Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 115 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Kepahiang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 23 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdi Nata. Bahwa terdapat perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA, namun Para Teradu tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah tersebut.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mirzan Pranoto Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Teradu II Ikrok, Teradu III Supran Efendi, Teradu IV Syamsul Komar, dan Teradu V Nurhasan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 115-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ujang Syarifudin
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 1
Alamat : Desa Suro Baru Gang Sepakat Dusun IV, Kec. Ujan Mas,
Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
2. Nama : H. Firdaus Djailani
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 1
Alamat : Kelurahan Keban Agung RT 003/RW 002 Kelurahan
Keban Agung, Kec. Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang,
Provinsi Bengkulu
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Nasarudin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Sukamaju Perumahan Permata Kandis No. 21, Kota
Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Mirzan Pranoto Hidayat
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang
Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ikrok
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang
Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Supran Efendi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang
Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Syamsul Komar
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang
Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Nurhasan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang
Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Februari 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan
verifikasi berkas persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas
pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain;
2. Bahwa berkas persyaratan calon yang tidak diverifikasi oleh Para Teradu
meliputi:
a. Surat Kuasa Khusus;
b. Ijazah SD Atas Nama SURDINATA;
c. Ijazah SMP Atas Nama ZURDINATA;
d. Ijazah SMA atas ZURDINATA;
e. STTB, (Surat Tanda Tamat Belajar) Tahun 2001
f. Ijazah SMA Pembanding;
g. Laporan Masyarakat;
h. Laporan Polda;
3. Bahwa berkas persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat oleh para Teradu dengan mengeluarkan Model BA. HP-KWK. Hal ini
membuktikan bahwa para Teradu jelas dan tegas tidak pernah melakukan
verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap
semuanya memenuhi syarat;
4. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari
masyarakat maupun paslon;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu tidak melakukan Verifikasi Berkas Pencalonan Pasangan
Calon Pada Pilkada Kepahiang Tahun 2020;
2. Bahwa para Teradu lalai, tidak cermat, tidak profesional dan tidak netral dalam
pelaksanaan Pilkada Kepahiang Tahun 2020, dengan pembiaran kesalahan fatal
administrasi pencalonan dengan cara tidak diumumkan hasil verifikasi ijazah H.
Zurdinata, dan tidak direspon/dijawab dari Pihak Terkait atas kebenaran
Ijazah/Pengganti STTB an. Zurdinata dimaksud. Apalagi di persidangan
membuktikan Pihak Terkait (Pihak Sekolah) tidak dapat membuktikan Buku
Induk Siswa/dokumen lainnya dengan alasan Sekolah terbakar, hal ini tidaklah
masuk akal karena ada dinas terkait yaitu Diknas. Mohon yang mulia Majelis
DKPP untuk menyatakan hal tersebut adalah pelanggaran etik yang dilakukan
oleh para Teradu tidak cermat dan tidak profesional. Hal tersebut bertentangan
dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 jo Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo Pasal 47 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa seluruh Saksi yang telah diajukan di Persidangan pada intinya tidak
dapat menunjukkan kebenaran dari Ijazah SMA Zurdinata;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Kuasa Khusus, tertanggal 2 Februari 2021;
Bukti P-2 : Ijazah SD Negeri Nomor 56 Pagar Gunung atas nama SURDINATA;
Bukti P-3 : Ijazah SMP Muhammadiyah 1 Kota Bengkulu atas nama
ZURDINATA;
Bukti P-4 : Ijazah SMA Negeri 1 Kepahiang atas nama ZURDINATA;
Bukti P-5 : Surat Keterangan Pengganti STTB atas nama ZURDINATA,
tertanggal 27 Januari 2001;
Bukti P-6 : Ijazah SMA Pembanding;
Bukti P-7 : Laporan Masyarakat;
Bukti P-8 : Laporan Polda;
Bukti P-9 : SP2HP B/31/I2021/Ditreskrimum Polda Bengkulu, tertanggal 27
Januari 2021;
[2.5] Saksi Pengadu
[2.5.1] Rustam Ependi
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Front Pembela Rakyat Kabupaten Kepahiang;
2. Saksi pada tanggal 4 Januari 2021 mendatangi KPU Kabupaten Kepahiang
untuk mempertanyakan terkait Ijazah Zurdi Nata;
3. Pada tanggal 5 Januari 2021 melaporkan terkait Ijazah Zurdi Nata ke Bawaslu
Kabupaten Kepahiang, namun tidak ditindaklanjuti karena alamat Terlapor
dalam hal ini Zurdi Nata tidak tercantum;
4. Saksi kemudian melaporkan juga terkait Ijazah Zurdi Nata kepad Polda
Bengkulu;
5. Saksi menyampaikan bahwa Zurdi Nata sekolah SMA Negeri 1 Bengkulu,
kemudian pindah ke SMA Negeri 1 Kepahiang;
[2.5.2] Yanto
1. Bahwa Saksi satu kampung dan satu sekolah dengan Zurdi Nata di SMA Negeri
1 Kepahiang;
2. Saksi membantu Zurdi Nata, pindah sekolah dari SMA Negeri 1 Bengkulu ke
SMA Negeri 1 Kepahiang;
3. Zurdi Nata pindah dari SMA Negeri 1 Bengkulu karena tidak naik kelas dari
kelas 2 ke kelas 3, namun setelah pindah ke SMA Negeri 1 Kepahiang Zurdi Nata
mendapat dispensasi naik kelas dan langsung di kelas 3;
4. Saksi menerangkan sama-sama mengikuti ujian akhir dengan Zurdi Nata di
SMA Negeri 1 Kepahiang, namun Saksi tidak mengetahui apakah yang
bersangkutan lulus;
[2.5.3] Edi Sunandar
1. Saksi merupakan Calon Independen pada pemilihan Tahun 2020 yang oleh KPU
Kabupaten Kepahian TMS;
2. Saksi merupakan alumni SMA Negeri 1 Kepahiang Tahun Angkatan 1984/1985
dan lulus Tahun 1986/1987;
3. Saksi menyatakan mengetahui ijazahnya hilang pada saat akan melengkapi
syarat Caleg DPRD Provinsi Pilkada Tahun 2014;
4. Saksi membandingkan perbedaan dokumen syarat yang harus dilengkapinya
untuk mengganti ijazah yang hilang dengan apa yang sudah dilengkapi oleh
Zurdi Nata;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 16 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam rangka proses Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Bakal
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun
2020, Teradu telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan
sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum beserta turunannya
sebagai berikut:
a. Melakukan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dengan melibatkan
instansi terkait berdasarkan:
1) Keputusan KPU RI Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan
KPU RI Nomor 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1-
Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Petunjuk Teknis
Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
pada halaman 62 hurup B angka 1 hurup b poin 2) yang menyebutkan
bahwa “Ketentuan pembentukan tim/pokja bersifat koordinatif yang
mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I
lainnya/Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Lainnya. Untuk
KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan
instansi vertikal dan instasi Pemerintah Daerah”; (Bukti T-1)
2)
Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan BAB I
huruf E angka 7 yang menyebutkan bahwa “Persiapan Pendaftaran
dengan membentuk Kelompok Kerja dengan melibatkan pihak terkait
yang disesuaikan dengan kebutuhan; (Bukti T-2)
3) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud poin a) dan b),
sesuai kebutuhan Teradu telah menyepakati Pembentukan POKJA
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 dengan melibatkan instansi
(Unsur Kepolisian Resort Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri
Kepahiang, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kepahiang) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 47/PK.01-BA/1708/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan
Kelompok kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 tertanggal 15 Agustus Tahun 2020
(Bukti T-3) dan Keputusan Nomor 95/PL.02.2-Kpt/1708/KPU-
Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Kelompok kerja Pendaftaran dan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun
2020 tertanggal 15 Agustus Tahun 2020; (Bukti T-4).
b. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 atau tahapan penerimaan
pendaftaran Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang Tahun 2020, Teradu bersama POKJA sebagaimana dimaksud
angka 1 di atas, telah menerima dokumen pendaftaran dari dua pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020, salah satu Peserta
Pemilihan sebagai calon Wakil Bupati atas nama H. Zurdi Nata, SIP. sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat” (Vide Bukti T-5). dan termuat dalam
Formulir BB.2-KWK” (Vide Bukti T-6).
c. Bahwa pada tanggal 7 September Tahun 2020, Teradu bersama POKJA
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon melakukan verifikasi syarat
calon.
d. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, para Teradu menerima surat
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE-
05/PM.00.02/IX/2020 untuk Melakukan Validasi pada Pihak yang
Berwenang terhadap Hasil Verifikasi Adminitrasi Syarat Calon khusus untuk
calon atas nama Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, H. Zurdi Nata, S.IP dan Ir.
H. Firdaus Djailani; (Vide Bukti T-7)
e. Bahwa teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepahiang dengan melakukan klarifikasi sebagimana dimaksud angka 4 di
atas serta melakukan klarifikasi ijazah SMA dan Perguruan tinggi atas nama
calon Ujang Syarifudin dan juga melakukan klarifikasi ijazah perguruan
tinggi atas nama H. Zurdi Nata, S.IP.
f. Bahwa pada tanggal 18 September 2020 teradu bersama POKJA melakukan
klarifikasi syarat Calon atas nama H. Zurdi Nata, S.IP yang diawasi langsung
oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang ke SMA Negeri 1 Kepahiang, bahwa
ijazah SMA berdasarkan hasil klarifikasi dengan Berita Acara Nomor : 774/
PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020 (Vide Bukti T-10) Bahwa nama yang
terdapat didalam KTP-Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan
1708042105720003 atas nama H. Zurdi Nata (Vide Bukti T-11) adalah
orang sama dengan nama yang tertera di ijazah yang diserahkan kepada
KPU Kabupaten Kepahiang dengan Nomor Seri Ijazah : 22 OB og 0597621
(Vide Bukti T-12). dan ijazah tersebut BENAR dan SAH yang dikeluarkan
oleh sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang.
g. Bahwa pada tanggal 18 September 2020, para Teradu bersama POKJA
melakukan klarifikasi syarat Calon atas nama H. Zurdi Nata, S.IP yang
diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang ke SD Negeri 13
Kepahiang (SD Negeri 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong)
terkait perbedaan nama pada Surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar (SD)
Negeri Nomor 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas
nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah : 22 AO ao 019008 (Vide Bukti
T-14) dengan E-KTP. Bahwa hasil klarifikasi perbedaan nama pada Surat
tanda tamat belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 05 Kecamatan
Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas nama SURDINATA dengan nomor
seri ijazah : 22 AO ao 019008 tertuang dalam Berita Acara hasil klarifikasi
kesesuaian antara pemilik KTP-elektronik dan pemilik Ijazah Nomor:
775/PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020, bahwa pihak SD menerangkan
bahwa nama dan ijazah tersebut adalah sesuai dan orang yang sama; (Vide
Bukti T-15)
h. Bahwa perbedaan nama ijazah SD benar-benar murni kesalahaan dalam
penulisan nama di ijazah yang dapat dibuktikan pada daftar nilai hasil
evaluasi belajar SD yang dilampirkan oleh H. Zurdi Nata, S.IP; (Vide Bukti
T-16)
i. Bahwa berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud angka 5, 6, 7 dan 8
dapat Teradu jelaskan bahwa perbedaaan nama untuk calon wakil bupati
atas nama H. Zurdi Nata, S.IP sebagaimana dimaksud dengan dalil
pengadu yaitu “Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena
tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap persyaratan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut
2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya
berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain” telah gugur dengan
sendirinya berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan didapati fakta
bahwa nama di ijazah SMA, nama pada ijazah dan daftar nilai hasil
evaluasi belajar SD adalah nama dan orang yang sama berdasarkan E-
KTP.
2. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa “berkas persyaratan calon
yang tidak diverifikasi oleh Para Teradu meliputi;
Surat Kuasa Khusus;
• ljazah SD Atas Nama SURDINATA;
• ljazah SMP Atas Nama ZURDINATA;
• ljazah SMA atas ZURDINATA;
• STTB, (Surat Tanda Tamat Belajar) Tahun 2001
• ljazah SMA Pembanding;
• Laporan Masyarakat;
• Laporan Polda;”
Dapat Teradu jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan bahwa “berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat” dan Formulir BB.2-KWK.
Bahwa Teradu bersama POKJA telah melakukan verifikasi syarat calon dan
klarifikasi ke instutusi yang berwenang sebagaimana dimaksud huruf a angka 6
dan 7. Sementara untuk dokumen Surat Kuasa Khusus, ijazah SMA
Pembanding, Laporan Masyarakat, Laporan Polda bukanlah syarat calon yang
terdapat dalam dokumen pendaftaran sehingga patut dikesampingkan.
3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa berkas
persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh para
Teradu dengan mengeluarkan Model BA.HP-KWK, hal ini membuktikan
bahwa Para Teradu JELAS dan TEGAS TIDAK PERNAH melakukan verifikasi
berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya
memenuhi syarat”, dapat Teradu jelaskan:
a. Bahwa pada tanggal 7 s.d 12 September 2020, para Teradu dan POKJA
melakukan verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang
menyatakan bahwa semua syarat calon Belum Memenuhi Syarat (BMS)
dan wajib memperbaiki dokumen, sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara tentang hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahaing Tahun 2020 tertanggal 12
September 2020 dalam Model BA.HP-KWK; (Vide Bukti T-17)
b. Bahwa pada tanggal 22 September 2020, para Teradu dan POKJA
melakukan verifikasi dokumen perbaikan yang menerangkan bahwa semua
syarat calon telah Memenuhi Syarat (MS), sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 tertanggal 22 September
2020 dalam Model BA.HP PERBAIKAN-KWK; (Vide Bukti T-18)
c. Berdasarkan angka 1 dan 2 maka dapat para Teradu jelaskan terkait dalil
Pengadu bahwa “berkas persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan
memenuhi syarat oleh Para Teradu dengan mengeluarkan Model BA.
HP-KWK, hal ini membuktikan bahwa Para Teradu JELAS dan TEGAS
TIDAK PERNAH melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para
peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat” tidak benar
dan tidak beralasan;
4. Bahwa terkait dalil Pengadu “Tidak melaksanakan kewajibannya dalam
memverifikasi dan meneliti berkas Pencalonan Kepala Daerah kabupaten
Kepahiang Tahun 2020” sudah terbantahkan sebagaimana tersebut pada
huruf a, b dan c;
5. Bahwa terkait dalil Pengadu “Tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan
dari masyarakat maupun paslon”, dapat Teradu jelaskan seperti berikut:
a. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Vide Bukti T-19). jo Pasal
91 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-20). yang menyatakan “KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan batas
waktu 1 hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan”;
b. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, para Teradu menerbitkan
Pengumuman Nomor 749/PL.02.2-PU/1708/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Hasil Verifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 (Vide
Bukti T-21), dan dapat para Teradu jelaskan bahwa sampai dengan
berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat, tidak ada satupun
masukan dan tanggapan yang diterima;
c. Bahwa para Teradu baru menerima tanggapan dari masyarakat tertanggal
04 Januari 2021, berupa surat dari Front Pembela Rakyat Nomor 111/DPP-
FPR/BKL/2021 Perihal keberatan kelanjutan Pilkada Kabupaten Kepahiang
(Vide Bukti T-22), dan telah para Teradu jawab melalui Surat Nomor
10/PL/02.02-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal jawaban tertanggal 05
Januari 2021 (Vide Bukti T-23). Berdasarkan tahapan bahwa masukan dan
tanggapan masyarakat ini telah daluarsa (lewat waktu);
d. Bahwa para Teradu juga menerima surat dari kantor hukum Nasarudin,
S.H.,M.H & Partners dengan Nomor 11/SRT-P.ADV-
NS/PILKADA/KPH/1/2021. Perihal Permohonan Penundaan Penetapan
Terpilih dan Pelantikan Hasil Pilkada Kabupaten Kepahiang An.Paslon Dr. Ir.
Hidayatullah Sjahid, MM dan H. Zurdinata, SIP, tertanggal 18 Januari 2021
(Vide Bukti T-24). Bahwa para Teradu telah memberikan penjelasan melalui
Surat Nomor 37/PL.02.6-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal Penjelasan
tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020
kepada kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H & Partners tertanggal 21
Januari 2021 (Vide Bukti T-25). Dapat para Teradu jelaskan bahwa
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa yang bisa
menunda tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah adanya
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yang
dibuktikan dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari
Panitera Mahkamah Konstitusi, sebagimana tercantum dalam surat Panitera
Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Prihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot
tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari
Tahun 2021 (Vide Bukti T-26) dan Surat KPU RI nomor 60/PL.02.7-
SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan
Serentak Tahun 2020 (Vide Bukti T-27). Berdasarkan surat tersebut KPU
Kabupaten Kepahiang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
di Mahkamah Konstitusi;
e. Bahwa berdasarkan pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Bengkulu tertanggal 21 September 2020 dari Sdr. Rustam
Efendi Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah SMA
yang digunakan sebagai syarat pencalonan menjadi wakil Bupati Kab.
Kepahiang dalam Pilkada Tahun 2020 sudah dihentikan penyelidikannya
oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Bengkulu dikarenakan tidak cukup bukti dengan Surat
Nomor B/02/III/2021/Dit Reskrim Perihal surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 12 Maret 2021 (Vide
Bukti T-28), sehingga didapati fakta hukum bahwa dugaan ijazah palsu
sudah gugur dan tidak benar;
f. Bahwa Pengadu juga mengajukan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara Bengkulu yang dalam pokok gugatannya adalah sebagai
berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepahiang Nomor :2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
Tertanggal 23 Januari 2021, diketahui Obyek setelah saat diumumkan
oleh Tergugat Pada tanggal 23 Januari 2021;
3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepahiang Nomor: 2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-
Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2020 Tertanggal 23 Januari 2021;
4) Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tertanggal
23 Januari 2021 atas nama Ujang Syarifuddin, SE – Ir. Firdaus Djailani;
5) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang
timbul dari perkara ini;
Dapat para Teradu jelaskan terhadap gugatan tersebut Ketua Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu sudah mengeluarkan Penetapan
dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor: 5/PEN-
DIS/2021/PTUN.BKL, tanggal 9 Februari 2021 dengan penetapan:
1) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2) Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.200 .000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah); (Vide Bukti T-29).
g. Berdasarkan Penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu tersebut, Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Ujang
Syarifudin, SE dan Ir. H. Firdaus Djailani melalui kuasa hukumnya kembali
mengajukan gugatan perlawanan yang didaftarkan pada tanggal 17 Februari
2021 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu dengan putusan Nomor : 5/PLW/2021/PTUN.BKL pada tanggal 8
April 2021 dengan Amar Putusan:
1) Menolak gugatan perlawanan dari Para Pelawan ;
2) Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
268.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah); (Vide Bukti
T-30).
h. Bahwa terkait dalil pengadu “Tidak mengindahkan dan menindaklanjuti
laporan dari masyarakat maupun paslon” berdasarkan uraian di atas adalah
tidak benar dan tidak berdasar.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/ VIII/ 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1-
Kpt/01/KPU/VIII/2019 Tentang Standar dan Petunjuk Teknis
Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020;
Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 47/PK.01-BA/ 1708/KPU-Kab/VIII/2020
tentang Penetapan Kelompok kerja Pendaftaran dan Penetapan
Pasangan Calon Buapati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020
tanggal 15 Agustus 2020;
Bukti T-4 : Keputusan KPU Kabupaten Kephiang Nomor 95/PL.02.2-
Kpt/1708/KPU-Kab/ VIII/2020 tentang Penetapan Kelompok kerja
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepahiang Tahun 2020;
Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-6 : Formulir BB.2-KWK atas nama Zurdi Nata;
Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K. BE-05/PM.00.
02/IX/2020, perihal rekomendasi untuk melakukan Validasi pada
Pihak yang berwenang terhadap Hasil Verifikasi Adminitrasi syarat
calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020;
Bukti T-8 : Surat tugas melakukan Verifikasi Faktual Ijazah ke SD 13
Kecamatan Kepahiang dan SMA 1 Kepahiang;
Bukti T-9 : Dokumentasi kegiatan klarifikasi ke SD 13 Kecamatan Kepahiang
dan SMA 1 Kepahiang;
Bukti T-10 : Berita Acara hasil klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP-
elektronik dan pemilik Ijazah Nomor : 774/ PL.02.2-BA/1708/ KPU-
Kab/IX/2020;
Bukti T-11 : Fotokopi e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan 1708042105
720003 atas nama H. Zurdi Nata;
Bukti T-12 : Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1
Kepahiang dengan Nomor Seri Ijazah: 22 OB og 0597621 atas
nama Zurdi Nata;
Bukti T-13 : Surat Keterangan Pengganti STTB yang Hilang;
Bukti T-14 : Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 05
Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas nama
SURDINATA dengan nomor seri ijazah : 22 AO ao 019008;
Bukti T-15 : Berita Acara hasil klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP-
elektronik dan pemilik Ijazah Nomor : 775/PL.02.2-BA/1708/KPU-
Kab/IX/2020, bahwa pihak SD menerangkan bahwa nama dan
ijazah tersebut adalah sesuai dan orang yang sama dan hasil
klarifikasi perbedaan nama ijazah SD;
Bukti T-16 : Daftar nilai hasil evaluasi belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor
05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong Atas Nama
ZURDINATA;
Bukti T-17 : Berita Acara tentang hasil penelitian keabsahan dokumen
persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepahaing Tahun 2020 tertanggal 12 September Tahun 2020 dalam
model BA.HP-KWK;
Bukti T-18 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 dalam
Model BA.HP PERBAIKAN-KWK;
Bukti T-19 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
Bukti T-20 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti T-21 : Pengumuman Nomor 749/PL.02.2-PU/ 1708/KPU-Kab/IX/2020
tentang Hasil Verifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepahiang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang Tahun 2020
Bukti T-22 : Surat dari Front Pembela Rakyat Nomor 111/DPP-FPR/BKL/2021
Prihal keberatan kelanjutan Pilkada Kabupaten Kepahiang;
Bukti T-23 : Surat Nomor 10/PL/02.02-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal
jawaban tertanggal 05 Januari 2021;
Bukti T-24 : Surat dari kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H & Partners Nomor
11/SRT-P.ADV-NS/PILKADA/KPH/1/2021 Prihal Permohonan
Penundaan Penetapan Terpilih dan Pelantikan Hasil Pilkada
Kabupaten Kepahiang An.Paslon Dr. ir. Hidayatullah Sjahid, MM
dan H.Zurdinata, SIP. tertanggal 18 Januari Tahun 2021
Bukti T-25 : Surat Nomor 37/PL.02.6-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal
Penjelasan tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang Tahun 2020 kepada kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H
& Partners tertanggal 21 Januari Tahun 2021;
Bukti T-26 : Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Panitera
Mahkamah Konstitusi, sebagimana tercantum dalam surat Panitera
Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Prihal Keterangan Perkara PHP-
Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah
Konstitusi tanggal 20 Januari Tahun 2021;
Bukti T-27 : Surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun
2020;
Bukti T-28 : Surat Nomor B/02/III/2021/Dit Reskrim Perihal surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal
12 Maret 2021;
Bukti T-29 : Penetapan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu
Nomor : 5/PEN-DIS/2021/PTUN.BKL Tanggal 9 Pebruari 2021;
Bukti T-30 : Salinan Putusan Perlawanan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu Nomor 5/PLW/2021/PTUN.BKL;
[2.9] Saksi Teradu
[2.9.1] Andri Heryanto
1. Bahwa Saksi merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang;
2. Bahwa pada saat Zurdi Nata mengurus Surat Keterangan pengganti Ijazah, yang
bersangkutan membawa fotokopi Ijazah atau STTB, Surat Keterangan
Kehilangan Ijazah dari Polres Kepahiang;
3. Bahwa pada tanggal 3 September 2020, Saksi melegalisir Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB karena Zurdi Nata telah membawa seluruh dokumen
yang disyaratkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
[2.9.2] Bunyamin
1. Saksi merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 13 Pagar Gunung Kepahiang;
2. Bahwa pada saat Pokja KPU Kabupaten Kepahiang klarifikasi ditemukan
perbedaan nama pada ijazah dengan KTP-Elektronik. Pada KTP-Elektronik
tertulis Zurdi Nata, sementara pada Ijazah Nomor 22 OA oa 019008 tertera
SURDINATA;
3. Sesuai dengan buku Induk bahwa terdapat kesalahan nama pada Ijazah yaitu
SURDINATA, namun pada Daftar Nilai STTB tertulis nama ZURDINATA;
4. Bahwa pada saat pak Zurdi Nata mengurus Surat Keterangan pengganti Ijazah,
yang bersangkutan membawa fotokopi Ijazah atau STTB, Surat Keterangan
Kehilangan Ijazah dari Polres Kepahiang;
5. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 Saksi melegalisir Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB karena Zurdi Nata telah membawa seluruh dokumen
yang disyaratkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
[2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kepahiang)
1. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepahiang
melakukan pengawasan terhadap pengumuman pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kepahiang. Berdasarkan hasil pengawasan, pengumuman pendaftaran tersebut
diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang dengan nomor surat 656/PL.02.2-
PU/1708/KPU-Kab/VIII/2020 bertanggal 28 Agustus 2020, Pegumuman
tersebut diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang di Papan Pengumuman
Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang, laman KPU Kabupaten Kepahiang, dan
Media Sosial KPU Kab. Kepahiang (Bukti PT-1);
2. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepahiang
melakukan pengawasan terhadap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepahiang. Berdasarkan hasil pengawasan, pengumuman terhadap
tanggapan dan masukan masyarakat diumumkan oleh KPU Kabupaten
Kepahiang dengan nomor surat 709/PL.02.2-PU/1708/KPU-Kab/IX/2020 yang
diumumkan dari tanggal 7 s/d 8 September 2020. Pengumuman tersebut di
laman KPU Kabupaten Kepahiang, di media sosial KPU Kepahiang dan di papan
pengumuman sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang (Bukti PT-2);
3. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 pukul 14.00 WIB Bawaslu Kabupaten
Kepahiang melakukan pengawasan secara langsung penelitian keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang bertempat di
ruangan help desk KPU Kabupaten Kepahiang. Kegiatan penelitian keabsahan
dokumen persyaratan calon dipimpin oleh SUPRAN EFENDI selaku Anggota KPU
Kabupaten Kepahiang bersama-sama dengan Tim Pemeriksa yaitu ERWINA MEA
DIMATNUSA dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, AKP. RUFAICEN dari Kepolisian
Resor Kepahiang, ACHWAN ZARNUBI dari Pengadilan Negeri Kepahiang, IRLAN
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, OMBI ROMLI
dari Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, dan HAZAIRI staf KPU
Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut terdapat
perbedaan nama pada Ijazah SD dengan Ijazah SMP, SMA dan S1 Bakal Calon
Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Zurdinata. Pada Ijazah SD bertuliskan
SURDINATA sedangkan Ijazah SMP, SMA, dan S1 bertuliskan ZURDINATA
(Bukti PT-3);
4. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepahiang
menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepahiang agar dilakukan
validasi atas hasil verifikasi administrasi syarat calon kepada instansi yang
berwenang (Bukti PT-4);
5. Bahwa KPU Kabupaten Kepahiang menyampaikan pemberitahuan kepada
Bawaslu Kabupaten Kepahiang melalui surat nomor 761/PL.02/2-
SD/1708/KPU-Kab/IX/2020 bertanggal 16 September 2020 yang pada
pokoknya akan melaksanakan verifikasi ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kepahiang (Bukti PT-5);
6. Bahwa pada tanggal 18 September 2020 pukul 08.00 WIB Bawaslu Kabupaten
Kepahiang melakukan pengawasan terhadap klarifikasi nama pada ijazah SD
dengan KTP Elektronik. Teradu melakukan klarifikasi ke SD Negeri 56 Pagar
Gunung yang saat ini telah berubah menjadi SD Negeri 13 Pagar Gunung. Tim
klarifikasi tersebut yaitu Sdr. ALYANSARI, S.H. sebagai Sekretaris KPU
Kabupaten Kepahiang, NURLIS SEPRIANI, S.E.M.Ak. sebagai Kasubbag Umum
KPU Kabupaten Kepahiang, dan Sdr. BASTIAN ANSORI, S.H. sebagai Tenaga
Pendukung KPU Kabupaten Kepahiang. Dalam melakukan klarifikasi tersebut
Tim Klarifikasi bertemu dengan BUN YAMIN, S.Pd.SD selaku Kepala SD Negeri
13 Pagar Gunung, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut kepala SD Negeri 13
Pagar Gunung menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP-Elektronik
atas nama H. ZURDI NATA adalah orang yang sama dengan nama yang tertera
pada Ijazah dengan nomor seri ijazah 22 OA oa 019008 atas nama SURDINATA.
Pengawasan dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB yaitu pengawasan terhadap
klarifikasi nama pada ijazah SMA dengan KTP Elektronik. Teradu melakukan
klarifikasi ke SMA Negeri 1 Kepahiang, dalam melakukan klarifikasi tersebut
Tim Klarifikasi bertemu dengan ANDRI HARYANTO, M.Pd. selaku Kepala SMA
Negeri 1 Kepahiang, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Kepala SMA Negeri 1
Kepahiang menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP-Elektronik atas
nama H. ZURDI NATA adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada
Ijazah dengan nomor seri ijazah 22 OB og 0597621 atas nama ZURDINATA
(Bukti PT-6);
7. Bahwa pada tanggal 19 September 2020 pukul 10.00 WIB Bawaslu Kabupaten
Kepahiang melakukan pengawasan terhadap klarifikasi nama pada ijazah S1
dengan KTP Elektronik. Teradu melakukan klarifikasi ke Universitas Prof. Dr.
Hazairin, S.H. yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani Nomor 1 Kebun Ros Kec.
Teluk Segara Kota Bengkulu. Tim klarifikasi tersebut yaitu Sdr. JHON SAFARI
dan AGUNG dari KPU Kabupaten Kepahiang. Dalam melakukan klarifikasi
tersebut Tim Klarifikasi bertemu dengan Sdr. Drs. SYAHRUDIN selaku Kepala
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, berdasarkan hasil klarifikasi
tersebut Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas
Prof. Dr. Hazairin, S.H. menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP-
Elektronik atas nama H. ZURDI NATA adalah orang yang sama dengan nama
yang tertera pada Ijazah dengan nomor seri ijazah 42.II.07.06.2008 atas nama
ZURDINATA (Bukti PK-7);
8. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Kepahiang menerima
laporan dari masyarakat atas nama Rustam Efendi atas dugaan penggunaan
Ijazah Palsu yang dilakukan oleh calon wakil Bupati Kepahiang nomor urut 2
atas nama Zurdinata sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan nomor
09/LP/PB/Kab/07.05/I/2021. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat formil
dan syarat materil dan kajian awal, laporan tersebut tidak memenuhi syarat
formil dan syarat materil sehingga laporan tersebut tidak dapat diregister (Bukti
PT-8);
[2.11] Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 3 September 2020 Tentang
Pengawasan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kepahiang;
Bukti PT-2 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 7 September 2020 tentang
Pengawasan Pengumuman Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang;
Bukti PT-3 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 7 September 2020 Tentang
Pengawasan Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon;
Bukti PT-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE-
05/PM.00.02/IX/2020 bertanggal 10 September 2020 perihal
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepahiang agar dilakukan
validasi atas hasil verifikasi administrasi syarat calon kepada
instansi yang berwenang;
Bukti PT-5 : Surat KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 761/PL.02/2-
SD/1708/KPU-Kab/IX/2020 bertanggal 16 September 2020
perihal pemberitahuan akan melaksanakan verifikasi ijazah Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang;
Bukti PT-6 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 18 September 2020 tentang
pengawasan klarifikasi nama pada ijazah SD dengan KTP
Elektronik dan Ijazah SMA dengan KTP Elektronik terhadap Bakal
Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Bupati Nomor
Urut 2;
Bukti PT-7 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 19 September 2020 tentang
pengawasan klarifikasi nama pada ijazah S1 dengan KTP
Elektronik Bakal Calon Wakil Bupati Kepahiang Nomor 2;
Bukti PT-8 : Laporan masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu
sebagaimana tanda bukti penyampaian Laporan Nomor
09/LP/PB/Kab/07.05/I/2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
karena tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat
calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdi Nata.
Bahwa terdapat perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA, namun Para Teradu
tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah tersebut. Bahwa pada ijazah SD tertera
nama SURDINATA, sedangkan pada ijazah SMP dan SMA tertera nama ZURDINATA.
Terhadap perbedaan nama pada ijazah tersebut, Para Teradu menyatakan dokumen
syarat calon lengkap dan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Formulir Model
BA. HP-KWK. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan
verifikasi dokumen syarat calon. Selain itu Para Teradu juga tidak menindaklanjuti
laporan masyarakat terkait legalitas ijazah a quo;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada tahapan Pendaftaran, Penelitian, dan
Penetapan Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang Tahun 2020, para Teradu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pada
tanggal 6 September 2020, para Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 atas nama Ujang
Syarifudin dan H. Firdaus Djailani, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 atas nama Hidayattullah Sjahid dan Zurdi Nata.
Pada tanggal 7 September 2020, para Teradu melaksanakan verifikasi syarat
pencalonan dan syarat calon. Kemudian pada tanggal 10 September 2020, para
Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE-
05/PM.00.02/IX/2020, yang pada pokoknya merekomendasi untuk melakukan
validasi pada pihak yang berwenang terhadap Hasil Verifikasi Adminitrasi Syarat
Calon khusus untuk calon atas nama Hidayattullah Sjahid, H. Zurdi Nata, dan
Firdaus Djailani. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi a quo
dengan melakukan klarifikasi untuk memastikan keabsahan Ijazah calon tersebut.
Klarifikasi terhadap keabsahan Ijazah calon atas nama H. Zurdi Nata dilaksanakan
para Teradu pada tanggal 18 September 2020. Para Teradu bersama Pokja melakukan
klarifikasi ijazah calon atas nama H. Zurdi Nata yang ke SMA Negeri 1 Kepahiang
yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil
klarifikasi, nama yang terdapat dalam KTP-Elektronik dengan Nomor Induk
Kependudukan 1708042105720003 atas nama H. Zurdi Nata adalah orang yang
sama yang tertera pada ijazah dengan Nomor Seri: 22 OB og 0597621 yang
diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang. Ijazah tersebut benar dan sah
dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan pada Berita Acara Nomor: 774/
PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020. Para Teradu pada hari yang sama juga
melakukan klarifikasi ke SD Negeri 13 Kepahiang yang dulunya merupakan SD Negeri
56 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong, terkait perbedaan nama pada
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Nomor 56 Kecamatan Kepahiang
Kabupaten Rejang Lebong atas nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah: 22 AO ao
019008. Berdasarkan hasil klarifikasi, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
Negeri Nomor 56 Kecamatan Kepahiang atas nama SURDINATA dengan nomor seri
ijazah: 22 AO ao 019008 adalah dengan nama dan ijazah tersebut adalah sesuai dan
orang yang sama dengan pemilik KTP-Elektronik tertuang dalam Berita Acara hasil
klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP-elektronik atas nama H. Zurdi Nata. Hasil
klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 775/PL.02.2-
BA/1708/KPU-Kab/IX/2020.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak
menindaklanjuti laporan masyarakat maupun paslon terkait keterpenuhan syarat
calon, para Teradu membantah dalil tersebut. Terhadap hasil verifikasi syarat
pencalonan dan syarat calon yang ditetapkan oleh para Teradu pada tanggal 13
September 2020, tidak terdapat masukan dan tanggapan yang diterima oleh para
Teradu sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para Teradu baru menerima tanggapan dari
masyarakat pada tanggal 4 Januari 2021, melalui Surat Front Pembela Rakyat Nomor
111/DPP-FPR/BKL/2021, perihal keberatan kelanjutan Pilkada Kabupaten
Kepahiang. Bahwa para Teradu menindaklanjuti dengan Surat Nomor 10/PL/02.02-
SD/1708/KPU-Kab/I/2021, tanggal 5 Januari 2021. Menurut para Teradu
berdasarkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, masukan dan tanggapan
masyarakat telah daluarsa/lewat waktu. Para Teradu juga menerima Surat Nomor
11/SRT-P.ADV-NS/PILKADA/KPH/1/2021, tertanggal 18 Januari 2021 dari Pengadu.
Surat a quo, pada intinya Permohonan Penundaan Penetapan Terpilih dan Pelantikan
Hasil Pilkada Kabupaten Kepahiang An.Paslon Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM dan
H.Zurdinata, SIP. Para Teradu menindaklanjuti melalui Surat Nomor: 37/PL.02.6-
SD/1708/KPU-Kab/I/2021, tanggal 21 Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut,
para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti seluruh masukan dan tanggapan
masyarakat maupun Paslon sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan telah
menerima pendaftaran 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepahiang Tahun 2020, yakni paslon Ujang Syarifudin dan H. Firdaus Djailani serta
paslon Hidayattullah Sjahid dan Zurdi Nata. Pada tahapan penelitian dan verifikasi
syarat calon, Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepahiang Nomor 59/K.BE-05/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 10 September 2020
yang meminta Para Teradu melakukan validasi keabsahan ijazah kepada pihak yang
berwenang terhadap ijazah calon atas nama: 1) Hidayattullah Sjahid; 2) H. Zurdi
Nata; dan 3) Firdaus Djailani. Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Para Teradu pada
tanggal 16 September 2020 mengirimkan Surat Nomor 761/PL.02/2-SD/1708/KPU-
Kab/IX/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang intinya memberitahukan
akan melaksanakan verifikasi ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepahiang. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 18 September 2020 melakukan
klarifikasi keabsahan ijazah calon atas nama H. Zurdi Nata ke SD Negeri 13 Pagar
Gunung Kepahiang yang dulunya merupakan SD Negeri 56 Pagar Gunung Kepahiang
dan ke SMA Negeri 1 Kepahiang. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bunyamin selaku
Kepala SD Negeri 13 Pagar Gunung Kepahiang menyatakan Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Dasar Negeri 56 Kecamatan Kepahiang atas nama SURDINATA
dengan Nomor Seri Ijazah: 22 AO ao 019008 adalah orang yang sama dengan pemilik
KTP-Elektronik atas nama H. Zurdi Nata. Menurut Bunyamin perbedaan tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan nama di ijazah sebagaimana diperkuat dengan
nama yang tertera pada daftar nilai hasil evaluasi belajar tertulis ZURDINATA. Para
Teradu menuangkan hasil klarifikasi dalam Berita Acara Nomor: 775/PL.02.2-
BA/1708/KPU-Kab/IX/2020. Sedangkan berdasarkan klarifikasi ke SMA Negeri 1
Kepahiang, Andri Heryanto selaku Kepala Sekolah menyatakan Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang atas nama
ZURDINATA dengan Nomor Seri Ijazah: 22 OB og 0597621 adalah orang yang sama
dengan pemilik KTP-Elektronik atas nama H. Zurdi Nata. Hasil klarifikasi tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 774/ PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, klarifikasi yang dilakukan Para Teradu
dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Pihak Terkait
menyatakan melakukan pengawasan terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Para
Teradu.
Berkenaan dalil Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat maupun
paslon terkait keterpenuhan syarat calon, terungkap fakta bahwa tidak terdapat
masukan dan tanggapan baik dari masyarakat maupun paslon sampai dengan
berakhirnya tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat. Terungkap
fakta bahwa Para Teradu baru menerima laporan terkait ijazah Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdi Nata pada tanggal 4 Januari
2021. Laporan tersebut disampaikan Front Pembela Rakyat dengan Nomor: 111/DPP-
FPR/BKL/2021. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan Surat
Nomor: 10/PL/02.02-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021. Para
Teradu berpendapat laporan a quo telah daluarsa karena berdasarkan tahapan, masa
masukan dan tanggapan masyarakat telah berakhir. Berdasarkan fakta-fakta di atas,
DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Para Teradu telah melaksanakan penelitian dan verifikasi
keabsahan syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mirzan Pranoto Hidayat selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Teradu II Ikrok, Teradu III
Supran Efendi, Teradu IV Syamsul Komar, dan Teradu V Nurhasan masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan
Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto