III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 267-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 249-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada Pleno KPU Kab. Lampung Tengah,
ada kejanggalan yang terlihat pada tulisan dalam lembar Plano berhologram
Partai PKB Caleg No. 8 di TPS 01 Desa Sinar Sari Kec. Kalirejo. Pada lembar
Plano hologram pada 4 angka lidi menjadi 9 angka lidi dan ada penambahan
5 coretan angka lidi yang terlihat jelas dari tinta. Setelah dicocokkan dengan
C1 para saksi dan pada blanko C1, ternyata juga beda dan tertulis 4. Dari
perbedaan tersebut akhirnya KPU Kabupaten Lampung Tengah melakukan
pembuktian dengan menghitung ulang Kartu Suara pada TPS 01 Sinar Sari
dan hasil hitung ulang diperoleh Partai PKB Caleg No. 8 berjumlah 4;
2. Bahwa pada saat itu PPK Kec. Kalirejo tidak dapat menjelaskan adanya
perbedaan tersebut. Pada akhirnya Pengadu dari Partai Perindo melalui Ketua
DPD Partai Perindo Lampung Tengah mengajukan Laporan ke Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah dengan Tanda Bukti Lapor
004/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019;
3. Bahwa dari laporan tersebut, hingga sampai batas akhir tanggapan atas
Laporan, Pengadu dari Partai Perindo Kab. Lampung Tengah tidak pernah
mendapatkan Tembusan atas Pemberitahuan tentang Status Laporan.
Pengadu memperoleh informasi dari staf Bawaslu yang disampaikan dengan
saksi Pengadu Yuli Atmoko bahwa masa untuk memberikan tanggapan habis
(bukti WA terlampir). Atas kejadian tersebut, Pengadu sebagai Caleg dari
Dapil 3 ikut dirugikan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu datang ke kantor
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk mendapatkan penjelasan.
Selanjutnya keterangan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
hanya berhak untuk menyampaikan hasil Status Laporan di Papan Informasi
saja;
4. Menurut Pengadu, status Pelapor jelas, diberikan Tanda Bukti Lapor,
seharusnya tanggapan hasil pelaporan ditembuskan secara langsung kepada
Pelapor, agar supaya informasi segera sampai dan dapat ditanggapi.
Selanjutnya Pengadu mempertanyakan alasan mengapa status Laporan
tersebut dihentikan. Bawaslu menyampaikan alasan hanya berdasar pada
keterangan PPK Kalirejo saja, sementara PPK Kalirejo Pengadu ajukan sebagai
tersangka. Seharusnya dipertimbangkan juga dari keterangan Saksi Terkait
lainya, dari hasil Hitung ulang KPU, dari coretan angka lidi Plano
Berhologram, dari Analisa di lapangan. Dari pertemuan tersebut, juga
dijelaskan oleh Bawaslu, katanya para Saksi tidak mau hadir, sehingga
Bawaslu dan Tim harus turun ke Kalirejo. (bukti rekaman pernyataan
tersebut terlampir);
5. Bahwa berdasarkan keterangan pokok yang menjadikan Status Laporan
tersebut tidak dapat dilanjutkan, disampaikan Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah tidak diketemukan unsur kesengajaan dari penulisan angka 9 dalam
bentuk angka lidi pada Plano. Dijelaskan juga, perubahan itu atas dasar
kesepakan saksi berdasar usulan dari salah satu saksi PKS atas nama Azhar
Sulaiman. Dari pertemuan tersebut, semakin memunculkan banyak
pertanyaan pada Pengadu. Di sini Pengadu ingin dipertemukan dengan para
saksi yang dimintai keterangan oleh Bawaslu. Sampai pada akhirnya Pihak
2
Bawaslu minta waktu untuk dirapatkan dengan Tim, dan akan memberikan
jawaban pada pertemuan berikutnya. Setelah Pengadu tunggu adanya
pertemuan itu, dan Pengadu tanyakan ke Bawaslu, dijawab akan diberikan
pemberitahuan melalui Surat ke Ketua DPD Partai Perindo. Pada hari
berikutnya, Pengadu menerima Surat dari Bawaslu dengan Nomor 256/K-
LA.03/PM.05.02/VII/2019 perihal proses penanganan pelanggaran telah
selesai dilaksanakan. Untuk dapat dipertemukan dengan pihak saksi juga
tidak dapat dilakukan. (bukti Surat Pemberian Keterangan Atas Laporan
terlampir). Pada serangkaian kejadian tersebut, Pengadu menduga, ada upaya
yang dilakukan PPK Kalirejo untuk memenangkan salah satu Caleg dengan
cara mendongkrak perolehan suara. Selanjutnya diduga ada upaya Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah menutupi pelanggaran tersebut, walaupun
sudah terbukti pada pleno KPU;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut::
Bukti P-1 : Fotokopi Foto Perbedaan coretan angka lidi 4 jadi 9 pada
plano berhologram;
Bukti P-2 : Fotokopi Keterangan saksi petugas TPS, sebagai petugas yang
menyatakan hanya berani mencoret angka lidi sesuai dengan
yang di buka pada perhitungan, penambahan sampai 5
coretan angka lidi, jelas dikomplin peserta pemilu. (keterangan
saksi terlampir);
Bukti P-3 : Fotokopi Foto copy C1 dan C1 pembanding terlampir dan
pencocokan dengan C1 saksi. Dari pencocokan diperoleh
angka yang bermasalah 4, dan bukan 5;
Bukti P-4 : Fotokopi Rekaman wawancara dengan Bawaslu Kabupaten
Lampung Tengah;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi AZHAR SULAIMAN. Isi Surat
Keterangan berbeda dengan kesimpulan yang disampaikan
BAWASLU;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi terkait. Yang menyatakan
mereka hadir ke BAWASLU, dan bukan tidak hadir seperti
yang disampaikan dalam kesimpulan BAWASLU;
Bukti P-7 : Fotokopi Flashdisk, berisi rekaman vidio Pleno KPU, rekaman
audio hasil pertemuan dengan BAWASLU, rekaman audio
dengan saksi AZHAR SULAIMAN, dan foto C1 Plano;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Penghentian Status Laporan dari Bawaslu
merupakan bukti, adanya dugaan untuk melindungi; Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
3
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Azhari (Partai PKS)
Berdasarkan kesepakan pleno di PPK untuk tidak melakukan perobahan di C1
Plano tetapi melakukan perbaikan di C1 Hologram. Dari hasil perbaikan di C1
Hologram tersebut diperoleh suara total untuk PKB memperoleh 25 (dua
puluh lima) suara. Terhadap calon nomor urut 8 setalah dilakukan perbaikan
yang bermula jumlah 4 (empat) suara namun didalam pengimputan aplikasi
situng tidak singkron namun ketika diganti menjadi angka 9 (sembilan)
aplikasi situng tidak terjadi eror sehingga angka yang dimasukkan kedalam
aplikasi situng berdasarkan hasil pleno ditingkat Kacamatan mendapatkan 9
(Sembilan) suara hal tersebut di tuangkan kedalam DAA1 dan DA1.
2. Yuli Atmoko (Partai Perindo)
Terjadinya kejanggalan dari hasil pleno rekafitulasi di kecamatan Kalirejo
maka Bawaslu Kab. Lampung tengah merekomendasikan untuk membuka
segel kotak suara dan melakukan penghitungan ulang. Terhadap rekomendasi
yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Lampung Tengah KPU menindaklanjuti
dengan melakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kab. TPS 01 Desa
Sinar Sari Kec. Kalirejo.
3. Ernita (Caleg DPRD dari Partai Perindo)
Pada saat Pleno dikecamatan saksi tidak melihat secara langsung dan tidak
berada dilokasi pada saat rekafitulasi hanya mendengar dari orang lain.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 1, Teradu menyampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Pasal 101 huruf b angka 9 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah
Kabupaten/kota, yang terdiri atas proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh KPUD Kabupaten/Kota dari seluruh Kecamatan;
b. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada
KPUD/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Dalam hal terdapat keberatan
Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, KPUD/KIP Kabupaten/Kota
wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-
PPWP, Model DA1.Plano-DPR,Mode lDA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-
DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
d. Pasal 52 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Dalam hal Saksi masih
keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
KPUD/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota yang hadir;
4
e. Pasal 52 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPUD/KIP Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota diwilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan;
f. Pasal 52 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPUD/KIP Kabupaten/Kota
bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian
khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
g. Bahwa pada Tanggal 30 April Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat terkait dengan
pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten
Lampung Tengah di Aula Kantor KPUD Kabupaten Lampung Tengah.
Pada pukul 10.25 WIB, KPUD Kabupaten Lampung Tengah melakukan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai dari Kecamatan Kalirejo yang
terdiri dari pembacaan Rekapitulasi DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten. Pada pukul 15.30 WIB. KPUD Kabupaten
Lampung Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil 3
Kecamatan Kalirejo, anggota PPK membuka kotak suara yang dalam
keadaan tersegel, kemudian Tim SITUNG KPUD Kabupaten Lampung
Tengah membacakan rekap DA1 DPRD Kabupaten dan dalam hal ini
terdapat kendala atau keberatan dari saksi Partai Perindo sdr. Habibi dan
Partai Nasdem sdr. Miswan Rody yang mengatakan bahwa terdapat
indikasi penambahan suara dibeberapa TPS, yaitu di Kampung Sinar Sari
TPS 01, Sridadi TPS 03 dan Kalisari 01, karena ada perbedaan hasil
antara C1 dengan DAA1 dan DA1 yang dimiliki saksi Partai Perindo sdr.
Habibi dan Partai Nasdem sdr. Miswan Rody. Selanjutnya saksi meminta
kepada KPUD Kabupaten Lampung Tengah untuk membuka C Plano di
TPS 1 Kampung Sinar Sari, TPS 1 Kampung Sridadi, dan TPS 3 Kampung
Kalisari, selanjutnya KPUD Kabupaten Lampung Tengah mempersilahkan
kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk memberikan
tanggapan, berdasarkan pada Pasal Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan
bahwa Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara kepada KPUD/KIP Kabupaten/Kota
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan
bahwa “Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/kota, KPUD/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR,
Mode lDA1. Plano-DPD, Model DA1. Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.
5
Plano-DPRD Kab/Kota. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
merekomendasikan secara lisan kepada KPUD Kabupaten Lampung
Tengah untuk membuka C Plano di TPS 1 Kampung Sinar Sari, TPS 1
Kampung Sridadi, dan TPS 3 Kampung Kalisari. Setelah dilakukan
pembukaan C Plano di 3 TPS tersebut, saksi mendapatkan kejanggalan di
TPS 1 Kampung Sinar Sari Partai PKB bahwa suara caleg Nomor Delapan
(8) An. Ashari bertambah 5 suara dan terdapat perbedaan penulisan
Romawi di C Plano dengan tinta spidol lebih tebal dan berbeda dengan
tulisan yang lain. Saksi Partai Perindo dan Nasdem meragukan kinerja
penyelenggaraan disetiap tingkatan yang ada di KPUD Lampung Tengah
dan mereka pun meminta dan mendesak KPUD untuk melakukan
penghitungan surat suara ulang di TPS 01 Kampung Sinar Sari.
Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
merekomendasikan kepada KPUD untuk melakukan penghitungan surat
suara ulang di TPS 1 Kampung Sinar Sari. Tim SITUNG KPUD Kabupaten
Lampung Tengah membuka surat suara yang tersegel dan melakukan
penghitungan suara ulang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi
partai politik yang hadir, setelah dilakukan penghitungan surat suara
ulang, bahwa benar telah terjadi perbedaan data bukan hanya pada Partai
PKB No urut delapan (8) An. Azhari saja melainkan pada beberapa Partai
dan calegnya. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
merekomendasikan kepada KPUD Lampug Tengah untuk memperbaiki
Formulir Model DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten Lampung Tengah dapil 3
Kecamatan Kalirejo serta di input ke Formulir Model DB1 DPRD
Kabupaten dengan di saksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi partai
politik yang hadir, serta dimasukan kedalam DB2 (kejadian khusus)
rekapitulasi tingkat Kabupaten;
h. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sudah melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Kemudian proses rekapitulasi
tertuang dalam Form A hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Lampung
Tengah.
2. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 2 tersebut Teradu menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf (a) Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten /Kota berwenang menerima dan
menindaklanjuti Laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu;
b. Pasal 398 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum KPUD Kabupaten/Kota membuat berita
acara penerimaan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu dari PPK;
c. Pasal 398 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum KPUD Kabupaten/Kota melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Pasal 399 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima,
memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran,
6
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2);
e. Pasal 399 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Saksi dapat melaporkan dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta, Pemilu kepada
KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudrdalam Pasal 398 ayat (2);
f. Pasal 399 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum KPUD Kabupaten /Kota wajib langsung
menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu;
g. Bahwa benar pada Tanggal 7 Mei Tahun 2019 Habibi,S.H,M.H selaku
Ketua Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah melaporkan tiga dugaan
pelanggaran Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi Oleh Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah, pertama dengan Nomor:
02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan peristiwa yang dilaporkan
adanya pergeseran suara di TPS 01 Kampung Sinar sari Kecamatan
Kalirejo, Kedua dengan Nomor: 03/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan
peristiwa Adanya dugaan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ketiga dengan Nomor:
04/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan peristiwa Adanya dugaan dokumen
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sedangkan yang menjadi Pokok aduan ke DKPP saat ini bukan Laporan
Nomor : 04/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 melainkan laporan Nomor :
02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019. Berdasarkan hal tersebut, adanya
perbedaan Nomor surat yang menjadi pokok aduan pengadu kepada
Teradu;
h. Bahwa dalam melakukan penerimaan laporan Habibi, S.H, MH, Badan
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah didampingi oleh jaksa
dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan Penyidik GAKKUMDU dari
Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Tengah, dan juga dalam hal
pemeriksaan terhadap laporan tersebut Sentra GAKKUMDU Kabupaten
Lampung Tengah terlebih dahulu melakukan identifikasi serta verifikasi
kelengkapan berkas laporan tersebut. Dan Bawaslu Lampung Tengah
mengeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor SPT:
045/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Tugas Dalam rangka kajian dengan
Nomor SPT: 046/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas
Pendampingan dalam Rangka Kajian dengan Nomor SPT:
047/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas dalam Rangka
Penyelidikan dengan Nomor SPT: 048/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat
Perintah Tugas pendampingan dalam rangka Penyelidikan dengan nomor
SPT: 049/SG/Kab/08.05/V/2019;
i. Bahwa terkait dengan Dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan
oleh Habibi, S.H, MH sebagaimana diuraikan pada angka 2.1.9. Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah juga berpedoman pada
Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
j. Bahwa sebagaimana tertuang dalam angka 2.1.11., pada hari Senin,
tanggal 13 Mei 2019 Pukul 10.00 Wib bertempat di Sekretariat Badan
7
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah, Sentra GAKKUMDU
Kabupaten Lampung Tengah melakukan pembahasan Pertama
sebagaimana tertuang dalam Berita acara pembahasan Pertama nomor :
126/K-LA.03/PM.05.02/IV/2019 (Bukti T-11), Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu tersebut dilakukan di kantor Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah yang beralamat
di Jl. Proklamator Raya No. 226 Bandar Jaya Lampung Tengah yang
dipimpin oleh Harmono, S.H.I Selaku Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah
yang diikuti oleh seluruh anggota Gakkumdu Lampung Tengah baik dari
Jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Penyidik GAKKUMDU dari
Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Tengah, dan Jaksa dari
Unsur Kejaksaan Negri Lampung Tengah, dengan hasil kesimpulan
sebagai berikut:
1) Bahwa Formulir Laporan Nomor Registrasi:
02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019 atas nama
Pelapor Habibi dengan Terlapor PPK Kecamatan Kalirejo diduga
melakukan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 551
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah);
2) Bahwa Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/IV/2019 atas
nama Pelapor Sdr. Habibi dengan Terlapor PPK Kecamatan Kali Rejo,
Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilu dengan
melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
k. Bahwa setelah melakukan pembahasan pertama Penyidik kepolisian yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah
membuat LHPT 1 dan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan
Klarifikasi kepada para pihak dan membuat kajian terhadap Laporan
Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan berpedoman pada Pasal 21
ayat (1), (2), (3), (4),(5), (6) dan (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu;
l. Bahwa sebagaimana tertuang pada angka 2.1.13., dan juga sebagai hasil
dari pembahasan pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Lampung Tengah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor
yaitu Sdr. Habibi, S.H, M.H. dengan Nomor Surat Undangan 155/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 dan ketiga saksi Yaitu Sdr. Y. Budi Sutopo
dengan Nomor Surat Undangan 156/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 , Sdr.
Rosidi dengan Nomor Surat Undangan 157/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 ,
dan Sdr. I Wayan Eka Sadia Budiarsah S.E, dengan Nomor Surat
Undangan 158/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 , yang diajukan oleh Pelapor;
m. Bahwa Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat
di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Ketua dan
anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan
didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap saksi
yaitu saudara Y. Budi Sutopo yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini
8
tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita
Acara Klarifikasi, dan juga sebagai hasil dari pembahasan pertama, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan
Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua PPK Kecamatan Kalirejo yaitu
Sdr. Tulisno, S.Pd.I dengan Nomor Surat Undangan 159/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 dan Anggota PPK Kecamatan Kalirejo Yaitu Sdr.
Nur Hidayat dengan Nomor Surat Undangan 160/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019, Sdr. Muslihudin dengan Nomor Surat
Undangan 161/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, Sdr. Romanu Setiawan
dengan Nomor Surat Undangan 162/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, Sdr.
Subadri dengan Nomor Surat Undangan 163/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
n. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 Ketua dan Anggota PPK
Kalirejo, Serta Saksi atas Nama Rosidi dan I Wayan Eka Sadia Budiarsah
tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya,
untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah
mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan Nomor: 169/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Ketua PPK
Kalirejo atas nama Tulisno, S.Pd.I, surat undangan Nomor: 170/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Nur
Hidayat, surat undangan nomor: 171/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Anggota PPK Kalirejo atas nama Muslihudin, surat undangan nomor:
172/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama
Romanu Setiawan, surat undangan Nomor: 173/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Subadri,
surat undangan Nomor: 175/K-L A.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi
atas Nama Rosidi, surat undangan Nomor :176/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi atas Nama I Wayan Eka Sadia
Budiarsah, dan dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian
keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas
Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan Surat Undangan
Klarifikasi dengan Nomor: 174/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 kepada Saksi
Partai Perindo di TPS 01 Sinar Sari Kecamatan Kalirejo atas nama
Ismanto;
o. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 Wib,
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah,
Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung
Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi
terhadap saksi yaitu saudara Ismanto dan di hari serta tempat yang sama
sekitar pukul 11.00 Wib juga melakukan klarifikasi terhadap saksi yaitu
saudara Rosidi yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini tertuang dalam
Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara
Klarifikasi. Dan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019, Pelapor atas
nama Habibi, S.H, M.H tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah
dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan
Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 180/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019, serta dalam hal mencari tambahan informasi
dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat
Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai Perindo Tingkat Kecamatan
9
Kalirejo yaitu atas nama Hariadi dengan Nomor Surat Undangan: 181/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019;
p. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 Sekitar Pukul 11.15 Wib
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung
Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor Yaitu Sdr. Habibi, S.H, M.H, dalam hal ini tertuang
dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara
Klarifikasi, Dan bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019, Saksi atas
nama Sdr. Hariadi tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah
dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan
Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 199/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019, serta dalam hal mencari tambahan informasi
dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan
Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat
Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPPS 01 Sinar Sari atas Nama
Maryono dengan surat undangan nomor: 198/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
q. Bahwa dalam hal Tujuh (7) hari masa penanganan pelanggaran, hasil
Klarifikasi belum ditemukan fakta-fakta yang belum jelas dan masih
membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas pokok
permasalahan peristiwa yang diduga melanggar ketentuan undang-
undang Pemilu sehingga diputuskan untuk menggunakan waktu tujuh
hari tambahan untuk meminta keterangan saksi tambahan untuk
meminta keterangan;
r. Bahwa dalam hal Keseriusan Tim Gakkumdu Lampung Tengah dalam
menangani Proses Dugaan Tindak Pidana Pemilu maka Pada Hari Selasa
Tanggal 21 Mei 2019 Tim Gakkumdu Lampung Tengah dibagi menjadi
dua, Tim yang pertama Turun Ke kecamatan Kalirejo dan Tim yang kedua
berada di Skretariat Bawaslu Lampung Tengah. Tim yang turun ke
Kecamatan Kalirejo berhasil menemui dan mengklarifikasi Ketua PPK
Kalirejo atas nama Tulisno, S.Pd.I dan Anggota PPK Kalirejo yaitu
Nurhidayat dan Romanu Setiawan, Klarifikasi dilakukan di Sekretariat
Kantor Panwas Kecamatan Kalirejo yang beralamat di Jalan Kampung
Baru Kalirejo Kecamatan Kalirejo dan Tim yang berada di Sekretariat
Bawaslu Lampung Tengah mengklarifikasi Saksi Partai Perindo Tingkat
Kecamatan Kalirejo yaitu Hariadi dalam hal ini tertuang dalam Formulir
Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi. Dan
bahwa pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019, Ketua KPPS 01 Sinar Sari
atas Nama Maryono tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah
dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan
Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan Nomor: 216/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019;
s. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 dalam hal mencari tambahan
informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal
ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan
surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota KPPS 01 Sinar Sari atas Nama
Shodiq Mashuri dengan surat undangan Nomor 220/K-
10
LA.03/PM.05.02/V/2019 dan Ahmad Zainudin dengan surat undangan
nomor : 219/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
t. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 Anggota KPPS 01 Sinar Sari
atas Nama Sdr. Shodiq Mashuri dan Sdr. Ahmad Zainudin tidak
memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk
itu Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat
Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 229/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr Ahmad Zainudin, surat undangan
nomor: 230/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr. Shodiq Mashuri. serta
dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait
dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK
Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan
Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi
kepada Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman
Dengan Nomor Surat 231/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, dan juga
mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Ernita selaku Caleg
DPRD Kabupaten Dapil III Dari Partai Perindo Nomor Urut Delapan (8)
dengan surat undangan nomor 232/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, Serta
juga mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU
Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi Hadiyunanto;
u. Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2019 Ketua KPU Lampung Tengah
yaitu Budi Hadiyunanto dan Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas
Nama Azhar Sulaiman tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah
dikirimkan sebelumnya, untuk itu Pada Hari Jum’at Tanggal 24 Mei 2019
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah
mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 236/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Ketua KPU
Lampung Tengah yaitu Budi Hadiyunanto, dan surat undangan nomor:
237/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi Partai PKS Tingkat
Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman. Serta dalam hal mencari
tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak
Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku
Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung
Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Yuli dengan
Nomor Surat Undangan 238/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, dan
mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Kuat Winarto
dengan Nomor Surat 239/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, dan mengirimkan
surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr.Hamzah dengan Nomor Surat
241/K-LA.03/PM.05.02/V/2019. Dan Sekitar Pukul 13.15 Wib bertempat
di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Ketua dan
anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan
didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Ernita
yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Dapil III Dari Partai Perindo
Nomor Urut Delapan (8), dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi
dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi;
v. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2019 Sekitar Pukul 10.15 Wib
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung
Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi
terhadap Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Budi Hadiyunanto Serta
dihari Dan tempat yang sama yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Ketua
11
dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah
dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap
Azhar Sulaiman yang merupakan Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan
Kalirejo, dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah
sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi. Bahwa hari Senin Tanggal
27 Mei 2019 Yuli, Kuat Winarto dan Hamzah tidak memenuhi undangan
klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali
surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan Nomor:
242/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Yuli, surat undangan Nomor:
243/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Kuat Winarto, surat undangan
Nomor: 244/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Hamzah;
w. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 Sekitar Pukul 11.00 WIB
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung
Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi
terhadap Yuli Serta dihari Dan tempat yang sama sekitar pukul 11.30
Wib melakukan Klarifikasi terhadap Kuat Winarto, dan sekitar pukul
12.45 Wib melakukan Klarifikasi terhadap Hamzah dalam hal ini tertuang
dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara
Klarifikasi;
x. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 berdasarkan bukti-bukti,
LHPT 2 Penyidik Kepolisian dan keterangan-keterangan saksi-saksi yang
didapat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah
melakukan Pleno untuk memutus hasil Kajian;
y. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan hasil kajian
dan hasil penyelidikan pihak Penyidik GAKKUMDU dari unsur Kepolisian
Resor Kabupaten Lampung Tengah dibahas dalam Pembahasan kedua
bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lampung Tengah, Pembahasan
tersebut dilaksanakan pada Pukul 10.00 Wib. Hasil pembahasan kedua
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra GAKKUMDU
Kabupaten Lampung Tengah;
z. Bahwa dari keseluruhan uraian tersebut diatas terkait dengan penerimaan
laporan Sdr. Habibi, S.H, M.H, terhadap Ketua dan Anggota PPK Kalirejo
Selaku Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kalirejo, Teradu telah
melakukan serangkaian proses dan mekanisme sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 3 tersebut Teradu menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Pasal 33 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Status penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat BawasluProvinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan
atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status
Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15;
b. Pasal 33 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Status penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi
Bawaslu;
12
c. Pasal 33 ayat 2 perBawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Status penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pemberitahuan Status Penanganan Temuan
dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat;
d. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 3 sesuai dengan peraturan yang ada
BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah berpendapat sudah
melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan
memberitahukan tentang status laporan yang dilaporkan oleh Sdr.
Habibi,S.H,M.H dengan menempel status hasil penanganan dugaan
pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/201 (T-28) yang ditangani
oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah pada papan
pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian terkait ayat 3 pasal 33 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,
BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah memahaminya bahwa frasa
“dapat” tersebut adalah sebagai suatu pilihan yang tidak wajib
dilaksanakan.
4. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 4 tersebut Teradu menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa status pelapor adalah Sdr. Habibi,S.H,M.H yang melaporkan
adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan Nomor:
02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dan tanda bukit laporan Nomor:
02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019, kemudian terkait informasi segera
disampaikan sudah dijelaskan;
b. bahwa status laporan dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 yang
dilaporkan oleh Sdr. Habibi,S.H,M.H dihentikan penangananya oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah karena memang setelah
dilakukan proses penindakan terhadap laporan dugaan pelanggaran
tersebut oleh sentra Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah, tidak
didapatkan pembuktian terhadap unsur Pasal 551 dan pasal Pasal 532
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sebagai pasal yang disangkakan pada unsur pasal
kesengajaan sesuai dengan BA pleno sebelum kajian, Kajian Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019
sesuai dengan jawaban nomor 2.1.26., dan BA pembahasan II Gakkumdu
Kabupaten lampung Tengah;
c. Bahwa dasar penghentian penanganan pelanggaran bukan hanya pada
hasil Klarifikasi terhadap PPK Kalirejo saja sebagai terlapor pada laporan
Nomor : 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 tapi juga berdasar pada seluruh
pembuktian yang didapat sejak Laporan itu dilaporkan oleh Sdr.
Habibi,S.H,M.H, dengan bukti-bukti yang didapat selama proses
penanganan dugaan pelanggaran berlangsung, dan mempertimbangkan
seluruh kesaksian pihak terkait yang diklarifikasi oleh sentra Gakkumdu
Kabupaten Lampung Tengah sesuai jawban nomor 2.1 serta tidak
didapatkan kesaksian dari KPPS yang sudah diundang 2 kali tidak hadir
dan tim sentra Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah juga sudah
mendatangi rumah kediaman masing-masing yang terundang namun yang
bersangkutan tidak berada dirumah kediaman masing-masing kemudian
tim Sentra Gakkumdu mendatangi aparatur Kampung setempat
menanyakan dimanakah yang bersangkutan berada namun aparatur
Kampung setempat tidak mengetahuinya akhirnya memberikan surat
keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat kediamanya;
13
d. Bahwa pada hal sebagian saksi tidak hadir salah satunya adalah saksi
yang dibawa oleh pelapor an. I Wayan Eka Sadia Budiarsah, S.E.
sedangkan Terlapor yang tidak hadir sampai pada panggilan kedua yang
meskipun tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah sudah
datang kesekretariat Bawaslu Kecamatan Kalirejo yaitu Sdr. Subadri dan
Sdr. Muslihudin akhirnya sentra Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah
melakukan upaya dengan mendatangi rumah kediaman masing-masing
dan hasilnya yang bersangkutan tidak berada dirumah kemudian tim
sentra gakkumdu Kabupaten lampung Tengah mendatangi aparatur
Kampung setempat menanyakan dimanakah yang bersangkutan berada
namun aparatur Kampung setempat tidak mengetahuinya akhirnya
memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berada
ditempat kediamanya.
5. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 5 tersebut Teradu menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:;
a. Pasal 454 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pelanggaran Pemilu
berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu;
b. Pasal 454 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Laporan pelanggaran
Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas
TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
c. Pasal 1 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu menyatakan bahwa Pengawas Pemilu melakukan kajian
terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas
Pemilu;
d. Pasal 1 ayat (2) peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu menyatakan bahwa Dalam penyusunan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu memerlukan
keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi;
e. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur kesengejaan pada penulisan
angka 9 dalam bentuk angka lidi pada Plano maksudnya adalah tidak
terbuktinya unsur kesengajaan penulisan angka 9 dalam bentuk balok
dengan sengaja ingin melakukan suatu upaya kejahatan sesuai dengan
pasal yang disangkakan kepada terlapor. Kesimpulan tersebut sudah
melewati proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang
diaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah dengan
memaksimalkan waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari kerja dan
memaksimalkan usaha agar mendapatkan kesaksian pihak-pihak terkait
yang tidak hadir dengan langsung mendatangi rumah kediaman masing-
masing;
f. Bahwa benar berdasarkan hasil klarifikasi didapatkan keterangan bahwa
perubahan angka terjadi di Kecamatan pada saat rekapitulasi
penghitungan suara ditingkat Kecamatan. Perubahan itu secara
kronologis berdasar pada kesepakatan forum yang ada pada saat rapat
14
rekapitulasi tingkat Kecamatan. Terdapat ketidak sesuaian data pada
beberapa saksi;
g. Bahwa dalam hal permintaan pengadu untuk dipertemukan dengan saksi-
saksi yang telah diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung
Tengah atas Laporan Habibi, S.H., M.H selaku ketua Perindo Kabupaten
Lampung Tengah itu sudah diluar kewenangan Bawaslu dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah, karena Sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku pasal Pasal 1 ayat 2 peraturan
Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu bahwa
waktu penanganan pelanggaran pidana pemilihan Umum maksimal 14
hari kerja sejak diregistrasi;
h. Bahwa menyikapi permintaan didalam audiensi yang dilakukan oleh Sdr.
pengadu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Menjawab dengan surat
yang dikirimkan langsung kerumah pelapor Habibi, S.H., M.H sebagai
pelapor resmi;
i. Bahwa terkait dugaan adanya Bawaslu Kabapaten Lampung Tengah
melakukan suatu upaya menutupi pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh PPK Kecamatan Kalirejo seperti yang dilaporkan oleh pelapor Habibi,
S.H., M.H dan/atau Pengadu sama sekali tidak benar dan sangat tidak
berdasar.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Transkrip percakapan video saat pleno rekapitulasi
di KPU Kabupaten Lampung Tengah;
Bukti T-2 : Fotokopi DCT Caleg PKB Dapil III;
Bukti T-3 : Fotokopi DAA1 Kamp. Sinar Sari dan DA1 Kec. Kalirejo;
Bukti T-4 : Fotokopi Formulir DB1;
Bukti T-5 : Fotokopi Formulir DB2 dan DA2 Kecamatan;
Bukti T-6 : Fotokopi Form A Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan
Form A pengawasan Panwaslu Kecamatan kalirejo;
Bukti T-7 : Fotokopi Form B1 dan B3 Bawaslu;
Bukti T-8 : Fotokopi Kajian awal;
Bukti T-9 : Fotokopi Ceklist;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor
SPT: 045/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Tugas Dalam
rangka kajian dengan Nomor SPT:
046/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas
Pendampingan dalam Rangka Kajian dengan nomor SPT:
047/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas dalam
Rangka Penyelidikan dengan Nomor SPT:
048/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas
pendampingan dalam rangka Penyelidikan dengan nomor
15
SPT: 049/SG/Kab/08.05/V/2019;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita acara pembahasan 1 (satu) Pembahasan
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Lampung
Tengah;
Bukti T-12 : Fotokopi LHPT 1 Penyidik Kepolisian yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah;
Bukti T-13 : Fotokopi:
1. Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor yaitu Sdr.
Habibi, S.H, M.H. dengan Nomor Surat Undangan 155/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019
2. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Y. Budi Sutopo
dengan Nomor Surat Undangan 156/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019
3. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Rosidi dengan
Nomor Surat Undangan 157/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
4. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. I Wayan Eka
Sadia Budiarsah S.E, dengan Nomor Surat Undangan
158/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
Bukti T-14 : Fotokopi Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir
Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir
Model B-9 terhadap Sdr. Y. Budi Sutopo;
Bukti T-15 : Fotokopi:
1. Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua PPK
Kecamatan Kalirejo yaitu Sdr. Tulisno, S.Pd.I dengan
Nomor Surat Undangan 159/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
2. Surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota PPK
Kecamatan Kalirejo Yaitu Sdr. Nur Hidayat dengan
Nomor Surat Undangan 160/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
3. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Muslihudin
dengan Nomor Surat Undangan 161/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019,
4. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Romanu
Setiawan dengan Nomor Surat Undangan 162/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019,
5. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Subadri dengan
Nomor Surat Undangan 163/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
Bukti T-16 : Fotokopi:
1. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 169/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Ketua PPK Kalirejo atas nama Sdr. Tulisno, S.Pd.I,
2. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 170/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Nur Hidayat
3. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 171/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Muslihudin
4. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 172/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Romanu
Setiawan
5. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 173/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
16
Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Subadri
6. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 175/K-L A.03/PM.05.02/V/2019
untuk Saksi atas Nama Rosidi
7. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor :176/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Saksi atas Nama I Wayan Eka Sadia Budiarsah
8. Surat Undangan Klarifikasi dengan nomor: 174/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019 kepada Saksi Partai Perindo di
TPS 01 Sinar Sari Kecamatan Kalirejo atas nama Sdr.
Ismanto;
Bukti T-17 : Fotokopi:
1. BA Sumpah/Janji Klarifikasi dan BA Kalrifikasi Sdr.
Ismanto dan Sdr. Rosidi
2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 180/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
Untuk Sdr. Habibi, S.H, M.H,
3. surat Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai Perindo
Tingkat Kecamatan Kalirejo yaitu atas nama Sdr. Hariadi
dengan Nomor Surat Undangan: 181/K-
LA.03/PM.05.02/V/2019;
Bukti T-18 : Fotokopi:
1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Sdr. Habibi, S.H, M.H,
2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 199/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Saksi atas nama Sdr. Hariadi
3. surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPPS 01 Sinar
Sari atas Nama Maryono dengan surat undangan nomor:
198/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Penambahan Tujuh Hari Kedua;
Bukti T-20 : Fotokopi:
1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Sdr. Tulisno, S.Pd.I, Sdr. Nurhidayat dan Sdr.
Romanu Setiawan
2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) untuk Sdr. Maryono
selaku ketua KPPS 01 Sinar sari dengan surat undangan
nomor: 216/K-LA.03/PM.05.02/V/2019.
Bukti T-21 : Fotokopi:
1. surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota KPPS 01 Sinar
Sari atas Nama Sdr. Shodiq Mashuri dengan surat
undangan nomor 220/K-LA.03/PM.05.02/V/2019;
2. surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota KPPS 01 Sinar
Sari atas Nama Sdr. Ahmad Zainudin dengan surat
undangan nomor : 219/K-LA.03/PM.05.02/V/2019.
Bukti T-22 : Fotokopi:
1. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 229/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
Untuk Sdr Ahmad Zainudin
2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
17
undangan nomor: 230/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
Untuk Sdr. Shodiq Mashuri.
3. surat Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai PKS
Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman Dengan
Nomor Surat 231/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
4. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Ernita selaku
Caleg DPRD Kabupaten Dapil III Dari Partai Perindo
Nomor Urut Delapan (8) dengan surat undangan nomor
232/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
5. surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU Lampung
Tengah yaitu Sdr. Budi Hadiyunanto.
Bukti T-23 : Fotokopi:
1. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 236/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
untuk Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi
Hadiyunanto,
2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 237/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
untuk Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama
Azhar Sulaiman.
3. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Yuli dengan
Nomor Surat Undangan 238/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
4. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Kuat Winarto
dengan Nomor Surat 239/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
5. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr.Hamzah dengan
Nomor Surat 241/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
6. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Sdr. Sdri. Ernita.
Bukti T-24 : Fotokopi:
1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi
Hadiyunanto
2. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Azhar
Sulaiman yang merupakan Saksi Partai PKS Tingkat
Kecamatan Kalirejo
3. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor: 242/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Sdri. Yuli,
4. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor nomor: 243/K-LA.03/PM.05.02/V/2019
untuk Sdr. Kuat Winarto,
5. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat
undangan nomor 244/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk
Sdr. Hamzah.
Bukti T-25 : Fotokopi:
1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Sdri. Yuli
2. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
18
terhadap Kuat Winarto
3. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7
dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9
terhadap Hamzah.
Bukti T-26 : Fotokopi LHPT 2 Penyidik Kepolisian, BA Pleno dan Kajian
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Tengah;
Bukti T-27 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan 2 (Dua), Pembahasan
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Lampung
Tengah;
Bukti T-28 : Fotokopi Formulir ModeL B.15 tentang Pemberitahuan Status
Laporan;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat Aparatur Kampung;
Bukti T-30 : Fotokopi Surat Aparatur Kampung;
Bukti T-31 : Fotokopi Surat jawaban;
[2.8] SAKSI TERADU
Brigpol Hamdan dari Unsur Kepolisian dan Fuad Alfano dari Unsur Kejaksaan
mengatakan bahwa Gakkumdu Kab. Lampung Tengah telah melakukan
pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pengadu. Gakkumdu juga
melakukan pengembangan dengan menambah saksi-saksi yang dianggap
mengetahui persoalan tersebut seperti KPPS dan Anggota PPK yang lain untuk
dimintai keterangan. Hasil seluruh pembuktian yang sejak laporan diajukan
sampai dengan penyidikan terhadap bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh
Pengadu dan saksi-saksi dari hasil pengembangan Sentra Gakkumdu tidak
dapat meneruskan dan melakukan penghentian pada pembahasan kedua. status
laporan dengan nomor 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dihentikan
penanganannya oleh Sentra Gakkumdu Kab. Lampung Tengah karena
GAKKUMDU tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran dengan pasal yang
disangkakan yaitu pasal 551 dan pasal 532 pada undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, tentang unsur kesengajaan sesuai
dengan pembahasan kedua Gakkumdu Kab. Lampung Tengah.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan tanggal 7 Mei 2019 Ketua
DPD Partai Perindo Lampung Tengah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan telah diterima dengan tanda bukti
lapor Nomor: 004/LP/PL/Kab/08.05/V/2019. Pengadu mengaku tidak pernah
mendapatkan pemberitahuan maupun tembusan mengenai status laporan yang
tersebut dan hanya memperoleh informasi dari staf Bawaslu Kabupaten
Lampung Tengah. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menyatakan
hanya berhak menyampaikan hasil status laporan di papan informasi saja dan
status laporan Pengadu tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan
unsur kesengajaan dari dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Kemudian,
Pengadu minta dipertemukan dengan para saksi yang sudah dimintai keterangan
dan dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dengan surat Nomor
256/K-LA.03/PM.05.02/VII/2019 perihal proses penanganan pelanggaran telah
selesai dilaksanakan dan tidak memenuhi keinginan Pengadu tersebut. Pengadu
menduga ada upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menutupi
pelanggaran yang dilakukan PPK Kalirejo untuk memenangkan salah satu Caleg
dengan mendongkrak perolehan suara meskipun sudah terbukti saat rapat pleno
rekapitulasi perhitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Lampung Tengah
tanggal 30 April 2019 yakni adanya kejanggalan pencatatan perolehan suara
Caleg DPRD Kabupaten Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 8 di
formulir C1 Plano berhologram TPS 01 Desa Sinar Sari Kecamatan Kalirejo.
Terdapat perubahan penulisan perolehan suara dengan cara tally pada di suara
Caleg PKB Nomor Urut 8 yang awalnya hanya 4 (empat) garis tegak menjadi 9
(sembilan) garis tegak atau bertambah 5 (lima) garis tegak yang terlihat jelas dari
tinta. Kemudian setelah dilakukan pencocokan dengan formulir C1 Hologram
dan Salinan C1 milik para saksi juga terdapat perbedaan dan hanya tertulis
angka 4 (empat). Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah
melakukan penghitungan suara ulang dan hasilnya Caleg PKB Nomor Urut 8
hanya memperoleh 4 (empat) suara;
[4.2] Jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu mengatakan pada tanggal 30 April 2019 Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat
terkait dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan
suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Lampung Tengah di aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah.
Pada pukul 10.25 WIB, rapat pleno rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Kalirejo
yang terdiri dari pembacaan Rekapitulasi DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten. Pada pukul 15.30 WIB. KPU Kabupaten Lampung Tengah
melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Dapil 3 Kecamatan Kalirejo. Pada saat membacakan rekap DA1
DPRD Kabupaten di Kecamatan Kalirejo terdapat kendala atau keberatan dari
saksi Partai Perindo Habibi dan saksi Partai Nasdem Miswan Rody yang
mengatakan bahwa terdapat indikasi penambahan suara di beberapa TPS, yaitu
di TPS 01 Kampung Sinar Sari, TPS 03 Sridadi dan TPS 01 Kalisari. Hal itu
dikarenakan ada perbedaan hasil antara Salinan formulir C1 dengan Salinan
formulir DAA1 dan formulir DA1 yang dimiliki saksi Partai Perindo Habibi dan
21
Partai Nasdem Miswan Rody. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa ‘’Saksi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada
KPUD/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan’’ dan ayat (2) menyatakan “Dalam hal
terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Mode lDA1. Plano-DPD, Model DA1. Plano-
DPRD Provinsi, Model DA1. Plano-DPRD Kab/Kota’’. Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah merekomendasikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Lampung
Tengah untuk membuka C1 Plano di TPS 1 Kampung Sinar Sari, TPS 1 Kampung
Sridadi, dan TPS 3 Kampung Kalisar. Setelah dilakukan pembukaan C1 Plano di
3 TPS tersebut, saksi mendapatkan kejanggalan di TPS 1 Kampung Sinar Sari
pada perolehan suara Partai PKB bahwa suara caleg nomor urut 8 atas nama
Ashari bertambah 5 (lima) suara dan terdapat perbedaan penulisan tally di C1
Plano dengan tinta spidol lebih tebal dan berbeda dengan tulisan yang lain.
Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan
penghitungan surat suara ulang di TPS 1 Kampung Sinar Sari. Tim Situng KPU
Kabupaten Lampung Tengah membuka surat suara yang tersegel dan melakukan
penghitungan suara ulang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi partai
politik yang hadir. Setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, bahwa
benar telah terjadi perbedaan data bukan hanya pada Partai PKB Nomor urut 8
(delapan) atas nama Azhari saja melainkan pada beberapa Partai dan calegnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk memperbaiki Formulir Model DAA1 dan
DA1 DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dapil 3 Kecamatan Kalirejo serta di
input ke Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten dengan disaksikan oleh Bawaslu
dan seluruh saksi partai politik yang hadir serta dimasukkan ke dalam formulir
DB2 (keberatan saksi/ kejadian khusus). Kemudian, terhadap laporan Pengadu
dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 yang dilaporkan tanggal 7 Mei
2019 Teradu menyatakan telah dilakukan penanganan sesuai dengan
mekanisme di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Teradu
bersama anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Sentra Gakkumdu
telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap laporan tersebut, mulai
dari pembahasan tahap pertama Bawaslu Kabupaten Lampung dengan Sentra
Gakkumdu pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 yang hasilnya laporan Nomor:
02/LP/PL/Kab/08.05/IV/2019 atas nama pelapor Habibi dengan Terlapor PPK
Kecamatan Kalirejo dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilu
dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. Terlapor PPK Kecamatan Kalirejo
diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 551
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu pada kurun waktu tanggal 15 s.d 20 Mei
2019 melakukan klarifikan terhadap para Terlapor dan pihak terkait. Namun
pada kurun waktu 7 (tujuh) hari pertama penanganan pelanggaran tersebut,
para Terlapor dan beberapa saksi masih belum memenuhi panggilan dari Sentra
Gakkumdu. Sehingga kemudian Teradu bersama anggota Bawaslu lainnya dan
22
Sentra Gakkumdu sepakat memperpanjang waktu penanganan pelanggaran
untuk 7 (tujuh) hari berikutnya. Bahkan Sentra Gakkumdu membagi dua (dua)
tim yang bertujuan mempermudah proses penanganan, dengan 1 (satu) tim
turun langsung ke Kecamatan Kalirejo untuk melakukan klarifikasi dan 1 (satu)
tim lainnya tetap melakukan klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Lampung Tengah. Namun 2 (dua) orang anggota PPK Kalirejo, yakni atas nama
Muslihudin dan Subadri serta anggota KPPS 01 Kampung Sinar Sari hingga
tanggal 28 Mei 2019 tidak memenuhi undangan klarifikasi dan ketika didatangi
ke kediamannya masing-masing juga tidak bisa ditemukan dan diperkuat surat
keterangan aparat kampung yang menerangkan yang bersangkutan sedang tidak
berada di kediamannya. Atas fakta tersebut, Teradu bersama anggota Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 berdasarkan
bukti-bukti hasil klarifikasi penyidik Kepolisian dan keterangan-keterangan
pihak terkait yang didapat melakukan pleno untuk memutus hasil Kajian dan
pada tanggal 29 Mei 2019 bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung
Tengah menghentikan penanganan laporan tersebut dalam rapat pembahasan
tahap kedua yang dituangkan dalam berita acara dan menjadi bukti. Teradu
menegaskan penghentian penanganan laporan tersebut karena setelah
dilakukan proses tindak lanjut oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung
Tengah tidak didapatkan pembuktian terhadap unsur Pasal 551 dan pasal Pasal
532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Teradu juga membantah dalil aduan yang menyatakan tidak
memberitahukan status laporan Pengadu karena Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah sudah melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
dengan memberitahukan status laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Habibi, S.H,
M.H dengan menempel status hasil penanganan dugaan pelanggaran Nomor:
02/LP/PL/Kab/08.05/V/201 (bukti T-28) yang ditanda tanggani oleh Sentra
Gakkumdu pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah. Sesuai ayat 3 Pasal 33 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, Teradu memahaminya
bahwa frasa “dapat” tersebut adalah sebagai suatu pilihan yang tidak wajib
dilaksanakan. Sehingga Teradu mendalilkan Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah sudah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya terkait
permintaan Pengadu untuk dipertemukan dengan saksi-saksi yang telah
diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah, Teradu
menyatakan hal tersebut di luar kewenangan dan kemampuan Bawaslu dan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah. Karena Pasal 1 ayat 2
Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
menyatakan bahwa waktu penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum
maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diregistrasi;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalil aduan
Pengadu pada pokoknya meminta akuntabilitas Teradu yang tidak
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu atas laporan Habibi, S.H,
M.H Ketua Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah tentang adanya dugaan
pergeseran suara di TPS 01 Kampung Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo. Terungkap
fakta, bahwa benar Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 Mei 2019 dan telah dinyatakan
memenuhi persyaratan formil dan materiil, sehingga diregistrasi dengan Nomor:
02/ LP/ PL/ Kab/ 08.05/ V/ 2019. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2019,
23
Teradu melakukan pembahasan tahap pertama di Sentra Gakkumdu bersama
penyidik kepolisian dan kejaksaan dengan hasil pelanggaran tersebut
dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan klarifikasi. Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lampung Tengah juga telah memanggil dan memeriksa para Terlapor dan pihak
terkait pada kurun waktu 15 s.d 28 Mei 2019. Namun, saksi kunci peristiwa
tersebut tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, yakni 2 (dua) orang anggota
PPK atas nama Subadri dan Muslihudin serta Ketua dan anggota KPPS TPS 01
Kampung Sinar Sari. Meskipun telah dilakukan upaya menemui saksi di tempat
tinggalnya namun tidak berada di tempat. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap
saksi-saksi, pada tanggal 28 Mei 2019, Teradu bersama anggota Bawaslu
Kabupaten Lampung Tengah melakukan pleno dan tanggal 29 Mei 2019 dan
sesuai hasil rapat pembahasan tahap kedua bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lampung Tengah sepakat dihentikan penanganan laporan tersebut
yang dibuktikan dengan berita acara. Sedangkan dalil aduan Pengadu yang
menyatakan penghentian penanganan dugaan pelanggaran Pemilu hanya
berdasarkan klarifikasi terhadap PPK Kalirejo dibantah Teradu dan menyatakan
dasar penghentian penanganan pelanggaran berdasarkan pada seluruh bukti
dan mempertimbangkan keterangan saksi dan pihak terkait pada forum
diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah. Dalam
persidangan, pihak terkait Brigpol Hamdan anggota Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lampung Tengah dari Unsur Kepolisian dan Fuad Alfano dari Unsur
Kejaksaan menerangkan bahwa Gakkumdu telah memanggil saksi-saksi yang
diajukan oleh Pengadu bahkan memeriksa saksi yang dinilai mengetahui
persoalan antara lain KPPS dan anggota PPK. Namun, Gakkumdu tidak
menemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran Pasal 551 dan pasal
532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Selanjutnya terkait dalil Teradu tidak menyampaikan tembusan maupun surat
mengenai status laporan kepada pelapor diakui oleh Teradu. Status penanganan
laporan diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lampung
Tengah sebagaimana perintah Pasal 33 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. DKPP menilai tindakan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran
Pemilu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. DKPP
berpendapat bahwa Teradu sudah melaksanakan tugasnya secara professional
terhadap penanganan pelanggaran a quo. Dalam rangka memberikan kepastian
hukum Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas
pengawasan dan penindakan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan
menurut hukum dan etika. Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam
melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yakni Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.