Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 249 Tahun 2019
Harmono, S.H.I, Ketua Bawaslu Kab. Lampung Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 267-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 249-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada Pleno KPU Kab.
Pertimbangan PutusanPengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan tanggal 7 Mei 2019 Ketua DPD Partai Perindo Lampung Tengah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan telah diterima dengan tanda bukti lapor Nomor: 004/LP/PL/Kab/08.05/V/2019. Pengadu mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun tembusan mengenai status laporan yang tersebut dan hanya memperoleh informasi dari staf Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal DilanggarPasal 52 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 551 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan; Pasal 551; Pasal 532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 33; Pasal 1 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Harmono selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 249-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 267-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Saripah Aini Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah Alamat : Dusun I Madiun RT/RW 003/001, Kel. Rengas Kec. Bekri, Lampung Tengah MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Suharyanto Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah Alamat : Jln. Kartini Ling. VIII Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah Selanjutnya disebut sebagai………………………………………...……Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Harmono Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Alamat : Jl. Proklamator Raya Nomor 226, Bandar Jaya Lampung Tengah Selanjutnya disebut sebagai…………………………..…………………Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 267-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 249-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada Pleno KPU Kab. Lampung Tengah, ada kejanggalan yang terlihat pada tulisan dalam lembar Plano berhologram Partai PKB Caleg No. 8 di TPS 01 Desa Sinar Sari Kec. Kalirejo. Pada lembar Plano hologram pada 4 angka lidi menjadi 9 angka lidi dan ada penambahan 5 coretan angka lidi yang terlihat jelas dari tinta. Setelah dicocokkan dengan C1 para saksi dan pada blanko C1, ternyata juga beda dan tertulis 4. Dari perbedaan tersebut akhirnya KPU Kabupaten Lampung Tengah melakukan pembuktian dengan menghitung ulang Kartu Suara pada TPS 01 Sinar Sari dan hasil hitung ulang diperoleh Partai PKB Caleg No. 8 berjumlah 4; 2. Bahwa pada saat itu PPK Kec. Kalirejo tidak dapat menjelaskan adanya perbedaan tersebut. Pada akhirnya Pengadu dari Partai Perindo melalui Ketua DPD Partai Perindo Lampung Tengah mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dengan Tanda Bukti Lapor 004/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019; 3. Bahwa dari laporan tersebut, hingga sampai batas akhir tanggapan atas Laporan, Pengadu dari Partai Perindo Kab. Lampung Tengah tidak pernah mendapatkan Tembusan atas Pemberitahuan tentang Status Laporan. Pengadu memperoleh informasi dari staf Bawaslu yang disampaikan dengan saksi Pengadu Yuli Atmoko bahwa masa untuk memberikan tanggapan habis (bukti WA terlampir). Atas kejadian tersebut, Pengadu sebagai Caleg dari Dapil 3 ikut dirugikan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk mendapatkan penjelasan. Selanjutnya keterangan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah hanya berhak untuk menyampaikan hasil Status Laporan di Papan Informasi saja; 4. Menurut Pengadu, status Pelapor jelas, diberikan Tanda Bukti Lapor, seharusnya tanggapan hasil pelaporan ditembuskan secara langsung kepada Pelapor, agar supaya informasi segera sampai dan dapat ditanggapi. Selanjutnya Pengadu mempertanyakan alasan mengapa status Laporan tersebut dihentikan. Bawaslu menyampaikan alasan hanya berdasar pada keterangan PPK Kalirejo saja, sementara PPK Kalirejo Pengadu ajukan sebagai tersangka. Seharusnya dipertimbangkan juga dari keterangan Saksi Terkait lainya, dari hasil Hitung ulang KPU, dari coretan angka lidi Plano Berhologram, dari Analisa di lapangan. Dari pertemuan tersebut, juga dijelaskan oleh Bawaslu, katanya para Saksi tidak mau hadir, sehingga Bawaslu dan Tim harus turun ke Kalirejo. (bukti rekaman pernyataan tersebut terlampir); 5. Bahwa berdasarkan keterangan pokok yang menjadikan Status Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan, disampaikan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah tidak diketemukan unsur kesengajaan dari penulisan angka 9 dalam bentuk angka lidi pada Plano. Dijelaskan juga, perubahan itu atas dasar kesepakan saksi berdasar usulan dari salah satu saksi PKS atas nama Azhar Sulaiman. Dari pertemuan tersebut, semakin memunculkan banyak pertanyaan pada Pengadu. Di sini Pengadu ingin dipertemukan dengan para saksi yang dimintai keterangan oleh Bawaslu. Sampai pada akhirnya Pihak 2 Bawaslu minta waktu untuk dirapatkan dengan Tim, dan akan memberikan jawaban pada pertemuan berikutnya. Setelah Pengadu tunggu adanya pertemuan itu, dan Pengadu tanyakan ke Bawaslu, dijawab akan diberikan pemberitahuan melalui Surat ke Ketua DPD Partai Perindo. Pada hari berikutnya, Pengadu menerima Surat dari Bawaslu dengan Nomor 256/K- LA.03/PM.05.02/VII/2019 perihal proses penanganan pelanggaran telah selesai dilaksanakan. Untuk dapat dipertemukan dengan pihak saksi juga tidak dapat dilakukan. (bukti Surat Pemberian Keterangan Atas Laporan terlampir). Pada serangkaian kejadian tersebut, Pengadu menduga, ada upaya yang dilakukan PPK Kalirejo untuk memenangkan salah satu Caleg dengan cara mendongkrak perolehan suara. Selanjutnya diduga ada upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menutupi pelanggaran tersebut, walaupun sudah terbukti pada pleno KPU; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut:: Bukti P-1 : Fotokopi Foto Perbedaan coretan angka lidi 4 jadi 9 pada plano berhologram; Bukti P-2 : Fotokopi Keterangan saksi petugas TPS, sebagai petugas yang menyatakan hanya berani mencoret angka lidi sesuai dengan yang di buka pada perhitungan, penambahan sampai 5 coretan angka lidi, jelas dikomplin peserta pemilu. (keterangan saksi terlampir); Bukti P-3 : Fotokopi Foto copy C1 dan C1 pembanding terlampir dan pencocokan dengan C1 saksi. Dari pencocokan diperoleh angka yang bermasalah 4, dan bukan 5; Bukti P-4 : Fotokopi Rekaman wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi AZHAR SULAIMAN. Isi Surat Keterangan berbeda dengan kesimpulan yang disampaikan BAWASLU; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan Saksi terkait. Yang menyatakan mereka hadir ke BAWASLU, dan bukan tidak hadir seperti yang disampaikan dalam kesimpulan BAWASLU; Bukti P-7 : Fotokopi Flashdisk, berisi rekaman vidio Pleno KPU, rekaman audio hasil pertemuan dengan BAWASLU, rekaman audio dengan saksi AZHAR SULAIMAN, dan foto C1 Plano; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Penghentian Status Laporan dari Bawaslu merupakan bukti, adanya dugaan untuk melindungi; Dugaan Pelanggaran Pemilu; 3 [2.4] SAKSI PENGADU 1. Azhari (Partai PKS) Berdasarkan kesepakan pleno di PPK untuk tidak melakukan perobahan di C1 Plano tetapi melakukan perbaikan di C1 Hologram. Dari hasil perbaikan di C1 Hologram tersebut diperoleh suara total untuk PKB memperoleh 25 (dua puluh lima) suara. Terhadap calon nomor urut 8 setalah dilakukan perbaikan yang bermula jumlah 4 (empat) suara namun didalam pengimputan aplikasi situng tidak singkron namun ketika diganti menjadi angka 9 (sembilan) aplikasi situng tidak terjadi eror sehingga angka yang dimasukkan kedalam aplikasi situng berdasarkan hasil pleno ditingkat Kacamatan mendapatkan 9 (Sembilan) suara hal tersebut di tuangkan kedalam DAA1 dan DA1. 2. Yuli Atmoko (Partai Perindo) Terjadinya kejanggalan dari hasil pleno rekafitulasi di kecamatan Kalirejo maka Bawaslu Kab. Lampung tengah merekomendasikan untuk membuka segel kotak suara dan melakukan penghitungan ulang. Terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Lampung Tengah KPU menindaklanjuti dengan melakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kab. TPS 01 Desa Sinar Sari Kec. Kalirejo. 3. Ernita (Caleg DPRD dari Partai Perindo) Pada saat Pleno dikecamatan saksi tidak melihat secara langsung dan tidak berada dilokasi pada saat rekafitulasi hanya mendengar dari orang lain. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 1, Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Pasal 101 huruf b angka 9 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah Kabupaten/kota, yang terdiri atas proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten/Kota dari seluruh Kecamatan; b. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPUD/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, KPUD/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano- PPWP, Model DA1.Plano-DPR,Mode lDA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano- DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; d. Pasal 52 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPUD/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir; 4 e. Pasal 52 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPUD/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota diwilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan; f. Pasal 52 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPUD/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota; g. Bahwa pada Tanggal 30 April Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat terkait dengan pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Lampung Tengah di Aula Kantor KPUD Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 10.25 WIB, KPUD Kabupaten Lampung Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai dari Kecamatan Kalirejo yang terdiri dari pembacaan Rekapitulasi DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Pada pukul 15.30 WIB. KPUD Kabupaten Lampung Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil 3 Kecamatan Kalirejo, anggota PPK membuka kotak suara yang dalam keadaan tersegel, kemudian Tim SITUNG KPUD Kabupaten Lampung Tengah membacakan rekap DA1 DPRD Kabupaten dan dalam hal ini terdapat kendala atau keberatan dari saksi Partai Perindo sdr. Habibi dan Partai Nasdem sdr. Miswan Rody yang mengatakan bahwa terdapat indikasi penambahan suara dibeberapa TPS, yaitu di Kampung Sinar Sari TPS 01, Sridadi TPS 03 dan Kalisari 01, karena ada perbedaan hasil antara C1 dengan DAA1 dan DA1 yang dimiliki saksi Partai Perindo sdr. Habibi dan Partai Nasdem sdr. Miswan Rody. Selanjutnya saksi meminta kepada KPUD Kabupaten Lampung Tengah untuk membuka C Plano di TPS 1 Kampung Sinar Sari, TPS 1 Kampung Sridadi, dan TPS 3 Kampung Kalisari, selanjutnya KPUD Kabupaten Lampung Tengah mempersilahkan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk memberikan tanggapan, berdasarkan pada Pasal Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPUD/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, KPUD/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Mode lDA1. Plano-DPD, Model DA1. Plano-DPRD Provinsi, Model DA1. 5 Plano-DPRD Kab/Kota. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan secara lisan kepada KPUD Kabupaten Lampung Tengah untuk membuka C Plano di TPS 1 Kampung Sinar Sari, TPS 1 Kampung Sridadi, dan TPS 3 Kampung Kalisari. Setelah dilakukan pembukaan C Plano di 3 TPS tersebut, saksi mendapatkan kejanggalan di TPS 1 Kampung Sinar Sari Partai PKB bahwa suara caleg Nomor Delapan (8) An. Ashari bertambah 5 suara dan terdapat perbedaan penulisan Romawi di C Plano dengan tinta spidol lebih tebal dan berbeda dengan tulisan yang lain. Saksi Partai Perindo dan Nasdem meragukan kinerja penyelenggaraan disetiap tingkatan yang ada di KPUD Lampung Tengah dan mereka pun meminta dan mendesak KPUD untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 01 Kampung Sinar Sari. Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan kepada KPUD untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1 Kampung Sinar Sari. Tim SITUNG KPUD Kabupaten Lampung Tengah membuka surat suara yang tersegel dan melakukan penghitungan suara ulang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi partai politik yang hadir, setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, bahwa benar telah terjadi perbedaan data bukan hanya pada Partai PKB No urut delapan (8) An. Azhari saja melainkan pada beberapa Partai dan calegnya. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan kepada KPUD Lampug Tengah untuk memperbaiki Formulir Model DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten Lampung Tengah dapil 3 Kecamatan Kalirejo serta di input ke Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten dengan di saksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi partai politik yang hadir, serta dimasukan kedalam DB2 (kejadian khusus) rekapitulasi tingkat Kabupaten; h. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sudah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian proses rekapitulasi tertuang dalam Form A hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Lampung Tengah. 2. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 2 tersebut Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten /Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti Laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Pasal 398 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPUD Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK; c. Pasal 398 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPUD Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Pasal 399 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, 6 penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2); e. Pasal 399 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta, Pemilu kepada KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudrdalam Pasal 398 ayat (2); f. Pasal 399 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPUD Kabupaten /Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu; g. Bahwa benar pada Tanggal 7 Mei Tahun 2019 Habibi,S.H,M.H selaku Ketua Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah melaporkan tiga dugaan pelanggaran Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi Oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, pertama dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan peristiwa yang dilaporkan adanya pergeseran suara di TPS 01 Kampung Sinar sari Kecamatan Kalirejo, Kedua dengan Nomor: 03/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan peristiwa Adanya dugaan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga dengan Nomor: 04/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan peristiwa Adanya dugaan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan yang menjadi Pokok aduan ke DKPP saat ini bukan Laporan Nomor : 04/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 melainkan laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019. Berdasarkan hal tersebut, adanya perbedaan Nomor surat yang menjadi pokok aduan pengadu kepada Teradu; h. Bahwa dalam melakukan penerimaan laporan Habibi, S.H, MH, Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah didampingi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan Penyidik GAKKUMDU dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Tengah, dan juga dalam hal pemeriksaan terhadap laporan tersebut Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lampung Tengah terlebih dahulu melakukan identifikasi serta verifikasi kelengkapan berkas laporan tersebut. Dan Bawaslu Lampung Tengah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor SPT: 045/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Tugas Dalam rangka kajian dengan Nomor SPT: 046/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas Pendampingan dalam Rangka Kajian dengan Nomor SPT: 047/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas dalam Rangka Penyelidikan dengan Nomor SPT: 048/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas pendampingan dalam rangka Penyelidikan dengan nomor SPT: 049/SG/Kab/08.05/V/2019; i. Bahwa terkait dengan Dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Habibi, S.H, MH sebagaimana diuraikan pada angka 2.1.9. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah juga berpedoman pada Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; j. Bahwa sebagaimana tertuang dalam angka 2.1.11., pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 Pukul 10.00 Wib bertempat di Sekretariat Badan 7 Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah, Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lampung Tengah melakukan pembahasan Pertama sebagaimana tertuang dalam Berita acara pembahasan Pertama nomor : 126/K-LA.03/PM.05.02/IV/2019 (Bukti T-11), Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tersebut dilakukan di kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah yang beralamat di Jl. Proklamator Raya No. 226 Bandar Jaya Lampung Tengah yang dipimpin oleh Harmono, S.H.I Selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah yang diikuti oleh seluruh anggota Gakkumdu Lampung Tengah baik dari Jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Penyidik GAKKUMDU dari Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Tengah, dan Jaksa dari Unsur Kejaksaan Negri Lampung Tengah, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa Formulir Laporan Nomor Registrasi: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019 atas nama Pelapor Habibi dengan Terlapor PPK Kecamatan Kalirejo diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 551 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 2) Bahwa Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/IV/2019 atas nama Pelapor Sdr. Habibi dengan Terlapor PPK Kecamatan Kali Rejo, Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilu dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. k. Bahwa setelah melakukan pembahasan pertama Penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah membuat LHPT 1 dan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan Klarifikasi kepada para pihak dan membuat kajian terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4),(5), (6) dan (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; l. Bahwa sebagaimana tertuang pada angka 2.1.13., dan juga sebagai hasil dari pembahasan pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor yaitu Sdr. Habibi, S.H, M.H. dengan Nomor Surat Undangan 155/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 dan ketiga saksi Yaitu Sdr. Y. Budi Sutopo dengan Nomor Surat Undangan 156/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 , Sdr. Rosidi dengan Nomor Surat Undangan 157/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 , dan Sdr. I Wayan Eka Sadia Budiarsah S.E, dengan Nomor Surat Undangan 158/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 , yang diajukan oleh Pelapor; m. Bahwa Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap saksi yaitu saudara Y. Budi Sutopo yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini 8 tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi, dan juga sebagai hasil dari pembahasan pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua PPK Kecamatan Kalirejo yaitu Sdr. Tulisno, S.Pd.I dengan Nomor Surat Undangan 159/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 dan Anggota PPK Kecamatan Kalirejo Yaitu Sdr. Nur Hidayat dengan Nomor Surat Undangan 160/K- LA.03/PM.05.02/V/2019, Sdr. Muslihudin dengan Nomor Surat Undangan 161/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, Sdr. Romanu Setiawan dengan Nomor Surat Undangan 162/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, Sdr. Subadri dengan Nomor Surat Undangan 163/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; n. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 Ketua dan Anggota PPK Kalirejo, Serta Saksi atas Nama Rosidi dan I Wayan Eka Sadia Budiarsah tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan Nomor: 169/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Ketua PPK Kalirejo atas nama Tulisno, S.Pd.I, surat undangan Nomor: 170/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Nur Hidayat, surat undangan nomor: 171/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Muslihudin, surat undangan nomor: 172/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Romanu Setiawan, surat undangan Nomor: 173/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Subadri, surat undangan Nomor: 175/K-L A.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi atas Nama Rosidi, surat undangan Nomor :176/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi atas Nama I Wayan Eka Sadia Budiarsah, dan dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 174/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 kepada Saksi Partai Perindo di TPS 01 Sinar Sari Kecamatan Kalirejo atas nama Ismanto; o. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 Wib, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap saksi yaitu saudara Ismanto dan di hari serta tempat yang sama sekitar pukul 11.00 Wib juga melakukan klarifikasi terhadap saksi yaitu saudara Rosidi yang diajukan oleh pelapor dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi. Dan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019, Pelapor atas nama Habibi, S.H, M.H tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 180/K- LA.03/PM.05.02/V/2019, serta dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai Perindo Tingkat Kecamatan 9 Kalirejo yaitu atas nama Hariadi dengan Nomor Surat Undangan: 181/K- LA.03/PM.05.02/V/2019; p. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 Sekitar Pukul 11.15 Wib bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Yaitu Sdr. Habibi, S.H, M.H, dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi, Dan bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019, Saksi atas nama Sdr. Hariadi tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 199/K- LA.03/PM.05.02/V/2019, serta dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Maryono dengan surat undangan nomor: 198/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; q. Bahwa dalam hal Tujuh (7) hari masa penanganan pelanggaran, hasil Klarifikasi belum ditemukan fakta-fakta yang belum jelas dan masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas pokok permasalahan peristiwa yang diduga melanggar ketentuan undang- undang Pemilu sehingga diputuskan untuk menggunakan waktu tujuh hari tambahan untuk meminta keterangan saksi tambahan untuk meminta keterangan; r. Bahwa dalam hal Keseriusan Tim Gakkumdu Lampung Tengah dalam menangani Proses Dugaan Tindak Pidana Pemilu maka Pada Hari Selasa Tanggal 21 Mei 2019 Tim Gakkumdu Lampung Tengah dibagi menjadi dua, Tim yang pertama Turun Ke kecamatan Kalirejo dan Tim yang kedua berada di Skretariat Bawaslu Lampung Tengah. Tim yang turun ke Kecamatan Kalirejo berhasil menemui dan mengklarifikasi Ketua PPK Kalirejo atas nama Tulisno, S.Pd.I dan Anggota PPK Kalirejo yaitu Nurhidayat dan Romanu Setiawan, Klarifikasi dilakukan di Sekretariat Kantor Panwas Kecamatan Kalirejo yang beralamat di Jalan Kampung Baru Kalirejo Kecamatan Kalirejo dan Tim yang berada di Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah mengklarifikasi Saksi Partai Perindo Tingkat Kecamatan Kalirejo yaitu Hariadi dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi. Dan bahwa pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019, Ketua KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Maryono tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan Nomor: 216/K- LA.03/PM.05.02/V/2019; s. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Shodiq Mashuri dengan surat undangan Nomor 220/K- 10 LA.03/PM.05.02/V/2019 dan Ahmad Zainudin dengan surat undangan nomor : 219/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; t. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 Anggota KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Sdr. Shodiq Mashuri dan Sdr. Ahmad Zainudin tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 229/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr Ahmad Zainudin, surat undangan nomor: 230/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr. Shodiq Mashuri. serta dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman Dengan Nomor Surat 231/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, dan juga mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Ernita selaku Caleg DPRD Kabupaten Dapil III Dari Partai Perindo Nomor Urut Delapan (8) dengan surat undangan nomor 232/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, Serta juga mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi Hadiyunanto; u. Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2019 Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Budi Hadiyunanto dan Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Pada Hari Jum’at Tanggal 24 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 236/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Budi Hadiyunanto, dan surat undangan nomor: 237/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman. Serta dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kalirejo selaku Terlapor dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Yuli dengan Nomor Surat Undangan 238/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, dan mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Kuat Winarto dengan Nomor Surat 239/K-LA.03/PM.05.02/V/2019, dan mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr.Hamzah dengan Nomor Surat 241/K-LA.03/PM.05.02/V/2019. Dan Sekitar Pukul 13.15 Wib bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Ernita yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Dapil III Dari Partai Perindo Nomor Urut Delapan (8), dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi; v. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2019 Sekitar Pukul 10.15 Wib bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Budi Hadiyunanto Serta dihari Dan tempat yang sama yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Ketua 11 dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Azhar Sulaiman yang merupakan Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan Kalirejo, dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi. Bahwa hari Senin Tanggal 27 Mei 2019 Yuli, Kuat Winarto dan Hamzah tidak memenuhi undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan Nomor: 242/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Yuli, surat undangan Nomor: 243/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Kuat Winarto, surat undangan Nomor: 244/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Hamzah; w. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 Sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU melakukan klarifikasi terhadap Yuli Serta dihari Dan tempat yang sama sekitar pukul 11.30 Wib melakukan Klarifikasi terhadap Kuat Winarto, dan sekitar pukul 12.45 Wib melakukan Klarifikasi terhadap Hamzah dalam hal ini tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita Acara Klarifikasi; x. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 berdasarkan bukti-bukti, LHPT 2 Penyidik Kepolisian dan keterangan-keterangan saksi-saksi yang didapat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melakukan Pleno untuk memutus hasil Kajian; y. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan hasil kajian dan hasil penyelidikan pihak Penyidik GAKKUMDU dari unsur Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Tengah dibahas dalam Pembahasan kedua bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lampung Tengah, Pembahasan tersebut dilaksanakan pada Pukul 10.00 Wib. Hasil pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lampung Tengah; z. Bahwa dari keseluruhan uraian tersebut diatas terkait dengan penerimaan laporan Sdr. Habibi, S.H, M.H, terhadap Ketua dan Anggota PPK Kalirejo Selaku Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kalirejo, Teradu telah melakukan serangkaian proses dan mekanisme sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 3 tersebut Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Pasal 33 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Status penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat BawasluProvinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15; b. Pasal 33 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Status penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu; 12 c. Pasal 33 ayat 2 perBawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Status penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat; d. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 3 sesuai dengan peraturan yang ada BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah berpendapat sudah melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan memberitahukan tentang status laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Habibi,S.H,M.H dengan menempel status hasil penanganan dugaan pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/201 (T-28) yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah pada papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian terkait ayat 3 pasal 33 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah memahaminya bahwa frasa “dapat” tersebut adalah sebagai suatu pilihan yang tidak wajib dilaksanakan. 4. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 4 tersebut Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa status pelapor adalah Sdr. Habibi,S.H,M.H yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dan tanda bukit laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019, kemudian terkait informasi segera disampaikan sudah dijelaskan; b. bahwa status laporan dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Habibi,S.H,M.H dihentikan penangananya oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah karena memang setelah dilakukan proses penindakan terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut oleh sentra Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah, tidak didapatkan pembuktian terhadap unsur Pasal 551 dan pasal Pasal 532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai pasal yang disangkakan pada unsur pasal kesengajaan sesuai dengan BA pleno sebelum kajian, Kajian Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 sesuai dengan jawaban nomor 2.1.26., dan BA pembahasan II Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah; c. Bahwa dasar penghentian penanganan pelanggaran bukan hanya pada hasil Klarifikasi terhadap PPK Kalirejo saja sebagai terlapor pada laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 tapi juga berdasar pada seluruh pembuktian yang didapat sejak Laporan itu dilaporkan oleh Sdr. Habibi,S.H,M.H, dengan bukti-bukti yang didapat selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung, dan mempertimbangkan seluruh kesaksian pihak terkait yang diklarifikasi oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah sesuai jawban nomor 2.1 serta tidak didapatkan kesaksian dari KPPS yang sudah diundang 2 kali tidak hadir dan tim sentra Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah juga sudah mendatangi rumah kediaman masing-masing yang terundang namun yang bersangkutan tidak berada dirumah kediaman masing-masing kemudian tim Sentra Gakkumdu mendatangi aparatur Kampung setempat menanyakan dimanakah yang bersangkutan berada namun aparatur Kampung setempat tidak mengetahuinya akhirnya memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat kediamanya; 13 d. Bahwa pada hal sebagian saksi tidak hadir salah satunya adalah saksi yang dibawa oleh pelapor an. I Wayan Eka Sadia Budiarsah, S.E. sedangkan Terlapor yang tidak hadir sampai pada panggilan kedua yang meskipun tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah sudah datang kesekretariat Bawaslu Kecamatan Kalirejo yaitu Sdr. Subadri dan Sdr. Muslihudin akhirnya sentra Gakkumdu Kabupaten lampung Tengah melakukan upaya dengan mendatangi rumah kediaman masing-masing dan hasilnya yang bersangkutan tidak berada dirumah kemudian tim sentra gakkumdu Kabupaten lampung Tengah mendatangi aparatur Kampung setempat menanyakan dimanakah yang bersangkutan berada namun aparatur Kampung setempat tidak mengetahuinya akhirnya memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat kediamanya. 5. Bahwa terhadap pokok aduan Nomor 5 tersebut Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:; a. Pasal 454 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu; b. Pasal 454 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; c. Pasal 1 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyatakan bahwa Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu; d. Pasal 1 ayat (2) peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyatakan bahwa Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi; e. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur kesengejaan pada penulisan angka 9 dalam bentuk angka lidi pada Plano maksudnya adalah tidak terbuktinya unsur kesengajaan penulisan angka 9 dalam bentuk balok dengan sengaja ingin melakukan suatu upaya kejahatan sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada terlapor. Kesimpulan tersebut sudah melewati proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah dengan memaksimalkan waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari kerja dan memaksimalkan usaha agar mendapatkan kesaksian pihak-pihak terkait yang tidak hadir dengan langsung mendatangi rumah kediaman masing- masing; f. Bahwa benar berdasarkan hasil klarifikasi didapatkan keterangan bahwa perubahan angka terjadi di Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan. Perubahan itu secara kronologis berdasar pada kesepakatan forum yang ada pada saat rapat 14 rekapitulasi tingkat Kecamatan. Terdapat ketidak sesuaian data pada beberapa saksi; g. Bahwa dalam hal permintaan pengadu untuk dipertemukan dengan saksi- saksi yang telah diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah atas Laporan Habibi, S.H., M.H selaku ketua Perindo Kabupaten Lampung Tengah itu sudah diluar kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah, karena Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pasal Pasal 1 ayat 2 peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu bahwa waktu penanganan pelanggaran pidana pemilihan Umum maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi; h. Bahwa menyikapi permintaan didalam audiensi yang dilakukan oleh Sdr. pengadu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Menjawab dengan surat yang dikirimkan langsung kerumah pelapor Habibi, S.H., M.H sebagai pelapor resmi; i. Bahwa terkait dugaan adanya Bawaslu Kabapaten Lampung Tengah melakukan suatu upaya menutupi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Kalirejo seperti yang dilaporkan oleh pelapor Habibi, S.H., M.H dan/atau Pengadu sama sekali tidak benar dan sangat tidak berdasar. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Transkrip percakapan video saat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Lampung Tengah; Bukti T-2 : Fotokopi DCT Caleg PKB Dapil III; Bukti T-3 : Fotokopi DAA1 Kamp. Sinar Sari dan DA1 Kec. Kalirejo; Bukti T-4 : Fotokopi Formulir DB1; Bukti T-5 : Fotokopi Formulir DB2 dan DA2 Kecamatan; Bukti T-6 : Fotokopi Form A Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Form A pengawasan Panwaslu Kecamatan kalirejo; Bukti T-7 : Fotokopi Form B1 dan B3 Bawaslu; Bukti T-8 : Fotokopi Kajian awal; Bukti T-9 : Fotokopi Ceklist; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor SPT: 045/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Tugas Dalam rangka kajian dengan Nomor SPT: 046/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas Pendampingan dalam Rangka Kajian dengan nomor SPT: 047/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas dalam Rangka Penyelidikan dengan Nomor SPT: 048/SG/Kab/08.05/V/2019, Surat Perintah Tugas pendampingan dalam rangka Penyelidikan dengan nomor 15 SPT: 049/SG/Kab/08.05/V/2019; Bukti T-11 : Fotokopi Berita acara pembahasan 1 (satu) Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Lampung Tengah; Bukti T-12 : Fotokopi LHPT 1 Penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah; Bukti T-13 : Fotokopi: 1. Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor yaitu Sdr. Habibi, S.H, M.H. dengan Nomor Surat Undangan 155/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 2. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Y. Budi Sutopo dengan Nomor Surat Undangan 156/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 3. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Rosidi dengan Nomor Surat Undangan 157/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 4. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. I Wayan Eka Sadia Budiarsah S.E, dengan Nomor Surat Undangan 158/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; Bukti T-14 : Fotokopi Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Sdr. Y. Budi Sutopo; Bukti T-15 : Fotokopi: 1. Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua PPK Kecamatan Kalirejo yaitu Sdr. Tulisno, S.Pd.I dengan Nomor Surat Undangan 159/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 2. Surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota PPK Kecamatan Kalirejo Yaitu Sdr. Nur Hidayat dengan Nomor Surat Undangan 160/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 3. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Muslihudin dengan Nomor Surat Undangan 161/K- LA.03/PM.05.02/V/2019, 4. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Romanu Setiawan dengan Nomor Surat Undangan 162/K- LA.03/PM.05.02/V/2019, 5. Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Subadri dengan Nomor Surat Undangan 163/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; Bukti T-16 : Fotokopi: 1. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 169/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Ketua PPK Kalirejo atas nama Sdr. Tulisno, S.Pd.I, 2. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 170/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Nur Hidayat 3. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 171/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Muslihudin 4. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 172/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Romanu Setiawan 5. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 173/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk 16 Anggota PPK Kalirejo atas nama Sdr. Subadri 6. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 175/K-L A.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi atas Nama Rosidi 7. surat undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor :176/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi atas Nama I Wayan Eka Sadia Budiarsah 8. Surat Undangan Klarifikasi dengan nomor: 174/K- LA.03/PM.05.02/V/2019 kepada Saksi Partai Perindo di TPS 01 Sinar Sari Kecamatan Kalirejo atas nama Sdr. Ismanto; Bukti T-17 : Fotokopi: 1. BA Sumpah/Janji Klarifikasi dan BA Kalrifikasi Sdr. Ismanto dan Sdr. Rosidi 2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 180/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr. Habibi, S.H, M.H, 3. surat Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai Perindo Tingkat Kecamatan Kalirejo yaitu atas nama Sdr. Hariadi dengan Nomor Surat Undangan: 181/K- LA.03/PM.05.02/V/2019; Bukti T-18 : Fotokopi: 1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Sdr. Habibi, S.H, M.H, 2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 199/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi atas nama Sdr. Hariadi 3. surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Maryono dengan surat undangan nomor: 198/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Penambahan Tujuh Hari Kedua; Bukti T-20 : Fotokopi: 1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Sdr. Tulisno, S.Pd.I, Sdr. Nurhidayat dan Sdr. Romanu Setiawan 2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) untuk Sdr. Maryono selaku ketua KPPS 01 Sinar sari dengan surat undangan nomor: 216/K-LA.03/PM.05.02/V/2019. Bukti T-21 : Fotokopi: 1. surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Sdr. Shodiq Mashuri dengan surat undangan nomor 220/K-LA.03/PM.05.02/V/2019; 2. surat Undangan Klarifikasi kepada Anggota KPPS 01 Sinar Sari atas Nama Sdr. Ahmad Zainudin dengan surat undangan nomor : 219/K-LA.03/PM.05.02/V/2019. Bukti T-22 : Fotokopi: 1. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 229/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr Ahmad Zainudin 2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat 17 undangan nomor: 230/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 Untuk Sdr. Shodiq Mashuri. 3. surat Undangan Klarifikasi kepada Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman Dengan Nomor Surat 231/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 4. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Ernita selaku Caleg DPRD Kabupaten Dapil III Dari Partai Perindo Nomor Urut Delapan (8) dengan surat undangan nomor 232/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 5. surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi Hadiyunanto. Bukti T-23 : Fotokopi: 1. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 236/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi Hadiyunanto, 2. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 237/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan atas Nama Azhar Sulaiman. 3. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. Yuli dengan Nomor Surat Undangan 238/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 4. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Kuat Winarto dengan Nomor Surat 239/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 5. surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr.Hamzah dengan Nomor Surat 241/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 6. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Sdr. Sdri. Ernita. Bukti T-24 : Fotokopi: 1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Budi Hadiyunanto 2. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Ketua KPU Lampung Tengah yaitu Sdr. Azhar Sulaiman yang merupakan Saksi Partai PKS Tingkat Kecamatan Kalirejo 3. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor: 242/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Sdri. Yuli, 4. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor nomor: 243/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Sdr. Kuat Winarto, 5. surat Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) dengan surat undangan nomor 244/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 untuk Sdr. Hamzah. Bukti T-25 : Fotokopi: 1. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Sdri. Yuli 2. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 18 terhadap Kuat Winarto 3. Formulir Klarifikasi dibawah sumpah Formulir Model B-7 dan Formulir Berita Acara Klarifikasi Formulir Model B-9 terhadap Hamzah. Bukti T-26 : Fotokopi LHPT 2 Penyidik Kepolisian, BA Pleno dan Kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah; Bukti T-27 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan 2 (Dua), Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Lampung Tengah; Bukti T-28 : Fotokopi Formulir ModeL B.15 tentang Pemberitahuan Status Laporan; Bukti T-29 : Fotokopi Surat Aparatur Kampung; Bukti T-30 : Fotokopi Surat Aparatur Kampung; Bukti T-31 : Fotokopi Surat jawaban; [2.8] SAKSI TERADU Brigpol Hamdan dari Unsur Kepolisian dan Fuad Alfano dari Unsur Kejaksaan mengatakan bahwa Gakkumdu Kab. Lampung Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pengadu. Gakkumdu juga melakukan pengembangan dengan menambah saksi-saksi yang dianggap mengetahui persoalan tersebut seperti KPPS dan Anggota PPK yang lain untuk dimintai keterangan. Hasil seluruh pembuktian yang sejak laporan diajukan sampai dengan penyidikan terhadap bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh Pengadu dan saksi-saksi dari hasil pengembangan Sentra Gakkumdu tidak dapat meneruskan dan melakukan penghentian pada pembahasan kedua. status laporan dengan nomor 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 dihentikan penanganannya oleh Sentra Gakkumdu Kab. Lampung Tengah karena GAKKUMDU tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 551 dan pasal 532 pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, tentang unsur kesengajaan sesuai dengan pembahasan kedua Gakkumdu Kab. Lampung Tengah.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. 19 Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan 20 pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan tanggal 7 Mei 2019 Ketua DPD Partai Perindo Lampung Tengah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan telah diterima dengan tanda bukti lapor Nomor: 004/LP/PL/Kab/08.05/V/2019. Pengadu mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun tembusan mengenai status laporan yang tersebut dan hanya memperoleh informasi dari staf Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menyatakan hanya berhak menyampaikan hasil status laporan di papan informasi saja dan status laporan Pengadu tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dari dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Kemudian, Pengadu minta dipertemukan dengan para saksi yang sudah dimintai keterangan dan dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dengan surat Nomor 256/K-LA.03/PM.05.02/VII/2019 perihal proses penanganan pelanggaran telah selesai dilaksanakan dan tidak memenuhi keinginan Pengadu tersebut. Pengadu menduga ada upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menutupi pelanggaran yang dilakukan PPK Kalirejo untuk memenangkan salah satu Caleg dengan mendongkrak perolehan suara meskipun sudah terbukti saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Lampung Tengah tanggal 30 April 2019 yakni adanya kejanggalan pencatatan perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 8 di formulir C1 Plano berhologram TPS 01 Desa Sinar Sari Kecamatan Kalirejo. Terdapat perubahan penulisan perolehan suara dengan cara tally pada di suara Caleg PKB Nomor Urut 8 yang awalnya hanya 4 (empat) garis tegak menjadi 9 (sembilan) garis tegak atau bertambah 5 (lima) garis tegak yang terlihat jelas dari tinta. Kemudian setelah dilakukan pencocokan dengan formulir C1 Hologram dan Salinan C1 milik para saksi juga terdapat perbedaan dan hanya tertulis angka 4 (empat). Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah melakukan penghitungan suara ulang dan hasilnya Caleg PKB Nomor Urut 8 hanya memperoleh 4 (empat) suara; [4.2] Jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan pada tanggal 30 April 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat terkait dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah di aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 10.25 WIB, rapat pleno rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Kalirejo yang terdiri dari pembacaan Rekapitulasi DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Pada pukul 15.30 WIB. KPU Kabupaten Lampung Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil 3 Kecamatan Kalirejo. Pada saat membacakan rekap DA1 DPRD Kabupaten di Kecamatan Kalirejo terdapat kendala atau keberatan dari saksi Partai Perindo Habibi dan saksi Partai Nasdem Miswan Rody yang mengatakan bahwa terdapat indikasi penambahan suara di beberapa TPS, yaitu di TPS 01 Kampung Sinar Sari, TPS 03 Sridadi dan TPS 01 Kalisari. Hal itu dikarenakan ada perbedaan hasil antara Salinan formulir C1 dengan Salinan formulir DAA1 dan formulir DA1 yang dimiliki saksi Partai Perindo Habibi dan 21 Partai Nasdem Miswan Rody. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa ‘’Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPUD/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’ dan ayat (2) menyatakan “Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Mode lDA1. Plano-DPD, Model DA1. Plano- DPRD Provinsi, Model DA1. Plano-DPRD Kab/Kota’’. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk membuka C1 Plano di TPS 1 Kampung Sinar Sari, TPS 1 Kampung Sridadi, dan TPS 3 Kampung Kalisar. Setelah dilakukan pembukaan C1 Plano di 3 TPS tersebut, saksi mendapatkan kejanggalan di TPS 1 Kampung Sinar Sari pada perolehan suara Partai PKB bahwa suara caleg nomor urut 8 atas nama Ashari bertambah 5 (lima) suara dan terdapat perbedaan penulisan tally di C1 Plano dengan tinta spidol lebih tebal dan berbeda dengan tulisan yang lain. Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1 Kampung Sinar Sari. Tim Situng KPU Kabupaten Lampung Tengah membuka surat suara yang tersegel dan melakukan penghitungan suara ulang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi partai politik yang hadir. Setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, bahwa benar telah terjadi perbedaan data bukan hanya pada Partai PKB Nomor urut 8 (delapan) atas nama Azhari saja melainkan pada beberapa Partai dan calegnya. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk memperbaiki Formulir Model DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dapil 3 Kecamatan Kalirejo serta di input ke Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten dengan disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh saksi partai politik yang hadir serta dimasukkan ke dalam formulir DB2 (keberatan saksi/ kejadian khusus). Kemudian, terhadap laporan Pengadu dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/2019 yang dilaporkan tanggal 7 Mei 2019 Teradu menyatakan telah dilakukan penanganan sesuai dengan mekanisme di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Sentra Gakkumdu telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap laporan tersebut, mulai dari pembahasan tahap pertama Bawaslu Kabupaten Lampung dengan Sentra Gakkumdu pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 yang hasilnya laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/IV/2019 atas nama pelapor Habibi dengan Terlapor PPK Kecamatan Kalirejo dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilu dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. Terlapor PPK Kecamatan Kalirejo diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 551 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu pada kurun waktu tanggal 15 s.d 20 Mei 2019 melakukan klarifikan terhadap para Terlapor dan pihak terkait. Namun pada kurun waktu 7 (tujuh) hari pertama penanganan pelanggaran tersebut, para Terlapor dan beberapa saksi masih belum memenuhi panggilan dari Sentra Gakkumdu. Sehingga kemudian Teradu bersama anggota Bawaslu lainnya dan 22 Sentra Gakkumdu sepakat memperpanjang waktu penanganan pelanggaran untuk 7 (tujuh) hari berikutnya. Bahkan Sentra Gakkumdu membagi dua (dua) tim yang bertujuan mempermudah proses penanganan, dengan 1 (satu) tim turun langsung ke Kecamatan Kalirejo untuk melakukan klarifikasi dan 1 (satu) tim lainnya tetap melakukan klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Namun 2 (dua) orang anggota PPK Kalirejo, yakni atas nama Muslihudin dan Subadri serta anggota KPPS 01 Kampung Sinar Sari hingga tanggal 28 Mei 2019 tidak memenuhi undangan klarifikasi dan ketika didatangi ke kediamannya masing-masing juga tidak bisa ditemukan dan diperkuat surat keterangan aparat kampung yang menerangkan yang bersangkutan sedang tidak berada di kediamannya. Atas fakta tersebut, Teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 berdasarkan bukti-bukti hasil klarifikasi penyidik Kepolisian dan keterangan-keterangan pihak terkait yang didapat melakukan pleno untuk memutus hasil Kajian dan pada tanggal 29 Mei 2019 bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah menghentikan penanganan laporan tersebut dalam rapat pembahasan tahap kedua yang dituangkan dalam berita acara dan menjadi bukti. Teradu menegaskan penghentian penanganan laporan tersebut karena setelah dilakukan proses tindak lanjut oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah tidak didapatkan pembuktian terhadap unsur Pasal 551 dan pasal Pasal 532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu juga membantah dalil aduan yang menyatakan tidak memberitahukan status laporan Pengadu karena Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sudah melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan memberitahukan status laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Habibi, S.H, M.H dengan menempel status hasil penanganan dugaan pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/08.05/V/201 (bukti T-28) yang ditanda tanggani oleh Sentra Gakkumdu pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Sesuai ayat 3 Pasal 33 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, Teradu memahaminya bahwa frasa “dapat” tersebut adalah sebagai suatu pilihan yang tidak wajib dilaksanakan. Sehingga Teradu mendalilkan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sudah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya terkait permintaan Pengadu untuk dipertemukan dengan saksi-saksi yang telah diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah, Teradu menyatakan hal tersebut di luar kewenangan dan kemampuan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah. Karena Pasal 1 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyatakan bahwa waktu penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diregistrasi; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalil aduan Pengadu pada pokoknya meminta akuntabilitas Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu atas laporan Habibi, S.H, M.H Ketua Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah tentang adanya dugaan pergeseran suara di TPS 01 Kampung Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo. Terungkap fakta, bahwa benar Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 Mei 2019 dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil, sehingga diregistrasi dengan Nomor: 02/ LP/ PL/ Kab/ 08.05/ V/ 2019. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2019, 23 Teradu melakukan pembahasan tahap pertama di Sentra Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan dengan hasil pelanggaran tersebut dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan klarifikasi. Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah juga telah memanggil dan memeriksa para Terlapor dan pihak terkait pada kurun waktu 15 s.d 28 Mei 2019. Namun, saksi kunci peristiwa tersebut tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, yakni 2 (dua) orang anggota PPK atas nama Subadri dan Muslihudin serta Ketua dan anggota KPPS TPS 01 Kampung Sinar Sari. Meskipun telah dilakukan upaya menemui saksi di tempat tinggalnya namun tidak berada di tempat. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi-saksi, pada tanggal 28 Mei 2019, Teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pleno dan tanggal 29 Mei 2019 dan sesuai hasil rapat pembahasan tahap kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah sepakat dihentikan penanganan laporan tersebut yang dibuktikan dengan berita acara. Sedangkan dalil aduan Pengadu yang menyatakan penghentian penanganan dugaan pelanggaran Pemilu hanya berdasarkan klarifikasi terhadap PPK Kalirejo dibantah Teradu dan menyatakan dasar penghentian penanganan pelanggaran berdasarkan pada seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan saksi dan pihak terkait pada forum diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah. Dalam persidangan, pihak terkait Brigpol Hamdan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah dari Unsur Kepolisian dan Fuad Alfano dari Unsur Kejaksaan menerangkan bahwa Gakkumdu telah memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu bahkan memeriksa saksi yang dinilai mengetahui persoalan antara lain KPPS dan anggota PPK. Namun, Gakkumdu tidak menemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran Pasal 551 dan pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Selanjutnya terkait dalil Teradu tidak menyampaikan tembusan maupun surat mengenai status laporan kepada pelapor diakui oleh Teradu. Status penanganan laporan diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana perintah Pasal 33 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. DKPP menilai tindakan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. DKPP berpendapat bahwa Teradu sudah melaksanakan tugasnya secara professional terhadap penanganan pelanggaran a quo. Dalam rangka memberikan kepastian hukum Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan 24 Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Harmono selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 25