Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2020
Bayudin Magsum Oktaka, Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25- PKE-DKPP/II/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun bernama Edi Martono, SE menerima informasi adanya staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun bernama Bayudin Magsum Oktaka diduga terlibat politik praktis dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi (Bupati Sarolangun dan ketua Partai Golkar Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan tidak menjaga netralitas dan kemandirian dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, dan Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun menggunakan simbol jari tangan membentuk huruf “C” yang diduga adalah simbol dukungan politik dan identik dengan Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membenarkan dirinya menghadiri acara Halal Bihalal Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Cek Hendra Bupati Kabupaten Sarolangun untuk masyarakat Sarolangun di Kota Jambi sekitar Bulan Juni/Juli 2019. Bahwa acara tersebut adalah undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota Jambi dalam rangka Halal Bihalal, bukan acara deklarasi dukungan, kampanye, atau kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Bayudin Magsum Oktaka selaku Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 25-PKE-DKPP/II/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 24-
P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/II/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Edi Martono
Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun
Lembaga
Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 2 RT. 03, Kelurahan Aur Gading,
Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Bayudin Magsum Oktaka
Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun
Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 2 RT. 03, Kelurahan Aur Gading,
Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25-
PKE-DKPP/II/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarolangun bernama Edi Martono, SE menerima informasi adanya staf
Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun bernama Bayudin Magsum Oktaka diduga
terlibat politik praktis dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur
Provinsi Jambi (Bupati Sarolangun dan ketua Partai Golkar Kab. Sarolangun), dan
Hilalatil Badri, Wakil Bupati Sarolangun sekaligus ketua Partai PDI Perjuangan Kab.
Sarolangun, menggunakan simbol/gerakan tangan berupa huruf “C” yang merupakan
simbol dukungan politik terhadap Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan Pelanggaran Etik a quo.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto Copy SK Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun
2. P-2 Foto Bayudin Magsum Oktaka menggunakan
simbol/gerakan tangan berupa huruf “C” bersama Cek
Endra Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi (Bupati
Sarolangun dan ketua Partai Golkar Kab. Sarolangun) dan
Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun sekaligus ketua
Partai PDI Perjuangan Kab. Sarolangun
3. P-3 Foto Cek Endra dan masyarakat berfoto menggunakan
simbol/gerakan tangan berupa huruf “C”
4. P-4 Printout Berita Online
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. Bahwa teradu menyatakan menolak dengan tegas semua dalil – dalil pengaduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh pengadu;
2. Bahwa dalam aduan pengadu Nomor 24-P/L-DKPP/II/2020, saya diadukan oleh
pengadu yaitu Edi martono selaku ketua Bawaslu kabupaten Sarolangun karena
diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa saya diadukan karena diduga melanggar pasal 1 angka 4, pasal 8, dan pasal
14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara
pemilihan Umum selanjutnya disebut dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun
2017;
4. Bahwa terkait dengan Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saya
melangar Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017, karena telah berfoto bersama
Cek Endra, “Bakal calon Gubernur Jambi” yang saat ini sebagai Bupati Kabupaten
Sarolangun sekaligus sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun
dan Hilalatil Badri yaitu wakil bupati Kabupaten Sarolangun yang juga merupakan
Ketua PDI-P Kabupaten Sarolangun menggunakan symbol huruf “C” yang
dikatakan adalah dukungan politik untuk Cek Endra;
5. Bahwa senyatanya saya hadir pada acara tersebut dalam rangka menghadiri
undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota jambi dalam
Rangka Halal bi halal bukan acara deklarasi dukungan, kampanye ataupun
kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya;
6. Bahwa saya dituduh melanggar pasal 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017
yang berbunyi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”, sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut
tidak tepat saya dipersalahkan dengan dugaan tidak netral, memihak dan
cenderung berafiliasi dengan kandidat hanya dikarenakan berfoto dengan aksen
tangan huruf “C”;
7. Bahwa perihal berpoto dengan aksen huruf “C” di angaap dukungan politik
kepadanya maka dapat saya katakan tidaklah tepat karena tidak ada maksud
apapun selain dari pemaknaan C tersebut adalah nama Cek Endra;
8. Bahwa dapat saya terangkan, tuduhan dan aduan tersebut tidak memiliki dasar
hukum yang kuat dan tendensius;
9. Bahwa terhadap tuduhan selanjutnya, saya disuga melanggar pasal 14 huruf c
dengan bunyi “…tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak
resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan….”, sehingga pengadu
menganggap kegiatan halal bi halal adalah dapat menimbulkan konflik kepentingan
jugalah tidak tepat karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang
diadakan setiap tahunnya dalam perayaan idul fitri, baik bertepatan dengan agenda
pemilihan kepala daerah ataupun tidak dan juga yang hadir dalam halal bi halal
tersebut merupakan masyarakat sarolangun yang ada di Kota Jambi yang meliputi
mahasiswa, pemuda, yang berlatar belakang pekerjaan lainnya. Sehingga jika
pengadu mendalilkan kegiatan tersebut adalah potensi konflik kepentingan adalah
tendensius;
10. Bahwa pada faktanya saya sebelum diadukan ke DKPP RI, belum pernah diberikan
peringatan oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Sarolangun, baik teguran lisan,
tulisan ataupun pembinaan;
11. Bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Sarolangun tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota dimana tidak adanya
pengumuman secara patut hasil penanganan pelanggaran serta tidak ada member
tahu hasil penanganan sesuai dengan perbawaslu tersebut;
12. Bahwa perihal tuduhan yang saya katakan tidak berdasar dan tendensius tersebut
terlihat dari penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diproses
oleh pengadu tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu sebagai
berikut:
a. Pengadu mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal tertanggal
23 Desember 2019, sehingga berdasarkan informasi awal tersebut pengadu
menggelar rapat PLENO melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
004/BA/BAWASLU-SRL/I/2020 pada Hari Selasa Tertanggal Dua Puluh
Delapan Bulan Januari Tahun 2020 yang meyatakan Temuan Dugaan
Pelanggaran memenuhi syarat materil dan formil. Jika dihitung jarak antara
waktu temuan dan pleno telah cacat formil sehingga tidak perlu dilaksanakan
pemeriksaan materil di Bawaslu Kabupaten Sarolangun;
b. Pasal 5 angka (3) huruf b menyatakan pleno memperhatikan waktu Temuan
tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukan, namun antara peristiwa sejak diketahui dengan waktu
pelaksanaan pleno telah melewati batas maksimun pelaksanaan PLENO untuk
meneliti keterpenuhan syarat materil dan formil. Dalam hal ini Anggota
Bawaslu kabupaten Sarolangun telah terbukti lalai dan melanggar Pasal 5
angka (3) huruf b Peraturan Bawaslu ini. Seharusnya pleno dilakukan
maksimal tanggal 30 Desember 2019. Namun senyatanya pleno dilakukan pada
tanggal 28 Januari 2020. Oleh karena itu jelas sudah bahwa perkara ini tidak
memenuhi syarat formil terkait tenggat waktu kesesuaian antara peristiwa dan
waktu pelaksanaan;
c. Bahwa disamping itu, Teradu baru diundang untuk dimintai klarifikasi
tertanggal 10 januari 2020 berdasarkan undangan klarifikasi Nomor
009/K.BAWASLU-PROV.JA-06/PM.05.02/I/2020;
d. Bahwa klarifikasi adalah sudah masuk dalam kategori penanganan pelanggaran
dengan masa waktu 3 (tiga) hari dan dapat ditambah 2 (hari) sehingga menjadi
5 (lima) hari secara keseluruhan;
e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor : 003/Bawaslu.Prov-JA-
06/PM.05.02./I/2020 pada hari Senin Tanggal Tiga Belas Januari Tahun Dua
Ribu Dua Puluh (13/01/2020), teradu di klarifikasi;
f. Bahwa, jika mengacu kapada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal
18 terkait waktu penanganan pelanggaran, Klarifikasi Seharusnya dilakukan
pada tanggal 4 januari 2020 karena ihitung sejak hari pleno penentuan
keterpenuhan syarat formil dan materil atau sehari setelahnya, sehingga
perkara ini wajib selesai pada tanggal 18 januari 2020, namun kenyataannya
pleno hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran ini tertanggal sama denagn
tanggal pleno penentuan keterpenuhan syarat formil dan materil yaitu tanggal
28 Januari 2020.
g. Bahwa, bagaimana mungkin sekali pleno menghasilkan 2 (dua) keputusan
sekaligus, dalam hal ini adalah penentuan keterpenuhan syarat formil dan
materil dengan rekomendasi ke DKPP;
h. Oleh karenanya, berdasarkan semua jawaban diatas jelas sudah bahwa perkara
ini tidak beralasan dan cacat hukum.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu;
2. Menerima Jawaban Teradu;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut;
1. Bahwa teradu menyatakan menolak dengan tegas semua dalil – dalil pengaduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh pengadu;
2. Bahwa dalam aduan pengadu Nomor 24-P/L-DKPP/II/2020, saya diadukan oleh
pengadu yaitu Edi martono selaku ketua Bawaslu kabupaten Sarolangun karena
diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa saya diadukan karena diduga melanggar pasal 1 angka 4, pasal 8, dan pasal
14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara
pemilihan Umum selanjutnya disebut dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun
2017;
4. Bahwa terkait dengan Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saya
melangar Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017, karena telah berfoto bersama
Cek Endra, “Bakal calon Gubernur Jambi” yang saat ini sebagai Bupati Kabupaten
Sarolangun sekaligus sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun
dan Hilalatil Badri yaitu wakil bupati Kabupaten Sarolangun yang juga merupakan
Ketua PDI-P Kabupaten Sarolangun menggunakan symbol huruf “C” yang
dikatakan adalah dukungan politik untuk Cek Endra adalah tidak benar;
5. Bahwa senyatanya saya hadir pada acara tersebut dalam rangka menghadiri
undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota jambi dalam
Rangka Halal bi halal bukan acara deklarasi dukungan, kampanye ataupun
kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya;
6. Bahwa saya dituduh melanggar pasal 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017
yang berbunyi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”, sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut
tidak tepat saya dipersalahkan dengan dugaan tidak netral, memihak dan
cenderung berafiliasi dengan kandidat hanya dikarenakan berfoto dengan aksen
tangan huruf “C”;
7. Bahwa perihal berpoto dengan aksen huruf “C” di angaap dukungan politik
kepadanya maka dapat saya katakan tidaklah tepat karena tidak ada maksud
apapun selain dari pemaknaan C tersebut adalah nama Cinta Cek Endra;
8. Bahwa dapat saya terangkan, tuduhan dan aduan tersebut tidak memiliki dasar
hukum yang kuat dan tendensius;
9. Bahwa terhadap tuduhan selanjutnya, saya disuga melanggar pasal 14 huruf c
dengan bunyi “…tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak
resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan….”, sehingga pengadu
menganggap kegiatan halal bi halal adalah dapat menimbulkan konflik kepentingan
jugalah tidak tepat karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang
diadakan setiap tahunnya dalam perayaan idul fitri, baik bertepatan dengan agenda
pemilihan kepala daerah ataupun tidak dan juga yang hadir dalam halal bi halal
tersebut merupakan masyarakat sarolangun yang ada di Kota Jambi yang meliputi
mahasiswa, pemuda, yang berlatar belakang pekerjaan lainnya.;
10. Bahwa pada faktanya saya sebelum diadukan ke DKPP RI, belum pernah diberikan
peringatan oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Sarolangun, baik teguran lisan,
tulisan ataupun pembinaan;
11. Oleh karenanya, berdasarkan semua jawaban diatas jelas sudah bahwa perkara ini
tidak beralasan dan cacat hukum.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Muhammad Fadhila (Anggota Panwascam Sarolangun)
Bahwa Pihak Terkait melihat dan menyaksikan langsung Teradu berfoto bersama
Bupati Sarolangun Cek Endra dan Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam tindakan tidak menjaga netralitas dan kemandirian dengan berfoto bersama Cek
Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi yang saat ini menjabat Bupati
Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun,
dan Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sarolangun menggunakan simbol jari tangan membentuk huruf “C” yang
diduga adalah simbol dukungan politik dan identik dengan Cek Endra, Bakal Calon
Gubernur Provinsi Jambi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membenarkan
dirinya menghadiri acara Halal Bihalal Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Cek Hendra
Bupati Kabupaten Sarolangun untuk masyarakat Sarolangun di Kota Jambi sekitar
Bulan Juni/Juli 2019. Bahwa acara tersebut adalah undangan terbuka bagi
masyarakat Sarolangun yang berada di Kota Jambi dalam rangka Halal Bihalal, bukan
acara deklarasi dukungan, kampanye, atau kegiatan yang mengarah kepada politik
praktis lainnya. Dalil Pengadu yang menganggap kegiatan Halal Bihalal dapat
menimbulkan konflik kepentingan tidak tepat karena kegiatan tersebut rutin
diselenggarakan setiap tahun dalam perayaan Idul Fitri baik bertepatan dengan
pemilihan kepala daerah atau tidak dan juga dihadiri oleh masyarakat Kabupaten
Sarolangun yang meliputi mahasiswa, pemuda, dan yang berlatar belakang pekerjaan
lainnya. Bahwa dalil berfoto dengan aksen tangan huruf “C” merupakan bentuk
dukungan politik adalah tidak tepat karena tidak ada maksud apapun selain
pemaknaan huruf “C” yang merupakan inisial dari Cek Endra;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu membenarkan adanya foto dirinya
bersama Cek Endra Bupati Sarolangun sekaligus Ketua DPD II Partai Gokar
Kabupaten Sarolangun yang diduga kuat mengajukan diri sebagai Bakal Calon
Gubernur Provinsi Jambi pada Pilkada 2020. Bahwa dalam foto tersebut nampak jari
tangan Teradu membentuk simbol huruf “C” yang identik dengan inisial Cek Endra.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan foto Teradu bersama Cek Endra diambil
sekitar Bulan Juni/Juli 2019 pada kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri Tahun 2019.
Teradu berdalih kegiatan tersebut diselenggarakan rutin setiap tahun dan
mengundang secara terbuka seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sarolangun
yang berada di Kota Jambi. Teradu menjelaskan bahwa simbol jari tangan huruf “C”
juga digunakan sebagai ungkapan tanda cinta masyarakat Kabupaten Sarolangun
untuk Bupati Sarolangun Cek Endra. Selain itu, Teradu menyangkal pada saat
kegiatan Halal Bihalal diselenggarakan sekitar Bulan Juni/Juli 2019 simbol jari tangan
huruf “C” sudah digunakan Cek Endra untuk menggalang dukungan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020. Teradu juga menyatakan
bahwa pada saat itu tidak mengetahui Bupati Sarolangun Cek Endra akan
mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Jambi dalam Pilkada 2020 karena
pelaksanaan tahapan masih lama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
indikasi Bupati Sarolangun Cek Endra akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur
Provinsi Jambi pada Pilkada 2020 sudah muncul dalam pemberitaan media daring
setidaknya sejak Bulan Juni 2019. Bahwa simbol jari tangan huruf “C” kemudian
menjadi simbol dukungan politik dan deklarasi pencalonan Cek Endra dalam Pilkada
2020. DKPP berpendapat bahwa Teradu sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Sarolangun sejak 11 Maret 2019 seharusnya mampu menjaga sikap dan perilaku serta
memiliki kepekaan menjelang Pilkada 2020 di Provinsi Jambi terlebih Bupati
Sarolangun Cek Endra adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun.
Alasan Teradu tidak mengetahui bahwa staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah Penyelenggara Pemilu dan terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima. Berdasarkan fakta dan bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu
melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, e, dan i
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap perkara a quo, DKPP
perlu mengingatkan kepada Pengadu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun
untuk memberikan informasi dan pendidikan kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sarolangun
sehingga lebih berhati-hati menjaga kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Bayudin Magsum Oktaka selaku
Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan
Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua
bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Rahmat Bagja
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir