III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 258-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
256-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. PPK Kecamatan Tulungagung “memindahkan” perolehan suara Calon Anggota
Legislative di Daerah Pemilihan Tulungagung 1 pada Form DAA1 dan DA1,
khususnya di TPS 7, TPS 20 dan TPS 29 pada saat Rekapitukasi Suara
Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung pada tanggal 20 – 25 April 2019 di
Kantor Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, d.a. Jl. Moch Yamin
No.86 Kutoanyar Tulungagung.
2. PPK Kecamatan Kedungwaru “memindahkan” perolehan suara Calon Anggota
Legislative di Daerah Pemilihan Tulungagung 1 pada Form DAA1 dan DA1,
khususnya di TPS 1, TPS 3, TPS 6, TPS 9, TPS 11, TPS 13, dan TPS 14 pada saat
Rekapitukasi Suara Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten
Tulungagung, dan khususnya di TPS 1, dan TPS 3, pada saat Rekapitukasi
Suara Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, serta
khususnya di TPS 1, TPS 17, dan TPS 19 pada saat Rekapitukasi Suara
Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada tanggal 20 – 25
April 2019 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kedungwaru, Kantor Kecamatan
Kedungwaru, d.a. Jl. Stadion Lama No.126 Ketanon Tulungagung.
3. KPU Tulungagung “memindahkan” perolehan suara Calon Anggota Legislative di
Daerah Pemilihan Tulungagung 1 pada Form DB1, pada saat Rekapitukasi
Suara Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 29 –
30 April 2019 dan tanggal 1 Mei 2019 di Lapangan Indoor Tenis Guyub Rukun
d.a. Jl. Stadion Lama No.126 Ketanon Tulungagung.
4. Panwaslu Kecamatan Tulungagung tidak melakukan pencegahan dan pelaporan
terkait “perpindahan” perolehan suara Calon Anggota Legislative di Daerah
Pemilihan Tulungagung 1 pada Form DAA1 dan DA1, khususnya di TPS 7, TPS
20 dan TPS 29 pada saat Rekapitukasi Suara Kelurahan Bago
Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada tanggal 20 – 25 April 2019 di Kantor
Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, d.a. Jl. Moch Yamin No.86
Kutoanyar Tulungagung.
5. Panwaslu Kecamatan Kedungwaru tidak melakukan pencegahan dan pelaporan
terkait “perpindahan” perolehan suara Calon Anggota Legislative di Daerah
Pemilihan Tulungagung 1 pada Form DAA1 dan DA1, khususnya di TPS 1, TPS
3, TPS 6, TPS 9, TPS 11, TPS 13, dan TPS 14 pada saat Rekapitukasi Suara
Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dan khususnya di
TPS 1, dan TPS 3, pada saat Rekapitukasi Suara Desa Loderesan Kecamatan
Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, serta khususnya di TPS 1, TPS 17, dan
TPS 19 pada saat Rekapitukasi Suara Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten
Tulungagung, pada tanggal 20 – 25 April 2019 di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Kedungwaru, Kantor Kecamatan Kedungwaru, d.a. Jl. Stadion Lama
No.126 Ketanon Tulungagung.
6. Bawaslu Tulungagung tidak melakukan pencegahan dan pelaporan terkait
“perpindahan” perolehan suara Calon Anggota Legislative di Daerah Pemilihan
Tulungagung 1 pada Form DB1, pada saat Rekapitukasi Suara Kecamatan
Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 29 – 30 April 2019 dan
tanggal 1 Mei 2019 di Lapangan Indoor Tenis Guyub Rukun d.a. Jl. Stadion
Lama No.126 Ketanon Tulungagung
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Keterangan Saksi
2. Bukti P-2 : Form C1
3. Bukti P-3 : Form DAA1
4. Bukti P-4 : Form DA1
5. Bukti P-5 : Form DB1
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Kabupaten Tulungagung
1. Bahwa Bahwa tidak benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V memindahkan (menambah/mengurangi) perolehan suara calon anggota DPRD
dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Tulungagung 1 dari Form C1 ke dalam
Form DAA1, selanjutnya ke Form DA1 dan selanjutnya ke Form DB1 di
beberapa TPS di beberapa desa/kelurahan tersebut di bawah ini :
a. TPS 7, TPS 20, TPS 29 Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung
b. TPS 1 dan TPS 3 Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru
c. TPS 1, TPS 3, TPS, 6, TPS 9, TPS 11, TPS 13 dan TPS 14 Desa Boro
Kecamatan Kedungwaru.
d. TPS 1, TPS 17, TPS 19 Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru
2. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku ketua dan
anggota KPU Kabupaten Tulungagung pada penyelengaraan Pemilu DPRD
Tahun 2019 hanya berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara
rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara
3. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu diatur Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan salah satunya adalah
melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota
DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita
acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 60 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
5. Bahwa kewenangan dan tugas terkait rekapitulasi penghitungan suara dan
penghitungan suara berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
sebagaimana disebut pada angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas diatur secara
berjenjang :
a. Penghitungan suara di TPS menjadi tugas atributif KPPS
b. Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan berdasarkan
hasil penghitungan suara di TPS menjadi tugas atributif PPK
c. Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dengan mendasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan menjadi
kewenangan atributif KPU Kabupaten/Kota
6. Bahwa berdasarkan uraian tugas dan kewenangan di atas, sangatlah tidak
benar dan tidak beralasan aduan pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V pada tanggal 20-25 April 2019 dan tanggal 29-30 April
2019 memindahkan (menambah atau mengurangi) perolehan suara calon
anggota DPRD Tulungagung dari formulir C1 ke formulir DAA1 dan DA1. Karena
pengisian formulir DAA1 dan DA1 menjadi kewenangan PPK, bukan menjadi
kewenangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V .
7. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V akan
menjelaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten
sesuai dengan kewenangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2019 sd 1 Mei 2019 di Lapangan
Indoor Tenis Guyup Rukun Tulungagung (Vide Bukti T-1)
8. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten
dilaksanakan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kecamatan selesai dilaksanakan secara keseluruhan (Vide Bukti T-2)
9. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten
dihadiri oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung
sesuai dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Vide
Bukti T-3)
10. Bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat
kabupaten berjalan dengan baik, lancar dan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
11. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019
tingkat kabupaten terjadi keberatan dari saksi Partai Nasdem terhadap
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Ngantru dan Kecamatan
Kedungwaru (Vide Bukti T-4)
12. Bahwa keberatan dari saksi Partai Nasdem terhadap rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Kecamatan Ngantru berkaitan dengan adanya
penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional dan berkurangnya suara
Partai Kebangkitan Bangsa di formulir model DA1 jika dibandingkan dengan
formulir model DAA1
13. Bahwa selanjutnya di forum rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kabupaten, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
menindaklanjuti keberatan dari saksi Partai Nasdem dengan membuka kotak
suara yang berisi formulir Model DAA1 untuk dilakukan pencermatan dan
sinkronisasi
14. Bahwa hasil pencermatan dan sinkronisasi yang dilakukan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V benar ditemukan adanya penambahan suara
untuk Partai Amanat Nasional dan berkurangnya suara Partai Kebangkitan
Bangsa sebanyak 120 suara di formulir model DA1 (Vide Bukti T-5)
15. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
memutuskan untuk melakukan koreksi terhadap hasil rekapitulasi
penghitungan suara Kecamatan Ngantru yang tertuang dalam Formulir Model
DA1 dengan mengesampingkan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Ngantru
sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model DA1
16. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
mendasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di
Kecamatan Ngantru langsung berdasarkan Formulir Model DAA1. Berikut
adalah hasil rincian perbaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kabupaten di Kecamatan Ngantru
Partai Politik Formulir DAA1 Formulir DA1 Formulir DB
(Rekap Kecamatan (Rekap Kecamatan (Rekap Kabupaten
Per TPS) Per Desa) per Kecamatan)
PKB 2.852 2.732 2.852
PAN 1.399 1.519 1.399
17. Bahwa selanjutnya terhadap keberatan saksi dari Partai Nasdem di Kecamatan
Kedungwaru yang pada intinya mempermasalahkan adanya perbedaan suara di
Formulir Model DA1 dengan Plano Model DA1 untuk Partai Kebangkitan Bangsa
dan Partai Amanat Nasional
18. Bahwa terhadap keberatan a quo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V memutuskan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan
suara di Kecamatan Kedungwaru dengan cara membuka Plano Model DA1 dan
Formulir Model DAA1 untuk dilakukan sinkronisasi dan pencermatan ulang.
19. Bahwa hasil dari rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di Kecamatan
Kedungwaru ternyata ada perbedaan suara antara Formulir Model DA1 dengan
Plano Model DA1. Selanjutnya dilakukan pencermatan dalam formulir Model
DAA1. Hasilnya antara Formulir Model DA1 dan Formulir Model DAA1 tidak
terdapat perbedaan. Sehingga kemudian Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V memutuskan untuk membenarkan Plano Model DA1
Kecamatan Kedungwaru dengan mendasarkan pada hasil rekapitulasi yang
tertuang pada Formulir Model DAA1.
20. Bahwa berkaitan dengan uraian Pengadu mengenai adanya pemindahan
(penambahan/pengurangan) suara calon Anggota DPRD Tulungagung daerah
pemilihan Tulungagung 1 di beberapa TPS dan beberapa desa/kelurahan,
kondisi a quo tidak terungkap pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten karena saksi Partai Nasdem hanya mempermasalahkan
perbedaan suara antara formulir model DA1 dengan Plano Model DA1, tidak
sampai Formulir Model C1
21. Bahwa apabila kondisi adanya pemindahan (penambahan/pengurangan) suara
calon Anggota DPRD Tulungagung daerah pemilihan Tulungagung 1 di beberapa
TPS dan beberapa desa/kelurahan seperti aduan pengadu terungkap dalam
forum rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat kabupaten, pastinya Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V akan mengambil keputusan yang
sama seperti halnya di Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Kedungwaru dengan
melakukan sinkronisasi, pencermatan kembali, koreksi perbaikan bahkan
rekapitulasi ulang
22. Bahwa pada saat sidang perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi,
permohonan pengadu diputus dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (Vide Bukti
T-6)
23. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam
menyelenggarakan Pemilu 2019 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk
memastikan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), desa (PPS) dan TPS (KPPS)
bekerja sesuai sumpah jabatan, kode etik penyelenggara Pemilu dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan cara melakukan bimtek dan
supervisi (Vide Bukti T-7).
Berikut adalah agenda Bimtek yang dilakukan KPU Kabupaten Tulungagung
kepada PPK
No Judul Bimtek Peserta Jadwal
Pelaksanaan
1. Bimtek Pemungutan dan Ketua dan 5 sd 6 Februari
Penghitungan Suara Anggota PPK se 2019
Kabupaten
Tulunggaung
2. Bimtek Rekapitulasi Ketua dan 5 Maret 2019
Penghitungan Suara Anggota PPK se
Kabupaten
Tulunggaung
3. Simulasi Pemungutan dan PPS se 25 Maret 2019 sd
Penghitungan Suara Kabupaten 26 Maret 2019
Tulungagung
4. Bimtek Pemungutan dan Anggota PPK 10 April 2019
Penghitungan Suara Bersama Divisi Teknis
PPK Divisi Teknis
5. Bimtek Pemungutan dan PPS dan KPPS di 14 April 2019
Penghitungan Suara Pemilu Kecamatan
2019 Kedungwaru dan
Ngunut
24. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan supervisi di
seluruh kecamatan untuk memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan bekerja
sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide
Bukti T-8)
25. Bahwa pada saat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
melakukan supervisi khususnya di Kecamatan Kedungwaru, Ngantru dan
Tulungagung, tidak terdapat permasalahan dan proses rekapitulasi berjalan
dengan baik dan lancar
26. Bahwa menurut hemat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V,
terjadinya perubahan suara dari formulir C1 ke DAA1 dan/atau dari DAA1 ke
DA1, hal tersebut akan sulit untuk dideteksi oleh KPU Kabupaten/Kota. Karena
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota tidak mungkin memeriksa hasil
penghitungan yang tertuang dalam Formulir Model C1 secara keseluruhan di
3.768 TPS. Terkecuali kemudian ada keberatan di forum rapat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten terhadap perubahan perolehan suara dari
Formulir C1 ke DAA1 atau adanya laporan masyarakat sebelum rapat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan.
27. Bahwa pengaturan jenjang rekapitulasi hasil penghitungan suara telah
mengamanatkan proses rekapitulasi suara dari Formulir Model C1 ke DAA1 dan
dari DAA1 ke DA1 dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, bukan
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Sehingga
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak mengetahui
dengan detail mengenai pelaksanaan secara teknis rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari Formulir C1 ke DAA1 dan dari DAA1 ke DA1
28. Bahwa terhadap adanya perubahan perolehan suara di Kecamatan Ngantru
yang terungkap pada saat rapat pleno, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V telah memanggil PPK Ngantru dan memberikan sanksi berupa
peringatan kepada satu anggota PPK atas nama Robbah Patawi dan
merehabilitasi Ketua PPK atas nama Ahmad Yuzki Arifian Nawafi dan 3 Anggota
PPK Ngantru atas nama Dini Rochmawati, Jantur Noga Iswantoro, Wildan
Muntafik (Vide Bukti T-9).
29. Bahwa terhadap adanya perbedaan suara antara formulir DA1 dengan plano
Model DA1 yang ternyata setelah dikoreksi dengan Formulir Model DAA1 ada
kesalahan di Plano Model DA1, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V telah memanggil PPK Kedungwaru dan memberikan sanksi berupa
peringatan ketua dan seluruh anggota PPK Kedungwaru (Vide Bukti T-10).
[2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu X selaku Bawaslu Kabupaten Tulungagung
1. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan
Pengadu kecuali apa yang diakuinya secara tegas.
2. Bahwa Pengadu, pada perkara Nomor : 256-PKE-DKPP/VIII/2019 tidak
mendalilkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, tetapi perselisihan
hasil pemilihan umum yang merupakan kompetensi dari Mahkamah Konstitusi
Bahwa Pasal 473 ayat (2) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menyatakan bahwa “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu
anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan
perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu”.
Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan ketentuan pada Pasal 474 ayat (1)
undang – undang yang sama, yang menyatakan “Dalam hal terjadi perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara
nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
kepada Mahkamah Konstitusi”
Bahwa perkara Pengadu (ACHMAD YULIANTO) pernah diajukan dalam PHPU MK
dalam Perkara Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mengenai
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal
21 Mei 2019, terhadap dapil Tulungagung 1, namun faktanya perkara pengadu
tidak dapat diterima oleh MK dan tidak ada perubahan terhadap perolehan suara
calon DPRD Kabupaten Tulungagung dan perolehan suara Partai Politik terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bahwa dengan realitas di atas, perkara ini adalah perkara PHPU yang menjadi
kompetensi, dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat
pada angka 4 Kronologi kejadian memaparkan tentang hasil, atau perolehan suara
calon anggota legislative. Perselisihan hasil tidak saja dapat dilihat dari table – table
yang didalilkan oleh pihak Pengadu, tetapi juga dari bagaimana Pengadu
memberikan garis tebal atas calon – calon anggota legislative pemilik suara pada
saat pemilihan umum tahun 2019. Dan terakhir, karena pengadu tidak
menyebutkan kode etik atau sumpah janji secara spesifik yang dilanggar oleh para
teradu VI, VII, VIII, IX dan X.
3. Bahwa Pengadu (a) salah mengidentifikasi pihak Teradu, (b) salah mengidentifikasi
tempat kejadian terjadinya dugaan pelanggaran etik, (c) salah mengidentifikasi
waktu terjadinya dugaan pelanggaran, (d) tidak menyebutkan tuntutannya sebagai
Pengadu dalam dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Teradu, (e)
status Pengadu yang tidak memliki kedudukan hukum, (f) tidak mempunyai
kepentingan hukum, (g) menunjuk kuasa hukum yang sudah bertindak di luar
kekuasaan sebagai penerima kuasa, bahkan (h) tidak menyebutkan secara spesifik
kode etik atau sumpah janji yang dilanggar oleh para teradu VI, VII, VIII, IX dan X.
a. Bahwa Pengadu kurang lengkap, atau bahkan salah dalam mengidentifikasi
pihak Teradu, terutama jika dilihat dari Salinan Keputusan (SK) Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0636/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018
seperti :
1) Identitas Teradu dan /atau Terlapor VII Endro Suharko, S.Pd dimana nama
yang benar nama lengkapnya adalah Endro Sunarko, S.Pd
2) Identitas Teradu dan /atau Terlapor VIII Pungki Dwi Puspito, padahal yang
benar nama lengkapnya adalah Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I
Realitas – realitas di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Ayat (3) Identitas Teradu
dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit
memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor.” Sehingga bisa
dikatakan aduan Pengadu tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (error
in persona).
b. Bahwa Pengadu tidak jelas, atau bahkan salah dalam menyebut seluruh tempat
kejadian yang diduga terjadinya pelanggaran etik yang didalilkannya.
Bahwa Pengadu menuliskan Lapangan Indoor Tenis Guyub Rukun d.a Jl.
Stadion Lama No. 126 Ketanon Tulungagung, yang bahkan bukan Lapangan
Indoor Tenis Guyub Rukun. Alamat Jl. Stadion Lama No. 126 Ketanon
Tulungagung yang didalilkan oleh Pengadu merupakan alamat Kantor
Kecamatan. Seharusnya yang benar di Jl. Sultan Agung III/01 Desa ketanon
Kecamatan kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kedungwaru, maka seharusnya
Pengadu mendalilkan locus atau tempat terjadinya dugaan pelanggaran
seharusnya yang benar di Jl. Sultan Agung III/01 Desa ketanon Kecamatan
kedungwaru Kabupaten Tulungagung. (Bukti Form A pengawasan T.1)
Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, maka seharusnya Pengadu
mendalilkan locus atau tempat terjadinya dugaan pelanggaran etik di Lapangan
Tenis Indoor Guyub Rukun Rejoagung Tulungagung (komplek lapangan sepak
bola Rejoagung). (bukti undangan Rekapitulasi tingkat Kabupaten dari KPU
Kabupaten Tulungagung T.17)
Kesalahan Pengadu dalam mendalilkan tempat kejadian/tempat perbuatan
terjadinya dugaan pelanggaran etik, khususnya yang terkait dengan teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X dapat dilihat pada angka 4
Kronologi Kejadian huruf d, e, dan f.
Hal ini, atau kesalahan pihak Pengadu dalam mendalilkan locus, atau tempat
terjadinya dugaan pelanggaran sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan “Ayat (4) Uraian dugaan
pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat
uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau
Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan
dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. (bukti
T.2)”
c. Bahwa Pengadu telah salah dalam mengidentifikasi waktu terjadinya dugaan
pelanggaran etik, yang merupakan syarat yang penting untuk menguraikan
adanya dugaan pelangaran kode etik.
Pengadu mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan
Tulungagung Kabupaten Tulungagung adalah tanggal 20-25 April 2019. Padahal
faktanya yang benar adalah tanggal 19-24 April 2019 (Form A Pengawasan
bukti. T.3)
Kesalahan Pengadu dalam menyebutkan waktu perbuatan terjadinya dugaan
pelanggaran etik jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang menyatakan “Ayat (4) Uraian dugaan pelangaran kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai
tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a.
waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang
dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.”
d. Bahwa pengadu tidak menyebutkan secara jelas hal – hal yang dimintakan
kepada DKPP untuk diputus dalam petitum, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga Para Teradu VI, VII, VIII, IX dan X
menilai petitum Pengadu kabur atau tidak dengan jelas (obscur libel)
e. Bahwa Pengadu mendalilkan dirinya sebagai Anggota Partai Politik Nasdem Kab.
Tulungagung yang memberi kuasa kepada H. Herry Widodo, SH.,M.H.,CLA, yang
tidak termasuk sebagai pihak yang dapat mengajukan pengaduan, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa
“(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d.
masyarakat; dan/atau e. pemilih”
Bahwa jikalau Pengadu mendalilkan sebagai anggota partai politik, atau dalam
hal ini sebagai peserta pemilu maka sepatutnya mendapat surat ijin dari Partai
Nasdem, sebagaimana permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di
Mahkamah Konstitusi, ataupun proses – proses penyelenggaraan tahapan
pemilu lainnya
f. Bahwa selain itu Pengadu tidak mempunyai kepentingan hukum
(rechtersebutelang) atau kerugian hukum atas perolehan dengan atas perolehan
suara peserta Pemilu lain yang tidak ada relevansinya dengan Pengadu misalnya
mengurusi perolehan suara PAN, perolehan suara PKB, caleg lain dalam arti
Pengadu telah menilai barang orang lain. Hal ini bisa dilihat pada posita
diantaranya Poin a :
a) Posita Poin a.1 yang menyatakan telah terjadi penambahan perolehan calon
legislatif nomor 3 yaitu Drs. Jumani di TPS 7 kelurahan bago kecamatan/
Kabupaten Tulungagung. Padahal secara subyek tidak mempunyai kepentingan
hukum dengan pengadu.
b) Posita Poin a. 2 yang menyatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara
calon legislatif nomor 6 Nurul Fatimah, padahal tidak berpengaruh pada
kerugian Pengadu, dan seolah-olah bertindak atas kerugian Nurul Fatimah.
g. Bahwa kedudukan kuasa hukum Pengadu yang sudah bertindak di luar
kekuasaan sebagai penerima kuasa sebagai berikut, dimana kedudukan kuasa
hukum (jasa hukum) menurut Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 18 tahun 2003
tentang Advokat pada dasarnya adalah jasa yang diberikan advokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan untuk kepentingan klien sekali lagi
berdasarkan surat kuasa khusus untuk kepentingan klien artinya diberikan
surat kuasa khusus untuk kepentingan tertentu si pemberi kuasa saja (pengadu
Achmad Yulianto) bukan pihak-pihak yang tidak pernah memberi surat kuasa.
Faktanya dalam dalil aduan perkara ini seolah-olah juga bertindak sebagai
kuasa peserta pemilu lain yang tidak menguasakan padanya, sebagaimana
dapat dilihat pada :
a) Posita Poin a. 3 yang menyatakan terjadi pengurangan perolehan suara calon
legislatif nomor 7 The Hong Sem di TPS 7 Kelurahan Bago Kecamatan/
Kabupaten Tulungagung, padahal tidak berpengaruh pada kerugian
Pengadu, dan seolah-olah kuasa hukum bertindak atas kerugian The Hong
Sem, dan bukan untuk kepentingan tertentu si pemberi kuasa saja (pengadu
Achmad Yulianto) bukan pihak-pihak yang tidak pernah memberi surat
kuasa.
b) Posita Poin a. 4 yang menyatakan terjadi pengurangan perolehan suara calon
legislatif nomor 8 Bambang Slamet di TPS 29 Kelurahan Bago Kecamatan/
Kabupaten Tulungagung, padahal tidak berpengaruh pada kerugian
Pengadu, dan seolah-olah kuasa hukum bertindak atas kerugian Bambang
Slamet padahal tidak dikuasakan oleh caleg tersebut
c) Posita Poin c 1 Pengadu yang menyatakan terjadi Penambahan perolehan
suara Partai Nomor 12 PAN di TPS 1 Desa Boro Kecamatan Kedungwaru
Kabupaten Tulungagung dan terjadi pengurangan perolehan suara Parati
Nomor 1 PKB, padahal secara legal standing tidak berpengaruh pada
kerugian Pengadu, dan seolah-olah kuasa hukum bertindak atas kerugian
peserta pemilu lain (PAN dan PKB) padahal tidak dikuasakan oleh Partai
Politik tersebut
Bahwa berdasarkan realitas – realitas di atas kedudukan kuasa hukum (jasa
hukum) menurut Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang
Advokat pada dasarnya adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan untuk kepentingan klien sekali lagi
berdasarkan surat kuasa khusus untuk kepentingan klien artinya diberikan
surat kuasa khusus untuk kepentingan tertentu si pemberi kuasa saja (pengadu
Achmad Yulianto) bukan pihak-pihak yang tidak pernah memberi surat kuasa.
Faktanya dalam dalil aduan perkara ini seolah-olah juga bertindak sebagai
kuasa peserta pemilu lain yang tidak menguasakan padanya.
h. Pengadu tidak menyebutkan bentuk atau pasal pada Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah
dilakukan oleh pihak Teradu.
Bahwa pada tanggal 25 September 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi
pedoman bagi kami, penyelenggara pemilu. Namun demikian, Pengadu
menyebutkan Pasal 6 – 20 pada peraturan tersebut dan tidak menyebutkan
secara spesifik ketentuan, setidak – tidaknya Pasal 7 yang berisi sumpah atau
janji yang dilanggar oleh kami, para Teradu VI, VII, VIII, IX dan X pada
peraturan di atas.
Realitas-realitas di atas mengakibatkan dalil aduan yang tidak jelas/kabur, cacat
formil dan sudah sepatutnya pengaduan DKPP terhadap para teradu perkara nomor
256-PKE-DKPP/VIII/2019 dinyatakan tidak dapat diterima demi keadilan dan
kepastian hukum.
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulungagung diduga
tidak melakukan pencegahan dan pelaporan pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kabupaten Tulungagung adalah tidak benar. Hal ini
dapat dilihat dari :
a. Bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung,
sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu No. 2 tahun 2019 Tentang
pengawasan hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu
menyatakan “(1) “Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan penetapan hasil Pemilu menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu
Propinsi, Bawaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar
Negeri (2) “pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan tingkatan pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara”.
Selain itu, Pasal 52 Ayat (2) PKPU Nomor 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu menyatakan
“dalam hal terdapat keberatan saksi dan atau Bawaslu Kabupaten/kota KPU
Kabupaten wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir Model DA1
Plano”
b. Bahwa pengecekan/rekapitulasi ulang data untuk Kecamatan Kedungwaru
maupun pencocokan ulang Model DAA.1 Plano DPRD Kabupaten dan Model
DAA.1 DPRD Kabupaten beserta DA.1 DPRD Kabupaten untuk Kecamatan
Ngantru telah dilakukan bersama PPK, Panwascam dan saksi Partai Politik
sebelum rekapitulasi di tingkat Kabupaten dimana ketika itu ditemukan
beberapa kesalahan penjumlahan, diantaranya di Desa Srikaton dan Desa
Ngantru dan telah dilakukan pembetulan di forum Rapat Pleno yang dihadiri
oleh KPU, Saksi Parpol/DPD/Pasangan Calon, serta Bawaslu Kabupaten (yang
pada saat itu juga tengah disupervisi oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa
Timur). Dan atas kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung bahkan telah
melakukan tindaklanjut berikutnya yakni dengan menyampaikan surat
Rekomendasi kepada KPU kabupaten Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Surat
tersebut adalah Nomor: 722/K.JI-29/HM.02.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019
dan Nomor: 723/ K.JI-29/HM.02.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
c. Ketika saksi partai NASDEM telah menyampaikan keberatan tingkat kecamatan
di Dapil 1, yakni untuk Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Ngantru,
Bawaslu Kabupaten Tulungangung menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Tulungagung (Form A Bukti . T.4):
(1) Untuk Kecamatan Kedungwaru: kepada KPU Kabupaten Tulungagung untuk
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk Kecamatan Kedungwaru (Tanggal 20 April 2019
sampai dengan 25 April 2019); dan
(2) Untuk Kecamatan Ngantru kepada KPU Kabupaten Tulungagung untuk
membuka kotak suara guna mencocokkan ulang Model DAA.1 Plano DPRD
Kabupaten dan Model DAA.1 DPRD Kabupaten beserta DA.1 DPRD
Kabupaten di Kecamatan Ngantru (Tanggal 30 April 2019)
(Bukti Nutulensi Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten, T. 5)
5. Keterangan tambahan
a. Bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf b angka 6 Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan, Panwaslu Kecamatan
bertugas: pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sehubungan hal
tersebut sesungguhnya Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pengawasan
atas seluruh TPS yang dipermasalahkan oleh pengadu, yakni:
a) Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung (TPS 7, TPS 20, TPS 29) (Bukti
Form A T.3)
b) Desa Boro Kecamatan Kedungwaru (TPS 1, TPS 3, TPS 6, TPS 9, TPS 11,
TPS 13, TPS 14)
c) Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru (TPS 1, TPS 3)
d) Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru (TPS 1, TPS 17, TPS 19);
(bukti Form A T. 1)
Atas TPS yang di permasalahkan oleh pengadu sama sekali tidak pernah
dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Tulungagung serta tidak pernah dipersoalkan
Pengadu atau setidaknya disampaikan keberatan sewaktu dilakukan forum
rekapitulasi suara tingkat kecamatan (yakni di PPK Kecamatan Tulungagung
dan PPK Kecamatan Kedungwaru), maupun saat pelaksanaan forum
rekapitulasi suara tingkat kabupaten (oleh KPU Kabupaten Tulungagung)
tanggal 29 – 30 April 2019 sampai 1 Mei 2019.
b. Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang
mulai di tingkat Kecamatan Tulungagung pada tanggal 19-24 April 2019 hingga
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Tulungagung tanggal 29 – 30
April 2019 sampai 1 Mei 2019 dihadiri oleh Saksi Pengadu juga saksi-saksi lain
(saksi peserta pemilu), (Form A Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara tingkat Kecamatan Bukti T. 4) dan Lampiran Form DA1 KWK (Bukti T.6)
saksi dari Pengadu (saksi Peserta pemilu) faktanya tidak menyampaikan
keberatan terhadap rekapitulasi perolehan suara tersebut (Form A Rekapitulasi
Perolehan suara Tingkat Kecamatan (bukti bukti T.3), begitu juga Pengadu tidak
pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
c. Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang
mulai di tingkat Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 20-25 April 2019 hingga
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Tulungagung tanggal 29 – 30
April 2019 sampai 1 Mei 2019 dihadiri oleh Saksi Pengadu juga saksi-saksi lain
(saksi peserta pemilu), (Form A Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara tingkat Kecamatan (Bukti T.4) dan Lampiran Form DA1 KWK (bukti T.7)
saksi dari Pengadu (saksi Peserta pemilu) tidak menyampaikan keberatan
terhadap rekapitulasi tersebut sebagaimana bukti Form A Rekapitulasi
Perolehan suara Tingkat Kecamatan (bukti T.4), begitu juga Pengadu juga tidak
pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
d. Bahwa dalil Pengadu terjadinya dugaan “Perubahan Perolehan Suara” baik yang
terjadi antar parpol PKB dan PAN maupun antar caleg di Partai NASDEM di 4
(empat) desa/kelurahan di Dapil I, yakni: Desa Loderesan (Kecamatan
Kedungwaru), Desa Boro (Kecamatan Kedungwaru), Desa Kedungwaru
(Kecamatan Kedungwaru), dan Kelurahan Bago (Kecamatan Tulungagung),
adalah tidak terbukti kebenarannya. Formulir DAA.1 dan DA.1 adalah formulir
rekapitulasi yang dihasilkan/dibuat oleh penyelenggara pemilu ditingkat PPK
dalam forum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kecamatan, yakni di Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru
tidak ditemukan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus yang diajukan
oleh Saksi Partai NASDEM. (DA.2 bukti T.8) Begitu juga dengan catatan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tulungagung dan
Panwaslu Kecamatan Kedungwaru. (Form A Bukti T.1 dan T3)
e. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan dan penemuan perhitungan
suara Partai Nasdem surat tertanggal 20 April 2019 mengenai didapati C.1 yang
salah hitung atau penulisan yang terjadi di TPS dibeberapa kecamatan di
kabupaten Tulungagung. Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh Panwascam
se Kabupaten Tulungagung menjelanmg pemungutan suara untuk melakukan
pengawasan dan pembetulan sekaligus pencocokkan C.1 Plano dan intruksi juga
berlaku bagi peserta Pemilu lain. (Bukti T.9)
f. Dalam pengawasan menjelang pemungutan dan rekapitulasi suara maka
Bawaslu kabupaten Tulungagung melakukan pelatihan saksi TPS dengan
mengundang saksi-saksi dari Partai politik peserta Pemilu (bukti Undangan
pelatihan saksi T.10)
g. Dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 maka
Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan sosialisasi pengawasan
pemungutan dan penghitungan suara kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada
tanggal 6 april 2019 (Bukti T.11)
h. Bahwa dalam rangka memberikan pemahaman terkait netralitas ASN pada
pemilu 2019 maka Bawaslu mengadakan sosialisasi Netralitas ASN 2019, yang
diselenggarakan 19 Februari 2019. (bukti T.12)
i. Bahwa dalam rangka Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum 2019 maka
Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan pengawasan partisipatif
dengan peserta stakeholder tanggal 6 Maret 2019. (Bukti T.13).
j. Dalam rangka sosialisasi pengawasan pemilu Bawaslu juga mengadiri Undangan
sebagai nara sumber talk Show di radio perkasa FM dengan tema Pemilu di
depan mata sudah siap pada tanggal 1 April 2019 (Bukti T.14).
k. Dalam rangka meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam mensukseskan
Pemilu Bawaslu menjadi nara sumber yang dilaksanakan oleh Polres
Tulungagung tanggal 4 April 2019 (Bukti T.15)
l. Dalam rangka sosialisasi pengawasan pemilu Bawaslu juga mengadiri Undangan
sebagai nara sumber talk Show di radio perkasa FM dengan tema antisipasi
serangan fajar pada tanggal 15 April 2019 (Bukti T.16).
m. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, menunjukkan bahwa para
Teradu telah bekerja secara mandiri, profesional, dan berkepastian hukum serta
tidak ada etika penyelenggaraan pemilu yang dilanggar baik secara individu
maupun kelembagaan, sehingga sudah sepatutnya seluruh dalil-dalil Pengadu
harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku KPU Kabupaten Tulungagung
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti T-1 s.d T-10, sebagai berikut:
NO KODE ALAT BUKTI
1. T-1 Undangan Nomor 294/PL.03.6-Und/3504/KPU-
Kab/IV/2019 Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Model DB.UND-KPU tanggal 25 April
2019
2. T-2 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019 Model DA-KPU
3. T-3 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019
Model DB.DH KPU Tanggal 29 April 2019
Pernyataan Keberatan Saksi Model DB2-KPU Tanggal 30
4. T-4
April 2019
DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Kecamatan Ngantru Dapil
5. T-5
Tulungagung 1 Kabupaten Tulungagung
Salinan Putusan MK
6. T-6
Undangan Nomor 45/PL.07.1-Und/3504/KPU-Kab/II/2019
7. T-7
KPU Kabupaten Tulungagung
Surat Tugas Nomor 287/HM.03.1-
8. T-8
ST/3504/Ses.Kab/IV/2019 KPU Kabupaten Tulungagung
Keputusan Nomor 464/HK.03.1-Kpt/3504/Kpu-
9. T-9
Kab/V/2019 KPU Kabupaten Tulungagung
Keputusan Nomor 465/HK.03.1-Kpt/3504/Kpu-
10. T-10
Kab/V/2019 KPU Kabupaten Tulungagung
[2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu X selaku Bawaslu Kabupaten Tulungagung
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu X
mengajukan alat bukti T-1 s.d T-17 sebagai berikut:
NO KODE ALAT BUKTI
1. T-1 Form A Pengawasan Rekapitulasi Kec. Kedungwaru
2. T-2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
3. T-3 Form A Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Kec.
Tulungagung
Form A Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Kab.
4. T-4
Tulungagung
Notulensi Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Tingkat
5. T-5
Kabupaten
DA1 Kab/Kota Kec.Tulungagung
6. T-6
DA1 Kab/Kota Kec. Kedungwaru
7. T-7
DA2 Kec.Kedungwaru
8. T-8
Instruksi Kepada Panwascam Untuk Melakukan
9. T-9
Pengawasan
Undangan Pelatihan Saksi TPS
10. T-10
Undangan Sosialisasi Pungut Hitung
11. T-11
Undangan Netralitas ASN Pada Pemilu 2019
12. T-12
Undangan Pengawasan Pemilu Partisipatif 2019
13. T-13
Permohonan Narasumber Dalam Acara Talkshow Radio
14. T-14
Perkasa FM Tulungagung
Pemohonan Narasumber FGD Polres Tulungagung
15. T-15
Permohonan Narasumber Dalam Acara Talkshow Radio
16. T-16
Perkasa FM Tulungagung
Undangan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
17. T-17
Kabupaten