III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara
nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 , disinyalir ada pertemuan seluruh Kepala
Desa di Hotel Grand Surya Kediri yang dihadiri tidak kurang dari 200
Kepala Desa Kabupaten Nganjuk, Bupati Ngawi Budi Sulistiyono, H. Imam
Mukayat (Orang Tua Paslon 1 Novi), hadir Paslon 1 Novi - Marhaen, yang
sebelumnya pertemuan ini juga pernah dilakukan di salah satu Hotel di
Tulungagung. Pertemuan di Hotel Grand Surya tersebut membahas antara
lain mengenai pemenangan Paslon 1 (Novi-Marhaen) dalam Pilkada Nganjuk,
serta pengarahan terhadap seluruh Kepala Desa untuk memenagkan Paslon
1. (Novi-Marhaen). Selesai pertemuan semua Kepala Desa pulang dan diberi
uang saku. Bahwa beberapa hari kemudian pertemuan dilakukan oleh Para
Koordinator Kepala Desa Kabupaten Nganjuk ada pertemuan di Ngawi, yang
dipimpin oleh Bupati Ngawi, apa yang dibicarakan kami belum mendapat
info@dkpp.go.id
informasi yang utuh, tetapi kuat diduga, praktik Politik Uang untuk
pemenangan Paslon 1 Novi-Marhaen;
2. Bahwa Orang Tua dari Paslon No. 1 ( Novi & Marhaen ), Incasu orang tua dari
Novi Rahman Hidayat, membagi-bagikan puluhan ton beras di 6 (enam)
Desa, yang terakhir di Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Hari Sabtu
Tanggal 09 Juni 2018 (Foto sebagai bukti terlampir) dan dilanjutkan
ditempat lain di Kecamatan Sukomoro, Baron, Gondang, Kertosono,
Lengkong, Nglutyu, Rejoso, Sukomoro, Prambon , dan di Desa KedungSoko
Kecamatan Sukomoro telah tertangkap adanya pemberian zakat yang
dimasukkan kaos yang berlogo NOVI & MARHAEN dengan tulisan coblos
nomor 1, hal tersebut adalah pelanggaran dimana tentunya dapat
mempengaruhi pemilih didalam Pilkada Kabupaten Nganjuk 2018, dengan
modus Pemberian Beras Zakat tersebut kepada Masyarakat ( Pemilih) yang
diberikan dalam masa kampanye, hal tersebut adalah merupakan suatu
Pelanggaran, dimana selanjutnya tindakan tersebut Lepas dari Pengawasan
Panitia Pengawas Lapangan, dimana hal tersebut telah melanggar Surat
Edaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk ( Terlampir ) dan Melanggar Isi serta
Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 73 Undang - undang No. 10 Tahun
2016;
3. Bahwa selanjutnya terjadi pula Pelanggaran dengan Modus Buka Puasa
Bersama, pada Tanggal 11 Juni 2018, dimana dalam Acara tersebut
mengumpulkan Puluhan Kepala Desa di Gedung Kantor BPR di Jl.
Darmojoyo, Nganjuk, selanjutnya pada Acara tersebut dilakukan Pengarahan
untuk Memilih Paslon No. 1, dan selanjutnya selepas Acara tersebut, Para
Kepala Desa beserta Undangan yang Hadir diberikan uang dan Bingkisan (
Parcel) yang bertuliskan “ Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat , hal
mana dalam Acara tersebut, para Kepala desa yang hadir antara lain :
- Kepala Desa Klodan
- Kepala Desa Blongko
- Kepala Desa Ngetos
- dan Kepala Desa
Bahwa kegiatan / Acara tersebut telah melanggar Pasal 70 Undang - Undang
No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi Pasal 70 Dalam Kampanye, pasangan
calon dilarang melibatkan Kepala Desa dan/atau sebutan lain / Lurah dan
Perangkat Desa atau sebutan lain Perangkat Kelurahan;
4. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 dan/atau 27 Juni 2018 Para Kepala Desa
telah melakukan serangan Fajar secara serentak dengan membagi-bagikan
uang kepada Warganya melalui RT atau dengan cara lain memberikan uang
kepada Warga untuk memilih Paslon 1, bukan lagi rahasia umum adanya
Politik Uang tersebut dengan tertangkapnya/kejadian pada tanggal 26 Juni
2018 telah tertangkap yang dilaporkan;
5. Bahwa selanjutnya dihari yang bersamaan Pada tanggal 26 juni 2018, Pukul
09.00 wib telah tertangkap orang yang berama Rudi yang menangkap Sdr.
Mohan, dengan bukti uang Rp. 30.000,-, laporan ditangani oleh Panwascam
Loceret. Mengaku dari Paslon 1 Novi-Marhaen dengan Barang bukti: Uang
Rp. 30.000;
6. Bahwa Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Nganjuk mengeluarkan surat
himbauan tertanggal. 16 Mei 2018 No. 83/ BAWASLU-
PROV/JL.16/V/2018, yang ditujukan kepada Para Paslon 1,2 dan 3 juga
kepada Para Paslon, Tim Kampanye yang pada pokoknya : Tidak
info@dkpp.go.id
menyalurkan sumbangan, zakat, infaq,dan shodaqoh dengan mengatas
namakan partai politik, pasangan calon Bupati (termasuk menyebut atau
menuliskan) nomor urut pasangan calon. Mencegah potensi Politik Uang ,
dengan menyalurkan bahan kampanye pada tempat ibadah termasuk
halamannya;
Tidak mencetak dan memasang bahan kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye
(APK) diluar ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan yang
berlaku ,dan atau informasi lain yang bertujuan mengenalkan pasangan calon dst.
Justru surat tersebut dilanggar sendiri oleh TERADU, dengan tidak melakukan
tindakan apapun terhadap pelanggaran yang dikakukan oleh pihak Paslon 1.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Pengadu Nomor 01/ADV/TIM- HB/IV/2018,
Tanggal 12 Juni 2018;
2. Bukti P-2 : Foto-foto Pembagian Beras, Parcel, dan Baju Kepada
Warga yang dilakukan;
3. Bukti P-3 : Foto-foto Kampanye Paslon Nomor 2
4. Bukti P-4 : Surat Nomor: 118/Bawaslu-Prov.JI-16/VI/018 Tanggal
21 Juni 2018 dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk kepada
Sdr. Bambang Sukoco, S.H., M.H, M. Hum, Perihal: Surat
Pemberitahuan Status Laporan Terkait Dugaan Tindak
Pidana Pemilihan;
5. Bukti P-5 : Daftar Nomor Handphone Panwascam Se- Kabupaten
Nganjuk;
6. Bukti P-6 : Surat Nomor: 23/BAWASLU PROV. JI-
16.08/00.01/VI/2018 dari Bawaslu Kecamatan Loceret
Kepada Sdr. Rudi Handoko/Terlapor, Perihal: Undangan;
7. Bukti P-7 : Daftar Para Pejabat Bawaslu Kabupaten Nganjuk Dalam
Pilkada 27 Juni 2018;
8. Bukti P-8 : Daftar Nama Panwascam Se- Kabupaten Nganjuk;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara
nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menyampaikan jawaban dan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada angka 4, Pengadu mendalilkan terjadinya dugaan
pelanggaran yang terjadi di Hotel Grand Surya Kediri dan di salah satu
hotel di Tulungagung dan di Ngawi.Bahwa dalil yang diajukan oleh
info@dkpp.go.id
Pengadu ini tidak jelas karena Pengadu menggunakan kata “disinyalir”,
yang menunjukkan bahwa Pengadu sendiri tidak yakin dan tidak
mempunyai keyakinan dengan dalil yang dinyatakan olehnya sendiri,
Pengadu tidak menyertakan bukti, atau setidak – tidaknya yang
dinyatakan sebagai alat bukti pada bagian pengaduannya atas dalil yang
diajukannya pada angka 4 ini;
2. Bahwa ketidak jelasan dalil Pengadu sebagaimana kami dalilkan pada
huruf a angka 1 dan 2 diperkuat oleh tidak adanya temuan ketika kami
melakukan pengawasan, atau bahkan setidak – tidaknya laporan dari
masyarakat terkait dengan dalil yang dinyatakan oleh Pengadu pada
angka 4;
3. Bahwa dalil-dalil yang diadukan pengadu menggunakan kata-kata yang
tidak dapat di buktikan apa yang dibicarakan kami belum mendapat
informasi yang utuh, tetapi kuat diduga, praktik politik uang untuk
pemenangan paslon 1 novi-marhen, kalimat ini membuktikan bahwa yang
didalilkan pengadu masih dirasa ragu-ragu oleh pengadu sendiri, dalil-
dalil yang tidak disertai bukti karenanya bahwa hukum di Indonesia
selalu dinyatakan dengan bukti-bukti;
4. Bahwa yang didalilkan pengadu pada angka 4, yaitu : “pertemuan tanggal
11 juni 2018 di bank perkereditan rakyat (bpr) milik orang tua paslon 1
yang bernama h. imam muhayat di jln. darmojoyo nganjuk yang dihadiri
kurang lebih 60 kepala desa (lurah), bupati ngawi, paslon 1 novi marhen
dan imam muhayat”, dalam dalil ini tidak disebutkan apa maksudnya dan
apa tujuannya sehinggan tidak membuat jelas dalil-dalil atau alasasn-
alasan yang di adukan pengadu.”
5. Bahwa berdasarkan huruf a, b, c dan d maka dalil Pengadu atas
keberadaan kegiatan yang diduga merupakan pelanggaran sebagaimana
dinyatakan pada angka 4 Tidak berdasar sehingga kami meminta Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) / Majelis yang
memeriksa perkara a quo untuk menolak dalil tersebut;
6. Bahwa pada angka 5, Pengadu mendalilkan kami tidak menindak lanjuti
dugaan pelanggaran yang terjadi atas pembagian zakat yang dimasukan
kaos yang berlogo Novi & Marhaen dengan tulisan coblos nomor 1. Terkait
dengan dalil Pengadu ini maka Bahwa kami menerima laporan dari
Saudara Bambang Sukoco, SH., M.Hum. atas nama Tim Advokasi
Pasangan Calon Hanung – Bima dengan nomor register
06/LP/PB/Kab/16.25/VI/2018; Bahwa dugaan pelanggaran pembagian
zakat di Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk,
kami Teradu I dan II memanggil Saudara Dayat menerangkan dalam
berita acara klarifikasi, sebagai berikut Bahwa tidak mengetahui kejadian
karena masih bekerja, Bahwa saat memberikan beras tidak ada yang
disampaikan hanya bilang ini ada zakat, Bahwa pembagian beras dan
kaos tidak bersamaan, beras yang memberi Pak Sumiran dan Kaos yang
memberi Pak Ganjar,Bahwa waktu saya bertanya ke Saudari Sudarsi
(istri) ada pemberian kaos dan beras, setelah laporan dari Panwascam
saya baru mengetahui bahwa pemberian kaos dan beras diberikan secara
tidak bersamaan. Saudari Sudarsi (Penerima Zakat dan Kaos / Istri dari
Pelapor saudara Dayat), menerangkan dalam berita acara klarifikasi,
sebagai berikut, Bahwa pada pukul 16.00 wib ada yang membagikan
zakat kerumah dan selang 10-15 menit ada yang membagikan kaos,
info@dkpp.go.id
Bahwa jumlah berasnya 2.5 kg yaitu 1 kantong, Bahwa yang membagikan
beras dan kaos adalah orang yang berbeda, Bahwa pada saat Pak
Sumiran membagikan beras tidak menyampaikan apa-apa hanya
menyampaikan “iki loh bagianmu, Bahwa pada saat Pak Ganjar
membagikan kaos hanyaa menyampaikan “iki loh kaos. Bahwa laporan,
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 telah kami tindak lanjuti
dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Penerima,
Pemberi, Saksi, dan Pihak – pihak lain), serta melakukan kajian di Sentra
Gakkumdu terhadap hasil klarifikasi dan alat bukti. Bahwa berdasarkan
klarifikasi, serta kajian yang dilakukan bersama di Sentra Gakumdu
diputuskan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
16/BA/BAWASLU-PROV.JI-16/VI/2018.;
7. Bahwa berdasarkan jawaban, sebagaimana pada huruf a angka 1 di atas
maka tidak benar bahwa kami tidak menindak lanjuti dugaan
pelanggaran yang didalilkan oleh Pengadu;
8. Bahwa pengadu mendalilkan “maupun para pelapor yang menangkap
semua dikesampingkan dan tidak dapat ditindak lanjuti atas pelangaran
tersebut dan dinyatakan bukan pelanggaran, disini terbukti para teradu
telah melanggar prinsip netralitas dalam melaksanakan tugasnya”, disini
pengadu mendalilkan dengan kata “menangkap” sedangkan pada
kenyataannya tahapan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk
2018 tidak ada peristiwa hukum orang/seseorang menangkap
orang/seseorang yang diduga melakukan melanggar hokum dan dalam
dalil inipun pengadu tidak menyebutkan siapa yang menangkap dan siapa
yang ditangkap.;
9. Bahwa berdasarkan jawaban pada huruf a di atas, maka dalil Pengadu
pada angka 5 tidak berdasar sehingga kami meminta Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) / Majelis yang memeriksa
perkara a quo untuk menolak dalil tersebut.;
10. Bahwa pada angka 6, Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran
dengan modus buka puasa bersama pada tanggal 11 Juni 2018 di gedung
Kantor BPR Jl. Darmojoyo, Nganjuk, Terkait dengan dalil Pengadu ini
maka, Bahwa dalam dalilnya pada angka 6 pengadu berdalil :
“Mengumpulkan Puluhan Kepala Desa di Gedung Kantor Bank
Perkreditan Rakyat di Jl. Darmojoyo Nganjuk”, bahwa apa yang didalilkan
pengadu dalam hal ini juga tidak disertai uraian yang jelas pukul berapa
ada pengerahan puluhan Kepala Desa (Lurah) di Gedung Kantor Bank
Perkreditan Rakyat, perlu diketahui bahwa kantor Panwaskab Nganjuk di
Jl. Dermojoyo juga tepat di depan Kantor Bank Perkreditan Rakyat yang
tentu saja jika pada saat itu seperti yang didalilkan pengadu ada
pengerahan mengumpulkan Kepala Desa kita selaku Panitia Pengawas
Pemilu pasti mengetahui dan pasti kita menjalankan tugas kepengawasan
sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Bahwa terkait bingkisan lebaran (parcel) yang bertuliskan
“keluarga besar novi rahmat hidayat” mengucapkan selamat hari raya idul
fitri” berawal dari informasi Saudara. Ajang widodo yang pada berita acara
klarifikasi menerangkan informasi itu saya dapat dari Lurah sendiri,
awalnya ada foto parcel dari Lurah Ngetos dari situ awalnya bercanda
“calonmu gak ngasih parcel seperti ini” untuk kecamatan Ngetos ada 3
Lurah yaitu Lurah Desa Ngetos, Klodan dan Blongko, pada waktu itupun
tak sengaja terekam, semua lurah diundang yang belum daerah kertosono
info@dkpp.go.id
keutara. Saya tidak tau langsung acara tersebut tetapi saya mendapat
informasi dari Lurah Ngetos Bahwa yang disampaikan pak Lurah waktu
acara buka puasa uang tidak ada, pengarahan tidak ada, tidak ada APK
atau striker dan seusai buka puasa langsung diberi parcel. Bahwa saya
tidak sempat menanyakan undangan buka bersama tersebut dari siapa,
yang jelas beliaunya ada Undangan buka bersama di Bank Taja. Dari
informasi awal itu Teradu I dan II melakukan pemeriksaan / klarifikasi
terkait pihak-pihak Kepala Desa yang disebutkan oleh Saudari Ajang
widodo, Saudara Gunawan (Kepala Desa Blongko) berdasarkan berita
acara klarifikasi menerangkan bahwa menerima parcel di Kediri di grand
surya, kita datang sudah magrib, dan acara sudah selesai, setelah buka
bersama disaana tinggal pegawai hotel dan setelah makan saya sholat,
dan akhirnya saya pulang dan saat di lantai dasar saa diberi parcel 1
orang 1, setelah itu pulang, Bahwa saya ke Kediri bersama Kepala Desa
Mgetos dan Klodan, Bahwa saat disana saya melihat, tempat makan
disekat d nada ruang rapat, saat saya kesana tidak ketemu mas novi
(Cabup Nganjuk 2018 No urut 1), karena saya sudah paling ketinggalan
dan acara sudah selesai, Bahwa saat saya disana tidak mengenal Kepala
desa lain, Bahwa parcel tersebut yang memberikan bukan Paslon tapi
bertuliskan keluarga besar novi, Bahwa saya juga pernah di undang Mbah
Sareh (Orang Tua Cawabup Nganjuk 2018 No urut 2) pada saat acaranya
Mbah Sareh seperti waktu ada wayangan, Bahwa tidak ada informasi dari
Kepala Desa/Lurah lain terkait Kepala Desa/Lurah yang hadir Saudari
Untung (Kepala Desa Ngetos), Berdasarkan berita acara klarifikasi,
menerangkan Bahwa lokasi di buka bersama di Hotel Grand Surya Kediri,
Bahwa tidak ada arahan , tidak ada tulisan apapun, saya datang langsung
makan karena acara sudah selesai, Bahwa saya diberi parcel orang yang
dibawah bukan Mas Novi, Bahwa saya tidak tahu/ tidak melihat Mas
Novi, karena saya saya disana acara sudah selesai, Bahwa ada orang lain
tapi saya tidak tahu orang mana, karena saya tahu lurah-lurah (tidak
mengenali), Saudari Yatemo (Kepala Desa Klodan), Berdasarkan berita
acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya tidak mengenal dan belum
pernah ketemu Mas Novi, Bahwa saya menerima parcel di Hotel Grand
Surya Kediri, Bahwa saya tidak pernah dihubungi Paslon Cabup dan
Cawabup Nganjuk 2018 No Urut 1, Bahwa saya hanya diajak Pak Untung
buka Bersama “ayo buka bersama”.;
11. Berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan
oleh Teradu I, II, dan III keterangan sebagaimana angka 3 huruf a poin 1
diatas, tidak ditemukan adanya kegiatan pembagian uang dan parcel yang
bertuliskan Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat di Gedung BPR jalan
dermojoyo, Kabupaten Nganjuk kepada puluhan Kepala Desa
sebagaimana, bahwa dari informasi awal yang didalilkan pengadu itulah
sebagai bentuk tanggug jawab Teradu I dan II demi mewujudkan pemilu
yang adil dan jujur guna untuk menjaga profesionalitas dan netralitas
Teradu I dan II melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan
adanya dugaan pembagian uang dan parcel di Gedung BPR jalan
Dermojoyo, dari keterangan diatas angka 1 huruf a menerangkan
lokasi/alamat pembagian berdasarkan keterangan dari Pengadu
pembagian parcel di Gedung BPR jalan Dermojoyo, Saudari Ajang widodo
pembagian parcel di Bank Taja, Saudari Gunawan Saudari Untung,
Saudari Yatemo pembagian parcel di Hotel Grand Surya kediri, Dalam hal
info@dkpp.go.id
ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya aduan pengadu tidak jelas
karena dalil yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta-fakta
yang benar-benar terjadi, ditambah dalil pengadu : “dari 60 Kepala Desa
yang Hadir baru dipanggil dan diperiksa Sdr. Gunawan, Saudari Untung,
Saudari Yatemo sedangkan lainnya masih ada 57 Kepala Desa belum
dipanggil/diperiksa” uraian pengadu ini juga tidak memberikan rincian
nama-nama siapa saja yang dimaksud 57 Kepala Desa tersebut.;
12. Bahwa berdasarkan jawaban pada huruf a di atas, maka dalil Pengadu
pada angka 4 tidak berdasar sehingga kami meminta Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Majelis yang memeriksa
perkara a quo untuk menolak dalil tersebut.;
13. Bahwa pada angka 7 yang didalilkan pengadu, pada dasarnya Teradu I, II,
dan III tidak melakukan tindakan apapun.;
14. Bahwa apa yang didalilkan pengadu pada angka 7 adalah Tidak Benar,
Teradu I, II, dan III sudah menjalankan tugas sebagai mana mestinya
sesuai amanat peraturan perundang-undangan, terkait surat tertanggal
20 juni 2018 yang menyatakan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindak
lanjuti karena tidak memenuhi alat pembuktian sebagaimana yang diatur
dalam pasal 183 KUHAP, bahwa terkait hal ini kami sudah melakukan
pemanggilan dan klarifikasi kepada Kepala Desa (Lurah) dan saat kita
mengklarifikasi Kepala Desa (Lurah) tersebut tidak memenuhi unsur
mempengaruhi pemilih untuk memilih memilih calon tertentu
sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf (a) Undang Undang No 10
Tahun 2016;
15. Bahwa pada angka 10, Pengadu mendalilkan Para Kepala Desa telah
melakukan serangan fajar secara serentak dengan membagi bagikan yang
kepada warganya melalui RT atau dengan cara lain memberikan uang
kepada Warga untuk memilih Pasangan Calon nomor urut 1 Terkait
dengan dalil Pengadu ini maka kami telah menerima laporan dengan
nomor 08/LP/PB/Kab/16.25/VI/2018 atas dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud oleh Pengadu pada dalil angka 10, Bahwa kami
telah menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1), berdasarkan klarifikasi dari pihak-pihak
terkait menerangkan sebagai berikut Saudara Mashudi Berdasarkan
berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa pada tanggal 26 juni 2018
posisi saya dirumah, mulai sore hingga malam (istirahat karena capek),
Bahwa tidak ada pembaguian uang dilingkungan saya, ada dan tidaknya
saya juga tidak mengetahui karena saya tidak menerima uang, Bahwa
saya tidak pernah menerima uang dari warga yang menyuruh untuk
memilih Paslon No Urut 1, Bahwa saya tidak menerima uang dari tim
kampanye untuk memilih No Urut 1. Saudari Sahri Berdasarkan berita
acara klarifikasi, menerangkan Bahwa pada tanggal 26 juni 2018 posisi
saya dirumah nonton tv, Bahwa tidak ada pembaguian uang dilingkungan
saya, ada dan tidaknya saya juga tidak mengetahui karena saya tidak
menerima uang, Bahwa saya tidak pernah menerima uang dari warga
yang menyuruh untuk memilih Paslon No Urut 1, Bahwa saya tidak
menerima uang dari tim kampanye untuk memilih No Urut 1. Saudara
Masduki Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya
dating hanya selaku banser dan ingin menjaga syabilitas keamanan dan
polisi dan saya berkeliling 4 desa, setelah itu saya kembali kerumah, saya
melihat ada sepeda motor, saya masuk kerumah pak Musdi untuk melihat
info@dkpp.go.id
situasi karena Pak Musdi masih saudara saya, lalu saya melihat sudah
ada Pak Djaelani dan Pak Aris Mujoyo yang dating bertamu, karena Pak
Aris adalah kawan lama saya, sehingga saya ikut bergabung tetapi saya
tidak mendengarkan ada pembicaraan penting dengan kedatangan dua
orang tersebut, hanya ngobrol santai biasa saja, Bahwa saya langsung
disuruh duduk dan diajak foto oleh Pak Aris dan Pak Aris yang memfoto
saya bersama Pak Djaelani dan kelurga Pak Musdi saja, Bahwa yang
memfoto Pak Aris Mujoyo dan saya tidak tau maksudnyaa apa saat foto,
Bahwa setahu saya Bu Musdi mengambil uang dari kamar lalu langsung
ke dapur untuk memberikan uang belanja dan tidak tau kalau Bu Musdi
membawa uang. Saudari Musdi Berdasarkan berita acara klarifikasi,
menerangkan Bahwa saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah
ada omongan tentang pembagian uang, Bahwa saya pernah dimintai foto
oleh Pak Djaelani dan saya dipaksa oleh Pak Djaelani, dan uang itu
adalah uang istri saya, lalu saya disuruh pak Djaelani mengakui kalau
menerima uang dari Pak RT dan disuruh milih Mas Novi, Bahwa tidak ada
pembagian uang diligkungan saya malah uang istri saya dibawa 60rib ileh
Pak Djaelani dan dipinjam dibuat foto dan tidak dikembalikan, Bahwa Pak
Djaelani saat menyruh foto mengambil uang untuk dipinjam saja lalu
tiba-tiba diminta dibut foto, Bahwa saya dipaksa untuk mengambil uang
jdi saya memanggil istri saya padahal istri saya akan kedapur untuk
menyerahkan uang belanja, tapi istri saya dipanggil untuk foto bersma
uang itu dan Pak Djaelani adalah teman saya, Bahwa yang memfoto Pak
Aris dan Pak Djaelani yang menyuruh, Bahwa saya tidak tau apa
tujuannya disuruh menjeber uang untuk difoto dan Pak Djaelani bilang
kalau bakal bertanggung jawab kalau ada apa-apa, Bahwa kronologi
bertemu Pak Djaelani awalnya bertemu di jalan,lalu diajak membahas
adakah pembagian uang, lalu Pak Djaelani ikut kerumah saya disitu saya
dipaksa untuk meminjamkan uang lalu saya memanggil dan menyuruh
itri saya untuk mengambil uang dikamar dan meminjamkannya kepada
Pak Djaelani untuk difoto, Bahwa saya tidak tahu tujuan Pak Djaelani apa
menyuruh saya mengakui menerima uang dari Pak RT Kamli saya dipaksa
dan dibentak untuk bilang menerima uang dari Pak RT Kamali dari Paslon
Cabup dan Cawabup Nganjuk 2018 No Urut 1, lalu saya dipaksa
mengambil uang untuk di pinjam Pak Djaelani. Saudari Suwati
Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya tidak
pernah merasa menerima uang dan mendengar isu pembagian uang
Bahwa saya dipaksa Pak Djaelani dan uang itu adalah uang saya disuruh
Pak Djaelani mengakui kalau menerima uang dari Pak RT dan disuruh
untuk memilh Mas Novi, Bahwa tidak ada pembagian uang malah uang
saya dibawa 60 ribu oleh Pak Djaelani dan dipinjam dibuat foto dan tidak
dikrmbalikan, Bahwa saya dipaksa untuk mengambil uang padahal saya
kedapur untuk menyerahkan uang belanja, tapi saya dipanggil lagi untuk
foto bersama uang itu dan Pak Djaelani dengan teman lainnya, Bahwa
yang memfoto Pak Aris dan Pak Djaelani yang menyuruh, Bahwa
kronologis saya bertemu Pak Djaelani yang saya tahu suami saya sedang
bertemu dengan Pak Djaelani dirumah saya, lalu saya diminta suami
untuk mengambil uang, setelah itu saya baru tau kalau suami saya
dipaksa oleh Pak Djaelani untuk mengaku menerima uang dari Pak RT
atas nama Kamali dan memilih Mas Novi. Saudari Siti Jaenab
Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan, Bahwa hari rabu
info@dkpp.go.id
tanggal 27 juli 2018 pukul 08.00 wib ada orang beli bensin yang diajak
oleh Pak Djaelani dan uangnya 50 ribu harga bensin 18 ribu jadi
kembaliannya 32rb dan saya menyerahkan uang tersebut pada Pak Aris
namu tiba-tiba saya disuruh duduk dan dimintai menjeber uangnya
untuk difoto tapi saya tidak tau apa-apa, kata Pak Aris alasan minta foto
adalah buat kenang-kenangan, Bahwa awal nya mas sugeng bisa muncul
saat itu anak saya habis bangun tidur lalu langsung dipanggil keluar dan
disuruh poto dengan alasan buat kenang-kenangan, Bahwa niat awal Pak
Djaelani dan Pak Aris datang kerumah bel bensin, tapi teman Pak Djaelani
mengaku sebagai teman lama saya, bahwa pada hari selasa saya ada di
desa ngujung, kecamatan gondang, dari pukul 19.30 wib sampai 02.00
wib untuk menghadiri sholawat nariyah. Bahwa dalam hal ini Pak
Djaelani mengirim surat Pencabutan Laporan tertanggal 27 juni 2018,
laporan nomor : 08/LP/PB/KAB/16.25/VI/2018, Bahwa Siti Jaenab dan
Sugeng Budiono membuat surat pernyataan ditanda tangani bermaterai
6000 yang pada intinya tidak pernah menerima uang dari manapun dan
terkait foto, uang, rekaman itu rekayasa Pak Djaelani Tertanggal 29 juni
2018. Saudari Imam kamali Berdasarkan berita acara klarifikasi,
menerangkan Bahwa hari selasa malam tanggal 26 Juni 2018 posisi saya
shalawat malam nariyah, setelah isya (di kecamatan gondang), Bahwa
saya tidak tau ada atau tidaknya pemberian uang karena saya tidak
menerima uang, Bahwa saya tidak pernah menerima uang yang dibagikan
dari warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun
2018, Bahwa saya tidak pernah menerima uang dari tim kampanye dan
disuruh membagikan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Nganjuk tahun 2018. dari keterangan terlapor bahwa terlapor pada
tanggal 26 juni 2018 tidak berada di desa bodor, kecamatan pace, apalagi
membagikan uang, sekali lagi ditegaskan “pada saat itu terlapor di
kecamatan gondang untuk bershalawat);
16. Bahwa Kami telah menerima laporan dengan nomor
09/LP/PB/Kab/16.25/VI/2018 atas dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud oleh Pengadu pada dalil angka 10, dan sudah kami tindak
lanjuti, Bahwa pada hari selasa tanggal 3 juli 2018 pukul 20.00 wib Sdr.
Komari selaku anggota Panwascam Loceret menerima Tuga dari Ketua
Panwascam Loceret Saudara Ronny Giat Brahmanto, untuk
mengantarkan surat panggilan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Nganjuk
kepada Saudari Mohan Fanani dan Rudi Handoko, Bahwa pukul 20.25
WIB Saudari Komari menghubungi via telp sebanyak 2 kali kepada
saudari. Mohan Fanani tidak da jawaban/tidak diangkat, selanjutnya
Saudara Komari menghubungi via sms pukul 20.28 WIB dan dibalas
pukul 21.00 WIB bahwa besok pagi bisa bertemu, karena malam itu
Saudari Mohan Fanani masih berada di Juanda Surabaya mengantar istri,
Bahwa Rudi Handoko masih di Surabaya dan tidak mau menerima surat
Panggilan Klarifikasi tersebut dan menyatakan tidak mau melanjutkan
masalah tersebut. Rabu, tanggal 24 juli 2018, Sdr. Komari menghubungi
Sdr. Mohan Fanani via Telp mulai pukul 07.00 WIB sampai 08.59 WIB
sebanyak 10 kali tidak ada jawaban, Sdr. Komari menghubungi via Telp
pukul 09.20 WIB dan mendapat jawaban berupa Mail Box sampai pukul
11.30 WIB sebanyak 5 kali. Sedangkan keberadaan Sdr. Mohan Fanani
sesuai dengan Identitas di KTP adalah warga Desa Ringin anom
Kecamatan Nganjuk tetapi domisili sekarang di Kecamatan Baron
info@dkpp.go.id
(menurut Mohan Fanani). Kondisi ini menyulitkan Saudara Komari untuk
mengantarkan surat panggilan Klarifikasi yang ketiga dari Panwas
kabupaten Nganjuk, tidak semudah Surat Panggilan Klarifikasi yang
pertama maupun yang kedua yang bisa menemui Saudari Mohan Fanani
di Lokasi SPBU Nganjuk sebelah selatan terminal (atas permintaan Mohan
Fanani;
17. Bahwa pada angka 11 pengadu mendalilkan pemasangan banner dijalan
umum, desa, kecamatan yang ditempel dipohon-pohon. Bahwa Teradu I,
II, dan III sudah melakukan rekomendasi No : 117/BAWASLU-PROV.Jl-
16/PM.00.02/VI/2018 Kepada KPUD Nganjuk Perihal Rekomendasi
Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, tertanggal 20
juni 2018. Dan No : 117a/BAWASLU-PROV.Jl-16/PM.00.02/VI/2018,
Kepada KPUD Nganjuk Perihal : Rekomendasi Penertiban Alat Peraga
Kampanye, tertanggal 20 juni 2018;
18. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah melakukan kordinasi kepada Kepala
Satpol Pamong Praja, No : 111/BAWASLU-PROV.Jl-
16/PM.00.02/VI/2018, Sekretaris daerah Nganjuk Cq, perihal :
Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 16 Juni 2018.
KESIMPULAN
a. Bahwa pokok aduan perkara nomor 224/DKPP-PKE/VII/2018, yang
diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nganjuk 2018 Pasangan dari Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono.,
melalui kuasanya Elza Syarief, dkk sama dan sudah diperiksa oleh
MAJELIS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP)
pada Perkara Nomor 179/DKPP-PKE-VII2018 yang diadukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2018
Pasangan dari Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono, melalui kuasanya
Elza Syarief.,dkk;
b. Bahwa aduan pengadu didasarkan terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nganjuk 2018 Pasangan dari Novi dan Marhen serta Panwaskab Nganjuk,
Panwascam, PPL se-Kabupaten Nganjuk tidak melaksanakan tugasnya
secara Profesional dan tidak Netral, kurangnya pihak dalam aduan ini
menyebutkan seluruh penyelenggara pemilu dibawah struktur
Panwaskab Nganjuk sampai tingkatan PPL tetapi tidak dijelaskan siapa
subyek-subyek hukum atau orang perorangnya yang melakukan
tindakkan dianggap melanggar azas profesionalitas dan azas netralitas,
karena pada dasarnya suatu perbuatan melawan hukum itu adalah
adanya subyek hukum atau orang perorangan yang jelas, bukan
didasarkan pada suatu nama struktural atau ditingkatan jabatan;
c. Bahwa atas alasan yang dikemukan pengadu adanya kerugian Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2018 Pasangan dari
Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono tetapi pengadu tidak pernah
mencantumkan atau menyebutkan kerugian secara detail atau terperinci
kerugian apa yang timbul, sehingga ini juga membuat aduan pengadu
menjadi kabur atau tidak jelas;
info@dkpp.go.id
d. Bahwa aduan pengadu yang mendasarkan pada kerugian terhadap
pengadu maka sudah sepantasnya pengadu wajib mencantukan uraian
kerugian yang dimaksud;
e. Bahwa alasan aduan pengadu tidak konsisten antara alasan yang satu
dengan yang lainnya selain itu antara alasan-alasan aduan dengan
permohonan putusan tidak konsisten satu sama lainnya.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Dayat;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Sudarsi;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Ganjar Ananta dan Sumiran;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 16/BA/BAWASLU-
PROV.JI-16/VI/208;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi keteranan dari seorang yang
bernama Ajang Widodo;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Gunawan;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Untung;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Yatemo;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Mashudi;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Sahri;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Masduki;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Musdi;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Suwati;
14. Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Siti Jaenab;
15. Bukti T-15 : Surat Pencabutan laporan tertanggal 27 Juni 2018,
laporan nomor : 08/LP/PB/KAB/16.25/VI/2018;
info@dkpp.go.id
16. Bukti T-16 : Surat Pernyataan yang ditanda tangani bermaterai oleh
Siti Jaenab dan Sugeng Budiono;
17. Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang
bernama Imam Kamali;
18. Bukti T-18 : Berita Acara Undangan Klarifikasi Nomor :
22/BA/Bawaslu-Prov-JI-16.08/IV/2018;
19. Bukti T-19 : Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye dan
bahan kampanye;
20. Bukti T-20 : Rekomendasi alat peraga kampanye;
21. Bukti T-21 : Kordinasi Penertiban alat peraga kampanye;
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu dan Panwascam
sebagai Pihak Terkait;
Keterangan Saksi-saksi Pengadu:
Bambang Sukoco memberikan kesaksian bahwa dirinya mengetahui tentang
surat-surat pengaduan yang diajukan ke panwas Kabupaten Nganjuk sebanyak
5 (lima) jenis pelanggaran tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Sementara Imam
Ghozali menjelaskan tentang surat-surat pengaduan yang diajukan ke panwas
Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 (lima) jenis pelanggaran tetapi tidak ada tindak
lanjutnya. Sujito mengetahui terkait adanya pembagian beras, dan kampanye
terselubung yang dilakukan salah satu paslon. Saksi Dayat mengetahui
pembagian beras bergambar Paslon nomor urut 1. Saksi Ajang Widodo
mengetahui pembagian parcel yang diberikan kepada kepala desa sebagaimana
pokok aduan. Kusnadi mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh kepala
desa. Yak Ali mengetahui pelanggaran pembagian beras. Riki Sugianto
mengetahui adanya pembagian beras dari paslon nomor urut 1. Sugeng Riyadi
mengetahui adanya pelanggaran money politic. Juwahir mengetahui adanya
pelanggaran money politic. Mohan Fanani merupakan saksi pelapor kasus money
politic yang dihentikan oleh Panwas Kabupaten Ngajuk. M. Aris Mujiono
mengetahui terkait money politic dan pembagian beras dari paslon nomor 1.
Gunardi saksi yang mengetahui terkait adanya pembagian beras. Jhon Willem
Wadoe mengetahui adanya money politic dan pembagian beras serta penimbunan
beras dibeberapa rumah sebelum dibagikan ke masyarakat oleh paslon nomor
urut 1.
Panwascam Loceret:
Menerima laporan adanya serangan fajar saat patroli malam hari. Namun orang
yang melapor justru tidak ada di tempat kejadian berada di kecamatan lain. Pada
pagi hari kami sudah memprosenya dan meneruskannya kepada Panwas
Kabupaten/Kota. Panwascam sudah mengisntruksikan PPL untuk mengawal
pembagian beras zakat dan mengawal pembagian. Tidak ditemukan adanya
unsur ajakan atau yang mengarah pada kampanye salah satu paslon.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, keterangan para pihak
serta segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita
acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-
VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya
mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional atas perbuatannya dalam
menangani laporan adanya pertemuan yang dihadiri 208 Kepala Desa atas
undangan H. Imam Mukayat, orang tua dari Calon Bupati Novi Rahman Hidayat
pada Pilkada Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 di tiga tempat berbeda, yaitu; di
Hotel Grand Surya Kediri, di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung, dan di
Kabupaten Ngawi. Tujuan ketiga pertemuan tersebut adalah untuk mengarahkan
para kepala desa untuk memenangkan serta mendulang suara pada Pilkada
Kabupaten Nganjuk untuk pemenangan pasangan calon Nomor Urut 1 Novi
Rahman Hidayat – Marhaen Djumadi (Paslon 1 Novi - Marhaen). Dalam
pertemuan tersebut terjadi pembagian uang kepada para kepala desa dan
pemberian janji hadiah perjalanan ibadah umroh jika dapat meraup suara 60-
90% untuk pemenangan Paslon 1 Novi – Marhaen. Bahwa Pengadu mendalilkan
para Teradu juga melakukan pembiaran terhadap adanya pembagian beras
puluhan ton yang disertai kaos berlogo “NOVI & Marhaen, Pilih No.1”, di 6 Desa
dan 9 Kecamatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih. Selain itu, para
Teradu melakukan pembiaran adanya acara Buka Puasa Bersama di Kantor
Bank Perkreditan rakyat (BPR) milik H. Imam Mukayat yang juga dihadiri
beberapa kepala desa, di antaranya Kepala Desa Klodan, Kepala Desa Blongko,
dan Kepala Desa Ngetos. Pada acara tersebut, para kepala desa mendapat
pembagian uang dan bingkisan (Parcel) yang bertuliskan “Keluarga Besar Novi
Rahman Hidayat”. Para Teradu juga melakukan pembiaran terjadinya “serangan
fajar” secara serentak yang melibatkan kelompok sosial (Rukun Tetangga/RT)
yang dikoordinir oleh para kepala desa untuk memilih Paslon 1 Novi – Marhaen.
Pembiaran juga dilakukan para Teradu terhadap tim Paslon 1 Novi – Marhaen
atas pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye di luar ketentuan
yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu dalam perkara nomor :
179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan
bahwa tindakan dalam penanganan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh tim Paslon 1 Novi-Marhaen pada Pilkada Kabupaten Nganjuk
Tahun 2018 telah sesuai dengan prosedur yang benar. Para Teradu telah
melibatkan seluruh penyelenggara pemilu di bawah stuktur Panwas Kabupaten
Nganjuk sampai tingkatan PPL, melibatkan Gakkumdu, dan berkonsultasi
dengan Bawaslu Provinsi untuk hal-hal yang dibenarkan sesuai peraturan.
Terhadap semua pokok aduan, Pengadu tidak pernah menyebutkan kerugian
info@dkpp.go.id
secara terperinci tentang kerugian yang ditimbulkan sehingga membuat aduan
Pengadu menjadi tidak jelas. Teradu mendalilkan bahwa Pengadu sendiri tidak
menyakini dengan dalil aduannya dikarenakan menggunakan kata “disinyalir”
dan tidak menyertakan bukti lengkap yang memperkuat dalil aduannya. Terkait
pertemuan dengan para kepala desa di Kabupaten Kediri pada tanggal 25 Mei
2018 dan pertemuan lanjutan di kabupaten Tulungagung dan Ngawi yang tidak
disebutkan hari dan tanggalnya, para Teradu baru mengetahui setelah
mendapatkan informasi dari Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Nganjuk
pada tanggal 14 Juni 2018 di Kantor Panwas Nganjuk. Atas laporan tersebut,
Teradu lalu melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim. Teradu juga
melakukan klarifikasi terhadap 3 Kepala Desa yang hadir, namun Teradu tidak
mendapatkan keterangan terkait pertemuan tersebut, karena tiga kepala desa
yang diminta keterangan beralasan datang terlambat. Tentang adanya politik
uang yang dituduhkan oleh Pengadu belum sepenuhnya benar, dikarenakan
adanya penggunaan kata “kuat diduga” praktik politik uang, meskipun disertai
bukti-bukti untuk pemenangan Paslon 1 Novi-Marhaen. Para Teradu juga
mendalilkan sudah berupaya maksimal dalam tugas pengawasan dan melakukan
program pencegahan, seperti; Program Patroli setiap malam sampai waktu subuh
bersama seluruh jajaran Panwascam di setiap wilayah kecamatan sampai di
desa-desa. Pada bulan puasa (ramadhan), para Teradu menyampaikan
himbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di
tempat-tempat ibadah, bagi-bagi sembako, dan mengarahkan pembagian zakat
di Lembaga Resmi Badan Amil Zakat. Para Teradu juga mengingatkan terkait
larangan yang diatur pada Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, bahwa “Pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat terkena
pidana”. Adapun terkait pembagian Zakat berupa beras disertai kaos berlogo
“NOVI & Marhaen”. Pilih No.1, para Teradu sudah berkoordinasi dengan Badan
Amil Zakat yang resmi, bahwa ditemukannya pembagian kaos dan beras
sebagaimana dalil Pengadu adalah tidak benar. Yang terjadi adalah telah
ditemukan pembagian beras dan kaos oleh orang yang berbeda dan dalam
rentang waktu berbeda pula. Penanganan pelanggaran ini telah dilakukan
klarifikasi dan kajian bersama oleh Sentra Gakkumdu dan telah diputuskan
dalam rapat Pleno, bahwa tuduhan Pengadu tidak memenuhi unsur dan tidak
dapat ditindaklanjuti. Para Teradu mendalilkan bahwa seluruh laporan yang
masuk sudah diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk dugaan
pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar
ketentuan, para Teradu membantahnya dan menyatakan sudah melakukan
upaya-upaya penertiban dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,
termasuk dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Nganjuk.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan;
[4.3.1] Bahwa terkait dalil para Teradu melakukan pembiaran terhadap
pelanggaran larangan poitik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Novi-
Marhaen dengan cara : a. Melakukan pertemuan dengan 208 Kepala Desa atas
undangan H. Imam Mukayat, orang tua dari Calon Bupati Novi Rahman Hidayat
dengan tujuan mengarahkan para kepala desa untuk memenangkan serta
info@dkpp.go.id
mendulang suara pada Pilkada Kabupaten Nganjuk; b. Melakukan pembagian
beras puluhan ton yang disertai kaos berlogo “Novi-Marhaen, Pilih No.1”, di 6
Desa dan 9 Kecamatan; c. Melakukan Buka Puasa Bersama di Kantor Bank
Perkreditan rakyat (BPR) milik H. Imam Mukayat yang dihadiri beberapa kepala
desa antar lain Desa Klodan, Desa Blongko, dan Desa Ngetos. Pada acara
tersebut, para kepala desa mendapat pembagian uang dan bingkisan (Parcel)
yang bertuliskan “Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat”; d. Melakukan
“serangan fajar” secara serentak yang melibatkan kelompok sosial (Rukun
Tetangga/RT) yang dikoordinir oleh para kepala desa untuk memilih Paslon 1
Novi-Marhaen; DKPP menilai para Teradu terbukti tidak profesional. Dalam
sidang pemeriksaan terungkap bahwa untuk menindaklanjuti laporan dugaan
politik uang, para Teradu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2018, para Teradu hanya melakukan
klarifikasi terhadap 3 kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Grand Surya
Kediri, namun Teradu tidak mendapatkan keterangan terkait pertemuan
tersebut, karena ketiga kepala desa tersebut dalam keterangannya menyatakan
datang terlambat. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, para Teradu
menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur karena Pelapor tidak dapat
menguraikan kejadian dan menghadirkan saksi fakta. DKPP berpendapat
tindakan para Teradu tidak tidak optimal menggunakan kewenangannya untuk
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang yang menimbulkan
dampak buruk terhadap proses dan hasil Pilkada. Para Teradu bersikap pasif,
tidak mempunyai usaha keras mengumpulkan bukti permulaan terjadinya
pelanggaran politik uang. Terungkap dalam sidang pemeriksaan para Teradu
hanya memeriksa 3 orang Kepala Desa dari 208 Kepala Desa yang diduga hadir
dalam pertemuan pengarahan pemenangan Paslon Novi-Marhaen. Selain itu para
Teradu juga sepenuhnya menggantungkan pembuktian atas pelanggaran dugaan
politik uang kepada Pelapor tanpa upaya memanggil dan meminta keterangan
pihak-pihak yang relevan dengan perkara a quo. Terhadap laporan dugaan
pelanggaran politik uang secara langsung maupun tidak langsung untuk
pemenangan Calon Bupati Novi Rahman Hidayat lintas daerah yaitu Hotel Grand
Surya Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Ngawi, DKPP menilai
para Teradu tidak menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud Peraturan
Bawaslu No. 14 Tahun 2017 yang memberi tugas koordinasi kepada Bawaslu
Provinsi untuk mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan
atau dilaporkan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah dalam hal terjadi
suatu keadaan, tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di
wilayah lintas daerah. Terkait peristiwa pembagian zakat dan “Buka Puasa
Bersama”, ditemukan fakta bahwa, para Teradu sudah menindaklanjutinya,
namun dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa pemberian tersebut
tidak termasuk dalam kategori kampanye karena bukan paslon langsung yang
memberikan, juga bukan tim kampanye namun bertuliskan “Dari Keluarga Besar
Novi”. Terhadap peristiwa hukum tersebut, DKPP menilai para Teradu tidak
cermat dalam melaksanakan tugasnya menegakkan ketentuan Pasal 187A UU
No. 10 Tahun 2016. Pembagian beras patut diduga secara langsung ataupun
tidak langsung mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
tidak melaksanakan prinsip profesional sesuai Ketentuan Pasal 15 huruf d - g
info@dkpp.go.id
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu tidak berusaha mencegah segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung, tidak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan
peserta sesuai degan standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu,
tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu, dan tidak melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan komitmen tinggi.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.