Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 179&224/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas kab. Nganjuk
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 , disinyalir ada pertemuan seluruh Kepala Desa di Hotel Grand Surya Kediri yang dihadiri tidak kurang dari 200 Kepala Desa Kabupaten Nganjuk, Bupati Ngawi Budi Sulistiyono, H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE- VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional atas perbuatannya dalam menangani laporan adanya pertemuan yang dihadiri 208 Kepala Desa atas undangan H. Imam Mukayat, orang tua dari Calon Bupati Novi Rahman Hidayat pada Pilkada Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 di tiga tempat berbeda, yaitu; di Hotel Grand Surya Kediri, di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung, dan di Kabupaten Ngawi.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 187A; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdul Syukur Junaedi dalam perkara Nomor 179/DKPP-PKE-VII/2018 selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Fatturahman Syafii, dan Teradu III Abdul Aziz dalam perkara Nomor 224/DKPP-PKE- VII/2018, selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 186/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan Pengaduan Nomor 239/I- P/L/DKPP/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 224/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 179/DKPP-PKE-VII/2018 DAN 224/DKPP- PKE-VII/2018 Nama : Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Nganjuk 2018 Alamat : Jl. Wilis II No. 29 RT/RW. 003/001, Kelurahan Keramat, Kecamatan Nganjuk, Provinsi Jawa Timur Memberikan kuasa kepada : Elza Syarief, Vidi Galenso, Taufik Hidayat , Tri Yuana Oktaviani, Ikhsan Suprasetya , David Fernando, dan Lintang Saka Ganta dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants beralamat di Latuharhary, S.H. No. 19, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu; info@dkpp.go.id
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2.1] TERADU PERKARA NOMOR 179/DKPP-PKE-VII/2018 1. Nama : Abdul Syukur Junaedi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Nganjuk Alamat : Jalan Dermojo Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; [1.2.2] TERADU PERKARA NOMOR 224/DKPP-PKE-VII/2018 1. Nama : Fatturahman Syafii Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nganjuk Alamat : Jalan Dermojo Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 2. Nama Abdul Aziz : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nganjuk Alamat : Jalan Dermojo Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.2] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 , disinyalir ada pertemuan seluruh Kepala Desa di Hotel Grand Surya Kediri yang dihadiri tidak kurang dari 200 Kepala Desa Kabupaten Nganjuk, Bupati Ngawi Budi Sulistiyono, H. Imam Mukayat (Orang Tua Paslon 1 Novi), hadir Paslon 1 Novi - Marhaen, yang sebelumnya pertemuan ini juga pernah dilakukan di salah satu Hotel di Tulungagung. Pertemuan di Hotel Grand Surya tersebut membahas antara lain mengenai pemenangan Paslon 1 (Novi-Marhaen) dalam Pilkada Nganjuk, serta pengarahan terhadap seluruh Kepala Desa untuk memenagkan Paslon 1. (Novi-Marhaen). Selesai pertemuan semua Kepala Desa pulang dan diberi uang saku. Bahwa beberapa hari kemudian pertemuan dilakukan oleh Para Koordinator Kepala Desa Kabupaten Nganjuk ada pertemuan di Ngawi, yang dipimpin oleh Bupati Ngawi, apa yang dibicarakan kami belum mendapat info@dkpp.go.id informasi yang utuh, tetapi kuat diduga, praktik Politik Uang untuk pemenangan Paslon 1 Novi-Marhaen; 2. Bahwa Orang Tua dari Paslon No. 1 ( Novi & Marhaen ), Incasu orang tua dari Novi Rahman Hidayat, membagi-bagikan puluhan ton beras di 6 (enam) Desa, yang terakhir di Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Hari Sabtu Tanggal 09 Juni 2018 (Foto sebagai bukti terlampir) dan dilanjutkan ditempat lain di Kecamatan Sukomoro, Baron, Gondang, Kertosono, Lengkong, Nglutyu, Rejoso, Sukomoro, Prambon , dan di Desa KedungSoko Kecamatan Sukomoro telah tertangkap adanya pemberian zakat yang dimasukkan kaos yang berlogo NOVI & MARHAEN dengan tulisan coblos nomor 1, hal tersebut adalah pelanggaran dimana tentunya dapat mempengaruhi pemilih didalam Pilkada Kabupaten Nganjuk 2018, dengan modus Pemberian Beras Zakat tersebut kepada Masyarakat ( Pemilih) yang diberikan dalam masa kampanye, hal tersebut adalah merupakan suatu Pelanggaran, dimana selanjutnya tindakan tersebut Lepas dari Pengawasan Panitia Pengawas Lapangan, dimana hal tersebut telah melanggar Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk ( Terlampir ) dan Melanggar Isi serta Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 73 Undang - undang No. 10 Tahun 2016; 3. Bahwa selanjutnya terjadi pula Pelanggaran dengan Modus Buka Puasa Bersama, pada Tanggal 11 Juni 2018, dimana dalam Acara tersebut mengumpulkan Puluhan Kepala Desa di Gedung Kantor BPR di Jl. Darmojoyo, Nganjuk, selanjutnya pada Acara tersebut dilakukan Pengarahan untuk Memilih Paslon No. 1, dan selanjutnya selepas Acara tersebut, Para Kepala Desa beserta Undangan yang Hadir diberikan uang dan Bingkisan ( Parcel) yang bertuliskan “ Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat , hal mana dalam Acara tersebut, para Kepala desa yang hadir antara lain : - Kepala Desa Klodan - Kepala Desa Blongko - Kepala Desa Ngetos - dan Kepala Desa Bahwa kegiatan / Acara tersebut telah melanggar Pasal 70 Undang - Undang No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi Pasal 70 Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa dan/atau sebutan lain / Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain Perangkat Kelurahan; 4. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 dan/atau 27 Juni 2018 Para Kepala Desa telah melakukan serangan Fajar secara serentak dengan membagi-bagikan uang kepada Warganya melalui RT atau dengan cara lain memberikan uang kepada Warga untuk memilih Paslon 1, bukan lagi rahasia umum adanya Politik Uang tersebut dengan tertangkapnya/kejadian pada tanggal 26 Juni 2018 telah tertangkap yang dilaporkan; 5. Bahwa selanjutnya dihari yang bersamaan Pada tanggal 26 juni 2018, Pukul 09.00 wib telah tertangkap orang yang berama Rudi yang menangkap Sdr. Mohan, dengan bukti uang Rp. 30.000,-, laporan ditangani oleh Panwascam Loceret. Mengaku dari Paslon 1 Novi-Marhaen dengan Barang bukti: Uang Rp. 30.000; 6. Bahwa Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Nganjuk mengeluarkan surat himbauan tertanggal. 16 Mei 2018 No. 83/ BAWASLU- PROV/JL.16/V/2018, yang ditujukan kepada Para Paslon 1,2 dan 3 juga kepada Para Paslon, Tim Kampanye yang pada pokoknya : Tidak info@dkpp.go.id menyalurkan sumbangan, zakat, infaq,dan shodaqoh dengan mengatas namakan partai politik, pasangan calon Bupati (termasuk menyebut atau menuliskan) nomor urut pasangan calon. Mencegah potensi Politik Uang , dengan menyalurkan bahan kampanye pada tempat ibadah termasuk halamannya; Tidak mencetak dan memasang bahan kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku ,dan atau informasi lain yang bertujuan mengenalkan pasangan calon dst. Justru surat tersebut dilanggar sendiri oleh TERADU, dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran yang dikakukan oleh pihak Paslon 1. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Pengadu Nomor 01/ADV/TIM- HB/IV/2018, Tanggal 12 Juni 2018; 2. Bukti P-2 : Foto-foto Pembagian Beras, Parcel, dan Baju Kepada Warga yang dilakukan; 3. Bukti P-3 : Foto-foto Kampanye Paslon Nomor 2 4. Bukti P-4 : Surat Nomor: 118/Bawaslu-Prov.JI-16/VI/018 Tanggal 21 Juni 2018 dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk kepada Sdr. Bambang Sukoco, S.H., M.H, M. Hum, Perihal: Surat Pemberitahuan Status Laporan Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan; 5. Bukti P-5 : Daftar Nomor Handphone Panwascam Se- Kabupaten Nganjuk; 6. Bukti P-6 : Surat Nomor: 23/BAWASLU PROV. JI- 16.08/00.01/VI/2018 dari Bawaslu Kecamatan Loceret Kepada Sdr. Rudi Handoko/Terlapor, Perihal: Undangan; 7. Bukti P-7 : Daftar Para Pejabat Bawaslu Kabupaten Nganjuk Dalam Pilkada 27 Juni 2018; 8. Bukti P-8 : Daftar Nama Panwascam Se- Kabupaten Nganjuk; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada angka 4, Pengadu mendalilkan terjadinya dugaan pelanggaran yang terjadi di Hotel Grand Surya Kediri dan di salah satu hotel di Tulungagung dan di Ngawi.Bahwa dalil yang diajukan oleh info@dkpp.go.id Pengadu ini tidak jelas karena Pengadu menggunakan kata “disinyalir”, yang menunjukkan bahwa Pengadu sendiri tidak yakin dan tidak mempunyai keyakinan dengan dalil yang dinyatakan olehnya sendiri, Pengadu tidak menyertakan bukti, atau setidak – tidaknya yang dinyatakan sebagai alat bukti pada bagian pengaduannya atas dalil yang diajukannya pada angka 4 ini; 2. Bahwa ketidak jelasan dalil Pengadu sebagaimana kami dalilkan pada huruf a angka 1 dan 2 diperkuat oleh tidak adanya temuan ketika kami melakukan pengawasan, atau bahkan setidak – tidaknya laporan dari masyarakat terkait dengan dalil yang dinyatakan oleh Pengadu pada angka 4; 3. Bahwa dalil-dalil yang diadukan pengadu menggunakan kata-kata yang tidak dapat di buktikan apa yang dibicarakan kami belum mendapat informasi yang utuh, tetapi kuat diduga, praktik politik uang untuk pemenangan paslon 1 novi-marhen, kalimat ini membuktikan bahwa yang didalilkan pengadu masih dirasa ragu-ragu oleh pengadu sendiri, dalil- dalil yang tidak disertai bukti karenanya bahwa hukum di Indonesia selalu dinyatakan dengan bukti-bukti; 4. Bahwa yang didalilkan pengadu pada angka 4, yaitu : “pertemuan tanggal 11 juni 2018 di bank perkereditan rakyat (bpr) milik orang tua paslon 1 yang bernama h. imam muhayat di jln. darmojoyo nganjuk yang dihadiri kurang lebih 60 kepala desa (lurah), bupati ngawi, paslon 1 novi marhen dan imam muhayat”, dalam dalil ini tidak disebutkan apa maksudnya dan apa tujuannya sehinggan tidak membuat jelas dalil-dalil atau alasasn- alasan yang di adukan pengadu.” 5. Bahwa berdasarkan huruf a, b, c dan d maka dalil Pengadu atas keberadaan kegiatan yang diduga merupakan pelanggaran sebagaimana dinyatakan pada angka 4 Tidak berdasar sehingga kami meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) / Majelis yang memeriksa perkara a quo untuk menolak dalil tersebut; 6. Bahwa pada angka 5, Pengadu mendalilkan kami tidak menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi atas pembagian zakat yang dimasukan kaos yang berlogo Novi & Marhaen dengan tulisan coblos nomor 1. Terkait dengan dalil Pengadu ini maka Bahwa kami menerima laporan dari Saudara Bambang Sukoco, SH., M.Hum. atas nama Tim Advokasi Pasangan Calon Hanung – Bima dengan nomor register 06/LP/PB/Kab/16.25/VI/2018; Bahwa dugaan pelanggaran pembagian zakat di Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, kami Teradu I dan II memanggil Saudara Dayat menerangkan dalam berita acara klarifikasi, sebagai berikut Bahwa tidak mengetahui kejadian karena masih bekerja, Bahwa saat memberikan beras tidak ada yang disampaikan hanya bilang ini ada zakat, Bahwa pembagian beras dan kaos tidak bersamaan, beras yang memberi Pak Sumiran dan Kaos yang memberi Pak Ganjar,Bahwa waktu saya bertanya ke Saudari Sudarsi (istri) ada pemberian kaos dan beras, setelah laporan dari Panwascam saya baru mengetahui bahwa pemberian kaos dan beras diberikan secara tidak bersamaan. Saudari Sudarsi (Penerima Zakat dan Kaos / Istri dari Pelapor saudara Dayat), menerangkan dalam berita acara klarifikasi, sebagai berikut, Bahwa pada pukul 16.00 wib ada yang membagikan zakat kerumah dan selang 10-15 menit ada yang membagikan kaos, info@dkpp.go.id Bahwa jumlah berasnya 2.5 kg yaitu 1 kantong, Bahwa yang membagikan beras dan kaos adalah orang yang berbeda, Bahwa pada saat Pak Sumiran membagikan beras tidak menyampaikan apa-apa hanya menyampaikan “iki loh bagianmu, Bahwa pada saat Pak Ganjar membagikan kaos hanyaa menyampaikan “iki loh kaos. Bahwa laporan, sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 telah kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Penerima, Pemberi, Saksi, dan Pihak – pihak lain), serta melakukan kajian di Sentra Gakkumdu terhadap hasil klarifikasi dan alat bukti. Bahwa berdasarkan klarifikasi, serta kajian yang dilakukan bersama di Sentra Gakumdu diputuskan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 16/BA/BAWASLU-PROV.JI-16/VI/2018.; 7. Bahwa berdasarkan jawaban, sebagaimana pada huruf a angka 1 di atas maka tidak benar bahwa kami tidak menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh Pengadu; 8. Bahwa pengadu mendalilkan “maupun para pelapor yang menangkap semua dikesampingkan dan tidak dapat ditindak lanjuti atas pelangaran tersebut dan dinyatakan bukan pelanggaran, disini terbukti para teradu telah melanggar prinsip netralitas dalam melaksanakan tugasnya”, disini pengadu mendalilkan dengan kata “menangkap” sedangkan pada kenyataannya tahapan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2018 tidak ada peristiwa hukum orang/seseorang menangkap orang/seseorang yang diduga melakukan melanggar hokum dan dalam dalil inipun pengadu tidak menyebutkan siapa yang menangkap dan siapa yang ditangkap.; 9. Bahwa berdasarkan jawaban pada huruf a di atas, maka dalil Pengadu pada angka 5 tidak berdasar sehingga kami meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) / Majelis yang memeriksa perkara a quo untuk menolak dalil tersebut.; 10. Bahwa pada angka 6, Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran dengan modus buka puasa bersama pada tanggal 11 Juni 2018 di gedung Kantor BPR Jl. Darmojoyo, Nganjuk, Terkait dengan dalil Pengadu ini maka, Bahwa dalam dalilnya pada angka 6 pengadu berdalil : “Mengumpulkan Puluhan Kepala Desa di Gedung Kantor Bank Perkreditan Rakyat di Jl. Darmojoyo Nganjuk”, bahwa apa yang didalilkan pengadu dalam hal ini juga tidak disertai uraian yang jelas pukul berapa ada pengerahan puluhan Kepala Desa (Lurah) di Gedung Kantor Bank Perkreditan Rakyat, perlu diketahui bahwa kantor Panwaskab Nganjuk di Jl. Dermojoyo juga tepat di depan Kantor Bank Perkreditan Rakyat yang tentu saja jika pada saat itu seperti yang didalilkan pengadu ada pengerahan mengumpulkan Kepala Desa kita selaku Panitia Pengawas Pemilu pasti mengetahui dan pasti kita menjalankan tugas kepengawasan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bahwa terkait bingkisan lebaran (parcel) yang bertuliskan “keluarga besar novi rahmat hidayat” mengucapkan selamat hari raya idul fitri” berawal dari informasi Saudara. Ajang widodo yang pada berita acara klarifikasi menerangkan informasi itu saya dapat dari Lurah sendiri, awalnya ada foto parcel dari Lurah Ngetos dari situ awalnya bercanda “calonmu gak ngasih parcel seperti ini” untuk kecamatan Ngetos ada 3 Lurah yaitu Lurah Desa Ngetos, Klodan dan Blongko, pada waktu itupun tak sengaja terekam, semua lurah diundang yang belum daerah kertosono info@dkpp.go.id keutara. Saya tidak tau langsung acara tersebut tetapi saya mendapat informasi dari Lurah Ngetos Bahwa yang disampaikan pak Lurah waktu acara buka puasa uang tidak ada, pengarahan tidak ada, tidak ada APK atau striker dan seusai buka puasa langsung diberi parcel. Bahwa saya tidak sempat menanyakan undangan buka bersama tersebut dari siapa, yang jelas beliaunya ada Undangan buka bersama di Bank Taja. Dari informasi awal itu Teradu I dan II melakukan pemeriksaan / klarifikasi terkait pihak-pihak Kepala Desa yang disebutkan oleh Saudari Ajang widodo, Saudara Gunawan (Kepala Desa Blongko) berdasarkan berita acara klarifikasi menerangkan bahwa menerima parcel di Kediri di grand surya, kita datang sudah magrib, dan acara sudah selesai, setelah buka bersama disaana tinggal pegawai hotel dan setelah makan saya sholat, dan akhirnya saya pulang dan saat di lantai dasar saa diberi parcel 1 orang 1, setelah itu pulang, Bahwa saya ke Kediri bersama Kepala Desa Mgetos dan Klodan, Bahwa saat disana saya melihat, tempat makan disekat d nada ruang rapat, saat saya kesana tidak ketemu mas novi (Cabup Nganjuk 2018 No urut 1), karena saya sudah paling ketinggalan dan acara sudah selesai, Bahwa saat saya disana tidak mengenal Kepala desa lain, Bahwa parcel tersebut yang memberikan bukan Paslon tapi bertuliskan keluarga besar novi, Bahwa saya juga pernah di undang Mbah Sareh (Orang Tua Cawabup Nganjuk 2018 No urut 2) pada saat acaranya Mbah Sareh seperti waktu ada wayangan, Bahwa tidak ada informasi dari Kepala Desa/Lurah lain terkait Kepala Desa/Lurah yang hadir Saudari Untung (Kepala Desa Ngetos), Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa lokasi di buka bersama di Hotel Grand Surya Kediri, Bahwa tidak ada arahan , tidak ada tulisan apapun, saya datang langsung makan karena acara sudah selesai, Bahwa saya diberi parcel orang yang dibawah bukan Mas Novi, Bahwa saya tidak tahu/ tidak melihat Mas Novi, karena saya saya disana acara sudah selesai, Bahwa ada orang lain tapi saya tidak tahu orang mana, karena saya tahu lurah-lurah (tidak mengenali), Saudari Yatemo (Kepala Desa Klodan), Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya tidak mengenal dan belum pernah ketemu Mas Novi, Bahwa saya menerima parcel di Hotel Grand Surya Kediri, Bahwa saya tidak pernah dihubungi Paslon Cabup dan Cawabup Nganjuk 2018 No Urut 1, Bahwa saya hanya diajak Pak Untung buka Bersama “ayo buka bersama”.; 11. Berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I, II, dan III keterangan sebagaimana angka 3 huruf a poin 1 diatas, tidak ditemukan adanya kegiatan pembagian uang dan parcel yang bertuliskan Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat di Gedung BPR jalan dermojoyo, Kabupaten Nganjuk kepada puluhan Kepala Desa sebagaimana, bahwa dari informasi awal yang didalilkan pengadu itulah sebagai bentuk tanggug jawab Teradu I dan II demi mewujudkan pemilu yang adil dan jujur guna untuk menjaga profesionalitas dan netralitas Teradu I dan II melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan adanya dugaan pembagian uang dan parcel di Gedung BPR jalan Dermojoyo, dari keterangan diatas angka 1 huruf a menerangkan lokasi/alamat pembagian berdasarkan keterangan dari Pengadu pembagian parcel di Gedung BPR jalan Dermojoyo, Saudari Ajang widodo pembagian parcel di Bank Taja, Saudari Gunawan Saudari Untung, Saudari Yatemo pembagian parcel di Hotel Grand Surya kediri, Dalam hal info@dkpp.go.id ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya aduan pengadu tidak jelas karena dalil yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang benar-benar terjadi, ditambah dalil pengadu : “dari 60 Kepala Desa yang Hadir baru dipanggil dan diperiksa Sdr. Gunawan, Saudari Untung, Saudari Yatemo sedangkan lainnya masih ada 57 Kepala Desa belum dipanggil/diperiksa” uraian pengadu ini juga tidak memberikan rincian nama-nama siapa saja yang dimaksud 57 Kepala Desa tersebut.; 12. Bahwa berdasarkan jawaban pada huruf a di atas, maka dalil Pengadu pada angka 4 tidak berdasar sehingga kami meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Majelis yang memeriksa perkara a quo untuk menolak dalil tersebut.; 13. Bahwa pada angka 7 yang didalilkan pengadu, pada dasarnya Teradu I, II, dan III tidak melakukan tindakan apapun.; 14. Bahwa apa yang didalilkan pengadu pada angka 7 adalah Tidak Benar, Teradu I, II, dan III sudah menjalankan tugas sebagai mana mestinya sesuai amanat peraturan perundang-undangan, terkait surat tertanggal 20 juni 2018 yang menyatakan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi alat pembuktian sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP, bahwa terkait hal ini kami sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada Kepala Desa (Lurah) dan saat kita mengklarifikasi Kepala Desa (Lurah) tersebut tidak memenuhi unsur mempengaruhi pemilih untuk memilih memilih calon tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf (a) Undang Undang No 10 Tahun 2016; 15. Bahwa pada angka 10, Pengadu mendalilkan Para Kepala Desa telah melakukan serangan fajar secara serentak dengan membagi bagikan yang kepada warganya melalui RT atau dengan cara lain memberikan uang kepada Warga untuk memilih Pasangan Calon nomor urut 1 Terkait dengan dalil Pengadu ini maka kami telah menerima laporan dengan nomor 08/LP/PB/Kab/16.25/VI/2018 atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu pada dalil angka 10, Bahwa kami telah menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), berdasarkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait menerangkan sebagai berikut Saudara Mashudi Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa pada tanggal 26 juni 2018 posisi saya dirumah, mulai sore hingga malam (istirahat karena capek), Bahwa tidak ada pembaguian uang dilingkungan saya, ada dan tidaknya saya juga tidak mengetahui karena saya tidak menerima uang, Bahwa saya tidak pernah menerima uang dari warga yang menyuruh untuk memilih Paslon No Urut 1, Bahwa saya tidak menerima uang dari tim kampanye untuk memilih No Urut 1. Saudari Sahri Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa pada tanggal 26 juni 2018 posisi saya dirumah nonton tv, Bahwa tidak ada pembaguian uang dilingkungan saya, ada dan tidaknya saya juga tidak mengetahui karena saya tidak menerima uang, Bahwa saya tidak pernah menerima uang dari warga yang menyuruh untuk memilih Paslon No Urut 1, Bahwa saya tidak menerima uang dari tim kampanye untuk memilih No Urut 1. Saudara Masduki Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya dating hanya selaku banser dan ingin menjaga syabilitas keamanan dan polisi dan saya berkeliling 4 desa, setelah itu saya kembali kerumah, saya melihat ada sepeda motor, saya masuk kerumah pak Musdi untuk melihat info@dkpp.go.id situasi karena Pak Musdi masih saudara saya, lalu saya melihat sudah ada Pak Djaelani dan Pak Aris Mujoyo yang dating bertamu, karena Pak Aris adalah kawan lama saya, sehingga saya ikut bergabung tetapi saya tidak mendengarkan ada pembicaraan penting dengan kedatangan dua orang tersebut, hanya ngobrol santai biasa saja, Bahwa saya langsung disuruh duduk dan diajak foto oleh Pak Aris dan Pak Aris yang memfoto saya bersama Pak Djaelani dan kelurga Pak Musdi saja, Bahwa yang memfoto Pak Aris Mujoyo dan saya tidak tau maksudnyaa apa saat foto, Bahwa setahu saya Bu Musdi mengambil uang dari kamar lalu langsung ke dapur untuk memberikan uang belanja dan tidak tau kalau Bu Musdi membawa uang. Saudari Musdi Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah ada omongan tentang pembagian uang, Bahwa saya pernah dimintai foto oleh Pak Djaelani dan saya dipaksa oleh Pak Djaelani, dan uang itu adalah uang istri saya, lalu saya disuruh pak Djaelani mengakui kalau menerima uang dari Pak RT dan disuruh milih Mas Novi, Bahwa tidak ada pembagian uang diligkungan saya malah uang istri saya dibawa 60rib ileh Pak Djaelani dan dipinjam dibuat foto dan tidak dikembalikan, Bahwa Pak Djaelani saat menyruh foto mengambil uang untuk dipinjam saja lalu tiba-tiba diminta dibut foto, Bahwa saya dipaksa untuk mengambil uang jdi saya memanggil istri saya padahal istri saya akan kedapur untuk menyerahkan uang belanja, tapi istri saya dipanggil untuk foto bersma uang itu dan Pak Djaelani adalah teman saya, Bahwa yang memfoto Pak Aris dan Pak Djaelani yang menyuruh, Bahwa saya tidak tau apa tujuannya disuruh menjeber uang untuk difoto dan Pak Djaelani bilang kalau bakal bertanggung jawab kalau ada apa-apa, Bahwa kronologi bertemu Pak Djaelani awalnya bertemu di jalan,lalu diajak membahas adakah pembagian uang, lalu Pak Djaelani ikut kerumah saya disitu saya dipaksa untuk meminjamkan uang lalu saya memanggil dan menyuruh itri saya untuk mengambil uang dikamar dan meminjamkannya kepada Pak Djaelani untuk difoto, Bahwa saya tidak tahu tujuan Pak Djaelani apa menyuruh saya mengakui menerima uang dari Pak RT Kamli saya dipaksa dan dibentak untuk bilang menerima uang dari Pak RT Kamali dari Paslon Cabup dan Cawabup Nganjuk 2018 No Urut 1, lalu saya dipaksa mengambil uang untuk di pinjam Pak Djaelani. Saudari Suwati Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa saya tidak pernah merasa menerima uang dan mendengar isu pembagian uang Bahwa saya dipaksa Pak Djaelani dan uang itu adalah uang saya disuruh Pak Djaelani mengakui kalau menerima uang dari Pak RT dan disuruh untuk memilh Mas Novi, Bahwa tidak ada pembagian uang malah uang saya dibawa 60 ribu oleh Pak Djaelani dan dipinjam dibuat foto dan tidak dikrmbalikan, Bahwa saya dipaksa untuk mengambil uang padahal saya kedapur untuk menyerahkan uang belanja, tapi saya dipanggil lagi untuk foto bersama uang itu dan Pak Djaelani dengan teman lainnya, Bahwa yang memfoto Pak Aris dan Pak Djaelani yang menyuruh, Bahwa kronologis saya bertemu Pak Djaelani yang saya tahu suami saya sedang bertemu dengan Pak Djaelani dirumah saya, lalu saya diminta suami untuk mengambil uang, setelah itu saya baru tau kalau suami saya dipaksa oleh Pak Djaelani untuk mengaku menerima uang dari Pak RT atas nama Kamali dan memilih Mas Novi. Saudari Siti Jaenab Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan, Bahwa hari rabu info@dkpp.go.id tanggal 27 juli 2018 pukul 08.00 wib ada orang beli bensin yang diajak oleh Pak Djaelani dan uangnya 50 ribu harga bensin 18 ribu jadi kembaliannya 32rb dan saya menyerahkan uang tersebut pada Pak Aris namu tiba-tiba saya disuruh duduk dan dimintai menjeber uangnya untuk difoto tapi saya tidak tau apa-apa, kata Pak Aris alasan minta foto adalah buat kenang-kenangan, Bahwa awal nya mas sugeng bisa muncul saat itu anak saya habis bangun tidur lalu langsung dipanggil keluar dan disuruh poto dengan alasan buat kenang-kenangan, Bahwa niat awal Pak Djaelani dan Pak Aris datang kerumah bel bensin, tapi teman Pak Djaelani mengaku sebagai teman lama saya, bahwa pada hari selasa saya ada di desa ngujung, kecamatan gondang, dari pukul 19.30 wib sampai 02.00 wib untuk menghadiri sholawat nariyah. Bahwa dalam hal ini Pak Djaelani mengirim surat Pencabutan Laporan tertanggal 27 juni 2018, laporan nomor : 08/LP/PB/KAB/16.25/VI/2018, Bahwa Siti Jaenab dan Sugeng Budiono membuat surat pernyataan ditanda tangani bermaterai 6000 yang pada intinya tidak pernah menerima uang dari manapun dan terkait foto, uang, rekaman itu rekayasa Pak Djaelani Tertanggal 29 juni 2018. Saudari Imam kamali Berdasarkan berita acara klarifikasi, menerangkan Bahwa hari selasa malam tanggal 26 Juni 2018 posisi saya shalawat malam nariyah, setelah isya (di kecamatan gondang), Bahwa saya tidak tau ada atau tidaknya pemberian uang karena saya tidak menerima uang, Bahwa saya tidak pernah menerima uang yang dibagikan dari warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2018, Bahwa saya tidak pernah menerima uang dari tim kampanye dan disuruh membagikan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2018. dari keterangan terlapor bahwa terlapor pada tanggal 26 juni 2018 tidak berada di desa bodor, kecamatan pace, apalagi membagikan uang, sekali lagi ditegaskan “pada saat itu terlapor di kecamatan gondang untuk bershalawat); 16. Bahwa Kami telah menerima laporan dengan nomor 09/LP/PB/Kab/16.25/VI/2018 atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu pada dalil angka 10, dan sudah kami tindak lanjuti, Bahwa pada hari selasa tanggal 3 juli 2018 pukul 20.00 wib Sdr. Komari selaku anggota Panwascam Loceret menerima Tuga dari Ketua Panwascam Loceret Saudara Ronny Giat Brahmanto, untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Nganjuk kepada Saudari Mohan Fanani dan Rudi Handoko, Bahwa pukul 20.25 WIB Saudari Komari menghubungi via telp sebanyak 2 kali kepada saudari. Mohan Fanani tidak da jawaban/tidak diangkat, selanjutnya Saudara Komari menghubungi via sms pukul 20.28 WIB dan dibalas pukul 21.00 WIB bahwa besok pagi bisa bertemu, karena malam itu Saudari Mohan Fanani masih berada di Juanda Surabaya mengantar istri, Bahwa Rudi Handoko masih di Surabaya dan tidak mau menerima surat Panggilan Klarifikasi tersebut dan menyatakan tidak mau melanjutkan masalah tersebut. Rabu, tanggal 24 juli 2018, Sdr. Komari menghubungi Sdr. Mohan Fanani via Telp mulai pukul 07.00 WIB sampai 08.59 WIB sebanyak 10 kali tidak ada jawaban, Sdr. Komari menghubungi via Telp pukul 09.20 WIB dan mendapat jawaban berupa Mail Box sampai pukul 11.30 WIB sebanyak 5 kali. Sedangkan keberadaan Sdr. Mohan Fanani sesuai dengan Identitas di KTP adalah warga Desa Ringin anom Kecamatan Nganjuk tetapi domisili sekarang di Kecamatan Baron info@dkpp.go.id (menurut Mohan Fanani). Kondisi ini menyulitkan Saudara Komari untuk mengantarkan surat panggilan Klarifikasi yang ketiga dari Panwas kabupaten Nganjuk, tidak semudah Surat Panggilan Klarifikasi yang pertama maupun yang kedua yang bisa menemui Saudari Mohan Fanani di Lokasi SPBU Nganjuk sebelah selatan terminal (atas permintaan Mohan Fanani; 17. Bahwa pada angka 11 pengadu mendalilkan pemasangan banner dijalan umum, desa, kecamatan yang ditempel dipohon-pohon. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah melakukan rekomendasi No : 117/BAWASLU-PROV.Jl- 16/PM.00.02/VI/2018 Kepada KPUD Nganjuk Perihal Rekomendasi Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, tertanggal 20 juni 2018. Dan No : 117a/BAWASLU-PROV.Jl-16/PM.00.02/VI/2018, Kepada KPUD Nganjuk Perihal : Rekomendasi Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 20 juni 2018; 18. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah melakukan kordinasi kepada Kepala Satpol Pamong Praja, No : 111/BAWASLU-PROV.Jl- 16/PM.00.02/VI/2018, Sekretaris daerah Nganjuk Cq, perihal : Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 16 Juni 2018. KESIMPULAN a. Bahwa pokok aduan perkara nomor 224/DKPP-PKE/VII/2018, yang diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2018 Pasangan dari Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono., melalui kuasanya Elza Syarief, dkk sama dan sudah diperiksa oleh MAJELIS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) pada Perkara Nomor 179/DKPP-PKE-VII2018 yang diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2018 Pasangan dari Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono, melalui kuasanya Elza Syarief.,dkk; b. Bahwa aduan pengadu didasarkan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2018 Pasangan dari Novi dan Marhen serta Panwaskab Nganjuk, Panwascam, PPL se-Kabupaten Nganjuk tidak melaksanakan tugasnya secara Profesional dan tidak Netral, kurangnya pihak dalam aduan ini menyebutkan seluruh penyelenggara pemilu dibawah struktur Panwaskab Nganjuk sampai tingkatan PPL tetapi tidak dijelaskan siapa subyek-subyek hukum atau orang perorangnya yang melakukan tindakkan dianggap melanggar azas profesionalitas dan azas netralitas, karena pada dasarnya suatu perbuatan melawan hukum itu adalah adanya subyek hukum atau orang perorangan yang jelas, bukan didasarkan pada suatu nama struktural atau ditingkatan jabatan; c. Bahwa atas alasan yang dikemukan pengadu adanya kerugian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2018 Pasangan dari Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono tetapi pengadu tidak pernah mencantumkan atau menyebutkan kerugian secara detail atau terperinci kerugian apa yang timbul, sehingga ini juga membuat aduan pengadu menjadi kabur atau tidak jelas; info@dkpp.go.id d. Bahwa aduan pengadu yang mendasarkan pada kerugian terhadap pengadu maka sudah sepantasnya pengadu wajib mencantukan uraian kerugian yang dimaksud; e. Bahwa alasan aduan pengadu tidak konsisten antara alasan yang satu dengan yang lainnya selain itu antara alasan-alasan aduan dengan permohonan putusan tidak konsisten satu sama lainnya. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Dayat; 2. Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Sudarsi; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Ganjar Ananta dan Sumiran; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 16/BA/BAWASLU- PROV.JI-16/VI/208; 5. Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi keteranan dari seorang yang bernama Ajang Widodo; 6. Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Gunawan; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Untung; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Yatemo; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Mashudi; 10. Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Sahri; 11. Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Masduki; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Musdi; 13. Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Suwati; 14. Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Siti Jaenab; 15. Bukti T-15 : Surat Pencabutan laporan tertanggal 27 Juni 2018, laporan nomor : 08/LP/PB/KAB/16.25/VI/2018; info@dkpp.go.id 16. Bukti T-16 : Surat Pernyataan yang ditanda tangani bermaterai oleh Siti Jaenab dan Sugeng Budiono; 17. Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi keterangan dari seorang yang bernama Imam Kamali; 18. Bukti T-18 : Berita Acara Undangan Klarifikasi Nomor : 22/BA/Bawaslu-Prov-JI-16.08/IV/2018; 19. Bukti T-19 : Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye; 20. Bukti T-20 : Rekomendasi alat peraga kampanye; 21. Bukti T-21 : Kordinasi Penertiban alat peraga kampanye; [2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu dan Panwascam sebagai Pihak Terkait; Keterangan Saksi-saksi Pengadu: Bambang Sukoco memberikan kesaksian bahwa dirinya mengetahui tentang surat-surat pengaduan yang diajukan ke panwas Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 (lima) jenis pelanggaran tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Sementara Imam Ghozali menjelaskan tentang surat-surat pengaduan yang diajukan ke panwas Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 (lima) jenis pelanggaran tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Sujito mengetahui terkait adanya pembagian beras, dan kampanye terselubung yang dilakukan salah satu paslon. Saksi Dayat mengetahui pembagian beras bergambar Paslon nomor urut 1. Saksi Ajang Widodo mengetahui pembagian parcel yang diberikan kepada kepala desa sebagaimana pokok aduan. Kusnadi mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Yak Ali mengetahui pelanggaran pembagian beras. Riki Sugianto mengetahui adanya pembagian beras dari paslon nomor urut 1. Sugeng Riyadi mengetahui adanya pelanggaran money politic. Juwahir mengetahui adanya pelanggaran money politic. Mohan Fanani merupakan saksi pelapor kasus money politic yang dihentikan oleh Panwas Kabupaten Ngajuk. M. Aris Mujiono mengetahui terkait money politic dan pembagian beras dari paslon nomor 1. Gunardi saksi yang mengetahui terkait adanya pembagian beras. Jhon Willem Wadoe mengetahui adanya money politic dan pembagian beras serta penimbunan beras dibeberapa rumah sebelum dibagikan ke masyarakat oleh paslon nomor urut 1. Panwascam Loceret: Menerima laporan adanya serangan fajar saat patroli malam hari. Namun orang yang melapor justru tidak ada di tempat kejadian berada di kecamatan lain. Pada pagi hari kami sudah memprosenya dan meneruskannya kepada Panwas Kabupaten/Kota. Panwascam sudah mengisntruksikan PPL untuk mengawal pembagian beras zakat dan mengawal pembagian. Tidak ditemukan adanya unsur ajakan atau yang mengarah pada kampanye salah satu paslon. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, keterangan para pihak serta segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
info@dkpp.go.id [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau info@dkpp.go.id e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Peserta Pemilu) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE- VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional atas perbuatannya dalam menangani laporan adanya pertemuan yang dihadiri 208 Kepala Desa atas undangan H. Imam Mukayat, orang tua dari Calon Bupati Novi Rahman Hidayat pada Pilkada Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 di tiga tempat berbeda, yaitu; di Hotel Grand Surya Kediri, di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung, dan di Kabupaten Ngawi. Tujuan ketiga pertemuan tersebut adalah untuk mengarahkan para kepala desa untuk memenangkan serta mendulang suara pada Pilkada Kabupaten Nganjuk untuk pemenangan pasangan calon Nomor Urut 1 Novi Rahman Hidayat – Marhaen Djumadi (Paslon 1 Novi - Marhaen). Dalam pertemuan tersebut terjadi pembagian uang kepada para kepala desa dan pemberian janji hadiah perjalanan ibadah umroh jika dapat meraup suara 60- 90% untuk pemenangan Paslon 1 Novi – Marhaen. Bahwa Pengadu mendalilkan para Teradu juga melakukan pembiaran terhadap adanya pembagian beras puluhan ton yang disertai kaos berlogo “NOVI & Marhaen, Pilih No.1”, di 6 Desa dan 9 Kecamatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih. Selain itu, para Teradu melakukan pembiaran adanya acara Buka Puasa Bersama di Kantor Bank Perkreditan rakyat (BPR) milik H. Imam Mukayat yang juga dihadiri beberapa kepala desa, di antaranya Kepala Desa Klodan, Kepala Desa Blongko, dan Kepala Desa Ngetos. Pada acara tersebut, para kepala desa mendapat pembagian uang dan bingkisan (Parcel) yang bertuliskan “Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat”. Para Teradu juga melakukan pembiaran terjadinya “serangan fajar” secara serentak yang melibatkan kelompok sosial (Rukun Tetangga/RT) yang dikoordinir oleh para kepala desa untuk memilih Paslon 1 Novi – Marhaen. Pembiaran juga dilakukan para Teradu terhadap tim Paslon 1 Novi – Marhaen atas pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye di luar ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu dalam perkara nomor : 179/DKPP-PKE-VII/2018 dan perkara nomor : 224/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakan dalam penanganan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim Paslon 1 Novi-Marhaen pada Pilkada Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 telah sesuai dengan prosedur yang benar. Para Teradu telah melibatkan seluruh penyelenggara pemilu di bawah stuktur Panwas Kabupaten Nganjuk sampai tingkatan PPL, melibatkan Gakkumdu, dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi untuk hal-hal yang dibenarkan sesuai peraturan. Terhadap semua pokok aduan, Pengadu tidak pernah menyebutkan kerugian info@dkpp.go.id secara terperinci tentang kerugian yang ditimbulkan sehingga membuat aduan Pengadu menjadi tidak jelas. Teradu mendalilkan bahwa Pengadu sendiri tidak menyakini dengan dalil aduannya dikarenakan menggunakan kata “disinyalir” dan tidak menyertakan bukti lengkap yang memperkuat dalil aduannya. Terkait pertemuan dengan para kepala desa di Kabupaten Kediri pada tanggal 25 Mei 2018 dan pertemuan lanjutan di kabupaten Tulungagung dan Ngawi yang tidak disebutkan hari dan tanggalnya, para Teradu baru mengetahui setelah mendapatkan informasi dari Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Nganjuk pada tanggal 14 Juni 2018 di Kantor Panwas Nganjuk. Atas laporan tersebut, Teradu lalu melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim. Teradu juga melakukan klarifikasi terhadap 3 Kepala Desa yang hadir, namun Teradu tidak mendapatkan keterangan terkait pertemuan tersebut, karena tiga kepala desa yang diminta keterangan beralasan datang terlambat. Tentang adanya politik uang yang dituduhkan oleh Pengadu belum sepenuhnya benar, dikarenakan adanya penggunaan kata “kuat diduga” praktik politik uang, meskipun disertai bukti-bukti untuk pemenangan Paslon 1 Novi-Marhaen. Para Teradu juga mendalilkan sudah berupaya maksimal dalam tugas pengawasan dan melakukan program pencegahan, seperti; Program Patroli setiap malam sampai waktu subuh bersama seluruh jajaran Panwascam di setiap wilayah kecamatan sampai di desa-desa. Pada bulan puasa (ramadhan), para Teradu menyampaikan himbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah, bagi-bagi sembako, dan mengarahkan pembagian zakat di Lembaga Resmi Badan Amil Zakat. Para Teradu juga mengingatkan terkait larangan yang diatur pada Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bahwa “Pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat terkena pidana”. Adapun terkait pembagian Zakat berupa beras disertai kaos berlogo “NOVI & Marhaen”. Pilih No.1, para Teradu sudah berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat yang resmi, bahwa ditemukannya pembagian kaos dan beras sebagaimana dalil Pengadu adalah tidak benar. Yang terjadi adalah telah ditemukan pembagian beras dan kaos oleh orang yang berbeda dan dalam rentang waktu berbeda pula. Penanganan pelanggaran ini telah dilakukan klarifikasi dan kajian bersama oleh Sentra Gakkumdu dan telah diputuskan dalam rapat Pleno, bahwa tuduhan Pengadu tidak memenuhi unsur dan tidak dapat ditindaklanjuti. Para Teradu mendalilkan bahwa seluruh laporan yang masuk sudah diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, para Teradu membantahnya dan menyatakan sudah melakukan upaya-upaya penertiban dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan; [4.3.1] Bahwa terkait dalil para Teradu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran larangan poitik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Novi- Marhaen dengan cara : a. Melakukan pertemuan dengan 208 Kepala Desa atas undangan H. Imam Mukayat, orang tua dari Calon Bupati Novi Rahman Hidayat dengan tujuan mengarahkan para kepala desa untuk memenangkan serta info@dkpp.go.id mendulang suara pada Pilkada Kabupaten Nganjuk; b. Melakukan pembagian beras puluhan ton yang disertai kaos berlogo “Novi-Marhaen, Pilih No.1”, di 6 Desa dan 9 Kecamatan; c. Melakukan Buka Puasa Bersama di Kantor Bank Perkreditan rakyat (BPR) milik H. Imam Mukayat yang dihadiri beberapa kepala desa antar lain Desa Klodan, Desa Blongko, dan Desa Ngetos. Pada acara tersebut, para kepala desa mendapat pembagian uang dan bingkisan (Parcel) yang bertuliskan “Keluarga Besar Novi Rahman Hidayat”; d. Melakukan “serangan fajar” secara serentak yang melibatkan kelompok sosial (Rukun Tetangga/RT) yang dikoordinir oleh para kepala desa untuk memilih Paslon 1 Novi-Marhaen; DKPP menilai para Teradu terbukti tidak profesional. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa untuk menindaklanjuti laporan dugaan politik uang, para Teradu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2018, para Teradu hanya melakukan klarifikasi terhadap 3 kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Grand Surya Kediri, namun Teradu tidak mendapatkan keterangan terkait pertemuan tersebut, karena ketiga kepala desa tersebut dalam keterangannya menyatakan datang terlambat. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, para Teradu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur karena Pelapor tidak dapat menguraikan kejadian dan menghadirkan saksi fakta. DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak tidak optimal menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang yang menimbulkan dampak buruk terhadap proses dan hasil Pilkada. Para Teradu bersikap pasif, tidak mempunyai usaha keras mengumpulkan bukti permulaan terjadinya pelanggaran politik uang. Terungkap dalam sidang pemeriksaan para Teradu hanya memeriksa 3 orang Kepala Desa dari 208 Kepala Desa yang diduga hadir dalam pertemuan pengarahan pemenangan Paslon Novi-Marhaen. Selain itu para Teradu juga sepenuhnya menggantungkan pembuktian atas pelanggaran dugaan politik uang kepada Pelapor tanpa upaya memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang relevan dengan perkara a quo. Terhadap laporan dugaan pelanggaran politik uang secara langsung maupun tidak langsung untuk pemenangan Calon Bupati Novi Rahman Hidayat lintas daerah yaitu Hotel Grand Surya Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Ngawi, DKPP menilai para Teradu tidak menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 yang memberi tugas koordinasi kepada Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah dalam hal terjadi suatu keadaan, tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah. Terkait peristiwa pembagian zakat dan “Buka Puasa Bersama”, ditemukan fakta bahwa, para Teradu sudah menindaklanjutinya, namun dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa pemberian tersebut tidak termasuk dalam kategori kampanye karena bukan paslon langsung yang memberikan, juga bukan tim kampanye namun bertuliskan “Dari Keluarga Besar Novi”. Terhadap peristiwa hukum tersebut, DKPP menilai para Teradu tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya menegakkan ketentuan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016. Pembagian beras patut diduga secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak melaksanakan prinsip profesional sesuai Ketentuan Pasal 15 huruf d - g info@dkpp.go.id Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu tidak berusaha mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, tidak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai degan standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu, tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu, dan tidak melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abdul Syukur Junaedi dalam perkara Nomor 179/DKPP-PKE-VII/2018 selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Fatturahman Syafii, dan Teradu III Abdul Aziz dalam perkara Nomor 224/DKPP-PKE- VII/2018, selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu. info@dkpp.go.id PENDAPAT BERBEDA (DESSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, 1 (satu) dari 6 (enam) anggota DKPP yakni Alfitra Salam mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Bahwa lemahnya pengawasan Penyelenggara Pemilu menciderai kepercayaan public (public trust) terhadap sebuah proses demokrasi. Dalam fakta persidangan, secara meyakinkan terungkap adanya pelibatan kepala desa/lurah secara massif dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Nganjuk Tahun 2018. Meskipun terjadi di luar wilayah Nganjuk, tapi seharusnya Pengawas Pemilu berupaya secara sungguh-sungguh untuk melakuan proses penindakan. Selain itu, temuan maupun laporan terkait politik uang (money politics) dalam masa kampanye Pilkada Kabupaten Nganjuk berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, diduga kuat terjadi secara terstruktur, massif dan sistematis. Akan tetapi Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Nganjuk, khususnya Divisi Penindakan dalam melakukan penanganan terkesan hanya berlindung pada celah ketentuan- ketentuan formal saja, sehingga banyak temuan maupun laporan dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti. Oleh karena itu, mengingat integritas Pengawas Pemilu merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas proses maupun hasil sebuah pemilihan, penegakan kode etik harus bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) secara khusus kepada Teradu maupun secara umum kepada penyelenggara pemilu lainnya. Dengan demikian, sanksi untuk Teradu II Fathurrahman Syafii yang membidangi Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Nganjuk seharusnya bukanlah Peringatan Keras, melainkan berupa Pemberhentian Tetap. ANGGOTA ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. info@dkpp.go.id SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id