III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Juni 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 558/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan registrasi Perkara Nomor 224/DKPP-PKE-III/2014, Pengaduan Nomor 559/I-P/L-
DKPP/2014, yang diregistrasi dengan registrasi Perkara Nomor 225/DKPP-PKE-III/2014
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan penjumlahan hasil rekapitulasi dari Panwas Kecamatan Bandung,
Kecamatan Besuki, Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat, bahwa caleg DPRD
dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 yang bernama Suwito memperoleh
4521 suara, sedangkan caleg DPRD dari PAN Nomor Urut 2 yang bernama Amang
Armanto mendapat 4429 suara, hasil akhir pada form DA-1 DPRD Kab/Kota di Dapil
IV perolehan Sdr. Suwito 4535 suara dan Sdr. Amang Armanto mendapat 4643;
2. Bahwa Sdr. Suwito bersama Tim menemukan ketidaksesuaian perolehan suara caleg
DPRD dari Partai PAN Nomor Urut 2 yang bernama Amang Armanto antara Form DA-1
DPRD Kab/Kota dengan hasil rekapitulasi Panwascam;
3. Bahwa dalam pengecekan Sdr. Suwito bersama Tim juga menemukan ketidaksesuaian
antara perolehan suara caleg DPRD dari Partai PAN Nomor Urut 2 yang bernama
Amang Armanto antara Form C1 DPRD Kab/Kota di seluruh TPS Desa Tamban
Kecamatan Pakel dnegan Form DA DPRD Kab/Kota Desa Tamban Kecamatan Pakel;
[2.2] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Juni 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 559/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
4
dengan registrasi Perkara Nomor 225/DKPP-PKE-III/2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Banyak dari Form C1 yang diperoleh tersebut diterbitkan tanpa ditandatangani oleh
semua KPPS atau saksi partai;
2. Bahwa Sdr. Murani bersama Tim membandingkan antara Form C1 DPRD Kab/Kota
yang diperoleh dengan Form C1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dengan partai lain
ternyata berbeda;
3. Bahwa Sdr. Murani bersama Tim baru mengetahui dengan pasti terjadinya perbedaan
jumlah perolehan suara yang sangat mencolok antara yang terdapat pada Form C1
DPRD Kab/Kota dengan Form DA1 DPRD Kab/Kota, yaitu: Perolehan suara pada caleg
DPRD dari Partai PDIP Nomor Urut 6 yang bernama Susilowati dan Nomor Urut 7 yang
bernama Suprapto;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti P-1 Fotokopi lampiran model C1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Pakel Dapil
4 Tulungagung;
2 Bukti P-2 Fotokopi Model D1 DPRD Ka/Kota Kecamatan Pakel;
3 Bukti P-3 Fotokopi Model D-1 DPD Kecamtan Pakel Kabupaten Tulungagung;
4 Bukti P-4 Fotokopi Lapiran Model C1 DPRD Kab/Kota di TPS 01, 02, 03, 04,
05, 06, 07, 08, 09 Kecamatan Pakel Dapil 4 Kabupaten
Tulungagung;
5 Bukti P-5 Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Campurdarat
Kabupaten Tulungagung;
6 Bukti P-6 Fotokopi Berita Acara Model D dan D1 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Desa Tanggul Turus Kecamatan
Besuki, tanggal 10 April 2014;
7 Bukti P-7 Fotokopi Berita Acara Model D dan D1 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Desa Gempolan Kecamatan Pakel,
tanggal 10 April 2014;
8 Bukti P-8 Fotokopi Serifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Model DA-
1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Pakel;
9 Bukti P-9 P Fotokopi Serifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Model
DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Campurdarat Dapil 4;
10 Bukti P-10 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, tanggal 9 April 2014 Model C
11 Bukti P-11 Fotokopi Surat Laporan Murani kepada Panwaslu Kabupaten
5
Tulungagung, tanggal 14 April 2014;
12 Bukti P-12 Fotokopi Laporan tertulis atas nama Suwito, tanggal 3 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu dengan Registrasi Perkara Nomor. 224/DKPP-PKE-
III/2014 menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah melakukan
bimbingan teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara bagi Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu lapangan, bertempat di Hotel Istana Tulungagung.
2. Bahwa pada tanggal 09 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung mengeluarkan
intruksi Nomor: 863/Panwaslu/IV/2014 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
dan diteruskan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, agar Pengawas Pemilu Lapangan
merekomendasikan untuk dilakukan cross chek terhadap data C-1 plano apabila
ditemukan perbedaan dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Desa oleh
PPS, dengan lampiran C-1 yang diterima oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan/atau
saksi;
3. Bahwa pada tanggal 12 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung mengeluarkan
intruksi Nomor: 875/Panwaslu/IV/2014 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
agar merekomendasikan untuk dilakukan cross chek terhadap data C-1 plano dan D-1
Plano, apabila ditemukan perbedaan dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kecamatan oleh PPK, dengan lampiran D-1 yang diterima oleh Panwaslu
Kecamatan dan/atau saksi;
4. Bahwa pada tanggal 15 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
mengeluarkan surat Nomor: 884/Panwaslu/IV/2014, perihal Himbauan, yang
ditujukan kepada KPU Tulungagung, agar dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa terhadap tiga pokok aduan yang dinyatakan Pengadu, Panwaslu Kabupaten
Tulungagung menyatakan :
5. “Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Bandung melalui
surat 046/Panwaslucam/VIII/2014 tertanggal 26 Agustus 2014, Kecamatan Besuki
6
melalui surat No: 221/panwascam/VIII/2014, tertanggal 26 Agustus 2014, Kecamatan
Pakel melalui surat No: 99/panwascam/VIII/2014, tertanggal 26 Agustus 2014,
Kecamatan Campurdarat melalui surat No: 37/Panwaslucam/VIII/2014, tertanggal 26
Agustus 2014, Menyatakan bahwa Panwaslu kecamatan Bandung, Kecamatan Besuki,
Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat, tidak pernah memberikan data hasil
pengawasan pemilihan umum legislative tahun 2014 kepada Sdr. Suwito;
6. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2014 Sdr. Suwito calon anggota DPRD Kabupaten
Tulungagung dari Partai Amanat Nasional Nomor urut 4 di daerah pemilihan
Tulungagung IV pada Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota tahun 2014. Menyampaikan surat pengaduan melalui kurir kepada
Panwaslu Kabupaten Tulungagung.
- Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mendisposisikan kepada Divisi Tindak Lanjut untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa hasil pemeriksaan oleh divisi tindak lanjut dinyatakan sebagai berikut,
”Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena waktu kejadian sudah melebihi batas
waktu yang telah ditetapkan Undang-Undang ( Batas waktu 7 Hari sejak
diketahui/ditemukan kejadian )”;
7. Bahwa berkaitan dengan Perselisihan hasil pemilihan umum, yang terjadi antara
peserta Pemilihan umum dengan Komisi pemilihan umum dilakukan penyelesaian di
Mahkamah Konstitusi.
[2.5] Menimbang bahwa Teradu dengan Registrasi Perkara Nomor. 225/DKPP-PKE-
III/2014 menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu “Banyak dari form C1 yang diperoleh tersebut
diterbitkan tanpa ditandatangani oleh semua KPPS atau saksi partai;” Panwaslu
Kabupaten Tulungagung menyatakan sebagai berikut :
2. Hasil pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat
pemungutan suara (TPS), yang dilakukan oleh Pengawas pemilu lapangan tidak
menemukan adanya form C-1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang
tidak ditandatangani oleh ketua atau anggota KPPS. kemudian ditemukan adanya form
C-1 yang tidak ditandatangani oleh semua saksi. Dalam hal itu Panwaslu berpendapat
. “Bahwa Formulir model C-1 atau sertifikat Hasil Penghitungan suara di TPS dapat
7
ditandatangani oleh anggota KPPS dan atau saksi yang hadir atau yang bersedia
menandatangani ” Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (3), UU Nomor 8 Tahun
2012, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, sebagai berikut ;
“Dalam hal anggota KPPS/KPPSLN dan saksi peserta pemilu yang hadir tidak
menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berita acara pemungutan
suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara
ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi peserta pemilu yang hadir
dan bersedia menandatangani”
3. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu “Bahwa Sdr. Murani bersama tim
membandingkan antara form C-1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dengan form C-1
DPRD Kab/Kota yang diperoleh partai lain ternyata hasilnya berbeda;” dan
Pernyataan Pengadu, “Bahwa sdr. Murani bersama tim baru mengetahui dengan pasti
terjadinya perbedaan jumlah perolehan suara yang sangat mencolok antara yang
terdapat pada form C1 DPRD kab/kota dengan form DA-1 DPRD kab/kota, yaitu :
perolehan suara pada caleg DPRD dari partai PDIP nomor urut 6 yang bernama
Susilowati dan Nomor Urut 7 yang bernama Suprapto.”
4. Panwaslu Kabupaten Tulungagung menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 5 April Tahun 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
melakukan bimbingan teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
bagi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu lapangan, bertempat di Hotel
Istana Tulungagung
b. Bahwa pada tanggal 09 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mengeluarkan intruksi Nomor: 863/Panwaslu/IV/2014 yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan dan diteruskan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, agar
Pengawas Pemilu Lapangan merekomendasikan untuk dilakukan cross chek
terhadap data C-1 plano apabila ditemukan perbedaan dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Desa oleh PPS, dengan lampiran C-1 yang dterima
oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan/atau saksi.
c. Bahwa pada tanggal 12 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mengeluarkan intruksi Nomor: 875/Panwaslu/IV/2014 yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan agar merekomendasikan untuk dilakukan cross chek
terhadap data C-1 plano dan D-1 Plano, apabila ditemukan perbedaan dalam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan oleh PPK, dengan
lampiran D-1 yang diterima oleh Penwaslu Kecamatan dan/atau saksi.
8
d. Bahwa pada tanggal 15 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
mengeluarkan surat Nomor: 884/Panwaslu/IV/2014, perihal Himbauan, yang
ditujukan kepada KPU Tulungagung, agar dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Bahwa pada tanggal 16 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung menerima
surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Nomor: 052/IN/DPC-
06/IV/2014, tertanggal 14 April 2014, perihal laporan kecurangan Pileg 2014.
f. Bahwa pada tanggal 16 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung menerima
laporan dugaan penggelembungan di dapil Tulungagung IV(empat), Laporan
Nomor: 888/Panwaslu/IV/2014, Pelapor: Murani (Calon Anggota Legislatif dari PDI
Perjuangan, Dapil Tulungagung IV) , terlapor: PPS, Korban: Murani.
g. Bahwa pada tanggal 17 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
mengeluarkan Surat Nomor: 891/Panwaslu/IV/2014, perihal Undangan, kepada
anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung untuk melakukan rapat yang
membahas tentang dugaan adanya pelanggaran yang dilaporkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan.
h. Bahwa pada tanggal 19 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
mengeluarkan Surat Nomor: 899/Panwaslu/IV/2014, perihal Undangan ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan untuk keperluan, Rapat Tindak Lanjut Laporan
Dugaan pelanggaran dan Pengaduan Masyarakat.
i. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota.
j. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung menerima
Laporan dari Sdr. Murani mengenai Dugaan penggelembungan dan Pergeseran
suara di Dapil IV (Empat), dengan Laporan Nomor: 916/Panwaslu/IV/2014,
Pelapor: Murani, Terlapor: Ketua PPK, Ketua PPS, Ketua KPPS wilayah dapil
Tulungagung IV ( Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel dan Campurdarat).
k. Bahwa pada tanggal 21 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mengeluarkan Surat Undangan, Kepada Ketua DPC PDI Perjuangan, sebagai
tindak lanjut Surat Nomor: 052/IN/DPC-06/IV/2014 perihal Laporan Kecurangan
9
Pileg 2014 yang dilaporkan oleh atas nama Saudara Murani dengan keperluan
untuk melengkapi laporan Nomor: 888/Panwaslu/IV/2014.
l. Bahwa pada tanggal 21 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung melakukan
rapat bersama Panwaslu Kecamatan yang membahas tentang Tindak lanjut
laporan dugaan pelanggaran dan pengaduan masyarakat.
m. Bahwa pada tanggal 21 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung,
mengeluarkan Surat Nomor: 904.1/Panwaslu/IV/2014 Perihal Tindak Lanjut Hasil
Rapat yang berisi; (1) Panwaslu Kecamatan untuk melakukan klarifikasi terhadap
PPS dan KPPS di wilayah masing-masing yang masuk dalam laporan pelanggaran
dan aduan masyarakat. (2) Menyampaikan hasil klarifikasi dan temuan kepada
Panwaslu Kabupaten Tulungagung beserta barang bukti.
n. Bahwa, menindaklanjuti Surat Nomor: 904.1/Panwaslu/IV/2014, Panwaslu
Kecamatan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam dugaan
pelanggaran.
o. Bahwa pada tanggal 21 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mengeluarkan Surat Nomor: 902/Panwaslu/IV/2014, perihal Undangan, ditujukan
kepada KPU Tulungagung, yang berisi meminta kepada KPU Tulungagung untuk
menghadirkan Ketua PPS Desa Ngunggahan, PPS Desa Tanggulwelahan, PPS Desa
Wates Kroyo Kecamatan Besuki, PPS desa Gamping dan PPS desa Wates
Kecamatan Campur darat. Untuk dimintai klarifikasi atas laporan
Nomor:888/Panwaslu/IV/2014 perihal Laporan Kecurangan Pileg 2014 yang
dilaporkan oleh An. Saudara Murani.
p. Bahwa pada tanggal 24 April 2014, Sdr Murani menyatakan mengambil
kembali/mencabut berkas laporan Nomor: 888/Panwaslu/IV/2014 tertanggal 16
April 2014.
q. Bahwa pada tanggal 28 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung melakukan
Kajian terhadap laporan Nomor: 916/Panwaslu/IV/2014, perihal: Dugaan
pergeseran dan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah dapil Tulungagung
IV (Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel dan Campurdarat), Pelapor: Murani (Caleg
DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai PDI Perjuangan daerah pemilihan IV
Nomor urut 1. Terlapor: Anggota PPK, PPS, dan KPPS di dapil Tulungagung
IV,(Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel dan Campurdarat). Bahwa berdasarkan
pembahasan kajian Panwaslu Kabupaten tulungagung disimpulkan sebagai
berikut ;
10
1) Sebagian dari laporan dapat diteruskan dan telah memenuhi syarat formil dan
syarat materiil pelanggaran administrasi pemilu.
2) Tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh para
Terlapor. Untuk itu Panwaslu merekomendasikan; memerintahkan kepada KPU
Kabupaten Tulungagung untuk meninjau ulang hasil penghitungan suara di
TPS 1 Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung. Terkait adanya dokumen C-1
yang ganda dan perolehan suara dalam dokumen C-1 tersebut berbeda
sebagaimana yang ditunjukkan oleh pelapor. Dan melakukan perbaikan jika
ditemukan kesalahan berdasarkan hasil penghitungan suara dalam formulir C-1
Plano TPS 1 Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung.
3) Meninjau ulang hasil penghitungan suara di TPS 1 desa Nglampir, Kecamatan
Bandung terkait adanya kekeliruan sebagaimana yang ditunjukkan oleh pelapor
(Murani) dalam penjumlahan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD
dapil Tulungagung IV milik partai Kebangkitan Bangsa, berdasarkan hasil
penghitungan suara dalam formulir C-1 Plano.
4) Meninjau ulang hasil penghitungan suara di TPS VI Desa Tanggulturus
Kecamatan Besuki terkait adanya kekeliruan Penjumlahan suara sah partai
politik dan calon Anggota DPRD dapil Tulungagung IV milik Partai PDI
Perjuangan dan melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan, berdasarkan
hasil penghitungan suara dalam formulir C-1 Plano.
5) Menghadirkan saksi-saksi partai politik dan Panwaslu terkait pelaksanaan
rekomendasi poin 1,2 dan 3 tersebut di atas.
6) Bahwa pada tanggal 30 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mengeluarkan surat Nomor: 938/Panwaslu/IV/2014, perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Tulungagung. Untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
7) Bahwa pada tanggal 30 April 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung
mengirimkan Surat dengan Nomor: 942/Panwaslu/IV/2014, Kepada Ketua DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung. Perihal Pemberitahuan tentang status
laporan, Nomor: 916/Panwaslu/IV/2014.
8) Bahwa pada tanggal 01 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung telah
menerima dan memenuhi undangan dari KPU Tulungagung Nomor.
148/KPU.Kab-014.329939/IV/2014 tertanggal 30 April 2014, untuk melakukan
11
Koordinasi pelaksanaan rekomendasi Panwaslu nomor undangan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tulungagung.
9) Bahwa pada tanggal 03 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung menerima
undangan dari KPU Tulungagung Nomor : 154/KPU.Kab-014.329939/V/2014,
tertanggal 03 Mei 2014, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu.
5. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Tulungagung melakukan
pengawasan pelaksanaan rekomendasi terhadap laporan nomor:
916/Panwaslu/IV/2014. Dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
KPU Kabupaten Tulungagung Nomor:99/BA/V/2014.
6. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Panwaslu Kabupaten Tulungagung
berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu dan Peraturan-Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
7. Bahwa form C1 yang diperoleh dan diterbitkan tanpa ditandatangani oleh semua
KPPS atau saksi Partai adalah tidak benar, Semua Form C1 ditandatangani oleh
KPPS dan Saksi Partai Politik. Kalaupun ada Form C1 yang tidak ditandatangani
oleh KPPS dan saksi kami mempertanyakan form C1 yang di sampaikan oleh
pengadu dari TPS berapa? Desa dan Kecamatan apa? Dan diperoleh dari mana?
Karena Semua Form C1 yang diterbitkan oleh KPPS sebanyak 15 Set, selanjutnya
dibagikan sesuai dengan peruntukannya yaitu : 1 set kepada saksi partai politik,
1 untuk PPL, 1 set untuk di tempel pada papan pengumuman di TPS, 1 set untuk
PPS diumumkan di Desa/Kelurahan, 1 Set Berhologram untuk rekapitulasi di
PPS dan 1 Set untuk KPU Kabupaten, Semua ditandatangani oleh KPPS dan
Saksi. Satu set yang diterima KPU Kabupaten Tulungagung melalui PPK setelah
kami periksa seluruhnya ditandatangani oleh KPPS dan Saksi. Pengadu Murani
telah melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Tulungagung
dengan laporan nomor: 916/Panwaslu/IV/2014 dan telah ditindaklanjuti oleh
Panwaslu dengan menerbitkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Tulungagung tertanggal 30 April 2014, adapun Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tulungagung sebagai berikut:
a. Meninjau ulang penghitungan suara di TPS 01 Desa Ngunggahan Kecamatan
Bandung terkait adanya dokumen C1 ganda dan perolehan suara dalam C1
12
tersebut berbeda yang ditunjukkan oleh pelapor (Murani) dan melakukan
perbaikan jika ditemukan kesalahan berdasarkan hasil penghitungan suara
dalam formulir C1 Plano TPS 01 Desa Ngunggahan kecamatan Bandung.
b. Meninjau ulang hasil penghitungan suara di TPS 01 Desa Nglampir
Kecamatan Bandung berkaitan adanya kekeliruan sebagaimana yang
ditunjukkan oleh Pelapor (Murani) dalam penjumlahan suara sah partai
politik dan calon anggota DPRD Dapil IV Milik Partai PKB berdasarkan hasil
penghitungan suara dalam formulir C1 Plano.
c. Meninjau uang hasil suara di TPS 06 Desa Tanggul Turus Kecamatan Besuki
terkait adanya kekeliruan perolehan suara sah partai politik dan Calon
Anggota DPRD Dapil Tulungagung IV milik Partai PDIP dan melakukan
perbaikan jika ditemukan kesalahan berdasarkan hasil suara dalam formulir
C1 Plano.
d. Menghadirkan Saksi-saksi partai politik dan Panwaslu terkait pelaksanaan
rekomendasi poin 1, 2 dan 3 di atas.
Atas Rekomendasi Panwaslu tersebut KPU Kabupaten Tulungagung
kemudian berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Mei
2014, dan ditemui oleh 3 Komisioner KPU Jawa Timur Sdr. Choirul Anam,
Gogot Baskoro dan M. Arbayanto. KPU Provinsi memerintahkan kepada KPU
Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan Rekomendasi tersebut. Atas
dasar perintah tersebut pada tanggal 4 Mei 2014 KPU Kabupaten
Tulungagung melaksanakan pembukaan Kotak suara pemilu anggota DPRD
tahun 2014 dengan menghadirkan Saksi Partai Politik, Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Tulungagung serta pihak Kepolisian. Pembukaan kotak
suara dilakukan untuk TPS 01 Desa Ngunggahan, TPS 01 Desa Nglampir
Kecamatan Bandung dan TPS 06 Desa Tanggul Turus Kecamatan Besuki,
dengan mengambil C1 Plano dan formulir C1 kemudian dicocokkan dengan
formulir model D dan DA. Hasil pencocokan tidak ada perbedaan antara C1
Plano, Formulir C1 dengan formulir model D dan DA. Hal ini kemudian di
tuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tulungagung Nomor:
99/BA/V/2014, seluruh saksi yang hadir menandatangani berita acara
tersebut, dengan demikian tuduhan dari Pengadu sdr. Murani TIDAK
TERBUKTI. Foto Dokumentasi Pembukaan kotak suara Rekomendasi
Panwaslu pada tanggal 4 Mei 2014 terlampir.
13
8. Bahwa tidak benar yang disampaikan oleh Pengadu terdapat perolehan yang
berbeda pada form C1 yang setelah disandingkan dengan form C1 dari Partai lain,
Tentunya jika terdapat perbedaan disampaikan pada tahapan rekapitulasi baik
rekapitusasi di PPS, PPK dan KPU Kabupaten, bahwa tidak ada keberatan atau
kejadian Khusus yang diajukan oleh saksi partai politik dan saksi DPD baik pada
saat rekapitulasi di PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Jika terdapat kekeliruan dalam
penjumlahan pada saat rekapituasi PPS¸atas masukan dari Saksi Partai Politik dan
DPD atau Pengawas Pemilu Lapangan langsung melakukan perbaikan dengan
membuka kotak suara, mengambil form C1 dan C1 Plano kemudian mencocokan
hasil perolehan suara kemudian melakukan perbaikan pada tingkat PPS. Demikian
halnya jika terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan pada saat rekapitulasi di
tingkat PPK, atas masukan dari Saksi Partai Politik dan DPD atau Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan langsung melakukan perbaikan dengan membuka
kotak suara tingkat PPS mengambil form D1 dan D1 Plano kemudian mencocokan
hasil perolehan dan selanjutnya melakukan perbaikan pada tingkat PPK.
Berdasarkan Formulir Model DA Pemilu Anggota DPRD tahun 2014 Kabupaten
Tulungagung Kecamatan Pakel, Kecamatan Campurdarat, Kecamatan Besuki dan
Kecamatan Bandung (bukti T-4) dan formulir Model D Pemilu Anggota DPRD tahun
2014 Kabupaten Tulungagung Kecamatan Pakel, Kecamatan Campurdarat,
Kecamatan Besuki dan Kecamatan Bandung tidak ada keberatan yang
disampaikan oleh saksi partai politik.
9. Bahwa yang didalilkan oleh Pengadu terdapat perbedaan jumlah perolehan suara
yang sangat mencolok antara yang terdapat pada form C1 DPRD Kab/Kota dengan
Form DA1 DPRD kab/kota, yaitu: perolehan suara pada caleg DPRD dari partai
PDIP No. Urut 6 yang bernama Susilowati dan no. Urut 7 yang bernama Suprapto
adalah TIDAK BENAR, bahwa antara formulir C1 (bukti T-6) dan Formulir Model D-
1 DPRD Kab/Kota yaitu hasil rekapitulasi tingkat PPS dan Formulir Model DA-1
DPRD Kab/Kota hasil Rekapitulasi tingkat PPK adalah sama tidak ada perbedaan.
Perolehan suara dari Partai PDIP No. Urut 6 atas nama Susilowati dan no. Urut 7
atas anam Suprapto yang tertuang Dalam DA-1 KPU Kab/Kota sudah sesuai
dengan Formulir C1 dan Fomulir model D-1. Oleh karena itu apa yang
disampaikan oleh Pengadu Sdr. Murani TIDAK BENAR. Bahwa dalil Pengadu yang
menyatakan terdapat selisih dan perbedaan perolehan suara dalam formulir C1
DPRD kab/kota dan Formulir Model DA semestinya disampaikan dalam sidang
Perselisihan Hasil Pemilu Kepada Mahkamah Konstitusi jika selisih suara
14
merugikan Pengadu. Beberapa bukti Formulir C1 DPRD Kab/Kota yang pernah di
sampaikan.
[2.5.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari
Pengadu, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
merehabilitasi pihak Teradu atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon
Putusan seadil-adilnya.
[2.6.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-35 sebagai
berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS Desa Ngebong, tanggal 23
April 2014;
2 Bukti T-2 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Anggota PPS Kecamatan Pakel,
tanggal 23 April 2014;
3 Bukti T-3 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS Desa Bono, tanggal 23
April 2014;
4 Bukti T-4 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS Desa Gombang, tanggal 23
April 2014;
5 Bukti T-5 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 02
Desa Gamping Kecamatan Campur Darat, tanggal 22 April 2014;
6 Bukti T-6 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 03,
04 dan 05 Desa Wates Kecamatan Campur, tanggal 22 April 2014;
7 Bukti T-7 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 12
Desa Ngentrong Kecamatan Campur Darat, tanggal 30 April 2014;
8 Bukti T-8 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 01
Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki, tanggal 23 April 2014;
9 Bukti T-9 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua KPPS TPS 07 dan 08 Desa
Tanggul Turus Kecamatan Besuki, tanggal 23 April 2014;
10 Bukti T-10 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 1
Desa Tanggul Kundung Kecamatan Besuki, tanggal 23 April 2014;
11 Bukti T-11 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dna Ketua KPPS TPS 01
Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung, tanggal 23 April 2014;
12 Bukti T-12 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 03
Desa Bandung Kecamatan Bandung, tanggal 23 April 2014;
13 Bukti T-13 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 01,
15
15 Desa Nglampir Kecamatan Bandung, tanggal 25 April 2014;
14 Bukti T-14 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPK Kecamatan Bandung,
tanggal 22 April 2014;
15 Bukti T-15 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 03
dan 07 Desa Tanggul Weahan Kecamatan Besuki, tanggal 23 April
2014;
16 Bukti T-16 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPK Kecamatan Besuki,
tanggal 23 April 2014;
17 Bukti T-17 Fotokopi Keterangan Klarifikasi Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 03
Desa Gandong Kecamatan Bandung, tanggal 23 April 2014;
18 Bukti T-18 Fotokopi Berita Acara TPS 01, 03, 04, 05, 06, 07, 08,09, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16 Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung,
tanggal 9 April 2014;
19 Bukti T-19 Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tulungagung atas
laporan Murani Nomor. 916/Panwaslu/IV/2014, tanggal 30 April
2014
20 Bukti T-20 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Tulungagung Nomor.
99/BA/V/2014 Perihal Pembukaan Kotak Suara;
21 Bukti T-21 Fotokopi Model DA Pemilu Angota DPRD Tahun 2014 Kabupaten
Tulunggung Kecamatan Pakel, Kecamatan Campurdarat, Kecamatan
Besuki dan Kecamatan Bandung;
22 Bukti T-22 Fotokopi Model D Pemilu Angota DPRD Tahun 2014 Kabupaten
Tulunggung Kecamatan Pakel, Kecamatan Campurdarat, Kecamatan
Besuki dan Kecamatan Bandung;
23 Bukti T-23 Fotokopi KPU RI No.610/UND/VIII/2013 Perihal Undangan Rapat
Koordinasi Regional I di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2013;
24 Bukti T-24 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Tulungagung Nomor.
836/Panwaslu/IV/2014 Perihal Undangan kepada Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung, tanggal 1 April 2014;
25 Bukti T-25 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor.
863/Panwaslu/IV/2014 Perihal Undangan Kepada Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung, tanggal 9 April 2014;
26 Bukti T-26 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor.
875/Panwaslu/IV/2014 Perihal Undangan Kepada Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung, tanggal 9 April 2014;
27 Bukti T-27 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor. 884/Panwaslu/IV
/2014 Perihal Himbauan Kepada Ketua KPUD Tulungagung, tanggal
15 April 2014;
28 Bukti T-28 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor.
37/Panwaslucam/VIII/2014 Perihal Tanggapan Ketua Panwaslu
Kab.Tulungagung, tanggal 26 Agustus 2014;
29 Bukti T-29 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor.
99/Panwaslu/VIII/2014 Perihal Klarifikasi Ketua Panwaslu
Kab.Tulungagung, tanggal 26 Agustus 2014;
16
30 Bukti T-30 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor.
22/Panwascam/VIII/2014 Perihal Klarifikasi Ketua Panwaslu
Kab.Tulungagung, tanggal 26 Agustus 2014;
31 Bukti T-31 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Tulungagung Nomor.
046/Panwaslucam/VIII/2014 Perihal Klarifikasi Ketua Panwaslu
Kab.Tulungagung, tanggal 26 Agustus 2014;
32 Bukti T-32 Fotokopi Berita Acara Model D, tanggal 10 April 2014;
33 Bukti T-33 Fotokopi Serifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Setiap TPS
Model D-1 DPRD Kab/Kota Dapil 4 Desa Tanggul Turus Kecamatan
Besuki;
34 Bukti T-34 Fotokopi Serifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Setiap TPS
Model D-1 DPRD Kab/Kota Dapil 4 Desa Tanggung Kecamatan
Campurdarat;
35 Bukti T-35 Fotokopi Serifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Setiap TPS
Model D-1 DPRD Kab/Kota Dapil 4 Desa Gempolan Kecamatan Pakel;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Fadiq sebagai Ketua merangkap
anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Teradu II atas nama Suprihno Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Tulungagung sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota pada hari Sabtu tanggal Enam
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
21
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama
bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22