III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Pada tanggal 27 April 2019 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
Kecamatan Tompaso Baru mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara
ulang (PSU) dengan Nomor 001/SR/Panwaslucam-TB/IV/2019 untuk TPS 4
Desa Karowa. Hal yang sama juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
Kecamatan Maesaan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
dengan Nomor 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 untuk TPS 1 dan 2 Desa Tumani
Utara.
Sampai hari ini KPU Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara belum
melaksanakan 2 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk 3 TPS
tersebut.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu .
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Rekomendasi PSU Kecamatan Tompasobaru;
Bukti P-2 : Surat Rekomendasi PSU Kecamatan Maesaan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-3 : Surat keberatan saksi di pleno tingkat kecamatan dan
Kabupaten Minahasa Selatan
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu;
atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan
diambil dengan seadil-adilnya.
Keterangan Saksi
a) Frangky Mamengko
b) Renly Laoh
c) Alfons Kristy Sumual
d) Jules Kaloh
Hasil pemeriksaan saksi, bahwa saksi bukan saksi fakta di TPS, tapi
saksi dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, dimana saat rekapitulasi
tingkat kecamatan tanggal 26 April 2019, saksi melaporkan secara lisan
kepada Panwascam bahwa ada kejadian dimana pemilih TMS tapi
menggunakan hak pilih di TPS 4 Desa Karowa dan TPS 2 Tumani Utara
serta peristiwa formulir C1-hologram yang tidak diisi dalam sampul di
TPS 1 Tumani Utara, dan karenanya meminta Panwascam mengeluarkan
rekomendasi PSU.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Teradu
melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan
Maesaan untuk pelaksanaan PSU dibeberapa TPS;
2. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu menegaskan
bahwa Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas,
tanggung jawab dan kewenangannya secara profesional dengan
mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 373 ayat (3) “Pemungutan suara ulang di
TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota” dan berdasarkan PKPU 3 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 66 ayat (3)
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara, berdasarkan keputusan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Sesuai dengan PKPU 3 Pasal 1 ayat (54)
“Hari adalah hari kalender" 10 (sepuluh) hari yang dimaksud
adalah setelah hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu
tanggal 27 April 2019;
3. Teradu melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang
diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Amurang di Kelurahan
Ranoyapo pada TPS 08, TPS 09, TPS 13 karena Rekomendasi
yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan tanggal 21 April 2019 dan
diterima oleh PPK pada tanggal 22 April 2019;
4. Teradu melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang
diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Suluun Tareran di Desa Kapoya
TPS 01 karena Rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu
Kecamatan tanggal 23 April 2019 dan diterima oleh PPK pada tanggal
24 April 2019;
5. Teradu melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang
diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Maesaan di Desa Bojonegoro
TPS 01 karena Rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu
Kecamatan tanggal 24 April 2019 dan diterima oleh PPK pada tanggal
25 April 2019;
6. Semua Rekomendasi pada huruf a, b dan c diatas dilaksanakan oleh
Teradu karena tenggat waktu yang masih memungkinkan untuk
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang;
7. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru
Nomor: 001/SR/PANWASLUCAM-TB/IV/2019 (Vide Bukti T-1)
mengenai perintah Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Karowa,
Kecamatan Tompasobaru tertanggal 27 April 2019 yang diterima oleh
PPK pada Pukul 20.45 Wita (Vide Bukti T-2) diterima Teradu dari
PPK Tompasobaru tanggal 28 April 2019 (Vide Bukti T-3);
8. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan
nomor: 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 (Vide Bukti T-1)
mengenai perintah Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan 2
Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan tertanggal 27 April 2019
yang diterima oleh PPK Pukul 22.20 Wita (Vide Bukti T-2) dan
diterima Teradu dari PPK Maesaan tanggal 29 April 2019 (Vide Bukti
T-3);
9. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari PPK tentang adanya
rekomendasi Panwaslu Kecamatan, walaupun belum menerima
surat dari PPK, Teradu langsung melaksanakan rapat pleno internal
dan memutuskan untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Minahasa Selatan;
10. Bahwa selanjutnya tanggal 29 April 2019 Teradu melakukan
koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Selatan yang dihadiri oleh Teradu dan Pimpinan
Bawaslu Minahasa Selatan “menurut Ketua Bawaslu Kabupaten
Minahasa Selatan Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan itu adalah merupakan kewenangan mereka ketika
menemukan adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan
di tingkat kecamatan, maka Panwascam dapat
merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan PSU sesuai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan Peraturan Perundang-undangan, tapi harus memperhatikan
Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 373 ayat (3), juga
bahwa Panwascam belum menyampaikan tembusan ke Bawaslu
Kabupaten Minahasa Selatan. Oleh karena itu, sekarang tinggal
terserah KPU Minsel apakah akan melaksanakan atau tidak,
sehubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan” (Vide Bukti T-4);
11. Bahwa Berdasarkan pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Pemungutan suara ulang di
TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
KIP/Kabupaten/Kota” juncto Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara
Ulang di TPS : “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
keputusan KPU KIP/Kabupaten/Kota” 10 (sepuluh) hari yang
dimaksud adalah setelah hari Pemungutan Suara tanggal 17 April
2019 yaitu tanggal 27 April 2019, dan rekomendasi dari Panwaslu
Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru
diberikan kepada PPK pada tanggal 27 April 2019 merupakan batas
akhir Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sehingga sangat tidak
mungkin lagi bagi Teradu untuk melaksanakannya;
12. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Utara dan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan,
Teradu mengadakan Rapat Pleno membahas tentang ketentuan-
ketentuan dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Tompasobaru, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 90/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 yang
memuat pertimbangan hukum dan keputusan yaitu Pemungutan
Suara Ulang untuk TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru
tidak dapat dilaksanakan mengingat:
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemungutan
Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota”;
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi
“Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, dan Pasal 1 ayat (54)
“Hari adalah hari kalender”;
10 (sepuluh) hari yang dimaksud adalah setelah hari
Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu tanggal 27
April 2019 Tompasobaru rekomendasi dari Panwaslu
Kecamatan Tompasobaru diberikan kepada PPK pada tanggal
27 April 2019 merupakan batas akhir Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang sehingga sangat tidak
mungkin lagi bagi Teradu untuk melaksanakannya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemungutan Suara Ulang membutuhkan Tahapan
seperti menjadwalkan sesuai ketentuan, mengadakan TPS,
penyiapan serta distribusi logistik yang dianggap perlu sesuai
kebutuhan;
Hasil kajian kami bahwa Panwaslu Kec. Tompasobaru
terlambat dalam memberikan Rekomendasi dimana
Rekomendasi disampaikan pada hari ke 10 (sepuluh)
setelah hari pemungutan suara, karena berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwas Desa bahwa dugaan
pelanggaran pemilihan umum di TPS 4 Desa Karowa sudah
ditemukan pada tanggal 17 April 2019 namun
rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 27 April 2019 pukul
20.40 Wita (Vide Bukti T-1);
Karena Rekomendasi ini bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sifatnya tidak dapat
dilaksanakan (unexecuted) maka sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggara menyarankan kepada Panwaslu Kecamatan
untuk menarik rekomendasi tersebut sebagaimana telah
dan/atau bisa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di
Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Bitung.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memutuskan
bahwa TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMUNGUTAN
SUARA ULANG (PSU) di TPS 4 Desa Karowa Kecamatan
Tompasobaru (Vide Bukti T-2).
13. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Utara dan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan
dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan,
Teradu mengadakan Rapat Pleno sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor
89/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 yang memuat pertimbangan
hukum dan keputusan yaitu Pemungutan Suara Ulang untuk
TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan tidak
dapat dilaksanakan mengingat:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemungutan
Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota”
Berdasarkan Ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi :
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, dan Pasal 1 ayat (54)
“Hari adalah hari kalender”;
10 (sepuluh) hari yang dimaksud adalah setelah hari
Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu tanggal 27
April 2019, dan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
Maesaan diberikan kepada PPK pada tanggal 27 April 2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
merupakan batas akhir Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
sehingga sangat tidak mungkin lagi bagi Teradu untuk
melaksanakannya;
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang membutuhkan
kajian untuk dibuktikan kebenarannya (bukti-bukti Laporan
Hasil Pemeriksaan tidak dilampirkan dalam surat
rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
Maesaan pada tanggal 27 April 2019 pukul 22.20 Wita
(Vide Bukti T-1);
Pemungutan Suara Ulang membutuhkan Tahapan
seperti menjadwalkan sesuai ketentuan, mengadakan TPS,
penyiapan serta distribusi logistik yang dianggap perlu sesuai
kebutuhan;
Hasil kajian kami bahwa Panwaslu Kec. Maesaan
terlambat dalam memberikan Rekomendasi dimana
Rekomendasi disampaikan pada hari ke 10 (sepuluh) setelah
hari pemungutan suara, karena berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan oleh Panwas Desa bahwa dugaan pelanggaran
pemilihan umum di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara
sudah ditemukan pada tanggal 17 April 2019 namun
rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 27 April 2019 pukul
22.20 Wita (Vide Bukti T-1);
Karena Rekomendasi ini bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sifatnya tidak dapat
dilaksanakan (unexecuted) maka sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggara menyarankan kepada Panwascam untuk
menarik rekomendasi tersebut sebagaimana telah dan/atau
bisa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten
Kepulauan Sitaro dan Kota Bitung.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memutuskan
bahwa TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMUNGUTAN
SUARA ULANG (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara
Kecamatan Maesaan (Vide Bukti T.2);
14. Bahwa Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme, tata
cara atau prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan untuk tindak lanjut terhadap rekomendasi jajaran
Bawaslu adalah:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf (i) UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU No. 7
Tahun 2017) mengatur bahwa: “KPU Kabupaten/Kota
bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” pada bagian
penjelasan Pasal 18 disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan "Menindaklanjuti" adalah mengambil langkah
selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang
tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti. Bahwa rekomendasi Panwaslucam merupakan
rekomendasi berdasarkan temuan/laporan dan untuk
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten
Minahasa Selatan diwajibkan mengambil keputusan dimana
forum pengambilan keputusan adalah melalui Rapat Pleno;
Melaksanakan Rapat Pleno untuk setiap pengambilan
keputusan sebagaimana ketentuan Bagian kedua tentang
mekanisme pengambilan keputusan Pasal 40 UU Nomor
7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa:
“Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.”
Membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan
anggota (Pasal 20 huruf i UU No. 7 Tahun 2017);
15. Bahwa mekanisme lainnya adalah melakukan koordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten/ Kota atau pihak – pihak lannya, dimana
mekanisme tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum :
Pasal 17 “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU
KIP/Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya.”
Pasal 18 : “Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi kegiatan :
a. Mencermati kembali data atau
dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan
dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman Laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Pasal 19 ayat (1) : “Berdasarkan tindak lanjut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat
pleno”
16. Bahwa teradu telah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang berlaku dalam menyelesaikan tindaklanjut
Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan;
17. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterima oleh
PPK pada tanggal 27 April 2019 yang merupakan hari terakhir
pelaksanaan PSU memang sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan
(non executable), karena tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara sudah lewat dan saat ini sudah dalam tahapan penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan umum, sebagaimana juga pertimbangan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor:
01/PHPU-PRES/XVII/2019 pada paragraf [3.54] halaman 1903,
yaitu; Secara normatif, batasan pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang sudah diatur dalam pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 dan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum (PKPU3/2019) yang menyatakan
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan
KPU Kabupaten/Kota”. Dengan adanya pengaturan demikian, ketika
rekomendasi untuk melaksanakan PSU diterima pada hari terakhir
maka tidak mungkin lagi KPU melaksanakan PSU dimaksud. Oleh
karenanya, Mahkamah dapat menerima alasan Termohon untuk tidak
melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk
melaksanakan PSU karena memang sudah tidak mungkin untuk
dilaksanakan (Impossibility of performance);
18. Bahwa Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang
menyebut bahwa Teradu Melanggar Kode Etik dalam melaksanakan
Tahapan Pemungutan Suara Ulang. Teradu berkeyakinan
masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu
sebagaimana tuntunan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa :
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
a. Berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyamdang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan
wewenang sesuai dengan perturan perundang-undangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi public;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan sesuai rencana tahadengan tepat waktu;
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana
dan pra sarana dalam penyelenggaraan Pemilusesusai
prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
19. Bahwa dalam Tahapan Pemungutan Suara, prinsip-prinsip integritas
dan profesionalitas yang relevan sebagaimana angka 5 (lima)
diatas, telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu,
diantaranya:
a. Jujur, dimana Teradu selalu melaksanakan Tahapan
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
b. Mandiri, dalam melaksanakan Tahapan, Teradu menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c. Adil yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan
hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel, dimana Teradu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan tanggung
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pemungutan
Suara, Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang,
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-
undangan lainnya;
f. Aksesibilitas, dengan tetap membuka ruang bagi
penyandang disabilitas dalam berpartisipasi pada
Pemilihan Umum;
g. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana
uraian diatas;
h. Terbuka, dengan membuka akses informasi seluas-
luasnya dengan melaksanakan sosialisasi Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan
keterangan Pers pada setiap Tahapan;
i. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum
dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder
tanpa mengenal jam kerja;
j. Profesional, dimana Teradu telah melakukan koordinasi
secara berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
KPU Republik Indonesia dalam hal menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang berkaitan dengan
Pemungutan Suara Ulang serta melakukan
pendalaman peraturan teknis Pemungutan Suara Ulang
dalam rapat internal yang dilaksanakan Teradu;
k. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu
sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
l. Efisiensi, dimana Teradu berupaya
menyelenggarakan Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara sesuai dengan prosedur yang ada;
m. Kepentingan Umum, dimana teradu senantiasa
mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan
dari stakeholder dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
20. Bahwa pada saat ini, Teradu telah melakukan tindaklanjut
terkait Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan
Panwaslu Kecamatan Maesaan yang tertuang dalam
Berita Acara nomor: 90/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan Berita Acara nomor:
89/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 (Vide Bukti T.2), sehingga
dengan demikian pengaduan Pengadu bahwa Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Tompasobaru
dan Panwaslu Kecamatan Maesaan merupakan pengaduan yang
tidak sesuai dengan fakta saat ini.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Kumpulan Surat Rekomendasi Panwaslucam, yaitu :
1. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Tompasobaru Nomor
001/SR/PANWASLUCAM-TB/IV/2019;
2. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan
Nomor 04/SR/Panwascam/M/IV/2019.
Bukti T-2 : Kumpulan Berita Acara Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan:
1. Berita Acara Nomor 89/PL.01.7-
BA/7105/Kab/IV/2019 tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan Kabupaten
Minahasa Selatan Nomor : 04/SR/Panwascam/M/IV-
2019, tertanggal 29 April 2019;
2. Berita Acara Nomor 90/PL.01.7-
BA/7105/Kab/IV/2019 tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru
Kabupaten Minahasa Selatan Nomor:
001/SR/PANWASLUCAM- TB/IV/2019, tertanggal 29 April
2019;
Bukti T-3 : Kumpulan Tanda Terima Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dari
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada KPU Kabupaten
Minahasa Selatan;
Bukti T-4 : Risalah Rapat / Notulen koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Minahasa Selatan sebagai tindaklanjut atas
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Panwaslu
Kecamatan Tompasobaru
Bukti T-5 : Kumpulan Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di 3 Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Amurang;
2. Kecamatan Suluun Tareran;
3. Kecamatan Maesaan
Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 382/PL.01.7-
Kpt/7105/Kab/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Selatan Nomor 397/PL.01.7-Kpt/7105/Kab/IV/2019 Tentang
Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan, tertanggal 25 April 2019;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Saksi
Panwascam Tompaso Baru
Janry Tangkere, Erwin Lontoh dan Steven Pea
1. Bahwa Panwascam Tompasobaru menerima Laporan Hasil Pengawasan
dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Karowa atas nama Hermina
Ngayow tentang Hasail Pengawasan di TPS 4 Desa Karowa, pada Tanggal
17 April 2019 dan baru bisa membuat rekomendasi pada tanggal 27 April
2019 dikarenakan Panwascam terfokus pada agenda pengawasan tahapan
rekapitulasi di tingkat kecamatan serta belum terkumpulnya bukti yang
cukup;
2. Bahwa rekomendasi Panwascam Tompasobaru diserahkan kepada PPK
Tompasobaru pada hari sabtu malam, Tanggal 27 April 2019 selesai Pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan;
3. Bahwa kehadiran Ketua PAC PDIP disaat penyerahan rekomendasi
sifatnya hanya kebetulan bukan karena maksud lain;
4. Bahwa rekomendasi Panwascam didasarkan karena adanya temuan
bukan laporan dari Parpol;
Panwascam Maesaan
Christin Kowombon dan Fanny Solang
-
1. Bahwa Panwascam mengakui terjadi keterlambatan menerbitkan
rekomendasi karena belum cukupnya bukti yang terkumpul;
2. Bahwa rekomendasi Panwascam Maesaan diserahkan kepada PPK
Tompasobaru pada hari sabtu malam, Tanggal 27 April 2019;
3. Bahwa alasan rekomendasi PSU untuk TPS 1 Desa Tumani Utara adalah
karena C1 hologram tidak dimasukan dalam sampul yang disediakan oleh
KPU. Hal ini menurut pemahaman Panwascam merupakan pelanggaran
Pasal 372 ayat 2) huruf a UU 7 Tahun 2017. Atas pelanggaran ini
Panwascam merekomendasikan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 1
Desa Tumani Utara;
4. Bahwa alasan rekomendasi PSU untuk TPS 2 Desa Tumani Utara adalah
karena Pemilih Tidak Memenuhi Syarat untuk memilih (tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb serta tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam
DPK, tapi menggunakan hak pilih (1 orang mendapatkan surat suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden/ PPWP, 2 orang mendapatkan surat suara
Pemilu DPR, DPD dan PPWP). Hal ini menurut pemahaman Panwascam
merupakan pelanggaran Pasal 372 ayat 2) huruf d UU 7 Tahun 2017. Atas
pelanggaran ini Panwascam merekomendasikan PSU untuk Pemilihan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD pada TPS 2 Desa Tumani
Utara;
PPK Tompasobaru Sherly A.F. Sondakh
bahwa rekomendasi Panwascam Tompaso Baru diterima pada hari Sabtu,
tanggal 27 April 2019 Pukul 20.45.
PPK Maesaan Adeleida Kartini Laoh
bahwa rekomendasi Panwascam Maesaan diterima pada hari Sabtu,
tanggal 27 April 2019 Pukul 22.20;