Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 152 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 17 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Pada tanggal 27 April 2019 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tompaso Baru mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dengan Nomor 001/SR/Panwaslucam-TB/IV/2019 untuk TPS 4 Desa Karowa. Hal yang sama juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Maesaan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dengan Nomor 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 untuk TPS 1 dan 2 Desa Tumani Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Tompaso Baru Nomor: 001/SR/Panwaslucam-TB/IV/2019 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Karowa dan Rekomendasi Panwas Kecamatan Maesaan Nomor: 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam sidang pemeriksaan; Bahwa para Teradu berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 66 ayat (3); Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rommy H. Sambuaga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Teradu II Christiany Rorimpandey, Teradu III Maya Sarijowan, Teradu IV Fadly Munaiseche, dan Teradu V Yurnie Sendow masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Peng
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 152-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 155-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eske Kontu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jaga 2 Desa Tompasobaru Minahasa Selatan Sulawesi Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Yandri Sudarso Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama : Rommy H. Sambuaga Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Alamat : Jln. Trans Sulawesi Amurang Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Christiany Rorimpandey Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Alamat : Jln. Trans Sulawesi Amurang Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3 Nama : Maya Sarijowan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Alamat : Jln. Trans Sulawesi Amurang Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 3 Nama : Fadly Munaiseche Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Alamat : Jln. Trans Sulawesi Amurang Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 3 Nama : Yurnie Sendow Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Alamat : Jln. Trans Sulawesi Amurang Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Pada tanggal 27 April 2019 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tompaso Baru mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dengan Nomor 001/SR/Panwaslucam-TB/IV/2019 untuk TPS 4 Desa Karowa. Hal yang sama juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Maesaan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dengan Nomor 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 untuk TPS 1 dan 2 Desa Tumani Utara. Sampai hari ini KPU Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara belum melaksanakan 2 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk 3 TPS tersebut. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu . [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Rekomendasi PSU Kecamatan Tompasobaru; Bukti P-2 : Surat Rekomendasi PSU Kecamatan Maesaan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-3 : Surat keberatan saksi di pleno tingkat kecamatan dan Kabupaten Minahasa Selatan [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. Keterangan Saksi a) Frangky Mamengko b) Renly Laoh c) Alfons Kristy Sumual d) Jules Kaloh Hasil pemeriksaan saksi, bahwa saksi bukan saksi fakta di TPS, tapi saksi dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, dimana saat rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 26 April 2019, saksi melaporkan secara lisan kepada Panwascam bahwa ada kejadian dimana pemilih TMS tapi menggunakan hak pilih di TPS 4 Desa Karowa dan TPS 2 Tumani Utara serta peristiwa formulir C1-hologram yang tidak diisi dalam sampul di TPS 1 Tumani Utara, dan karenanya meminta Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Teradu melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan untuk pelaksanaan PSU dibeberapa TPS; 2. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu menegaskan bahwa Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 373 ayat (3) “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota” dan berdasarkan PKPU 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 66 ayat (3) “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara, berdasarkan keputusan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Sesuai dengan PKPU 3 Pasal 1 ayat (54) “Hari adalah hari kalender" 10 (sepuluh) hari yang dimaksud adalah setelah hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu tanggal 27 April 2019; 3. Teradu melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Amurang di Kelurahan Ranoyapo pada TPS 08, TPS 09, TPS 13 karena Rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan tanggal 21 April 2019 dan diterima oleh PPK pada tanggal 22 April 2019; 4. Teradu melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Suluun Tareran di Desa Kapoya TPS 01 karena Rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan tanggal 23 April 2019 dan diterima oleh PPK pada tanggal 24 April 2019; 5. Teradu melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Maesaan di Desa Bojonegoro TPS 01 karena Rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan tanggal 24 April 2019 dan diterima oleh PPK pada tanggal 25 April 2019; 6. Semua Rekomendasi pada huruf a, b dan c diatas dilaksanakan oleh Teradu karena tenggat waktu yang masih memungkinkan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang; 7. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru Nomor: 001/SR/PANWASLUCAM-TB/IV/2019 (Vide Bukti T-1) mengenai perintah Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru tertanggal 27 April 2019 yang diterima oleh PPK pada Pukul 20.45 Wita (Vide Bukti T-2) diterima Teradu dari PPK Tompasobaru tanggal 28 April 2019 (Vide Bukti T-3); 8. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan nomor: 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 (Vide Bukti T-1) mengenai perintah Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan 2 Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan tertanggal 27 April 2019 yang diterima oleh PPK Pukul 22.20 Wita (Vide Bukti T-2) dan diterima Teradu dari PPK Maesaan tanggal 29 April 2019 (Vide Bukti T-3); 9. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari PPK tentang adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan, walaupun belum menerima surat dari PPK, Teradu langsung melaksanakan rapat pleno internal dan memutuskan untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan; 10. Bahwa selanjutnya tanggal 29 April 2019 Teradu melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan yang dihadiri oleh Teradu dan Pimpinan Bawaslu Minahasa Selatan “menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan itu adalah merupakan kewenangan mereka ketika menemukan adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan di tingkat kecamatan, maka Panwascam dapat merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan PSU sesuai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan Peraturan Perundang-undangan, tapi harus memperhatikan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 373 ayat (3), juga bahwa Panwascam belum menyampaikan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Oleh karena itu, sekarang tinggal terserah KPU Minsel apakah akan melaksanakan atau tidak, sehubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan” (Vide Bukti T-4); 11. Bahwa Berdasarkan pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU KIP/Kabupaten/Kota” juncto Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS : “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU KIP/Kabupaten/Kota” 10 (sepuluh) hari yang dimaksud adalah setelah hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu tanggal 27 April 2019, dan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru diberikan kepada PPK pada tanggal 27 April 2019 merupakan batas akhir Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sehingga sangat tidak mungkin lagi bagi Teradu untuk melaksanakannya; 12. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, Teradu mengadakan Rapat Pleno membahas tentang ketentuan- ketentuan dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 90/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 yang memuat pertimbangan hukum dan keputusan yaitu Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru tidak dapat dilaksanakan mengingat:  Bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”;  Bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi “Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, dan Pasal 1 ayat (54) “Hari adalah hari kalender”;  10 (sepuluh) hari yang dimaksud adalah setelah hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu tanggal 27 April 2019 Tompasobaru rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Tompasobaru diberikan kepada PPK pada tanggal 27 April 2019 merupakan batas akhir Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sehingga sangat tidak mungkin lagi bagi Teradu untuk melaksanakannya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemungutan Suara Ulang membutuhkan Tahapan seperti menjadwalkan sesuai ketentuan, mengadakan TPS, penyiapan serta distribusi logistik yang dianggap perlu sesuai kebutuhan;  Hasil kajian kami bahwa Panwaslu Kec. Tompasobaru terlambat dalam memberikan Rekomendasi dimana Rekomendasi disampaikan pada hari ke 10 (sepuluh) setelah hari pemungutan suara, karena berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwas Desa bahwa dugaan pelanggaran pemilihan umum di TPS 4 Desa Karowa sudah ditemukan pada tanggal 17 April 2019 namun rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 27 April 2019 pukul 20.40 Wita (Vide Bukti T-1);  Karena Rekomendasi ini bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sifatnya tidak dapat dilaksanakan (unexecuted) maka sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara menyarankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk menarik rekomendasi tersebut sebagaimana telah dan/atau bisa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Bitung.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memutuskan bahwa TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) di TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru (Vide Bukti T-2). 13. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan, Teradu mengadakan Rapat Pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 89/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 yang memuat pertimbangan hukum dan keputusan yaitu Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan tidak dapat dilaksanakan mengingat:  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”  Berdasarkan Ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi : “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, dan Pasal 1 ayat (54) “Hari adalah hari kalender”;  10 (sepuluh) hari yang dimaksud adalah setelah hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 yaitu tanggal 27 April 2019, dan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Maesaan diberikan kepada PPK pada tanggal 27 April 2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, merupakan batas akhir Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sehingga sangat tidak mungkin lagi bagi Teradu untuk melaksanakannya;  Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang membutuhkan kajian untuk dibuktikan kebenarannya (bukti-bukti Laporan Hasil Pemeriksaan tidak dilampirkan dalam surat rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Maesaan pada tanggal 27 April 2019 pukul 22.20 Wita (Vide Bukti T-1);  Pemungutan Suara Ulang membutuhkan Tahapan seperti menjadwalkan sesuai ketentuan, mengadakan TPS, penyiapan serta distribusi logistik yang dianggap perlu sesuai kebutuhan;  Hasil kajian kami bahwa Panwaslu Kec. Maesaan terlambat dalam memberikan Rekomendasi dimana Rekomendasi disampaikan pada hari ke 10 (sepuluh) setelah hari pemungutan suara, karena berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwas Desa bahwa dugaan pelanggaran pemilihan umum di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara sudah ditemukan pada tanggal 17 April 2019 namun rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 27 April 2019 pukul 22.20 Wita (Vide Bukti T-1);  Karena Rekomendasi ini bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sifatnya tidak dapat dilaksanakan (unexecuted) maka sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara menyarankan kepada Panwascam untuk menarik rekomendasi tersebut sebagaimana telah dan/atau bisa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Bitung.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memutuskan bahwa TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan (Vide Bukti T.2); 14. Bahwa Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme, tata cara atau prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan untuk tindak lanjut terhadap rekomendasi jajaran Bawaslu adalah:  Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU No. 7 Tahun 2017) mengatur bahwa: “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” pada bagian penjelasan Pasal 18 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Bahwa rekomendasi Panwaslucam merupakan rekomendasi berdasarkan temuan/laporan dan untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan diwajibkan mengambil keputusan dimana forum pengambilan keputusan adalah melalui Rapat Pleno;  Melaksanakan Rapat Pleno untuk setiap pengambilan keputusan sebagaimana ketentuan Bagian kedua tentang mekanisme pengambilan keputusan Pasal 40 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa: “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.”  Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan anggota (Pasal 20 huruf i UU No. 7 Tahun 2017); 15. Bahwa mekanisme lainnya adalah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota atau pihak – pihak lannya, dimana mekanisme tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum : Pasal 17 “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU KIP/Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.” Pasal 18 : “Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan : a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Pasal 19 ayat (1) : “Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno” 16. Bahwa teradu telah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam menyelesaikan tindaklanjut Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan; 17. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterima oleh PPK pada tanggal 27 April 2019 yang merupakan hari terakhir pelaksanaan PSU memang sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan (non executable), karena tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sudah lewat dan saat ini sudah dalam tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, sebagaimana juga pertimbangan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 pada paragraf [3.54] halaman 1903, yaitu; Secara normatif, batasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah diatur dalam pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (PKPU3/2019) yang menyatakan “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Dengan adanya pengaturan demikian, ketika rekomendasi untuk melaksanakan PSU diterima pada hari terakhir maka tidak mungkin lagi KPU melaksanakan PSU dimaksud. Oleh karenanya, Mahkamah dapat menerima alasan Termohon untuk tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU karena memang sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan (Impossibility of performance); 18. Bahwa Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa Teradu Melanggar Kode Etik dalam melaksanakan Tahapan Pemungutan Suara Ulang. Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntunan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa : (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyamdang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang sesuai dengan perturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahadengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan pra sarana dalam penyelenggaraan Pemilusesusai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 19. Bahwa dalam Tahapan Pemungutan Suara, prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas yang relevan sebagaimana angka 5 (lima) diatas, telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya: a. Jujur, dimana Teradu selalu melaksanakan Tahapan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; b. Mandiri, dalam melaksanakan Tahapan, Teradu menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya; d. Akuntabel, dimana Teradu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan tanggung (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; e. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pemungutan Suara, Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang- undangan lainnya; f. Aksesibilitas, dengan tetap membuka ruang bagi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi pada Pemilihan Umum; g. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian diatas; h. Terbuka, dengan membuka akses informasi seluas- luasnya dengan melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan keterangan Pers pada setiap Tahapan; i. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam kerja; j. Profesional, dimana Teradu telah melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang serta melakukan pendalaman peraturan teknis Pemungutan Suara Ulang dalam rapat internal yang dilaksanakan Teradu; k. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; l. Efisiensi, dimana Teradu berupaya menyelenggarakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan prosedur yang ada; m. Kepentingan Umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan dari stakeholder dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 20. Bahwa pada saat ini, Teradu telah melakukan tindaklanjut terkait Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan yang tertuang dalam Berita Acara nomor: 90/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Berita Acara nomor: 89/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 (Vide Bukti T.2), sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu bahwa Teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Panwaslu Kecamatan Maesaan merupakan pengaduan yang tidak sesuai dengan fakta saat ini. [2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Kumpulan Surat Rekomendasi Panwaslucam, yaitu : 1. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru Nomor 001/SR/PANWASLUCAM-TB/IV/2019; 2. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan Nomor 04/SR/Panwascam/M/IV/2019. Bukti T-2 : Kumpulan Berita Acara Rekomendasi Panwaslu Kecamatan: 1. Berita Acara Nomor 89/PL.01.7- BA/7105/Kab/IV/2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 04/SR/Panwascam/M/IV- 2019, tertanggal 29 April 2019; 2. Berita Acara Nomor 90/PL.01.7- BA/7105/Kab/IV/2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 001/SR/PANWASLUCAM- TB/IV/2019, tertanggal 29 April 2019; Bukti T-3 : Kumpulan Tanda Terima Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan; Bukti T-4 : Risalah Rapat / Notulen koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan sebagai tindaklanjut atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru Bukti T-5 : Kumpulan Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kecamatan, yaitu : 1. Kecamatan Amurang; 2. Kecamatan Suluun Tareran; 3. Kecamatan Maesaan Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 382/PL.01.7- Kpt/7105/Kab/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 397/PL.01.7-Kpt/7105/Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, tertanggal 25 April 2019; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Saksi  Panwascam Tompaso Baru Janry Tangkere, Erwin Lontoh dan Steven Pea 1. Bahwa Panwascam Tompasobaru menerima Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Karowa atas nama Hermina Ngayow tentang Hasail Pengawasan di TPS 4 Desa Karowa, pada Tanggal 17 April 2019 dan baru bisa membuat rekomendasi pada tanggal 27 April 2019 dikarenakan Panwascam terfokus pada agenda pengawasan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan serta belum terkumpulnya bukti yang cukup; 2. Bahwa rekomendasi Panwascam Tompasobaru diserahkan kepada PPK Tompasobaru pada hari sabtu malam, Tanggal 27 April 2019 selesai Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan; 3. Bahwa kehadiran Ketua PAC PDIP disaat penyerahan rekomendasi sifatnya hanya kebetulan bukan karena maksud lain; 4. Bahwa rekomendasi Panwascam didasarkan karena adanya temuan bukan laporan dari Parpol;  Panwascam Maesaan Christin Kowombon dan Fanny Solang - 1. Bahwa Panwascam mengakui terjadi keterlambatan menerbitkan rekomendasi karena belum cukupnya bukti yang terkumpul; 2. Bahwa rekomendasi Panwascam Maesaan diserahkan kepada PPK Tompasobaru pada hari sabtu malam, Tanggal 27 April 2019; 3. Bahwa alasan rekomendasi PSU untuk TPS 1 Desa Tumani Utara adalah karena C1 hologram tidak dimasukan dalam sampul yang disediakan oleh KPU. Hal ini menurut pemahaman Panwascam merupakan pelanggaran Pasal 372 ayat 2) huruf a UU 7 Tahun 2017. Atas pelanggaran ini Panwascam merekomendasikan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 1 Desa Tumani Utara; 4. Bahwa alasan rekomendasi PSU untuk TPS 2 Desa Tumani Utara adalah karena Pemilih Tidak Memenuhi Syarat untuk memilih (tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam DPK, tapi menggunakan hak pilih (1 orang mendapatkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/ PPWP, 2 orang mendapatkan surat suara Pemilu DPR, DPD dan PPWP). Hal ini menurut pemahaman Panwascam merupakan pelanggaran Pasal 372 ayat 2) huruf d UU 7 Tahun 2017. Atas pelanggaran ini Panwascam merekomendasikan PSU untuk Pemilihan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD pada TPS 2 Desa Tumani Utara;  PPK Tompasobaru Sherly A.F. Sondakh bahwa rekomendasi Panwascam Tompaso Baru diterima pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019 Pukul 20.45.  PPK Maesaan Adeleida Kartini Laoh bahwa rekomendasi Panwascam Maesaan diterima pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019 Pukul 22.20;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Tompaso Baru Nomor: 001/SR/Panwaslucam-TB/IV/2019 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Karowa dan Rekomendasi Panwas Kecamatan Maesaan Nomor: 04/SR/Panwascam/M/IV-2019 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumani Utara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam sidang pemeriksaan; Bahwa para Teradu berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 juncto Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Dalam pelaksanaanya para Teradu telah melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam sepanjang memenuhi ketentuan perundang- undangan. Seperti halnya rekomendasi PSU yang diajukan Panwaslu Kecamatan Amurang untuk TPS 08, TPS 09, TPS 13 yang diterbitkan tanggal 21 April 2019. Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Suluun Tareran untuk TPS 01 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Desa Kapoya yang diterbitkan tanggal 23 April 2019. Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Maesaan untuk TPS 01 Desa Bojonegoro. Semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) Panwascam tersebut telah dilaksanakan oleh para Teradu. Kemudian terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tompasobaru Nomor: 001/SR/PANWASLUCAM-TB/IV/2019 untuk PSU di TPS 4 Desa Karowa dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan nomor: 04/SR/Panwascam/M/IV- 2019 karena kedua rekomendasi tersebut diterbitkan pada tanggal 27 April 2019 Pukul 20.45 WITA dan 22.40 WITA yang kemudian baru diserahkan oleh PPK Tompasobaru kepada para Teradu tanggal 28 April 2019 dan PPK Maesaan kepada para Teradu tanggal 29 April 2019. Para Teradu pada tanggal 29 April 2019 melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu menyatakan belum menerima tembusan dan menyerahkan keputusan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada para Teradu. Sehingga merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah tanggal 17 April 2019 yakni tanggal 27 April 2019, sementara rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru diberikan kepada PPK pada tanggal 27 April 2019 merupakan batas akhir Pelaksanaan PSU sehingga tidak memungkin lagi bagi para Teradu untuk melaksanakannya rekomendasi tersebut. Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 89/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV/2019 dan 90/PL.01.7.BA/7105/Kab/IV /2019. Kedua Berita Acara tersebut merupakan bentuk tindaklanjut Rekomendasi terhadap Panwascam Tompasobaru dan Panwascam Maesaan sehingga tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pokok aduan tidak dilaksanakanya 2 (dua) rekomendasi PSU yaitu pertama, rekomendasi PSU TPS 04 Desa Karowa dari Panwaslu Kecamatan Tompasobaru Nomor: 001/SR/Panwaslucam-TB/IV/2019 tanggal 27 April 2019, diterima oleh PPK pada hari yang sama pukul 20.45 WITA dan diterima oleh Para Teradu pada tanggal 28 April 2019. Kedua, rekomendasi PSU TPS 01 dan TPS 02 Desa Tumani Utara dari Panwaslu Kecamatan Maesaan Nomor 04/SR/Panwascam/M/IV/2019 tanggal 27 April 2019, diterima oleh PPK pada hari yang sama pukul 22.20 WITA dan diterima oleh Para Teradu pada tanggal 29 April 2019. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa terhadap 2 (dua) rekomendasi PSU tersebut Para telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan dan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak dapat melaksanakan rekomendasi PSU karena batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019. Terhadap peristiwa tersebut DKPP menilai bahwa Para Teradu tidak memiliki maksud untuk mengulur dan tidak melaksanakan PSU. Hal ini dibuktikan dengan tindakan telah dilaksanakanya rekomendasi PSU sejauh masih dalam tenggang waktu pelaksanan PSU di TPS 08, TPS 09, TPS 13 Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang sebagaimana rekomendasi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Panwascam Amurang tanggal 21 April 2019. TPS 01 Desa Kapoya sesuai rekomendasi Panwascam Suluun Tareran tanggal 23 April 2019, dan TPS 01 Desa Bojonegoro berdasarkan rekomendasi Panwascam Maesaan tanggal 24 April 2019. Seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Keputusan Nomor 382/PL.01.7-Kpt/7105/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019. Meskipun demikian, DKPP menilai bahwa terhadap 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 27 April terdapat problem koordinasi yang mengakibatkan lambatnya penyampaian rekomendasi PSU dari jajaran PPK kepada Para Teradu. Bahwa meskipun rekomendasi PSU yang dikeluarkan pada batas akhir tidak memungkinkan untuk dieksekusi, namun urgensi Para Teradu pada saat itu untuk segera mengambil keputusan dalam waktu tahapan yang sempit adalah sangat penting. Bahwa pada konteks sempitnya ketersediaan waktu dari batas akhir pelaksanaan PSU, seharusnya rekomendasi PSU segera disampaikan agar Para Teradu dapat mengambil keputusan dengan cepat. Atas dasar itu DKPP menyatakan bahwa lambatnya penyampaian rekomendasi PSU dari PPK kepada Para Teradu menunjukkan kelemahan koordinasi yang sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab Para Teradu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan rekomendasi PSU yang dikeluarkan pada hari terakhir pelaksanaan PSU, dalam persidangan terungkap rekomendasi PSU seharusnya dapat diproses dengan lebih cepat. Dalam perkara ini DKPP merasa perlu untuk mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Panwaslu Kecamatan Tompasobaru untuk bertindak lebih sigap, profesional, dan lebih memperhatikan lagi dimensi waktu dalam tahapan Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi dan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rommy H. Sambuaga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Teradu II Christiany Rorimpandey, Teradu III Maya Sarijowan, Teradu IV Fadly Munaiseche, dan Teradu V Yurnie Sendow masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang Putusan kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota dan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,