III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 281-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 264-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
A. Bahwa Penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang Undangan
1. Bahwa penangan laporan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, antara lain:
a. Bahwa pada tanggal 12 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu
dilaporkan oleh Absalom Monsafe terkait dengan Kampanye partai
PDPI pada tanggal 6 April 2019 dan kampanye Partai Hanura
pada tanggal 10 April 2019, di dalam halaman Sekolah Dasar YPK
Mubarak Sodorfoyo, dan Kampanye terbuka partai PDIP di
lapangan Trinati menggunakan mobil pemadam kebakaran milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, dan selanjutnya
pada tanggal 15 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan
lagi oleh Absalom Monsafe terkait dengan kampanye yang
dilakukan oleh PDIP pada tanggal 13 April 2019 di luar jadwal yang
ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan;
b. Bahwa pada tanggal 16 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu
dilaporkan oleh Partai Perindo terkait dengan Pengambilan Surat
Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU) oleh orang yang
tidak dikenal oleh pemilik Surat Pemberitahuan/Undangan
(formulir Model C6-KPU) dari KPPS TPS 10 Kaibus Distrik
Teminabuan;
c. Bahwa pada tanggal tanggal 30 April 2019, dugaan pelanggaran
pemilu dilaporkan oleh Partai Perindo terkait dengan Laporan yang
telah dilaporkan sebelumnya oleh Partai Perindo pada tanggal 18 April
2019 kepada Panwaslu Distrik Kokoda dan laporan dimaksud tidak
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Distrik Kokoda, laporan tersebut terkait
dengan KPPS pada seluruh TPS di Dapil 3 Distrik Kokoda tidak
menyerahkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model
C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD
kepada saksi Parta Perindo, selain dari pada itu, dikesempatan yang
sama, Partai Perindo memasukan laporan dugaan pelanggaran pemilu
yang lain, dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut : 1) Terjadi
penguluran waktu Oleh PPD pada saat pleno tingkat Distrik Kokoda, 2)
Salinan C1 yang tidak diterimah Saksi Partai Perindo, 3) Acuan
perolehan suara di ambil dari model DA1 dimasukan ke C1
berhologram, 4) Penolakan Saksi Partai Perindo dengan mandat tertulis
di TPS Inawatan dan 5) Politik uang, dan juga laporan Partai Perindo
pada tanggal 2 Mei 2019 terkait dengan dugaan pengalihan suara dari
partai perindo atas nama Moses Saimar Caleg Partai Perindo Nomor
Urut 4 Dapil 3 berpidah ke Partai Hanura Atas Nama Caleg Ibu Vetix
Micikho Fay Tigori Nomor Urut 3 Dapil 3 di TPS 01 dan TPS 02 distrik
Kais kurang lebih sekitar 138 suara;
2
d. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, dugaan pelanggaran dilaporankan
Partai Berkarya, terkait dengan Penghilangan perolehan suara
Caleg Nomor Urut 4 Partai Berkarya untuk Dapil 3 atas nama
Saudara Welem Boas Manas di TPS 02 Kampung Saga, dan TPS 02
Kampung Kuragi Distrik Metemani serta TPS 01 Kampung Odeari
Distrik Inawatan pada tanggal 5 Mei 2019 dalam Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Sorong Selatan;
e. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, dugaan pelanggaran dilaporankan
Partai Berkarya, terkait dengan Penghilangan perolehan suara
Caleg Nomor Urut 4 Partai Berkarya untuk Dapil 3 atas nama
Saudara Welem Boas Manas di TPS 02 Kampung Saga, dan TPS 02
Kampung Kuragi Distrik Metemani serta TPS 01 Kampung Odeari
Distrik Inawatan pada tanggal 5 Mei 2019 dalam Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Sorong Selatan;
f. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu
dilaporkan oleh Partai Solidaritas Indonesia, terkait dengan
dugaan pelanggaran penggunaan formulir Model C6-KPU oleh orang
lain dan formulir Model C6-KPU yang tidak dibagikan kepada
pemilih dan tidak dikembalikan kepada PPS ditemukan di laci meja
ketua KPPS TPS 02 Kampung Namro Distrik Teminabuan pada saat
pemungutan suara.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan
Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran pemilu sebagaimana yang
ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran, hal ini dapat kami
jabarkan dalam sebagai berikut:
a. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten
Sorong selatan terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
dalam penanganan laporan Absalom Monsafe tertanggal 12 April
2019 terkait dengan Dugaan Kampanye oleh Partai PDIP dan Partai
Hanura dalam halaman Sekolah Dasar dan kampanye PDIP di
lapangan Trinati Teminabuan Menggunakan fasilitas Negara dalam
hal ini mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Sorong Selatan, Dan pada tanggal 15 April 2019,
dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan lagi oleh saudara Absalom
Monsafe terkait dengan kampanye yang dilakukan oleh PDIP pada
tanggal 13 April 2019 diluar jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten
Sorong Selatan, antara lain:
1) Bahwa terkait dengan penanganan temuan dan laporan
pelanggaran Pemilu, selain yang diatur dalam Undang undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ketentuan
lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Bawaslu,
sebagaimana ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, yang
menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan
Bawaslu”;
2) Bahwa peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan temuan
dan laporan pelanggaran Pemilu, untuk pemilu tahun 2019
adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
3) Bahwa dalam penanganan Laporan dugaan pelanggaran pemilu,
seharusnya Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan berpegang
3
teguh dan melaksanakan ketentuan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
4) Bahwa selain permintaan dari Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan untuk memasukan nama saksi saksi dan penambahan
bukti dalam laporan tanggal 15 April 2019 terkait dengan
dugaan Kampanye PDIP yang dilakukan di luar jadwal yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan tidak memberitahukan dan tidak
meminta kepada pelapor untuk melengkapi/memperbaiki syarat
formil dan/atau Syarat materil dari laporan lain yang telah
diterimah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 Ayat (1)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, “Dalam hal
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi
syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu
memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan
diterima”;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat
kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang
dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari
sejak Laporan diterima sebagai mana yang diperintahkan dalam
pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
6) Bahwa sejak laporan dimasukan dan diterima dengan
dikeluarkannya Tanda bukti penerimaan laporan, Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan sudah memberikan Nomor
Penerimaan Laporan pada masing masing laporan yang
diterimah, hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan
“Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat
formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan
dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga)
hari sejak Laporan diterima” yang artinya sebelum terpenuhinya
syarat formil dan materil dari laporan, Bawaslu Kabupaten
Sorong selatan belum dapat memberikan penomoran pada
laporan, sebab dengan memberikan nomor pada laporan adalah
isyarat agar laporan itu sudah harus diregistrasi, dan untuk
sampai kepada tahapan registrasi laporan, Bawaslu Kabupaten
sorong selatan semestinya melakukan kajian awal terlebih
dahulu, dikarenakan kajian awal merupakan kegiatan
menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil,
jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau
tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya;
7) Bahwa penomoran laporan dalam formulir model B1 oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan
penomoran yang ditentukan dalam lampiran Perbawaslu Nomor
7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
4
Pelanggaran Pemilihan Umum, hal ini bertentangan dengan
pasal 11 Ayat (2) PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, yang menegaskan “Format penomoran dibuat sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.” Pada lampiran perbawaslu nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, penomoran Laporan yang sesuai
dengan Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, untuk Bawaslu Kabupaten Sorong selatan adalah
dengan contoh “75/LP/PL/Kab/34.06/IV/2019”, sementara
yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong selatan adalah
dengan contoh“75/341.06/PB.09/SET/HK/01.00.01/IV/2019”
untuk Laporan tertanggal 15 April 2019 terkait dugaan
pelanggaran Kampanye PDIP di luar jadwal yang telah
ditentukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan;
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
memberitahukan kepada pelapor apakah dugaan pelanggaran
yang telah dilaporkan telah diregistrasi atau tidak diregistrasi,
apabila berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan menyatakan laporan telah memenuhi syarat
formil dan materil maka laporan tersebut seharusnya
diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana ketentuan pasal 10
ayat (1)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan
apabila pelapor tidak dapat memenuhi syarat formil dan materil
dalam masa perbaikan 3 (tiga) hari, maka laporan tersebut tidak
dapat diregistrasi, sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (2)
PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan apabila
laporan tidak diregistrasi maka Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan memberitahukan kepada pelapor dengan cara
mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas
Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada
Pelapor, sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (4) dan ayat (5)
PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
9) Bahwa dari 4 (empat) dugaan pelanggaran yang Absalom
Monsafe laporkan, hanya laporan terkait dugaan pelanggaran
kampanye yang dilaksanakan oleh PDIP di luar jadwal yang
telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan yang
diberikan Undangan Klarifikasi dan setelah Absalom Monsafe
menghadiri undangan klarifikasi tersebut, ketua Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan (Teradu 1) hanya mengajak cerita
dan tidak ada pemeriksaan yang dituangkan ke dalam berita
acara klarifikasi (formulir model B.9.) untuk ditandatangani
bersama antara pemeriksa dan yang diperiksa, dan tidak juga
pelapor diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan
keyakinan (formulir keterangan/klarifikasi dibawah
sumpah/janji) yang dituangkan dalam formulir model
B.7sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (4)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
5
10) Bahwa dengan tidak dilakukan klarifikasi atau meminta
keterangan dari pelapor oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan, dapat dikatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan sudah menganggap cukup bukti dan keterangan yang
dibutuhkan dalam membuat kajian terhadap laporan dari
saudara Absalom Monsafe dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan tidak membutuhkan keterangan tambahan dari pihak
pihak yang dianggap mengetahui kejadian dugaan pelanggaran
yang dilaporkan, Sesuai dengan ketentuan pasal 17 Ayat (2)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Dalam hal
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan
keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi;
11) Bahwa kami menduga Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
membuat Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap laporan
yang telah diterimah, hal ini bertentangan dengan pasal 25 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Kajian
dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”;
12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat
Status penanganan Pelanggaran Pemilu atas laporan yang
sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, hal
ini diketahui dari tidak diumumkannya Status penanganan
Pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan
Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan
tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam
formulir model B.15, hal ini bertentangan dengan pasal 33 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan
penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan
dugaan pelanggaran yang telah pelapor sampaikan;
14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil;
6
16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Kepastian Hukum
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c
dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Keterbukaan
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, memberikan akses
dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan
informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah
diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
18) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib,
dan prosedur yang ditetapkan”.
b. Pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada
penanganan laporan tanggal 16 April 2019, yang dilaporkan oleh
Suhaeri yang didamping ketua Partai Perindo Abdul Razak terkait
dengan Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU)
milik 10 (sepuluh) orang termasuk saudara Suhaeri yang diambil
oleh orang lain dari KPPS TPS 10 Kaibus Distrik Teminabuan antara
lain:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak menuangkan
atau meminta untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran
yang diterima secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan ke dalam formulir model B.1 (hal ini bertentangan
dengan Pasal 8 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum);
2) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap
yang dituangkan dalam formulir model B.3(hal ini bertentangan
dengan Pasal 8 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum);
3) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat kajian awal
atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam
formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan
diterima, Kajian awal yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil
dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat
registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat
7
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (Pasal 9 Ayat
(1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum);
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta atau
memberitahukan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat
formil dan/atau materil laporan, hal ini bertentangan dengan
Pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang menentukan “Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil,
Bawaslu Kabupaten memberitahukan kepada Pelapor untuk
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3
(tiga) hari sejak Laporan diterima”;
5) Bahwa pelapor tidak diberitahukan dan tidak mengetahui
apakah laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah di registrasi
atau tidak;
6) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu jika tidak
diregistrasi, seharusnya Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
memberitahukan kepada Pelapor, Pemberitahuan Laporan yang
tidak diregistrasi dilakukan dengan cara mengumumkan di
papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten dan/atau
dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. (Pasal 12
Ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum);
7) Bahwa apabila Laporan telah memenuhi syarat formul dan
materil maka Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan
penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (Pasal 16
Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum);
8) Bahwa Dalam proses pengkajian Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sorong selatan dapat melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai
pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar
keterangannya, Keterangan yang disampaikan dituangkan dalam
berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara
klarifikasi formulir model B.9. dan Pihak-pihak yang dimintai
keterangan atau klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji
sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk
serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji
sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah
sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7. (Pasal
18 Ayat (1), Ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum);
9) Bahwa pelapor tidak mendapatkan undangan klarifikasi dari
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 24 Ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang berbunyi “sebelum Bawaslu Kabupaten
melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten membuat surat
8
undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6,
ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang
memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri
klarifikasi atau pemberian keterangan. Dan Surat undangan
klarifikasi disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau
ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian
keterangan”;
10) Bahwa pelapor tidak diklarifikasi sebagaimana ketentuan pasal
18 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, “Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor,
terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita
acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi
yang dituangkan dalam formulir model B.9”;
11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tidak membuat dan
tidak mengumumkan Status penanganan Pelanggaran Pemilu
yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana ketentua pasal 33
ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Status
penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang
Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir
pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan
dalam formulir model B.15.”;
12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan
penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penangan
dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan;
13) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil;
15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Kepastian Hukum
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum;
16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Keterbukaan
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan
9
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, “memberikan akses
dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan
informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah
diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib,
dan prosedur yang ditetapkan”
c. Pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada
penanganan Laporan dari Partai Perindo terkait KPPS pada
seluruh TPS di Dapil 3 tidak menyerahkan salinan formulir Model
C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-
DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD kepada saksi Parta Perindo,
Laporan tanggal 18 April 2019 yang dilaporkan ke Panwaslu Distrik
Kokoda, dan Laporan tanggal 30 April 2019, yaitu laporan terkait
dengan 1) Terjadi penguluran waktu Oleh PPD pada saat pleno
tingkat Distrik Kokoda, 2) Salinan C1 yang tidak diterimah Saksi
Partai Perindo, 3) Acuan perolehan suara di ambil dari model DA1
dimasukan ke C1 berhologram, 4) Penolakan Saksi Partai Perindo
dengan mandat tertulis di TPS Inawatan dan 5) Politik uang serta
laporan saudara Abul Razak ketua Partai Perindo pada tanggal 2
Mei 2019 terkait dengan dugaan pengalihan suara dari partai
perindo atas nama pak moses Saimar caleg Partai Perindo Nomor
urut 4 dapil 3 berpidah ke partai Hanura atas nama caleg ibu Vetix
Micikho Fay Tigori nomor urut 3 dapil 3 di TPS 01 dan TPS 02
distrik Kais kurang lebih sekitar 138 suara:
1) Bahwa pada tanggal 30 April 2019 Partai Perindo menyerahkan
Laporan tertulis secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan,
terdapar 5 (lima) dugaan pelanggaran yakni 1) Terjadi
penguluran waktu Oleh PPD pada saat pleno tingkat Distrik
Kokoda, 2) Salinan C1 yang tidak diterimah Saksi Partai
Perindo, 3) Acuan perolehan suara di ambil dari model DA1
dimasukan ke C1 berhologram, 4) Penolakan Saksi Partai
Perindo dengan mandat tertulis di TPS Inawatan dan 5) Politik
uang;
2) Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung
di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 30
April 2019 yang memuat 5 (lima) dugaan pelanggaran dalam 1
(satu) laporan, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
meminta/menganjurkan/menghimbau atau mengarahkan
kepada pelapor untuk membuat masing-masing dugaan
pelanggaran dalam Laporan terpisah dan dituangkan pada
formulir model B.1;
3) Bahwa pada tanggal 2 mei 2019, Partai Perindo menyampaikan
langsung laporan secara Lisan, di kantor Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan, terkait dengan dugaan pengalihan suara dari
10
partai perindo atas nama pak moses Saimar caleg Partai Perindo
Nomor urut 4 dapil 3 berpidah ke partai Hanura atas nama
caleg ibu Vetix Micikho Fay Tigori nomor urut 3 dapil 3 di TPS
01 dan TPS 02 distrik Kais kurang lebih sekitar 138 suara;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak menuangkan
Dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Partai Perindo
tertanggal 2 Mei 2019 ke dalam formulir model B.1, dan
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak mengarahkan Partai
perindo untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran
tersebut ke dalam formulir model B.1;
5) Bahwa laporan yang disampaikan secara langsung seharusnya
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menuangkannya ke dalam
formulir penerimaan laporan sebagimana yang di tentukan
dalam pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, yakni “Laporan yang diterima secara langsung
di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir
model B.1”. dan pada ayat (2) Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum ditentukan “Formulir peneriman
laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan
lengkap”;
6) Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Tanpa
penomoran atau kolom nomor tanda Bukti penerimaan Laporan
tidak ditulis, tanda Bukti penerimaan Laporan untuk laporan
kedua laporan partai perindo yakni laporan tanggal 30 April
2019 dan laporan tanggal 2 Mei 2019 selurunya, atau untuk
laporan tanggal 30 April 2019 atau hanya untuk laporan
tanggal 2 Mei 2019;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan
surat undangan klarifikasi tanpa disertakan Nomor Laporan,
sehingga tidak dapat diketahui undangan klarifikasi dimaksud
untuk menghadiri klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang
mana yang telah dilaporkan;
8) Bahwa surat undangan klarifikasi dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan di hari yang sama dengan jadwal
pelaksanaan klarifikasi, hal ini bertentangan dengan pasal 24
Ayat (2) yang berbunyi “Surat undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi,
dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau
pemberian keterangan”;
9) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan
klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (2)
yang berbunyi “Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor,
terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita
acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi
yang dituangkan dalam formulir model B.9”;
10) Bahwa penangan Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan hanya sampai pada
undangan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut tidak
diinformasikan kepada pelapor, tindak lanjut yang seharusnya
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan setelah
undangan klarifikasi adalah sebagai berikut:
11
a) Meminta keterangan dari pihak pihak yang mengetahui
dugaan pelanggara, Keterangan yang disampaikan oleh
Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan
dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita
acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9;
b) Pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi,
sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama
dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta
menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji
sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah
sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7;
c) Berita acara klarifikasi dan/atau berita acara di bawah
sumpah/janji dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1
(satu) rangkap untuk tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang
diklarifikasi;
d) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan membuat Kajian
dugaan Pelanggaran Pemilu dan dapat dibantu oleh petugas
yang ditunjuk;
e) Bahwa Kajian dugaan pelanggaran yang dibuat oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menggunakan
sistematika kajian yang paling sedikit memuat kasus posisi,
data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi;
f) Bahwa Sistematika kajian yang dibuat oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan dituangkan dalam formulir
kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir
model B.10;
g) Bahwa Hasil kajian yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan terhadap Laporan Dugaan
Pelanggarandigunakan untuk menentukan apakah Laporan
tersebut merupakan Pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administratif
Pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya atau bukan pelanggaran;
h) Bahwa dari Hasil kajian laporan pelanggaran, Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan meneruskan kepada instansi
yang berwenang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya;
i) Bahwa untuk Hasil kajian yang dikategorikan bukan
pelanggaran, dihentikan dan tidak ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan;
j) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Temuan atau
Laporan pelanggaran diputuskan dalam pleno Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan;
k) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan
pemberkasan terhadap hasil penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran yang paling sedikit terdiri dari Laporan dan
dokumen hasil kajian;
l) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan membuat Status
penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dengan Pemberitahuan
Tentang Status Penanganan Laporan sebagaimana formulir
pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang
dituangkan dalam formulir model B.15. dan Pengumuman
Status Penanganan Laporan dapat ditempatkan di papan
pengumuman dan laman resmi Bawaslu;
12
m) BahwaBawaslu Kabupaten Sorong Selatan dapat
menyampaikan Pemberitahuan Status Penanganan Laporan
kepada Pelapor melalui surat.
11) Bahwa setelah pelapor bertemu dengan ketua Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan (Teradu 1) di Kantor Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka memenuhi undangan
klarifikasi namun tidak dilakukan klarifikasi pada waktu itu,
sampai dengan hari ini, Pelapor tidak mengetahui dugaan
pelanggaran yang telah dilaporkan ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan;
12) Bahwa sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
tidak memberikan informasi atau kabar berita terkait dengan
sudah sejauh mana penanganan laporan laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan;
13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan
penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penangan
dugaan pelanggaran yang telah pelapor sampaikan;
14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil;
16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c
dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip keterbukaan
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, memberikan akses
dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan
informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
18) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip Akuntabel sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
13
penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan”.
d. Dugaan Pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam
penanganan Laporan terkait dengan Laporan Partai Berkarya atas
dugaan pelanggaran penghilangan perolehan suara Saudara Welem
Boas Manas Caleg No 4 Dapil 3 Partai Berkarya pada perolehan
suara di Distrik Wetemani dan Distrik Inawatan, antara lain:
1) Bahwa sesuai dengan pasal 7 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran,
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada
Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
2) Bahwa saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Sorong Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 5
Mei 2019, dimana pada waktu itu ketua partai Berkarya baru
mengetahui bahwa perolehan suara Saudara Welem Boas
Manas Caleg No 4 Dapil 3 Partai Berkarya berkurang, perolehan
suara saudara Welem Boas Manas berkurang di 3 (tiga) TPS
distrik Metamani sejumlah 38 suara, yang berasal dari TPS
Kampung saga yang sebelumnya sebanyak 16 suara dalam
pleno kabupaten tersisa hanya 2 suara, ada sebanyak 14 suara
yang hilang, TPS 02 Kampung Puraga dengan perolehan suara
yang ada ditangan saksi Partai Berkarya sebanyak 48 suara
yang tersisa di pleno kabupaten hanya 46 suara, ada 2 suara
yang dihilangkan, dan untuk TPS kampung Kais sebanyak 24
suara yang tersisan di pleno Kabupaten hanya tersisa 2 suara,
yang artinya sebanyak 22 suara yang hilang dan untuk Distrik
inawatan terjadi pengurangan suara milik saudara Welem Boas
Manas sebanyak 13 suara di 3 (tiga) TPS yakni TPS Kampung
Mate yang semula 5 suara, pada Rapat Pleno Kabupaten
menjadi 4 suara, 1 suara hilang, TPS Kampung Odeari hasil
perolehan suara di TPS sebanyak 8 suara dan pada Rapat Pleno
Kabupaten tidak tersisa suara sama sekali, dan untuk TPS
Kampung Wadoi 1 dan 2 memperoleh 25 suara dan pada Rapat
Pleno Kabupaten hanya terdapat 21 suara;
3) Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, Ketua Partai Berkarya
memasukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan
penanganan pelanggaran terhadap laporan Partai Berkarya
sebagaimana ketentuan penanganan laporan yang di atur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran, dan langsung mengeluarkan surat
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dengan perihal dalam surut
bernomor 83/PB-09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 adalah surat
Tanggapan/Jawaban;
5) Bahwa menurut hemat kami, penghitungan mundur 19 hari
sebagai alasan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyatakan
dugaan pelanggaran yang Partai Berkarya Laporkan ke Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan telah melampai batas waktu adalah
keliru dan menyesatkan, sebab jika dihitung mundur 19 hari
terhitung sejak hari dimana Partai Berkarya memasukan
14
Laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan yakni pada tanggal 6 Mei 2019 maka 19 hari
itu jatuh tepat di hari pemungutan dan penghitungan suara
yakni tanggal 17 april 2019, yang pada prinsipnya, pada hasil
pungut hitung di TPS (tanggal 17 april 2019) perolehan suara
untuk Saudara Welem Boas Manas Caleg No 4 Dapil 3 dari
Partai Berkarya masih ada, tetap dan baik baik saja;
6) Bahwa apabila Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan berinisiatif
untuk memanggil atau sekedar memberitahukan pelapor dalam
hal ini Ketua Partai Berkarya dalam rangka meminta
keterangan tambahan yang dibutuhkan sebagai upaya
memperbaiki syarat formil dan/atau materil laporan yang
dianggap belum lengkap atau belum memenuhi syarat ataupun
kurang jelas, pastinya kekeliruan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan dalam membuat status laporan atau dalam bahasa
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana perihal dalam
surut bernomor 83/PB-09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019
adalah surat Tanggapan/Jawaban tidaklah segegabah itu;
7) Bahwa Pemberitahuan kepada pelapor terkait belum lengkap
atau belum terpenuhinya syarat formil dan/atau syarat materi
telah diatur dengan sangat jelas dalam pasal 12 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaranyang berbunyi “Dalam hal Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil
dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada
Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil
paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima”;
8) Bahwa salah satu syarat formil laporan adalah waktu pelaporan
tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan
Pelanggaran Pemilu hal ini tertuang dengan terang benderang
dalam pasal 9 ayat (3) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran;
9) Bahwa sejak tanggal 6 mei 2019 waktu dimasukannya laporan
kepada Bawaslu Kabuapet Sorong Selatan sampai dengan
tanggal 9 mei 2019 waktu dikeluarkan surat
tanggapan/jawaban dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan,
tidak sekalipun Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
memberitahukan kepada pelapor terkait syarat formil dan/atau
materil dalam laporan pelapor yang belum terpenuhi, dan tidak
terkecuali waktu dimana pelapor mengetahui adanya dugaan
pelanggaran yang dilaporkan;
10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
memberitahukan perkembangan laporan kepada pelapor
bahkan pelapor yang sangat proaktif dalam mengecek
perkambangan laporan yang pelapor serahkan, namun Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah menyinggung syarat
formil dan materil laporan pelapor yang sudah terpenuhi atau
kurang, atau belum lengkap;
11) Bahwa dengan dikeluarkan surat Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan tertanggal 9 Mei 2019 perihal perihal
Tanggapan/Jawaban, adalah karena Bawaslu Kabuapten
Sorong Selatan tidak melakukan mekanisme penerimaan
laporan yang baik dan benar sebagaimana yang telah diatur
15
dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran;
12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan surat
Nomor 83/PB-09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 tanpa
melakukan Kajian Awal terlebih dahulu atas Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu, Kajian Awal yang dituangkan dalam
formulir model B.5, dilakukan paling lama 2 (dua) hari sejak
Laporan diterima, Kajian awal yang seharusnya dibuat oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atas Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang merupakan kegiatan menganalisis
keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis
pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak,
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
sesuai dengan tingkatannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal
9 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
13) Bahwa kegagalan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam
melaksanakan ketentuan penanganan pelanggaran terutama
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dapat kami uraikan dengan rinci adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
menuangkan atau meminta pelapor untuk menuangkan
laporan ke dalam Formulir model B.1. (bertentangan dengan
pasal 8 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran);
b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta
pelapor untuk menandatangani formulir penerimaan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (bertentangan dengan
pasal 8 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran);
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat
tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran yang
dituangkan dalam formulir model B.3 (bertentangan dengan
pasal 8 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran);
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat
kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang
dituangkan dalam formulir model B.5, kajian awal atas
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu seharusnya telah
dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan paling lama
2 (dua) hari sejak Laporan diterima atau dalam kasus ini
paling lama pada tanggal 8 mei 2019 (bertentangan dengan
pasal 9 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran);
e) Bahwa kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil
dan syarat materil, adalah salah satu maksud dari
diadakannya Kajian awal (formulir model B.5) sebagaimana
yang ditentukan dalam pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran;
f) Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tertanggal
9 mei 2019 dengan Nomor surat 83/PB-
16
09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 dengan perihal
Tanggapan/Jawaban seharusnya berlandaskan pada Kajian
Awal, karena sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf
c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran, waktu pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan
Pelanggaran Pemilu adalah merupakan syarat Formil
Laporan dan untuk menganalisisnya harus dituangkan
dalam bentuk kajian Awal;
g) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
memberitahukan kepada pelapor syarat formil dan syarat
meteril apa saja yang belum dipenuhi oleh pelapor
(bertentangan dengan pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran);
h) Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten sorong selatan
memberikan surat bernomor 83/PB-
09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 dengan perihal
Tanggapan/Jawaban kepada pelapor, dari pihak Bawaslu
Bawaslu Kabupaten sorong selatan baru meminta KTP milik
pelapor, seharusnya KTP atau identitas lain milik pelapor
sudah diminta pada saat pelapor datang melapor dan
mengisi formulir penerimaan Laporan, Bawaslu Kabupaten
sorong selatan meminta Pelapor untuk melengkapi dan
menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
dan/atau kartu identitas lain, sebagaimana yang diatur
dalam pasal 8 ayat (3)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran;
14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil;
16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c
dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana
17
yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan”.
e. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
atas Laporan Partai Solidaritas Indonesia pada tanggal 18 April
2019, terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan formulir
Model C6-KPU oleh orang lain dan formulir Model C6-KPU yang
tidak dibagikan kepada pemilih ditemukan di laci meja ketua KPPS
TPS 02 Nambro Distrik Teminabuan pada saat pemungutan suara,
hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah menerimah
laporan dari partai PSI dan mengeluarkan tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta
pelapor untuk memperbaiki syarat formil/materil laporan
sebagaimana ketentuan pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum “Dalam hal Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil
dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada
Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil
paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima”;
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
Pemberitahuan Laporan yang pelapor masukan tidak
diregistrasi yang dilakukan dengan cara mengumumkan di
papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatandan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada
Pelapor. (Pasal 12 ayat (5)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum);
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan
klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (2)
yang berbunyi “Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor,
terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita
acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi
yang dituangkan dalam formulir model B.9”;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Tidak membuat
kajian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana yang
ditentukan dalam pasal 25 ayat (1)Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, yaitu “Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu
dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan
dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”;
6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Tidak membuat
Status penanganan Pelanggaran dan tidak diumumkan Status
penanganan Pelanggaran yang dilaporkan di Sekretarian
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana ditentukan
pada pasal 33 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang berbunyi “Status penanganan
18
Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status
Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir
pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan
dalam formulir model B.15”;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan
informasi dan penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan
penangan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan;
8) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
“menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan”;
9) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal
10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
”mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil”;
10) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Kepastian Hukum
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c
dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
11) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Keterbukaan
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, “memberikan akses
dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan
informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah
diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
12) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan”.
B. Bahwa Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu
Distrik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak
sesuai dengan peraturan perundang undangan, antara lain:
19
1. Perekrutan Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan yang dilaksanakan
oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk pelantikan tanggal 13
Maret 2019, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, hal
ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 135 Ayat (4) huruf d Undang Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Penggantian
antar waktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Anggota
Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu
Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten /Kota”;
b. Bahwa Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik untuk pemilu
2019 dilakukan pada tanggal 20 September 2017 sampai dengan
tanggal 25 Oktober 2017;
c. Bahwa untuk seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik
Teminabuan, jumlah pendaftar adalah sebanyak 37 orang;
d. Bahwa semua pendaftar dinyatakan lolos Pemeriksaan Berkas
Administrasi;
e. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2017 dilaksanakan tes tertulis di
SD Negeri 15 Teminabuan;
f. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Sorong
Selatan mengumumkan hasil tes tertulis, dan dari hasil tes tertulis
yang diikuti oleh 37 orang dan yang dinyatakan lolos tes tertulis
sebanyak 6 (enam) orang, yakni 1). Herman Sabru SE, 2). Herol
Osili Kondororik, ST, 3). Origenes Flassy, A.M.d.IP, 4). Otto Geisler
A. Salambauw, ST, Jhoni Kambu. S. AP, Roberth B. Momot, ST;
g. Bahwa pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2017,
peserta seleksi Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan
sebanyak 6 (enam) orang yang dinyatakan lolos tes tertulis,
mengikuti tes wawancara yang diadakan di Kantor Panwaslu Kab.
Sorong Selatan;
h. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Sorong
Selatan mengumkan hasil tes wawancara yang merupakan tes
terakhir dari keseluruhan tes dalam proses seleksi Anggota
Panwaslu Kecamatan/Distri se-Sorong selatan, dan untuk Distrik
Teminabuan yang dinyatakan lolos adalah sebanyak 6 (enam)
orang, yakni 1. Herman Sabru SE, 2. Herol Osili Kondororik, ST, 3.
Origenes Flassy, A.M.d.IP, 4 Otto Geisler A. Salambauw, ST, Jhoni
Kambu. S. AP, Roberth B. Momot, ST;
i. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Sorong
Selatan mengumkan Hasil seleksi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan/Distrik Teminabuan Tahun 2017 untuk pemilihan
umum tahun 2019 dan dari 6 (enam) orang peserta yang lolos tes
seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan,
diumumkan Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, yaitu 1.
Herman Sabru SE, 2. Herol Osili Kondororik, ST, 3. Jhoni Kambu.
S. AP;
j. Bahwa saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP pada saat itu tidak
mengetahui alasan tidak terpilih sebagai Anggota Panwaslu Distrik
Teminabuan;
k. Bahwa dari hasil tes terakhir seleksi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan/distrik Teminabuan tahun 2017 Saudara Origenes
20
Flassy, A.M.d.IP masuk dalam 6 (enam) nama Hasil seleksi Calon
Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan;
l. Bahwa dari ketiga daftar tunggu/Nomor urut peringkat berikut
Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, untuk saudara
Roberth B. Momot, ST saat ini merupakan ketua PPD Teminabuan,
sementara suadara Otto Geisler A. Salambauw, ST pada saat
pengumuman hasil seleksi tahun 2017 datang ke kantor Panwaslu
Kabupaten Sorong selatan menyampaikan bahwa Partai Gerindra
tidak pernah konfirmasi sebelum memasukan namanya ke dalam
SK Partai Gerindra, yang artinya saudara Otto Geisler A.
Salambauw, ST terindikasi merupakan anggota partai politik, dan
Saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP tidak pernah menjadi pengurus
partai politik Ataupun bergabung dengan Partai Politik, Maka untuk
itu Saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP merupakan satu satunya
calon anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan urutan
peringkat berikutnya yang masih dapat diangkat sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan dari hasil seleksi yang
dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tahun
2017 untuk pemilihan umum Tahun 2019;
m. Bahwa selama ini Saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP berdomisili di
Sorong selatan dan tidak pernah berdomisili di luar Kabupaten
sorong selatan, dan masih di alamat yang sama dengan alamat
pada saat pendaftara Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan
tahun 2017 hingga saat ini;
n. Bahwa Origenes Flassy, A.M.d.IP tidak mengetahui adanya
perekrutan Panwas Distrik Teminabuan pada tahun 2019 ini;
o. Bahwa informasi terkait dengan telah dilantiknya Panwaslu Distrik
Teminabuan pada bulan maret 2019, saudara Origenes Flassy,
A.M.d.IP baru mengetahuinya setelah pemilu 2019 ini;
p. Bahwa Origenes Flassy, A.M.d.IP tidak pernah dihubungi/dikontak
atau dikonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan setelah
tes pada tahun 2017 sampai saat ini;
q. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten sorong
selatan telah melakukan pelantikan Anggota Panwaslu Distrik
Teminabuan, Distrik Moswaren, Distrik Inanwatan, Distrik
Metemani, Distrik Kais dan Distrik Seremuk, seluruhnya ada 6
(enam) distrik, dan setiap distrik dilantik 1 (satu) orang Anggota
Panwalu Distrik;
r. Bahwa dengan dilaksanakan pelantikan/Penggantian antar waktu
anggota Panwaslu Distrik Teminabuan tanpa memperhatikan calon
anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik urutan peringkat berikutnya
dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten sorong
Selatan tahun 2017 maka Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah
melanggar ketentuan Pasal 135 Ayat (4) huruf d undang undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu;
s. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu
2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum;
t. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang
dalam Pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
21
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum.
2. Pemberhentian Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik
Teminabuan pada Tanggal 17 April 2019, oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan pada saat Saudari Agustina Salambauw sedang
melaksanakan tugas sebagai Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan di
hari pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan umum
2019, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, hal ini
dapat kami uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 135 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, menentukan 3 (tiga) sebab Anggota
Panwaslu Kecamatan/Distrik, berhenti antar waktu, yakni karena
meninggal dunia, karena berhalangan tetap sehingga tidak
mampu melaksanakan, tugas, wewenang, dan kewajiban, atau
karena diberhentikan dengan tidak hormat;
b. Bahwa Pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan mengeluarkan SK Pemberhentian atas nama saudari
Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, pada
saat itu Saudari Agustina Salambauw sedang melaksanakan
tugasnya selaku Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, menurut
pengakuan saudari Agustina Salambauw “Pada tanggal 17 april
2019 saya keliling mengawasi dan mengawal TPS di Kelurahan
Kaibus yang terdiri dari 14 TPS saya dan seorang staf panwas
distrik Teminabuan saudari Tirsa Saflembolo berkeliling untuk
pastikan bahwa semua pengawas TPS sudah berada di TPS masing
masing, namun ada 1 (satu) TPS yang tidak ada pengawas TPS di
TPS 7 Kelurahan kaibus pasar ampere, karena tidak ada pengawas
TPS disitu, saya bertahan di TPS tersebut sejak rapat pemungutan
suara dimulai sampai sekitar pkul 11.00 WIT, setelah datang
saudara Adam Thesia (PPL), dengan datangnya PPL maka saya
keliling TPS TPS di Kelurahan Kaibus, Kampung seribau, kampung
sria, Kampung Namro TPS 2, saya keliling mengawasi di tiap tiap
TPS sampai pukul 03.00 subuh tanggal 18 April 2019 balik ke
rumah istirahat”, dan “pada Tanggal 18 April 2019 sekitar pukul
09.00 WIT saya kembali mengawasi di Kantor distrik teminabuan
lokasi Skretariat PPD Distrik Teminabuan, aktifitas PPD saat itu
menerima Kotak suara dari TPS TPS yang sudah selesai pungut
hitung, saya berkeliling TPS yang masih berproses dan kembali ke
Sekretariat PPD sampai malam, sekitar pukul 23.00 WIT balik ke
rumah istraha namun ditelefon oleh Ketua Panwas Distrik
Teminabuan untuk ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
untuk menyerahkan salina C1 Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden” lanjut saudari Agustina Salambauw “saya mengikuti
pengawasan sampai saya mendapat informasi bahwa saya sudah
diberhentikan sekitar tanggal 22 April 2019”;
c. Bahwa alasan pemberhentian dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1)
huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan alasan
pemberhentian saudari Agustina Salambauw dari keanggotaan
Panwaslu Distrik Teminabuan;
d. Bahwa alasan pada ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni
pemberhentian dengan tidak hormat adalah satu satunya alasan
yang dimungkinkan dapat dijadikan sandaran Bawaslu Kabupaten
22
Sorong Selatan dalam pemberhentian saudari Agustina
Salambauw dari keanggotaan Panwaslu Distrik Teminabuan;
e. Bahwa dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) Undang Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan 5 (lima)
alasan Anggota Panwaslu Kecamatan diberhentikan dengan tidak
hormat sebagaimana dimaksud pada Pasal 135 ayat (1) huruf c
yakni apabila Anggota Panwaslu Kecamatan tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, apabila Anggota
Panwaslu Kecamatan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode
etik, apabila Anggota Panwaslu Kecamatan tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut tanpa alasan yang sah, apabila Anggota Panwaslu
Kecamatan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya, atau tidak
menghadiri rapat selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan
yang jelas;
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak dapat
membuktikan saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu
Distrik Teminabuan termasuk dalam salah satu dari 5 (lima)
syarat/alasan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota
Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 135 ayat (2)
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
g. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (3) huruf c Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menjelaskan
“Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh
Bawaslu”;
h. Bahwa selain tidak terpenuhinya syarat pemberhentian saudari
Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, dan
sekalipun anggota Panwaslu Kecamatan telah dinyatakan
terpenuhi syarat untuk diberhentikan, pada Pasal 135 ayat (3)
huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menentukan bahwa yang memberhentikan Anggota
Panwaslu Distrik Teminabuan adalah Bawaslu (RI) bukan Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan;
i. Bahwa dalam ketentuan Pasal 136 Ayat (2) Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan
Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang
dilengkapi identitas yang jelas;
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam proses
pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu
Distrik Teminabuan tidak berdasarkan aduan Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas;
23
k.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam proses
pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu
Distrik Teminabuan tidak didahului dengan verifikasi;
l. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (5) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan “Dalam hal
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa Diberi Kesempatan
untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam proses
pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu
Distrik Teminabuan tidak pernah memberikan kesempat saudari
Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan
untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan;
n. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar “prinsip kepastian hukum”
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum;
o. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu 2 dan teradu 3 dalam menjalankan tugas dan
kewenangnya telah melanggar “prinsip Profesional” sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 15 Huruf d dan huruf f Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum.
3. Perekrutan saudara Arius Wetaku Anggota Panwaslu Distrik Moswaren
yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk
pelantikan tanggal 13 Maret 2019, dan pemberhentian saudara Arius
Wetaku pada tanggal 23 Maret 2019 tidak sesuai dengan peraturan
perundang undangan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan melakukan pelantika Penggantian antar waktu dan
Saudara Arius Wetaku dilantik sebagai Anggota Panwaslu Distrik
Moswaren;
2) Bahwa Saudara Arius Wetaku bukan merupakan urutan peringkat
berikut dari seleksi sebelumnya;
3) Bahwa urutan peringkat berikut dari seleksi sebelumnya untuk
Calon Anggota Panwaslu Distrik Moswaren adalah Elisa Homer
A.Md dan Maradona Kombado S.IP;
4) Bahwa Saudara Arius Wetaku tidak pernah mengikuti seleksi Calon
Anggota Panwaslu Distrik;
5) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, Nama Saudara Arius Wetaku
diusulkan oleh saudara Alfons Howay kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan (Teradu 1);
6) Bahwa tanggal 12 Maret 2019, Saudara Arius Wetaku menerimah
undangan untuk pelantikan sebagai Anggota Panwaslu Distrik
Moswaren;
7) Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan melakukan pelantika Penggantian antar waktu dan
Saudara Arius Wetaku dilantik sebagai Anggota Panwaslu Distrik
Moswaren;
8) Bahwa pada tanggal 23 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan memberhentikan saudara Arius Wetaku;
24
9) Bahwa saudara Arius Wetaku menerimah honor/Gaji 1(satu) bulan
yakni Bulan Maret Tahun 2019;
10) Bahwa dalam perekrutan Arius Wetaku, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan melanggar ketentuan pasal 135 Ayat (4) Huruf d Undang
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “anggota Panwaslu
Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan
urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten / Kota”;
11) Bahwa dalam hal Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
memberhentikan saudara Arius Wetaku tidak memenuhi
ketentuan pasal 135 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b Undang
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan melanggar
ketentuan pasal 136 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (5) Undang undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
12) Bahwa pemberhentian saudara Arius Wetaku oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan tatacara yang di
atur dalam ketentuan Pasal 136 Ayat (2) dan ketentuanPasal 136
ayat (5) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum
m. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya
telah melanggar “prinsip kepastian hukum” sebagaimana yang
tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum;
n. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1,
Teradu2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya
telah melanggar “prinsip Profesional” sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 15 Huruf d dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum
C. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang undangan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 April 2019 pukul 23,14 WIT, bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan saudara Ayup Iek yang
beralamat kampung Siranggo Distrik Kais Darat Sorong Selatan
malaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dugaan
pelanggaran berupa terjadi penggunaan surat suara sisa yang d
ibagikan oleh KPPS kepada saksi saksi partai politik untuk digunakan
di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren;
2. Bahwa laporan yang dimasukan pada tanggal 21 April 2019 kepada
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dijadikan dasar Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan surat Rekomendasi PSU
Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019 untuk 3 (tiga) TPS yang di Laporkan
yakni TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik
Moswaren;
3. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
mengeluarkann surat Rekomendasi PSU Nomor :
075/PB.09/PSU/IV/2019, untuk TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung
Hasik Jaya Distrik Moswaren;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan
pemeriksaan dan kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkann
25
Rekomendasi PSU Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019, dalam proses
penanganan laporan saudara Ayup Iek tertanggal 21 April 2019 sampai
dengan dikeluarkannya Rekomendasi PSU Nomor :
075/PB.09/PSU/IV/2019 pada tanggal 32 April 2019 terdapat sedikit
kejanggalan, hal ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Bahwa Pelapor adalah warga kampung Siranggo Distrik Kais Darat
yang pada hari pemungutan dan perhitungan suara sedang
melaksanakan tugas sebagai KPPS di TPS Kampung Siranggo
Distrik Kais Darat yang berjarak sekitar 20 sampai dengan 25 KM
dengan jarak tempu 2 jam dan dengan kondisi jalan yang tidak
beraspal;
2) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, di TPS Kampung siranggo
Distrik Kais Darat, tempat bertugasnya saudara Ayup Iek, terjadi
pelanggaran yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
3) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, bertempat di TPS Kampung
siranggo Distrik Kais Darat, terjadi pelanggaran yang berpotensi
dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yakni Bapak Yunus Keba
yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Kampung Makaroro, turut
memilih di TPS Kampung Siranggo Distrik Kais Darat tanpa
memiliki surat keterangan pindah memilih (formulir model A.5-
KPU) dan alamat yang tertera di KTP bapak Yunus Keba bukan
beralamat Kampung Siranggo Distrik Kais Darat, hal ini
bertentangan dengan ketentuan pasal 348 ayat (1) dan ayat (2)
serta pasal 349 ayat (1) huruf a; Undang undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan umum;
4) bahwa dengan mengikutsertakan Bapak Yunus Keba memilih di
TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat adalah berpotensi untuk
dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang sebagaimana yang
ditentukan dalam pasal 372 ayat (2) huruf d Undang undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum;
5) Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Yunus Keba, yang
mengizinkan Bapak Yunus Keba untuk turut memilih di TPS
Kampung siranggo Distrik Kais Darat adalah KPPS TPS 01
Kampung Makaroro;
6) Bahwa saudara KPPS TPS 01 Kampung Makaroro hanya
memperbolehkan Bapak Yunus Keba untuk memilih Calon
Anggota DPRD Kabupaten, sementara untuk surat suara Calon
Anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Calon Presiden dan
Calon wakil Presiden tidak diperbolehkan;
7) Bahwa saudara Ayup Iek mengetahui kejadian tersebut;
8) Bahwa saudara Ayup Iek tidak melapor Dugaan Pelanggaran yang
terjadi di TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat, tempat
bertugasnya saudara Ayup Iek, saudara Ayup Iek sempatkan diri
melapor Dugaan Pelanggara di TPS yang berjarak kurang lebih 20
sampai dengan 25 Kilo meter dengan menempuh perjalanan
sekitar 2 (dua) jam perjalanan dengan jalan yang tidak beraspal
dari tempat saudara Ayup Iek berada;
9) Bahwa kejadian yang dilaporkan saudara Ayup Iek tidak
dilaporkan atau diadukan oleh pemilih dan/atau warga
masyarakat distrik Moswaren termasuk pemilih dan/atau warga
masyarakat TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya
Distrik Moswaren;
10) Bahwa Tokoh Mayarakat Distrik Moswaren, Tokoh Pemuda Distrik
Moswaren, Tokoh intelektual Distrik Moswaren dan warga
masyarakat Distrik Moswaren termasuk kepala Distrik Moswaren
26
memprotes dan menolak alasan yang disampaikan Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan dalam isi Rekomendasi PSU;
11) Bahwa kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Ayup
Iek tidak dimasalahkan atau dibahas dalam Rapat pleno
Rekapitulasi tingkat distrik Moswaren;
12) Bahwa Bukti yang diserahkan pelapor kepada Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan hanyalah berupa Foto di TPS 01 Kampung Hasik
Jaya, dan untuk TPS 02 dan 03 Kampung Hasik Jaya Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan tidak memiliki diserahkan bukti
pelanggaran yang dimaksud;
13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada pemilih atau warga masyarakat di
ketiga TPS dimaksud sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU;
14) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada Pengawas TPS 01, 02 dan 03
Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren sebelum mengeluarkan
rekomendasi PSU;
15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada Pengawas tingkat kampung Hasik
Jaya atau petugas pengawas Lapangan (PPL) Kampung hasik jaya
sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU;
16) Bahwa Bawaslu Kab. Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada Panwaslu Kecamatan/Distrik
Moswaren sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU;
17) Bahwa Bawaslu Kab. Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada KPPS TPS 01, TPS 02 dan TPS 03
Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren;
18) Bahwa Bawaslu Kab. Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada PPS Kampung Hasik Jaya Distrik
Moswaren sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU;
19) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau
meminta keterangan kepada PPD Distrik Moswaren sebelum
mengeluarkan rekomendasi PSU
20) Bahwa dalam isi Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang dinyatakan “Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan menemukan pelanggaran dari laporan
masyarakat atas nama Ayub Iek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03
Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren Kabupaten sorong selatan”
adalah tidak benar dan berindikasi kuat Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan menuangkan kembali penjabaran dari laporan
Ayub Iek ke dalam isi Rekomendasi PSU dan lebih menyedihkan
lagi adalah perbuatan rekayasa dengan menambahkan nama
nama pengawas TPS dari ke tiga TPS yang seakan akan pernah
diminta keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
sebelum mengeluarkan Rekomendasi PSU dan perbuatan Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan ini telah memanipulasi peristiwa
hukum dan melakukan penipuan Publik, pernyataan ini dapat
kami katakana berdasarkan hal hal di bawah ini:
(1) Bahwa poin pertama dalam Rekomendasi PSU, yang menurut
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dinyatakan sebagai
pelanggaran yakni “KPPS tidak memiliki SK melakukan
sumpah janji pada karena KPU tidak menyerahkan SK
kepada KPPS” adalah tidak benar, dari keterangan PPS
Kampung hasik Jaya bahwa KPPS memiliki SK sebagai KPPS
dan telah dilakukan sumpah/janji dan telah dilantik dan
27
pernyataan PPS ini telah dikuatkan dengan pernyataan ketua
PPK/PPD Muswaren, serta pernyataan dari KPPS TPS yang
dituduh oleh Bawaslu kabupaten sorong selatan;
(2) Bahwa terhadap poin 2, proses tahapan pemungutan suara
tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang undangan adalah tidak benar, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut pasal 53 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum, mentukan bahwa “Ketua
KPPS dibantu anggota KPPS mengisiPernyataan
keberatan Saksi atau catatan kejadiankhusus dalam
Pemungutan dan PenghitunganSuara dalam formulir
Model C2-KPU, dan untuk TPS 01, TPS 02 dan TPS 03
Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren tidak terdapat
formulir Model C2-KPU”;
b. Bahwa ketentuan pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, bahwa Dalam Melakukan Pengawasan
Setiap Tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu Wajib
menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir
model A. dan pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung
Hasik Jaya Distrik Moswaren pengawas TPS tidak
membuat/mengisi formulir model A;
c. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Distrik Moswaren
tidak ada pembahasan dan keberatan terkait dengan
adanya pelanggaran sebagaimana tersebutkan dalam
surat Rekomendasu PSU yang dikeluarkan Bawaslu
Kabupaten sorong selatan untuk TPS 01, TPS 02 dan TPS
03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren;
d. Bahwa semua penyelenggara pemilu baik tingkat
Kabupaten, selain Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan,
Tingkat Kecamatan jajaran KPU dan Jajaran Bawaslu
PPD dan Panwaslu Kecamatan/Distrik Moswaren, tingkat
Desa/Kelurahan/Kampung baik jajaran KPU maupun
Bawaslu dan Tingkat TPS baik KPPS atau pun Pengawas
TPS baru mengetahui kejadian sebagaimana yang
tersebutkan setelah dikeluarkan rekomendasi PSU dari
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan;
e. Bahwa kepala Distrik Muswaren, warga masyarakat
Muswaren, tokoh masyarakan Muswaren, Tokoh pemuda,
Tokoh intelek dan juga penyelenggara pemilu di Distrik
Muswaren menolak alasan PSU yang dituangkan
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Rekomendasi
PSU;
f. Bahwa penyelenggara pemilu tingkat Distrik Muswaren
PPD dan Panwas Distrik Moswaren baru mengetahui
terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Sorong
selatan setelah dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tanggal 23 April
2019;
g. Bahwa PPS dan PPL Kampung Hasik Jaya baru
mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran yang menjadi
alasan dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh Bawaslu
28
Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tanggal 23 April
2019;
(3) Bahwa pada poin 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
menyebutkan “menurut keterangan Pengawas TPS Dessyana
Wato, bahwa surat suara sisa di TPS 01 Kampung Hasik Jaya
dengan jumlah DPT 261 pemilih yang hanya menggunakan
hak pilih sebanyak 158 , surat suara sisa sebanyak 103 itu
telah dibenarkan oleh Erik L.R. Nainggola yang mengasikan
secara langsung pembagian suarat suara sisa kepada saksi
saksi partai politik. Sehingga sebagian pemilih yang telah
terdaftar dalam DPT 01 Kampung Hasik Jaya tidak dapat
menyalurkan hak pilihnya” adalah tidak benar, hal ini dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Dessyana Wato bukan pengawas TPS 01
Kampung Hasik Jaya, Dessyana Wato adalah pengawas
TPS 03 Kampung Hasik Jaya, pengawas TPS 01
Kampung Hasik Jaya tidak hadir di TPS 01 Kampung
Hasik Jaya pada saat pemungutan dan penghitungan
suara berlangsung tanggal 17 April 2019, untuk itu TPS
01 Kampung Hasik Jaya diawasi langsung Oleh PPL ibu
Ona Kambu;
b. Bahwa jumlah DPT, jumlah Pengguna Hak Pilih dan
Jumlah Surat Suara sisa untuk TPS 01 Kampung Hasik
Jaya yang disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan diambil dari Jumlah yang
tertuang dalam Laporan Saudara Ayub Iek;
c. Bahwa nama Dessyana Wato ditempelkan/disebutkan
di dalam Rekomendasi PSU sebagai pemberi keterangan
atas nama pengawas TPS 01 Kampung Hasik Jaya oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk
mendapatkan kesan bahwa sebelum dikeluarkannya
rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan telah terlebihdahuluh mendapatkan keterangan
dari pengawas TPS;
d. Bahwa pengawas TPS 03 Kampung Hasik Jaya Ibu
Dessyana Wato menghadap ke kantor bawaslu
Kabupaten sorong selatan setelah dihubungi oleh Ketua
Panwaslu Distrik Moswaren pada tanggal 24 April 2019,
sementara Rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 23 April 2019;
dan pada tanggal 24 April 2019 ibu Dessyana Wato baru
mengetahui kejadian dugaan pelanggaran setelah
diterangkan dan ditunjukan Foto bukti dari pelapor oleh
teradu 2 (ibu Anita Desi Kamesrar Anggota Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan);
e. Bahwa masih terkait dengan poin 3 (tiga) dalam
rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten sorong
selatan terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT
TPS 01 Hasik Jaya tidak dapat menyalurkan Hak
pilihnya adalah tidak benar, tidak ada keluhan atau
laporan yang masuk baik ke Bawaslu Kabupaten sorong
Selatan maupun jajaran di bawahnya dan juga tidak
terdapat informasi tersebut yang sampai di KPU
kabupaten sorong selatan atau jajaran di bawahnya
29
atas kejadian tersebut dan saudara Erik L.R Nainggola
bukan pemilih DPT TPS 01 Hasik Jaya maka pasti
Saudara Erik Ninggola bukan merupaka “sebagian
pemilih yang telah terdaftar dalam DPT 01 Kampung
Hasik Jaya yang tidak tidak dapat menyalurkan hak
pimilihnya”
(4) Bahwa pada poin 4 (empat) Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan menyebutkan “menurut keterangan TPS Anike Homer
bahwa Jumlah DPT 258, pemilih di kampung hasik jaya,
yang menggunakan hak pilih sebanyak 170, surat suara sisa
sebanyak 88 telah dibagikan kepada partai politik ini telah
dibenarkan oleh saksi partai nasdem, bahwa pembegian
surat suara untuk tiap saksi partai politik sebanyak 11
lembar oleh KPPS di TPS 02 kampung hasik jaya distrik
moswaren” adalah tidak benar, hal ini dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Saudari Anike Homer baru dipanggil ke Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 24 April 2019,
sementara Rekomendasi PSU dikeluarakn pada tanggal
23 April 2019;
b. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan saudara
Anike Homer dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan adalah pernyataan
yang berasal/tertuang dalam laporan saudara Ayup Iek
dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
menaruh/menggunakan nama saudara Anike Homes
selaku pengawas TPS 02 untuk memberi kesan publik
bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU,
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan seakan-akan telah
terlebih dahulu meminta keterangan dari pengawas TPS
02 kampung Hasik Jaya;
(5) Bahwa pada poin 5 (lima) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
menyebutkan “menurut Keterangan Pengawas TPS 03 Ona
Kambu bahwa surat suara sisa di TPS 03 kampung hasik
jaya dengan jumlah DPT 269, pemilih yang hanya
menggunakan hak pilih 157, surat suara sisa sabanyak 112,
telah dibagi kepada saksi partai politik” adalah tidak benar,
hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Tidak ada keterangan pendukung selain dari pada
keterangan saudara Ona Kambu yang dalam
Rekomendasi PSU tersebut dikatakan pengawas TPS 03
kampung hasik jaya;
b. Bahwa nama lengkap Ona Kambu yang disebutkan
sebagai pengawas TPS 03 kampung hasik jaya adalah
Oktovina Kambu yang biasan ya dipanggil Ona Kambu;
c. Bahwa saudara Oktovina/Ona Kambu bukan pengawas
TPS 03 kampung hasik jaya;
d. Bahwa saudara Oktovina/Ona Kambu adalah PPL
kampung hasik jaya
e. Bahwa pada saat pemungutan dan perhitungan suara
pada tanggal 17 April 2019, saudara Oktovina/Ona
Kambu mengawasi di TPS 01 kampung hasik jaya
30
disebabkan pengawas TPS 01 kampung hasik jaya tidak
menjalankan tugasnya;
f. Bahwa saudara Oktovina/Ona Kambu adalah PPL
kampung hasik jaya tidak pernah memberikan
keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
terkait dugaan pelanggaran yang menjadi alasan
dikeluarkan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan;
g. Bahwa pernyataan yang tertuang dalam rekomendasi
PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan adalah bukan merupakan keterangan dari
saudarai Oktovina/Ona Kambu PPL kampung hasik jaya;
h. Bahwa pernyataan yang tertuang dalam rekomendasi
PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan adalah hanya mengatasnamakan saudarai
Oktovina/Ona Kambu yang di sebutkan dalam
rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan sebagai pengawas TPS 03
kampung Hasik Jaya untuk memberikan kesan publik
bahwa sebelum dikeluarkan rekomendasi PSU yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
telah dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap
pengawas TPS 03 kampung Hasik Jaya;
i. Bahwa pernyataan yang tertuang dalam rekomendasi
PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan adalah yang tertuang dalam isi laporan saudara
Ayup Iek dan di masukan kembali ke dalam rekomendasi
PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan;
(6)
Bahwa dari ke 5 (lima) Poin yang menjadi dasar/alasan
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan rekomendasi diadakan
PSU di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya
Distrik Moswaren adalah tidak benar dan mengandung unsur
rekayasa dan manipulasi informasi;
5. Bahwa Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong selatan adalah berdasarkan Laporan yang dilaporkan oleh
Saudara Ayup Iek yang didalam laporan saudara Ayup Iek disertakan
dengan pasal pasal pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga dilanggar
di TPS 01, Tps 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya, yang diantaranya
“pasal 516 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Setiap orang dengan
sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih
dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 18
bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”. dengan
dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
selatan, kiranya dapat dipastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong
selatan telah sepenuhnya meyakini akan terjadinya pelanggaran
penggunaan surat suara sisa yang dibagikan kepada saksi saksi Partai
Politik dan surat suara sisa tersebut digunakan saksi saksi partai
politik untuk memberikan suara lebih dari satu kali, Namun Bawaslu
Kabupaten Sorong selatan tidak menindak pelanggaran pidana
pemilu sebagaimana yang menjadi dasar dikeluarkannya
rekomendaasi PSU tersebut;
6. Bahwa selain kejadian yang laporan saudara Ayub Iek pada tanggal 21
April 2019 yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang, terdapat
31
kejadian yang berpetensi PSU lainnya yang telah dilaporankan
saudara Agustinus Homer dari Partai PSI pada tanggal 18 April 2019,
laporan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di TPS 01
Wardik Distrik, dimana pada tanggal 16 April 2019, Mantan kepala
Kampung Wardik Saudara Otovianus Saman mengumpulkan
masyarakat kampung Wardik dan saksi-Saksi Partai politik yang telah
datang untuk memasukan Mandat saksi partai, antara lain saksi
partai Demokrat, Golkar, saksi PDIP, saksi PSI dan saksi PKS, dan
menurut pengakuan ibu Adolince Howay yang hadir di rumah saudara
Yohanes Saman salah satu tokoh masyarakat Distrik Wayer. lokasi
berkumpul warga kampung Wardik pada tanggal 16 April 2019,
sekitar pukul 19. 00 WIT bahwa pernyataan Mantan kepala Kampung
Wardik saudara Otovianus Saman bahwa“ini waktu untuk kita marga
saman, kita minta maaf untuk marga homer, marga tigori, marga
singgir dan orang jawa besek tidak bisa coblos, besok Cuma nonton,
besok tidak ada TPS, kita coblos kita punya barang sendiri, besok tidak
ada satu suara juga yang keluar, dengan penegasan dari Mantan
kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat untuk tidak bersedia Saksi
partai politik ikut memilih di TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer
maka saksi saksi yang tidak berasal dari kampung tersebut hanya
menyerahkan mandate saksi dan kembali ke kampung masing-masing.
Selain Mantan Kepala kampung, pembicara lainnya saudara yohan
tigori tokoh Adat Distri Wayer menambahkan bahwa “beliau bersama
ke enam anaknya juga besok tidak ikut memilih”;
7. Bahwa pada TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer diduga tidak
dilakukan pemungutan suara sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang undangan
8. Bahwa menurut saudara Agustinus Homer Caleg Partai Solidaritas
Indonesia yang melaporkan dugaan pelanggaran di TPS 01 Kampung
Wardik Distrik Wayer, bahwa DPT di TPS 01 kampung Wardik Distrik
Wayer berjumlah 186 pemilih, 6 (enam) suara diberikan ke caleg
Nomor urut 2 PDIP atas nama Roy Ronald Tigori, sementara 180
suara 180 ke PKB nomor urut 1 Atas nama Naftali Saman, saudara
Naftali Saman putra darah kampung Wardik Distrik Wayer;
9. Bahwa Selain laporan dari saudara Agustinus Homer dari Partai PSI
pada tanggal 18 April 2019, terkait dengan kejadian tanggal 16 April
2019 untuk TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer, laporan atau
pengaduan yang sama datang dari saudari Angganeta Howay dari
partai PAN dan beberapa Caleg partai politik yang dirugikan akibat
kejadian tersebut;
10. Bahwa terdapat respon yang berbeda antara 2 (dua) dugaan
pelanggaran yang sama-sama berpotensi dilakukannya Pemungutan
suara ulang (PSU), laporan yang masuk pada tanggal 18 April 2019
dan laporan yang masuk pada tanggal 21 April 2019, namun
penanganan yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
terhadap ke dua laporan tersebut berbeda, Laporan saudara Agustinus
Homer pada tanggal 18 April 2019 tidak ditindak sebagaimana
mestinya, jangankan mendapat bukti tanda terimah laporan, Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta Kartu Tanda Penduduk atau
identitas lain untuk difotokopi atau meminta Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau identitas lain dari pelapor sebagai syarat pelaporan,
tidak ada konformasi atau informasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan kepada pelapor, sementara terhadap laporan saudara Ayup Iek
yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal
21 April 2019 tanpa meminta keterangan atau klarifikasi atau
32
mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada perangkat penyelenggara
pemilu di tingkat kecamatan/distrik, Desa/kampung, perangkat di
TPS baik jajarannya sendiri yakni Panwaslu Distri, PPL/pengawas
tingkat Desa/kampung juga Pengawas TPS, dan jajaran KPU yakni
PPK/PPD, PPS dan KPPS, dan pada tanggal 23 April 2019 Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan telah mengeluarkan Rekomendasi PSU;
11. Bahwa dari uraian singkat di atas, kami menduga Bawaslu Kabupaten
Sorong selatan memilah TPS yang ingin dilakukan Pemungutan Suara
Ulang;
12. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip jujur yang tertuang dalam pasal 9 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum Menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar
berdasarkan data dan/atau fakta;
13. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 ayat Huruf c Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum, menjamin kesempetan yang sama
bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran
atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau
keputusan;
14. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum, mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
15. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum;
16. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip tertib sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12
Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, memastikan
informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan
cara sistematik, jelas dan akurat;
17. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip terbuka sebagaimana yang tertuang dalam pasal
13 huruf a dan Huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
18. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip profesional sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 15 huruf a, Huruf b, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h
33
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum;
19. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal
16 huruf a, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum;
20. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip efektif sebagaimana yang tertuang dalam pasal 17
huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
D. Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho dalam
Zona/Lokasi yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai
dengan peraturan perundang undangan, dapat kami jelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Sebtember 2018, Pukul 13.30 WIT,
bertempat di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Sorong Selatan, KPU
Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan kesepakatan Zona
Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten Sorong Selatan dan Partai Politik untuk pemilihan presiden
dan wakil presiden, Calon Anggota DPRD Kab/Kota;
2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Sebtember 2018, KPU Kabupaten
Sorong Selatan mengeluarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 23/HK.01.4-Kpts/9204/KPU-
Kab/IX/2018, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan Lampiran 1 kesepakatan
Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Kabupaten Sorong
Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, ditetapkan Untuk Daerah
pemilihan (Dapil) 1 berlokasi di Kikiso, Trinati, Mata jalan Manelek,
Pertigaan Wernas, dan Sesna;
3. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan membersihkan/menurunkan/merusak Alat Peraga Kampanye
(APK) beruapa Baleho yang telah dipasang oleh partai politik pada Zona
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan oleh
KPU, antara lain di Kikiso, Trinati, Mata jalan Manelek, Pertigaan
Wernas dan Sesna;
4. Bahwa membersihkan/menurunkan/merusak Alat Peraga Kampanye
(APK) beruapa Baleho yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan dipimpin langsung oleh NELSON SAFLESA, S. Sos anggota
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan (Teradu III);
5. Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang terpasang
dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan
tidak melanggar larangan ketentuan Kampanye;
6. Bahwa membersihkan/menurunkan/merusak Alat Peraga Kampanye
(APK) beruapa Baleho yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
7. Bahwa pada saat yang sama terdapat Alat Peraga Kampanye (APK)
beruapa Baleho yang dipasang di luar Zona pemasangan APK yang
telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, tidak diturunkan
oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan;
34
8. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019, bertempat di kantor KPU
Kabupaten Sorong Selatan terjadi pertemuan bersama yang dimediasi
oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, pertemuan antara partai politik
dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang dihadiri Teradu 1, teradu
2 dan teradu 3 terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa
Baleho oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, pertemuan tersebut
menghasilkan kesepakatan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
bersedia untuk menggantikan seluruh kerugian Partai Politik yang
dikarenakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho
oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan;
9. Bahwa kesepakatan dalam pertemuan yang dimediasi oleh KPU
Kabupaten sorong selatan tersebut, selain daripada Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan bersedia penggantian Alat Peraga Kampanye (APK)
beruapa Baleho oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, Teradu 1
saudara Yulius Yarollo S.IP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan juga bersedia meminta maaf melalui media masa atas
penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Sorong Selatan sesuai permintaan partai politik;
10. Bahwa setelah pertemuan bersama tertanggal 13 Februari 2019,
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan pendataan terhadap
semua Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang diturunkan
dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan,
dengan cara dibuka satu per satu Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa
Baleho yang telah terkumpul di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan hasil penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho
dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan
dan dicatat nama partai dan nama caleg yang terdapat dalam Alat
Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho tersebut;
11. Bahwa dari hasil pendataan/pencatatan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho antara
lain :
1) PARTAI GOLKAR :
a. Agustinus Dedaida : (2) Caleg DPRD Pro. Papua Barat
b. Katerina assem : (3) Caleg DPRD Pro. Papua Barat
c. Yulian Kondologit : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
d. Zakarias Kambu : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
e. Saria Ketura Saupar : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
2) PARTAI DEMOKRAT :
a. Hedormina Isir : (2) Caleg DPRD Pro. Papua Barat
b. Salomina Salamuk : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
c. Ahmat : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
d. Elisabeth Aifufu : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
3) PARTAI NASDEM :
a. Obet Rumbruren : (1) Caleg DPRRI Caleg DPRRI Prov.
Papua Barat
b. Rico Cia : (2) Caleg DPRRI Caleg DPRRI Prov.
Papua Barat
c. Mufri Ali : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
4) PARTAI HANURA :
a. Karel Murafer , SH : (1) Caleg DPRRI Prov. Papua Barat
b. Markus Momot : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
35
c. Abdul Rahman : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
d. Martinus Maga : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
5) PARTAI PDIP :
a. Yefta Lattu : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
b. Ayub I.M Asyerem : (6) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
c. Dolfince Bless : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
6) PARTAI PKPI :
a. Jhoni Botal : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
b. Melkianus Renmaur : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
c. Daniel Anni : (6) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
d. Yerobeam R. Windesi : (8) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
7) PARTAI PKB :
a. Yusak Flassy : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
b. Daniel Kehek : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
c. Frits Thesia : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
d. Yakomina Murmana : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
8) PARTAI PAN :
a. Arens Howay, SH : (1) Caleg DPRD Prov. Papua Barat
b. Marthen Saflesa : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
c. Demianus Rumfaker : (5) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
9) PARTAI PKS :
a. Rizard Solosa : (1) Caleg DPRD Prov. Papua Barat
b. Albertina Kehek : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
10) PARTAI PERINDO :
d. Abdul Razak : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
e. Nikodemus M. Konjol : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
11) PARTAI BERKARYA :
a. Yopy Saflembolo, ST : (1) Caleg DPRD Prov. Papua Barat
b. Manfred Sakamak, : (6) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
c. Marthina Maipuaw : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
d. Herlina Saflesa : (5) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
e. Aminadap Atuani : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
12) PARTAI GERINDRA :
a. Fiktor Mayor : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan
12. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan mencetak dan mengganitikan Alat Peraga Kampanye (APK)
beruapa Baleho atas nama Yefta Latu Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sorong selatan Nomor urut 7 Dari Partai PDIP;
13. Bahwa selain Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho atas nama
Yefta Latu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong selatan Nomor urut
7 Dari Partai PDIP, sampai selesai masa kampanye Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan tidak pernah mewujudkan kesedian Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan untuk menggantikan Alat Peraga Kampanye (APK)
beruapa Baleho yang diturunkan/dirusak oleh Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Sorong Selatan, sebagaimana pernyataan kesediaan yang diucapkan
langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan saudara Yulius
Yarollo S.IP (Teradu 1) dalam pertemuan bersama antara Partai Politk
dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang dimediasi oleh KPU
Kabupaten Sorong Selatan bertempat di kantor KPU Kabupaten Sorong
Selatan pada tanggal 13 Februari 2019,
14. Bahwa ketentuan dalam pasal 298 ayat (4) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum ditentukan bahwa “Alat Peraga
Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling
36
lambat satu hari sebelum pemungutan suara”, yang mana pemungutan
suara untuk pemilu 2019 adalah pada tanggal 17 April 2019 maka satu
hari sebelum pemungutan suara tepat pada tanggal 16 April 2019;
15. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Tentang kampanye pemilihan umum menetapkan pemasangan APK
dimulai dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
untuk PemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan
sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden danWakil Presiden
sampai dengan dimulainya Masa Tenang;
16. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Tentang kampanye pemilihan umum, Masa Tenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, penurunan Alat Peraga
Kampanye Pemilu berupa Baleho dalam Zona yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan belum dalam masa tenang;
17. Bahwa penurunan Alat Peraga Kampanye Pemilu berupa Baleho dalam
Zona yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan oleh
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
18. Bahwa dari uraian singkat di atas, kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 telah melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu
Kabupaten, “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten dengan sebaik baiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman
pada pancasila dan undang undang dasar Negara republik Indonesia
tahun 1945”;
19. Bahwa dari uraian singkat di atas, kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 telah melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu
Kabupaten, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, Adil dan cermat“ ;
20. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 tidak dapat menjaga integritas dan profesionalitas yang
wajib diterapkan sebagai prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 6 ayat (1) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum;
21. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga intregitas
penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, adalah prinsip akuntabel sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 6 ayat (2) huruf d peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum, ditentukan bahwa akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan
pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
22. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga profesionslitas
penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, adalah prinsip tertib sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 6 ayat (3) huruf c peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang
Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
ditentukan bahwa tertib bermakna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, Fungsi dan wewenang
37
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, keteraturan,
keserasian dan keseimbangan;
23. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga profesionslitas
penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, adalah prinsip profesional sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 6 ayat (3) huruf f peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum, ditentukan bahwa profesional bermakna dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
24. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga profesionslitas
penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, adalah prinsip efektif sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 6 ayat (3) huruf g peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang
Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
ditentukan bahwa Efektif bermakna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu penyelengaraan pemilu dilaksanakan sesuai
rencana tahapan dengan tepat waktu;
25. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip Adil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta pemilu, Calon pemilih, dan pihak lain
yang terlibat dalam proses pemilu”
26. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah
melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan
Nomor 64/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Tanda bukti Penerimaan Laporan (B.3) Nomor
: 64/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Nomor
66/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Dokumen berupa Vidio saudara Absalom
Monsafe menghadiri undangan Klarifikasi;
38
5. Bukti P-5 : Fotokopi Dokumen berupa Foto pada saat Absolum Monsafe
melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan pada tanggal 15 April;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 09/HK.04.1-
Kpts/9204/KPU-Kab/III/2019 Tentang Penetapan
Lokasi dan Jadwal Kampanye Rapat Umum terbuka
partai Koalisi Paslon Calon presidan dan wakil
presiden dalam pemilihan umum tahun 2019;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Dokumen berupa foto kegiatan kampanye
PDIP pada tanggal 13 April 2019 di kampung kais
distrik kais;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Dokumen berupa Vidio kegiatan kampanye
PDIP pada tanggal 13 April 2019 di Kampung Kais
Distrik Kais;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan
Nomor : 63/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor
63/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto Kampanye Partai
Hanura tanggal 10 April 2019 di dalam halaman
Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto Kampanye Partai
PDIP tanggal 6 April 2019 di dalam halaman Sekolah
Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Dokomentasi berupa Vidio Kampanye Partai
Hanura tanggal 10 April 2019 di dalam halaman
Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Dokomentasi berupa foto Kampanye Partai
PDIP tanggal 11 April 2019 di lapangan trinati distrik
teminabuan menggunakan Mobil Pemadam Kebakaran
milik Pemda Kab. Sorong Selatan;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Dokomentasi berupa Vidio Kampanye Partai
PDIP tanggal 11 April 2019 di lapangan trinati distrik
teminabuan menggunakan Mobil Pemadam Kebakaran
milik Pemda Kab. Sorong Selatan;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Gubernur Papua Barat kepada Bupati
Sorong Selatan dengan Nomor : 273/340/GPB/2019
perihal Cuti Kampanye Rapat Umum terbuka;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Foto Papan Informasi Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan pada tanggal 20 April 2019;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Keterangan tertulis Saudara Absolum
Monsafe;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Keterangan tertulis Abdul Razak ketua partai
perindo untuk laporan dugaan pelanggaran terkait
dengan Pengambilan Surat Pemberitahuan/Undangan
(formulir Model C6-KPU) oleh orang yang tidak dikenal
oleh pemilik Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir
Model C6-KPU) dari KPPS TPS 10 Kaibus Distrik
Teminabuan pada tanggal 16 April 2019;
20. Bukti P-20 : Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP milik Abdul Razak;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Screenshot percakapan WA antara Ketua
Partai Perindo dengan Ketua Bawaslu Kab. Sorong
Selatan (teradu 1) terkait Laporan tanggal 16 April
2019;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo
Kabupaten Sorong Selatan kepada Bawaslu Kab.
Sorong Selatan, Nomor 22/D.2/DPD PERINDO/
SS/IV/2019, Selatan tertanggal 30 April 2019 dengan
39
perihal Pengaduan Pelanggaran;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan (Tanpa Penomoran) tertanggal 2 mei 2019;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Undangan Klarifikasi nomor 82/
PB.09/KETUA/HK.01.00.01/V/2019;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Keterangan tertulis suadara Abdul Razak
ketua partai perindo untuk laporan tertanggal 30 April
dan 2 Mei 2019;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Kaliele ketua
Partai Berkarya;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
Nomor 83 PB.09/KETUA/HK.01.00.01/V/2019 dengan
perihal Tanggapan/Jawaban;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor : ……
/34.06/PB09/SET/HK.01.00.01/IV/2019;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto penyerahan
Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor : ……/34.06/PB09/SET/HK.01.00.01/IV/2019;
30. Bukti P-30 : Fotokopi KTP atas nama Maryam Ma;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Foto C6 yang masih berada di KPPS pada hari
pemungutan suara;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Foto lembaran C6 tidak sesuai dengan KTP
pemegang C6 di TPS 02 Kampung Namro Distrik
Teminabuan;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Foto salah satu warga yang tertangkap
tangan di TPS 02 Kampung Namro Distrik
Teminabuan menggunakan C6 milik orang lain yang
telah mencoblos lebih dari satu kali;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Undangan klarifikasi Nomor:
…/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/V/2019;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Foto pelaksanaan pertemuan Bawaslu
Kabupaten sorong selatan dengan partai politik yang
mempertanyakan perkembangan laporan yang telah
dimasukan ke bawaslu kab. Sorong selatan;
36. Bukti P-36 : Fotokopi Foto pertemuan antara partai politik dengan
anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat atas nama Nazil
Hilmi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Foto situasi kantor bawaslu kab. Sorong
selatan dan Papan Informasi Bawaslu Kabuapten
Sorong Selatan tertanggal 23 april 2019 yang masih
kosong;
38. Bukti P-38 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Ali Letsoin ketua
Partai PSI;
39. Bukti P-39 : Fotokopi KTP atas nama Ali Letsoin;
40. Bukti P-40 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara eligius Natalis
Urbanus Talaubun korban dari penggunaan C6 oleh
orang lain sebagai dasar pelaporan partai PSI;
41. Bukti P-41 : Fotokopi KTP milik saudara eligius Natalis Urbanus
Talaubun;
Bukti P- : Fotokopi Dokumen Berupa Vidio tangkap tangan salah
41.1 satu warga yang mengunakan c6 orang lain dan
mencoblos lebih dari satu kali tangal 17 april 2019;
Bukti P- : Fotokopi vidio pertemuan pengurus partai partai
41.2 dengan ketua dan angota bawaslu kab sorong selatan
di kantor bawaslu kabupaten sorong selatan tangal 27
april 2019
42. Bukti P-42 : Fotokopi Berita terkait pelanggaran yang tidak
ditangani oleh Bawaslu kab. Sorong selatan;
43. Bukti P-43 : Fotokopi Keterangan tertulis Organes Flassy Daftar
40
Tunggu/ Nomor Urut berikutnya hasil seleksi
Panwaslu Distrik Teminabuan pada hasil Seleksi
sebelumnya;
44. Bukti P-44 : Fotokopi Foto Organes Flassy setelah selesai membuat
keterangan tertulis;
45. Bukti P-45 : Fotokopi Pengumuman pendaftaran Calon anggota
Panwaslu Kecamatan/distrik tanggal 23 september
2017;
46. Bukti P-46 : Fotokopi Daftar Hadir pelaksanaan tes tertulis pada
tanggal 13 Oktober 2017;
47. Bukti P-47 : Fotokopi Foto saudara Origenes Flassy, A. Md.IP
sebagai salah satu peserta dalam perekrutan panwaslu
distrik teminabuan pada tahun 2017;
48. Bukti P-48 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto tes wawancara calon
panwaslu distrik teminabuan pada tanggal 19-20 Oktober
2017;
49. Bukti P-49 : Fotokopi Berita Acara penilaian hasil Wawancara
terhadap calon anggota panwaslu distrik se-kabupaten
sorong selatan tertanggal 21 oktober 2017;
50. Bukti P-51 : Fotokopi Keterangan Tertulis Agustina Salambau,
anggota Panwaslu Distrik Teminabuan pada saat
sedang Menjalankan tugas di Hari pemungutan dan
penghitungan suara tanggal 17 April 2019;
51. Bukti P-52 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
Nomor 44/PB.09/SET/HK.01.00.01/III/2019, perihal
Undangan pelantikan kepada saudara Agustina
Salambauw tertanggal 12 Maret 2019;
52. Bukti P-53 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pelantikan
panwaslu distrik pada tanggal 13 Maret 2019;
53. Bukti P-53 : Fotokopi; Surat Keputusan ketua Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan Nomor : 65/KEP-Bawaslu-SS/
HK.01.00.01/IV/2019 tertanggal 17 April 2019
54. Bukti P-54 : Fotokopi Keterangan tertulis Arius Wetaku PAW
anggota Panwaslu Distrik Moswaren yang dilantik pada
tanggal 13 Maret 2019;
55. Bukti P-55 : Fotokopi Keterangan tertulis Arius Wetaku PAW
anggota Panwaslu Distrik Moswaren yang dilantik pada
tanggal 13 Maxret 2019;
56. Bukti P-56 : Fotokopi KTP atas nama Arius Wetaku;
57. Bukti P-57 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pelantikan saudara
Arius Wetaku;
58. Bukti P-58 : Fotokopi Keterangan saudara Alfons Howay;
59. Bukti P-59 : Fotokopi Dokomentasi berupa foto Penandatangan
keterangan tertulis saudara Alfons Howay;
60. Bukti P-60 : Fotokopi Foto bersama antara saudara Arius Wetaku
dengan teman teman yang mengusulkan saudara Arius
Wetaku sebagai Anggota panwaslu distrik Moswaren
pada saat selesai pelantikan saudara Arius Wetaku
sebagai Anggota panwaslu distrik Moswaren;
61. Bukti P-61 : Fotokopi Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu oleh
Ayup Iek;
62. Bukti P-62 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor ……/34.06/PB-09/SET/HK.01.00.01/IV/2019;
63. Bukti P-63 : Fotokopi KTP Saudara Ayup Iek;
64. Bukti P-64 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
Nomor : 074/PB-9/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019,
perihal penyampaian rekomendasi pemungutan suara
ulang (PSU) tempat pemungutan suara (TPS);
65. Bukti P-65 : Fotokopi Rekomendasi Nomor :
075/PB.09/PSU/IV/2019;
41
66. Bukti P-66 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten sorong selatan Nomor
59/PL.01.SD/9204/KPU-Kab/IV/2019 perihal
Penyampaian nama Anggota KPPS, yang ditujukan
kepada Ketua PPD Disrtik Kais Darat;
67. Bukti P-67 : pengumuman KPU Kab. Sorong Selatan Nomor 04/SDM.02.1-
PU/9204/KPU-Kab/IV/2019 Kelompok penyelenggara
pemungutan suara distrik kais darat
68. Bukti P-68 : Fotokopi Keterangan Tertulis Yunus Keba;
69. Bukti P-69 : Fotokopi KTP saudara Yunus Keba;
70. Bukti P-70 : Fotokopi DPT Kampung Makaroro distrik Kais Darat;
71. Bukti P-71 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Agustinus
Homer;
72. Bukti P-72 : Fotokopi Keterangan tertulis Adolince Howay;
73. Bukti P-73 : Fotokopi Keterangan Dessyana Watto;
74. Bukti P-74 : Fotokopi KTP Dessyana Wato;
75. Bukti P-75 : Fotokopi Foto Id Card Pengawas TPS 03 Kampung
Hasik Jaya Distrik Moswaren atas nama Dessyana
Wato;
76. Bukti P-76 : Fotokopi Keterangan tertulis Oktovina Kambu;
77. Bukti P-77 : Fotokopi Video Singkat Keterangan Saudari Oktovina
Kambu Terkait PSU Kampung Hasik Jaya Distrik
Moswaren;
78. Bukti P-78 : Fotokopi Fotokopi KTP Oktovina kambu;
79. Bukti P-79 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Distrik Moswaren Nomor :
01/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019 tentang
penetapan panitia pengawas pemilihan umum tingkat
distrik moswaren;
80. Bukti P-80 : Fotokopi Foto saudara Oktovina Kambu menggunakan
id Card pengawas tingkat kampung untuk kampung
Hasik Jaya II;
81. Bukti P-81 : Fotokopi Dokomentasi berupa foto penandatanganan
keterangan tertulis oleh Oktovina Kambu pengawas
tingkat kampung untuk kampung Hasik Jaya II;
82. Bukti P-82 : Fotokopi Keterangan tertulis Arnike Homer, Pengawas
TPS 02 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren;
83. Bukti P-83 : Fotokopi Foto id card Pengawas TPS 02 Kampung
Hasik Jaya Atas nama Arnike Homer;
84. Bukti P-84 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto penandatanganan
keterangan tertulis oleh Arnike Homer;
85. Bukti P-85 : Fotokopi Keterangan Tertulis Yustinus Kambuaya,
ketua Panwaslu distrik Moswaren;
86. Bukti P-86 : Fotokopi video singkat keterangan saudara yustinus
kambuaya Ketua Panwaslu Distrik Moswaren yang
didampingi oleh Ketua PPD Distrik Moswaren;
87. Bukti P-87 : Fotokopi Dokumentasi berupa Foto penandatanganan
keterangan tertulis oleh Yustinus Kambuaya;
88. Bukti P-88 : Fotokopi KTP saudara Yustinus Kambuaya;
89. Bukti P-89 : Fotokopi Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong selatan Nomor
08/KEP/PANWASLU-SS/HK.01.01/IX/2017 Tentang
Penetapan Anggota Panwaslu Distrik Se-Kabupaten
Sorong Selatan;
90. Bukti P-90 : Fotokopi Keterangan tertulis Jesper Tumana PPS
kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren;
91. Bukti P-91 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto penandatanganan
keterangan tertulis saudara Jesper Tumana;
92. Bukti P-92 : Fotokopi KTP saudara Jesper Tumana;
93. Bukti P-93 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Andi Sofyan
42
Ketua KPPS TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik
Moswaren;
94. Bukti P-94 : Fotokopi Video Singkat Keterangan Ketua KPPS 03
Kampung Hasik Jaya Bersama Ketua PPD Distrik
Moswaren;
95. Bukti P-95 : Fotokopi KTP Saudara Andi Sofyan;
96. Bukti P-96 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong
Selatan Nomor : 11.14/HK.04.1-Kpt/9204/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Penetapan dan pengangkatan
anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara
(KPPS) di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan
untuk pemilihan umum tahun 2019;
97. Bukti P-97 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Abim petugas
KPPS TPS 02 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren;
98. Bukti P-98 : Fotokopi Video Singkat Keterangan Angota KPPS 02
Kampung Hasik Jaya Bersama Ketua PPD Distrik
Moswaren;
99. Bukti P-99 : Fotokopi KTP saudara Abim;
100. Bukti P-100 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong
Selatan Nomor : 11.14/HK.04.1-Kpt/9204/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Penetapan dan pengangkatan
anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara
(KPPS) di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan
untuk pemilihan umum tahun 2019;
101. Bukti P-101 : Fotokopi Keterangan Tertulis Nikson Athabu Ketua
PPD Distrik Moswaren;
102. Bukti P-102 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perilehan Suara di Tingkat Kecamatan pemilihan
umum tahun 2019 untuk distrik Moswaren;
103. Bukti P-103 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto Aksi Masyarakat
Moswaren dalam rangka menolak Rekomendasi PSU;
104. Bukti P-104 : Fotokopi Dokomentasi berupa Video keterangan
saudara;
105. Bukti P-105 : Fotokopi Kesepakatan Zona Pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) antara KPU Kabupaten Sorong
Selatan bersama pemerintah daerah dan partai politik
dalam pemilihan umum 2019;
106. Bukti P-106 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 23/HK.01.4-
kpts/9204/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan
lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
107. Bukti P-107 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pembongkaran alat
peraga kampanye (Baleho) oleh Bawaslu Kabupaten
sorong selatan dalam Zona yang telah ditentukan KPU
Kabupaten Sorong Selatan;
108. Bukti P-108 : Fotokopi Daftar Nama Nama Caleg Kabupaten dan
Provinsi yang dirugikan dalam aksi pembongkaran APK
oleh Bawaslu Kabupaten sorong selatan dalam Zona
yang telah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan;
109. Bukti P-109 : Fotokopi Keterangan Tertulis Abdul Razak Ketua Partai
Perindo terkait dengan penurunan alat peraga
kampanye (Baleho) oleh Bawaslu Kabupaten sorong
selatan dalam Zona yang telah ditentukan KPU
Kabupaten Sorong Selatan;
110. Bukti P-110 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pemasangan APK
(baleho) di luar Zona yang sudah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Sorong Selatan yang tidak diturunkan atau
tidak dilepas oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan;
43
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai
berikut:
1. Dominggus Kaliele Ketua Partai Berkarya
1) Pada rapat pleno distrik tidak ada pergeseran suara, baru pada pleno
kabupaten baru terjadi pergeseran suara;
2) Kami beberapa partai politik perna dipanggil untuk dimediasi oleh KPU di
KPU Kabupaten Sorong Selatan terkait penurunan apk dalam zona oleh
bawaslu kabupaten sorong selatan
3) Saksi membantah keterangan dari saksi teradu 3 saudara ferdinan wai
staf Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bahwa saya ketua partai berkarya
dan saya juga dirugikan dengan penurunan APK tersebut dan teradu
sudah janji untuk digantikan.
2. Alfons Howay anggota PPD distrik Muswaren
1) menurut saksi terkait dengan PAW saudara arius wetako saya usulkan
ditanggal 11 maret 2019 sekitar jam 1 lewat 10 menit di depan kantor
bawaslu, saya mengusulkan saudara arias langsung kepada ketua
bawaslu kabupaten sorong selatan tanggal 11 maret 2019
2) Saksi 2 pengadu juga membantah teradu 2 yang mengatakan bahwa yang
memasukan nama saudara arius sebagai anggota panwas distrik
muswaren adalah staf bawaslu, saksi 2 mengatakan bahwa saya sendiri
yang mengusulkan langsung nama saudara arias kepada ketua bawaslu
kabupaten sorong selatan di depan kator (tidak ada bantahan dari Teradu
1)
3) Menurut saksi yang juga adalah anggota PPD distrik muswaren, kami
pleno tanggal 21 dari jam 7 malam sampaidengan jam 5 subuh sudah
tanggal 22, sementara tanggal 23 baru rekomendasi PSU keluar, pada saat
pleno tidak ada keberatan, semua berita acara ditandatangani saksi dan
panwas distrik muswaren, dan teman teman panwas distrik dan pengawas
TPS dan juga ketua PPD dipanggil pada tanggal 24.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pada pokoknya dari seluruh jawaban tertulis teradu yang sudah
disampaikan dalam sidang tanggal 21 oktober 2019, teradu hanya menjawab
pokok aduan pertama yakni penanganan laporan dugaan pelanggaran
pemilu tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan tidak
menjawab 3 pokok aduan yang ada dalam pengaduan yakni Pemberhentian
dan penggantian antar waktu yang dilakukan teradu terhadap anggota
panwas distrik tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang
undangan, penurunan APK dalam zona pemasangan APK yang sudah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, dan teradu dalam proses
mengeluarkan Rekomendasi PSU tidak sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang didalam surat rekomendasi PSU tersebut terdapat penipuan
publik yang dilakukan oleh teradu, teradu dengan sengaja berbohong terkait
dengan pernyataan pernyataan dari pengawas TPS dan kebohongan teradu
terlanjur dituangkan dalam isi surat rekomendasi PSU;
2. Bahwa Pada pokoknya dari seluruh jawaban tertulis teradu yang sudah
disampaikan dalam sidang tanggal 21 oktober 2019 adalah membenarkan
aduan teradu bahwa pengadu tidak melaksanakan penanganan laporan
44
dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, seperti contoh di bawah ini:
a. Bahwa dalam jawaban teradu terdapat kesan seakan akan dengan
melakukan Klarifikasi berarti telah melakukan seluruh proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, padahal klarifikasi
dalam mekanisme penanganan pemilu adalah bagian dari pengkajian
laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dalam bahasa perbawaslu
menggunakan kata “dapat” yang artinya jika diperlukan untuk
menguatkan kajian bawaslu atas laporan yang masuk sebagaimana
ketentuan pasal 18 ayat (1) perbawaslu nomor 7 tahun 2018 “Dalam
proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi,
atau ahli untuk didengar keterangannya”.
Selain itu, tahap klarifikasi dilakukan setelah laporan tersebut sudah
diregistrasi dan dinyatakan ditindaklanjuti yang didahului dengan teradu
membuat kajian awal yang dituangkan dalam formulir model B5 yang
menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil serta apakah
masalah yang sama sudah pernah ditangani sebelumnya oleh pengawas
pemilu atau belum, jika belum terpenuhi syarat formil atau materil yang
didalamnya memuat waktu pelaporan, nama dan alamat terlapor serta
nama dan alamat saksi dan sebagainya, jika belum lengkap maka teradu
memberi waktu pelapor untuk melengkapi, jika pelapor tidak sanggup
untuk melengkapi dalam batas waktu yang sudah ditentukan dan jika
telah melewati batas waktu pelaporan ataupun masalah yang sama telah
ditangani oleh pengawas pemilu maka bawaslu kabupaten tidak
meregistrasi laporan dan tidak ditindak lanjuti laporan, bawaslu
kabupaten langsung mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelapor
dalam bentuk status laporan yang ditempel di papan pengumuman
bawaslu kabupaten dan/atau menyurati pelapor. Dan jika tidak
diregistrasi tidak ada yang namanya klarifikasi. Selanjutnya jika sudah
diregistrasi dan dilakukan klarifikasi teradu masih harus menempu
beberapa tahap dalam penganan laporan dugaan pelanggaran pemilu
salah satunya kajian laporan dugaaan pelanggaran pemilu yang
dituangkan dalam formulir model B10, dan tetap saja teradu harus
mengeluarkan status laporan dan diberitahukan kepada pelapor dengan
cara menempelkan di papan informasi bawaslu kabupaten dan/atau
menyurati pelapor, mekanisme ini menekankan kepastian hukum dari
pelapor untuk itu pemberitahuan kepada pelapor dan publik menjadi
kunci kerja kerja penanganan pelanggaran pemilu oleh lembaga sebesar
bawaslu kabupaten.
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 oktober 2019, teradu 1 telah
membenarkan bahwa tidak pernah memberitahukan pelapor dan juga
publik status status lapor yang telah dilaporkan kepada teradu, baik
yang ditempel di papan pengumuman/informasi bawaslu kabupaten
maupun yang di surati ke pelapor. Dan dari seluruh keterangan terlapor
baik dalam keterangan tertulis maupun lisan serta keterangan saksi
terlapor tidak pernah satupun laporan yang masuk ke bawaslu
kabupaten sorong selatan di selesaikan dengan terbukti adanya
pelanggaran pemilu, seakan akan teradu ingin menyatan bahwa selama
pemilu 2019 di kabupaten sorong selatan tidak ada satupun pelanggaran
pemilu, hanya dugaan semata yang dilaporkan ke teradu. Pengadu ingin
45
tanyakan kepada teradu adakah pelanggaran pemilu di kabupaten
sorong selatan selama pemilu 2019 yang diketahui oleh teradu, baik
melalui laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu ataupun
informasi awal yang ditangani oleh teradu? Maksud pengadu yang
merupakan pelanggaran pemilu bukan sekedar “dugaan” pelanggaran.
b. Bahwa dalam kesempatan ini pengadu ingin ingatkan bahwa surat
undangan klarifikasi pada prinsipnya keluar dari bawaslu kabupaten
sorong selatan yang harus di buktikan dengan tanda terimah surat
dimaksud agar dapat dipertanggungjawabkan, pengadu mengkawatirkan
adanya rekayasa atau penipuan lagi yang dilakukan teradu dengan cara
membuat admistrasi sebagai bukti dalam pengaduan ini yang dilakukan
setelah teradu mengetahui adanya aduan ini dengan menggunakan
penanggalan mundur ke tanggal pada saat laporan dugaan pelanggaran
berada ditangan teradu, kami mengkawatirkan ini sebab terdapat
indikasi perbedaan pernyataan antara saksi teradu dengan teradu dalam
sidang pemeriksaan tanggal 21 Oktober 2019, menurut teradu 1 bahwa
laporan terkait dengan kempanya PDIP dalam halaman sekolah telah
adalah temuan panwas distrik dan telah dilakukan klarifikasi ditingkat
panwas distrik namun hal ini bertentangan dengan pernyatan saksi yang
merupakan ketua panwas distrik bahwa yang membuat berita acara
klarifikasi adalah bawaslu kabupaten sorong selatan. Hal yang sama
terjadi terjkait dengan mobil pemadam kebakaran milik pemda
kabupaten sorong selatan yang menyiramkan air kepada peserta
kampanye PDIP pada saat ketua partai PDIP sekaligus Bupati kabupaten
sorong selatan sedang berkampanye diatas panggung. Ketua bawaslu
surung selatan teradu 1 dalam sidang menyatakan bahwa laporan tidak
ditindaklanjuti sebab itu merupakan temuan panwas distrik dan sudah
diklarifikasi oleh panwas distrik dan pernyataan ini terbantahkan dengan
pernyataan saksi teradu yang juga merupakan ketua panwas distrik
bahwa yang melakukan klarifikasi adalah bawaslu kabupaten sorong
selatan.
c. Pengadu mengkawatirkan terutama jawaban tertulis teradu yang tidak
dibacakan didalam sidang pemerikasaan dan langsung dikirimkan ke
DKPP, hal ini membuka peluang kepada teradu untuk merekayasa lebih
lanjut adminstrasi yang sifatnya berasal dari internal bawaslu kabupaten
mengingat semua anggota bawaslu kabupaten dalam hal ini menjadi
teradu, apa saja dapat disampaikan dalam jawaban tertulis dan bukti
apa saja yang sifatnya internal tanpa campurtangan pihak lain di luar
bawaslu dapat diadakan untuk membuktikan dan membela diri, surat
surat dimaksud antara lain :
1) Surat undangan klarifikasi, surat undangan klarifikasi bisa jadi
dibuat hari ini dengan penanggalan beberapa bulan yang lalu,
kecuali dibuktikan dengan tanda terima yang diparaf oleh orang yang
diundang untuk dimints keterangan, serta surat undangan klarifikasi
tersebut harus terdapat tandatangan dua pihak. (yang menyerahkan
dan yang menerima);
2) Surat pemberitahuan status laporan, surat pemberitahuan status
laporan juga merupakan surat yang dikeluarkan oleh teradu, untuk
itu dibutuhkan tanda terima surat tersebut yang didalamnya
terdapat tandatangan kedua belapihak sebagi bukti;
3) Menjadi peringatan bersama atas keberanian atau aksi nekat teradu
yang merekayasa surat rekomendasi PSU dengan memasukan nama
nama serta keterangan pengawas TPS yang sebelumnya tidak
diminta keterangan terlebihdahulu, kita semua harus mewaspadai
aksi bela diri yang pastinya dengan segala cara, mengingat Ketua dan
46
Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atau dalam hal ini
adalah teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terlanjur melakukan
penipuan publik yang berdampak hukum dan yang dengan
dikeluarkan rekomendasi PSU yang isinya terdapat rekayasa dan
penipuan publik tersebut teradu mendapatkan perlawanan yang
keras dari tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh intelektual serta
masyarakat umum distrik muswaren dengan demo besar besaran
beberapa hari di kantor bawaslu kabupaten sorong selatan, maka
dengan itu pengadu yakin bahwa teradu akan menggunakan segala
cara untuk membela diri terhadap aduan ini, dalam kesempatan
sidang tanggal 21 oktober 2019 teradu tidak membuat jawaban
tertulis atas pokok ini dan tidak menghadirkan saksi untuk
membantah pernyataan pengadu, maka yang perlu diwaspadai
bersama adalah jawaban tertulis yang tidak dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dan diketahui bahwa tidak ada kesempatan untuk
pengadu bantah, untuk itu kiranya dengan bijak dapat
memperhatikan pernyataan dan bukti yang teradu sampaikan.
Dalam adua pengadu, pengadu telah sampaikan bahwa laporan yang
manjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi PSU tidak diproses
sebagaimana mestinya proses penanganan laporan, teradu hanya
memeriksa pihak pelapor tanpa ada bandingan keterangan dari
penyelenggara pemilu baik jajaran KPU yakni PPD, PPL dan KPPS
maupun bawaslu ke bawah yakni Panwas distrik, Pengawas tingkat
desa maupun pengawas TPS, yang perlu diperhatikan adalah Berita
Acara Klarifikasi dari pihak pihak yang teradu nyatakan telah
diminta keterangan terutama pihak pelapor dan juga penyelenggara
pemilu, KPPS dan Pengawas TPS atau PPD dan panwas distrik, dan
andaikan teradu menyerahkan bukti surat undangan klarifikasi
maka pengadu meminta untuk disertakan dengan tanda terimah
undangan klarifikasi sebagai bukti bahwa teradu bukan baru
membuat undangan klarifikasi tersebut dengan menggunakan
tanggal mundur;
4) Terkait dengan penurunan APK dalam zona pemasangan APK yang
sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten sorong selatan, dalam sidang
tanggal 21 Oktober 2019 dengan spontan NELSON SAFLESA, S. Sos
teradu 3 mengakui bahwa benar ada penurunan APK dan ada
beberapa kali pertemuan dengan partai politik di warung dan
pertemuan bersama Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dan partai
politik yang dimediasi oleh KPU Kab. Sorong Selatan, teradu 3 juga
mengakui Bawaslu Kab. Sorong Selatan berjanji untuk menggantikan
APK yang dirusak oleh bawaslu Kab. Sorong Selatan namun partai
politik tidak ada yang datang. Teradu 3 mengatakan bahwa kami
sudah sampaikan permintaan maaf juga di publik, perkataan
spontan dari teradu 3 ini semuda dapat menjadi pembanding atas
jawaban tertulis teradu yang tidak dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dan langsung disampaikan kepada DKPP, untuk lebih
jelas dan terang dari permasalah ini teradu meminta kepada majelis
daerah yang berasal dari unsur KPU (prov.Papua Barat) kiranya
dapat meminta keterangan tambahan kepada KPU kabupaten sorong
selatan atau dapat dihadirkan KPU kabupaten sorong selatan untuk
diminta keterangan dalam sidang pemeriksaan berikutnya;
5) Bahwa terkait dengan pemberhentian dan penggantian antar waktu
anggota panwas distrik, dalam sidang tanggal 21 oktober 2019
teradu 1 ketua bawaslu kabupaten sorong selatan dengan spontan
menyampaikan yang pada pokoknya bahwa sudah beberapa kali ke
47
rumah saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP daftar tunggu untuk Calon
Anggota Panwas Distrik Teminabuan namun tidak ketemu makanya
kami lantik orang lain, pertanyaan pengadu mengapa teradu 1 tidak
meninggalkan surat panggilan kepada saudara Origenes Flassy,
A.M.d.IP di rumahnya, baik surat panggilan untuk mendapatkan
keterangan kesedian maupun hal yang lain atau surat panggilan
untuk melaksanakan pelantikan. Dan dengan keterangan teradu 1
ini menerangkan bahwa saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP adalah
daftar tunggu yang sudah siap untuk dilantik, untuk itu pengadu
mengharapkan keterangan teradu 1 tersebut dapat dijadikan
pembanding atas jawaban tertulis teradu yang tidak dibacakan
dalam sidang pemeriksaan dan disampaikan langsung ke DKPP;
6) Terkait dengan pemberhentian saudara Agustina Salambauw Anggota
Panwaslu Distrik Teminabuan pada Tanggal 17 April 2019, suadari
ANITA DESIANA KAMERSAR S.IK dalam hal ini teradu 2
menyampaikan yang pada pokoknya bahwa “Terkait pemberhentian
Agustina Salambauw, waktu itu pada saat pemungutan suara di TPS
Ketua Bawaslu Prov Papua Barat waktu itu ibu Marleni Momot
melihat Anggota Panwa Distrik Teminabuan saudari Agustina
Salambauw sedang berada di pondok pinang menggunakan celana
pendek, setelah ibu Marleni Momot Ketua Bawaslu Prov Papua Barat
sampai dikantor meminta agar Agustina Salambauw diberhentikan
dari anggota panwas distrik teminabuan, sebab itu Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan surat pemberhentian
Agustina Salambauw sebagai Anggota Panwas Distrik Teminabuan”.
Menjadi jalaslah bahwa ini tindakan sewenang wenang dan
bertentangan dengan mekanisme peraturan perundang undangan,
dan pernyataan spontan suadari ANITA DESIANA KAMERSAR S.IK
dalam hal ini teradu 2 ini juga kiranya dapat dijadikan pembanding
dalam menilai jawaban teradu;
7) Terkait dengan Perekrutan saudara Arius Wetaku sebagai Anggota
Panwaslu Distrik Moswaren yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan untuk pelantikan tanggal 13 Maret 2019,
dalam sidang tanggal 21 oktober 2019 saksi pengadu, Saksi 2 atas
nama Alfons Howay anggota PPD distrik Muswaren, menurut saksi
yang pada pokoknya menyampaikan : “terkait dengan PAW saudara
Arius Wetaku saya usulkan ditanggal 11 maret 2019 sekitar jam 1
lewat 10 menit di depan kantor bawaslu, saya mengusulkan saudara
arias langsung kepada ketua bawaslu kabupaten sorong selatan
tanggal 11 maret 2019”, pernyataan ini dinyatakan didalam sidang
pemeriksaan yang di hadapan saksi hadir ketua bawaslu kabupaten
sorong selatan yang dalam hal ini adalah teradu 1, terbukti bahwa
teradu 1 tidak membantah pernyatan saksi pengadu dan yang
membantah teradu 2 suadari ANITA DESIANA KAMERSAR S.IK yang
menyampaikan bahwa yang menerima nama saudara Arius Wetaku
adalah staf bawaslu, pernyataan ini langsung dibantah oleh saksi 2
dari pengadu yang menyatakan bahwa “saya sendiri yang
menyerahkan nama itu ke ketua bawaslu di depan kantor bawaslu,
dan lagi lagi teradu 1 yang disebutkan tidak berkomentar atau
membantah pernyataan tersebut, menurut pengadu, fakta
persidangan ini dapat dijadikan perbandingan dalam menilai
jawaban teradu yang tidak dibacakan di dalam sidang pemeriksaan
DKPP;
8) Dalam kesempatan ini pengadu ingin sampaikan bahwa teradu
seperti orang awam dan bukan Ketua dan Anggota Bawaslu Tingkat
48
Kabupaten, hal ini dapat dilihat dari jawaban teradu yang hanya
sekedar bercerita tanpa disertai dengan pasal pasal dalam peraturan
perundang undangan yang mendukung pernyataan teradu;
9) Dalam seluruh pokok aduan dan jawaban teradu, pengadu
mendapatkan kesan bahwa teradu terjebak dalam ketakutan
ataupun kecenderungan terhadap partai PDIP yang ketua partainya
adalah Bupati Kabupaten Sorong Selatan, hal ini dapat dilihat dari
tidak ditindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pada saat
kampanye PDIP baik yang di dalam halaman sekolah maupun
penggunaan fasilitas pemerintah daerah berupa mobil pemadam
kebakaran dalam kampanye PDIP yang pada saat itu salah satu juru
kampanye di lapangan adalah Bupati Kabupaten Sorong Selatan
yang juga merupakan ketua partai PDIP, dan terkait dengan
penurunan APK dalam Zona pemasangan APK yang sudah
ditentukan oleh KPU kabupaten sorong selatan, dalam mediasi oleh
KPU kabupaten sorong selatan yang dihadiri Bawaslu kabupaten
sorong selatan dan partai politik yang dirugikan atas pengrusakan
APK oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, teradu 1 telah berjanji
untuk menggantikan APK yang dirusak dalam Zona pemasangan APK
yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, dan
tidak ada APK yang diganti oleh teradu kecuali Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan mencetak dan mengganitikan Alat Peraga Kampanye
(APK) beruapa Baleho atas nama Yefta Latu Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sorong selatan Nomor urut 7 Dari Partai PDIP, selain dari
pada itu dari hasil pelaksanan PSU berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, salah satu partai yang
diuntungkan adalah partai PDIP;
10) Mengingat karena keterbatasan anggaran, pengadu belum dapat
hadirkan semua saksi dari sorong selatan ke tempat sidang yakni
Polda Papua Barat di manokwari pada sidang pemeriksaan tanggal
21 oktober 2019, untuk mendatangkan saksi saksi sebanyak 15
orang (2 orang saksi sudah diambil keterangannya dalam sidang
pemeriksaan) dari sorong selatan ke manokwari membutuhkan
anggaran yang tidak kecil, untuk itu pada saat sidang pemeriksaan
pada tanggal 21 Oktober 2019 pengadu berulang kali meminta
majelis untuk memberi kesempatan kepada pengadu agar dapat
hadirkan semua saksi pengadu ke dalam sidang DKPP yang berikut.
Pada prinsipnya semua saksi yang ingin pengadu hadirkan dalam
sidang pemeriksaan DKPP telah membuat pernyataan tertulis yang
ditandatangani di atas meterai 6000, saksi saksi yang pengadu ingin
hadirkan adalah orang orang yang merasa dirugikan dengan
perbuatan para teradu, baik yang kecewa dengan laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang mereka laporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan namun tidak mendapatkan kejelasan
proses penanganan dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dan
juga Anggota Panwas Distrik yang diberhentikan oleh Bawaslu
Kabupaten Seorong Selatan tanpa diberi kesempatan membuat
keterangan pembanding dari informasi yang ada di Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan atau membela diri terlebih dahulu, pihak
partai politik yang APK nya di rusak oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan dalam zona pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh
KPU kabupaten sorong selatan dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan sudah berjanji untuk menggantikan namun sampai saat ini
tidak direalisasi janji Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dan juga
ke 3 pengawas TPS yang Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
49
memasukan nama dan pernyataan mereka dalan surat rekomendasi
PSU tanpa dipanggil atau diminta keterangan terlebihdahulu, semua
keterangan dalam surat rekomendasi PSU yang mengatasnamakan
pengawas TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 kampung hasik jaya distrik
moswaren yang di keluarkan teradu dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten sorong selatan adalah rekayasa dan penipuan publik,
bahwa untuk diketahui, orang orang yang dirugikan dari langka
langka dan kebijakan teradu yang tidak bijak itu berharap dengan
sangan untuk dapat memberikan kesaksian dalam sidang DKPP,
agar menjadi terang benderang sumua pokok pengaduan yang
pengadu sampaikan baik dalam pengaduan tertulis maupun
pernyataan lisan yang pengadu utarakan di dalam sidang
pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 oktober 2019. Khusus untuk
pengawas TPS yang namanya tertuang dalam Rekomendasi PSU yang
dikeluarkan pengadu, dan dalam pembelaan diri teradu 2 yang
menyatakan bahwa teradu telah memeriksa dan mengambil
keterangan terhadap pengawas TPS sebelum nama dan pernyataan
mereka dimasukana dalam isi surat rekomendasi maka pengawas
TPS atas nama ibu Desyana Watto dan Ibu Oktoviana Kambu telah
melaporkan hal ini ke pelres sorong selatan pada tanggal 31 Oktober
2019 dengan permasalahan Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan
oleh Anggota dan ketua Bawaslu Kabupaten sorong selatan atau
dalam hal ini teradu 1, teradu 2 dan teradu 3. (Bukti Tambahan
P.109)
Dalam kesempatan ini pengadu ingatkan kembali bahwa pengadu
telah memasukan pernyataan tertulis saksi saksi tersebut bersamaan
dengan pengaduan pada tanggal 29 Juli 2019 di kantor DKPP di
jakarta, pernyataan tertulis tersebut pengadu jadikan sebagai bukti
dari pernyataan pernyataan yang tertuang dalam pengaduan;
11) Pengadu meminta kepada majelis sidang DKPP agar kiranya
memberikan kesempatan kepada pengadu mendengarkan langsung
jawaban tertulis teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP dan
memberi kesempatan kepada pengadu menghadirkan saksi pengadu
yang tersisa berjumlah 13 orang dalam rangka mencari kebenaran
aduan pengadu dan kebenaran jawaban teradu.
12) Bahwa apabila dikabulkan permintaan pengadu untuk teradu
membacakan jawaban tertulis dalam sidang pemeriksaan berikutnya
dan agar dapat dihadirkan semua saksi saksi pengadu, ada baiknya
sidang pemeriksaan berikutnya diadakan di kota sorong, atau jika
harus dilaksanakan di Polda Papua Barat di Manokwari pengadu
meminta untuk pengadu dapat menghadirkan saksi saksi pengadu di
Polres sorong selatan dan dilakukan pemeriksaan dengan cara
telekonference.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum pengadu melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dalil
pengadu diatas teradu telah menyelesaikan perkara yang sama dalam temuan
Panwacam Distrik Sawiat pada tanggal 15 Maret 2019 Kegiatan Kampanye
dialogis Partai PDI-P dihalaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo yang
telah ditindaklanjuti dengan Klarifikasi terhadap Tim Kampanye Partai PDI-P
Dapil II atas nama Levinus Jafri dan Albert Kaliele pada tanggal 20 Maret
2019, terkait dengan penggunaan halaman Sekolah Dasar YPK Mubarak
Sodorfoyo ; yang mana dari hasil klarifikasi dan kajian di jelaskan bahwa:
50
a. Lapangan Kampanye yang terletak di Kampung Sodorfoyo Distrik Sawiat
Kabupaten Sorong Selatan memang berada di dekat Sekolah Dasar YPK
Mubarak Sodorfoyo, kepemilikannya bukan bersertifikat milik Sekolah
tetapi merupakan Fasilitas Umum yang ada di 3 (tiga) kampung yaitu ;
(1)Kampung Sodrofoya, (2)Kampung Sawiat dan (3)Kampung Wensok;
b. Lokasi Lapangan merupakan Fasilitas Umum yang digunakan bersama
untuk semua kegiatan besar seperti kegiatan Keagamaan , Pemerintah
dan lainnya diwilayah Distrik Sawiat. karena area di tiga kampung
tersebut kondisi geografisnya Gunung – gunung dibawahnya Lembah dan
berawa dan bermukim Penduduk yang Ramai hanya disitu;
c. Sesuai dengan hasil rapat partai politik bersama KPU dan Bawaslu
dipertimbangkan menggunakan lapangan tersebut karena dikampung
tersebut tidak ada halaman yang cukup luas dan representative selain
yang berada di Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo tersebut, adapun
panggung yang ada dilapangan tersebut telah dibangun oleh pihak Gereja
dan disewakan bukan saja dalam Kegiatan Kampanye oleh partai politik
tetapi oleh pihak lainya secara adil dan biaya sewanya digunakan untuk
kesejahteraan dan pemberdayaan kegiatan gereja. dan pada saat
kampanye tercatat oleh jajaran Bawaslu lapangan tersebut telah
digunakan oleh seluruh Partai Politik dengan adil sesuai Jadwal baik
kampanye tertutup maupun terbuka dan tidak pernah dilaporkan oleh
Partai politik, Pihak Sekolah maupun Pihak gereja yang merasa dirugikan
terhadap penggunaan lapangan tersebut. Dari Pihak KPU dan Bawaslu
dan Partai Politik telah memperhatikan pasal 304 ayat 2 hurup (b)
Fasilitas Negara dimaksud berupa Gedung Kantor, Rumah Dinas, Rumah
Jabatan Milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya
harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadailan;
d. Bahwa mengenai Mobil Pemadam Kebakaran yang berada di Lokasi
Kampanye Distrik Teminabuan telah dilaporkan sebagai temuan
Panwascam Distrik Teminabuan dan Staf Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan undangan
Klarifikasi ( Sesuai Bukti T 2.3 ) hasilnya adalah Pimpinan Partai Politik
tidak pernah meminta/menyurati untuk penggunaan mobil pemadam
kebakaran dari Badan Penangungulangan Bencana Daerah (BPNPB) dan
dari pihak BPBD kehadiran mobil pemadam kebakaran tersebut di lokasi
kampanye untuk melakukan Fungsi Pencegahan Dehidrasi akibat Suhu
Cuaca Panas yang sangat tinggi itupun berada berjejeran dengan
kehadiran mobil Ambulance, mobil pihak keamanan dan mobil Satpol PP
yang petugasnya melakukan fungsi kerja sesuai OPD sebagai Pelayanan
terhadap masyarakat tanpa ada kekhususan terhadap partai tertentu.
Dalil Pengadu diatas yang menuduh teradu tidak melayani sesuai aturan
sungguh sangat Tendensius;
e. Mengenai laporan Pengadu terhadap Pelanggaran Kampanye partai PDI
Perjuangan diluar Jadwal KPU diakhir masa kampanye adalah tuduhan
yang tidak mendasar karena sesuai jadwal Kampanye Nasional Pilpres dan
Pileg ditetapkan KPU Pusat berakhir pada tanggal 13 April 2019 Jam
18.00 Waktu setempat dan memasuki masa tenang, Kampanye terakhir
Oleh PDIP tersebut dilakukan di Zona Kampanye dan telah mendapat
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Pihak Kepolisian dan
ditembuskan kepada Penyelenggara. Dan hal ini pun tidak ada Komplain
dari Partai Politik selain PDI Perjuangan kepada Bawaslu. selain Pengadu.
Hal ini telah sesuai PKPU No 5 tahun 2017 diubah ke PKPU No 7 tahun
2017 tentang tahapan, Program, dan jadwal yang mana pelaksanaan
kampanye terbuka secara Nasional dari tanggal 23 September 2018
sampai berakhir pada tanggal 13 April 2019.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Laporan Partai Perindo terhadap KPPS TPS 10
Desa kaibus Distrik Teminabuan yang membagikan Undangan C6 kepada
orang yang tidak dikenal ….bahwa Laporan tersebut telah siap ditindak
lanjuti oleh Teradu namun Pelapor sampai batas waktu yang ditentukan tidak
51
memenuhi syarat Formal dan Materil misalnya KPPS nomor atau nama yang
salah mengantar Undagan, Undangan atas nama siapa, dan Penerima siapa
serta melengkapi bukti - bukti lain….tidak terpenuhi, kalaupun terpenuhi …
dengan sistim sidalih KPU yang berbasis NIK ( KTP ) serta Undangan yang
telah tercetak nama, Daftar pemilih yang ditempel di TPS dan masyarakat
yang saling kenal mengenal dikampung itu … sehingga Tanpa Undangan
tersebut dengan mencocokan Nomor NIK serta KTP dalam daftar dan jika
cocok dapat memilih;
3. Bahwa Pengadu mendalikan bahwa Partai Perindo tidak mendapatkan
Formulir C1 khusus di Dapil III terutama hanya di Distrik Kokoda. Bahwa
setelah teradu melakukan pengecekan data form C1 serta laporan Pengawas
TPS, PPL dan Panwascam wilayah yang didalilkan pengadu semua saksi
Partai Perindo tidak menyerahkan Surat Mandat kepada KPPS dan orang
yang siap menjadi saksi pun tidak ada sehingga sampai batas akhir
penghitungan suara yang memakan waktu cukup lama dari pemilu-pemilu
sebelumnya sehinga KPPS hanya menyerahkan Form C1 ke semua jenjang
pemilihan kepada saksi yang menyerahkan mandat dan bersedia menunggu
sampai proses pengisian Form C1 yang cukup banyak selesai. Dan Form C2,
DA2, DB2 yang teradu terima dari jajaran Bawaslu tingkat bawa tidak ada
keberatan di tingkat bawa. Dari jawaban ini pengadu hanya seakan akan
hanya menyalahkan teradu padahal semestinya dilakukan keberatan
dimasing-masing tingkatan;
4. Bahwa mengenai penghilangan perolehan suara Partai Berkarya yang
dilaporkan pada tanggal 5 Mei 2019 dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten
Sorong Selatan bahwa teradu telah mengecek data hasil rekapitulasi
Formulir C1, DA1, di wilayah yang didalilkan dan hal yang sama telah di
klarifikasikan oleh KPU Sorong Selatan bahwa tuduhan/ dugaan
penghilangan suara tidak dapat di buktikan dan di rekapitulasi tingkat
Distrik pun tidak mengajukan keberatan,dan rekapitulasi tingkat Kabupaten
utusan Partai Berkarya ikut serta mengesahkan dan tidak mengajukan
keberatan dalam formulir DB2 dan telah diterima oleh seluruh Partai Politik
yang hadir termasuk partai berkarya, Nampak dalil pengadu yang menuduh
teradu menghilangkan suara Partai Berkarya salah alamat;
5. Bahwa Teradu tidak menjawab secara rinci dalil pengadu poin 1.5. karena
jawabannya sama dengan poin 1.2 diatas tentang Undangan/ formulir C6
yang tidak dibagikan.disisi lain teradu II telah mendatangi KPPS, PPS, dan
Panwascam, serta Caleg PSI yang bersangkutan diwilayah tersebut dan
faktanya undangan / Form C6 belum diantar karena banyaknya undangan
yang mau di sebar. Dan ketika hari pencoblosan yang bersangkutan hadir di
TPS walaupun telah disampaikan kepada dia tidak mau menerima dan hanya
menggunakan KTP yang di cocokan dalam daftar pemilih namanya ada dan
ikut serta mencoblos;
6. Bahwa pengadu mendalilkan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran
pemilu terhadap teradu dilaksanakan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor
7 Tahun 2018. dapat teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu tentang proses Penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu baik Administrasi maupun Unsur
Pidana Pemilu telah teradu lakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018, Petunjuk teknis, dan Bimbingan Tekhis serta sosialisasi
terhadap peraturan ini telah secara kelembagaan teradu Sosialisasikan
secara intens baik dengan mengundang Pimpinan Partai Politik, jajaran
Bawaslu, dan Pemerintah Daerah,KPU, sebagai upaya pencegahan dan
Alur Proses dilakukan jika terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu;
b. Bahwa terhadap semua laporan proses penanganan pelanggaran baik
yang dilaporkan oleh pengadu maupun pihk-pihak lain teradu telah
melakukan sesuai dengan mekanisme yang disiaratkan oleh undang-
undang, dengan wilayah dan lokus di mana pelanggaran pemilu itu
terjadi. Jika laporan itu terjadi di salah satu dari lima belas wilayah
Distrik;
52
c. Bahwa Pengaduan poin (2) huruf (f) angka (5) pengadu menyampaikan
nama saksi melalui via SMS / pesan singkat, sebenarnya pengadu
menyampaikan secara tertulis nama saksi alamat saksi yang jelas supaya
teradu menyiapkan undangan pemanggilan. Melalui nama yang dikirim
via sms oleh pengadu tersebut, teradu menyiapkan undangan
pemanggilan pada tanggal 25 april 2019 menghubungi pengadu melalui
via telepon (Hp) namun nomornya tidak aktif – aktif;
7. Bahwa Pengaduan poin (2) huruf (f) angka 5, angka 12, angka 13 , terbukti
teradu telah melakukan kajian terhadap beberapa perkara diantaranya,
perkara atas Laporan Partai PAN Ibu Angganeta Howay, Kajian Perkara atas
Laporan Joni Kabie, Kajian Perkara atas Temuan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan terkait pengalihan Suara Partai, dan lainnya, sehingga pengaduan
pengadu tidak benar;
8. Bahwa Pengaduan poin (2) huruf (f) angka (7,8) teradu membantah dan
menyatakan tidak benar sebab semua penangan pelanggaran telah
dilaksanakan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dengan prosedur juklis
yang berlaku, dan kami menyampaikan kepada yang mulia bahwa yang
berwenang mengoreksi penomoran dan administrasii surat menyurat adalah
kewenangan pimpinan di tingkat atas dan bila ada kesalah maka dalam
proses laporan data administrasi penanganan perkara pasti terkait sudah
langsung mendapatkan koreksi pimpinan diatasnya, sebab yang menjadi
urusan dan kewenangan intere kelembagaan tidak bisa menjadi konsumsi
public. Teradu dalam menangani pengawasan pemilu Legislatif dan Pilpres di
Kabupaten Sorong Selatan terbukti tidak ada masalah dan konflik sampai
pada Putusan Mahkamah Konstitusi itupun dapat diterima dengan baik oleh
semua peserta pemilu dan juga terbukti dalam Pleno Penetapan Caleg yang
terpilih di Kabupaten Sorong Selatan masa periode 2019-2024 berjalan
dengan baik dan lancar tanpa ada keributan dan konflik yang ditimbulkan
paska keputusan dimaksud;
9. Bahwa berdasarkan jawaban teradu poin 2.1, poin 2,2 poin 2.3 diatas bahwa
teradu telah berusaha melakukan sesuai alur proses penanganan setiap
laporan pelanggaran pemilu secara adil kepada semua pihak termasuk
pengadu. Tercatat ada 4 laporan yang pengadu laporkan ke pengadu, namun
setelah diterima laporannya hanya sebatas klarifikasi dan tidak dapat
dilanjutkan karena:
a. Pihak pengadu tidak melengkapi data pendukung yang diminta, (syarat
Formal dan Materil tidak terpenuhi, kadarluasa, dan ketidak aktifan
pengadu dalam memenuhi berkasnya;
b. Bahwa semua laporan pengadu khusus di Distrik Sawiat dan Distrik
Teminabuan lebih awal telah diselesaikan dalam temuan Panwascam dan
disuperfisi oleh teradu dan telah disosialisasikan putusan-putusannya
kepada para pihak yang terkait;
c. Bahwa teradu telah melakukan semua prinsip dan asas sebagai
penyelenggara pemilu yang dibuktikan dengan, tidak pernah ada
teguran/koreksi dari jajaran Bawaslu tingkat atasnya.
10. Bahwa mengenai dalil pengadu tentang proses pemberhentian dan pergantin
antar waktu anggota Panwascam yang tidak sesuai undang-undang adalah
fitnah dan tuduhan tidak benar kepada teradu faktanya:
a. Bahwa sesuai surat edaran Bawaslu RI Panwascam……. diangkat oleh
Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi atas seleksi Bawaslu Kabupaten/kota,
namun kemudian surat Edaran tersebut direfisi bahwa Panwascam
diseleksi dan diangkat oleh Bawaslu Kabupaten/ kota;
b. Bahwa Panwascam diwilayah Distrik Teminabuan yang terpilih sesuai hasil
seleksi adalah : (1) Herol D. Kondororok ,ST (2) Herman Sabru,SE (3)
Jhoni Kambu, S.Ap, sementara Daftar tunggu atas nama (4) Robert B
Momot (5) Otto Geisler A. Salambauw (6) Origenes Flassy, namun dalam
perkembangannya saudara Jhony Kambu telah diangkat menjadi Anggota
KPU Kabupaten Nabire sehingga yang bersangkutan tidak aktif dan
mengundurkan diri. Selanjutnya teradu memanggil daftar tunggu nomor
urut 4,5 &6 diatas , hasil kajian teradu nomor 4 sdr. Robert Momot telah
53
diangkat menjadi Panitia Pemilihan Distrik oleh KPU kabupaten Sorong
Selatan, Nomor urut 5 Sdr. Otto Geisler Salambauw telah menjadi
pengurus partai Golkar yang namanya terekam di SK maupun Sistim
Aplikasi Sipol di KPU, sementara sdr nomor urut 6 Origenes Flassy telah
terlibat sebagai tim pemenangan Caleg PKB atas nama Yusak Flassy. Dan
ketiga orang tersebut tidak mengajukan gugatan pada saat pengumuman
ketika proses rekrutmen yang dibuka oleh teradu karena terjadi
kekosongan. Dari hasil tes adminstrasi, tertulis dan tes wawancara sesuai
peringkat yang terpilih adalah (1) Agustina Salambauw (2) Agus Semunya
(3) Frangklin Thesia (4) Yulianus Majesfa dan yang di SK kan dan dilantik
adalah sdri Agustina Salambau. Dan dilantik pada tanggal 12 Maret 2019
bersamaan dengan Panwascam 6 Distrik yaitu Distrik Moswaren, Distrik
Inanwatan, Distrik Metemani, Distrik Kais, Distrik Seremuk masing-masing
1 orang anggota yang hasil kajiannya 2 mengunduran diri, 1 memilih
menjadi pengurus partai dan 2 memilih menjadi penyelenggara di jajaran
KPU. Proses pelantikan berjalan aman dan tidak ada keberatan dan
penolakan dari masyarakat;
c. Khusus pergantian antar waktu satu orang Panwas Distrik Moswaren yang
di tetapkan adalah Elisa Homer namun ketika pelantikan yang hadir
adalah Arius Wetaku keesokan harinya pada tanggal 14 Maret 2019
berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada saat pelantikan saudara
Elisa Homer berada di luar daerah dan di gantikan oleh saudara Arius
Wetaku atas masukkan tokoh masyarakat, padahal yang bersangkutan
tidak ikut tahapan seleksi rekrutmen Panwascam di wilayah Distrik
Moswaren, dengan temuan ini teradu telah memanggil kedua belah pihak
baik saudara Elisa Homer yang mengakui berada di luar daerah dan
saudara Arius Wetaku mengakui bahwa nama yang di sebut bukan nama
dia, terhadap pengakuan ini teradu melakukan pelantikan susulan pada
tanggal 5 April 2019 kepada saudara Elisa Homer. Mengenai proses
rekrutmen sampai pelantikan yang di dalilkan pengadu adalah tuduhan
yang tidak mendasar dan telah teradu lakukan setelah berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat;
d. Bahwa selama rentang bulan maret sampai april teradu telah melakukan
pengutan kapasitas dalam bentuk bimbingan tehnis, apel siaga, anti politik,
yang di ikuti oleh seluruh Panwascam di lima belas Distrik se-Kabupaten
Sorong Selatan termasuk siaga pengawasan pada saat masa tenang,
pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu, dan mekanisme dan
etika pada saat melaksanakan tugas, namun pada hari pemungutan suara
tangga 17 April 2019 ditengah supervise Bawaslu Provinsi Papua Barat,
Bawaslu Kabupaten ,Panwascam di wilayah Korwil masing-masing oleh
Saudari Agustina Salambauw selaku anggota Panwas Distrik Teminabuan
di temui oleh Ketua BawasluProvinsi Papua Barat selaku korwil di
Kabupaten Sorong Selatan dalam kondisi menggunakan celana pendek dan
duduk di tempat penjualan pinang dan menanyakan pelaksanaan
pengawasan jajaran Bawaslu di tingkat PPL maupun Pengawas TPS namun
dia hanya diam, padahal pada saat itu jajaran PPL maupun PTPS
membutuhkan keputusan –keputusan termasuk alur pengumpulan hasil
pemilu melalui aplikasi siwaslu, dan Aplikasi Gowaslu serta laporan-
laporan yang di minta oleh teradu di wilayahnya. Pada malam harinya
mulai dari pukul 07.30 sampai dengan 10.30 Wit dilakukan rapat evaluasi
guna mendengar laporan pelaksanaan pengawasan pemilu di masing-
masing tingkatan yang di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi
Papua Barat bertempat kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan salah
satu hasilnya adalah Panwascam, PPL, PTPS tetap mengawal proses
penghitungan dan rekapitulasi tingkat Distrik sampai selesai dan
melakukan hasilnya sesuai tingkatan masing-masing. Khusus mengenai
saudara Agustina Salambauw yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas
dan kewenangnya serta etika dalam pengawasan yang tidak sesuai di
putuskan di nonaktifkan. Dan selanjutnya di berhentikan. Dan sampai
masa tugas Panwascam Distrik Teminabuan berakhir hanya di hendel oleh
54
Ketua dan satu Anggoa Panwascam serta Staf sekretariat. Pada saat surat
keputusan pemberhentiannya diterima oleh yang bersangkutan teradu
telah memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dan
klarifikasi namun kesempatan tersebut tidak di indahkan oleh saudari
Agustina Salambauw. Pertanyaannya dari saudara pengadu mendalilkan
proses pergantian antar waktu tidak berdasarkan undang-undang dan
peraturan yang berlaku, termasuk tidak ada kewajiban teradu melakukan
hal ini ke DKPP kecuali hanya,oleh saudara yang di rugikan secara
langsung.
11. Bahwa masa kampanye dalam Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 dilakukan
dalam waktu yang cukup panjang dalam bentuk kampanye tertutup, dan
kampanye terbuka berupa penyebarang alat peraga kampanye iklan media
masa, maupun pengerahan masa saat kampanye terbuka. Bahwa KPU dalam
rapat bersama yang dihadiri Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu telah
ditetapkan jadwal kampanye, Zona pemasangan alat peraga kampanye dan
zona kampanye terbuka yang mengacu pada jadwal yang ditetapkan oleh
KPU Pusat serta SK Bupati tentang tempat pemasanagn alat peraga dan
Lapangan yang diperbolehkan untuk digunakan diwilayah Dapil masing-
masing;
12. Bahwa teradu telah mensosialisasikan tahapan penertiban, Pencegahan
Politik Uang, dan proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan
kepada partai politik;
13. Bahwa selama masa kampanye terbuka maupun tertutup terlaksana dengan
aman, damai dan tidak ada laporan maupun keberatan selama masa
kampanye kepada teradu. Bahwa dalil pengadu tentang penurunan alat
peraga kampanye yang tidak sesuai Undang-undang baru kami ketahui
ketika pengadu melaporkan hal ini ke DKPP tanpa menyebutkan partai mana
yang dirugikan, berapa jumlah /angka baliho yang dilepas oleh teradu serta
kapan dan dimana pihak teradu tiga ikut serta menurunkan APK yang
didalilkan;
14. Bahwa dengan banyaknya partai serta baliho yang dicetak KPU sementara
dizona pemasangan yang dibolehkan sudah terpasang baliho-baliho yang
dicetak secara pribadi masing-masing Caleg sesuai dengan status
kemampuannya;
15. Bahwa faktanya khusus dilokasi kelurahan Kohoin kompleks Kikiso dan
kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan telah terpasang juga Baliho ucapan
hari-hari besar keagamaan, dan baliho yang memenuhi unsur citra diri,
menyebutkan nama partai, nomor urut, yang berasal dari caleg partai
tertentu dan baliho tersebut bukan didesain oleh KPU sesuai ukuran,
Banyaknya masing-masing parpol sehingga asas keadilan kampanye dapat
dipenuhi disamping dari aspek estetika karena terlihat sembraut dan
menghalangi pengguna transportasi dan pejalan kaki;
16. Bahwa Teradu telah menghimbau dengan lisan dalam rapat bersama
maupun dengan surat pemberitahuan agar pimpinan masing-masing parpol
agar melepas APK nya masing-masing secara mandiri yang tidak sesuai zona
pemasangan maupun dari segi jumlah dan model desain yang telah
disepakati bersama dengan KPU;
17. Bahwa faktanya setelah pembagian baliho yang dibuat dan didesain ukuran
maupun model oleh KPU kepada masing-masing partai politik, sebagian
parpol yang secara mandiri menurunkan dan mengganti dengan baliho yang
disediakan oleh KPU;
18. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan dan telah diputuskan dalam
rapat pleno teradu serta dengan bekerjasama dengan satpol PP ditentukan
hari untuk dilakukan penertiban, yaitu dengan kategori ; Baliho ucapan
Hari-hari besar keagamaan, Baliho HUT Kabupaten, baliho citra diri yang
sudah rusak, dan yang tidak diijinkan oleh pemilik rumah, yang dipasang
dipohon-pohon dan yang ditempat yang dilarang semua berasal dari para
caleg untuk dilepaskan;
19. Bahwa pada saat Penertiban dan Pelepasan Alat Peraga Kampanye oleh staf
Bawaslu dan Satpol-PP milik peserta pemilu ataupun caleg yang
55
bersangkutan pun hadir disitu dan tidak mengajukan keberatan bahkan
turut membantu dengan alasan ingin mengganti baliho yang sesuai aturan
dan diserahkan ke KPU;
20. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas pengadu kelihatannya sangat
tendensius menuduh dan memfitnah teradu III pada hal ini telah dilakukan
sesuai dengan aturan yang berlaku;
21. Bahwa pada saat pemungutan suara yang dilakukan secara nasional pada 17
april 2019, Bawaslu RI dan KPU RI mengeluarkan surat Edaran bersama
yang pada pokoknya menentukan instrument-instrumen yang wajib di patuhi
oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini jajaran KPU dan Bawaslu. Para
Saksi,pimpinan partai politik agar pelaksanaan pemungutan, penghitugan,
dan rekapitulasi dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, baik dari
segi syarat pemilih yang boleh mencoblos, perlakuan surat suara sisa
maupun tata cara jadwal dan tata cara rekapitulasi penghitungan hasil
pemilu, termasuk unsur-unsur yang mesti dicegah yang menyebabkan
dilakukan pemungutan suara ulang;
22. Bahwa berdasarkan laporan pelapor atas nama sdr Ayub Iek bahwa telah
terjadi pembagian surat suara sisa di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kampung
Hasik Jaya Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan, KPPS tidak bisa
menunjukan SK dan melakukan sumpah janji, dan tata cara pemungutan
suara tidak sesuai dengan prosedural yang ditetapkan misalnya:
a. Pemilih /saksi mencoblos lebih dari satu surat suara;
b. Surat suara sisa di TPS 02 sebanyak 88 lembah dibagikan kepada para
saksi yang hadir disaat itu untuk mencoblos;
c. Di TPS 03 terdapat 112 surat suara sisa yang dibagikan kepada para saksi
23. Bahwa setelah diklarifikasi kepada petugas KPPS setempat, laporan tersebut
benar dan diakui oleh petugas KPPS,serta disaksikan oleh PTPS walaupun
telah di upayakan untuk di cegah;
24. Bahwa pada tanggal 20 April teradu membuat berita acara kajian, hasil
kajian dan selang tiga hari yakni tanggal 23 april 2019 teradu menyampaikan
Surat Rekomendasi ke KPU dan disampaikan tembusan di sampaikan kepada
pihak terkait perihal Tentang Pemungutan Suara di 3 (tiga) Kampung Hasik
Jaya Distrik Moswaren;
25. Bahwa pada tanggal 24 April 2019. Sebagian masyarakat mendatangi kantor
Bawaslu dengan aspirasi menolak rekomendasi dan pelaksanaan PSU di tiga
TPS dimaksud;
26. Bahwa pada keesokan harinya yakni tanggal 25 april 2019 dilakukan Rapat
Muspida diruang Kapolres Sorong Selatan dan dihadiri oleh Bupati , Kapores,
Perwira Penghubung, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan. Dalam
rapat tersebut Bawaslu menjelaskan sebab akibat dan unsur-unsur yang
dituangkan dalam berita acara dan Rekomendasi PSU di TPS 01, 02, 03 mesti
dilaksankan di Kampung Hasil Jaya Distrik Moswaren Kabupaten Sorong
Selatan. Hasilnya ditanggapi oleh forum rapat bahwa, perlu Bawaslu
mempertimbangkan kembali rekomendasi tersebut demi nama baik
pemerintah daerah serta menjaga keamanan tetap kondusif. Berdasarkan
tanggapan ini teradu berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Papua
Barat dan dari hasil koordinasi karena telah memenuhi unsur-unsur
dilakukan PSU maka memerintahkan teradu untuk tidak mencabut
rekomendasi dan memnyampaikan kepada KPU agar menyiapkan logistic PSU
paling lambat dilaksanakan tanggal 27 April 2019 dengan menggunakan
Daftar Pemilih tetap serta mengganti KPPS di TPS dimaksud dengan segala
konsekwensinya dan forum rapat muspida ditutup;
27. Bahwa teradu mengirim surat kepada KPU Nomor:…….. Perihal meminta
kepastian pelaksanaan PSU kepada KPU dan meminta pengamanan terhadap
Komisioner Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang berkenaan
hadir pada saat pelaksanaan PSU dimaksud. Pada malam harinyan teradu
mengirim utusan kekantor KPU untuk menanyakan kesiapan pelaksanaan
PSU di tiga TPS tersebut dan hasilnya KPU menyampaikan surat jawaban
bahwa logistic, kotak suara dan petugas KPPS akan diambil alih oleh seluruh
staf KPU serta undagan telah dirampung disebar kepada pemilih di tiga TPS
56
tersebut dan dilaporkan oleh pihak keamanan kepada pihak teradu bahwa
pelaksanaan PSU keesokan harinya dipastikan dapat berjalan aman, kondusif
dan terkendali;
28. Bahwa pada tanggal 27 april jam 7.30 TPS dilakukan sumpah janji petugas
KPPS yang diambil alih oleh KPU dan dalam laporan jajaran teradu tingkat
bawah, masyarakat berbondong-bondong hadir menggunakan hak pilihnya
dalam suasana aman dan damai. Dalam pengamatan teradu di TPS PSU turut
pula dihadiri dan dipantau oleh:
a. Utusan Bawaslu dan KPU Proinsi Papua Barat;
b. Bupati, Kapolres, Perwira Penghubung dari unsr keamanan;
c. Pimpinan partai politik, para saksi masing-masing TPS yang dimaksud;
d. Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan; dan
e. pihak, pihak terkait lainnya.
29. Bahwa setelah pemungutan suara selesai dilakukan, tidak ada hal-hal yang
menonjol dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara sampai selesai
sekitar jam 18.00.wit dan semua pihak di TPS PSU menerima dengan
sukacita yang ditandai dengan pawai damai oleh seluruh masyarakat Distrik
Moswaren dan para pihak terkait memberikan apresiasi kepada Bawaslu atas
kegigihan menyelesaikan persoalan dan KPU yang mampu dengan sabar
melayani pemilih sampai selesai;
30. Bahwa hasil PSU tersebut baik diformulir C1, DA1 dan DB1 ditandatangani
oleh semua saksi partai politik dan tidak ada Formulir keberatan yang
tertuang di C2, DA2 dan DB2 khusus di Distrik Moswaren dan gugatan PHPU
di Mahkamah Konstitusi. serta gugatan kerja-kerja pengawasan dan kerja-
kerja KPU Kabupaten Sorong Selatan yang disengketakan di Mahkamah
Konstitusi diputuskan majelis Hakim MK permohonan gugatan sepanjang
pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 ditolak untuk seluruhnya dan
pelantikan DPRD pada tanggal 22 oktober 2019 dilakukan dengan sukacita
aman dan damai dan diterima oleh semua pihak;
31. Bahwa Berdasakan kondisi ini teradu bertanya kepada pengadu sebenarnya
apa yang didalilkan kepada teradu adalah tidak berdasar dan ini dilaporkan
kepada DKPP dengan niatan negatif dalam maksud-maksud tertentu;
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T–1 LAPORAN PENGAWASAN FORM-A
T-1.1 1. Laporan Panwaslu Distrik Sawiat
T-1.2 2. Laporan Pengawasan Staf Bawaslu Kegt, Sodorfoyo
T-1.3 3. Laporan Pengawasan Staf Bawaslu Kampanye PDIP di
lapangan Trinati Teminabuan
T-1.4 4. Laporan Pengawasan, Panwaslu Distrik Kokoda
T-1.5 5. Laporan Pengawasan Panwaslu Distrik Inanwatan
T-1.6 6. Laporan Pengawasan Panwaslu Distrik Kais
T-1.7 7. Laporan Pengawasan Panwaslu Distrik Metemani
T-1.8 8. Laporan Pengawasan Form-A TPS 02 Kampung Namro
T-1.9 9. Laporan Pengaduan pelanggaran pemilu.
57
T-1.10 10. Laporan Pengawasan PSU
2 T–2 UNDANGAN KLARIFIKASI
T-2.1 1. Undangan Klarifikasi Ketua Panwaslu Distrik Sawiat Sdr.
Tadius Kaliele
T-2.2 2. Undangan Klarifikasi Lefinus Jafri Dan Albert Kaliele
T-2.3 3. Undangan Klarifikasi Sekertaris Partai PDI-P Sdr.
Marthinus Maga
T-2.4 4. Undangan Klarifikasi Kepada Partai Perindo Sdr Abdul
T-2.5 Razak
5. Undangan Klarifikasi Saksi Absalom Monsafe
1. Undangan Klarifikasi saksi Agustinus Antoh
T-2.6 2. Undangan Klarifikasi Saksi Maikel Abago
6. Undangan Klarifikasi PAW
Joni Kambu
Isak Salamuk
Timna ambo
T-2.7 Meri Naa
7. Undangan Pelantikan PAW
Agustina Salambauw
Agustinus Antoh
Niko saway
T-2.8 Elisa homer
8. Undangan Kalrifikasi kepada
Saksi, Partai
Panwaslu distrik Moswaren
T-2.9 Pengawas TPS
9. Undangan Rapat Kordinasi dengan Partai terkait
penertipan Alat Peraga Kampanye
3 T–3 BERITA ACARA
T-3.1 1. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah Janji
T-3.2 2. Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Distrik Sawiat
T-3.3 3. Berita acara Klarifikasi Caleg Dapil 2 Partai PDI-P sdr.
Levinus Jarfi dan Albert Kaliele .
T-3.4 4. Berita Acara Klarifikasi Sekertaris Partai PDI-P sdr.
Marthinus Maga
T-- 5. --.
T-3.6 6. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik Kokoda
, DA-1
T-3.7 7. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik
Inanwatan , DA-1
T-3.8 8. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik Kais ,
DA-1
T-3.9 9. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik
Metemani , DA-1
T-3.10 10. Berita Acara Pleno Penetapan PAW
T-3.11 11. Berita acara Klarifikasi PAW
1. BA Joni Kambu
2. BA Isak Salamuk
3. BA Timna Ambo
T-3.12 12. Berita Acara Klarifikasi
1. Saksi Partai
2. Panwas TPS Kampung Hasik Jaya
58
3. Panwaslu Distrik Moswaren
T-3.13 13. Berita Acara Rapat Pleno - PSU
T-3.14 14. Rekomendasi PSU
4 T–4 Kajian Staf terhadap
T-4.1 1. Kajian terhadapa Laporan Partai, Ibu Angganeta Howay
T-4.2 2. Kajian terhadap Laporan Joni Kabie
T-4.3 3. Kajian Terhadap Temuan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan
T-4.4 4. Kajian Terhadap Laporan Partai Perindo
T-4.5 5. Kajian Perkara Ayub Iek
T-4.6 6. Alur Penaganan pelanggaran
5 T-5 SURAT KEPUTUSAN
T-5.1 1. SK Pemberhentian
1. Agustina Salambau
2. Arius Wetaku
T-5.2 2. SK Pelantikan
1. Agustinus Antoh
2. Agustina Salambau
3. Simon Niko Saway
4. Elisa Homer
T-5.3 3. Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye
T-5.4 4. Surat Keputusan KPU tentang Zonasi APK
T-5.5 5. Surat Pernyataan Panwascam
T-5.6 6. Mohon Jawaban Terkait Rekomendasi
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu
mengajukan saksi sebagai berikut:
1. Ketua Panwas Distrik Sawiat
1) menurut saksi klarifikasi terkait dengan laporan kampanye dalam
halaman sekolah,
2) sewaktu ditanya oleh pengadu apakah Panwas Distrik Sawiat yang
melakukan klarifikasi? Menurut saksi bukan Panwas Distrik yang
klarifikasi namun klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan
2. Ketua Panwas Distrik Teminabuan
1) menurut saksi terkait dengan mobil pemadam kebakaran di kampanye
PDIP bahwa sudah diklarifikasikan ditingkat distrik, dan sudah dibuat
berita acara klarifikasi;
2) sewaktu ditanya oleh pengadu apakah Panwas Distrik Teminabuan yang
melakukan klarifikasi? Jika benar saya minta berita acaranya, Saksi
menyampaikan yang buat Berita Acara Klarifikasi adalah Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan
3) pengadu bertanya lagi, yang disampaikan teradu 1 bahwa yang
melakukan klarifikasi adalah Panwas Distrik Teminabuan, sementaran
Saksi 2 Ketua Panwas Distrik Teminabuan mengatakan bawaslu
kabupaten yang melakukan klarifikasi, ini mana yang betul, saksi
menjawab bukan Panwas Distrik Teminabuan tapi yang klarifikasi itu
bawaslu kabupaten, saksi menyampaikan demikian sambari menunjuk
para teradu yang duduk disamping saksi.
59
3. Ferdinan wai, staf Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
1) Saksi pada pokoknya mengatakan bahwa yang diturunkan adalah ucapan
ucapan selamat dan bukan APK, menurut saksi komisioner berada di
kantor dan tidak berada di lapangan
2) Setelah disanggah oleh pengadu yang mengatakan bahwa pengadu pada
saat itu berada di teminabuan dan menyaksikan secara langsung
penurunan APK tersebut, yang diturunkan bukan ucapan selamat namun
APK, saksi 3 dengan mendengar pernyataan pengadu saksi 3 tidak
menjawab apa apa saksi 3 hanya diam.
3) Pernyataan pengadu yang membuat saksi 3 terdiam dibenarkan oleh saksi
1 pengadu yang juga ketua partai berkarya yang mengatakan bahwa yang
diturunkan bawaslu adalah APK, sementara saksi 3 teradu masih terus
diam.
4) Saksi 3 ferdinan wai mengatakan lagi bahwa yang menurunkan APK pada
waktu itu adalah kepolisan dan Satpol PP bukan bawaslu.
5) Pengadu menanggapi bahwa saudara saksi menudu bahwa yang
menurunkan APK pada waktu itu adalah kepolisan dan Satpol PP itu
kalau demikian ada pidana pemilunya, mendengar itu saksi 3 kembali
diam.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pemilu legislative dan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 di kabupaten Sorong Selatan berjalan dengan
Baik aman dan terkendali. Dari tahapan awal sampai tahap akhir paska
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima baik oleh semua pihak
dan peserta pemilu.
2. Bahwa dalil Pengadu tentang proses penaganan pelanggaran pemilu,
pergantian antar waktu panwascam, penertiban APK, dan Proses PSU yang
dilakukan teradutidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku adalah
tuduhan dan sangkaan yang tidak mendasar serta berusaha berusaha
membuat penilaian dengan data dan fakta yang tidak betul, padahal pengadu
buhan secara langsung dan tidak langsung mempunyai kedudukan dipihak
yang dirugikan
3. Prosedur penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu telah
ditangani teradu sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2018, Juknis dan
Bimtek sesuai tahapan pemilu Pilpres dan Pileg dan telah disosialisasikan di
jajaran penyelenggara pemilu dan telah ditangani sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan diterima dengan sukacita oleh para pihak yang
terkait.
4. Bahwa setelah pemungutan suara selesai dilakukan, tidak ada hal-hal yang
menonjol dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara sampai selesai
sekitar jam 18.00.wit dan semua pihak di TPS PSU menerima dengan
sukacita yang ditandai dengan pawai damai oleh seluruh masyarakat distrik
moswaren dan para pihak terkait membrikan apresiasi kepada bawaslu atas
kegigihan menyelesaikan persoalan dan Kpu yang mampu dengan sabar
melayani pemilih sampai selesai.
5. Bahwa hasil Pemilihan pilpres dan pileg sepanjang tahun 2019 tersebut baik
diformulir C1, DA1 dan DB1 ditandatangani oleh semua saksi partai politik
dan tidak ada Formulir keberatan yang tertuang di C2, DA2 dan DB2 khusus
di distrik Moswaren dan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Serta
60
gugatan kerja-kerja pengawasan dan kerja-kerja KPU kabupaten Sorong
Selatan yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi diputuskan majelis
Hakim MK permohonan gugatan sepanjang pelaksanaan pilpres dan pileg
2019 ditolak untuk seluruhnya dan pelantikan DPRD pada tanggal 22
oktober 2019 dilakukan dengan sukacita aman dan damai dan ditrima oleh
semua pihak.Pelaksanaan PSU di Distrik Moswaren berjalan dengan baik,
aman dan terkendali serta diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di
Distrik Moswaren dengan melakukan Konfoi keliling wilayah Distrik
Moswaren.
6. Bahwa teradu tidak menerima Laporan dan Keberatan yang disampaikan
oleh Peserta Pemilu terhadap Penertiban Alat Peraga Kampanye. Pengadu
merupakan daftar tunggu Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, yang bukan
sebagai Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung, sehingga pengadu
mengumpulkan perkara-perkara yang telah diselesaikan oleh teradu untuk
mendapat dukungan untuk kepentingan pergantian antar waktu terhadap
pengadu sebagai daftar tunggu Bawaslu.