Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 264 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Sorong Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 281-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 264-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa Penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan pananganan laporan pelanggaran pemilu tidak sesuai Perbawaslu Nomor Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang merupakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 455 ayat (2); [4.1.2] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam hal Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Distrik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan; 62 [4.1.3] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan; [4.1.4] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho dalam Zona/Lokasi yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan pananganan laporan pelanggaran pemilu tidak sesuai dengan aturan perundang undangan terutama Perbawaslu Nomor Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang merupakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 455 ayat (2). Para Teradu mengatakan bahwa dalam proses pengawasan dan penanganan laporan yang dilakukan di Kabupaten Sorong Selatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 455 ayat (2); Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 204 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulius Yarollo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Teradu II Anita D Kemesrar, dan Teradu III Nelson Saflesa, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 264-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 281-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 264-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Absalom Monsafe Alamat : Makaroro, Kecamatan/Distrik Kais Darat Pekerjaan : Karyawan Swasta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yulius Yarollo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Alamat : Jln. Sengget Kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Anita Desiana Kamersar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Alamat : Jln. Sengget Kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nelson Saflesa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Alamat : Jln. Sengget Kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu III disebut sebagai..Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 281-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 264-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa Penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan 1. Bahwa penangan laporan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, antara lain: a. Bahwa pada tanggal 12 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh Absalom Monsafe terkait dengan Kampanye partai PDPI pada tanggal 6 April 2019 dan kampanye Partai Hanura pada tanggal 10 April 2019, di dalam halaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo, dan Kampanye terbuka partai PDIP di lapangan Trinati menggunakan mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, dan selanjutnya pada tanggal 15 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan lagi oleh Absalom Monsafe terkait dengan kampanye yang dilakukan oleh PDIP pada tanggal 13 April 2019 di luar jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan; b. Bahwa pada tanggal 16 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh Partai Perindo terkait dengan Pengambilan Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU) oleh orang yang tidak dikenal oleh pemilik Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU) dari KPPS TPS 10 Kaibus Distrik Teminabuan; c. Bahwa pada tanggal tanggal 30 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh Partai Perindo terkait dengan Laporan yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Partai Perindo pada tanggal 18 April 2019 kepada Panwaslu Distrik Kokoda dan laporan dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Distrik Kokoda, laporan tersebut terkait dengan KPPS pada seluruh TPS di Dapil 3 Distrik Kokoda tidak menyerahkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD kepada saksi Parta Perindo, selain dari pada itu, dikesempatan yang sama, Partai Perindo memasukan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang lain, dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut : 1) Terjadi penguluran waktu Oleh PPD pada saat pleno tingkat Distrik Kokoda, 2) Salinan C1 yang tidak diterimah Saksi Partai Perindo, 3) Acuan perolehan suara di ambil dari model DA1 dimasukan ke C1 berhologram, 4) Penolakan Saksi Partai Perindo dengan mandat tertulis di TPS Inawatan dan 5) Politik uang, dan juga laporan Partai Perindo pada tanggal 2 Mei 2019 terkait dengan dugaan pengalihan suara dari partai perindo atas nama Moses Saimar Caleg Partai Perindo Nomor Urut 4 Dapil 3 berpidah ke Partai Hanura Atas Nama Caleg Ibu Vetix Micikho Fay Tigori Nomor Urut 3 Dapil 3 di TPS 01 dan TPS 02 distrik Kais kurang lebih sekitar 138 suara; 2 d. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, dugaan pelanggaran dilaporankan Partai Berkarya, terkait dengan Penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 Partai Berkarya untuk Dapil 3 atas nama Saudara Welem Boas Manas di TPS 02 Kampung Saga, dan TPS 02 Kampung Kuragi Distrik Metemani serta TPS 01 Kampung Odeari Distrik Inawatan pada tanggal 5 Mei 2019 dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Sorong Selatan; e. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, dugaan pelanggaran dilaporankan Partai Berkarya, terkait dengan Penghilangan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 Partai Berkarya untuk Dapil 3 atas nama Saudara Welem Boas Manas di TPS 02 Kampung Saga, dan TPS 02 Kampung Kuragi Distrik Metemani serta TPS 01 Kampung Odeari Distrik Inawatan pada tanggal 5 Mei 2019 dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Sorong Selatan; f. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh Partai Solidaritas Indonesia, terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan formulir Model C6-KPU oleh orang lain dan formulir Model C6-KPU yang tidak dibagikan kepada pemilih dan tidak dikembalikan kepada PPS ditemukan di laci meja ketua KPPS TPS 02 Kampung Namro Distrik Teminabuan pada saat pemungutan suara. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran pemilu sebagaimana yang ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran, hal ini dapat kami jabarkan dalam sebagai berikut: a. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Sorong selatan terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam penanganan laporan Absalom Monsafe tertanggal 12 April 2019 terkait dengan Dugaan Kampanye oleh Partai PDIP dan Partai Hanura dalam halaman Sekolah Dasar dan kampanye PDIP di lapangan Trinati Teminabuan Menggunakan fasilitas Negara dalam hal ini mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dan pada tanggal 15 April 2019, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan lagi oleh saudara Absalom Monsafe terkait dengan kampanye yang dilakukan oleh PDIP pada tanggal 13 April 2019 diluar jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan, antara lain: 1) Bahwa terkait dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, selain yang diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ketentuan lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Bawaslu, sebagaimana ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”; 2) Bahwa peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, untuk pemilu tahun 2019 adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3) Bahwa dalam penanganan Laporan dugaan pelanggaran pemilu, seharusnya Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan berpegang 3 teguh dan melaksanakan ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4) Bahwa selain permintaan dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk memasukan nama saksi saksi dan penambahan bukti dalam laporan tanggal 15 April 2019 terkait dengan dugaan Kampanye PDIP yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberitahukan dan tidak meminta kepada pelapor untuk melengkapi/memperbaiki syarat formil dan/atau Syarat materil dari laporan lain yang telah diterimah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, “Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima”; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima sebagai mana yang diperintahkan dalam pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 6) Bahwa sejak laporan dimasukan dan diterima dengan dikeluarkannya Tanda bukti penerimaan laporan, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sudah memberikan Nomor Penerimaan Laporan pada masing masing laporan yang diterimah, hal ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima” yang artinya sebelum terpenuhinya syarat formil dan materil dari laporan, Bawaslu Kabupaten Sorong selatan belum dapat memberikan penomoran pada laporan, sebab dengan memberikan nomor pada laporan adalah isyarat agar laporan itu sudah harus diregistrasi, dan untuk sampai kepada tahapan registrasi laporan, Bawaslu Kabupaten sorong selatan semestinya melakukan kajian awal terlebih dahulu, dikarenakan kajian awal merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya; 7) Bahwa penomoran laporan dalam formulir model B1 oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan penomoran yang ditentukan dalam lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan 4 Pelanggaran Pemilihan Umum, hal ini bertentangan dengan pasal 11 Ayat (2) PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menegaskan “Format penomoran dibuat sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.” Pada lampiran perbawaslu nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, penomoran Laporan yang sesuai dengan Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk Bawaslu Kabupaten Sorong selatan adalah dengan contoh “75/LP/PL/Kab/34.06/IV/2019”, sementara yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong selatan adalah dengan contoh“75/341.06/PB.09/SET/HK/01.00.01/IV/2019” untuk Laporan tertanggal 15 April 2019 terkait dugaan pelanggaran Kampanye PDIP di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan; 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberitahukan kepada pelapor apakah dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan telah diregistrasi atau tidak diregistrasi, apabila berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyatakan laporan telah memenuhi syarat formil dan materil maka laporan tersebut seharusnya diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (1)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan apabila pelapor tidak dapat memenuhi syarat formil dan materil dalam masa perbaikan 3 (tiga) hari, maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi, sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (2) PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan apabila laporan tidak diregistrasi maka Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan memberitahukan kepada pelapor dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor, sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 9) Bahwa dari 4 (empat) dugaan pelanggaran yang Absalom Monsafe laporkan, hanya laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh PDIP di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan yang diberikan Undangan Klarifikasi dan setelah Absalom Monsafe menghadiri undangan klarifikasi tersebut, ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan (Teradu 1) hanya mengajak cerita dan tidak ada pemeriksaan yang dituangkan ke dalam berita acara klarifikasi (formulir model B.9.) untuk ditandatangani bersama antara pemeriksa dan yang diperiksa, dan tidak juga pelapor diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan (formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji) yang dituangkan dalam formulir model B.7sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 5 10) Bahwa dengan tidak dilakukan klarifikasi atau meminta keterangan dari pelapor oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dapat dikatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sudah menganggap cukup bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam membuat kajian terhadap laporan dari saudara Absalom Monsafe dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membutuhkan keterangan tambahan dari pihak pihak yang dianggap mengetahui kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Sesuai dengan ketentuan pasal 17 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi; 11) Bahwa kami menduga Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap laporan yang telah diterimah, hal ini bertentangan dengan pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”; 12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat Status penanganan Pelanggaran Pemilu atas laporan yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, hal ini diketahui dari tidak diumumkannya Status penanganan Pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15, hal ini bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang telah pelapor sampaikan; 14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; 15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 6 16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Kepastian Hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Keterbukaan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 18) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”. b. Pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada penanganan laporan tanggal 16 April 2019, yang dilaporkan oleh Suhaeri yang didamping ketua Partai Perindo Abdul Razak terkait dengan Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU) milik 10 (sepuluh) orang termasuk saudara Suhaeri yang diambil oleh orang lain dari KPPS TPS 10 Kaibus Distrik Teminabuan antara lain: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak menuangkan atau meminta untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran yang diterima secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan ke dalam formulir model B.1 (hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 2) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3(hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 3) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima, Kajian awal yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat 7 terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta atau memberitahukan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan/atau materil laporan, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menentukan “Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Bawaslu Kabupaten memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima”; 5) Bahwa pelapor tidak diberitahukan dan tidak mengetahui apakah laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah di registrasi atau tidak; 6) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu jika tidak diregistrasi, seharusnya Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan memberitahukan kepada Pelapor, Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. (Pasal 12 Ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 7) Bahwa apabila Laporan telah memenuhi syarat formul dan materil maka Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (Pasal 16 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 8) Bahwa Dalam proses pengkajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sorong selatan dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya, Keterangan yang disampaikan dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi formulir model B.9. dan Pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7. (Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 9) Bahwa pelapor tidak mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “sebelum Bawaslu Kabupaten melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten membuat surat 8 undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. Dan Surat undangan klarifikasi disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan”; 10) Bahwa pelapor tidak diklarifikasi sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, “Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9”; 11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tidak membuat dan tidak mengumumkan Status penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana ketentua pasal 33 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15.”; 12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penangan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan; 13) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; 14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Kepastian Hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Keterbukaan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan 9 DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan” c. Pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada penanganan Laporan dari Partai Perindo terkait KPPS pada seluruh TPS di Dapil 3 tidak menyerahkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1- DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD kepada saksi Parta Perindo, Laporan tanggal 18 April 2019 yang dilaporkan ke Panwaslu Distrik Kokoda, dan Laporan tanggal 30 April 2019, yaitu laporan terkait dengan 1) Terjadi penguluran waktu Oleh PPD pada saat pleno tingkat Distrik Kokoda, 2) Salinan C1 yang tidak diterimah Saksi Partai Perindo, 3) Acuan perolehan suara di ambil dari model DA1 dimasukan ke C1 berhologram, 4) Penolakan Saksi Partai Perindo dengan mandat tertulis di TPS Inawatan dan 5) Politik uang serta laporan saudara Abul Razak ketua Partai Perindo pada tanggal 2 Mei 2019 terkait dengan dugaan pengalihan suara dari partai perindo atas nama pak moses Saimar caleg Partai Perindo Nomor urut 4 dapil 3 berpidah ke partai Hanura atas nama caleg ibu Vetix Micikho Fay Tigori nomor urut 3 dapil 3 di TPS 01 dan TPS 02 distrik Kais kurang lebih sekitar 138 suara: 1) Bahwa pada tanggal 30 April 2019 Partai Perindo menyerahkan Laporan tertulis secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, terdapar 5 (lima) dugaan pelanggaran yakni 1) Terjadi penguluran waktu Oleh PPD pada saat pleno tingkat Distrik Kokoda, 2) Salinan C1 yang tidak diterimah Saksi Partai Perindo, 3) Acuan perolehan suara di ambil dari model DA1 dimasukan ke C1 berhologram, 4) Penolakan Saksi Partai Perindo dengan mandat tertulis di TPS Inawatan dan 5) Politik uang; 2) Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 30 April 2019 yang memuat 5 (lima) dugaan pelanggaran dalam 1 (satu) laporan, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta/menganjurkan/menghimbau atau mengarahkan kepada pelapor untuk membuat masing-masing dugaan pelanggaran dalam Laporan terpisah dan dituangkan pada formulir model B.1; 3) Bahwa pada tanggal 2 mei 2019, Partai Perindo menyampaikan langsung laporan secara Lisan, di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, terkait dengan dugaan pengalihan suara dari 10 partai perindo atas nama pak moses Saimar caleg Partai Perindo Nomor urut 4 dapil 3 berpidah ke partai Hanura atas nama caleg ibu Vetix Micikho Fay Tigori nomor urut 3 dapil 3 di TPS 01 dan TPS 02 distrik Kais kurang lebih sekitar 138 suara; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak menuangkan Dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Partai Perindo tertanggal 2 Mei 2019 ke dalam formulir model B.1, dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak mengarahkan Partai perindo untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran tersebut ke dalam formulir model B.1; 5) Bahwa laporan yang disampaikan secara langsung seharusnya Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menuangkannya ke dalam formulir penerimaan laporan sebagimana yang di tentukan dalam pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yakni “Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1”. dan pada ayat (2) Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum ditentukan “Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap”; 6) Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Tanpa penomoran atau kolom nomor tanda Bukti penerimaan Laporan tidak ditulis, tanda Bukti penerimaan Laporan untuk laporan kedua laporan partai perindo yakni laporan tanggal 30 April 2019 dan laporan tanggal 2 Mei 2019 selurunya, atau untuk laporan tanggal 30 April 2019 atau hanya untuk laporan tanggal 2 Mei 2019; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan surat undangan klarifikasi tanpa disertakan Nomor Laporan, sehingga tidak dapat diketahui undangan klarifikasi dimaksud untuk menghadiri klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang mana yang telah dilaporkan; 8) Bahwa surat undangan klarifikasi dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan di hari yang sama dengan jadwal pelaksanaan klarifikasi, hal ini bertentangan dengan pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi “Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan”; 9) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (2) yang berbunyi “Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9”; 10) Bahwa penangan Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan hanya sampai pada undangan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut tidak diinformasikan kepada pelapor, tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan setelah undangan klarifikasi adalah sebagai berikut: 11 a) Meminta keterangan dari pihak pihak yang mengetahui dugaan pelanggara, Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9; b) Pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7; c) Berita acara klarifikasi dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi; d) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan membuat Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk; e) Bahwa Kajian dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi; f) Bahwa Sistematika kajian yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10; g) Bahwa Hasil kajian yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terhadap Laporan Dugaan Pelanggarandigunakan untuk menentukan apakah Laporan tersebut merupakan Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atau bukan pelanggaran; h) Bahwa dari Hasil kajian laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan meneruskan kepada instansi yang berwenang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya; i) Bahwa untuk Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran, dihentikan dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; j) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Temuan atau Laporan pelanggaran diputuskan dalam pleno Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; k) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran yang paling sedikit terdiri dari Laporan dan dokumen hasil kajian; l) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan membuat Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15. dan Pengumuman Status Penanganan Laporan dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu; 12 m) BahwaBawaslu Kabupaten Sorong Selatan dapat menyampaikan Pemberitahuan Status Penanganan Laporan kepada Pelapor melalui surat. 11) Bahwa setelah pelapor bertemu dengan ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan (Teradu 1) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi namun tidak dilakukan klarifikasi pada waktu itu, sampai dengan hari ini, Pelapor tidak mengetahui dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; 12) Bahwa sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan informasi atau kabar berita terkait dengan sudah sejauh mana penanganan laporan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan; 13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penangan dugaan pelanggaran yang telah pelapor sampaikan; 14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; 15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 18) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku 13 penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”. d. Dugaan Pelanggaran terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam penanganan Laporan terkait dengan Laporan Partai Berkarya atas dugaan pelanggaran penghilangan perolehan suara Saudara Welem Boas Manas Caleg No 4 Dapil 3 Partai Berkarya pada perolehan suara di Distrik Wetemani dan Distrik Inawatan, antara lain: 1) Bahwa sesuai dengan pasal 7 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; 2) Bahwa saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sorong Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019, dimana pada waktu itu ketua partai Berkarya baru mengetahui bahwa perolehan suara Saudara Welem Boas Manas Caleg No 4 Dapil 3 Partai Berkarya berkurang, perolehan suara saudara Welem Boas Manas berkurang di 3 (tiga) TPS distrik Metamani sejumlah 38 suara, yang berasal dari TPS Kampung saga yang sebelumnya sebanyak 16 suara dalam pleno kabupaten tersisa hanya 2 suara, ada sebanyak 14 suara yang hilang, TPS 02 Kampung Puraga dengan perolehan suara yang ada ditangan saksi Partai Berkarya sebanyak 48 suara yang tersisa di pleno kabupaten hanya 46 suara, ada 2 suara yang dihilangkan, dan untuk TPS kampung Kais sebanyak 24 suara yang tersisan di pleno Kabupaten hanya tersisa 2 suara, yang artinya sebanyak 22 suara yang hilang dan untuk Distrik inawatan terjadi pengurangan suara milik saudara Welem Boas Manas sebanyak 13 suara di 3 (tiga) TPS yakni TPS Kampung Mate yang semula 5 suara, pada Rapat Pleno Kabupaten menjadi 4 suara, 1 suara hilang, TPS Kampung Odeari hasil perolehan suara di TPS sebanyak 8 suara dan pada Rapat Pleno Kabupaten tidak tersisa suara sama sekali, dan untuk TPS Kampung Wadoi 1 dan 2 memperoleh 25 suara dan pada Rapat Pleno Kabupaten hanya terdapat 21 suara; 3) Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, Ketua Partai Berkarya memasukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan penanganan pelanggaran terhadap laporan Partai Berkarya sebagaimana ketentuan penanganan laporan yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran, dan langsung mengeluarkan surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dengan perihal dalam surut bernomor 83/PB-09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 adalah surat Tanggapan/Jawaban; 5) Bahwa menurut hemat kami, penghitungan mundur 19 hari sebagai alasan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyatakan dugaan pelanggaran yang Partai Berkarya Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah melampai batas waktu adalah keliru dan menyesatkan, sebab jika dihitung mundur 19 hari terhitung sejak hari dimana Partai Berkarya memasukan 14 Laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yakni pada tanggal 6 Mei 2019 maka 19 hari itu jatuh tepat di hari pemungutan dan penghitungan suara yakni tanggal 17 april 2019, yang pada prinsipnya, pada hasil pungut hitung di TPS (tanggal 17 april 2019) perolehan suara untuk Saudara Welem Boas Manas Caleg No 4 Dapil 3 dari Partai Berkarya masih ada, tetap dan baik baik saja; 6) Bahwa apabila Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan berinisiatif untuk memanggil atau sekedar memberitahukan pelapor dalam hal ini Ketua Partai Berkarya dalam rangka meminta keterangan tambahan yang dibutuhkan sebagai upaya memperbaiki syarat formil dan/atau materil laporan yang dianggap belum lengkap atau belum memenuhi syarat ataupun kurang jelas, pastinya kekeliruan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam membuat status laporan atau dalam bahasa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana perihal dalam surut bernomor 83/PB-09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 adalah surat Tanggapan/Jawaban tidaklah segegabah itu; 7) Bahwa Pemberitahuan kepada pelapor terkait belum lengkap atau belum terpenuhinya syarat formil dan/atau syarat materi telah diatur dengan sangat jelas dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaranyang berbunyi “Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima”; 8) Bahwa salah satu syarat formil laporan adalah waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu hal ini tertuang dengan terang benderang dalam pasal 9 ayat (3) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran; 9) Bahwa sejak tanggal 6 mei 2019 waktu dimasukannya laporan kepada Bawaslu Kabuapet Sorong Selatan sampai dengan tanggal 9 mei 2019 waktu dikeluarkan surat tanggapan/jawaban dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, tidak sekalipun Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan memberitahukan kepada pelapor terkait syarat formil dan/atau materil dalam laporan pelapor yang belum terpenuhi, dan tidak terkecuali waktu dimana pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan; 10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberitahukan perkembangan laporan kepada pelapor bahkan pelapor yang sangat proaktif dalam mengecek perkambangan laporan yang pelapor serahkan, namun Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah menyinggung syarat formil dan materil laporan pelapor yang sudah terpenuhi atau kurang, atau belum lengkap; 11) Bahwa dengan dikeluarkan surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tertanggal 9 Mei 2019 perihal perihal Tanggapan/Jawaban, adalah karena Bawaslu Kabuapten Sorong Selatan tidak melakukan mekanisme penerimaan laporan yang baik dan benar sebagaimana yang telah diatur 15 dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran; 12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan surat Nomor 83/PB-09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 tanpa melakukan Kajian Awal terlebih dahulu atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Kajian Awal yang dituangkan dalam formulir model B.5, dilakukan paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima, Kajian awal yang seharusnya dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 13) Bahwa kegagalan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam melaksanakan ketentuan penanganan pelanggaran terutama Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dapat kami uraikan dengan rinci adalah sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak menuangkan atau meminta pelapor untuk menuangkan laporan ke dalam Formulir model B.1. (bertentangan dengan pasal 8 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran); b) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta pelapor untuk menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (bertentangan dengan pasal 8 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran); c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.3 (bertentangan dengan pasal 8 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran); d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu seharusnya telah dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima atau dalam kasus ini paling lama pada tanggal 8 mei 2019 (bertentangan dengan pasal 9 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran); e) Bahwa kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, adalah salah satu maksud dari diadakannya Kajian awal (formulir model B.5) sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran; f) Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tertanggal 9 mei 2019 dengan Nomor surat 83/PB- 16 09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 dengan perihal Tanggapan/Jawaban seharusnya berlandaskan pada Kajian Awal, karena sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu adalah merupakan syarat Formil Laporan dan untuk menganalisisnya harus dituangkan dalam bentuk kajian Awal; g) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberitahukan kepada pelapor syarat formil dan syarat meteril apa saja yang belum dipenuhi oleh pelapor (bertentangan dengan pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran); h) Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten sorong selatan memberikan surat bernomor 83/PB- 09/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019 dengan perihal Tanggapan/Jawaban kepada pelapor, dari pihak Bawaslu Bawaslu Kabupaten sorong selatan baru meminta KTP milik pelapor, seharusnya KTP atau identitas lain milik pelapor sudah diminta pada saat pelapor datang melapor dan mengisi formulir penerimaan Laporan, Bawaslu Kabupaten sorong selatan meminta Pelapor untuk melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain, sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (3)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran; 14) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; 15) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 16) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 17) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana 17 yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”. e. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terhadap Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum atas Laporan Partai Solidaritas Indonesia pada tanggal 18 April 2019, terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan formulir Model C6-KPU oleh orang lain dan formulir Model C6-KPU yang tidak dibagikan kepada pemilih ditemukan di laci meja ketua KPPS TPS 02 Nambro Distrik Teminabuan pada saat pemungutan suara, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah menerimah laporan dari partai PSI dan mengeluarkan tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta pelapor untuk memperbaiki syarat formil/materil laporan sebagaimana ketentuan pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima”; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak Pemberitahuan Laporan yang pelapor masukan tidak diregistrasi yang dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatandan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. (Pasal 12 ayat (5)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum); 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (2) yang berbunyi “Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9”; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Tidak membuat kajian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 25 ayat (1)Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu “Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”; 6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Tidak membuat Status penanganan Pelanggaran dan tidak diumumkan Status penanganan Pelanggaran yang dilaporkan di Sekretarian Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana ditentukan pada pasal 33 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Status penanganan 18 Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15”; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memberikan informasi dan penjelasan kepada pelapor terkait perkembangan penangan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan; 8) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan”; 9) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, ”mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”; 10) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Kepastian Hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 11) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Keterbukaan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 12) Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar Prinsip Akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 Huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”. B. Bahwa Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Distrik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, antara lain: 19 1. Perekrutan Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk pelantikan tanggal 13 Maret 2019, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 135 Ayat (4) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Penggantian antar waktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten /Kota”; b. Bahwa Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik untuk pemilu 2019 dilakukan pada tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2017; c. Bahwa untuk seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan, jumlah pendaftar adalah sebanyak 37 orang; d. Bahwa semua pendaftar dinyatakan lolos Pemeriksaan Berkas Administrasi; e. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2017 dilaksanakan tes tertulis di SD Negeri 15 Teminabuan; f. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan mengumumkan hasil tes tertulis, dan dari hasil tes tertulis yang diikuti oleh 37 orang dan yang dinyatakan lolos tes tertulis sebanyak 6 (enam) orang, yakni 1). Herman Sabru SE, 2). Herol Osili Kondororik, ST, 3). Origenes Flassy, A.M.d.IP, 4). Otto Geisler A. Salambauw, ST, Jhoni Kambu. S. AP, Roberth B. Momot, ST; g. Bahwa pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2017, peserta seleksi Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan sebanyak 6 (enam) orang yang dinyatakan lolos tes tertulis, mengikuti tes wawancara yang diadakan di Kantor Panwaslu Kab. Sorong Selatan; h. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan mengumkan hasil tes wawancara yang merupakan tes terakhir dari keseluruhan tes dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Distri se-Sorong selatan, dan untuk Distrik Teminabuan yang dinyatakan lolos adalah sebanyak 6 (enam) orang, yakni 1. Herman Sabru SE, 2. Herol Osili Kondororik, ST, 3. Origenes Flassy, A.M.d.IP, 4 Otto Geisler A. Salambauw, ST, Jhoni Kambu. S. AP, Roberth B. Momot, ST; i. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan mengumkan Hasil seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan Tahun 2017 untuk pemilihan umum tahun 2019 dan dari 6 (enam) orang peserta yang lolos tes seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan, diumumkan Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, yaitu 1. Herman Sabru SE, 2. Herol Osili Kondororik, ST, 3. Jhoni Kambu. S. AP; j. Bahwa saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP pada saat itu tidak mengetahui alasan tidak terpilih sebagai Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan; k. Bahwa dari hasil tes terakhir seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/distrik Teminabuan tahun 2017 Saudara Origenes 20 Flassy, A.M.d.IP masuk dalam 6 (enam) nama Hasil seleksi Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan; l. Bahwa dari ketiga daftar tunggu/Nomor urut peringkat berikut Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, untuk saudara Roberth B. Momot, ST saat ini merupakan ketua PPD Teminabuan, sementara suadara Otto Geisler A. Salambauw, ST pada saat pengumuman hasil seleksi tahun 2017 datang ke kantor Panwaslu Kabupaten Sorong selatan menyampaikan bahwa Partai Gerindra tidak pernah konfirmasi sebelum memasukan namanya ke dalam SK Partai Gerindra, yang artinya saudara Otto Geisler A. Salambauw, ST terindikasi merupakan anggota partai politik, dan Saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP tidak pernah menjadi pengurus partai politik Ataupun bergabung dengan Partai Politik, Maka untuk itu Saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP merupakan satu satunya calon anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan urutan peringkat berikutnya yang masih dapat diangkat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik Teminabuan dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2017 untuk pemilihan umum Tahun 2019; m. Bahwa selama ini Saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP berdomisili di Sorong selatan dan tidak pernah berdomisili di luar Kabupaten sorong selatan, dan masih di alamat yang sama dengan alamat pada saat pendaftara Calon Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan tahun 2017 hingga saat ini; n. Bahwa Origenes Flassy, A.M.d.IP tidak mengetahui adanya perekrutan Panwas Distrik Teminabuan pada tahun 2019 ini; o. Bahwa informasi terkait dengan telah dilantiknya Panwaslu Distrik Teminabuan pada bulan maret 2019, saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP baru mengetahuinya setelah pemilu 2019 ini; p. Bahwa Origenes Flassy, A.M.d.IP tidak pernah dihubungi/dikontak atau dikonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan setelah tes pada tahun 2017 sampai saat ini; q. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten sorong selatan telah melakukan pelantikan Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, Distrik Moswaren, Distrik Inanwatan, Distrik Metemani, Distrik Kais dan Distrik Seremuk, seluruhnya ada 6 (enam) distrik, dan setiap distrik dilantik 1 (satu) orang Anggota Panwalu Distrik; r. Bahwa dengan dilaksanakan pelantikan/Penggantian antar waktu anggota Panwaslu Distrik Teminabuan tanpa memperhatikan calon anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten sorong Selatan tahun 2017 maka Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah melanggar ketentuan Pasal 135 Ayat (4) huruf d undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu; s. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; t. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 21 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. 2. Pemberhentian Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan pada Tanggal 17 April 2019, oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada saat Saudari Agustina Salambauw sedang melaksanakan tugas sebagai Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan di hari pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan umum 2019, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, hal ini dapat kami uraikan sebagai berikut: a. Bahwa Pasal 135 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menentukan 3 (tiga) sebab Anggota Panwaslu Kecamatan/Distrik, berhenti antar waktu, yakni karena meninggal dunia, karena berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, wewenang, dan kewajiban, atau karena diberhentikan dengan tidak hormat; b. Bahwa Pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan SK Pemberhentian atas nama saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, pada saat itu Saudari Agustina Salambauw sedang melaksanakan tugasnya selaku Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, menurut pengakuan saudari Agustina Salambauw “Pada tanggal 17 april 2019 saya keliling mengawasi dan mengawal TPS di Kelurahan Kaibus yang terdiri dari 14 TPS saya dan seorang staf panwas distrik Teminabuan saudari Tirsa Saflembolo berkeliling untuk pastikan bahwa semua pengawas TPS sudah berada di TPS masing masing, namun ada 1 (satu) TPS yang tidak ada pengawas TPS di TPS 7 Kelurahan kaibus pasar ampere, karena tidak ada pengawas TPS disitu, saya bertahan di TPS tersebut sejak rapat pemungutan suara dimulai sampai sekitar pkul 11.00 WIT, setelah datang saudara Adam Thesia (PPL), dengan datangnya PPL maka saya keliling TPS TPS di Kelurahan Kaibus, Kampung seribau, kampung sria, Kampung Namro TPS 2, saya keliling mengawasi di tiap tiap TPS sampai pukul 03.00 subuh tanggal 18 April 2019 balik ke rumah istirahat”, dan “pada Tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIT saya kembali mengawasi di Kantor distrik teminabuan lokasi Skretariat PPD Distrik Teminabuan, aktifitas PPD saat itu menerima Kotak suara dari TPS TPS yang sudah selesai pungut hitung, saya berkeliling TPS yang masih berproses dan kembali ke Sekretariat PPD sampai malam, sekitar pukul 23.00 WIT balik ke rumah istraha namun ditelefon oleh Ketua Panwas Distrik Teminabuan untuk ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk menyerahkan salina C1 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden” lanjut saudari Agustina Salambauw “saya mengikuti pengawasan sampai saya mendapat informasi bahwa saya sudah diberhentikan sekitar tanggal 22 April 2019”; c. Bahwa alasan pemberhentian dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan alasan pemberhentian saudari Agustina Salambauw dari keanggotaan Panwaslu Distrik Teminabuan; d. Bahwa alasan pada ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni pemberhentian dengan tidak hormat adalah satu satunya alasan yang dimungkinkan dapat dijadikan sandaran Bawaslu Kabupaten 22 Sorong Selatan dalam pemberhentian saudari Agustina Salambauw dari keanggotaan Panwaslu Distrik Teminabuan; e. Bahwa dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan 5 (lima) alasan Anggota Panwaslu Kecamatan diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada Pasal 135 ayat (1) huruf c yakni apabila Anggota Panwaslu Kecamatan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, apabila Anggota Panwaslu Kecamatan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, apabila Anggota Panwaslu Kecamatan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, apabila Anggota Panwaslu Kecamatan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya, atau tidak menghadiri rapat selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak dapat membuktikan saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan termasuk dalam salah satu dari 5 (lima) syarat/alasan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 135 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; g. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (3) huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menjelaskan “Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu”; h. Bahwa selain tidak terpenuhinya syarat pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan, dan sekalipun anggota Panwaslu Kecamatan telah dinyatakan terpenuhi syarat untuk diberhentikan, pada Pasal 135 ayat (3) huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menentukan bahwa yang memberhentikan Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan adalah Bawaslu (RI) bukan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; i. Bahwa dalam ketentuan Pasal 136 Ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas; j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam proses pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan tidak berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas; 23 k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam proses pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan tidak didahului dengan verifikasi; l. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (5) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan “Dalam hal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa Diberi Kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota; m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam proses pemberhentian saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan tidak pernah memberikan kesempat saudari Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; n. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar “prinsip kepastian hukum” sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; o. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar “prinsip Profesional” sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 Huruf d dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. 3. Perekrutan saudara Arius Wetaku Anggota Panwaslu Distrik Moswaren yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk pelantikan tanggal 13 Maret 2019, dan pemberhentian saudara Arius Wetaku pada tanggal 23 Maret 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan pelantika Penggantian antar waktu dan Saudara Arius Wetaku dilantik sebagai Anggota Panwaslu Distrik Moswaren; 2) Bahwa Saudara Arius Wetaku bukan merupakan urutan peringkat berikut dari seleksi sebelumnya; 3) Bahwa urutan peringkat berikut dari seleksi sebelumnya untuk Calon Anggota Panwaslu Distrik Moswaren adalah Elisa Homer A.Md dan Maradona Kombado S.IP; 4) Bahwa Saudara Arius Wetaku tidak pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Distrik; 5) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, Nama Saudara Arius Wetaku diusulkan oleh saudara Alfons Howay kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan (Teradu 1); 6) Bahwa tanggal 12 Maret 2019, Saudara Arius Wetaku menerimah undangan untuk pelantikan sebagai Anggota Panwaslu Distrik Moswaren; 7) Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan pelantika Penggantian antar waktu dan Saudara Arius Wetaku dilantik sebagai Anggota Panwaslu Distrik Moswaren; 8) Bahwa pada tanggal 23 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan memberhentikan saudara Arius Wetaku; 24 9) Bahwa saudara Arius Wetaku menerimah honor/Gaji 1(satu) bulan yakni Bulan Maret Tahun 2019; 10) Bahwa dalam perekrutan Arius Wetaku, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melanggar ketentuan pasal 135 Ayat (4) Huruf d Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten / Kota”; 11) Bahwa dalam hal Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan memberhentikan saudara Arius Wetaku tidak memenuhi ketentuan pasal 135 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan melanggar ketentuan pasal 136 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (5) Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 12) Bahwa pemberhentian saudara Arius Wetaku oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan tatacara yang di atur dalam ketentuan Pasal 136 Ayat (2) dan ketentuanPasal 136 ayat (5) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum m. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar “prinsip kepastian hukum” sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; n. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar “prinsip Profesional” sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 Huruf d dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum C. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 April 2019 pukul 23,14 WIT, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan saudara Ayup Iek yang beralamat kampung Siranggo Distrik Kais Darat Sorong Selatan malaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dugaan pelanggaran berupa terjadi penggunaan surat suara sisa yang d ibagikan oleh KPPS kepada saksi saksi partai politik untuk digunakan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 2. Bahwa laporan yang dimasukan pada tanggal 21 April 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dijadikan dasar Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan surat Rekomendasi PSU Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019 untuk 3 (tiga) TPS yang di Laporkan yakni TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 3. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkann surat Rekomendasi PSU Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019, untuk TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak melakukan pemeriksaan dan kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkann 25 Rekomendasi PSU Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019, dalam proses penanganan laporan saudara Ayup Iek tertanggal 21 April 2019 sampai dengan dikeluarkannya Rekomendasi PSU Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019 pada tanggal 32 April 2019 terdapat sedikit kejanggalan, hal ini dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Bahwa Pelapor adalah warga kampung Siranggo Distrik Kais Darat yang pada hari pemungutan dan perhitungan suara sedang melaksanakan tugas sebagai KPPS di TPS Kampung Siranggo Distrik Kais Darat yang berjarak sekitar 20 sampai dengan 25 KM dengan jarak tempu 2 jam dan dengan kondisi jalan yang tidak beraspal; 2) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, di TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat, tempat bertugasnya saudara Ayup Iek, terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, bertempat di TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat, terjadi pelanggaran yang berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yakni Bapak Yunus Keba yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Kampung Makaroro, turut memilih di TPS Kampung Siranggo Distrik Kais Darat tanpa memiliki surat keterangan pindah memilih (formulir model A.5- KPU) dan alamat yang tertera di KTP bapak Yunus Keba bukan beralamat Kampung Siranggo Distrik Kais Darat, hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 348 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 349 ayat (1) huruf a; Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum; 4) bahwa dengan mengikutsertakan Bapak Yunus Keba memilih di TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat adalah berpotensi untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 372 ayat (2) huruf d Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum; 5) Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Yunus Keba, yang mengizinkan Bapak Yunus Keba untuk turut memilih di TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat adalah KPPS TPS 01 Kampung Makaroro; 6) Bahwa saudara KPPS TPS 01 Kampung Makaroro hanya memperbolehkan Bapak Yunus Keba untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten, sementara untuk surat suara Calon Anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Calon Presiden dan Calon wakil Presiden tidak diperbolehkan; 7) Bahwa saudara Ayup Iek mengetahui kejadian tersebut; 8) Bahwa saudara Ayup Iek tidak melapor Dugaan Pelanggaran yang terjadi di TPS Kampung siranggo Distrik Kais Darat, tempat bertugasnya saudara Ayup Iek, saudara Ayup Iek sempatkan diri melapor Dugaan Pelanggara di TPS yang berjarak kurang lebih 20 sampai dengan 25 Kilo meter dengan menempuh perjalanan sekitar 2 (dua) jam perjalanan dengan jalan yang tidak beraspal dari tempat saudara Ayup Iek berada; 9) Bahwa kejadian yang dilaporkan saudara Ayup Iek tidak dilaporkan atau diadukan oleh pemilih dan/atau warga masyarakat distrik Moswaren termasuk pemilih dan/atau warga masyarakat TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 10) Bahwa Tokoh Mayarakat Distrik Moswaren, Tokoh Pemuda Distrik Moswaren, Tokoh intelektual Distrik Moswaren dan warga masyarakat Distrik Moswaren termasuk kepala Distrik Moswaren 26 memprotes dan menolak alasan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam isi Rekomendasi PSU; 11) Bahwa kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Ayup Iek tidak dimasalahkan atau dibahas dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat distrik Moswaren; 12) Bahwa Bukti yang diserahkan pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan hanyalah berupa Foto di TPS 01 Kampung Hasik Jaya, dan untuk TPS 02 dan 03 Kampung Hasik Jaya Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memiliki diserahkan bukti pelanggaran yang dimaksud; 13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada pemilih atau warga masyarakat di ketiga TPS dimaksud sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU; 14) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada Pengawas TPS 01, 02 dan 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU; 15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada Pengawas tingkat kampung Hasik Jaya atau petugas pengawas Lapangan (PPL) Kampung hasik jaya sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU; 16) Bahwa Bawaslu Kab. Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada Panwaslu Kecamatan/Distrik Moswaren sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU; 17) Bahwa Bawaslu Kab. Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada KPPS TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 18) Bahwa Bawaslu Kab. Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada PPS Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU; 19) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak memeriksa atau meminta keterangan kepada PPD Distrik Moswaren sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU 20) Bahwa dalam isi Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang dinyatakan “Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menemukan pelanggaran dari laporan masyarakat atas nama Ayub Iek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren Kabupaten sorong selatan” adalah tidak benar dan berindikasi kuat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menuangkan kembali penjabaran dari laporan Ayub Iek ke dalam isi Rekomendasi PSU dan lebih menyedihkan lagi adalah perbuatan rekayasa dengan menambahkan nama nama pengawas TPS dari ke tiga TPS yang seakan akan pernah diminta keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebelum mengeluarkan Rekomendasi PSU dan perbuatan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan ini telah memanipulasi peristiwa hukum dan melakukan penipuan Publik, pernyataan ini dapat kami katakana berdasarkan hal hal di bawah ini: (1) Bahwa poin pertama dalam Rekomendasi PSU, yang menurut Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dinyatakan sebagai pelanggaran yakni “KPPS tidak memiliki SK melakukan sumpah janji pada karena KPU tidak menyerahkan SK kepada KPPS” adalah tidak benar, dari keterangan PPS Kampung hasik Jaya bahwa KPPS memiliki SK sebagai KPPS dan telah dilakukan sumpah/janji dan telah dilantik dan 27 pernyataan PPS ini telah dikuatkan dengan pernyataan ketua PPK/PPD Muswaren, serta pernyataan dari KPPS TPS yang dituduh oleh Bawaslu kabupaten sorong selatan; (2) Bahwa terhadap poin 2, proses tahapan pemungutan suara tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan adalah tidak benar, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa menurut pasal 53 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, mentukan bahwa “Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisiPernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadiankhusus dalam Pemungutan dan PenghitunganSuara dalam formulir Model C2-KPU, dan untuk TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren tidak terdapat formulir Model C2-KPU”; b. Bahwa ketentuan pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bahwa Dalam Melakukan Pengawasan Setiap Tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu Wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. dan pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren pengawas TPS tidak membuat/mengisi formulir model A; c. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Distrik Moswaren tidak ada pembahasan dan keberatan terkait dengan adanya pelanggaran sebagaimana tersebutkan dalam surat Rekomendasu PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten sorong selatan untuk TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; d. Bahwa semua penyelenggara pemilu baik tingkat Kabupaten, selain Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Tingkat Kecamatan jajaran KPU dan Jajaran Bawaslu PPD dan Panwaslu Kecamatan/Distrik Moswaren, tingkat Desa/Kelurahan/Kampung baik jajaran KPU maupun Bawaslu dan Tingkat TPS baik KPPS atau pun Pengawas TPS baru mengetahui kejadian sebagaimana yang tersebutkan setelah dikeluarkan rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; e. Bahwa kepala Distrik Muswaren, warga masyarakat Muswaren, tokoh masyarakan Muswaren, Tokoh pemuda, Tokoh intelek dan juga penyelenggara pemilu di Distrik Muswaren menolak alasan PSU yang dituangkan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Rekomendasi PSU; f. Bahwa penyelenggara pemilu tingkat Distrik Muswaren PPD dan Panwas Distrik Moswaren baru mengetahui terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Sorong selatan setelah dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tanggal 23 April 2019; g. Bahwa PPS dan PPL Kampung Hasik Jaya baru mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran yang menjadi alasan dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh Bawaslu 28 Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tanggal 23 April 2019; (3) Bahwa pada poin 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyebutkan “menurut keterangan Pengawas TPS Dessyana Wato, bahwa surat suara sisa di TPS 01 Kampung Hasik Jaya dengan jumlah DPT 261 pemilih yang hanya menggunakan hak pilih sebanyak 158 , surat suara sisa sebanyak 103 itu telah dibenarkan oleh Erik L.R. Nainggola yang mengasikan secara langsung pembagian suarat suara sisa kepada saksi saksi partai politik. Sehingga sebagian pemilih yang telah terdaftar dalam DPT 01 Kampung Hasik Jaya tidak dapat menyalurkan hak pilihnya” adalah tidak benar, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Dessyana Wato bukan pengawas TPS 01 Kampung Hasik Jaya, Dessyana Wato adalah pengawas TPS 03 Kampung Hasik Jaya, pengawas TPS 01 Kampung Hasik Jaya tidak hadir di TPS 01 Kampung Hasik Jaya pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung tanggal 17 April 2019, untuk itu TPS 01 Kampung Hasik Jaya diawasi langsung Oleh PPL ibu Ona Kambu; b. Bahwa jumlah DPT, jumlah Pengguna Hak Pilih dan Jumlah Surat Suara sisa untuk TPS 01 Kampung Hasik Jaya yang disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan diambil dari Jumlah yang tertuang dalam Laporan Saudara Ayub Iek; c. Bahwa nama Dessyana Wato ditempelkan/disebutkan di dalam Rekomendasi PSU sebagai pemberi keterangan atas nama pengawas TPS 01 Kampung Hasik Jaya oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk mendapatkan kesan bahwa sebelum dikeluarkannya rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah terlebihdahuluh mendapatkan keterangan dari pengawas TPS; d. Bahwa pengawas TPS 03 Kampung Hasik Jaya Ibu Dessyana Wato menghadap ke kantor bawaslu Kabupaten sorong selatan setelah dihubungi oleh Ketua Panwaslu Distrik Moswaren pada tanggal 24 April 2019, sementara Rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 23 April 2019; dan pada tanggal 24 April 2019 ibu Dessyana Wato baru mengetahui kejadian dugaan pelanggaran setelah diterangkan dan ditunjukan Foto bukti dari pelapor oleh teradu 2 (ibu Anita Desi Kamesrar Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan); e. Bahwa masih terkait dengan poin 3 (tiga) dalam rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten sorong selatan terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Hasik Jaya tidak dapat menyalurkan Hak pilihnya adalah tidak benar, tidak ada keluhan atau laporan yang masuk baik ke Bawaslu Kabupaten sorong Selatan maupun jajaran di bawahnya dan juga tidak terdapat informasi tersebut yang sampai di KPU kabupaten sorong selatan atau jajaran di bawahnya 29 atas kejadian tersebut dan saudara Erik L.R Nainggola bukan pemilih DPT TPS 01 Hasik Jaya maka pasti Saudara Erik Ninggola bukan merupaka “sebagian pemilih yang telah terdaftar dalam DPT 01 Kampung Hasik Jaya yang tidak tidak dapat menyalurkan hak pimilihnya” (4) Bahwa pada poin 4 (empat) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyebutkan “menurut keterangan TPS Anike Homer bahwa Jumlah DPT 258, pemilih di kampung hasik jaya, yang menggunakan hak pilih sebanyak 170, surat suara sisa sebanyak 88 telah dibagikan kepada partai politik ini telah dibenarkan oleh saksi partai nasdem, bahwa pembegian surat suara untuk tiap saksi partai politik sebanyak 11 lembar oleh KPPS di TPS 02 kampung hasik jaya distrik moswaren” adalah tidak benar, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Saudari Anike Homer baru dipanggil ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 24 April 2019, sementara Rekomendasi PSU dikeluarakn pada tanggal 23 April 2019; b. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan saudara Anike Homer dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan adalah pernyataan yang berasal/tertuang dalam laporan saudara Ayup Iek dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menaruh/menggunakan nama saudara Anike Homes selaku pengawas TPS 02 untuk memberi kesan publik bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan seakan-akan telah terlebih dahulu meminta keterangan dari pengawas TPS 02 kampung Hasik Jaya; (5) Bahwa pada poin 5 (lima) Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyebutkan “menurut Keterangan Pengawas TPS 03 Ona Kambu bahwa surat suara sisa di TPS 03 kampung hasik jaya dengan jumlah DPT 269, pemilih yang hanya menggunakan hak pilih 157, surat suara sisa sabanyak 112, telah dibagi kepada saksi partai politik” adalah tidak benar, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Tidak ada keterangan pendukung selain dari pada keterangan saudara Ona Kambu yang dalam Rekomendasi PSU tersebut dikatakan pengawas TPS 03 kampung hasik jaya; b. Bahwa nama lengkap Ona Kambu yang disebutkan sebagai pengawas TPS 03 kampung hasik jaya adalah Oktovina Kambu yang biasan ya dipanggil Ona Kambu; c. Bahwa saudara Oktovina/Ona Kambu bukan pengawas TPS 03 kampung hasik jaya; d. Bahwa saudara Oktovina/Ona Kambu adalah PPL kampung hasik jaya e. Bahwa pada saat pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019, saudara Oktovina/Ona Kambu mengawasi di TPS 01 kampung hasik jaya 30 disebabkan pengawas TPS 01 kampung hasik jaya tidak menjalankan tugasnya; f. Bahwa saudara Oktovina/Ona Kambu adalah PPL kampung hasik jaya tidak pernah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terkait dugaan pelanggaran yang menjadi alasan dikeluarkan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; g. Bahwa pernyataan yang tertuang dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan adalah bukan merupakan keterangan dari saudarai Oktovina/Ona Kambu PPL kampung hasik jaya; h. Bahwa pernyataan yang tertuang dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan adalah hanya mengatasnamakan saudarai Oktovina/Ona Kambu yang di sebutkan dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sebagai pengawas TPS 03 kampung Hasik Jaya untuk memberikan kesan publik bahwa sebelum dikeluarkan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap pengawas TPS 03 kampung Hasik Jaya; i. Bahwa pernyataan yang tertuang dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan adalah yang tertuang dalam isi laporan saudara Ayup Iek dan di masukan kembali ke dalam rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; (6) Bahwa dari ke 5 (lima) Poin yang menjadi dasar/alasan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan rekomendasi diadakan PSU di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren adalah tidak benar dan mengandung unsur rekayasa dan manipulasi informasi; 5. Bahwa Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong selatan adalah berdasarkan Laporan yang dilaporkan oleh Saudara Ayup Iek yang didalam laporan saudara Ayup Iek disertakan dengan pasal pasal pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga dilanggar di TPS 01, Tps 02 dan TPS 03 Kampung Hasik Jaya, yang diantaranya “pasal 516 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”. dengan dikeluarkannya Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Sorong selatan, kiranya dapat dipastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong selatan telah sepenuhnya meyakini akan terjadinya pelanggaran penggunaan surat suara sisa yang dibagikan kepada saksi saksi Partai Politik dan surat suara sisa tersebut digunakan saksi saksi partai politik untuk memberikan suara lebih dari satu kali, Namun Bawaslu Kabupaten Sorong selatan tidak menindak pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang menjadi dasar dikeluarkannya rekomendaasi PSU tersebut; 6. Bahwa selain kejadian yang laporan saudara Ayub Iek pada tanggal 21 April 2019 yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang, terdapat 31 kejadian yang berpetensi PSU lainnya yang telah dilaporankan saudara Agustinus Homer dari Partai PSI pada tanggal 18 April 2019, laporan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di TPS 01 Wardik Distrik, dimana pada tanggal 16 April 2019, Mantan kepala Kampung Wardik Saudara Otovianus Saman mengumpulkan masyarakat kampung Wardik dan saksi-Saksi Partai politik yang telah datang untuk memasukan Mandat saksi partai, antara lain saksi partai Demokrat, Golkar, saksi PDIP, saksi PSI dan saksi PKS, dan menurut pengakuan ibu Adolince Howay yang hadir di rumah saudara Yohanes Saman salah satu tokoh masyarakat Distrik Wayer. lokasi berkumpul warga kampung Wardik pada tanggal 16 April 2019, sekitar pukul 19. 00 WIT bahwa pernyataan Mantan kepala Kampung Wardik saudara Otovianus Saman bahwa“ini waktu untuk kita marga saman, kita minta maaf untuk marga homer, marga tigori, marga singgir dan orang jawa besek tidak bisa coblos, besok Cuma nonton, besok tidak ada TPS, kita coblos kita punya barang sendiri, besok tidak ada satu suara juga yang keluar, dengan penegasan dari Mantan kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat untuk tidak bersedia Saksi partai politik ikut memilih di TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer maka saksi saksi yang tidak berasal dari kampung tersebut hanya menyerahkan mandate saksi dan kembali ke kampung masing-masing. Selain Mantan Kepala kampung, pembicara lainnya saudara yohan tigori tokoh Adat Distri Wayer menambahkan bahwa “beliau bersama ke enam anaknya juga besok tidak ikut memilih”; 7. Bahwa pada TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer diduga tidak dilakukan pemungutan suara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan 8. Bahwa menurut saudara Agustinus Homer Caleg Partai Solidaritas Indonesia yang melaporkan dugaan pelanggaran di TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer, bahwa DPT di TPS 01 kampung Wardik Distrik Wayer berjumlah 186 pemilih, 6 (enam) suara diberikan ke caleg Nomor urut 2 PDIP atas nama Roy Ronald Tigori, sementara 180 suara 180 ke PKB nomor urut 1 Atas nama Naftali Saman, saudara Naftali Saman putra darah kampung Wardik Distrik Wayer; 9. Bahwa Selain laporan dari saudara Agustinus Homer dari Partai PSI pada tanggal 18 April 2019, terkait dengan kejadian tanggal 16 April 2019 untuk TPS 01 Kampung Wardik Distrik Wayer, laporan atau pengaduan yang sama datang dari saudari Angganeta Howay dari partai PAN dan beberapa Caleg partai politik yang dirugikan akibat kejadian tersebut; 10. Bahwa terdapat respon yang berbeda antara 2 (dua) dugaan pelanggaran yang sama-sama berpotensi dilakukannya Pemungutan suara ulang (PSU), laporan yang masuk pada tanggal 18 April 2019 dan laporan yang masuk pada tanggal 21 April 2019, namun penanganan yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terhadap ke dua laporan tersebut berbeda, Laporan saudara Agustinus Homer pada tanggal 18 April 2019 tidak ditindak sebagaimana mestinya, jangankan mendapat bukti tanda terimah laporan, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak meminta Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain untuk difotokopi atau meminta Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain dari pelapor sebagai syarat pelaporan, tidak ada konformasi atau informasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan kepada pelapor, sementara terhadap laporan saudara Ayup Iek yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 21 April 2019 tanpa meminta keterangan atau klarifikasi atau 32 mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada perangkat penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan/distrik, Desa/kampung, perangkat di TPS baik jajarannya sendiri yakni Panwaslu Distri, PPL/pengawas tingkat Desa/kampung juga Pengawas TPS, dan jajaran KPU yakni PPK/PPD, PPS dan KPPS, dan pada tanggal 23 April 2019 Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah mengeluarkan Rekomendasi PSU; 11. Bahwa dari uraian singkat di atas, kami menduga Bawaslu Kabupaten Sorong selatan memilah TPS yang ingin dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 12. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip jujur yang tertuang dalam pasal 9 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; 13. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 ayat Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, menjamin kesempetan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; 14. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana pasal 10 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 15. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 16. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip tertib sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematik, jelas dan akurat; 17. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip terbuka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 13 huruf a dan Huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 18. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip profesional sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 huruf a, Huruf b, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h 33 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 19. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 huruf a, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 20. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip efektif sebagaimana yang tertuang dalam pasal 17 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. D. Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho dalam Zona/Lokasi yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Sebtember 2018, Pukul 13.30 WIT, bertempat di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Sorong Selatan, KPU Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan kesepakatan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan Partai Politik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Calon Anggota DPRD Kab/Kota; 2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Sebtember 2018, KPU Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 23/HK.01.4-Kpts/9204/KPU- Kab/IX/2018, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan Lampiran 1 kesepakatan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Kabupaten Sorong Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, ditetapkan Untuk Daerah pemilihan (Dapil) 1 berlokasi di Kikiso, Trinati, Mata jalan Manelek, Pertigaan Wernas, dan Sesna; 3. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan membersihkan/menurunkan/merusak Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang telah dipasang oleh partai politik pada Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan oleh KPU, antara lain di Kikiso, Trinati, Mata jalan Manelek, Pertigaan Wernas dan Sesna; 4. Bahwa membersihkan/menurunkan/merusak Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dipimpin langsung oleh NELSON SAFLESA, S. Sos anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan (Teradu III); 5. Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang terpasang dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak melanggar larangan ketentuan Kampanye; 6. Bahwa membersihkan/menurunkan/merusak Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; 7. Bahwa pada saat yang sama terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang dipasang di luar Zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, tidak diturunkan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; 34 8. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019, bertempat di kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan terjadi pertemuan bersama yang dimediasi oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, pertemuan antara partai politik dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang dihadiri Teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bersedia untuk menggantikan seluruh kerugian Partai Politik yang dikarenakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan; 9. Bahwa kesepakatan dalam pertemuan yang dimediasi oleh KPU Kabupaten sorong selatan tersebut, selain daripada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bersedia penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, Teradu 1 saudara Yulius Yarollo S.IP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan juga bersedia meminta maaf melalui media masa atas penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan sesuai permintaan partai politik; 10. Bahwa setelah pertemuan bersama tertanggal 13 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melakukan pendataan terhadap semua Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang diturunkan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, dengan cara dibuka satu per satu Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang telah terkumpul di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan hasil penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan dan dicatat nama partai dan nama caleg yang terdapat dalam Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho tersebut; 11. Bahwa dari hasil pendataan/pencatatan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho antara lain : 1) PARTAI GOLKAR : a. Agustinus Dedaida : (2) Caleg DPRD Pro. Papua Barat b. Katerina assem : (3) Caleg DPRD Pro. Papua Barat c. Yulian Kondologit : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan d. Zakarias Kambu : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan e. Saria Ketura Saupar : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 2) PARTAI DEMOKRAT : a. Hedormina Isir : (2) Caleg DPRD Pro. Papua Barat b. Salomina Salamuk : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan c. Ahmat : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan d. Elisabeth Aifufu : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 3) PARTAI NASDEM : a. Obet Rumbruren : (1) Caleg DPRRI Caleg DPRRI Prov. Papua Barat b. Rico Cia : (2) Caleg DPRRI Caleg DPRRI Prov. Papua Barat c. Mufri Ali : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 4) PARTAI HANURA : a. Karel Murafer , SH : (1) Caleg DPRRI Prov. Papua Barat b. Markus Momot : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 35 c. Abdul Rahman : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan d. Martinus Maga : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 5) PARTAI PDIP : a. Yefta Lattu : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan b. Ayub I.M Asyerem : (6) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan c. Dolfince Bless : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 6) PARTAI PKPI : a. Jhoni Botal : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan b. Melkianus Renmaur : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan c. Daniel Anni : (6) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan d. Yerobeam R. Windesi : (8) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 7) PARTAI PKB : a. Yusak Flassy : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan b. Daniel Kehek : (4) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan c. Frits Thesia : (7) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan d. Yakomina Murmana : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 8) PARTAI PAN : a. Arens Howay, SH : (1) Caleg DPRD Prov. Papua Barat b. Marthen Saflesa : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan c. Demianus Rumfaker : (5) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 9) PARTAI PKS : a. Rizard Solosa : (1) Caleg DPRD Prov. Papua Barat b. Albertina Kehek : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 10) PARTAI PERINDO : d. Abdul Razak : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan e. Nikodemus M. Konjol : (2) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 11) PARTAI BERKARYA : a. Yopy Saflembolo, ST : (1) Caleg DPRD Prov. Papua Barat b. Manfred Sakamak, : (6) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan c. Marthina Maipuaw : (1) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan d. Herlina Saflesa : (5) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan e. Aminadap Atuani : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 12) PARTAI GERINDRA : a. Fiktor Mayor : (3) Caleg DPRD Kab. Sorong Selatan 12. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mencetak dan mengganitikan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho atas nama Yefta Latu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong selatan Nomor urut 7 Dari Partai PDIP; 13. Bahwa selain Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho atas nama Yefta Latu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong selatan Nomor urut 7 Dari Partai PDIP, sampai selesai masa kampanye Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah mewujudkan kesedian Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk menggantikan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho yang diturunkan/dirusak oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana pernyataan kesediaan yang diucapkan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan saudara Yulius Yarollo S.IP (Teradu 1) dalam pertemuan bersama antara Partai Politk dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan yang dimediasi oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan bertempat di kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 13 Februari 2019, 14. Bahwa ketentuan dalam pasal 298 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum ditentukan bahwa “Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling 36 lambat satu hari sebelum pemungutan suara”, yang mana pemungutan suara untuk pemilu 2019 adalah pada tanggal 17 April 2019 maka satu hari sebelum pemungutan suara tepat pada tanggal 16 April 2019; 15. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang kampanye pemilihan umum menetapkan pemasangan APK dimulai dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk PemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden danWakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang; 16. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang kampanye pemilihan umum, Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, penurunan Alat Peraga Kampanye Pemilu berupa Baleho dalam Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan belum dalam masa tenang; 17. Bahwa penurunan Alat Peraga Kampanye Pemilu berupa Baleho dalam Zona yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 18. Bahwa dari uraian singkat di atas, kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 telah melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu Kabupaten, “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945”; 19. Bahwa dari uraian singkat di atas, kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 telah melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu Kabupaten, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur, Adil dan cermat“ ; 20. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 tidak dapat menjaga integritas dan profesionalitas yang wajib diterapkan sebagai prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 ayat (1) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 21. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga intregitas penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, adalah prinsip akuntabel sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf d peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, ditentukan bahwa akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 22. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga profesionslitas penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, adalah prinsip tertib sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 ayat (3) huruf c peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, ditentukan bahwa tertib bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, Fungsi dan wewenang 37 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; 23. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga profesionslitas penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, adalah prinsip profesional sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 ayat (3) huruf f peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, ditentukan bahwa profesional bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 24. Bahwa prinsip yang menjadi pedoman untuk menjaga profesionslitas penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, adalah prinsip efektif sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 ayat (3) huruf g peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, ditentukan bahwa Efektif bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu penyelengaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 25. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip Adil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, Calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu” 26. Bahwa dari uraian singkat di atas kami menduga Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam menjalankan tugas dan kewenangnya telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 Huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 64/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Tanda bukti Penerimaan Laporan (B.3) Nomor : 64/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Nomor 66/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Dokumen berupa Vidio saudara Absalom Monsafe menghadiri undangan Klarifikasi; 38 5. Bukti P-5 : Fotokopi Dokumen berupa Foto pada saat Absolum Monsafe melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 15 April; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 09/HK.04.1- Kpts/9204/KPU-Kab/III/2019 Tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye Rapat Umum terbuka partai Koalisi Paslon Calon presidan dan wakil presiden dalam pemilihan umum tahun 2019; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Dokumen berupa foto kegiatan kampanye PDIP pada tanggal 13 April 2019 di kampung kais distrik kais; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Dokumen berupa Vidio kegiatan kampanye PDIP pada tanggal 13 April 2019 di Kampung Kais Distrik Kais; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor : 63/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 63/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto Kampanye Partai Hanura tanggal 10 April 2019 di dalam halaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto Kampanye Partai PDIP tanggal 6 April 2019 di dalam halaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Dokomentasi berupa Vidio Kampanye Partai Hanura tanggal 10 April 2019 di dalam halaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Dokomentasi berupa foto Kampanye Partai PDIP tanggal 11 April 2019 di lapangan trinati distrik teminabuan menggunakan Mobil Pemadam Kebakaran milik Pemda Kab. Sorong Selatan; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Dokomentasi berupa Vidio Kampanye Partai PDIP tanggal 11 April 2019 di lapangan trinati distrik teminabuan menggunakan Mobil Pemadam Kebakaran milik Pemda Kab. Sorong Selatan; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Gubernur Papua Barat kepada Bupati Sorong Selatan dengan Nomor : 273/340/GPB/2019 perihal Cuti Kampanye Rapat Umum terbuka; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Foto Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada tanggal 20 April 2019; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Keterangan tertulis Saudara Absolum Monsafe; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Keterangan tertulis Abdul Razak ketua partai perindo untuk laporan dugaan pelanggaran terkait dengan Pengambilan Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU) oleh orang yang tidak dikenal oleh pemilik Surat Pemberitahuan/Undangan (formulir Model C6-KPU) dari KPPS TPS 10 Kaibus Distrik Teminabuan pada tanggal 16 April 2019; 20. Bukti P-20 : Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP milik Abdul Razak; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Screenshot percakapan WA antara Ketua Partai Perindo dengan Ketua Bawaslu Kab. Sorong Selatan (teradu 1) terkait Laporan tanggal 16 April 2019; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Sorong Selatan kepada Bawaslu Kab. Sorong Selatan, Nomor 22/D.2/DPD PERINDO/ SS/IV/2019, Selatan tertanggal 30 April 2019 dengan 39 perihal Pengaduan Pelanggaran; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Tanpa Penomoran) tertanggal 2 mei 2019; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Undangan Klarifikasi nomor 82/ PB.09/KETUA/HK.01.00.01/V/2019; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Keterangan tertulis suadara Abdul Razak ketua partai perindo untuk laporan tertanggal 30 April dan 2 Mei 2019; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Kaliele ketua Partai Berkarya; 27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Nomor 83 PB.09/KETUA/HK.01.00.01/V/2019 dengan perihal Tanggapan/Jawaban; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : …… /34.06/PB09/SET/HK.01.00.01/IV/2019; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto penyerahan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : ……/34.06/PB09/SET/HK.01.00.01/IV/2019; 30. Bukti P-30 : Fotokopi KTP atas nama Maryam Ma; 31. Bukti P-31 : Fotokopi Foto C6 yang masih berada di KPPS pada hari pemungutan suara; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Foto lembaran C6 tidak sesuai dengan KTP pemegang C6 di TPS 02 Kampung Namro Distrik Teminabuan; 33. Bukti P-33 : Fotokopi Foto salah satu warga yang tertangkap tangan di TPS 02 Kampung Namro Distrik Teminabuan menggunakan C6 milik orang lain yang telah mencoblos lebih dari satu kali; 34. Bukti P-34 : Fotokopi Undangan klarifikasi Nomor: …/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/V/2019; 35. Bukti P-35 : Fotokopi Foto pelaksanaan pertemuan Bawaslu Kabupaten sorong selatan dengan partai politik yang mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dimasukan ke bawaslu kab. Sorong selatan; 36. Bukti P-36 : Fotokopi Foto pertemuan antara partai politik dengan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat atas nama Nazil Hilmi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; 37. Bukti P-37 : Fotokopi Foto situasi kantor bawaslu kab. Sorong selatan dan Papan Informasi Bawaslu Kabuapten Sorong Selatan tertanggal 23 april 2019 yang masih kosong; 38. Bukti P-38 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Ali Letsoin ketua Partai PSI; 39. Bukti P-39 : Fotokopi KTP atas nama Ali Letsoin; 40. Bukti P-40 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara eligius Natalis Urbanus Talaubun korban dari penggunaan C6 oleh orang lain sebagai dasar pelaporan partai PSI; 41. Bukti P-41 : Fotokopi KTP milik saudara eligius Natalis Urbanus Talaubun; Bukti P- : Fotokopi Dokumen Berupa Vidio tangkap tangan salah 41.1 satu warga yang mengunakan c6 orang lain dan mencoblos lebih dari satu kali tangal 17 april 2019; Bukti P- : Fotokopi vidio pertemuan pengurus partai partai 41.2 dengan ketua dan angota bawaslu kab sorong selatan di kantor bawaslu kabupaten sorong selatan tangal 27 april 2019 42. Bukti P-42 : Fotokopi Berita terkait pelanggaran yang tidak ditangani oleh Bawaslu kab. Sorong selatan; 43. Bukti P-43 : Fotokopi Keterangan tertulis Organes Flassy Daftar 40 Tunggu/ Nomor Urut berikutnya hasil seleksi Panwaslu Distrik Teminabuan pada hasil Seleksi sebelumnya; 44. Bukti P-44 : Fotokopi Foto Organes Flassy setelah selesai membuat keterangan tertulis; 45. Bukti P-45 : Fotokopi Pengumuman pendaftaran Calon anggota Panwaslu Kecamatan/distrik tanggal 23 september 2017; 46. Bukti P-46 : Fotokopi Daftar Hadir pelaksanaan tes tertulis pada tanggal 13 Oktober 2017; 47. Bukti P-47 : Fotokopi Foto saudara Origenes Flassy, A. Md.IP sebagai salah satu peserta dalam perekrutan panwaslu distrik teminabuan pada tahun 2017; 48. Bukti P-48 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto tes wawancara calon panwaslu distrik teminabuan pada tanggal 19-20 Oktober 2017; 49. Bukti P-49 : Fotokopi Berita Acara penilaian hasil Wawancara terhadap calon anggota panwaslu distrik se-kabupaten sorong selatan tertanggal 21 oktober 2017; 50. Bukti P-51 : Fotokopi Keterangan Tertulis Agustina Salambau, anggota Panwaslu Distrik Teminabuan pada saat sedang Menjalankan tugas di Hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019; 51. Bukti P-52 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Nomor 44/PB.09/SET/HK.01.00.01/III/2019, perihal Undangan pelantikan kepada saudara Agustina Salambauw tertanggal 12 Maret 2019; 52. Bukti P-53 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pelantikan panwaslu distrik pada tanggal 13 Maret 2019; 53. Bukti P-53 : Fotokopi; Surat Keputusan ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 65/KEP-Bawaslu-SS/ HK.01.00.01/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 54. Bukti P-54 : Fotokopi Keterangan tertulis Arius Wetaku PAW anggota Panwaslu Distrik Moswaren yang dilantik pada tanggal 13 Maret 2019; 55. Bukti P-55 : Fotokopi Keterangan tertulis Arius Wetaku PAW anggota Panwaslu Distrik Moswaren yang dilantik pada tanggal 13 Maxret 2019; 56. Bukti P-56 : Fotokopi KTP atas nama Arius Wetaku; 57. Bukti P-57 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pelantikan saudara Arius Wetaku; 58. Bukti P-58 : Fotokopi Keterangan saudara Alfons Howay; 59. Bukti P-59 : Fotokopi Dokomentasi berupa foto Penandatangan keterangan tertulis saudara Alfons Howay; 60. Bukti P-60 : Fotokopi Foto bersama antara saudara Arius Wetaku dengan teman teman yang mengusulkan saudara Arius Wetaku sebagai Anggota panwaslu distrik Moswaren pada saat selesai pelantikan saudara Arius Wetaku sebagai Anggota panwaslu distrik Moswaren; 61. Bukti P-61 : Fotokopi Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu oleh Ayup Iek; 62. Bukti P-62 : Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor ……/34.06/PB-09/SET/HK.01.00.01/IV/2019; 63. Bukti P-63 : Fotokopi KTP Saudara Ayup Iek; 64. Bukti P-64 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 074/PB-9/Ketua/HK.01.00.01/IV/2019, perihal penyampaian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) tempat pemungutan suara (TPS); 65. Bukti P-65 : Fotokopi Rekomendasi Nomor : 075/PB.09/PSU/IV/2019; 41 66. Bukti P-66 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten sorong selatan Nomor 59/PL.01.SD/9204/KPU-Kab/IV/2019 perihal Penyampaian nama Anggota KPPS, yang ditujukan kepada Ketua PPD Disrtik Kais Darat; 67. Bukti P-67 : pengumuman KPU Kab. Sorong Selatan Nomor 04/SDM.02.1- PU/9204/KPU-Kab/IV/2019 Kelompok penyelenggara pemungutan suara distrik kais darat 68. Bukti P-68 : Fotokopi Keterangan Tertulis Yunus Keba; 69. Bukti P-69 : Fotokopi KTP saudara Yunus Keba; 70. Bukti P-70 : Fotokopi DPT Kampung Makaroro distrik Kais Darat; 71. Bukti P-71 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Agustinus Homer; 72. Bukti P-72 : Fotokopi Keterangan tertulis Adolince Howay; 73. Bukti P-73 : Fotokopi Keterangan Dessyana Watto; 74. Bukti P-74 : Fotokopi KTP Dessyana Wato; 75. Bukti P-75 : Fotokopi Foto Id Card Pengawas TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren atas nama Dessyana Wato; 76. Bukti P-76 : Fotokopi Keterangan tertulis Oktovina Kambu; 77. Bukti P-77 : Fotokopi Video Singkat Keterangan Saudari Oktovina Kambu Terkait PSU Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 78. Bukti P-78 : Fotokopi Fotokopi KTP Oktovina kambu; 79. Bukti P-79 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Moswaren Nomor : 01/PB.09/KETUA/HK.01.00.01/IV/2019 tentang penetapan panitia pengawas pemilihan umum tingkat distrik moswaren; 80. Bukti P-80 : Fotokopi Foto saudara Oktovina Kambu menggunakan id Card pengawas tingkat kampung untuk kampung Hasik Jaya II; 81. Bukti P-81 : Fotokopi Dokomentasi berupa foto penandatanganan keterangan tertulis oleh Oktovina Kambu pengawas tingkat kampung untuk kampung Hasik Jaya II; 82. Bukti P-82 : Fotokopi Keterangan tertulis Arnike Homer, Pengawas TPS 02 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 83. Bukti P-83 : Fotokopi Foto id card Pengawas TPS 02 Kampung Hasik Jaya Atas nama Arnike Homer; 84. Bukti P-84 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto penandatanganan keterangan tertulis oleh Arnike Homer; 85. Bukti P-85 : Fotokopi Keterangan Tertulis Yustinus Kambuaya, ketua Panwaslu distrik Moswaren; 86. Bukti P-86 : Fotokopi video singkat keterangan saudara yustinus kambuaya Ketua Panwaslu Distrik Moswaren yang didampingi oleh Ketua PPD Distrik Moswaren; 87. Bukti P-87 : Fotokopi Dokumentasi berupa Foto penandatanganan keterangan tertulis oleh Yustinus Kambuaya; 88. Bukti P-88 : Fotokopi KTP saudara Yustinus Kambuaya; 89. Bukti P-89 : Fotokopi Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Umum Kabupaten Sorong selatan Nomor 08/KEP/PANWASLU-SS/HK.01.01/IX/2017 Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Sorong Selatan; 90. Bukti P-90 : Fotokopi Keterangan tertulis Jesper Tumana PPS kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 91. Bukti P-91 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto penandatanganan keterangan tertulis saudara Jesper Tumana; 92. Bukti P-92 : Fotokopi KTP saudara Jesper Tumana; 93. Bukti P-93 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Andi Sofyan 42 Ketua KPPS TPS 03 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 94. Bukti P-94 : Fotokopi Video Singkat Keterangan Ketua KPPS 03 Kampung Hasik Jaya Bersama Ketua PPD Distrik Moswaren; 95. Bukti P-95 : Fotokopi KTP Saudara Andi Sofyan; 96. Bukti P-96 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 11.14/HK.04.1-Kpt/9204/KPU- Kab/IV/2019 tentang Penetapan dan pengangkatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan untuk pemilihan umum tahun 2019; 97. Bukti P-97 : Fotokopi Keterangan tertulis saudara Abim petugas KPPS TPS 02 Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 98. Bukti P-98 : Fotokopi Video Singkat Keterangan Angota KPPS 02 Kampung Hasik Jaya Bersama Ketua PPD Distrik Moswaren; 99. Bukti P-99 : Fotokopi KTP saudara Abim; 100. Bukti P-100 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 11.14/HK.04.1-Kpt/9204/KPU- Kab/IV/2019 tentang Penetapan dan pengangkatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan untuk pemilihan umum tahun 2019; 101. Bukti P-101 : Fotokopi Keterangan Tertulis Nikson Athabu Ketua PPD Distrik Moswaren; 102. Bukti P-102 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perilehan Suara di Tingkat Kecamatan pemilihan umum tahun 2019 untuk distrik Moswaren; 103. Bukti P-103 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto Aksi Masyarakat Moswaren dalam rangka menolak Rekomendasi PSU; 104. Bukti P-104 : Fotokopi Dokomentasi berupa Video keterangan saudara; 105. Bukti P-105 : Fotokopi Kesepakatan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) antara KPU Kabupaten Sorong Selatan bersama pemerintah daerah dan partai politik dalam pemilihan umum 2019; 106. Bukti P-106 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 23/HK.01.4- kpts/9204/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 107. Bukti P-107 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pembongkaran alat peraga kampanye (Baleho) oleh Bawaslu Kabupaten sorong selatan dalam Zona yang telah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan; 108. Bukti P-108 : Fotokopi Daftar Nama Nama Caleg Kabupaten dan Provinsi yang dirugikan dalam aksi pembongkaran APK oleh Bawaslu Kabupaten sorong selatan dalam Zona yang telah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan; 109. Bukti P-109 : Fotokopi Keterangan Tertulis Abdul Razak Ketua Partai Perindo terkait dengan penurunan alat peraga kampanye (Baleho) oleh Bawaslu Kabupaten sorong selatan dalam Zona yang telah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan; 110. Bukti P-110 : Fotokopi Dokomentasi berupa Foto pemasangan APK (baleho) di luar Zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan yang tidak diturunkan atau tidak dilepas oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; 43 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Dominggus Kaliele Ketua Partai Berkarya 1) Pada rapat pleno distrik tidak ada pergeseran suara, baru pada pleno kabupaten baru terjadi pergeseran suara; 2) Kami beberapa partai politik perna dipanggil untuk dimediasi oleh KPU di KPU Kabupaten Sorong Selatan terkait penurunan apk dalam zona oleh bawaslu kabupaten sorong selatan 3) Saksi membantah keterangan dari saksi teradu 3 saudara ferdinan wai staf Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bahwa saya ketua partai berkarya dan saya juga dirugikan dengan penurunan APK tersebut dan teradu sudah janji untuk digantikan. 2. Alfons Howay anggota PPD distrik Muswaren 1) menurut saksi terkait dengan PAW saudara arius wetako saya usulkan ditanggal 11 maret 2019 sekitar jam 1 lewat 10 menit di depan kantor bawaslu, saya mengusulkan saudara arias langsung kepada ketua bawaslu kabupaten sorong selatan tanggal 11 maret 2019 2) Saksi 2 pengadu juga membantah teradu 2 yang mengatakan bahwa yang memasukan nama saudara arius sebagai anggota panwas distrik muswaren adalah staf bawaslu, saksi 2 mengatakan bahwa saya sendiri yang mengusulkan langsung nama saudara arias kepada ketua bawaslu kabupaten sorong selatan di depan kator (tidak ada bantahan dari Teradu 1) 3) Menurut saksi yang juga adalah anggota PPD distrik muswaren, kami pleno tanggal 21 dari jam 7 malam sampaidengan jam 5 subuh sudah tanggal 22, sementara tanggal 23 baru rekomendasi PSU keluar, pada saat pleno tidak ada keberatan, semua berita acara ditandatangani saksi dan panwas distrik muswaren, dan teman teman panwas distrik dan pengawas TPS dan juga ketua PPD dipanggil pada tanggal 24. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada pokoknya dari seluruh jawaban tertulis teradu yang sudah disampaikan dalam sidang tanggal 21 oktober 2019, teradu hanya menjawab pokok aduan pertama yakni penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan tidak menjawab 3 pokok aduan yang ada dalam pengaduan yakni Pemberhentian dan penggantian antar waktu yang dilakukan teradu terhadap anggota panwas distrik tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan, penurunan APK dalam zona pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, dan teradu dalam proses mengeluarkan Rekomendasi PSU tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang didalam surat rekomendasi PSU tersebut terdapat penipuan publik yang dilakukan oleh teradu, teradu dengan sengaja berbohong terkait dengan pernyataan pernyataan dari pengawas TPS dan kebohongan teradu terlanjur dituangkan dalam isi surat rekomendasi PSU; 2. Bahwa Pada pokoknya dari seluruh jawaban tertulis teradu yang sudah disampaikan dalam sidang tanggal 21 oktober 2019 adalah membenarkan aduan teradu bahwa pengadu tidak melaksanakan penanganan laporan 44 dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, seperti contoh di bawah ini: a. Bahwa dalam jawaban teradu terdapat kesan seakan akan dengan melakukan Klarifikasi berarti telah melakukan seluruh proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu, padahal klarifikasi dalam mekanisme penanganan pemilu adalah bagian dari pengkajian laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dalam bahasa perbawaslu menggunakan kata “dapat” yang artinya jika diperlukan untuk menguatkan kajian bawaslu atas laporan yang masuk sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) perbawaslu nomor 7 tahun 2018 “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya”. Selain itu, tahap klarifikasi dilakukan setelah laporan tersebut sudah diregistrasi dan dinyatakan ditindaklanjuti yang didahului dengan teradu membuat kajian awal yang dituangkan dalam formulir model B5 yang menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil serta apakah masalah yang sama sudah pernah ditangani sebelumnya oleh pengawas pemilu atau belum, jika belum terpenuhi syarat formil atau materil yang didalamnya memuat waktu pelaporan, nama dan alamat terlapor serta nama dan alamat saksi dan sebagainya, jika belum lengkap maka teradu memberi waktu pelapor untuk melengkapi, jika pelapor tidak sanggup untuk melengkapi dalam batas waktu yang sudah ditentukan dan jika telah melewati batas waktu pelaporan ataupun masalah yang sama telah ditangani oleh pengawas pemilu maka bawaslu kabupaten tidak meregistrasi laporan dan tidak ditindak lanjuti laporan, bawaslu kabupaten langsung mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelapor dalam bentuk status laporan yang ditempel di papan pengumuman bawaslu kabupaten dan/atau menyurati pelapor. Dan jika tidak diregistrasi tidak ada yang namanya klarifikasi. Selanjutnya jika sudah diregistrasi dan dilakukan klarifikasi teradu masih harus menempu beberapa tahap dalam penganan laporan dugaan pelanggaran pemilu salah satunya kajian laporan dugaaan pelanggaran pemilu yang dituangkan dalam formulir model B10, dan tetap saja teradu harus mengeluarkan status laporan dan diberitahukan kepada pelapor dengan cara menempelkan di papan informasi bawaslu kabupaten dan/atau menyurati pelapor, mekanisme ini menekankan kepastian hukum dari pelapor untuk itu pemberitahuan kepada pelapor dan publik menjadi kunci kerja kerja penanganan pelanggaran pemilu oleh lembaga sebesar bawaslu kabupaten. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 oktober 2019, teradu 1 telah membenarkan bahwa tidak pernah memberitahukan pelapor dan juga publik status status lapor yang telah dilaporkan kepada teradu, baik yang ditempel di papan pengumuman/informasi bawaslu kabupaten maupun yang di surati ke pelapor. Dan dari seluruh keterangan terlapor baik dalam keterangan tertulis maupun lisan serta keterangan saksi terlapor tidak pernah satupun laporan yang masuk ke bawaslu kabupaten sorong selatan di selesaikan dengan terbukti adanya pelanggaran pemilu, seakan akan teradu ingin menyatan bahwa selama pemilu 2019 di kabupaten sorong selatan tidak ada satupun pelanggaran pemilu, hanya dugaan semata yang dilaporkan ke teradu. Pengadu ingin 45 tanyakan kepada teradu adakah pelanggaran pemilu di kabupaten sorong selatan selama pemilu 2019 yang diketahui oleh teradu, baik melalui laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu ataupun informasi awal yang ditangani oleh teradu? Maksud pengadu yang merupakan pelanggaran pemilu bukan sekedar “dugaan” pelanggaran. b. Bahwa dalam kesempatan ini pengadu ingin ingatkan bahwa surat undangan klarifikasi pada prinsipnya keluar dari bawaslu kabupaten sorong selatan yang harus di buktikan dengan tanda terimah surat dimaksud agar dapat dipertanggungjawabkan, pengadu mengkawatirkan adanya rekayasa atau penipuan lagi yang dilakukan teradu dengan cara membuat admistrasi sebagai bukti dalam pengaduan ini yang dilakukan setelah teradu mengetahui adanya aduan ini dengan menggunakan penanggalan mundur ke tanggal pada saat laporan dugaan pelanggaran berada ditangan teradu, kami mengkawatirkan ini sebab terdapat indikasi perbedaan pernyataan antara saksi teradu dengan teradu dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Oktober 2019, menurut teradu 1 bahwa laporan terkait dengan kempanya PDIP dalam halaman sekolah telah adalah temuan panwas distrik dan telah dilakukan klarifikasi ditingkat panwas distrik namun hal ini bertentangan dengan pernyatan saksi yang merupakan ketua panwas distrik bahwa yang membuat berita acara klarifikasi adalah bawaslu kabupaten sorong selatan. Hal yang sama terjadi terjkait dengan mobil pemadam kebakaran milik pemda kabupaten sorong selatan yang menyiramkan air kepada peserta kampanye PDIP pada saat ketua partai PDIP sekaligus Bupati kabupaten sorong selatan sedang berkampanye diatas panggung. Ketua bawaslu surung selatan teradu 1 dalam sidang menyatakan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti sebab itu merupakan temuan panwas distrik dan sudah diklarifikasi oleh panwas distrik dan pernyataan ini terbantahkan dengan pernyataan saksi teradu yang juga merupakan ketua panwas distrik bahwa yang melakukan klarifikasi adalah bawaslu kabupaten sorong selatan. c. Pengadu mengkawatirkan terutama jawaban tertulis teradu yang tidak dibacakan didalam sidang pemerikasaan dan langsung dikirimkan ke DKPP, hal ini membuka peluang kepada teradu untuk merekayasa lebih lanjut adminstrasi yang sifatnya berasal dari internal bawaslu kabupaten mengingat semua anggota bawaslu kabupaten dalam hal ini menjadi teradu, apa saja dapat disampaikan dalam jawaban tertulis dan bukti apa saja yang sifatnya internal tanpa campurtangan pihak lain di luar bawaslu dapat diadakan untuk membuktikan dan membela diri, surat surat dimaksud antara lain : 1) Surat undangan klarifikasi, surat undangan klarifikasi bisa jadi dibuat hari ini dengan penanggalan beberapa bulan yang lalu, kecuali dibuktikan dengan tanda terima yang diparaf oleh orang yang diundang untuk dimints keterangan, serta surat undangan klarifikasi tersebut harus terdapat tandatangan dua pihak. (yang menyerahkan dan yang menerima); 2) Surat pemberitahuan status laporan, surat pemberitahuan status laporan juga merupakan surat yang dikeluarkan oleh teradu, untuk itu dibutuhkan tanda terima surat tersebut yang didalamnya terdapat tandatangan kedua belapihak sebagi bukti; 3) Menjadi peringatan bersama atas keberanian atau aksi nekat teradu yang merekayasa surat rekomendasi PSU dengan memasukan nama nama serta keterangan pengawas TPS yang sebelumnya tidak diminta keterangan terlebihdahulu, kita semua harus mewaspadai aksi bela diri yang pastinya dengan segala cara, mengingat Ketua dan 46 Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atau dalam hal ini adalah teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terlanjur melakukan penipuan publik yang berdampak hukum dan yang dengan dikeluarkan rekomendasi PSU yang isinya terdapat rekayasa dan penipuan publik tersebut teradu mendapatkan perlawanan yang keras dari tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh intelektual serta masyarakat umum distrik muswaren dengan demo besar besaran beberapa hari di kantor bawaslu kabupaten sorong selatan, maka dengan itu pengadu yakin bahwa teradu akan menggunakan segala cara untuk membela diri terhadap aduan ini, dalam kesempatan sidang tanggal 21 oktober 2019 teradu tidak membuat jawaban tertulis atas pokok ini dan tidak menghadirkan saksi untuk membantah pernyataan pengadu, maka yang perlu diwaspadai bersama adalah jawaban tertulis yang tidak dibacakan dalam sidang pemeriksaan dan diketahui bahwa tidak ada kesempatan untuk pengadu bantah, untuk itu kiranya dengan bijak dapat memperhatikan pernyataan dan bukti yang teradu sampaikan. Dalam adua pengadu, pengadu telah sampaikan bahwa laporan yang manjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi PSU tidak diproses sebagaimana mestinya proses penanganan laporan, teradu hanya memeriksa pihak pelapor tanpa ada bandingan keterangan dari penyelenggara pemilu baik jajaran KPU yakni PPD, PPL dan KPPS maupun bawaslu ke bawah yakni Panwas distrik, Pengawas tingkat desa maupun pengawas TPS, yang perlu diperhatikan adalah Berita Acara Klarifikasi dari pihak pihak yang teradu nyatakan telah diminta keterangan terutama pihak pelapor dan juga penyelenggara pemilu, KPPS dan Pengawas TPS atau PPD dan panwas distrik, dan andaikan teradu menyerahkan bukti surat undangan klarifikasi maka pengadu meminta untuk disertakan dengan tanda terimah undangan klarifikasi sebagai bukti bahwa teradu bukan baru membuat undangan klarifikasi tersebut dengan menggunakan tanggal mundur; 4) Terkait dengan penurunan APK dalam zona pemasangan APK yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten sorong selatan, dalam sidang tanggal 21 Oktober 2019 dengan spontan NELSON SAFLESA, S. Sos teradu 3 mengakui bahwa benar ada penurunan APK dan ada beberapa kali pertemuan dengan partai politik di warung dan pertemuan bersama Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dan partai politik yang dimediasi oleh KPU Kab. Sorong Selatan, teradu 3 juga mengakui Bawaslu Kab. Sorong Selatan berjanji untuk menggantikan APK yang dirusak oleh bawaslu Kab. Sorong Selatan namun partai politik tidak ada yang datang. Teradu 3 mengatakan bahwa kami sudah sampaikan permintaan maaf juga di publik, perkataan spontan dari teradu 3 ini semuda dapat menjadi pembanding atas jawaban tertulis teradu yang tidak dibacakan dalam sidang pemeriksaan dan langsung disampaikan kepada DKPP, untuk lebih jelas dan terang dari permasalah ini teradu meminta kepada majelis daerah yang berasal dari unsur KPU (prov.Papua Barat) kiranya dapat meminta keterangan tambahan kepada KPU kabupaten sorong selatan atau dapat dihadirkan KPU kabupaten sorong selatan untuk diminta keterangan dalam sidang pemeriksaan berikutnya; 5) Bahwa terkait dengan pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota panwas distrik, dalam sidang tanggal 21 oktober 2019 teradu 1 ketua bawaslu kabupaten sorong selatan dengan spontan menyampaikan yang pada pokoknya bahwa sudah beberapa kali ke 47 rumah saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP daftar tunggu untuk Calon Anggota Panwas Distrik Teminabuan namun tidak ketemu makanya kami lantik orang lain, pertanyaan pengadu mengapa teradu 1 tidak meninggalkan surat panggilan kepada saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP di rumahnya, baik surat panggilan untuk mendapatkan keterangan kesedian maupun hal yang lain atau surat panggilan untuk melaksanakan pelantikan. Dan dengan keterangan teradu 1 ini menerangkan bahwa saudara Origenes Flassy, A.M.d.IP adalah daftar tunggu yang sudah siap untuk dilantik, untuk itu pengadu mengharapkan keterangan teradu 1 tersebut dapat dijadikan pembanding atas jawaban tertulis teradu yang tidak dibacakan dalam sidang pemeriksaan dan disampaikan langsung ke DKPP; 6) Terkait dengan pemberhentian saudara Agustina Salambauw Anggota Panwaslu Distrik Teminabuan pada Tanggal 17 April 2019, suadari ANITA DESIANA KAMERSAR S.IK dalam hal ini teradu 2 menyampaikan yang pada pokoknya bahwa “Terkait pemberhentian Agustina Salambauw, waktu itu pada saat pemungutan suara di TPS Ketua Bawaslu Prov Papua Barat waktu itu ibu Marleni Momot melihat Anggota Panwa Distrik Teminabuan saudari Agustina Salambauw sedang berada di pondok pinang menggunakan celana pendek, setelah ibu Marleni Momot Ketua Bawaslu Prov Papua Barat sampai dikantor meminta agar Agustina Salambauw diberhentikan dari anggota panwas distrik teminabuan, sebab itu Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan surat pemberhentian Agustina Salambauw sebagai Anggota Panwas Distrik Teminabuan”. Menjadi jalaslah bahwa ini tindakan sewenang wenang dan bertentangan dengan mekanisme peraturan perundang undangan, dan pernyataan spontan suadari ANITA DESIANA KAMERSAR S.IK dalam hal ini teradu 2 ini juga kiranya dapat dijadikan pembanding dalam menilai jawaban teradu; 7) Terkait dengan Perekrutan saudara Arius Wetaku sebagai Anggota Panwaslu Distrik Moswaren yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk pelantikan tanggal 13 Maret 2019, dalam sidang tanggal 21 oktober 2019 saksi pengadu, Saksi 2 atas nama Alfons Howay anggota PPD distrik Muswaren, menurut saksi yang pada pokoknya menyampaikan : “terkait dengan PAW saudara Arius Wetaku saya usulkan ditanggal 11 maret 2019 sekitar jam 1 lewat 10 menit di depan kantor bawaslu, saya mengusulkan saudara arias langsung kepada ketua bawaslu kabupaten sorong selatan tanggal 11 maret 2019”, pernyataan ini dinyatakan didalam sidang pemeriksaan yang di hadapan saksi hadir ketua bawaslu kabupaten sorong selatan yang dalam hal ini adalah teradu 1, terbukti bahwa teradu 1 tidak membantah pernyatan saksi pengadu dan yang membantah teradu 2 suadari ANITA DESIANA KAMERSAR S.IK yang menyampaikan bahwa yang menerima nama saudara Arius Wetaku adalah staf bawaslu, pernyataan ini langsung dibantah oleh saksi 2 dari pengadu yang menyatakan bahwa “saya sendiri yang menyerahkan nama itu ke ketua bawaslu di depan kantor bawaslu, dan lagi lagi teradu 1 yang disebutkan tidak berkomentar atau membantah pernyataan tersebut, menurut pengadu, fakta persidangan ini dapat dijadikan perbandingan dalam menilai jawaban teradu yang tidak dibacakan di dalam sidang pemeriksaan DKPP; 8) Dalam kesempatan ini pengadu ingin sampaikan bahwa teradu seperti orang awam dan bukan Ketua dan Anggota Bawaslu Tingkat 48 Kabupaten, hal ini dapat dilihat dari jawaban teradu yang hanya sekedar bercerita tanpa disertai dengan pasal pasal dalam peraturan perundang undangan yang mendukung pernyataan teradu; 9) Dalam seluruh pokok aduan dan jawaban teradu, pengadu mendapatkan kesan bahwa teradu terjebak dalam ketakutan ataupun kecenderungan terhadap partai PDIP yang ketua partainya adalah Bupati Kabupaten Sorong Selatan, hal ini dapat dilihat dari tidak ditindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pada saat kampanye PDIP baik yang di dalam halaman sekolah maupun penggunaan fasilitas pemerintah daerah berupa mobil pemadam kebakaran dalam kampanye PDIP yang pada saat itu salah satu juru kampanye di lapangan adalah Bupati Kabupaten Sorong Selatan yang juga merupakan ketua partai PDIP, dan terkait dengan penurunan APK dalam Zona pemasangan APK yang sudah ditentukan oleh KPU kabupaten sorong selatan, dalam mediasi oleh KPU kabupaten sorong selatan yang dihadiri Bawaslu kabupaten sorong selatan dan partai politik yang dirugikan atas pengrusakan APK oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, teradu 1 telah berjanji untuk menggantikan APK yang dirusak dalam Zona pemasangan APK yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan, dan tidak ada APK yang diganti oleh teradu kecuali Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mencetak dan mengganitikan Alat Peraga Kampanye (APK) beruapa Baleho atas nama Yefta Latu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong selatan Nomor urut 7 Dari Partai PDIP, selain dari pada itu dari hasil pelaksanan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, salah satu partai yang diuntungkan adalah partai PDIP; 10) Mengingat karena keterbatasan anggaran, pengadu belum dapat hadirkan semua saksi dari sorong selatan ke tempat sidang yakni Polda Papua Barat di manokwari pada sidang pemeriksaan tanggal 21 oktober 2019, untuk mendatangkan saksi saksi sebanyak 15 orang (2 orang saksi sudah diambil keterangannya dalam sidang pemeriksaan) dari sorong selatan ke manokwari membutuhkan anggaran yang tidak kecil, untuk itu pada saat sidang pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2019 pengadu berulang kali meminta majelis untuk memberi kesempatan kepada pengadu agar dapat hadirkan semua saksi pengadu ke dalam sidang DKPP yang berikut. Pada prinsipnya semua saksi yang ingin pengadu hadirkan dalam sidang pemeriksaan DKPP telah membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai 6000, saksi saksi yang pengadu ingin hadirkan adalah orang orang yang merasa dirugikan dengan perbuatan para teradu, baik yang kecewa dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan namun tidak mendapatkan kejelasan proses penanganan dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dan juga Anggota Panwas Distrik yang diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Seorong Selatan tanpa diberi kesempatan membuat keterangan pembanding dari informasi yang ada di Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atau membela diri terlebih dahulu, pihak partai politik yang APK nya di rusak oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam zona pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten sorong selatan dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan sudah berjanji untuk menggantikan namun sampai saat ini tidak direalisasi janji Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, dan juga ke 3 pengawas TPS yang Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan 49 memasukan nama dan pernyataan mereka dalan surat rekomendasi PSU tanpa dipanggil atau diminta keterangan terlebihdahulu, semua keterangan dalam surat rekomendasi PSU yang mengatasnamakan pengawas TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 kampung hasik jaya distrik moswaren yang di keluarkan teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten sorong selatan adalah rekayasa dan penipuan publik, bahwa untuk diketahui, orang orang yang dirugikan dari langka langka dan kebijakan teradu yang tidak bijak itu berharap dengan sangan untuk dapat memberikan kesaksian dalam sidang DKPP, agar menjadi terang benderang sumua pokok pengaduan yang pengadu sampaikan baik dalam pengaduan tertulis maupun pernyataan lisan yang pengadu utarakan di dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 oktober 2019. Khusus untuk pengawas TPS yang namanya tertuang dalam Rekomendasi PSU yang dikeluarkan pengadu, dan dalam pembelaan diri teradu 2 yang menyatakan bahwa teradu telah memeriksa dan mengambil keterangan terhadap pengawas TPS sebelum nama dan pernyataan mereka dimasukana dalam isi surat rekomendasi maka pengawas TPS atas nama ibu Desyana Watto dan Ibu Oktoviana Kambu telah melaporkan hal ini ke pelres sorong selatan pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan permasalahan Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan oleh Anggota dan ketua Bawaslu Kabupaten sorong selatan atau dalam hal ini teradu 1, teradu 2 dan teradu 3. (Bukti Tambahan P.109) Dalam kesempatan ini pengadu ingatkan kembali bahwa pengadu telah memasukan pernyataan tertulis saksi saksi tersebut bersamaan dengan pengaduan pada tanggal 29 Juli 2019 di kantor DKPP di jakarta, pernyataan tertulis tersebut pengadu jadikan sebagai bukti dari pernyataan pernyataan yang tertuang dalam pengaduan; 11) Pengadu meminta kepada majelis sidang DKPP agar kiranya memberikan kesempatan kepada pengadu mendengarkan langsung jawaban tertulis teradu dalam sidang pemeriksaan DKPP dan memberi kesempatan kepada pengadu menghadirkan saksi pengadu yang tersisa berjumlah 13 orang dalam rangka mencari kebenaran aduan pengadu dan kebenaran jawaban teradu. 12) Bahwa apabila dikabulkan permintaan pengadu untuk teradu membacakan jawaban tertulis dalam sidang pemeriksaan berikutnya dan agar dapat dihadirkan semua saksi saksi pengadu, ada baiknya sidang pemeriksaan berikutnya diadakan di kota sorong, atau jika harus dilaksanakan di Polda Papua Barat di Manokwari pengadu meminta untuk pengadu dapat menghadirkan saksi saksi pengadu di Polres sorong selatan dan dilakukan pemeriksaan dengan cara telekonference. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum pengadu melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dalil pengadu diatas teradu telah menyelesaikan perkara yang sama dalam temuan Panwacam Distrik Sawiat pada tanggal 15 Maret 2019 Kegiatan Kampanye dialogis Partai PDI-P dihalaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo yang telah ditindaklanjuti dengan Klarifikasi terhadap Tim Kampanye Partai PDI-P Dapil II atas nama Levinus Jafri dan Albert Kaliele pada tanggal 20 Maret 2019, terkait dengan penggunaan halaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo ; yang mana dari hasil klarifikasi dan kajian di jelaskan bahwa: 50 a. Lapangan Kampanye yang terletak di Kampung Sodorfoyo Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan memang berada di dekat Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo, kepemilikannya bukan bersertifikat milik Sekolah tetapi merupakan Fasilitas Umum yang ada di 3 (tiga) kampung yaitu ; (1)Kampung Sodrofoya, (2)Kampung Sawiat dan (3)Kampung Wensok; b. Lokasi Lapangan merupakan Fasilitas Umum yang digunakan bersama untuk semua kegiatan besar seperti kegiatan Keagamaan , Pemerintah dan lainnya diwilayah Distrik Sawiat. karena area di tiga kampung tersebut kondisi geografisnya Gunung – gunung dibawahnya Lembah dan berawa dan bermukim Penduduk yang Ramai hanya disitu; c. Sesuai dengan hasil rapat partai politik bersama KPU dan Bawaslu dipertimbangkan menggunakan lapangan tersebut karena dikampung tersebut tidak ada halaman yang cukup luas dan representative selain yang berada di Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodorfoyo tersebut, adapun panggung yang ada dilapangan tersebut telah dibangun oleh pihak Gereja dan disewakan bukan saja dalam Kegiatan Kampanye oleh partai politik tetapi oleh pihak lainya secara adil dan biaya sewanya digunakan untuk kesejahteraan dan pemberdayaan kegiatan gereja. dan pada saat kampanye tercatat oleh jajaran Bawaslu lapangan tersebut telah digunakan oleh seluruh Partai Politik dengan adil sesuai Jadwal baik kampanye tertutup maupun terbuka dan tidak pernah dilaporkan oleh Partai politik, Pihak Sekolah maupun Pihak gereja yang merasa dirugikan terhadap penggunaan lapangan tersebut. Dari Pihak KPU dan Bawaslu dan Partai Politik telah memperhatikan pasal 304 ayat 2 hurup (b) Fasilitas Negara dimaksud berupa Gedung Kantor, Rumah Dinas, Rumah Jabatan Milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadailan; d. Bahwa mengenai Mobil Pemadam Kebakaran yang berada di Lokasi Kampanye Distrik Teminabuan telah dilaporkan sebagai temuan Panwascam Distrik Teminabuan dan Staf Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan undangan Klarifikasi ( Sesuai Bukti T 2.3 ) hasilnya adalah Pimpinan Partai Politik tidak pernah meminta/menyurati untuk penggunaan mobil pemadam kebakaran dari Badan Penangungulangan Bencana Daerah (BPNPB) dan dari pihak BPBD kehadiran mobil pemadam kebakaran tersebut di lokasi kampanye untuk melakukan Fungsi Pencegahan Dehidrasi akibat Suhu Cuaca Panas yang sangat tinggi itupun berada berjejeran dengan kehadiran mobil Ambulance, mobil pihak keamanan dan mobil Satpol PP yang petugasnya melakukan fungsi kerja sesuai OPD sebagai Pelayanan terhadap masyarakat tanpa ada kekhususan terhadap partai tertentu. Dalil Pengadu diatas yang menuduh teradu tidak melayani sesuai aturan sungguh sangat Tendensius; e. Mengenai laporan Pengadu terhadap Pelanggaran Kampanye partai PDI Perjuangan diluar Jadwal KPU diakhir masa kampanye adalah tuduhan yang tidak mendasar karena sesuai jadwal Kampanye Nasional Pilpres dan Pileg ditetapkan KPU Pusat berakhir pada tanggal 13 April 2019 Jam 18.00 Waktu setempat dan memasuki masa tenang, Kampanye terakhir Oleh PDIP tersebut dilakukan di Zona Kampanye dan telah mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Pihak Kepolisian dan ditembuskan kepada Penyelenggara. Dan hal ini pun tidak ada Komplain dari Partai Politik selain PDI Perjuangan kepada Bawaslu. selain Pengadu. Hal ini telah sesuai PKPU No 5 tahun 2017 diubah ke PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan, Program, dan jadwal yang mana pelaksanaan kampanye terbuka secara Nasional dari tanggal 23 September 2018 sampai berakhir pada tanggal 13 April 2019. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Laporan Partai Perindo terhadap KPPS TPS 10 Desa kaibus Distrik Teminabuan yang membagikan Undangan C6 kepada orang yang tidak dikenal ….bahwa Laporan tersebut telah siap ditindak lanjuti oleh Teradu namun Pelapor sampai batas waktu yang ditentukan tidak 51 memenuhi syarat Formal dan Materil misalnya KPPS nomor atau nama yang salah mengantar Undagan, Undangan atas nama siapa, dan Penerima siapa serta melengkapi bukti - bukti lain….tidak terpenuhi, kalaupun terpenuhi … dengan sistim sidalih KPU yang berbasis NIK ( KTP ) serta Undangan yang telah tercetak nama, Daftar pemilih yang ditempel di TPS dan masyarakat yang saling kenal mengenal dikampung itu … sehingga Tanpa Undangan tersebut dengan mencocokan Nomor NIK serta KTP dalam daftar dan jika cocok dapat memilih; 3. Bahwa Pengadu mendalikan bahwa Partai Perindo tidak mendapatkan Formulir C1 khusus di Dapil III terutama hanya di Distrik Kokoda. Bahwa setelah teradu melakukan pengecekan data form C1 serta laporan Pengawas TPS, PPL dan Panwascam wilayah yang didalilkan pengadu semua saksi Partai Perindo tidak menyerahkan Surat Mandat kepada KPPS dan orang yang siap menjadi saksi pun tidak ada sehingga sampai batas akhir penghitungan suara yang memakan waktu cukup lama dari pemilu-pemilu sebelumnya sehinga KPPS hanya menyerahkan Form C1 ke semua jenjang pemilihan kepada saksi yang menyerahkan mandat dan bersedia menunggu sampai proses pengisian Form C1 yang cukup banyak selesai. Dan Form C2, DA2, DB2 yang teradu terima dari jajaran Bawaslu tingkat bawa tidak ada keberatan di tingkat bawa. Dari jawaban ini pengadu hanya seakan akan hanya menyalahkan teradu padahal semestinya dilakukan keberatan dimasing-masing tingkatan; 4. Bahwa mengenai penghilangan perolehan suara Partai Berkarya yang dilaporkan pada tanggal 5 Mei 2019 dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten Sorong Selatan bahwa teradu telah mengecek data hasil rekapitulasi Formulir C1, DA1, di wilayah yang didalilkan dan hal yang sama telah di klarifikasikan oleh KPU Sorong Selatan bahwa tuduhan/ dugaan penghilangan suara tidak dapat di buktikan dan di rekapitulasi tingkat Distrik pun tidak mengajukan keberatan,dan rekapitulasi tingkat Kabupaten utusan Partai Berkarya ikut serta mengesahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam formulir DB2 dan telah diterima oleh seluruh Partai Politik yang hadir termasuk partai berkarya, Nampak dalil pengadu yang menuduh teradu menghilangkan suara Partai Berkarya salah alamat; 5. Bahwa Teradu tidak menjawab secara rinci dalil pengadu poin 1.5. karena jawabannya sama dengan poin 1.2 diatas tentang Undangan/ formulir C6 yang tidak dibagikan.disisi lain teradu II telah mendatangi KPPS, PPS, dan Panwascam, serta Caleg PSI yang bersangkutan diwilayah tersebut dan faktanya undangan / Form C6 belum diantar karena banyaknya undangan yang mau di sebar. Dan ketika hari pencoblosan yang bersangkutan hadir di TPS walaupun telah disampaikan kepada dia tidak mau menerima dan hanya menggunakan KTP yang di cocokan dalam daftar pemilih namanya ada dan ikut serta mencoblos; 6. Bahwa pengadu mendalilkan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap teradu dilaksanakan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. dapat teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa tuduhan pengadu terhadap teradu tentang proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu baik Administrasi maupun Unsur Pidana Pemilu telah teradu lakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Petunjuk teknis, dan Bimbingan Tekhis serta sosialisasi terhadap peraturan ini telah secara kelembagaan teradu Sosialisasikan secara intens baik dengan mengundang Pimpinan Partai Politik, jajaran Bawaslu, dan Pemerintah Daerah,KPU, sebagai upaya pencegahan dan Alur Proses dilakukan jika terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu; b. Bahwa terhadap semua laporan proses penanganan pelanggaran baik yang dilaporkan oleh pengadu maupun pihk-pihak lain teradu telah melakukan sesuai dengan mekanisme yang disiaratkan oleh undang- undang, dengan wilayah dan lokus di mana pelanggaran pemilu itu terjadi. Jika laporan itu terjadi di salah satu dari lima belas wilayah Distrik; 52 c. Bahwa Pengaduan poin (2) huruf (f) angka (5) pengadu menyampaikan nama saksi melalui via SMS / pesan singkat, sebenarnya pengadu menyampaikan secara tertulis nama saksi alamat saksi yang jelas supaya teradu menyiapkan undangan pemanggilan. Melalui nama yang dikirim via sms oleh pengadu tersebut, teradu menyiapkan undangan pemanggilan pada tanggal 25 april 2019 menghubungi pengadu melalui via telepon (Hp) namun nomornya tidak aktif – aktif; 7. Bahwa Pengaduan poin (2) huruf (f) angka 5, angka 12, angka 13 , terbukti teradu telah melakukan kajian terhadap beberapa perkara diantaranya, perkara atas Laporan Partai PAN Ibu Angganeta Howay, Kajian Perkara atas Laporan Joni Kabie, Kajian Perkara atas Temuan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terkait pengalihan Suara Partai, dan lainnya, sehingga pengaduan pengadu tidak benar; 8. Bahwa Pengaduan poin (2) huruf (f) angka (7,8) teradu membantah dan menyatakan tidak benar sebab semua penangan pelanggaran telah dilaksanakan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dengan prosedur juklis yang berlaku, dan kami menyampaikan kepada yang mulia bahwa yang berwenang mengoreksi penomoran dan administrasii surat menyurat adalah kewenangan pimpinan di tingkat atas dan bila ada kesalah maka dalam proses laporan data administrasi penanganan perkara pasti terkait sudah langsung mendapatkan koreksi pimpinan diatasnya, sebab yang menjadi urusan dan kewenangan intere kelembagaan tidak bisa menjadi konsumsi public. Teradu dalam menangani pengawasan pemilu Legislatif dan Pilpres di Kabupaten Sorong Selatan terbukti tidak ada masalah dan konflik sampai pada Putusan Mahkamah Konstitusi itupun dapat diterima dengan baik oleh semua peserta pemilu dan juga terbukti dalam Pleno Penetapan Caleg yang terpilih di Kabupaten Sorong Selatan masa periode 2019-2024 berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada keributan dan konflik yang ditimbulkan paska keputusan dimaksud; 9. Bahwa berdasarkan jawaban teradu poin 2.1, poin 2,2 poin 2.3 diatas bahwa teradu telah berusaha melakukan sesuai alur proses penanganan setiap laporan pelanggaran pemilu secara adil kepada semua pihak termasuk pengadu. Tercatat ada 4 laporan yang pengadu laporkan ke pengadu, namun setelah diterima laporannya hanya sebatas klarifikasi dan tidak dapat dilanjutkan karena: a. Pihak pengadu tidak melengkapi data pendukung yang diminta, (syarat Formal dan Materil tidak terpenuhi, kadarluasa, dan ketidak aktifan pengadu dalam memenuhi berkasnya; b. Bahwa semua laporan pengadu khusus di Distrik Sawiat dan Distrik Teminabuan lebih awal telah diselesaikan dalam temuan Panwascam dan disuperfisi oleh teradu dan telah disosialisasikan putusan-putusannya kepada para pihak yang terkait; c. Bahwa teradu telah melakukan semua prinsip dan asas sebagai penyelenggara pemilu yang dibuktikan dengan, tidak pernah ada teguran/koreksi dari jajaran Bawaslu tingkat atasnya. 10. Bahwa mengenai dalil pengadu tentang proses pemberhentian dan pergantin antar waktu anggota Panwascam yang tidak sesuai undang-undang adalah fitnah dan tuduhan tidak benar kepada teradu faktanya: a. Bahwa sesuai surat edaran Bawaslu RI Panwascam……. diangkat oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi atas seleksi Bawaslu Kabupaten/kota, namun kemudian surat Edaran tersebut direfisi bahwa Panwascam diseleksi dan diangkat oleh Bawaslu Kabupaten/ kota; b. Bahwa Panwascam diwilayah Distrik Teminabuan yang terpilih sesuai hasil seleksi adalah : (1) Herol D. Kondororok ,ST (2) Herman Sabru,SE (3) Jhoni Kambu, S.Ap, sementara Daftar tunggu atas nama (4) Robert B Momot (5) Otto Geisler A. Salambauw (6) Origenes Flassy, namun dalam perkembangannya saudara Jhony Kambu telah diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Nabire sehingga yang bersangkutan tidak aktif dan mengundurkan diri. Selanjutnya teradu memanggil daftar tunggu nomor urut 4,5 &6 diatas , hasil kajian teradu nomor 4 sdr. Robert Momot telah 53 diangkat menjadi Panitia Pemilihan Distrik oleh KPU kabupaten Sorong Selatan, Nomor urut 5 Sdr. Otto Geisler Salambauw telah menjadi pengurus partai Golkar yang namanya terekam di SK maupun Sistim Aplikasi Sipol di KPU, sementara sdr nomor urut 6 Origenes Flassy telah terlibat sebagai tim pemenangan Caleg PKB atas nama Yusak Flassy. Dan ketiga orang tersebut tidak mengajukan gugatan pada saat pengumuman ketika proses rekrutmen yang dibuka oleh teradu karena terjadi kekosongan. Dari hasil tes adminstrasi, tertulis dan tes wawancara sesuai peringkat yang terpilih adalah (1) Agustina Salambauw (2) Agus Semunya (3) Frangklin Thesia (4) Yulianus Majesfa dan yang di SK kan dan dilantik adalah sdri Agustina Salambau. Dan dilantik pada tanggal 12 Maret 2019 bersamaan dengan Panwascam 6 Distrik yaitu Distrik Moswaren, Distrik Inanwatan, Distrik Metemani, Distrik Kais, Distrik Seremuk masing-masing 1 orang anggota yang hasil kajiannya 2 mengunduran diri, 1 memilih menjadi pengurus partai dan 2 memilih menjadi penyelenggara di jajaran KPU. Proses pelantikan berjalan aman dan tidak ada keberatan dan penolakan dari masyarakat; c. Khusus pergantian antar waktu satu orang Panwas Distrik Moswaren yang di tetapkan adalah Elisa Homer namun ketika pelantikan yang hadir adalah Arius Wetaku keesokan harinya pada tanggal 14 Maret 2019 berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada saat pelantikan saudara Elisa Homer berada di luar daerah dan di gantikan oleh saudara Arius Wetaku atas masukkan tokoh masyarakat, padahal yang bersangkutan tidak ikut tahapan seleksi rekrutmen Panwascam di wilayah Distrik Moswaren, dengan temuan ini teradu telah memanggil kedua belah pihak baik saudara Elisa Homer yang mengakui berada di luar daerah dan saudara Arius Wetaku mengakui bahwa nama yang di sebut bukan nama dia, terhadap pengakuan ini teradu melakukan pelantikan susulan pada tanggal 5 April 2019 kepada saudara Elisa Homer. Mengenai proses rekrutmen sampai pelantikan yang di dalilkan pengadu adalah tuduhan yang tidak mendasar dan telah teradu lakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat; d. Bahwa selama rentang bulan maret sampai april teradu telah melakukan pengutan kapasitas dalam bentuk bimbingan tehnis, apel siaga, anti politik, yang di ikuti oleh seluruh Panwascam di lima belas Distrik se-Kabupaten Sorong Selatan termasuk siaga pengawasan pada saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu, dan mekanisme dan etika pada saat melaksanakan tugas, namun pada hari pemungutan suara tangga 17 April 2019 ditengah supervise Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten ,Panwascam di wilayah Korwil masing-masing oleh Saudari Agustina Salambauw selaku anggota Panwas Distrik Teminabuan di temui oleh Ketua BawasluProvinsi Papua Barat selaku korwil di Kabupaten Sorong Selatan dalam kondisi menggunakan celana pendek dan duduk di tempat penjualan pinang dan menanyakan pelaksanaan pengawasan jajaran Bawaslu di tingkat PPL maupun Pengawas TPS namun dia hanya diam, padahal pada saat itu jajaran PPL maupun PTPS membutuhkan keputusan –keputusan termasuk alur pengumpulan hasil pemilu melalui aplikasi siwaslu, dan Aplikasi Gowaslu serta laporan- laporan yang di minta oleh teradu di wilayahnya. Pada malam harinya mulai dari pukul 07.30 sampai dengan 10.30 Wit dilakukan rapat evaluasi guna mendengar laporan pelaksanaan pengawasan pemilu di masing- masing tingkatan yang di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat bertempat kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan salah satu hasilnya adalah Panwascam, PPL, PTPS tetap mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi tingkat Distrik sampai selesai dan melakukan hasilnya sesuai tingkatan masing-masing. Khusus mengenai saudara Agustina Salambauw yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas dan kewenangnya serta etika dalam pengawasan yang tidak sesuai di putuskan di nonaktifkan. Dan selanjutnya di berhentikan. Dan sampai masa tugas Panwascam Distrik Teminabuan berakhir hanya di hendel oleh 54 Ketua dan satu Anggoa Panwascam serta Staf sekretariat. Pada saat surat keputusan pemberhentiannya diterima oleh yang bersangkutan teradu telah memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dan klarifikasi namun kesempatan tersebut tidak di indahkan oleh saudari Agustina Salambauw. Pertanyaannya dari saudara pengadu mendalilkan proses pergantian antar waktu tidak berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk tidak ada kewajiban teradu melakukan hal ini ke DKPP kecuali hanya,oleh saudara yang di rugikan secara langsung. 11. Bahwa masa kampanye dalam Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 dilakukan dalam waktu yang cukup panjang dalam bentuk kampanye tertutup, dan kampanye terbuka berupa penyebarang alat peraga kampanye iklan media masa, maupun pengerahan masa saat kampanye terbuka. Bahwa KPU dalam rapat bersama yang dihadiri Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu telah ditetapkan jadwal kampanye, Zona pemasangan alat peraga kampanye dan zona kampanye terbuka yang mengacu pada jadwal yang ditetapkan oleh KPU Pusat serta SK Bupati tentang tempat pemasanagn alat peraga dan Lapangan yang diperbolehkan untuk digunakan diwilayah Dapil masing- masing; 12. Bahwa teradu telah mensosialisasikan tahapan penertiban, Pencegahan Politik Uang, dan proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan kepada partai politik; 13. Bahwa selama masa kampanye terbuka maupun tertutup terlaksana dengan aman, damai dan tidak ada laporan maupun keberatan selama masa kampanye kepada teradu. Bahwa dalil pengadu tentang penurunan alat peraga kampanye yang tidak sesuai Undang-undang baru kami ketahui ketika pengadu melaporkan hal ini ke DKPP tanpa menyebutkan partai mana yang dirugikan, berapa jumlah /angka baliho yang dilepas oleh teradu serta kapan dan dimana pihak teradu tiga ikut serta menurunkan APK yang didalilkan; 14. Bahwa dengan banyaknya partai serta baliho yang dicetak KPU sementara dizona pemasangan yang dibolehkan sudah terpasang baliho-baliho yang dicetak secara pribadi masing-masing Caleg sesuai dengan status kemampuannya; 15. Bahwa faktanya khusus dilokasi kelurahan Kohoin kompleks Kikiso dan kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan telah terpasang juga Baliho ucapan hari-hari besar keagamaan, dan baliho yang memenuhi unsur citra diri, menyebutkan nama partai, nomor urut, yang berasal dari caleg partai tertentu dan baliho tersebut bukan didesain oleh KPU sesuai ukuran, Banyaknya masing-masing parpol sehingga asas keadilan kampanye dapat dipenuhi disamping dari aspek estetika karena terlihat sembraut dan menghalangi pengguna transportasi dan pejalan kaki; 16. Bahwa Teradu telah menghimbau dengan lisan dalam rapat bersama maupun dengan surat pemberitahuan agar pimpinan masing-masing parpol agar melepas APK nya masing-masing secara mandiri yang tidak sesuai zona pemasangan maupun dari segi jumlah dan model desain yang telah disepakati bersama dengan KPU; 17. Bahwa faktanya setelah pembagian baliho yang dibuat dan didesain ukuran maupun model oleh KPU kepada masing-masing partai politik, sebagian parpol yang secara mandiri menurunkan dan mengganti dengan baliho yang disediakan oleh KPU; 18. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan dan telah diputuskan dalam rapat pleno teradu serta dengan bekerjasama dengan satpol PP ditentukan hari untuk dilakukan penertiban, yaitu dengan kategori ; Baliho ucapan Hari-hari besar keagamaan, Baliho HUT Kabupaten, baliho citra diri yang sudah rusak, dan yang tidak diijinkan oleh pemilik rumah, yang dipasang dipohon-pohon dan yang ditempat yang dilarang semua berasal dari para caleg untuk dilepaskan; 19. Bahwa pada saat Penertiban dan Pelepasan Alat Peraga Kampanye oleh staf Bawaslu dan Satpol-PP milik peserta pemilu ataupun caleg yang 55 bersangkutan pun hadir disitu dan tidak mengajukan keberatan bahkan turut membantu dengan alasan ingin mengganti baliho yang sesuai aturan dan diserahkan ke KPU; 20. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas pengadu kelihatannya sangat tendensius menuduh dan memfitnah teradu III pada hal ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku; 21. Bahwa pada saat pemungutan suara yang dilakukan secara nasional pada 17 april 2019, Bawaslu RI dan KPU RI mengeluarkan surat Edaran bersama yang pada pokoknya menentukan instrument-instrumen yang wajib di patuhi oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini jajaran KPU dan Bawaslu. Para Saksi,pimpinan partai politik agar pelaksanaan pemungutan, penghitugan, dan rekapitulasi dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, baik dari segi syarat pemilih yang boleh mencoblos, perlakuan surat suara sisa maupun tata cara jadwal dan tata cara rekapitulasi penghitungan hasil pemilu, termasuk unsur-unsur yang mesti dicegah yang menyebabkan dilakukan pemungutan suara ulang; 22. Bahwa berdasarkan laporan pelapor atas nama sdr Ayub Iek bahwa telah terjadi pembagian surat suara sisa di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan, KPPS tidak bisa menunjukan SK dan melakukan sumpah janji, dan tata cara pemungutan suara tidak sesuai dengan prosedural yang ditetapkan misalnya: a. Pemilih /saksi mencoblos lebih dari satu surat suara; b. Surat suara sisa di TPS 02 sebanyak 88 lembah dibagikan kepada para saksi yang hadir disaat itu untuk mencoblos; c. Di TPS 03 terdapat 112 surat suara sisa yang dibagikan kepada para saksi 23. Bahwa setelah diklarifikasi kepada petugas KPPS setempat, laporan tersebut benar dan diakui oleh petugas KPPS,serta disaksikan oleh PTPS walaupun telah di upayakan untuk di cegah; 24. Bahwa pada tanggal 20 April teradu membuat berita acara kajian, hasil kajian dan selang tiga hari yakni tanggal 23 april 2019 teradu menyampaikan Surat Rekomendasi ke KPU dan disampaikan tembusan di sampaikan kepada pihak terkait perihal Tentang Pemungutan Suara di 3 (tiga) Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren; 25. Bahwa pada tanggal 24 April 2019. Sebagian masyarakat mendatangi kantor Bawaslu dengan aspirasi menolak rekomendasi dan pelaksanaan PSU di tiga TPS dimaksud; 26. Bahwa pada keesokan harinya yakni tanggal 25 april 2019 dilakukan Rapat Muspida diruang Kapolres Sorong Selatan dan dihadiri oleh Bupati , Kapores, Perwira Penghubung, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan. Dalam rapat tersebut Bawaslu menjelaskan sebab akibat dan unsur-unsur yang dituangkan dalam berita acara dan Rekomendasi PSU di TPS 01, 02, 03 mesti dilaksankan di Kampung Hasil Jaya Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan. Hasilnya ditanggapi oleh forum rapat bahwa, perlu Bawaslu mempertimbangkan kembali rekomendasi tersebut demi nama baik pemerintah daerah serta menjaga keamanan tetap kondusif. Berdasarkan tanggapan ini teradu berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat dan dari hasil koordinasi karena telah memenuhi unsur-unsur dilakukan PSU maka memerintahkan teradu untuk tidak mencabut rekomendasi dan memnyampaikan kepada KPU agar menyiapkan logistic PSU paling lambat dilaksanakan tanggal 27 April 2019 dengan menggunakan Daftar Pemilih tetap serta mengganti KPPS di TPS dimaksud dengan segala konsekwensinya dan forum rapat muspida ditutup; 27. Bahwa teradu mengirim surat kepada KPU Nomor:…….. Perihal meminta kepastian pelaksanaan PSU kepada KPU dan meminta pengamanan terhadap Komisioner Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang berkenaan hadir pada saat pelaksanaan PSU dimaksud. Pada malam harinyan teradu mengirim utusan kekantor KPU untuk menanyakan kesiapan pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut dan hasilnya KPU menyampaikan surat jawaban bahwa logistic, kotak suara dan petugas KPPS akan diambil alih oleh seluruh staf KPU serta undagan telah dirampung disebar kepada pemilih di tiga TPS 56 tersebut dan dilaporkan oleh pihak keamanan kepada pihak teradu bahwa pelaksanaan PSU keesokan harinya dipastikan dapat berjalan aman, kondusif dan terkendali; 28. Bahwa pada tanggal 27 april jam 7.30 TPS dilakukan sumpah janji petugas KPPS yang diambil alih oleh KPU dan dalam laporan jajaran teradu tingkat bawah, masyarakat berbondong-bondong hadir menggunakan hak pilihnya dalam suasana aman dan damai. Dalam pengamatan teradu di TPS PSU turut pula dihadiri dan dipantau oleh: a. Utusan Bawaslu dan KPU Proinsi Papua Barat; b. Bupati, Kapolres, Perwira Penghubung dari unsr keamanan; c. Pimpinan partai politik, para saksi masing-masing TPS yang dimaksud; d. Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan; dan e. pihak, pihak terkait lainnya. 29. Bahwa setelah pemungutan suara selesai dilakukan, tidak ada hal-hal yang menonjol dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara sampai selesai sekitar jam 18.00.wit dan semua pihak di TPS PSU menerima dengan sukacita yang ditandai dengan pawai damai oleh seluruh masyarakat Distrik Moswaren dan para pihak terkait memberikan apresiasi kepada Bawaslu atas kegigihan menyelesaikan persoalan dan KPU yang mampu dengan sabar melayani pemilih sampai selesai; 30. Bahwa hasil PSU tersebut baik diformulir C1, DA1 dan DB1 ditandatangani oleh semua saksi partai politik dan tidak ada Formulir keberatan yang tertuang di C2, DA2 dan DB2 khusus di Distrik Moswaren dan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. serta gugatan kerja-kerja pengawasan dan kerja- kerja KPU Kabupaten Sorong Selatan yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi diputuskan majelis Hakim MK permohonan gugatan sepanjang pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 ditolak untuk seluruhnya dan pelantikan DPRD pada tanggal 22 oktober 2019 dilakukan dengan sukacita aman dan damai dan diterima oleh semua pihak; 31. Bahwa Berdasakan kondisi ini teradu bertanya kepada pengadu sebenarnya apa yang didalilkan kepada teradu adalah tidak berdasar dan ini dilaporkan kepada DKPP dengan niatan negatif dalam maksud-maksud tertentu; [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T–1 LAPORAN PENGAWASAN FORM-A T-1.1 1. Laporan Panwaslu Distrik Sawiat T-1.2 2. Laporan Pengawasan Staf Bawaslu Kegt, Sodorfoyo T-1.3 3. Laporan Pengawasan Staf Bawaslu Kampanye PDIP di lapangan Trinati Teminabuan T-1.4 4. Laporan Pengawasan, Panwaslu Distrik Kokoda T-1.5 5. Laporan Pengawasan Panwaslu Distrik Inanwatan T-1.6 6. Laporan Pengawasan Panwaslu Distrik Kais T-1.7 7. Laporan Pengawasan Panwaslu Distrik Metemani T-1.8 8. Laporan Pengawasan Form-A TPS 02 Kampung Namro T-1.9 9. Laporan Pengaduan pelanggaran pemilu. 57 T-1.10 10. Laporan Pengawasan PSU 2 T–2 UNDANGAN KLARIFIKASI T-2.1 1. Undangan Klarifikasi Ketua Panwaslu Distrik Sawiat Sdr. Tadius Kaliele T-2.2 2. Undangan Klarifikasi Lefinus Jafri Dan Albert Kaliele T-2.3 3. Undangan Klarifikasi Sekertaris Partai PDI-P Sdr. Marthinus Maga T-2.4 4. Undangan Klarifikasi Kepada Partai Perindo Sdr Abdul T-2.5 Razak 5. Undangan Klarifikasi Saksi Absalom Monsafe 1. Undangan Klarifikasi saksi Agustinus Antoh T-2.6 2. Undangan Klarifikasi Saksi Maikel Abago 6. Undangan Klarifikasi PAW  Joni Kambu  Isak Salamuk  Timna ambo T-2.7  Meri Naa 7. Undangan Pelantikan PAW  Agustina Salambauw  Agustinus Antoh  Niko saway T-2.8  Elisa homer 8. Undangan Kalrifikasi kepada  Saksi, Partai  Panwaslu distrik Moswaren T-2.9  Pengawas TPS 9. Undangan Rapat Kordinasi dengan Partai terkait penertipan Alat Peraga Kampanye 3 T–3 BERITA ACARA T-3.1 1. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah Janji T-3.2 2. Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Distrik Sawiat T-3.3 3. Berita acara Klarifikasi Caleg Dapil 2 Partai PDI-P sdr. Levinus Jarfi dan Albert Kaliele . T-3.4 4. Berita Acara Klarifikasi Sekertaris Partai PDI-P sdr. Marthinus Maga T-- 5. --. T-3.6 6. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik Kokoda , DA-1 T-3.7 7. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik Inanwatan , DA-1 T-3.8 8. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik Kais , DA-1 T-3.9 9. Berita Acara Pleno Perolehan Suara Tingkat Distrik Metemani , DA-1 T-3.10 10. Berita Acara Pleno Penetapan PAW T-3.11 11. Berita acara Klarifikasi PAW 1. BA Joni Kambu 2. BA Isak Salamuk 3. BA Timna Ambo T-3.12 12. Berita Acara Klarifikasi 1. Saksi Partai 2. Panwas TPS Kampung Hasik Jaya 58 3. Panwaslu Distrik Moswaren T-3.13 13. Berita Acara Rapat Pleno - PSU T-3.14 14. Rekomendasi PSU 4 T–4 Kajian Staf terhadap T-4.1 1. Kajian terhadapa Laporan Partai, Ibu Angganeta Howay T-4.2 2. Kajian terhadap Laporan Joni Kabie T-4.3 3. Kajian Terhadap Temuan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan T-4.4 4. Kajian Terhadap Laporan Partai Perindo T-4.5 5. Kajian Perkara Ayub Iek T-4.6 6. Alur Penaganan pelanggaran 5 T-5 SURAT KEPUTUSAN T-5.1 1. SK Pemberhentian 1. Agustina Salambau 2. Arius Wetaku T-5.2 2. SK Pelantikan 1. Agustinus Antoh 2. Agustina Salambau 3. Simon Niko Saway 4. Elisa Homer T-5.3 3. Surat Penertiban Alat Peraga Kampanye T-5.4 4. Surat Keputusan KPU tentang Zonasi APK T-5.5 5. Surat Pernyataan Panwascam T-5.6 6. Mohon Jawaban Terkait Rekomendasi [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi sebagai berikut: 1. Ketua Panwas Distrik Sawiat 1) menurut saksi klarifikasi terkait dengan laporan kampanye dalam halaman sekolah, 2) sewaktu ditanya oleh pengadu apakah Panwas Distrik Sawiat yang melakukan klarifikasi? Menurut saksi bukan Panwas Distrik yang klarifikasi namun klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan 2. Ketua Panwas Distrik Teminabuan 1) menurut saksi terkait dengan mobil pemadam kebakaran di kampanye PDIP bahwa sudah diklarifikasikan ditingkat distrik, dan sudah dibuat berita acara klarifikasi; 2) sewaktu ditanya oleh pengadu apakah Panwas Distrik Teminabuan yang melakukan klarifikasi? Jika benar saya minta berita acaranya, Saksi menyampaikan yang buat Berita Acara Klarifikasi adalah Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan 3) pengadu bertanya lagi, yang disampaikan teradu 1 bahwa yang melakukan klarifikasi adalah Panwas Distrik Teminabuan, sementaran Saksi 2 Ketua Panwas Distrik Teminabuan mengatakan bawaslu kabupaten yang melakukan klarifikasi, ini mana yang betul, saksi menjawab bukan Panwas Distrik Teminabuan tapi yang klarifikasi itu bawaslu kabupaten, saksi menyampaikan demikian sambari menunjuk para teradu yang duduk disamping saksi. 59 3. Ferdinan wai, staf Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan 1) Saksi pada pokoknya mengatakan bahwa yang diturunkan adalah ucapan ucapan selamat dan bukan APK, menurut saksi komisioner berada di kantor dan tidak berada di lapangan 2) Setelah disanggah oleh pengadu yang mengatakan bahwa pengadu pada saat itu berada di teminabuan dan menyaksikan secara langsung penurunan APK tersebut, yang diturunkan bukan ucapan selamat namun APK, saksi 3 dengan mendengar pernyataan pengadu saksi 3 tidak menjawab apa apa saksi 3 hanya diam. 3) Pernyataan pengadu yang membuat saksi 3 terdiam dibenarkan oleh saksi 1 pengadu yang juga ketua partai berkarya yang mengatakan bahwa yang diturunkan bawaslu adalah APK, sementara saksi 3 teradu masih terus diam. 4) Saksi 3 ferdinan wai mengatakan lagi bahwa yang menurunkan APK pada waktu itu adalah kepolisan dan Satpol PP bukan bawaslu. 5) Pengadu menanggapi bahwa saudara saksi menudu bahwa yang menurunkan APK pada waktu itu adalah kepolisan dan Satpol PP itu kalau demikian ada pidana pemilunya, mendengar itu saksi 3 kembali diam. [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pemilu legislative dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di kabupaten Sorong Selatan berjalan dengan Baik aman dan terkendali. Dari tahapan awal sampai tahap akhir paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima baik oleh semua pihak dan peserta pemilu. 2. Bahwa dalil Pengadu tentang proses penaganan pelanggaran pemilu, pergantian antar waktu panwascam, penertiban APK, dan Proses PSU yang dilakukan teradutidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku adalah tuduhan dan sangkaan yang tidak mendasar serta berusaha berusaha membuat penilaian dengan data dan fakta yang tidak betul, padahal pengadu buhan secara langsung dan tidak langsung mempunyai kedudukan dipihak yang dirugikan 3. Prosedur penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu telah ditangani teradu sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2018, Juknis dan Bimtek sesuai tahapan pemilu Pilpres dan Pileg dan telah disosialisasikan di jajaran penyelenggara pemilu dan telah ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diterima dengan sukacita oleh para pihak yang terkait. 4. Bahwa setelah pemungutan suara selesai dilakukan, tidak ada hal-hal yang menonjol dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara sampai selesai sekitar jam 18.00.wit dan semua pihak di TPS PSU menerima dengan sukacita yang ditandai dengan pawai damai oleh seluruh masyarakat distrik moswaren dan para pihak terkait membrikan apresiasi kepada bawaslu atas kegigihan menyelesaikan persoalan dan Kpu yang mampu dengan sabar melayani pemilih sampai selesai. 5. Bahwa hasil Pemilihan pilpres dan pileg sepanjang tahun 2019 tersebut baik diformulir C1, DA1 dan DB1 ditandatangani oleh semua saksi partai politik dan tidak ada Formulir keberatan yang tertuang di C2, DA2 dan DB2 khusus di distrik Moswaren dan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Serta 60 gugatan kerja-kerja pengawasan dan kerja-kerja KPU kabupaten Sorong Selatan yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi diputuskan majelis Hakim MK permohonan gugatan sepanjang pelaksanaan pilpres dan pileg 2019 ditolak untuk seluruhnya dan pelantikan DPRD pada tanggal 22 oktober 2019 dilakukan dengan sukacita aman dan damai dan ditrima oleh semua pihak.Pelaksanaan PSU di Distrik Moswaren berjalan dengan baik, aman dan terkendali serta diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di Distrik Moswaren dengan melakukan Konfoi keliling wilayah Distrik Moswaren. 6. Bahwa teradu tidak menerima Laporan dan Keberatan yang disampaikan oleh Peserta Pemilu terhadap Penertiban Alat Peraga Kampanye. Pengadu merupakan daftar tunggu Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, yang bukan sebagai Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung, sehingga pengadu mengumpulkan perkara-perkara yang telah diselesaikan oleh teradu untuk mendapat dukungan untuk kepentingan pergantian antar waktu terhadap pengadu sebagai daftar tunggu Bawaslu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: 61 “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pertaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan pananganan laporan pelanggaran pemilu tidak sesuai Perbawaslu Nomor Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang merupakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 455 ayat (2); [4.1.2] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam hal Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Distrik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan; 62 [4.1.3] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan; [4.1.4] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho dalam Zona/Lokasi yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan pananganan laporan pelanggaran pemilu tidak sesuai dengan aturan perundang undangan terutama Perbawaslu Nomor Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang merupakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 455 ayat (2). Para Teradu mengatakan bahwa dalam proses pengawasan dan penanganan laporan yang dilakukan di Kabupaten Sorong Selatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Para Teradu telah menyelesaikan laporan yang disampaikan Pengadu terkait kampanye Partai PDI-P tanggal 6 April 2019. Berdasarkan temuan Panwaslu Distrik Sawiat pada tanggal 15 Maret 2019, kegiatan kampanye dialogis Partai PDI-P dihalaman Sekolah Dasar YPK Mubarak Sodrofoyo telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap Tim Kampanye Partai PDI-P Dapil 2 atas nama Levinus Jafri dan Labert Kaliele pada tanggal 20 Maret 2019. Dalam ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan menggunakan fasilitas umum, namun memperhatikan Pasal 204 ayat (2) huruf b fasilitas umum dimaksud berupa Gedung Kantor, Rumah Dinas Jabatan Milik Pemerintah, Milik Pemerintah Provinsi, Milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris DPC Partai PDI-P sesuai temuan Staf Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan atas pelaksanaan kampanye terbuka dilapangan Trinati Teminabuan. Pada saat kampanye tersebut, adanya mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kabupaten Sorong Selatan, sehingga Bawaslu menyampaikan undangan klarifikasi terhadap Sekretaris DPC Partai PDI-P. Hasil klarifikasi terhadap Sekretaris DPC Partai PDI-P atas nama Marthinus Maga bahwa Partai tidak menyurati secara langsung kepada Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga laporan dari Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang sama sudah diklarifikasi oleh Bawaslu pada tanggal 11 April 2019 malam di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu mengatakan bahwa Panwascam diwilayah Distrik Teminabuan yang terpilih sesuai hasil seleksi adalah: 1. Herol D. Kondororok; 2. Herman Sabru; 3. Jhoni Kambu, sementara Daftar tunggu atas nama 4. Robert B Momot; 5. Otto Geisler A. Salambauw; 6. Origenes Flassy, namun dalam perkembangannya Jhony Kambu telah diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Nabire, sehingga yang bersangkutan tidak aktif dan mengundurkan diri. Selanjutnya para Teradu memanggil daftar tunggu nomor urut 4, 5 dan 6 di atas. Hasil kajian para Teradu, daftar tunggu atas nama Robert Momot telah diangkat menjadi Panitia Pemilihan Distrik oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan dan Nomor urut 5 atas nama Otto Geisler Salambauw telah menjadi pengurus partai Golkar yang namanya terekam di SK maupun Sistim Aplikasi Sipol di KPU, sementara nomor urut 6 Origenes Flassy 63 telah terlibat sebagai tim pemenangan Caleg PKB atas nama Yusak Flassy. Berdasarkan hal tersebut, 3 (tiga) orang tidak mengajukan gugatan paad saat pengumuman proses rekrumen yang dibuka oleh para Teradu karena terjadi kekosongan. hasil tes adminstrasi, tertulis dan tes wawancara sesuai peringkat yang terpilih adalah (1) Agustina Salambauw; (2) Agus Semunya; (3) Frangklin Thesia; (4) Yulianus Majesfa dan yang di SK kan dan dilantik adalah Agustina Salambau. Pada saat acara pelantikan tanggal 12 Maret 2019 bersamaan dengan Panwascam 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Moswaren, Distrik Inanwatan, Distrik Metemani, Distrik Kais, Distrik Seremuk masing-masing 1 orang anggota yang hasil kajiannya 2 mengunduran diri, 1 memilih menjadi pengurus partai dan 2 memilih menjadi penyelenggara di jajaran KPU. Khusus Pergantian Antar Waktu (PAW) 1 (satu) orang Panwas Distrik Moswaren yang ditetapkan adalah Elisa Homer, namun ketika pelantikan yang hadir adalah Arius Wetaku. Pada tanggal 14 Maret 2019 berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada saat pelantikan Elisa Homer berada di luar daerah dan digantikan oleh Arius Wetaku atas masukkan tokoh masyarakat. Padahal yang bersangkutan tidak ikut tahapan seleksi rekrutmen Panwascam di wilayah Distrik Moswaren. Berdasarkan temuan para Teradu telah memanggil kedua belah pihak yaitu Elisa Homer yang mengakui berada di luar daerah dan Arius Wetaku mengakui bahwa nama yang di sebut bukan nama dia, terhadap pengakuan ini para Teradu melakukan pelantikan susulan pada tanggal 5 April 2019 kepada Elisa Homer. Pada saat proses rekrutmen sampai pelantikan para Teradu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat; [4.2.3] Bahwa untuk pokok aduan mengenai para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan. Pada tanggal 20 April 2019 para Teradu membuat Berita Acara Kajian dan hasil kajian. Pada tanggal 23 April 2019 para Teradu menyampaikan Surat Rekomendasi ke KPU Kabupaten Sorong Selatan dan tembusan disampaikan kepada pihak terkait perihal Tentang Pemungutan Suara di 3 (tiga) Kampung Hasik Jaya Distrik Moswaren. Pada tanggal 24 April 2019 masyarakat mendatangi Kantor Bawaslu dengan aspirasi menolak rekomendasi dan pelaksanaan PSU di tiga TPS dimaksud. Pada tanggal 25 April 2019 dilakukan Rapat Muspida diruang Kapolres Sorong Selatan dan dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Perwira Penghubung, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan. Dalam rapat tersebut Bawaslu menjelaskan sebab akibat dan unsur- unsur yang dituangkan dalam Berita Acara dan Rekomendasi PSU di TPS 01, 02, 03 mesti dilaksankan di Kampung Hasil Jaya Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan. Hasilnya ditanggapi oleh forum rapat bahwa, perlu Bawaslu mempertimbangkan kembali rekomendasi tersebut demi nama baik pemerintah daerah serta menjaga keamanan tetap kondusif. Berdasarkan tanggapan ini para Teradu berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat dan hasil koordinasi telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, maka memerintahkan para Teradu untuk tidak mencabut rekomendasi dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sorong Selatan agar menyiapkan logistik PSU paling lambat dilaksanakan tanggal 27 April 2019 dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DCT) serta mengganti KPPS di TPS dimaksud dengan segala konsekwensinya dan forum rapat muspida ditutup. Pada tanggal 27 April 2019 pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan damai. Dalam pengamatan para Teradu di TPS PSU turut hadir dan dipantau oleh: a. Utusan Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Barat; b. Bupati, Kapolres, Perwira Penghubung dari unsur keamanan; c. Pimpinan partai politik, para saksi masing-masing TPS yang dimaksud; d. Para 64 Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan; dan e. pihak terkait lainnya. Setelah pemungutan suara selesai dilakukan, dilanjutkan dengan penghitungan surat suara sampai selesai sekitar pukul 18.00 WIT dan semua pihak di TPS PSU menerima dengan sukacita yang ditandai dengan pawai damai oleh seluruh masyarakat Distrik Moswaren dan para pihak terkait memberikan apresiasi kepada Bawaslu atas kegigihan menyelesaikan persoalan dan KPU yang mampu dengan sabar melayani pemilih sampai selesai. Hasil PSU tersebut baik diformulir C1, DA1 dan DB1 ditandatangani oleh semua saksi partai politik dan tidak ada Formulir keberatan yang tertuang di C2, DA2 dan DB2 khusus di Distrik Moswaren dan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi; [4.2.4] Bahwa untuk pokok aduan mengenai para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho dalam Zona/Lokasi yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Para Teradu telah mensosialisasikan tahapan penertiban, pencegahan politik uang, dan proses penanganan pelanggaran yang akan dilakukan kepada partai politik. Selama masa kampanye terbuka maupun tertutup terlaksana dengan aman, damai dan tidak ada laporan maupun keberatan selama masa kampanye kepada para Teradu. Para Teradu mengatakan bahwa khusus dilokasi kelurahan Kohoin kompleks Kikiso dan kelurahan Kaibus Distrik Teminabuan telah terpasang Baliho ucapan hari-hari besar keagamaan dan baliho yang memenuhi unsur citra diri, menyebutkan nama partai, nomor urut, yang berasal dari caleg partai tertentu. Baliho tersebut bukan didesain oleh KPU sesuai ukuran, sehingga asas keadilan kampanye dapat dipenuhi disamping dari aspek estetika karena terlihat sembraut dan menghalangi pengguna transportasi dan pejalan kaki. Para Teradu juga telah menghimbau dengan lisan dalam rapat bersama maupun dengan surat pemberitahuan agar pimpinan masing-masing parpol agar melepas APK masing-masing secara mandiri yang tidak sesuai zona pemasangan maupun dari segi jumlah dan model desain yang telah disepakati bersama dengan KPU. Pada saat Penertiban dan Pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh staf Bawaslu dan Satpol-PP, peserta pemilu ataupun caleg yang bersangkutan hadir dan tidak mengajukan keberatan bahkan turut membantu dengan alasan ingin mengganti baliho yang sesuai aturan dan diserahkan ke KPU; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] berkenaan dengan penanganan laporan pelanggaran Pemilu oleh Para Teradu. Dalam persidanganan terungkap fakta bahwa terhadap laporan pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Panwas Distrik Sawiat telah menjadikan peristiwa tersebut sebagai temuan dan telah dilakukan tindak lanjut dan klarifikasi terhadap Tim Kampanye PDI-P sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Berkenaan dengan dugaan laporan Partai Perindo, terungkap fakta bahwa laporan sebagaimana disebutkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya Berkenaan dengan laporan Partai Perindo perihal tidak mendapatkan Form C1, terungkap fakta bahwa Saksi Peserta Pemilu tidak menyerahkan surat mandat dan lagipula terhadap hal ini tidak terdapat pengajuan keberatan. Demikian pula berkenaan dengan laporan perihal penghilangan suara Partai Berkarya, telah dilakukan pencocokan data dan tidak terdapat keberatan serta Saksi Peserta Pemilu Partai Berkarya juga turut mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Perihal laporan PSI 65 tentang penyalahgunaan dan tidak diberikannya Form Model C6, terungkap fakta bahwa Teradu II telah melakukan pengawasan yang pada pokoknya menemukan bahwa memang terdapat Form C6 yang belum disampaikan kepada pemilih karena alasan keterbatasan SDM. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruh Form Model C6 telah didistribusikan, sehingga tidak menghilangkan hak pilih. Bahwa terhadap laporan dari Partai PAN sebagaimana dimaksudkan Pengadu, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] adalah berkenaan dengan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Distrik oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terhadap dalil aduan tersebut, terungkap fakta bahwa dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwas Distrik Moswaren seharusnya yang ditetapkan adalah Elisa Homer. Dikarenakan ketidakhadiran Elisa Homer, Para Teradu menetapkan Arius Wetaku pada tanggal 14 Maret 2019 dimana yang bersangkutan tidak pernah mengikuti tahapan seleksi dan rekrutmen. Bahwa pada saat mengetahui adanya kesalahan tersebut, Para Teradu melakukan pelantikan susulan pada tanggal 5 April 2019 terhadap Elisa Homer sebagai Panwas Distrik Moswaren. Kesalahan dalam melantik PAW Panwas Distrik Moswaren tersebut menunjukkan sikap Para Teradu tidak cermat. Para Teradu seharusnya berhati-hati dan melakukan pemeriksaan identitas Pengganti Antar Waktu sehingga kekeliruan semacam ini tidak perlu terjadi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf c dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] adalah berkenaan dengan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Para Teradu. Dalam persidengan terungkap fakta bahwa Para Teradu mengeluarkan rekomendasi PSU atas adanya keadaan (i) pemilih/saksi mencoblos lebih dari satu surat suara, (ii) pembagian surat suara sisa sebanyak 88 lembar kepada para saksi untuk mencoblos di TPS 2, dan (iii) pembagian 112 surat suara sisa kepada para saksi di TPS 3. Bahwa keadaan sebagaimana disebutkan dikonfirmasi oleh Petugas KPPS pada saat Para Teradu melakukan klarifikasi, untuk selanjutnya dibuat Berita Acara Kajian pada tanggal 20 April 2019. Selanjutnya, Teradu mengeluarkan rekomendasi PSU pada tanggal 23 April 2019 dengan tembusan kepada para pihak terkait. Terhadap rekomendasi PSU tersebut, terdapat penolakan dari masyarakat dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 25 April dilakukan rapat Muspida di ruang Kapolres Sorong Selatan dimana dalam forum tersebut pada pokoknya menyatakan kepada Para Teradu untuk mempertimbangkan ulang rekomendasi PSU. Dengan adanya masukan dari Muspida tersebut, Para Teradu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat, serta memastikan kesiapan PSU kepada KPU Kabupaten Sorong Selatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang melakukan klarifikasi, membuat kajian, mendengarkan pendapat dari forum Muspida, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten Sorong Selatan adalah menunjukkan sikap berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi PSU. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; 66 [4.3.4] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], para Teradu menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho dalam Zona/Lokasi yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sorong Selatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam fakta persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu tidak melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sorong Selatan dalam melakukan penurunan APK untuk memastikan zonasi wilayah apakah termasuk dalam kategori yang diperbolehkan atau tidak. Bahwa dalam persidangan, Para Teradu mengakui telah melakukan kesalahan dalam melakukan penurunan APK di wilayah yang seharusnya diperbolehkan. Para Teradu melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf b, c, d, e, f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulius Yarollo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Teradu II Anita D Kemesrar, dan Teradu III Nelson Saflesa, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik 67 terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 68