III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
138-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut
1. Bahwa Pengadu atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat
tinggal di Kota Sorong, Kepulauan Dom, yang mana beberapa waktu lalu juga
mengikuti Pesta Demokrasi sebagai Peserta PEMILU (Pemilihan Umum) yang
mana Pelapor/Pengadu maju Sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kota
Sorong, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kota Sorong, Nomor Urut 4,
Dapil 1 Kota Sorong;
2. Bahwa semenjak Pemilihan Umum yang dimaksudkan berlangsung pada tanggal
14 Februari 2024, semuanya berjalan dengan baik, dimana untuk Dapil 1 partai
PKB Kota Sorong telah dihitung oleh Pengadu/Pelapor berdasarkan data C-1
Pleno dan salinannya yang dipegang, mulai dari nomor urut 1 sampai dengan
nomor urut 7 Caleg Partai PKB Kota Sorong, Pengadu/Pelapor memiliki suara
terbanyak pertama (ke-1) dari pada yang lainnya, kurang lebih sebanyak 799
Suara, dan sudah memastikan untuk mendapatkan satu kursi sebagai Anggota
DPRD Kota Sorong, walaupn belum ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan
Umum), namun karena perhitungan melalui data C-1 Pleno dan salinan maka
Pengadu/Pelapor dapat memastikan itu. sedangkan nomor urut 1 yang
memperoleh suara terbanyak kedua (ke-2) memiliki perolehan suara sebanyak
759 suara;
3. Bahwa permasalah ini terjadi semenjak Pleno tingkat Distrik/Kecamatan oleh
PPD/PPK pada Distrik/Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong. dimana selama
Pleno berjalan Mulai dari tanggal dimulainya pleno tingkat Distrik/Kecamatan
pada tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 semua berjalan
lancara dan tanpa hambatan, karena suara yang dibacakan sesuai dengan berita
acara dan salinan C-1 Pleno TPS, dimana Pengadu/Pelapor tetap masih
memperoleh suara terbanyak dari semua lawan Caleg pada partai PKB Kota
Sorong;
4. Bahwa permasalahan mulai terjadi ketika Berita Acara atau D-Hasil, dari hasil
Pleno Tingkat Distrik/Kecamatan Sorong Barat diserahkan kepada para saksi-
saksi partai, dimana hasil yang dituliskan didalam berita acara D-Hasil, tidak
sesuai dengan hasil selama Pleno tingkat Distrik/Kecamatan dan tidak sesuai
C-1 pleno dan salinannya;
5. Sebab setelah keluar D-hasil/berita acara dari PPD/PPK Distrik Sorong Barat,
suara dari nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim, Caleg dapil 1
Partai PKB Kota Sorong pun berubah yang semula dari jumlah 759 menjadi 925
sehingga membuat Caleg nomor urut 1 tersebut menjadi yang pertama dalam
perengkingan pada partai PKB Kota Sorong untuk mendapatkan Kursi,
sedangkan suara Pengadu/Pelapor masih tetap dengan jumlah 799 begitu juga
dengan suara para caleg parti PKB Kota Sorong Lainnya masih tetap dan tidak
berubah;
6. Bahwa setelah Pengadu/Pelapor mengetahui hal tersebut Pengadu/Pelaporpun
mengajukan keberatan kepada Ketua KPU Kota Sorong Juga kepada Para
Naggota KPU Kota Sorong, pada saat rapat pleno tingkat KPU, yang dilaksanakan
pada tanggal 03 Maret 2024, di Hotel Vega Kota Sorong, dimana pada saat itu
Pengadu/Pelapor meminta untuk membuka kotak suara untuk perihitungan
ulang, sebab hal yang sama saat itu juga diminta oleh saksi dari Partai Golkar,
sedangkan Pengadu/Pelapor karena tidak dikasih ruang melalui Surat Mandat
saksi oleh DPC PKB Kota Sorong, Maka Pengadu/Pelapor menggunakan Surat
Mandat Saksi Partai Umat, Untuk mengajukan Keberatan dan perhitungan
ulang tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua dan Para Anggota
KPU, dan Bawaslu.
Hal ini Pengadu/Pelapor lakukan karena Pengadu/Pelapor tahu bahwa saksi
yang mewakili partai PKB yang mendapatkan surat mandate untuk menghadiri
rapat pleno pada saat itu pastinya tidak akan mengajukan keberatan terhadap
temuan tersebut karena diduga oleh Pengadu/Pelapor saksi yang mendapatkan
mandate tersebut adalah orang yang dipilih oleh Caleg PKB Nomor Urut 1
tersebut.
7. Bahwa setelah itu pada tanggal 04 Maret 2024, Secara tertulis Pengadu/Pelapor
mengajukan Keberatan Ke Kantor Bawaslu Kota Sorong, dari keberatan tersebut
yang kami masukan sampai dengan saat ini, Bawaslu Kota Sorong, tidak sama
sekali memprosesnya;
8. Bahwa kemudian di tanggal 09 Maret 2024, dikarenakan kami menemukan
kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Sorong, baik komisioner KPU
(Ketua), maupun Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan, (PPD/PPK) dan Operator
PPD/PPK, Maka Pengadu/Pelapor mengajukan Pengaduan tertulis kepada
Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menindak
Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan KPU Kota Sorong dan PPD/PPK
Distrik Sorong Barat tersebut dengan dilampirkan segala macam bukti-bukti
pendukung;
9. Bahwa dari laporan pengaduan yang Pengadu/Pelapor yang diajukan tanggal 09
Maret 2024 kepada Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Papua Barat
daya tersebut, hanya satu kali secara resmi kami mendapat surat undangan
itupun hanya undagan koordinasi pada tanggal 18 Maret 2024 melalui PLH
Ketua Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan, dan sampai saat ini Bawaslu
Kota Sorong tidak sama sekali menindak atau memproses laporan pengaduan
kami tersebut, bahkan Pengadu/Pelapor sudah beberapa kali bolak balik kantor
Bawaslu Kota Sorong, namun tidak pernah ada informasi jelas dari Bawaslu
Kota Sorong, kami hanya dikasih harapan palsu /PHP;
10. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu/Pelapor menerima pemberitahuan
melalui Whatsapp, yaitu surat pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya, yang isinya memberitahukan kalau laparan
Pengadu/Pelapor (Irwan Mangga) sedang diproses oleh Bawaslu Kota Sorong,
Maka dengan dasar itu Pengadu/Pelapor mengecek kembali ke Kantor Bawaslu
Kota Sorong, serta kami selaku kuasa hukum menyurati Bawaslu Kota Sorongg
untuk menanyakan perkembangan laporan Pengadu/Pelapor namun sampai
saat pengaduan ini kami ajukan sama sekali Bawaslu Kota Sorong tidak
memberikan informasi apa-apa kepada kami, hanya satu kali saja pada selasa
tanggal 26 Maret 2024 saat tim kuasa hukum dari Pengadu/Pelapor mengecak
dan bertemu dengan staf Bawaslu Kota Sorong atas nama Robert Maromon,
informasi yang kami dapat bahwa Bawaslu Kota Sorong sedang pleno masalah
Pengadu/Pelapor tersebut, namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan
informasi sama sekali;
11. Bahwa dari kejadian tersebut maka tidak lama setelah itu, Pengadu/Pelapor
dihubungi oleh Komisioner (teradu/terlapor 8) Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya untuk mengajukan Laporan/Pengaduan dengan perkara yang sama
kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan kemudian kami ke kantor
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2024
sekitar jam 16.00. Wit. dan bertemu dengan Teradu/Terlapor 8. dan kemudian
dari hasil pertemua sore itu kami diarahkan untuk mengganti tanggal
laporan/pengaduan dengan masalah yang sama tertanggal 19 Maret 2024
dimana dijanjikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan menindak
dengan tegas perkara ini sebab Bawaslu Kota Sorong tidak dapat menindaknya.
Maka dengan mengisi beberapa formulir dan penyerahan bukti-bukti serta kami
diberikan tanda terima laporan (sebagai bukti), kamipun bergegas pulang sore
itu dengan penuh harapan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, bahwa
pasti akan menindak laporan kami tersebut.
12. Bahwa pada hari senin tanggal 01 April 2024 melalui pesan Whatsapp, dikirim
kepada Pengadu/Pelapor sebuah undangan Klasrifikasi Laporan, oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya, dimana klarifikasi tersebut akan dilakukan pada
Hari selasa tanggal 02 April 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
dan sesuai undangan tersebut pada hari selasa tanggal 02 April 2024 pukul
10.00 Wit, kami beserta Pengadu/Pelapor dan para saksi diperiksa oleh
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu/Terlapor 4) dan satu
orang Penyidik Gakumdu, sampai selesai sekitar jam 16.00 Wit;
13. Bahwa setelah pemeriksaan klarifikasi tersebut, selang kurang lebih 1 minggu
berikutnya Pengadu/Pelapor dengan menggunakan aplikasi Whatsapp
menghubungi Teradu/Terlapor 8 (Komisioner) Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya, namun jawaban telephone Whatsapp Teradu/Terlapor 8 adalah bahwa
“Perkara Laporan Pengadu/Pelapor telah Melewati Batas Waktu yang
ditentukan”. hal ini membuat Pengadu/Pelapor kecewa sebab yang meminta
untuk mengajukan laporan ini kembali adalah Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya, mengapa setelah di Klarifikasi kemudian berujung pemberhentian.!
Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Sengaja untuk memeriksa kami saja sampai proses Klarifikasi, kemudian
memberikan Pengadu/Pelapor Harapan Palsu seperti Bawaslu Kota Sorong.?
ataukah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak tahu mengenai aturan dan
Proses penanganan perkara tersebut.?..kalau Bawaslu Provinsi tahu proses ini
akan tetap terhambat karena masalah waktu, kenapa tidak dari awal saja
sehingga tidak perlu menyuruh kami untuk mengajukan kembali dan merubah
laporan kami ke tanggal 19 Maret 2024 pada saat itu, seakan mengulur-ulur
waktu kami.!? dan jikalau memang hal ini bisa diproses kenapa terhambat..?
apakah ada hal lain di tengah jalan yang membuat Bawaslu Provinsi langsung
diam.? hanya Tuhan yang tahu.
14. Bahwa perlu diketahui hingga saat ini, Pengadu/Pelapor dan para saksi kami
yang dihadirkan dalam pemeriksaan klarifikasi dikantor Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya (kantor Teradu/Terlapor 4 sampai 8), belum menandatangani Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Klarifikasi, sebab saat dimana selesai pemeriksaan,
pada saat itu Tim pemeriksa berjanji akan memanggil para saksi dan
Pelapor/Pengadu untuk menandatangani BAP tersebut (pasal 33 Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022). Maka itu kamipun bingung, sebab bagaimana
mungkin dan atas dasar apa Bawaslu Provinsi dapat menarik kesimpulan
melalui kontak telephone whatsapp Termohon/Teradu 8 dengan
pengadu/pelapor, menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat diproses karena
lewat waktu.
kami berasumsi bahwa Termohon/Teradu 4,5,6,7 dan 8, (Bawaslu Provinsi)
hanya sengaja untuk mengulur waktu sampai penetapan dan Pengesahan Kursi
Anggota DPRD terpilih Kota Sorong, oleh KPU Kota Sorong tanggal 20 April 2024,
dan sengaja untuk menutupi kesalahan Teradu/Terlapor 1,2 dan 3 (Bawaslu
Kota Sorong), agar kami tahu bahwa laporan kami tetap diproses padahal
nyatanya tidak, dan apa yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Undang-
undang dan Peraturan-Peraturan BAWASLU RI.
15. Bahwa kami selaku kuasa hukum Pengadu/Pelapor juga telah mengajukan
Surat Permintaan Informasi tertanggal 17 April 2024, kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya untuk mempertanyakan Perkembangan Laporan Kami
tersebut, namun hingga saat laporan ini diajukan ke DKPP, kami Belum
menerima Jawaban dari Teradu 4 sampai dengan 8 (Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya).
16. Bahwa Pengadu/Pelapor selaku Warga Negara Indonesia, Sangat Kecewa dengan
kinerja Teradu 1 sampai dengan 8 (Bawaslu Baik Bawaslu Kota Sorong, Maupun
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya), sebab jika Para Teradu ini tetap
dipertahankan sebagai Anggota Komisioner Bawaslu yang menurut kami tidak
memiliki integritas dan kinerja yang baik, maka hal ini akan dapat diulangi
kembali pada PILKADA yang nanti akan kita hadapi lagi di tahun 2024 sampai
tahun 2025. sebab menurut hemat kami bahwa laporan kami ini adalah laporan
tindak pidana pemilu yang sangat fatal, dan jika tidak ditindak maka sudah pasti
para Komisioner Bawaslu dalam perkara ini telah segaja tidak melakukan
TUPOKSI mereka sebagai Pejabat Komisioner Bawaslu, Baik Kota Maupun
Provinsi. dan hal ini kami anggap sebagai suatu pelanggaran Etika Berat dan
perlu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terhormat
(Majelis/Tim Pemeriksa) menindak dengan Tegas agar dapat diberhentikan
supaya hal seperti ini tidak diulangi kembali.
17. Bahwa Perbuatan Para Teradu/Terlapor baik termohon 1 sampai
Teradu/Terlapor 8, (Para Komisoner Baik Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
maupun Komisioner Bawaslu Kota Sorong), ini telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu serta peraturan-peraturan Bawaslu diantaranya yaitu :
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum Pasa 476;
6. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
7. Peraturan BAWASLU RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pemilihan Umum. Pasal 27 sampai dengan pasal 42;
8. Peraturan BAWASLU RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, Pasal 19,20, 21, 22, 23, 24 dan 25.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa perbuatan Para Teradu/Terlapor telah melanggar semua Peraturan-Peraturan
seperti yang telah kami uraikan dalam posita point diatas, Maka kami rasa sangat perlu
untuk ditindak tegas karena menurut kami dengan dasar fakta dan aturan hukum
yang berlaku adalah dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik Berat.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Pengaduan / Keberatan tertanggal 03 Maret 2024;
2. P-2 Surat Pengaduan ke kantor Bawaslu Kota Sorong tertanggal 08
Maret 2024;
3. P-3 Surat Pengaduan ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Tertanggal 08 Maret 2024;
4. P-4 Surat Bukti Penyampaian dari Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024;
5. P-5 Formulir Laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024;
6. P-6 Surat Pertanyaan Perkembangan Laporan dari
Pengadu/Pelapor tanggal 15 Maret 2024;
7. P-7 Surat Pemberitahuan Status Laporan Oleh Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya tanggal 15 Maret 2024, Terkait Pelimpahan
Perkara Pengadu/Pelapor kepada Bawaslu Kota Sorong;
8. P-8 Surat Undangan Kordinasi oleh Bawaslu Kota Sorong
tertanggal 17 Maret 2024 kepada Pengadu/Pelapor;
9. P-9 Surat Kuasa Pak Irwan Mangga kepada JAM LAW FIRM
tertanggal 18 Maret 2024;
10. P-10 Surat Permintaan Informasi Dari Kantor Hukum JAM LAW
FIRM (pengacara Pengadu/Pelapor) kepada Bawaslu Kota
Sorong tertanggal 21 Maret 2024;
11. P-11 Surat Pengaduan dari Pengadu/Pelapor Tertanggal 19 Maret
2024 Kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
12. P-12 Tanda Bukti Perbaikan Laporan dari Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya Kepada Pengadu/Pelapor an. Irwan Mangga;
13. P-13 Bukti Screenshot Chat Whatsapp antara PPD/PPK Distrik
Sorong Timur dengan Ketua KPU Kota Sorong
14. P-14 Surat Permintaan Informasi Dari Kantor Hukum JAM LAW
FIRM (pengacara Pengadu/Pelapor) kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya tertanggal 17 April 2024;
15. P-15 Screenshot Chat Dan Kontak Telepon Melalui Aplikasi
Whatsapp Antara Pengadu/Pemohon Dengan Zatriawati
(Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya);
16. P-16 Catatan Pribadi akumulasi hasil rekapan suara Dapil 1 Caleg
PKB Kota Sorong Nomor Urut 1 sampai dengan 7. serta catatan
penggelembungan atau penambahan suara kepada caleg
Nomor urut 1 Caleg Dapil 1 PKB Kota Sorong;
17. P-17 Bukti Rekapan Model C-Hasil Salinan Tiap Kelurahan, Distrik
Sorong Barat Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sorong;
18. P-18 Bukti Rekapan Model D-Hasil Salinan Anggota DPRD Dapil 1
Kota Sorong, Distrik Sorong Barat;
19. P-19 Tabel Bukti Hasil C1 Tiap TPS Disetiap Kelurahan Distrik
Maladumes.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024, saksi-saksi
menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] SAKSI PENGADU
1. Bahwa saksi Pengadu menerima D.Hasil pada tanggal 3 Maret 2024 dan Pleno
tingkat kota sorong juga dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024;
2. Bahwa Saksi Pengadu kembali ke Distrik untuk meminta D.Hasil, saksi sudah
menghubungi pihak PPD Distrik Sorong Barat dan menyatakan nanti serta
direncakan akan di pdf-kan tapi setelah itu tidak jadi dan akhirnya dikluarkan
bukti fisiknya, saksi dan pihaknya saat itu diambil saat siang hari.
[2.4.2] SAKSI DPC PKB KOTA SORONG
1. Terkait dengan selisih suara yang terjadi di PKB Kota sorong, bahwa pada saat
hasil C.1 tiba di kantor DPC PKB Kota Sorong tidak ada perubahan suara yang
terjadi dan semua berjalan sebagaimana adanya dan itu tidak terjadi
peerubahan apapun;
2. Bahwa di Dapil 1 kota sorong terdapat tiga distrik dan di Distrik Sorong
Kepulauan yang masuk setelah di cek tidak ada perubahan, sama halnya yang
terjadi di Distrik Sorong Barat tidak terjadi perubahan. Bahwa terjadi
perubahan itu setelah dilaksanakan pleno tingkat Distrik Sorong Barat.
Perubahan itu terjadi yang awalnya 759 berubah menjadi 925 suara. Ketika
dikatakan di PPD itu tidak terjadi perubahan itu benar karena pleno PPD, tetapi
terjadi perubahan hasil itu ketika hasil C.1 diserahkan masing masing partai.
Kemudian waktu rapat pleno itu terjadi perubahan itu benar, namun ketika
hasil diberikan pada tanggal 3 Maret 2024 kepada setiap saksi partai politik itu
tejradi perubahan. Jadi apakah itu terjadi perubahan dilakukan oleh siapapun,
intinya kami tidak mengetahui tapi terjadi perubahan sehingga waktu di
informasikan oleh Pengadu dan saya mengatakan itu hakmu dan harus
dilakukan jadi perjuangankan itu hakmu;
3. Bahwa posisi saya di DPC PKB Kota Sorong adalah wakil ketua dan ketua
lembaga pemenangan pemilu dan tentunya mengawasi semua proses pemilu
tingkat Kota Sorong untuk Anggota DPRD Kota Sorong dari PKB Kota Sorong;
4. Bahwa hari pertama s.d. hari ketiga dilakukan pleno tingkat PDD Sorong Barat.
Bahwa benar apa yang dikatakan tadi, bahwa kenapa tidak diajukan
keberatan, karena tidak ada terjadi pada saat itu. Tetapi terjadi perubahan
angka atau perubahan suara ketika terjadi penyerahan D.1 Hasil pada saksi
tanggal 3 Maret 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bawaslu Kota Sorong bahwa pada tanggal
04 Maret 2024 secara tertulis Pengadu/Pelapor mengajukan keberatan ke
Kantor Bawaslu Kota Sorong, dari keberatan tersebut yang kami masukan
sampai dengan saat ini, Bawaslu Kota Sorong tidak memproses laporan tersebut.
Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kota Sorong menjelaskan hal sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Sorong melalui staf telah menerima surat keberatan
dari Pengadu/Terlapor Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 04 Maret
2024 pukul 16.00 WIT. Namun pada waktu yang sama sedang dilakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Sorong yang
bertempat di hotel Vega Kota Sorong yang dihadiri oleh ketiga pimpinan
Bawaslu Kota Sorong, dan surat tersebut diantar oleh salah satu staf Bawslu
kota sorong ke lokasi pleno dilakukan, namun berkas surat tersebut tidak
sampai ke tangan pimpinan Kota Sorong dikarenakan tensi perdebatan yang
cukup tinggi dan situasi di hotel vega yang gaduh pada saat pleno kota
Sorong, sehingga staf tidak menyerahkan surat keberatan tersebut kepada
pimpinan. (Tanpa Bukti).
b. Bahwa pasca pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota sorong,
staf Bawaslu Kota Sorong yang menerima berkas laporan tidak
mengarsipkan berkas tersebut sehingga bagian Administrasi tidak memiliki
salinannya. Adapun berkas aslinya juga tidak diserahkan kepada ketiga
pimpinan di hotel Vega, maka laporan tersebut tidak diketahui oleh
pimpinan Bawaslu Kota Sorong.
c. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 baru mengetahui adanya penyampaian berkas
laporan tanggal 04 Maret dari Pengadu/Pelapor pada saat ditanyakan oleh
Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 03 April 2024,
dalam pemanggilan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
sedangkan teradu 3 baru mengetahuinya pada tanggal 05 April 2024 (Bukti
T-1).
d. Bahwa dikarenakan tidak diketahuinya pengaduan laporan Irwan Mangga
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong sehingga Bawaslu Kota Sorong
tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak mengeluarkan form B
laporan dugaan Pelanggaran (Formulir B.1) dan Tanda bukti penerimaan
laporan (Formulir B.3) kepada Pengadu/Pelapor atas laporan tanggal 04
Maret 2024.
2. Pengadu mendalilkan Teradu 1, 2 dan 3 Bawaslu Kota Sorong tidak
menindaklanjuti dan memproses Laporan Dugaan Pelanggaran, bahkan
pengadu/pelapor dan sudah beberapa kali bolak balik kantor Bawaslu Kota
Sorong, namun tidak pernah ada informasi dan hanya diberikan harapan palsu.
Maka dari dalil pengaduan tersebut Bawaslu Kota Sorong menerangkan bahwa:
a. Bawaslu Kota Sorong menerima Laporan Pada tanggal 9 Maret 2022 dimana
hari tersebut sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 Pasal 11 Penyampaian
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
dilaksanakan:
a.) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari
Senin sampai dengan Kamis; dan
b.) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari
Jumat.
Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan
dan penghitungan suara.
Dikarenakan hari itu bukan hari kerja dan hari selanjutnya adalah hari
libur yang disahkan dan diakui oleh pemerintah yakni :
- Minggu, 10 Maret 2024 (hari Minggu)
- Senin, 11 Maret 2024 (Hari Suci Nyepi)
- Selasa, 12 Maret 2024 (Cuti Bersama Hari suci Nyepi) (Vibe Bukti T-2).
b. Dikarenakan Pelapor belum mengisi Formulir Penerimaan Laporan (Model
B.1), maka Staf Bawaslu menyampaikan kepada Pimpinan terkait
kelengkapan berkas persyaratan formil dan materil dalam penyampaian
laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
c. Pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Kota Sorong dalam penanganan
Laporan dugaan pelanggaran dengan nomor Laporan :
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 , dengan Pelapor Matheos Sellano
dimana hari itu Bawaslu Kota Sorong sedang mempersiapkan administrasi
Surat Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu dan mendistribusikan surat
tersebut kepada Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan (Vibe
Bukti T-3). Serta surat Pemanggilan Klarifikasi dugaan Pelanggran kepada
Ketua dan Anggota PPD Sorong Barat (Vibe Bukti T-4). Adapun Bawaslu Kota
Sorong sedang direpotkan dengan waktu penanganan pelanggaran yang
disampaikan oleh Mateos Selanno.
d. Pada tanggal 15 Maret 2024, Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
Kota Sorong dilakukan guna membahas penanganan dugaan pelanggaran
dan kesiapan klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan PPD Sorong
Barat (Vibe Bukti T-5). Adapun penanganan pelanggaran yang sedang
ditangani Bawaslu Kota Sorong sehingga staf dan pimpinan lupa
menyampaikan kepada Pelapor bapak Irwan Mangga untuk datang ke
Bawaslu mengisi formulir penerimaan laporan.
e. Pada tanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Kota Sorong menerima Surat dari
Pelapor terkait perihal Perkembangan atas surat pengaduan tindak piada
pemilu sehingga Bawaslu Kota Sorong membuat surat undangan Klarifikasi
dengan Nomor : 123/PP.00.02/K.PB-13/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024
Perihal Undangan Klarifikasi yang akan dilakukan pada hari Senin, 18 Maret
2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sorong (Vibe Bukti T-6).
f. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 teradu 2 memanggil pelapor untuk
menjelaskan kepada pelapor kalau laporan pengaduan yang disampaikan
pelapor yang mana pada poin a dan b pelapor meminta agar Bawaslu Kota
Sorong dapat memerintahkan Panwas Kecamatan Sorong Barat menerbitkan
rekomendasi pembatalan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil
penghitungan suara calon anggota legislatif tingkat distrik yang tertuang
dalam model D Hasil Kecamatan Sorong Barat. Kemudia teradu 2
menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak bisa menindaklanjuti
laporan tersebut dikarenakan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan
sudah selesai tanggal 02 Maret 2024 dan penyerahan D Hasil pada tanggal
3 Maret 2024. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu
Kota Sorong dapat menangan dimana :
• Tidak adanya sanggahan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi
partai politik pada saat rekapitulasi Kecamatan Sorong Barat yang
dibuktikan dengan adanya pengisian Formulir Keberatan saat
pelaksanaan pleno dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret dini hari.
• laporan tersebut disampaikan sudah melewati batas waktu tahapan
dimana saat itu sudah selesai pleno tingkat kota sorong.
Bahwa terhadap poin c, Pelapor meminta bahwa Bawaslu Kota Sorong
menerbitikan rekomendasi kepada Gakkumdu untuk menindak laporan
tersebut. Kemudia teradu 2 menyampaikan kalau Bawaslu Kota Sorong
sedang menangani laporan dari Calon Legislatif Partai Hanura dimana
lokus peristiwa dan objek terlapor yang sama yaitu PPD Sorong Barat
(Vide Bukti T-7).
3. Bahwa Pengadu/Pelapor mengecek kembali laporan ke kantor Bawaslu Kota
Sorong serta kuasa hukum pelapor menyurati Bawaslu Kota Sorong untuk
menanyakan perkembangan laporan pengadu. Namun sampai pengaduan ini
Bawaslu Kota Sorong tidak memberikan informasi kepada kuasa hukum dan
pelapor, hanya satu kali saja pada selasa tanggal 26 Maret 2024 saat kuasa
hukum dari Pengadu/Pelapor mengecek dan bertemu dengan staf Bawaslu Kota
Sorong dimana informasi yang disampaikan bawha pimpinan Bawaslu Kota
Sorong sedang melakukan pleno terkait laporan tersebut. Terhadap dalil
pengaduan a quo Bawaslu Kota Sorong menjelaskan hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 22 Maret 2024 baru mengetahui
bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya sehingga staf Bawaslu Kota Sorong menghubungi staf Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya untuk meminta berkas pelimpahan laporan dari Provinsi
Papua Barat Daya.
b. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 karena pelimpahan tersebut belum
diterima oleh Bawaslu Kota Sorong, maka Staf Bawaslu Kota Sorong
menjemput berkas tersebut di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun berkas yang diperoleh Bawaslu Kota Sorong diantaranya :
1) Formulir Model B 1. Formulir Laporan dengan nomor :
006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024;
2) Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024;
3) Identitas (KTP) Pelapor;
4) Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
5) Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor :
020/PP.00.01/K.PBD/3/2024, Perihal : Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
6) Surat pemberitahuan perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor Irwan Mangga dengan nomor Surat :
021/PP.00.01/K.PBD/3/2024.
Berkas pelimpahan terlampir (Vide Bukti T-8).
c. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 kuasa hukum Pengadu/Pelapor tiba di
Kantor Bawaslu Kota Sorong dan bertemu dengan Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Sengketa untuk menanyakan laporan pelimpahan yang
Bawaslu Kota Sorong baru mendapatkan berkas pelimpahan dari Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya tanggal 25 Maret 2024 sehingga berkas
pelimpahan tersebut baru akan diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kota
Sorong untuk menentukan apakah akan di tindaklanjuti atau tidak.
d. Dari hasil pleno Bawaslu Kota Sorong terkait pelimpahan tersebut bahwa :
1) Berkas pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 15
Maret 2024 baru diterima Bawaslu Kota Sorong tertanggal 25 Maret 2024
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 Undang – undang nomor
7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
pada Pemilihan Umum
- ayat (1) yang menyatakan “Pelimpahan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Ayat (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau
setelah perbaikan Laporan.
- Ayat (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Formulir Model B.5 yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Ayat (4) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil
pindai bukti. perundang-undangan.
Berdasarkan pasal diatas maka Bawaslu Kota Sorong tidak dapat
meregistrasi laporan tersebut dikarenakan sudah melewati batas
waktu sesuai Pasal 39 ayat 2 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang
penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
2) menyimpulkan bahwa Kajian yang disampaikan memenuhi unsur dugaan
pelanggaran pidana pemilu sehingga Bawaslu Kota Sorong melakukan
rapat kordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong membahas
pelimpahan laporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 (Bukti T-9).
3) Hasil dari pertemuan Sentra Gakkumdu dalam pertemuan pembahasan
terkait pelimpahan berkas dugaan pelanggaran dugaan pelanggran Irwan
Mangga memutuskan bahwa :
a) batas waktu pelimpahan yang sudah terlampau jauh yang diserahkan
ke Bawaslu Kota Sorong untuk diregistrasi, sehingga laporan tersebut
dinyatakan cacat administrasi.
b) Dalam kajian Awal Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dimana
terdapat indikasi pelanggran pidana yang dilakukan oleh PPD Sorong
Barat dimana akan berkaitan dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong
yang mana hanya tersisa beberapa hari saja jika laporan tersebut
diterima.
c) Adapun Bawaslu Kota Sorong sedang menerima 2 (dua) laporan
lainnya yakni Laporan dengan nomor
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor Matheos
Selanno dan 010/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor
S. Sabonnama dengan Terlapor yang sama yakni PPD Sorong Barat.
d) Tim Sentra Gakkumdu Kota Sorong menolak pelimpahan laporan
dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut
untuk ditindaklanjuti.
e) Bawaslu Kota Sorong berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak
sentra Gakkumdu menolak pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
dan mengembalikan berkas tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya dengan nomor surat 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 (Vide
Bukti T-10).
4. Bahwa atas seluruh penjabaran dan alat bukti yang kami uraikan di atas selaku
Teradu I, II dan III (Ketua dan ANGGOTA Bawaslu Kota Sorong), cukup beralasan
yang mulia jika jawaban dan bantahan kami ini dapat diterima Yang Mulia dan
mengesampingkan dalil aduan Pengadu;
[2.5.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, Irwan Mangga
menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Prov.
Papua Barat Daya sekitar pukul 16.45 WIT. Laporan tersebut melaporkan Ketua
dan Anggota KPU Kota Sorong dengan Pokok Peristiwa tentang Dugaan
penggelembungan suara. Laporan tersebut dicatat dengan nomor Penyampaian
Laporan: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024; Bukti T.1
2. Bahwa terhadap laporan nomor: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024,
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah membuat kajian awal, yang secara
kelembagaan mengambil keputusan untuk melimpahkan Laporan a quo kepada
Bawaslu Kota Sorong dengan pertimbangan locus peristiwa yang dilaporkan
terjadi di wilayah Kota Sorong; Bukti T.2
3. Bahwa terhadap pertimbangan untuk melimpahkan laporan dari Irwan Mangga
kepada Bawaslu Kota Sorong telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) huruf b,
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pananganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 pada Bab II huruf G (Pelimpahan
Laporan dan Pengambilalihan Laporan), G.1 Pelimpahan Laporan angka 2 yang
mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan Laporan yang telah
memenuhi syarat formal dan materiil kepada Bawaslu Kabupaten Kota;
4. Bahwa surat pelimpahan telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya kepada Bawaslu Kota Sorong berdasarkan surat dengan nomor:
020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang diterima oleh staf
Bawaslu Kota Sorong atas nama Robert yang dikirimkan melalui aplikasi
WhatsApp;
5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, selain mengirimkan surat pelimpahan
kepada Bawaslu Kota Sorong sebagaimana yang dijelaskan pada angka 4.
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga telah menyampaikan informasi
pelimpahan tersebut kepada Anggota Bawaslu Kota Sorong atas nama Abdul
Kadir Kolosan dalam momen forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang bertempat di Hotel
Vega, Kota Sorong;
6. Bahwa Bawaslu Kota Sorong melalui surat nomor: 133/PP.00.02/K.PB-
13/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 mengambil sikap untuk mengembalikan
laporan dari Irwan Mangga yang telah dilimpahkan sebelumnya oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya dengan alasan keterlambatan penyampaian berkas
fisik dari laporan nomor: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024; Bukti T.5
7. Terhadap alasan keterlambatan penyampaian berkas fisik atau hardcopy laporan
oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu Kota Sorong, para
Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa pada waktu proses pelimpahan laporan juga bertepatan dengan
pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat Provinsi Papua Barat Daya tanggal 15 Maret 2024 yang dilaksanakan
di Hotel Vega, Kota Sorong;
b) Bahwa di sela pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya, staf Bawaslu Papua
Barat Daya atas nama Yehezkiel Jitmau bertemu dengan Abdul Kadir
Kolosan (Anggota Bawaslu Kota Sorong);
c) Bahwa pada saat itu, Yehezkiel menunjukkan dokumen laporan Irwan
Mangga kepada Abdul Kadir Kolosan yang kemudian direspon oleh Abdul
Kadir Kolosan dengan memberikan informasi bahwa laporan tersebut juga
sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong;
d) Jawaban dari Abdul Kadir Kolosan tersebut juga didengar oleh Ketua
Bawaslu Papua Barat Daya (Farli) dan Anggota Bawaslu Papua Barat Daya
(Zatriawati) yang turut hadir di Hotel Vega, Kota Sorong;
e) Bahwa jawaban dari Abdul Kadir Kolosan yang menyatakan laporan Irwan
Mangga juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong, menjadi dasar bagi
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menyampaikan surat kepada
Irwan Mangga dengan Nomor: 021/PP.00.01/K.PBD/3/2023 tanggal 15
Maret 2024 yang menjelaskan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu
Papua Barat Daya pada tanggal 9 Maret 2024 juga sedang ditangani oleh
Bawaslu Kota Sorong, oleh karena itu Bawaslu Papua Barat Daya tidak
melakukan registrasi dan tidak melimpahkan berkas laporan Irwan Mangga
kepada Bawaslu Kota Sorong; Bukti T.6 dan T.6.1
f) Bahwa tiba-tiba pada tanggal 22 Maret 2024, Anggota Bawaslu Kota Sorong
atas nama menghubungi staf Bawaslu Papua Barat Daya (Yehezkiel) melalui
WhatsApp untuk meminta berkas laporan yang disampaikan oleh Irwan
Mangga kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
g) Merespon permintaan Bawaslu Kota Sorong terhadap berkas fisik atas
laporan Irwan Mangga, maka pada tanggal 25 Maret 2024 berkas fisik
laporan Irwan Mangga disampaikan kepada Bawaslu Kota Sorong yang
diterima oleh staf atas nama Robert;
h) Sebagai informasi, berkas fisik laporan yang disampaikan oleh Irwan Mangga
kepada Bawaslu Papua Barat Daya, salinannya juga telah dimiliki oleh
Bawaslu Kota Sorong yang disampaikan oleh Pengadu secara langsung di
kantor Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 9 Maret 2024 Bukti T.7
8. Bahwa terhadap sikap Bawaslu Kota Sorong yang mengembalikan berkas
pelimpahan laporan Irwan Mangga kepada Bawaslu Papua Barat Daya, dinilai
seharusnya Bawaslu Kota Sorong masih memiliki waktu yang cukup untuk
melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut.
9. Bahwa mendapati situasi yang tidak ideal akibat pengembalian berkas laporan
oleh Bawaslu Kota Sorong, kemudian direspon oleh Bawaslu Papua Barat Daya
dengan menghubungi pelapor atas nama Irwan Mangga untuk mengubah
tanggal laporan sebagaimana yang tercantum dalam formulir model B.1;
10. Bahwa perlu kami sampaikan, tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
yang memberikan saran kepada Pelapor atas nama Irwan Mangga untuk
mengubah beberapa informasi mengenai tanggal laporan didasari dengan itikad
baik agar materiel atau substansi yang dilaporkan dapat diperiksa dan
ditemukan jalan keadilan bagi pelapor serta tidak terdapat tedensi apapun
termasuk tidak terdapat pengaruh eksternal yang membuat para Teradu
melakukan tindakan partisan atau berpihak.
11. Bahwa setelah Pelapor mengubah tanggal laporan atas peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu, kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan
proses penanganan pelanggaran;
12. Bahwa dikarenakan laporan yang disampaikan mengandung dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka terdapat keterlibatan Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya untuk turut serta melakukan
pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023;
13. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
Barat Daya yang menyimpulkan laporan yang disampaikan oleh Irwan Mangga
dengan nomor register: 012/Reg/LP/PLProv/38.00/III/2024 tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan laporan telah daluwarsa. Kemudian hal tersebut
yang dipedomani oleh Bawaslu Papua Barat Daya untuk menetapkan status
laporan tersebut;
14. Bahwa selain melalui jalur penindakan, terhadap substansi dari permasalahan
yang dihadapi oleh Pengadu (Irwan Mangga), pada dasarnya Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya juga telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi
Papua Barat Daya untuk melakukan pembetulan terhadap model D Hasil
Kab/Kota Provinsi secara berjenjang, hal ini tertuamg dalam surat rekomendasi
yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan nomer :
053/PM.02.01/K.pbd/3/2024 perihal Rekomendasi Pembetulan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pada Kecamatan Sorong barat, Kecamatan
Malaisimsa, Kecamatan Sorong Kota Untuk Jenis PemilihannDPRD
ProvinsibDaerah Pemilihan Papua Barat Daya 1. Sebelumya Bawaslu Kota
Sorong telah mengeluarkan surat Rekomendasi dengan Nomer:
02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 perihal Rekomendasi Pencocokan Data Dengan
C-Hasil Rekapitulasi pada sirekap pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong
agar melakukan pencocokan data anatara C Hasil pada sirekap dengan D Hasil
Kecamatan. Bukti T.8 dan Bukti T.8.1
15. Bahwa sebelum menutup jawaban para Teradu, penting bagi para Teradu untuk
menyampaikan bahwa Bawaslu Prov. Papua Barat Daya selalu berupaya untuk
bersikap profesional dan tidak memihak, hal ini dibuktikan dengan selalu
menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai bentuk
komitmen dari pelaksanan tugas dan wewenang dari Pengawas Pemilu.
[2.5.3] Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah menyampaikan jawaban dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
1. Bahwa semenjak Pemilihan Umum yang dimaksudkan berlangsung pada
tanggal 14 Februari 2024, semuanya berjalan dengan baik, dimana untuk Dapil
1 partai PKB Kota Sorong telah dihitung oleh Pengadu/Pelapor berdasarkan
data C-1 Pleno dan salinannya yang di pegang, mulai dari nomor urut 1 sampai
dengan nomor urut 7 Caleg Partai PKB Kota Sorong, Pengadu/Pelapor memiliki
suara terbanyak pertama (ke-1) dari pada yang lainnya, kurang lebih sebanyak
799 Suara, dan sudah memastikan untuk mendapatkan satu kursi sebagai
Anggota DPRD Kota Sorong, walaupn belum ada penetapan dari KPU (Komisi
Pemilihan Umum), namun karena perhitungan melalui data C-1 Pleno dan
salinan maka Pengadu/Pelapor dapat memastikan itu. sedangkan nomor urut
1 yang memperoleh suara terbanyak kedua (ke-2) memiliki perolehan suara
sebanyak 759 suara;
2. Bahwa permasalah ini terjadi semenjak Pleno tingkat Distrik/Kecamatan oleh
PPD/PPK pada Distrik/Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong. dimana selama
Pleno berjalan Mulai dari tanggal dimulainya pleno tingkat Distrik/Kecamatan
pada tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 semua berjalan
lancar dan tanpa hambatan, karena suara yang dibacakan sesuai dengan berita
acara dan salinan C-1 Pleno TPS, dimana Pengadu/Pelapor tetap masih
memperoleh suara terbanyak dari semua lawan Caleg pada partai PKB Kota
Sorong;
3. Bahwa permasalahan mulai terjadi ketika Berita Acara atau D-Hasil, dari hasil
Pleno Tingkat Distrik/Kecamatan Sorong Barat diserahkan kepada para saksi-
saksi partai, dimana hasil yang dituliskan didalam berita acara D-Hasil, tidak
sesuai dengan hasil selama Pleno tingkat Distrik/Kecamatan dan tidak sesuai
C-1 pleno dan salinannya. Sebab setelah keluar D-hasil/berita acara dari
PPD/PPK Distrik Sorong Barat, suara dari nomor urut 1 atas nama Muhammad
Rum Rumonim, Caleg dapil 1 Partai PKB Kota Sorong pun berubah yang semula
dari jumlah 759 menjadi 925 sehingga membuat Caleg nomor urut 1 tersebut
menjadi yang pertama dalam perengkingan pada partai PKB Kota Sorong untuk
mendapatkan Kursi, sedangkan suara Pengadu/Pelapor masih tetap dengan
jumlah 799 begitu juga dengan suara para caleg partai PKB Kota Sorong Lainnya
masih tetap dan tidak berubah.
4. Bahwa setelah Pengadu/Pelapor mengetahui hal tersebut Pengadu/Pelaporpun
mengajukan keberatan kepada Ketua KPU Kota Sorong Juga kepada Para
Anggota KPU Kota Sorong, pada saat rapat pleno tingkat KPU, yang
dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024, di Hotel Vega Kota Sorong, dimana
pada saat itu Pengadu/Pelapor meminta untuk membuka kotak suara untuk
perhitungan ulang, sebab hal yang sama saat itu juga diminta oleh saksi dari
Partai Golkar, sedangkan Pengadu/Pelapor karena tidak dikasih ruang melalui
Surat Mandat saksi oleh DPC PKB Kota Sorong, Maka Pengadu/Pelapor
menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Umat, Untuk mengajukan Keberatan
dan perhitungan ulang tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua dan
Para Anggota KPU, dan Bawaslu.
Hal ini Pengadu/Pelapor lakukan karena Pengadu/Pelapor tahu bahwa saksi
yang mewakili partai PKB yang mendapatkan surat mandat untuk menghadiri
rapat pleno pada saat itu pastinya tidak akan mengajukan keberatan terhadap
temuan tersebut karena diduga oleh Pengadu/Pelapor saksi yang mendapatkan
mandat tersebut adalah orang yang dipilih oleh Caleg PKB Nomor Urut 1
tersebut.
B. JAWABAN TERADU IX S.D. TERADU XIII
1. Bahwa sebelum Teradu IX s.d. Teradu XII menjelaskan terkait pokok aduan
Pengadu, penting bagi Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa agar memeriksa
Legal Standing Pengadu serta kaitannya terhadap Rekapitulasi Suara di tingkat
Distrik Sorong Barat yang faktanya Pengadu tidak berada di lokasi rekapitulasi
sehingga mohon yang Mulia Majelis Sidang DKPP dapat mempertimbangkan
keabsahan bukti yang dilampirkan karena tidak sesuai dengan rekapitulasi
tingkat Distrik melainkan hanya catatan pribadi dari Pengadu saja.
2. Bahwa Saksi Mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa pada saat rekapitulasi
tingkat Distrik sesuai dengan SURAT MANDAT yang di berikan Kepada Saudara
Rahim yang benar adalah bukan yang diajukan oleh Pengadu sehingga patut
dipertanyakan kembali Saksi Mandat Pengadu dalam rekapitulasi tingkat Kota.
3. Bahwa sebelum Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan terkait pokok aduan
Pengadu, penting bagi Teradu IX s.d. Teradu XIII menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
3.1. Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII merupakan Anggota KPU Kota Sorong
periode 2023 s.d. 2028 yang telah dilantik ditetapkan oleh KPU RI pada
tanggal 26 Juli 2023 (vide Bukti T-1 BUKTI PENGUMUMAN DAN SK
TERPILIH).
3.2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPU Kota Sorong pada
tanggal 26 juli 2023 sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno (vide Bukti
T-2 BUKTI BA PEMILIHAN KETUA) maka ditetapkan sebagai berikut:
a. BELTHASAR BERTH KAMBUAYA sebagai Ketua KPU Kota Sorong
b. ANGEL MAINAKE sebagai Anggota KPU Kota Sorong
c. HASAN LESSY sebagai Anggota KPU Kota Sorong
d. INDRA PERMANA SARAGIH sebagai Anggota KPU Kota Sorong
e. HILMAN JAFAR sebagai Anggota KPU Kota Sorong
3.3. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil aduan Pengadu, Teradu IX s.d.
Teradu XIII perlu menjelaskan mekanisme rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kabupaten/Kota sesuai tugas dan wewenangnya
berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 48 sebagai berikut:
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya.
(2) KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno
rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat
mengenai:
a. Agenda rapat; dan
b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh
kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
(5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
secara berurutan dimulai dari Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR;
c. Anggota DPD;
d. Anggota DPRD Provinsi; dan
e. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
(6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi
formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-
DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-
DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau
D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD;
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK; dan
6. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU,
dari kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-
DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-
DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau
D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK;
d. menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan
proyektor atau layar elektronik;
e. membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-
DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-
DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-
DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK, dengan data dalam Sirekap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d;
f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-
PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
g. Formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud
dalam huruf c;dan
1. Data dalam sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan
data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan
data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan
membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang
terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya.
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir
rekapitulasi pada tiap kecamatan.
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan
di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus
dan/atau keberatan.
(10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir
Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
dengan kata nihil. (vide Bukti T-3 PKPU 5/2024 PASAL 48)
3.4. Selanjutnya, pada Pasal 49 PKPU 12/2024 dijelaskan bahwa Dalam hal
terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU
Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir
Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA,
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB,
D.HASIL KECAMATAN- DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD;
dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPR. (vide Bukti T-4 PKPU 5/2024 PASAL 49)
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, terhadap Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku Ketua
dan Anggota KPU Kota Sorong, dalam huruf d : Bahwa permasalahan mulai
terjadi ketika Berita Acara atau D-Hasil, dari hasil Pleno Tingkat
Distrik/Kecamatan Sorong Barat diserahkan kepada para saksi-saksi partai,
dimana hasil yang dituliskan didalam berita acara D-Hasil, tidak sesuai dengan
hasil selama Pleno tingkat Distrik/Kecamatan dan tidak sesuai C-1 pleno dan
salinannya.
Sebab setelah keluar D-hasil/berita acara dari PPD/PPK Distrik Sorong Barat,
suara dari nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim, Caleg dapil 1
Partai PKB Kota Sorong pun berubah yang semula dari jumlah 759 menjadi 925
sehingga membuat Caleg nomor urut 1 tersebut menjadi yang pertama dalam
perengkingan pada partai PKB Kota Sorong untuk mendapatkan Kursi,
sedangkan suara Pengadu/Pelapor masih tetap dengan jumlah 799 begitu juga
dengan suara para caleg partai PKB Kota Sorong Lainnya masih tetap dan tidak
berubah adalah TIDAK BENAR, FAKTANYA:
4.1. Bahwa dalil diatas, menurut Teradu IX s.d. Teradu XII salah alamat atau
error in persona. Bahwa locus dan tempus saat Rekapitulasi penghitungan
suara di Distrik Sorong Barat bukan merupakan tugas dari Teradu IX s.d
Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong. Telah dijelaskan
diatas pada angka 3, tugas dan wewenang dari KPU Kabupaten/kota
untuk Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Kecamatan/Distrik
merupakan kewenangan dari PPD Distrik Sorong Barat sesuai Pasal 15
PKPU 5/2023 (vide Bukti T-5 PKPU 5/2024 PASAL 15)
4.2. Bahwa Rekapitulasi di tingkat Distrik Sorong Barat dilaksanakan pada
tanggal 25 Februari S.D. 02 Maret 2024 bertempat di Kantor Distrik
Sorong Barat Kota Sorong, Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik
Sorong Barat, PPD Distrik Sorong Barat telah mengundang Para PPS di
empat kelurahan Di distrik Sorong Barat, Panwas Distrik Sorong Barat,
dan Saksi Partai Politik yang dibuktikan dengan surat undangan dan
daftar Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. (vide Bukti T-6 SURAT
UNDANGAN REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT)
4.3. Bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Sorong Barat tidak
terdapat keberatan atau kejadian khusus baik dari Saksi Partai Politik
maupun dari Panwas Distrik Sorong Barat pada Tingkat DPR Kota Sorong
dan DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden. (vide Bukti T-7 VIDEO
REKAMAN REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT)
4.4. Bahwa terhadap perolehan suara Pengadu sesuai dengan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Distrik Sorong Barat sesuai dengan D Hasil
Distrik Sorong barat yang benar adalah 799 suara. Dan perolehan suara
Caleg Nomor Urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim dari PKB Kota
Sorong yang benar adala 925 suara dan Semua Suara Caleg pada Partai
PKB tidak Berubah. Bahwa rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Bara juga
telah ditandatangi oleh Saksi Partai Politik termasuk Saksi PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (PKB) (vide Bukti T-8 BERITA ACARA
REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT)
4.5. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Sorong Barat
selesai dilakasanakan pada tanggal 02 Maret 2023 PPD Distrik Sorong
Barat telah membagikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi kepada Para
Saksi Partai Politik dan Panwas Distik. (vide Bukti T-8 BERITA ACARA
REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT)
5. Bahwa terhadap dalil: Bahwa setelah Pengadu/Pelapor mengetahui hal tersebut
Pengadu/Pelapor pun mengajukan keberatan kepada Ketua KPU Kota Sorong
Juga kepada Para anggota KPU Kota Sorong, pada saat rapat pleno tingkat KPU,
yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024, di Hotel Vega Kota Sorong,
dimana pada saat itu Pengadu/Pelapor meminta untuk membuka kotak suara
untuk perhitungan ulang, sebab hal yang sama saat itu juga diminta oleh saksi
dari Partai Golkar, sedangkan Pengadu/Pelapor karena tidak dikasih ruang
melalui Surat Mandat saksi oleh DPC PKB Kota Sorong, Maka Pengadu/Pelapor
menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Umat, Untuk mengajukan Keberatan
dan perhitungan ulang tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua dan
Para Anggota KPU, dan Bawaslu.
Hal ini Pengadu/Pelapor lakukan karena Pengadu/Pelapor tahu bahwa saksi
yang mewakili partai PKB yang mendapatkan surat mandat untuk menghadiri
rapat pleno pada saat itu pastinya tidak akan mengajukan keberatan terhadap
temuan tersebut karena diduga oleh Pengadu/Pelapor saksi yang mendapatkan
mandat tersebut adalah orang yang dipilih oleh Caleg PKB Nomor Urut 1
tersebut. Dalil aduan ini tidak benar, dapat Teradu IX s.d Teradu XIII
menjelaskan sebagai berikut:
5.1. Bahwa pada saat Rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kota
Sorong yang dilaksanakan pada tanggal 03 s.d 09 Maret 2024 yang
bertempat di Vega Hotel Sorong Teradu IX s.d. Teradu XII telah
mengirimkan undangan kepada Para PPD dan Panwas Distrik se-Kota
Sorong untuk menghadiri rekapitulasi tingkat Kota Sorong. (vide Bukti T-
9 SURAT UNDANGAN PPD DAN PANWAS DISTRIK)
5.2. Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah melaksanakan rekapitulasi
penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi tingkat
Distrik khususnya Distrik Sorong Barat yang dihadiri oleh seluruh Saksi
Partrai Politik dan saksi Tim Pasangan calon Presiden Wakil Presiden.
5.3. Bahwa terhadap keberatan Pengadu, berdasarkan rekapitulasi tingkat
Distrik Sorong Barat tidak terdapat keberatan Saksi Mandat PKB dan
tidak terdapat kejadian khusus terhadap penghitungan suara khususnya
perolehan suara Pengadu maupun Caleg Nomor Urut 1. Sehingga Teradu
IX s.d. Teradu XIII berpedoman pada rekapitulasi tingkat Distrik Sorong
Barat. Bahwa perolehan suara Pengadu para rekapitulasi tingkat Kota
Sorong berdasakan Berita Acara Rekapitulasi adalah 799 suara. Dan
perolehan suara Calon Nomor urut 1 adalah 925 Suara. Hal ini telah
bersesuaian dengan Berita Acara Rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Distrik Sorong Barat. (vide Bukti T-10 BERITA ACARA
REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT dan BERITA ACARA
REKAPITULASI TINGKAT KOTA SORONG)
5.4. Bahwa pengadu menyampaikan Ketua dan Para Anggota KPU dan
Bawaslu tidak mengindahkan keberatan pengadu. Hal ini perlu Teradu
Luruskan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kota sorong Pengadu Nomor
Urut 4 dan Nomor Urut 1 Partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang mana
Pengadu pada saat itu masuk mengunakan Mandat Partai Umat dan dari
saksi PKB Nomor di mandatkan kepada nomor Urut satu, pada saat
Rekapitulasi Pengadu dan Teradu menyampikan Argumentasinya kami
meminta dokumen2 tapi tidak diberikan oleh pengadu sehinga terdapat
Keributan antara Pengadu dengan Nomor Urut satu dengan demikian Kami
Sarankan Untuk Pengadu dan teradu Keluar untuk menyelesaikan
Persoalan Internal secara Partai Kebangkitan Bangka (PKB) dan Ketika
Pengadu dan teradu masuk ke dalam Ruangan Pleno kami Menanyakan
Kepada Pengadu dan saksi dari PKB, Pengadu dan Nomor Urut satu
menyampaikan Persoalan sudah diselesaikan secara Internal. Dengan
demikian Kami melanjutkan Pleno rekapitulasi.
5.5. Bahwa jika Teradu IX s.d. Teradu XIII mengubah perolehan suara tingkat
Distrik Sorong Barat maka Teradu IX s.d. Teradu XIII yang bermasalah.
Hal ini juga telah dibuktikan laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Sorong
yang tidak dapat dilanjutkan. (vide Bukti T-11 STATUS PEMBERITAHUAN
LAPORAN BAWASLU KOTA SORONG)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.6.2] Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII, dapat kami
simpulkan bahwa pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan
pada intinya bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak pernah menindaklanjuti keberatan
dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan menjadi tidak terbukti.
Oleh karenanya, Teradu IV s.d. Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP
untuk memutuskan putusan seadil-adilnya.
[2.6.3] Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu IX s.d. Teradu XIII, maka seluruh
dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya, Teradu IX s.d. Teradu XIII mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota
KPU Kota Sorong dan
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat Pemanggilan Klarifikasi dari Bawaslu Papua Barat Daya
Nomor 036/PP.00.01/K.PBD/03/2024 Tanggal 30 Maret 2024;
2. T.1-2 Keputusan Bersama Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 236 Tahun 2024 , Nomr
: 1 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
3. T.1-3 Surat Undangan Rapat Sentra Gakkumdu Kota Sorong Nomor
: 121/PP.00.02/K.PB-13/03/2024; tanggal 14 Maret 2024
4. T.1-4 Surat Undangan Klarifikasi dugaan Pelanggaran kepada PPD
Sorong Barat Nomor : 120/PP.00.02/K.PB-13/03/2024;
tanggal 14 Maret 2024
5. T.1-5 Dokumentasi Rapat Pertemuan Anggota Sentra Gakkumdu
Kota Sorong dalam persiapan Klarifikasi Terlapor PPD Sorong
Barat pada tanggal 15 Maret 2024
6. T.1-6 Surat Undangan Koordinasi kepada Irwan Mangga Nomor :
123/PP.00.02/K.PB-13/03/2024; tanggal 17 Maret 2024
7. T.1-7 1. Formulir Penerimaan Laporan No.
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/03/2024
2. Bukti Penyampaian Laporan No.
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/03/2024
3. Kajian Awal Laporan No.
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/03/2024
8. T.1-8 Berkas Pelimpahan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya :
1. Formulir Laporan No.
006/LP/PL/Prov.PDB/38.00/III/2024
2. Tanda Bukti Penyampaian No.
006/LP/PL/Prov.PDB/38.00/III/2024
3. Identitas Pelapor (Irwan Mangga)
4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu No.
020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tanggal 14 Maret 2024
6. Pemberitahuan Status Laporan kepada Irwan Mangga No.
021/PP.00.01/K.PBD/3/2024
9. T.1-9 Pertemuan Sentra Gakkumdu Kota Sorong tanggal 28 Maret
2024Terkait Pelimpahan Berkas Dugaan Pelanggaran dengan
Pelapor Irwan Mangga;
10. T.1-10 Surat Menolak Pelimpahan dari Bawaslu Kota Sorong No.
/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 Tanggal 26 Maret 2024.
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Formulir Laporan dengan Nomor:
006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024;
2. T.2-2 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomer
020/PP.00.01/K.PBD/3/2024;
3. T.2-3 Surat pengembalian pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
dengan Nomer 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024;
4. T.2-4 Surat pemberitahuan Status Laporan dengan Nomer :
021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tanggal 15 Maret 2024;
5. T.2-5 Kajian Awal dugaan pelanggaran;
6. T.2-6 Bundel Laporan Pelapor;
7. T.2-7 Surat rekomendasi Pembetulan Hasil perhitungan suara pada
kecamatan Sorong Barat, Kecamatan Malaisimsa, kecammatan
Sorong Kota untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi Dapil Papua
Barat daya 1;
8. T.2-8 Surat rekomendasi Nomer 02/PM.0202/K.PB-13/03/2024;
9. T.2-9 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
285/PM.03.06/K.PBD/06/2024 Perihal Rekomendasi
Pencermatan Kembali Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kota Sorong yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 5 Juni
2024;
10. T.2-10 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
01/PP.08.03/K.PBD/05/2024 Perihal Surat Teguran Tertulis
yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Sorong pada tanggal 13 Mei 2024.
[2.7.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IX s.d. Teradu XIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai dengan T.3-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.3-1 Bukti Pengumuman SK terpilih;
2. T.3-2 Bukti Berita Acara Pemilihan Ketua;
3. T.3-3 PKPU 5/2023 Pasal 48;
4. T.3-4 PKPU 5/2023 Pasal 49;
5. T.3-5 PKPU 5/2023 Pasal 15;
6. T.3-6 Surat Undagan Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat;
7. T.3-7 Dokumentasi Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat;
8. T.3-8 Berita Acara Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat;
9. T.3-9 Surat Undangan PPD dan Panwas Distrik;
10. T.3-10 Daftar Hadir Rapat pleno rekapitulasi Kota Sorong;
11. T.3-11 BERITA Acara Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat dan
Berita Acara Rekapitulasi tingkat Kota Sorong;
12 T.3-12 Status Pemberitahuan Laporan Bawaslu Kota Sorong.
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU IX S.D. TERADU XIII
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu IX s.d.
Teradu XIII mengajukan saksi atas nama Kostan Adadikam yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat rapat pleno tingkat Distrik berjalan dengan baik, setelahpun D.Hasil
tiap dari saksi sudah tanda tangan setelah di cek dan tidak ada sanggahan,
setelah itu langsung kita bawa pada rapat pleno tingkat kota sorong;
2. Bahwa pada saat pleno tingkat kota sorong, saksi yang membacakan;
3. Bahwa Pengadu mengajukan keberatan dan saat itu sempat di hentikan sidang
sebagaimana arahan pimpinan sidang bahwa Pengadu dan Pihak DPC PKB Kota
Sorong dipersilahkan untuk diselesaikan diluar;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 24
Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Sorong
1. Bahwa terkait beberapa hal yang disampaikan Pengadu berkenaan dengan DPC
PKB Kota Sorong tidak memberikan ruang kepada Pengadu sebagai saksi itu
tidak benar, bahwa DPC PKB Kota Sorong sudah membagi tugas pokok teman-
teman Caleg dari PKB Kota Sorong untuk menjadi saksi di setiap ruang. Kepada
sahabat Pengadu kami tugaskan untuk merekrut dan memilih siapapun yang
menjadi saksi di Distrik Sorong Kepulauan, begitu pula dengan lainnya,
kemudian di KPU Kota Sorong kita memberikan tugas kepada Sekretaris yang
independen tidak berpengaruh kepada caleg siapapun yang kebetulan juga yang
bersangkutan tidak menjadi caleg;
2. Bahwa Pengadu menggunakan saksi Partai Ummat, sementara kami DPC PKB
Kota Sorong tidak menutup ruang. Bahwa Pengadu tidak pernah melakukan
komunikasi dengan kami untuk meminta kesediaan menjadi saksi baik secara
lisan, telepon atau via whatsapp, sehingga kami menganggap Pengadu tidak
berkenan atau bersedia menjadi saksi namun di penghujung kami tahu dari
saksi PKB Kota Sorong bahwa Pengadu berada didalam dan disertakan menjadi
saksi Partai Ummat. Saaat itu Pihak Terkait menyampaikan secara etika kenapa
harus melalui Partai lain? Sedangkan DPC PKB Kota Sorong tidak pernhah
menutup ruang;
3. Bahwa di internal PKB Kota Sorong karena tidak merasa dirugikan secara
kelembagaan partai, maka kami tidak mengajukan keberatan, kemudian saksi
kami berikan utusan dua untuk di KPU Kota Sorong ,satu adalah wakil
sekretaris Partai dan satunya saksi cadangan, jika saja Pengadu meminta saksi
cadangan maka pasti kami berikan. Jadi kalau Pengadu menyampaikan tidak
memberikan ruang, kami tegaskan tidak pernah beliau meminta apapun bentuk
permintaannya.
[2.9.2] Robert Maromon Staf Bawaslu Kota Sorong
1. Bahwa laporan pertama pada tanggal 4 Maret 2024, laporan tersebut diterima
oleh staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Sorong. Saat itu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Sorong beserta Pihak Terkait Robert Maromon berada di Hotel
Vega untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara. Bahwa pada
tanggal yang sama, saat itu staf yang menerima laporan a quo mengantar
dokumen ke hotel Vega untuk menyerahkan berkas tersebut, namun di
karenakan tensi yang cukup tinggi di hotel vega dan pengamanan cukup ketat
sehingga yang masuk harus menggunakan id card sehingga staf tersebut tidak
sempat menyerahkan berkas kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong;
2. Bahwa terhadap laporan pada tanggal 4 Maret 2024 tidak diketahui oleh saya
dan juga teman-teman di Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota
Sorong. Bahwa hal tersebut kelalaian dari kami;
3. Bahwa Pengadu kembali menyampaikan laporan yang diterima oleh staf
Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 9 Maret 2024. Karena pada waktu itu hari
sabtu jadi kami berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait
penerimaan laporan. Bahwa senin s.d. kamis dari jam 08.00 s.d. 16.00,
sedangkan hari jumat dari jam 08.00 s.d. 16.30. Kemudian saat itu laporan
disampaikan pada hari sabtu maka kami staf Bawaslu Kota Sorong memberikan
ruang. Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2024, kami berkoordinasi dengan
Koordiv Penanganan Pelanggaran terkait dengan laporan yang sudah masuk
namun belum mengisi Form Model B.1 (Formulir Laporan). Bahwa rencananya
ditanggal 13 Maret 2024 diberitahukan kepada Pengadu, kemudian ditanggal
yang sama juga, kita melakukan pemanggilan klarifikasi kepada PPD Distrik
Sorong Barat terkait dengan kasus penggelembungan suara;
4. Bahwa pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2024 digunakan untuk klarifikasi kepada
PPD Sorong Barat dan pertemuan Sentra Gakkumdu Kota Sorong terkait dengan
dugaan Pelanggaran Laporan 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan
Pelapor Matheos Sellano, sehingga pada saat tanggal 15 Maret 2024 surat masuk
dari Pengadu terkait tindaklajut penelusuran dugaan pelanggaran di Bawaslu
Kota Sorong sehingga kami melakukan koordinasi;
5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 surat pemanggilan untuk koordinasi dengan
Pengadu, kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 Pengadu hadir bertemu dengan
Anggota Bawaslu Kota Sorong;
[2.9.3] Yehezkiel Jitmau Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
1. Bahwa benar pada tanggal 9 Maret 2024, Pengadu menyampaikan laporan.
Bahwa terhadap laporan tersebut, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
melakukan kajian awal dan locusnya saat itu di Kota Sorong sehingga di
limpahkan ke Bawaslu Kota Sorong. Akan tetapi pada saat mau pelimpahan
dokumen saat itu juga dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya
untuk Kota Sorong, Pihak Terkait mendatangi Teradu II dan menyampaikan
bahwa ini ada laporan dan akan dilimpahkan ke Kota Sorong. Kemudian Teradu
II melihat dokumen laporan Pengadu dan menyatakan terkait laporan Pengadu
sedang ditangani di Bawaslu Kota Sorong. Atas dasar itu menyebabkan Pihak
Terkait tidak meregister dan melakukan pelimpahan, makanya Pihak Terkait
menyampaikan ke Pengadu melalui surat bahwa laporan Pengadu sedang
ditangani oleh pihak Bawaslu Kota Sorong;
2. Bahwa dari tanggal 15 s.d. 22 Maret 2024 baru ada respon dari Bawaslu Kota
Sorong mau meminta pelimpahan dan ada sekitar empat atau lima hari;
[2.9.4] Yuliana Maria Anggota PDI Perjuangan Kota Sorong
1. Bahwa Pihak Terkait hadir tidak ada tendensi dari para pihak (Pengadu dan Para
Teradu). Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya dari peserta pemilu dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pihak Terkait menegaskan bahwa kami PDI
Perjuangan tegak lurus pada konstitusi dan sangat menjunjung pemilu yang
jujur, adil dan bermartabat;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya dari BSPN (Badan Saksi Pemenangan
Nasional) PDI Perjuangan yang juga membubuhkan tanda tangan di pleno
tingkat Distrik Sorong Barat dan kemudian dilanjutkan tingkat Kota Sorong dan
Pleno Tingkat Provinsi Papua Barat Daya;
3. Bahwa pleno di tingkat Distrik Sorong Barat terjadi cukup tenang pada hari
pertama, kemudian dibatasi karena dibatasi oleh waktu sehingga PPD Sorong
Barat sendiri membagi dua ruangan dan dua panel. Saat itu semua saksi politik
hadir. Bahwa di akhir penetapan D.Hasil Kecamatan itu Pihak Terkait termasuk
orang ketiga dari yang terakhir menandatangani, artinya saya juga
menyampaikan hal ini pada saat pleno bahwa setiap saksi partai itu diberikan
kesempatan untuk memeriksa D.Hasil kecamatan;
4. Bahwa Pihak Terkait sebagai saksi, tentu paham bahwa sebelum kami
menandatangani kami memeriksa. Kemudian Pihak Terkait mengikuti pleno
berakhir tepatnya tanggal 3 Maret 2024. Kami dari PDI Perjuangan menunggu
D.hasil kecamatan karena saya tahu dokumen yang harus dibawah pada saat
pleno di tanggal 3 Maret 2024 jam 14.00 WIT;
5. Bahwa pleno di tingkat Kota Sorong memang betul terjadi keributan, karena
Pengadu sendiri masuk memakai saksi Partai Ummat. Bahwa pada saat pleno
tingkat kota, pimpinan sidang sudah memberikan waktu untuk menyelesaikan
secara internal dan selepas itu beliau masuk dan pleno aman-aman saja. Namun
Pihak Terkait hadir disini setelah saya mendengar keterangan dan saya juga
mencocokan dengan apa yang terjadi di Partai kami. Bahwa menurut Pihak
Terkait mengalami hal yang sama terjadi selisih suara namun kami hanya selisih
tiga suara. Dalam rapat pleno Pihak Terkait sadar bahwa kesalahan tersebut
karena error system.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong
diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti keberatan
tertulis yang disampaikan Pengadu pada tanggal 4 Maret dan laporan dugaan tindak
pidana pemilu pada tanggal 9 Maret 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024;
[4.1.3] Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong
diduga tidak merespons keberatan yang diajukan Pengadu pada rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong yang dilaksanakan di Hotel Vega
Sorong pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa keberatan Pengadu berkenaan dengan
penambahan suara Muhammad Rum Rumonim selaku Calon Anggota DPRD Kota
Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 di Distrik Sorong Barat,
yang mana seharusnya memperoleh 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) suara
bertambah menjadi 925 (sembilan ratus dua puluh lima) suara dalam formulir Model
D. HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, dengan
alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III
menjelaskan pada tanggal 4 Maret 2024, pukul 16.00 WIT, staf Sekretariat Bawaslu
Kota Sorong menerima surat keberatan yang disampaikan Pengadu dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Sorong. Bahwa pada tanggal yang sama juga
dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota
Sorong bertempat di hotel Vega Kota Sorong yang dihadiri oleh Teradu I s.d. Teradu
III.Bahwa setelah menerima surat keberatan a quo, staf Bawaslu Kota Sorong
mendatangi Hotel Vega untuk menyampaikan surat tersebut kepada Teradu I s.d.
Teradu III. Akan tetapi, dokumen surat keberatan Pengadu tidak tersampaikan kepada
Teradu I s.d. Teradu III karena di lokasi rapat pleno tersebut tensi perdebatan cukup
tinggi dan situasinya sedang gaduh sehigga staf tidak dapat menyerahkan surat
keberatan a quo kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong dilaksanakan, Staf Bawaslu
Kota Sorong tidak mengarsipkan surat keberatan tersebut sehingga bagian
administrasi tidak memiliki salinannya. Begitu juga dengan dokumen aslinya tidak
diserahkan kepada Terardu I s.d. Teradu III sehingga keberatan a quo tidak diketahui.
Bahwa Teradu I dan Teradu II baru mengetahui keberatan tertulis Pengadu tanggal 4
Maret 2024 setelah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada
tanggal 3 April 2024. Sedangkan Teradu III baru mengetahui pada tanggal 5 April 2024
(Vide Bukti T.1-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan karena tidak
diketahuinya laporan Pengadu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak
diterbitkan Form B laporan dugaan pelanggaran (Formulir B.1) serta tidak diberikan
tanda bukti penerimaan laporan (Formulir B.3) kepada Pengadu atas laporannya
tanggal 4 Maret 2024.
Berkenaan laporan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III
menjelaskan bahwa tanggal tersebut juga bukan hari kerja sebagaimana telah diatur
dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait penyampaian laporan. Demikian juga
pada tanggal 10 s.d. 12 Maret 2024 termasuk tanggal dan hari libur yang ditetapkan
pemerintah (Vide Bukti T.1-2) sehingga Pengadu saat itu belum mengisi Formulir
Penerimaan Laporan (Model B.1). Kemudian terhadap laporan Pengadu a quo, staf
Bawaslu menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu III terkait kelengkapan dokumen
dugaan pelanggaran untuk persyaratan formil dan materil berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan pada tanggal
14 Maret 2024 sedang mempersiapkan administrasi surat undangan kepada Tim
Sentra Gakkumdu dan mendistribusikan surat tersebut kepada Sentra Gakkumdu
Unsur Kepolisian dan Kejaksaan (Vide Bukti T.1-3) terhadap Laporan Nomor
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 atas nama Pelapor Matheos Sellano. Teradu I
s.d. Teradu III juga memanggil Ketua dan Anggota PPD Sorong Barat untuk dilakukan
klarifikasi terkait dugaan pelanggaran. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu
I s.d. Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Sorong melaksanakan rapat
koordinasi membahas penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD
Sorong Barat. Bahwa adapun penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh
Bawaslu Kota Sorong saat itu, pihak staf dan pimpinan Bawaslu Kota Sorong lupa
menyampaikan kepada Pengadu untuk datang ke Bawaslu mengisi formulir
penerimaan laporan. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Kota Sorong in
casu Teradu I s.d. Teradu III menerima Surat dari Pengadu perihal perkembangan atas
surat pengaduan tindak pidada pemilu, sehingga saat itu Bawaslu Kota Sorong
membuat surat undangan Klarifikasi dengan Nomor 123/PP.00.02/K.PB-13/3/2024
tertanggal 17 Maret 2024 yang akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024
bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sorong (Vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal 18
Maret 20224 Teradu II mengundang Pengadu untuk hadir d Kantor Bawaslu Kota
Sorong dan menyampaikan bahwa terhadap laporan Pengadu yang meminta agar
Bawaslu Kota Sorong dapat memerintahkan Panwas Distrik Sorong Barat menerbitkan
rekomendasi pembatalan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan
suara calon anggota legislatif tingkat distrik yang tertuang dalam model D Hasil
Kecamatan Sorong Barat. Berkenaan permintaan tersebut, Teradu II menyampaikan
Bawaslu Kota Sorong tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan
tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai tanggal 2 Maret 2024 dan
penyerahan D Hasil pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa tidak ditindaklanjutinya
laporan Pengadu dengan pertimbangan 1) Tidak adanya sanggahan dan keberatan yang
disampaikan oleh saksi partai politik pada saat rekapitulasi Kecamatan Sorong Barat
yang dibuktikan dengan adanya pengisian Formulir Keberatan saat pelaksanaan pleno
dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret dini hari, 2) Laporan tersebut disampaikan
sudah melewati batas waktu tahapan dimana saat itu sudah selesai pleno tingkat Kota
Sorong. Selain itu, Teradu II juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sorong sedang
menangani laporan dari Calon Legislatif Partai Hanura dimana locus peristiwa dan
objek Terlapor yang sama yaitu PPD Sorong Barat (Vide Bukti T.1-7).
Berkenaan dengan laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,
Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan pada tanggal 25 Maret 2024 pihaknya mendatangi
kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menjemput laporan pelimpahan
milik Pengadu, laporan pelimpahan a quo diantaranya formulir Model B 1. Formulir
Laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024, Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024, Identitas (KTP)
Pelapor, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 Perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu serta Surat pemberitahuan perihal
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Irwan Mangga dengan nomor Surat :
021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 dan dokumen berkas pelimpahan lainnya yang
terlampir (Vide Bukti T.1-8). Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2024 Kuasa Hukum
Pengadu mendatangi Bawaslu Kota Sorong menanyakan terkait laporan pelimpahan
dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang hasil pertemuannya dengan staf Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Sorong bahwa berkas pelimpahan tersebut
baru akan diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sorong untuk menentukan apakah
akan di tindaklanjuti atau tidak. Selanjutnya, terhadap laporan pelimpahan a quo,
Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno dan menyimpulkan bahwa kajian yang
disampaikan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga Bawaslu
Kota Sorong melakukan rapat kordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong
membahas pelimpahan laporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 (Vide Bukti T.1-
9). Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong
terkait pelimpahan berkas dugaan Pelanggaran milik Pengadu diputuskan 1) batas
waktu pelimpahan yang sudah terlampau jauh yang diserahkan ke Bawaslu Kota
Sorong untuk diregistrasi, sehingga laporan tersebut dinyatakan cacat administrasi, 2)
Dalam kajian Awal Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dimana terdapat indikasi
pelanggran pidana yang dilakukan oleh PPD Sorong Barat dimana akan berkaitan
dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong yang mana hanya tersisa beberapa hari saja
jika laporan tersebut diterima, 3) Adapun Bawaslu Kota Sorong sedang menerima 2
(dua) laporan lainnya yakni Laporan dengan nomor
009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor Matheos Selanno dan
010/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor S. Sabonnama dengan
Terlapor yang sama yakni PPD Sorong Barat, 4) Tim Sentra Gakkumdu Kota Sorong
menolak pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya tersebut untuk ditindaklanjuti, dan 5) Bawaslu Kota Sorong berdasarkan hasil
kordinasi dengan pihak sentra Gakkumdu menolak pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran dan mengembalikan berkas tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya dengan nomor surat 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 (Vide Bukti T.1-10);
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VIII
membenarkan pada tanggal 9 Maret 2024 Pengadu menyampaikan laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada Pukul 16.45
WIT. Bahwa laporan a quo melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong dengan
Pokok peristiwa tentang Dugaan penggelembungan suara. Laporan tersebut dicatat
dengan Nomor penyampaian 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024 (Vide bukti T.2-
1). Terhadap laporan a quo, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya in casu Teradu IV s.d.
Teradu VIII membuat kajian awal dan hasilnya diputuskan untuk melimpahkan kepada
Bawaslu Kota Sorong dengan pertimbangan locus peristiwa yang dilaporkan terjadi di
wilayah Kota Sorong. Bahwa menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII, pertimbangan
pelimpahan laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Sorong sudah sesuai Pasal 15 ayat (5)
huruf b, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pananganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 pada Bab II huruf G (Pelimpahan Laporan dan
Pengambilalihan Laporan), G.1 Pelimpahan Laporan angka 2 yang mengatur bahwa
Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan
materiil kepada Bawaslu Kabupaten Kota. kemudian pada tanggal 14 Maret 2024
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat pelimpahan dengan Nomor
020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 kepada Bawaslu Kota Sorong yang diterima oleh staf
atas nama Robert (Vide Bukti T.2-2). Selain mengirimkan surat pelimpahan, Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan informasi
kepada Teradu II dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang bertempat di Hotel Vega, Kota Sorong.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan surat dengan Nomor
133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024, surat tersebut pada pokoknya mengambil sikap
untuk mengembalikan laporan Pengadu yang telah dilimpahkan sebelumnya oleh
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan alasan keterlambatan penyampaian berkas
fisik dari laporan Nomor: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024. Bahwa terhadap
keterlambatan penyampaian berkas fisik atau hardcopy laporan dari Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya kepada Bawaslu Kota Sorong, Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan
bahwa pada waktu proses pelimpahan laporan juga bertepatan dengan pelaksanaan
rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 15 Maret 2024 yang dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong, kenudian
di sela pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Provinsi Papua Barat Daya, staf Bawaslu Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel
Jitmau bertemu dengan Teradu II dan saat itu yang bersangkutan menunjukan
dokumen Pengadu kepada Teradu II yang kemudian direspon dengan memberikan
informasi bahwa laporan tersebut juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong.
Terhadap respon atas informasi terkait Laporan Pengadu yang sedang ditangani oleh
Bawaslu Kota Sorong, kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
dan menyatakan bahwa hal tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya untuk menyampaikan surat kepada Irwan Mangga dengan Nomor:
021/PP.00.01/K.PBD/3/2023 tanggal 15 Maret 2024 yang menjelaskan laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Papua Barat Daya pada tanggal 9 Maret 2024 juga
sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong, oleh karena itu Bawaslu Papua Barat Daya
tidak melakukan registrasi dan tidak melimpahkan berkas laporan Pengadu kepada
Bawaslu Kota Sorong (vide Bukti T.2-4 dan T.2-5). Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret
2024 Teradu I s.d. Teradu III menghubungi Yehezkiel selaku staf Bawaslu Papua Barat
Dayamelalui WhatsApp untuk meminta berkas laporan yang disampaikan oleh Pengadu
kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa merespon permintaan berkas
laporan tersebut, pada tanggal 25 Maret 2024 dokumen fisik diserahkan kepada
Bawaslu Kota Sorong yang diterima oleh Robert selaku staf Sekretariat Bawaslu Kota
Sorong.
Bahwa terhadap sikap Bawaslu Kota Sorong yang mengembalikan berkas
pelimpahan laporan Pengadu kepada Bawaslu Papua Barat Daya, Teradu IV s.d. Teradu
VIII menilai seharusnya Bawaslu Kota Sorong masih memiliki waktu yang cukup untuk
melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut. Teradu IV s.d.
Teradu VIII juga menyatakan bahwa situasi yang tidak ideal akibat pengembalian
berkas laporan oleh Bawaslu Kota Sorong, kemudian direspons oleh Bawaslu Papua
Barat Daya dengan menghubungi pelapor in casu Pengadu untuk mengubah tanggal
laporan sebagaimana yang tercantum dalam formulir model B.1. Terhadap hal tersebut,
sebagai saran kepada Pengadu untuk mengubah beberapa informasi mengenai tanggal
laporan didasari dengan itikad baik agar materiel atau substansi yang dilaporkan dapat
diperiksa dan ditemukan jalan keadilan bagi pelapor serta tidak terdapat tedensi
apapun termasuk tidak terdapat pengaruh eksternal yang membuat Teradu IV s.d.
Teradu VIII melakukan tindakan partisan atau berpihak. Setelah pengadu mengubah
tanggal laporan atas peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, kemudian Teradu IV s.d.
Teradu VIII melakukan proses penanganan pelanggaran dengan melibatkan Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya untuk turut serta melakukan pembahasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Bahwa selain
melakukan jalur penindakan terhadap subantsi dari permasalahan yang dihadapi oleh
Pengadu, Teradu IV s.d. Teradu VIII pada dasarnya telah menyampaikan rekomendasi
kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pembetulan terhadap model
D Hasil Kab/Kota Provinsi secara berjenjang, hal ini tertuamg dalam surat rekomendasi
yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Nomor
053/PM.02.01/K.pbd/3/2024 perihal Rekomendasi Pembetulan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pada Kecamatan Sorong barat, Kecamatan Malaisimsa, Kecamatan
Sorong Kota Untuk Jenis Pemilihann DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Papua Barat
Daya 1. Sebelumya Bawaslu Kota Sorong telah mengeluarkan surat Rekomendasi
dengan Nomor 02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 perihal Rekomendasi Pencocokan Data
Dengan C-Hasil Rekapitulasi pada sirekap pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong
agar melakukan pencocokan data anatara C Hasil pada sirekap dengan D Hasil
Kecamatan (Vide Bukti T.2-7 dan bukti T.2-8);
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IX s.d. Teradu XIII
menjelaskan telah melaksanakan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan
suara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (vide Bukti T.3-
3). Selain Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Teradu IX s.d. Teradu XIII juga
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 20224 tentang Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan
Suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.3-4). Selanjutnya, terhadap dalil
Pengadu terkait Rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Sorong Barat bukan
merupakan tugas Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong
melainkan tugas dari PPD Sorong Barat sesuai Pasal 15 PKPU 5/2023 (vide Bukti T.3-
5). Selanjutnya, Teradu IX s.d. Teradu XIII menerangkan pada tanggal 25 Februari s.d.
2 Maret 2024 dilaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. Bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat, PPD Sorong Barat telah mengundang para
PPS di empat kelurahan Di Distrik Sorong Barat, Panwas Distrik Sorong Barat, dan
Saksi Partai Politik yang dibuktikan dengan surat undangan dan daftar Rekapitulasi
tingkat Distrik Sorong Barat (Vide Bukti T.3-6). Teradu IX s.d. Teradu XIII juga
menerangkan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan saura di Distrik Sorong
Barat dilaksanakan tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus baik dari Saksi
Partai Politik maupun dari Panwas Distrik Sorong Barat terhadap perolehan suara DPR
Kota Sorong dan DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden (vide
Bukti T.3-7). Terhadap perolehan suara milk Pengadu sebagaimana rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Distrik Sorong Barat sesuai dengan D.Hasil Distrik Sorong
Barat yang benar adalah 799 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan) Suara. Sedangkan
perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim dari PKB
Kota Sorong berjumlah 925 (Semblian Ratus Dua Puluh Lima) Suara dan semua suara
Caleg pada Partai PKB tidak berubah serta ditandatangi oleh Saksi Partai (vide Bukti
T.3-8). Setelah itu, pada tanggal 2 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan
suara tingkat Distrik Sorong Barat telah dilaksanakan dan Salinan Berita Acara
rekapitulasi a quo diberikan kepada para saksi partai politik dan Panwas Distrik (vide
Bukti T.3-8).
Selanjutnya, Pada tanggal 1 Maret 2024, KPU Kota Sorong in casu Teradu IX s.d.
Teradu XIII mengirimkan undangan kepada Para PPD dan Panwas Distrik se-Kota
Sorong untuk menghadiri rekapitulasi tingkat Kota Sorong (vide Bukti T.4-9).
Kemudian pada tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024, Teradu IX s.d. Teradu XIII melaksanakan
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong yang
dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong. Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan dalam
rapat rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilaksanakan pihaknya berdasarkan
Berita Acara rekapitulasi tingkat Distrik khususnya Distrik Sorong Barat yang dihadiri
oleh seluruh Saksi Partrai Politik dan saksi Tim Pasangan calon Presiden Wakil
Presiden. Teradu IX s.d. Teradu XIII juga menjelaskan berdasarkan rekapitulasi tingkat
Distrik Sorong Barat tidak terdapat keberatan Saksi Mandat PKB dan tidak terdapat
kejadian khusus terhadap penghitungan suara khususnya perolehan suara Pengadu
maupun Caleg Nomor Urut 1. Sehingga Teradu IX s.d. Teradu XIII berpedoman pada
rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. Bahwa perolehan suara Pengadu pada
rekapitulasi tingkat Kota Sorong berdasakan Berita Acara Rekapitulasi adalah 799
suara. Dan perolehan suara Calon Nomor urut 1 adalah 925 Suara. Hal ini telah
bersesuaian dengan Berita Acara Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik
Sorong Barat (vide Bukti T.3-11).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan
kedudukan Teradu I Julce Ivone Sahureka dan Teradu III Nirma Tindoy. Bahwa
berdasarkan Berita Acara Nomor 15/RT.02/K.PB-13/06/2024 tanggal 6 Juni 2024,
Teradu I tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Sorong. Selanjutnya dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang digelar pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu III
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Sorong;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta
Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) nomor urut 4 untuk Daerah Pemiihan Kota Sorong 1. Pengadu mendalilkan
bahwa berdasarkan kumpulan formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA di
Daerah Pemilihan Kota Sorong 1, Pengadu memperoleh 799 (tujuh ratus sembilan
puluh sembilan) suara. Sedangkan Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim
memperoleh 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) suara (vide Bukti P-16 dan Bukti
P-17). Bahwa Pengadu menyatakan perolehan suara dirinya dan Muhammad Rum
Rumonim tersebut pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Distrik Sorong Barat pada tanggal 21 Februari s.d. 2 Maret 2024 masih sesuai
dengan formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, akan tetapi mengalami
perubahan dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA yang
dibagikan kepada saksi partai politik pada tanggal 3 Maret 2024, yakni perolehan
Muhammad Rum Rumonim yang seharusnya memperoleh 492 (empat ratus sembilan
puluh dua) suara menjadi 658 (enam ratus lima puluh sembilan) suara (vide Bukti P-
18) sehingga total perolehan suara di tingkat Kota Sorong menjadi 925 (sembilan ratus
dua puluh lima) suara. Terhadap perubahan hasil perolehan suara di Distrik Sorong
Barat tersebut, Pengadu berusaha menyampaikan keberatan kepada KPU Kota Sorong
pada forum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota
Sorong yang dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong, pada tanggal 3 Maret 2024. Akan
tetapi, keberatan Pengadu tidak diajukan oleh saksi mandat PKB sehingga Pengadu
menggunakan surat mandat Partai Ummat untuk mengajukan keberatan, namun tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kota Sorong.
Bahwa Pengadu kemudian menyampaikan keberatan tertulis tertanggal 3 Maret
2024 kepada Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 4 Maret 2024 (vide Bukti P-1), akan
tetapi tidak direspons oleh Teradu I s.d. Teradu III. Selanjutnya, Pengadu kembali
menyampaikan surat perihal laporan tindak pidana pemilu tertanggal 8 Maret 2024
kepada Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti P-2). Pengadu juga
menyampaikan surat yang sama perihal tindak pidana pemilu tertanggal 8 Maret 2024
kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti P-
3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak
mengetahui adanya keberatan tertulis yang disampaikan Pengadu pada tanggal 4 Maret
2024. Teradu I s.d. Teradu III baru mengetahui adanya keberatan tertulis Pengadu
tertanggal 3 Maret 2024 pada saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya pada tanggal 4 April 2024. Teradu I s.d. Teradu III berdalih tidak
mendapatkan informasi mengenai keberatan tertulis Pengadu dikarenakan pada
tanggal 4 Maret 2024 sedang mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Sorong di Hotel Vega. Terungkap fakta bahwa keberatan
Pengadu yang disampaikan di kantor Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 4 Maret 2024
diterima oleh staf sekretariat dan kemudian dibawa ke Hotel Vega untuk disampaikan
kepada Teradu I s.d. Teradu III. Akan tetapi, dikarenakan kesibukan Teradu I s.d.
Teradu III dalam melaksanakan pengawasan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota
Sorong, maka staf sekretariat tidak dapat menyerahkan dokumen keberatan tertulis
Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa staf sekretariat Bawaslu Kota Sorong
juga tidak mengarsipkan dokumen keberatan tertulis Pengadu sehingga tidak diketahui
keberadaannya dan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai laporan dugaan pelanggaran.
Berkenaan dengan laporan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d.
Teradu III menjelaskan bahwa laporan a quo belum dilengkapi dengan formulir laporan
Model B.1. Teradu I s.d. Teradu III berdalih dikarenakan pada tanggal 10 s.d. 12 Maret
2024 bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan setelahnya
sibuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Mateos
Selanno, maka Teradu I s.d. Teradu III lupa menyampaikan kepada Pengadu agar
datang ke kantor Bawaslu Kota Sorong untuk mengisi formulir Model B.1. Bahwa
kemudian pada tanggal 16 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima tembusan
surat Pengadu tertanggal 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya perihal permintaan informasi perkembangan atas surat pengaduan
atau pelaporan tindak pidana pemilu (vide Bukti P-6). Menindaklanjuti informasi
tersebut, Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya menyampaikan kepada Pengadu surat
undangan dengan Nomor: 123/PP.00.02/K.PB-13/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024
perihal klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kota
Sorong (vide Bukti T-6).
Bahwa Pengadu dalam klarifikasi tersebut menyampaikan pokok laporan
mengenai dugaan penambahan suara Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim di
Distrik Sorong Barat dan meminta Bawaslu Kota Sorong agar memerintahkan
Panwaslu Distrik Sorong Barat untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan formulir
Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA. Terhadap laporan tersebut, Teradu II
dalam klarifikasi menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak dapat
menindaklanjuti laporan Pengadu dikarenakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Sorong Barat dan tingkat Kota Sorong
telah selesai dilaksanakan. Selain itu, terhadap pokok laporan Pengadu juga tidak
ditemukan adanya keberatan saksi mandat PKB pada rapat pleno rekapitulasi tingkat
Distrik Sorong Barat.
Bahwa terhadap pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,
Teradu I s.d. Teradu III berdalih baru mengetahui di tanggal 22 Maret 2024 mengenai
pelimpahan laporan Pengadu berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor: 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti T.1-8).
Menidaklanjuti informasi adanya pelimpahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III
memerintahkan staf Bawaslu Kota Sorong untuk meminta berkas pelimpahan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan baru didapatkan pada tanggal 25
Maret 2024 (vide Bukti T.1-8). Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, kuasa hukum
Pengadu in casu Pelapor mendatangi kantor Bawaslu Kota Sorong dan bertemu staf
sekretariat untuk menanyakan pelimpahan laporan Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya. Kuasa hukum Pengadu in casu Pelapor mendapatkan informasi bahwa berkas
pelimpahan baru diterima Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 25 Maret 2024 sehingga
baru akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan status tindak lanjut laporan.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno pada tanggal 28 Maret
2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Sorong Nomor:
12/RT.02/K.PB-13/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa
laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi karena berkas pelimpahan tertanggal 14
Maret 2024 baru diterima pada tanggal 25 Maret 2024 sehingga melewati batas waktu
penanganan laporan (vide Bukti T-8). Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 30 Maret 2024 mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
dengan Nomor: 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 perihal Pengembalian Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam menangani laporan Pengadu, yakni laporan
pertama pada tanggal 4 Maret 2024 dan laporan kedua pada 9 Maret 2024, tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu III tidak
mengetahui laporan pertama dikarenakan sibuk melakukan pengawasan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong di Hotel Vega
menujukkan sikap dan tindakan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.
Teradu I s.d. Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kota Sorong bertanggung jawab
terhadap proses dan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran. Fakta bahwa staf
sekretariat Bawaslu Kota Sorong tidak memberikan informasi dan berkas laporan
kepada Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat menjadi alasan pemaaf dan alasan untuk
melepas tanggung jawab Teradu I s.d. Teradu III selaku pimpinan Bawaslu Kota Sorong.
Fakta ini justru membuktikan buruknya pola koordinasi dan komunikasi antara
Teradu I s.d. Teradu III dengan Sekretariat Bawaslu Kota Sorong dalam penanganan
dugaan pelanggaran. Begitu juga dengan laporan kedua yang disampaikan pada hari
Sabtu, tanggal 9 Maret 2024. Teradu I s.d. Teradu III berdalih berdasarkan Pasal 11
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, diatur bahwa laporan seharusnya disampaikan
di hari dan jam kerja. Atas dasar tersebut, petugas penerima laporan Bawaslu Kota
Sorong tidak menuangkan laporan Pengadu ke dalam formulir Model B.1 dan tidak
menerbitkan tanda bukti penyampaian laporan dalam formulir Model B.3. Akan tetapi,
mekanisme penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tersebut tidak disampaikan secara jelas dan lengkap kepada
Pengadu atau kuasa hukumnya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III baru mengundang
Pengadu untuk klarifikasi pada tanggal 18 Maret 2024 setelah menerima surat
tembusan yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 16
Maret 2024 perihal permintaan informasi perkembangan laporan. Terhadap fakta
tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III kembali menunjukkan sikap dan
tindakan tidak profesional. Alih-alih segera mengundang Pengadu in casu Pelapor
untuk melengkapi berkas laporan di hari kerja sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022, Teradu I s.d. Teradu III justru lupa mengundang Pengadu dengan
alasan sedang sibuk menangani laporan lainnya. Padahal di sela rapat pleno
rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 15 Maret 2024, staf
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel Jitmau menyampaikan
kepada Teradu II mengenai informasi adanya pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kota
Sorong. Teradu II kemudian menjawab bahwa laporan tersebut juga sedang ditangani
oleh Bawaslu Kota Sorong. Dengan demikan, alasan Teradu I s.d. Teradu III tidak
meregistrasi pelimpahan laporan karena baru mengetahui adanya pelimpahan laporan
dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 22 Maret 2024 dan mendapatkan
berkas pelimpahan pada tanggal 25 Maret 2024 tidak dapat diterima. Tindakan tidak
profesional Teradu I s.d. Teradu III terbukti mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi
Pengadu in casu Pelapor dalam mendapatkan akses terhadap keadilan pemilu. Dengan
demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta
bahwa benar Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima laporan Pengadu in casu Pelapor
pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, di kantor Provinsi Papua Barat Daya. Laporan
a quo pada pokoknya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong terhadap
dugaan penambahan suara Muhammad Rum Rumonim selaku Calon Anggota DPRD
Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 di Distrik Sorong
Barat. Laporan tersebut dicatat dengan Nomor Penyampaian Laporan:
006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024 (vide Bukti T.2-1). Teradu IV s.d. Teradu VIII
kemudian membuat kajian awal dan mengambil kesimpulan untuk melimpahkan
laporan a quo kepada Bawaslu Kota Sorong dengan pertimbangan locus peristiwa yang
dilaporkan terjadi di wilayah Kota Sorong (vide Bukti T.2-2). Bahwa menurut Teradu IV
s.d. Teradu VIII pelimpahan laporan telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Sorong
melalui Surat Nomor: 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 pada tanggal 14 Maret 2024
melalui aplikasi Whtasapp yang dikirimkan kepada staf Sekretariat Bawaslu Kota
Sorong atas nama Robert. Selain itu, bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan
juga telah menyampaikan secara lisan informasi adanya pelimpahan laporan tersebut
kepada Teradu II saat bertemu di forum rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua
Barat Daya pada tanggal 15 Maret 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian
menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan Nomor:
021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 yang pada pokoknya
laporan Pengadu tidak dapat diregister karena sedang dalam penanganan oleh Bawaslu
Kota Sorong. Akan tetapi, Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 22 Maret 2024
menghubungi staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel
Jitmau melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta berkas pelimpahan laporan a quo
dan mengambil berkas fisik di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal
25 Maret 2024. Bahwa Bawaslu Kota menyatakan belum menerima pelimpahan
laporan tertanggal 14 Maret 2024 dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Terhadap
pengembalian berkas pelimpahan laporan dari Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 30
Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan seharusnya Teradu I s.d. Teradu
III masih memiliki cukup waktu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran
terhadap laporan a quo.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d. Teradu VIII
menghubungi Pengadu in casu Pelapor untuk mengubah tanggal laporan sebagaimana
tercantum dalam formulir Model B.1. Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan bahwa
tindakan meminta Pengadu in casu Pelapor untuk mengubah tanggal laporan semata-
mata didasarkan pada itikad baik agar materi dan substansi laporan dapat ditangani
dan Pelapor mendapatkan akses keadilan. Bahwa Pengadu in casu Pelapor pada tanggal
26 Maret 2024 datang ke kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk
menyampaikan laporan baru dengan pokok permasalahan yang sama dan mengisi
formulir Model B.1 dengan tanggal 19 Maret 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian
meregister laporan tersebut dengan Nomor Register:
012/Reg/LP/PLProv/38.00/III/2024. Terhadap laporan tersebut, Teradu IV s.d.
Teradu VIII membuat kajian awal dan menyatakan untuk menindaklanjuti laporan a
quo sebagai dugaan tindak pidana pemilu sehingga dilakukan pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat daya. Akan tetapi, rapat pembahasan Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya menyimpulkan laporan Nomor Register:
012/Reg/LP/PLProv/38.00/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan
laporan telah daluwarsa.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Berkenaan dengan pelimpahan laporan kepada
Bawaslu Kota Sorong tertanggal 14 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti
tidak melakukan supervisi dan tidak memastikan pelimpahan a quo ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kota Sorong sesuai mekanisme, tata cara, dan prosedur pengananan
laporan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Teradu IV s.d.
Teradu VIII seharusnya bertanggung jawab penuh melakukan pendampingan dan
supervisi terhadap penanganan pelimpahan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Sorong. Akan tetapi, Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti lalai dengan tidak memastikan
Teradu I s.d. Teradu III bekerja sesuai peraturan dan pedoman teknis yang berlaku.
Fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III baru mengetahui adanya pelimpahan laporan pada
tanggal 22 Maret 2024 juga menunjukkan buruknya pola koordinasi dan komunikasi
antara Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Bawaslu Kota Sorong, padahal
keduanya berkedudukan di wilayah yang sama, yakni Kota Sorong. Teradu IV s.d.
Teradu VIII juga seharusnya tidak meminta Pengadu in casu Pelapor untuk membuat
laporan baru dengan tanggal 19 Maret 2024. Adapun laporan baru Pengadu pada
akhirnya juga dinyatakan daluwarsa. DKPP menilai tindakan tersebut bukan sebagai
langkah progresif yang diambil Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk memberikan akses
keadilan bagi Pelapor, namun sebagai tindakan gegabah yang diambil karena gagal
melakukan fungsi pendampingfan dan supervisi terhadap pelimpahan laporan kepada
Bawaslu Kota Sorong. Teradu IV s.d. Teradu VIII seharunya memahami tindakan
demikian dapat menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga pengawas pemilu in
casu Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV
s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal
11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta
Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku KPU Kota Sorong melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong pada tanggal 3
s.d. 9 Maret 2024 di Hotel Vega. Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong telah berdasarkan berita acara
rekapitulasi tingkat distrik, khususnya Distrik Sorong Barat yang dihadiri oleh seluruh
Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden. Teradu IX s.d.
Teradu XIII juga menjelaskan berdasarkan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat
tidak terdapat keberatan Saksi Mandat PKB dan tidak terdapat kejadian khusus
terhadap penghitungan suara khususnya perolehan suara Pengadu maupun Calon
Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 atas
nama Muhammad Rum Rumonim. Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII kemudian
menetapkan rekapitulasi hasil tingkat Kota Sorong ke dalam formulir Model D. HASIL
KABKO-DPRD KABKO pada tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti T.3-11). Bahwa Pengadu
mendapatkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 dengan rincian
Distrik Sorong Barat sebanyak 143 suara, Distrik Sorong Kepulauan sebanyak 565
suara, dan Distrik Maladum Mes sebanyak 87 suara. Sehingga total perolehan suara
Pengadu di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 adalah 795 suara. Sedangkan Muhammad
Rum Rumonim mendapatkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan Kota Sorong 1
dengan rincian Distrik Sorong Barat sebanyak 658 suara, Distrik Sorong Kepulauan
sebanyak 157 suara, dan Distrik Maladum Mes sebanyak 110 suara. Total perolehan
suara Muhammad Rum Rumonim di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 adalah 925
suara.
Bahwa sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota
Sorong ditetapkan, Pengadu pada tanggal 3 Maret 2024 menyampaikan keberatan
kepada Teradu IX s.d. Teradu XIII pada pokoknya terjadi penambahan suara
Muhammad Rum Rumonim di Distrik Sorong Barat sebanyak 166 suara. Bahwa
Pengadu mendalilkan berdasarkan kumpulan formulir Model C. HASIL SALINAN-
DPRD-KAB/KOTA di Distrik Sorong Barat dan data yang dibacakan oleh PPD pada saat
rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat pada tanggal 2 Maret 2024, perolehan suara
Muhammad Rum Rumonim adalah 492 suara. Akan tetapi perolehan suara
Muhammad Rum Rumonim bertambah di dalam formulir Model D. HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO menjadi 658 suara. Hal ini mengakibatkan akumulasi
perolehan suara Muhammad Rum Rumonim di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1
menjadi 925 suara dan menggeser peringkat teratas perolehan suara Pengadu dari PKB
di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1. Oleh karena itu, Pengadu meminta untuk
dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara. Terhadap keberatan
Pengadu, Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan bahwa tidak ditemukan keberatan
atau kejadian khusus terhadap rekapitulasi hasil di tingkat Distrik Sorong Barat. Selain
itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Mandat PKB pada
rekapitulasi tingkat Kota Sorong tidak menyatakan keberatan dan justru berdebat
dengan Pengadu. Hal ini membuat Teradu IX s.d. Teradu XIII meminta kepada Pengadu
dan Saksi Mandat PKB agar permasalahan internal PKB diselesaikan dulu di luar
ruangan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota
Sorong. Bahwa dikarenakan keberatan Pengadu tidak diakomodasi oleh Saksi Mandat
PKB, maka Pengadu kemudian menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Ummat untuk
meminta penghitungan ulang dengan membuka kotak suara untuk Distrik Sorong
Barat. Akan tetapi, Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak menindaklanjuti keberatan
Pengadu dengan alasan Pengadu tidak menyampaikan data pembanding dan justru
mempersilakan agar menyampaikan pokok keberatannya pada rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kota Sorong, Bawaslu Kota Sorong menerbitkan Rekomendasi Nomor:
02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 pada tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T.2-8). Dalam
rekomendasi a quo, Bawaslu Kota Sorong merekomendasikan kepada Teradu IX s.d.
Teradu XIII agar melakukan pencocokan data antara formulir Model C. HASIL
SALINAN-DPRD-KABKO yang diunggah dalam Sirekap dengan formulir Model D.
HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO. Bahwa rekomendasi tersebut diterbitkan
berdasarkan pertimbangan: (a) bahwa terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi
Peserta Pemilu atas perbedaan data yang tercantum pada data D. Hasil Kecamatan
DPRD Kota Sorong karena adanya dugaan penggelembungan perolehan suara calon
legislatif di beberapa TPS pada Distrik Sorong Barat; (b) bahwa keberatan yang diajukan
oleh Saksi Peserta Pemilu atas perbedaan perolehan suara tersebut tidak dilakukan
perbaikan dengan pertimbangan bahwa Saksi Partai yang hadir pada saat pleno di
tingkat distrik tidak mengisi formulir keberatan; dan (c) bahwa Bawaslu meminta untuk
dilakukan pencocokan data antara C. Hasil pada Sirekap dengan D. Hasil Kecamatan.
Rekomendasi tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi keberatan beberapa saksi
partai politik, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Pengadu, mengenai
permasalahan perbedaan data di Distrik Sorong Barat. Namun terhadap pokok
keberatan Pengadu tidak dilakukan pencocokan data. Selain itu, dalam sidang
pemeriksaan Teradu XII menyampaikan fakta bahwa berdasarkan monitoring yang
dilakukan KPU Kota Sorong terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Distrik Sorong Barat ditemukan adanya perbedaan data formulir Model C.
HASIL SALINAN yang dipegang Saksi Partai Politik dan membenarkan terdapat coretan
serta tipe-x dalam formulir Model C. HASIL SALINAN di beberapa TPS.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak melakukan pencermatan dan pencocokan
data secara mendalam terhadap hasil rekapitulasi Distrik Sorong Barat tidak dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan keberatan yang
disampaikan Pengadu, keberatan saksi partai politik, rekomendasi Bawaslu Kota
Sorong, dan hasil monitoring KPU Kota Sorong, bahwa benar terjadi perbedaan data
yang menjadi dasar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Sorong
Barat. Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku penanggung jawab dan pengelola rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong terbukti tidak
aspiratif dan akomodatif dalam mengelola forum. Teradu IX s.d. Teradu XIII seharusnya
dapat menyelesaikan rekomendasi, masukan, atau keberatan yang disampaikan pada
rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kota Sorong sehingga tidak menimbulkan residu
permasalahan yang dapat menurunkan kredibiltas hasil Pemilu 2024. Rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sejatinya merupakan forum untuk
menyelesaikan permasalahan secara adil, terbuka, proporsional, dan akuntabel. Bahwa
Pengadu menyampaikan keberatan pada tanggal 3 Maret 2024 atau pada hari pertama
rekapitulasi hasil di tingkat Kota Sorong. Teradu IX s.d. Teradu XIII seharusnya
memiliki cukup waktu dalam memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
membuktikan dalil keberatannya, terlebih Teradu IX s.d. Teradu XIII berdasarkan hasil
monitoring telah mengetahui permasalahan rekapitulasi hasil di Distrik Sorong Barat.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu
XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IX s.d. Teradu XIII terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10, Pasal 15, dan
Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.