Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 68 dan 89 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 25 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 89- PKE-DKPP/V/2024 Komisioner KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak berintegritas dan tidak Professional sebagai Penyelenggara Pemilu, Sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelengggara pemilu dalam perekrutan KPPS dengan terdapatnya oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama Susiati/Susianti Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Frengki Duwith selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sorong, Teradu II Abdul Salam, Teradu III Frans Leonard Kalaibin, Teradu IV Marthen Luther Kambuaya dan Teradu V Yanthi Kambuaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor Perkara 89-PKE-DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agustinus Simson Naa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Teradu VII Mulyanto
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 68-PKE-DKPP/V/2024 Nomor : 89-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE- DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 89- PKE-DKPP/V/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Muhammad Rizal Pekerjaan/ : Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong Lembaga Alamat : KPR Cendrawasih RT 25 RW 06, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Muhammad Irfan Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Warmasen RT 005, RW 005, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Frengki Duwith Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Abdul Salam Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Frans Leonard Kalaibin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Marthen Luther Kambuaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yanthi Kambuaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Agustinus Simson Naa Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Mulyanto Dasaputra Ruslan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Naheson Parsin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Alamat : Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 89- PKE-DKPP/V/2024 Komisioner KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak berintegritas dan tidak Professional sebagai Penyelenggara Pemilu, Sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 1. Bahwa teradu I sampai dengan teradu V adalah Komisioner KPU Kabupaten Sorong Tidak Professional dalam rekrutmen badan adhock (KPPS), terbukti PPS atas nama KPU Kabupaten Sorong menetapkan dan mengangkat oknum KPPS yang adalah calon Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahterah Kabupaten Sorong Daerah pemilihan 3, bahwa Jangan kan seorang “CALEG”, partisan dan/ atau tim sukses saja tidak diperbolehkan menjadi KPPS -apalagi seorang calon anggota DPRD (Caleg) -kok bisa-bisanya seorang Caleg (Susiati /susianti Making) dilantik/ditetapkan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kemudian oknum Caleg tersebut menjadi Ketua KPPS di TPS 7 Keluarahan Malawele, Distrik Aimas fakta tersebut benar-benar mencederai demokrasi; 2. Bahwa Selanjutnya untuk Teradu VI sampai dengan Teradu VIII yang juga adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten sorong mereka juga tidak professional dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, jangan kemudian berdalil bahwa pengawasan dan pencegahan di wilayah Distrik adalah tugas dan tanggungjawab Panwas Distrik dan/atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Bukankah Bawaslu Kabupaten wajib melakukan supervisi, monitoring sehingga kejadian tersebut dapat dicegah , Bawaslu tidak hanya menunggu laporan Masyarakat, dimana kerja-kerja pengawasan melekat Bawaslu? kita ketahui bahwa selain terdapat laporan bawaslu/lembaga pengawas dapat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu (temuan), Kok bisa-bisanya lolos seorang oknum calon DPRD Kabupaten Sorong Partai Keadilan Sejahterah daerah pemiliham 3 dilantik sebagai KPPS, dan menjadi Ketua KPPS pula; 3. Bahwa ketika terdapat proses tahapan (rekrutmen badan adhock) yang tidak sesuai aturan hukum Maka diharapkan Bawaslu dapat melakukan pencegahan, dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sorong untuk kemudian dapat mengganti /atau apalah itu, namun faktanya Bawaslu dan Panwasnya tidak professional dalam berkerja, sehinggal oknum CALEG tersebut dilantik dan menjadi Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele Daerah Pemilihan Satu Kabupaten Sorong; 4. Bahwa padahal dalam tahapan pembentukan KPPS di Kabupaten Sorong pada tanggal 11 Desember 2023 s/d 28 Desemnber 2023 KPU mengikuti proses tersebut, dan Bahwa setelah pengangkatan KPU Kabupaten Sorong juga memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK), Artinya “KPU Kabupaten Sorong kasih BIMTEK oknum caleg untuk tahu kerja-kerja KPPS”; 5. Diketahui oknum Caleg tersebut nyalon di DAPIL 3, kemudian menjadi Ketua KPPS di TPS 7 DAPIL 1 Kabupaten Sorong; 6. Bahwa ketika calon DPRD menjadi Ketua KPPS besar dugaan kecurangan Pemilu akan terjadi oleh karena Kerja-kerja KPPS sangat penting bersentuhan langsung dengan pemilih, maka tidak heran PKS mendapat suara di TPS 7 Kelurahan Malawele sangat luar biasa, yakni 98 suara. Sungguh miris; 7. Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, terbukti KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam bekerja, serta tidak berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu, yang wajib jujur, adil, berkepastian hukum oleh karena itu KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 8, 9, dan Pasal 10 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 PERKARA NOMOR 89-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu I memohon kepada Majelis Pemeriksa Sidang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu VIII tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong; 4. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI sampai dengan Teradu VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong; atau 5. Apabila Majelis Pemeriksa Kode Etik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-7 sebagai berikut: P1-1 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P1-2 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Kota Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024; P1-3 Berita Acara Sertifikat dan Catatn Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sorong 1, Kecamatan Aimas, Kelurahan/Desa Malawele TPS 07. P1-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024 P1-5 Surat Pernyataan Saksi atas nama Ivan Rusli Rolobessy; P1-6 Surat Pernyataan Saksi atas nama Hayun Iriwanas; P1-7 Video keberatan saksi Partai Nasdem dalam rekap tingkat Kabupaten dan Jawaban Komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 89-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-10 sebagai berikut: P2-1 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P2-2 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Kota Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024; P2-3 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 808 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2024; P2-4 Tanda bukti penyampaian laporan No: 007/PP/PB/ 08/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024; P2-5 Foto Nani Mariana; P2-6 Video keberatan saksi Partai Nasdem dalam rekap tingkat Kabupaten dan Jawaban Komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. P2-7 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-01-12- 38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 P2-8 Screenshot 22 nama-nama Anggota KPPS Keluarahan Malawele yang terdaftar dalam SIPOL sebagai Anggota Partai Politik dan Pengurus Partai Politik P2-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024; P2-10 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.08/III/2024; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Juni 2024 Para Teradu Perkara Nomor 68- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong telah melaksanakan proses pembentukan badan adhoc khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah KPU Kabupaten Sorong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mekanisme Pembentukan KPPS sebagai berikut (Bukti T-1 dan Bukti T-2): a. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS; b. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; 2) Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; 3) Penelitian administrasi calon anggota KPPS; 4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; 5) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; 6) Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan 7) Penetapan anggota KPPS. c. Bahwa semua proses pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS, dan telah diberikan waktu dari tanggal 23 s.d 28 Desember 2023 untuk dilakukan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, dalam durasi waktu ini seluruh masyarakat termasuk pengadu dapat memberikan tanggapan dan masukannya terhadap calon anggota KPPS yang telah diumumkan oleh PPS Kelurahan Malewele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong (Bukti T-3) d. Bahwa sebelum pelaksanaan pembentukan KPPS, KPU Kabupaten Sorong pada tanggal 06 – 10 Desember 2024 telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 kepada PPD dan PPS di seluruh Kabupaten Sorong, dalam bimtek tersebut KPU Kabupaten Sorong secara detail menjelaskan bahwa calon anggota KPPS bukan merupakan anggota atau terlibat Partai Politik (Bukti T-4); e. Bahwa anggota KPPS di TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong telah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran kepada PPS Malawele yang didalamnya terdapat Surat Pernyataan tidak terlibat Partai Politik yang ditanda tangani diatas meterai 10 ribu sebagai salah satu syarat dalam mendaftar sebagai anggota KPPS, (Bukti T-5 dan Bukti T-6); f. Bahwa dalam pelaksanaannya pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar tanpa ada kecurangan sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu, ini dibuktikan dengan tidak terdapat kejadian khusus maupun keberatan saksi dari saksi peserta pemilu, (Bukti T- 7); g. Bahwa calon legislatif yang menjadi anggota KPPS tersebut diatas, merupakan caleg di Dapil 2 dan Dapil 3 Kabupaten Sorong, sedangkan TPS 07 dan TPS 018 Kelurahan Malawele Distrik Aimas merupakan Dapil I Kabupaten Sorong, (Bukti T-8); h. Bahwa dalam menjalankan seluruh tahapan, KPU Kabupaten Sorong selalu memperhatikan himbauan dari Bawaslu Kabupaten Sorong; i. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong baru mengetahui adanya anggota KPPS yang juga seorang caleg pada tanggal 26 Februari 2024 dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong melalui pesan Whatsapp dan Surat Bawaslu Nomor 047/PM.00.02/K.PB-08/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Permintaan Daftar Nama KPPS Kelurahan Malawele yang mana pada pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong menerima Laporan Pengaduan masyarakat bahwa pada TPS 07 ada salah satu anggota KPPS yang terdaftar dalam DCS sebagai Calon Legislatif anggota DPRD Kabupaten Sorong 2024 dari Partai PKS Dapil Sorong 3 Nomor urut 2 atas nama saudari SUSIATI MAKING, kemudian KPU Kabupaten Sorong menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Sorong tersebut dengan mengirim surat penyampaian Nama KPPS 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Nomor 173/HM.03-SD/9601/2024 (Bukti T-9); j. Selanjutnya KPU Kabupaten Sorong memanggil Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua dan Anggota PPS Malawele untuk dimintai klarifikasi atas informasi yang diterima oleh KPU Kabupaten Sorong atas dugaan salah satu anggota KPPS di TPS 07 Malawele yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong. (Bukti T-10); k. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Ketua KPU Kabupaten Sorong Cq. Admin Sipol KPU dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Sorong untuk klarifikasi terkait operasionilasasi Sipol dan sehari berikutnya tanggal 6 Maret 2024 Ketua KPU Kabupaten Sorong Cq. Admin Siakba KPUl juga dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Sorong untuk dimintai klarifikasinya terkait proses pendaftaran melalui SIAKBA. Pengunggahan berkas pendaftaran online pada SIAKBA yang menjadi kewenangan PPS (Bukti T-11); l. Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua PPS Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong saudara Dimas Budiman Sujatmiko, Ketua PPS Malawele mengakui bahwa dalam penelitian berkas administrasi, dilakukan dengan tidak cermat, yaitu hanya satu kali proses pengecekan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), hal ini murni kelalaian tanpa unsur kesengajaan; m. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, KPU Kabupaten Sorong menerima surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 84/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang mana menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong merekomendasikan untuk KPU Kabupaten Sorong melakukan verifikasi dan kajian terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Bukti T-12); n. selanjutnya atas dasar pengakuan ketua PPS Malawele dan rekomendasi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan alasan Diberhentikan Secara Tidak Hormat Ketua PPS Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, (Bukti T-13); o. Bahwa pada tanggal 8 April 2024, KPU Kabupaten Sorong kembali menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 88/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sorong mendapatkan dua temuan Caleg DPRD Kabupaten Tahun 2024 yang terdaftar KPPS, yakni atas nama Saudari SUSIATI MAKING di TPS 07 dan Saudari NANI MARIANA di TPS 18, (Bukti T-14); p. Bahwa masa kerja KPPS yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 maka KPU Kabupaten Sorong mengeluarkan surat keterangan bahwa atas nama Susiati Making dan Nani Mariana telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (Bukti T-15); q. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, KPU Kabupaten Sorong tidak pernah melakukan pelanggaran etik dikarenakan seluruh proses pembentukan KPPS sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII 1. Bahwa, dalam melakukan pengawasan tahapan pembentukan dan tata kerja badan Ad-Hock KPU Kabupaten Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong tidak hanya menangani dugaan pelanggaran berdasarkan laporan yang masuk, namun juga dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan saat pengawasan. Bawaslu Kabupaten Sorong meregister dan menangani 3 (tiga) temuan yang berkaitan dengan tata kerja adhoc KPU diantaranya: a. Ketua dan Anggota PPS yang memiliki ikatan Suami Istri sesama penyelenggara Pemilu di Kelurahan Klabinain Distrik Aimas. (Bukti: T-1) b. Anggota KPPS Kelurahan Malason Distrik Aimas yang terlibat dalam kegiatan Kampanye dari salah satu peserta Pemilu. (Bukti: T-2) c. Ketua PPS yang membantu mendistribusikan logistic salah satu Partai Politik peserta pemilu. (Bukti: T-3) 2. Bahwa selama pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu kabupaten Sorong menangani 13 pelanggaran pemilu dengan 12 laporan dan 1 temuan yang merupakan tindak pidana pemilu. dari 12 laporan itupun juga merupakan tindakan penelusuran sebanyak 3 laporan, sehingga dapat dipastikan juga bahwa secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sorong telah menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan Undang-undang untuk menangani pelanggaran pemilu, sehingga dapat dipastikan bahwa tuduhan pengadu kepada teradu (VI-VIII) bahwa Bawaslu hanya menunggu laporan tidaklah benar. (Bukti: T-4) 3. Bahwa, dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pembentukan Badan Adhock KPU, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan berupa imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sorong dan jugan menerbitkan Surat Instruksi Pengawasan Pembentukan Badan Adhock kepada Panwascam se Kabupaten Sorong. (Bukti: T-5) 4. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan Pola Hubungan, Pengawas Pemilu menyatakan, pengawasan pembentukan KPPS adalah merupakan tugas dari Pengawas Kelurahan /Desa. Dalam melakukan monitoring dan supervisi Bawaslu Kabupaten Sorong tidak dapat menjangkau semua Kelurahan Kampung, sehingga Bawaslu Kabupaten Sorong Melalui Panwascam memaksimalkan monitoring dengan cara mecermati LHP yang dibuat oleh PKD berdasarkan pengawasan di lapangan. (Bukti: T-6) 5. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) petugas pengawas di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, didapati bahwa tidak terjadi pelanggaran dan tindakan keberpihakan yang mengarah kepada salah satu caleg ataupun peserta pemilu tertentu selama proses persiapan dan pemungutan suara di dua TPS tersebut. (Bukti: T-7) 6. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dan tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu kabupaten Sorong menerima laporan dugaan pelangaran terkait oknum Caleg yang ditetapkan menjadi petugas KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malewele dan telah dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. (Bukti: T-8) 7. Berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan Bahwa Bawaslu pasif dalam menjalankan kewenangan, maka dalam kesempatan ini juga Bawaslu menyampaikan Bahwa sampai dengan hari ini, sedang melakukan investigasi atas informasi awal yang diterima terkait pembentukan badan adhoc KPU untuk tahapan Pemilihan serentak tahun 2024. Dimana kasusnya adalah pada lampiran berkas persyaratan administrasi Calon PPD ad-hoc KPU terdapat surat keterangan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik yang ditandatangani oleh sekretaris partai Nasdem, yang didalamnya menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai Nasdem selama 5 tahun terakhir, namun kenyataannya dalam proses investigasi yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sorong ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk dalam Daftar Calon tetap (DCT) dari partai Nasdem pada Dapil 3 Nomor urut 2 untuk pemilihan serentak 2024. Sehingga diduga dokumen berupa surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai Nasdem selama 5 tahun terakhir adalah tidak benar dan berpotensi melanggar Undang-undang lainnya serta mencederai proses Demokrasi yang sedang berjalan kearah yang benar diwilayah kabupaten Sorong. (Bukti: T-9) [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan V; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII Berdasarkan jawaban tersebut diatas, Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada yang terhormat Majelis Pemerikssa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: - Menolak pengaduan Pengadu Muhammad Rizal, S.H., C.Me, untuk seluruhnya - Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong - Menerima jawaban Para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII untuk seluruhnya, dan menyatakan Teradu VI sampai dengan teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. - Apabila majelis berpendapat lain, mohon untuk diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-15 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T1-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T1-3 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024; T1-4 Berita Acara Nomor 273/PP.04.1-BA/9601/2023 tentang Rapat Pleno Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembentukan Badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T1-5 Surat Pernyataan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 7 Kelurahan Malawele Distrik Aimas untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Susiati Making; T1-6 Surat Pernyataan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Nani Mariana; T1-7 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas; T1-8 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T1-9 Surat Nomor 173/HM.03-SD/9601/2024 tertanggal 26 Februari 2024 perihal Penyampaian Nama KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas; T1-10 Surat Nomor 179/HK.06.4-Sg/9601/2024 tertanggal 2 Maret 2024 perihal Panggilan Klarifikasi; T1-11 Surat Nomor 078/PP.00.02/K.PB-08/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 perihal Undangan Klarifikasi dan Surat Nomor 082/PP.00.02/K.PB-08/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Klarifikasi; T1-12 Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 84/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 Perihal Rekomendasi; T1-13 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan alasan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Ketua PPS Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada Pemiliham Umum Tahun 2024; T1-14 Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 88/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 tertanggal 8 April 2024 Perihal Rekomendasi; T1-15 Surat Keterangan KPU Kabupaten Sorong Nomor 290/HK.06.4- Kt/9601/2024 tertanggal 16 April 2024. [2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-9 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T2-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu T2-2 Hasil Kajian dalam penelusuran Bawaslu Kabupaten Sorong T2-3 Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Sorong T2-4 Laporan Bawaslu Kabupaten Sorong Tahun 2023 - 2024 T2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 115.PM.00.02/K.PB- 08/12/2023 tertanggal 12 Desember T2-6 Laporan Hasil Pengawasan; T2-7 Laporan Hasil Pengawasan; T2-8 Formulir Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024 T2-9 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong dalam Pemilu Tahun 2024 [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Juni 2024 hadir sebagai pihak terkait Weynand Noak Fami selaku Sekretaris DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, Yuliana F Tumutu selaku Ketua Panwaslu Distrik Aimas dan Robert Marthen Kehek selaku Ketua PKD Malawele masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] WEYNAND NOAK FAMI - SEKRETARIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SORONG Dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan bahwa nama Susiati/Susianti Making tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Sedangkan atas nama Nani Mariana terdaftar di TPS 18 yang berdomisili di RT.5/RW.6 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. [2.7.2] YULIANA F TUMUTU - KETUA PANWASLU DISTRIK AIMAS Dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan bahwa pada saat perekrutasn KPPS, Pihak Terkait melakukan monitoring pada 11 (sebelas) kelurahan. Termasuk Kelurahan Malawele. Pihak Terkait menghimbau kepada PPD dan PPS untuk memperhatikan Anggota KPPS untuk tidak terdaftar di Sipol. Jika terdapat Anggota KPPS yang terdaftar di Sipol, pasti Ketua PPS melaporkan kepada Pihak Terakit yang sedang melakukan monitoring. Bahwa minat orang untuk menjadi Anggota KPPS kurang karena takut sakit dll. Pada saat H-2 batas pendaftaran Anggota KPPS, baru Warga Kelurahan Malawele berbondong- bondong mendaftarkan diri sebagai KPPS sehingga terjadi penumpukan berkas administrasi. Karena kejadian tersebut sehingga pengecekan berkas administrasi di Sipol tidak berjalan dengan baik. Dalam melakukan tugas, Pihak Terkait selalu menuangkan dalam form pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong. Pihak Terkait tidak mengenal Susiati Making dan Nani Mariana. [2.7.3] ROBERT MARTHEN KEHEK – STAF PANWASLU DISTRIK AIMAS Dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan bahwa Pihak Terkait sebelumnya adalah PKD di Kelurahan Malawele. Antusias masyarakat untuk menjadi Anggota KPPS sangat berkurang karena sebelumnya pada pemilihan sebelumnya memakan korban. Seleksi adminsitrasi telah sesusai dengan aturan, akan tetapi terjadi lonjakan pendaftar pada H-2 penutupan seleksi sehingga terjadi penumpukan berkas administrasi. Pihak Terkait mengenal Nani Mariana dan Susiati Making akan tetapi tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Pihak Terkait mengetahui Nina Mariana dan Susiati Making sebagai Anggota KPPS pada saat dilantik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelengggara pemilu dalam perekrutan KPPS dengan terdapatnya oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama Susiati/Susianti Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak professional dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dikarenakan terdapat oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama Susiati/Susianti Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan proses pembentukan badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah KPU Kabupaten Sorong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 6 s.d. 10 Desember 2023 Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 kepada PPD dan PPS se- Kabupaten Sorong, dalam Bimtek tersebut menjelaskan secara detail anggota KPPS tidak boleh terlibat maupun terdaftar sebagai anggota partai politik. Selanjutnya pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS dan juga dibuka penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS terpilih pada tanggal 23 s.d. 28 Desember 2023. Dalam proses seleksi administrasi, seluruh Anggota KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong telah menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Partai Politik kepada PPS Malawele. Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, dibuktikan dengan tidak terdapat catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi peserta pemilu. Bahwa Anggota KPPS Susiati/Susianti Making merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 Kabupaten Sorong dan Nani Mariana merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 2 Kabupaten Sorong, sedangkan TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas merupakan Dapil 1 Kabupaten Sorong. Pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V mendapat informasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong in cassu Teradu VI bahwa terdapat Anggota KPPS yang juga terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong melalui pesan Whatsapp dan Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 047/PM.00.02/K.PB-08/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024 perihal Permintaan Daftar Nama KPPS. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terdapat peserta pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dapil 3 dari PKS atas nama Susiati Making menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Menindaklanjuti surat a quo Teradu I merespon dengan Surat KPU Kabupaten Sorong Nomor 173/HM.03- SD/9601/2024 tertanggal 26 Februari 2024 perihal Penyampaian Nama KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua dan Anggota PPS Malawele karena terdapat Anggota KPPS di TPS 07 Malawele yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua PPS Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong atas nama Dimas Budiman Sujatmiko, Ketua PPS Malawele mengakui bahwa tidak cermat dan lalai dalam melakukan penelitian berkas administrasi karena hanya dilakukan satu kali pengecekan nama Calon Anggota KPPS pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pada tanggal 22 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong melalui surat Nomor 84/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Sorong merekomendasikan untuk Teradu I s.d Teradu V melakukan verifikasi dan kajian terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengakuan Dimas Budiman Sujatmiko selaku Ketua PPS Malawele dan Rekomendasi Bawaslu Nomor 84/Rekom-DPPL/LP/PL/34.08/III/2024, Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan alasan Diberhentikan Secara Tidak Hormat Ketua PPS Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Selanjutnya pada 8 April 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sorong melalui Surat Nomor 88/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Sorong mendapatkan dua temuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Tahun 2024 yang terdaftar sebagai Anggota KPPS, yakni atas nama Susiati Making di TPS 07 dan Nani Mariana di TPS 18. Bahwa sehubungan masa kerja yang bersangkutan selaku KPPS telah berakhir pada 25 Februari 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan surat keterangan bahwa Susiati Making dan Nani Mariana telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2.2] Bahwa dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pembentukan dan tata kerja badan adhoc KPU Kabupaten Sorong, Teradu VI s.d. Teradu VIII selain menangani laporan dugaan pelanggaran, namun juga menangani dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan saat pengawasan. Teradu VI s.d. Teradu VIII meregister dan menangani 3 (tiga) temuan yang berkaitan dengan tata kerja adhoc KPU Kabupaten Sorong, diantaranya 1) Ketua dan Anggota PPS yang memiliki ikatan Suami-Istri sesama penyelenggara Pemilu di Kelurahan Klabinain Distrik Aimas. 2) Anggota KPPS Kelurahan Malason Distrik Aimas yang terlibat dalam kegiatan Kampanye dari salah satu peserta Pemilu. Dan 3) Ketua PPS Kampung Klamede yang membantu mendistribusikan logistic salah satu Partai Politik peserta pemilu. Teradu VI s.d. Teradu VIII selama melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu menangani 13 (tiga belas) pelanggaran pemilu diantaranya 12 (dua belas) laporan dan 1 (satu) temuan yang merupakan tindak pidana pemilu. Dari 12 (dua belas) laporan merupakan tindakan penelusuran sebanyak 3 (tiga) laporan. Berdasarkan hal tersebut secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sorong telah menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan Undang-undang untuk menangani pelanggaran pemilu. Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Tahapan Pembentukan Badan adhoc KPU Kabupaten Sorong, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan upaya pencegahan berupa imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sorong dan menerbitkan Surat Instruksi Pengawasan Pembentukan Badan adhoc kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sorong. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu menyatakan, pengawasan pembentukan KPPS adalah merupakan tugas dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dalam melakukan monitoring dan supervisi Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat menjangkau pelosok, sehingga Panwaslu Kecamatan memaksimalkan monitoring dengan cara mencermati Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dibuat oleh PKD berdasarkan pengawasan di lapangan. Berdasarkan LHP Petugas Pengawas di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, menyatakan tidak terjadi pelanggaran dan tindakan keberpihakan yang mengarah kepada salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong ataupun Peserta Pemilu tertentu selama proses persiapan dan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Pada tanggal 29 Februari 2024 dan tanggal 19 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dugaan pelangaran terkait oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong yang ditetapkan menjadi Anggota KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malewele dan telah dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam proses perekrutan KPPS sehingga terdapat oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Susiati Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan waktu penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 20 Desember 2023. Terhadap Nama Susiati Making yang mendaftar sebagai KPPS TPS 07 dan Nani Mariana sebagai KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele, keduanya telah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran kepada PPS Malawele yang di dalamnya terdapat Surat Pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik (vide Bukti T1-5 dan T1-6). Pada proses pendaftaran sebagai KPPS Teradu I s.d Teradu V menetapkan Susiati Making sebagai Anggota KPPS TPS 07 dan Nani mariana sebagai Anggota KPPS TPS 18 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti T1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V baru mengetahui adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS yang menjadi Ketua KPPS TPS 07 dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong dari Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 26 Februari 2024 melalui pesan singkat WhatsApp serta surat dari Teradu VI s.d Teradu VIII Nomor 047/PM.00.02/K.PB-08/02/2024 perihal Permintaan Daftar Nama KPPS, tertanggal 26 Februari 2024, yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu VIII menerima laporan masyarakat terkait adanya Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele yang merupakan peserta pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Teradu I s.d. Teradu V yang diusung oleh PKS untuk Dapil 3 Nomor Urut 2 atas nama Susiati Making (vide Bukti T1-9) . Bahwa terhadap surat a quo Teradu I s.d. Teradu V membalas dengan Surat Nomor 173/HM.03-SD/9601/2024, perihal Penyampaian Nama KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, tertanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya benar bahwa nama Susiati Making merupakan Ketua KPPS pada TPS 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas (vide Bukti T1-9). Fakta tersebut diperkuat dengan bukti Pengadu berupa Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada pokoknya bahwa Nani Mariana terdaftar dalam DCT Dapil Sorong 2 nomor urut 2 dari PKS dan Susiati Making dalam DCT Dapil Sorong 3 nomor urut 2 dari PKS (vide Bukti P1-1). Terhadap kejadian a quo, KPU Kabupaten Sorong kemudian memanggil Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Malawele untuk dimintai klarifikasi melalui Surat Nomor 179/HK.06.4-Sg/9601/2023, perihal Panggilan Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2024 (vide Bukti T1-10). Adapun klarifikasi tersebut diketahui bahwa Ketua PPS Malawele Dimas Budiman Sujatmiko mengakui bahwa pada saat penelitian berkas administrasi dilakukan dengan tidak cermat yaitu hanya satu kali proses pengecekan pada SIPOL, sehingga hal tersebut merupakan murni bentuk kelalaian tanpa adanya unsur kesengajaan. Pada tanggal 22 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat rekomendasi dari Teradu VI s.d Teradu VIII Nomor 84/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan verifikasi serta kajian terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T1-12). Bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V secara internal serta rekomendasi dari Teradu VI s.d. Teradu VIII, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 in cassu Dimas Budiman Sujatmiko (vide Bukti T1-13). Pada tanggal 8 April 2024, Teradu I s.d Teradu V kembali menerima surat rekomendasi dari Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan Surat Nomor 88/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu VIII menemukan dua temuan adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Tahun 2024 yang terdaftar sebagai Ketua KPPS TPS 07 Keluarahan Malawele atas nama Susiati Making sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS untuk Dapil Sorong 3 nomor urut 2, dan atas nama Nani Mariana yang terdaftar sebagai anggota KPPS TPS 18 Keluarahan Malawele yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS untuk Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 (vide Bukti T1-14). Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 290/HK.06.4- Kt/9601/2024 dan Surat Keterangan Nomor 291/HK.06.4-Kt/9601/2024, tertanggal 16 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Susiati Making yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 dan Nani Mariana yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Pemilihan Umum 2024 telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 25 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti T1-15), bahwa yang bersangkutan pada saat melaksanakan tugasnya telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong atas nama Susiati Making dan Nani Mariana yang ditetapkan sebagai Anggota KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sekalipun berdasarkan ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 bahwa seleksi Anggota KPPS dilakukan oleh PPS Malawele, tidak melepas tanggung jawab teradu I s.d. Teradu V sebagai atasan yang memiliki kewajiban melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses seleksi Anggota KPPS telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan evaluasi terhadap nama-nama yang lolos sebagai KPPS di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti P1-2). Apalagi Teradu I s.d. Teradu V yang mengetahui dan memiliki dokumen Daftar Calon Tetap peserta pemilu tahun 2024 dimana DCT tersebut tercantum nama Susiati Making dan Nani Mariana sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada PPS yang melakukan seleksi terhadap anggota KPPS tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam melakukan kerja-kerja pengawasan karena terdapat oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama Susiati Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Bahwa terhadap dalil tersebut terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 29 Februari 2024 Teradu VI s.d Teradu VIII menerima laporan dari masyarakat yang tertuang di dalam Formulir Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024, bahwa Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas atas nama Susiati Making merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS Daerah Pimilihan 3 nomor urut 2 (vide Bukti T2-8), terhadap hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 005/BA/HK.01.01/PB-08/03/2024, tertanggal 1 Maret 2024 yang pada pokoknya memerintahkan petugas penanganan pelanggaran untuk membuat kajian awal dugaan pelanggaran serta dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (vide Bukti T2-8) merujuk pada hasil pleno a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 006/LP/PL/KAB/34.08/II/2024 tertanggal 04 Maret 2024, bahwa terhadap kajian a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII merekomendasikan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Dari hasil kajian tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 84/Rekom- DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan verifikasi serta kajian terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T1-12). Bahwa selain laporan terhadap KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menerima laporan lain terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS 18 Keluarahan Malawele, Distrik Aimas atas nama Nani Mariana yang diduga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS Dapil Sorong 2 nomor urut 2, yang tertuang di dalam formulir laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T2- 8). Terhadap laporan a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya melakukan kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 007/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 dengan rekomendasi untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Dari hasil kajian tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 88/Rekom-DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan verifikasi serta kajian terhadap pelanggaran yang terjadi terhadap jajaran adhoc di TPS 18 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T1-8). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan tindak lanjut atas laporan Masyarakat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggar Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam Perkara 68-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Frengki Duwith selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sorong, Teradu II Abdul Salam, Teradu III Frans Leonard Kalaibin, Teradu IV Marthen Luther Kambuaya dan Teradu V Yanthi Kambuaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor Perkara 89-PKE-DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agustinus Simson Naa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Teradu VII Mulyanto Dasaputra Ruslan dan Teradu VIII Naheson Parsin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong dalam Perkara Nomor 68-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE- DKPP/V/2024 paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE- DKPP/V/2024 paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 21