Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 95/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Kab Sorong Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan2 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 211/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 95/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei 2014, 11 Juni 2014, dan 27 Juni 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa proses tahapan Pemilu Caleg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pleno rekapitulasi suara dan berita acara di tingkat KPU Kabupaten Sorong Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, tidak memberikan Formulir Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara kepada saksi, tidak memberikan Formulir DB-1 pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Sorong Selatan, Formulir Model DB hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan, dan mengubah hasil perolehan Suara Pengadu di tingkat Distrik Terminabuan dari 1.194 menjadi 227 suara saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua Barat . Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Aristoteles R. Maituman, Teradu II atas nama Luxen Thesia, Teradu III atas nama Monika M. Momot, Teradu IV atas nama Nahum Krimadi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan dan Teradu V atas nama Octovianus Lewerissa serta Teradu VI atas nama Dominggus Kambu selaku Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sorong Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII atas nama Menase Tigori, Teradu VIII atas nama Yohanis Homer, Teradu IX atas nama Yance Dara selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 95/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 211/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 95/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Sopia Maipauw
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPD RI Papua Barat Tahun 2014
Alamat : Jl. KH Mas Mansyur No. 63 Tanah Abang, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Aristoteles R. Maituman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Jl. Sengget No. 01, Kelurahan Kaibus, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Luxen Thesia
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Jl. Sengget No. 01, Kelurahan Kaibus, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Monika M. Momot
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Jl. Sengget No. 01, Kelurahan Kaibus, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : Nahum Krimadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Jl. Sengget No. 01, Kelurahan Kaibus, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- --Teradu IV;
5. Nama : Octovianus Lewerissa
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Jl. Sengget No. 01, Kelurahan Kaibus, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Dominggus Kambu
Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Jl. Sengget No. 01, Kelurahan Kaibus, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI ;
7. Nama : Menase Tigori
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Terminabuan, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Yohanis Homer
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Terminabuan, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VIII ;
9. Nama : Yance Dara
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Terminabuan, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Demianus Konjol
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan
Alamat : Terminabuan, Sorong Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu X;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
2
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 211/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 95/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei 2014, 11 Juni 2014, dan
27 Juni 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa proses tahapan Pemilu Caleg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi tidak berjalan
sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pleno rekapitulasi suara dan berita acara di
tingkat KPU Kabupaten Sorong Selatan;
2. Bahwa Para saksi tidak diberikan formulir hasil rekapitulasi suara Calon Anggota
DPD RI dan hanya diberi blanko kosong Model DB-1 DPD untuk ditandatangani;
3. Bahwa Model DB-1 DPD RI diterima saat Pleno tingkat Provinsi dalam bentuk tulisan
tangan;
4. Bahwa Berita Acara Model DB hanya ditandatangani oleh 3 Anggota KPU Kabupaten
Sorong Selatan dan tidak ditandatangani oleh saksi dari calon Anggota DPD RI;
5. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik Terminabuan, Calon Anggota
DPD RI atas nama Sopia Maipauw memperoleh 1.194 suara namun mengalami
perubahan pada Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi menjadi hanya 227 suara.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam proses rekapitulasi suara
calon anggota DPD RI;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu.
3
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 dan menghadirkan saksi
untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Pernyataan Kristian T. Maipauw, Saksi Calon Anggota DPD
RI atas nama Sopia Maipauw;
2. Bukti P-2 : Formulir Model DB-1 DPD Daerah Pemilihan Papua Barat;
3. Bukti P-3 : Formulir Model DB Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten Serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kabupaten Dalam Pemilu Tahun 2014;
4. Bukti P-4 : Surat Mandat Saksi Calon Anggota DPD RI dari Sopia Maipauw
kepada Kristian T. Maipauw tertanggal 4 April 2014;
5. Bukti P-5 : Formulir Model DA-1 DPD Daerah Pemilihan Papua Barat;
6. Bukti P-6 : Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan
oleh Musa Fonataba kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap KPU Kabupaten Sorong Selatan.
Saksi-Saksi
1. Semuel Antoh
Saksi Semuel Antoh menerangkan bahwa pada 22 April 2014 Para Teradu
mengadakan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, dan Saksi Semuel Antoh
mengaku sebagai koordinator Timses Sophia Maipauw. Yang bersangkutan
memegang surat mandat untuk menjadi saksi pada Pleno Rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Sorong Selatan. Saksi menerangkan bahwa perolehan suara Sophia tidak
diketahui karena tidak ada Pleno.
Saksi menerangkan bahwa yang dilakukan hanya pleno untuk DPRD Kabupaten,
sedangkan untuk DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI tidak diplenokan. Teradu
Luxen tidak hadir saat Pleno Rekapitulasi. Saksi sempat minta hasil rekapan namun
tidak diberikan. Dijanjikan akan diberikan di Sorong, namun kemudian juga tidak
diberikan.
Pada rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten Sorong Selatan, saksi Semuel mengaku
tidak mengajukan keberatan. Saksi mengaku ada di luar ruang rapat pleno,
sedangkan yang berada di dalam adalah Kristian T Maipauw. Saksi mengaku
mengintip ke dalam ruang Pleno melalui jendela untuk mengetahui perolehan suara
Sophia.
Saksi Semuel sempat minta rekapan kepada Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan,
dijawab bahwa belum ada, nanti akan diberikan jika sudah ada di tangan Panwaslu.
Saksi juga minta ke Ketua KPU, dijawab belum ada dan akan diberikan jika sudah
ada. Setelah Pleno tingkat Provinsi, dibacakan form DB-1, padahal tidak ada pleno di
tingkat kabupaten.
4
2. Kristian T. Maipuw
Saksi Kristian T Maipauw mengaku memiliki mandat dan hadir saat pleno distrik
dan kabupaten, ada dalam ruangan dan mencatat hasil rekap, sempat ditanyakan
oleh PPD Terminabuan apakah angkanya sudah cocok (sama)? dan dijawab cocok.
Pleno Distrik dilakukan tanggal 14 April 2012, dirinya mencatat perolehan suara
Sophia, mendapat sertifikat form DA-1, angkanya 1.194. Terhadap angka itu saksi
mengaku tidak mengajukan keberatan, saksi tidak ikut tandatangan karena saat itu
sedang makan. Saksi DPD yang hadir ada sekitar 3 orang.
Saksi Kris juga hadir saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sorong Selatan,
saat itu tidak dibacakan hasil rekapitulasi suara DPD, dan sempat ada perdebatan
terkait hasil Distrik Kokoda. Saksi tidak mengajukan protes, karena sudah langsung
ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan. Ada kesepakatan untuk tidak
dibacakan mengingat waktu yang mepet menjelang batas akhir. Saksi mengaku tidak
setuju namun tidak mengajukan keberatan.
Saksi mengakui bahwa Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten ada, namun
untuk hasil perolehan suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi tidak dibacakan. Saksi
tidak mengajukan keberatan.
3. Yulius Salambau
Saksi Yulius Salambau menerangkan bahwa saat Pemilu Legislatif dirinya ada di
rumah. Keterangan Teradu Luxen yang menyebut dirinya hadir sebagai saksi Sophia
pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat PPD Terminabuan adalah tidak benar. Dirinya
bukan Tim Sukses Sophia. Dirinya tidak pernah diberi mandat untuk hadir sebagai
saksi pada pleno rekapitulasi tingkat Distrik Terminabuan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 30 Mei 2014, 11 Juni 2014, dan 27 Juni 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai tidak adanya Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara Caleg DPR, DPD,dan DPRD Provinsi dan tidak adanya Berita Acara di tingkat
KPU Kabupaten Sorong Selatan adalah tidak benar, karena pada tanggal 22 April
2014 Rapat Pleno dilaksanakan dan dihadiri oleh Para saksi Partai Politik dan saksi
Calon Anggota DPD RI;
2. Bahwa pengaduan Pengadu terkait KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak
memberikan hasil rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota DPR RI kepada saksi
adalah tidak benar, karena pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Sorong Selatan para saksi langsung menandatangani Berita Acara Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan langsung diberikan Hasil
Rekapitulasi kepada saksi partai politik dan saksi Calon Anggota DPD RI;
5
3. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai dugaan saksi yang hadir hanya diberikan
blanko kosong Model DB-1 adalah tidak benar, karena faktanya pada tanggal 22
April 2014 Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilaksanakan dengan ikut dihadiri oleh
Para saksi Partai Politik dan saksi Calon Anggota DPD RI;
4. Bahwa menurut pengaduan Pengadu, formulir Model DB-1 DPD RI diterima dalam
bentuk tulisan tangan dan diserahkan pada saat Pleno di tingkat Provinsi adalah
tidak benar karena formulir model DB-1 diserahkan setelah Rapat Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sorong Selatan di Terminabuan tanggal 22 April
2014;
5. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai dugaan Berita Acara hanya ditandatangani
oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan adalah benar, namun
kondisi tersebut disebabkan karena pada saat Rapat Pleno berlangsung Teradu
Luxen Thesia mengaku sakit sehingga tidak ikut Rapat Pleno sampai selesai, namun
hanya setengah hari saja. Teradu Aristoteles R. Maituman tidak menandatangani
semata karena terlewat mengingat banyaknya formulir yang harus ditandatangani;
6. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai Saksi Calon Anggota DPD RI tidak
menandatangani Berita Acara Model DB adalah tidak benar karena faktanya
Formulir DB telah ditandatangani oleh semua saksi Calon Anggota DPD RI;
7. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai adanya perubahan perolehan suara Calon
Anggota DPD RI atas nama Sopia Maipauw dari 1.194 pada Pleno Rekapitulasi di
tingkat PPD Terminabuan menjadi 227 suara pada Pleno Rekapitulasi di tingkat
Provinsi Papua Barat adalah tidak benar. Faktanya, berdasarkan hasil Rapat Pleno
PPD Terminabuan pada tanggal 18 April 2014 perolehan suara Calon Anggota DPD
RI atas nama Sopia Maipauw adalah 227 suara dan tidak ada perubahan sampai
Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
6
Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2014 bertanggal 23 April 2014;
2. Bukti T-2 : Formulir Model DB Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
dan Perolehan Suara Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2014
bertanggal 23 April 2014;
3. Bukti T-3 : Formulir Model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Setiap Distrik di tingkat Kabupaten dalam
Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2014;
4. Bukti T-4 : Formulir Model DB-2 Pernyataan Keberatan Saksi Atas Kejadian
Khusus pada Saat Proses Rekapitulasi;
5. Bukti T-5 : Formulir Model DA Berita Acara Pleno Penetapan Rekapitulasi di
Distrik Terminabuan tertanggal 18 April 2014;
6. Bukti T-6 : Formulir Model DA-1 Sertifikat Rekapitulasi dan Penghitungan
Suara dari Setiap Kampung/Kelurahan se-Distrik Terminabuan
Pemilu Anggota DPD Tahun 2014;
7. Bukti T-7 : Formulir Model DA Tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik
Terminabuan;
8. Bukti T-8 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kelurahan Kaibus;
9. Bukti T-9 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Nambro;
10. Bukti T-10 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Sayolo;
11. Bukti T-11 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Wermith;
12. Bukti T-12 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Wernas;
13. Bukti T-13 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Tegirolo;
14. Bukti T-14 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Gorolo;
15. Bukti T-15 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Aibobor;
16. Bukti T-16 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Seribau;
17. Bukti T-17 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Wersar;
18. Bukti T-18 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
7
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Tapiri;
19. Bukti T-19 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Keyen;
20. Bukti T-20 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Wehali;
21. Bukti T-21 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Magis;
22. Bukti T-22 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kampung Anisesna;
23. Bukti T-23 : Formulir Model D dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara setiap TPS di Kelurahan Kohoin.
[2.8] Bahwa DKPP telah meminta Pihak Terkait dari PPD Terminabuan dan Panwascam
Terminabuan untuk hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan, sebagai
berikut:
1. Pihak Terkait PPD Terminabuan menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di
tingkat PPD Terminabuan tanggal 18 April 2014, suara Sophia Maipauw adalah 227.
Hasil Distrik juga sudah diplenokan di tingkat KPU Kabupaten yaitu tanggal 22 April
2014, termasuk di dalamnya rekapitulasi suara DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI.
Hadir saat itu 13 PPD yang ada di Sorong Selatan, tidak ada saksi dari Calon Anggota
DPD RI atas nama Sophia Maipauw yang hadir membawa mandat. Pada saat itu yang
saksi yang hadir hanya saksi dari Mamberob;
2. Panwascam Terminabuan mengaku hadir saat pleno rekap, tidak melihat ada saksi
dari Sophia, yang hadir hanya saksi dari Mamberob. Pihak Terkait Panwascam
menerangkan bahwa pada saat rekap di PPD, suara Sophia 227, tidak ada
perubahan. Saat itu saksi Calon Anggota DPD RI yang hadir adalah saksi dari
Mamberob, sedangkan saksi parpol hadir semua. Pihak Terkait menyatakan bahwa
Pleno Rekapitulasi untuk DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPR RI sudah dilakukan.
Suara Sophia di Distrik Terminabuan adalah 227.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
8
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
9
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua
Barat pada Pemilu Tahun 2014 dan Anggota Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan,
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, tidak memberikan Formulir Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara kepada saksi, tidak memberikan Formulir DB-1 pada saat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Sorong Selatan, Formulir Model
DB hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan, dan
mengubah hasil perolehan Suara Pengadu di tingkat Distrik Terminabuan dari 1.194
menjadi 227 suara saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua
Barat .
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa
pengaduan Pengadu seluruhnya tidak benar. Para Teradu mendalilkan Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di tingkat KPU Kabupaten
Sorong Selatan telah dilaksanakan pada 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para saksi
Partai Politik dan saksi dari calon Anggota DPD RI. Para saksi mandat yang hadir turut
menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan mendapatkan salinannya pada saat Rapat Pleno selesai dilakukan, bukan saat Pleno
Rekapitulasi di tingkat Provinsi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Berkenaan
dengan Berita Acara yang oleh Pengadu disebutkan hanya ditandatangani oleh 3 (tiga)
anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan, Para Teradu menjawab bahwa pada saat itu
Teradu Luxen Thesia tidak dapat mengikuti Rapat Pleno sampai selesai karena mengaku
sakit. Ketiadaan tanda tangan Teradu Aristoteles R. Maituman pada salah satu salinan
Berita Acara semata hanya karena persoalan teknis yaitu ada berkas yang terlewat
untuk ditandatangani oleh karena jumlah berkas yang harus ditandatangani cukup
banyak yakni sejumlah 16 rangkap. Adapun terhadap pengaduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengubah hasil perolehan suara Pengadu di
10
tingkat Distrik Terminabuan, Para Teradu membantah dan menjelaskan bahwa
perolehan suara Pengadu tidak mengalami perubahan baik pada tingkat PPD
Terminabuan, tingkat KPU Kabupaten Sorong Selatan, maupun pada tingkat KPU
Provinsi Papua Barat.
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan
keterangan Pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 pada tanggal 22 April 2014, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan dihadiri oleh para saksi Partai Politik dan saksi
Calon Anggota DPD RI serta menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara yang telah ditandatangani kepada Para saksi yang hadir. Berita Acara
dimaksud ditandatangani oleh Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Sorong
Selatan yaitu Aristoteles R. Maituman, Monika M. Momot, Nahum Krimadi, dan
Oktovianus Lewerissa, sedangkan Luxen Thesia tidak membubuhkan tandatangannya.
Oleh karena pengaduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta dan bukti sebagaimana
ditunjukkan dalam persidangan maka pengaduan Pengadu tidak terbukti dan dengan
demikian Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait PPD Terminabuan dan
Panwascam Terminabuan serta bukti salinan Formulir Model DA-1 DPD untuk Distrik
Terminabuan dan Formulir DB-1 DPD untuk Kabupaten Sorong Selatan, DKPP
berpendapat bahwa dalil Pengadu yang menduga Para Teradu telah mengubah hasil
perolehan suara Pengadu di Distrik Terminabuan adalah tidak sesuai dengan fakta dan
bukti yang sah dan meyakinkan. Faktanya, baik dalam Formulir Model DA-1 DPD
maupun DB-1 DPD, perolehan suara Pengadu adalah sama dan tidak mengalami
perubahan yakni 227 suara. Oleh karena pengaduan Pengadu tidak didukung oleh alat
bukti yang sah dan meyakinkan maka dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
11
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Aristoteles R. Maituman, Teradu II
atas nama Luxen Thesia, Teradu III atas nama Monika M. Momot, Teradu IV atas
nama Nahum Krimadi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan
dan Teradu V atas nama Octovianus Lewerissa serta Teradu VI atas nama
Dominggus Kambu selaku Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sorong
Selatan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII atas nama Menase Tigori, Teradu VIII atas
nama Yohanis Homer, Teradu IX atas nama Yance Dara selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan, dan Teradu X atas nama Demianus Konjol
selaku Sekretaris Panwaslu Kabupaten Sorong Selatan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal
Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
tanpa dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
12
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13