III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 240/DKPP-PKE-VIII/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 26 Juli 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Saudara Nabopalasar S.T. Bansae membuat
laporan terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Provinsi Nusa
Tenggara Timur pasca menetapkan Noni A.Nope, SH dalam Daftar Calon Tetap
dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan NTT 8 (delapan) sebagai calon yang Tidak
Memenuhi Syarat berdasarkan Surat dari KPUD Provinsi NTT Nomor:
236/PL.01.4-SD/53/Prov/III/2019.
2. Bahwa setelah laporan diterima dan diregistrasi pada tanggal 17 Mei 2019,
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudian membuat kajian awal (Form
B5) yang intinya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pelapor DPD
Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Selatan (Nabopolasar Bansae)
memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur karena merupakan domain/ranah/wilayah kewenangan
pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
3. Bahwa selanjutnya karena saksi dan locus ada di wilayah provinsi, maka pada
tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil alih
proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Saudara Nabopalasar S.T.
Bansae
4. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada para pelapor, terlapor, dan saksi
untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019
5. Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
mengambil keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji terhadap pelapor
Nabopalasar Bansae, saksi atas nama Abia Nabuasa dan Zulkifli Amin, Ketua KPU
Provinsi atas nama Thomas Dohu, dan Pengurus DPD Partai Demokrat Nusa
Tenggara Timur Sulistiani Mooy.
6. Bahwa setelah melalui proses klarifikasi dan kajian Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur kemudian memutuskan dalam rapat pleno terhadap laporan dari
Saudara Nabopolasar Bansae memenuhi unsur pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu karena KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak profesional
dalam melakukan verifikasi syarat calon pada tahapan pencalonan Pemilihan
Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
7. Bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat pleno, kemudian pada tanggal 13
Juni 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan rekomendasi
pelanggaran kode etik (Form B 11) dan pemberitahuan status laporan (Form B 15)
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P1-1 : Formulir Model B.15 (status laporan);
Bukti P1-2 : Formulir Model B.11 (Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu);
Bukti P1-3 : Berita Acara Pleno;
Bukti P1-4 : Model BB.1 DPRD Provinsi atas nama Noni A. Nope;
Bukti P1-5 : Model BB.2 DPRD Provinsi atas nama Noni A. Nope;
Bukti P1-6 : Fotokopi KTP atas nama Noni A. Nope;
Bukti P1-7 : Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat
Atas, atas nama Noni A. Nope;
Bukti P1-8 : Ijasah Strata Satu atas nama Noni A. Nope;
Bukti P1-9 : Kartu tanda anggota atas nama Noni A. Nope;
Bukti P1-10 : Surat keterangan sehat atas nama Noni A. Nope
Bukti P1-11 : Surat keterangan jiwa atas nama Noni A. Nope
Bukti P1-12 : Surat keterangan bebas narkoba atas nama Noni A. Nope
Bukti P1-13 : Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Noni A. Nope
Bukti P1-14 : Surat keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih atas
nama Noni A. Nope;
Bukti P1-15 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Noni A. Nope
Bukti P1-16 : Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih atas nama
Noni A. Nope
Bukti P1-17 : Model B.1-DPRD Provinsi daftar Bakal Calon anggota DPRD
Provinsi dalam pemilihan umum tahun 2019
Bukti P1-18 : Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 92/PL.01.5-
SD/53/Sek-Prov/I/2019 Perihal Daftar Calon Tetap (DCT) Atas
Nama Noni Nope, SH
Bukti P1-19 : Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 19a/PL-03-
7-Kpt/53/Prov/II/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Provinsi NTT Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemilu Tahun 2019
[2.3] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
2. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 261/DKPP-PKE-VIII/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 1 Agustus 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Pada hari Minggu Tanggal 05 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WITA saksi dari
Partai Berkarya Mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi suara tingkat
kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap perolehan suara Partai Demokrat
sehubungan dengan Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
236/PL.01.4-SD/53/Prov/III/2019, Perihal Penyampaian Calon Tidak Memenuhi
Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap a.n Noni A Nope, SH yang
mengakibatkan keterwakilan perempuan (Kuota Caleg Perempuan tidak
mencapai 30%) sesuai pasal 248 dan 249 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 2017, dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada Dialog Saksi Partai Berkarya dengan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat Pleno yang Menyatakan bahwa
“KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak punya kewenangan untuk hal
mengakomodir keinginan dari Partai Berkarya lalu disarankan agar keberatan
tersebut dilaporkan ke Bawaslu Timor Tengah Selatan”).
2. Pada Hari Senin, Tanggal 05 Mei 2019 Partai Berkarya bersurat Ke Bawaslu TTS
Nomor : 061/DPD-PB/TTS/V/2019 Perihal pengaduan. Pada Tanggal 14 Mei
2019, Bawaslu Timor Tengah Selatan Membalas Surat kepada Partai Berkarya
Nomor : 246/Bawaslu-Kab/TTS/V/2109 Perihal Tanggapan Terhadap
Pengaduan dari DPD Partai Berkarya Timor Tengah Selatan. Kemudian pada
tanggal 17 Mei 2019 Partai Berkarya mengisi Formulir sesuai Permintaan
Bawaslu TTS. Tanggal 20 Mei 2019 Bawaslu Timor Tengah Selatan mengirim
surat balasan terkait laporan Partai Berkarya tertanggal 17 Mei 2019 Nomor :
248/Bawaslu-Kab/TTS/V/2019 Perihal Tanggapan, salah satu dalam poin surat
tersebut menyatakan Bahwa “Subjek dan Objek dugaan pelanggaran yang
dilaporkan merupakan domain /ranah pengawasan dan penanganan
pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (yang bersangkutan
Caleg DPRD Provinsi)”.
3. Pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur mengirim undangan
perihal klarifikasi di kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 Mei
2019 kepada Pelapor Nabopolasar ST Bansae (Wakil Ketua 1 Partai Berkarya
Kab. TTS) dan 2 orang saksi yaitu Abia Nabuasa (Caleg DPRD Provinsi Partai
Berkarya) dan Zulkifli Alimin (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kab. Timor
Tengah Selatan, Caleg DPRD Kab. TTS Partai Bulan Bintang)
4. Pada tanggal 13 Juni 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat
pemberitahuan tentang status laporan kepada DKPP RI di Jakarta yang isinya
“Laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik”. Tanggal
6 Juni 2019 DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Berkarya Nusa Tenggara
Timur bersurat kepada Kantor BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
06/DPW-PB/Prop/2019 Perihal: permohonan Surat Keterangan. Tanggal 11 Juni
2019 BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur membalas Surat DPW Partai
Berkarya NTT Nomor: 447/KP.08.02/J1/2019 Perihal Keterangan PNS A.n Ibu
Noni A Nope, SH (Caleg DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur 8 Partai Demokrat)
isinya menyebutkan :
a. Bahwa PNS A.n Noni A Nope, SH adalah PNS pada perwakilan BKKBN
Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai jabatan fungsionalnya sebagai
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) penyelia, dengan Batas Usia Pensiun
(BUP) adalah 58 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2019;
b. Berkenaan dengan Butir 1 di atas Pengadu sampaikan bahwa sebelum
tanggal 1 Januari 2019, yang bersangkutan masih merupakan PNS aktif
pada Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P2-1 : Fotokopi KTP a.n Noni A Nope, Pekerjaan PNS, Tempat Tanggal
Lahir: Soe, 15-12-1961;
Bukti P2-2 : Fotokopi KTP a.n Noni A Nope, SH, Pekerjaan Pensiunan PNS,
Tempat Tanggal Lahir: Soe,17-12-1960;
Bukti P2-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Dalam Pemilihan Umum 2019 (Model BB.1 DPRD Provinsi)
Bukti P2-4 : Fotokopi Surat Keterangan PNS BKKBN Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
Saksi yang menerangkan kesaksiannya dibawah sumpah sebagai berikut:
Ketika Rapat Pleno KPU Kabupaten Saksi menemukan bahwa oleh Ketua KPU
mengatakan bahwa oknum dari Partai Demokrat atas nama Noni A Nope adalah PNS.
Kemudian Saksi yang sebagai saksi pada saat itu menemui Pengadu menyampaikan
hal tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa Noni A Nope telah masuk bui. Saksi
menerangkan bahwa dalam pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,
Pengadu tidak menandatangani karena berkeberatan
[2.7] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.8] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 30 Agustus 2019 untuk Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-
VIII/2019 dan 27 September 2019 untuk Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Jawaban Para Teradu terhadap Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019
1. Bahwa TERADU 1 dan 2 menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 yang berakhir masa jabatanya
pada tanggal 27 Desember 2018;
2. Bahwa sejak tanggal 27 Desember 2018 s/d tanggal 7 Februari 2019, tugas,
kewenangan dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; (Bukti T.01)
3. Bahwa TERADU 1 s/d 5 menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 yang memulai masa
jabatanya pada tanggal 8 Februari 2019; (Bukti T.02 dan Bukti T.03)
4. Bahwa TERADU mengetahui adanya pengaduan pelanggaran kode etik oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Selasa tanggal
27 Agustus 2019 Pukul 12.00 Wita sebagaimana surat Nomor
4030/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, tentang Panggilan
Sidang. (Bukti T.04)
5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan, NapopalasarS. T. Bansae membuat laporan
terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur pasca menetapkan Noni A. Nope, SH dalam Daftar Calon
Tetap dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur 8 (delapan)
sebagai calon yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan surat dari Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 326/PL.01.4-
SD/53/Prov/III/2019;
6. Bahwa setelah laporan diterima dan diregistrasi pada tanggal 17 Mei 2019,
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudian membuat kajian awal (Form
B5) yang intinya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pelapor
DPD Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Selatan (Nabopolasar Bansae)
memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur karena merupakan domain/ranah/wilayah kewenangan
pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
7. Bahwa selanjutnya karena saksi dan locus ada di wilayah provinsi maka pada
tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil alih
proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Nabopalasar S. T. Banasae;
8. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada para pelapor, terlapor dan saksi
untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019;
9. Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
mengambil keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap pelapor
Nabopalasar Bansae, Saksi atas nama Abia Nabuasa, Zulkifli Amin, Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi atas nama Thomas Dohu dan pengurus DPD Partai
Demokrat Nusa Tenggara Timur Sulistiani Mooy;
10. Bahwa setelah melalui proses klarifikasi dan kajian Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur, kemudian memutuskan dalam rapat pleno terhadap laporan dari
Nabopalasar Bansae, memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon pada tahapan pencalonan
pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
11. Bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat pleno, kemudian pada tanggal 13
Juni 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan rekomendasi
pelanggaran kode etik (Form B11) dan pemberitahuan status laporan (Form B 15).
12. Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana diuraikan pada huruf c angka 6
halaman 2 adalah tidak benar, tidak berdasar dan bersifat mengada-ada;
13. Bahwa Teradu dalam melaksanakan verifikasi pencalonan Anggota DPRD Provinsi
Nusa Tenggara Timur Pemilu 2019, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selanjutnya secara teknis diatur
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
14. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah
menetapkan Petunjuk Teknis melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman
Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
15. Bahwa maksud dan tujuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
adalah sebagai berikut :
a. Memberikan penjelasan teknis secara lebih detail terhadap ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20
Tahun 2018.
b. Menghindari pengertian yang multitafsir terhadap ketentun yang terdapat
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.
c. Memberikan pemahaman komprehensif kepada Penyelenggara Pemilu.
16. Bahwa pelaksanaan verifikasi syarat calon pada tahap Pencalonan dilakukan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
adalah sebagai berikut :
a. Penelitian terhadap foto copy KTP Elektronik dengan parameter keabsahan
sebagai berikut :
1) Bakal Calon adalah benar Warga Negara Indonesia
2) Pada masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu tanggal 20
September 2018, Bakal Calon telah berusia 21 Tahun ke atas.
3) Kepemilikan E-KTP :
a) Apabila bakal calon belum memiliki E-KTP, namun telah melakukan
perekaman E-KTP, maka Bakal Calon dapat melampirkan salinan surat
keterangan dari DISDUKCAPIL setempat yang dinyatakan bahwa yang
bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP.
b) Pekerjaan yang tercantum di dalam KTP tidak menjadi acuan penelitian.
c) Status pernikahan yang tercantum dalam KTP bukan menjadi acuan
penelitian
d) Pemberian legalisir dalam foto copy E-KTP tidak termasuk parameter
keabsahan E-KTP.
b. Penelitian terhadap formulir Model BB1-DPRD Provinsi
1) Kesesuaian format Formulir Model BB1-DPRD Provinsi dengan Peraturan
KPU Nomor : 20 Tahun 2018. Dalam hal terdapat perbedaan format antara
Formulir Model BB1-DPRD Provinsi yang diserahkan Partai Politik dengan
Formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018,
dapat diterima sepanjang substansi yang menjadi pokok dalam formulir
Model BB1-DPRD Provinsi sudah tercantum.
2) Tanda Tangan Bakal Calon. Ditandatangani asli oleh Bakal Calon yang
bersangkutan dan dibubuhi meterai pada tanda tangan bakal calon.
3) Status Pekerjaan dan Status Khusus.
Pernyataan yang ada pada Formulir Model BB1-DPRD Provinsi sesuai
dengan pekerjaan dan status khusus bakal calon
4) Dokumen yang menjadi lampiran Formulir Model BB1-DPRD Provinsi,
harus sesuai dengan jenis pekerjaan dan status hukum.
c. Penelitian terhadap Formulir Model BB2-DPRD Provinsi
1) Kesesuain Format Formulir Model BB1-DPRD Provinsi dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam hal terdapat perbedaan
format antara Formulir Model BB2-DPRD Provinsi yang diserahkan Partai
Politik dengan formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018, dapat diterima sepanjang substansi yang menjadi pokok
dalam Formulir Model BB2 sudah tercantum.
2) Usia bakal calon yang tercantum dalam Formulir Model BB2-DPRD Provinsi
sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum dalam foto copy E-KTP.
3) Kesesuaian Nama Bakal Calon. Nama yang tercantum dalam formulir
model BB2 sesuai dengan yang tercantum dalam foto copy E-KTP.
4) Tanda Tangan Bakal Calon, ditanda tangani asli oleh bakal calon yang
bersangkutan dan dibubuhi meterai pada tanda tangan bakal calon.
5) Pencantuman gelar akademik, gelar sosial/adat, dan/atau gelar
keagamaan. Bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar
sosial/adat, dan/atau gelar keagamaan pada dokumen pengajuan bakal
calon dan syarat bakal calon.
6) Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik dengan materi
penelitian sebagai berikut :
a) Nama Bakal Calon pada KTA sama dengan foto copy E-KTP
b) Nama Partai Politik.
(1) Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diserahkan oleh Bakal Calon
adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Partai
Politik yang mengajukannya
(2) Kartu Tanda Anggota (KTA) masih berlaku dengan pengertian :
Dalam hal terdapat masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA),
maka dipastikan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) masih berlaku
selama masa pengajuan calon.
Dalam hal tidak terdapat masa berlaku Kartu Tanda Aanggota
(KTA) maka Kartu Tanda Aanggota (KTA) tetap berlaku
(3) Legalisir foto copy Kartu Tanda Aanggota (KTA) bukan merupakan
acuan penelitian.
7) Foto copy Ijazah
Legalisasi Ijasah, nama Bakal Calon di ijazah dan jenjang pendidikan.
a) Proses legalisasi ijazah memedomani Peraturan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
b) Masa berlaku ijazah tidak dibatasi, kecuali dicantumkan masa
berlakunya pada legalisir ijazah.
c) Dalam hal tercantum masa berlaku ijazah, maka wajib dipastikan bahwa
masa berakhir legalisir ijazah masih berlaku selama masa pengajuan.
d) Dalam hal ijazah tidak jelas terbaca maka bakal calon wajib
memperbaharui legalisasi ijazah.
e) Untuk ijazah sekolah di luar negeri, maka bakal calon perlu
menyertakan surat tentang penyetaraan ijazah dan melampirkan ijazah
luar negerinya (ijazah tidak perlu dilegalsir)
f) Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di E-KTP
dengan ijazah, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan
bahwa yang bersangkutan sesuai antar pemilik e-KTP dan pemilik ijazah.
KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil
kalrifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi.
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dengan materi penelitian :
a) Nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sama dengan nama
yang tercantum dalam E-KTP
b) Masa Berlaku SKCK harus masih dalam rentang waktu masa pengajuan
bakal calon
c) Instansi Yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) adalah Kepolisian dengan memodomani ketentuan yang berlaku
di instansi Kepolisian
d) Tujuan pembuatan SKCK bukan parameter keabsahan dokumen. Dalam
hal pengadilan meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Asli pada saat bakal calon mengurus surat keterangan dari pengadilan
negeri, maka untuk pemenuhan syarat penyerahan dokumen Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke KPU, KPU Provinsi atau KPU
kabupaten/Kota, bakal calon dapat menyerahkan salinan SKCK yang
telah dilegalisasi.
9) Pas foto 4 x 6 dalam bentuk hardcopy 1 buah dan foto dalam digital
diunggah kedalam SILON dengan parameter keabsahan sebagai berikut :
a) Warna latar foto tidak ditentukan
b) Pakaian yang dikenakan calon tidak ditentukan, sepanjang tidak
menggunakan atribut dan simbol negara.
c) Phas foto tidak perlu ditempel di dokumen tertentu tapi hanya menjadi
bahan sandingan dengan pas foto yang tercantum di Formulir Model
BB2.
10) Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS atau Ketua KPU
Kabupaten/Kota dengan materi penelitian Isi surat keterangan dan Instansi
yang mengeluarkan Surat Keterangan.
a) Bakal calon harusterdaftar sebagai pemilih pada pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
b) Surat Keterangan dikeluarkan oleh Ketua PPS atau Ketua KPU
Kabupaten/Kota tempat bakal calon terdaftar sebagai pemilih.
c) Dalam terdapat bakal calon yang tidak ada di dalam daftar pemilih
sementara (DPS) Pemilu 2019, KPU Kabupaten/Kota mencatat bakal
calon tersebut dengan formulir tanggapan/masukan masyarakat atas
DPS dan dilanjutkan mengeluarkan surat keterangan sudah terdaftar
sebagai pemilih. Dengan dicatatnya bakal calon pada formulir
tanggapan/masukan masyarakat atas DPS pemilu oleh petugas, yang
bersangkutan ke dalam DPS HP/DPT Pemilu 2019.
d) Dalam hal terdapat bakal calon yang berstatus sebagai TNI/POLRI, maka
bakal calon yang bersangkutan agar ke KPU kabupaten/Kota untuk
mendaftar diri sebagai pemilih dengan mengisi formulir
tanggapan/masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan
mengeluarkan surat keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih.
11) Surat Keterangan Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit
Pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif dengan materi penelitian Substansi hasil
pemeriksaa kesehatan dan instansi yang mengeluarkan hasil pemeriksaan
kesehatan :
a) Bakal Calon wajib meyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan
rohani yang diterbitkan oleh Puskesmas atau Rumah sakit Pemerintah
yang memenuhi syarat sebagaiaman terlampir pada surat ketua KPU
Nomor 627/TL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, perihal
penjelasan suarat KPU Nomor : 620/TL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018,
tanggal 26 Juni 2018, sedangkan surat keterangan bebas narkotika
wajib diterbitkan oleh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah
sakit Pemerintah yang memenuhi syarat.
b) Dalam hal bakal calon yang melampirkan surat keterangan sehat
jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika selain dari rumah
sakit yang ada dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat
sebagaiman tercantum dalam surat edaran Ketua KPU Nomor
627/TL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018,maka surat
keterangan tersebut dapat digunakan sepanjang menujukan hasil
pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkotika sebagaimana
tercantum dalam surat ketua KPU Nomor 633/PL.01.4-
SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018.
c) Dalam hal keterangan sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan
narkotika didapat dari rumah sakit diluar daerah pemilihannya, surat
keterangan sehat dimaksud tetap dapat digunakan sebagai dokumen
syarat calon.
d) Dalam hal rumah sakit hanya mengeluarkan 1 (satu) surat keterangan
yang dapat menujukan hasil untuk masing-masing sehat jasmani, sehat
rohani dan surat bebas penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat
adiktif, maka dokumen tersebut dapat digunakan oleh bakal calon
sebagai dokumen pemenuhan syarat kesehatan bakal calon
17. Bahwa pelaksanaan Tahapan Pencalonan secara khusus terhadap Partai
Demokrat yang dalam hal ini salah satu calon atas nama Noni A. Nope dapat
diuraikan sebagai berikut :
a. Teradu telah melaksanakan Sosialisasi tentang Pencalonan dan Syarat Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 pada tanggal 2 Juli
2018 dan 5 Juli 2018 yang dihadiri oleh Pengurus Partai Demokrat; (Bukti
T.05 dan Bukti T.06)
b. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon.
Pengumuman Nomor 516/PL.01.1-PU/53/Prov/II/2018 tanggal 1 Juli 2018
tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, dikeluarkan oleh KPU Provinsi
NTT yang diumumkan sejak tanggal 1 s/d 3 Juli 2018 yang memuat data
tentang :
1) Tanggal, waktu dan tempat penyerahan.
2) Ketentuan pengajuan bakal calon.
3) Dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon.
4) Data dan informasi tahapan pencalonan.
c. Penerimaan berkas pencalonan Partai Demokrat.
1) Partai Demokrat Provinsi NTT menyerahkan dokumen pengajuan bakal
calon Anggota DPRD Provinsi pada tanggal 17 Juli 2018.
2) Partai Demokrat Provinsi NTT mengajukan sebanyak 65 bakal calon
Anggota DPRD Provinsi (termasuk bakal calon atas nama Noni A. Nope).
d. Verifikasi kelengkapan Administrasi Syarat Calon dan Bakal Calon.
Kegiatan ini dilakukan setelah menerima berkas bakal calon Anggota DPRD
Provinsi NTT dari Pengurus Partai Politik yang dilaksanakan mulai dari
tanggal 12 s/d 18 Juli 2018.
e. Penyampaian Hasil Verifikasi kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan
Bakal Calon kepada Partai Politik.
Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan diserahkan
kepada Partai Politik sebagaimana yang dituangkan dalam Model B.HP dan
Lampiran, sesuai surat undangan KPU terhadap Partai Politik Nomor
577/PL.03.6-Und/53/VII/2018, tanggal 21 Juli 2018.
f. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Calon Pengganti.
Kegiatan ini dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat bakal
calon anggota DPRD Provinsi yang diajukan Parpol tidak sesuai dengan Pakta
Integritas atau mengalami kejadian luar biasa seperti meninggal dunia atau
cacat tetap. Tahapan ini berlangsung dari tanggal 22 s/d 31 Juli 2018.
g. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD
Provinsi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018 dengan meneliti
kembali berkas pencalonan dari berbagai aspek baik diantaranya :
1) Berkas pencalonan oleh Partai Politik.
2) Berkas masing-masing calon.
h. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Provinsi.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 12 Agustus 2018, dimana KPU
mengundang Penghubung dari Partai Politik untuk mengecek dan
memverifikasi ulang draft Daftar Calon Sementara. Penyusunan dan
Penetapan DCS sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 360/PL.03.7-
BA/53/Prov/VII/2018.
i. Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi NTT.
Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi NTT diumumkan lewat Surat
Kabar Harian Umum Pos Kupang, Harian Umum Timor Express, mulai dari
tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 serta pengumuman Audio Visual di Pameran
Pembangunan Tingkat Provinsi NTT.
j. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Provinsi NTT.
Kegiatan ini dilakukan mulai dari tanggal 12 s/d 22 Agustus 2018, adapun
hasil tanggapan dan masukan masyarakat adalah :
1) Terhadap Sdr. Marianus Marselinus Moong Dapil V NTT dari Partai PKPI.
2) Terhadap Sdr. Yohanes Eripto Marvandi Dapil V NTT dari Partai Perindo.
k. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi NTT.
Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi NTT pada tanggal 20 September 2018
dan diumumkan pada tanggal 21 s/d 23 September 2018.
l. Verifikasi Berkas Pencalonan dan Syarat Calon dari Partai Demokrat.
1) KPU Provinsi NTT telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan
bakal calon Anggota DPRD Provinsi Partai Demokrat NTT pada tanggal 18
Juli s/d 20 Juli 2018.
2) Verifikasi terhadap dokumen pencalonan dan syarat calon dilakukan oleh
KPU Provinsi NTT dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018.
3) Bahwa verifikasi terhadap dokumen syarat calon atas nama Noni A. Nope
dapat dirinci sebagai berikut :
a) Surat pernyataan bakal calon Anggota DPRD Provinsi bermaterai (Model
BB.1 DPRD Provinsi) menjelaskan pekerjaan “Pensiunan PNS” tertanggal
12 Juli 2018. (Bukti T.07)
b) Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi bermaterai (Model BB.2
DPRD Provinsi) tertanggal 12 Juli 2018. (Bukti T.08)
c) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang diterbitkan dan
dilegalisirkan oleh Disdukcapil Kabupaten TTS tanggal 12 Juli 2018
menjelaskan pekerjaan “Pensiunan”. (Bukti T.09)
d) Surat Keterangan Kesehatan Nomor RSUD.35.04.01/1148/2018 tanggal
10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Soe menjelaskan pekerjaan
“Pensiun PNS”. (Bukti T.10)
e) Surat Keterangan Nomor RSJNK/1231/812.2/445/2018 tanggal 12 Juli
2018 yang dikeluarkan oleh RSJ Naimata Kupang menjelaskan
pekerjaan “Pensiun PNS”. (Bukti T.11)
f) Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih Nomor
01/PPS/KT/DS.MNL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang dikeluarkan
oleh PPS Desa Mnelalete menjelaskan Pekerjaan “Pensiunan PNS”. (Bukti
T.12)
g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/YANMAS/2151/VII/2018/SAT INTELKAM tanggal 9 Juli 2018
yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan
menjelaskan Pekerjaan “Pensiunan PNS”. (Bukti T.13)
h) Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara
dengan Ancaman Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih Nomor W26-
U4/10025/HK.03.10/VII/2018 yang dikeluarkan oleh PN So’e tertanggal
10 Juli 2018 menjelaskan Pekerjaan “Pensiunan PNS”. (Bukti T.14)
4) Bahwa dari hasil verifikasi syarat calon dimaksud bakal calon atas nama
Noni A. Nope dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat.
5) Penyerahan Hasil Verifikasi berkas Pencalonan dan Syarat Calon Partai
Demokrat Provinsi NTT dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2018.
m. Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)
1) KPU Provinsi NTT menetapkan DCS melalui Keputusan KPU Provinsi NTT
Nomor 95/PL-03-7-Kpt/53/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Provinsi NTT dalam Pemilihan umum Tahun
2019 tanggal 11 Agustus 2018.
2) Pengumuman DCS dilakukan oleh KPU Provinsi NTT melalui beberapa
media yakni :
a) Radio Swara Timor pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 (5 kali baca
dalam sehari).
b) Surat Kabar Harian Pos Kupang pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018.
c) Ditayangkan pada laman KPU Provinsi NTT (ntt.kpu.go.id).
d) Ditayangkan pada Pameran Pembangunan NTT Tahun 2018.
n. Tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara
1) KPU Provinsi NTT tidak pernah menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan pada rentan waktu 12
Agustus s/d 21 Agustus 2018.
2) Dikarenakan tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
DCS, maka KPU Provinsi NTT menetapkan DCS dimaksud sebagai DCT.
o. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
1) KPU Provinsi NTT menetapkan DCT melalui keputusan KPU Provinsi NTT
Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Provinsi NTT dalam pemilihan umum Tahun 2019
tanggal 20 September 2018;
2) Pengumuman DCT dilakukan oleh KPU Provinsi NTT melalui beberapa
media yakni :
a) Radio Swara Timor pada tanggal 21 s/d 23 September 2018 (5 kali baca
dalam sehari);
b) Suara kabar harian Timor Ekspress padatanggal 21 s/d 23 September
2018;
3) Ditayangkan dalam laman KPU Provinsi NTT (ntt.kpu.go.id).
p. Penanganan laporan dari BKKBN Provinsi NTT terhadap Calon Noni A. Nope
paska penetapan DCT.
1) Berdasarkan surat tugas BKKBN Provinsi NTT Nomor 53/RT.01/JI/2019
tanggal 25 Januari 2019, sekretariat KPU NTT melayani konsultasi tentang
penetapan DCT Anggota DPRD NTT atas nama Noni A. Nope, SH yang
dilakukan Hieronimus Ratu Daton, SH dan Sundari Aziz. Penerimaan
laporan dari pegawai BKKBN Provinsi NTT yang menyampaikan kepada KPU
Provinsi NTT bahwa, yang bersangkutan calon anggota DPRD Provinsi NTT
dari Partai Demokrat adalah masih berstatus PNS aktif.
2) Penyampaian lisan terhadap KPU RI tanggal 28 Januari 2019.
3) Penyampaian tertulis ke KPU RI melalui surat Sekretariat KPU Provinsi NTT
Nomor 91/PL.01.5-SD/53/SEK-PROV/I/2019 tanggal 28 Januari 2019
perihal mohon petunjuk terkait calon TMS pasca penetapan DCT yang
intinya KPU Provinsi NTT meminta petunjuk KPU RI atas permasalahan
pencalonan anggota DPRD NTT atas nama Noni A. Nope, SH.
4) Tanggapan/Petunjuk KPU RI
Menerima Surat KPU RI Nomor 254/PL.01.4-SD/KPU/II/2019 tanggal 11
Februari 2019 perihal penjelasan yang pada intinya KPU RI meminta KPU
NTT untuk menetapkan status Noni A. Nope, SH dengan mempedomani
ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT
dalam menindaklanjuti penetapan status calon tersebut.
5) Rapat Pleno KPU Provinsi
Berdasarkan berita acara Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019 tentang
penetapan status calon Noni A. Nope, SH pada Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Provinsi NTT Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019, KPU Provinsi
NTT menetapkan status Noni A. Nope, SH menjadi Tidak Memenuhi Syarat
sebagai Calon Anggota DPRD NTT pada Pemilu 2019.
Berdasarkan surat Nomor 236/PL.01.4-SD/53/PROV/III/2019 tanggal 8
Maret 2019, KPU Provinsi NTT meminta kepada KPU Kabupaten TTS untuk
mengumumkan bahwa Calon Anggota DPRD NTT pada Pemilu 2019 atas
nama Noni A. Nope, SH sudah tidak memenuhi syarat.
6) Pemberitahuan Hasil Putusan KPU Provinsi NTT ke Bawaslu dan Partai
Politik.
Penyampaian Surat Keputusan KPU Provinsi NTT sesuai nomor surat
162/PL.03.7-Und/53/SE-PROV/II/2019, tanggal 18 Februari 2019.
q. Penanganan Bawaslu Provinsi NTT
1) KPU Provinsi NTT dipanggil oleh Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan
keterangan terkait kasus Noni A. Nope, SH bulan Juni 2019.
2) KPU Provinsi NTT dipanggil oleh Kepolisian untuk memberikan keterangan
pada bulan Juli 2018.
r. Pengadilan Negeri Soe
1) KPU Provinsi NTT dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Soe untuk hadir sebagai
saksi dalam persidangan Noni A. Nope, SH pada tanggal 14 Agustus 2019.
2) Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 61/PIDSUS/2019, tanggal 19
Agustus 2019 dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, denda 25 juta
subsider 2 bulan penjara. (Bukti T.15)
18. Bahwa berdasarkan uraian tahapan pencalonan sebagaimana pada angka 7
(tujuh) diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Untuk membangun pemahaman yang sama tentang tata cara dan prosedur
pencalonan Teradu telah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
Pencalonan yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b. Bahwa pelaksanaan penerimaan dukungan pencalonan penyampaian hasil
verifikasi tahap 1, tahap 2, Penetapan Daftar Calon Sementara dan Penetapan
Daftar Calon Tetap telah dilakukan secara terbuka yang dihadiri oleh Partai
Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Media Massa.
c. Bahwa pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon
dilakukan secara terbatas yaitu hanya melibatkan tim teknis Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur serta diawasi oleh Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
d. Bahwa untuk membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat TERADU
telah melakukan pengumuman Penetapan Daftar Calon Sementara melalui
Radio, Media Cetak, Pameran Pembangunan Pemerintah Provinsi NTT, Laman
KPU Provinsi NTT dan Papan Pengumuman KPU Provinsi NTT.
e. Bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019, Teradu membuka helpdesk untuk dilakukan konsultasi dan
asistensi dokumen pencalonan selambat-lambatnya H-1 penyerahan dokumen
dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 kepada Teradu.
19. Bahwa selama proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon sampai
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada catatan atau rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa Sdr. Noni A. Nope tidak memenuhi
syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi NTT Dapil NTT 8 sedangkan
proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon dilakukan secara
terbuka dibawah pengawasan langsung Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
20. Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
memutuskan bahwa calon atas nama Noni A. Nope tidak memenuhi syarat,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur memberitahukan secara
tertulis kepada Bawaslu Provinsi NTT terkait Pembatalan calon atas nama Noni A.
Nope namun tidak ada tanggapan maupun Rekomendasi dari Bawaslu NTT yang
menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur telah
melanggar Kode Etik dan Prinsip Penyelenggara Pemilu.
21. Bahwa Pada angka 6 Pokok Pengaduan Pengadu sangat berlebihan dan tidak
profesional, karena Teradu dituduh Tidak Profesional dalam melakukan verifikasi
syarat calon pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa menggunakan Asas Praduga Tak
Bersalah yang mendahului proses pemeriksaan dan keputusan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.8.2] Jawaban Para Teradu terhadap Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 yang berakhir masa
jabatannya pada tanggal 27 Desember 2018.
2. Bahwa sejak tanggal 27 Desember 2018 s/d tanggal 7 Februari 2019, tugas,
kewenangan dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; (Bukti
T.01).
3. Bahwa Teradu 1 s/d 5 menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 yang memulai masa
jabatanya pada tanggal 8 Februari 2019; (Bukti T.02 dan Bukti T.03).
4. Bahwa Teradu mengetahui adanya pengaduan pelanggaran kode etik oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat tanggal 20
September 2019 Pukul 15.19 Wita sebagaimana surat Nomor
4207/PS.DKPP/SET-04/IX/2019, tanggal 20 September 2019, tentang Panggilan
Sidang. (Bukti T.04).
5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WITA saksi
dari Partai Berkarya mengajukan keberatan pada saat Rekapitulasi Suara
Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap perolehan suara Partai
Demokrat. Sehubungan dengan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 236/PL.10.4-SD/53/Prov/III/2019, perihal penyampaian
calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap A.n. sdri. Noni
A. Nope, SH, yang mengakibatkan keterwakilan perempuan (kuota calon
perempuan tidak mencapai 30%) sesuai Pasal 248 dan 249 Undang-Undang
Republik Indonesia No 7 tahun 2017, dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota. Ada dialog saksi Partai Berkarya dengan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat pleno yang
menyatakan bahwa, ”Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tenah Selatan
tidak punya kewenangan untuk hal mengakomodir keinginan dari Partai
Berkarya lalu disarankan agar keberatan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Timor
Tengah Selatan”.
6. Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2019 Partai Berkarya bersurat ke Bawaslu Timor
Tengah Selatan Nomor 061/DPD-PB/TTS/V/2019 perihal Pengaduan. Pada
tanggal 14 Mei 2019 Bawaslu Timor Tengah Selatan membalas surat kepada
Partai Berkarya Nomor 246/Bawaslu-Kab/TTS/V/2019 perihal tanggapan
terhadap pengaduan dari DPD Partai Berkarya Timor Tengah Selatan. Kemudian
pada tanggal 17 Mei 2019 Partai Berkarya mengisi formulir sesuai permintaan
Bawaslu Timor Tengah Selatan. Tanggal 20 Mei 2019, Bawaslu Timor Tengah
Selatan mengirim surat balasan terkait laporan Partai Berkarya tertanggal 17
Mei 2019 nomor 248/Bawaslu-Kab/TTS/V/2019 perihal tanggapan, salah satu
dalam poin surat tersebut menyatakan bahwa Subjek dan Objek dugaan
pelanggaran yang dilaporkan merupakan domain/ranah pengawasan dan
penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (yang
bersangkutan Caleg DPRD Provinsi).
7. Pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur mengirim undangan
perihal klarifikasi di kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 Mei
2019 kepada Pelapor Nabopolasar ST. Bansae (Wakil Ketua I Partai Berkarya
Kabupaten Timor Tengah Selatan) dan 2 orang saksi yaitu Abia Nabuasa (Caleg
DPRD Provinsi Partai Berkarya) dan Zulfilki Alimin (Ketua DPC Partai Bulan
Bintang Kabupaten Timor Tengah Selatan, Caleg DPRD kabupaten Timor Tengah
Selatan Partai Bulan Bintang).
8. Pada tanggal 13 Juni 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat
pemberitahuan tentang status laporan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Jakarta yang isinya laporan
tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Tanggal 6 Juni 2019 DPW
(Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Berkarya Nusa Tenggara Timur bersurat
kepada kantor BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 06/DPW/-
PB/Prop/2019 perihal Surat Keterangan. Tanggal 11 Juni 2019 BKKBN Provinsi
Nusa Tenggara Timur membalas surat DPW Partai Berkarya Nusa Tenggara
Timur No 447/KP.08.02/J1/2019 perihal keterangan PNS A/n. Ibu Noni A.
Nope, SH (Caleg DPRD Provinsi NTT 8 Partai Demokrat) isinya menyebutkan:
1) Bahwa PNS A.n Sdri. Noni A. Nope, SH adalah PNS pada Perwakilan BKKBN
Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai jabatan fungsionalnya sebagai
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) penyelia, dengan batas usia pensiun
(BUP) adalah 58 tahun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2019.
2) Berkenaan dengan butir 1 di atas kami sampaikan bahwa sebelum tanggal
1 Januari 2019 yang bersangkutan masih merupakan PNS aktif pada
Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
9. Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 1-4
halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dengan demikian tidak
berdasar dan bersifat mengada-ada.
10. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu,
Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga Teradu selaku Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur keliru menerapkan ketentuan
Pasal 248 dan 249 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017, jo
Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah
tidak benar dan bersifat mengada-ada.
11. Bahwa ketentuan Pasal 248 ayat (2) mengatur: ”Komisi Pemilihan Umum
Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.”
12. Bahwa ketentuan Pasal 249 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
menyebutkan: ”Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal
calon tersebut.”
13. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20
Tahun 2018 mengatur: ”Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi
pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap
Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat
diterima.”
14. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, dan 5,
dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal 249 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 jo. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
20 Tahun 2018 mengatur tentang proses Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
b. Bahwa setiap partai politik yang mengajukan bakal calon wajib memenuhi
syarat pencalonan.
c. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 Partai Demokrat telah melakukan
pendaftaran calon untuk semua Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur
(Dapil NTT I s/d NTT VIII).
d. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat pencalonan Partai Demokrat di
Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII, dinyatakan memenuhi syarat
pencalonan yaitu dengan jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan sebanyak 2 (dua) dari 6 (enam) jumlah
calon sebagaimana telah dituangkan dalam Lampiran Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 117/PL-03-
7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T.05).
e. Bahwa selanjutnya Teradu telah melakukan verifikasi syarat calon yang
diajukan Partai Demokrat dan dinyatakan memenuhi syarat termasuk
kelengkapan formulir Model BB.1 dan BB.2 DPRD Provinsi (Surat
Pernyataan Bakal Calon) yang menerangkan Pekerjaan Sdri. Noni A. Nope,
SH adalah Pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang bersangkutan. (Bukti T.06 dan Bukti T.07).
f. Bahwa untuk membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat, Teradu
telah melakukan pengumuman Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Radio, Media Cetak,
Pameran Pembangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Laman
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papan
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur,
tidak memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat umum
maupun dari Pengadu. (Bukti T.08 dan Bukti T.09)
g. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019 (Tahapan Kampanye) Teradu
mengeluarkan keputusan baru yang menyatakan bahwa Sdri. Noni A. Nope,
SH Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 melalui Berita Acara Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019
tentang penetapan status calon Noni A. Nope, SH pada Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019. (Bukti T.10).
h. Bahwa keputusan sebagaimana dimaksud huruf g di atas, didasarkan pada
bukti bahwa Sdri. Noni A. Nope, SH adalah PNS pada Perwakilan BKKBN
Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai jabatan fungsionalnya sebagai
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) penyelia, dengan batas usia pensiun
(BUP) adalah 58 tahun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2019,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1) Bahwa seluruh dokumen yang diajukan pada masa pendaftaran calon
sudah memenuhi syarat.
2) Bahwa status Sdri. Noni A. Nope, SH sebagai PNS di BKKBN baru
diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
setelah staf BKKBN menanyakan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur dengan surat tugas BKKBN Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 53/RT.01/JI/2019 tanggal 25 Januari 2019,
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
melayani konsultasi tentang penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur atas nama Sdri. Noni A. Nope, SH
yang dilakukan Hieronimus Ratu Daton, SH dan Sundari Aziz.
Penerimaan laporan dari pegawai BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur bahwa, yang bersangkutan calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai
Demokrat adalah masih berstatus PNS aktif. (Bukti T.11)
3) Bahwa berdasarkan laporan tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur menyampaikan secara tertulis kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 91/PL.01.5-
SD/53/SEK-PROV/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal mohon
petunjuk terkait calon Tidak Memenuhi Syarat pasca penetapan DCT
yang intinya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
meminta petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas
permasalahan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nusa Tenggara Timur atas nama Sdri. Noni A. Nope, SH. (Bukti T.12)
4) Bahwa tanggapan/Petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 254/PL.01.4-
SD/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal penjelasan yang
pada intinya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
menetapkan status Sdri. Noni A. Nope, SH dengan mempedomani
ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur. (Bukti T.13)
5) Bahwa dalam menindaklanjuti penetapan status calon a.n Sdri. Noni A.
Nope, SH sebagai PNS, yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan
dokumen syarat perncalonan sebagaimana dimaksud dalam Juknis
Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yakni:
a. Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tertentu;
b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat;
c. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang.
6) Bahwa ketentuan Angka 4 (empat) huruf d, Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019
tanggal 09 Januari 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), disebutkan,”Dalam hal pencoretan
dilakukan terhadap calon berjenis kelamin perempuan yang
memengaruhi penempatan dan keterwakilan 30% perempuan pada
suatu Daerah Pemilihan, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan
pembatalan calon lain pada daerah pemilihan tersebut.” (Bukti T.14)
7) Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 6 (enam) di atas, maka
penetapan status tidak memenuhi syarat Sdri. Noni A. Nope sebagai
Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII (NTT VIII) tidak
menghapus/menghilangkan dan/atau mengubah susunan nomor urut
nama calon yang bersangkutan dari Penetapan Daftar Calon Tetap.
8) Bahwa ketentuan Angka 5 (lima) huruf a, Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019
tanggal 09 Januari 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur membuat Surat Dinas yang memuat nama calon
yang ditetapkan tidak lagi memenuhi syarat untuk diumumkan oleh
KPPS di TPS pada hari pemungutan suara sebagaimana Surat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 236/PL.01.4-
SD/53/PROV/III/2019 tanggal 8 Maret 2019 Perihal Penyampaian
Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap.
(Bukti T.15).
9) Bahwa ketentuan Angka 5 (lima) huruf b, Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019
tanggal 09 Januari 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), disebutkan apabila calon yang
telah dicoret dalam DCT tersebut masih terdapat dalam surat suara,
maka dalam hal calon yang telah dinyatakan tidak lagi memenuhi
syarat tersebut memperoleh suara, maka suara calon dinyatakan sah
sebagai suara partai politik.”
15. Bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Angka 9 (sembilan)
diatas, telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum, Pasal 55 ayat (3) yang berbunyi ”Dalam hal ketua KPPS menemukan
Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut
telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah
diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d,
suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai
Politik.
16. Bahwa Calon atas nama Sdri. Noni A. Nope sebagaimana disebut dalam Pokok
Pengaduan Angka 1 (satu) telah ditetapkan sebagai Terpidana dengan putusan
“dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur” berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Soe Nomor 61/PIDSUS/2019, tanggal 19 Agustus 2019
dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, denda 25 juta subsider 2 bulan
penjara.
17. Bahwa pokok pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan dalam Angka 1 (Satu)
pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII (NTT VIII)
telah disampaikan keberatan Saksi Partai Berkarya dan keberatan dimaksud
telah dilakukan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan atas penjelasan dimaksud Saksi Partai Berkarya tidak menyampaikan
Keberatan secara tertulis dalam Formulir Model DC2-KPU (Pernyataan Keberatan
Saksi).
18. Bahwa Pokok Perkara yang disampaikan oleh Pengadu, melalui Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur telah mengadukan Teradu ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara : 240-PKE/DKPP/VIII/2019 dan
telah disidangkan pada tanggal 30 Agustus 2019, sampai saat ini hasil
persidangan belum diputuskan.
[2.9] PETITUM PARA TERADU
[2.9.1] Petitum Para Teradu terhadap Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.9.2] Petitum Para Teradu terhadap Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.10] Bukti Para Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.10.1] Bukti Para Teradu terhadap Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Nomor 1555/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 perihal
Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan kewajoban KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Desember 2018;
Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU RI Nomor 400/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019
tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Periode 2019-2024, tanggal 7 Februari 2019;
Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 415/SDM.013/Kpt/05/KPU/II/2019
tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur Periode 2019-2024, tanggal 11 Februari 2019;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 4030/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019
tentangPanggilan Sidang;
Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan KPU tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 2 Juli 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 5 Juli 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI perihal Informasi
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SMA Kristen Soe a.n Noni A.
Nope;
Bukti T-9 : Fotokopi Ijazah Universitas Kristen Artha Wacana a.n Noni A. Nope;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Nomor
RSUD.35.04.01/1148/2018 a.n Noni A. Nope, tanggal 10 Juli 2018;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisaian Nomor
SKCK/YANMAS/2151/VII/2018/SATINTELKAM, tanggal 9 Juli
2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor RSJNK/1231/812.2/445/2018,
tanggal 12 Juli 2018;
Bukti T-13 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat a.n Noni A. Nope;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai
Pemilih Nomor 01/PPS/KT/DS.MNL/VIII/2018, tanggal 2 Juli
2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keterangan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana
Penjara Dengan Ancaman Pidana Penjara (5) Lima Tahun Atau
Lebih Nomor W26-U4/10025/HK.03.10/VII/2018, tanggal 10 Juli
2018;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keterangan Narkotika, Psikotropika, Precusor dan
Zat Adiktif Lainnya Nomor RSUD.35.01.01/1148/2018, 10 Juli
2018;
Bukti T-17 : Fotokoi Kartu Tanda Penduduk a.n Noni A. Nope;
Bukti T-18 : Fotokopi Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI Surat Pernyataan
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 a.n Noni A. Nope;
Bukti T-19 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
a.n Noni A. Nope, tanggal 20 Juli 2018;
Bukti T-20 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor
61/Pid.Sus/2019/PN Soe, tanggal 19 Agustus 2019;
[2.10.2] Bukti Para Teradu terhadap Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 155/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018
perihal Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 400/PP.06/Kpt/05/KPU/II/2019
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor
415/SDM.013/Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode
2019-2024;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 4207/PS.DKPP/SET-04/IX/2019
tentangPanggilan Sidang;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Noni A. Nope;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model BB.1 DPRD PROV, Formulir Model BB.2
DPRD PROV dan Lampiran
Bukti T-8 : Fotokopi Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII;
Bukti T-9 : Fotokopi Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019
tentang Penetapan Satatus Calon Noni A. Nope, SH pada Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeraha Provinsi
Nusa Tenggara Timur Tahun 2019;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Tugas BKKBN Nomor 53/RT.01/JI/2019, tanggal 25
Januari 2019;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 91/PL.01.5-SD/53/SEK-PROV/I/2019 tentang
Memohon Petunjuk terkait Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tanggal 28 Januari 2019;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
254/PL.01.4-SD/KPU/II/2019 tentang Penjelasan, tanggal 11
Februari 2019;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang Calon Tidak Memenuhi
Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tanggal 9
Januari 2019;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 236/PL.01.4-SD/53/PROV/III/2019 tentang
Penyampaian Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan
Daftar Calon Tetap, tanggal 8 Maret 2019.
[2.11] KESIMPULAN PARA TERADU PERKARA 261-PKE-DKPP-VIII/2019
1. Bahwa Pengadu Nobopolasar,ST Bansae tidak dapat menguraikan/memahami
secara baik dan jelas makna dari ketentuan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal 249
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo ketentuan
Pasal 6 Peratuturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tantang Pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pprovinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang pada intinya ketentuan
tersebut adalah mengatur tahapan pencalonanan yakni pada masa verifikasi
administrasi dan calon masih berstatus sebagai Bakal Calon. Keputusan KPU
Provinsi NTT yang menyatakan saudari Noni A.Nope,SH Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebagai Calon adalah pada tahapan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) atau
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
yakni pada tanggal, 17 April 2019;
2. Bahwa sesuai keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi NTT) kasus yang sama
telah dilaporkan juga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
dengan teradunya adalah KPU Provinsi NTT dan telah disidangkan pada tanggal
30 Agustus 2019 2019;
3. Bahwa ternyata pihak Pengadu yakni Nobopolasar,ST Bansae, juga mengakui
jika kasus diangkat sebagai sebuah bentuk upaya agar Partai Berkarya
memperoleh kursi ke enam atau kursi terakhir di DAPIL NTT 8;
4. Bahwa Pengadu atas nama Nobopolasar,ST Bansae telah salah atau keliru
memahami atau menerapkan makna dari ketentuan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal
249 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo
ketentuan Pasal 6 Peratuturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tantang Pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pprovinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5. Berdasarkan uraian pada angka 1, maka Teradu berkesimpulan bahwa
Teradu telah membuktikan tidak melakukan pelanggaran dan karena itu
dimohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa pengaduan ini agar berkenan:
1) Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2) Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya karena tidak
beralasan hukum dan kabur ; dan
3) Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabitasi nama Para Teradu.
6. Demikian Kesimpulan Para Teradu, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, terima kasih.
[2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Perkara 261-PKE-DKPP-VIII/2019 DKPP
menghadirkan Pihak Terkait Noldi Tadu Hungu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur untuk didengar keterangannya:
1. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menindaklanjuti laporan Pengadu
dengan meneruskan ke DKPP. Oleh DKPP, penerusan Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik pada 30 Agustus 2019. Dalam kedudukannya Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur sebagai pihak Pengadu dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai pihak Teradu dengan materi pokok aduan yang sama dengan perkara
261-PKE-DKPP-VIII/2019.
2. Noni A Nope telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Terhadap suara yang diperoleh Noni A. Nope telah
dialihkan menjadi suara Partai Demokrat.