III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 145/I-
P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 78/DKPP-PKE-
II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ramdlon Naning
SH, MS, MM dan rekan adalah dalam kapasitas sebagai Dewan
2
Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas yang
SAH hasil Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun 2009
yang diselenggarakan di Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009, yang
disahkan dengan terbitnya SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera
Selatan No. Kep.20/ Golkar/I/ 2010 tanggal 03 Januari 2010 jo No.
Kpe.034/ Golkar/ II/ 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang
Pengesahan susunan dan personalia Pengurus DPD Partai Golkar Kab.
Musi Rawas masa bakti 2009-2015 yang kemudian disempurnakan lagi
dengan SK DPD Partai Golkar Prov. Sumsel No. Kep.20/ Golkar/
Sumsel/I/ 2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Revitalisasi Komposisi
dan Personalia DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas masa bakti 2009-
2015;
2. Bahwa pada masa tahapan pendaftaran DCS tanggal 9-22 April 2013,
DPD Partai Golkar Kab. Mura hasil Musda VIII Partai Golkar Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2009 mengajukan DCS anggota DPRD sebanyak 45
orang kepada KPU Kab. Mura pada tanggal 19 April 2013 sesuai dengan
PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadual
penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014;
3. Bahwa kemudian DPD partai Golkar Kab. Mura versi SK DPD PG Prov.
Sumsel No. Kep. 135/ Golkar-Sumsel/ IV/ 2013 yang tidak berdasarkan
MUSDA membuat surat kepada KPUD Musi Rawas No. 001/ Golkar-
Mura/ IV/ 2013 tanggal 22 April 2013 perihal penyampaian surat
keputusan DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas;
4. Bahwa kemudian DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Nomor. 135/
Golkar-Sumsel/ IV/ 2013 pada tanggal 21 April 2013, mengajukan
pendaftaran DCS yang kemudian DITOLAK oleh KPU Kab. Mura dengan
argumentasi yuridis bahwa KPU sebelumnya telah menerima DCS dari
DPD Partai Golkar Kab. Mura yang sah hasil Musda VIII tahun 2009
yang ditandatangani oleh Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos selaku ketua
dan H. Ahmad Bakri, S. Ag. M.Si selaku sekretaris dengan berpedoman
pada Surat Edaran No. 229/ KPU/ IV/ 2013 tanggal 08 April 2013
bahwa “Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali”;
5. Bahwa sekitar tanggal 11 s/d 13 April 2013 masa pendaftaran ada rapat
tentang penyusunan caleg dan rencana pendaftaran di KPU Musi Rawas
dirumah Ketua Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos, yang sementara rapat
berlangsung diskor karena KPU Musi Rawas mau ketemu Ketua DPD
Partai Golkar Musi Rawas (Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos ) dan setelah
3
selesai rapat Ketua DPD Partai Golkar menugaskan Sdr. Bakri
mengantarkan uang dirumah Ketua KPU Musi Rawas yang menurut
penjelasannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
yang ada dirumah tersebut Sdr. Ngimadudin, Kenny dan Suherdi, dan
Sdr Bakri langsung memberikan amplop yang berisi uang tersebut dan
menyatakan akan mendaftar caleg tanggal 14 April 2013;
6. Bahwa pada sekira tanggal 25 April 2013 jam 20.00 wib datanglah 2
(dua) orang Komisioner KPU Kab. Musi Rawas yaitu, Sdr. Ngimadudin,
S.Ag dan sdr. Novriansyah ke rumah Ketua DPD Partai Golkar Kab.Mura
Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos pada intinya terkait adanya dualisme
kepengurusan internal Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, mereka
minta di ”fasilitasi” dalam rangka untuk melakukan verifikasi dan
klarifikasi. Atas permintaan tersebut Ketua DPD Partai Golkar Kab.
Mura memberi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dalam bentuk cash/tunai didalam kantong plastik dan diterima oleh Sdr
Ngimadudin, S.Ag yang kemudian diletakkan dalam jok motor (Testimoni
Hasran Akwa SH selaku saksi terlampir);
7. Bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang di
terima oleh Komisioner KPU Kab. Musi Rawas berasal dari sumbangan
para Caleg untuk membeli atribut baleho, baju kaos dll diserahkan oleh
bendahara kepada sdr Hasran Akwa, SH pada sore sekira jam 16.00 wib,
karena adanya permintaan untuk “difasilitasi” guna melakukan
verifikasi oleh Komisioner KPU Kab. Mura (Pernyataan Tertulis Hj.
Zawiyah sebagai Bendahara Partai Golkar terlampir);
8. Bahwa pada malam hari sekitar tanggal 25 April 2013 jam 20.00 Wib sdr
Ir. Multan Saleh selaku Fungsionaris Partai Golkar melihat 2 (dua) orang
Komisioner KPU yaitu, Sdr. Ngimadudin, S.Ag dan Novriansyah berada
di rumah Ketua DPD Partai Golkar Sdri, Lili Martiani Maddari, dan
terlihat membawa bungkusan/kantong (Pernyataan Tertulis Ir. Multan
Saleh terlampir);
9. Bahwa kemudian DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda
VIII tahun 2009 menerima surat No.270/105/KPU.MURA/V/2013
tanggal 7 Mei 2013 dari KPU Kab.Mura perihal : penyampaian berkas
perbaikan DCS anggota DPRD Kab.Mura, setelah dilakukan perbaikan
diserahkan kembali oleh DPD Golkar Kab. Mura yang sah hasil Musda
VIII tahun 2009 kepada KPU Kab. Mura pada tanggal 14 Mei 2013 (Surat
dan tanda terima terlampir);
4
10. Bahwa kemudian DPD Partai Golkar Kab. Mura versi SK DPD PG Prov
Sumsel No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013 kembali mendaftarkan
Daftar Calon Sementara ke KPU Kab.Mura (berdasarkan informasi
berjumlah 15 orang) dan kemudian diterima oleh KPU Kab. Mura pada
masa verifikasi/perbaikan, sementara tahapan pendaftaran DCS telah
berakhir. Hal ini ilegal dan bertentangan dengan peraturan yang ada
(Jadwal tahapan terlampir);
11. Bahwa jika mengacu pada PKPU No.7 tahun 2013 Pasal 15 angka 3
berbunyi “ KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota TIDAK DIBENARKAN
menerima berkas pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan
persyaratan bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu
pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ”.
Selanjutnya pada Pasal 15 angka 4 menyebutkan “Pendaftaran bakal
calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ”;
12. Bahwa pendaftaran DCS oleh pengurus DPD Partai Golkar Kab. Mura
versi SK DPD PG Prov Sumsel No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013,
yang kemudian diterima oleh KPU pada masa verifikasi/perbaikan yaitu
23 April s/d 6 Mei 2013 dengan DCS yang baru TANPA
menarik/mencabut DCS yang telah diserahkan oleh pengurus DPD
Golkar Mura hasil Musda VIII tahun 2009 sebelumnya karena
berdasarkan Surat Edaran No.299/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013
hurup e. masa perbaikan angka 3 disebutkan “ Partai Politik tidak dapat
melakukan perubahan terhadap dokumen syarat calon yang telah
dinyatakan memenuhi syarat ”;
13. Bahwa selaku Kuasa Hukum Partai Golkar Kab. Mura, Ramdlon
Naning, SH, MS.MM telah menyampaikan surat kepada pihak yang
terkait antara lain, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPD Partai
Golkar Provinsi Sumsel, Ketua KPU Kabupaten Mura, Komisi Pemilihan
Umum di Jakarta (Bukti surat terlampir);
14. Bahwa DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII tahun
2009 telah memberikan Kuasa kepada, Ramdlon Naning, SH, MS.MM
dan Rekan sesuai surat kuasa tertanggal 3 Mei 2013 dengan
mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang telah diregister di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor. 11/Pdt.G/2013/PN.LLG tanggal
3 Mei 2013 (Gugatan terlampir);
5
15. Bahwa atas adanya 2 (dua) pengajuan DCS dari Partai Golkar Kab. Mura
yang disampaikan, KPU Kab. Mura menggelar rapat pleno pada Selasa,
14 Mei 2013 dan memutuskan bahwa kepengurusan yang sah adalah
Eliyanto, SH dan Rahmad Bastari, SE sesuai Berita Acara
No.270/128/BA/KPU.MURA/2013, dan mengirimkan surat pengantar
kepada DPD Partai Golkar Kab Mura No.270/129/KPU.MURA/V/2013.
Tindakan KPU Kab. Mura yang secara fakta dan yuridis menyatakan
kepengurusan yang SAH adalah sdr. Eliyanto, SH dan Rahmad Bastari,
SE sesuai SK 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 melalui rapat pleno Selasa
14 Mei 2013 adalah tindakan intervensi pada ranah internal Partai
Politik dan tidak berdasar, karena gugatan hukum terkait konflik
internal partai Golkar sedang berproses di Pengadilan Negeri
Lubuklinggau dalam konteks keabsahan Surat Keputusan dan
kepengurusan Partai Golkar Kab. Mura sehingga belum berkekuatan
hukum tetap (incracht). Fakta ini menunjukan bahwa KPU Kab Mura
telah menjelma menjadi Lembaga Yudikatif baru yang memiliki
kewenangan untuk menyatakan sah atau tidak kepengurusan sebuah
Partai Politik (Surat terlampir);
16. Bahwa terhadap hasil pleno tersebut diatas, H. Ahmad Bakrie, S.Ag.
M.Si, Pengurus, anggota, Caleg DPD Partai Golkar yang sah hasil Musda
VIII tahun 2009 menemui KPU Kab. Mura untuk meminta klarifikasi dan
informasi, tapi tidak ada satupun yang dapat ditemui padahal
sebelumnya Ketua KPU telah dikonfirmasi dan berjanji untuk menemui
Fungsionaris Partai Golkar di Kantor KPU Kab. Mura;
17. Bahwa pengurus DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII
Tahun 2009 kemudian melaporkan pelanggaran serius yang dilakukan
oleh KPU Kab. Mura kepada Panitia Pengawas Pemilu Legislatif
(Panwaslu) Kab. Mura dengan No. 35/PG-MR/V/2013 perihal Laporan
pada hari Senin, 20 Mei 2013 (Surat laporan dan tanda terima terlampir);
18. Bahwa merespon dinamika dan konflik yang terjadi, 2 (dua) orang
Fungsionaris DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII
tahun 2009, sdr Hasran Akwa, SH (Wakil Ketua Bidang Advokasi,
Hukum dan HAM) dan Uskadi (Wakil Ketua Bidang Pemenangan
Pemilu), pada Senin 3 Juni 2013 melakukan KLARIFIKASI langsung
kepada DPP Partai Golkar dan diterima Sekretaris Jenderal DPP, sdr.
Idrus Marham. Hasil pertemuan menyatakan bahwa hanya Ketua saja
yang diganti sementara komposisi pengurus yang lain tetap dan tidak
6
ada perubahan. Terkait DCS anggota DPRD Kab Mura tetap
melanjutkan DCS yang telah diajukan sebelumnya, sembari menunggu
Musdalub dan petunjuk DPP selanjutnya (Transkrip dan CD rekaman
terlampir);
19. Bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar versi Eliyanto,SH. dan Rahmad
Bastari,SE belum terdaftar di Kesbanglinmas Kab. Musi Rawas sebagai
partai politik sedangkan kepengurusan DPD Partai Golkar Kab. Musi
Rawas yang terdaftar di Kesbanglinmas adalah kepengurusan Hj. Lili
Martiani Maddari, S.Sos selaku Ketua dan H.Ahmad Bakri, S.Ag. M.Si
selaku Sekretaris;
20. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 kepala Kesbanglinmas Kab. Musi
Rawas (Drs. Mefta Joni) menelpon Pengurus DPD Partai Golkar
pimpinan Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos. (Sdr. Hasran Akwa) yang
menyatakan Ketua KPU Musi Rawas menelpon mereka akan ke Jakarta
dengan alasan melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar dan minta
difasilitasi dan Sdr. Hasran Akwa menyatakan mereka itu kami bantu
jauh-jauh hari untuk biaya dan meminta Kepala Kesbanglinmas
mendampingi mereka karena khawatir mereka tidak obyektif sehingga
Kepala Kesbanglinmas minta izin kepada Bupati agar mendampingi KPU
Musi Rawas yang berangkat dari Palembang tanggal 13 Juni 2013, akan
tetapi ternyata KPU Musi Rawas pada tanggal 10 Juni 2013 telah
mengadakan rapat pleno;
21. Bahwa sesuai tahapan pemilu yaitu pengumuman DCS dari tanggal 13
s/d 17 Juni 2013, KPU Kab. Mura mengumumkan DCS anggota DPRD
Kab. Mura di media cetak antara lain Musi Rawas Ekspres dan Harian
Silampari tanpa mengumumkan DCS anggota DPRD Partai Golkar baik
Pengurus DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009
maupun DPD Partai Golkar versi SK DPD PG Prov Sumsel No.
Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013 dengan dasar akan melakukan
klarifikasi kepada DPP Partai Golkar (Kliping Koran terlampir);
22. Bahwa Jumat, 14 Juni 2013 KPU Kab.Mura bertemu Sekjend DPP Partai
Golkar sdr Idrus Marham untuk melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua)
versi kepengurusan DPD Partai Golkar Kab Mura sehingga terbit Surat
Keterangan No.Sket-9/DPP/Golkar/IV/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang
HANYA ditandatangani oleh sdr Idrus Marham. Terbitnya Surat
Keputusan tersebut adalah tidak lazim dan sah karena terkait
administrasi surat internal Partai Golkar yang mempunyai kewenangan
7
menandatangani 2 orang yaitu, Ketua Umum dan Sekjend atau unsur
wakil ketua dan Sekjend Partai, sehingga sudah sepatutnya untuk
diabaikan (Surat terlampir);
23. Bahwa pada Senin 17 Juni 2013 KPU Kab Mura mengumumkan DCS
anggota DPRD Kab. Mura Partai Golkar versi SK DPD PG Prov Sumsel
No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013, sementara berdasarkan bukti
yang dimiliki pleno penetapan DCS telah disahkan tanggal 10 Juni 2013
dan ditandatangani oleh 4 orang Komisioner KPU Kab. Mura. Faktanya,
adalah :
a. Ada pengumuman DCS , pleno penetapan oleh KPU Kab. Mura telah
disahkan pada tanggal 10 Juni 2013 (bukti terlampir).
b. Pengumuman di Koran Musi Rawas Ekspres, pleno penetapan DCS
tertanggal 12 Juni 2013 (kliping koran terlampir).
c. Pengumuman di Koran Harian Silampari, Pleno penetapan DCS
tertanggal 15 Juni 2013 (kliping koran terlampir).
24. Bahwa terkait pleno penetapan DCS Partai Golkar tersebut diatas
menurut hemat Pengadu telah terjadi dugaan Kebohongan Publik,
Manipulasi Data dan Ketidakterbukaan KPU Kab. Mura atas akses
terhadap informasi dan data bagi pihak yang berkepentingan
sebagaimana amanat Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga yang patut dipertanyakan
apakah untuk satu rapat pleno penetapan DCS bisa terjadi pada 3 (tiga)
waktu bersamaan, yaitu tgl 10, 12 dan 15 Juni 2013 ?;
25. Bahwa tindakan KPU Kab. Mura menemui Sekjend DPP Partai Golkar
sdr. Idrus Marham pada tanggal Jumat, 14 Juni 2013 dengan dalih
melakukan klarifikasi, secara terang dan jelas hanya upaya legalisasi
dan menutupi informasi publik atas hasil Pleno DCS anggota DPRD Kab.
Mura yang ternyata telah ditetapkan terlebih dahulu pada pleno 10 Juni
2013. Sehingga sudah sepatutnya tindakan yang dilakukan oleh KPU
Kab. Mura tersebut merupakan rekayasa dan konspirasi dengan pihak-
pihak tertentu yang bersifat simbiosis mutualisme serta berimplikasi
adanya dugaan pelanggaran baik secara etika maupun hukum;
26. Bahwa terhadap pengumuman DCS yang dilakukan oleh KPU Kab.
Mura, DPD Partai Golkar Kab. Mura yang sah berdasarkan hasil Musda
VIII tahun 2009 telah membuat laporan pelanggaran secara resmi
kepada Panwaslu Kab. Mura (Surat laporan dan tanda terima terlampir);
8
27. Bahwa menyikapi pengumuman DCS yang disampaikan oleh KPU
Kab.Mura, DPD partai Golkar yang sah berdasarkan Musda VIII tahun
2009, Kader, Anggota dan Caleg mendatangi KPU Kab Mura untuk
bertemu dan meminta klarifikasi dasar serta pedoman yang dipakai
Komisioner KPU Kab. Mura menetapkan/mengumumkan DCS, akan
tetapi tidak ada satupun Komisioner dan Sekretaris KPU yang hadir
sehingga untuk sementara waktu Kantor KPU Kab. Mura diduduki dan
disegel oleh kader, anggota dan caleg partai Golkar kab. Mura (Surat
laporan dan kliping koran terlampir);
28. Bahwa pada Kamis, 20 Juni 2013 diadakan pertemuan bertempat di
Kantor KPU Kab. Mura yang dihadiri antara lain Panwaslu, Kapolres
Musirawas, KPU Mura dan Pengurus DPD Golkar yang sah berdasarkan
Musda VIII tahun 2009 dengan Kesimpulan : Bahwa Pengurus DPD
Golkar yang sah berdasarkan Musda tahun 2009 tetap meminta untuk
dibuka berkas DCS dari partai Golkar mengenai kelengkapan syarat
administrasi sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum,
akan tetapi hal tersebut ditolak Komisi Pemilihan Umum Kab. Musi
Rawas dengan alasan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan. Kemudian Kapolres Musi Rawas pada saat itu
menyarankan para Caleg yang sudah mendaftar sesuai dengan tahapan
untuk membuat Laporan Polisi agar dapat ditindak lanjuti (Kliping koran
terlampir);
29. Bahwa pada Kamis, 20 Juni 2013 DPD Partai Golkar yang sah
berdasarkan Musda VIII tahun 2009 melaporkan KPU Kab. Mura ke
Polres Musi Rawas dengan delik perbuatan tidak menyenangkan dan
meminta agar bundel berkas DCS anggota DPRD Kab. Mura yang ada di
KPU di amankan/dibawah penguasaan aparat keamanan, untuk
menjamin agar tidak terjadi manipulasi/perubahan dokumen (Kliping
koran terlampir);
30. Bahwa terkait pengumuman DCS dan akan diumumkan DCT selaku
kuasa hukum Pengadu telah mengajukan surat pemberitahuan kepada
Teradu terdapat cacat prosedural, administrasi dan hukum karena
masih melakukan kasasi dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
di DKPP maka selaku kuasa hukum DPD Partai Golkar yang sah hasil
Musda VIII tahun 2009 mengirimkan surat No.06.RR7.2013 tanggal 19
Juli 2013 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU
9
Kab. Musi Rawas tembusan antara lain DKPP, KPU, Bawaslu RI, dll
(surat terlampir);
31. Bahwa menyikapi tidak adanya respon dan tangapan terkait DCT dan
akan ditetapkan DCT sesuai tahapan maka kuasa hukum Pengadu telah
menyampaikan kembali surat No.10.R8.2013 tanggal 21 Agustus 2013
perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Musi
Rawas tembusan DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sumsel, Bawaslu
Sumsel, Panwaslu Kab. Musi Rawas, namun tidak ada tanggapan dari
pihak Teradu (surat terlampir dan tanda terima terlampir);
32. Bahwa adapun peraturan yang dilanggar oleh Teradu/Terlapor adalah:
a. Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-
Undang No. 2 tahun 2011:
Pasal 22 : “Kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan dipilih
secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART”
Pasal 23 : “Pergantian kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan
dilakukan sesuai AD dan ART” dst
Catatan: Bahwa pergantian kepengurusan yang tidak melalui
Musyawarah melanggar aturan/perbuatan melawan hukum dan
kepengurusan yang bersifat SEMENTARA/CARETAKER tidak
mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan mengajukan bakal
calon anggota legislatif ke KPU.
b. Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota
DPR, DPD dan DPRD:
Pasal 53 ayat 4: “Daftar bakal calon anggota DPRD Kab/Kota
ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu ditingkat
Kab/Kota”
Pasal 57 ayat (1) hurup c: “Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal
53 diajukan kepada ; c. KPU Kab/Kota untuk daftar bakal calon
anggota DPRD Kab/Kota yang ditandatangani oleh Ketua atau
sebutan lain dan Sekretaris atau sebutan lain”
Catatan: Bahwa pergantian kepengurusan DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas tidak melalui mekanisme Musyawarah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, AD dan
ART Partai Golkar, adalah perbuatan melawan hukum dan dalam
konteks kepengurusan yang bersifat SEMENTARA/CARETAKER
tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan mengajukan
bakal calon anggota legislatif ke KPU.
c. Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
Pasal 26 Sumpah/janji anggota KPU “Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa
10
saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Pemilu Presiden,
Wakil Presiden, Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan NKRI
daripada kepentingan pribadi atau golongan”
d. PKPU No. 6 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014:
Tahapan pendaftaran pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota dari tanggal 9 s/d 22 April 2013.
Verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tanggal 23 April s/d 6 Mei
2013.
Pengumuman DCS calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota tanggal 13 s/d 17 Juni 2013.
e. PKPU No. 7 tahun 2013 jo. No.13 tahun 2013:
Pasal 2: “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam
melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, berpedoman pada asas penyelenggara
Pemilu ; mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi, efektivitas”
Pasal 15 angka 3: “KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota TIDAK
DIBENARKAN menerima berkas pemenuhan persyaratan pengajuan
bakal calon dan persyaratan bakal calon apabila telah melewati
tenggat waktu pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)”
Pasal 15 angka 4: “Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu
kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Pasal 20 ayat 1 huruf c: “Surat pencalonan dan daftar bakal calon
anggota DPRD Kab/Kota disahkan dan ditandatangani asli/basah
oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang tingkat
Kab/Kota atau sebutan lainnya dan dibubuhi cap basah”
Pasal 32 ayat 1: “DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat berubah
apabila : a. Adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat
terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon, b.
Calon meninggal dunia, c. calon mengundurkan diri”
f. Surat Edaran No.229/KPU/IV/2013 :
Huruf c. Angka 2. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 9 s/d 22 April
2013 pukul 08.00 s/d 16 waktu setempat.
Angka 4. “Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali”.
Huruf e. masa perbaikan
Angka 2. “Partai Politik menyerahkan dokumen perbaikan 1 (satu)
kali pada masa perbaikan”
Angka 3. “Partai politik tidak dapat melakukan perubahan
dokumen syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat”.
Huruf d. Verifikasi angka 1 (a) 5. “ Meneliti tanda tangan pengajuan
daftar bakal calon oleh Ketua dan Sekretaris atau pejabat yang
diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya.
g. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
11
Pasal 3 ayat 1, tentang sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU
Kab/Kota
Pasal 5 asas Penyelenggara Pemilu
Pasal 7 huruf b “menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan
program lembaga Penyelenggara Pemilu”
Pasal 8 huruf b “mengindahkan norma dalam penyelenggaraan
Pemilu”
Pasal 9 huruf :
b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya
c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis
d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang
dan kewajibannya
e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945, UU, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
f. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung
g. menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa atau
pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar
biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam,
dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari calon peserta pemilu, peserta pemilu, calon
anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.
Pasal 10 huruf :
a. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik
tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu
c. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari
intervensi pihak lain
h. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu
selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau keputusan yang dikenakannya
i. Menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu
yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus
yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya
j. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil.
Pasal 11 huruf :
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang sesuai dengan yurisdiksinya
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu,
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
Pasal 12 huruf :
12
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan
b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang
berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai
peraturan perundang-undangan
e. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik
f. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.
Pasal 14 huruf :
c. Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi
penentu keputusannya yang menyangkut kepentingan sendiri
secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 16 huruf :
a. Memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
berdasarkan data dan/atau fakta
b. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat
c. Memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara
lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
33. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut
diatas, maka cukup alasan hukum untuk mempertimbangkan
permohonan pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh Pengadu/Pelapor untuk menjatuhkan sanksi kepada
Teradu/Terlapor.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian pengaduan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, maka
Pengadu menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan
oleh para teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yakni
sebagai berikut :
Menerima, mengakui dan mengesahkan kepengurusan Parpol yang tidak
sah menurut hukum:
a. Bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas
pimpinan Pengadu adalah sah berdasarkan Undang-Undang dan
AD/ART Partai Golkar:
Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22 Desember
2009 periode 2009 – 2015.
Disahkan oleh DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan dengan
SK No. Kep 20/Golkar/2010 tanggal 3 Januari 2010 jo No. Kep
034/Golkar/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 jo Surat Keputusan No.
Kep 20/Golkar-Sumsel/2012 tanggal 26 Januari 2012.
13
b. Bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas periode
2009 – 2015 hasil MUSDA tersebut dibekukan/diganti secara sewenang-
wenang dengan melanggar AD/ART Partai Golkar:
DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan tanpa dasar dan alasan
yang jelas mengirim surat kepada DPP Partai Golkar No 123/Golkar-
Sumsel/IV/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Mohon Persetujuan
Pembekuan Wewenang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi
Rawas.
DPP Partai Golkar dalam waktu yang amat singkat menerbitkan Surat
No B-193/Golar/IV/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pembekuan
DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.
Catatan :
Meskipun yang dimintakan persetujuan oleh DPD Partai Golkar
hanya “mohon persetujuan pembekuan wewenang Ketua saja”,
tapi yang disetujui DPP adalah “pembekuan seluruh
kepengurusan” DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.
DPP Partai Golkar dalam surat tersebut memerintahkan DPD
Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan menunjuk “Caretaker”,
tapi dalam pelaksanaannya justru berbentuk definitif dengan SK
No Kep 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tentang Komposisi dan
Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.
Perbuatan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan tersebut
secara eksplisit tidak dapat dibenarkan oleh Sekjen DPP Partai
Golkar Idrus Marham (Bukti P. 17 – P.18)
Bahwa untuk menguji kebenaran dan keabsahan legalitas
tersebut, Pengadu telah mengajukan gugatan perdata tentang
perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau
dalam perkara No 11/Pdt. G/2013. PN. Llg yang perkaranya saat
ini dalam proses kasasi. (vide bukti P.28)
c. Teradu secara melawan hukum mengakui/menerima/ membenarkan
legalitas kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang
tidak sah:
DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan kemudian menerbitkan
Surat Keputusan No. Kep 134/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 20
April 2013 tentang Penjatuhan Sanksi Pembekuan DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas hasil Musda pimpinan Pengadu.
14
Dilanjutkan dengan menerbitkan SK No Kep 135/Golkar-
Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan
Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan
ELYANTO, SH (yang seolah-olah definitif/tidak atau bukan
“Caretaker”) sebagaimana dimaksud dalam Surat DPP Partai Golkar
No B-193/Golkar/IV/2013 tanggal 19 April 2013
Selanjutnya kepengurusan DPP Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas
versi SK DPD Partai Golkar Sumsel No 135/Golkar-Sumsel/IV/2013
tersebut menerima DCS dan DCT yang diajukan ELYANTO, SH dan
menolak serta tidak memproses lebih lanjut DCS yang diajukan Para
Pengadu sebagai pengurus yang sah hasil Musda.
Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut di atas, bertentangan dengan
hukum:
UU No 2 tahun 2008:
Vide pasal 15 ayat (1), pasal 22, pasal 27 dan pasal 28.
UU N0 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 tahun 2008
tentang Parpol:
Pasal 23 ayat (1): “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.
Anggaran Dasar Partai Golkar:
Vide pasal 6, pasal 7 huruf d, pasal 19 ayat (3) yo pasal 20 ayat (3)
serta khususnya pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 35.
Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar:
Vide pasal 3 dan pasal 47.
Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO-
07/DPP/Golkar/IV/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi
serta Pembelaan Diri Pengurus dan atau anggota Partai Golkar yo
PO No 09/DPP/Golkar/ VII/2010 tentang Pedoman Penyelesaian
Perselisihan Internal Partai Golkar.
Catatan:
Sebagai contoh/referensi, setelah lengsernya Anas Urbaningrum
sebagai Ketua DPP Partai Demokrat, SBY memerlukan
Kongres/Munas Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum yang
kemudian dijabatnya dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2014,
termasuk mengajukan DCS/DCT Partai Demokrat dalam pemilihan
legislatif. Sedangkan kepengurusan DPD Partai Golkar versi DPD
Sumsel pimpinan Elyanto, SH yang semestinya hanya bersifat
“Caretaker” karena tanpa melalui forum Musdalub, diterima Para
Teradu, DCS/DCT yang diajukannya, sehingga nyata-nyata
bertentangan dengan hukum dan atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku
d. Tentang dugaan keras Teradu meminta fasilitasi dengan dalih untuk
verifikasi dan klarifikasi:
Bahwa dari keterangan para saksi di bawah sumpah yang diajukan
oleh Pengadu, antara lain: Hasran Akwa, SH, Uskadi, SH, Ir. Multas
15
Saleh, Hj Zawiyah bahkan kemudian juga saksi Drs Mefta Jony,
Ahmad Bakri, S. Ag, M. Si, Mamora dan Tarbiyanto, terdapat petunjuk
kuat bahwa Para Teradu telah meminta secara tidak wajar agar
difasilitasi (diberikan uang/anggaran) dengan alasan untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi ke DPP Golkar, KPU Pusat
(Jakarta).
Bahwa alasan-alasan yang diajukan Para Teradu tersebut untuk
klarifikasi dan verifikasi tentang keabsahan/legalitas DPD Partai
Golkar Kabupaten Musi Rawas di DPP Partai Golkar dan KPU Pusat di
Jakarta, padahal sebelumnya Para Teradu sebagai komisioner KPU
Musi Rawas sebenarnya telah menyelenggarakan pleno yang
menetapkan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan
Elyanto, SH yang sah dan mempunyai legalitas untuk mengajukan
caleg dalam DCS (kemudian DCT) DPRD Kabupaten Musi Rawas pada
Pemilu Legislatif 2014.
Bahwa seandainya pun benar, Para Teradu melakukan klarifikasi dan
verifikasi ke Jakarta, sebagai komisioner Musi Rawas telah
memperoleh anggaran SPJ sendiri dari APBN/APBD, sehingga untuk
melaksanakan kewajiban dan wewenangnya tersebut tidak
memerlukan lagi fasilitas berupa bantuan dana dari pihak lain,
apalagi dari Pengadu sebagai peserta Pemilu yang ingin memperoleh
kepastian hukum dan keadilan.
Bahwa permintaan fasilitasi berupa bantuan dana/uang yang
dilakukan Para Teradu secara berulang kali dan dalam berbagai
kesempatan dan beberapa tahap, sehingga seluruhnya mencapai
jumlah yang relatif besar (hampir sekitar Rp 100 juta), yang antara
lain diterima oleh Para Teradu secara langsung ketika datang ke
rumah tempat kediaman Hj Lili Martiani Maddari, S. Sos
Bahwa dalam perjalanan “dinas” ke Jakarta dengan alasan untuk
verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai Golkar (yang berkantor di Jl
Anggrek Nely Murni, Slipi) dan KPU Pusat di Jl. Imam Bonjol Jakarta
Pusat. Para Teradu justru menginap di sebuah hotel yang terkesan
“hura-hura” full hiburan yang justru jauh lokasinya dari
tempat/obyek yang dituju relatif tidak dekat. Di hotel tersebut, Para
Teradu tampaknya sudah terbiasa atau terkesan sering menginap
karena beberapa diantaranya mempunyai “member card” bahkan
masih minta difasilitasi lagi pembayaran minuman/hiburannya oleh
16
saksi Drs Mifta Jony dan Hasran Akwa. (vide bukti pembayaran lewat
credit card).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai dalam
alat bukti surat (tertulis) dan keterangan para saksi di bawah sumpah
tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa benar Para Teradu secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri telah meminta fasilitas dan atau
dukungan dana/uang secara tidak patut dan (jauh) melebihi standar
biaya umum kepada calon atau peserta Pemilu, calon anggota DPRD
atau kepada pihak Pengadu. (bukannya menolak menerima
uang,melainkan meminta uang, barang dan atau jasa).
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu/Perlapor untuk
seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Para Teradu telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP No, 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Menjauhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” terhadap :
Teradu I : Ngimadudin, S.Ag.
Teradu II : Novriansyah
Teradu III : Suherdi Aris, BA, dan
Teradu IV : Kenny A.Md.
Masing-masing sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
4. Memerintahkan kepada KPU dan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan
untuk menetapkan :
DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas hasil Musda pimpinan Ketua
Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos sebagai Pengurus yang sah menurut
hukum, dan
DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi Surat Keputusan DPD
Partai Golkar Prov. Sumatera Selatan No. 135/Golkar-Sumsel/IV/2013
pimpinan Ketua Elyanto SH, adalah inkonstitusional dan bertentangan
dengan Undang-Undang serta tidak sah menurut hukum.
17
5. Memerintahkan KPU dan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan dan atau
KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meninjau kembali secara cepat dan
tepat serta dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Daftar Calon
Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Musi
Rawas yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas versi Surat
Keputusan DPD Partai Golkar Prov. Sumatera Selatan No. 135/Golkar-
Sumsel/IV/2013 pimpinan Ketua Eliyanto SH, untuk kemudian diganti
untuk seluruhnya dengan DCS dan DCT DPRD Kab. Musi Rawas pada
Pemilu 2014 yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas hasil
Musda pimpinan Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos.
6. Memerintahkan KPU dan atau KPU Prov. Sumatera Selatan untuk
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, dan memerintahkan
pula Bawaslu dan atau Bawaslu Prov. Sumatera Selatan dan atau
Panwaslu Kab. Musi Rawas untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan P-41, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi
Sumatera Selatan No. Kep.20/Golkar/I/2010
tanggal 03 Januari 2010, tentang Pengesahan
Susunan dan Personalia Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Musi Rawas
masa bakti 2009-2015 ;
2. P-2 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi
Sumatera Selatan No. Kep.034/Golkar/II/2010
tanggal 15 Pebruari 2010, tentang Pengesahan
Susunan dan Personalia Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Musi Rawas
masa bakti 2009-2015 ;
3. P-3 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi
Sumatera Selatan No. Kep.020/Golkar-
Sumsel/I/2012 tanggal 26 Januari 2012, tentang
Revitalisasi Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Musi
18
Rawas masa bakti 2009-2015 ;
4. P-4 Copy Tanda Bukti Pendaftaran Calon Anggota
DPRD Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang sah
hasil Musda VIII tahun 2009 yang diserahkan oleh
Penghubung Partai Sdr. Napolion, tertanggal 19
April 2013 ;
5. P-5 Copy Testimoni Hasran Akwa, SH selaku
fungsionaris Partai Golkar yang sah hasil Musda
VIII tahun 2009 Kab.Musi Rawas Juli 2013 ;
6. P-6 Copy Surat No.270/105/KPU.MURA/V/2013
tertanggal 7 Mei 2013 perihal Penyampaian Berkas
Perbaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang sah hasil
Musda VIII tahun 2009 ;
7. P-7 Copy Tanda terima perbaikan berkas Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kab. Musi Rawas dari
Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun
2009 ;
8. P-8 Copy PKPU No.06 tahun 2013 tentang perubahan
keempat atas PKPU No.07 tahun 2012 tentang
tahapan, program dan jadual pemilu anggota DPR,
DPD, DPRD, tahun 2014 ;
9. P-9 Copy Surat No. 024.R4.2013 Perihal Pernyataan
Sikap DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas, Yang
Sah Menurut Hukum dan Somasi tertanggal 29
April 2013 ditujukan kepada Ketua Umum DPP
Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar
Provinsi Sumatera Selatan;
10. P-10 Copy Surat No.07.R5.2013 perihal
PEMBERITAHUAN tertanggal 04 Mei 2013 yang
ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kab. Musi Rawas ;
11. P-11 Copy Surat No.012.R5.2013 perihal Legalitas DPD
Partai Golkar Kab. Musi Rawas Yang Sah Menurut
Hukum tertanggal 08 Mei 2013 yang ditujukan
kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
19
Indonesia ;
12. P-12 Copy Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum
dan Ganti Kerugian teregister dikepaniteraan
Pengadilan Negeri Lubuklinggau
No.11/Pdt.G/2013/PN.LLG tertanggal 03 Mei
2013;
13. P-13 Copy Berita Acara Rapat Pleno No.
270/128/BA/KPU.MURA/2013 tentang
Pembahasan Hasil Verifikasi Partai Golkar Tanggal
14 Mei 2013 ;
14. P-14 Copy Surat Pengantar No. 270/ 129/ KPU.MURA/
V/ 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai
Golkar Kab. Musi Rawas tanggal 15 Mei 2013 ;
15. P-15 Copy Surat No. 35/PG-MR/V/2013 Perihal
LAPORAN tertanggal 20 Mei 2013 yang ditujukan
kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kab. Musi
Rawas ;
16. P-16 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwaslu
Kab. Mura No.001/LP/Pileg/X/2012 (model B.3-
DD) tanggal 20 Mei 2013 ;
17. P-17 Copy Transkrip Pembicaraan Sekjend DPP Partai
Golkar dan Fungsionaris Partai Golkar Kab. Musi
Rawas yang sah hasil Musda VIII tahun 2009;
18. P-18 Copy Compact Disc (CD) rekaman pembicaraan
Sekjend DPP Partai Golkar dan Fungsionaris Partai
Golkar Kab. Musi Rawas yang sah hasil Musda VIII
tahun 2009 ;
19. P-19 Copy Surat Keterangan No.Sket-9/ DPP/ Golkar/
VI/ 2013 tanggal 14 Juni 2013 ;
20. P-20 Copy Pengumuman DCS Anggota DPRD Kab. Musi
Rawas Partai Golkar yang ditetapkan oleh KPU
Kab. Musi Rawas pada tanggal 10 Juni 2013 ;
21. P-21 Copy Pengumuman DCS Anggota DPRD Kab. Musi
Rawas Partai Golkar yang ditetapkan oleh KPU
Kab. Musi Rawas tertanggal12 Juni 2013 di Harian
Musi Rawas Ekspres ;
20
22. P-22 Copy Pengumuman DCS Anggota DPRD Kab. Musi
Rawas Partai Golkar yang ditetapkan oleh KPU
Kab. Musi Rawas tertanggal 15 Juni 2013 di
Harian Silampari ;
23. P-23 Copy Tanda Terima Laporan Panwaslu Kab. Musi
Rawas No.101/Panwas/Mura/V/2013, perihal
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai
Golkar Kab. Musi Rawastanggal 19 Juni 2013 ;
24. P-24 Copy Foto-foto penyegelan kantor KPU Kab. Musi
Rawas oleh Caleg dari Partai Golkar terkait tidak
adanya penjelasan, transparansi dan
pemberitahuan secara resmi Komisioner KPU atas
pedoman dan dasar hukum dalam menetapkan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab.
Mura Partai Golkar ;
25. P-25 Copy Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.Pol : STPL/133/VI/2013/Sumsel/Res Mura,
tanggal 20 Juni 2013 an. Pelapor Ir. Multan Saleh ;
26. P-26 Copy Surat No.B/175/VI/2013 Reskrim perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian
Laporan tanggal 20 Juni 2013 ;
27. P-27 Copy Surat No.B/135/VII/2013 dari Penyidik
Reskrim Polres Mura perihal Permintaan
Keterangan dan Dokumen tanggal 2 Juli 2013 an.
Hendri Akbar, SE ;
28. P-28 Copy Akte Pernyataan Permohonan Kasasi
No.11/Pdt.G/2013/PN.LLG tanggal 15 Juli 2013 ;
29. P-29 Copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan
Negeri Lubuklinggau No.11/Pdt.G/2013/PN.LLG
tanggal 24 Juli 2013 ;
30. P-30 Copy Pernyataan tertulis Ir. Multan Saleh tanggal 2
Agustus 2013 ;
31. P-31 Copy Pernyataan tertulis Ir. Multan Saleh tanggal
21 Agustus 2013
32. P-32 Copy Pernyataan tertulis Hj. Zawiyah tanggal 20
Agustus 2013 ;
21
33. P-33 Copy Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)
anggota DPRD Partai Golkar Kab Mura tahun 2014
BUKAN Daftar Calon yang telah diajukan oleh
Pengurus DPD Partai Golkar yang sah hasil Musda
VIII Tahun 2009 di Harian Silampari, Jumat 23
Agustus 2013 ;
34. P-34 Copy Surat No.06.R7.2013 Perihal Pemberitahuan
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Musi
Rawas Tanggal 19 juli 2013, tembusan DKPP, KPU
RI, Bawaslu RI, DPP Partai Golkar, Ketua PTUN
Palembang, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, DPD
Partai Golkar Sumsel, Kapolres Mura, Panwaslu
Mura ;
35. P-35 Copy Surat No.10.R8.2013 perihal Pemberitahuan
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Musi
Rawas tanggal 21 Agustus 2013 tembusan DKPP,
KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sumsel, Bawaslu
Sumsel, Panwaslu Kab. Mura ;
36. P-36 Copy Daftar Partai Politik yang telah terdaftar di
Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan
Masyarakat Kab. Musi Rawas tahun 2012,
tertanggal 27 Desember 2012 ;
37. P-37 Copy Surat Edaran No.229/KPU/IV/2013 perihal
petunjuk tehnis tata cara pencalonan Anggota
DPR, DPD dn DPRD tanggal 8 April 2013 ;
38. P-38 Copy Surat Edaran No.315/KPU/V/2013 perihal
temuan hasil verifikasi administrasi pemenuhan
syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal
calon Anggota DPRD tanggal 6 Mei 2013 ;
39. P-39 Copy Surat Edaran No.355/KPU/V/2013 perihal
perbaikan syarat pengajuan bakal calon anggota
DPRD Provinsi/DPRD/DPRP/DPRPB dan DPRD
Kab/Kota tanggal 21 Mei 2013 ;
40. P-40 Copy Surat Edaran No.481/KPU/VII/2013 perihal
penjelasan terkait Daftar Calon Sementara (DCS)
tanggal 16 Juli 2013 ;
22
41. P-41 Copy Kliping-kliping koran terkait konflik dualisme
kepengurusan ;
42. P-42 Copy Surat No.01/PG-MR/IV/2013 perihal
Penolakan Persetujuan Pembekuan DPD Partai
Golkar Mura Tanggal 21 April 2013 ;
43. P-43 Copy Surat No.27/PG-MR/IV/2013 hal Pengantar
dan Penolakan pembekuan Pengurus DPD Partai
Golkar Mura tgl 22 April 2013 ;
44. P-44 Copy Surat Keputusan DPP Partai Golkar No.B-
193/GOLKAR/IV/2013 tanggal 19 April 2013 ;
45. P-45 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar No.Kep-
134/GOLKAR-SUMSEL/IV/2013 tanggal 20 April
2013 ;
46. P-46 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar No.Kep-
135/GOLKAR-SUMSEL/IV/2013 tanggal 21 April
2013 ;
47. P-47 Copy Daftar Calon Sementara anggota DPRD
Kab/Kota tahun 2014 DPD Partai Golkar yang sah
hasil Musda VIII tahun 2009, Ketua Hj. Lili
Martiani Maddari, S.Sos dan H. Ahmad Bakri,
S.Ag, M.Si ;
48. P-48 Copy Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Partai Golkar ;
49. P-49 Copy Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO-
07/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang disiplin dan
Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus
dan/atau Anggota Partai Golkar ;
50. P-50 Copy Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO-
08/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Pengisian
Jabatan ;
51. P-51 Copy Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO-
09/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Pedoman
Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Golkar ;
52. P-52 Copy Surat No.05.R7.2013 Perihal permintaan
Klarifikasi, Data & Informasi kepada Ketua KPU
Kab. Mura ;
23
53. P-53 Copy Tanda Terima Surat dari KPU Kab. Mura atas
surat No.10.R8.2013 dari Advokad Ramdlon
Naning, SH ;
54. P-54 Copy Tanda Terima Surat dari Panwaslu Kab.
Mura atas surat No.10.R8.2013 dari Advokad
Ramdlon Naning, SH (sifat tembusan) ;
55. P-55 Copy Tanda terima surat dari Bawaslu RI dan
DKPP RI perihal pemberitahuan tanggal 27
Agustus 2013 (sifat tembusan) ;
56. P-56 Copy Tanda Bukti penerimaan laporan
No.150/LP/Pileg/VIII/2013 an. Hendri Akbar, SE ;
57. P-57 Copy Surat No.132/Panwas/Mura/VII/2013
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu & pemberitahuan tentang status temuan
tanggal 16 Juli 2013 ;
58. P-58 Copy Surat Keterangan No.003/HS/VIII/2013 dari
Harian Silampari ;
59. P-59 Copy Struk pembayaran BCA senilai Rp.826.000,-
tanggal 14 Juni 2013 ;
60. P-60 Copy Print Out (Call detail) Kartu Hallo
No.0811714310 an.Hj.Lili Martiani Maddari ke No.
081273919146 & 081283855385 (Novriansyah)
dan No.081373116456 (Ngimaddudin) ;
61. P-61 Copy buku tamu di apartemen Pakubuwon
Residence Jakarta, kediaman Hj. Lili Martiani
Maddari atas nama an.Novriansyah Komisioner
KPU Kab. Mura, Jumat tanggal 10 Mei 2013 jam
10.00 wib ;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 10 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 3 September
dan 12 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Hasran Akwa, SH
Bahwa saksi adalah Ketua Divisi Advokasi, Hukum & Hak Azazi Manusia
DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009
24
Bahwa sekira bulan April 2013, Komisioner KPU Kab. Mura
menghubungi saksi meminta “difasilitasi” untuk melakukan verifikasi
terkait adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Kab. Mura
Bahwa saksi ada pada malam sekira bulan April lebih kurang jam 20.00
wib saat 2 (dua) orang Komisioner KPU Mura yakni, sdr
Ngimaddudin,S.Ag dan Novriansyah menemui Ketua DPD Partai Golkar,
menerima uang senilai Rp. 50.000.000,-.
Bahwa saksi telah melakukan klarifikasi terkait adanya dualisme
kepengurusan DPD Partai Golkar Mura kepada Sekjen DPP sdr, Idrus
Marham bersama sdr. Uskadi, SH di Kantor DPP Partai Golkar hari
Senin, 3 Juni 2013
Bahwa hasil klarifikasi itu menyatakan yang diganti hanya KETUA
sesuai surat DPP Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Sumsel
Bahwa untuk Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab. Mura yang
telah diserahkan sebelumnya sesuai tahapan tinggal melanjutkan saja
BUKAN mengganti keseluruhan
Bahwa pada saat Klarifikasi dengan DPP Partai Golkar selesai, Teradu
(Ngimadudin) meminta saksi untuk bertemu di Hotel Classic.
2. M. Zulkhoiri, S.Sos
Bahwa saksi adalah Loison Officer DPD Partai Golkar yang SAH hasil
Musda VIII tahun 2009
Bahwa sebagai LO/Penghubung Partai saksi telah mendaftarkan berkas
Daftar Caleg Anggota DPRD Kab. Mura pada masa pendaftaran dan
tahapan
Bahwa saksi kemudian menyerahkan kembali ke KPU Kab. Mura berkas
perbaikan Daftar Calon anggota DPRD sesuai tahapan
Bahwa saksi melaporkan pelanggaran yang dilakukan KPU Kab. Mura ke
Panwaslu terkait pengumuman DCS Versi Elyanto oleh KPU Kab. Mura
Bahwa Komisioner KPU Kab.Mura pernah mengatakan kepada saksi
minta agar “difasilitasi” terkait tahapan Daftar Calon Sementara.
3. Napolion
Bahwa saksi adalah LO/Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi &
Keanggotaan DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009
Bahwa saksi menyerahkan dokumen dan syarat calon kepada KPU Kab.
Mura pada Jumat tanggal 19 April 2013 dan diterima oleh pak Lione
4. Uskadi, SH
25
Bahwa saksi adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD
Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009
Bahwa benar saksi bersama sdr. Hasran Akwa, SH melakukan
klarifikasi terkait adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar
kepada Sekjen DPP sdr, Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar hari
Senin 3 Juni 2013
Bahwa hasil klarifikasi itu menyatakan yang diganti hanya KETUA
sesuai surat DPP Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Sumsel
Bahwa untuk Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab. Mura yang
telah diserahkan sebelumnya sesuai tahapan tinggal melanjutkan saja
BUKAN mengganti keseluruhan
5. Ir. Multan Saleh
Bahwa saksi adalah Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD Partai Golkar
yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009
Bahwa saksi pada tanggal 23 April 2013 jam 20.00 wib melihat sdr.
Ngimaddudin dan Novriansyah datang kerumah dan menemui Ketua
DPD Partai Golkar
Bahwa saksi melihat mereka (Ngimaddudin dan Novriansyah) membawa
bungkusan kantong
Bahwa saksi mewakili Caleg Partai Golkar telah melaporkan kepada
Polres Mura dengan delik perbuatan tidak menyenangkan yang
dilakukan oleh Komisioner KPU Kab. Mura karena setelah menerima
pendaftaran berkas mereka kemudian tidak mengumumkan DCS yang
telah mereka serahkan pada masa pendaftaran sesuai tahapan
Bahwa telah terjadi demo yang dilakukan oleh Pengurus dan kader
Partai Golkar hasil Musda tahun 2009 karena permintaan mereka
terhadap klengkapan persyaratan DCS dari Partai Golkar versi Elyanto
tidak ditanggapi oleh KPU Kab. Musi Rawas
6. Drs. Mefta Joni
Bahwa saksi adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas
Bahwa ketua KPU Kab. Musi Rawas menghubungi saksi meminta
“difasilitasi” untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan melakukan
verifikasi terkait adanya dualisme kepengurusan, kemudian saksi
menghubungi sdr Hasran Akwa terkait permintaan tersebut
26
Bahwa kemudian saksi mendampingi para Komisioner ke Jakarta
tanggal 13 Juni 2013
Bahwa saksi menemani KPU Kabupaten Musi Rawas menikmati hiburan
malam di Hotel Classic Jakarta.
7. Hendri Akbar, SE
Bahwa saksi adalah Pengurus DPD Partai Golkar yang DSAH hasil
Musda VIII tahun 2009 & Caleg Pemilu 2014
Bahwa terhadap Laporan Pengurus DPD Partai Golkar Kab. Mura ke
Kepolisian Polres Mura dan telah diperiksa sebagai saksi
Bahwa tanggal 23 Agustus 2013, telah melaporkan pelanggaran tahapan
Pemilu Legislatif ke Panwaslu Kab. Mura atas Pengumuman DCT
Anggota DPRD Kab. Pemilu 2014 oleh KPU Kab. Mura
8. Mamora, ST
Bahwa saksi pada malam sekira bulan akhir April 2013 2 orang
Komisioner KPU Kab. Mura (Sdr. Ngimadudin dan Novriansyah) datang
ke rumah Ketua DPD Partai Golkar. Pada saat itu saksi berada di meja
makan lalu disuruh masuk kedalam karena ada orang KPU
Bahwa saksi disuruh memindahkan uang senilai Rp. 50.000.000,- dari
kantong hitam ke dalam kantong warna coklat lalu di letakkan diatas
meja
9. Sardianto
Bahwa saksi adalah Satpol PP yang bekerja sebagai penjaga kediaman
Hj. Lili Martiani Maddari di Apartemen Pakubuwono Residence B 12 D
Bahwa saksi mendapat pesan dari Ketua DPD Partai Golkar bahwa ada
orang KPU mau datang, dan disuruh langsung masuk
Bahwa pada saat Komisioner KPU datang saksi bertanya darimana dan
setelah mengatakan dari KPU maka langsung disuruh masuk
Bahwa saksi melihat langsung setelah selesai pertemuan 1 orang
komisioner (Sdr. Ngimadudin) pulang dengan motor dan 1 orang
komisioner lagi(Sdr. Novriansyah) pulang menumpang mobil Hasran
Akwa
AHLI PENGADU
1. Mahadi Sinambela
Bahwa saksi merupakan mantan pengurus DPP Partai Golkar (1998-
2004) dan sekarang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan DPP
Partai Golkar
27
Saksi mengatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di
internal Partai Golkar terkait pergantian, struktur pengurus dan
kewenangan harus sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Golkar
Terkait dengan adanya laporan dari DPD Provinsi, maka DPP melakukan
penelitian dengan membentuk Tim Khusus ke daerah untuk melakukan
penelitian, mediasi dan negoisasi terhadap pihak yang berselisih, dan
jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka diadakan
Musdalub atau Musda
Terkait dengan pembekuan yang dilakukan oleh DPP sesuai dengan
yang terjadi pada DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, menurut
saksi hal itu merupakan jalan terakhir. Dalam hal pembentukan DPD
Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan SK DPD Partai
Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-SUMSEL/
IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto, menurut saksi DPD
Provinsi Sumatera Selatan tergesa-gesa dan tidak profesional, dapat
dikatakan menyimpang, dimana semua permasalahan harus
diselesaikan melalui Musda/Musdalub demi kepentingan partai
sehingga perbuatan dan keputusan yang dilakukan oleh DPD Partai
Golkar Provinsi Sumatera Selatan cacat hukum.
DCS yang diajukan oleh Partai Golkar Hasil Musda tahun 2009 adalah
sah dan KPU Kabupaten Musi Rawas seharusnya tidak menerima DCS
lain versi Eliyanto, karena sesuai dengan mekanisme pengangkatan
ketua partai Golkar harus melalui Musda
Menurut saksi KPU seharusnya mempertanyakan keabsahan SK Nomor
Sket-9/ DPP/ Golkar/ VI/ 2013 yang tidak lazim karena hanya
ditandatangani oleh Sekjen Partai Golkar tanpa adanya Ketua Partai
Golkar.
Menurut saksi karena mekanisme yang dilakukan oleh DPD Partai
Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam mengeluarkan SK DPD Partai
Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-SUMSEL/
IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto tidak sah dan cacat
hukum
2. Kurniawan Eka S
Bahwa saksi adalah mantan KPU Kota Lubuklinggau dan Panwaslu Kota
Lubuklinggau serta staff pengajar Universitas Bengkulu (UNIB)
28
Mengenai keabsahan Partai Politik di luar kewenangan KPU Kota Musi
Rawas, sebagai penyelenggara KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah
menerima DCS dari DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas
seharusnya tidak menerima pendaftaran DCS dari DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas versi lain, KPU Musi Rawas hanya menerima
perbaikan kelengkapan administrasi dari Partai Politoik yang mendaftar.
Mengenai keabsahan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai
dengan hasil Verifikasi terhadap DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera
Selatan dan Sket-9/ DPP/ Golkar/ VI/ 2013 yang tidak lazim karena
hanya ditandatangani oleh Sekjen Partai Golkar
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
TAHAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA
(TANGGAL 9-22 APRIL 2013)
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, DPD GOLKAR Kab. Musi Rawas yang
di ketuai sdri Lili Martiani Madari dan sekretaris sdr Ahmad Bakri,
mendaftarkan adminitrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD
Kab. Musi Rawas kepada KPU Kab. Musi Rawas. Pada saat pendaftaran
tersebut belum ada dualisme kepengurusan DPD Golkar Kabupaten
Musi Rawas.
2. Bahwa pada tanggal 22 April 2013, DPD partai GOLKAR Kab. Musi
Rawas, diketuai oleh sdr H. Eliyanto dan sekretaris Rachmat Bastari
menyampaikan surat kepada KPU Kab. Musi Rawas Nomor:
001/GOLKAR MURA/IV/2013 tanggal 22 April 2013, prihal
“penyampaian Surat Keputusan DPD partai GOLKAR Kab. MURA”
dengan lampiran :
1) Surat DPP Partai GOLKAR Nomor : B.193/GOLKAR/IV/2013 tanggal
19 April 2013 tentang Pembekuan DPD Partai GOLKAR Kab. Musi
Rawas.
2) Keputusan DPD Partai GOLKAR Prop. Sumatera Selatan Nomor :
Kep-134/GOLKAR-SUMSEL/IV/2013 tanggal 20 April 2013 tentang
Penjatuhan Sanksi Pembekuan DPD Partai GOLKAR Kab. Musi
Rawas, masa bhakti 2009 – 2015.
29
3) Keputusan DPD Partai GOLKAR Prop. Sumatera Selatan Nomor :
Kep-135/GOLKAR SUMSEL/IV/2013 tanggal 21 April 2013, tentang
Komposisi dan personalia DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas.
3. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 DPD Partai GOLKAR Kab. Musi
Rawas diketuai oleh sdr. H. Eliyanto. SH. Mengutus sdr Kholdi Imanu,
SH (pukul 15 . 30 WIB) untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas
calon anggota DPRD Kab. Musi Rawas Tahun 2014 kepada KPU Kab.
Musi Rawas. Pada saat itu juga utusan tersebut (Kholdi Imanu, SH.)
oleh 4 anggota KPU Kab. Musi Rawas (Ngimadudin, Novriansyah,
Suherdi Aris, dan Kenny) diberikan penjelasan yang intinya “ bahwa
DPD partai GOLKAR Kab. Musi Rawas sebagai peserta Pemilu tahun
2014 sudah mendaftarkan dan menyerahkan berkas pencalonan
anggota DPRD Kab. Musi Rawas tahun 2014 pada tanggal 19 April 2013
dan pendaftaran calon sesuai peraturan yang ada hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali sesuai dengan tahapan dan peraturan yang
berlaku.
4. Sdr. Kholdi selaku utusan DPD GOLKAR Kab. Mura waktu itu belum
puas dengan penjelasan yang diberikan, karena pada saat bersamaan
ada oknum pengurus partai GOLKAR bernama Argani Mukti
memecahkan kaca meja tempat pendaftaran.
5. Bahwa Akhirnya KPU Mura mengadakan rapat untuk memutuskan
apakah diterima atau tidak diterima berkas yang ingin disampaikan sdr.
Kholdi Imanu SH kepada KPU Kab. Musi Rawas, dengan pertimbangan :
1) UU NO. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 (1)
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu
aggota DPR,DPD,DPRD meliputi b. Melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan di kab/kota berdasarkan ketentuan perundang-
undangan, dan huruf p. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Prov,dan/atau peraturan perundang-
undangan.
2) UU NO. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD,
Bab III ,Bagian kesatu mengenai peserta pemilu anggota DPR dan
DPRD, Pasal 7 Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD
Prov, dan DPRD Kab/kota adalah partai politik, dan Bab VII,bagian
kesatu dst : persyaratan bakal calon anggotsa DPR,DPRD prov dan
DPRD Kab.
30
3) Peraturan KPU no.7 tahun 2013 tentang pencalonan angota
DPR,DPRD Prov dan DPRD Kab/kota, Bab III Pendaftaran bakal
calon hanya dilakuakn satu kali pada masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
4) Surat Edaran KPU No. 229/KPU/IV/2013 tentang petunjuk teknis
tatacara pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon aggota
DPR,DPRD Prov dan DPRD Kab pada huruf c bahwa Pendaftaran
hanya dilakukan 1 (satu) kali.
5) Ketua KPU Mura (sdr Ngimadudin) melakukan konsultasi langsung
melalui Hand Phone kepada Chandra Puspa Mirza, SH, MH (Anggota
KPU Sumsel) dan Arif Budiman (Anggota KPU Pusat) dan didapat
jawaban bahwa pendaftaran bakal calon angogta DPRD hanya
dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sesuai dgn Peraturan
KPU NO. 7 tahun 2013 dan SE KPU No. 229/KPU/IV/2013.
Atas dasar pertimbangan diatas maka didapatlah keputusan bahwa
rapat menolak berkas pendafatran pencalonan dari DPD Golkar Mura di
bawah pimpinan Eliyanto SH dan sekretraris Rahmat Bastari SE.
VERIFIKASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KAB/KOTA calon (TANGGAL
23 APRIL- 6 MEI 2013)
1. Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon
dilaksanakan KPU Musi Rawas pada 23 April- 6 Mei 2013, sedangkan
penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan
bakal calon kepada partai politik peserta pemilu dilaksanakan oleh KPU
Musi Rawas pada tanggal 7 - 8 Mei 2013.
2. Bahwa KPU Musi Rawas melalui surat No.270/105/KPU.MURA/V/2013
tanggal 7 Mei 2013 memyampaikan berkas perbaikan DCS Partai Golkar
pimpinan Lili Martiani Madari dan sekretaris Ahmad bakri. Perbaikan
daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti
anggota DPRD kabupaten ( 9 s.d 22 Mei 2013) dilaksanakan oleh Partai
Politik. Tanggal 14 Mei 2013 Partai Golkar pimpinan Lili Martiani Madari
mengembalikan berkas perbaikan DCS kepada KPU Musi Rawas.
3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 KPU Musi Rawas Menerima dokumen
pengajuan dan persyaratan bakal calon Partai GOLKAR pimpinan Sdr
Eliyanto SH dengan pertimbangan sebagai berikut :
1) Perintah KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 7 Mei 2013
memerintahkan KPU Musi Rawas untuk melaksanakan verifikasi
31
faktual keabsahan pengurus Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas
kepada DPD Golkar Sumsel.
2) Konsultasi dengan KPU Pusat pada tanggal 8 Mei 2013 dan bertemu
dengan Husni Kamil Manik (Ketua KPU Pusat), Fery Kurnia
Rizkiyansyah (anggota KPU pusat), Arif Budiman (anggota KPU
Pusat) didapatlah kesimpulan :
Pendaftaran hanya satu kali sesuai peraturan KPU Nomor 7 tahun
2013 dan Surat Edaran KPU N0MOR : 229/KPU/IV/2013.
Berdasarkan SE KPU No.315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 20-13
bahwa partai politik pada masa perbaikan dapat mengubah daftar
bakal calon.
3) Surat DPD Golkar Sumatera Selatan Nomor : P-172/GOLKAR-
SUMSEL/VI/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal penegasan Keabsahan
Kepengurusan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Musi Rawas.
4) KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 8-9 Mei melakukan verifikasi
faktual ke DPP Partai Golkar, namun tidak satupun pengurus yang
dapat ditemui dengan alasan semua pengurus DPP sedang berada di
Bali
5) KPU Musi Rawas tanggal 10 Mei 2013 mengadakan verifikasi faktual
ke DPD GOLKAR Sumsel. hasil verifikasi menyatakan bahwa
kepengurusan Partai GOLKAR yang sah sesuai AD/ART adalah
dibawah pimpinan Eliyanto SH dan sekretaris Rahmad Bastari SE.
6) Dalam menyamakan persepsi di internal komisioner KPU Musi
Rawas. Maka diadakanlah rapat pleno yang kesimpulan dari rapat
tersebut KPU Musi Rawas Mengakui keabsahan pengurus Partai
GOLKAR pimpinan Eliyanto SH dan yang menjadi landasan pokok
adalah hasil Berita Acara Verifikasi ke DPD partai GOLKAR Sumsel.
7) Pengajuan dan persyaratan bakal calon dari DPD Partai Golkar yang
di ketuai oleh sdr H. Eliyanto, SH. Kepada KPU Kab. Musi Rawas
tanggal 20 Mei 2013 masih dalam waktu tahapan perbaikan daftar
calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti
anggota DPRD Kabupaten yaitu antara tanggal 9 – 22 Mei 2013 yang
dilaksanakan oleh partai politik.
VERIFIKASI TERHADAP PERBAIKAN DAFTAR CALON DAN SYARAT CALON
DPRD KABUPATEN (TANGGAL 23-29 MEI 2013)
1. Bahwa KPU kab. Musi Rawas telah melaksanakan verifikasi berkas
perbaikan daftar calon dan syarat calon Partai Golkar pimpinan Eliyanto
32
SH sesuai dengan SE KPU No. 355/KPU/V/2013 pada tanggal 21 Mei
2013 perihal perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal
calon anggota DPR, DPRD Prop, dan DPRD Kabupaten/Kota, point 3
huruf a dan b.
2. Bahwa Tanggal 25 Mei 2013 menerima laporan kajian dari PANWAS
Kabupaten Musi Rawas tentang pokok masalah Pleno KPU Kabupaten
Musi Rawas tentang keabsahan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Musi
Rawas. Dan merekomendasikan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas
harus mengklarifikasi ke Pimpinan Tertinggi Partai Golkar yaitu Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) partai GOLKAR agar lebih memperjelas hasil pleno
tersebut.
3. Bahwa Tanggal 29 Mei 2013 KPU Kabupaten Musi Rawas mengirim
surat ke DPP Partai GOLKAR dengan nomor : 270/157/KPU-
MURA/V/2013 perihal Klarifikasi Keabsahan Pengurus DPD Partai
GOLKAR Kab. Musi Rawas.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DCS ANGGOTA DPR, DPRD PROV. DAN
DPRD KAB/KOTA (TANGGAL 30 MEI – 12 JUNI 2013)
1. Bahwa berkaitan dengan surat yang dikirim oleh KPU Kab. Musi Rawas
tertanggal 29 Mei 2013 mengenai klarifikasi keabsahan DPD Partai
GOLKAR kab. Musi Rawas kepada DPP Partai GOLKAR. Kemudian dua
komisioner KPU Musi Rawas berangkat ke Jakarta namun sampai
dikantor DPP Golkar pengurus DPP Golkar juga tidak ada ditempat.
Oleh karena itu pada tanggal 11 Juni 2013 Ketua KPU Musi Rawas
menghubungi Sekjen Partai GOLKAR (Idrus Marham) via handphone
untuk dapat ketemu langsung berkenaan dengan Klarifikasi Keabsahan
DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas. Dan dijanjikan pada hari jum’at
tanggal 14 Juni 2013 pukul 13.00 WIB
2. Bahwa Tanggal 12 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas menetapkan DCS
anggota DPRD Kab. Musi Rawas yang telah disusun sesuai dengan
tahapan yang berlaku (30 Mei – 12 Juni 2013), dengan BA Pleno Nomor :
270/171.a/BA/KPU.MURA/VI/2013.
3. Bahwa Tanggal 12 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas berdasarkan
pertimbangan pertama, prinsip kehati-hatian., kedua, janji ketemu
langsung dengan Sekjen Partai GOLKAR Pusat, dalam rangka klarifikasi.
Maka KPU Kab. Musi Rawas melalui ketua berkonsultasi langsung
dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Anisatul Mardiah dan Chandra
Puspa Mirza) berkenaan dengan pengumuman DCS pada tanggal 13
33
Juni 2013. Dalam konsultasi disampaikan bahwa KPU kabupaten Musi
Rawas menyampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan akan
mengumumkan DCS yang tidak bermasalah dan menunda
pengumuman DCS Partai GOLKAR, karena KPU Kab. Musi Rawas sesuai
dengan perjanjian akan ketemu langsung dengan Sekjen DPP Partai
GOLKAR dalam rangka klarifikasi yaitu tanggal 14 Juni 2013. Dalam
konsultasi, KPU Propinsi Sumatera Selatan (Anisatul Mardiah dan
Chandra Puspa Mirza) mengizinkan penundaan tersebut dengan catatan
bahwa setelah selesai klarifikasi dengan DPP Partai GOLKAR harus
segera diumumkan.
PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KAB/KOTA (13 S/D 17 MEI 2013)
1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas
mengumumkan DCS anggota DPRD Kab. Musi Rawas minus Partai
GOLKAR.
2. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas (4 anggota)
bertemu langsung dengan Sekjen DPP Partai GOLKAR Idrus Marham
dan mengadakan klarifikasi faktual tentang keabsahan kepengurusan
DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas dan dijawab dengan Surat
Keterangan Nomor : SKet-9/DPP/GOLKAR/VI/2013, tertanggal 14 Juni
2013 yang menerangkan bahwa “ pergantian ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas dari Sdr. Hj. Lili Martiani Madari S.Sos kepada
Sdr. H. Eliyanto SH dan pergantian Sekretaris dari H. Ahmad Bakri S.Ag
M.Si kepada Sdr. Rahmat Bastari SE yang dilakukan oleh DPD Partai
Golkar Prov Sumatera Selatan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan
AD/ART Partai Golkar karena telah mendapatkan persetujuan DPP Partai
Golkar”.
3. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas
mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari partai
GOLKAR. Namun karena hari libur baru dapat diumumkan pada tanggal
17 Juni 2013. Dalam rangka menyikapi persoalan Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas KPU Musi Rawas berlandaskan pada :
1) Peraturan KPU 06 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas
Peraturan KPU No.07 tahun 2012 tentang Tahapan,Program dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD
tahun 2014.
2) Peraturan KPU 07 tahun 2013 tentang pencalonan anggota
DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
34
3) Peraturan KPU 13 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan
KPU 07 tahun 2013 anggota DPR,DPD,DPRD
4) Surat Edaran KPU Nomor :229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013
Perihal Petunjuk Teknis tata cara pencalonan anggota
DPR,DPD,DPRD
5) Surat Edaran KPU Nomor : 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013
perihal Temuan Hasil Verifikasi administrasi pemenuhan syarat
pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD
6) Surat Edaran KPU Nomor : 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013
Perihal perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal
calon anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRB dan DPRD
Kab/Kota.
7) Rapat Pleno KPU Sumsel tanggal 7 Mei 2013 tentang pembahasan
dualisme Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Musi rawas
8) Hasil Konsultasi dengan KPU Republik Indonesia
4. Bahwa KPU Musi Rawas telah menjelaskan secara transparan kepada
Partai Golkar Pimpinan Hj.Lili Martiani Madari terkait hasil klarifikasi
faktual KPU Musi Rawas kepada sekjend DPP Partai Golkar Idrus
Marham tanggal 15 Juni 2013. Pada waktu itu tiga komisioner KPU
Musi Rawas Ngimaduddin, Novriansyah, Suherdi menjelaskan secara
transparan hasil klarifikasi tersebut kepada Hj.Lili Martiani Madari,
Hasran Akwa SH dan Uskadi SH. Sehingga tidak benar tuduhan dari
pengadu bahwa KPU Musi Rawas tidak transparan dalam memberikan
informasi kepada pengadu. Yang terjadi sebenarnya adalah bahwa Hj.Lili
Martiani Madari, Hasran Akwa SH dan Uskadi SH tetap ngotot agar KPU
Musi Rawas tetap mengumukan DCS Partai Golkar versi Hj. LIli Martiani
Maddari.
5. Bahwa terkait tuduhan bahwa pihak teradu menerima suap dan atau
meminta fasilitas kepada pengadu adalah tuduhan yang tidak benar dan
tidak berdasarkan pada fakta sesungguhnya.
6. Bahwa terkait pasca pengumuman DCS Partai Golkar oleh KPU Musi
Rawas ,massa Partai Golkar pimpinan Hj.Lili Martiani Madari dan
Ahmad Bakri S.Ag telah melakukan demonstrasi pendudukan kantor
KPU Musi Rawas mulai tanggal 18 Juni s/d 20 Juni 2013 dengan
menyegel setiap pintu ruangan dengan papan, selain itu pendemo juga
mendirikan tenda dan mendatangkan orgen tunggal dihalaman kantor
KPU. KPU Musi Rawas telah menemui pendemo dua kali tanggal 19 dan
35
20 juni 2013 untuk menjelaskan kepada pendemo dengan dikawal ketat
aparat Polres Musi Rawas dengan menaiki mobil rantis. Namun dalam
dialog tersebut massa Partai Golkar pimpinan Hj.Lili Martiani Madari
dan Ahmad Bakri tetap tidak puas dan mendesak KPU Musi Rawas
untuk membatalkan DCS Partai Golkar dan menstatusquokan DCS
Partai Golkar yang telah diumumkan oleh KPU Musi Rawas. Setelah
mendapatkan jawaban dari KPU Musi Rawas massa tetap menduduki
kantor KPU dan menuntut agar berkas partai Golkar disegel. Kejadian
ini lebih kurang berlangsung selama 10 hari. Bahwa akibat
pendudukan kantor KPU tersebut telah terganggunya beberapa tahapan
pemilu yakni tahapan sanggahan masyarakat terkait pengumuman DCS
dan tahapan Pantarlih yang dilaksanakan oleh PPK.
7. Bahwa Komisioner KPU Kab. Musi Rawas mendapatkan intimidasi dari
oknum tertentu yakni dengan menggedor-gedor rumah Ngimaduddin
dan Kenny pada tengah malam, selain pada tanggal 12 Juli 2013 telah
terjadi penghadangan terhadap Sdr. Ngimadudin, S.Ag oleh oknum
Bacaleg Partai Golkar versi Hj. Lili Martiani madari di tengah jalan
dengan cara mengahadang kendaraan yang digunakan oleh Sdr.
Ngimadudin dan mengancam akan membunuh apabila dirinya tidak
dimasukkan kedalam daftar calon DPRD Kab Mura.
Selain itu, Teradu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 3
September 2013, yang menerangkan sebagai berikut :
1. R.A. Anita Noeringhati SH, MH
Saksi adalah wakil Pengurus Partai Golkar TK I Provinsi Sumatera
Selatan untuk mengurus permasalahan DPD Kabupaten Musi Rawas.
Permasalahan dimulai ketika adanya laporan kepada DPD Provinsi
dimana terjadi pelanggaran ADRT yang bersifat permanen oleh Ketua
DPD Kab. Musi Rawas mengganti Ketua-ketua kecamatan tanpa
koordinasi terhadap DPD Provinsi, sehingga ibu Lili Martiani Maddari
dibekukan pada 24 April. Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD Kabupaten
Musi Rawas.
Sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
KEP-135/ GOLKAR-SUMSEL/ IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan
Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, merupakan
kepengurusan yang sah, yaitu H. Eliyanto, SH. Secara tegas
36
diungkapkan oleh saksi tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai
Golkar Kabupaten Musi Rawas.
Mengenai DCS yang akan didaftarkan semua diserahkan kepada ketua
dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan H.
Eliyanto, dan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
menganjurkan untuk menyesuaikan dengan caleg pada masa ibu Lili
Maddari.
KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan klarifikasi kepada DPD Partai
Golkar Provinsi Sumatera Selatan mengenai keabsahan Kepengurusan
DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, dan dengan tegas saksi
mengatakan tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas, dalam hal ini yang sah adalah sesuai SK DPD
Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-
SUMSEL/ IV/ 2013 yaitu H. Eliyanto, SH.
2. Edward Jaya SH
Bahwa saksi merupakan mantan ketua KNPI Provinsi Sumatera Selatan
dan pak Idrus Marham adalah ketua umum.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013, KPU Kabupaten Musi Rawas
meminta saksi untuk ikut ke Jakarta melakukan Klarifikasi DPP Partai
Golkar mengenai keabsahan Kepengurusan DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas.
Sekjen Partai Golkar DR. Idrus Marham mengeluarkan Surat Keterangan
Nomor : Sket-9/ DPP/ GOLKAR/ VI/ 2013 yang pada intinya
memberikan hak kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
untuk membekukan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi
Rawas pimpinan ibu Lili Martiani Maddari.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu
IV (KPU Kab. Musi Rawas) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Tanda Bukti Pendaftaran Berkas Bakal Calon
Legislatif Partai Golkar tanggal 19 April 2013;
2. T-2 Copy Surat DPP Partai Golkar Nomor
B.193/GOLKAR/IV/2013 tanggal 19 April 2013
tentang Pembekuan DPD Partai Golkar kabupaten
37
Musi Rawas ;
3. T-3 Copy Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi
Sumatera Selatan Nomor Kep-134/GOLKAR-
SUMSEL/IV/2013 tanggal 20 April 2013 tentang
Penjatuhan Sanksi Pembekuan DPD Partai Golkar
Kab Mura Masa bhakti 2009 – 2015 ;
4. T-4 Copy Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi
Sumatera Selatan Nomor Kep-135/GOLKAR-
SUMSEL/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang
Komposisi dan Personalia DPD Partai golkar Kab
Mura;
5. T-5 Copy Kliping Koran berita Pemecahan Kaca Meja
Pendaftaran BACALEG di Kantor KPU Kab mura
oleh salah seorang Pengurus partai Golkar;
6. T-6 Copy Berita Acara Pleno KPU Sumsel Nomor
117/BA/KPU.Prov.006/V/2013 tanggal 7 Mei 2013
tentang Pembahasan Dualisme pencalonan Calon
Legislatif dari Partai Golkar Kab Mura ;
7. T-7 Copy Surat DPD Partai golkar nomor : P-
172/GOLKAR-SUMSEL/VI/2013 tanggal 7 Mei
2013 tentang Penegasan Keabsahan Kepengurusan
DPD partai Golkar Kab Mura ;
8. T-8 Copy Berita Acara Klarifikasi Keabsahan
Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi
Rawas ;
9. T-9 Copy Photo kegiatan Klarifikasi di DPD Partai
Golkar Propinsi Sumatera Selatan ;
10. T-10 Copy Rekomendasi Panwas dalam kajian laporan
Panwas Kab Mura nomor 01/LP/PILEG/V/2013
tanggal 25 mei 2013 bahwa KPU Mura Harus
mengklarifikasi ke Pimpinan tertinggi (DPP Partai
GOLKAR) agar memperjelas hasil Pleno Kab Mura ;
11. T-11 Copy Surat KPU Kab. Mura nomor: 270/
157/KPU.MURA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 ke
38
DPP Partai Golkar tentang Klarifikasi Keabsahan
Kepengurusan Partai Golkar Kab Mura ;
12. T-12 Copy Surat Keterangan DPP Partai Golkar Nomor
Sket-9 / DPP / GOLKAR / VI / 2013 tanggal 14
Juni 2013 tentang keabsahan Kepengurusan
partai Golkar Kab Mura ;
13. T-13 Copy Surat Edaran KPU Nomo 229/KPU/IV/2013
tanggal 8 April 2013 tentang Juknis Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Calon Anggota DPR,
DPD, dan DPRD ;
14. T-14 Copy Surat Edaran KPU Nomor :
315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang
Temuan Hasil Verifikasi administrasi pemenuhan
Syarat pengajuan Bakal Calon dan syarat Bakal
Calon Anggota DPRD ;
15. T-15 Copy Surat Edaran KPU Nomor :
355/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang
Perbaikan Syarat pengajuan Bakal Calon dan
syarat Bakal Calon Anggota
DPR/DPRD/DPRP/DPRB ;
16. T-16 Copy Kliping Koran Berita Kegiatan Penyegelan
kantor KPU kab Mura oleh Masa ;
17. T-17 Copy Kliping Koran Pertemuan I KPU Kab Mura
dengan Masa yang Melakukan Penyegelan Kantor
KPU Mura ;
18. T-18 Copy Kliping Koran Pertemuan II KPU Kab Mura
dengan Masa yang Melakukan Penyegelan Kantor
KPU Mura;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Panwaslu Kabupaten Musi Rawas)
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam
hal ini Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dalam persidangan tanggal 3
September 2013 pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas telah melakukan pengawasan
terhadap tahapan pelaksaan calon anggota Legislatif yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Musi Rawas.
39
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima laporan dari
pengurus Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas hasil Musda tahun 2009
tanggal 14 Mei 2013 terkait KPU Kabupaten Musi Rawas yang menerima 2
pendaftaran DCS Partai Golkar, dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Musi
Rawas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk
melakukan Klarifikasi keabsahan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Musi
Rawas sampai ke DPP Partai Golkar.
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas menerima 19 Juni 2013
mengenai DCS, namun karena kejadiannya tanggal 10 Juni 2013
Panwaslu Kabupaten Musi Rawas berpendapat laporan Kadaluarsa.
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas menegaskan kepada KPU
Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan semua klarifikasi dengan
konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
40
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
41
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan
pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah peserta Pemilu
yang karena hak konstitusional mencalonkan masyarakat sebagai Calon
legislatif dalam Pemilu Legislatif Kabupaten Musi Rawas. Dengan demikian
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo,;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.8) Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik
dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam
persidangan, pokok pengaduan Pengadu yang terdapat dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Teradu dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
permasalahan, yaitu :
1. Para Teradu menerima, mengakui dan mengesahkan kepengurusan Parpol
DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai Surat Keputusan No.
135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan
Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan ELYANTO,
S.H. dan menolak DPD Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas
tanggal 22 Desember 2009 periode 2009 – 2015, berdasarkan keputusan
Rapat Pleno para Teradu sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 270/
128/ BA/ KPU.MURA/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 (Bukti P-13). Menurut
Pengadu hal itu merupakan pelanggaran kode etik, karena kepengurusan
DPD Golkar berdasarkan Surat Keputusan No. 135/Golkar-
Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013, tidak melalui Musda atau
Musdalub, sesuai ketentuan AD/ART Partai Golkar.
2. Para Teradu menerima DCS dan DCT yang diajukan kepengurusan DPP
Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi SK DPD Partai Golkar Sumsel
No 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 pimpinan ELYANTO, SH dan menolak
serta tidak memproses lebih lanjut DCS yang diajukan Para Pengadu
42
sebagai pengurus yang sah hasil Musda pimpinan Hj. LILI MARTIANI
MADDARI, S. Sos.
3. Para Teradu telah meminta difasilitasi untuk menemui DPDP Golkar di
Jakarta, baik dalam rangka komunikasi maupun pendanaan dalam rangka
melakukan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar.
[3.9.1] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 1, yaitu
perbuatan para Teradu yang menerima, mengakui, dan mengesahkan
kepengurusan Parpol yang tidak sah ketentuan yaitu DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas sesuai SK No Kep 135/Golkar-Sumsel/IV/2013
tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas pimpinan ELYANTO, SH dan menolak DPD Hasil
Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009 periode
2009 – 2015, Pengadu mengajukan Bukti P-1 yang menerangkan bahwa
kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan Pengadu
adalah sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan AD/ART Partai
Golkar, sesuai Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22
Desember 2009 periode 2009 – 2015, yang disahkan oleh DPD Partai Golkar
Sumatera Selatan dengan SK No. Kep 20/Golkar/2010 tanggal 3 Januari 2010
jo No. Kep 034/Golkar/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 jo. Surat Keputusan
No. Kep 20/Golkar-Sumsel/2012 tanggal 26 Januari 2012 (Bukti P-2).
Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas periode 2009 –
2015 hasil MUSDA tersebut dibekukan/diganti secara sewenang-wenang
dengan melanggar AD/ART Partai Golkar. DPD Partai Golkar Sumatera
Selatan tanpa dasar dan alasan yang jelas mengirim surat kepada DPP Partai
Golkar No 123/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Mohon
Persetujuan Pembekuan Wewenang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi
Rawas. DPP Partai Golkar dalam waktu yang amat singkat menerbitkan Surat
No B-193/Golar/IV/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pembekuan DPD
Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, kemudian DPP Partai Golkar
mengeluarkan surat memerintahkan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera
Selatan menunjuk “Caretaker”, tapi dalam pelaksanaannya justru berbentuk
definitif dengan SK No Kep 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tentang Komposisi
dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.
Perbuatan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan tersebut secara eksplisit
dapat dibenarkan oleh Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (Bukti P. 17 –
P.18). Bahwa untuk menguji kebenaran dan keabsahan legalitas tersebut,
43
Pengadu telah mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan
hukum ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara No 11/Pdt. G/2013.
PN. Llg yang perkaranya saat ini dalam proses kasasi. (Bukti P.28).
Para Teradu, dalam jawabannya membantah seluruh dalil aduan
Pengadu. Bahwa dalam rangka mencari kebenaran, para Teradu telah
melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap DPD Partai Golkar Sumatera
Selatan terkait dengan adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas. Para Teradu melakukan verifikasi faktual ke DPD
GOLKAR Sumsel tanggal 10 Mei 2013. Hasil verifikasi menegaskan bahwa
Partai Golkar tidak mengenal “Dualisme Kepemimpinan”. Kepengurusan DPD
Partai Golkar pimpinan Ketua Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos dan Sekretaris
H. Ahmad Bakri , S.Ag., M.Si telah dijatuhi sanksi pembekuan sesuai dengan
SK Nomor: KEP-134/ GOLKAR- SUMSEL/ IV/ 2013 dan menyatakan bahwa
kepengurusan Partai GOLKAR yang sah sesuai AD/ART adalah di bawah
pimpinan Eliyanto S.H. dan Sekretaris Rahmad Bastari SE, sesuai dengan SK
No. KEP-135/GOLKAR-SUMSEL/IV/ 2013. Hal ini tertuang dalam Berita
Acara Verifikasi ke DPD partai GOLKAR Sumsel. Dalam persidangan DKPP
saksi Teradu yaitu R.A. Anita Noeringhati SH, MH dan Edward Jaya SH yaitu
pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan juga menguatkan hasil
verifikasi di atas.
DPD Partai Golkar Hasil Musda VIII tahun 2009 tetap mempertanyakan
keabsahan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan Eliyanto,
karena menurut Pengadu tidak sesuai dengan AD/ART, karena menurut
Pengadu pimpinan yang sah harus melalui Musda. Hal ini juga sesuai dengan
pernyataan saksi ahli Pengadu Mahadi Sinambela, mantan pengurus DPP
Partai Golkar (1998-2004) dan sekarang merupakan Anggota Dewan
Pertimbangan DPP Partai Golkar yang mengatakan bahwa mekanisme
pengambilan keputusan di internal Partai Golkar terkait pergantian, struktur
pengurus dan kewenangan harus sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Golkar
sesuai dengan (Bukti P-48) dari Pengadu. Menurut Mahadi Sinambela,
pembentukan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan SK
DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-
SUMSEL/ IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar
Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto, menurut saksi ahli, DPD
Provinsi Sumatera Selatan tergesa-gesa dan tidak profesional, dapat dikatakan
menyimpang, dalam mana setiap permasalahan harus diselesaikan melalui
Musda/Musdalub demi kepentingan partai sehingga perbuatan dan keputusan
44
yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Sumatera Selatan cacat hukum.
Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa
kepengurusan definif sesuai AD/ART Partai Golkar, harus melalui Musda atau
Musdalub. Dengan demikian, alasan Pangadu dapat diterima dan para Teradu
telah melanggar asas kepastian hukum dan profesionalisme, Pasal 5 huruf d
dan huruf i Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[3.9.2] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 2, yaitu
Teradu menerima DCS dan DCT yang diajukan kepengurusan DPP Partai
Golkar Kabupaten Musi Rawas versi SK DPD Partai Golkar Sumsel No
135/Golkar-Sumsel/IV/2013 pimpinan ELYANTO, SH. Para Teradu
membantah dalil aduan Pengadu dengan menyampaikan bahwa p ada tanggal
16 Juni 2013 para Teradu telah mengumumkan DCS anggota DPRD
Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar sesuai dengan hasil klarifikasi
dengan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan yang mengakui kepengurusan
DPD Partai Golkar Pimpinan Eliyanto. Para Teradu mengambil keputusan atas
hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap DPD Golkar
Sumsel dan DPP Partai Golkar. Di samping itu para Teradu, juga mendasarkan
diri pada Surat Edaran KPU No. 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013
perihal Perbaikan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, point 3 huruf a dan
b telah memutuskan melalui Rapat Pleno, bahwa kepengurusan yang sah
adalah vesi Eliyanto. (Bukti P-13). Dalam persidangan terungkap, bahwa para
Teradu sesungguhnya tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi, melainkan
meminta surat kepada DPP Partai Golkar, yang pada kesempatan tersebut,
fungsionari DPP Partai Golkar yang dijumpai adalah Sekjen DPP Partai Golkar
Sdr. Idrus Marham. Di dasarkan pada permintaan para Teradu, Sekjen DPP
Partai Golkar Sdr. Idrus Marham mengeluarkan surat dimaksud. Berdasarkan
fakta dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu bukan
mencari kebenaran material melainkan mencari pembenaran untuk
mendukung keputusannya dalam penetapan DCS versi Eliyanto. Pengakuan
para Teradu dalam persidangan, bahwa klarifikasi yang dilakukan adalah
meminta surat keterangan yang sesuai dengan keinginan para Teradu, bukan
menanyakan kebenaran sesuai AD/ART Partai Golkar terhadap keabsahan
45
Elyanto sebagai Ketua DPD Parta Golkar Kabupaten Musi Rawas yang
definitif, telah mengakibatkan hilangnya kebenaran dan menimbulkan cacat
hukum atas keputusan para Teradu sendiri, serta menghilangkan hak
konstitusional para calon legislatif yang didaftarkan pada tanggal 19 April
2013. Alasan para Teradu untuk mendasarkan diri dan membawa hakikat
persoalan ke dalam ranah Surat Edaran KPU Nomor 355, DKPP berpendapat,
bahwa para Teradu justru memaksakan tafsirnya sendiri untuk menjadi
kebenaran, sebab Surat Edaran KPU No. 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei
2013 seharusnya diberlakukan dalam konteks adanya kepengurusan ganda
atau perpecahan partai sejak awal pendaftaran. Kepengurusan Lili Martiani
Maddari adalah sah ketika mendaftarkan calon legislatif dari Partai Golkar dan
seluruh calon legislatif yang yang didaftarkan adalah sah sebagai Calon
Legislatif dari Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dikemudian hari,
kepengurusan Lili Martiani Maddari dibekukan, tidak dapat dijadikan
memasuki maksud dan tujuan dari Surat Edaran KPU No. 355/KPU/V/2013
dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengharamkan calon
legislatif Partai Golkar yang didaftarkan kepengurusan Lili Martiani Maddari
pada tanggal 19 April 2013. Dengan demikian, alasan Pengadu sangat
beralasan dan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap asas
kejujuran dan keadilan, Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[3.9.3] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 3, Tentang
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, dimana Teradu
meminta fasilitasi dengan dalih untuk verifikasi dan klarifikasi, Pengadu
mengatakan, bahwa permintaan fasilitasi berupa bantuan dana/uang yang
dilakukan Para Teradu secara berulang kali dan dalam berbagai kesempatan
dan beberapa tahap, sehingga seluruhnya mencapai jumlah yang relatif besar
(hampir sekitar Rp 100 juta), yang antara lain diterima oleh Para Teradu
secara langsung ketika datang ke rumah tempat kediaman Hj Lili Martiani
Maddari, S. Sos, namun semua pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu
dibantah oleh Teradu dalam persidangan DKPP.
Dalam persidangan DKPP tanggal 3 dan 12 September 2013, keterangan
para saksi di bawah sumpah yang diajukan oleh Pengadu, antara lain: Hasran
Akwa, SH, Uskadi, SH, Ir. Multas Saleh, Hj Zawiyah bahkan kemudian juga
46
saksi Drs Mefta Jony, Ahmad Bakri, S. Ag, M. Si, Mamora dan Tarbiyanto,
terdapat petunjuk kuat bahwa Para Teradu telah meminta secara tidak wajar
agar difasilitasi (diberikan uang/anggaran) dengan alasan untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi ke DPP Golkar dan KPU Pusat (Jakarta). Para Teradu
melakukan klarifikasi dan verifikasi ke Jakarta, sebagai komisioner Musi
Rawas telah memperoleh anggaran SPJ sendiri dari APBN/APBD, sehingga
untuk melaksanakan kewajiban dan wewenangnya tersebut tidak memerlukan
lagi fasilitas berupa bantuan dana dari pihak lain, apalagi dari Pengadu
sebagai peserta Pemilu yang ingin memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Dalam perjalanan “dinas” ke Jakarta dengan alasan untuk verifikasi dan
klarifikasi ke DPP Partai Golkar (yang berkantor di Jl Anggrek Nely Murni,
Slipi) dan KPU Pusat di Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat. Para Teradu justru
menginap di sebuah Hotel Classic yang terkesan “hura-hura” full hiburan yang
justru jauh lokasinya dari tempat/obyek yang dituju relatif tidak dekat. Di
Hotel Classic tersebut, Para Teradu tampaknya sudah terbiasa atau terkesan
sering menginap karena beberapa diantaranya mempunyai “member card”
bahkan masih minta difasilitasi lagi pembayaran minuman/hiburannya oleh
saksi Drs Mifta Jony dan Hasran Akwa. (vide bukti pembayaran lewat credit
card P-59).
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana didukung dengan alat
bukti surat (tertulis) dan keterangan para saksi di bawah sumpah, para
Teradu secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah meminta fasilitas dan
atau dukungan dana/uang secara tidak patut dan (jauh) melebihi standar
biaya umum kepada calon atau peserta Pemilu, calon anggota DPRD atau
kepada pihak Pengadu. Bahwa meskipun DKPP berpendapat alasan Pengadu
sangat kuat, namun hal itu harus didasarkan pada putusan Pengadilan
Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian DKPP
berpendapat, fakta-fakta yang mengandung kebenaran tidak dapat dijadikan
pertimbangan.
[3.10] Menimbang bahwa dalam pokok aduannya Pengadu menyampaikan
hilangnya hak konstitusional 45 calon legislatif dari Partai Golkar (bukti P-47)
yang didaftarkan pada tanggal 19 April 2013 dan para Teradu telah
menggantinya dengan calon legislatif versi Elyanto melalui mekanisme
pergantian di dalam DCS tanggal 16 Juni 2013 dan selanjutnya ditetapkan
jadi DCT. Para Teradu telah menyampaikan alasannya sesuai dengan
klarifikasi, verifikasi dan keputusan rapat pleno para Teradu dengan dasar SE
47
355, yang telah nyata-nyata merupakan pelanggaran kode etik, DKPP
berpendapat, bahwa adalah kewajiban utama negara untuk memulihkan hak
konstitusional warga negara yang dengan sengaja dihilangkan penyelenggara
negara. Dengan demikian, hak konstitusional calon legislatif Partai Golkar
yang difaftarkan pada tanggal 19 April 2013, harus dipulihkan kembali demi
keadilan, kejujuran dan untuk menjamin kualitas Pemilu 2014, dengan tidak
bernoda atau adanya cacat bawaan yang sejak dini harus dihindarkan dan
dicegah seluruh pihak, terutama penyelenggara Pemilu.
[3.11] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak
ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut hukum;