Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 78/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Musi Rawas
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 145/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 78/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ramdlon Naning SH, MS, MM dan rekan adalah dalam kapasitas sebagai Dewan 2 Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas yang SAH hasil Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun 2009 yang diselenggarakan di Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009, yang disahkan dengan terbitnya SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : 40 a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 48 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama NGIMADUDIN, S. Ag., NOVRINSYAH, SUHERDI ARIS, BA., KENNY, A. Md ; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional 45 orang Calon Legislatif Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013 untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten M
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 78/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 145/I-P/L-DKPP/2013 pada tanggal 23 Juli 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 78/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos Tempat/Tanggal Lahir : Lubuklinggau, 27 Agustus 1971 Pekerjaan : Ketua DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas Alamat : Jl. Garuda No. 162 RT.006 Kelurahan Bandung Ujung, Kec. Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2. Nama : H. Ahmad Bakri, S.Ag, M.Si Tempat/Tanggal Lahir : Terusan, 14 April 1970 Pekerjaan : Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas Alamat : Jl. KI Merogan RT.018/ RW.004 Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu I; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Juli 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) Ramdlon Naning, SH., MS., MM., 2.) Safiudin, SH., CN., 3.) Muhammad Daud, SH., 4.) Abdusy Syakir, SH., para 1 Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jati Mulyo Baru Blok C3 RT.026/ RW.006 Kelurahan Kricak Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ngimadudin, S.Ag (TERADU I) Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 24 Kel. Ps. Muara Beliti 2. Nama : Novriansyah (TERADU II) Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 24 Kel. Ps. Muara Beliti 3. Nama : Suherdi Aris, BA (TERADU III) Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 24 Kel. Ps. Muara Beliti 4. Nama : Kenny, A.Md (TERADU IV) Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 24 Kel. Ps. Muara Beliti [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar keterangan saksi ahli Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu; Mendengar keterangan saksi ahli Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 145/I- P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 78/DKPP-PKE- II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ramdlon Naning SH, MS, MM dan rekan adalah dalam kapasitas sebagai Dewan 2 Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas yang SAH hasil Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun 2009 yang diselenggarakan di Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009, yang disahkan dengan terbitnya SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan No. Kep.20/ Golkar/I/ 2010 tanggal 03 Januari 2010 jo No. Kpe.034/ Golkar/ II/ 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan susunan dan personalia Pengurus DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas masa bakti 2009-2015 yang kemudian disempurnakan lagi dengan SK DPD Partai Golkar Prov. Sumsel No. Kep.20/ Golkar/ Sumsel/I/ 2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Revitalisasi Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas masa bakti 2009- 2015; 2. Bahwa pada masa tahapan pendaftaran DCS tanggal 9-22 April 2013, DPD Partai Golkar Kab. Mura hasil Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun 2009 mengajukan DCS anggota DPRD sebanyak 45 orang kepada KPU Kab. Mura pada tanggal 19 April 2013 sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014; 3. Bahwa kemudian DPD partai Golkar Kab. Mura versi SK DPD PG Prov. Sumsel No. Kep. 135/ Golkar-Sumsel/ IV/ 2013 yang tidak berdasarkan MUSDA membuat surat kepada KPUD Musi Rawas No. 001/ Golkar- Mura/ IV/ 2013 tanggal 22 April 2013 perihal penyampaian surat keputusan DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas; 4. Bahwa kemudian DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Nomor. 135/ Golkar-Sumsel/ IV/ 2013 pada tanggal 21 April 2013, mengajukan pendaftaran DCS yang kemudian DITOLAK oleh KPU Kab. Mura dengan argumentasi yuridis bahwa KPU sebelumnya telah menerima DCS dari DPD Partai Golkar Kab. Mura yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 yang ditandatangani oleh Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos selaku ketua dan H. Ahmad Bakri, S. Ag. M.Si selaku sekretaris dengan berpedoman pada Surat Edaran No. 229/ KPU/ IV/ 2013 tanggal 08 April 2013 bahwa “Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali”; 5. Bahwa sekitar tanggal 11 s/d 13 April 2013 masa pendaftaran ada rapat tentang penyusunan caleg dan rencana pendaftaran di KPU Musi Rawas dirumah Ketua Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos, yang sementara rapat berlangsung diskor karena KPU Musi Rawas mau ketemu Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas (Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos ) dan setelah 3 selesai rapat Ketua DPD Partai Golkar menugaskan Sdr. Bakri mengantarkan uang dirumah Ketua KPU Musi Rawas yang menurut penjelasannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang ada dirumah tersebut Sdr. Ngimadudin, Kenny dan Suherdi, dan Sdr Bakri langsung memberikan amplop yang berisi uang tersebut dan menyatakan akan mendaftar caleg tanggal 14 April 2013; 6. Bahwa pada sekira tanggal 25 April 2013 jam 20.00 wib datanglah 2 (dua) orang Komisioner KPU Kab. Musi Rawas yaitu, Sdr. Ngimadudin, S.Ag dan sdr. Novriansyah ke rumah Ketua DPD Partai Golkar Kab.Mura Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos pada intinya terkait adanya dualisme kepengurusan internal Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, mereka minta di ”fasilitasi” dalam rangka untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Atas permintaan tersebut Ketua DPD Partai Golkar Kab. Mura memberi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam bentuk cash/tunai didalam kantong plastik dan diterima oleh Sdr Ngimadudin, S.Ag yang kemudian diletakkan dalam jok motor (Testimoni Hasran Akwa SH selaku saksi terlampir); 7. Bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang di terima oleh Komisioner KPU Kab. Musi Rawas berasal dari sumbangan para Caleg untuk membeli atribut baleho, baju kaos dll diserahkan oleh bendahara kepada sdr Hasran Akwa, SH pada sore sekira jam 16.00 wib, karena adanya permintaan untuk “difasilitasi” guna melakukan verifikasi oleh Komisioner KPU Kab. Mura (Pernyataan Tertulis Hj. Zawiyah sebagai Bendahara Partai Golkar terlampir); 8. Bahwa pada malam hari sekitar tanggal 25 April 2013 jam 20.00 Wib sdr Ir. Multan Saleh selaku Fungsionaris Partai Golkar melihat 2 (dua) orang Komisioner KPU yaitu, Sdr. Ngimadudin, S.Ag dan Novriansyah berada di rumah Ketua DPD Partai Golkar Sdri, Lili Martiani Maddari, dan terlihat membawa bungkusan/kantong (Pernyataan Tertulis Ir. Multan Saleh terlampir); 9. Bahwa kemudian DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 menerima surat No.270/105/KPU.MURA/V/2013 tanggal 7 Mei 2013 dari KPU Kab.Mura perihal : penyampaian berkas perbaikan DCS anggota DPRD Kab.Mura, setelah dilakukan perbaikan diserahkan kembali oleh DPD Golkar Kab. Mura yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 kepada KPU Kab. Mura pada tanggal 14 Mei 2013 (Surat dan tanda terima terlampir); 4 10. Bahwa kemudian DPD Partai Golkar Kab. Mura versi SK DPD PG Prov Sumsel No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013 kembali mendaftarkan Daftar Calon Sementara ke KPU Kab.Mura (berdasarkan informasi berjumlah 15 orang) dan kemudian diterima oleh KPU Kab. Mura pada masa verifikasi/perbaikan, sementara tahapan pendaftaran DCS telah berakhir. Hal ini ilegal dan bertentangan dengan peraturan yang ada (Jadwal tahapan terlampir); 11. Bahwa jika mengacu pada PKPU No.7 tahun 2013 Pasal 15 angka 3 berbunyi “ KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota TIDAK DIBENARKAN menerima berkas pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ”. Selanjutnya pada Pasal 15 angka 4 menyebutkan “Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ”; 12. Bahwa pendaftaran DCS oleh pengurus DPD Partai Golkar Kab. Mura versi SK DPD PG Prov Sumsel No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013, yang kemudian diterima oleh KPU pada masa verifikasi/perbaikan yaitu 23 April s/d 6 Mei 2013 dengan DCS yang baru TANPA menarik/mencabut DCS yang telah diserahkan oleh pengurus DPD Golkar Mura hasil Musda VIII tahun 2009 sebelumnya karena berdasarkan Surat Edaran No.299/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 hurup e. masa perbaikan angka 3 disebutkan “ Partai Politik tidak dapat melakukan perubahan terhadap dokumen syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat ”; 13. Bahwa selaku Kuasa Hukum Partai Golkar Kab. Mura, Ramdlon Naning, SH, MS.MM telah menyampaikan surat kepada pihak yang terkait antara lain, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel, Ketua KPU Kabupaten Mura, Komisi Pemilihan Umum di Jakarta (Bukti surat terlampir); 14. Bahwa DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 telah memberikan Kuasa kepada, Ramdlon Naning, SH, MS.MM dan Rekan sesuai surat kuasa tertanggal 3 Mei 2013 dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor. 11/Pdt.G/2013/PN.LLG tanggal 3 Mei 2013 (Gugatan terlampir); 5 15. Bahwa atas adanya 2 (dua) pengajuan DCS dari Partai Golkar Kab. Mura yang disampaikan, KPU Kab. Mura menggelar rapat pleno pada Selasa, 14 Mei 2013 dan memutuskan bahwa kepengurusan yang sah adalah Eliyanto, SH dan Rahmad Bastari, SE sesuai Berita Acara No.270/128/BA/KPU.MURA/2013, dan mengirimkan surat pengantar kepada DPD Partai Golkar Kab Mura No.270/129/KPU.MURA/V/2013. Tindakan KPU Kab. Mura yang secara fakta dan yuridis menyatakan kepengurusan yang SAH adalah sdr. Eliyanto, SH dan Rahmad Bastari, SE sesuai SK 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 melalui rapat pleno Selasa 14 Mei 2013 adalah tindakan intervensi pada ranah internal Partai Politik dan tidak berdasar, karena gugatan hukum terkait konflik internal partai Golkar sedang berproses di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam konteks keabsahan Surat Keputusan dan kepengurusan Partai Golkar Kab. Mura sehingga belum berkekuatan hukum tetap (incracht). Fakta ini menunjukan bahwa KPU Kab Mura telah menjelma menjadi Lembaga Yudikatif baru yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidak kepengurusan sebuah Partai Politik (Surat terlampir); 16. Bahwa terhadap hasil pleno tersebut diatas, H. Ahmad Bakrie, S.Ag. M.Si, Pengurus, anggota, Caleg DPD Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 menemui KPU Kab. Mura untuk meminta klarifikasi dan informasi, tapi tidak ada satupun yang dapat ditemui padahal sebelumnya Ketua KPU telah dikonfirmasi dan berjanji untuk menemui Fungsionaris Partai Golkar di Kantor KPU Kab. Mura; 17. Bahwa pengurus DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII Tahun 2009 kemudian melaporkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU Kab. Mura kepada Panitia Pengawas Pemilu Legislatif (Panwaslu) Kab. Mura dengan No. 35/PG-MR/V/2013 perihal Laporan pada hari Senin, 20 Mei 2013 (Surat laporan dan tanda terima terlampir); 18. Bahwa merespon dinamika dan konflik yang terjadi, 2 (dua) orang Fungsionaris DPD Partai Golkar Kab Mura yang sah hasil Musda VIII tahun 2009, sdr Hasran Akwa, SH (Wakil Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM) dan Uskadi (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu), pada Senin 3 Juni 2013 melakukan KLARIFIKASI langsung kepada DPP Partai Golkar dan diterima Sekretaris Jenderal DPP, sdr. Idrus Marham. Hasil pertemuan menyatakan bahwa hanya Ketua saja yang diganti sementara komposisi pengurus yang lain tetap dan tidak 6 ada perubahan. Terkait DCS anggota DPRD Kab Mura tetap melanjutkan DCS yang telah diajukan sebelumnya, sembari menunggu Musdalub dan petunjuk DPP selanjutnya (Transkrip dan CD rekaman terlampir); 19. Bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar versi Eliyanto,SH. dan Rahmad Bastari,SE belum terdaftar di Kesbanglinmas Kab. Musi Rawas sebagai partai politik sedangkan kepengurusan DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas yang terdaftar di Kesbanglinmas adalah kepengurusan Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos selaku Ketua dan H.Ahmad Bakri, S.Ag. M.Si selaku Sekretaris; 20. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 kepala Kesbanglinmas Kab. Musi Rawas (Drs. Mefta Joni) menelpon Pengurus DPD Partai Golkar pimpinan Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos. (Sdr. Hasran Akwa) yang menyatakan Ketua KPU Musi Rawas menelpon mereka akan ke Jakarta dengan alasan melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar dan minta difasilitasi dan Sdr. Hasran Akwa menyatakan mereka itu kami bantu jauh-jauh hari untuk biaya dan meminta Kepala Kesbanglinmas mendampingi mereka karena khawatir mereka tidak obyektif sehingga Kepala Kesbanglinmas minta izin kepada Bupati agar mendampingi KPU Musi Rawas yang berangkat dari Palembang tanggal 13 Juni 2013, akan tetapi ternyata KPU Musi Rawas pada tanggal 10 Juni 2013 telah mengadakan rapat pleno; 21. Bahwa sesuai tahapan pemilu yaitu pengumuman DCS dari tanggal 13 s/d 17 Juni 2013, KPU Kab. Mura mengumumkan DCS anggota DPRD Kab. Mura di media cetak antara lain Musi Rawas Ekspres dan Harian Silampari tanpa mengumumkan DCS anggota DPRD Partai Golkar baik Pengurus DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009 maupun DPD Partai Golkar versi SK DPD PG Prov Sumsel No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013 dengan dasar akan melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Golkar (Kliping Koran terlampir); 22. Bahwa Jumat, 14 Juni 2013 KPU Kab.Mura bertemu Sekjend DPP Partai Golkar sdr Idrus Marham untuk melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) versi kepengurusan DPD Partai Golkar Kab Mura sehingga terbit Surat Keterangan No.Sket-9/DPP/Golkar/IV/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang HANYA ditandatangani oleh sdr Idrus Marham. Terbitnya Surat Keputusan tersebut adalah tidak lazim dan sah karena terkait administrasi surat internal Partai Golkar yang mempunyai kewenangan 7 menandatangani 2 orang yaitu, Ketua Umum dan Sekjend atau unsur wakil ketua dan Sekjend Partai, sehingga sudah sepatutnya untuk diabaikan (Surat terlampir); 23. Bahwa pada Senin 17 Juni 2013 KPU Kab Mura mengumumkan DCS anggota DPRD Kab. Mura Partai Golkar versi SK DPD PG Prov Sumsel No. Kep.135/Golkar-Sumsel/IV/2013, sementara berdasarkan bukti yang dimiliki pleno penetapan DCS telah disahkan tanggal 10 Juni 2013 dan ditandatangani oleh 4 orang Komisioner KPU Kab. Mura. Faktanya, adalah : a. Ada pengumuman DCS , pleno penetapan oleh KPU Kab. Mura telah disahkan pada tanggal 10 Juni 2013 (bukti terlampir). b. Pengumuman di Koran Musi Rawas Ekspres, pleno penetapan DCS tertanggal 12 Juni 2013 (kliping koran terlampir). c. Pengumuman di Koran Harian Silampari, Pleno penetapan DCS tertanggal 15 Juni 2013 (kliping koran terlampir). 24. Bahwa terkait pleno penetapan DCS Partai Golkar tersebut diatas menurut hemat Pengadu telah terjadi dugaan Kebohongan Publik, Manipulasi Data dan Ketidakterbukaan KPU Kab. Mura atas akses terhadap informasi dan data bagi pihak yang berkepentingan sebagaimana amanat Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga yang patut dipertanyakan apakah untuk satu rapat pleno penetapan DCS bisa terjadi pada 3 (tiga) waktu bersamaan, yaitu tgl 10, 12 dan 15 Juni 2013 ?; 25. Bahwa tindakan KPU Kab. Mura menemui Sekjend DPP Partai Golkar sdr. Idrus Marham pada tanggal Jumat, 14 Juni 2013 dengan dalih melakukan klarifikasi, secara terang dan jelas hanya upaya legalisasi dan menutupi informasi publik atas hasil Pleno DCS anggota DPRD Kab. Mura yang ternyata telah ditetapkan terlebih dahulu pada pleno 10 Juni 2013. Sehingga sudah sepatutnya tindakan yang dilakukan oleh KPU Kab. Mura tersebut merupakan rekayasa dan konspirasi dengan pihak- pihak tertentu yang bersifat simbiosis mutualisme serta berimplikasi adanya dugaan pelanggaran baik secara etika maupun hukum; 26. Bahwa terhadap pengumuman DCS yang dilakukan oleh KPU Kab. Mura, DPD Partai Golkar Kab. Mura yang sah berdasarkan hasil Musda VIII tahun 2009 telah membuat laporan pelanggaran secara resmi kepada Panwaslu Kab. Mura (Surat laporan dan tanda terima terlampir); 8 27. Bahwa menyikapi pengumuman DCS yang disampaikan oleh KPU Kab.Mura, DPD partai Golkar yang sah berdasarkan Musda VIII tahun 2009, Kader, Anggota dan Caleg mendatangi KPU Kab Mura untuk bertemu dan meminta klarifikasi dasar serta pedoman yang dipakai Komisioner KPU Kab. Mura menetapkan/mengumumkan DCS, akan tetapi tidak ada satupun Komisioner dan Sekretaris KPU yang hadir sehingga untuk sementara waktu Kantor KPU Kab. Mura diduduki dan disegel oleh kader, anggota dan caleg partai Golkar kab. Mura (Surat laporan dan kliping koran terlampir); 28. Bahwa pada Kamis, 20 Juni 2013 diadakan pertemuan bertempat di Kantor KPU Kab. Mura yang dihadiri antara lain Panwaslu, Kapolres Musirawas, KPU Mura dan Pengurus DPD Golkar yang sah berdasarkan Musda VIII tahun 2009 dengan Kesimpulan : Bahwa Pengurus DPD Golkar yang sah berdasarkan Musda tahun 2009 tetap meminta untuk dibuka berkas DCS dari partai Golkar mengenai kelengkapan syarat administrasi sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum, akan tetapi hal tersebut ditolak Komisi Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas dengan alasan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Kapolres Musi Rawas pada saat itu menyarankan para Caleg yang sudah mendaftar sesuai dengan tahapan untuk membuat Laporan Polisi agar dapat ditindak lanjuti (Kliping koran terlampir); 29. Bahwa pada Kamis, 20 Juni 2013 DPD Partai Golkar yang sah berdasarkan Musda VIII tahun 2009 melaporkan KPU Kab. Mura ke Polres Musi Rawas dengan delik perbuatan tidak menyenangkan dan meminta agar bundel berkas DCS anggota DPRD Kab. Mura yang ada di KPU di amankan/dibawah penguasaan aparat keamanan, untuk menjamin agar tidak terjadi manipulasi/perubahan dokumen (Kliping koran terlampir); 30. Bahwa terkait pengumuman DCS dan akan diumumkan DCT selaku kuasa hukum Pengadu telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Teradu terdapat cacat prosedural, administrasi dan hukum karena masih melakukan kasasi dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di DKPP maka selaku kuasa hukum DPD Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 mengirimkan surat No.06.RR7.2013 tanggal 19 Juli 2013 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU 9 Kab. Musi Rawas tembusan antara lain DKPP, KPU, Bawaslu RI, dll (surat terlampir); 31. Bahwa menyikapi tidak adanya respon dan tangapan terkait DCT dan akan ditetapkan DCT sesuai tahapan maka kuasa hukum Pengadu telah menyampaikan kembali surat No.10.R8.2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Musi Rawas tembusan DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Panwaslu Kab. Musi Rawas, namun tidak ada tanggapan dari pihak Teradu (surat terlampir dan tanda terima terlampir); 32. Bahwa adapun peraturan yang dilanggar oleh Teradu/Terlapor adalah: a. Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang- Undang No. 2 tahun 2011:  Pasal 22 : “Kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART”  Pasal 23 : “Pergantian kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART” dst Catatan: Bahwa pergantian kepengurusan yang tidak melalui Musyawarah melanggar aturan/perbuatan melawan hukum dan kepengurusan yang bersifat SEMENTARA/CARETAKER tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan mengajukan bakal calon anggota legislatif ke KPU. b. Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD:  Pasal 53 ayat 4: “Daftar bakal calon anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu ditingkat Kab/Kota”  Pasal 57 ayat (1) hurup c: “Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 diajukan kepada ; c. KPU Kab/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD Kab/Kota yang ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain dan Sekretaris atau sebutan lain”  Catatan: Bahwa pergantian kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas tidak melalui mekanisme Musyawarah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, AD dan ART Partai Golkar, adalah perbuatan melawan hukum dan dalam konteks kepengurusan yang bersifat SEMENTARA/CARETAKER tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan mengajukan bakal calon anggota legislatif ke KPU. c. Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:  Pasal 26 Sumpah/janji anggota KPU “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa 10 saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan” d. PKPU No. 6 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014:  Tahapan pendaftaran pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari tanggal 9 s/d 22 April 2013.  Verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tanggal 23 April s/d 6 Mei 2013.  Pengumuman DCS calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tanggal 13 s/d 17 Juni 2013. e. PKPU No. 7 tahun 2013 jo. No.13 tahun 2013:  Pasal 2: “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu ; mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas”  Pasal 15 angka 3: “KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota TIDAK DIBENARKAN menerima berkas pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”  Pasal 15 angka 4: “Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”  Pasal 20 ayat 1 huruf c: “Surat pencalonan dan daftar bakal calon anggota DPRD Kab/Kota disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang tingkat Kab/Kota atau sebutan lainnya dan dibubuhi cap basah”  Pasal 32 ayat 1: “DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat berubah apabila : a. Adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon, b. Calon meninggal dunia, c. calon mengundurkan diri” f. Surat Edaran No.229/KPU/IV/2013 :  Huruf c. Angka 2. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 9 s/d 22 April 2013 pukul 08.00 s/d 16 waktu setempat. Angka 4. “Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali”.  Huruf e. masa perbaikan Angka 2. “Partai Politik menyerahkan dokumen perbaikan 1 (satu) kali pada masa perbaikan” Angka 3. “Partai politik tidak dapat melakukan perubahan dokumen syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat”.  Huruf d. Verifikasi angka 1 (a) 5. “ Meneliti tanda tangan pengajuan daftar bakal calon oleh Ketua dan Sekretaris atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya. g. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: 11  Pasal 3 ayat 1, tentang sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kab/Kota  Pasal 5 asas Penyelenggara Pemilu  Pasal 7 huruf b “menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga Penyelenggara Pemilu”  Pasal 8 huruf b “mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”  Pasal 9 huruf : b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu f. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung g. menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.  Pasal 10 huruf : a. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu c. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain h. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya i. Menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya j. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.  Pasal 11 huruf : a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.  Pasal 12 huruf : 12 a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan e. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik f. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.  Pasal 14 huruf : c. Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusannya yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung.  Pasal 16 huruf : a. Memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta b. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat c. Memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. 33. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka cukup alasan hukum untuk mempertimbangkan permohonan pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu/Terlapor. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian pengaduan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, maka Pengadu menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yakni sebagai berikut : Menerima, mengakui dan mengesahkan kepengurusan Parpol yang tidak sah menurut hukum: a. Bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan Pengadu adalah sah berdasarkan Undang-Undang dan AD/ART Partai Golkar:  Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009 periode 2009 – 2015.  Disahkan oleh DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan dengan SK No. Kep 20/Golkar/2010 tanggal 3 Januari 2010 jo No. Kep 034/Golkar/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 jo Surat Keputusan No. Kep 20/Golkar-Sumsel/2012 tanggal 26 Januari 2012. 13 b. Bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas periode 2009 – 2015 hasil MUSDA tersebut dibekukan/diganti secara sewenang- wenang dengan melanggar AD/ART Partai Golkar:  DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan tanpa dasar dan alasan yang jelas mengirim surat kepada DPP Partai Golkar No 123/Golkar- Sumsel/IV/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Mohon Persetujuan Pembekuan Wewenang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.  DPP Partai Golkar dalam waktu yang amat singkat menerbitkan Surat No B-193/Golar/IV/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. Catatan :  Meskipun yang dimintakan persetujuan oleh DPD Partai Golkar hanya “mohon persetujuan pembekuan wewenang Ketua saja”, tapi yang disetujui DPP adalah “pembekuan seluruh kepengurusan” DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.  DPP Partai Golkar dalam surat tersebut memerintahkan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan menunjuk “Caretaker”, tapi dalam pelaksanaannya justru berbentuk definitif dengan SK No Kep 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.  Perbuatan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan tersebut secara eksplisit tidak dapat dibenarkan oleh Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (Bukti P. 17 – P.18)  Bahwa untuk menguji kebenaran dan keabsahan legalitas tersebut, Pengadu telah mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara No 11/Pdt. G/2013. PN. Llg yang perkaranya saat ini dalam proses kasasi. (vide bukti P.28) c. Teradu secara melawan hukum mengakui/menerima/ membenarkan legalitas kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang tidak sah:  DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan No. Kep 134/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 20 April 2013 tentang Penjatuhan Sanksi Pembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas hasil Musda pimpinan Pengadu. 14  Dilanjutkan dengan menerbitkan SK No Kep 135/Golkar- Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan ELYANTO, SH (yang seolah-olah definitif/tidak atau bukan “Caretaker”) sebagaimana dimaksud dalam Surat DPP Partai Golkar No B-193/Golkar/IV/2013 tanggal 19 April 2013  Selanjutnya kepengurusan DPP Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi SK DPD Partai Golkar Sumsel No 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tersebut menerima DCS dan DCT yang diajukan ELYANTO, SH dan menolak serta tidak memproses lebih lanjut DCS yang diajukan Para Pengadu sebagai pengurus yang sah hasil Musda.  Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut di atas, bertentangan dengan hukum:  UU No 2 tahun 2008: Vide pasal 15 ayat (1), pasal 22, pasal 27 dan pasal 28.  UU N0 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol: Pasal 23 ayat (1): “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.  Anggaran Dasar Partai Golkar: Vide pasal 6, pasal 7 huruf d, pasal 19 ayat (3) yo pasal 20 ayat (3) serta khususnya pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 35.  Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar: Vide pasal 3 dan pasal 47.  Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO- 07/DPP/Golkar/IV/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan atau anggota Partai Golkar yo PO No 09/DPP/Golkar/ VII/2010 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Golkar.  Catatan: Sebagai contoh/referensi, setelah lengsernya Anas Urbaningrum sebagai Ketua DPP Partai Demokrat, SBY memerlukan Kongres/Munas Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum yang kemudian dijabatnya dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2014, termasuk mengajukan DCS/DCT Partai Demokrat dalam pemilihan legislatif. Sedangkan kepengurusan DPD Partai Golkar versi DPD Sumsel pimpinan Elyanto, SH yang semestinya hanya bersifat “Caretaker” karena tanpa melalui forum Musdalub, diterima Para Teradu, DCS/DCT yang diajukannya, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku d. Tentang dugaan keras Teradu meminta fasilitasi dengan dalih untuk verifikasi dan klarifikasi:  Bahwa dari keterangan para saksi di bawah sumpah yang diajukan oleh Pengadu, antara lain: Hasran Akwa, SH, Uskadi, SH, Ir. Multas 15 Saleh, Hj Zawiyah bahkan kemudian juga saksi Drs Mefta Jony, Ahmad Bakri, S. Ag, M. Si, Mamora dan Tarbiyanto, terdapat petunjuk kuat bahwa Para Teradu telah meminta secara tidak wajar agar difasilitasi (diberikan uang/anggaran) dengan alasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ke DPP Golkar, KPU Pusat (Jakarta).  Bahwa alasan-alasan yang diajukan Para Teradu tersebut untuk klarifikasi dan verifikasi tentang keabsahan/legalitas DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas di DPP Partai Golkar dan KPU Pusat di Jakarta, padahal sebelumnya Para Teradu sebagai komisioner KPU Musi Rawas sebenarnya telah menyelenggarakan pleno yang menetapkan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan Elyanto, SH yang sah dan mempunyai legalitas untuk mengajukan caleg dalam DCS (kemudian DCT) DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Pemilu Legislatif 2014.  Bahwa seandainya pun benar, Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi ke Jakarta, sebagai komisioner Musi Rawas telah memperoleh anggaran SPJ sendiri dari APBN/APBD, sehingga untuk melaksanakan kewajiban dan wewenangnya tersebut tidak memerlukan lagi fasilitas berupa bantuan dana dari pihak lain, apalagi dari Pengadu sebagai peserta Pemilu yang ingin memperoleh kepastian hukum dan keadilan.  Bahwa permintaan fasilitasi berupa bantuan dana/uang yang dilakukan Para Teradu secara berulang kali dan dalam berbagai kesempatan dan beberapa tahap, sehingga seluruhnya mencapai jumlah yang relatif besar (hampir sekitar Rp 100 juta), yang antara lain diterima oleh Para Teradu secara langsung ketika datang ke rumah tempat kediaman Hj Lili Martiani Maddari, S. Sos  Bahwa dalam perjalanan “dinas” ke Jakarta dengan alasan untuk verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai Golkar (yang berkantor di Jl Anggrek Nely Murni, Slipi) dan KPU Pusat di Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat. Para Teradu justru menginap di sebuah hotel yang terkesan “hura-hura” full hiburan yang justru jauh lokasinya dari tempat/obyek yang dituju relatif tidak dekat. Di hotel tersebut, Para Teradu tampaknya sudah terbiasa atau terkesan sering menginap karena beberapa diantaranya mempunyai “member card” bahkan masih minta difasilitasi lagi pembayaran minuman/hiburannya oleh 16 saksi Drs Mifta Jony dan Hasran Akwa. (vide bukti pembayaran lewat credit card).  Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai dalam alat bukti surat (tertulis) dan keterangan para saksi di bawah sumpah tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa benar Para Teradu secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah meminta fasilitas dan atau dukungan dana/uang secara tidak patut dan (jauh) melebihi standar biaya umum kepada calon atau peserta Pemilu, calon anggota DPRD atau kepada pihak Pengadu. (bukannya menolak menerima uang,melainkan meminta uang, barang dan atau jasa). [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu/Perlapor untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No, 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjauhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” terhadap : Teradu I : Ngimadudin, S.Ag. Teradu II : Novriansyah Teradu III : Suherdi Aris, BA, dan Teradu IV : Kenny A.Md. Masing-masing sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas 4. Memerintahkan kepada KPU dan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menetapkan :  DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas hasil Musda pimpinan Ketua Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos sebagai Pengurus yang sah menurut hukum, dan  DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Prov. Sumatera Selatan No. 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 pimpinan Ketua Elyanto SH, adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang serta tidak sah menurut hukum. 17 5. Memerintahkan KPU dan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan dan atau KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meninjau kembali secara cepat dan tepat serta dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Musi Rawas yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas versi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Prov. Sumatera Selatan No. 135/Golkar- Sumsel/IV/2013 pimpinan Ketua Eliyanto SH, untuk kemudian diganti untuk seluruhnya dengan DCS dan DCT DPRD Kab. Musi Rawas pada Pemilu 2014 yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas hasil Musda pimpinan Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos. 6. Memerintahkan KPU dan atau KPU Prov. Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, dan memerintahkan pula Bawaslu dan atau Bawaslu Prov. Sumatera Selatan dan atau Panwaslu Kab. Musi Rawas untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-41, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan No. Kep.20/Golkar/I/2010 tanggal 03 Januari 2010, tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Musi Rawas masa bakti 2009-2015 ; 2. P-2 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan No. Kep.034/Golkar/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010, tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Musi Rawas masa bakti 2009-2015 ; 3. P-3 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan No. Kep.020/Golkar- Sumsel/I/2012 tanggal 26 Januari 2012, tentang Revitalisasi Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Musi 18 Rawas masa bakti 2009-2015 ; 4. P-4 Copy Tanda Bukti Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 yang diserahkan oleh Penghubung Partai Sdr. Napolion, tertanggal 19 April 2013 ; 5. P-5 Copy Testimoni Hasran Akwa, SH selaku fungsionaris Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 Kab.Musi Rawas Juli 2013 ; 6. P-6 Copy Surat No.270/105/KPU.MURA/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013 perihal Penyampaian Berkas Perbaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 ; 7. P-7 Copy Tanda terima perbaikan berkas Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Musi Rawas dari Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 ; 8. P-8 Copy PKPU No.06 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas PKPU No.07 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadual pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, tahun 2014 ; 9. P-9 Copy Surat No. 024.R4.2013 Perihal Pernyataan Sikap DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas, Yang Sah Menurut Hukum dan Somasi tertanggal 29 April 2013 ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan; 10. P-10 Copy Surat No.07.R5.2013 perihal PEMBERITAHUAN tertanggal 04 Mei 2013 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas ; 11. P-11 Copy Surat No.012.R5.2013 perihal Legalitas DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas Yang Sah Menurut Hukum tertanggal 08 Mei 2013 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik 19 Indonesia ; 12. P-12 Copy Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian teregister dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No.11/Pdt.G/2013/PN.LLG tertanggal 03 Mei 2013; 13. P-13 Copy Berita Acara Rapat Pleno No. 270/128/BA/KPU.MURA/2013 tentang Pembahasan Hasil Verifikasi Partai Golkar Tanggal 14 Mei 2013 ; 14. P-14 Copy Surat Pengantar No. 270/ 129/ KPU.MURA/ V/ 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab. Musi Rawas tanggal 15 Mei 2013 ; 15. P-15 Copy Surat No. 35/PG-MR/V/2013 Perihal LAPORAN tertanggal 20 Mei 2013 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kab. Musi Rawas ; 16. P-16 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwaslu Kab. Mura No.001/LP/Pileg/X/2012 (model B.3- DD) tanggal 20 Mei 2013 ; 17. P-17 Copy Transkrip Pembicaraan Sekjend DPP Partai Golkar dan Fungsionaris Partai Golkar Kab. Musi Rawas yang sah hasil Musda VIII tahun 2009; 18. P-18 Copy Compact Disc (CD) rekaman pembicaraan Sekjend DPP Partai Golkar dan Fungsionaris Partai Golkar Kab. Musi Rawas yang sah hasil Musda VIII tahun 2009 ; 19. P-19 Copy Surat Keterangan No.Sket-9/ DPP/ Golkar/ VI/ 2013 tanggal 14 Juni 2013 ; 20. P-20 Copy Pengumuman DCS Anggota DPRD Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang ditetapkan oleh KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 10 Juni 2013 ; 21. P-21 Copy Pengumuman DCS Anggota DPRD Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang ditetapkan oleh KPU Kab. Musi Rawas tertanggal12 Juni 2013 di Harian Musi Rawas Ekspres ; 20 22. P-22 Copy Pengumuman DCS Anggota DPRD Kab. Musi Rawas Partai Golkar yang ditetapkan oleh KPU Kab. Musi Rawas tertanggal 15 Juni 2013 di Harian Silampari ; 23. P-23 Copy Tanda Terima Laporan Panwaslu Kab. Musi Rawas No.101/Panwas/Mura/V/2013, perihal Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar Kab. Musi Rawastanggal 19 Juni 2013 ; 24. P-24 Copy Foto-foto penyegelan kantor KPU Kab. Musi Rawas oleh Caleg dari Partai Golkar terkait tidak adanya penjelasan, transparansi dan pemberitahuan secara resmi Komisioner KPU atas pedoman dan dasar hukum dalam menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Mura Partai Golkar ; 25. P-25 Copy Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.Pol : STPL/133/VI/2013/Sumsel/Res Mura, tanggal 20 Juni 2013 an. Pelapor Ir. Multan Saleh ; 26. P-26 Copy Surat No.B/175/VI/2013 Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tanggal 20 Juni 2013 ; 27. P-27 Copy Surat No.B/135/VII/2013 dari Penyidik Reskrim Polres Mura perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen tanggal 2 Juli 2013 an. Hendri Akbar, SE ; 28. P-28 Copy Akte Pernyataan Permohonan Kasasi No.11/Pdt.G/2013/PN.LLG tanggal 15 Juli 2013 ; 29. P-29 Copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No.11/Pdt.G/2013/PN.LLG tanggal 24 Juli 2013 ; 30. P-30 Copy Pernyataan tertulis Ir. Multan Saleh tanggal 2 Agustus 2013 ; 31. P-31 Copy Pernyataan tertulis Ir. Multan Saleh tanggal 21 Agustus 2013 32. P-32 Copy Pernyataan tertulis Hj. Zawiyah tanggal 20 Agustus 2013 ; 21 33. P-33 Copy Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Partai Golkar Kab Mura tahun 2014 BUKAN Daftar Calon yang telah diajukan oleh Pengurus DPD Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII Tahun 2009 di Harian Silampari, Jumat 23 Agustus 2013 ; 34. P-34 Copy Surat No.06.R7.2013 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Musi Rawas Tanggal 19 juli 2013, tembusan DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, DPP Partai Golkar, Ketua PTUN Palembang, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, DPD Partai Golkar Sumsel, Kapolres Mura, Panwaslu Mura ; 35. P-35 Copy Surat No.10.R8.2013 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Musi Rawas tanggal 21 Agustus 2013 tembusan DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Panwaslu Kab. Mura ; 36. P-36 Copy Daftar Partai Politik yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kab. Musi Rawas tahun 2012, tertanggal 27 Desember 2012 ; 37. P-37 Copy Surat Edaran No.229/KPU/IV/2013 perihal petunjuk tehnis tata cara pencalonan Anggota DPR, DPD dn DPRD tanggal 8 April 2013 ; 38. P-38 Copy Surat Edaran No.315/KPU/V/2013 perihal temuan hasil verifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD tanggal 6 Mei 2013 ; 39. P-39 Copy Surat Edaran No.355/KPU/V/2013 perihal perbaikan syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPRD/DPRP/DPRPB dan DPRD Kab/Kota tanggal 21 Mei 2013 ; 40. P-40 Copy Surat Edaran No.481/KPU/VII/2013 perihal penjelasan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 16 Juli 2013 ; 22 41. P-41 Copy Kliping-kliping koran terkait konflik dualisme kepengurusan ; 42. P-42 Copy Surat No.01/PG-MR/IV/2013 perihal Penolakan Persetujuan Pembekuan DPD Partai Golkar Mura Tanggal 21 April 2013 ; 43. P-43 Copy Surat No.27/PG-MR/IV/2013 hal Pengantar dan Penolakan pembekuan Pengurus DPD Partai Golkar Mura tgl 22 April 2013 ; 44. P-44 Copy Surat Keputusan DPP Partai Golkar No.B- 193/GOLKAR/IV/2013 tanggal 19 April 2013 ; 45. P-45 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar No.Kep- 134/GOLKAR-SUMSEL/IV/2013 tanggal 20 April 2013 ; 46. P-46 Copy Surat Keputusan DPD Partai Golkar No.Kep- 135/GOLKAR-SUMSEL/IV/2013 tanggal 21 April 2013 ; 47. P-47 Copy Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab/Kota tahun 2014 DPD Partai Golkar yang sah hasil Musda VIII tahun 2009, Ketua Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos dan H. Ahmad Bakri, S.Ag, M.Si ; 48. P-48 Copy Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar ; 49. P-49 Copy Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO- 07/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang disiplin dan Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan/atau Anggota Partai Golkar ; 50. P-50 Copy Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO- 08/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Pengisian Jabatan ; 51. P-51 Copy Peraturan Organisasi Partai Golkar No. PO- 09/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Golkar ; 52. P-52 Copy Surat No.05.R7.2013 Perihal permintaan Klarifikasi, Data & Informasi kepada Ketua KPU Kab. Mura ; 23 53. P-53 Copy Tanda Terima Surat dari KPU Kab. Mura atas surat No.10.R8.2013 dari Advokad Ramdlon Naning, SH ; 54. P-54 Copy Tanda Terima Surat dari Panwaslu Kab. Mura atas surat No.10.R8.2013 dari Advokad Ramdlon Naning, SH (sifat tembusan) ; 55. P-55 Copy Tanda terima surat dari Bawaslu RI dan DKPP RI perihal pemberitahuan tanggal 27 Agustus 2013 (sifat tembusan) ; 56. P-56 Copy Tanda Bukti penerimaan laporan No.150/LP/Pileg/VIII/2013 an. Hendri Akbar, SE ; 57. P-57 Copy Surat No.132/Panwas/Mura/VII/2013 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu & pemberitahuan tentang status temuan tanggal 16 Juli 2013 ; 58. P-58 Copy Surat Keterangan No.003/HS/VIII/2013 dari Harian Silampari ; 59. P-59 Copy Struk pembayaran BCA senilai Rp.826.000,- tanggal 14 Juni 2013 ; 60. P-60 Copy Print Out (Call detail) Kartu Hallo No.0811714310 an.Hj.Lili Martiani Maddari ke No. 081273919146 & 081283855385 (Novriansyah) dan No.081373116456 (Ngimaddudin) ; 61. P-61 Copy buku tamu di apartemen Pakubuwon Residence Jakarta, kediaman Hj. Lili Martiani Maddari atas nama an.Novriansyah Komisioner KPU Kab. Mura, Jumat tanggal 10 Mei 2013 jam 10.00 wib ; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 10 orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 3 September dan 12 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Hasran Akwa, SH  Bahwa saksi adalah Ketua Divisi Advokasi, Hukum & Hak Azazi Manusia DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009 24  Bahwa sekira bulan April 2013, Komisioner KPU Kab. Mura menghubungi saksi meminta “difasilitasi” untuk melakukan verifikasi terkait adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Kab. Mura  Bahwa saksi ada pada malam sekira bulan April lebih kurang jam 20.00 wib saat 2 (dua) orang Komisioner KPU Mura yakni, sdr Ngimaddudin,S.Ag dan Novriansyah menemui Ketua DPD Partai Golkar, menerima uang senilai Rp. 50.000.000,-.  Bahwa saksi telah melakukan klarifikasi terkait adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Mura kepada Sekjen DPP sdr, Idrus Marham bersama sdr. Uskadi, SH di Kantor DPP Partai Golkar hari Senin, 3 Juni 2013  Bahwa hasil klarifikasi itu menyatakan yang diganti hanya KETUA sesuai surat DPP Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Sumsel  Bahwa untuk Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab. Mura yang telah diserahkan sebelumnya sesuai tahapan tinggal melanjutkan saja BUKAN mengganti keseluruhan  Bahwa pada saat Klarifikasi dengan DPP Partai Golkar selesai, Teradu (Ngimadudin) meminta saksi untuk bertemu di Hotel Classic. 2. M. Zulkhoiri, S.Sos  Bahwa saksi adalah Loison Officer DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009  Bahwa sebagai LO/Penghubung Partai saksi telah mendaftarkan berkas Daftar Caleg Anggota DPRD Kab. Mura pada masa pendaftaran dan tahapan  Bahwa saksi kemudian menyerahkan kembali ke KPU Kab. Mura berkas perbaikan Daftar Calon anggota DPRD sesuai tahapan  Bahwa saksi melaporkan pelanggaran yang dilakukan KPU Kab. Mura ke Panwaslu terkait pengumuman DCS Versi Elyanto oleh KPU Kab. Mura  Bahwa Komisioner KPU Kab.Mura pernah mengatakan kepada saksi minta agar “difasilitasi” terkait tahapan Daftar Calon Sementara. 3. Napolion  Bahwa saksi adalah LO/Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi & Keanggotaan DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009  Bahwa saksi menyerahkan dokumen dan syarat calon kepada KPU Kab. Mura pada Jumat tanggal 19 April 2013 dan diterima oleh pak Lione 4. Uskadi, SH 25  Bahwa saksi adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009  Bahwa benar saksi bersama sdr. Hasran Akwa, SH melakukan klarifikasi terkait adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar kepada Sekjen DPP sdr, Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar hari Senin 3 Juni 2013  Bahwa hasil klarifikasi itu menyatakan yang diganti hanya KETUA sesuai surat DPP Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Sumsel  Bahwa untuk Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab. Mura yang telah diserahkan sebelumnya sesuai tahapan tinggal melanjutkan saja BUKAN mengganti keseluruhan 5. Ir. Multan Saleh  Bahwa saksi adalah Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD Partai Golkar yang SAH hasil Musda VIII tahun 2009  Bahwa saksi pada tanggal 23 April 2013 jam 20.00 wib melihat sdr. Ngimaddudin dan Novriansyah datang kerumah dan menemui Ketua DPD Partai Golkar  Bahwa saksi melihat mereka (Ngimaddudin dan Novriansyah) membawa bungkusan kantong  Bahwa saksi mewakili Caleg Partai Golkar telah melaporkan kepada Polres Mura dengan delik perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kab. Mura karena setelah menerima pendaftaran berkas mereka kemudian tidak mengumumkan DCS yang telah mereka serahkan pada masa pendaftaran sesuai tahapan  Bahwa telah terjadi demo yang dilakukan oleh Pengurus dan kader Partai Golkar hasil Musda tahun 2009 karena permintaan mereka terhadap klengkapan persyaratan DCS dari Partai Golkar versi Elyanto tidak ditanggapi oleh KPU Kab. Musi Rawas 6. Drs. Mefta Joni  Bahwa saksi adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas  Bahwa ketua KPU Kab. Musi Rawas menghubungi saksi meminta “difasilitasi” untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan melakukan verifikasi terkait adanya dualisme kepengurusan, kemudian saksi menghubungi sdr Hasran Akwa terkait permintaan tersebut 26  Bahwa kemudian saksi mendampingi para Komisioner ke Jakarta tanggal 13 Juni 2013  Bahwa saksi menemani KPU Kabupaten Musi Rawas menikmati hiburan malam di Hotel Classic Jakarta. 7. Hendri Akbar, SE  Bahwa saksi adalah Pengurus DPD Partai Golkar yang DSAH hasil Musda VIII tahun 2009 & Caleg Pemilu 2014  Bahwa terhadap Laporan Pengurus DPD Partai Golkar Kab. Mura ke Kepolisian Polres Mura dan telah diperiksa sebagai saksi  Bahwa tanggal 23 Agustus 2013, telah melaporkan pelanggaran tahapan Pemilu Legislatif ke Panwaslu Kab. Mura atas Pengumuman DCT Anggota DPRD Kab. Pemilu 2014 oleh KPU Kab. Mura 8. Mamora, ST  Bahwa saksi pada malam sekira bulan akhir April 2013 2 orang Komisioner KPU Kab. Mura (Sdr. Ngimadudin dan Novriansyah) datang ke rumah Ketua DPD Partai Golkar. Pada saat itu saksi berada di meja makan lalu disuruh masuk kedalam karena ada orang KPU  Bahwa saksi disuruh memindahkan uang senilai Rp. 50.000.000,- dari kantong hitam ke dalam kantong warna coklat lalu di letakkan diatas meja 9. Sardianto  Bahwa saksi adalah Satpol PP yang bekerja sebagai penjaga kediaman Hj. Lili Martiani Maddari di Apartemen Pakubuwono Residence B 12 D  Bahwa saksi mendapat pesan dari Ketua DPD Partai Golkar bahwa ada orang KPU mau datang, dan disuruh langsung masuk  Bahwa pada saat Komisioner KPU datang saksi bertanya darimana dan setelah mengatakan dari KPU maka langsung disuruh masuk  Bahwa saksi melihat langsung setelah selesai pertemuan 1 orang komisioner (Sdr. Ngimadudin) pulang dengan motor dan 1 orang komisioner lagi(Sdr. Novriansyah) pulang menumpang mobil Hasran Akwa AHLI PENGADU 1. Mahadi Sinambela  Bahwa saksi merupakan mantan pengurus DPP Partai Golkar (1998- 2004) dan sekarang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar 27  Saksi mengatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di internal Partai Golkar terkait pergantian, struktur pengurus dan kewenangan harus sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Golkar  Terkait dengan adanya laporan dari DPD Provinsi, maka DPP melakukan penelitian dengan membentuk Tim Khusus ke daerah untuk melakukan penelitian, mediasi dan negoisasi terhadap pihak yang berselisih, dan jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka diadakan Musdalub atau Musda  Terkait dengan pembekuan yang dilakukan oleh DPP sesuai dengan yang terjadi pada DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, menurut saksi hal itu merupakan jalan terakhir. Dalam hal pembentukan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-SUMSEL/ IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto, menurut saksi DPD Provinsi Sumatera Selatan tergesa-gesa dan tidak profesional, dapat dikatakan menyimpang, dimana semua permasalahan harus diselesaikan melalui Musda/Musdalub demi kepentingan partai sehingga perbuatan dan keputusan yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan cacat hukum.  DCS yang diajukan oleh Partai Golkar Hasil Musda tahun 2009 adalah sah dan KPU Kabupaten Musi Rawas seharusnya tidak menerima DCS lain versi Eliyanto, karena sesuai dengan mekanisme pengangkatan ketua partai Golkar harus melalui Musda  Menurut saksi KPU seharusnya mempertanyakan keabsahan SK Nomor Sket-9/ DPP/ Golkar/ VI/ 2013 yang tidak lazim karena hanya ditandatangani oleh Sekjen Partai Golkar tanpa adanya Ketua Partai Golkar.  Menurut saksi karena mekanisme yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam mengeluarkan SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-SUMSEL/ IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto tidak sah dan cacat hukum 2. Kurniawan Eka S  Bahwa saksi adalah mantan KPU Kota Lubuklinggau dan Panwaslu Kota Lubuklinggau serta staff pengajar Universitas Bengkulu (UNIB) 28  Mengenai keabsahan Partai Politik di luar kewenangan KPU Kota Musi Rawas, sebagai penyelenggara KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menerima DCS dari DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas seharusnya tidak menerima pendaftaran DCS dari DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi lain, KPU Musi Rawas hanya menerima perbaikan kelengkapan administrasi dari Partai Politoik yang mendaftar.  Mengenai keabsahan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan hasil Verifikasi terhadap DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan Sket-9/ DPP/ Golkar/ VI/ 2013 yang tidak lazim karena hanya ditandatangani oleh Sekjen Partai Golkar PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : TAHAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA (TANGGAL 9-22 APRIL 2013) 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, DPD GOLKAR Kab. Musi Rawas yang di ketuai sdri Lili Martiani Madari dan sekretaris sdr Ahmad Bakri, mendaftarkan adminitrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kab. Musi Rawas kepada KPU Kab. Musi Rawas. Pada saat pendaftaran tersebut belum ada dualisme kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Musi Rawas. 2. Bahwa pada tanggal 22 April 2013, DPD partai GOLKAR Kab. Musi Rawas, diketuai oleh sdr H. Eliyanto dan sekretaris Rachmat Bastari menyampaikan surat kepada KPU Kab. Musi Rawas Nomor: 001/GOLKAR MURA/IV/2013 tanggal 22 April 2013, prihal “penyampaian Surat Keputusan DPD partai GOLKAR Kab. MURA” dengan lampiran : 1) Surat DPP Partai GOLKAR Nomor : B.193/GOLKAR/IV/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pembekuan DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas. 2) Keputusan DPD Partai GOLKAR Prop. Sumatera Selatan Nomor : Kep-134/GOLKAR-SUMSEL/IV/2013 tanggal 20 April 2013 tentang Penjatuhan Sanksi Pembekuan DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas, masa bhakti 2009 – 2015. 29 3) Keputusan DPD Partai GOLKAR Prop. Sumatera Selatan Nomor : Kep-135/GOLKAR SUMSEL/IV/2013 tanggal 21 April 2013, tentang Komposisi dan personalia DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas. 3. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas diketuai oleh sdr. H. Eliyanto. SH. Mengutus sdr Kholdi Imanu, SH (pukul 15 . 30 WIB) untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas calon anggota DPRD Kab. Musi Rawas Tahun 2014 kepada KPU Kab. Musi Rawas. Pada saat itu juga utusan tersebut (Kholdi Imanu, SH.) oleh 4 anggota KPU Kab. Musi Rawas (Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny) diberikan penjelasan yang intinya “ bahwa DPD partai GOLKAR Kab. Musi Rawas sebagai peserta Pemilu tahun 2014 sudah mendaftarkan dan menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD Kab. Musi Rawas tahun 2014 pada tanggal 19 April 2013 dan pendaftaran calon sesuai peraturan yang ada hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku. 4. Sdr. Kholdi selaku utusan DPD GOLKAR Kab. Mura waktu itu belum puas dengan penjelasan yang diberikan, karena pada saat bersamaan ada oknum pengurus partai GOLKAR bernama Argani Mukti memecahkan kaca meja tempat pendaftaran. 5. Bahwa Akhirnya KPU Mura mengadakan rapat untuk memutuskan apakah diterima atau tidak diterima berkas yang ingin disampaikan sdr. Kholdi Imanu SH kepada KPU Kab. Musi Rawas, dengan pertimbangan : 1) UU NO. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 (1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu aggota DPR,DPD,DPRD meliputi b. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kab/kota berdasarkan ketentuan perundang- undangan, dan huruf p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Prov,dan/atau peraturan perundang- undangan. 2) UU NO. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, Bab III ,Bagian kesatu mengenai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, Pasal 7 Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/kota adalah partai politik, dan Bab VII,bagian kesatu dst : persyaratan bakal calon anggotsa DPR,DPRD prov dan DPRD Kab. 30 3) Peraturan KPU no.7 tahun 2013 tentang pencalonan angota DPR,DPRD Prov dan DPRD Kab/kota, Bab III Pendaftaran bakal calon hanya dilakuakn satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 4) Surat Edaran KPU No. 229/KPU/IV/2013 tentang petunjuk teknis tatacara pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon aggota DPR,DPRD Prov dan DPRD Kab pada huruf c bahwa Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali. 5) Ketua KPU Mura (sdr Ngimadudin) melakukan konsultasi langsung melalui Hand Phone kepada Chandra Puspa Mirza, SH, MH (Anggota KPU Sumsel) dan Arif Budiman (Anggota KPU Pusat) dan didapat jawaban bahwa pendaftaran bakal calon angogta DPRD hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sesuai dgn Peraturan KPU NO. 7 tahun 2013 dan SE KPU No. 229/KPU/IV/2013. Atas dasar pertimbangan diatas maka didapatlah keputusan bahwa rapat menolak berkas pendafatran pencalonan dari DPD Golkar Mura di bawah pimpinan Eliyanto SH dan sekretraris Rahmat Bastari SE. VERIFIKASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KAB/KOTA calon (TANGGAL 23 APRIL- 6 MEI 2013) 1. Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dilaksanakan KPU Musi Rawas pada 23 April- 6 Mei 2013, sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu dilaksanakan oleh KPU Musi Rawas pada tanggal 7 - 8 Mei 2013. 2. Bahwa KPU Musi Rawas melalui surat No.270/105/KPU.MURA/V/2013 tanggal 7 Mei 2013 memyampaikan berkas perbaikan DCS Partai Golkar pimpinan Lili Martiani Madari dan sekretaris Ahmad bakri. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD kabupaten ( 9 s.d 22 Mei 2013) dilaksanakan oleh Partai Politik. Tanggal 14 Mei 2013 Partai Golkar pimpinan Lili Martiani Madari mengembalikan berkas perbaikan DCS kepada KPU Musi Rawas. 3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 KPU Musi Rawas Menerima dokumen pengajuan dan persyaratan bakal calon Partai GOLKAR pimpinan Sdr Eliyanto SH dengan pertimbangan sebagai berikut : 1) Perintah KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 7 Mei 2013 memerintahkan KPU Musi Rawas untuk melaksanakan verifikasi 31 faktual keabsahan pengurus Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas kepada DPD Golkar Sumsel. 2) Konsultasi dengan KPU Pusat pada tanggal 8 Mei 2013 dan bertemu dengan Husni Kamil Manik (Ketua KPU Pusat), Fery Kurnia Rizkiyansyah (anggota KPU pusat), Arif Budiman (anggota KPU Pusat) didapatlah kesimpulan :  Pendaftaran hanya satu kali sesuai peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 dan Surat Edaran KPU N0MOR : 229/KPU/IV/2013.  Berdasarkan SE KPU No.315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 20-13 bahwa partai politik pada masa perbaikan dapat mengubah daftar bakal calon. 3) Surat DPD Golkar Sumatera Selatan Nomor : P-172/GOLKAR- SUMSEL/VI/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal penegasan Keabsahan Kepengurusan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Musi Rawas. 4) KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 8-9 Mei melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Golkar, namun tidak satupun pengurus yang dapat ditemui dengan alasan semua pengurus DPP sedang berada di Bali 5) KPU Musi Rawas tanggal 10 Mei 2013 mengadakan verifikasi faktual ke DPD GOLKAR Sumsel. hasil verifikasi menyatakan bahwa kepengurusan Partai GOLKAR yang sah sesuai AD/ART adalah dibawah pimpinan Eliyanto SH dan sekretaris Rahmad Bastari SE. 6) Dalam menyamakan persepsi di internal komisioner KPU Musi Rawas. Maka diadakanlah rapat pleno yang kesimpulan dari rapat tersebut KPU Musi Rawas Mengakui keabsahan pengurus Partai GOLKAR pimpinan Eliyanto SH dan yang menjadi landasan pokok adalah hasil Berita Acara Verifikasi ke DPD partai GOLKAR Sumsel. 7) Pengajuan dan persyaratan bakal calon dari DPD Partai Golkar yang di ketuai oleh sdr H. Eliyanto, SH. Kepada KPU Kab. Musi Rawas tanggal 20 Mei 2013 masih dalam waktu tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten yaitu antara tanggal 9 – 22 Mei 2013 yang dilaksanakan oleh partai politik. VERIFIKASI TERHADAP PERBAIKAN DAFTAR CALON DAN SYARAT CALON DPRD KABUPATEN (TANGGAL 23-29 MEI 2013) 1. Bahwa KPU kab. Musi Rawas telah melaksanakan verifikasi berkas perbaikan daftar calon dan syarat calon Partai Golkar pimpinan Eliyanto 32 SH sesuai dengan SE KPU No. 355/KPU/V/2013 pada tanggal 21 Mei 2013 perihal perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Prop, dan DPRD Kabupaten/Kota, point 3 huruf a dan b. 2. Bahwa Tanggal 25 Mei 2013 menerima laporan kajian dari PANWAS Kabupaten Musi Rawas tentang pokok masalah Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas tentang keabsahan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Musi Rawas. Dan merekomendasikan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas harus mengklarifikasi ke Pimpinan Tertinggi Partai Golkar yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai GOLKAR agar lebih memperjelas hasil pleno tersebut. 3. Bahwa Tanggal 29 Mei 2013 KPU Kabupaten Musi Rawas mengirim surat ke DPP Partai GOLKAR dengan nomor : 270/157/KPU- MURA/V/2013 perihal Klarifikasi Keabsahan Pengurus DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DCS ANGGOTA DPR, DPRD PROV. DAN DPRD KAB/KOTA (TANGGAL 30 MEI – 12 JUNI 2013) 1. Bahwa berkaitan dengan surat yang dikirim oleh KPU Kab. Musi Rawas tertanggal 29 Mei 2013 mengenai klarifikasi keabsahan DPD Partai GOLKAR kab. Musi Rawas kepada DPP Partai GOLKAR. Kemudian dua komisioner KPU Musi Rawas berangkat ke Jakarta namun sampai dikantor DPP Golkar pengurus DPP Golkar juga tidak ada ditempat. Oleh karena itu pada tanggal 11 Juni 2013 Ketua KPU Musi Rawas menghubungi Sekjen Partai GOLKAR (Idrus Marham) via handphone untuk dapat ketemu langsung berkenaan dengan Klarifikasi Keabsahan DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas. Dan dijanjikan pada hari jum’at tanggal 14 Juni 2013 pukul 13.00 WIB 2. Bahwa Tanggal 12 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas menetapkan DCS anggota DPRD Kab. Musi Rawas yang telah disusun sesuai dengan tahapan yang berlaku (30 Mei – 12 Juni 2013), dengan BA Pleno Nomor : 270/171.a/BA/KPU.MURA/VI/2013. 3. Bahwa Tanggal 12 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas berdasarkan pertimbangan pertama, prinsip kehati-hatian., kedua, janji ketemu langsung dengan Sekjen Partai GOLKAR Pusat, dalam rangka klarifikasi. Maka KPU Kab. Musi Rawas melalui ketua berkonsultasi langsung dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Anisatul Mardiah dan Chandra Puspa Mirza) berkenaan dengan pengumuman DCS pada tanggal 13 33 Juni 2013. Dalam konsultasi disampaikan bahwa KPU kabupaten Musi Rawas menyampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan DCS yang tidak bermasalah dan menunda pengumuman DCS Partai GOLKAR, karena KPU Kab. Musi Rawas sesuai dengan perjanjian akan ketemu langsung dengan Sekjen DPP Partai GOLKAR dalam rangka klarifikasi yaitu tanggal 14 Juni 2013. Dalam konsultasi, KPU Propinsi Sumatera Selatan (Anisatul Mardiah dan Chandra Puspa Mirza) mengizinkan penundaan tersebut dengan catatan bahwa setelah selesai klarifikasi dengan DPP Partai GOLKAR harus segera diumumkan. PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KAB/KOTA (13 S/D 17 MEI 2013) 1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas mengumumkan DCS anggota DPRD Kab. Musi Rawas minus Partai GOLKAR. 2. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas (4 anggota) bertemu langsung dengan Sekjen DPP Partai GOLKAR Idrus Marham dan mengadakan klarifikasi faktual tentang keabsahan kepengurusan DPD Partai GOLKAR Kab. Musi Rawas dan dijawab dengan Surat Keterangan Nomor : SKet-9/DPP/GOLKAR/VI/2013, tertanggal 14 Juni 2013 yang menerangkan bahwa “ pergantian ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas dari Sdr. Hj. Lili Martiani Madari S.Sos kepada Sdr. H. Eliyanto SH dan pergantian Sekretaris dari H. Ahmad Bakri S.Ag M.Si kepada Sdr. Rahmat Bastari SE yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Prov Sumatera Selatan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar karena telah mendapatkan persetujuan DPP Partai Golkar”. 3. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2013 KPU Kab. Musi Rawas mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari partai GOLKAR. Namun karena hari libur baru dapat diumumkan pada tanggal 17 Juni 2013. Dalam rangka menyikapi persoalan Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas KPU Musi Rawas berlandaskan pada : 1) Peraturan KPU 06 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan KPU No.07 tahun 2012 tentang Tahapan,Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD tahun 2014. 2) Peraturan KPU 07 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 34 3) Peraturan KPU 13 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU 07 tahun 2013 anggota DPR,DPD,DPRD 4) Surat Edaran KPU Nomor :229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 Perihal Petunjuk Teknis tata cara pencalonan anggota DPR,DPD,DPRD 5) Surat Edaran KPU Nomor : 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD 6) Surat Edaran KPU Nomor : 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 Perihal perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRB dan DPRD Kab/Kota. 7) Rapat Pleno KPU Sumsel tanggal 7 Mei 2013 tentang pembahasan dualisme Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Musi rawas 8) Hasil Konsultasi dengan KPU Republik Indonesia 4. Bahwa KPU Musi Rawas telah menjelaskan secara transparan kepada Partai Golkar Pimpinan Hj.Lili Martiani Madari terkait hasil klarifikasi faktual KPU Musi Rawas kepada sekjend DPP Partai Golkar Idrus Marham tanggal 15 Juni 2013. Pada waktu itu tiga komisioner KPU Musi Rawas Ngimaduddin, Novriansyah, Suherdi menjelaskan secara transparan hasil klarifikasi tersebut kepada Hj.Lili Martiani Madari, Hasran Akwa SH dan Uskadi SH. Sehingga tidak benar tuduhan dari pengadu bahwa KPU Musi Rawas tidak transparan dalam memberikan informasi kepada pengadu. Yang terjadi sebenarnya adalah bahwa Hj.Lili Martiani Madari, Hasran Akwa SH dan Uskadi SH tetap ngotot agar KPU Musi Rawas tetap mengumukan DCS Partai Golkar versi Hj. LIli Martiani Maddari. 5. Bahwa terkait tuduhan bahwa pihak teradu menerima suap dan atau meminta fasilitas kepada pengadu adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta sesungguhnya. 6. Bahwa terkait pasca pengumuman DCS Partai Golkar oleh KPU Musi Rawas ,massa Partai Golkar pimpinan Hj.Lili Martiani Madari dan Ahmad Bakri S.Ag telah melakukan demonstrasi pendudukan kantor KPU Musi Rawas mulai tanggal 18 Juni s/d 20 Juni 2013 dengan menyegel setiap pintu ruangan dengan papan, selain itu pendemo juga mendirikan tenda dan mendatangkan orgen tunggal dihalaman kantor KPU. KPU Musi Rawas telah menemui pendemo dua kali tanggal 19 dan 35 20 juni 2013 untuk menjelaskan kepada pendemo dengan dikawal ketat aparat Polres Musi Rawas dengan menaiki mobil rantis. Namun dalam dialog tersebut massa Partai Golkar pimpinan Hj.Lili Martiani Madari dan Ahmad Bakri tetap tidak puas dan mendesak KPU Musi Rawas untuk membatalkan DCS Partai Golkar dan menstatusquokan DCS Partai Golkar yang telah diumumkan oleh KPU Musi Rawas. Setelah mendapatkan jawaban dari KPU Musi Rawas massa tetap menduduki kantor KPU dan menuntut agar berkas partai Golkar disegel. Kejadian ini lebih kurang berlangsung selama 10 hari. Bahwa akibat pendudukan kantor KPU tersebut telah terganggunya beberapa tahapan pemilu yakni tahapan sanggahan masyarakat terkait pengumuman DCS dan tahapan Pantarlih yang dilaksanakan oleh PPK. 7. Bahwa Komisioner KPU Kab. Musi Rawas mendapatkan intimidasi dari oknum tertentu yakni dengan menggedor-gedor rumah Ngimaduddin dan Kenny pada tengah malam, selain pada tanggal 12 Juli 2013 telah terjadi penghadangan terhadap Sdr. Ngimadudin, S.Ag oleh oknum Bacaleg Partai Golkar versi Hj. Lili Martiani madari di tengah jalan dengan cara mengahadang kendaraan yang digunakan oleh Sdr. Ngimadudin dan mengancam akan membunuh apabila dirinya tidak dimasukkan kedalam daftar calon DPRD Kab Mura. Selain itu, Teradu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 3 September 2013, yang menerangkan sebagai berikut : 1. R.A. Anita Noeringhati SH, MH  Saksi adalah wakil Pengurus Partai Golkar TK I Provinsi Sumatera Selatan untuk mengurus permasalahan DPD Kabupaten Musi Rawas.  Permasalahan dimulai ketika adanya laporan kepada DPD Provinsi dimana terjadi pelanggaran ADRT yang bersifat permanen oleh Ketua DPD Kab. Musi Rawas mengganti Ketua-ketua kecamatan tanpa koordinasi terhadap DPD Provinsi, sehingga ibu Lili Martiani Maddari dibekukan pada 24 April. Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD Kabupaten Musi Rawas.  Sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR-SUMSEL/ IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, merupakan kepengurusan yang sah, yaitu H. Eliyanto, SH. Secara tegas 36 diungkapkan oleh saksi tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.  Mengenai DCS yang akan didaftarkan semua diserahkan kepada ketua dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto, dan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan menganjurkan untuk menyesuaikan dengan caleg pada masa ibu Lili Maddari.  KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan mengenai keabsahan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, dan dengan tegas saksi mengatakan tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, dalam hal ini yang sah adalah sesuai SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR- SUMSEL/ IV/ 2013 yaitu H. Eliyanto, SH. 2. Edward Jaya SH  Bahwa saksi merupakan mantan ketua KNPI Provinsi Sumatera Selatan dan pak Idrus Marham adalah ketua umum.  Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013, KPU Kabupaten Musi Rawas meminta saksi untuk ikut ke Jakarta melakukan Klarifikasi DPP Partai Golkar mengenai keabsahan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.  Sekjen Partai Golkar DR. Idrus Marham mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : Sket-9/ DPP/ GOLKAR/ VI/ 2013 yang pada intinya memberikan hak kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan untuk membekukan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan ibu Lili Martiani Maddari. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu IV (KPU Kab. Musi Rawas) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Copy Tanda Bukti Pendaftaran Berkas Bakal Calon Legislatif Partai Golkar tanggal 19 April 2013; 2. T-2 Copy Surat DPP Partai Golkar Nomor B.193/GOLKAR/IV/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pembekuan DPD Partai Golkar kabupaten 37 Musi Rawas ; 3. T-3 Copy Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep-134/GOLKAR- SUMSEL/IV/2013 tanggal 20 April 2013 tentang Penjatuhan Sanksi Pembekuan DPD Partai Golkar Kab Mura Masa bhakti 2009 – 2015 ; 4. T-4 Copy Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan Nomor Kep-135/GOLKAR- SUMSEL/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai golkar Kab Mura; 5. T-5 Copy Kliping Koran berita Pemecahan Kaca Meja Pendaftaran BACALEG di Kantor KPU Kab mura oleh salah seorang Pengurus partai Golkar; 6. T-6 Copy Berita Acara Pleno KPU Sumsel Nomor 117/BA/KPU.Prov.006/V/2013 tanggal 7 Mei 2013 tentang Pembahasan Dualisme pencalonan Calon Legislatif dari Partai Golkar Kab Mura ; 7. T-7 Copy Surat DPD Partai golkar nomor : P- 172/GOLKAR-SUMSEL/VI/2013 tanggal 7 Mei 2013 tentang Penegasan Keabsahan Kepengurusan DPD partai Golkar Kab Mura ; 8. T-8 Copy Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas ; 9. T-9 Copy Photo kegiatan Klarifikasi di DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan ; 10. T-10 Copy Rekomendasi Panwas dalam kajian laporan Panwas Kab Mura nomor 01/LP/PILEG/V/2013 tanggal 25 mei 2013 bahwa KPU Mura Harus mengklarifikasi ke Pimpinan tertinggi (DPP Partai GOLKAR) agar memperjelas hasil Pleno Kab Mura ; 11. T-11 Copy Surat KPU Kab. Mura nomor: 270/ 157/KPU.MURA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 ke 38 DPP Partai Golkar tentang Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan Partai Golkar Kab Mura ; 12. T-12 Copy Surat Keterangan DPP Partai Golkar Nomor Sket-9 / DPP / GOLKAR / VI / 2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang keabsahan Kepengurusan partai Golkar Kab Mura ; 13. T-13 Copy Surat Edaran KPU Nomo 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Juknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD ; 14. T-14 Copy Surat Edaran KPU Nomor : 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Temuan Hasil Verifikasi administrasi pemenuhan Syarat pengajuan Bakal Calon dan syarat Bakal Calon Anggota DPRD ; 15. T-15 Copy Surat Edaran KPU Nomor : 355/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Perbaikan Syarat pengajuan Bakal Calon dan syarat Bakal Calon Anggota DPR/DPRD/DPRP/DPRB ; 16. T-16 Copy Kliping Koran Berita Kegiatan Penyegelan kantor KPU kab Mura oleh Masa ; 17. T-17 Copy Kliping Koran Pertemuan I KPU Kab Mura dengan Masa yang Melakukan Penyegelan Kantor KPU Mura ; 18. T-18 Copy Kliping Koran Pertemuan II KPU Kab Mura dengan Masa yang Melakukan Penyegelan Kantor KPU Mura; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Panwaslu Kabupaten Musi Rawas) Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dalam persidangan tanggal 3 September 2013 pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksaan calon anggota Legislatif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. 39 2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima laporan dari pengurus Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas hasil Musda tahun 2009 tanggal 14 Mei 2013 terkait KPU Kabupaten Musi Rawas yang menerima 2 pendaftaran DCS Partai Golkar, dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Musi Rawas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan Klarifikasi keabsahan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sampai ke DPP Partai Golkar. 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas menerima 19 Juni 2013 mengenai DCS, namun karena kejadiannya tanggal 10 Juni 2013 Panwaslu Kabupaten Musi Rawas berpendapat laporan Kadaluarsa. 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Musi Rawas menegaskan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan semua klarifikasi dengan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : 40 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih 41 [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah peserta Pemilu yang karena hak konstitusional mencalonkan masyarakat sebagai Calon legislatif dalam Pemilu Legislatif Kabupaten Musi Rawas. Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.8) Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu yang terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dapat dibagi menjadi 3 (tiga) permasalahan, yaitu : 1. Para Teradu menerima, mengakui dan mengesahkan kepengurusan Parpol DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai Surat Keputusan No. 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan ELYANTO, S.H. dan menolak DPD Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009 periode 2009 – 2015, berdasarkan keputusan Rapat Pleno para Teradu sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 270/ 128/ BA/ KPU.MURA/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 (Bukti P-13). Menurut Pengadu hal itu merupakan pelanggaran kode etik, karena kepengurusan DPD Golkar berdasarkan Surat Keputusan No. 135/Golkar- Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013, tidak melalui Musda atau Musdalub, sesuai ketentuan AD/ART Partai Golkar. 2. Para Teradu menerima DCS dan DCT yang diajukan kepengurusan DPP Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi SK DPD Partai Golkar Sumsel No 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 pimpinan ELYANTO, SH dan menolak serta tidak memproses lebih lanjut DCS yang diajukan Para Pengadu 42 sebagai pengurus yang sah hasil Musda pimpinan Hj. LILI MARTIANI MADDARI, S. Sos. 3. Para Teradu telah meminta difasilitasi untuk menemui DPDP Golkar di Jakarta, baik dalam rangka komunikasi maupun pendanaan dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar. [3.9.1] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 1, yaitu perbuatan para Teradu yang menerima, mengakui, dan mengesahkan kepengurusan Parpol yang tidak sah ketentuan yaitu DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai SK No Kep 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 21 April 2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan ELYANTO, SH dan menolak DPD Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009 periode 2009 – 2015, Pengadu mengajukan Bukti P-1 yang menerangkan bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan Pengadu adalah sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan AD/ART Partai Golkar, sesuai Hasil Musda VIII Partai Golkar Kab Musi Rawas tanggal 22 Desember 2009 periode 2009 – 2015, yang disahkan oleh DPD Partai Golkar Sumatera Selatan dengan SK No. Kep 20/Golkar/2010 tanggal 3 Januari 2010 jo No. Kep 034/Golkar/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 jo. Surat Keputusan No. Kep 20/Golkar-Sumsel/2012 tanggal 26 Januari 2012 (Bukti P-2). Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas periode 2009 – 2015 hasil MUSDA tersebut dibekukan/diganti secara sewenang-wenang dengan melanggar AD/ART Partai Golkar. DPD Partai Golkar Sumatera Selatan tanpa dasar dan alasan yang jelas mengirim surat kepada DPP Partai Golkar No 123/Golkar-Sumsel/IV/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Mohon Persetujuan Pembekuan Wewenang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. DPP Partai Golkar dalam waktu yang amat singkat menerbitkan Surat No B-193/Golar/IV/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, kemudian DPP Partai Golkar mengeluarkan surat memerintahkan DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan menunjuk “Caretaker”, tapi dalam pelaksanaannya justru berbentuk definitif dengan SK No Kep 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. Perbuatan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan tersebut secara eksplisit dapat dibenarkan oleh Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (Bukti P. 17 – P.18). Bahwa untuk menguji kebenaran dan keabsahan legalitas tersebut, 43 Pengadu telah mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara No 11/Pdt. G/2013. PN. Llg yang perkaranya saat ini dalam proses kasasi. (Bukti P.28). Para Teradu, dalam jawabannya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa dalam rangka mencari kebenaran, para Teradu telah melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap DPD Partai Golkar Sumatera Selatan terkait dengan adanya dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. Para Teradu melakukan verifikasi faktual ke DPD GOLKAR Sumsel tanggal 10 Mei 2013. Hasil verifikasi menegaskan bahwa Partai Golkar tidak mengenal “Dualisme Kepemimpinan”. Kepengurusan DPD Partai Golkar pimpinan Ketua Hj. Lili Martiani Maddari, S.Sos dan Sekretaris H. Ahmad Bakri , S.Ag., M.Si telah dijatuhi sanksi pembekuan sesuai dengan SK Nomor: KEP-134/ GOLKAR- SUMSEL/ IV/ 2013 dan menyatakan bahwa kepengurusan Partai GOLKAR yang sah sesuai AD/ART adalah di bawah pimpinan Eliyanto S.H. dan Sekretaris Rahmad Bastari SE, sesuai dengan SK No. KEP-135/GOLKAR-SUMSEL/IV/ 2013. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Verifikasi ke DPD partai GOLKAR Sumsel. Dalam persidangan DKPP saksi Teradu yaitu R.A. Anita Noeringhati SH, MH dan Edward Jaya SH yaitu pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan juga menguatkan hasil verifikasi di atas. DPD Partai Golkar Hasil Musda VIII tahun 2009 tetap mempertanyakan keabsahan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan Eliyanto, karena menurut Pengadu tidak sesuai dengan AD/ART, karena menurut Pengadu pimpinan yang sah harus melalui Musda. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan saksi ahli Pengadu Mahadi Sinambela, mantan pengurus DPP Partai Golkar (1998-2004) dan sekarang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar yang mengatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di internal Partai Golkar terkait pergantian, struktur pengurus dan kewenangan harus sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Golkar sesuai dengan (Bukti P-48) dari Pengadu. Menurut Mahadi Sinambela, pembentukan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KEP-135/ GOLKAR- SUMSEL/ IV/ 2013 ditentukan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas pimpinan H. Eliyanto, menurut saksi ahli, DPD Provinsi Sumatera Selatan tergesa-gesa dan tidak profesional, dapat dikatakan menyimpang, dalam mana setiap permasalahan harus diselesaikan melalui Musda/Musdalub demi kepentingan partai sehingga perbuatan dan keputusan 44 yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Sumatera Selatan cacat hukum. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa kepengurusan definif sesuai AD/ART Partai Golkar, harus melalui Musda atau Musdalub. Dengan demikian, alasan Pangadu dapat diterima dan para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum dan profesionalisme, Pasal 5 huruf d dan huruf i Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [3.9.2] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 2, yaitu Teradu menerima DCS dan DCT yang diajukan kepengurusan DPP Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi SK DPD Partai Golkar Sumsel No 135/Golkar-Sumsel/IV/2013 pimpinan ELYANTO, SH. Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu dengan menyampaikan bahwa p ada tanggal 16 Juni 2013 para Teradu telah mengumumkan DCS anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar sesuai dengan hasil klarifikasi dengan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan yang mengakui kepengurusan DPD Partai Golkar Pimpinan Eliyanto. Para Teradu mengambil keputusan atas hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap DPD Golkar Sumsel dan DPP Partai Golkar. Di samping itu para Teradu, juga mendasarkan diri pada Surat Edaran KPU No. 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Perbaikan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, point 3 huruf a dan b telah memutuskan melalui Rapat Pleno, bahwa kepengurusan yang sah adalah vesi Eliyanto. (Bukti P-13). Dalam persidangan terungkap, bahwa para Teradu sesungguhnya tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi, melainkan meminta surat kepada DPP Partai Golkar, yang pada kesempatan tersebut, fungsionari DPP Partai Golkar yang dijumpai adalah Sekjen DPP Partai Golkar Sdr. Idrus Marham. Di dasarkan pada permintaan para Teradu, Sekjen DPP Partai Golkar Sdr. Idrus Marham mengeluarkan surat dimaksud. Berdasarkan fakta dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu bukan mencari kebenaran material melainkan mencari pembenaran untuk mendukung keputusannya dalam penetapan DCS versi Eliyanto. Pengakuan para Teradu dalam persidangan, bahwa klarifikasi yang dilakukan adalah meminta surat keterangan yang sesuai dengan keinginan para Teradu, bukan menanyakan kebenaran sesuai AD/ART Partai Golkar terhadap keabsahan 45 Elyanto sebagai Ketua DPD Parta Golkar Kabupaten Musi Rawas yang definitif, telah mengakibatkan hilangnya kebenaran dan menimbulkan cacat hukum atas keputusan para Teradu sendiri, serta menghilangkan hak konstitusional para calon legislatif yang didaftarkan pada tanggal 19 April 2013. Alasan para Teradu untuk mendasarkan diri dan membawa hakikat persoalan ke dalam ranah Surat Edaran KPU Nomor 355, DKPP berpendapat, bahwa para Teradu justru memaksakan tafsirnya sendiri untuk menjadi kebenaran, sebab Surat Edaran KPU No. 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 seharusnya diberlakukan dalam konteks adanya kepengurusan ganda atau perpecahan partai sejak awal pendaftaran. Kepengurusan Lili Martiani Maddari adalah sah ketika mendaftarkan calon legislatif dari Partai Golkar dan seluruh calon legislatif yang yang didaftarkan adalah sah sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dikemudian hari, kepengurusan Lili Martiani Maddari dibekukan, tidak dapat dijadikan memasuki maksud dan tujuan dari Surat Edaran KPU No. 355/KPU/V/2013 dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengharamkan calon legislatif Partai Golkar yang didaftarkan kepengurusan Lili Martiani Maddari pada tanggal 19 April 2013. Dengan demikian, alasan Pengadu sangat beralasan dan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap asas kejujuran dan keadilan, Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [3.9.3] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu angka 3, Tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, dimana Teradu meminta fasilitasi dengan dalih untuk verifikasi dan klarifikasi, Pengadu mengatakan, bahwa permintaan fasilitasi berupa bantuan dana/uang yang dilakukan Para Teradu secara berulang kali dan dalam berbagai kesempatan dan beberapa tahap, sehingga seluruhnya mencapai jumlah yang relatif besar (hampir sekitar Rp 100 juta), yang antara lain diterima oleh Para Teradu secara langsung ketika datang ke rumah tempat kediaman Hj Lili Martiani Maddari, S. Sos, namun semua pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dibantah oleh Teradu dalam persidangan DKPP. Dalam persidangan DKPP tanggal 3 dan 12 September 2013, keterangan para saksi di bawah sumpah yang diajukan oleh Pengadu, antara lain: Hasran Akwa, SH, Uskadi, SH, Ir. Multas Saleh, Hj Zawiyah bahkan kemudian juga 46 saksi Drs Mefta Jony, Ahmad Bakri, S. Ag, M. Si, Mamora dan Tarbiyanto, terdapat petunjuk kuat bahwa Para Teradu telah meminta secara tidak wajar agar difasilitasi (diberikan uang/anggaran) dengan alasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ke DPP Golkar dan KPU Pusat (Jakarta). Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi ke Jakarta, sebagai komisioner Musi Rawas telah memperoleh anggaran SPJ sendiri dari APBN/APBD, sehingga untuk melaksanakan kewajiban dan wewenangnya tersebut tidak memerlukan lagi fasilitas berupa bantuan dana dari pihak lain, apalagi dari Pengadu sebagai peserta Pemilu yang ingin memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Dalam perjalanan “dinas” ke Jakarta dengan alasan untuk verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai Golkar (yang berkantor di Jl Anggrek Nely Murni, Slipi) dan KPU Pusat di Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat. Para Teradu justru menginap di sebuah Hotel Classic yang terkesan “hura-hura” full hiburan yang justru jauh lokasinya dari tempat/obyek yang dituju relatif tidak dekat. Di Hotel Classic tersebut, Para Teradu tampaknya sudah terbiasa atau terkesan sering menginap karena beberapa diantaranya mempunyai “member card” bahkan masih minta difasilitasi lagi pembayaran minuman/hiburannya oleh saksi Drs Mifta Jony dan Hasran Akwa. (vide bukti pembayaran lewat credit card P-59). Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana didukung dengan alat bukti surat (tertulis) dan keterangan para saksi di bawah sumpah, para Teradu secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah meminta fasilitas dan atau dukungan dana/uang secara tidak patut dan (jauh) melebihi standar biaya umum kepada calon atau peserta Pemilu, calon anggota DPRD atau kepada pihak Pengadu. Bahwa meskipun DKPP berpendapat alasan Pengadu sangat kuat, namun hal itu harus didasarkan pada putusan Pengadilan Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian DKPP berpendapat, fakta-fakta yang mengandung kebenaran tidak dapat dijadikan pertimbangan. [3.10] Menimbang bahwa dalam pokok aduannya Pengadu menyampaikan hilangnya hak konstitusional 45 calon legislatif dari Partai Golkar (bukti P-47) yang didaftarkan pada tanggal 19 April 2013 dan para Teradu telah menggantinya dengan calon legislatif versi Elyanto melalui mekanisme pergantian di dalam DCS tanggal 16 Juni 2013 dan selanjutnya ditetapkan jadi DCT. Para Teradu telah menyampaikan alasannya sesuai dengan klarifikasi, verifikasi dan keputusan rapat pleno para Teradu dengan dasar SE 47 355, yang telah nyata-nyata merupakan pelanggaran kode etik, DKPP berpendapat, bahwa adalah kewajiban utama negara untuk memulihkan hak konstitusional warga negara yang dengan sengaja dihilangkan penyelenggara negara. Dengan demikian, hak konstitusional calon legislatif Partai Golkar yang difaftarkan pada tanggal 19 April 2013, harus dipulihkan kembali demi keadilan, kejujuran dan untuk menjamin kualitas Pemilu 2014, dengan tidak bernoda atau adanya cacat bawaan yang sejak dini harus dihindarkan dan dicegah seluruh pihak, terutama penyelenggara Pemilu. [3.11] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; [4.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) wajib untuk melindungi dan memulihkan hak konstitusional Calon anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 48 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama NGIMADUDIN, S. Ag., NOVRINSYAH, SUHERDI ARIS, BA., KENNY, A. Md ; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional 45 orang Calon Legislatif Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013 untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Pemilu Legislatif Tahun 2014; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hdayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd 49 Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 50