Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 69/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bungo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 153/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 69/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwatelah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh saudara Irwan Gusnadi, Anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dengan sengaja memberhentikan/menghilangkan hak pilih masyarakat Kecamatan Bathin II Pelayang saat pencoblosan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014; Menimbang bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, tentang tindakan Teradu dengan sengaja menghentikan pemungutan suara adalah tidak benar sebagaimana dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi dan dan Berita Acara hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Bungo tanggal 17 April 2014; Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen dan faktayang terungkap dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa tindakan Teradu memberhentikan pemungutan suara pada beberapa TPS tidak dimaksudkan atau tidak memiliki itikad buruk yang bertujuan memberikeuntungan kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan asas mandiri dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 5 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama; Pasal 42
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Irwan Gusnadi, S.E.sebagai Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 69/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor153/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 69/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Afrizal, S.Sos. Pekerjaan/Lembaga : KetuaLSM PADAM’S Kab. Bungo Alamat : Komplek Wiltop Bungo Plaza Blok F, Muara Bungo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Sudirman Pekerjaan/Lembaga : Anggota LSM PADAM’S Kab. Bungo Alamat : Komplek Wiltop Bungo Plaza Blok F, Muara Bungo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Irwan Gusnadi, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Bungo Alamat : Jln. M. Saidi, Muara Bungo, Jambi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; 1 Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 153/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 69/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwatelah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh saudara Irwan Gusnadi, Anggota KPU Kab. Bungo periode 2013 s.d 2018; 2. Bahwa saudara Irwan Gusnadi dengan sengaja memberhentikan/menghilangkan hak pilih masyarakat Kecamatan Bathin II Pelayang; 3. Bahwa saudara Irwan Gusnadi melarang pemilih menyalurkan hak suaranya diseluruh TPS dalam Kecamatan Bathin II Pelayang, sementara pemilih sudah mendaftar dari jam 10.00 Wib dan menunggu giliran untuk mencoblos; 4. Bahwa bukti nyata saudara Irwan Gusnadi memihak pada salah satu Caleg dalam Pemilu 2014; 5. Bahwa perbuatan saudara Irwan Gusnadi ini telah merugikan semua caleg di Dapil IV Kab. Tebo. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan penyelenggaran pemilihan umum legislatif tahun 2014; 2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM 2 [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teraduterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan 2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Undangan Pemilih yang sudah mendaftar di TPS sekitar jam 10.00 WIB, menunggu giliran untuk mencoblos; 2. Bukti P-2 : Surat pernyataan dari Pemilih yang sudah dilegalisir; 3. Bukti P-3 : KTP Pemilih yang sudah dilegalisir; 4. Bukti P-4 : KK Pemilih yang sudah dilegalisir; 5. Bukti P-5 : Surat pernyataan dari saksi-saksi di atas materai 6.000; 6. Bukti P-6 : Daftar pemilih tetap (DPT). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 19 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwasesuai dengan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo Nomor: 090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 dalam rangka monitoring persiapan pelaksanaan Pemilu legislatif 09 April 2014 dan monitoring Pemungutan suara 2014; 2. Bahwa memastikan jam 07.00 Wib sudah dimulai Pemungutan Suara dan pada pukul 13.00 Wib waktu setempat yang diperbolehkan memberikan suara sesuai dengan PKPU No. 26 Thn. 2013 Pasal 43, dan Pasal 44 rapat penghitungan suara dimulai pada Pukul 13.30 Wib waktu setempat; 3. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, bahwa Teradu menyetop/menghentikan pemungutan suara adalah tidak benar. Sebagaimana surat pernyataan Ketua KPPS 01 Desa Palayang, pernyataan saksi dan Berita Acara pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Bungo tanggal 17 April 2014. KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 3 Bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa sebagaimana yang diadukan Pengadu seperti penyetopan/penghentian pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 saat Pemilu Legislatif tahun 2014. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bungo. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo No. 090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 atas nama Irwan Gusnadi, S.E., Selaku Anggota KPU Kab. Bungo dalam rangka monitoring persiapan pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Monitoring Pemungutan suara 2014; 3. Bukti T-2 : Salinan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo No. 090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 atas nama Herifan, S.H., Selaku Plt. Kasubag Tekhnis, Rahma Riani, Rusdan Affandy, S.Sos., Asriyanti, Indra Lesmana dan Junaidi masing-masing sebagai staff Sekretariat KPU Kab. Bungo dalam rangka monitoring persiapan pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Monitoring Pemungutan suara 2014; 3. Bukti T-3 : Salinan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo No. 090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 atas Zulha selaku kasubag Tekhnis, Octandra Basri, S.IP., Muhammad Ikhsan, S.Kom., Said Akmal, dan Tri Elvita Sovia masing-masing sebagai Staff Sekretariat KPU Kab. Bungo dalam rangka monitoring persiapan pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Monitoring Pemungutan suara 2014; PIHAK TERKAIT 1. bahwa dalam Undang- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang PenyelenggaraPemilihan Umum mengatur antara lain tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kotasebagai berikut :  Pasal 77 ayat (1) huruf b berbunyi: menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum. 4  Pasal 77 ayat (1) huruf e berbunyi: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;  Pasal 78 huruf c Panwaslu Kabupaten/kota berkewajiban: menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 2. Undang- undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. a. Pasal 249 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)  Ayat (1)Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.  Ayat (2)Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. b) Pemantau Pemilu; atau c) Peserta Pemilu.  Ayat (3)Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat : a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; c) Waktu dan tempat kejadian dan d) Uraian Kejadian.  Ayat (4)Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. FAKTA DAN KETERANGAN 1. Bahwa berdasarkan keterangan/Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Pengadusaudara Afrizal, S.Sos menerangkan: Saudara Irwan Gusnadi, SE Anggota KPU Kabupaten Bungo sebagai Terlapor memberhentikan pencoblosan Pukul 13.00 Wib di TPS 01,02,03,04 Dusun Pedukun, TPS 01 dan 02 Dusun Seberang Jaya dan semua TPS Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, sehingga lebih kurang 30 orang yang sudah terdaftar di KPPS Penerima pendaftaran tidak dapat memilih. 5 b. Teradusaudara Irwan Gusnadi, SE Anggota KPU Kabupaten Bungo menerangkan: Dengan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kabupaten Bungo Nomor: 090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 tanggal 7 April 2014, bertugas memonitoring Persiapan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan monitoring Pemungutan Suara 2014 di Korwilnya sejumlah 4 Kecamatan yaitu: Kecamatan Tanah Sepenggal, Tanah Tumbuh, Bathin II Pelayang dan Limbur Lubuk Mengkuang. Jam 13.30 tiba di TPS 01 Dusun Pelayang lamanya kurang lebih 5 (lima) menit, menyampaikan kepada KPPS agar mengingat ketentuan PKPU Nomor 26 Tahun 2014 tentang berakhirnya Pemungutan suara dan kalau ada yang masih terdaftar agar dilanjutkan sampai habis. selanjutnya berangkat ke Kantor Camat Pelayang dan bertemua dengan Anggota PPK saudara Roni ngobrol sebentar mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dan kurang lebih Pukul 14.00 kurang 15 menit berangkat ke Limbur Lubuk Mengkuang dan menginap di rumah Camat. Apa yang dilaporkan saudara Afrizal, S.Sos tidak benar, karena saya cuma singgah di TPS 01 Dusun Pelayang kurang lebih 5 (lima) menit. c. Saksi-Saksiyang diajukan saudara Afrizal, S.Sos sebanyak 13 orang, yang datang 6 (enam) orang bernama Muslim, Muhammad Ali, Tobri, Hamzah, Asnawi, Usman Aceh menerangkan bahwa mereka tidak mau menjadi saksi Pelapor Afrizal, S.Sos dan menandatangani Berita Acara Klarifikasi. PEMBAHASAN DAN KAJIAN Berdasarkan pemeriksaan terhadap data, bukti-bukti, fakta dan keterangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tentang Pengadu Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih atas nama Afrizal, S.Sos, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Perumahan Ratu Kayla 5 Blok D Nomor 12 Cadika, Rimbo Tengah dengan KTP Nomor : 1508150804730001 2. Tentang Teradu. Terlapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih atas nama Irwan Gusnadi, SE, Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Bungo beralamat Lorong Lebai Hasan Rt.04/Rw.02 Kelurahan Sungai Pinang. 3. Tentang Saksi-Saksi. Para saksiyang diajukan oleh Pelapor Afrizal, S.Sos saudara Muslim, Muhammad Ali, Tobri, Hamzah, Asnawi dan Usman Aceh, tidak dapat/bisa dijadikan sebagai saksi karena setelah diminta keterangan/klarifikasi tidak mau menjadi saksi Pelapor. KESIMPULAN Berdasarkan kajian terhadap Fakta dan Keterangan tersebut diatas, maka terhadap kasus ini disarankan untuk sebagai berikut: Bahwa dugaan Pelapor kepada Terlapor 6 belum memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. REKOMENDASI Berdasarkan kajian diatas, maka terhadap kasus ini disarankan untuk: Meneruskan Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum ini kepada Tim Gakkumdu Kabupaten Bungo. [2.9]Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait dalam Hal ini Panwaslu kab. Bungo mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Afrizal, S.Sos (Pelapor) tertanggal 14 April 2014, Pukul 15.23 Wib bermeterai Rp.6.000,; 2. Bukti T-2 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Muslim tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor tertanggal 15 April 2014, Pukul 16.20 Wib bermeterai Rp. 6.000,-; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Muhammad Ali tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor tertanggal 15 April 2014, Pukul 16.40 Wib bermeterai Rp. 6.000,-; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Tobri tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor tertanggal 15 April 2014, Pukul 17.10 Wib bermeterai Rp.6.000.-; 5. Bukti T-5 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Hamzah tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor tertanggal 15 April 2014, Pukul 17.30 Wib bermeterai Rp.6.000,-; 6. Bukti T-6 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Asnawi tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor tertanggal 15 April 2014, Pukul 17.57 Wib bermeterai Rp.6.000,-; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Usman Aceh tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor tertanggal 15 April 2014, Pukul 18.25 wib bermeterai Rp.6.000,-; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Irwan Gusnadi, SE (Terlapor) tertanggal 16 April 2014, Pukul 16.12 Wib bermeterai Rp.6.000,-. [2.10]Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum: DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, 8 masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah masyarakat dan/atau pemilih, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2]Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dengan sengaja memberhentikan/menghilangkan hak pilih masyarakat Kecamatan Bathin II Pelayang saat pencoblosan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014; [4.2]Menimbang bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, tentang tindakan Teradu dengan sengaja menghentikan pemungutan suara adalah tidak benar sebagaimana dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi dan dan Berita Acara hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Bungo tanggal 17 April 2014; [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen dan faktayang terungkap dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa tindakan Teradu memberhentikan pemungutan suara pada beberapa TPS tidak dimaksudkan atau tidak memiliki itikad buruk yang bertujuan memberikeuntungan kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan asas mandiri dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu semata-mata melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 42 PKPU Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mengenai batas waktu pemungutan suara maksimal jam 13.00 waktu setempat. Sekalipun demikian, adalah merupakan kewajiban penyelenggara pemilu memberikankesempatan kepada para pemilih menggunakan hak pilihnya yang telah mendaftar sebelum jam 12.00 waktu 9 setempat. Atas dasar itu, dalil Pengadu tentang pemberhentian pemungutan suara oleh Teradu pada jam 13.00 terbukti; [4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Irwan Gusnadi, S.E.sebagai Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas Juni 10 tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggalDua Puluh Tiga Juni tahun Dua Ribu Empat Belasoleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH.,Dr. ValinaSingkaSubekti, M. Si., Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, SH.,MH.,masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 11