Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 69/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bungo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 153/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 69/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwatelah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh saudara Irwan Gusnadi, Anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dengan sengaja memberhentikan/menghilangkan hak pilih masyarakat Kecamatan Bathin II Pelayang saat pencoblosan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014; Menimbang bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, tentang tindakan Teradu dengan sengaja menghentikan pemungutan suara adalah tidak benar sebagaimana dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi dan dan Berita Acara hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Bungo tanggal 17 April 2014; Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen dan faktayang terungkap dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa tindakan Teradu memberhentikan pemungutan suara pada beberapa TPS tidak dimaksudkan atau tidak memiliki itikad buruk yang bertujuan memberikeuntungan kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan asas mandiri dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 5 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama; Pasal 42
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Irwan Gusnadi, S.E.sebagai Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 69/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor153/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 69/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Afrizal, S.Sos.
Pekerjaan/Lembaga : KetuaLSM PADAM’S Kab. Bungo
Alamat : Komplek Wiltop Bungo Plaza Blok F, Muara Bungo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Sudirman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota LSM PADAM’S Kab. Bungo
Alamat : Komplek Wiltop Bungo Plaza Blok F, Muara Bungo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Irwan Gusnadi, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Bungo
Alamat : Jln. M. Saidi, Muara Bungo, Jambi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
1
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 153/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 69/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwatelah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
saudara Irwan Gusnadi, Anggota KPU Kab. Bungo periode 2013 s.d 2018;
2. Bahwa saudara Irwan Gusnadi dengan sengaja memberhentikan/menghilangkan hak
pilih masyarakat Kecamatan Bathin II Pelayang;
3. Bahwa saudara Irwan Gusnadi melarang pemilih menyalurkan hak suaranya
diseluruh TPS dalam Kecamatan Bathin II Pelayang, sementara pemilih sudah
mendaftar dari jam 10.00 Wib dan menunggu giliran untuk mencoblos;
4. Bahwa bukti nyata saudara Irwan Gusnadi memihak pada salah satu Caleg dalam
Pemilu 2014;
5. Bahwa perbuatan saudara Irwan Gusnadi ini telah merugikan semua caleg di Dapil
IV Kab. Tebo.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan
penyelenggaran pemilihan umum legislatif tahun 2014;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
2
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teraduterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Undangan Pemilih yang sudah mendaftar di TPS sekitar jam
10.00 WIB, menunggu giliran untuk mencoblos;
2. Bukti P-2 : Surat pernyataan dari Pemilih yang sudah dilegalisir;
3. Bukti P-3 : KTP Pemilih yang sudah dilegalisir;
4. Bukti P-4 : KK Pemilih yang sudah dilegalisir;
5. Bukti P-5 : Surat pernyataan dari saksi-saksi di atas materai 6.000;
6. Bukti P-6 : Daftar pemilih tetap (DPT).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 19 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwasesuai dengan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo Nomor:
090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 dalam rangka monitoring persiapan pelaksanaan
Pemilu legislatif 09 April 2014 dan monitoring Pemungutan suara 2014;
2. Bahwa memastikan jam 07.00 Wib sudah dimulai Pemungutan Suara dan pada
pukul 13.00 Wib waktu setempat yang diperbolehkan memberikan suara sesuai
dengan PKPU No. 26 Thn. 2013 Pasal 43, dan Pasal 44 rapat penghitungan suara
dimulai pada Pukul 13.30 Wib waktu setempat;
3. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, bahwa Teradu
menyetop/menghentikan pemungutan suara adalah tidak benar. Sebagaimana surat
pernyataan Ketua KPPS 01 Desa Palayang, pernyataan saksi dan Berita Acara
pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Bungo tanggal 17 April 2014.
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
3
Bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa sebagaimana yang diadukan
Pengadu seperti penyetopan/penghentian pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014
saat Pemilu Legislatif tahun 2014.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bungo.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo No.
090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 atas nama Irwan Gusnadi, S.E.,
Selaku Anggota KPU Kab. Bungo dalam rangka monitoring
persiapan pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan
Monitoring Pemungutan suara 2014;
3. Bukti T-2 : Salinan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo No.
090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 atas nama Herifan, S.H., Selaku
Plt. Kasubag Tekhnis, Rahma Riani, Rusdan Affandy, S.Sos.,
Asriyanti, Indra Lesmana dan Junaidi masing-masing sebagai staff
Sekretariat KPU Kab. Bungo dalam rangka monitoring persiapan
pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Monitoring
Pemungutan suara 2014;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kab. Bungo No.
090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 atas Zulha selaku kasubag
Tekhnis, Octandra Basri, S.IP., Muhammad Ikhsan, S.Kom., Said
Akmal, dan Tri Elvita Sovia masing-masing sebagai Staff
Sekretariat KPU Kab. Bungo dalam rangka monitoring persiapan
pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Monitoring
Pemungutan suara 2014;
PIHAK TERKAIT
1. bahwa dalam Undang- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
PenyelenggaraPemilihan Umum mengatur antara lain tugas dan wewenang Panwaslu
Kabupaten/Kotasebagai berikut :
Pasal 77 ayat (1) huruf b berbunyi: menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan
Umum.
4
Pasal 77 ayat (1) huruf e berbunyi: meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Pasal 78 huruf c Panwaslu Kabupaten/kota berkewajiban: menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
2. Undang- undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD.
a. Pasal 249 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Ayat (1)Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
menerima laporan pelanggaran Pemilu setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu.
Ayat (2)Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan oleh :
a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
b) Pemantau Pemilu; atau
c) Peserta Pemilu.
Ayat (3)Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat :
a) Nama dan alamat pelapor;
b) Pihak terlapor;
c) Waktu dan tempat kejadian dan
d) Uraian Kejadian.
Ayat (4)Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilu.
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD.
FAKTA DAN KETERANGAN
1. Bahwa berdasarkan keterangan/Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi
diperoleh keterangan sebagai berikut :
a. Pengadusaudara Afrizal, S.Sos menerangkan: Saudara Irwan Gusnadi, SE
Anggota KPU Kabupaten Bungo sebagai Terlapor memberhentikan pencoblosan
Pukul 13.00 Wib di TPS 01,02,03,04 Dusun Pedukun, TPS 01 dan 02 Dusun
Seberang Jaya dan semua TPS Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang,
sehingga lebih kurang 30 orang yang sudah terdaftar di KPPS Penerima
pendaftaran tidak dapat memilih.
5
b. Teradusaudara Irwan Gusnadi, SE Anggota KPU Kabupaten Bungo
menerangkan: Dengan Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kabupaten Bungo
Nomor: 090/44/SPT/KPU-BGO/IV/2014 tanggal 7 April 2014, bertugas
memonitoring Persiapan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan
monitoring Pemungutan Suara 2014 di Korwilnya sejumlah 4 Kecamatan yaitu:
Kecamatan Tanah Sepenggal, Tanah Tumbuh, Bathin II Pelayang dan Limbur
Lubuk Mengkuang.
Jam 13.30 tiba di TPS 01 Dusun Pelayang lamanya kurang lebih 5 (lima) menit,
menyampaikan kepada KPPS agar mengingat ketentuan PKPU Nomor 26 Tahun
2014 tentang berakhirnya Pemungutan suara dan kalau ada yang masih
terdaftar agar dilanjutkan sampai habis. selanjutnya berangkat ke Kantor Camat
Pelayang dan bertemua dengan Anggota PPK saudara Roni ngobrol sebentar
mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dan kurang lebih Pukul 14.00
kurang 15 menit berangkat ke Limbur Lubuk Mengkuang dan menginap di
rumah Camat.
Apa yang dilaporkan saudara Afrizal, S.Sos tidak benar, karena saya cuma
singgah di TPS 01 Dusun Pelayang kurang lebih 5 (lima) menit.
c. Saksi-Saksiyang diajukan saudara Afrizal, S.Sos sebanyak 13 orang, yang datang
6 (enam) orang bernama Muslim, Muhammad Ali, Tobri, Hamzah, Asnawi, Usman
Aceh menerangkan bahwa mereka tidak mau menjadi saksi Pelapor Afrizal, S.Sos
dan menandatangani Berita Acara Klarifikasi.
PEMBAHASAN DAN KAJIAN
Berdasarkan pemeriksaan terhadap data, bukti-bukti, fakta dan keterangan
sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tentang Pengadu
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih atas nama Afrizal,
S.Sos, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Perumahan Ratu Kayla 5 Blok D Nomor 12
Cadika, Rimbo Tengah dengan KTP Nomor : 1508150804730001
2. Tentang Teradu.
Terlapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih atas nama Irwan
Gusnadi, SE, Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Bungo beralamat Lorong Lebai
Hasan Rt.04/Rw.02 Kelurahan Sungai Pinang.
3. Tentang Saksi-Saksi.
Para saksiyang diajukan oleh Pelapor Afrizal, S.Sos saudara Muslim, Muhammad Ali,
Tobri, Hamzah, Asnawi dan Usman Aceh, tidak dapat/bisa dijadikan sebagai saksi
karena setelah diminta keterangan/klarifikasi tidak mau menjadi saksi Pelapor.
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap Fakta dan Keterangan tersebut diatas, maka terhadap
kasus ini disarankan untuk sebagai berikut: Bahwa dugaan Pelapor kepada Terlapor
6
belum memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012.
REKOMENDASI
Berdasarkan kajian diatas, maka terhadap kasus ini disarankan untuk: Meneruskan
Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum ini kepada Tim Gakkumdu
Kabupaten Bungo.
[2.9]Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait dalam Hal ini
Panwaslu kab. Bungo mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1
sampai dengan T-8sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah atas nama
Afrizal, S.Sos (Pelapor) tertanggal 14 April 2014, Pukul 15.23 Wib
bermeterai Rp.6.000,;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Muslim tidak
dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor
tertanggal 15 April 2014, Pukul 16.20 Wib bermeterai Rp. 6.000,-;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Muhammad Ali
tidak dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor
tertanggal 15 April 2014, Pukul 16.40 Wib bermeterai Rp. 6.000,-;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Tobri tidak
dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor
tertanggal 15 April 2014, Pukul 17.10 Wib bermeterai Rp.6.000.-;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Hamzah tidak
dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor
tertanggal 15 April 2014, Pukul 17.30 Wib bermeterai Rp.6.000,-;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Asnawi tidak
dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor
tertanggal 15 April 2014, Pukul 17.57 Wib bermeterai Rp.6.000,-;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi atas nama Usman Aceh tidak
dibawah sumpah, karena tidak mau menjadi saksi Pelapor
tertanggal 15 April 2014, Pukul 18.25 wib bermeterai Rp.6.000,-;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah atas nama
Irwan Gusnadi, SE (Terlapor) tertanggal 16 April 2014, Pukul
16.12 Wib bermeterai Rp.6.000,-.
[2.10]Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
8
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah masyarakat dan/atau pemilih, maka dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.2]Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dengan sengaja
memberhentikan/menghilangkan hak pilih masyarakat Kecamatan Bathin II Pelayang
saat pencoblosan Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014;
[4.2]Menimbang bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu, tentang
tindakan Teradu dengan sengaja menghentikan pemungutan suara adalah tidak benar
sebagaimana dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi dan dan Berita Acara hasil
pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Bungo tanggal 17 April 2014;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen dan faktayang terungkap dalam
persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa tindakan Teradu memberhentikan pemungutan
suara pada beberapa TPS tidak dimaksudkan atau tidak memiliki itikad buruk yang
bertujuan memberikeuntungan kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan asas
mandiri dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu semata-mata
melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal
42 PKPU Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mengenai batas
waktu pemungutan suara maksimal jam 13.00 waktu setempat. Sekalipun demikian,
adalah merupakan kewajiban penyelenggara pemilu memberikankesempatan kepada
para pemilih menggunakan hak pilihnya yang telah mendaftar sebelum jam 12.00 waktu
9
setempat. Atas dasar itu, dalil Pengadu tentang pemberhentian pemungutan suara oleh
Teradu pada jam 13.00 terbukti;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini,
menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat
kesalahan Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Irwan
Gusnadi, S.E.sebagai Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. SautHamonanganSirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Ida Budhiati,
S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas Juni
10
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggalDua Puluh Tiga Juni tahun Dua Ribu Empat Belasoleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, SH., MH.,Dr. ValinaSingkaSubekti, M. Si., Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, SH.,MH.,masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11