III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 Agustus 2020 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekirar pukul 21.59 WIB, Ketua
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, atas nama Dedy Suardi
dihubungi oleh Sdr. Mat Syafe‟i melalui telpon dan mengirim pesan whatsapp
untuk berkonsultasi mengenai Anggota PPK yang masuk pada Sistem Informasi
Partai Politik;
2. Bahwa Sdr. Dedy Suardi menanggapi pesan whatsapp Sdr. Mat Syafe‟i sekira
Pukul 7.59 WIB pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 dan menyampaikan
kepada Sdr. Mat Syafe‟i bahwa jika terbukti Anggota PPK masuk dalam Sipol dan
kepengurusan Partai Politik, maka KPU Kabupaten Lingga telah melanggar
syarat Pembentukan PPK. Sdr. Dedy Suardi kemudian mendatangi rumah Sdr.
Mat Syafe‟i untuk mendapatkan Data sistem informasi Partai Politik
sebagaimana yang disampaikan Sdr. Mat Syafe‟i melalui pesan whatsapp. Sdr.
Mat Syafe‟i memberikan data sipol untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana
ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa pada hari Jum‟at tanggal 26 Juni 2020 sekira Pukul 20.30 Wib, Ketua
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat mengundang Anggota Komisioner Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat untuk melakukan Rapat Pleno terkait Anggota PPK
Singkep Barat yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik. Dari hasil
Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno 005/PANWASLU-KR-03-SB/BA/VI/2020
memutuskan untuk membentuk Tim Investigasi dan menetapkan Tim
Investigasi dengan surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Nomor
002/K.PANWASLU-KR-03-SB/KP.00.01/VI/2020 guna mengumpulkan alat
bukti agar memenuhi syarat formil dan materil;
4. Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira Pukul 10.47 WIB, Ketua
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi mengirim pesan whatsapp
kepada Sdr. Indra N Ketua PPK Singkep Barat untuk meminta SK Anggota PPK
Kecamatan Singkep Barat dan SK pengaktifan kembali Anggota PPK Singkep
Barat. Sdr. Indra N mengirim SK pengaktifan kembali Anggota PPK Singkep
Barat secara kolektif dan menyampaikan kepada Sdr. Dedy Suardi jika SK PPK
Singkep Barat yang pertama masih dicari;
5. Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 Sdr. Dian Fanama Anggota
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat membuka link https : //
infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683 untuk
memastikan apakah benar Sani Sahuri Anggota PPK Singkep Barat masuk
kedalam system informasi partai politik Amanat Nasional. Sekira Pukul 12.03
dalam pengecekan sipol tersebut, Sdr. Dian Fanama menemukan jika Sani
Sahuri memang benar masuk ke dalam kepungurusan DPC Partai PAN
Kecamatan Singkep Barat. Data tersebut kemudian di print oleh Dian Fanama
sebagai alat bukti;
6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira Pukul 11.37 WIB, Sdr. Dian
Fanama Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat membuka kembali link
https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 /
25683 untuk mencermati kembali nama-nama anggota PPK Singkep Barat
apakah masuk pada kepengurusan partai seperti sdr. Sani Sahuri sebagaimana
diintruksikan oleh Ketua Panwaslu Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi. Namun saat
link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405
/ 25683 dibuka oleh Sdr. Dian Fanama, link tersebut tidak dapat mendowload
SK Partai;
7. Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira Pukul 10.49 WIB Sdr. M.
Danil menghubungi via telpon mantan Anggota PPK Singkep Barat Sdr. Izhar
untuk mendapatkan SK PPK Singkep Barat. Sdr. Izhar memberikan SK PPK
Singkep Barat kepada Sdr. Danil sekira Pukul 11.35 WIB;
8. Bahwa pada hari Jum‟at tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 14.57 WIB, Ketua
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi menginstruksikan kepada
Zulfahmi untuk mempersiapkan Rapat Komisioner yang akan dilaksanakan
pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 pukul 09.35 WIB;
9. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi melakukan Rapat terkait informasi-
informasi atau dokumen apa saja yang didapat dalam investigasi yang dilakukan
pada tanggal 29 Juni sampai dengan 2 Juli 2020. Adapun hasil rapat tersebut
sebagai berikut:
a. Investigasi baru dilakukan 30 Juni 2020 dengan mencermati link link https :
// infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 /
25683, dan didapatkan dokument Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat
Kabupaten Lingga Periode 2015 s/d 2020 Nomor PAN/033.05/A/Kptsn/K-
S/002/VIII/2017 yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2017;
b. Selain Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat, Panwaslu Kecamatan
Singkep Barat juga mendapatkan dokumen pendukung yakni Fotokopi Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 Nomor
12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020;
c. Panwaslu Kecamatan Singkep Barat akan berkonsultasi secara langsung
dengan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga beserta koordinator Divisi
Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; dan
d. Waktu dilaksanakannya konsultasi yakni pada hari Senin tanggal 6 Juli
2020;
10. Bahwa pada hari senin tanggal 6 Juli 2020, Panwaslu Kecamatan Singkep Barat
tidak dapat melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga dikarena cuaca
yang tidak mendukung untuk berpergian. Dan selanjutnya konsultasi akan
dilakukan pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020;
11. Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat yakni Sdr. Dedy Suardi, Dian Fanama dan M. Danil
mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lingga untuk berkonsultasi dengan
Kordiv Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Zamroni, S.H.M.M terkait anggota PPK yang
masuk pada kepungurusan DPC Partai PAN Kecamatan Singkep Barat. Sdr.
Zamroni S.H.,M.M menjelaskan jika anggota Panwaslu Kecamatan harus cermat
dalam mengumpulkan alat bukti dari peristiwa beserta kejadian dan
memastikan saksi-saksi bersedia jika dugaan pelanggaran tersebut sudah
memenui syarat untuk dijadikan temuan dan diregister. Karena dari bukti yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Singkep Barat cukup beralasan kuat
dapat dijadikan temuan, hanya saja dipastikan kembali apakah benar
Muhammad Afrizal menandatangi SK DPC Partai PAN Kecamatan Singkep Barat
tersebut. Selanjutnya Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat
ingin menemui Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan
Hubungan Antarlembaga namun Sdr. Ardhi Auliya melakukan perjalanan dinas
luar ke Kabupaten Karimun sehingga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Singkep Barat menemui Koordinator Divisi SDM Sdri. Fidya Asrina untuk
mendapatkan pemahaman terkait kasus yang sedang ditangani. Sdri. Fidya
Asrina memerintahkan staf Divisi PHL yakni Sdr. Ilyas untuk mengecek data
sipol atas nama Sani Sahuri. Dalam pengecekan tersebut, sdr. Sani Sahuri
memenuhi syarat sebagai anggota parpol PAN;
12. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, Sdr. Dian Fanama Anggota
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat mengirim Laporan Hasil Pengawasan ke
alamat email Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan
Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Lingga. Sekira pukul 13.45 WIB, Koordinator
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga
Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Ardhi Auliya menghubungi Ketua Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi via telpon untuk mendengarkan
kronologis kejadian dan Sdr. Ardhi Auliya menyampaikan kepada Sdr. Dedy
Suardi untuk membuat laporan hasil pengawasan dengan benar dan nanti staf
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga akan
mendapingi dalam membuat LHP;
13. Bahwa pada Kamis tanggal 9 Juli 2020, Anggota Panwaslu Singkep Barat Sdr.
M. Danil menghubungi mantan anggota PPK Singkep Barat M. Izhar melalui via
telepon untuk datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. M. Izhar
datang ke kantor Panwaslu Singkep Barat sekira pukul 10.27 WIB memenuhi
panggilan Anggota Panwaslu Singkep Barat Sdr. M. Danil. Dalam pertemuan
tersebut, Sdr. M. Danil menyampaikan apakah M.Izhar bersedia jika nantinya
dipanggil untuk menjadi saksi jika kasus yang ditangani oleh Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat dijadikan temuan. M. Izhar menolak dan keberatan
jika dirinya dijadikan saksi dalam kasus yang ditangani oleh Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat;
14. Bahwa pada Jum‟at tanggal 10 Juli 2020, sekira Pukul 10.32 WIB Sdr. Dedy
Suardi Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat menghubungi Ketua PPK
Singkep Barat Sdr. Indra N via telpon untuk dapat hadir kekantor Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat. Sekira Pukul 11.13 WIB Sdr. Indra N mendatangi
kantor Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. Dalam pertemuan tersebut, Sdr.
Dedy Suardi didampingi oleh staf Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan
Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Ilyas meminta kepada
Sdr. Indra N untuk dapat menjadi saksi atas dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga;
15. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira Pukul 09.37 WIB Ketua
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi mendatangi Rumah Sdr.
Mat Syafe‟i untuk memastikan kesedian Sdr. Mat Syafe‟i dalam memberikan
keterangan atas Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etik yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Lingga. Sdr. Mat Syafe‟i bersedia memberikan keterangan dan
siap dipanggil untuk memberikan keterangan atas informasi yang
disampaikannya kepada Panwaslu Singkep Barat pada tanggal 24 Juni 2020;
16. Bahwa pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekira pukul 21.45 WIB, Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi dan M. Danil
beserta Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Sdr. Yudi Iskandar menemui M.
Afrizal Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Lingga di Kedai Kopi Vegetarian Dabo
untuk memastikan apakah SK Kepengurusan DPC Partai Amanat Nasional
Singkep Barat yang ditandatangani oleh Sdr. M. Afrizal selaku Ketua DPD Partai
Amanat Nasional Kabupaten Lingga yang diketahui oleh Sdr. Dian Fanama
tertanggal 30 Juni 2020 melalui link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019
/ verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683. Dalam pertemuan tersebut, M. Afrizal
bersedia untuk bersaksi jika pengawas pemilu menyurati secara tertulis dan
tidak mau menandatangani surat pernyataan sebelum ada surat resmi dari
pengawas pemilu. Sdr. M. Afrizal membenarkan SK DPC tersebut ditandangani
oleh dirinya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Formulir A (Laporan Hasil Pengawasan Pemilu) Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat, 12 Juli 2020;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-
S/002/VIII/2017 Tentang pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep
Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s/d 2020, tanggal 7 Agustus
2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 12 / HK.03.01.Kpt / KPU-Kab / II /2020 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, tanggal 29 Februari 2020;
Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 35-47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI 2020 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusam Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga Nomor 16/ HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Lingga Untuk Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Dan Wakil Bupati Lingga
Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d
33/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun
2020;
Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 6/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 7/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 8/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 9/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 10/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 11/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-13 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 13/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-14 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 14/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 15/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-17 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 17/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020;
Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sani Sahuri;
Bukti P-20 : Fotokopi Data Sistem informasi Partai Politik, tanggal 14 Oktober
2017;
Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Singkep Barat
Nomor: 005/PANWASLU-KR-03-SB/BA/VI/2020 tertanggal 26
Juni 2020;
Bukti P-22 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Singkep Barat
Nomor: 006/PANWASLU-KR-03-SB/BA/VII/2020 tertanggal 12
Juli 2020;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat
Nomor: 002/K.PANWASLU-KR-03-SB/KP.00.01/VI/2020 Tentang
Pembentukan Tim Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, tanggal 26 Juni
2020;
Bukti P-24 : Fotokopi KTP Saksi Pengadu;
[2.4] Saksi Pengadu:
Mat Syafe’i
Saksi merupakan peserta seleksi PPK Kecamatan Singkep Barat tahun 2020;
Saksi menerangkan bahwa Sani Sahuri selaku Anggota PPK Kecamatan
Singkep Barat terdapat dalam SK Kepengurusan DPC PAN Singkep Barat
sebagimana termuat dalam link https://
infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/ lengkap/120/25405/25683;
Bahwa setelah mengetahui Sani Sahuri merupakan Pengurus DPC PAN
Singkep Barat, Saksi menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua
Panwaslu Kecamtan Singkep Barat atas nama Dedy Suardi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 31 Agustus 2020 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argumen, dalil,
klaim dan permohonan Para Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara
tertulis diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Lingga dalam hal melaksanakan rekrutmen Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah sesuai dengan Tahapan pembentukan
PPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa pelaksanaan Tahapan perekrutan PPK dimulai:
a. Pengumuman tanggal 15 - 17 Januari 2020
b. Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten Lingga tanggal 18 - 24 Januari
2020
c. Perpanjangan Pendaftaran tanggal 25 - 27 Januari 2020
d. Penelitian Administrasi tanggal 28 - 30 Januari 2020
e. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi tanggal 31 Januari - 01
Februari 2020
f. Seleksi Tertulis tanggal 02 Februari 2020
g. Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis tanggal 03 - 05 Februari 2020
h. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis tanggal 06 - 08 Februari 2020
i. Tanggapan Masyarakat Tahap I tanggal 31 Januari - 08 Februari 2020
(selama 9 hari yaitu dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai
selesai pengumuman hasil seleksi tertulis)
j. Wawancara tanggal 09 - 11 Februari 2020
k. Pengumuman seleksi wawancara (10 besar) 15 - 21 Februari 2020
l. Tanggapan masyarakat tahap II tanggal 15 – 21 Februari 2020
m. Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II tanggal 22 – 25 Februari 2020
n. Pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II tanggal
26 – 28 Februari 2020
o. Pelantikan PPK tanggal 29 Februari 2020
p. Masa Kerja PPK Pemilihan 2020 1 Maret 2020 – 30 November 2020.
4. Bahwa terhadap tahapan perekrutan PPK ini KPU Kabupaten Lingga
melaksanakan 16 (enam belas) dalam waktu yang terbatas;
5. Bahwa sebelum tahapan seleksi PPK dilakukan, KPU Kabupaten Lingga
melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten Lingga pada
tanggal 17 Januari 2020, dengan tujuan agar proses seleksi PPK tersebut juga
diketahui Bawaslu Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga
memberikan masukan atau saran dalam bentuk pencegahan jika terjadi hal-hal
yang berhubungan dengan pelanggaran syarat sebagai calon anggota PPK,
sesuai bukti T-01 Dokumentasi;
6. Bahwa KPU Kabupaten Lingga didalam melaksanakan perekrutan telah sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan Tahapan perekrutan yaitu:
a. Pada tanggal 15 s.d 17 Januari 2020 KPU Lingga mengumumkan perekrutan
PPK se Kabupaten Lingga Nomor 03/PP.04.2-Pu/2104/KPU-Kab/I/2020
sesuai bukti T-02, yang diumumkan di media sosial (Facebook dan
Instagram) KPU Kabupaten Lingga dan ditempelkan di papan pengumuman
seluruh kantor Kecamatan se Kabupaten Lingga (13 Kecamatan),
ditempelkan di tempat umum (keramaian) sesuai bukti T-03, serta
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sesuai bukti T-04;
b. Penerimaan Pendaftaran PPK di 13 (tiga belas) Kecamatan se Kabupaten
Lingga yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga sesuai bukti T-05,
yaitu:
1) Kecamatan Kecamatan Temiang Pesisir 10 orang
2) Kecamatan Singkep Selatan 12 orang
3) Kecamatan Lingga 22 orang
4) Kecamatan Selayar 13 orang
5) Kecamatan Lingga Utara 15 orang
6) Kecamatan Lingga Timur 13 orang
7) Kecamatan Singkep Pesisir 18 orang
8) Kecamatan Singkep Barat 11 orang
9) Kecamatan Kepulauan Posek 10 orang
10) Kecamatan Senayang 10 orang
11) Kecamatan Singkep 34 orang
12) Kecamatan Bakung Serumpun 11 orang
13) Kecamatan Katang Bidare 12 orang
c. Bahwa untuk Kecamatan yang tidak memenuhi 2 (dua) kali jumlah
kebutuhan, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 25 - 27
Januari 2020 yaitu Kecamatan Senayang;
d. Bahwa tahap berikutnya KPU Kabupaten Lingga melakukan penelitian
administrasi yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, adapun
penelitian administrasi yang dilakukan meliputi:
1) Surat Pendaftaran
2) Surat Kesehatan
3) Fotocopy ijazah yang dilegalisir
4) Fotocopy KTP
5) Daftar Riwayat Hidup
6) Surat Pernyataan yang meliputi:
(a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
(b) Mempunyai Integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil;
(c) Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, apabila dikemudian
hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala
konsekuensi hukum;
(d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya
bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
(e) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
(f) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), Apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS pada
Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
(g) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK;
(h) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
peneyelenggara Pemilu;
(i) Tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
(j) Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung.
e. Bahwa dalam proses pengecekan administrasi KPU Kabupaten Lingga
mengangkat 3 (tiga) orang operator salah seorang yaitu Sdr. Oktariandy
untuk meneliti pendaftar calon PPK sesuai bukti T-06, pengecekannya
meliputi:
1) KTP harus sesuai,
2) Ijazah berlegalisir minimal SLTA,
3) Daftar Riwayat Hidup,
4) Mengisi formulir pendaftaran,
5) Surat Kesehatan,
6) Mengisi surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan bermaterai.
Yang dimaksud pengecekan pada nomor 5 (lima), operator tersebut
melakukan pengecekan terhadap data excel hasil unduh SIPOL Partai Politik
tingkat Kabupaten dan Kecamatan se Kabupaten Lingga.
Bagian pengecekan hasil unduh excel SIPOL yaitu saudara Oktariandy
(saksi-1) telah melakukan pengecekan keanggotaan partai politik di
Kecamatan Singkep Barat dengan cara menekan control F, kemudian ditulis
nama SANI SAHURI, hasilnya nama tersebut tidak muncul dan hal ini
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, maka dinyatakan bukan bagian
anggota/pengurus partai politik. Untuk nama SANI SAHURI oleh data
unduh excel SIPOL dinyatakan bukan bagian anggota/pengurus partai
politik, sesuai bukti T-07.
Jika menekan control F namanya muncul di data unduh excel SIPOL, maka
oleh operator dinyatakan merupakan bagian anggota/pengurus partai
politik.
Proses pekerjaan ini juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, dimulai
dari proses awal perekrutan anggota PPK tanggal 18 Januari s.d 2 Maret
2020. Hal ini oleh Bawaslu Kabupaten Lingga menugaskan anggota dan staf
sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai berikut: (Sesuai bukti T-08)
No Nomor SPT Tanggal SPT Nama
0013/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril
1 14 Januari 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
0020/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril
2 20 Januari 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
0022/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril
3 27 Januari 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
0028/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril
4 31 Januari 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
0030/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril
5 03/II/2020 3 Februari 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
0038/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril
6 03/II/2020 7 Februari 2020 2. Ilyas
0040/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril
7 03/II/2020 10 Februari 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
0052/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Sahrian Winardi
8 11 Februari 2020
03/II/2020
0083.a/SPT-HD/K.BAWASLU-KR- 1. Ardhi Aulya
9 2 Maret 2020
03/III/2020
0083/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril
10 03/II/2020 2 Maret 2020 2. Ilyas
3. Devie Adelianty
f. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut di atas, KPU
Kabupaten Lingga yang melekat disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga,
yang lulus hasil seleksi kelengkapan administrasi sebagai berikut:
1) Kecamatan Kecamatan Temiang Pesisir 8 orang
2) Kecamatan Singkep Selatan 9 orang
3) Kecamatan Lingga 19 orang
4) Kecamatan Selayar 13 orang
5) Kecamatan Lingga Utara 13 orang
6) Kecamatan Lingga Timur 10 orang
7) Kecamatan Singkep Pesisir 18 orang
8) Kecamatan Singkep Barat 10 orang
9) Kecamatan Kepulauan Posek 8 orang
10) Kecamatan Senayang 9 orang
11) Kecamatan Singkep 34 orang
12) Kecamatan Bakung Serumpun 11 orang
13) Kecamatan Katang Bidare 12 orang
Adapun peserta yang dinyatakan lulus diumumkan oleh KPU Kabupaten
Lingga yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 19/PP.04.2-
PU/2014/KPU.Kab/I/2020 sesuai bukti T-09 dan disampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Lingga sesuai dengan Surat Pengantar Nomor 21/TU.01-
SD/2104/Sek-Kab/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020, sesuai bukti T-10.
Bahwa KPU Kabupaten Lingga juga memberikan pengumuman tentang
Tanggapan Masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi
calon anggota PPK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, sesuai
dengan bukti T-11. Bukti ini disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga
guna memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon-calon yang tidak
memenuhi syarat selama periode 31 Januari s.d 8 Februari 2020, hingga
pada akhir waktu tanggal 8 Februari 2020 Bawaslu Kabupaten Lingga tidak
menyampaikan tanggapannya;
g. Bahwa dalam masa tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi KPU
Lingga menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
008/K.BAWASLU-KR-03/PM.00.02/I/2020 perihal Hasil Pengawasan
Analisis Nama-nama Pendaftar Calon Anggota PPK yang terdaftar di SIPOL
kepada KPU Kabupaten Lingga untuk dapat memperhatikan dan
mempertimbangkan nama-nama calon anggota PPK yaitu:
1) Data pendaftar terindikasi SIPOL:
a) Partai Perindo yaitu Saparini
b) Partai Perindo yaitu M. Syahbidin
c) Partai Perindo yaitu Bustami Agus
d) Partai Perindo yaitu Suryadi
e) PDIP yaitu Ilham
f) Partai Demokrat yaitu Willy Sukri Alfarizi
g) Partai Demokrat yaitu Sukatno
h) Partai Garuda yaitu Ucok
i) Partai Garuda yaitu Jamhur
j) Partai Hanura yaitu Eka Putri Andayani
k) Partai Nasdem yaitu Yusniar
l) Partai PAN yaitu Sri Pibriani
(Sesuai bukti T-12)
2) Bahwa 12 (duabelas) nama yang diminta Bawaslu Kabupaten Lingga
untuk diteliti keterlibatan Partai Politik tidak ada nama Sdri. SANI
SAHURI (calon PPK Singkep Barat). Oleh KPU Kabupaten Lingga 12
(duabelas) nama-nama tersebut telah tersaring sebanyak 9 (Sembilan)
orang tidak lulus seleksi administrasi, kemudian sisa 3 (tiga) orang
menjadi perhatian KPU Kabupaten Lingga dan dinyatakan tidak lulus.
7. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020 sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, KPU
Kabupaten Lingga menerima Surat Rekomendasi nomor 007/K.BAWASLU-KR-
03/PM.00.02/I/2020 perihal Rekomendasi tes CAT (Computer Assisted Test)
calon anggota PPK, sesuai bukti T-13. Yang mana waktu tersebut tidak
memungkinkan untuk melakukan tes CAT karena membutuhkan persiapan dan
koordinasi kepada Lembaga Pendidikan yang mempunyai fasilitas sarana dan
prasarana CAT, sehingga tahapan tes tertulis yang harus dilaksanakan tanggal 2
Februari 2020, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 29/PP.04.2-
SD/01/KPU/I/2020 tertanggal 16 Januari 2020, KPU Kabupaten/Kota dapat
melaksanakan pelaksanaan tes tertulis dengan cara konvensional (tes tertulis
biasa) atau CAT (Computer Assisted Test), sesuai bukti T-14;
8. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga tersebut telah
ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lingga, yang mana Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lingga terdapat kekeliruan dalam memaknai sebuah aturan,
sehingga oleh KPU Kabupaten Lingga tetap menjalankan tes tertulis dengan
cara konvensional (tes tertulis biasa), dalam bentuk tindaklanjut Rekomendasi
Nomor 25/TU.01-SD/2104/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 1 Februari 2020,
sesuai bukti T-15;
9. Bahwa sesuai dengan Timeline tahapan rekrutmen calon anggota PPK KPU
Kabupaten Lingga melaksanakan tes tertulis pada tanggal 2 Februari 2020
bertempat di Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, sesuai bukti T-16;
10. Bahwa dalam tahapan seleksi tertulis sampai dengan tahapan pemeriksaan hasil
tes tertulis calon anggota PPK se Kabupaten Lingga, KPU Kabupaten Lingga telah
melakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan. Selanjutnya pada tahapan
tanggapan masyarakat tahap I tanggal 31 Januari sampai dengan 8 Februari
2020 selama 9 (sembilan) hari yaitu dari pengumuman hasil Seleksi
Administrasi sampai selesai pengumuman hasil seleksi tes tertulis yang
diumumkan di media sosial KPU Kabupaten Lingga dan papan pengumuman
KPU Kabupaten Lingga, tidak ada satupun masyarakat atau pihak-pihak lain
termasuk Bawaslu Kabupaten Lingga yang memberikan tanggapannya;
11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada angka 11 (sebelas), KPU Kabupaten
Lingga melakukan rapat pleno untuk menentukan nama-nama calon anggota
PPK yang masuk 10 (sepuluh) besar yang tertuang dalam Berita Acara Nomor
06/PP.04.02.BA/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-17;
12. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 06/PP.04.02.BA/2104/KPU-
Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun
2020, selanjutnya KPU Kabupaten Lingga mengumumkan hasil tes tertulis pada
pengumuman Nomor 27/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Tes
Tertulis Calon Aggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga Tahun 2020 di Media Sosial KPU Kabupaten Lingga yaitu di
Facebook KPU Kabupaten Lingga dan Instagram KPU Kabupaten Lingga, pada
tanggal 6 Februari s.d 8 Februari 2020, sesuai bukti T-18;
13. Terhadap pengumuman tersebut juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Lingga, tetapi hingga pada akhir waktu tanggal 8 Februari 2020 Bawaslu
Kabupaten Lingga tidak memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil tes
tertulis, sesuai bukti T-19;
14. Bahwa sesuai dengan pengumuman nomor 27/PP.04.2.PU/2104/KPU-
Kab/II/2020 tentang Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan
Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, KPU
Kabupaten Lingga menyertakan jadwal dan tempat seleksi wawancara dari
tanggal 9 sampai dengan 13 Februari 2020;
15. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melaksanakan seleksi wawancara
pada tanggal 9 sampai dengan 13 Februari 2020 yang terbagi menjadi 3 titik
lokasi sesuai dengan pengumuman nomor 27/PP.04.2.PU/2104/KPU-
Kab/II/2020, selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melalui rapat pleno yang
tertuang di dalam Berita Acara Nomor 08/PP.04.02.BA/2104/KPU-Kab/II/2020
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020,
sesuai bukti T-20;
16. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga mengumumkan hasil seleksi
wawancara serta melampirkan tanggapan masyarakat atas nama-nama calon
PPK yang lulus untuk mengikuti seleksi wawancara, sesuai dengan
pengumuman Nomor 38/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, dari tanggal 15 sampai dengan
21 Februari 2020, sampai masa tanggapan berakhir tidak ada satupun
masyarakat atau pihak-pihak lain termasuk Bawaslu Kabupaten Lingga yang
memberikan tanggapannya, sesuai bukti T-21;
17. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melaksanakan rapat pleno untuk
menentukan calon anggota PPK terpilih, yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor 12/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-22;
18. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga mengumumkan calon anggota PPK
Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 sesuai
dengan pengumuman Nomor 43/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-23;
19. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga sebagaimana yang dimaksud angka
18 (delapan belas), menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lingga tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Perkecamatan sebanyak 13 (tiga belas) Surat
Keputusan mulai Nomor 6 sampai dengan 18, sesuai bukti T-24 yaitu:
a. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 6/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Lingga Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun
2020.
b. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 7/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Lingga Utara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
c. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 8/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Senayang Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
d. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 9/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Lingga Timur Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
e. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 10/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Selayar Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun
2020.
f. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 11/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Singkep Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun
2020.
g. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Singkep Barat Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
h. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 13/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Singkep Pesisir Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
i. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 14/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Singkep Selatan Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
j. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 15/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Kepulauan Posek Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
k. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Bakung Serumpun Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
l. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 17/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Temiang Pesisir Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
m. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 18/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II/2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Katang Bidare Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga Tahun 2020.
20. Bahwa sesuai dengan Timeline dan tahapan pembentukan PPK mulai dari
pengumuman sampai dengan pelantikan PPK terpilih selalu dilakukan
pengawasan dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, dalam bentuk
pemberian Surat Perintah Tugas (SPT), sesuai bukti T-08;
21. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2020 KPU Kabupaten Lingga mendapat informasi
lisan dari Sdr. Ketua PPK Singkep Barat yang menyatakan bahwa, berdasarkan
informasi yang disampaikan oleh Panwascam Singkep Barat bahwa Sdr. Sani
Sahuri anggota PPK Singkep Barat diduga masuk ke dalam kepengurusan Parpol
PAN Kecamatan Singkep Barat pada tahun 2017;
22. Bahwa terhadap dugaan kesalahan yang dilakukan badan adhoc, dalam hal ini
dugaan keterlibatan anggota PPK Singkep Barat yaitu Sdri. SANI SAHURI, KPU
Kabupaten Lingga telah melaksanakan Pengawasan Internal berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Kabupaten/Kota pasal 101 ayat 3 (tiga) bahwa KPU Kabupaten Lingga
telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan pasal yang dimaksud tersebut,
yaitu:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan/atau KPPS;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota
PPK, PPS, KPPS dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari setelah
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. hasil verifikasi dan klarifikasi dibahas dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara;
d. dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk
Tim Pemeriksa;
e. pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d
ditetapkan pada hari yang sama pada saat Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dilaksanakan; dan
f. dalam hal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menghentikan proses
penanganan dugaan pelanggaran.
23. Bahwa terhadap dugaan keterlibatan Sdri. SANI SAHURI oleh KPU Kabupaten
Lingga dianggap ini sebuah temuan dugaan keterlibatan sebagai
anggota/pengurus PAN Kabupaten Lingga. Oleh karenanya KPU Kabupaten
Lingga melakukan rapat pleno untuk mensikapi hal tersebut yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor 46/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020 Tentang
Tindaklanjut mengenai Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh salah
seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai bukti T-25;
24. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud angka
23, KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Hukum dan Kasubag Hukum
melakukan Konsultasi ke Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi SDM
Parmas KPU Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 sampai dengan 14 Juli
2020, sesuai bukti T-26;
25. Bahwa dari hasil konsultasi sebagaimana dimaksud angka 24, KPU Provinsi
Kepulauan Riau memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lingga untuk
melakukan langkah-langkah pengawasan internal dengan melakukan klarifikasi
dan verifikasi terhadap Sdri. Sani Sahuri dan Ketua DPD Pengurus PAN
Kabupaten Lingga;
26. Bahwa KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Hukum dan Divisi SDM
Parmas melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Sdri. Sani Sahuri pada
tanggal 16 Juli 2020 bertempat di Kantor PPK Singkep Barat, sesuai bukti T-27;
27. Bahwa hasil klarifikasi dan verifkasi sebagaimana dimaksud dalam angka 26,
Sdri. Sani Sahuri menyatakan dan membantah bahwa dirinya tidak benar
menjadi pengurus Parpol PAN Kecamatan Singkep Barat, sesuai bukti T-28;
28. Bahwa untuk memperkuat pernyataan Sdr. Sani Sahuri tidak terlibat dalam
pengurus Parpol PAN Kecamatan Singkep Barat, yang bersangkutan membuat
Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup, sesuai bukti
T-29;
29. Bahwa untuk memperkuat pernyataan Sdr. Sani Sahuri sebagaimana yang
tertuang sesuai bukti T-29, yang bersangkutan juga memberikan Surat
Pernyataan Sdr. Okta Priansyah yang menjelaskan bahwa Sdr. Sani Sahuri tidak
mengetahui bahwa identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk akan
dipergunakan untuk masuk dalam kepengurusan Parpol PAN Kecamatan
Singkep Barat, sesuai bukti T-30;
30. Bahwa sebagaimana dimaksud pada angka 26, KPU Kabupaten Lingga melalui
Ketua Divisi Hukum dan Divisi SDM Parmas melakukan klarifikasi dan verifikasi
terhadap Sdr. Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD Pengurus PAN Kabupaten
Lingga pada tanggal 17 Juli 2020 bertempat di Kantor PPK Singkep, sesuai bukti
T-31;
31. Bahwa sesuai dengan hasil Klarifikasi dan verifikasi terhadap Sdr. Muhammad
Afrizal sebagaimana dimaksud angka 30, yang bersangkutan mengakui bahwa:
a. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPD PAN Kabupaten Lingga yang
ditandatangani oleh Sdr. Muhammad Afrizal adalah memang benar dibuat
dengan sebenar-benarnya tanpa adanya unsur paksaan, sesuai bukti T-32;
b. Memang benar isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa Sdr. Sani
Sahuri tidak termasuk atau terdaftar sebagai anggota/ pengurus PAN
Kecamatan Singkep Barat;
c. Sdr. Muhammad Afrizal mengakui bahwa tidak mengenal yang namanya
Sdri. Sani Sahuri.
32. Bahwa dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten
Lingga terhadap Sdr. Muhammad Afrizal dan Sdri. Sani Sahuri, selanjutnya KPU
Kabupaten Lingga melakukan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17
Juli 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 48/PP.04.2-BA/2104/KPU-
Kab/VII/2020 Tentang Penghentian Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkep Barat, yang
sepakat untuk tidak meneruskan laporan penanganan pelanggaran kode etik
Sdr. Sani Sahuri, sesuai bukti T-33;
33. Bahwa KPU Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti temuan dugaan
pelanggaran Sdri. Sani Sahuri secara mendalam beserta pihak-pihak lain yang
dianggap terlibat dalam proses tersebut, berdasarkan angka 32, KPU Kabupaten
Lingga menyatakan tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh Sdri. Sani Sahuri,
sehingga Sdri. Sani Sahuri dinyatakan tidak terbukti atau terlibat sebagai
anggota/pengurus Partai Politik;
34. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2020 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga
menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lingga untuk masing-
masing komisioner, sebagai berikut:
a. Ketua KPU Kabupaten Lingga (Juliyati) dengan nomor 057/K.BAWASLU-KR-
03/PM.05.02/VII/2020,
b. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Rio Akmal Bukit) dengan nomor
058/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020,
c. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Zulyadin) dengan nomor 059/K.BAWASLU-
KR-03/PM.05.02/VII/2020,
d. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Hasbullah) dengan nomor
060/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020.
e. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Asry) dengan nomor 061/K.BAWASLU-KR-
03/PM.05.02/VII/2020.
(Sesuai Bukti T-34)
35. Bahwa sebagaimana dimaksud angka 34, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap masing-masing komisioner Kabupaten
Lingga tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi atas nama-nama sebagai berikut:
a. Untuk Sdri. Juliyati
b. Untuk Sdr. Rio Akmal Bukit
c. Untuk Sdr. Zulyadin
d. Untuk Sdr. Asry
(Sesuai bukti T-35)
Bahwa anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Hasbullah tidak dapat hadir
dalam memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga dikarenakan Dinas
Luar ke Tanjungpinang dalam rangka memenuhi undangan Rakor Sidalih KPU
Provinsi Kepulauan Riau.
36. Bahwa sebagaimana dimaksud angka 35, pada tanggal 23 Juli 2020 KPU
Kabupaten Lingga menerima surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Penerusan tertanggal 22 Juli 2020, sesuai bukti T-36;
37. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 pada nomor 2 huruf c hasil
klarifikasi terhadap Sdr. Sani Sahuri (Anggota PPK Singkep Barat):
a. Bahwa saksi dibawah sumpah pada saat memberikan keterangan berada
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan
keterangan dengan sebenarnya,
b. Bahwa saksi merupakan Anggota PPK Singkep Barat,
c. Bahwa saksi menjelaskan jika syarat menjadi anggota Parpol diantaranya
berdomisili sebagai masyarakat Kabupaten Lingga dan tidak terikat dengan
Partai Politik,
d. Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. Muhammad Afrizal Ketua DPD PAN
Kabupaten Lingga,
e. Bahwa saksi membatah jika saksi masuk ke dalam kepengurusan DPC PAN
Kecamatan Singkep Barat,
f. Bahwa saksi menjelaskan jika KPU Kabupaten Lingga tidak pernah
menyampaikan jika saksi masuk ke dalam SIPOL atau Struktur Partai. Jika
saksi masuk ke dalam Parpol tentu pada saat rekrutmen calon PPK saksi
tidak lulus ke dalam tahap administrasi,
g. Bahwa saksi membenarkan telah menjumpai Sdr. Muhammad Afrizal Ketua
DPD PAN Kabupaten Lingga atas tuduhan KPU Kabupaten Lingga untuk
meminta kejelasan terkait nama saksi yang masuk ke dalam struktur
kepengurusan PAN DPC PAN Kecamatan Singkep Barat. Karena saksi
sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KPU Kabupaten Lingga dari hasil
temuan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. Dalam keterangannya saksi
menjelaskan jika saksi tidak mengetahui namanya masuk ke dalam struktur
kepengurusan Parpol, selama ini saksi tidak pernah menerima Surat
Keputusan dari PAN ataupun Kartu Anggota DPD PAN sebagai pengurus
DPC PAN Kecamatan Singkep Barat. Saksi dimintai keterangan oleh
Zulyadin dan Asry anggota KPU Kabupaten Lingga. Menanyakan apakah
saksi masuk ke dalam kepengurusan Parpol,
h. Bahwa saksi mengakui pernah diminta KTP oleh sepupunya yang istrinya
menjadi caleg.
38. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 pada nomor 2 huruf d hasil
klarifikasi terhadap Sdr. Muhammad Afrizal (Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga)
menjelaskan:
a. Bahwa saksi di bawah sumpah pada saat memberikan keterangan dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan
sebenarnya,
b. Bahwa saksi merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga,
c. Bahwa saksi membenarkan jika kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep
Barat ditandatangani oleh saksi,
d. Bahwa saksi menjelaskan jika penjaringan anggota DPC PAN di setiap
Kecamatan dilakukan oleh Asnawi anggota PAN untuk mengumpulkan Kartu
Tanda Penduduk,
e. Bahwa saksi menjelaskan jika kepengurusan Partai PAN banyak berubah
karena anggota partai PAN mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk tanpa
sepengetahuan pemilik KTP, dan perubahan SK kepengurusan DPC PAN
Kecamatan Singkep Barat tahun 2018 tidak mencantumkan nama SANI
SAHURI. Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat tahun 2017
saat verifikasi parpol tidak dapat diubah karena password SIPOL telah
berubah tahun 2018 dan saksi membenarkan jika nama SANI SAHURI
masuk ke dalam website KPU,
f. Bahwa saksi mengaku tidak mengenal SANI SAHURI. Namun SANI SAHURI
pernah ke rumah saksi meminta kejelasan. Karena waktu itu semua arsip
tidak ada, saksi membuat surat pernyataan jika SANI SAHURI bukan
merupakan pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat,
g. Bahwa saksi mengakui pernah dihubungi oleh Zulyadin Anggota KPU
Kabupaten Lingga menanyakan apakah SANI SAHURI masuk dalam
kepengurusan PAN, namun saksi menjawab jika SK pertama mengalami
perubahan karena anggota PAN memasukan nama-nama pengurus tanpa
memberitahukan kepada anggota partai yang dimasukan namanya sebagai
pengurus partai sehingga SK pertama sudah diubah tahun 2018.
39. Bahwa dalam hal memastikan pernyataan ketua DPD PAN (Sdr. Muhammad
Afrizal) dari hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lingga, KPU Kabupaten Lingga
pada tanggal 28 Agustus 2020 meminta salinan SK DPC PAN Kecamatan
Singkep Barat yang diterbitkan tahun 2018 (revisi SK DPC PAN tahun 2017) dan
setelah dicermati dan diteliti pengurus atas nama SANI SAHURI tidak tercantum
di dalam salinan SK revisi tersebut, karena SK yang diterbitkan tahun 2018
terhadap nama-nama pengurus telah dipilih dan diseleksi internal PAN untuk
mengurus PAN di tingkat Kecamatan, sesuai bukti T-37;
40. Bahwa hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Lingga atas temuan Panwascam Singkep Barat, Bawaslu Kabupaten Lingga
menyimpulkan dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 063/K.BAWASLU-KR-
03/PM.05.02/VII/2020 pada tanggal 22 Juli 2020.
Yang di dalamnya terdapat rekomendasi bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lingga, sebagai berikut:
a. Menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat
Pengganti Antar Waktu Peringkat selanjutnya menggantikan Sani Sahuri,
b. Dalam hal anggota PPK Pengganti Antar Waktu peringkat selanjutnya tidak
ada, KPU Kabupaten Lingga bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga
Pendidikan atau Lembaga Profesi untuk memenuhi jumlah Kebutuhan
Anggota PPK dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
c. Merubah Keputusan Nomor 37/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga Nomor 21 s.d 33/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, dengan sadar
tetap merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga Nomor 6 s.d 18/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,
d. Menambahakan diktum pada perubahan Keputusan Nomor
37/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati
Lingga Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d 33/HK.03.01/Kpt/KPU-
Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun
2020, dengan mencabut Keputusan Nomor 35 s.d 47/HK.03.01/Kpt/KPU-
Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/II/2020
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 agar PPK se
Kabupaten Lingga dalam menyelenggarakan Pemilihan di Tingkat Kecamatan
memiliki kepastian hukum.
41. Bahwa terhadap Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Lingga
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pasal 134 s.d 140 Undang-
undang 10 Tahun 2016, maka KPU Kabupaten Lingga WAJIB menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga;
42. Bahwa KPU Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lingga dengan menyampaikan Surat ke Bawaslu Kabupaten Lingga
Nomor 201/HK.06.1/2104/KPU-kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal
Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga yang lampirannya
meliputi:
a. Berita Acara Nomor 51/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020 Tentang
Pemberhentian Sani Sahuri serta Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkep Barat Kabupaten Lingga;
b. Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor:51/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor
37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d
18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati
Lingga Tahun 2020;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor Nomor
82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-
Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020.
(sesuai bukti T-38)
43. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga tersebut diatas, KPU
Kabupaten Lingga menindaklanjuti dengan mengganti anggota PPK Kecamatan
Singkep Barat atas nama SANI SAHURI digantikan oleh Sdr. MASKORO (PAW
nomor urut 7 (tujuh);
44. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melakukan Pelantikan terhadap Sdr.
MASKORO sesuai dengan Surat Keputusan 82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil
Bupati Lingga Tahun 2020, bertempat di Sekretariat PPK Singkep pada hari
Rabu tanggal 29 Juli 2020, dengan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Lingga Sdr. Zamroni SH,MM, sesuai bukti T-39;
45. Bahwa Definisi Pelanggaran Administrasi sesuai Pasal 138 UU 10 tahun 2016,
yaitu „Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan diluar
tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan‟.
Tindak Lanjut KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota:
- Sesuai pasal 139 ayat (2) dan pasal 140 ayat (1) UU 10 tahun 2016 yaitu
Pasal 139 ayat (2), yaitu „KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)‟
- Pasal 140 ayat (1) yaitu „KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.‟
46. Bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana
Strategis Bawaslu Tahun 2015 – 2019;
Visi Bawaslu
Langsung atau tidak langsung, peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangan Bawaslu berupa pengawasan pemilu: pencegahan dan
penindakan
Misi Bawaslu, nomor 5). Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja
pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa
secara cepat, akurat dan transparan;
Tujuan Bawaslu, nomor 3). Mengefektikan pencegahan terjadinya pelanggaran
dalam penyelenggaraan pemilu;
47. Bahwa pencegahan menjadi hal penting bagi Bawaslu RI pada Seminar Daring
2020 Persiapan Pemilihan Serentak 2020, sesuai definisi dalam presentasi
Bawaslu RI bahwa Strategi Pengawasan Pemilu adalah PENCEGAHAN Potensi
pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal
mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran, sesuai bukti T-40.
48. Bahwa Hal ini dalam penegasan Ketua Bawaslu RI Bpk. Abhan, SH. sesuai
screenshoot laman Bawaslu RI dikatakan „BAWASLU UTAMAKAN LANGKAH
PENCEGAHAN‟;
Dan hal ini telah digaungkan oleh Bawaslu RI sejak lama dari periode 2013-
2018 Bapak Nasrullah dikatakan „PENCEGAHAN HARUS JADI GARDA
TERDEPAN PENGAWASAN PEMILU‟;
Juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Prof. Muhammad periode 2013-
2018 pada laman screenshoot KPU „Upaya Pencegahan di Kedepankan dari pada
Penindakan‟, sesuai bukti T-41;
49. Bahwa hal ini sesuai Visi dan Misi Bawaslu yang dibuktikan dalam screenshoot
laman Bawaslu Kab. Lingga http://linggakab.bawaslu.go.id/phl/ dalam VISI
nomor 04. Yaitu „Meningkatkan pengawasan publik, serta kualitas kinerja
pengawasan berupa pencegahan dan penindakan serta penyelesaian sengketa
secara cepat, akurat dan transparan, sesuai bukti T-42;
50. Bahwa sesuai Stuktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Lingga yang diambil dari
screenshoot laman Bawaslu Kabupaten Lingga
http://linggakab.bawaslu.go.id/phl/, bahwa Divisi dibagi menjadi 3 (tiga) sesuai
jumlah personel Bawaslu Kabupaten Lingga yaitu, sesuai bukti T-43:
1. Sdr. Zamroni, SH, MM. (Ketua), sebagai Kordiv. HPP (Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa),
2. Sdri. Fidya Arfina, S.IP. (Anggota) sebagai Kordiv. SDM (Sumber Daya
Manusia),
3. Sdr. Ardhi Aulia (Anggota), sebagai Krodiv. PHL (Pencegahan dan Hubungan
Antar Lembaga).
Adapun Tugas Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Lingga
sesuai screenshoot laman Bawaslu Kabupaten Lingga
http://linggakab.bawaslu.go.id/phl/, sesuai bukti T-44 adalah :
Tugas Kordiv PHL : Melakukan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran,
pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
51. Bahwa selama pelaksanaan tahapan perekrutan Calon PPK, oleh KPU
Kabupaten Lingga selalu diberi akses baik RAPAT KOORDINASI oleh KPU
Kabupaten Lingga secara Konsisten sebelum dilaksanakannya tahapan, maupun
memberi akses PENGAWASAN tersebut, hal ini telah ditunjukan dalam bukti-
bukti di T-08 (10 Surat Perintah Tugas dari Bawaslu Kabupaten Lingga selama
proses rekrutmen);
52. Bahwa dalam perkara aquo, Para Teradu menyimpulkan bahwa lolosnya PPK
Kec. Singkep Barat yaitu Sdri. SANI SAHURI oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
seharusnya dilakukan proses pencegahan sebelum tahapan perekrutan
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga. Hal ini oleh Bawaslu Kab. Lingga telah
memberikan 12 (duabelas) daftar nama agar dilakukan pencermatan KPU Kab
Lingga, sementara nama SANI SAHURI tidak terdapat dalam daftar nama
tersebut, sesuai bukti T-12;
53. Bahwa dalam kesempatan ini KPU Kab. Lingga tidak menginginkan terjadi
selisih atau sengketa terhadap sesama penyelenggara, dan Aduan Bawaslu Kab.
Lingga ini terhadap KPU Kabupaten Lingga merupakan perselisihan PERDANA
secara frontal terjadi di Kab. Lingga, karena selama ini pelaksanaan Pemilu dan
Pemilihan Kab. Lingga selalu sukses dan lancar, sebagai misal perolehan
partisipasi pemilih Pilkada tahun 2015 adalah 78% (tertinggi se Provinsi Kepri)
dan Partisipasi Pemilu 2019 adalah 82,19%, tetapi demi untuk kebaikan
kedepan terhadap kualitas penyelenggara Pemilu maka harus dilakukan proses
pencegahan yang akurat terhadap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan,
maka dengan sangat terpaksa KPU Kabupaten Lingga mengajukan GUGATAN
BALIK (Gugatan Rekovensi) kepada Bawaslu Kabupaten Lingga atas tidak
dilakukannya tindakan pencegahan tersebut;
54. Bahwa terhadap Aduan ini yang semula Para Pengadu (Ketua dan 2 Anggota
Bawaslu Kab. Lingga), yang selanjutnya disebut Para Teradu Rekovensi, terdiri
dari:
Teradu Rekovensi 1 : Ketua Bawaslu Kab. Lingga atas nama Zamroni,
Teradu Rekovensi 2 : Anggota Bawaslu Kab Lingga atas nama Ardhi Aulia
Teradu Rekovensi 3 : Anggota Bawaslu Kab Lingga atas nama Fidya Asrina.
Serta semula Para Teradu (Ketua dan 4 Anggota KPU Kab. Lingga), selanjutnya
menjadi Para Pengadu Rekovensi yang terdiri dari :
Pengadu Rekovensi 1 : Ketua KPU Kabupaten Lingga atas nama Juliyati,
Pengadu Rekovensi 2 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Zulyadin,
Pengadu Rekovensi 3 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Rio Akmal
Bukit,
Pengadu Rekovensi 4 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Asry,
Pengadu Rekovensi 5 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Hasbullah,
55. Bahwa Pasal yang dilanggar terhadap kecerobohan Para Teradu Rekovensi
dalam proses pencegahan perekrutan PPK atas nama SANI SAHURI tersebut,
maka Para Teradu Rekovensi telah melanggar Pasal 3 huruf d dan h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Dokumentasi koordinasi Ke Bawaslu Kab. Lingga terkait Rekrutmen
Calon Anggota PPK;
Bukti T-2 : Pengumuman Nomor : 03/PP.04.2-Pu/2104/KPU-Kab/I/2020
tanggal 13 Januari 2020;
Bukti T-3 : Dokumentasi terkait Penempelan Pengumuman Rekrutmen PPK;
Bukti T-4 : Tanda Bukti Penyampaian Pengumuman Nomor : 03/PP.04.2-
Pu/2104/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengumuman Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 ke Bawaslu Kabupaten
Lingga;
Bukti T-5 : Daftar Nama Pendaftar Calon Anggota PPK di 13 (tiga belas)
Kecamatan se Kabupaten Lingga;
Bukti T-6 : Surat Tugas No. 14/ST.01.2104/Sek-Kab/I/2020;
Bukti T-7 : Hasil pencarian keanggotaan Partai Politik a.n SANI SAHURI dalam
data excel SIPOL;
Bukti T-8 : Surat Perintah Tugas Nomor :
1. 0013/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020
2. 0020/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020
3. 0022/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020
4. 0028/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020
5. 0030/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020
6. 0038/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020
7. 0040/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020
8. 0052/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020
9. 0083.a/SPT-HD/K.BAWASLU-KR-03/III/2020
10. 0083/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/III/2020;
Bukti T-9 : Pengumuman No. 19/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/I 2020 tanggal
31 Januari 2020;
Bukti T-10 : Surat Pengantar ke Bawaslu Kab. Lingga No. 21/TU.01-
SD/2104/Sek-Kab/I/2020, tanggal 31 Januari 2020;
Bukti T-11 : Pengumuman No. 20/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/I/2020, tanggal
31 Januari 2020;
Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kab. Lingga No. 008/K.BAWASLU-KR-
03/PM.00.02/I/2020;
Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kab. Lingga No. 007/K.BAWASLU-KR-
03/PM.00.02/I/2020, tanggal 31 Januari 2020
Bukti T-14 : Surat KPU RI No. 29/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, tanggal 16
Januari 2020;
Bukti T-15 : Surat KPU Kab. Lingga No. 25/TU.01-SD/2104/KPU-Kab/II/2020,
tanggal 1 Februari 2020;
Bukti T-16 : 1. Dokumentasi Tes Tertulis Calon Anggota PPK;
2. Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota PPK;
Bukti T-17 : Berita Acara No. 06/PP.04.02.BA/ 2104/KPU-Kab/II/2020, tanggal
4 Februari 2020;
Bukti T-18 : Pengumuman No. 27/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/II/2020, tanggal
6 Februari;
Bukti T-19 : Surat KPU Kab. Lingga No. 33/TU.01-SD/2104/KPU-Kab/II/2020,
tanggal 7 Februari 2020;
Bukti T-20 : Berita Acara No. 08/PP.04.02.BA/2104/ KPU-Kab/II/2020, tanggal
13 Februari 2020;
Bukti T-21 : Pengumuman No. 38/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/II/2020, tanggal
14 Februari 2020;
Bukti T-22 : Berita Acara KPU Kab. Lingga No. 12/PP.04.02.BA/2104/KPU-
Kab/II/2020, tanggal 25 Februari 2020;
Bukti T-23 : Pengumuman No. 43/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/II/2020, tanggal
26 Februari 2020;
Bukti T-24 : Surat Keputusan KPU Kab. Lingga Nomor :
1. 6/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
2. 7/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
3. 8/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
4. 9/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
5. 10/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
6. 11/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
7. 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
8. 13/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
9. 14/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
10. 15/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
11. 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
12. 17/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
13. 18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
Tanggal 29 Februari 2020
Bukti T-25 : Berita Acara No. 46/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020, tanggal
15 Juli 2020;
Bukti T-26 : 1. Surat Tugas No. 85/APBD/Kpu-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli
2020;
2. Surat Tugas No. 99/APBD/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli
2020;
Bukti T-27 : 1. Surat Tugas No. 88/APBD/Kpu-Kab/VII/2020 tanggal 16 Juli;
2. Dokumentasi pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi;
Bukti T-28 : Form klarifikasi Anggota PPK yang terindikasi masuk anggota partai
politik dan dokumentasi;
Bukti T-29 : Surat Pernyataan Sani Sahuri;
Bukti T-30 : Surat pernyataan Okta Priansyah;
Bukti T-31 : Form Klarifikasi Muhammad Afrizal;
Bukti T-32 : Surat Keterangan Muhammad Afrizal;
Bukti T-33 : Berita Acara No. 48/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020, tanggal
17 Juli 2020;
Bukti T-34 : Surat Bawaslu Kab. Lingga Nomor :
1. 057/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
2. 058/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
3. 059/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
4. 060/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
5. 061/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
bulan Juli 2020
Bukti T-35 : Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kab. Lingga, a.n :
1. Juliyati
2. Rio Akmal Bukit
3. Zulyadin
4. Asry
di Bawaslu Kab. Lingga
Bukti T-36 : Surat Bawaslu Kab. Lingga No. 063/K.BAWASLU-KR-
03/PM.05.02/VII/2020, tanggal 22 Juli 2020;
Bukti T-37 : Keputusan DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lingga No.
PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/011/II/2018, tanggal 2 Februari 2018;
Bukti T-38 : Surat KPU Kab. Lingga No. 201/HK.06.1/2104/KPU-Kab/VII/2020,
tanggal 28 Juli 2020;
Bukti T-39 : Dokumentasi Pelantikan PAW PPK Singkep Barat;
Bukti T-40 : Presentasi Bawaslu RI;
Bukti T-41 : Screenshot website Bawaslu RI;
Bukti T-42 : Screenshot website Bawaslu Kab. Lingga (visi dan misi Bawaslu
Kab. Lingga);
Bukti T-42 : Screenshot website Bawaslu Kab. Lingga (Struktur Organisasi
Bawaslu Kab. Lingga);
Bukti T-44 : Screenshot website Bawaslu Kab. Lingga (Tugas Divisi Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kab. Lingga);
[2.8] Keterangan Pihak Terkait
[2.8.1] Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat atas nama Dedy Suardi
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 25 Juni 2020 mendapat informasi
jika nama Sani Sahuri terdapat dalam SK Kepengurusan DPC PAN Singkep Barat
yang ditemukan dan disampaikan oleh saksi Mat Syafe‟i dalam link https://
infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/lengkap/120/25405/25683;
2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020, Panwaslu Kecamatan Singkep Barat
melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, dan
diputuskan untuk membentuk Tim Investigasi guna mengumpulkan alat bukti
agar memenuhi syarat formil dan materil;
3. Bahwa setelah dilakukan investigasi, pada tanggal 4 Juli 2020, Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat melakukan Rapat Pleno, sehingga diputuskan akan
berkonsultasi secara langsung dengan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga beserta
koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan
Antarlembaga pada tanggal 6 Juli 2020;
4. Bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga, Panwaslu
Singkep kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan untuk selanjutnya
dijadikan Temuan yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lingga;
[2.8.2] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Lingga atas nama Oktariandy
1. Bahwa Pihak Terkait meruakan Staf yang ditunjuk dan ditugaskan untuk
melakukan pengecekan nama-nama calon PPK di dalam Sipol;
2. Bahwa pada saat tahaan verifikasi administrasi, pengecekan nama-nama calon
PPK dalam Sipol secara online di website KPU RI tidak dapat diakses sehingga
pengecekan dilakukan dengan menggunakan Sipol offline dalam format exel yang
ada dalam data base KPU Kabupaten Lingga;
3. Bahwa hasil pengecekan yang dilakukan, dari sejumlah nama-nama calon PPK
yang teridentifikasi dalam Sipol TIDAK TERDAPAT nama Sani Sahuri;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga
menetapkan dan mengangkat Anggota PPK Singkep Barat bernama Sani Sahuri,
padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan Surat Keputusan
DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017
tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional
Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s.d. 2020 tertanggal 7
Agustus 2017, Sani Sahuri tercantum dalam kepengurusan sebagai Ketua Biro
Komunikasi Politik;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu mengaktifkan kembali Anggota PPK se-Kabupaten Lingga
untuk Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun
2020 tidak berpedoman pada Surat Keputusan pengangkatan dan penetapan
sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPK dalam
melaksanakan tugas Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Lingga;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menetapkan
Anggota PPK Singkep Barat atas nama Sani Sahuri yang Tidak Memenuhi Syarat,
Para Teradu membantah dalil tersebut. Dalam melaksanakan rekrutmen Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lingga, Para Teradu berpedoman
pada mekanisme dan prosedur tahapan pembentukan PPK dalam Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa sebelum tahapan seleksi PPK dilakukan, Para Teradu telah melakukan
koordinasi terlebih dahulu dengan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lingga pada tanggal 17 Januari 2020 dengan tujuan agar proses seleksi
PPK tersebut juga diketahui dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga sehingga
PPK Terpilih Memenuhi Syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terkait dengan
penetapan Sani Sahuri sebagai Anggota PPK Singkep Barat, Para Teradu menyatakan
tindakannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Para Teradu tidak mengetahui keterlibatan Sani Sahuri dalam
kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat sampai yang bersangkutan
ditetapkan dan dilantik. Para Teradu pada tahapan Seleksi Administrasi menerima
Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 008/K.BAWASLU-KR-03/PM.00.02/I/2020
perihal Hasil Pengawasan Analisis Nama-nama Pendaftar Calon Anggota PPK yang
terdaftar di Sipol. Berdasarkan surat a quo, ada 12 (dua belas) nama terindikasi
terlibat Parpol, sehingga ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan menyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS). Dalam rekomendasi tersebut, tidak ada nama Sani Sahuri
selaku Calon Anggota PPK Singkep Barat, sehingga Sani Sahuri dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS). Bahwa selanjutnya, Sani Sahuri dinyatakan menjadi Anggota
PPK Singkep Barat setelah lulus tahapan Seleksi Tertulis dan Wawancara pada
tanggal 29 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga
Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. Pada tanggal 12 Juli 2020, Para Teradu
mendapat informasi lisan dari Ketua PPK Singkep Barat bahwa Sani Sahuri diduga
masuk dalam kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat pada Tahun 2017.
Para Teradu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan
klarifikasi kepada yang bersangkutan dan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga.
Bahwa Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Divisi Hukum dan
Pengawasan dan Divisi SDM Parmas KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk
menindaklanjuti keterpenuhan syarat Sani Sahuri pada tanggal 13-14 Juli 2020.
Pada tanggal 16 Juli 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap
Sani Sahuri. Pada saat klarifikasi, Sani Sahuri menyatakan dan membantah bahwa
dirinya merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat serta membuat
Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Pada tanggal 17 Juli 2020,
Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Muhammad Afrizal selaku
Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga. Pada saat klarifikasi, Muhammad Afrizal
menyatakan tidak mengenal Sani Sahuri dan membantah yang bersangkutan
merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat, sehingga Para Teradu
dalam Rapat Pleno menyimpulkan tidak meneruskan laporan penanganan
pelanggaran kode etik Sani Sahuri sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
48/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020.
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2020, Para Teradu menerima undangan klarifikasi
dari Bawaslu Kabupaten Lingga terkait dengan dugaan keterlibatan Sani Sahuri
dalam Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat. Kemudian Para Teradu
memenuhi undangan klarifikasi tersebut pada tanggal 21 Juli 2020. Bahwa pada
tanggal 23 Juli 2020, Para Teradu menerima surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi. Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, Para Teradu pada tanggal 25 Juli
2020 menetapkan Pemberhentian Sani Sahuri selaku Anggota PPK Singkep Barat
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 51/PP.04.2-BA/2104/KPU-
Kab/VII/2020. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 27 Juli 2020 menerbitkan
Surat Keputusan 82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor
12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 atas nama
Maskoro. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti
Rekomendasi Para Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dalil
adun Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu;
[4.2.2] Menimbang berkenaan Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Anggota PPK se-
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil
Bupati Lingga Tahun 2020 yang tidak merujuk pada Surat Keputusan pengangkatan
dan penetapan sebelumnya, Para Teradu telah melakukan perbaikan Surat
Keputusan a quo sesuai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal 22 Juli 2020. Para Teradu menindaklanjuti
Rekomendasi a quo pada tanggal 28 Juli 2020 dengan mengubah Surat Keputusan
KPU Kabupaten Lingga Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor
21 s.d. 33/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati
dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dengan dasar merujuk pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d. 18/HK.03.01.Kpt/KPU-
Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan. Para Teradu juga menambahkan diktum pada perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Lingga Nomor 35-47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor
16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti
Rekomendasi Para Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dalil
aduan Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika Penyelenggara
Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu menetapkan Sani Sahuri sebagai
Anggota PPK Singkep Barat Terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Lingga Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, serta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. Sani Sahuri ditetapkan
sebagai Anggota PPK Singkep Barat karena yang bersangkutan telah lulus tahapan
Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis dan Wawancara. Selama proses seleksi tidak
terdapat masukan masyarakat maupun Temuan Bawaslu Kabupaten Lingga terkait
keterpenuhan syarat Sani Sahuri sebagai Calon Anggota PPK Singkep Barat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahapan Seleksi
Administrasi, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 008/K.BAWASLU-KR-
03/PM.00.02/I/2020 perihal Hasil Pengawasan Analisis Nama-nama Pendaftar Calon
informasi keterlibatan Sani Sahuri dalam kepengurusan DPC Anggota PPK yang
terdaftar di Sipol. Berdasarkan surat a quo, dari 12 (dua belas) nama peserta seleksi
yang terindikasi terlibat Parpol, tidak terdapat nama Sani Sahuri selaku Calon
Anggota PPK Singkep Barat, sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi
dan berhak mengikuti Seleksi Tertulis. Terkait dengan dugaan sebagai pengurus
Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Singkep Barat pada Tahun 2017 sesuai
dengan Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor:
PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat Kabupaten
Lingga Periode 2015 s.d. 2020 tertanggal 7 Agustus 2017, Para Teradu beru
mengetahui setelah mendapat informasi lisan dari Ketua PPK Singkep Barat. Para
Teradu kemudian menindaklanjuti melakukan klarifikasi kepada Sani Sahuri dan
Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pada saat klarifikasi Sani Sahuri membantah bahwa dirinya
merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat dilengkapi Surat
Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Pada saat klarifikasi terhadap
Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, yang bersangkutan
menyatakan tidak mengenal Sani Sahuri dan membantah merupakan Pengurus DPC
PAN Kecamatan Singkep Barat sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan DPD
PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017 tertanggal
7 Agustus 2017. Muhammad Afrizal menyatakan telah terjadi perubahan
Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat sebagaimana Surat Keputusan
DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/011/II/2018
tertanggal 2 Februari 2018. Dalam Surat Keputusan a quo, nama Sani Sahuri tidak
tercantum lagi sebagai Pengurus. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pada tanggal
17 Juli 2020 Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan memutuskan menghentikan
proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sani Sahuri
selaku Anggota PPK Singkep Barat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 48/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima surat
Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 23 Juli 2020.
Sesuai surat rekomendasi a quo, Para Teradu pada tanggal 25 Juli 2020 melakukan
Pemberhentian Sani Sahuri selaku Anggota PPK Singkep Barat sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 51/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020.
Kemudian pada tanggal 27 Juli 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan
82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep
Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati
dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 atas nama Maskoro menggantikan Sani Sahuri.
Berdasarkan fakta tersebut tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan Rekrutmen
Anggota PPK se-Kabupaten Lingga Tahun 2020. Para Teradu juga sudah
menindaklanjuti informasi adanya dugaan dugaan tidak terpenuhinya Syarat Anggota
PPK Singkep Barat atas nama Sani Sahuri sesuai prosedur dan mekanisme yang
berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok perkara pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 15 Juni 2020 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Lingga Nomor 35-47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor
16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan a quo, terdapat kekeliruan redaksional karena
mencantumkan kalimat mengaktifkan PPK Kecamatan Bakung Serumpun. Kemudian
pada tanggal yang sama, Para Teradu kembali menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Lingga Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d.
33/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020.
Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, terhadap kesalahan/kekeliruan
pada kedua Surat Keputusan a quo, Para Pengadu menerbitkan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020
tertanggal 22 Juli 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi a quo pada tanggal 28 Juli
2020 dengan mengubah Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor
37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d. 33/HK.03.01.Kpt/KPU-
Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dengan merujuk pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d.
18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga dan menambahkan ketentuan,
“Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 35-
47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau,
serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020” pada bagian diktum/menetapkan.
Berkenaan dengan kesalahan penerbitan Surat Keputusa a quo, DKPP berpendapat
hal tersebut merupakan kelalaian dan tidak terdapat unsur kesengajaan dari Para
Teradu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar Para Teradu dalam situasi
dan kondisi apapun harus lebih cermat, teliti, dan menaati prosedur tata laksana
administrasi persuratan sesuai prinsip tertib administrasi Pemilu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.