Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 83 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Lingga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekirar pukul 21.59 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, atas nama Dedy Suardi dihubungi oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga menetapkan dan mengangkat Anggota PPK Singkep Barat bernama Sani Sahuri, padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s.d.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Juliyati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Zulyadin, Teradu III Rio Akmal Bukit, Teradu IV Asry, dan Teradu V Hasbullah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 83-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 88- P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE- DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Zamroni Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Engku Aman Kelang-Sawah Indah Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Ardhi Auliya Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Engku Aman Kelang-Sawah Indah Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Fidya Asrina Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Engku Aman Kelang-Sawah Indah Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Juliyati Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Zulyadin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Rio Akmal Bukit Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asry Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hasbullah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekirar pukul 21.59 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, atas nama Dedy Suardi dihubungi oleh Sdr. Mat Syafe‟i melalui telpon dan mengirim pesan whatsapp untuk berkonsultasi mengenai Anggota PPK yang masuk pada Sistem Informasi Partai Politik; 2. Bahwa Sdr. Dedy Suardi menanggapi pesan whatsapp Sdr. Mat Syafe‟i sekira Pukul 7.59 WIB pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 dan menyampaikan kepada Sdr. Mat Syafe‟i bahwa jika terbukti Anggota PPK masuk dalam Sipol dan kepengurusan Partai Politik, maka KPU Kabupaten Lingga telah melanggar syarat Pembentukan PPK. Sdr. Dedy Suardi kemudian mendatangi rumah Sdr. Mat Syafe‟i untuk mendapatkan Data sistem informasi Partai Politik sebagaimana yang disampaikan Sdr. Mat Syafe‟i melalui pesan whatsapp. Sdr. Mat Syafe‟i memberikan data sipol untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku; 3. Bahwa pada hari Jum‟at tanggal 26 Juni 2020 sekira Pukul 20.30 Wib, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat mengundang Anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan Singkep Barat untuk melakukan Rapat Pleno terkait Anggota PPK Singkep Barat yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik. Dari hasil Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno 005/PANWASLU-KR-03-SB/BA/VI/2020 memutuskan untuk membentuk Tim Investigasi dan menetapkan Tim Investigasi dengan surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Nomor 002/K.PANWASLU-KR-03-SB/KP.00.01/VI/2020 guna mengumpulkan alat bukti agar memenuhi syarat formil dan materil; 4. Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira Pukul 10.47 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. Indra N Ketua PPK Singkep Barat untuk meminta SK Anggota PPK Kecamatan Singkep Barat dan SK pengaktifan kembali Anggota PPK Singkep Barat. Sdr. Indra N mengirim SK pengaktifan kembali Anggota PPK Singkep Barat secara kolektif dan menyampaikan kepada Sdr. Dedy Suardi jika SK PPK Singkep Barat yang pertama masih dicari; 5. Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 Sdr. Dian Fanama Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat membuka link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683 untuk memastikan apakah benar Sani Sahuri Anggota PPK Singkep Barat masuk kedalam system informasi partai politik Amanat Nasional. Sekira Pukul 12.03 dalam pengecekan sipol tersebut, Sdr. Dian Fanama menemukan jika Sani Sahuri memang benar masuk ke dalam kepungurusan DPC Partai PAN Kecamatan Singkep Barat. Data tersebut kemudian di print oleh Dian Fanama sebagai alat bukti; 6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira Pukul 11.37 WIB, Sdr. Dian Fanama Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat membuka kembali link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683 untuk mencermati kembali nama-nama anggota PPK Singkep Barat apakah masuk pada kepengurusan partai seperti sdr. Sani Sahuri sebagaimana diintruksikan oleh Ketua Panwaslu Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi. Namun saat link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683 dibuka oleh Sdr. Dian Fanama, link tersebut tidak dapat mendowload SK Partai; 7. Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira Pukul 10.49 WIB Sdr. M. Danil menghubungi via telpon mantan Anggota PPK Singkep Barat Sdr. Izhar untuk mendapatkan SK PPK Singkep Barat. Sdr. Izhar memberikan SK PPK Singkep Barat kepada Sdr. Danil sekira Pukul 11.35 WIB; 8. Bahwa pada hari Jum‟at tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 14.57 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi menginstruksikan kepada Zulfahmi untuk mempersiapkan Rapat Komisioner yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 pukul 09.35 WIB; 9. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi melakukan Rapat terkait informasi- informasi atau dokumen apa saja yang didapat dalam investigasi yang dilakukan pada tanggal 29 Juni sampai dengan 2 Juli 2020. Adapun hasil rapat tersebut sebagai berikut: a. Investigasi baru dilakukan 30 Juni 2020 dengan mencermati link link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683, dan didapatkan dokument Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s/d 2020 Nomor PAN/033.05/A/Kptsn/K- S/002/VIII/2017 yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2017; b. Selain Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat, Panwaslu Kecamatan Singkep Barat juga mendapatkan dokumen pendukung yakni Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020; c. Panwaslu Kecamatan Singkep Barat akan berkonsultasi secara langsung dengan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga beserta koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; dan d. Waktu dilaksanakannya konsultasi yakni pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020; 10. Bahwa pada hari senin tanggal 6 Juli 2020, Panwaslu Kecamatan Singkep Barat tidak dapat melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga dikarena cuaca yang tidak mendukung untuk berpergian. Dan selanjutnya konsultasi akan dilakukan pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020; 11. Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat yakni Sdr. Dedy Suardi, Dian Fanama dan M. Danil mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lingga untuk berkonsultasi dengan Kordiv Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Zamroni, S.H.M.M terkait anggota PPK yang masuk pada kepungurusan DPC Partai PAN Kecamatan Singkep Barat. Sdr. Zamroni S.H.,M.M menjelaskan jika anggota Panwaslu Kecamatan harus cermat dalam mengumpulkan alat bukti dari peristiwa beserta kejadian dan memastikan saksi-saksi bersedia jika dugaan pelanggaran tersebut sudah memenui syarat untuk dijadikan temuan dan diregister. Karena dari bukti yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Singkep Barat cukup beralasan kuat dapat dijadikan temuan, hanya saja dipastikan kembali apakah benar Muhammad Afrizal menandatangi SK DPC Partai PAN Kecamatan Singkep Barat tersebut. Selanjutnya Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat ingin menemui Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga namun Sdr. Ardhi Auliya melakukan perjalanan dinas luar ke Kabupaten Karimun sehingga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat menemui Koordinator Divisi SDM Sdri. Fidya Asrina untuk mendapatkan pemahaman terkait kasus yang sedang ditangani. Sdri. Fidya Asrina memerintahkan staf Divisi PHL yakni Sdr. Ilyas untuk mengecek data sipol atas nama Sani Sahuri. Dalam pengecekan tersebut, sdr. Sani Sahuri memenuhi syarat sebagai anggota parpol PAN; 12. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, Sdr. Dian Fanama Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat mengirim Laporan Hasil Pengawasan ke alamat email Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Lingga. Sekira pukul 13.45 WIB, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Ardhi Auliya menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi via telpon untuk mendengarkan kronologis kejadian dan Sdr. Ardhi Auliya menyampaikan kepada Sdr. Dedy Suardi untuk membuat laporan hasil pengawasan dengan benar dan nanti staf Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga akan mendapingi dalam membuat LHP; 13. Bahwa pada Kamis tanggal 9 Juli 2020, Anggota Panwaslu Singkep Barat Sdr. M. Danil menghubungi mantan anggota PPK Singkep Barat M. Izhar melalui via telepon untuk datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. M. Izhar datang ke kantor Panwaslu Singkep Barat sekira pukul 10.27 WIB memenuhi panggilan Anggota Panwaslu Singkep Barat Sdr. M. Danil. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. M. Danil menyampaikan apakah M.Izhar bersedia jika nantinya dipanggil untuk menjadi saksi jika kasus yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Singkep Barat dijadikan temuan. M. Izhar menolak dan keberatan jika dirinya dijadikan saksi dalam kasus yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Singkep Barat; 14. Bahwa pada Jum‟at tanggal 10 Juli 2020, sekira Pukul 10.32 WIB Sdr. Dedy Suardi Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat menghubungi Ketua PPK Singkep Barat Sdr. Indra N via telpon untuk dapat hadir kekantor Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. Sekira Pukul 11.13 WIB Sdr. Indra N mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Dedy Suardi didampingi oleh staf Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Ilyas meminta kepada Sdr. Indra N untuk dapat menjadi saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga; 15. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira Pukul 09.37 WIB Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi mendatangi Rumah Sdr. Mat Syafe‟i untuk memastikan kesedian Sdr. Mat Syafe‟i dalam memberikan keterangan atas Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga. Sdr. Mat Syafe‟i bersedia memberikan keterangan dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan atas informasi yang disampaikannya kepada Panwaslu Singkep Barat pada tanggal 24 Juni 2020; 16. Bahwa pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekira pukul 21.45 WIB, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Sdr. Dedy Suardi dan M. Danil beserta Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Sdr. Yudi Iskandar menemui M. Afrizal Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Lingga di Kedai Kopi Vegetarian Dabo untuk memastikan apakah SK Kepengurusan DPC Partai Amanat Nasional Singkep Barat yang ditandatangani oleh Sdr. M. Afrizal selaku Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lingga yang diketahui oleh Sdr. Dian Fanama tertanggal 30 Juni 2020 melalui link https : // infopemilu.kpu.go.id/ pileg2019 / verpol / lengkap /120 / 25405 / 25683. Dalam pertemuan tersebut, M. Afrizal bersedia untuk bersaksi jika pengawas pemilu menyurati secara tertulis dan tidak mau menandatangani surat pernyataan sebelum ada surat resmi dari pengawas pemilu. Sdr. M. Afrizal membenarkan SK DPC tersebut ditandangani oleh dirinya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Formulir A (Laporan Hasil Pengawasan Pemilu) Panwaslu Kecamatan Singkep Barat, 12 Juli 2020; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K- S/002/VIII/2017 Tentang pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s/d 2020, tanggal 7 Agustus 2017; Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12 / HK.03.01.Kpt / KPU-Kab / II /2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, tanggal 29 Februari 2020; Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 35-47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusam Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/ HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Lingga Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020; Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d 33/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020; Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 7/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 8/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 9/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 10/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 11/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-13 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 13/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-14 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 14/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 15/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-17 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 17/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020, 29 Februari 2020; Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sani Sahuri; Bukti P-20 : Fotokopi Data Sistem informasi Partai Politik, tanggal 14 Oktober 2017; Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Nomor: 005/PANWASLU-KR-03-SB/BA/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020; Bukti P-22 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Nomor: 006/PANWASLU-KR-03-SB/BA/VII/2020 tertanggal 12 Juli 2020; Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat Nomor: 002/K.PANWASLU-KR-03-SB/KP.00.01/VI/2020 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020; Bukti P-24 : Fotokopi KTP Saksi Pengadu; [2.4] Saksi Pengadu: Mat Syafe’i  Saksi merupakan peserta seleksi PPK Kecamatan Singkep Barat tahun 2020;  Saksi menerangkan bahwa Sani Sahuri selaku Anggota PPK Kecamatan Singkep Barat terdapat dalam SK Kepengurusan DPC PAN Singkep Barat sebagimana termuat dalam link https:// infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/ lengkap/120/25405/25683;  Bahwa setelah mengetahui Sani Sahuri merupakan Pengurus DPC PAN Singkep Barat, Saksi menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua Panwaslu Kecamtan Singkep Barat atas nama Dedy Suardi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Agustus 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim dan permohonan Para Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Lingga dalam hal melaksanakan rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah sesuai dengan Tahapan pembentukan PPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa pelaksanaan Tahapan perekrutan PPK dimulai: a. Pengumuman tanggal 15 - 17 Januari 2020 b. Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten Lingga tanggal 18 - 24 Januari 2020 c. Perpanjangan Pendaftaran tanggal 25 - 27 Januari 2020 d. Penelitian Administrasi tanggal 28 - 30 Januari 2020 e. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi tanggal 31 Januari - 01 Februari 2020 f. Seleksi Tertulis tanggal 02 Februari 2020 g. Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis tanggal 03 - 05 Februari 2020 h. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis tanggal 06 - 08 Februari 2020 i. Tanggapan Masyarakat Tahap I tanggal 31 Januari - 08 Februari 2020 (selama 9 hari yaitu dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai selesai pengumuman hasil seleksi tertulis) j. Wawancara tanggal 09 - 11 Februari 2020 k. Pengumuman seleksi wawancara (10 besar) 15 - 21 Februari 2020 l. Tanggapan masyarakat tahap II tanggal 15 – 21 Februari 2020 m. Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II tanggal 22 – 25 Februari 2020 n. Pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II tanggal 26 – 28 Februari 2020 o. Pelantikan PPK tanggal 29 Februari 2020 p. Masa Kerja PPK Pemilihan 2020 1 Maret 2020 – 30 November 2020. 4. Bahwa terhadap tahapan perekrutan PPK ini KPU Kabupaten Lingga melaksanakan 16 (enam belas) dalam waktu yang terbatas; 5. Bahwa sebelum tahapan seleksi PPK dilakukan, KPU Kabupaten Lingga melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 17 Januari 2020, dengan tujuan agar proses seleksi PPK tersebut juga diketahui Bawaslu Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga memberikan masukan atau saran dalam bentuk pencegahan jika terjadi hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran syarat sebagai calon anggota PPK, sesuai bukti T-01 Dokumentasi; 6. Bahwa KPU Kabupaten Lingga didalam melaksanakan perekrutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Tahapan perekrutan yaitu: a. Pada tanggal 15 s.d 17 Januari 2020 KPU Lingga mengumumkan perekrutan PPK se Kabupaten Lingga Nomor 03/PP.04.2-Pu/2104/KPU-Kab/I/2020 sesuai bukti T-02, yang diumumkan di media sosial (Facebook dan Instagram) KPU Kabupaten Lingga dan ditempelkan di papan pengumuman seluruh kantor Kecamatan se Kabupaten Lingga (13 Kecamatan), ditempelkan di tempat umum (keramaian) sesuai bukti T-03, serta disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sesuai bukti T-04; b. Penerimaan Pendaftaran PPK di 13 (tiga belas) Kecamatan se Kabupaten Lingga yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga sesuai bukti T-05, yaitu: 1) Kecamatan Kecamatan Temiang Pesisir 10 orang 2) Kecamatan Singkep Selatan 12 orang 3) Kecamatan Lingga 22 orang 4) Kecamatan Selayar 13 orang 5) Kecamatan Lingga Utara 15 orang 6) Kecamatan Lingga Timur 13 orang 7) Kecamatan Singkep Pesisir 18 orang 8) Kecamatan Singkep Barat 11 orang 9) Kecamatan Kepulauan Posek 10 orang 10) Kecamatan Senayang 10 orang 11) Kecamatan Singkep 34 orang 12) Kecamatan Bakung Serumpun 11 orang 13) Kecamatan Katang Bidare 12 orang c. Bahwa untuk Kecamatan yang tidak memenuhi 2 (dua) kali jumlah kebutuhan, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 25 - 27 Januari 2020 yaitu Kecamatan Senayang; d. Bahwa tahap berikutnya KPU Kabupaten Lingga melakukan penelitian administrasi yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, adapun penelitian administrasi yang dilakukan meliputi: 1) Surat Pendaftaran 2) Surat Kesehatan 3) Fotocopy ijazah yang dilegalisir 4) Fotocopy KTP 5) Daftar Riwayat Hidup 6) Surat Pernyataan yang meliputi: (a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (b) Mempunyai Integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil; (c) Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum; (d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum; (e) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; (f) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya; (g) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK; (h) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama peneyelenggara Pemilu; (i) Tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan (j) Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. e. Bahwa dalam proses pengecekan administrasi KPU Kabupaten Lingga mengangkat 3 (tiga) orang operator salah seorang yaitu Sdr. Oktariandy untuk meneliti pendaftar calon PPK sesuai bukti T-06, pengecekannya meliputi: 1) KTP harus sesuai, 2) Ijazah berlegalisir minimal SLTA, 3) Daftar Riwayat Hidup, 4) Mengisi formulir pendaftaran, 5) Surat Kesehatan, 6) Mengisi surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan bermaterai. Yang dimaksud pengecekan pada nomor 5 (lima), operator tersebut melakukan pengecekan terhadap data excel hasil unduh SIPOL Partai Politik tingkat Kabupaten dan Kecamatan se Kabupaten Lingga. Bagian pengecekan hasil unduh excel SIPOL yaitu saudara Oktariandy (saksi-1) telah melakukan pengecekan keanggotaan partai politik di Kecamatan Singkep Barat dengan cara menekan control F, kemudian ditulis nama SANI SAHURI, hasilnya nama tersebut tidak muncul dan hal ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, maka dinyatakan bukan bagian anggota/pengurus partai politik. Untuk nama SANI SAHURI oleh data unduh excel SIPOL dinyatakan bukan bagian anggota/pengurus partai politik, sesuai bukti T-07. Jika menekan control F namanya muncul di data unduh excel SIPOL, maka oleh operator dinyatakan merupakan bagian anggota/pengurus partai politik. Proses pekerjaan ini juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, dimulai dari proses awal perekrutan anggota PPK tanggal 18 Januari s.d 2 Maret 2020. Hal ini oleh Bawaslu Kabupaten Lingga menugaskan anggota dan staf sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai berikut: (Sesuai bukti T-08) No Nomor SPT Tanggal SPT Nama 0013/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril 1 14 Januari 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty 0020/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril 2 20 Januari 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty 0022/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril 3 27 Januari 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty 0028/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 1. Jeffry Basril 4 31 Januari 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty 0030/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril 5 03/II/2020 3 Februari 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty 0038/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril 6 03/II/2020 7 Februari 2020 2. Ilyas 0040/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril 7 03/II/2020 10 Februari 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty 0052/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Sahrian Winardi 8 11 Februari 2020 03/II/2020 0083.a/SPT-HD/K.BAWASLU-KR- 1. Ardhi Aulya 9 2 Maret 2020 03/III/2020 0083/SPT-HD/BAWASLU-KR- 1. Jeffry Basril 10 03/II/2020 2 Maret 2020 2. Ilyas 3. Devie Adelianty f. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut di atas, KPU Kabupaten Lingga yang melekat disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, yang lulus hasil seleksi kelengkapan administrasi sebagai berikut: 1) Kecamatan Kecamatan Temiang Pesisir 8 orang 2) Kecamatan Singkep Selatan 9 orang 3) Kecamatan Lingga 19 orang 4) Kecamatan Selayar 13 orang 5) Kecamatan Lingga Utara 13 orang 6) Kecamatan Lingga Timur 10 orang 7) Kecamatan Singkep Pesisir 18 orang 8) Kecamatan Singkep Barat 10 orang 9) Kecamatan Kepulauan Posek 8 orang 10) Kecamatan Senayang 9 orang 11) Kecamatan Singkep 34 orang 12) Kecamatan Bakung Serumpun 11 orang 13) Kecamatan Katang Bidare 12 orang Adapun peserta yang dinyatakan lulus diumumkan oleh KPU Kabupaten Lingga yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 19/PP.04.2- PU/2014/KPU.Kab/I/2020 sesuai bukti T-09 dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sesuai dengan Surat Pengantar Nomor 21/TU.01- SD/2104/Sek-Kab/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020, sesuai bukti T-10. Bahwa KPU Kabupaten Lingga juga memberikan pengumuman tentang Tanggapan Masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon anggota PPK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, sesuai dengan bukti T-11. Bukti ini disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga guna memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon-calon yang tidak memenuhi syarat selama periode 31 Januari s.d 8 Februari 2020, hingga pada akhir waktu tanggal 8 Februari 2020 Bawaslu Kabupaten Lingga tidak menyampaikan tanggapannya; g. Bahwa dalam masa tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi KPU Lingga menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 008/K.BAWASLU-KR-03/PM.00.02/I/2020 perihal Hasil Pengawasan Analisis Nama-nama Pendaftar Calon Anggota PPK yang terdaftar di SIPOL kepada KPU Kabupaten Lingga untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan nama-nama calon anggota PPK yaitu: 1) Data pendaftar terindikasi SIPOL: a) Partai Perindo yaitu Saparini b) Partai Perindo yaitu M. Syahbidin c) Partai Perindo yaitu Bustami Agus d) Partai Perindo yaitu Suryadi e) PDIP yaitu Ilham f) Partai Demokrat yaitu Willy Sukri Alfarizi g) Partai Demokrat yaitu Sukatno h) Partai Garuda yaitu Ucok i) Partai Garuda yaitu Jamhur j) Partai Hanura yaitu Eka Putri Andayani k) Partai Nasdem yaitu Yusniar l) Partai PAN yaitu Sri Pibriani (Sesuai bukti T-12) 2) Bahwa 12 (duabelas) nama yang diminta Bawaslu Kabupaten Lingga untuk diteliti keterlibatan Partai Politik tidak ada nama Sdri. SANI SAHURI (calon PPK Singkep Barat). Oleh KPU Kabupaten Lingga 12 (duabelas) nama-nama tersebut telah tersaring sebanyak 9 (Sembilan) orang tidak lulus seleksi administrasi, kemudian sisa 3 (tiga) orang menjadi perhatian KPU Kabupaten Lingga dan dinyatakan tidak lulus. 7. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020 sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, KPU Kabupaten Lingga menerima Surat Rekomendasi nomor 007/K.BAWASLU-KR- 03/PM.00.02/I/2020 perihal Rekomendasi tes CAT (Computer Assisted Test) calon anggota PPK, sesuai bukti T-13. Yang mana waktu tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan tes CAT karena membutuhkan persiapan dan koordinasi kepada Lembaga Pendidikan yang mempunyai fasilitas sarana dan prasarana CAT, sehingga tahapan tes tertulis yang harus dilaksanakan tanggal 2 Februari 2020, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 29/PP.04.2- SD/01/KPU/I/2020 tertanggal 16 Januari 2020, KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pelaksanaan tes tertulis dengan cara konvensional (tes tertulis biasa) atau CAT (Computer Assisted Test), sesuai bukti T-14; 8. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga tersebut telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lingga, yang mana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga terdapat kekeliruan dalam memaknai sebuah aturan, sehingga oleh KPU Kabupaten Lingga tetap menjalankan tes tertulis dengan cara konvensional (tes tertulis biasa), dalam bentuk tindaklanjut Rekomendasi Nomor 25/TU.01-SD/2104/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 1 Februari 2020, sesuai bukti T-15; 9. Bahwa sesuai dengan Timeline tahapan rekrutmen calon anggota PPK KPU Kabupaten Lingga melaksanakan tes tertulis pada tanggal 2 Februari 2020 bertempat di Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, sesuai bukti T-16; 10. Bahwa dalam tahapan seleksi tertulis sampai dengan tahapan pemeriksaan hasil tes tertulis calon anggota PPK se Kabupaten Lingga, KPU Kabupaten Lingga telah melakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan. Selanjutnya pada tahapan tanggapan masyarakat tahap I tanggal 31 Januari sampai dengan 8 Februari 2020 selama 9 (sembilan) hari yaitu dari pengumuman hasil Seleksi Administrasi sampai selesai pengumuman hasil seleksi tes tertulis yang diumumkan di media sosial KPU Kabupaten Lingga dan papan pengumuman KPU Kabupaten Lingga, tidak ada satupun masyarakat atau pihak-pihak lain termasuk Bawaslu Kabupaten Lingga yang memberikan tanggapannya; 11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada angka 11 (sebelas), KPU Kabupaten Lingga melakukan rapat pleno untuk menentukan nama-nama calon anggota PPK yang masuk 10 (sepuluh) besar yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/PP.04.02.BA/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-17; 12. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 06/PP.04.02.BA/2104/KPU- Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, selanjutnya KPU Kabupaten Lingga mengumumkan hasil tes tertulis pada pengumuman Nomor 27/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Tes Tertulis Calon Aggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 di Media Sosial KPU Kabupaten Lingga yaitu di Facebook KPU Kabupaten Lingga dan Instagram KPU Kabupaten Lingga, pada tanggal 6 Februari s.d 8 Februari 2020, sesuai bukti T-18; 13. Terhadap pengumuman tersebut juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lingga, tetapi hingga pada akhir waktu tanggal 8 Februari 2020 Bawaslu Kabupaten Lingga tidak memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil tes tertulis, sesuai bukti T-19; 14. Bahwa sesuai dengan pengumuman nomor 27/PP.04.2.PU/2104/KPU- Kab/II/2020 tentang Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, KPU Kabupaten Lingga menyertakan jadwal dan tempat seleksi wawancara dari tanggal 9 sampai dengan 13 Februari 2020; 15. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melaksanakan seleksi wawancara pada tanggal 9 sampai dengan 13 Februari 2020 yang terbagi menjadi 3 titik lokasi sesuai dengan pengumuman nomor 27/PP.04.2.PU/2104/KPU- Kab/II/2020, selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melalui rapat pleno yang tertuang di dalam Berita Acara Nomor 08/PP.04.02.BA/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-20; 16. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga mengumumkan hasil seleksi wawancara serta melampirkan tanggapan masyarakat atas nama-nama calon PPK yang lulus untuk mengikuti seleksi wawancara, sesuai dengan pengumuman Nomor 38/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, dari tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2020, sampai masa tanggapan berakhir tidak ada satupun masyarakat atau pihak-pihak lain termasuk Bawaslu Kabupaten Lingga yang memberikan tanggapannya, sesuai bukti T-21; 17. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melaksanakan rapat pleno untuk menentukan calon anggota PPK terpilih, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 12/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-22; 18. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga mengumumkan calon anggota PPK Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 sesuai dengan pengumuman Nomor 43/PP.04.2.PU/2104/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, sesuai bukti T-23; 19. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga sebagaimana yang dimaksud angka 18 (delapan belas), menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Perkecamatan sebanyak 13 (tiga belas) Surat Keputusan mulai Nomor 6 sampai dengan 18, sesuai bukti T-24 yaitu: a. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 6/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. b. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 7/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. c. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 8/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. d. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 9/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. e. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 10/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. f. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 11/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. g. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. h. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 13/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. i. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 14/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. j. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 15/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kepulauan Posek Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. k. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. l. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 17/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Temiang Pesisir Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. m. SK KPU Kabupaten Lingga Nomor 18/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Katang Bidare Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. 20. Bahwa sesuai dengan Timeline dan tahapan pembentukan PPK mulai dari pengumuman sampai dengan pelantikan PPK terpilih selalu dilakukan pengawasan dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, dalam bentuk pemberian Surat Perintah Tugas (SPT), sesuai bukti T-08; 21. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2020 KPU Kabupaten Lingga mendapat informasi lisan dari Sdr. Ketua PPK Singkep Barat yang menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panwascam Singkep Barat bahwa Sdr. Sani Sahuri anggota PPK Singkep Barat diduga masuk ke dalam kepengurusan Parpol PAN Kecamatan Singkep Barat pada tahun 2017; 22. Bahwa terhadap dugaan kesalahan yang dilakukan badan adhoc, dalam hal ini dugaan keterlibatan anggota PPK Singkep Barat yaitu Sdri. SANI SAHURI, KPU Kabupaten Lingga telah melaksanakan Pengawasan Internal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pasal 101 ayat 3 (tiga) bahwa KPU Kabupaten Lingga telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan pasal yang dimaksud tersebut, yaitu: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan/atau KPPS; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS dan/atau pihak terkait paling lambat 1 (satu) Hari setelah Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. hasil verifikasi dan klarifikasi dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara; d. dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa; e. pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan pada hari yang sama pada saat Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan; dan f. dalam hal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran. 23. Bahwa terhadap dugaan keterlibatan Sdri. SANI SAHURI oleh KPU Kabupaten Lingga dianggap ini sebuah temuan dugaan keterlibatan sebagai anggota/pengurus PAN Kabupaten Lingga. Oleh karenanya KPU Kabupaten Lingga melakukan rapat pleno untuk mensikapi hal tersebut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 46/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Tindaklanjut mengenai Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai bukti T-25; 24. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud angka 23, KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Hukum dan Kasubag Hukum melakukan Konsultasi ke Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi SDM Parmas KPU Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 sampai dengan 14 Juli 2020, sesuai bukti T-26; 25. Bahwa dari hasil konsultasi sebagaimana dimaksud angka 24, KPU Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lingga untuk melakukan langkah-langkah pengawasan internal dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Sdri. Sani Sahuri dan Ketua DPD Pengurus PAN Kabupaten Lingga; 26. Bahwa KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Hukum dan Divisi SDM Parmas melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Sdri. Sani Sahuri pada tanggal 16 Juli 2020 bertempat di Kantor PPK Singkep Barat, sesuai bukti T-27; 27. Bahwa hasil klarifikasi dan verifkasi sebagaimana dimaksud dalam angka 26, Sdri. Sani Sahuri menyatakan dan membantah bahwa dirinya tidak benar menjadi pengurus Parpol PAN Kecamatan Singkep Barat, sesuai bukti T-28; 28. Bahwa untuk memperkuat pernyataan Sdr. Sani Sahuri tidak terlibat dalam pengurus Parpol PAN Kecamatan Singkep Barat, yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup, sesuai bukti T-29; 29. Bahwa untuk memperkuat pernyataan Sdr. Sani Sahuri sebagaimana yang tertuang sesuai bukti T-29, yang bersangkutan juga memberikan Surat Pernyataan Sdr. Okta Priansyah yang menjelaskan bahwa Sdr. Sani Sahuri tidak mengetahui bahwa identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk akan dipergunakan untuk masuk dalam kepengurusan Parpol PAN Kecamatan Singkep Barat, sesuai bukti T-30; 30. Bahwa sebagaimana dimaksud pada angka 26, KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Hukum dan Divisi SDM Parmas melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Sdr. Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD Pengurus PAN Kabupaten Lingga pada tanggal 17 Juli 2020 bertempat di Kantor PPK Singkep, sesuai bukti T-31; 31. Bahwa sesuai dengan hasil Klarifikasi dan verifikasi terhadap Sdr. Muhammad Afrizal sebagaimana dimaksud angka 30, yang bersangkutan mengakui bahwa: a. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPD PAN Kabupaten Lingga yang ditandatangani oleh Sdr. Muhammad Afrizal adalah memang benar dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya unsur paksaan, sesuai bukti T-32; b. Memang benar isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa Sdr. Sani Sahuri tidak termasuk atau terdaftar sebagai anggota/ pengurus PAN Kecamatan Singkep Barat; c. Sdr. Muhammad Afrizal mengakui bahwa tidak mengenal yang namanya Sdri. Sani Sahuri. 32. Bahwa dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lingga terhadap Sdr. Muhammad Afrizal dan Sdri. Sani Sahuri, selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melakukan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 48/PP.04.2-BA/2104/KPU- Kab/VII/2020 Tentang Penghentian Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkep Barat, yang sepakat untuk tidak meneruskan laporan penanganan pelanggaran kode etik Sdr. Sani Sahuri, sesuai bukti T-33; 33. Bahwa KPU Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Sdri. Sani Sahuri secara mendalam beserta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses tersebut, berdasarkan angka 32, KPU Kabupaten Lingga menyatakan tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh Sdri. Sani Sahuri, sehingga Sdri. Sani Sahuri dinyatakan tidak terbukti atau terlibat sebagai anggota/pengurus Partai Politik; 34. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2020 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lingga untuk masing- masing komisioner, sebagai berikut: a. Ketua KPU Kabupaten Lingga (Juliyati) dengan nomor 057/K.BAWASLU-KR- 03/PM.05.02/VII/2020, b. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Rio Akmal Bukit) dengan nomor 058/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020, c. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Zulyadin) dengan nomor 059/K.BAWASLU- KR-03/PM.05.02/VII/2020, d. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Hasbullah) dengan nomor 060/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020. e. Anggota KPU Kabupaten Lingga (Asry) dengan nomor 061/K.BAWASLU-KR- 03/PM.05.02/VII/2020. (Sesuai Bukti T-34) 35. Bahwa sebagaimana dimaksud angka 34, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap masing-masing komisioner Kabupaten Lingga tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi atas nama-nama sebagai berikut: a. Untuk Sdri. Juliyati b. Untuk Sdr. Rio Akmal Bukit c. Untuk Sdr. Zulyadin d. Untuk Sdr. Asry (Sesuai bukti T-35) Bahwa anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Hasbullah tidak dapat hadir dalam memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga dikarenakan Dinas Luar ke Tanjungpinang dalam rangka memenuhi undangan Rakor Sidalih KPU Provinsi Kepulauan Riau. 36. Bahwa sebagaimana dimaksud angka 35, pada tanggal 23 Juli 2020 KPU Kabupaten Lingga menerima surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Penerusan tertanggal 22 Juli 2020, sesuai bukti T-36; 37. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 pada nomor 2 huruf c hasil klarifikasi terhadap Sdr. Sani Sahuri (Anggota PPK Singkep Barat): a. Bahwa saksi dibawah sumpah pada saat memberikan keterangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya, b. Bahwa saksi merupakan Anggota PPK Singkep Barat, c. Bahwa saksi menjelaskan jika syarat menjadi anggota Parpol diantaranya berdomisili sebagai masyarakat Kabupaten Lingga dan tidak terikat dengan Partai Politik, d. Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. Muhammad Afrizal Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, e. Bahwa saksi membatah jika saksi masuk ke dalam kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat, f. Bahwa saksi menjelaskan jika KPU Kabupaten Lingga tidak pernah menyampaikan jika saksi masuk ke dalam SIPOL atau Struktur Partai. Jika saksi masuk ke dalam Parpol tentu pada saat rekrutmen calon PPK saksi tidak lulus ke dalam tahap administrasi, g. Bahwa saksi membenarkan telah menjumpai Sdr. Muhammad Afrizal Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga atas tuduhan KPU Kabupaten Lingga untuk meminta kejelasan terkait nama saksi yang masuk ke dalam struktur kepengurusan PAN DPC PAN Kecamatan Singkep Barat. Karena saksi sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KPU Kabupaten Lingga dari hasil temuan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. Dalam keterangannya saksi menjelaskan jika saksi tidak mengetahui namanya masuk ke dalam struktur kepengurusan Parpol, selama ini saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan dari PAN ataupun Kartu Anggota DPD PAN sebagai pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat. Saksi dimintai keterangan oleh Zulyadin dan Asry anggota KPU Kabupaten Lingga. Menanyakan apakah saksi masuk ke dalam kepengurusan Parpol, h. Bahwa saksi mengakui pernah diminta KTP oleh sepupunya yang istrinya menjadi caleg. 38. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 pada nomor 2 huruf d hasil klarifikasi terhadap Sdr. Muhammad Afrizal (Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga) menjelaskan: a. Bahwa saksi di bawah sumpah pada saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya, b. Bahwa saksi merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, c. Bahwa saksi membenarkan jika kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat ditandatangani oleh saksi, d. Bahwa saksi menjelaskan jika penjaringan anggota DPC PAN di setiap Kecamatan dilakukan oleh Asnawi anggota PAN untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk, e. Bahwa saksi menjelaskan jika kepengurusan Partai PAN banyak berubah karena anggota partai PAN mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk tanpa sepengetahuan pemilik KTP, dan perubahan SK kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat tahun 2018 tidak mencantumkan nama SANI SAHURI. Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat tahun 2017 saat verifikasi parpol tidak dapat diubah karena password SIPOL telah berubah tahun 2018 dan saksi membenarkan jika nama SANI SAHURI masuk ke dalam website KPU, f. Bahwa saksi mengaku tidak mengenal SANI SAHURI. Namun SANI SAHURI pernah ke rumah saksi meminta kejelasan. Karena waktu itu semua arsip tidak ada, saksi membuat surat pernyataan jika SANI SAHURI bukan merupakan pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat, g. Bahwa saksi mengakui pernah dihubungi oleh Zulyadin Anggota KPU Kabupaten Lingga menanyakan apakah SANI SAHURI masuk dalam kepengurusan PAN, namun saksi menjawab jika SK pertama mengalami perubahan karena anggota PAN memasukan nama-nama pengurus tanpa memberitahukan kepada anggota partai yang dimasukan namanya sebagai pengurus partai sehingga SK pertama sudah diubah tahun 2018. 39. Bahwa dalam hal memastikan pernyataan ketua DPD PAN (Sdr. Muhammad Afrizal) dari hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lingga, KPU Kabupaten Lingga pada tanggal 28 Agustus 2020 meminta salinan SK DPC PAN Kecamatan Singkep Barat yang diterbitkan tahun 2018 (revisi SK DPC PAN tahun 2017) dan setelah dicermati dan diteliti pengurus atas nama SANI SAHURI tidak tercantum di dalam salinan SK revisi tersebut, karena SK yang diterbitkan tahun 2018 terhadap nama-nama pengurus telah dipilih dan diseleksi internal PAN untuk mengurus PAN di tingkat Kecamatan, sesuai bukti T-37; 40. Bahwa hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga atas temuan Panwascam Singkep Barat, Bawaslu Kabupaten Lingga menyimpulkan dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 063/K.BAWASLU-KR- 03/PM.05.02/VII/2020 pada tanggal 22 Juli 2020. Yang di dalamnya terdapat rekomendasi bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lingga, sebagai berikut: a. Menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Pengganti Antar Waktu Peringkat selanjutnya menggantikan Sani Sahuri, b. Dalam hal anggota PPK Pengganti Antar Waktu peringkat selanjutnya tidak ada, KPU Kabupaten Lingga bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan atau Lembaga Profesi untuk memenuhi jumlah Kebutuhan Anggota PPK dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, c. Merubah Keputusan Nomor 37/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d 33/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, dengan sadar tetap merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d 18/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, d. Menambahakan diktum pada perubahan Keputusan Nomor 37/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d 33/HK.03.01/Kpt/KPU- Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, dengan mencabut Keputusan Nomor 35 s.d 47/HK.03.01/Kpt/KPU- Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 agar PPK se Kabupaten Lingga dalam menyelenggarakan Pemilihan di Tingkat Kecamatan memiliki kepastian hukum. 41. Bahwa terhadap Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Lingga sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pasal 134 s.d 140 Undang- undang 10 Tahun 2016, maka KPU Kabupaten Lingga WAJIB menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga; 42. Bahwa KPU Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga dengan menyampaikan Surat ke Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 201/HK.06.1/2104/KPU-kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga yang lampirannya meliputi: a. Berita Acara Nomor 51/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Pemberhentian Sani Sahuri serta Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkep Barat Kabupaten Lingga; b. Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor:51/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d 18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor Nomor 82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU- Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020. (sesuai bukti T-38) 43. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga tersebut diatas, KPU Kabupaten Lingga menindaklanjuti dengan mengganti anggota PPK Kecamatan Singkep Barat atas nama SANI SAHURI digantikan oleh Sdr. MASKORO (PAW nomor urut 7 (tujuh); 44. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lingga melakukan Pelantikan terhadap Sdr. MASKORO sesuai dengan Surat Keputusan 82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, bertempat di Sekretariat PPK Singkep pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, dengan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Sdr. Zamroni SH,MM, sesuai bukti T-39; 45. Bahwa Definisi Pelanggaran Administrasi sesuai Pasal 138 UU 10 tahun 2016, yaitu „Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan diluar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan‟. Tindak Lanjut KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota: - Sesuai pasal 139 ayat (2) dan pasal 140 ayat (1) UU 10 tahun 2016 yaitu Pasal 139 ayat (2), yaitu „KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)‟ - Pasal 140 ayat (1) yaitu „KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.‟ 46. Bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2015 – 2019; Visi Bawaslu Langsung atau tidak langsung, peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu berupa pengawasan pemilu: pencegahan dan penindakan Misi Bawaslu, nomor 5). Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan; Tujuan Bawaslu, nomor 3). Mengefektikan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu; 47. Bahwa pencegahan menjadi hal penting bagi Bawaslu RI pada Seminar Daring 2020 Persiapan Pemilihan Serentak 2020, sesuai definisi dalam presentasi Bawaslu RI bahwa Strategi Pengawasan Pemilu adalah PENCEGAHAN Potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran, sesuai bukti T-40. 48. Bahwa Hal ini dalam penegasan Ketua Bawaslu RI Bpk. Abhan, SH. sesuai screenshoot laman Bawaslu RI dikatakan „BAWASLU UTAMAKAN LANGKAH PENCEGAHAN‟; Dan hal ini telah digaungkan oleh Bawaslu RI sejak lama dari periode 2013- 2018 Bapak Nasrullah dikatakan „PENCEGAHAN HARUS JADI GARDA TERDEPAN PENGAWASAN PEMILU‟; Juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Prof. Muhammad periode 2013- 2018 pada laman screenshoot KPU „Upaya Pencegahan di Kedepankan dari pada Penindakan‟, sesuai bukti T-41; 49. Bahwa hal ini sesuai Visi dan Misi Bawaslu yang dibuktikan dalam screenshoot laman Bawaslu Kab. Lingga http://linggakab.bawaslu.go.id/phl/ dalam VISI nomor 04. Yaitu „Meningkatkan pengawasan publik, serta kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan, sesuai bukti T-42; 50. Bahwa sesuai Stuktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Lingga yang diambil dari screenshoot laman Bawaslu Kabupaten Lingga http://linggakab.bawaslu.go.id/phl/, bahwa Divisi dibagi menjadi 3 (tiga) sesuai jumlah personel Bawaslu Kabupaten Lingga yaitu, sesuai bukti T-43: 1. Sdr. Zamroni, SH, MM. (Ketua), sebagai Kordiv. HPP (Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), 2. Sdri. Fidya Arfina, S.IP. (Anggota) sebagai Kordiv. SDM (Sumber Daya Manusia), 3. Sdr. Ardhi Aulia (Anggota), sebagai Krodiv. PHL (Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga). Adapun Tugas Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Lingga sesuai screenshoot laman Bawaslu Kabupaten Lingga http://linggakab.bawaslu.go.id/phl/, sesuai bukti T-44 adalah : Tugas Kordiv PHL : Melakukan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat. 51. Bahwa selama pelaksanaan tahapan perekrutan Calon PPK, oleh KPU Kabupaten Lingga selalu diberi akses baik RAPAT KOORDINASI oleh KPU Kabupaten Lingga secara Konsisten sebelum dilaksanakannya tahapan, maupun memberi akses PENGAWASAN tersebut, hal ini telah ditunjukan dalam bukti- bukti di T-08 (10 Surat Perintah Tugas dari Bawaslu Kabupaten Lingga selama proses rekrutmen); 52. Bahwa dalam perkara aquo, Para Teradu menyimpulkan bahwa lolosnya PPK Kec. Singkep Barat yaitu Sdri. SANI SAHURI oleh Bawaslu Kabupaten Lingga seharusnya dilakukan proses pencegahan sebelum tahapan perekrutan dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga. Hal ini oleh Bawaslu Kab. Lingga telah memberikan 12 (duabelas) daftar nama agar dilakukan pencermatan KPU Kab Lingga, sementara nama SANI SAHURI tidak terdapat dalam daftar nama tersebut, sesuai bukti T-12; 53. Bahwa dalam kesempatan ini KPU Kab. Lingga tidak menginginkan terjadi selisih atau sengketa terhadap sesama penyelenggara, dan Aduan Bawaslu Kab. Lingga ini terhadap KPU Kabupaten Lingga merupakan perselisihan PERDANA secara frontal terjadi di Kab. Lingga, karena selama ini pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kab. Lingga selalu sukses dan lancar, sebagai misal perolehan partisipasi pemilih Pilkada tahun 2015 adalah 78% (tertinggi se Provinsi Kepri) dan Partisipasi Pemilu 2019 adalah 82,19%, tetapi demi untuk kebaikan kedepan terhadap kualitas penyelenggara Pemilu maka harus dilakukan proses pencegahan yang akurat terhadap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, maka dengan sangat terpaksa KPU Kabupaten Lingga mengajukan GUGATAN BALIK (Gugatan Rekovensi) kepada Bawaslu Kabupaten Lingga atas tidak dilakukannya tindakan pencegahan tersebut; 54. Bahwa terhadap Aduan ini yang semula Para Pengadu (Ketua dan 2 Anggota Bawaslu Kab. Lingga), yang selanjutnya disebut Para Teradu Rekovensi, terdiri dari: Teradu Rekovensi 1 : Ketua Bawaslu Kab. Lingga atas nama Zamroni, Teradu Rekovensi 2 : Anggota Bawaslu Kab Lingga atas nama Ardhi Aulia Teradu Rekovensi 3 : Anggota Bawaslu Kab Lingga atas nama Fidya Asrina. Serta semula Para Teradu (Ketua dan 4 Anggota KPU Kab. Lingga), selanjutnya menjadi Para Pengadu Rekovensi yang terdiri dari : Pengadu Rekovensi 1 : Ketua KPU Kabupaten Lingga atas nama Juliyati, Pengadu Rekovensi 2 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Zulyadin, Pengadu Rekovensi 3 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Rio Akmal Bukit, Pengadu Rekovensi 4 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Asry, Pengadu Rekovensi 5 : Anggota KPU Kabupaten Lingga atas nama Hasbullah, 55. Bahwa Pasal yang dilanggar terhadap kecerobohan Para Teradu Rekovensi dalam proses pencegahan perekrutan PPK atas nama SANI SAHURI tersebut, maka Para Teradu Rekovensi telah melanggar Pasal 3 huruf d dan h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Dokumentasi koordinasi Ke Bawaslu Kab. Lingga terkait Rekrutmen Calon Anggota PPK; Bukti T-2 : Pengumuman Nomor : 03/PP.04.2-Pu/2104/KPU-Kab/I/2020 tanggal 13 Januari 2020; Bukti T-3 : Dokumentasi terkait Penempelan Pengumuman Rekrutmen PPK; Bukti T-4 : Tanda Bukti Penyampaian Pengumuman Nomor : 03/PP.04.2- Pu/2104/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 ke Bawaslu Kabupaten Lingga; Bukti T-5 : Daftar Nama Pendaftar Calon Anggota PPK di 13 (tiga belas) Kecamatan se Kabupaten Lingga; Bukti T-6 : Surat Tugas No. 14/ST.01.2104/Sek-Kab/I/2020; Bukti T-7 : Hasil pencarian keanggotaan Partai Politik a.n SANI SAHURI dalam data excel SIPOL; Bukti T-8 : Surat Perintah Tugas Nomor : 1. 0013/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 2. 0020/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 3. 0022/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 4. 0028/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/I/2020 5. 0030/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020 6. 0038/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020 7. 0040/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020 8. 0052/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/II/2020 9. 0083.a/SPT-HD/K.BAWASLU-KR-03/III/2020 10. 0083/SPT-HD/BAWASLU-KR-03/III/2020; Bukti T-9 : Pengumuman No. 19/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/I 2020 tanggal 31 Januari 2020; Bukti T-10 : Surat Pengantar ke Bawaslu Kab. Lingga No. 21/TU.01- SD/2104/Sek-Kab/I/2020, tanggal 31 Januari 2020; Bukti T-11 : Pengumuman No. 20/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/I/2020, tanggal 31 Januari 2020; Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kab. Lingga No. 008/K.BAWASLU-KR- 03/PM.00.02/I/2020; Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kab. Lingga No. 007/K.BAWASLU-KR- 03/PM.00.02/I/2020, tanggal 31 Januari 2020 Bukti T-14 : Surat KPU RI No. 29/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, tanggal 16 Januari 2020; Bukti T-15 : Surat KPU Kab. Lingga No. 25/TU.01-SD/2104/KPU-Kab/II/2020, tanggal 1 Februari 2020; Bukti T-16 : 1. Dokumentasi Tes Tertulis Calon Anggota PPK; 2. Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota PPK; Bukti T-17 : Berita Acara No. 06/PP.04.02.BA/ 2104/KPU-Kab/II/2020, tanggal 4 Februari 2020; Bukti T-18 : Pengumuman No. 27/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/II/2020, tanggal 6 Februari; Bukti T-19 : Surat KPU Kab. Lingga No. 33/TU.01-SD/2104/KPU-Kab/II/2020, tanggal 7 Februari 2020; Bukti T-20 : Berita Acara No. 08/PP.04.02.BA/2104/ KPU-Kab/II/2020, tanggal 13 Februari 2020; Bukti T-21 : Pengumuman No. 38/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/II/2020, tanggal 14 Februari 2020; Bukti T-22 : Berita Acara KPU Kab. Lingga No. 12/PP.04.02.BA/2104/KPU- Kab/II/2020, tanggal 25 Februari 2020; Bukti T-23 : Pengumuman No. 43/PP.04.2-PU/2104/KPU.Kab/II/2020, tanggal 26 Februari 2020; Bukti T-24 : Surat Keputusan KPU Kab. Lingga Nomor : 1. 6/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 2. 7/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 3. 8/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 4. 9/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 5. 10/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 6. 11/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 7. 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 8. 13/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 9. 14/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 10. 15/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 11. 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 12. 17/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 13. 18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 Tanggal 29 Februari 2020 Bukti T-25 : Berita Acara No. 46/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 15 Juli 2020; Bukti T-26 : 1. Surat Tugas No. 85/APBD/Kpu-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020; 2. Surat Tugas No. 99/APBD/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020; Bukti T-27 : 1. Surat Tugas No. 88/APBD/Kpu-Kab/VII/2020 tanggal 16 Juli; 2. Dokumentasi pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi; Bukti T-28 : Form klarifikasi Anggota PPK yang terindikasi masuk anggota partai politik dan dokumentasi; Bukti T-29 : Surat Pernyataan Sani Sahuri; Bukti T-30 : Surat pernyataan Okta Priansyah; Bukti T-31 : Form Klarifikasi Muhammad Afrizal; Bukti T-32 : Surat Keterangan Muhammad Afrizal; Bukti T-33 : Berita Acara No. 48/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020; Bukti T-34 : Surat Bawaslu Kab. Lingga Nomor : 1. 057/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 2. 058/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 3. 059/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 4. 060/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 5. 061/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 bulan Juli 2020 Bukti T-35 : Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kab. Lingga, a.n : 1. Juliyati 2. Rio Akmal Bukit 3. Zulyadin 4. Asry di Bawaslu Kab. Lingga Bukti T-36 : Surat Bawaslu Kab. Lingga No. 063/K.BAWASLU-KR- 03/PM.05.02/VII/2020, tanggal 22 Juli 2020; Bukti T-37 : Keputusan DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lingga No. PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/011/II/2018, tanggal 2 Februari 2018; Bukti T-38 : Surat KPU Kab. Lingga No. 201/HK.06.1/2104/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 28 Juli 2020; Bukti T-39 : Dokumentasi Pelantikan PAW PPK Singkep Barat; Bukti T-40 : Presentasi Bawaslu RI; Bukti T-41 : Screenshot website Bawaslu RI; Bukti T-42 : Screenshot website Bawaslu Kab. Lingga (visi dan misi Bawaslu Kab. Lingga); Bukti T-42 : Screenshot website Bawaslu Kab. Lingga (Struktur Organisasi Bawaslu Kab. Lingga); Bukti T-44 : Screenshot website Bawaslu Kab. Lingga (Tugas Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kab. Lingga); [2.8] Keterangan Pihak Terkait [2.8.1] Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat atas nama Dedy Suardi 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 25 Juni 2020 mendapat informasi jika nama Sani Sahuri terdapat dalam SK Kepengurusan DPC PAN Singkep Barat yang ditemukan dan disampaikan oleh saksi Mat Syafe‟i dalam link https:// infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/lengkap/120/25405/25683; 2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020, Panwaslu Kecamatan Singkep Barat melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, dan diputuskan untuk membentuk Tim Investigasi guna mengumpulkan alat bukti agar memenuhi syarat formil dan materil; 3. Bahwa setelah dilakukan investigasi, pada tanggal 4 Juli 2020, Panwaslu Kecamatan Singkep Barat melakukan Rapat Pleno, sehingga diputuskan akan berkonsultasi secara langsung dengan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lingga beserta koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga pada tanggal 6 Juli 2020; 4. Bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga, Panwaslu Singkep kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan untuk selanjutnya dijadikan Temuan yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lingga; [2.8.2] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Lingga atas nama Oktariandy 1. Bahwa Pihak Terkait meruakan Staf yang ditunjuk dan ditugaskan untuk melakukan pengecekan nama-nama calon PPK di dalam Sipol; 2. Bahwa pada saat tahaan verifikasi administrasi, pengecekan nama-nama calon PPK dalam Sipol secara online di website KPU RI tidak dapat diakses sehingga pengecekan dilakukan dengan menggunakan Sipol offline dalam format exel yang ada dalam data base KPU Kabupaten Lingga; 3. Bahwa hasil pengecekan yang dilakukan, dari sejumlah nama-nama calon PPK yang teridentifikasi dalam Sipol TIDAK TERDAPAT nama Sani Sahuri;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga menetapkan dan mengangkat Anggota PPK Singkep Barat bernama Sani Sahuri, padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s.d. 2020 tertanggal 7 Agustus 2017, Sani Sahuri tercantum dalam kepengurusan sebagai Ketua Biro Komunikasi Politik; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengaktifkan kembali Anggota PPK se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 tidak berpedoman pada Surat Keputusan pengangkatan dan penetapan sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPK dalam melaksanakan tugas Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Lingga; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menetapkan Anggota PPK Singkep Barat atas nama Sani Sahuri yang Tidak Memenuhi Syarat, Para Teradu membantah dalil tersebut. Dalam melaksanakan rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lingga, Para Teradu berpedoman pada mekanisme dan prosedur tahapan pembentukan PPK dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sebelum tahapan seleksi PPK dilakukan, Para Teradu telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 17 Januari 2020 dengan tujuan agar proses seleksi PPK tersebut juga diketahui dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga sehingga PPK Terpilih Memenuhi Syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terkait dengan penetapan Sani Sahuri sebagai Anggota PPK Singkep Barat, Para Teradu menyatakan tindakannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui keterlibatan Sani Sahuri dalam kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat sampai yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik. Para Teradu pada tahapan Seleksi Administrasi menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 008/K.BAWASLU-KR-03/PM.00.02/I/2020 perihal Hasil Pengawasan Analisis Nama-nama Pendaftar Calon Anggota PPK yang terdaftar di Sipol. Berdasarkan surat a quo, ada 12 (dua belas) nama terindikasi terlibat Parpol, sehingga ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam rekomendasi tersebut, tidak ada nama Sani Sahuri selaku Calon Anggota PPK Singkep Barat, sehingga Sani Sahuri dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahwa selanjutnya, Sani Sahuri dinyatakan menjadi Anggota PPK Singkep Barat setelah lulus tahapan Seleksi Tertulis dan Wawancara pada tanggal 29 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. Pada tanggal 12 Juli 2020, Para Teradu mendapat informasi lisan dari Ketua PPK Singkep Barat bahwa Sani Sahuri diduga masuk dalam kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat pada Tahun 2017. Para Teradu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga. Bahwa Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi SDM Parmas KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti keterpenuhan syarat Sani Sahuri pada tanggal 13-14 Juli 2020. Pada tanggal 16 Juli 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Sani Sahuri. Pada saat klarifikasi, Sani Sahuri menyatakan dan membantah bahwa dirinya merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat serta membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Pada tanggal 17 Juli 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga. Pada saat klarifikasi, Muhammad Afrizal menyatakan tidak mengenal Sani Sahuri dan membantah yang bersangkutan merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat, sehingga Para Teradu dalam Rapat Pleno menyimpulkan tidak meneruskan laporan penanganan pelanggaran kode etik Sani Sahuri sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 48/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2020, Para Teradu menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lingga terkait dengan dugaan keterlibatan Sani Sahuri dalam Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat. Kemudian Para Teradu memenuhi undangan klarifikasi tersebut pada tanggal 21 Juli 2020. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2020, Para Teradu menerima surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi. Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, Para Teradu pada tanggal 25 Juli 2020 menetapkan Pemberhentian Sani Sahuri selaku Anggota PPK Singkep Barat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 51/PP.04.2-BA/2104/KPU- Kab/VII/2020. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 27 Juli 2020 menerbitkan Surat Keputusan 82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 atas nama Maskoro. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Rekomendasi Para Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dalil adun Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Menimbang berkenaan Surat Keputusan Pengaktifan Kembali Anggota PPK se- Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 yang tidak merujuk pada Surat Keputusan pengangkatan dan penetapan sebelumnya, Para Teradu telah melakukan perbaikan Surat Keputusan a quo sesuai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 22 Juli 2020. Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi a quo pada tanggal 28 Juli 2020 dengan mengubah Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d. 33/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dengan dasar merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d. 18/HK.03.01.Kpt/KPU- Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Para Teradu juga menambahkan diktum pada perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 35-47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Rekomendasi Para Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 Februari 2020, Para Teradu menetapkan Sani Sahuri sebagai Anggota PPK Singkep Barat Terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/2104/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020. Sani Sahuri ditetapkan sebagai Anggota PPK Singkep Barat karena yang bersangkutan telah lulus tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis dan Wawancara. Selama proses seleksi tidak terdapat masukan masyarakat maupun Temuan Bawaslu Kabupaten Lingga terkait keterpenuhan syarat Sani Sahuri sebagai Calon Anggota PPK Singkep Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahapan Seleksi Administrasi, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 008/K.BAWASLU-KR- 03/PM.00.02/I/2020 perihal Hasil Pengawasan Analisis Nama-nama Pendaftar Calon informasi keterlibatan Sani Sahuri dalam kepengurusan DPC Anggota PPK yang terdaftar di Sipol. Berdasarkan surat a quo, dari 12 (dua belas) nama peserta seleksi yang terindikasi terlibat Parpol, tidak terdapat nama Sani Sahuri selaku Calon Anggota PPK Singkep Barat, sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Tertulis. Terkait dengan dugaan sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Singkep Barat pada Tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015 s.d. 2020 tertanggal 7 Agustus 2017, Para Teradu beru mengetahui setelah mendapat informasi lisan dari Ketua PPK Singkep Barat. Para Teradu kemudian menindaklanjuti melakukan klarifikasi kepada Sani Sahuri dan Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat klarifikasi Sani Sahuri membantah bahwa dirinya merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat dilengkapi Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Pada saat klarifikasi terhadap Muhammad Afrizal selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, yang bersangkutan menyatakan tidak mengenal Sani Sahuri dan membantah merupakan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017. Muhammad Afrizal menyatakan telah terjadi perubahan Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Singkep Barat sebagaimana Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Lingga Nomor: PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/011/II/2018 tertanggal 2 Februari 2018. Dalam Surat Keputusan a quo, nama Sani Sahuri tidak tercantum lagi sebagai Pengurus. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pada tanggal 17 Juli 2020 Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan memutuskan menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sani Sahuri selaku Anggota PPK Singkep Barat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 48/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 23 Juli 2020. Sesuai surat rekomendasi a quo, Para Teradu pada tanggal 25 Juli 2020 melakukan Pemberhentian Sani Sahuri selaku Anggota PPK Singkep Barat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 51/PP.04.2-BA/2104/KPU-Kab/VII/2020. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan 82/HK.03.01.Kpt/KPU/VII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 12/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Singkep Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 atas nama Maskoro menggantikan Sani Sahuri. Berdasarkan fakta tersebut tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan Rekrutmen Anggota PPK se-Kabupaten Lingga Tahun 2020. Para Teradu juga sudah menindaklanjuti informasi adanya dugaan dugaan tidak terpenuhinya Syarat Anggota PPK Singkep Barat atas nama Sani Sahuri sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok perkara pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 Juni 2020 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 35-47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020. Berdasarkan Surat Keputusan a quo, terdapat kekeliruan redaksional karena mencantumkan kalimat mengaktifkan PPK Kecamatan Bakung Serumpun. Kemudian pada tanggal yang sama, Para Teradu kembali menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d. 33/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020. Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, terhadap kesalahan/kekeliruan pada kedua Surat Keputusan a quo, Para Pengadu menerbitkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 063/K.BAWASLU-KR-03/PM.05.02/VII/2020 tertanggal 22 Juli 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi a quo pada tanggal 28 Juli 2020 dengan mengubah Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 37/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d. 33/HK.03.01.Kpt/KPU- Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dengan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 s.d. 18/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lingga dan menambahkan ketentuan, “Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 35- 47/HK.03.01.Kpt/KPU/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 16/HK.03.01.Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020” pada bagian diktum/menetapkan. Berkenaan dengan kesalahan penerbitan Surat Keputusa a quo, DKPP berpendapat hal tersebut merupakan kelalaian dan tidak terdapat unsur kesengajaan dari Para Teradu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar Para Teradu dalam situasi dan kondisi apapun harus lebih cermat, teliti, dan menaati prosedur tata laksana administrasi persuratan sesuai prinsip tertib administrasi Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Juliyati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Zulyadin, Teradu III Rio Akmal Bukit, Teradu IV Asry, dan Teradu V Hasbullah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir