Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 263 & 328/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Empat Lawang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 263/DKPP-PKE-III/2014 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 590/I-P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 263/DKPP-PKE-III/2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa sepanjang Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014, Pengadu mendalilkan para Teradu I, II, III, IV, dan V diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan melakukan penggelembungan terhadap hasil Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang terkait formulir model DB 1 DPR RI yang memuat perolehan hasil suara Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari 9.000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu) suara. Tindakan penggelembungan perolehan suara tersebut memuat unsur penyuapan berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat dan dari keterangan awal salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang atas nama Rosihan, S.T yakni para Teradu menerima uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama A. Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu III atas nama Abdul Matjid, Teradu IV atas nama Imam Mulyana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V atas nama Muhammad Mursadi selaku Sekretar
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 590/I-P/L-DKPP/2014 dan 764/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 dan 328/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PERKARA NOMOR 263/DKPP-PKE-III/2014 [1.1.1] PENGADU Nama : Pipi Supremkenedy Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Tanjung Lawang Kec. Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: 1. Nama : Chairil Syah, S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jatipadang Raya No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 2. Nama : Hendri Dunan, S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jatipadang Raya No. 5 Pasar Minggu Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : A. Rivai Avin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, 1 Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iskandar Imran Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjj : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Abdul Matjid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjj : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Imam Mulyana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Mursadi Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; [1.3] PERKARA NOMOR 328/DKPP-PKE-III/2014 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : A. Rivai Avin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Iskandar Imran Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; 3. Nama : Abdul Matjid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III; 2 4. Nama : Imam Mulyana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu IV; TERHADAP Nama : Rosihan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu. [1.4] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 263/DKPP-PKE-III/2014 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 590/I-P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 263/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dan Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [2.1] Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 2 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 16 April 2014 bertempat di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang Yusniar melakukan pertemuan dengan seorang perempuan bernama Siti Choiriyah (istri Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang A. Rivai Avin); 3 2. Bahwa dalam pertemuan tersebut Yusniar melakukan pembahasan tentang perselisihan jumlah perolehan suara sah milik Yusniar hasil dari rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dimana ketika itu Yusniar merasa sebagai peserta calon legislatif Nomor Urut 3 dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang perolehan suara milik Yusniar cukup siginifikan dan berada pada perolehan suara tertinggi dari peserta nomor urut lainnya namun ternyata hasil penghitungan Yusniar suaranya berada dibawah caleg lainnya. Yusniar adalah calon terpilih merasa dirugikan karena perolehan suaranya berada dibawah calon legislatif dari Nomor Urut 2 yang juga berasal dari partai yang sama. 3. Bahwa Yusniar kemudian meminta kepada Khori untuk dapat membantu masalahnya agar dapat disampaikan kepada suaminya sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang dengan dasar data-data penghitungan yang dimiliki. Selanjutnya Siti Choiriyah pun menyatakan kesiapannya untuk membantu dan akan menyampaikan kepada suaminya sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai persoalan yang dimaksud selanjutnya dalam waktu yang sama saksi pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 Juta kepada Siti Choiriyah dengan maksud agar permasalahannya ini dapat diselesaikan; 4. Bahwa keesokan harinya tanggal 17 April 2014, Saudari Siti Choiriyah ditemani suaminya Saudara A. Rivai Avin melakukan pertemuan kembali dengan Yusniar di tempat yang sama dimana saat itu Yusniar juga ditemani oleh suaminya, selanjutnya mereka pun mengadakan pembicaraan mengenai persoalan yang dimaksud, setelah dirasa cukup apa yang dibahas lalu Yusniar bilang ke bapak A.Rifai Avin dalam bahasa daerah kami……!! ” kak duit suda ku kasih ke ayuk” (maksudnya uang yang kemarin berjumlah Rp 50 Juta telah saya serah kepada istrinya), dijawab oleh Ketua KPU Kab Empat Lawang “Ao gek kito perbaiki be selisi suaro itu, biar staf sekretariat bagian IT yang merubahnyo “ (maksudnya iya nanti selisih suara akan diperbaiki dan ia akan perintahkan staf sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang bagian Informasi Tehknologi (IT) untuk melakukan perubahan data); 5. Bahwa ternyata setelah ditunggu hingga KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan Rapat Pleno penetapan hasil suara, ternyata perolehan suara milik Yusniar tetap tidak berubah dan dinyatakan kalah sebagai calon legislatif terpilih; 6. Bahwa sementara itu uang milik Yusniar hingga kini masih berada di tangan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang ketika Yusniar tanyakan uang itu minta dikembalikan mereka selalu memberi jawaban yang tidak pasti seperti, “Nanti ya, sabar ya………” dan sebagainya, menurut informasi uang tersebut sebagian telah diberikan oleh A.Rivai Avin ke staf sekretariat melalui staf bernama Ratna Dewi; 7. Bahwa selain kesalahan tersebut ketua KPU Kabupaten Empat lawang bersama anggota KPU yang lainnya merubah hasil pleno yang ditetapkan saat pleno KPU Kabupaten Empat lawang (model DB 1 DPRRI) hasil perolehan suara caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 Neney Srijayanti. Perolehan suara pada saat pleno KPU 4 Kabupaten sebanyak 9000 suara namun yang disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan menjadi 34.000 suara; 8. Bahwa tindakan dan perbuatan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut jelas melanggar etika penyelenggara Pemilu, dan untuk itu guna menjaga pelaksanaan Pemilu secara jujur adil dan menurut hukum menjadi jauh dari kenyataan. Untuk itu mohon DKPP memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap itu; 9. Dengan tindakan tersebut melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, No 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Diduga telah melanggar Pasal 9 Huruf c tentang Menjaga dan Memelihara Netralitas, Inparsialitas dan Asas Asas Penyelenggara Pemilu yang di JURDIL, Adil dan Demokratis; b. Pasal 9 Huruf D tentang tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dan seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; c. Pasal 9 huruf G tentang menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama tiga jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD dan tim kampanye; d. Pasal 9 huruf H tentang mencegah atau melarang suami/isteri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk,atau kewenangan yang bersangkutan,untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dari penyelenggaraan Pemilu; e. Pasal 10 huruf K, tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu; [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1. P–1 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 22 April 2014; 2. P–2 Fotokopi Model DB-1; 3 P-3 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi DB1 yang diduga setelah diubah 5 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumsel [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu I s/d V agar diberikan sanksi Pemberhentian Tetap; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Dalam Persidangan DKPP, Pengadu mengajukan empat orang saksi yaitu Yusniar sebagai caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang dari PAN, Rosihan S.T sebagai Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Altoni sebagai Ketua DPC PAN Tebing Tinggi, dan Werty yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 2 September 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Yusniar:  Bahwa saksi benar adalah Caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut 5 Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;  Bahwa saksi saat Pemilu Legislatif 9 April 2014 perolehan suara tingkat TPS (C-1), berkurang atau hilang pada saat rekapitulasi di- PPS dugaan dilakukan oleh caleg dari partai yang sama yaitu PAN, sebab C-1 sudah dikumpulkan semua oleh saksi caleg dari Partai yang sama;  Bahwa saksi mengajukan keberatan atas berkurangnya perolehan suara kepada PPS dan Panwas Lapangan tetapi tidak ada tindak lanjut;  Bahwa benar pada tanggal 16 April 2014, sekitar Pukul 11.00 wib (siang hari) saksi bertemu dengan Siti Choiriyah (istri dari ketua KPU Kabupaten Empat lawang) yang memang sudah kenal lebih kurang satu tahun, saat pertemuan itu ada saksi yaitu Disma Werty dan Altoni, Siti Choiriyah datang ke tempat pertemuan di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang dengan mengendarai mobil Dinas KPU Kabupaten Empat lawang (Plat Merah) yang dikemudikan sopirnya;  Bahwa benar dalam pertemuan tersebut, saksi Yusniar bercerita kepada Siti Choiriyah tentang hilangnya perolehan suara-nya pada saat rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK, Yusniar minta dibantu oleh Siti Choiriyah supaya perolehan suaranya dalam Pileg 9 April 2014 dapat kembali seperti semula (yang sebenarnya), Siti Choiriyah menyanggupi akan membantu, asalkan disiapkan uang untuk biaya pengurusan, sebab kata suaminya yang mengerjakan perbaikan itu adalah staf IT KPU Empat Lawang, setelah disetujui, beberapa saat kemudian diserahkan uang sejumlah Rp. 50.000,000,- (lima puluh Juta Rupiah) dan uang tersebut akan disampaikan kepada suaminya yaitu 6 DRS. A. RIVAI AVIN (Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang);  Bahwa benar keesokan harinya pada tanggal 17 april 2014, di tempat yang sama, terjadi pertemuan kembali antara Siti Choiriyah dan Suaminya (DRS. A. RIVAI AVIN) dengan Yusniar dan Suaminya di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang;  Bahwa Teradu telah sepakat untuk memperbaiki perolehan suara Yusniar dan pada kenyataannya perolehan suara saksi Yusniar tidak berubah, tidak ada proses penghitungan Ulang pada tingkat PPS, PPK yang bermasalah dan uang Yusniar sejumlah Rp. 50.000.000,- tidak dikembalikan;  Bahwa benar saat persidangan ada bukti SMS, pkl 09.00 wib yang dikirim dari HP no. 081234034442 (hp Siti Choiriyah) isinya “minta dibantu dalam sidang DKPP” diperlihatkan kepada Majelis Hakim DKPP Daerah dan ada Juga komunikasi melalui HP, pada Tanggal 30 Agustus 2014, Pkl: 10.30 WIB dan pada tanggal 2 September 2014, Pkl 08.50 WIB dari HP Siti Choiriyah kepada saksi Yusniar, untuk minta dibantu tentang pengaduan DKPP. Rosihan, S.T:  Bahwa benar saksi adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, masih aktif sampai sekarang;  Bahwa benar saksi ditelepon melalui HP oleh Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang yaitu sdr. A. MAJID, SI.Kom, yang mengatakan bahwa A. Majid dan anggota yang lain memerlukan tanda tangan saksi untuk DB DPR RI pada rapat pleno rekapitulasi Pileg 2014 di KPU Provinsi Sumatera Selatan;  Bahwa benar isi pembicaraan di handphone yang disampaikan oleh A. Majid, yaitu “DB baru sudah dibuat karena DB yang saat Pleno di KPU Kabupaten ada yang salah untuk Caleg DPR RI atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II”, lalu di jawab Rosihan, ST: “Kenapa bisa begitu? Setahu dan seingat saya sudah benar DB tersebut. Ada apa, saya tidak mau itu kalau menyalahi aturan. DB yang benar tertulis 9.734 suara, perubahan menjadi 34.734 suara, bertambah 25.000 suara.” Di jawab lagi oleh A. Majid, “Bahwa pesan ketua dan yang lain bahwa kita harus bantu itu caleg sebab sudah ada uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Ketua dari caleg tersebut”, Saksi Jawab lagi yaitu “Saya masih di Kabupaten Empat lawang, terserah kalian lah, saya tidak mau!”;  Bahwa benar saksi dengan sukarela dan sadar mau menjadi saksi dalam persidangan DKPP ini dari pihak Pengadu di-latarbelakangi dengan motivasi supaya semua bisa menjadi lebih baik bagi penyelenggara pemilu kedepan. Altoni  Bahwa benar saksi pada tanggal 16 April 2014, sekitar Pukul : 11. 30 wib, saat berada di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang, dengan maksud untuk mencari informasi 7 tentang caleg PAN, dan saat itu bertemu dengan Yusniar dan ada lagi temannya bernama Lin;  Bahwa benar saat itu saksi melihat ada ibu-ibu berjilbab warna putih keluar dari hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang menuju mobil dinas Plat Merah (mobil dinas KPU Kabupaten Empat Lawang), setelah beberapa saat saya bertemu dengan Yusniar dan saya tanyakan siapa ibu tadi di bilang itulah ibu Siti Choiriyah adalah istri dari ketua KPU Kabupaten Empat Lawang. Werty  Bahwa benar saksi pada Tanggal 16 April 2014, Pukul 08.00 wib, diajak oleh Yusniar untuk bertemu dengan ibu Siti Choiriyah di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang;  Bahwa benar saksi melihat Siti Choiriyah datang bertemu dengan saksi Yusniar dengan diantar sopir-nya mengendarai mobil dinas KPU Kabupaten Empat Lawang;  Bahwa benar pada Tanggal 16 April 2014 saksi melihat Yusniar memberikan Bungkusan yang berisi uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Siti Choiriyah. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada 2 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Istri Teradu I tidak pernah menerima uang sebesar 50 Juta Rupiah dari Caleg PAN Nomor Urut 5 Dapil 1 Kabupaten Empat Lawang a.n. Yusniar; 2. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan butir 1, Teradu I sebagai Suami melarang melayani semua orang yang datang ke rumah khususnya mengenai tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang dan memang Teradu I menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan peraturan serta mekanisme kerja. Tuduhan ini hanya isapan jempol saja; 3. Bahwa para Teradu sudah menjalankan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tingkat KPU sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat adanya kesesuaian antara formulir model DA1 tingkat Kecamatan dengan formulir model DB 1 tingkat Kabupaten; 4. Bahwa para Teradu tidak pernah menjanjikan dan/atau dijanjikan apapun kepada dan/atau oleh Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Amanat NAsional Nomor Urut 3 Dapil 1 a.n. Yusniar; 5. Bahwa selaku Anggota KPU kabupaten Empat Lawang, tidak pernah menerima apapun baik secara langsung ataupun tidak langsung dari Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 3 Dapil 1 Kabupaten Empat Lawang a.n. Yusniar; 8 6. Bahwa tidak ada tindakan untuk mengubah, baik menambah/mengurangi jumlah perolehan suara sah Pengadu a.n. Yusniar berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten; 7. Bahwa jika dengar kata-kata terindikasi, hal ini hanya info yang tidak benar/tidak berdasar, Teradu tidak mengenal Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 6 a.n. Neney Srijayanti; 8. Bahwa para Teradu tidak pernah bertemu dengan Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut 5 a.n. Neney Srijayanti; 9. Bahwa para Teradu tidak pernah menjanjikan dan/atau dijanjikan apapun kepada dan/atau oleh Caleg DPR RI dari Partai PDIP Nomor Urut 6 a.n. Neney Srijayanti; 10. Bahwa para Teradu tidak pernah menerima apapun baik secara langsung ataupun tidak langsung dari Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut 6 a.n. Neney Srijayanti; 11. Bahwa para Teradu sudah menjalankan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten tingkat KPU sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kesesuaian antar formulir model DA1 tingkat Kecamatan dengan fomulir model DB1 tingkat Kabupaten. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi surat pernyataan atas nama Siti Choiriyah tertanggal 1 September 2014; 2. T-2 Fotokopi berita acara rapat pleno Nomor 55/BA/IV/2014 perihal Penjelasan Revisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2014 tertanggal 27 April 2014; 3. T-3 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 22 April 2014; 4. T-4 Fotokopi tanda terima pennyampaian berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 20 April 2014; 5. T-5 Fotokopi model DB1 DPR; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 15 April 2014; 7. T-7 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD 9 Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 14 April 2014; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 13 April 2014; 9. T-9 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 15 April 2014; 10. T-10 Fotokopi model DA1 DPR; 11. T-11 Fotokopi model DB1 DPRD; 12. T-12 Fotokopi model DA1 DPRD; [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan dari pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang. 3. Jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 328/DKPP-PKE-III/2014 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 764/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE- III/2014. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 September 2014 di saat sebelum sidang DKPP untuk KPU Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Sdr. Rosihan, ST bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang dan terjadi pembicaraan sebagai berikut: Ketua KPU : “Sdr. Rosihan kenapa di Palembang, sedangkan kamu kan nggak ada panggilan dari DKPP”; Rosihan : “Saya nggak tahu kalau nggak dipanggil, kalau tau saya nggak 10 dipanggil saya nggak akan datang ini saja naik travel pakai ongkos sendiri”; 2. Bahwa tingkat loyalitas dari Sdr. Rosihan sebagai Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sangat diragukan karena telah menjadi saksi secara individu dan di bawah sumpah saat sidang DKPP pada tanggal 2 September 2014 dimana KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Teradu; 3. Bahwa hal yang dituduhkan dari sumber/masyarakat mengenai isi adanya pemberian sejumlah uang dari Caleg PDIP dan PAN untuk merubah/memenangkan salah satu pasangan Caleg tertentu saat penyerahkan hasil pleno di Provinsi, hal itu seyogyanya dibahas secara internal kelembagaan sebagai Anggota Komisioner tidak hadir pada saat pleno penyerahan dan pembukaan kotak suara untuk Kabupaten Empat Lawang di Palembang pada tanggal 24 April 2014; 4. Bahwa setelah penetapan penentuan Caleg untuk Kabupaten Empat Lawang dari pihak Caleg dari PDIP atas nama Neney Siti Rohani tidak menggugat. Logikanya jika memang benar tuduhan uang 150 Juta telah diterima/dijanjikan seperti tuduhan Sdr. Rosihan, ST pada Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang pasti pihak Caleg tersebut akan menggugat; 5. Bahwa Sdr. Rosihan juga telah lulus CPNS kategori K2 dan yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang. Oleh karena itulah Sdr. Al Mobius mencari jalan lain dengan memanfaatkan Sdr. Rosihan agar mengadukan Komisioner KPU yang lain, memberikan informasi internal KPU Kabupaten Empat Lawang untuk dijadikan bahan aduan dengan harapan jika keempat Komisioner di PAW-kan, maka Sdr. Al Mobius CS bisa menggantikan dengan imbalan Sdr. Rosihan menduduki Jabatan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang; 6. Bahwa Sdr. Rosihan tidak pernah hadir rapat pleno berturut-turut pada tanggal 1 Mei, 7 Juni, dan 9 Agustus 2014; [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P–1 Fotokopi Berita Acara Nomor 105/BA/VIII/2014 tentang Pembukaan Kotak Suara Untuk Pengambilan Dokumen Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 Di Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 Agustus 2014; 2. P–2 Fotokopi Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara Untuk Pengambilan Dokumen Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 Di Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 Agustus 2014; 3 P-3 Fotokopi Berita Acara Nomor 67/BA/VI/2014 tentang 11 Pembukaan Kembali Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Di Kabupaten Empat Lawang Dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Hasil Penggantian Antar Waktu tertanggal 7 Juni 2014; 4 P-4 Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Tentang Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Hasil Penggantian Antar Waktu Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Empat Lawang Tahun 2014; 5 P-5 Fotokopi Berita Acara Nomor 90/BA/VII/2014 tentang Pemusnahan Surat Suara Rusak, Surat Suara Yang Tidak Digunakan Dan C1 Plano Rusak Pada Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 8 Juli 2014; [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu agar diberikan sanksi Pemberhentian Tetap; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada 5 November 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sudah tidak lagi menganggap adanya kebersamaan dalam menjalankan tugas dan menurut Teradu tidak harus datang tiap hari karena Teradu adalah Komisioner, yang hadir tiap hari itu pihak sekretariat saja. Ybs mengakui ada beberapa kali tidak ikut sidang Pleno, menurut Teradu sidang pleno tetap dapat dilakukan walaupun tidak hadir yang penting sudah ada 4 (empat) atau tiga komisioner yang hadir; 2. Bahwa salah satu kejadian terkait isu masyarakat bahwa ada pihak yang berkepentingan untuk meloloskan Neney sebagai caleg terpilih dari PDI Perjuangan dengan membuat/mengupayakan hasil rekap DB-1 yang dibuat versi mereka (Rekap Tandingan) dan telah ada pertemuan antara komisioner (Sdr.Imam) dengan pihak Neney di Hotel Ratu Agung sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi; 3. Bahwa Teradu belum menjadi PNS karena Teradu baru mendapatkan pengumuman sebagai CPNS tanggal 5 Mei 2014 dan hingga saat ini Teradu belum dilantik sebagai PNS; 12 4. Bahwa Teradu pada tanggal 7 Juni 2014 menghadiri penetapan DPT bertempat di Hotel Kito, ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Pengadu; 5. Bahwa Teradu menyakinkan uang Rp 150 Juta ada dengan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, dan menyakinkan belum dikembalikan kepada Neney; [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan dari para Pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang. 3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 13  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 14
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa sepanjang Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014, Pengadu mendalilkan para Teradu I, II, III, IV, dan V diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan melakukan penggelembungan terhadap hasil Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang terkait formulir model DB 1 DPR RI yang memuat perolehan hasil suara Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari 9.000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu) suara. Tindakan penggelembungan perolehan suara tersebut memuat unsur penyuapan berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat dan dari keterangan awal salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang atas nama Rosihan, S.T yakni para Teradu menerima uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selain penyuapan tersebut, para Teradu juga diduga menerima uang dari Yusniar Caleg PAN untuk DPRD Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupaiah). Untuk memperkuat dalilnya, Pengadu menambahkan bahwa saksi Yusniar melakukan pertemuan dengan seorang bernama Siti Choiriyah (istri Ketua KPU Empat Lawang) pada tanggal 16 April 2014 di hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang. Pengadu mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat pengaduannya serta beberapa orang saksi yang berkaitan dengan perkara dimaksud, antara lain Yusniar, Rosihan, Altoni, dan Werty; [4.2] Menimbang bahwa sepanjang Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014, para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan adanya kebohongan Teradu yang menjadi saksi di sidang DKPP tanpa memberitahukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Teradu sudah tidak loyal kepada lembaga penyelenggara pemilu tempat Teradu dan sudah sangat sering Teradu tidak mengikuti rapat-rapat pleno di KPU Kabupaten Empat Lawang apalagi karena sudah diterima sebagai CPNS di Kabupaten Empat Lawang. Daftar hadir dan bukti ketidakhadiran dalam rapat-rapat pleno dimaksud disampaikan oleh Pengadu ke persidangan DKPP. Alasan Teradu bahwa tanpa kehadiran dirinya pun, pleno tetap bisa berjalan, dan argumentasi Teradu senantiasa bahwa dirinya tidak perlu selalu ke kantor karena yang wajib hadir di kantor adalah Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang. Teradu juga merasa diri seolah-olah idealis untuk bertindak sendiri membersihkan penyelenggara Pemilu tempatnya bernaung dari praktik yang tidak bersih, Teradu menjadi bahagian yang tak terpisahkan yang mendorong isu-isu miring yang berkembang di masyarakat bahwa para Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang menerima uang dalam proses Pemilihan Legislatif, sesuatu yang masih sumir dan belum terbukti; [4.3] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil- dalil aduan dari masing-masing Pengadu. Untuk Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014, Para Teradu menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah dijalankan sesuai 15 tugas dan kewenangan Teradu sebagaimana diamanatkan ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan penyelenggaraan Pemilu. Teradu I menjelaskan bahwa istrinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Caleg PAN a.n. Yusniar. Teradu I melarang istrinya melayani semua orang yang datang ke rumah khususnya mengenai tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang karena menurut Teradu I tugas dan mekanisme kerja sebagai penyelenggara Pemilu harus dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan. Tanggung jawab kerja yang maksimal ini dapat dilihat dari kesesuian formulir model DA1 tingkat Kecamatan dengan formulir model DB 1 tingkat Kabupaten. Terkait pengaduan Pengadu mengenai unsur penyuapan terhadap Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut 5 a.n. Neney Srijayanti dan Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 3 Dapil 1 a.n. Yusniar, para Teradu mengatakan bahwa mereka tidak pernah menjanjikan dan/atau dijanjikan apapun kepada dan/atau oleh siapapun termasuk dengan Yusniar maupun Neney Srijayanti. Terhadap Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014, Teradu membantah seluruh dalil para dengan menjelaskan bahwa tanggal 7 Juni 2014 Teradu ikut menghadiri rapat pleno penetapan DPT bertempat di Hotel Kito sehingga Teradu masih beberapa kali ikut pleno. Teradu menjelaskan bahwa dirinya belum menjadi PNS, Teradu baru mendapatkan pengumuman sebagai CPNS tanggal 5 Mei 2014 dan hingga saat ini Teradu belum dilantik sebagai PNS. Terhadap salah satu kejadian terkait isu masyarakat, Teradu menjelaskan bahwa dirinya memang tidak bias membiarkan perlakuan yang tidak beretika bagi penyelenggara pemilu sehingga dirinya rela menjadi saksi dalam persidangan DKPP. Teradu tidak berkenan melihat bahwa ada caleg lain yang mestinya mendapatkan kursi yang sah, ternyata malah tidak mendapatkan kursi, dan sebaliknya. Teradu menduga bahwa para Teradu secara sengaja memiliki kepentingan untuk meloloskan Neney sebagai caleg terpilih dengan melakukan perubahan angka dalam formulir rekapitulasi DB-1, termasuk adanya pertemuan Pengadu atas nama Imam dengan salah seorang dari pihak Neney di Hotel Ratu Agung sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi; [4.4] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014, DKPP berpendapat bahwa persidangan telah mengungkap fakta bahwa Teradu I pernah bertemu dengan Yusniar Caleg Partai Amanat Nasional untuk DPRD Kabupaten di rumah Teradu I. Persidangan membuktikan bahwa benar ada perubahan perolehan suara dalam formulir model DB 1 DPR RI untuk caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari 9.000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu) suara yang didalamnya sangat mungkin terkait dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terhadap Teradu I melalui istrinya. Selain itu, Teradu I melalui istrinya juga memperoleh uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari caleg atas nama Yusniar. Para Teradu lain, yakni Teradu II, III, IV, dan V mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sehingga para Teradu bersepakat melakukan perubahan perolehan suara atas nama Neney Siti Rohani Jayanti, namun Rosihan tidak setuju dan tidak mau menandatangani Formulir Model DB1 perubahan 16 tersebut. Selama persidangan para Teradu membantah bahwa perubahan angka dalam Model DB1 itu bukan dilakukan oleh para Teradu tetapi oleh partai pengusung caleg yang bersangkutan, sesuatu yang sungguh tidak masuk akal karena keempat Komisioner tersebut justru memberi tandatangan pada formulir dimaksud. Ini menunjukkan bahwa para Teradu memiliki niat bersekongkol untuk melakukan penggelembungan suara dengan iming-iming mendapatkan uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tanpa ada satu pun diantara para Teradu yang menolak perbuatan dimaksud, bahkan cenderung membiarkan dan mendukung penggelembungan suara tersebut. Sikap dan tindakan para Teradu I hingga Teradu IV tersebut sungguh mempermalukan wajah penyelenggara Pemilu yang mestinya profesional dan independen dengan mengutamakan perolehan murni pilihan suara rakyat, bukan malah melakukan perubahan suara terhadap seseorang caleg karena mendapatkan bayaran uang. Teradu V sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang yang mengetahui perbuatan dimaksud juga tidak mengingatkan para Komisioner untuk tidak melakukan penggelembungan suara tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf a, b, c, d, i, j, k, dan l, Pasal 9 huruf b, c, d, e, f, Pasal 10 huruf a, b, c, Pasal 11, Pasal 12 a, f, g, Pasal 15 d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik yang berat dan layak diberi sanksi sesuai dengan perbuatan dan tingkat kesalahannya masing-masing; [4.5] Menimbang bahwa terhadap Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014, DKPP berpendapat bahwa Teradu secara sengaja tidak lagi berminat menajalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan sudah sangat berminat menjadi PNS setelah diterima sebagai CPNS. Teradu tidak bertanggungjawa terhadap tugas-tugas yang sebagai penyelenggara pemilu yang terbukti dari ketidakhadirannya dalam rapat-rapoat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang. Ketidakharmonisan Teradu dengan para Pengadu juga diakibatkan adanya rasa kecurigaan antara Teradu dan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang serta dugaan “penerimaan uang” oleh Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang. Teradu mestinya sadar sebagai tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu sesulit apapun hubungan dengan para komisioner yang lain, Teradu wajib hadir dan selalu melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya, bukan malah meninggalkan begitu saja tanggungjawab tersebut. Teradu mestinya sudah tahu bahwa setiap penyelenggara pemilu diberi tanggungjawab untuk senantiasa menjalankan tugas- tugasnya secara loyal dan sepenuh hati. Namun tindakan Teradu yang tidak mau turut serta dalam penggelembungan suara sebagaimana dilakukan oleh para Pengadu dalam perkara perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 menunjukkan idealisme penyelenggara pemilu yang masih bisa terjaga. Teradu patut dipuji karena rela menjadi saksi untuk mengungkap perilaku buruk dan busuk dari keempat komisiner rekan kerjanya di KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun demikian, DKPP berpendapat bahwa Teradu memiliki kesalahan sangat serius atas ketidakloyalannya dan tanggungjawabnya yang sangat 17 rendah. Tindakan Teradu tersebut telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu untuk Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berat untuk Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE- III/2014; [5.6] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama A. Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu III atas nama Abdul Matjid, Teradu IV atas nama Imam Mulyana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V atas nama Muhammad Mursadi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu atas nama Rosihan selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 18 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku Plh. Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si . 19 20