Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 263 & 328/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Empat Lawang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 263/DKPP-PKE-III/2014 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 590/I-P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 263/DKPP-PKE-III/2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa sepanjang Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014, Pengadu mendalilkan para Teradu I, II, III, IV, dan V diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan melakukan penggelembungan terhadap hasil Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang terkait formulir model DB 1 DPR RI yang memuat perolehan hasil suara Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari 9.000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu) suara. Tindakan penggelembungan perolehan suara tersebut memuat unsur penyuapan berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat dan dari keterangan awal salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang atas nama Rosihan, S.T yakni para Teradu menerima uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama A. Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu III atas nama Abdul Matjid, Teradu IV atas nama Imam Mulyana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 263/DKPP- PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V atas nama Muhammad Mursadi selaku Sekretar
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014
Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
590/I-P/L-DKPP/2014 dan 764/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 dan 328/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan putusan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PERKARA NOMOR 263/DKPP-PKE-III/2014
[1.1.1] PENGADU
Nama : Pipi Supremkenedy
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Desa Tanjung Lawang Kec. Muara Pinang, Kabupaten
Empat Lawang.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014, memberikan
kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
1. Nama : Chairil Syah, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Jatipadang Raya No. 5 Pasar Minggu, Jakarta Selatan
2. Nama : Hendri Dunan, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Jatipadang Raya No. 5 Pasar Minggu Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : A. Rivai Avin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
1
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Iskandar Imran
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjj : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Abdul Matjid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjj : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Imam Mulyana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Mursadi
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] PERKARA NOMOR 328/DKPP-PKE-III/2014
[1.3.1] PENGADU
1. Nama : A. Rivai Avin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Iskandar Imran
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II;
3. Nama : Abdul Matjid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III;
2
4. Nama : Imam Mulyana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu IV;
TERHADAP
Nama : Rosihan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang.
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjj: Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu.
[1.4] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 263/DKPP-PKE-III/2014
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 590/I-P/L-
DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 263/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dan Sekretaris KPU
Kabupaten Empat Lawang karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 2 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 16 April 2014 bertempat di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat
Lawang Yusniar melakukan pertemuan dengan seorang perempuan bernama Siti
Choiriyah (istri Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang A. Rivai Avin);
3
2. Bahwa dalam pertemuan tersebut Yusniar melakukan pembahasan tentang
perselisihan jumlah perolehan suara sah milik Yusniar hasil dari rekapitulasi tingkat
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dimana
ketika itu Yusniar merasa sebagai peserta calon legislatif Nomor Urut 3 dari Partai
Amanat Nasional daerah pemilihan 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat
Lawang perolehan suara milik Yusniar cukup siginifikan dan berada pada perolehan
suara tertinggi dari peserta nomor urut lainnya namun ternyata hasil penghitungan
Yusniar suaranya berada dibawah caleg lainnya. Yusniar adalah calon terpilih merasa
dirugikan karena perolehan suaranya berada dibawah calon legislatif dari Nomor Urut 2
yang juga berasal dari partai yang sama.
3. Bahwa Yusniar kemudian meminta kepada Khori untuk dapat membantu masalahnya
agar dapat disampaikan kepada suaminya sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat
Lawang dengan dasar data-data penghitungan yang dimiliki. Selanjutnya Siti Choiriyah
pun menyatakan kesiapannya untuk membantu dan akan menyampaikan kepada
suaminya sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai persoalan yang
dimaksud selanjutnya dalam waktu yang sama saksi pun menyerahkan uang tunai
sebesar Rp 50 Juta kepada Siti Choiriyah dengan maksud agar permasalahannya ini
dapat diselesaikan;
4. Bahwa keesokan harinya tanggal 17 April 2014, Saudari Siti Choiriyah ditemani
suaminya Saudara A. Rivai Avin melakukan pertemuan kembali dengan Yusniar di
tempat yang sama dimana saat itu Yusniar juga ditemani oleh suaminya, selanjutnya
mereka pun mengadakan pembicaraan mengenai persoalan yang dimaksud, setelah
dirasa cukup apa yang dibahas lalu Yusniar bilang ke bapak A.Rifai Avin dalam bahasa
daerah kami……!! ” kak duit suda ku kasih ke ayuk” (maksudnya uang yang kemarin
berjumlah Rp 50 Juta telah saya serah kepada istrinya), dijawab oleh Ketua KPU Kab
Empat Lawang “Ao gek kito perbaiki be selisi suaro itu, biar staf sekretariat bagian IT
yang merubahnyo “ (maksudnya iya nanti selisih suara akan diperbaiki dan ia akan
perintahkan staf sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang bagian Informasi
Tehknologi (IT) untuk melakukan perubahan data);
5. Bahwa ternyata setelah ditunggu hingga KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan
Rapat Pleno penetapan hasil suara, ternyata perolehan suara milik Yusniar tetap tidak
berubah dan dinyatakan kalah sebagai calon legislatif terpilih;
6. Bahwa sementara itu uang milik Yusniar hingga kini masih berada di tangan Ketua
KPU Kabupaten Empat Lawang ketika Yusniar tanyakan uang itu minta dikembalikan
mereka selalu memberi jawaban yang tidak pasti seperti, “Nanti ya, sabar ya………” dan
sebagainya, menurut informasi uang tersebut sebagian telah diberikan oleh A.Rivai
Avin ke staf sekretariat melalui staf bernama Ratna Dewi;
7. Bahwa selain kesalahan tersebut ketua KPU Kabupaten Empat lawang bersama
anggota KPU yang lainnya merubah hasil pleno yang ditetapkan saat pleno KPU
Kabupaten Empat lawang (model DB 1 DPRRI) hasil perolehan suara caleg PDI
Perjuangan Nomor Urut 5 Neney Srijayanti. Perolehan suara pada saat pleno KPU
4
Kabupaten sebanyak 9000 suara namun yang disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera
Selatan menjadi 34.000 suara;
8. Bahwa tindakan dan perbuatan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut jelas
melanggar etika penyelenggara Pemilu, dan untuk itu guna menjaga pelaksanaan
Pemilu secara jujur adil dan menurut hukum menjadi jauh dari kenyataan. Untuk itu
mohon DKPP memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap itu;
9. Dengan tindakan tersebut melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No
13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, No 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Diduga telah melanggar Pasal 9 Huruf c tentang Menjaga dan Memelihara
Netralitas, Inparsialitas dan Asas Asas Penyelenggara Pemilu yang di JURDIL, Adil
dan Demokratis;
b. Pasal 9 Huruf D tentang tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dan seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya;
c. Pasal 9 huruf G tentang menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa
atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum
dalam jangka waktu paling lama tiga jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD dan
tim kampanye;
d. Pasal 9 huruf H tentang mencegah atau melarang suami/isteri, anak, dan setiap
individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk,atau
kewenangan yang bersangkutan,untuk meminta atau menerima janji, hadiah,
hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dari penyelenggaraan Pemilu;
e. Pasal 10 huruf K, tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta
Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu;
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P–1 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 22 April
2014;
2. P–2 Fotokopi Model DB-1;
3 P-3 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi DB1 yang diduga setelah diubah
5
yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumsel
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu I s/d V agar diberikan sanksi Pemberhentian Tetap;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Dalam Persidangan DKPP, Pengadu mengajukan empat orang saksi yaitu Yusniar sebagai
caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang dari PAN, Rosihan S.T sebagai Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang, Altoni sebagai Ketua DPC PAN Tebing Tinggi, dan Werty yang
telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 2
September 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Yusniar:
Bahwa saksi benar adalah Caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Partai Amanat
Nasional dengan nomor urut 5 Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa saksi saat Pemilu Legislatif 9 April 2014 perolehan suara tingkat TPS (C-1),
berkurang atau hilang pada saat rekapitulasi di- PPS dugaan dilakukan oleh caleg dari
partai yang sama yaitu PAN, sebab C-1 sudah dikumpulkan semua oleh saksi caleg dari
Partai yang sama;
Bahwa saksi mengajukan keberatan atas berkurangnya perolehan suara kepada PPS
dan Panwas Lapangan tetapi tidak ada tindak lanjut;
Bahwa benar pada tanggal 16 April 2014, sekitar Pukul 11.00 wib (siang hari) saksi
bertemu dengan Siti Choiriyah (istri dari ketua KPU Kabupaten Empat lawang) yang
memang sudah kenal lebih kurang satu tahun, saat pertemuan itu ada saksi yaitu
Disma Werty dan Altoni, Siti Choiriyah datang ke tempat pertemuan di Hotel Zulian
Tebing Tinggi Empat Lawang dengan mengendarai mobil Dinas KPU Kabupaten Empat
lawang (Plat Merah) yang dikemudikan sopirnya;
Bahwa benar dalam pertemuan tersebut, saksi Yusniar bercerita kepada Siti Choiriyah
tentang hilangnya perolehan suara-nya pada saat rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK,
Yusniar minta dibantu oleh Siti Choiriyah supaya perolehan suaranya dalam Pileg 9
April 2014 dapat kembali seperti semula (yang sebenarnya), Siti Choiriyah
menyanggupi akan membantu, asalkan disiapkan uang untuk biaya pengurusan, sebab
kata suaminya yang mengerjakan perbaikan itu adalah staf IT KPU Empat Lawang,
setelah disetujui, beberapa saat kemudian diserahkan uang sejumlah Rp. 50.000,000,-
(lima puluh Juta Rupiah) dan uang tersebut akan disampaikan kepada suaminya yaitu
6
DRS. A. RIVAI AVIN (Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang);
Bahwa benar keesokan harinya pada tanggal 17 april 2014, di tempat yang sama,
terjadi pertemuan kembali antara Siti Choiriyah dan Suaminya (DRS. A. RIVAI AVIN)
dengan Yusniar dan Suaminya di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang;
Bahwa Teradu telah sepakat untuk memperbaiki perolehan suara Yusniar dan pada
kenyataannya perolehan suara saksi Yusniar tidak berubah, tidak ada proses
penghitungan Ulang pada tingkat PPS, PPK yang bermasalah dan uang Yusniar
sejumlah Rp. 50.000.000,- tidak dikembalikan;
Bahwa benar saat persidangan ada bukti SMS, pkl 09.00 wib yang dikirim dari HP no.
081234034442 (hp Siti Choiriyah) isinya “minta dibantu dalam sidang DKPP”
diperlihatkan kepada Majelis Hakim DKPP Daerah dan ada Juga komunikasi melalui
HP, pada Tanggal 30 Agustus 2014, Pkl: 10.30 WIB dan pada tanggal 2 September
2014, Pkl 08.50 WIB dari HP Siti Choiriyah kepada saksi Yusniar, untuk minta dibantu
tentang pengaduan DKPP.
Rosihan, S.T:
Bahwa benar saksi adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang, masih aktif sampai sekarang;
Bahwa benar saksi ditelepon melalui HP oleh Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
yaitu sdr. A. MAJID, SI.Kom, yang mengatakan bahwa A. Majid dan anggota yang lain
memerlukan tanda tangan saksi untuk DB DPR RI pada rapat pleno rekapitulasi Pileg
2014 di KPU Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa benar isi pembicaraan di handphone yang disampaikan oleh A. Majid, yaitu “DB
baru sudah dibuat karena DB yang saat Pleno di KPU Kabupaten ada yang salah untuk
Caleg DPR RI atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II”, lalu di jawab
Rosihan, ST: “Kenapa bisa begitu? Setahu dan seingat saya sudah benar DB tersebut.
Ada apa, saya tidak mau itu kalau menyalahi aturan. DB yang benar tertulis 9.734
suara, perubahan menjadi 34.734 suara, bertambah 25.000 suara.” Di jawab lagi oleh
A. Majid, “Bahwa pesan ketua dan yang lain bahwa kita harus bantu itu caleg sebab
sudah ada uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Ketua dari caleg
tersebut”, Saksi Jawab lagi yaitu “Saya masih di Kabupaten Empat lawang, terserah
kalian lah, saya tidak mau!”;
Bahwa benar saksi dengan sukarela dan sadar mau menjadi saksi dalam persidangan
DKPP ini dari pihak Pengadu di-latarbelakangi dengan motivasi supaya semua bisa
menjadi lebih baik bagi penyelenggara pemilu kedepan.
Altoni
Bahwa benar saksi pada tanggal 16 April 2014, sekitar Pukul : 11. 30 wib, saat berada
di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang, dengan maksud untuk mencari informasi
7
tentang caleg PAN, dan saat itu bertemu dengan Yusniar dan ada lagi temannya
bernama Lin;
Bahwa benar saat itu saksi melihat ada ibu-ibu berjilbab warna putih keluar dari hotel
Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang menuju mobil dinas Plat Merah (mobil dinas KPU
Kabupaten Empat Lawang), setelah beberapa saat saya bertemu dengan Yusniar dan
saya tanyakan siapa ibu tadi di bilang itulah ibu Siti Choiriyah adalah istri dari ketua
KPU Kabupaten Empat Lawang.
Werty
Bahwa benar saksi pada Tanggal 16 April 2014, Pukul 08.00 wib, diajak oleh Yusniar
untuk bertemu dengan ibu Siti Choiriyah di Hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang;
Bahwa benar saksi melihat Siti Choiriyah datang bertemu dengan saksi Yusniar dengan
diantar sopir-nya mengendarai mobil dinas KPU Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa benar pada Tanggal 16 April 2014 saksi melihat Yusniar memberikan
Bungkusan yang berisi uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Siti
Choiriyah.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI secara bersama-sama
telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada 2 September 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Istri Teradu I tidak pernah menerima uang sebesar 50 Juta Rupiah dari Caleg
PAN Nomor Urut 5 Dapil 1 Kabupaten Empat Lawang a.n. Yusniar;
2. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan butir 1, Teradu I sebagai Suami melarang
melayani semua orang yang datang ke rumah khususnya mengenai tugas sebagai
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang dan memang Teradu I menjalankan tugas sesuai
dengan undang-undang dan peraturan serta mekanisme kerja. Tuduhan ini hanya
isapan jempol saja;
3. Bahwa para Teradu sudah menjalankan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tingkat KPU sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat adanya kesesuaian
antara formulir model DA1 tingkat Kecamatan dengan formulir model DB 1 tingkat
Kabupaten;
4. Bahwa para Teradu tidak pernah menjanjikan dan/atau dijanjikan apapun kepada
dan/atau oleh Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Amanat NAsional Nomor Urut 3 Dapil
1 a.n. Yusniar;
5. Bahwa selaku Anggota KPU kabupaten Empat Lawang, tidak pernah menerima apapun
baik secara langsung ataupun tidak langsung dari Caleg DPRD Kabupaten dari Partai
Amanat Nasional Nomor Urut 3 Dapil 1 Kabupaten Empat Lawang a.n. Yusniar;
8
6. Bahwa tidak ada tindakan untuk mengubah, baik menambah/mengurangi jumlah
perolehan suara sah Pengadu a.n. Yusniar berdasarkan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten;
7. Bahwa jika dengar kata-kata terindikasi, hal ini hanya info yang tidak benar/tidak
berdasar, Teradu tidak mengenal Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor Urut 6 a.n. Neney Srijayanti;
8. Bahwa para Teradu tidak pernah bertemu dengan Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut
5 a.n. Neney Srijayanti;
9. Bahwa para Teradu tidak pernah menjanjikan dan/atau dijanjikan apapun kepada
dan/atau oleh Caleg DPR RI dari Partai PDIP Nomor Urut 6 a.n. Neney Srijayanti;
10. Bahwa para Teradu tidak pernah menerima apapun baik secara langsung ataupun
tidak langsung dari Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut 6 a.n. Neney Srijayanti;
11. Bahwa para Teradu sudah menjalankan proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten tingkat
KPU sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dengan
adanya kesesuaian antar formulir model DA1 tingkat Kecamatan dengan fomulir model
DB1 tingkat Kabupaten.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Empat
Lawang mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi surat pernyataan atas nama Siti Choiriyah tertanggal 1
September 2014;
2. T-2 Fotokopi berita acara rapat pleno Nomor 55/BA/IV/2014 perihal
Penjelasan Revisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Empat Lawang Tahun 2014 tertanggal 27 April 2014;
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 22 April 2014;
4. T-4 Fotokopi tanda terima pennyampaian berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten/kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 20 April 2014;
5. T-5 Fotokopi model DB1 DPR;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam
Pemilu Tahun 2014 tertanggal 15 April 2014;
7. T-7 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
9
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam
Pemilu Tahun 2014 tertanggal 14 April 2014;
8. T-8 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam
Pemilu Tahun 2014 tertanggal 13 April 2014;
9. T-9 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam
Pemilu Tahun 2014 tertanggal 15 April 2014;
10. T-10 Fotokopi model DA1 DPR;
11. T-11 Fotokopi model DB1 DPRD;
12. T-12 Fotokopi model DA1 DPRD;
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak semua pengaduan dari pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 328/DKPP-PKE-III/2014
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan
Nomor 764/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-
III/2014. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 September 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 September 2014 di saat sebelum sidang DKPP untuk KPU
Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di gedung Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Sdr. Rosihan, ST bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten
Empat Lawang dan terjadi pembicaraan sebagai berikut:
Ketua KPU : “Sdr. Rosihan kenapa di Palembang, sedangkan kamu kan nggak
ada panggilan dari DKPP”;
Rosihan : “Saya nggak tahu kalau nggak dipanggil, kalau tau saya nggak
10
dipanggil saya nggak akan datang ini saja naik travel pakai
ongkos sendiri”;
2. Bahwa tingkat loyalitas dari Sdr. Rosihan sebagai Anggota KPU Kabupaten Empat
Lawang sangat diragukan karena telah menjadi saksi secara individu dan di bawah
sumpah saat sidang DKPP pada tanggal 2 September 2014 dimana KPU Kabupaten
Empat Lawang sebagai Teradu;
3. Bahwa hal yang dituduhkan dari sumber/masyarakat mengenai isi adanya pemberian
sejumlah uang dari Caleg PDIP dan PAN untuk merubah/memenangkan salah satu
pasangan Caleg tertentu saat penyerahkan hasil pleno di Provinsi, hal itu seyogyanya
dibahas secara internal kelembagaan sebagai Anggota Komisioner tidak hadir pada saat
pleno penyerahan dan pembukaan kotak suara untuk Kabupaten Empat Lawang di
Palembang pada tanggal 24 April 2014;
4. Bahwa setelah penetapan penentuan Caleg untuk Kabupaten Empat Lawang dari pihak
Caleg dari PDIP atas nama Neney Siti Rohani tidak menggugat. Logikanya jika memang
benar tuduhan uang 150 Juta telah diterima/dijanjikan seperti tuduhan Sdr. Rosihan,
ST pada Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang pasti pihak
Caleg tersebut akan menggugat;
5. Bahwa Sdr. Rosihan juga telah lulus CPNS kategori K2 dan yang bersangkutan belum
mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Empat
Lawang. Oleh karena itulah Sdr. Al Mobius mencari jalan lain dengan memanfaatkan
Sdr. Rosihan agar mengadukan Komisioner KPU yang lain, memberikan informasi
internal KPU Kabupaten Empat Lawang untuk dijadikan bahan aduan dengan harapan
jika keempat Komisioner di PAW-kan, maka Sdr. Al Mobius CS bisa menggantikan
dengan imbalan Sdr. Rosihan menduduki Jabatan Ketua KPU Kabupaten Empat
Lawang;
6. Bahwa Sdr. Rosihan tidak pernah hadir rapat pleno berturut-turut pada tanggal 1 Mei,
7 Juni, dan 9 Agustus 2014;
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P–1 Fotokopi Berita Acara Nomor 105/BA/VIII/2014 tentang
Pembukaan Kotak Suara Untuk Pengambilan Dokumen
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun
2014 Di Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 Agustus 2014;
2. P–2 Fotokopi Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara Untuk
Pengambilan Dokumen Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden Tahun 2014 Di Mahkamah Konstitusi tertanggal
9 Agustus 2014;
3 P-3 Fotokopi Berita Acara Nomor 67/BA/VI/2014 tentang
11
Pembukaan Kembali Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih
Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 Di Kabupaten Empat Lawang Dan Pelantikan Panitia
Pemilihan Kecamatan Hasil Penggantian Antar Waktu tertanggal
7 Juni 2014;
4 P-4 Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Tentang Pelantikan Panitia
Pemilihan Kecamatan Hasil Penggantian Antar Waktu Dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Kabupaten Empat Lawang Tahun 2014;
5 P-5 Fotokopi Berita Acara Nomor 90/BA/VII/2014 tentang
Pemusnahan Surat Suara Rusak, Surat Suara Yang Tidak
Digunakan Dan C1 Plano Rusak Pada Pemilu Presiden Dan
Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 8 Juli 2014;
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu agar diberikan sanksi Pemberhentian Tetap;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada 5
November 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu sudah tidak lagi menganggap adanya kebersamaan dalam menjalankan
tugas dan menurut Teradu tidak harus datang tiap hari karena Teradu adalah
Komisioner, yang hadir tiap hari itu pihak sekretariat saja. Ybs mengakui ada beberapa
kali tidak ikut sidang Pleno, menurut Teradu sidang pleno tetap dapat dilakukan
walaupun tidak hadir yang penting sudah ada 4 (empat) atau tiga komisioner yang
hadir;
2. Bahwa salah satu kejadian terkait isu masyarakat bahwa ada pihak yang
berkepentingan untuk meloloskan Neney sebagai caleg terpilih dari PDI Perjuangan
dengan membuat/mengupayakan hasil rekap DB-1 yang dibuat versi mereka (Rekap
Tandingan) dan telah ada pertemuan antara komisioner (Sdr.Imam) dengan pihak
Neney di Hotel Ratu Agung sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi;
3. Bahwa Teradu belum menjadi PNS karena Teradu baru mendapatkan pengumuman
sebagai CPNS tanggal 5 Mei 2014 dan hingga saat ini Teradu belum dilantik sebagai
PNS;
12
4. Bahwa Teradu pada tanggal 7 Juni 2014 menghadiri penetapan DPT bertempat di Hotel
Kito, ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Pengadu;
5. Bahwa Teradu menyakinkan uang Rp 150 Juta ada dengan Ketua KPU Kabupaten
Empat Lawang, dan menyakinkan belum dikembalikan kepada Neney;
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak semua pengaduan dari para Pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Empat
Lawang.
3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
13
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu
yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
14
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa sepanjang Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014, Pengadu
mendalilkan para Teradu I, II, III, IV, dan V diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan melakukan penggelembungan terhadap hasil Pleno KPU
Kabupaten Empat Lawang terkait formulir model DB 1 DPR RI yang memuat perolehan
hasil suara Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari
9.000 (sembilan ribu) suara menjadi 34.000 (tiga puluh empat ribu) suara. Tindakan
penggelembungan perolehan suara tersebut memuat unsur penyuapan berdasarkan
informasi yang beredar di tengah masyarakat dan dari keterangan awal salah seorang
Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang atas nama Rosihan, S.T yakni para Teradu
menerima uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selain
penyuapan tersebut, para Teradu juga diduga menerima uang dari Yusniar Caleg PAN
untuk DPRD Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupaiah).
Untuk memperkuat dalilnya, Pengadu menambahkan bahwa saksi Yusniar melakukan
pertemuan dengan seorang bernama Siti Choiriyah (istri Ketua KPU Empat Lawang) pada
tanggal 16 April 2014 di hotel Zulian Tebing Tinggi Empat Lawang. Pengadu mengajukan
sejumlah bukti untuk memperkuat pengaduannya serta beberapa orang saksi yang
berkaitan dengan perkara dimaksud, antara lain Yusniar, Rosihan, Altoni, dan Werty;
[4.2] Menimbang bahwa sepanjang Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014, para Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan adanya kebohongan Teradu yang menjadi saksi di sidang DKPP tanpa
memberitahukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Teradu
sudah tidak loyal kepada lembaga penyelenggara pemilu tempat Teradu dan sudah sangat
sering Teradu tidak mengikuti rapat-rapat pleno di KPU Kabupaten Empat Lawang apalagi
karena sudah diterima sebagai CPNS di Kabupaten Empat Lawang. Daftar hadir dan bukti
ketidakhadiran dalam rapat-rapat pleno dimaksud disampaikan oleh Pengadu ke
persidangan DKPP. Alasan Teradu bahwa tanpa kehadiran dirinya pun, pleno tetap bisa
berjalan, dan argumentasi Teradu senantiasa bahwa dirinya tidak perlu selalu ke kantor
karena yang wajib hadir di kantor adalah Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang.
Teradu juga merasa diri seolah-olah idealis untuk bertindak sendiri membersihkan
penyelenggara Pemilu tempatnya bernaung dari praktik yang tidak bersih, Teradu menjadi
bahagian yang tak terpisahkan yang mendorong isu-isu miring yang berkembang di
masyarakat bahwa para Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang menerima uang dalam
proses Pemilihan Legislatif, sesuatu yang masih sumir dan belum terbukti;
[4.3] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil-
dalil aduan dari masing-masing Pengadu. Untuk Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014,
Para Teradu menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah dijalankan sesuai
15
tugas dan kewenangan Teradu sebagaimana diamanatkan ketentuan undang-undang dan
peraturan-peraturan penyelenggaraan Pemilu. Teradu I menjelaskan bahwa istrinya tidak
pernah menerima uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Caleg PAN
a.n. Yusniar. Teradu I melarang istrinya melayani semua orang yang datang ke rumah
khususnya mengenai tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang karena menurut
Teradu I tugas dan mekanisme kerja sebagai penyelenggara Pemilu harus dijalankan
sesuai undang-undang dan peraturan. Tanggung jawab kerja yang maksimal ini dapat
dilihat dari kesesuian formulir model DA1 tingkat Kecamatan dengan formulir model DB 1
tingkat Kabupaten. Terkait pengaduan Pengadu mengenai unsur penyuapan terhadap
Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut 5 a.n. Neney Srijayanti dan Caleg DPRD Kabupaten
dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 3 Dapil 1 a.n. Yusniar, para Teradu mengatakan
bahwa mereka tidak pernah menjanjikan dan/atau dijanjikan apapun kepada dan/atau
oleh siapapun termasuk dengan Yusniar maupun Neney Srijayanti.
Terhadap Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014, Teradu membantah seluruh dalil para
dengan menjelaskan bahwa tanggal 7 Juni 2014 Teradu ikut menghadiri rapat pleno
penetapan DPT bertempat di Hotel Kito sehingga Teradu masih beberapa kali ikut pleno.
Teradu menjelaskan bahwa dirinya belum menjadi PNS, Teradu baru mendapatkan
pengumuman sebagai CPNS tanggal 5 Mei 2014 dan hingga saat ini Teradu belum dilantik
sebagai PNS. Terhadap salah satu kejadian terkait isu masyarakat, Teradu menjelaskan
bahwa dirinya memang tidak bias membiarkan perlakuan yang tidak beretika bagi
penyelenggara pemilu sehingga dirinya rela menjadi saksi dalam persidangan DKPP.
Teradu tidak berkenan melihat bahwa ada caleg lain yang mestinya mendapatkan kursi
yang sah, ternyata malah tidak mendapatkan kursi, dan sebaliknya. Teradu menduga
bahwa para Teradu secara sengaja memiliki kepentingan untuk meloloskan Neney sebagai
caleg terpilih dengan melakukan perubahan angka dalam formulir rekapitulasi DB-1,
termasuk adanya pertemuan Pengadu atas nama Imam dengan salah seorang dari pihak
Neney di Hotel Ratu Agung sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi;
[4.4] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap perkara Nomor 263/DKPP-
PKE-III/2014, DKPP berpendapat bahwa persidangan telah mengungkap fakta bahwa
Teradu I pernah bertemu dengan Yusniar Caleg Partai Amanat Nasional untuk DPRD
Kabupaten di rumah Teradu I. Persidangan membuktikan bahwa benar ada perubahan
perolehan suara dalam formulir model DB 1 DPR RI untuk caleg PDI Perjuangan Nomor
Urut 5 atas nama Neney Siti Rohani Jayanti dari 9.000 (sembilan ribu) suara menjadi
34.000 (tiga puluh empat ribu) suara yang didalamnya sangat mungkin terkait dengan
dugaan pemberian uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
terhadap Teradu I melalui istrinya. Selain itu, Teradu I melalui istrinya juga memperoleh
uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari caleg atas nama Yusniar. Para
Teradu lain, yakni Teradu II, III, IV, dan V mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sehingga para Teradu bersepakat
melakukan perubahan perolehan suara atas nama Neney Siti Rohani Jayanti, namun
Rosihan tidak setuju dan tidak mau menandatangani Formulir Model DB1 perubahan
16
tersebut. Selama persidangan para Teradu membantah bahwa perubahan angka dalam
Model DB1 itu bukan dilakukan oleh para Teradu tetapi oleh partai pengusung caleg yang
bersangkutan, sesuatu yang sungguh tidak masuk akal karena keempat Komisioner
tersebut justru memberi tandatangan pada formulir dimaksud. Ini menunjukkan bahwa
para Teradu memiliki niat bersekongkol untuk melakukan penggelembungan suara dengan
iming-iming mendapatkan uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tanpa
ada satu pun diantara para Teradu yang menolak perbuatan dimaksud, bahkan cenderung
membiarkan dan mendukung penggelembungan suara tersebut. Sikap dan tindakan para
Teradu I hingga Teradu IV tersebut sungguh mempermalukan wajah penyelenggara Pemilu
yang mestinya profesional dan independen dengan mengutamakan perolehan murni
pilihan suara rakyat, bukan malah melakukan perubahan suara terhadap seseorang caleg
karena mendapatkan bayaran uang. Teradu V sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Empat
Lawang yang mengetahui perbuatan dimaksud juga tidak mengingatkan para Komisioner
untuk tidak melakukan penggelembungan suara tersebut. Berdasarkan hal tersebut di
atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf a,
b, c, d, i, j, k, dan l, Pasal 9 huruf b, c, d, e, f, Pasal 10 huruf a, b, c, Pasal 11, Pasal 12 a,
f, g, Pasal 15 d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian para Teradu
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik yang berat dan
layak diberi sanksi sesuai dengan perbuatan dan tingkat kesalahannya masing-masing;
[4.5] Menimbang bahwa terhadap Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014, DKPP
berpendapat bahwa Teradu secara sengaja tidak lagi berminat menajalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan sudah sangat berminat menjadi PNS
setelah diterima sebagai CPNS. Teradu tidak bertanggungjawa terhadap tugas-tugas yang
sebagai penyelenggara pemilu yang terbukti dari ketidakhadirannya dalam rapat-rapoat
pleno KPU Kabupaten Empat Lawang. Ketidakharmonisan Teradu dengan para Pengadu
juga diakibatkan adanya rasa kecurigaan antara Teradu dan Ketua KPU Kabupaten Empat
Lawang serta dugaan “penerimaan uang” oleh Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang.
Teradu mestinya sadar sebagai tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara
Pemilu sesulit apapun hubungan dengan para komisioner yang lain, Teradu wajib hadir
dan selalu melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya, bukan malah meninggalkan
begitu saja tanggungjawab tersebut. Teradu mestinya sudah tahu bahwa setiap
penyelenggara pemilu diberi tanggungjawab untuk senantiasa menjalankan tugas-
tugasnya secara loyal dan sepenuh hati. Namun tindakan Teradu yang tidak mau turut
serta dalam penggelembungan suara sebagaimana dilakukan oleh para Pengadu dalam
perkara perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 menunjukkan idealisme penyelenggara
pemilu yang masih bisa terjaga. Teradu patut dipuji karena rela menjadi saksi untuk
mengungkap perilaku buruk dan busuk dari keempat komisiner rekan kerjanya di KPU
Kabupaten Empat Lawang. Namun demikian, DKPP berpendapat bahwa Teradu memiliki
kesalahan sangat serius atas ketidakloyalannya dan tanggungjawabnya yang sangat
17
rendah. Tindakan Teradu tersebut telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu untuk Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor
328/DKPP-PKE-III/2014 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
berat untuk Perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-
III/2014;
[5.6] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Para
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 263/DKPP-
PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama A.
Rivai Avin, Teradu II atas nama Iskandar Imran, Teradu III atas nama Abdul Matjid,
Teradu IV atas nama Imam Mulyana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara Nomor 263/DKPP-
PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V atas nama
Muhammad Mursadi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang
menyangkut perkara Nomor 263/DKPP-PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu atas nama Rosihan
selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sepanjang menyangkut perkara
Nomor 328/DKPP-PKE-III/2014 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
18
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., selaku Plh. Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri
oleh oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau
Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
.
19
20