Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2023
Ketua KPU Kota Tebing Tinggi
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023
👁 34 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 51- P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahawa Pada tanggal 4 Nopember 2022 saya M. Hamonangan Purba melihat di akun Facebook Try Wulan yang memposting, menyebutkan nama dan gambar dosen-dosen STAI Tebing Tinggi Deli dan salah satunya ada saudara Abdul Khalik.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bekerja tidak penuh waktu. Teradu tercatat masih mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 51- P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : M. Hamonangan Purba Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Yos Sudarso Gg. Posko Lk III Kec. Rambutan Kel. Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi-Sumut. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Abdul Khalik Jabatan : Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Alamat : Jl. Rumah Sakit Umum No. 5-8 Kota Tebing Tinggi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 51- P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahawa Pada tanggal 4 Nopember 2022 saya M. Hamonangan Purba melihat di akun Facebook Try Wulan yang memposting, menyebutkan nama dan gambar dosen-dosen STAI Tebing Tinggi Deli dan salah satunya ada saudara Abdul Khalik. Kemudian saya bertanya kepada orang yang mengerti tentang tupoksi dan tentang undang-undang yang mengatur penyelenggara pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya pasal 11 huruf k dinyatakan bahwa anggota KPU bekerja penuh waktu. Artinya tidak boleh bekerja pada profesi lain semasa keanggotaan. Bahwa pada tanggal 6 November 2022 saya melakukan investigasi dan mendapati daftar dosen resmi yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dimana terdapat nama saudara Abdul Khalik. Kemudian kami memastikan kepada Dr. Muhammad Idris selaku Wakil Ketua I STAI Tebing Tinggi Deli, mengatakan bahwa nama Abdul Khalik adalah yang juga menjadi anggota KPU Tebing Tinggi dan itu dilakukan dengan sadar. Kemudian saya mendapati daftar nama dosen yang ditempel di papan informasi, ada nama saudara Abdul Khalik tercantum sebagai dosen. Pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Abdul Khalik terdaftar sebagai dosen STIT Al Hikmah Tebing Tinggi. Kemudian saya mendapati beberapa gambar kegiatan saudara Abdul Khalik sebagai dosen dan narasumber di beberapa acara. Selain itu, dihadapan orang banyak yang sedang ngobrol pada acara sosialisasi Aplikasi SIAKBA, KPU Tebing Tinggi saudara Abdul Khalik bersama saudara Iskandar Zulkarnain yang juga dosen STAI Tebing Tinggi Deli, mengatakan bahwa saudara Abdul Khalik baru saja memberikan lembar ujian semester pada mahasiswa semester V prodi KPI STAI Tebing Tinggi Deli, dan didengar oleh banyak orang serta dilakukan secara sadar. Sehubungan dengan kejadian tersebut, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Pemilihan Umum yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal- hal sebagai berikut: 1. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat menegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan benar dan sebenarnya; 2. Menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi kepada Teradu; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 5 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN BUKTI . 1. P-1 Foto copy akun Facebook atas nama Try Wulan 2. P-2 Foto copy Jadwal Perkuliahan Mahasiswa Kelas A Program Studi Komunikasi dan Peyiaram Islam STAIS Tebing Tinggi Deli Kota Tebing Tinggi Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023, tanggal 01 September 2022; 3. P-3 Foto kegiatan Teradu; 4. P-4 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6747 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun2018, tanggal 30 November 2018; 5. P-5 Rekaman suara rekan Pengadu dengan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual tanggal 1 Februari 2023, sebagai berikut : 1. Bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan Penyelenggaraan yang berintegritas; 3. Bahwa setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terpilih wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mematuhi Sumpah dan Janji serta Kode Etik Penyelenggara; 4. Setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hasil Temuan: 1. Bahwa Teradu tidak bekerja penuh waktu sesuai amanah sumpah dan janjinya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum; 2. Bahwa Teradu melakukan tindakan yang keliru menganggap administrasi dan verifikasi itu tidak penting; 3. Bahwa surat pernyataan Teradu yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti otentik tidak dipatuhi; 4. Bahwa Teradu masih bekerja sebagai dosen dan tidak mengundurkan diri. Hal tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum perihal bekerja sepenuh waktu; 5. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik perilaku sumpah dan janji dan fakta integritas. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Pengadu memohon Kepada Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk : 1. Menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan sebenar-benarnya; 2. Memberhentikan Teradu sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil yang disampaikan Pengadu, Teradu menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang Teradu akui kebenarannya. 2. Bahwa Teradu menjelaskan sejak bulan November tahun 2018, Teradu tidak pernah melaksanakan tugas dosen atau melakukan aktivitas pengajar di perguruan tinggi manapun karena hal tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011; 3. Bahwa terkait dengan Bukti Tambahan Pengadu yang menjelaskan nama Teradu berada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6747 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2018. Teradu menjelaskan mendapatkan sertifikasi dosen tersebut bukan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi namun didapat di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al- Hikmah Tebing Tinggi; 4. Bahwa Teradu merupakan dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli, dan sejak tahun 2018 sudah tidak pernah melakukan aktivitas Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi; 5. Bahwa berkaitan dengan Bukti Pengadu tentang jadwal perkuliahan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli. Teradu menjelaskan meskipun nama Teradu tercantum didalam jadwal perkuliahan di STAI namun secara faktual Teradu tidak pernah melakukan aktivitas dosen di tempat tersebut; 6. Bawa pada tahun 2022 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli memohon untuk menggunakan ijazah Teradu untuk meningkatkan akreditas sekolah tersebut. Teradu mengizinkan ijazahnya digunakan dengan catatan jika dikemudian hari terdapat masalah karena hal tersebut, maka STAI Tebing Tinggi harus memberikan keterangan terkait permasalah yang dimintakan; 7. Bahwa berdasarkan data Teradu, tanggal 2 November 2018 telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dosen yang ditujukan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al- Hikmah Tebing Tinggi. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Surat Klarifikasi terhadap Kebenaran Informasi Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Nomor 1433/HK.06.1-SD/1276/2022, Tanggal 09 Desember 2022; 2. T-2 Surat Klarifikasi Pelanggaran Berat, tanggal 07 Desember 2022; 3. T-3 Surat Keterangan Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi Deli Nomor: KS/A.4/174/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022; 4. T-4 Surat Keterangan Yayasan Tinggi Islam AL-Hikmah (Yaspetia) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AL-Hikmah Tebing Tinggi Nomor: 1088/004/STIT.A-TT/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022; 5. T-5 Undangan Narasumber Kementrian Agama Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nomor: B-4693/DK.V.I/K.S.02/10/2022, tanggal 12 Oktober 2022; 6. T-6 Undangan Narasumber Lembaga Komunitas Cinta Melestarikan Sungai Bahilang (KACAMBAH) Nomor: 8/Kcambah/v/2021, tanggal 3 Mei 2021; 7. T-7 Narasumber Kegiatan Abang Kakak Tebing Tinggi(ABAKA T.T) Nomor: 12/ABAKA/IX/2021, tanggal 10 September 2021; 8. T-8 Surat Permohonan Sebagai Narasumber Dewan Pengurus Komite Nasional Wartawan Indonesia (DPD KOMNAS-WNI) Kota Tebing Tinggi Nomor: 230/DPD/KOMNAS-WI/TT/XI/2021, tanggal 10 November 2021; 9. T-9 Surat Pengunduran Diri Teradu yang ditujukan ke Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu NO. KODE KETERANGAN BUKTI Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi, tanggal 02 November 2018. 10. T-10 Surat izin cuti teradu diluar tanggungan perusahaan dari PT. Harian Waspada, tanggal 03 Januari 2019 [2.7] KESIMPULAN TERADU Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Teradu dalam sidang secara virtual tanggal 1 Februari 2023, sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara : 1. Bahwa sebagai Teradu, saya mempertanyakan apakah bukti-bukti yang diajukan Pengadu dalam persidangan telah memenuhi syarat sah sebagai alat bukti. Berdasarkan copy yang Teradu terima terhadap bukti yang ada, bukti- bukti tersebut pantas dipertanyakan keabsahannya. Misalnya, alat bukti jadwal mengajar (roster) dari STAIS Tebingtinggi Deli tidak memiliki tanggal, bulan dan tahun berlakunya roster tersebut, juga tidak ditanda tangani oleh yang berwenang untuk itu, yakni Ketua STAIS Tebingtinggi serta tidak distempel. Hal yang sama juga terlihat dari semua alat bukti yang diajukan Pengadu, di mana tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun kapan alat bukti itu di ambil, sehingga Teradu meragukan keabsahan administratif dan validitas alat bukti dimaksud. 2. Bahwa sebagai Teradu, melihat alat bukti rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan sebagai alat bukti yang tidak disertakan dalam berkas aduan. Hipotesis Teradu alat bukti itu diambil belakangan sesudah pengaduan disampaikan ke DKPP RI. Rekaman tersebut ketika diperdengarkan, tidak juga menyertakan kapan dan di mana rekaman itu di ambil. 3. Bahwa suara yang diperdengarkan dalam rekaman, sangat Teradu kenal orang per orang. Bahwa suara dominan dalam rekaman itu, adalah suara saudara Ibnu Saud Sihombing yang oleh Pengadu disebut sebagai pak Sihombing berstatus sebagai wartawan (wartawan online BarataTV). Bahwa Ibnu Saud Sihombing, merupakan teman dekat Teradu sejak muda sehingga mengenal suara beliau secara baik. Bahwa Ibnu Saud Sihombing merupakan komisioner cadangan KPU kota Tebingtinggi periode berjalan 2018-2023, di mana dalam berkas kelulusan merupakan komisioner nomor urut 7. Hipotesis saya oknum ini merupakan dalang/orang di belakang layar dalam kasus pengaduan terhadap Teradu ke DKPP RI dengan maksud melakukan desain (by design) agar jika nantinya Teradu diputuskan bersalah dan dipecat, maka dalang pengaduan ini dapat menggantikan posisi Teradu sebagai komisioner KPU kota Tebingtinggi. Bahwa sebagai informasi, komisioner cadangan KPU kota Tebingtinggi periode berjalan 2018-2023 pada nomor urut 6 adalah Alfi Syahri Siregar, di mana melalui pernyataan lisan kepada banyak kalangan tidak menginginkan jabatan pengganti, karena saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMPN di Kab. Serdang Bedagai, selain masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi. Dengan demikian hipotesis Teradu tentang desain yang dilakukan Ibnu Saud Sihombing memiliki basis rasionalitas yang kuat. 4. Bahwa Ibnu Saud Sihombing sebagai teman dekat Teradu, telah lulus sebagai penyelenggara ad hoc (anggota PPK Kec. Rambutan) untuk Pemilu 2024, di mana pertimbangan kelulusannya oleh pleno KPU Kota Tebingtinggi, adalah pengalamannya sebagai PPK periode sebelumnya, lulus CAT, serta menjabat sebagai komisioner cadangan KPU Kota Tebingtinggi 2018-2023, selain punya hubungan pertemanan dekat. 5. Bahwa hipotesis Teradu semakin kuat, karena Ibnu Saud Sihombing yang berstatus sebagai wartawan, juga membuat berita di media online baratatv, terkait aktifitas yang dituduhkan kepada Teradu, di mana bukti berita tersebut disertakan dalam bukti pengaduan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengaduan ke DKPP RI. 6. Bahwa suara yang samar-samar dalam rekaman di maksud, adalah suara Dr. Muhammad Idris, S.Sos, MA, sebagai Wakil Ketua I STAIS Tebingtinggi Deli yang juga merupakan teman dekat Teradu, karena kami adalah rekan kerja sebagai wartawan daerah Harian Waspada, Medan di kota Tebingtinggi sejak tahun 2000. Berdasarkan pendengaran Teradu atas rekaman tersebut, tidak terdengar jelas keterangan beliau, bahwa saya mengajar di STAIS Tebingtinggi Deli, melainkan hanya menyambung pernyataan-pernyataan dari Ibnu Saud Sihombing. 7. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa Teradu mengajar per devinif, yakni berada di ruang kelas, berhadapan dengan mahasiswa serta menyampaikan materi perkuliahan. Bahwa berdasarkan jadwal pengajaran (roster) yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti kunci, Teradu mengajar pada hari Senin antara pukul 10.00 s.d 12.00. Bahwa Teradu memiliki alibi, pada saat itu TERADU tidak mengajar, karena melaksanakan tugas rutin memimpin maupun mengikuti pleno rutin yang dilaksanakan KPU Kota Tebingtinggi. Demikianlah kesimpulan yang disampaikan oleh Teradu dalam mengikuti persidangan DKPP RI dalam kaitannya dengan pengaduan yang disampaikan saudara Hamonangan Purba sebagai Pengadu dalam persidangan dimaksud. Semoga kesimpulan Teradu menjadi pertimbangan majelis persidangan dalam memutuskan perkara ini secara adil dan jujur. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Herdensi selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera, Ira Wirtati Selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum, Johan Wahyudi, Mukhlis Mochtar, Rudi Herwin, Emil Sofyan Selaku Anggota KPU Kota Tebing Tinggi dan Chairuddin Siregar selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama ISLAM (STAI) Kota Tebing Tinggi Deli dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, tanggal 1 Februari 2023 sebagai berkut: 1. Ira Wirtati selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum - Bahwa Pada Tahun 2020 Teradu pernah diperiksa oleh Pihak Terkait karena menghadiri kegiatan wisuda. Setelah di lakukan pemeriksaan Teradu terbukti mengikuti pendidikan S3 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tanpa izin dari KPU RI. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memberikan peringatan tertulis kepada Teradu; - Bahwa Pada Tanggal 30 Desember 2022 untuk kedua kalinya Pihak Terkait melakukan pemeriksaan terhadap Teradu atas laporan yang disampaikan oleh Pengadu ke DKPP RI dan ditembuskan ke KPU RI. Berdasarkan laporan tersebut KPU RI memerintahkan Pihak Terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap Teradu. Hasil dari pemeriksaan tersebut, Pihak Terkait menanggap Teradu keliru dan teledor karena mengizinkan ijazahnya digunakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli. Oleh sebab itu, Teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Perilaku dan Pakta Integritas dan dikenakan sanksi Peringatan Tertulis. 2. Johan Wahyudi, Mukhlis Mochtar, Rudi Herwin, dan Emil Sofyan Selaku Anggota KPU Kota Tebing Tinggi - Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Tebing Tinggi menerangkan Teradu selalu berada di kantor dan melakukan tugas dan aktivitas sebagai Ketua KPU. Pihak terkait tidak pernah melihat Teradu melakukan aktivitas lain di luar kantor; - Bahwa Pihak Terkait menerangkan Teradu sering menghadiri undangan hari besar nasional maupun kegiatan wisuda dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli sebagai kapasitas Ketua KPU Kota Tebing - Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap hari senin KPU Kota Tebing Tinggi melakukan rapat pleno, hal tersebut bertentangan dengan bukti Pengadu tentang jadwal perkuliahan STAI yang menerangkan jadwal mengajar Teradu adalah setiap hari senin. 3. Chairuddin Siregar selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama ISLAM (STAI) Kota Tebing Tinggi Deli Dalam surat keterangan tertulisnya menerangkan bahwa: - Teradu bukan dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli; - sebelum menjadi anggota KPU Tebing Tinggi, Teradu pernah menjadi dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli; - Nama Teradu digunakan dalam jadwal perkuliahan adalah sebagai tanda Teradu sebagai penanggung jawab mata kuliah, namum untuk proses perkuliahannya di isi oleh dosen lain; - Berkaitan dengan data-data resmi STAI Tebing Tinggi Deli, baru berlaku dan sah bila di tandatangani oleh Ketua Sekolah Tinggi dan di stempel basah. Jika ada data yang tidak bertandatangan dan tidak di stempel basah, maka kami Pihak Terkait tidak bertanggung jawab. [2.9] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. - Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/Atau Pakta Integritas No. 1/HK.06.4- BA/12/2023 tertanggal 3 Januari 2023 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bekerja tidak penuh waktu. Teradu tercatat masih mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu menyatakan, sejak dilantik menjadi anggota KPU Kota Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2018, dirinya tidak pernah aktif lagi mengajar di perguruan tinggi mana pun. Bahkan pada tanggal 2 November 2018, Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli. Teradu baru mengetahui namanya dicantumkan pada Jadwal Perkuliahan Mahasiswa Kelas A Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Tebing Tinggi Deli Kota Tebing Tinggi Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 setelah adanya laporan dari Pengadu ke DKPP dan ditembuskan ke KPU. Adapun terkait dengan pencantuman nama Teradu dalam jadwal kuliah sebagaimana dalam alat bukti Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa pencantuman namanya hanya untuk kepentingan akreditasi kedua sekolah tinggi tersebut. Namun, seandainya terjadi masalah di kemudian hari, maka sekolah tinggi tersebut harus memberikan keterangan bahwa secara faktual Teradu tidak lagi melakukan aktivitas mengajar. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen dan bukti, berkenaan dengan pokok aduan Teradu diduga bekerja tidak penuh waktu, terungkap fakta dalam persidangan Teradu mengakui bahwa nama yang tercantum dalam jadwal perkuliahan mahasiswa Kelas A Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Tebing Tinggi Deli Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 adalah Teradu. Teradu menyatakan bahwa meskipun namanya tercantum dalam jadwal tetapi secara faktual Teradu sudah tidak aktif lagi mengajar sejak dilantik menjadi anggota KPU Kota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Oktober 2018. Pernyataan tersebut dikuatkan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kota Tebing Tinggi. Menurut Pihak Terkait, Teradu melaksanakan tugasnya sebagai ketua KPU Kota Tebing Tinggi dan selalu menghadiri rapat pleno. Pihak Terkait tidak pernah melihat Teradu melakukan aktivitas mengajar di hari kerja. Terhadap dalil aduan tersebut di atas, Pengadu tidak memperlihatkan alat bukti yang menguatkan. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Teradu bekerja tidak penuh waktu, DKPP menilai tidak terbukti. Meskipun Teradu secara faktual tidak lagi mengajar dan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen/pengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Hikmah tanggal 2 November 2018, terungkap fakta bahwa dalam persidangan Teradu masih memiliki hubungan administrasi dengan kedua sekolah tinggi a quo. Teradu memiliki tanggung jawab mata kuliah sebagaimana dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua STAI Tebing Tinggi Deli Drs. H. Chairuddin Siregar, M.Pd Nomor KAS/A.4/335/I/2023 yang ditujukan kepada DKPP. Hal itu dikuatkan juga dengan alat bukti lain berupa surat keterangan STAI Tebing Tinggi Deli Nomor: KS/A.4/174/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022, dan Surat Keterangan Yayasan Tinggi Islam AL-Hikmah (Yaspetia) (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi Nomor 1088/004/STIT.A-TT/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022. Pada tahun 2022 Teradu juga dengan sadar dan sepenuh hati telah menyerahkan ijazah strata tiga (S-3) kepada pihak STAI Tebing Tinggi Deli untuk kepentingan akreditasi, padahal Teradu sudah tidak lagi mengajar. DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika. Alat bukti surat keterangan nomor KS/A.4/335/I/2023, Nomor KS/A.4/174/XII/2022, dan surat Nomor 1088/004/STIT.A-TT/XII/2022 telah membuktikan penilaian bahwa tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku: tidak berprofesi sebagai dosen, guru/staf pengajar atau staf administrasi perguruan tinggi/lembaga pendidikan negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, terungkap fakta bahwa Teradu selaku dosen yang telah lulus sertifikasi sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 6747 tahun 2018 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2018. Alih-alih Teradu selaku ketua memberikan contoh tertib administrasi yang baik, Teradu justru bertindak sebaliknya. Teradu belum pernah melaporkan secara resmi ke pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) setempat perihal terpilihnya Teradu sebagai anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2018 sehingga sulit terbantahkan bahwa sertifikasi dosen Teradu masih berlaku dan digunakan, walaupun Teradu mengaku tidak menerima hak atau tunjangan sertifikasi sebagai dosen sejak tahun 2018. Terlebih keterangan Teradu tidak disertai dengan alat bukti. Terungkap juga fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu telah dua kali dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Pertama, pada tahun 2020 terkait dengan kegiatan belajar/kuliah selama masa menjabat sebagai anggota KPU Tebing Tinggi. Kedua, terkait dengan perkara yang sama di DKPP sebagaimana berita acara No. 1/HK.06.4-BA/12/2023 tertanggal 3 Januari 2023. Atas sanksi peringatan tertulis kedua, sebagai ketua KPU seharusnya menjadi pembelajaran bagi Teradu untuk segera menyelesaikan administrasi di kedua kampusnya. Alasan Teradu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen/ tidak lagi mengajar sejak tanggal 2 November 2018, hingga sidang pemeriksaan di DKPP terbukti Teradu secara sadar tidak ada upaya untuk meminta surat balasan dari pihak STAI Tebing Tinggi Deli dan STIT Al Hikmah. Teradu juga tidak ada upaya untuk meminta kepada STAI Tebing Tinggi Deli dan STIT Al Hikmah untuk mencabut status Teradu sebagai dosen pengampu/penanggung jawab mata kuliah. DKPP menilai tidak terdapat celah pembenar bagi Teradu untuk mencukupkan dengan membuat surat pengunduran diri tanpa disertai dengan surat balasan berupa surat keterangan dari pihak STAI Tebing Tinggi Deli dan STIT Al Hikmah. Teradu juga tidak ada upaya untuk mencari tahu kepastian balasan surat pengunduran diri. Terlebih Teradu mengaku sering berada di kedua kampus tersebut. Sikap seperti itu menunjukkan tidak adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Teradu untuk berhenti sebagai dosen/pengajar. DKPP menilai keterpenuhan syarat administrasi Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak terpenuhi. Untuk itu, DKPP memerintahkan kepada Teradu untuk mengurus dan menyelesaikan administrasi pengunduran diri dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai dosen STIT Al Hikmah dan STAI Tebing Tinggi Deli. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Muhammad Tio Aliansyah, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI MUHAMMAD TIO ALIANSYAH TTD I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra