III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 51- P/L-
DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Bahawa Pada tanggal 4 Nopember 2022 saya M. Hamonangan Purba melihat
di akun Facebook Try Wulan yang memposting, menyebutkan nama dan gambar
dosen-dosen STAI Tebing Tinggi Deli dan salah satunya ada saudara Abdul Khalik.
Kemudian saya bertanya kepada orang yang mengerti tentang tupoksi dan tentang
undang-undang yang mengatur penyelenggara pemilu. Dalam Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya pasal 11
huruf k dinyatakan bahwa anggota KPU bekerja penuh waktu. Artinya tidak boleh
bekerja pada profesi lain semasa keanggotaan.
Bahwa pada tanggal 6 November 2022 saya melakukan investigasi dan
mendapati daftar dosen resmi yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam
(STAI) Tebing Tinggi Deli dimana terdapat nama saudara Abdul Khalik. Kemudian
kami memastikan kepada Dr. Muhammad Idris selaku Wakil Ketua I STAI Tebing
Tinggi Deli, mengatakan bahwa nama Abdul Khalik adalah yang juga menjadi anggota
KPU Tebing Tinggi dan itu dilakukan dengan sadar. Kemudian saya mendapati daftar
nama dosen yang ditempel di papan informasi, ada nama saudara Abdul Khalik
tercantum sebagai dosen. Pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Abdul Khalik terdaftar sebagai dosen STIT Al Hikmah Tebing Tinggi. Kemudian saya
mendapati beberapa gambar kegiatan saudara Abdul Khalik sebagai dosen dan
narasumber di beberapa acara. Selain itu, dihadapan orang banyak yang sedang
ngobrol pada acara sosialisasi Aplikasi SIAKBA, KPU Tebing Tinggi saudara Abdul
Khalik bersama saudara Iskandar Zulkarnain yang juga dosen STAI Tebing Tinggi
Deli, mengatakan bahwa saudara Abdul Khalik baru saja memberikan lembar ujian
semester pada mahasiswa semester V prodi KPI STAI Tebing Tinggi Deli, dan didengar
oleh banyak orang serta dilakukan secara sadar. Sehubungan dengan kejadian
tersebut, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, Pengadu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Pemilihan Umum yang menyidangkan dan memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk dapat menegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dengan benar dan sebenarnya;
2. Menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Tebing Tinggi kepada Teradu;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
5 sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN BUKTI
.
1. P-1 Foto copy akun Facebook atas nama Try Wulan
2. P-2 Foto copy Jadwal Perkuliahan Mahasiswa Kelas A Program Studi
Komunikasi dan Peyiaram Islam STAIS Tebing Tinggi Deli Kota
Tebing Tinggi Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023, tanggal
01 September 2022;
3. P-3 Foto kegiatan Teradu;
4. P-4 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6747
Tahun 2018 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Dosen
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun2018, tanggal 30
November 2018;
5. P-5 Rekaman suara rekan Pengadu dengan dosen Sekolah Tinggi Agama
Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan
dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual tanggal 1
Februari 2023, sebagai berikut :
1. Bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana
termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan
Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan Penyelenggaraan yang
berintegritas;
3. Bahwa setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terpilih
wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan mematuhi Sumpah dan Janji serta Kode Etik Penyelenggara;
4. Setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum mempunyai integritas, kepribadian yang
kuat, jujur, dan adil, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hasil Temuan:
1. Bahwa Teradu tidak bekerja penuh waktu sesuai amanah sumpah dan janjinya
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu melakukan tindakan yang keliru menganggap administrasi dan
verifikasi itu tidak penting;
3. Bahwa surat pernyataan Teradu yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti
otentik tidak dipatuhi;
4. Bahwa Teradu masih bekerja sebagai dosen dan tidak mengundurkan diri. Hal
tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum perihal bekerja sepenuh waktu;
5. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik perilaku sumpah dan janji dan
fakta integritas.
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Pengadu memohon Kepada Ketua Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk :
1. Menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dengan sebenar-benarnya;
2. Memberhentikan Teradu sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing
Tinggi;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil yang disampaikan Pengadu, Teradu menolak seluruh
dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang Teradu akui kebenarannya.
2. Bahwa Teradu menjelaskan sejak bulan November tahun 2018, Teradu tidak
pernah melaksanakan tugas dosen atau melakukan aktivitas pengajar di
perguruan tinggi manapun karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011;
3. Bahwa terkait dengan Bukti Tambahan Pengadu yang menjelaskan nama Teradu
berada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6747 Tahun
2018 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2018. Teradu menjelaskan
mendapatkan sertifikasi dosen tersebut bukan di Sekolah Tinggi Agama Islam
(STAI) Tebing Tinggi namun didapat di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-
Hikmah Tebing Tinggi;
4. Bahwa Teradu merupakan dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Tebing Tinggi Deli, dan sejak tahun 2018 sudah tidak pernah melakukan aktivitas
Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi;
5. Bahwa berkaitan dengan Bukti Pengadu tentang jadwal perkuliahan di Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli. Teradu menjelaskan meskipun nama
Teradu tercantum didalam jadwal perkuliahan di STAI namun secara faktual
Teradu tidak pernah melakukan aktivitas dosen di tempat tersebut;
6. Bawa pada tahun 2022 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli
memohon untuk menggunakan ijazah Teradu untuk meningkatkan akreditas
sekolah tersebut. Teradu mengizinkan ijazahnya digunakan dengan catatan jika
dikemudian hari terdapat masalah karena hal tersebut, maka STAI Tebing Tinggi
harus memberikan keterangan terkait permasalah yang dimintakan;
7. Bahwa berdasarkan data Teradu, tanggal 2 November 2018 telah mengajukan
surat pengunduran diri sebagai Dosen yang ditujukan kepada Sekolah Tinggi
Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-
Hikmah Tebing Tinggi.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Surat Klarifikasi terhadap Kebenaran Informasi Pelanggaran Berat
yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Nomor
1433/HK.06.1-SD/1276/2022, Tanggal 09 Desember 2022;
2. T-2 Surat Klarifikasi Pelanggaran Berat, tanggal 07 Desember 2022;
3. T-3 Surat Keterangan Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing Tinggi Deli
Nomor: KS/A.4/174/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022;
4. T-4 Surat Keterangan Yayasan Tinggi Islam AL-Hikmah (Yaspetia)
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AL-Hikmah Tebing Tinggi
Nomor: 1088/004/STIT.A-TT/XII/2022, tanggal 06 Desember
2022;
5. T-5 Undangan Narasumber Kementrian Agama Republik Indonesia
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Fakultas Dakwah
dan Komunikasi Nomor: B-4693/DK.V.I/K.S.02/10/2022, tanggal
12 Oktober 2022;
6. T-6 Undangan Narasumber Lembaga Komunitas Cinta Melestarikan
Sungai Bahilang (KACAMBAH) Nomor: 8/Kcambah/v/2021,
tanggal 3 Mei 2021;
7. T-7 Narasumber Kegiatan Abang Kakak Tebing Tinggi(ABAKA T.T)
Nomor: 12/ABAKA/IX/2021, tanggal 10 September 2021;
8. T-8 Surat Permohonan Sebagai Narasumber Dewan Pengurus Komite
Nasional Wartawan Indonesia (DPD KOMNAS-WNI) Kota Tebing
Tinggi Nomor: 230/DPD/KOMNAS-WI/TT/XI/2021, tanggal 10
November 2021;
9. T-9 Surat Pengunduran Diri Teradu yang ditujukan ke Sekolah Tinggi
Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi, tanggal 02 November
2018.
10. T-10 Surat izin cuti teradu diluar tanggungan perusahaan dari PT.
Harian Waspada, tanggal 03 Januari 2019
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan
dengan keterangan yang disampaikan Teradu dalam sidang secara virtual tanggal 1
Februari 2023, sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
1. Bahwa sebagai Teradu, saya mempertanyakan apakah bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dalam persidangan telah memenuhi syarat sah sebagai alat
bukti. Berdasarkan copy yang Teradu terima terhadap bukti yang ada, bukti-
bukti tersebut pantas dipertanyakan keabsahannya. Misalnya, alat bukti
jadwal mengajar (roster) dari STAIS Tebingtinggi Deli tidak memiliki tanggal,
bulan dan tahun berlakunya roster tersebut, juga tidak ditanda tangani oleh
yang berwenang untuk itu, yakni Ketua STAIS Tebingtinggi serta tidak
distempel. Hal yang sama juga terlihat dari semua alat bukti yang diajukan
Pengadu, di mana tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun kapan alat bukti
itu di ambil, sehingga Teradu meragukan keabsahan administratif dan validitas
alat bukti dimaksud.
2. Bahwa sebagai Teradu, melihat alat bukti rekaman yang diperdengarkan dalam
persidangan sebagai alat bukti yang tidak disertakan dalam berkas aduan.
Hipotesis Teradu alat bukti itu diambil belakangan sesudah pengaduan
disampaikan ke DKPP RI. Rekaman tersebut ketika diperdengarkan, tidak juga
menyertakan kapan dan di mana rekaman itu di ambil.
3. Bahwa suara yang diperdengarkan dalam rekaman, sangat Teradu kenal orang
per orang. Bahwa suara dominan dalam rekaman itu, adalah suara saudara
Ibnu Saud Sihombing yang oleh Pengadu disebut sebagai pak Sihombing
berstatus sebagai wartawan (wartawan online BarataTV). Bahwa Ibnu Saud
Sihombing, merupakan teman dekat Teradu sejak muda sehingga mengenal
suara beliau secara baik. Bahwa Ibnu Saud Sihombing merupakan komisioner
cadangan KPU kota Tebingtinggi periode berjalan 2018-2023, di mana dalam
berkas kelulusan merupakan komisioner nomor urut 7. Hipotesis saya oknum
ini merupakan dalang/orang di belakang layar dalam kasus pengaduan
terhadap Teradu ke DKPP RI dengan maksud melakukan desain (by design)
agar jika nantinya Teradu diputuskan bersalah dan dipecat, maka dalang
pengaduan ini dapat menggantikan posisi Teradu sebagai komisioner KPU kota
Tebingtinggi. Bahwa sebagai informasi, komisioner cadangan KPU kota
Tebingtinggi periode berjalan 2018-2023 pada nomor urut 6 adalah Alfi Syahri
Siregar, di mana melalui pernyataan lisan kepada banyak kalangan tidak
menginginkan jabatan pengganti, karena saat ini menjabat sebagai Kepala
Sekolah di salah satu SMPN di Kab. Serdang Bedagai, selain masa jabatan
yang tinggal beberapa bulan lagi. Dengan demikian hipotesis Teradu tentang
desain yang dilakukan Ibnu Saud Sihombing memiliki basis rasionalitas yang
kuat.
4. Bahwa Ibnu Saud Sihombing sebagai teman dekat Teradu, telah lulus sebagai
penyelenggara ad hoc (anggota PPK Kec. Rambutan) untuk Pemilu 2024, di
mana pertimbangan kelulusannya oleh pleno KPU Kota Tebingtinggi, adalah
pengalamannya sebagai PPK periode sebelumnya, lulus CAT, serta menjabat
sebagai komisioner cadangan KPU Kota Tebingtinggi 2018-2023, selain punya
hubungan pertemanan dekat.
5. Bahwa hipotesis Teradu semakin kuat, karena Ibnu Saud Sihombing yang
berstatus sebagai wartawan, juga membuat berita di media online baratatv,
terkait aktifitas yang dituduhkan kepada Teradu, di mana bukti berita tersebut
disertakan dalam bukti pengaduan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengaduan
ke DKPP RI.
6. Bahwa suara yang samar-samar dalam rekaman di maksud, adalah suara Dr.
Muhammad Idris, S.Sos, MA, sebagai Wakil Ketua I STAIS Tebingtinggi Deli
yang juga merupakan teman dekat Teradu, karena kami adalah rekan kerja
sebagai wartawan daerah Harian Waspada, Medan di kota Tebingtinggi sejak
tahun 2000. Berdasarkan pendengaran Teradu atas rekaman tersebut, tidak
terdengar jelas keterangan beliau, bahwa saya mengajar di STAIS Tebingtinggi
Deli, melainkan hanya menyambung pernyataan-pernyataan dari Ibnu Saud
Sihombing.
7. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti
bahwa Teradu mengajar per devinif, yakni berada di ruang kelas, berhadapan
dengan mahasiswa serta menyampaikan materi perkuliahan. Bahwa
berdasarkan jadwal pengajaran (roster) yang diajukan Pengadu sebagai alat
bukti kunci, Teradu mengajar pada hari Senin antara pukul 10.00 s.d 12.00.
Bahwa Teradu memiliki alibi, pada saat itu TERADU tidak mengajar, karena
melaksanakan tugas rutin memimpin maupun mengikuti pleno rutin yang
dilaksanakan KPU Kota Tebingtinggi.
Demikianlah kesimpulan yang disampaikan oleh Teradu dalam mengikuti
persidangan DKPP RI dalam kaitannya dengan pengaduan yang disampaikan
saudara Hamonangan Purba sebagai Pengadu dalam persidangan dimaksud.
Semoga kesimpulan Teradu menjadi pertimbangan majelis persidangan dalam
memutuskan perkara ini secara adil dan jujur.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Herdensi
selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera, Ira Wirtati Selaku Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara Divisi Hukum, Johan Wahyudi, Mukhlis Mochtar, Rudi Herwin, Emil
Sofyan Selaku Anggota KPU Kota Tebing Tinggi dan Chairuddin Siregar selaku Ketua
Sekolah Tinggi Agama ISLAM (STAI) Kota Tebing Tinggi Deli dalam sidang
pemeriksaan perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2023, tanggal 1 Februari 2023 sebagai
berkut:
1. Ira Wirtati selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum
- Bahwa Pada Tahun 2020 Teradu pernah diperiksa oleh Pihak Terkait karena
menghadiri kegiatan wisuda. Setelah di lakukan pemeriksaan Teradu terbukti
mengikuti pendidikan S3 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tanpa izin
dari KPU RI. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara
memberikan peringatan tertulis kepada Teradu;
- Bahwa Pada Tanggal 30 Desember 2022 untuk kedua kalinya Pihak Terkait
melakukan pemeriksaan terhadap Teradu atas laporan yang disampaikan oleh
Pengadu ke DKPP RI dan ditembuskan ke KPU RI. Berdasarkan laporan
tersebut KPU RI memerintahkan Pihak Terkait untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Teradu. Hasil dari pemeriksaan tersebut, Pihak Terkait menanggap
Teradu keliru dan teledor karena mengizinkan ijazahnya digunakan oleh
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli. Oleh sebab itu, Teradu
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Perilaku dan Pakta
Integritas dan dikenakan sanksi Peringatan Tertulis.
2. Johan Wahyudi, Mukhlis Mochtar, Rudi Herwin, dan Emil Sofyan Selaku
Anggota KPU Kota Tebing Tinggi
- Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Tebing Tinggi menerangkan Teradu selalu
berada di kantor dan melakukan tugas dan aktivitas sebagai Ketua KPU. Pihak
terkait tidak pernah melihat Teradu melakukan aktivitas lain di luar kantor;
- Bahwa Pihak Terkait menerangkan Teradu sering menghadiri undangan hari
besar nasional maupun kegiatan wisuda dari Sekolah Tinggi Agama Islam
(STAI) Tebing Tinggi Deli sebagai kapasitas Ketua KPU Kota Tebing
- Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap hari senin KPU Kota Tebing
Tinggi melakukan rapat pleno, hal tersebut bertentangan dengan bukti
Pengadu tentang jadwal perkuliahan STAI yang menerangkan jadwal mengajar
Teradu adalah setiap hari senin.
3. Chairuddin Siregar selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama ISLAM (STAI) Kota
Tebing Tinggi Deli
Dalam surat keterangan tertulisnya menerangkan bahwa:
- Teradu bukan dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli;
- sebelum menjadi anggota KPU Tebing Tinggi, Teradu pernah menjadi dosen
tidak tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi Deli;
- Nama Teradu digunakan dalam jadwal perkuliahan adalah sebagai tanda
Teradu sebagai penanggung jawab mata kuliah, namum untuk proses
perkuliahannya di isi oleh dosen lain;
- Berkaitan dengan data-data resmi STAI Tebing Tinggi Deli, baru berlaku dan
sah bila di tandatangani oleh Ketua Sekolah Tinggi dan di stempel basah. Jika
ada data yang tidak bertandatangan dan tidak di stempel basah, maka kami
Pihak Terkait tidak bertanggung jawab.
[2.9] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. - Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/ Janji, dan/Atau Pakta Integritas No. 1/HK.06.4-
BA/12/2023 tertanggal 3 Januari 2023
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bekerja
tidak penuh waktu. Teradu tercatat masih mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi
Deli, Sumatera Utara. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1)
huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu menyatakan, sejak dilantik menjadi
anggota KPU Kota Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2018, dirinya tidak pernah aktif lagi
mengajar di perguruan tinggi mana pun. Bahkan pada tanggal 2 November 2018,
Teradu mengajukan pengunduran diri sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebing Tinggi
Deli. Teradu baru mengetahui namanya dicantumkan pada Jadwal Perkuliahan
Mahasiswa Kelas A Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Tebing
Tinggi Deli Kota Tebing Tinggi Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 setelah
adanya laporan dari Pengadu ke DKPP dan ditembuskan ke KPU. Adapun terkait
dengan pencantuman nama Teradu dalam jadwal kuliah sebagaimana dalam alat
bukti Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa pencantuman namanya hanya untuk
kepentingan akreditasi kedua sekolah tinggi tersebut. Namun, seandainya terjadi
masalah di kemudian hari, maka sekolah tinggi tersebut harus memberikan
keterangan bahwa secara faktual Teradu tidak lagi melakukan aktivitas mengajar.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen dan bukti,
berkenaan dengan pokok aduan Teradu diduga bekerja tidak penuh waktu, terungkap
fakta dalam persidangan Teradu mengakui bahwa nama yang tercantum dalam
jadwal perkuliahan mahasiswa Kelas A Program Studi Komunikasi dan Penyiaran
Islam STAI Tebing Tinggi Deli Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 adalah
Teradu. Teradu menyatakan bahwa meskipun namanya tercantum dalam jadwal
tetapi secara faktual Teradu sudah tidak aktif lagi mengajar sejak dilantik menjadi
anggota KPU Kota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Oktober 2018. Pernyataan tersebut
dikuatkan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kota Tebing Tinggi. Menurut Pihak
Terkait, Teradu melaksanakan tugasnya sebagai ketua KPU Kota Tebing Tinggi dan
selalu menghadiri rapat pleno. Pihak Terkait tidak pernah melihat Teradu melakukan
aktivitas mengajar di hari kerja. Terhadap dalil aduan tersebut di atas, Pengadu tidak
memperlihatkan alat bukti yang menguatkan. Dengan demikian, sepanjang dalil
aduan Teradu bekerja tidak penuh waktu, DKPP menilai tidak terbukti.
Meskipun Teradu secara faktual tidak lagi mengajar dan sudah mengajukan
surat pengunduran diri sebagai dosen/pengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Tebing Tinggi Deli dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Hikmah tanggal 2
November 2018, terungkap fakta bahwa dalam persidangan Teradu masih memiliki
hubungan administrasi dengan kedua sekolah tinggi a quo. Teradu memiliki tanggung
jawab mata kuliah sebagaimana dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh
Ketua STAI Tebing Tinggi Deli Drs. H. Chairuddin Siregar, M.Pd Nomor
KAS/A.4/335/I/2023 yang ditujukan kepada DKPP. Hal itu dikuatkan juga dengan
alat bukti lain berupa surat keterangan STAI Tebing Tinggi Deli Nomor:
KS/A.4/174/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022, dan Surat Keterangan Yayasan
Tinggi Islam AL-Hikmah (Yaspetia) (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi Nomor
1088/004/STIT.A-TT/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022. Pada tahun 2022 Teradu
juga dengan sadar dan sepenuh hati telah menyerahkan ijazah strata tiga (S-3)
kepada pihak STAI Tebing Tinggi Deli untuk kepentingan akreditasi, padahal Teradu
sudah tidak lagi mengajar. DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara
etika. Alat bukti surat keterangan nomor KS/A.4/335/I/2023, Nomor
KS/A.4/174/XII/2022, dan surat Nomor 1088/004/STIT.A-TT/XII/2022 telah
membuktikan penilaian bahwa tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan
Pasal 75 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku: tidak berprofesi sebagai dosen,
guru/staf pengajar atau staf administrasi perguruan tinggi/lembaga pendidikan
negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, terungkap fakta bahwa Teradu selaku dosen yang telah lulus
sertifikasi sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 6747
tahun 2018 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2018. Alih-alih Teradu selaku ketua
memberikan contoh tertib administrasi yang baik, Teradu justru bertindak
sebaliknya. Teradu belum pernah melaporkan secara resmi ke pihak Koordinasi
Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) setempat perihal terpilihnya Teradu sebagai
anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2018 sehingga sulit terbantahkan bahwa
sertifikasi dosen Teradu masih berlaku dan digunakan, walaupun Teradu mengaku
tidak menerima hak atau tunjangan sertifikasi sebagai dosen sejak tahun 2018.
Terlebih keterangan Teradu tidak disertai dengan alat bukti.
Terungkap juga fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi
Sumatera Utara, Teradu telah dua kali dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Pertama,
pada tahun 2020 terkait dengan kegiatan belajar/kuliah selama masa menjabat
sebagai anggota KPU Tebing Tinggi. Kedua, terkait dengan perkara yang sama di
DKPP sebagaimana berita acara No. 1/HK.06.4-BA/12/2023 tertanggal 3 Januari
2023. Atas sanksi peringatan tertulis kedua, sebagai ketua KPU seharusnya menjadi
pembelajaran bagi Teradu untuk segera menyelesaikan administrasi di kedua
kampusnya. Alasan Teradu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen/
tidak lagi mengajar sejak tanggal 2 November 2018, hingga sidang pemeriksaan di
DKPP terbukti Teradu secara sadar tidak ada upaya untuk meminta surat balasan
dari pihak STAI Tebing Tinggi Deli dan STIT Al Hikmah. Teradu juga tidak ada upaya
untuk meminta kepada STAI Tebing Tinggi Deli dan STIT Al Hikmah untuk mencabut
status Teradu sebagai dosen pengampu/penanggung jawab mata kuliah. DKPP
menilai tidak terdapat celah pembenar bagi Teradu untuk mencukupkan dengan
membuat surat pengunduran diri tanpa disertai dengan surat balasan berupa surat
keterangan dari pihak STAI Tebing Tinggi Deli dan STIT Al Hikmah. Teradu juga tidak
ada upaya untuk mencari tahu kepastian balasan surat pengunduran diri. Terlebih
Teradu mengaku sering berada di kedua kampus tersebut. Sikap seperti itu
menunjukkan tidak adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Teradu untuk
berhenti sebagai dosen/pengajar. DKPP menilai keterpenuhan syarat administrasi
Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak terpenuhi. Untuk itu, DKPP
memerintahkan kepada Teradu untuk mengurus dan menyelesaikan administrasi
pengunduran diri dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai dosen
STIT Al Hikmah dan STAI Tebing Tinggi Deli. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta di
atas, DKPP menilai Teradu telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.