Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 283 Tahun 2018
Demianus Bayage dan Yohanes Dogopia, Anggota Bawaslu Kab. Yalimo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I dan II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Demianus Payage: Berdasarkan Identitas di KTP lahir di Amuma pada tanggal 08 Juli Tahun 1989, sedangkan pendaftaran di Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo adalah pada tanggal 7 Juli Tahun 2018, sedangkan berdasarkan pasal yang dilanggar tersebut di atas pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun dan yang bersangkutan secara sadar masih diketahui berumur 29 tahun dan telah melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Wamena adalah berumur 29 tahun dicoret dan ditulis pake bolpen menjadi 30 tahun dan juga telah melakukan pemalsuan umur 30 tahun pada surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I telah melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan mengubah dan/atau mencoret umur yang seharusnya tertulis 29 tahun menjadi 30 tahun; [4.1.2] Bahwa Teradu II telah memalsukan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo periode 2018-2023. Pemalsuan tersebut terlihat pada adanya perbedaan NIK dengan tahun lahir yang tercantum dalam surat keterangan perekaman KTP Elektronik Nomor: 623/Dukcapil/2018 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Yalimo; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I membantah pokok aduan dugaan pemalsuan dokumen, sebab umur Teradu pada saat mendaftar adalah 29 tahun menjelang 30 tahun.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Demianus Bayage dan Teradu II Yohanes Dogopia masing-masing selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 283/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 298/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 283/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yanes Alitnoe Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Wambalfak Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama : Demianus Bayage Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo. Alamat : Jalan Kampung Bulmu Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama Yohanes Dogopia : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo. Alamat Jalan Kampung Bulmu Distrik Elelim Kabupaten : Yalimo, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I dan II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Demianus Payage: Berdasarkan Identitas di KTP lahir di Amuma pada tanggal 08 Juli Tahun 1989, sedangkan pendaftaran di Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo adalah pada tanggal 7 Juli Tahun 2018, sedangkan berdasarkan pasal yang dilanggar tersebut di atas pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun dan yang bersangkutan secara sadar masih diketahui berumur 29 tahun dan telah melakukan pemalsuan dokumen pada Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Wamena adalah berumur 29 tahun dicoret dan ditulis pake bolpen menjadi 30 tahun dan juga telah melakukan pemalsuan umur 30 tahun pada surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Yang tandatangannya diatas materai enam ribu pada tanggal 7 Juli 2018 sedangkan tanggal lahirnya 8 Juli 1989, pendaftaran di Tim Seleksi dilakukan pada tanggal 7 Juli 2018 maka menurut Pengadu terhadap Teradu masih berumur 29 tahun bukan 30 tahun; 2. Yohanes Dogopia: Berdasarkan pada Surat Keterangan (Suket) sebagai pengati KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Yalimo menerangkan pada NIKnya: 9122010912890003 sedangkan Tempat Tanggal Lahir dalam surat keterangan menerangkan Enarotali 09 Desember 1987, namun dugaan kuat Teradu angka 9 di hapus dan ditulis dengan angka 7 menjadi 1987.`Dugaan pemalsuan dokumen dimaksud Pengadu telah mengecek melalui aplikasi master data kependudukan cek NIK, ternyata Teradu telah lahir di Enarotali pada tanggal 9 Desember Tahun 1989 bukan 1987. Maka menurut Pengadu perbedaan pada surat keteranga antara NIK dan tahun lahir urain awal di atas dugaan kuat Teradu telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan pengati KTP di tahun lahir. Maka menurut Pengadu terhadap Teradu atas nama Demianus Payage dan Yohanes Dogopia yang telah dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Yalim Provinsi Papua di hotel Bidakara pada tanggal 15 Agustus 2018 di Jakarta adalah masi dibawah umur (29 tahun). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Copy Pengumuman Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 16 Provinsi Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 dan lampiran oleh Bawaslu RI; Bukti P-2 : Foto Copy KTP; Bukti P-3 : Foto Copy Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Wamena; Bukti P-4 : Foto Copy Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Bukti P-5 : Regitrasi pendaftaran pada tanggal 7 Juli 2018 di Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo kesemuanya terlampir; Bukti P-6 : Foto Copy surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Yalimo; Bukti P-7 : Foto Copy Data Kependudukan Cek NIK; Bukti P-8 : Foto Copy Regitrasi Pendaftaran pada tanggal 7 Juli 2018 di Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo. Bukti P-9 : Pengumuman Nomor: 001/TS-II.BAWASLU- KAB.JATOYA/VI/2018 tentang Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023; Bukti P-10 : Kartu Keluarga Nomor 91220111070002; Bukti P-11 : Surat Keterangan Nomor: 623/Dukcapil/2018; Bukti P-12 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik an Demianus Bayage; Bukti P-13 : Surat Keterangan Dr. Antonius Manor. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu I dan Teradu II dari Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; 3. Meminta kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I telah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tanggal 07 Juli 2018 di Sekretariat Timsel II Calon Anggota Bawaslu Kabupaten untuk Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo dengan membawa semua kelengkapan persyaratan sesuai dengan persyaratan yang diumumkan oleh Tim Seleksi, dimana persyaratan yang dimasukan telah dinyatakan lengkap oleh ketua dan anggota Tim Seleksi saat itu atas nama Werius Enumbi Anggota Timsel, Welis Doga Sekretaris Timsel, Leo Hilman sebagai Ketua TIMSEL II Kabupaten Jayawijaya; Kabupaten Tolikara; Kabupaten Yalimo; yang memeriksa kelengkapan berkas persyaratan tersebut; 2. Ketua dan Anggota Tim seleksi menerima berkas Teradu I dan melakukan Verifikasi Keabsahan Berkas terhadap atas nama Demianus Bayage sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, maka persyaratan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 3. Hasil Verifikasi Keabsahan berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka Ketua dan Anggota Tim Seleksi melakukan PLENO terhadap Administrasi Berkas, dan selanjutnya mengikuti tahapan TES TERTULIS melalui Aplikasi CAT BKN di Kota Raja Jayapura; 4. Bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ketua dan Anggota Timsel II, sehingga proses seleksi mulai dari Administrasi, Tes Tertulis, Psikotest, Tes Kesehatan, dan Tes Wawancara Teradu I mengikuti dengan hasil yang murni; 5. Bahwa Teradu I selama proses seleksi mulai dari seleksi Administrasi, Tes Tertulis, Psikotes, Tes Kesehatan, Dan Tes Wawancara tidak pernah melakukan intervensi atau melakukan upaya-upaya agar di loloskan dalam setiap tahapan seleksi, atau dengan kata lain bahwa Teradu I merasa layak dan pantas karena telah mengikuti semua tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi hingga penetapan 8 (delapan) besar dengan hasil yang memuaskan; 6. Bahwa Teradu I tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dengan tujuan memalsukan umur tetapi menurut pemahaman Teradu I bahwa umur Teradu I berumur 29 (dua puluh Sembilan Tahun menyelang 30 (tiga puluh) Tahun berpatokan pada Tanggal Lahir dan Bulan Lahir sudah kenap pada saat pendaftaran, yaitu Teradu I Daftar Pada Tanggal 08 Juli 1989 dan hal tersebut juga dibenarkan oleh Timsel dan tidak dipermasalahkan Timsel, sehingga Teradu I secara Administrasi lolos dan layak; (bukti PK- 1s.d PK-4); 7. Bahwa Teradu I juga tidak pernah di persoalkan oleh Timsel pada saat tes wawancara, sehingga Daftar Peserta Wawancara Terkait Masukan & Tanggapan Masyarakat bukti PK- 3 bahwa Teradu I tidak terlibat dan tidak dipersoalkan terkait masukan dan tanggapan Yalimo (bukti PK-3); 8. Sehingga menambah keyakinan Teradu I bahwa layak dan pantas sehingga di tetapkan dalam 8 (delapan) besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo. (bukti PK-4). atau layak mengikuti uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Profertis) di Hotel Sahid Entrop Jayapura; 9. Saudara Pengadu Yanes Alitnoe adalah salah satu Calon Peserta Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, yang ikut sama –sama seleksi semua tahapan sampai 8 besar dan pengadu juga sebagai daftar tunggu Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; 10. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, sebagaimana perubahan kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pergantian antar waktu, Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa Masyarakat dapat Memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Keterpenuhan Syarat, Integritas, dan Kecakapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 11. Pasal 35 ayat (2) Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018 perubahan kedua Nomor 19 tahun 2017 tentang tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sampaikan kepada Tim Seleksi Paling Lama 5 (lima) Hari Kerja Sejak Pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi. Maka selanjutnya Tim Seleksi melakukan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat, dan Rekam Jejak; bahwa dengan Dasar Hukum tersebut telah memberi ruang kepada masyarakat untuk Pengaduan; namun hal ini tidak dilakukan oleh Saudara Pengadu, Yanes Alitnoe, tetapi setelah dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia, dan menyalankan Tugas dan Fungsi selama 4 (empat) bulan lebih dan semua tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Saudara Pengadu melakukan Gugatan atau Pengaduan kepada DKPP RI. Hal tersebut ini tidak wajar dalam peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Pengumuman hasil seleksi administrasi (Verifikasi Keabsahan Berkas) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor 08/TS.II.B/JATOYA/2018 hasil di pleno; Bukti T-2 : Surat Lamaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo diperiksa oleh Tim Seleksi; Bukti T-3 : Daftar Peserta Wawancara Terkait Masukan & Tanggapan Masyarakat Yalimo Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; Bukti T-4 : Hasil Penetapan 8 (delapan) besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo hasil di pleno; Bukti T-5 : Kartu Tanda Penduduk (KTP); Bukti T-6 : Akta kelahiran (Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia); Bukti T-7 : Bukti Pendaftar Teradu I mendaftarkan diri Pada Tanggala 08 Juli 2018 dan Tanggal Lahir 08 Bulan Juli 2018 maka usia teradu I kenap 30 Tahun; Bukti T-8 : Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan strata 1 (satu); Bukti T-9 : Surat Keputusan (SK) Berita Acara Pengambilan Sumpa/Janji Jabatan Bawaslu Kabupsten Yalimo Masa Jabatan 2018-2023. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu I dan tidak melanggar dan atau tidak terbukti melanggar kode etik yang menyatakan 11 Asas-Asas Penyelenggara Pemilu; 3. Berhubungan dengan kewenangan pasal 458 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran kode etik; bahwa secara subtansinya tidak masuk katagori dalam pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, dan Teradu I tidak melanggar asas asas Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu I Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Merehabilitasi Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Jawaban Teradu II 1. Bahwa Teradu II tidak pernah merubah identitas diri yaitu tahun lahir dalam dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, karena tanggal lahir Teradu II yaitu 09 Desember 1987 dengan tahun lahir 1987, sama dengan yang ada di Akta Lahir, Surat Permandian dari Gereja Katholik Santo Yusuf Enarotali dan Ijazah sarjana Strata Satu (S1) Bidang Teknik Sipil dari Universitas Sangga Buana Bandung yang telah juga Teradu II masukan sebagai bagian dari berkas persyaratan pada saat seleksi Bawaslu Kabupaten Yalimo. Dalam dokumen persyaratan pada saat seleksi Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu II tetap menuliskan tanggal lahir, Bulan lahir, dan tahun lahir sesuai dengan Akta Lahir dan surat Keterangan Domisili Nomor 623/Dukcapil/2018 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo, yaitu 09 Desember 1987 (bukti PK-3 S.D PK-7); 2. Bahwa Teradu II tidak pernah melihat ternyata ada kekeliruan penulisan tahun lahir dalam Kartu Keluarga, dimana tertulis dalam Kartu Keluarga tersebut 09 Desember 1989, seharusnya 09 Desember 1987 sesuai Akta lahir, Surat Permandian Katholik Santo Yusuf Enarotali dan Surat Keterangan Domisili. Teradu II baru melihat setelah mempelajari aduan Pengadu Sdr Yanes Alitnoe, dimana Teradu II melihat ada kesalahan penulisan tahun lahir dalam KK tersebut (Bukti PK-7); 3. Bahwa mengenai Nomor Identitas Kependudukan (NIK) teradu II membantah merubah atau menuliskan NIK berbeda dengan yang tertulis dalam surat keterangan domisili dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, karena NIK dari Teradu II sama dengan yang ada dalam KK dan Surat Keterangan Domisili dari Dispendudukan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo; 4. Bahwa Teradu II telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tanggal 08 Juli 2018 di sekretariat Timsel II calon anggota Bawaslu Kabupaten untuk Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo dengan membawa semua kelengkapan persyaratan sesuai dengan persyaratan yang diumumkan oleh Timsel, dimana persyaratan yang dimasukkan telah dinyatakan lengkap oleh anggota Timsel saat itu atas nama Warius Enumbi yang memeriksa kelengkapan berkas persyaratan tersebut; 5. Bahwa Teradu II selama proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, psikotest, tes kesehatan, dan tes wawancara, tidak pernah melakukan intervensi atau melakukan upaya-upaya agar diloloskan dalam setiap tahapan seleksi, atau dengan kata lain bahwa Teradu II merasa layak dan pantas karena telah mengikuti semua tahapan seleksi yang dilakukan oleh Timsel sehingga penetapan 6 (enam) besar dengan hasil yang memuaskan; 6. Bahwa Teradu II akhirnya ditetapkan sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Yalimo melalui pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2018- 2023 dengan SK Bawaslu RI Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 & lampiran yang telah dilantik oleh Bawaslu RI pada tanggal 15 Agustus 2018 (Bukti PK- 01). Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu II mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotocopy pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2018-2023 dengan SK Bawaslu RI Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 & lampiran yang telah dilantik oleh Bawaslu RI; Bukti T-2 : Hasil penetapan 8 (delapan) calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo oleh Timsel II; Bukti T-3 : Fotocopy Akta Kelahiran atas nama Yohanes Dogopia; Bukti T-4 : Fotocopy surat permandian dari gereja katolik santo yusuf enarotali; Bukti T-5 : Fotocopy Izajah sarjana S1 Teknik Sipil Universitas Sangga Buana Bandung; Bukti T-6 : Surat Keterangan Domisili Nomor 623/Dukcapil/2018 dari Dinas Kenepdudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo; Bukti T-7 : Fotocopy Kartu Keluarga. Keterangan Tertulis Pihak Terkait: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Yalimo, Ismael Peyon menerangkan bahwa; 1. Terdapat 2 (dua) data atas nama Yohanes Dogopia di dalam database kependudukan Kabupaten Yalimo Yaitu: I Nama : Yohanes Amoye Dogopia NIK : 9122010912890003 (NIK Kabupaten Yalimo) TTL : Enarotali, 09-12-1987 II Nama : Yohanes Dogopia NIK : 9109010912890012 (NIK Kabupaten Mimika) TTL : Enarotali, 09-12-1989 2. Data pada butir I di entry ke dalam aplikasi SIAK (database Kab. Yalimo) pada tanggal 11-07-2017 dan diterbitkan Surat Keterangannya pada tanggal 21 Februari 2018. Data dengan NIK ini yang menjadi alat bukti persidangan; 3. Pada tanggal 15-11-2018 data pada butir II di atas ditarik ke dalam database Kab Yalimo atas dasar Surat Pindah Penduduk Nomor SKPWNI/9109/24102018/0013 TANGGAL 24-10-2018 dari Kab Mimika-Papua; 4. Setelah dilakukan pengecekan terhadap data yang bersangkutan (Yaohanes Dogopia) pada tanggal 12-09-2018 terdapat perubahan biodata pada butir I yaitu tahun lahir yang awalnya 1989 diubah menjadi 1987. Dasar Dukcapil untuk melakukan perubahan biodata seseorang (secara khusus perubahan tempat dan tanggal lahir) kami biasanya meminta yang bersangkutan untuk memperhatikan/menunjukan surat-surat pendukung seperti akta lahir atau izajah; 5. Untuk mengetahui NIK seseorang berdasarkan domisili dan tanggal lahirnya, bisa dilihat dari komposisi NIK seseorang. Contoh: a) NIK 9122010912890003 (butir I) 91 : Kode provinsi (Papua) 22 : Kode kabupaten (Yalimo) 01 : Kode distrik (Elelim) 09 : Kode lahir 12 : Bulan lahir 89 : Tahun lahir 0003 : 4 digit terakhir otomatis dibuat/create oleh aplikasi SIAK (Nomor diacak/random) b) NIK 9109010912890012 (butir II) 91 : Kode provinsi (Papua) 09 : Kode kabupaten (Mimika) 01 : Kode distrik (Mimika Baru) 09 : Kode lahir 12 : Bulan lahir 89 : Tahun lahir 0003 : 4 digit terakhir otomatis dibuat/create oleh aplikasi SIAK (Nomor diacak/random) Bukti bukti Pihak Terkait: Bukti PT-1 : Daftar cetak KTP; Bukti PT-2 : Data di entry ke aplikasi SIAK tanggal 11-07-2017; Bukti PT-3 : Penarikan Data ke database Kab Yalimo; Bukti PT-4 : Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab/Kota SKPWNI/9109/24102018/0013; Bukti PT-5 : Edit Surat Keterangan Kedatangan WNI.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I telah melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan mengubah dan/atau mencoret umur yang seharusnya tertulis 29 tahun menjadi 30 tahun; [4.1.2] Bahwa Teradu II telah memalsukan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo periode 2018-2023. Pemalsuan tersebut terlihat pada adanya perbedaan NIK dengan tahun lahir yang tercantum dalam surat keterangan perekaman KTP Elektronik Nomor: 623/Dukcapil/2018 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Yalimo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I membantah pokok aduan dugaan pemalsuan dokumen, sebab umur Teradu pada saat mendaftar adalah 29 tahun menjelang 30 tahun. Hal tersebut dimaklumkan dan tidak dipermasalahkan oleh Tim Seleksi. Teradu I lahir pada 08 Juli 1989 dan pendaftaran dimulai pada 2 s.d 8 Juli 2018. Saat prosesi seleksi, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat ke Tim Seleksi terkait Teradu. Berpatokan pada Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Teradu I pada 08 Juli 1989 dengan waktu pendaftaran dari tanggal 2 s.d 8 Juli 2018, Teradu I telah memasuki usia 30 Tahun tepat pada masa akhir pendaftaran tanggal 8 Juli 2018. Berdasarkan hal tersebut Timsel tidak mempermasalahkan dan dinyatakan lulus administrasi; [4.2.2] Bahwa Teradu II menolak pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II memalsukan tahun kelahiran dalam dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo periode 2018-2023. Menurut Teradu, dirinya lahir pada 09 Desember 1987 dan bukan pada 09 Desember 1989. Hal tersebut dapat Teradu buktikan dengan Akta Lahir, Surat Permandian dari Gereja Katholik Santo Yusuf Enarotali, Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) Bidang Teknik Sipil dari Universitas Sangga Buana Bandung. Dalam dokumen persyaratan pendaftaran saat seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu II menuliskan tanggal, Bulan, dan tahun lahir sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut serta berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor 623/Dukcapil/2018 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo. Teradu II mengakui ada kesalahan dalam penulisan tahun lahir Teradu dalam Kartu Keluarga yang Teradu Ketahui setelah mempelajari Pengaduan Pengadu. Teradu II tidak mengubah dan menulis secara berbeda antara NIK dalam Kartu Keluarga dengan NIK dalam Surat Keterangan Domisili dari Dinas pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo dalam dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, sebab nomor kedua dokumen tersebut sama. Bahwa Teradu II mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tanggal 08 Juli 2018 di sekretariat Timsel II dengan membawa semua kelengkapan sesuai dengan persyaratan yang diumumkan dan dinyatakan lengkap; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I membenarkan dirinya lahir pada tanggal 8 Juli 1989 dan mencoret umur yang tadinya tertulis 29 tahun menjadi 30 tahun pada surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pencoretan tersebut dikarenakan pada saat proses kelengkapan berkas dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo periode 2018-2023 dibuat, usia Teradu masih berjalan dalam hitungan 29 menuju 30 tahun. Teradu I genap berusia 30 (tiga puluh) tahun pada 8 Juli 2018 bersamaan dengan hari terakhir penutupan pendaftaran pada 8 Juli 2018 berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Nomor: 001/TS-II. Bawaslu-KAB.JATOYA/VI/2018 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023 yang dimulai tanggal 02 s/d 08 Juli 2018. Sesuai dengan hal tersebut, dalam masa waktu pendaftaran yang berakhir 8 Juli 2018, Teradu I menurut DKPP telah berusia 30 tahun. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu II menolak pokok aduan Pengadu yang mendalilkan telah memalsukan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo periode 2018-2023 terkait tahun kelahiran Teradu II. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II menunjukkan dokumen alat bukti berupa Akta Lahir, surat Permandian dari Gereja Katolik Santo Yusuf Enarotali, Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil dari Universitas Sangga Buana Bandung yang dipakai sebagai syarat pendaftaran Bawaslu Kabupaten Yalimo. Selain itu Teradu II menyertakan alat bukti tambahan berupa Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMA yang keseluruhan dokumen a quo konsisten terkait tanggal, bulan dan tahun lahir Teradu pada 9 Desember 1987. Teradu II membenarkan dan mengakui adanya kesalahan dalam penulisan tahun lahir dalam Kartu Keluarga yang baru diketahui oleh Teradu II setelah diadukan ke DKPP. Kesalahan penulisan tahun lahir dalam Kartu Keluarga menyebabkan NIK Teradu pada bagian komposisi tahun lahir tertulis 89. Berdasarkan Keterangan Tertulis Pihak Terkait yang disampaikan oleh Pengadu menerangkan jika data kependudukan Teradu II dientri dalam aplikasi SIAK Kabupaten Yalimo pada 11 Juli 2017 sebagai dasar diterbitkannya Surat Keterangan Domisili dari Dinas pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo pada 12 Februari 2018 yang menjadi alat bukti Pengadu. Setelah data Teradu II dicek kembali pada 12 September 2018 oleh Pihak Terkait menerangkan jika terjadi perubahan tahun kelahiran Teradu II dari tahun 1989 menjadi 1987. Perubahan data sangat mungkin dilakukan sepanjang permohonan yang bersangkutan disertai dengan alat bukti seperti akta kelahiran dan/atau ijazah. Di samping itu Pihak Terkait menerangkan jika ada penduduk lain yang memiliki nama mirip dengan nama Teradu II dengan NIK 9109010912890012 lahir di Enarotali, 09 Desember1989, pidahan dari Kabupaten Mimika dengan kode NIK 09, Distrik Mimika Baru dengan Kode NIK 01. Keterangan Teradu II mengenai adanya kesalahan NIK dalam Kartu Keluarga yang menyebabkan terjadi perbedaan kode tahun kelahiran (89) dalam komposisi NIK dengan data tahun lahir Enarotali, 09-12-1987 yang tertulis dalam Surat Keterangan Domisili dibenarkan oleh Pihak Terkait sesuai data SIAK Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Yalimo. Keterangan Tertulis Pihak Terkait yang disampaikan Pengadu serta didukung dengan dokumen Akta Kelahiran, Surat Permandian dari Gereja Katolik Santo Yusuf Enarotali, Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA, Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) menunjukkan jika Teradu menurut DKPP lahir pada 09 Desember 1987 dan memenuhi syarat minimal usia 30 tahun untuk mendaftar dan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo. Teradu II tidak terbukti memalsukan data tahun lahir. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Demianus Bayage dan Teradu II Yohanes Dogopia masing-masing selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 12