Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.97/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Boven Digoel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor: 174/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 7 Mei 2014 perihal Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30Mei 2014 dan tanggal 24 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan surat Tim Seleksi Kabupaten Boven Digoel No: 16/Timsel/BVD/2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Seleksi Pamfilia Montayo pada tanggal 10 Juli 2013 menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU KabupatenBoven Digoel kepada KPU Provinsi Papua yaitu atas nama: Adrianus Moromon, Cornelis F Wigo, Manfred S Naa, Natali B Kaket, Natalis Tani, Pomi Bungkang, Sanfrida J.D.A Kuwet, Vitalis Dambi, Willibrodus Tanggoy, Yohanes Okyap; 2 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel terlibat Partai Politik, dibuktikan dengan SK DPP PKDI (Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia) Nomor: 032.016/DPP/PKDI/TUS/06/201. Kemudian Teradu III sampai dengan Teradu VII melaksankan uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 7 Oktober 2014, dan pada tanggal 30 Januari 2014 KPU Provinsi Papua menetapkan 5 anggota KPU KabupatenBoven Digoel dari 10 peringkat teratas.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2); Pasal 22 ayat (3); Pasal 24 ayat (3); Pasal 24 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolakpengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MerehabilitasiTeradu I, dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Sdr. Natalis Tani dan Sdr. Zeivenson Lomban, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VIIselaku Anggota KPU Provinsi Papuaatas nama Sdr. Adam Arisoi, Sdri. Beatrix Wanane, Sdr. Tarwinto, Sdr. Sombuk Musa Yosef, dan Sdr. Sadrak Nawipaterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPUProvinsi Papua dan KPURepublik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pen
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 97/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor: 174/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Mei 2014 perihal Laporan Pengaduan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan
Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Willibrodus M.W. Tanggoy
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Arimop Km.04 Tanah Merah
Kabupaten Boven Digoel.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Cornelis F. Wigo
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Natalis Tani
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat Kantor : Jl. Ampera No.2 Tanah Merah
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu I;
Nama : Zeivenson Lomban
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat Kantor : Jl. Ampera No.2 Tanah Merah
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu II;
Nama : Adam Arisoi
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu III;
Nama : Beatrix Wanane
1
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu IV;
Nama : Tarwinto
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu V;
Nama : Sombuk Musa Yosef
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu VI;
Nama : Sadrak Nawipa
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu VII;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor: 174/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 7 Mei 2014 perihal Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan Ketua dan anggota KPU
Provinsi Papua, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30Mei 2014 dan tanggal 24 Juni
2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan surat Tim Seleksi Kabupaten Boven Digoel No:
16/Timsel/BVD/2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Seleksi Pamfilia
Montayo pada tanggal 10 Juli 2013 menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU KabupatenBoven Digoel kepada KPU Provinsi Papua yaitu atas nama:
Adrianus Moromon, Cornelis F Wigo, Manfred S Naa, Natali B Kaket, Natalis Tani,
Pomi Bungkang, Sanfrida J.D.A Kuwet, Vitalis Dambi, Willibrodus Tanggoy,
Yohanes Okyap;
2
2. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2014 KPU Provinsi Papua menetapkan dan
melantik 5 orang anggota KPU Provinsi Boven Digoel yaitu: Natalis Tani, Manfred S
Naa, Pomi Bungkang, Zevienson Lomban, dan Yohanes Okyap berdasarkan Surat
KPU Provinsi Papua No:75/B2/KPU.Prov.030/I/2013 dan Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua No: 44/Kpts/KPU.Prov.030/2014 pada tanggal 3 Februari 2014 di
kantor KPU Provinsi Papua;
3. Bahwa KPU Provinsi Papua melaksanakan uji Kepatutan dan Kelayakan pada
tanggal 7 Oktober 2014, dan pada tanggal 30 Januari 2014 KPU Provinsi Papua
menetapkan 5 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dari 10 (sepuluh) peringkat
teratas, berarti proses ini dilakukan selama kurang lebih 113 hari kerja;
4. Bahwa dari 10 (sepuluh) nama calon yang disampaikan Tim Seleksi KPU
Kabupaten Boven Digoel ke KPU Provinsi Papua dan menetapkan 5 (lima) calon
anggota terpilih. Ada kejanggalan yang muncul yaitu ada 1 (satu) nama yang
muncul pada penetapan tersebut padahal nama yang bersangkutan tidak tertera
dalam 10 (sepuluh) besar calon anggota yang disampaikan Tim Seleksi ke KPU
Provinsi Papua atas nama Zevienson Lomban;
5. Bahwa Pengadu menyebutkan Natalis Tani selaku Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel terlibat Partai Politik, dibuktikan dengan SK DPP PKDI (Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia) Nomor: 032.016/DPP/PKDI/TUS/06/2011.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 22 ayat (3) huruf c, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (5)Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011Tentang Penyelanggaraan Pemilihan Umum.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Perbedaan Lampiran SK Asli dengan lampiran SK palsu
DPC PKDI Boven Digoel Natalis Tani;
2. Bukti P-2 : Daftar 10 besarcalon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Tidak terdapat nama Zevienson Lomban;
3. Bukti P-3 : Pengumunan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten
3
Boven Digoel No : 01/TIM-SEL/BVD/2013;
4. Bukti P-4 : Surat Timsel ke KPU Provinsi Papua
no:16/Timsel/BVD/2013 tentang 10 besar nama calon
anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
5. Bukti P-5 : Pengumuman KPU Provinsi Papua No:75/B2/KPU.
Prov.030/2013;
6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Provinsi Papua No:
44/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
7. Bukti P-7 : Kajian laporan Model B.9-DD Bawaslu Provinsi Papua
No:07/TM/PILEG/IV/2014;
8. Bukti P-8 : Berita acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua;
9. Bukti P-9 : Model DB-1 DPD;
10 Bukti P-10 : Model DB-1 DPRD Provinsi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu III sampai dengan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan tanggal 30Mei 2014, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III sampai dengan Teradu VIItelah melakukan klarifikasi langsung
ke Kabupaten Boven Digoel. Dalam tinjauan lapangan itu dilakukan penelusuran
dokumen dan wawancara terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau
terkait dengan informasi yang dilaporkan, terutama dengan pihak Sekretariat KPU
Boven Digoel dan Badan Kesbangpol Kabupaten Boven Digoel;
2. Bahwa dari kunjungan itu diperoleh klarifikasi bahwa hanya 1 (satu) orang dari 10
(sepuluh) orang kandidat anggota KPU Kabupaten Boven Digoel a.n Sanfrida J.
Kuwet yang terkait dengan kegiatan partai politik sebagai Caleg salah satu Partai
dalam Pemilu Legislatif 2009. Tudingan terhadap tindakan lainnya tidak terbukti,
termasuk tudingan kepada Sdr. Natalis Tani;
3. Bahwa setelah investigasi laporan dan klarifikasi untuk memenuhi syarat kuota
10 (sepuluh) besar, Teradu III sampai dengan Teradu VIImerasa perlu untuk
memanggil salah satu kandidat yang terbukti memiliki keterkaitan parpol, calon
tersebut adalah Sdr. Zeivenson Lomban sebagaimana tertera pada pengumuman
hasil seleksi 20 (dua puluh) besar No. 11/Timsel/BVD/2012 tanggal 27 Juli 2013;
4. Bahwa panggilan itu kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan,
termasuk Ketua Timsel dan Sdri. Sanfrida J. Kuwet. Dalam pertemuan dengan
Ketua Timsel, Teradu III sampai dengan Teradu VIItelah menjelaskan dasar
4
penggantian dengan bukti-bukti yang ada. Temuan ini diakui oleh Timsel yang
kemudian menyarankan penggantinya adalah calon perempuan juga, dengan
alasan keterwakilan perempuan. Namun Teradu III sampai dengan Teradu
VIIberpendapat bahwa calon yang diusulkan berada pada urutan 17. Sdri.
Sanfrida J. Kuwet juga mengakui bahwa dirinya adalah Caleg yang diperuntukan
hanya untuk mengisi kuota perempuan sebagaimana persyaratan dalam Pemilu
Legislatif Tahun 2009;
5. Calon Pengganti yang dipanggil (Teradu II) kemudian mengikuti Fit and Proper Test
di Jayapura. Dengan demikian Teradu III sampai dengan Teradu VIItelah
memenuhi syarat 10 (sepuluh) orang. Dari seleksi itu Sdr. Zeivenson Lomban dan
Natalis Tani terpilih sebagai Anggota KPU Boven Digoel sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan KPU Prov. Papua No. 44/KPTS/KPU.PROV.030/2014,
Sdr. Natalis Tani kemudian terpilih dan diangkat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Boven Digoel.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Para Pengadu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti
berupa :
1. Bukti T-1 : Keputusan KPU Provinsi Papua No.
52/KPTS/KPU.PROV.030/2013 tentang Pembentukan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
2. Bukti T-2 : Keputusan KPU Provinsi Papua No.
75/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Perpanjangan Masa
Tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel;
3. Bukti T-3 : Surat KPU RI No. 405/KPU/VI/2013 Perihal : pelaksanaan
seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
4. Bukti T-4 : Daftar Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel
5. Bukti T-5 : Laporan Verifikasi Faktual Calon Anggota KPU yang
Terindikasi Pengurus Partai Politik Kabupaten Boven Digoel,
5
tanggal 8 Januari 2014;
6. Bukti T-6 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu
tahun 2009;
7. Bukti T-7 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, Tes Kesehatan, Dan Tes
Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel No.
11/Timsel/BVD/2013
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Provinsi Papua No.
44/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
9. Bukti T-9 : Keputusan KPU Provinsi Papua No.
52/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Penetapan Ketua
KPU Kabupaten Boven Digoel;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
6
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2]Bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Pegawai Negeri Sipil yang dapat
dikategorikan sebagai kelompok masyarakat, maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
7
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan
perbuatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel terlibat Partai Politik,
dibuktikan dengan SK DPP PKDI (Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia) Nomor:
032.016/DPP/PKDI/TUS/06/201. Kemudian Teradu III sampai dengan Teradu VII
melaksankan uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 7 Oktober 2014, dan pada
tanggal 30 Januari 2014 KPU Provinsi Papua menetapkan 5 anggota KPU
KabupatenBoven Digoel dari 10 peringkat teratas. Penetapan 5 (lima) calon anggota
terpilih, Teradu III sampai dengan Teradu VIImemasukan Teradu II yang namanya
tidak tercantum dalam 10 (sepuluh) besar calon anggota yang disampaikan Tim
Seleksi ke KPU Provinsi Papua;
[4.2]Menimbang bahwa Teradu menyangkal pengaduan Pengadu, dan menyatakan
bahwa tindakan Teradu III sampai dengan Teradu VIItelah melakukan klarifikasi
langsung ke Kabupaten Boven Digoel dengan melakukan tinjauan lapangan dengan
melakukan penelusuran dokumen dan wawancara terhadap pihak-pihak yang
dianggap mengetahui atau terkait dengan informasi yang dilaporkan, terutama
dengan pihak sekretariat KPU Boven Digoel dan Badan Kesbangpol Kabupaten Boven
Digoel. Berdasarkan klarifikasi, 1 (satu) orang dari 10 (sepuluh) orang kandidat
anggota KPU Kabupaten Boven Digoel a.n Sanfrida J. Kuwet terbukti merupakan
anggota partai politik dan menjadi Caleg PKPI. Teradu III-VIII mengatakan, bahwa
dalam rangka memenuhi kuota 10 besar, nomor urut 11 kemudian dimasukkan
untuk turut dalam proses seleksi melalui fit and proter test menyaring 5 (lima) orang.
[4.3]Menimbang keterangan dari Para Pihak, bukti dan dokumen Pengadu, DKPP
berpendapat bahwa terpilihnya Teradu IIsebagai anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel telah melalui prosedur seleksi anggota KPU sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan mengikutiFit and Proper Test di Jayapura untuk
memenuhi syarat 10 (sepuluh) orang sebagai pengganti Sdri. Sanfrida J. Kuwet yang
terlibat dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebagai salah satu Caleg. Terhadap
Teradu III sampai dengan Teradu VII,DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah
bertindak maksimal dengan melakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan dokumen
dan wawancara terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan
informasi yang dilaporkan, terutama dengan pihak sekretariat KPU Boven Digoel dan
Badan Kesbangpol Kabupaten Boven Digoel yang kemudian diperoleh klarifikasi
bahwa hanya 1 (satu) orang dari 10 (sepuluh) orang kandidat anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel a.n Sanfrida J. Kuwet. Teradu III sampai dengan Teradu VIIdalam
seleksi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Periode 2013-2018 ini telah melakukan
prosedur yang benar. Tindakan ini dibuktikan dengan melakukan Fit and Proper Test
Teradu II sebagai pengganti Sdri. Sanfrida J. Kuwet yang terlibat partai politik dalam
Pemilu Legislatif Tahun 2009. Dengan demikian DKPP berkesimpulan Para Teradu
8
tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (3) huruf c, Pasal 24 ayat
(3), Pasal 24 ayat (5)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggaraan
Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,
11, 13 Tahun 2012Tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.6]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu
VIItidakterbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolakpengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MerehabilitasiTeradu I, dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel atas nama Sdr. Natalis Tani dan Sdr. Zeivenson Lomban, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VIIselaku Anggota KPU Provinsi
Papuaatas nama Sdr. Adam Arisoi, Sdri. Beatrix Wanane, Sdr. Tarwinto, Sdr.
Sombuk Musa Yosef, dan Sdr. Sadrak Nawipaterhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPUProvinsi Papua dan KPURepublik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H.,
9
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina
Singka Subekti,M.Si.,Pdt.,Saut Hamonangan Sirait,M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si.,Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., M.H.
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggaltiga puluhbulan Juli
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Senin tanggalSembilan bulanJuli tahun Dua Ribu Empat
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof.
Dr.Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti,M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan
Sirait,M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H.dan Ir. Nelson
Simanjuntak,S.H., M.H.masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10
11