Melanggar
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Yalimo
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2021
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 September 2020, Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi sebagai peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, padahal yang berangkutan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan calon Nomor Urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 berdasarkan bukti Surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020; [4.1.3] Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU tanggal 11 Mei 2021 diduga tidak profesional dan akuntabel karena telah mengusir dan memberhentikan seluruh Anggota PPD Distrik Welarek saat pelaksanaan pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Welarek serta mengambil alih wewenang dan merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Distrik Welarek; [4.1.4] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum dan profesional karena pada tanggal 18 Mei 2021 telah menetapkan calon terpilih tanpa menunggu penetapan dari Mahkamah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Erdi Dabi dan John W. Wilil yang diserahkan pada 6 September 2020 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 54 ayat (7) Peraturan KPU Nomor; Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi; Pasal 31; Pasal 7 ayat (2); Pasal 90 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Okniel Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu II Hestevina Kawer selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini diba
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 146-
P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 155-PKE-
DKPP/VII/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Apinus Logo
Pekerjaan : Sekretaris Tim Sukses Pasangan 02
Alamat : Falukwalilo, Kel/Des Falukwalilo, Kec. Apalapsili
Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Memberikan kuasa kepada:
Nama 1. Jonathan Waeo Salisi :
2. Pither Ponda Barany
Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum Jonathan. WS, SH
dan Rekan
Alamat : Perumahan PDK Lambang Sari Blok G Nomor 6
Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yehemia Walianggen
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yalimo
Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hestevina Kawer
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Oknil Kirakla
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Zeth Kambu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Elius Wandik
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Alamat : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
155-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 September 2020, Sdr. ERDI DABI S.Sos telah melakukan
perbuatan dengan sengaja mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk
alkohol sehingga menabrak sampai tewas seorang Polwan anggota Propam Polda
Papua Bripka. Christin Meisye Batfeny;
2. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021 di Jayapura, telah terjadi peristiwa
perubahan status hukum dari semula Terdakwa menjadi Terpidana terhadap
ERDI DABI S.Sos dari pasangan calon Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil
Bupati Yalimo 2020 Nomor Urut 01, melalui Putusan Nomor :
500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jayapura pada tanggal 18 Februari 2021, yang amar putusannya antara lain
memutuskan bahwa ERDI DABI S.Sos terbukti bersalah melakukan perbuatan
dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk
karena minuman keras yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
sebagaimana ketentuan pidana Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan oleh
Jaksa Penuntut kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara 12 (dua belas)
tahun.
3. Bahwa peristiwa kecelakaan maut akibat perbuatan ERDI DABI S.Sos yang
memakan korban tewasnya seorang Polwan anggota Propam pada Polda Papua
bernama Christin Meisye Batfeny (almh) tersebut, menjadi publikasi banyak
media massa cetak lokal, regional, maupun nasional bahkan media Elektronik
dan berbagai stasiun TV juga turut menyiarkan tragedi lakalantas maut tersebut,
sehingga mustahil apabila KPU Kabupaten Yalimo tidak mengetahui peristiwa
tersebut;
4. Bahwa jika saja KPU Kabupaten Yalimo dapat melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Yalimo secara cermat, teliti dan
profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang terkait
Penyelenggara Pemilu, tentu peristiwa terjadinya perubahan status hukum dari
semula Terdakwa menjadi Terpidana terhadap ERDI DABI S.Sos melalui Putusan
Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jayapura pada tanggal 18 Februari 2021 dapat segera diketahui untuk
dijadikan dasar kuat keputusan tidak meloloskan Pasangan Calon ERDI DABI
S.Sos dan Jhon W. Wilil, A.M.D, Par pada Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam PUTUSAN
NOMOR 97/PHP.BUP-XIX/2021. Sebab, Putusan In kracht Van Gewijsde
Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tersebut telah
diputus terlebih dahulu yaitu pada tanggal 18 Februari 2021 atau 15 (lima belas)
hari kalender sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
: 97/PHP.BUP-XIX/2021 diputuskan yaitu pada tanggal 5 Maret 2021.
5. Bahwa berdasarkan telah adanya Putusan Nomor : 500/Pid.Sus / 2020 /PN.Jap
bertanggal 18 Februari 2021, maka menurut Undang-Undang Pemilu KPU
Kabupaten Yalimo mempunyai kewajiban hukum untuk menjadikan Putusan
Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 tersebut
sebagai dasar membatalkan/mendiskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor
Urut 01 - Erdi Dabi, S.Sos dan John W.Willi, A.M.D.Par dari Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo karena tidak lagi memenuhi Persyaratan Calon, sebagai
wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemilu yang diamanatkan dalam :
a. Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa :
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;”
b. Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa :
“(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena
kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik,
terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
6. Bahwa pada saat Sdr. Erdi Dabi, S.Sos dialihkan penahanannya dari Penahanan
Rutan menjadi penahanan Kota, sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 21
Februari 2021 berdasarkan penjelasan dalam halaman 1 Putusan Nomor :
500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang menyatakan bahwa :
“Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat
perintah / Penetapan Penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 07
Oktober 2020;
2. Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Oktober 2020 sampai dengan
tanggal 16 November 2020;
3. Penuntut sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 10
November 2020;
4. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 11
November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 24 November 2020
sampai dengan 23 Desember 2020 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 24
Desember 2020 sampai dengan 21 Februari 2021
Dialihkan penahanannya dari Penahanan Rutan menjadi penahanan Kota,
sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021 ;
Sdr. ERDI DABI, S.Sos tidak pernah melaksanakan perintah Undang-Undang
untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara, sebagaimana
perintah Undang-Undang yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan
bahwa :
“(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan
ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang
tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang
menjalani pidana tidak di dalam penjara;”
7. Bahwa terhadap terjadinya fakta hukum pelanggaran ketentuan Undang-Undang
tentang Persyaratan Calon yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut
01 Erdi Dabi, S.Sos dan John W.Willi, A.M.D.Par itupun lolos dari kecermatan
KPU Kabupaten Yalimo, sehingga sampai pada tanggal laporan ini disampaikan,
KPU Kabupaten Yalimo tidak melakukan kewajiban hukumnya menurut Undang-
Undang Pemilu untuk menerapkan sanksi administrasi membatalkan/
mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Erdi Dabi, S.Sos dan John
W.Willi, A.M.D.Par karena tidak lagi memenuhi Persyaratan Calon yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
8. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021 Teradu telah melakukan
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara secara tidak benar dan sewenang-
wenang karena diputusrekapkan secara sepihak yang tidak sesuai fakta atau
keadaan sebenarnya melalui cara :
a. Mengusir seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek pada saat Rapat
Pleno KPU Kabupaten Yalimo;
b. Bahwa KPUD Kab Yalimo telah Memecat seluruh Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Welarek pada saat sementara membacakan rekapitulasi suara dan
mengusir keluar serta mengambil alih kewenangan dan merubah Rekapitulasi
perhitungan suara yang telah dilakukan di Distrik Welarek.
9. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 KPUD Kabupaten Yalimo Mengalihkan
Suara Pasangan Nomor Urut.2 Kepada Pasangan Urut Nomor 1 dengan Bukti
Surat KPU Nomor. 255//PL.02.4.SD/9122 /KPU.Kab / XII /2020 Tanggal 17
Desember 2020
10. Bahwa Pada Tanggal 18 Mei 2021 KPUD Kabupaten Yalimo telah menetapkan
Calon terpilih tanpa terlebih dahulu menunggu Penetapan dari Mahkamah
Konstitusi sebagaimana PKPU Nomor.9 Thun 2018 dan Perubahannya PKPU
No.19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 7.
11. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE KETERANGAN
NO.
BUKTI
1. P-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor
500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021;
2. P-2 : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura mengeluarkan Surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print.
22/R.1.10/Eoh.3/02/2021 tanggal 19 Februari 2021;
3. P-3 : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor
B.704/R.1.10.3/Es/04/2021 Tanggal 23 April 2021;
4. P-4 : Berita Acara Penerimaan Tahanan Baru dari Kalapas Jayapura;
5. P-5 : Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Welarek;
6. P-6 : Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor
1/ADM/BWSL/Kab.YLM/33.23/V/2021;
7. P-7 : Surat KPU Kabupaten Yalimo Nomor
255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tentang Pernyataan
peralihan Suara Paslon nomor Urut 02 tanggal 17 Desember 2020;
8. P-8 : Surat KPU Kabupaten Yalimo Nomor
256/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tentang Pernyataan
Pengembalian Suara tanggal 18 Desember 2020;
9. P-9 : Surat KPU Kapubaten Yalimo Nomor 116/PP.04.2-
Kpt/9122/KPU/Kab.V/2021 tentang Pemberhentian Anggota PPD
Distrik Welarek tanggal 11 Mei 2021;
10. P - 10 : Surat KPU Kapubaten Yalimo Nomor 118/PP.04.2-
Kpt/9122/KPU/Kab.V/2021 tentang Penetapan Calon Terpilih
Bupati Yalimo tanggal 18 Mei 2021;
11. P - 11 : Berita online Antara News.com;
12. P - 12 : Berita online Media Suara.com;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan Saksi yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Yance
Saksi adalah mantan Ketua PPD Welarek. Saksi menerangkan pada tanggal 7-9
Mei 2021 dilaksanakan rekap tingkat kecamatan. Saksi menerangkan bahwa
ada PPS yang tidak membawa C-hasil berhologram. Bahwa rapat pleno tingkat
kecamatan dihadiri oleh para stakeholder. Selanjutnya pada proses rekapitulasi
tingkat kabupaten, Saksi membacakan hasil pleno tingkat distrik, namun Ketua
KPU Kabupaten Yalimo tidak menanggapi yang Saksi sampaikan. Saksi juga
menerangkan bahwa Teradu I tidak mempercayai hasil rekap tingkat Distrik.
2. Saksi Paslon Distrik Welarek
Saksi menerangkan saat rekap di tingkat Distrik Welarek terdapat beberapa TPS
yang bermasalah yaitu C.Hasil KWK berhologram dibawa lari dengan helicopter.
Terhadap peristiwa tersebut, Saksi kemudian melaporkan ke Pengawas Distrik
Welarek. Bahwa saat dilaksanakan rekapitulasi hasil ditingkat Distrik Wearek
dihadiri oleh Teradu III, Teradu IV, Bawaslu Kabupaten Yalimo. Saksi
menerangkan bahwa Teradu III, Teradu IV, Bawaslu Kabupaten Yalimo
mengetahui bahwa terdapat formular Model C.Hasil KWK yang dibawa lari.
3. Saksi Paslon Kabupaten Yalimo
Saksi menerangkan bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten,
Para Teradu memberi kesempatan kepada PPD Welarek untuk
mempresentasikan hasil rekapitulasi tingkat distrik. Saksi menerangkan saat
selesai disampaikan, Para teradu tidak menyetujui hasil rekap yang dilakukan
PPD Welarek. Para Teradu tidak mau mengesahkan hasil tersebut dan meminta
untuk menyandingkan dengan data C.Hasil KWK. Saksi juga menerangkan,
bahwa setelah memberikan sanksi pemberhentian terhadap PPD Welarek, Para
teradu kemudian melakukan skors terhadap pleno. Para Teradu kemudian
memerintahkan apparat kepolisian untuk menjemput 3 orang PPS yang
memegang C.Hasil KWK hologram. Selanjutnya, setelah mereka dapat
didatangkan, pleno dibuka kembali dan menjelaskan bahwa telah mendapat
ancaman kekerasan. Oleh Saksi menerangkan bahwa tidak ada ancaman.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Setelah membaca dan meneliti Jawaban Teradu I s.d Teradu V yang kami telah
terima, maka dengan ini kami memberikan Jawaban dan serta memperimbangkan
Jawaban Teradu dalam Persidangan:
1. Bahwa Jawaban dari Teradu I s.d Teradu V pada dasarnya tidak memberi
jawaban pada Substansi dan tidak memberikan Jawaban yang jelas serta bertele-
tele serta tidak singkron dan tidak dapat memberi alasan atas dibuatnya Surat –
Surat yang diakui dibuat oleh Teradu I s.d Teradu V.
1.1. Bahwa pada Jawaban angka (1) hurup (c) Teradu I s.d Teradu V
mengakui telah berkordinasi dengan Kepolisian Resort Kota Jaya Pura
dan diakui bahwa Hasil Kordinasi Tersebut Calon Bupati Paslon 01 Erdi
Darbi telah di jadikan Tersangka.
1.2. Bahwa adanya Bukti nyata dari Pernyataan Ketua KPU Yalimo Teradu I
pada tanggal 7 Oktober 2020 menanggapi dihadapan media Bahwa
Calon Bupati 01 Erdi Darbi tidak Hadir dalam Debat Kadindat Calon
Bupati Yalimo yang disiarkan langsung karena ditahan dan Tersangka
dan akan di berhentikan setelah Putusan Ingkrah atau
berkekuatanHukum tetap.
1.3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V mengakui pada Jawaban (1) hurup (h)
halaman (4) Adanya Putusan Ingkrah atau berkuatan Hukum Tetap
dari Putusan Pengadilan Jaya Pura Nomor.500/Pid.Sus/2020/PN,
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 97/PHP.BUP-
XIX/2021 , Sehingga sebelum Pemilihan Suara Ulang pada hari Selasa
tanggal 11 Mei 2021 Pengadu dan/atau Pelapor sudah menyampaikan
Keberatan Kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo dan Juga telah
disampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V.
1.4. Bahwa Pada Tanggal 16 April 2021 diakui oleh Bawaslu Kabupaten
Yalimo telah mendapat Surat dari Pengadu dan telah memanggil dan
berkonsultasi dari Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas
Sumatra Barat dan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas
Cendrawasi serta Turut Teradu telah menyampaikan Hal Tersebut
secara Lisan Kepada Ketua KPU Yalimo Teradu I .
1.5. Sehingga Teradu I s.d Teradu V telah melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat
(1) hurup (f) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan
Ke Tiga Peraturan KPU RI No.9 Tahun 2015 “Tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terpidana karena kealpaan ringan (culva Levis),
terpidana karena alasan Politik, Terpidana yang tidak menjalani penjara
wajib secara terbuka dan jujur mengmukakan kepada Publik bahwa
yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.
1.6. Bahwa Persoalan Krusial dan polemic dalam Pilkada Yalimo 2020
memerlukan arahan serta petunjuk dari pimpinan tidak pernah
dilakukan oleh pihak Teradu I s.d Teradu V bahkan mengabaikan
persoalan tersebut yang dianggap merupakan pembakangan dari Pihak
Teradu I s.d Teradu V
2. Bahwa apa yang disampaikan dalan jawaban Teradu I s.d Teradu V Pengakuan
atau diakui Teradu I s.d Teradu V bahwa hal itu adalah bentuk intervensi yang
dilakukan Teradu I s.d Teradu V kepada PPD Tingkat Kecamatan atau Distrik
Welarek dan hal itu dianggap biasa oleh Teradu I s.d Teradu V:
2.1. Bahwa perbedaan dalam sistim demokrasi adalah dinamika dalam
berdemokrasi , oleh karena adanya tendensius dari Teradu I s.d Teradu
V dengan tujuan untuk memenangkan Paslon 01 , sehingga segala cara
dilakukan dalam Pilkada Yalimo 2020 terutama di Distrik Welarek atau
PPD Welarek yang jumlah penduduknya terbesar kedua di Kabupaten
Yalimo sampai terjadinya Pemecatan yang tidak sesuai aturan dan
perundang- undangan.
2.2. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Teradu I s.d Teradu V sengaja
merekayasa yang tidak disebutkan dalam Jawaban Teradu I s.d Teradu
V atau bekerja sama dengan Tim Sukses 01 yang dengan sengaja
membawa lari Surat C-Hasil dari Distrik Welarek melalui Pesawat dan
Teradu I s.d Teradu V dalam Rapat Pleno KPU Yalimo pada tanggal 10
Mei 2021 yang akhirnya Teradu I s.d Teradu V menjadikan Alasan
Untuk memberhentikan PPD Distrik Welarek dengan cara semena-mena
tidak Profesional dan tidak mematuhi Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun
2018 Pasal 63 dan Pasal 64 serta Peraturan KPU RI Nomor. 3 Tahun
2015 Pasal 53 dan Pasal 64 tentang tata cara pergantian Panitia
Pemilihan Kecamatan atau Distrik.
2.3. Bahwa dasar yang dipakai oleh Teradu I s.d Teradu V untuk
memberhentikan Anggota PPD Distri Welarek adalah Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor. 01/ADM/
BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 Tanggal 10 Mei 2021, yang tidak ada
relefansinya atau kaitannya dan diakui sendiri oleh Bawaslu Kabupaten
Yalimo sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan tanggal 7 September
2021.
2.4. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Ulang di Distrik Welarek Mulai dari
pemilihan di TPS-TPS sampai ke tingkat Distrik diakui sendiri oleh
Teradu I s.d Teradu V dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi
bahwa Pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar bahkan di hadiri
oleh KPU Pusat yang di wakilkan oleh Kepala Biro Tehnik KPU Pusat
Nur Syarifah dan Komisioner KPU Pusat Ibu EVI NOVIDA GINTING
serta KPU Yalimo dan Bawaslu Yalimo serta aparatur lainnya
2.5. Bahwa PPD Distrik Welarek telah menyelesaikan Perhitungan dan telah
menuangkan dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan
dituangkan dalam berita acar pada hari Minggu Tanggal 09 Mei 2021
serta telah di tandatangani oleh KETUA PPD dan seluruh ANGGOTA
PPD Distrik Welarek sehingga permasalahan pemilihan dianggap tidak
bermasalah.
3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dengan sengaja merekayasa hasil perhitungan
suara di Distrik atau Kecamatan Welarek dan menuduh serta mempersalahkan
pihak keamanan yang dianggap tidak Mampu mengatasi keamanan dan situasi
sehingga terjadi;
3.1. Mengurangi Suara Paslon 02 dengan bukti Surat Pernyataan
Nomor.255/PL.02- 4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 17
Desember 2020 dan tidak memiliki/ mempunyai bukti dan dasar acuan
serta aturan yang mengatur.
3.2. Selanjutnya sehari kemudian membatalkan Surat Pernyataan tersebut
dan menerbitkan Surat Pembatalan Nomor. 256/PL.02. 4-
SD/9122/KPU- Kab/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 bersamaan
Penetapan Rekapiyulasi Hasil Pilkada Kabupaten Yalimo dengan alasan
dan dalil adanya Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik
Welarek Kabupaten Yalimo Nomor. 05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020
Tanggal 15 Desember 2020.
3.3. Bahwa adanya dasar Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik
Welarek Kabupaten Yalimo Nomor. 05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020
Tanggal 15 Desember 2020 yang dipakai dasar bertentangan dengan
ketentuan PKPU dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
Teradu I s.d Teradu V dengan terang benderang melanggar Kode Etik
dan Peraturan serta perundang-undangan.
4. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mengeluarkan surat Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan
dasar Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tidak berdasar dan
melanggar ketentuan :
4.1. Bahwa Pelaksanaan Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2018 dapat dilakukan setelah mempertimbangkan ayat 6 dan
ayat 7 Peraturan KPU Nomor. 9 Tahun 2018.
4.2. Bahwa TERADU dan/atau TERLAPOR I sampai dengan TERLAPOR.V
telah mengajukan Surat Persetujuan atau rekomendasi kepada DPRD
Kabupaten Yalimo dengan Surat Nomor.074/PL.02.2-SR9122/KPU-
KabV/2021 Tanggal 19 Mei 2021
4.3. Selanjutnya oleh karena bertentangan dengan Undang-undang dan
Peraturan sehingga DPRD Kabupaten Yalimo menolak Usulan tersebut.
4.4. Oleh karena itu Pihak Teradu I s.d Teradu V Pengirim Surat Penundaan
Sidang Paripurna ke DPRD Yalimo dengan Surat Nomor.079/PL-02.2-
SD/9122/KPU-KabV/2021 Tanggal 24 Mei 2021 Yang berarti Pihak
Teradu I s.d Teradu V telah mengakui kemenangan Pasangan PIHAK
PASLON 01 yang membuktikan keberpihakan Teradu I s.d Teradu V
dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo apalagi dengan adanya
Pernyataan Ketua KPU di Media Bahwa saya akan Mundur Jika
Putusan Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan yaitu Pemilihan Suara
Ulang Jilid 2.
5. Berdasarkan uraian di atas, Pengadu berkesimpulan sebagai berikut:
5.1. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pihak Teradu I s.d Teradu V
dengan mengeluarkan Surat-Surat yang tidak mempunyai dasar
Hukum dan dengan serta merta karena kekuasaannya adalah
perbuatan Maladministrasi dan Penyalagunaan dalam Jabatan (abuse
of power) sedhingga dapat dianggap Melanggar Sumpah jabatan yang
dapat diartikan Pelanggaran kode etik berat.
5.2. Pernyataan Pihak T Teradu I s.d Teradu V di Media Perss dan dalam
kesempatan lainnya serta melakukan pengancaman terhadap
Konstitusi adalah Bukti ketidaknetralan Teradu I s.d Teradu V Sebagai
Penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan Pilkada di Kabupaten
Yalimo Tahun 2020.
5.3. Oleh Karena itu kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim Ketua dan
Majelis Hakim Anggota dalam Perkara Nomor.155-PKE-DKPPVII/2021
dapat memberhentikan dengan tidak hormat Teradu I s.d Teradu V.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU diduga
tidak professional, Tidak Teliti dan Tidak Cermat dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Erdi
Dabi menjadi peserta pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Yalimo Tahun 2020 yang telah berstatus sebagai Terpidana dalam
Putusan Nomor 500/Pid.Sus /2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021. PARA
TERADU akan menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa Sdr. Erdi Dabi bersama pasangannya Sdr. John W. Wilil
mendaftarkan diri sebagai Bakal pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo pada Tanggal 6 September 2020; (Bukti T-1)
b. Bahwa Sdr. Erdi Dabi menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon kepada PARA TERADU yang salah satunya dokumen syarat calon
adalah Surat Keterangan tidak pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Wamena tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-2) ;
c. Bahwa selanjutnya PARA TERADU melakukan verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual terhadap keseluruhan berkas syarat pencalonan dan
syarat calon yang diajukan oleh Sdr. Erdi Dabi dan Sdr. John W. Wilil
dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman
Teknis pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
d. Bahwa Pada tanggal 16 September 2020 telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas
yang dialami oleh Sdr. Erdi Dabi, atas kejadian tersebut PARA TERADU
selanjutnya melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi Papua terkait
dengan peristiwa Kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Bakal Pasangan
Calon Bupati Atas nama Erdi Dabi, S,Sos yang mana saat itu PARA TERADU
sementara melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan faktual
terhadap Bakal Pasangan Calon;
e. Bahwa hasil dari koordinasi tersebut, Sdr. Erdi Dabi tidak dapat dibatalkan
pencalonannnya karena status hukumnya masih berstatus sebagai
tersangka oleh Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura dan belum ada
putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
f. Bahwa PARA TERADU menetapkan kedua Pasangan Calon yang dituangkan
dalam Surat Keputusan Nomor : 044/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, Tanggal 23 September 2020 (Bukti T-
3); dan Surat Keputusan 045/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (Bukti T-
4);
g. Bahwa saat itu tidak ada Laporan Keberatan, Rekomendasi dan Putusan
yang diterima oleh PARA TERADU baik dari PENGADU maupun dari
Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait status penetapan Sdr. Erdi Dabi sebagai
Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 termasuk PENGADU tidak
mempersoalkannya dalam permohonan/gugatan pertama pada bulan
Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi (Bukti T-5);
h. Bahwa baru pada tanggal 18 Februari 2021 Pengadilan Negeri Jayapura
dalam Putusannya Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN, menjatuhkan pidana
penjara selama 4 (Empat) Bulan untuk Terdakwa Sdr. Erdi Dabi, S.Sos yang
mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya saat itu
Proses Persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo di Mahkamah
Konstitusi telah selesai dan hanya menunggu putusan dari Mahkamah
Konstitusi (MK);
i. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannnya tertanggal 19 Maret 2021
memerintahkan PARA TERADU melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada pokoknya
memerintahkan PARA TERADU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada 30 TPS di
Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek dalam waktu paling lama 45
(Empat Puluh Lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah,
yang kemudian hasilnya ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan
suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Tanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai
peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada
Mahkamah Konstitusi (Bukti T-6);
j. Bahwa PARA TERADU selanjutnya menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 97/PHP.BUP.XIX/2021 dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor : 115/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo
Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program,
Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-7);
2. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU dalam
pelaksanaan tahapan rekapitulasi Penghitungan suara Tanggal 11 Mei 2021
diduga tidak professional dan akuntabel karena telah mengusir dan
memberhentikan seluruh Anggota PPD Distrik Welarek saat dilaksanakannya
pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Welarek serta mengambil alih wewenang dan
merubah hasil rekapitulasi Penghitungan suara Distrik Welarek. Para Teradu
akan menanggapinya dengan menguraikan kronologisnya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 PARA TERADU melaksanakan rapat Pleno
Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Kapolres Yalimo, Dandim Jayawijaya,
KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Irwasda Polda Papua dan
kedua saksi pasangan calon;
Bahwa setelah rapat pleno pada tingkat Kabupaten dibuka, agenda pertama
yakni dengan mempersilahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Apalapsili
untuk mempresentasikan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 30
(Tiga Puluh) TPS;
Bahwa terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Distrik Apalapsili
untuk 30 (Tiga Puluh) TPS semua pihak baik dari Bawaslu Kabupaten,
kedua Pasangan Calon tidak keberatan atas hasil tersebut sehingga PARA
TERADU menetapkan hasil rekapitulasi Distrik Apalapsili;
Bahwa PARA TERADU melakukan skors waktu dikarenakan Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Welarek belum menyelesaikan hasil rekapitulasi
Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK);
Bahwa PARA TERADU mencabut skors dan selanjutnya membuka Kembali
rapat pleno tingkat Kabupaten dengan mempersilahkan Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Welarek mempresentasikan hasilnya (Form Model D.HASIL
KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) namun terlebih dahulu
membagikan hasil rekapan Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN
PEMILIHAN ULANG - KWK) kepada Bawaslu Kabupaten dan kedua saksi
Pasangan Calon;
Bahwa setelah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek mempresentasikan
rekapitulasi D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK, dimana hasil
rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pasangan Calon nomor
urut 2 sebanyak 20.742 suara dan Pasangan Calon nomor urut 1 sebanyak
1.068 suara;
Bahwa PARA TERADU mempersilahkan Bawaslu Kabupaten, Kedua saksi
Pasangan Calon untuk menanggapinnya. Saksi Pasangan Calon nomor urut
1 keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat Distrik dikarenakan tidak sesuai
dengan salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dari TPS yang
mereka miliki dan meminta kepada PARA TERADU untuk melakukan
rekapitulasi ulang hasil suara 76 TPS di Distrik Welarek dengan membuka
kotak suara. Untuk Tanggapan Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak bisa
menanggapi atas hasil tersebut karena mereka (Bawaslu Kabupaten) tidak
memiliki salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dari TPS karena
tidak adanya laporan dari Pengawas Pemilihan Distrik (PANDIS) Distrik
Welarek, sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyatakan
bahwa Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK Distrik yang
telah di rekap oleh PPD/PPK Welarek sudah sesuai dengan C-HASIL ULANG-
KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing TPS dan meminta kepada
Termohon agar tidak perlu dilakukan pembukaan kotak suara guna
dilakukannya Rekapitulasi/Penghitungan ulang pada tiap TPS;
Bahwa terjadi perdebatan sengit dan berujung keributan antara kedua saksi
pasangan calon tentang rekapitulasi Form D.HASIL KECAMATAN
PEMILIHAN ULANG - KWK Distrik Welarek karena Saksi Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 menolak permintaan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1 untuk dilakukannnya pembukaan kotak suara, begitu pula sebaliknya;
Bahwa 5 (Lima) orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD)/PPK Distrik Welarek
juga terjadi perpecahan, 2 (dua) orang yaitu Ketua dan 1 orang anggota
PPD/PPK menyatakan rekapitulasi suara tingkat Distrk/Kecamatan (Form
D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) sudah sesuai dengan
dokumen C-Hasil KWK masing-masing TPS. Sedangkan 3 (tiga) orang
anggota PPD menyatakan rekapitulasi suara tingkat Distrik/Kecamatan
(Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) tidak sesuai
dengan dokumen C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing
TPS, karena pada saat rapat pleno tingkat Distrik mereka (3 orang anggota
PPD) mengalami intimidasi dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2
agar suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dialihkan kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Yalimo diusir dari ruangan oleh Tim sukses Pasangan
Calon nomor Urut 2 (dua) untuk tidak mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno
Tingkat Distrik Welarek;
Bahwa setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing Saksi
Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten dan PPD/PPK Distrik Welarek. PARA
TERADU selanjutnya meminta penjelasan dan ketegasan dari Bawaslu
Kabupaten Yalimo terkait dengan hasil rekapitulasi Tingkat Distrik Welarek
(Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) namun Bawaslu
Kabupaten seperti tanggapan sebelumnya tetap tidak dapat memberikan
tanggapan dikarenakan laporan hasil rekapan masing-masing TPS tidak
mereka miliki dikarenakan tidak adanya laporan dari PANWAS
Distrik/Kecamatan Distrik Welarek;
Bahwa kembali lagi terjadi perdebatan yang berujung pada keributan antara
masing-masing saksi pasangan calon dan keributan diantara kelima orang
PPD/PPK. Oleh karena situasi Forum dalam ruangan pleno sudah tidak
kondusif dan waktu pelaksanaan rapat pleno sudah larut malam sekitar
kurang lebih pukul 23.00 WIT maka Termohon melakukan skorsing waktu
dan melanjutkan rapat pleno esok paginya tanggal 11 Mei 2021;
Bahwa pada hari ke-2 (dua) , tanggal 11 Mei 2021 Termohon mencabut
skors dan melanjutkan rapat Pleno tingkat kabupaten kurang lebih pada
pukul 10.00 WIT. Selanjutnya saksi pasangan calon tetap bersikukuh
dengan pendapatnya masing-masing terkait dengan dibuka atau tidak
dibukanya kotak suara, begitu pula dengan PPD Distrik terjadi silang
pendapat yang berujung pada perpecahan internal PPD Distrik Welarek;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo akhirnya mengeluarkan Rekomendasi
nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021
untuk dilakukannnya rekapitulasi/Penghitungan Kembali Formulir Model C-
Hasil Ulang KWK Pemilihan Ulang untuk 76 TPS di Distrik Welarek yang ada
dalam Kotak Suara (Bukti T-8);
Bahwa melihat telah terjadi perpecahan internal dalam PPD/PPK Welarek
dan untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten
Yalimo maka PARA TERADU mengambil Langkah dengan memberhentikan
5 (lima) orang Anggota PPD/PPK Welarek dengan Surat Keputusan Nomor:
116/PP.04.2-Kpt/9122/KPU-KAB/V/2021 (Bukti T-9);
Bahwa PARA TERADU menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Yalimo dengan melakukan penghitungan/rekapitulasi ulang C-Hasil KWK
yang terdapat dalam Kotak suara;
Bahwa terjadi protes dari saksi pasangan calon Nomor urut 2, Ketua dan 1
(satu) anggota PPD yang telah dinonaktifkan dikarenakan PARA TERADU
akan melaksanakan pembukaan kotak suara dan selanjutnya menghitung
kembali C-Hasil KWK keseluruhan TPS yang ada di Distrik Welarek
berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yalimo. Namun karena
protes tersebut tidak ditanggapi oleh PARA TERADU maka saksi Pasangan
Calon Nomor urut 2, Ketua dan 1 anggota PPD yang telah dinonaktifkan
melakukan aksi Walk Out dari ruangan pleno dan rapat pleno tetap
dilanjutkan oleh PARA TERADU;
Bahwa PARA TERADU memiliki kewenangan untuk memberhentikan
PPD/PPK sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota; Dan Pasal 31 huruf (q) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
3. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU tidak
mandiri, professional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan
Calon Nomor urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 berdasarkan bukti
surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 (Bukti T-10). PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa apa yang di adukan oleh PENGADU terkait PARA TERADU
merubah atau mengalihkan hasil perolehan suara Pasangan Calon nomor
urut 2 adalah tidak benar;
Bahwa pleno di tingkat Distrik/kecamatan sesuai hasil persiapan akan
dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2020, namun Tim Sukses
Pasangan calon nomor urut 2 (dua) bersama massa pendukungnya menuju
Kantor Sekretariat PPD Walerek untuk menggagalkan rapat pleno tersebut
dengan melakukan aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor
Sekertariat PPD karena tidak menerima dengan hasil yang didapatkan oleh
Pasangan calon nomor urut 1 (satu)/Pihak terkait sebanyak 3.716 Suara
(Bukti Video T-11);
Bahwa akibat aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor pada
akhirnya Ketua PPD Welarek memutuskan rapat pleno tidak bisa
dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Distrik
(PANDIS) Distrik Welarek , Pihak aparat keamanan dan salah satu
komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer yang dalam hal
ini sebagai Koordinator Wilayah Untuk Distrik Welarek;
Bahwa karena khawatir massa akan membawa lari kotak suara maka Ketua
PPD/PPK berhasil mengamankan kotak suara dan menitipkannya kepada
pihak aparat keamanan;
Bahwa selanjutnya Ketua PPD Welarek menemui Ketua Panitia Pengawas
Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek dengan tujuan untuk meminta
rekomendasi agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di pindahkan ke
Distrik Elelim (bu Kota Kabupaten Yalimo) dengan alasan pertimbangan
keamanan dan terbatasnya jumlah personil keamanan. Namun saat itu
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek tidak
mengeluarkan surat rekomendasi;
Bahwa karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawas
Pemilu (PANDIS) Distrik Welarek dan terbatasnya jumlah personil keamanan
maka Ketua PPD Welarek setelah berkoordinasi dengan Pihak aparat
Keamanan dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu
Hestevina Kawer memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat pleno karena
jika dipaksakan akan membahayakan keselamatan jiwa dari PPD (panitia
Pemungutan Distrik) dan salah satu komisioner KPU Kabupaten atas nama
ibu Hestivina Kawer;
Bahwa Pada tanggal 15 Desember Ketua PPD menitipkan kotak suara
tersebut kepada aparat keamanan untuk diamankan, sedangkan Ketua PPD
Bersama 1 (satu) orang anggota PPD memutuskan berjalan kaki dari Distrik
Welarek ke Distrik Elelim (Ibu Kota Kabupaten Yalimo) dengan menempuh
perjalananan kurang lebih lebih 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk
melaporkan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Yalimo;
Bahwa perwakilan Masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama)
dan massa pendukung Pasangan calon nomor urut 2 (dua) membuat surat
pernyataan bersama dan mendatangi Panitia Pengawas Distrik (PPD) Distrik
Welarek dan membacakan Surat Pernyataan di depan sekretariat Panitia
Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek sekaligus menyerahkan Surat
Pernyataan tersebut kepada Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik
Welarek yang pada pokoknya menyatakan Jumlah suara seluruhnya
diserahkan kepada Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 21.810
suara Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) sebanyak 0 (Nol) suara (Bukti
Video T-12);
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, 3 (tiga) orang Anggota Panitia
Pemungutan Kecamatan/Distrik dan Sekertaris melaksanakan rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan suara di Distrik Welarek dan hasilnya sesuai
dengan kesepakatan bersama diatas ada pun hasilnya adalah Pasangan
Calon Erdi Dabi S.Sos dan John W.Wilil, A.Md.Par memperoleh suara 0 (nol)
dan Lakius Peyon, SST.Par dan Nahum Mabel, S.H memperoleh 21.810
suara;
Bahwa dalam rapat pleno tersebut tidak dilaksanakan pembacaan hasil
rekapitulasi tiap TPS/Kampung namun langsung membacakan hasil
keseluruhan rekapitulasi tingkat Distrik dimana hasil tersebut seperti yang
dimaksudkan di diatas yang mana diketahui bahwa berdasarkan jumlah
DPT Welarek jumlah suara pada Distrik Welarek adalah 21.810 suara (Bukti
Video T-13);
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, kotak suara yang tersegel dikirim
ke KPU Kabupaten Yalimo dan diantar oleh PPD dan Koordinator Wilayah;
Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk Distrik Welarek
diberikan kesempatan untuk membacakan hasil namun terdapat perbedaan
hasil suara sehingga rapat Pleno diskors selama 20 menit dan akhirnya
setelah dilakukan pemeriksaan dan meneliti dengan baik akhirnya Ketua
PPD Distrik Welarek membacakan hasil perolehan suara yang Sebenarnya
dimana Pasangan calon Nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 3.716
suara dan Pasangan Calon Nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak
18.094 suara;
Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 18 Desember 2020 Form Model D. Hasil
Kecamatan – KWK yang dijadikan bukti oleh Pasangan Calon Nomor 2 Tidak
pernah dimasukkan dalam kotak suara justru pasangan calon nomor 2
membawanya dan menjadikannnya sebagai alat bukti di Mahkamah
Konstitusi;
Bahwa untuk menghindari adanya tindakan anarkis dan kuatir dengan
adanya pengrusakan fasilitas kantor, pembakaran kantor KPU Kabupaten
Yalimo oleh massa pendukung Pasangan calon nomor urut 1 (Satu)/Pihak
Terkait dan untuk memperlancar rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten
Yalimo maka 4 (Empat) orang komisioner KPU Kabupaten Yalimo membuat
dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan
jumlah suara Pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebanyak 3.716 suara dan
Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 18.094;
Bahwa Surat Pernyataan yang dimaksudkan diatas dibuat karena untuk
pelaksanaan Pleno bisa segera dilaksanakan karena Terdesak dengan
jadwal dan tahapan yang semakin dekat PARA TERADU harus segera
menyelesaikan rapat Pleno sesuai dengan tahapan Pilkada yakni tanggal 17
Desember 2020.
Bahwa PARA TERADU tidak dapat melakukan tahapan dan jadwal akibat
massa Pendukung Pasangan calon nomor urut 1(satu) menduduki kantor
KPU Kabupaten Yalimo;
Bahwa setelah 4 (Empat) orang komisioner KPU Kabupaten Yalimo
menandatangani surat pernyataan tersebut barulah massa pendukung
Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) meninggalkan kantor KPU Kabupaten
Yalimo dan pada akhirnya rapat Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Yalimo
dapat dilaksanakan;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020, Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo
mulai dilaksanakan dan PPD/PPK membacakaan hasil rekapitulasi per
Kecamatan/Distrik yang diperoleh Pemohon dan Pihak Terkait;
Bahwa surat pernyataan dibuat oleh PARA TERADU dikarenakan adanya
laporan keberatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana suaranya
dialihkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 menjadi 0 (Nol) suara padahal
menurut data yang diperoleh Pasangan Calon Nomor urut 1 mereka
mendapatkan suara sebesar 3.716 suara. Oleh karena massa pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah menduduki kantor KPU saat itu dan
mereka (tidak akan meninggalkan kantor KPU jika PARA TERADU tidak
bertindak atas kecurangan yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor urut 2;
Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Termohon telah mengubah hasil
rekapitulasi tingkat Distrik Welarek dengan menambah suara pasangan
calon nomor urut 1 (satu) dan mengurangi suara Pasangan calon nomor
urut 2 (dua) adalah tidak terbukti dan hanyalah berangkat dari asumsi
PENGADU dengan berusaha menutupi kesalahannya dengan
“mengalamatkan” kesalahan sepenuhnya kepada PARA TERADU justru
faktanya Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) yang menghilangkan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan menambah bahkan
menghilangkan seluruh perolehan suara milik pasangan calon nomor urut 1
(satu) menjadi NOL (0) suara dengan membuat kesepakatan bersama
dengan Tokoh Agama, Adat, dan Pemuda dan hasil kesepakatan tersebut
dijadikan dasar oleh Pemohon untuk disahkan dalam rapat Pleno tingkat
Distrik Welarek pada tanggal 14 Desember 2020;
4. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU pada Angka (4) PARA TERADU
menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa apa yang dilakukan oleh PARA TERADU dengan melakukan pleno
penetapan pasangan calon terpilih adalah sesuai dengan jadwal, tahapan
dan program Pemungutan suara ulang yang tertuang dalam surat
keputusan KPU Yalimo : Nomor 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021
(Bukti T-14) yang mana jadwal, tahapan dan program Pemungutan suara
ulang tersebut telah disupervisi langsung oleh KPU Provinsi Papua dan KPU
RI;
b. Bahwa PARA TERADU melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih
berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 115/PL.02-Kpt/9122/KPU-
Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang
Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang
sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-
XIX/2021 pada angka 5 (lima) menjelaskan bahwa memerintahkan
Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah
ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,
bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan
kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir
perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya
kepada Mahkamah Konstitusi;
c. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 PARA TERADU telah mengirimkan surat
dengan Nomor 079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 kepada Ketua
DPRD Kabupaten Yalimo perihal Penyampaian Penundaan Sidang Paripurna
dikarenakan adanya gugatan permohonan pemohon (Pasangan Calon Nomor
urut 2) di Mahkamah Konstitusi; (Bukti T-15);
d. Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Yalimo mengirim Surat kepada Ketua KPU
RI perihal Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo tertanggal 15 Juli 2021, dan
KPU RI menjawab melalu Surat Nomor 695/PR.02-SD/06/KPU/VIII/2021
perihal Jawaban Terhadap Surat Ketua DPRD Kabupaten Yalimo terkait
Pengusulan Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo tertanggal 3 Agustus 2021
pada angka 2 (dua) menjelaskan bahwa Pengusulan Pelantikan Bupati
Yalimo atas nama Erdi Dabi dan John W. Wilil kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur Papua tidak dapat di proses karena Calon Bupati Erdi
Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Nomor Urut 1 dinyatakan diskualifikasi dan tidak lagi memenuhi syarat
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (Bukti T-16);
[2.7] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No KODE KETERANGAN BUKTI
BUKTI
1 T-1 : Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, tanggal 6
September 2020
2 T-2 : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana Nomor :
30/SK/HK/08/2020/PN Wmm, tanggal 3 September 2020 dari
Pengadilan Negeri Wamena
3 T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor :
044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.
4 T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor :
045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, tertanggal 24
September 2020.
5 T-5 : Permohonan /Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di
Mahkamah Konstitusi, Tanggal 23 Desember 2021
6 T-6 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021,
Tanggal 19 Maret 2021
7 T-7 : Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor : 115/PL.02-
Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02 /PL.02-
Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Suara Ulang
8 T-8 : Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Yalimo Nomor:
01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021, tanggal 10 Mei 2021
perihal : Rekomendasi Rekap Ulang.
T-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor :
116/PP.04.2-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang
Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek
Kabupaten Yalimo untuk Pemungutan Suara Ulang dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
10 T-10 : Surat Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo
Nomor : 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 tentang Menyatakan Perolehan Suara di Distrik
Welarek
11 T-11 : Video aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor
Sekertariat PPD oleh Tim Sukses Pasangan calon nomor urut 2
(dua) bersama massa pendukungnya
12 T-12 : Video Pernyataan oleh perwakilan Masyarakat dan massa
pendukung Pasangan calon nomor urut 2 (dua)
13 T-13 : Video Rapat Pleno tingkat Distrik Welarek pembacaan hasil
rekapitulasi perolehan suara di Distrik Welarek oleh Panitia
Pemilihan Distri (PPD) Distrik Welarek
14 T-14 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor :
118/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, tanggal
18 Mei 2021
15 T-15 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor :
079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penyampaian
Penundaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo
16 T-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
695/PR.02-SD/06/KPU/VIII/2021 tentang Jawaban Terhadap
Surat Ketua DPRD Kabupaten Yalimo terkait Pengusulan
Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan
tanggapan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU tidak
mandiri, professional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah mengalihkan suara Pasangan
Calon Nomor urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) berdasarkan
bukti surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17
Desember 2020 PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa TERADU II s/d TERADU V mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor
255/PL.02.4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020
dikarenakan desakan oleh Massa Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu) yang memperolehan suara 3.716 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua) yang memperoleh suara 18.094 sesuai C-Hasil-KWK di 76 TPS di Distrik
Welarek (Bukti T-1 s/d Bukti T-3);
b. Bahwa TERADU II s/d TERADU V melakukan pencabutan dengan Surat
Pernyataan Nomor 256/PL.02.4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 18
Desember 2020 setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten;
c. Bahwa Rekomendasi Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek
ditulis tangan tertanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-4) dan rekomendasi
Panitia Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek Nomor
05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-5)
keduanya dianggap kabur/tidak mendasar;
2. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU pada Angka (4) PARA TERADU
menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 13 - 14 Mei 2021 merupakan hari raya Idul Fitri, pada
Tanggal 16 Mei 2021 yang merupakan Hari Ibadah bagi umat Kristiani di
Papua sehingga tidak bisa dilakukan aktivitas, dan pada tanggal 17 Mei
2021 KPU mempersiapan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih
dengan mendistribusikan undangan kepada para pihak berdasarkan pasal
54 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 PKPU 19 Tahun 2020 dimana pada saat tanggal 18
Mei 2021 TERADU belum mengetahui bahwa PENGADU sedang melakukan
upaya hukum di Mahkamah Konstitusi;
b. Bahwa setelah TERADU menetapkan Pasangan Calon Terpilih kemudian
pada tanggal 20 Mei 2021 TERADU mengetahui adanya permohonan
gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon nomor urut 2 (dua);
3. Bahwa TERADU I (satu) memberikan keterangan tambahan diluar Pokok Perkara
yang disampaikan PENGADU yang mana sudah didalami oleh MAJELIS bahwa
TERADU I (satu) akan menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa pada keterangan yang disampaikan di Media, sebagai berikut
https://m.antaranews.com/berita/2249442/ketua-kpu-dan-bawaslu-
yalimo-memilih-mundur-daripada-gelar-psu-kedua?utm_medium=mobile
adalah pernyataan pribadi dan bukan pernyataan secara kelembagaan. Pada
tanggal 5 Juli 2021 pukul 16.25 WIT memberikan pernyataan bahwa akan
mengundurkan diri dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Yalimo dikarenakan
merasa gagal dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan pernyataan yang disampaikan adalah
bukan mengundurkan diri dari Keanggotaan KPU;
b. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2021 berita tersebut diikuti oleh Pimpinan KPU
RI, kemudian mengkonfirmasi kepada TERADU I (satu) secara langsung dan
memberikan saran bahwa TERADU I (satu) supaya tetap melaksanakan
tugas sebagai Ketua KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Tahap II dan meminta untuk mengklarifikasi kepada Media,
sebagai berikut https://papua.antaranews.com/berita/640546/kpu-yalimo-
persiapkan-tahapan-psu-kedua tertanggal 6 Juli 2021;
c. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 pukul 22:06 WIB anggota KPU RI, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi memberikan keterangan sebagai berikut
https://www.merdeka.com/peristiwa/sempat-nyatakan-mundur-ketua-kpu-
yalimo-tetap-persiapkan-psu.html;
d. Bahwa dalam pernyataan TERADU 1 (satu) akan melaksanakan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang mana sudah
diperintahkan kepada TERADU I s/d TERADU V dan sampai dengan saat ini
TERADU I s/d TERADU V sedang mempersiapkan seluruh tahapan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tahap II pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (Bukti T-6);
4. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan hilangnya Formulir C-Hasil Ulang-KWK
PEMILIHAN ULANG, PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa dalil PENGADU tersebut tidak dapat dibenarkan;
b. Bahwa yang sebenarnya adalah Formulir C-Hasil Ulang-KWK dibawa oleh
FIRIA PAHABOL Anggota PPS Hilariki Distrik Welarek dan ONIS PAHABOL
Anggota PPS Saly Distrik Welarek (Bukti T-7);
c. Bahwa kedua Anggota PPS tersebut membawa 4 (empat) Formulir C-Hasil
Ulang-KWK PEMILIHAN ULANG antara lain Kampung Hilariki, Kampung
Suntam, Kampung Irarek, Kampung Saly;
d. Bahwa yang menjadi alasan kedua anggota PPS tersebut adalah atas
persetujuan masyarakat yang tidak percaya kepada Anggota PPD Distrik
Welarek yang sebelumnya mengalihkan suara Pasangan Calon nomor urut 1
(satu) kepada Pasangan Calon nomor urut 2 (dua);
e. Bahwa kedua anggota PPS tersebut berjalan kaki mengantarkan langsung 4
(empat) Formular C-Hasil Ulang-KWK PEMILIHAN ULANG ketika
Rekapitulasi tingkat Kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Yalimo;
f. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo memerintahkan untuk
melakukan perhitungan ulang 76 TPS di Distrik Welarek;
5. Bahwa mengenai pengaduan PENGADU yang menyatakan para TERADU
seharusnya mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 1 (satu) atas nama Erdi
Dabi, S.Sos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 PARA TERADU menanggapinya sebagai berikut :
a. Bahwa dalil PENGADU tersebut tidak dapat dibenarkan;
b. Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-
XIX/2021 poin 1 s/d 8 tidak ada Putusan yang menyatakan untuk
Mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 1 (satu) (Bukti T-8);
c. Bahwa atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-
XIX/2021 KPU Kabupaten Yalimo Mengikutsertakan Calon Bupati nomor
urut 1 (satu) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020;
[2.10] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Yalimo yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa
“Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional, tidak teliti dan tidak cermat
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati
nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi menjadi peserta pada Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang telah
berstatus sebagai terpidana dalam Putusan nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap
tanggal 18 Februari 2021”. Untuk itu Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Yalimo menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 16 April 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo mendapat
surat pelimpahanan dari Bawaslu Provinsi Papua terkait 97 dengan
laporan dengan Nomor 01/PL/PB/Prov/33.00IV/2021 yang dilaporkan
oleh saudara Alexander Walilo tentang (Pengaduan). (Bukti PT-1)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah menindaklanjuti laporan tersebut
dengan melakukan kajian awal guna melihat keterpenuhan syarat formil
dan/atau materiil.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo dalam menindaklanjuti laporan
tersebut didampingi langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua (Divisi
Penanganan Pelanggaran).
d. Bahwa kesimpulan kajian awal Bawaslu Kabupaten Yalimo yang pada
pokoknya menerangkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil
dan materiil dan selanjutnya diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/
PB/Kab/33.23/IV/2021. (Bukti PT-2)
e. Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Yalimo telah
memanggil Pelapor atas nama Alexander Walilo, Saksi Pelapor, Calon
Bupati Nomor Urut 1 atas nama Erdi Dabi, Kepala Pengadilan Negeri Kota
Jayapura dan Kepala Kejaksaan Kota Jayapura. (Bukti PT-3)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo juga meminta pendapat dari ahli dari
Universitas Yapis Papua atas nama Dr. Ariyanto, S.H.,M.H dan Universitas
Andalas Palembang atas nama Dr. Hairul Fahmi. (Bukti PT-4)
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah melakukan kajian akhir dan telah
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan
tersebut tidak terbukti dan dihentikan. (Bukti PT-5)
h. Bahwa alasan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti adalah sebagai
berikut: (vide Bukti PT- 5)
1) Bahwa menurut keterangan ahli berdasarkan frase Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi tidak pernah
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana, seyogyanya tidak bisa dijadikan
sebagai cara untuk menggagalkan pencalonan saudara Erdi Dabi
dalam mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan
kepala daerah di Kabupaten Yalimo, dalam Putusan Mahkamah 98
Konstitusi Nomor 56 tahun 2019 mahkamah memandang frase tidak
pernah sebagai terpidana hanya diperuntukan bagi terpidana yang
ancaman pidananya lebih dari 5 tahun dan dicabut hak politiknya
dengan masa tunggu 5 tahun, artinya selama 5 tahun setelah
menyelesaikan masa hukumannya seorang calon tidak dapat
mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah khususnya bagi
mereka yang melakukan kejahatan berulang misalnya tindak pidana
korupsi. Syarat masa tunggu ini bisa dikecualikan bagi calon kepala
daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik;
2) Bahwa konteks pelanggaran Erdi Dabi bukan bagian dari suatu
kejahatan yang berulang, melainkan merupakan pelanggaran
hukum karena kealpaan akibat terpengaruh minuman keras hingga
membuat kesadaran akalnya terganggu menyebabkan orang lain
meningga dunia. Atas pelanggaran ini hakim menjatuhkan pidana 4
bulan kepada saudara Erdi Dabi, akan tetapi putusan yang sama
saudara Erdi Dabi langsung dinyatakan bebas sebagai tahanan kota
setelah dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani. Jika,
demikian, maka proposisi dari putusan pidana saudara Erdi Dabi
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidananya dan telah menerima pembinaan sehingga memiliki hak
Konstitusional untuk dipilih untuk menduduki jabatan tertentu
dalam pemerintahan;
3) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tahapan pencalon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo saudara Erdi Dabi, S.Sos telah
dinyatakan memenuhi syarat dan layak menjadi calon Bupati
Kabupaten Yalimo sehingga pada tahapan pemungutan suara ulang
(PSU) terlapor masih memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih.
4) Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya
menyebutkan bahwa “Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan
tahapan rekapitulasi penghitungan suara tanggal 11 Mei 2021
diduga tidak profesional dan akuntabel Bahwa Rapat Pleno Hasil
Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo di tingkat Kabupaten, mulai dilaksanakan pada
hari Senin, 10 Mei 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Yalimo, dua orang Komisioner KPU Provinsi Papua,
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Dua orang
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Kapolres, Wakapolres, Kabag
OPS, Utusan Polda Papua, Dandim 1702 Jayawijaya, Ketua dan
anggota PPK/PPD Apalapsili dan Welarek, Ketua dan anggota
Panwas Distrik Apalapsili dan Welarek, Tokoh Agama, Media Lokal
(TVRI Papua), saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2;
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo
pada tahapan Bahwa Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Yalimo di tingkat Kabupaten menerangkan sebagai berikut:
(Bukti PT-6) Bahwa pada pukul 14:30 WIT Ketua dan Anggota
PPD Apalapsili membacakan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
distrik Apalapsili yang tertuang dalam salinan D.Hasil-KWK
distrik Apalapsili, dengan hasil perolehan suara masing-masing
Pasangan Calon sebagai berikut:
NO NAMA NAMA PASANGAN JUMLAH KET
DISTRIK CALON PEROLEHAN
SUARA
Apalapsili
1 Erdi Dabi, S. Sos & 6.769
Jhon W Wilil, SST.Par
2 Lukius Peyon, SST. Par &Nahum
645
Mabel, S.H.
* Jumlah 7.414
5) bahwa terhadap hasil tersebut tidak ada keberatan dari masing
masing saksi pasangan calon.
6) Bahwa rekapilasi hasil perhitungan perolehan suara distrik
Apalapsili berakhir pada pukul 14:30 WIT.
7) Bahwa Pada pukul 15:04 WIT sebelum dilakukan rekapitulasi hasil
perolehan suara Distrik Welarek dilakukan pertemuan bersama
ketua dan Anggota KPU Yalimo dan Tim Supervisi KPU Provinsi
Papua atas nama Adam Arissoy dan Sandra Mambrasar, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Tim Supervisi Bawaslu Provinsi
Papua atas nama Metusalak Infandi dan Amandus Situmorang.
Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah terkait
dengan adanya perbedaan pendapat hasil pengawasan di distrik
Welarek Anggota KPU Yalimo atas nama Okniel Kirakla dan Zhet
Kambu dan Ketua Bawaslu Yalimo atas nama Habakuk Mabel dan
Yohanes Dogopia yang melakukan Supervisi dan pengawasan
terhadap proses pemungutan suara Ulang pada tanggal 5 Mei
sampai dengan tanggal 9 Mei 2021 di Distrik Welarek Kabupaten
Yalimo.
8) Bahwa Pada pukul 18:00 WIT PPD Welarek membacakan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Welarek berdasarkan
D.Hasil- KWK namun mendapat protes dari saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 karena saksi pasangan nomor urut satu menyaksikan
perbedaan angka yang dibacakan dengan hasil peolehan pasangan
calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU Distrik Welarek tidak
sesuai dengan yang sebenarnya perolehan di Tempat Pemungutan
Suara di tingkat kampung berdasarkan C-KWK Hasil PSU.
9) Bahwa saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 keberatan dengan
D.Hasil-KWK Distrik Welarek sehingga mereka meminta PPD welarek
untuk membuktikan sesuai dengan dokumen C.Hasil- KWK sesuai
pilihan masyarakat di TPS. Namun PPD Welarek tetap
mempertahankan untuk membacakan D.Hasil-KWK yang mereka
pleno Distrik Welarek karena mereka beranggapan bahwa pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara di Distrik Welarek telah selesai.
10) Bahwa pada pukul 00.10 WIT pleno Rekapitulasi Perolehan suara
untuk Distrik welarek diskors dan dilanjutkan keesokan harinya.
11) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 pada pukul 10:00 WIT pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Welarek dilanjutkan
kembali, kemudian KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan bahwa
Ketua dan anggota PPD Welarek telah diberhentikan dan tugasnya
akan diambil alih oleh KPU Kabupaten Yalimo dengan
pemberhentian ketua dan Anggota PPD.
12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo mengeluarkan Rekomendasi
dengan Nomor 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal
10 Mei 2021 tentang Rekomendasi Rekapitulasi Ulang (Bukti PT-7).
Bahwa rekomendasi Bawaslu Yalimo dikeluarkan karena tidak Hasil
Rekap D-KWK Hasil PSU Distrik Welarek tidak sesuai dengan
perolehan hak suara C-KWK Hasil PSU di tingkat Desa atau
Kampung di Distrik Welarek.
13) Bahwa Sebelum dikeluarkan Rekomendasi tersebut Bawaslu
Kabupaten Yalimo telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Papua atas nama Metusalak Ifandi, S.H. selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Papua, Amandus Situmorang, S.H., M.H. dan Niko
Tunjanan, S.S. selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua, yang berada
di dalam Gedung DPRD Kabupaten Yalimo pada tanggal 10 Mei 2021
dan juga telah dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Papua.
14) Bahwa pada Pukul 13:34 WIT KPU Kabupaten Yalimo mencabut
skors dan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Yalimo telah
menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yalimo, sebelum
Pleno dilanjutkan, KPU menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo tentang penelitian
perbaikan dan pembetulan serta di 61 Kampung dan 76 TPS di
Distrik welarek.
15) Bahwa KPU Kabupaten Yalimo membuka kotak lalu membacakan
hasil sesuai dengan C hologram dan disandingkan dengan data
C.Hasil yang di miliki oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Erdi
Dabi dan Jhon W.Wilil.
16) Bahwa setelah membuka C Hologram semua TPS di Distrik
Welarek ternyata terjadi peralihan suara oleh Panitia Pemilihan
(PPD/PPK) Distrik Welarek dan terdapat 4 (empat) TPS tidak
ditemukan kurang atau tidak ada C Hologramnya di dalam Kotak
yaitu TPS Hilariki, TPS Sali, TPS Irarek dan TPS Suntan.
17) Bahwa dengan tidak ditemukannya C Hologram dari 4 (empat)
kampung tersebut, ketua KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan
bahwa akan menginput berdasarkan data yang dimiliki oleh Saksi
dari Pasangan Calon Nomor Urut 01, dan KPU Kabupaten Yalimo
menanyakan ke Bawaslu Kabupaten Yalimo, namun anggota
Bawaslu Kabupaten Yalimo atas nama Yohanes Dogopia menolak
pernyataan KPU tersebut karena data yang dimiliki oleh saksi
pasangan calon merupakan data sandingan, dan KPU harus
merekap data dengan data asli yang di miliki oleh KPU.
18) Bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 menyampaikan bahwa
4 (empat) C Hologram dari 4 TPS ada di Elelim dipegang oleh dua
Anggota PPS dan jika berkenan akan kami jemput dan ambil di
kediamannya, selanjutnya KPU menyampaikan akan menjemput
mereka dikawal oleh Anggota Keamanan, sehingga waktu diskors
oleh ketua KPU Kabupaten Yalimo sambil menunggu anggota PPS
yang menunggu C Hologram dari 4 TPS tersebut.
19) Bahwa pada pukul 19:20 WIT KPU Kabupaten Yalimo mencabut
skors dan beberapa saat kemudian PPS tersebut dihadirkan dan
diberikan apresiasi oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo dikarenakan
bisa membawa hologram tersebut dari jauh-jauh.
20) Bahwa C Hologram tersebut tidak dalam keadaan disegel hanya
dibungkus dalam plastik selanjutnya diisi dalam kantong tas oleh
Ones Pahabol dan Firia Pahabol anggota PPS (Bukti PT-8).
21) Bahwa KPU meminta untuk mengeluarkan Hologram tersebut dari
dalam kantong dan memerintahkan Staff untuk membacakan
perolehan suara dari masing-masing TPS dan selanjutnya merekep
perolehan suara tersebut dan di tetapkan sebagai suara sah.
22) Bahwa pada Pukul 23:17 WIT, KPU kabupaten Yalimo menetapkan
hasil atau perolehan suara dari distrik Welarek sesuai dengan yang
telah dibacakan oleh KPU dan di rekap dalam Model D.Hasil dari
tingkat Kecamatan dengan dengan hasil perolehan suara sebagai
berikut: (Bukti PT-9)
NO DISTRIK NAMA JUMLAH SUARA KET
WELAREK PASANGAN PEROLEHAN TIDAK
CALON SUARA DIPAKAI
1 Erdi Dabi, 4.236
S.Sos &
Jhon W.
Wilil,
A.Md.Par
2 Lakius Peyon, 17.464
SST.Par & Nahum
Mabel, S.H.
* JUMLAH 21700 110 21.810
23)
Bahwa terhadap hasil tersebut terdapat keberatan dari saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan tidak mau menandatangani
berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut.
24) Bahwa KPU Kabupaten Yalimo membacakan perolehan Hasil dari
masing-masing-masing lima (5) distrik yaitu: Distrik Elelim, Distrik
Apalapsili, Distrik Abenaho, Distrik Benawa, Distrik Welarek dan
selanjutnya di sahkan Oleh KPU kabupaten Yalimo dalam Model
D.Hasil-KWK Tingkat Kabupaten dengan Rincian Perolehan Suara
sebagai berikut: (Bukti PT-10)
2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa
“Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak mandiri, profesional dan akuntabel karena
KPU Yalimo Kabupaten Yalimo mengambil alih tugas PPD/PPK distrik Welarek
karena tidak bisa menjelaskan tugas dengan baik tidak jujur dan netral
mengalihkan suara pasangan lain. Berdasarkan bukti surat KPU Nomor:
255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020”. Untuk itu
Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo menerangkan
sebagai berikut:
3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan bahwa
“Teradu I s.d. Teradu V tidak berkepastian hukum dan profesional karena pada
tanggal bertanggal 18 Bahwa PARA TERADU melakukan pleno penetapan
pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 115/PL.02-
Kpt/9122/KPU-Kab/V /2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-
Kab/IIl/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan
Suara Ulang sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97
/PHP.BUP-XIX/2021 pada angka 5 (lima) menjelaskan bahwa memerintahkan
Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo. Bahwa sebagaimana tertuang tanpa harus
melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Pihak Terkait diatas,
Bawaslu Kabupaten Yalimo sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
benar dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yalimo
menyampaikan bukti sebagai berikut:
No Kode Keterangan
Bukti
1 PT-1 Surat dari Bawaslu Provinsi Papua Nomor
01/PL/PB/Prov/33.00IV/2021 perihal Pelimpahan Laporan,
tertanggal 16 April 2021
2 PT-2 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Nomor
01/PL/PB/Prov/33.00/IV/2021 (Bawaslu Kabupaten Yalimo)
tertanggal 16 April 2021
3 PT-3 Surat Undangan Nomor ---/K.BWS-KAB.Yalimo/
HK.00.01/IV/2021 ditujukan
kepada Kepala Pengadilan Negeri Kota Jayapura, perihal
Undangan Klarifikasi, tertanggal 18 April 2021
4 PT-4 Surat Undangan Nomor ---/K.BWS-KAB.Yalimo/
HK.00.01/IV/2021 ditujukan kepada Dr. Arianto, S.H., M.H.,
perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan
Tambahan
5 PT-5 1. Kajian Akhir Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/33.23/IV/2021;
2. Pemberitahuan Tentang Status Laporan
6 PT-6 Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Yalimo pada Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU)
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor Perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021 Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
7 PT-7 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor:
01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei
2021 tentang Rekomendasi Rekap Ulang
8 PT-8 Rekaman Video C Plano Hologram yang dibawa oleh PPS yang
tidak berada dalam kotak serta tidak tersegel
9 PT-9 Fomulir Model D.Hasil Salinan Kecamatan Pemilihan Ulang-KWK
Distrik Welarek yang dikeluarkan Oleh KPU Kabupaten Yalimo
10 PT-10 Formulir Model D.Hasil Kabupaten Pemilhan Ulang-KWK
Kabupaten Yalimo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak teliti dan tidak cermat dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan Calon Bupati Nomor urut 1
atas nama Erdi Dabi sebagai peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, padahal yang berangkutan telah berstatus sebagai
terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor
500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021;
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntabel dalam
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 karena telah
mengalihkan suara Pasangan calon Nomor Urut 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut
1 berdasarkan bukti Surat KPU Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020
tanggal 17 Desember 2020;
[4.1.3] Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara hasil
PSU tanggal 11 Mei 2021 diduga tidak profesional dan akuntabel karena telah
mengusir dan memberhentikan seluruh Anggota PPD Distrik Welarek saat pelaksanaan
pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Welarek serta mengambil alih wewenang dan
merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Distrik Welarek;
[4.1.4] Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum dan profesional karena pada
tanggal 18 Mei 2021 telah menetapkan calon terpilih tanpa menunggu penetapan dari
Mahkamah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (7) Peraturan KPU Nomor
19 Tahun 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan
sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas syarat pencalonan dan syarat calon
pasangan Erdi Dabi dan John W. Wilil yang diserahkan pada 6 September 2020
berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 16 September 2020 telah
terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang dialami oleh Erdi Dabi, atas kejadian tersebut Para
Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Berdasarkan hasil
koordinasi, Erdi Dabi tidak dapat dibatalkan pencalonannnya karena status
hukumnya masih sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura dan
belum mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian Para
Teradu menetapkan kedua Pasangan Calon yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Nomor : 044/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,
Tanggal 23 September 2020 dan Surat Keputusan 045/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu menegaskan bahwa saat itu tidak terdapat Laporan
Keberatan, Rekomendasi dan Putusan yang diterima oleh Para Teradu baik dari
Pengadu maupun dari Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait status penetapan Erdi Dabi
sebagai Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Bahkan Pengadu juga tidak
mempersoalkan dalam permohonan/gugatan pertama pada bulan Desember 2020 di
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2021 Pengadilan Negeri
Jayapura dalam Putusannya Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN, menjatuhkan pidana
penjara selama 4 (Empat) Bulan untuk Terdakwa Erdi Dabi, S.Sos yang mana putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya saat itu Proses Persidangan sengketa
Pilkada Kabupaten Yalimo di Mahkamah Konstitusi telah selesai dan hanya menunggu
putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi dalam putusannnya
tertanggal 19 Maret 2021 memerintahkan Para Teradu melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada pokoknya
memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada 30 TPS di Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik
Welarek dalam waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sejak
diucapkannya Putusan Mahkamah, yang kemudian hasilnya ditetapkan setelah
digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Tanggal
18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan
perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan, bahwa pleno di
tingkat Distrik/kecamatan sesuai hasil persiapan akan dilaksanakan pada tanggal 14
Desember 2020, namun Tim Sukses Pasangan calon nomor urut 2 (dua) bersama
massa pendukungnya menuju Kantor Sekretariat PPD Welarek untuk menggagalkan
rapat pleno tersebut dengan melakukan aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas
kantor Sekertariat PPD karena tidak menerima hasil perolehan suara pasangan calon
nomor urut 1 (satu) sebanyak 3.716 Suara. Bahwa akibat aksi pemalangan dan
pengrusakan fasilitas kantor pada akhirnya Ketua PPD Welarek memutuskan rapat
pleno tidak bisa dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Distrik
(PANDIS) Distrik Welarek, Pihak aparat keamanan dan salah satu komisioner KPU
Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer yang dalam hal ini sebagai Koordinator
Wilayah Untuk Distrik Welarek. Karena khawatir massa akan membawa lari kotak
suara maka Ketua PPD/PPK menitipkannya kepada pihak aparat keamanan.
Selanjutnya Ketua PPD Welarek menemui Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS)
Distrik Walarek dengan tujuan untuk meminta rekomendasi agar pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi di pindahkan ke Distrik Elelim (bu Kota Kabupaten Yalimo) dengan
alasan pertimbangan keamanan dan terbatasnya jumlah personil keamanan. Namun
saat itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANDIS) Distrik Walarek tidak mengeluarkan
surat rekomendasi. Karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawas
Pemilu (PANDIS) Distrik Welarek dan terbatasnya jumlah personil keamanan maka
Ketua PPD Welarek setelah berkoordinasi dengan Pihak aparat Keamanan dan salah
satu komisioner KPU Kabupaten atas nama ibu Hestevina Kawer memutuskan untuk
tidak melanjutkan rapat pleno, karena akan membahayakan keselamatan jiwa.
Kemudian, pada tanggal 15 Desember 2020, Ketua PPD menitipkan kotak suara
kepada aparat keamanan untuk diamankan, sedangkan Ketua PPD Bersama 1 (satu)
orang anggota PPD memutuskan berjalan kaki dari Distrik Welarek ke Distrik Elelim
(Ibu Kota Kabupaten Yalimo) dengan menempuh perjalananan kurang lebih lebih 2
(dua) hari 2 (dua) malam untuk melaporkan hal tersebut kepada KPU Kabupaten
Yalimo. Bahwa perwakilan Masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama)
dan massa pendukung Pasangan calon nomor urut 2 (dua) membuat surat pernyataan
bersama dan mendatangi Panitia Pengawas Distrik (PPD) Distrik Welarek dan
membacakan Surat Pernyataan di depan sekretariat Panitia Pengawas Distrik (PANDIS)
Distrik Welarek sekaligus menyerahkan Surat Pernyataan tersebut kepada Panitia
Pengawas Distrik (PANDIS) Distrik Welarek yang pada pokoknya menyatakan Jumlah
suara seluruhnya diserahkan kepada Pasangan calon nomor urut 2 (dua) sebanyak
21.810 suara Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) sebanyak 0 (Nol) suara. Pada
tanggal 15 Desember 2020, 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemungutan
Kecamatan/Distrik dan Sekertaris melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan suara di Distrik Welarek dan hasilnya sesuai dengan kesepakatan
bersama diatas ada pun hasilnya adalah Pasangan Calon Erdi Dabi S.Sos dan John
W.Wilil, A.Md.Par memperoleh suara 0 (nol) dan Lakius Peyon, SST.Par dan Nahum
Mabel, S.H memperoleh 21.810 suara. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam rapat
pleno tersebut tidak dilaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi tiap TPS/Kampung,
namun langsung membacakan hasil keseluruhan rekapitulasi tingkat Distrik dimana
hasil tersebut seperti yang dimaksudkan di diatas yang mana diketahui bahwa
berdasarkan jumlah DPT Welarek jumlah suara pada Distrik Welarek adalah 21.810
suara. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2020, kotak suara yang tersegel dikirim
ke KPU Kabupaten Yalimo dan diantar oleh PPD dan Koordinator Wilayah. Dalam rapat
pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk Distrik Welarek diberikan kesempatan untuk
membacakan hasil namun terdapat perbedaan hasil suara sehingga rapat Pleno
diskors selama 20 menit dan akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan dan meneliti
dengan baik akhirnya Ketua PPD Distrik Welarek membacakan hasil perolehan suara
yang Sebenarnya dimana Pasangan calon Nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak
3.716 suara dan Pasangan Calon Nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 18.094
suara. Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 18 Desember 2020 Form Model D. Hasil
Kecamatan – KWK yang dijadikan bukti oleh Pasangan Calon Nomor 2 Tidak pernah
dimasukkan dalam kotak suara justru pasangan calon nomor 2 membawanya dan
menjadikannnya sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Bahwa untuk
menghindari adanya tindakan anarkis dan khawatir dengan adanya pengrusakan
fasilitas kantor, pembakaran kantor KPU Kabupaten Yalimo oleh massa pendukung
Pasangan calon nomor urut 1 (Satu) dan untuk memperlancar rapat pleno rekapitulasi
KPU Kabupaten Yalimo maka 4 (Empat) orang Anggota KPU Kabupaten Yalimo
membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan
jumlah suara Pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebanyak 3.716 suara dan Pasangan
calon nomor urut 2 (dua) sebanyak 18.094. Teradu II s.d Teradu V membuat surat
pernyataan tersebut dengan alasan untuk pelaksanaan Pleno dapat segera
dilaksanakan karena terdesak dengan jadwal dan tahapan yang semakin dekat.
Setelah Teradu II s.d Teradu V menandatangani surat pernyataan tersebut, massa
pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) meninggalkan kantor KPU Kabupaten
Yalimo dan pada akhirnya rapat Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Yalimo dapat
dilaksanakan. Selanjutnya, Pada tanggal 17 Desember 2020, Rapat Pleno KPU
Kabupaten Yalimo mulai dilaksanakan dan PPD/PPK membacakaan hasil rekapitulasi
per Kecamatan/Distrik. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Para Teradu telah
mengubah hasil rekapitulasi tingkat Distrik Welarek dengan menambah suara
pasangan calon nomor urut 1 (satu) dan mengurangi suara Pasangan calon nomor urut
2 (dua) adalah tidak terbukti dan hanyalah berangkat dari asumsi Pengadu dengan
berusaha menutupi kesalahannya dengan “mengalamatkan” kesalahan sepenuhnya
kepada Para Teradu. Para Teradu menegaskan, faktanya Pasangan Calon nomor urut 2
(dua) yang menghilangkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan
menambah bahkan menghilangkan seluruh perolehan suara milik pasangan calon
nomor urut 1 (satu) menjadi NOL (0) suara dengan membuat kesepakatan bersama
dengan Tokoh Agama, Adat, dan Pemuda dan hasil kesepakatan tersebut dijadikan
dasar oleh Pemohon untuk disahkan dalam rapat Pleno tingkat Distrik Welarek pada
tanggal 14 Desember 2020.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan angka [4.1.3], Tanggal 10 Mei 2021 para teradu
melaksanakan rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Kapolres Yalimo,
Dandim Jayawijaya, KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Irwasda Polda
Papua dan kedua saksi pasangan calon. Setelah rapat pleno dibuka, Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Apalapsili mempresentasikan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk
30 (Tiga Puluh) TPS. Terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Distrik Apalapsili
untuk 30 (Tiga Puluh) TPS semua pihak baik dari Bawaslu Kabupaten, kedua
Pasangan Calon tidak keberatan atas hasil tersebut sehingga Para Teradu menetapkan
hasil rekapitulasi Distrik Apalapsili. Sementara untuk Distrik Welarek, Para Teradu
melakukan skors dikarenakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Welarek belum
menyelesaikan hasil rekapitulasi Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN
PEMILIHAN ULANG - KWK). Setelah PPD Welarek menyelesaikan rekapitulasi, Para
Teradu kemudian mencabut skors dan melanjutkan rapat pleno terbuka dengan
mempersilahkan PPD Welarek mempresentasikan hasil rekapitulasinya (Form Model
D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK) dengan terlebih dahulu
membagikan hasil rekapan Distrik (Form Model D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN
ULANG - KWK) kepada Bawaslu Kabupaten dan kedua saksi Pasangan Calon. Hasil
rekapitulasi pemungutan suara ulang yang dibacakan PPD Welarek untuk Pasangan
Calon nomor urut 2 sebanyak 20.742 suara dan Pasangan Calon nomor urut 1
sebanyak 1.068 suara. Terhadap hasil tersebut, Saksi Pasangan Calon nomor urut 1
berkeberatan karena tidak sesuai dengan salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN
ULANG dari TPS yang mereka miliki dan meminta kepada Para Teradu untuk
melakukan rekapitulasi ulang hasil suara 76 TPS di Distrik Welarek dengan membuka
kotak suara. Sementara untuk Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak bisa menanggapi atas
hasil tersebut karena tidak memiliki salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG
dari TPS karena tidak adanya laporan dari Pengawas Pemilihan Distrik (PANDIS)
Distrik Welarek, sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyatakan bahwa
Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK Distrik yang telah di rekap oleh
PPD/PPK Welarek sudah sesuai dengan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG
masing-masing TPS dan meminta kepada Para Teradu agar tidak perlu dilakukan
pembukaan kotak suara guna dilakukannya Rekapitulasi/Penghitungan ulang pada
tiap TPS. Dalam sidang pemeriksaan, Para teradu juga menjelaskan bahwa di dalam
internal PPD Welarek mengalami perpecahan yaitu dua orang menyatakan telah sesuai
rekap, dan 3 orang menyatakan hasil rekap tidak sesuai dengan dokumen C-HASIL
ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG masing-masing TPS. Para Teradu menjelaskan bahwa
perbedaan tersebut terjadi karena saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik, 3
orang PPD Welarek mengalami intimidasi dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor urut
2 dengan mengalihkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dan 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Yalimo diusir dari ruangan oleh Tim sukses Pasangan Calon
nomor Urut 2 (dua) untuk tidak mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik
Welarek. setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing Saksi Pasangan Calon,
Bawaslu Kabupaten dan PPD/PPK Distrik Welarek. Para Teradu selanjutnya meminta
penjelasan dan ketegasan dari Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan hasil
rekapitulasi Tingkat Distrik Welarek (Form D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG -
KWK) namun Bawaslu Kabupaten seperti tanggapan sebelumnya tetap tidak dapat
memberikan tanggapan dikarenakan laporan hasil rekapan masing-masing TPS tidak
mereka miliki dikarenakan tidak adanya laporan dari PANWAS Distrik/Kecamatan
Distrik Welarek. Bahwa hal tersebut kemudian memicu keributan antar saksi
pasangan calon, karena situasi Forum dalam ruangan pleno sudah tidak kondusif dan
waktu pelaksanaan rapat pleno sudah larut malam sekitar kurang lebih pukul 23.00
WIT maka Termohon melakukan skorsing waktu dan melanjutkan rapat pleno besok
paginya tanggal 11 Mei 2021. Pada pukul 10.00 WIT tanggal 11 Mei 2021, Para Teradu
mencabut skors dan melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten. Oleh karena masih
terdapat ketidaksepakatan, Bawaslu Kabupaten Yalimo akhirnya mengeluarkan
Rekomendasi nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021
untuk dilakukannnya rekapitulasi/Penghitungan Kembali Formulir Model C-Hasil
Ulang KWK Pemilihan Ulang untuk 76 TPS di Distrik Welarek yang ada dalam Kotak
Suara. Terhadap perpecahan internal PPD Welarek, Para Teradu mengambil tindakan
dengan memberhentikan 5 (lima) orang Anggota PPD/PPK Welarek dengan Surat
Keputusan Nomor: 116/PP.04.2-Kpt/9122/KPU-KAB/V/2021. Sedangkan terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo, Para Teradu menindaklanjutinya dengan
melakukan penghitungan/rekapitulasi ulang C-Hasil KWK yang terdapat dalam Kotak
suara. Para Teradu menegaskan, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota; Dan Pasal 31 huruf (q) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Para Teradu
memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPD/PPK.
[4.2.4] Terhadap dalil aduan angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan, bahwa telah
melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih adalah sesuai dengan jadwal,
tahapan dan program Pemungutan suara ulang yang tertuang dalam surat keputusan
KPU Yalimo : Nomor 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 yang mana jadwal,
tahapan dan program Pemungutan suara ulang tersebut telah disupervisi langsung
oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Para Teradu melakukan pleno penetapan
pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 115/PL.02-
Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Yalimo Nomor 02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang
Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 pada angka 5
(lima) menjelaskan bahwa memerintahkan Para Teradu untuk menggabungkan hasil
pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil
yang telah ditetapkan oleh Teradu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak
dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru
mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada
Mahkamah Konstitusi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, pada tanggal 16
September 2020 Erdi Dabi mengalami kecelakaan lalu lintas kemudian diproses oleh
Polresta Kota Jayapura dan ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 17 September
2020. Sesuai peraturan perundang-undangan, status Tersangka tidak menghalangi
Warga Negara untuk berkontestasi dalam Pilkada, untuk itu pada tanggal 23
September 2020 Para Teradu menetapkan Erdi Dabi sebagai peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. Terungkap fakta, Para Teradu mengetahui
status hukum Erdi Dabi sebagai Terpidana dari Bawaslu Kabupaten Yalimo yang telah
menerima pelimpahan Laporan Nomor 01/PL/PB/Prov/33.00IV/2021 dari Bawaslu
Provinsi Papua tanggal 16 April 2021 berkenaan dengan status hukum Erdi Dabi yang
telah divonis terbukti melakukan tindak pidana melalui Putusan Nomor
500/Pid.Sus/2020/PN.Jap 18 Februari 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Bawaslu Kabupaten Yalimo menyampaikan informasi tersebut secara lisan kepada
Teradu I. Terungkap fakta, setelah menerima informasi tersebut, Teradu I tidak
melakukan upaya apapun termasuk berkonsultasi kepada KPU Provinsi Papua
dan/atau KPU. Para Teradu berdalih tengah sibuk mempersiapkan logistik
Pemungutan Suara Ulang yang diselenggarakan pada 5 Mei 2021. Bahwa selama
rentang waktu sebelum adanya permohonan penyelesaian sengketa di Mahkamah
Konstitusi, Para Teradu tetap meyakini bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk
mendiskualifikasi calon Bupati yang berstatus sebagai Terpidana pada tahap
pemunguan suara ulang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan
Para Teradu melakukan pembiaran terhadap Erbi Dabi sebagai peserta pada
Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Yalimo, sementara telah diketahui bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai
Terpidana tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Para Teradu semestinya
mempunyai pengetahuan hukum bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 mengatur syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan tersebut seharusnya
digunakan sebagai pedoman untuk memberi kepastian hukum dengan segera
mengoreksi Erbi Dabi sebagai peserta pemilihan. Tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang
pada pokoknya memerintahkan Para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo pada 30 TPS di Distrik
Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek tanpa memperhatikan keterpenuhan syarat
calon Bupati Erdi Dabi. Para Teradu berdalih tidak terdapat alasan hukum untuk
mendiskualifikasi Paslon Erdi Dabi dan John W Wilil. Atas alasan tersebut Para Teradu
tidak menindaklanjuti informasi Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disampaikan pada
tanggal 16 April 2021. Terungkap juga fakta dalih para Teradu tersebut bertolak
belakang dengan tindakannya yang meminta Pimpinan DPRD untuk menagguhkan
usulan pelantikan Pasangan Calon terpilih. Dalam hal terdapat kegamangan terhadap
suatu norma hukum, sesuai hierarkhi kelembagaan KPU seharusnya para Teradu
melakukan konsultasi kepada atasannya untuk memberikan kepastian hukum
terhadap status peserta Pemilihan yang tidak lagi memenuhi syarat pada tahap
pemungutan suara ulang. Tindakan para Teradu mengakibatkan penyelenggaran
pemungutan suara ulang unfiarness dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga
dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
yang pada pokoknya memerintahkan para Teradu mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai
peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
karena tidak lagi memenuhi syarat. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a
dan huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, serta Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.2] terungkap fakta, Teradu II s.d
Teradu V mengakui pada tanggal 17 Desember 2020 telah membuat surat pernyataan
Nomor 255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 yang pada pokoknya menerangkan
bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah 3.716 (tiga ribu tujuh
ratus enam belas) suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 18.094 (delapan
belas ribu Sembilan puluh empat) suara. Teradu II s.d Teradu V berdalih surat
pernyataan a quo dibuat atas desakan masa pendukung pasangan calon nomor urut 1
yang menduduki kantor KPU Kabupaten Yalimo. Selanjutnya, pada tanggal 18
Desember 2020 berdasarkan keputusan rapat pleno, Teradu II s.d Teradu V kembali
membuat surat pernyataan Nomor 256/PL.02.4-SD/9122/KPU-Kab/XII/2020 pada
pokoknya menyatakan mencabut surat pernyataan Nomor
255/PL.02.4.SD/9122/KPU.Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 dengan alasan
terdapat Rekomendasi Panitia Pengawas Distrik Welarek Nomor 05/REK/PPPU/DIS-
WEL/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang isinya menyebutkan perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 21.810 (Dua Puluh Satu Ribu Delapan
Ratus Sepuluh) suara dan angka perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1
sebanyak 0 (nol) suara. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa dalam rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten PPD Welarek berdasarkan Formulir Model D. Hasil
Kecamatan – KWK menyatakan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah
3.716 (tiga ribu tujuh ratus enam belas) sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2
mendapat suara sebanyak 18.094 (delapan belas ribu Sembilan puluh empat) suara.
Hasil rekapitulasi suara tersebut, kemudian dicatat dan dituangkan dalam Keputusan
KPU Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu II s.d Teradu V mengubah
perolehan suara peserta Pemilihan melalui surat pernyataan tanggal 17 Desember
2020 dan 18 Desember 2020 tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Tindakan
Teradu II s.d Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum perolehan suara yang sah
masing-masing pasangan calon sebagaimana telah diadministrasikan dalam Formulir
C.Hasil-KWK. Sikap dan tindakan Teradu II s.d Teradu V mengakibatkan suara pemilih
menjadi tidak bermakna, khususnya di Distrik Welarek. Alih-alih bersikap
professional, tindakan Teradu II s.d Teradu V dalam menanggapi protes massa
pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 kontra produktif sehingga menimbulkan
syakwasangka public adanya pemihakan kepada paslon tertentu. Teradu II s.d teradu
V tidak mempunyai sense of ethics mencegah munculnya persoalan pemilihan yang
bersumber dari Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Teradu II s.d Teradu V terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan
huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, Pasal 16 huruf b dan
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang meskipun
pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Yalimo bersifat collective collegial,
namun secara personal dan fungsional masing-masing anggota bertanggung jawab
penuh terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai ruang lingkup tugas divisi
yang diemban. Sesuai Peraturan KPU yang mengatur Tata Kerja Lembaga,
penghitungan dan rekapitulasi menjadi tanggungjawab Divisi Teknis. Secara fungsional
pembagian divisi dimaksudkan mendukung pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Yalimo
sehingga koordinator divisi yang bertindak sebagai leading sector betanggungjawab
memberikan advice dalam proses pengambilan keputusan. Teradu II sebagai
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik, memiliki tanggungjawab etik
lebih besar atas ketidakpastian hukum perolehan nsuara Paslon. Berkenaan dengan
peran Teradu I sepanjang dalil aduan [4.1.2], DKPP menilai, Pengadu tidak dapat
membuktikan peran Teradu I terhadap peristiwa perubahan perolehan suara peserta
pemilihan melalui surat pernyataan tanggal 17 dan 18 Desember 2020. Terungkap
fakta dalam persidangan, Teradu I berhalangan hadir pada tanggal 17 Desember 2020
karena sedang berduka. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu II s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.3] terungkap fakta, pada tanggal 10
Mei 2021 Para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kabupaten pada Pemilihan Ulang Kabupaten Yalimo untuk dua Distrik yaitu
Distrik Apalasili dan Distrik Welarek. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada
Distrik Welarek belum dapat dilaksanakan karena PPD Welarek belum menyelesaikan
tugasnya, sehingga pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di skorsing.
Setelah PPD Welarek menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Para
Teradu mencabut skors dan mempersilahkan PPD Wealrek menyampaikan Formulir
D.HASIL KECAMATAN PEMILIHAN ULANG - KWK. Hasilnya Pasangan Calon nomor
urut 1 memperoleh 1.068 suara dan Pasangan Calon nomor urut 2 memperoleh 20.742
suara. Terhadap hasil rekapitulasi tersebut, Saksi Pasangan Calon nomor urut 1
menyampaikan keberatan, karena hasil rekapitulasi yang disampaikan PPD Welarek
berbeda dengan salinan C-HASIL ULANG-KWK PEMILIHAN ULANG dan meminta
untuk dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara. Perbedaan
dokumen hasil rekapitulasi tersebut kemudian memicu perdebatan antar Saksi
Pasangan calon, sehingga minimbulkan kegaduhan dan menyebabkan suasana rapat
pleno tidak kondusif. Terhadap situasi tersebut, Para Teradu memutuskan untuk
melakukan skorsing dan melanjutkan rapat pleno pada keesokan harinya. Selanjutnya,
pada tanggal 11 Mei 2021, Para Teradu kembali membuka rapat pleno terbuka tingkat
Kabupaten namun Saksi Pasangan Calon nomor urut 1 tetap keberatan dan menolak
rekapitulasi hasil penghitungan suara Distrik Welarek, sehingga Bawaslu Kabupaten
Yalimo menerbitkan Rekomendasi nomor: 01/ADM/BWSL/KAB.YLM/33.23/V/2021
tertanggal 10 Mei 2021 yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk melakukan
pendampingan terhadap PPD Welarek untuk melakukan Penelitian Perbaikan dan
Pembetulan serta Koreksi Ulang di 61 Kampung dan 76 TPS yang tersebar di seluruh
wilayah Distrik Welarek dengan mengacu Formulir Model C-Hasil Ulang KWK
Pemilihan Ulang. Terungkap fakta, selama proses rekapitulasi tingkat Kabupaten,
anggota PPD Welarek terbelah, sehingga Para Teradu mengambil alih tugas PPD
Welarek dengan menonaktifkan Ketua dan Anggota PPD Welarek. Berdasarkan hasil
Penelitian, Perbaikan dan Koreksi di 61 Kampung dan 76 TPS di Distrik Welarek,
Pasangan Calon nomor urut 1 memperoleh 4.236 suara dan Pasangan Calon nomor
urut 2 memperoleh 17.464 suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai,
tindakan Para Teradu menonaktifkan Ketua dan Anggota PPD Welarek untuk menjaga
kemurnian suara beralasan menurut etika dan hukum. Bahwa sikap dan tindakan
Para Teradu Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.4] terungkap fakta, pada tanggal 18
Mei 2021 Para Teradu melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagaimana
tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 118/PL.02-Kpt/9122/KPU-
Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2021 Para Teradu
bersurat ke DPRD Kabupaten Yalimo perihal persetujuan atau rekomendasi kepada
DPRD Kabupaten Yalimo melalui Surat Nomor.074/PL.02.2-SR9122/KPU-
Kab/V/2021. Terungkap fakta, Para Teradu baru mengetahui adanya informasi bahwa
Pasangan Calon Nomor Ururt 2 mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2020. Menindaklanjuti informasi tersebut, tanggal 24
Mei 2021 Para Teradu kembali bersurat ke DPRD kabupaten Yalimo melalui Surat
Nomor : 079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penyampaian Penundaan
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo. Terungkap juga fakta bahwa berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor : 115/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor
02/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program, Jadwal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Suara Ulang, jadwal tahapan penetapan pasangan
calon terpilih dilakukan 5 (lima) hari setelah penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara. Sedangkan tahapan Rekapitulasi, Penetapan dan pengumuman
hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Para Teradu pada
tanggal 11 Mei 2021. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan
tindakan Para Teradu melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal
18 Mei 2021 melampaui batas waktu 5 (lima) hari tidak dibenarkan menurut etika dan
hukum. Dalih para Teradu tidak dapat melaksanakan Penetapan Pasangan Calon
Terpilih sesuai jadwal karena bertepatan dengan Jadwal Ibadah bagi umat Kristen di
Papua dan hari raya Idul Fitri, tidak relevan. Para Teradu seharusnya dapat
melakukan penetapan pada tanggal 12 Mei 2021 atau 14 Mei 2021 sehingga tidak
bertentangan dengan jadwal waktu yang telah ditentukan. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h, dan
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa keterangan
Saksi Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar
keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua
merangkap anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Okniel Kirakla, Teradu IV
Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan.
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu II Hestevina Kawer selaku Anggota
KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal
Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua puluh dua bulan
Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan
Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra