Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 200 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kab. Yalimo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 9 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo yang kemudian ditetapkan oleh Teradu dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik Elelim yang dilaksanakan pada hari Kamis 2 Mei 2019, perolehan suara Pengadu pada TPS 2 yang dibacakan dan ditetapkan oleh PPD Elelim sebanyak 1.363 suara, Lewi Wandik sebanyak 152 suara dan Musa Yare sebanyak 265 suara. Pada hari Jumat 3 Mei 2019 sekitar jam 10.00 malam PPD melakukan peralihan suara Musa Yare sebanyak 265 kepada Lewi Wandik, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Lewi Wandi menjadi 417.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestavina Kawer, Teradu III Zeth Kambu dan Teradu IV Okniel Kirakla masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Hababuk Mabel Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu VI Yohanes Dogopia, Teradu VII Demianus Bayage masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 212-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Soni Silak
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Kabupaten Yalimo
Alamat : Jl. Sosial Sentani, RT 004/RW 004, Kelurahan
Hinekombe, Kec. Sentani, Kab. Jayapura – Prov. Papua
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : Dedi Maelani dan Kodrat Effendi
Pekerjaan/Lembaga : Penasehat Hukum
Alamat : Jln. Raya Pasar Lama – Yahim
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yehemia Walianggen
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yalimo
Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hestavina Kawer
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Zeth Kambu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Okniel Kirakla
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Hababuk Mabel
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo
Alamat Kantor : Jalan Wamena, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Yohanes Dogopia
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo
Alamat Kantor : Jalan Wamena, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Demianus Bayage
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo
Alamat Kantor : Jalan Wamena, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
200-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo yang kemudian ditetapkan oleh Teradu dengan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019);
2. Bahwa Pada saat rapat Pleno Distrik Kamis 2 Mei 2019 yang dibacakan atau
ditetapkan oleh PPD di TPS 02 Distrik Elelim Kabupaten Yalimo-Papua, caleg atas
nama Sony Silak mendapatkan suara sebanyak 1.363 suara, Lewi Wandik
mendapatkan suara sebanyak 152 suara, Musa Yare mendapatkan suara sebanyak
265 suara, namun ada kecurangan yang terjadi pada Jumat 3 Mei 2019 jam 10
malam. PPD melakukan peralihan suara dari Musa Yare yang tadinya 265 dialihkan
kepada Lewi Wandik yang tadinya suaranya 152 menjadi 417 suara;
3. Bahwa pada saat rapat Pleno oleh KPU pada hari Sabtu 4 Mei 2019 KPU
membacakan hasil penetapan masing-masing caleg mendapatkan suara Sony Silak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mendapat 1.363 suara, Lewi Wandik mendapat 1.529 suara. Seharusnya KPU
mengurangi perolehan suara Lewi Wandik dulu sebanyak 265 yang punya Musa Yare
karena sudah dikembalikan oleh PPD, jadi penetapan suara oleh KPU Yalimo untuk
caleg atas nama Lewi Wandi sebesar 1.264 suara saksi caleg Sony Silak mengajukan
keberatan, namun KPU Yalimo masih tetap melanjutkan penetapan suara dan tidak
memberikan kesempatan kepada saksi;
4. Bahwa Pengadu dan saksi Simiton Wombi melaporkan kepada Teradu 5 sampai
Teradu 7 tentang ada kecurangan suara yang dilakukan Teradu 1 sampai dengan
Teradu 4, namun sampai saat ini tidak ditanggapi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 C1 Hologram Kampung Elelim;
2. P-2 DAI Hologram Pleno Distrik Elelim;
3. P-3 TP1 Hologram Pleno Kabupaten Yalimo;
4. P-4 Surat Pernyataan PPD;
5. P-5 Surat Pernyataan Keberatan Saksi DB2;
6. P-6 Pemberitahuan Penyerahan Salinan C1, DAI dan BA;
7. P-7 Rekap Suara Saksi di PPD Distri Elelim;
8. P-8 Tanda Bukti Laporan Model B.3 Tertanggal 13 Mei 2019;
9. P-9 Tanda Bukti Laporan Model B.3 Tertanggal 13 Juni 2019;
10. P-10 Rekaman suara Ketua PPD
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa materi Pengaduan sudah sangat jelas mengenai keinginan Pengadu agar
suaranya yang dialihkan di kembalikan oleh teradu I sampai dengan IV kemasing-
masing Caleg yang sudah di tetapkan oleh PPD;
2. Bahwa alat-alat bukti surat maupun saksi yang kami ajukan dalam persidangan
sudah sangat jelas menunjuk pengadu bahwa telah terjadi Peralihan suara dari Musa
Yare kepada Lewi Wandik dengan bukti surat From C1 di TPS 02 yang semula yang
dapat perolehan suara adalah Musa Yare tetapi di coret di alikan kepada Lewi Wandik
sebesar 265 Suara;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa sesuai dengan persidangan pada tanggal 6 September 2019 bahwa teradu I
sampai dengan IV tidak bisa menjelaskan dan tidak teliti disaat pleno kenapa From
C1 pada coretan dan tidak pernah merapatkan atau menanyakan kepada pihak PPD
yang merekap dan langsung menyelenggarakan Pleno;
4. Bahwa Teradu V sampai dengan VII di dalam persidangan Pengadu pada tanggal 25
April 2019 pernah mengadukan kepada Teradu V sampai dengan VII di kantornya dan
Teradu V sampai VII tidak pernah mengarahkan untuk membuat laporan dan
membiarkannya begitu saja;
5. Bahwa Pengadu ada melampirkan beberapa bukti sebagai pertimbangan Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini antara lain:
a. C 1 Hologram Kampung Elelim
b. DAI Hologram Pleno Distrik Elelim
c. TP1 Hologram Pleno Kabupaten Yalimo
d. Surat Pernyataan PPD
e. Surat Pernyataan Keberatan Saksi DB2
f. Pemberitahuan Penyerahan Salinan C1, DAI dan BA
g. Rekap Suara Saksi di PPD Distri Elelim
h. Tanda Bukti Laoporan Model B.3 Tertanggal 13 Mei 2019
i. Tanda Bukti Laoporan Model B.3 Tertanggal 13 Juni 2019
j. Rekaman suara Ketua PPD ( TIDAK PERNAH DI PUTAR DALAM PERSIDANGAN)
k. Surat Keputusan Nomor : 028/SK/DPW-PPP/Z/VII/2017 atas nama Yehemia
Walianggen; (tambahan Alat Bukti )
l. Rekaman suara/percakapan antara Pak Soni dan KETUA KPU ( tambahan alat
bukti )
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU IV
Sesuai Pasal 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Teradu dalam melaksanakan
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Yalimo, selalu menjunjung
tinggi integritas, netralitas dan independensi sebagai penyelenggara pemilu dan
mengedepankan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka,
Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Bahwa dalam memberikan jawaban terhadap pokok pengaduan pengadu, teradu
menjelaskan dan menjawab semua pokok pengaduan sebagai berikut.
Dasar:
1. Teradu melaksanakan tahapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
2. Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
4. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang
dilakukan oleh teradu tertanggal 4 Mei 2019, adalah keputusan kolektif, kolegial.
Teradu cukup responsif terhadap keberatan/ pertanyaan yang diajukan oleh saksi
16 Partai Politik, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Saksi
Calon Perseorangan (DPD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Yalimo. Mekanisme Rapat Pleno oleh Teradu, terbuka untuk umum sesuai
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten Yalimo.. Dalam proses rekapitulasi tersebut, Teradu mengundang:
a. Ketua PPD di Wilayah Kabupaten Yalimo
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo
c. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu
d. Saksi Partai Politik Peserta Pemilu
e. Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu
Teradu mengundang semua pihak menggunakan Format legal KPU Formulir (Model
DB.UND-KPU) terlampir. Pada prinsipnya Teradu tidak mengundang saksi Calon
Legislatif, seperti yang diadukan Pengadu bahwa pernah mengajukan Saksinya atas
nama Simiton Wombi, sementara dalam Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Yalimo pada Pemilu
Tahun 2019 nama tersebut tidak ada, bukti (Form. Model DB.DH-KPU) terlampir.
Kemudian dalam surat Mandat/ Surat Tugas DPC-PDIP Kabupaten Yalimo, yang
sudah diserahkan kepada Teradu, nama Simiton Wombi juga tidak ada sebagai
saksi, yang ada adalah Wari Wombi. Bukti (Surat Tugas DPC-PDIP) terlampir.
Setiap Saksi di berikan kesempatan untuk bertanya maupun mengajukan keberatan
atas hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu. Dalam proses rekapitulasi
tersebut, Teradu hanya mengesahkan hasil yang sudah di presentasikan oleh PPD
berdasarkan Form. (Model DA1-DPRD Kab/Kota), bukti terlampir. Selanjutnya
Teradu mencatat hasil presentasi PPD tersebut dalam Form.( Model DB1.DPRD
Kab/Kota) bukti terlampir. Pengesahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, Teradu mendapatkan persetujuan oleh saksi Partai Politik,termasuk Saksi
PDIP, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta saksi Calon Anggota
DPD, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Yalimo.
5. Bahwa Teradu juga melampirkan salinan formulir (Model C1-DPRD Kab/Kota
berhologram) sebagaimana terlampir dalam daftar alat bukti Teradu. Semua alat
bukti yang diterima Teradu adalah secara berjenjang mulai dari tingkat TPS 01
Elelim, Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Elelim, dan Hasil Presentasi PPD distrik
Elelim saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Yalimo pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Pada prinsipnya Teradu tidak
mengalihkan/menghilangkan suara dari Musa Yare Ke Lewi Wandik seperti yang di
adukan Pengadu, karena Teradu mengesahkan hasil rekapitulasi Perolehan Suara
oleh PPD kemudian Teradu menyanyakan kepada saksi dan Bawaslu setelah di
setujui lalu Teradu mengesahkan. Saksi Mandat PDIP Meriko Halitopo dan Pelipus
Endama turut menyetujui hasil yang dipresentasikan oleh PPD distrik Elelim,
sehingga Teradu langsung mengesahkan hasil presentasi tersebut. Setiap saksi
Partai Politik diberikan kesempatan hanya 2 (dua) saksi untuk menyanyakan
ataupun mengajukan keberatan, sementara apa yang disampaikan Pengadu terkait
saksinya Teradu hanya mengacu pada daftar hadir yang sudah di isi oleh Saksi dan
mendapatkan Surat Mandat/ Surat tugas dari Partai Politik. Teradu juga telah
menyiapkan Formulir Model DB2 untuk diisi oleh saksi Partai Politik kemudian
dikembalikan 1 Satu lembar kepada Teradu, namun apa yang di adukan oleh
Pengadu tidak dilakukan sesuai arahan Teradu, melainkan Formulir Model DB2
tersebut disimpan oleh saksi Pengadu.
Pengadu juga mendalilkan bahwa ada Surat Pernyataan PPD, surat tersebut juga
Teradu tidak mengetahui apa isi dari pada surat tersebut. Pengadu juga
mengadukan bahwa mempunyai rekaman suara ketua PPD distrik Elelim pun
Teradu tidak mengetahui apa isi rekaman tersebut.
Alat Bukti
1. Salinan Formulir Model C1 Hologram
2. Salinan Formulir Model C1 Plano
3. Salinan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Salinan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota
5. Salinan Formulir Model DB1.DPRD Kab/Kota
6. Salinan Formulir Model DB. UND-KPU
7. Salinan Formulir Model DB.DH-KPU
8. Salinan Surat Tugas Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
9. Jawaban Tertulis Teradu
Keterangan tambahan, terkait saksi Pengadu, bahwa saksi tersebut adalah seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Yalimo, dan sudah menipu Majelis Sidang dan lebih dari pada itu adalah
Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengakuannya, status saksi Petani adalah
tidak benar menurut hukum, karena sumpah/ janji saksi melanggar aturan
persidangan dan aturan ajaran kebenaran yang ada pada ke Kristenan.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V S.D TERADU VI
A. Bahwa berdasarkan Pokok aduan, Teradu V berpendapat bahwa, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapituasi Hasil, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu,
bahwa rekapitulasi perolehan suara di setiap tingkatan berbeda penanganan dan
kewenangan dimasing-masing penyelenggara. Sebagaimana contoh, pemungutan
dan perhitungan suara di tingkat TPS adalah kewenangan KPPS dan Pengawas TPS.
Rekapitulasi di tingkat distrik adalah kewenangan PPD dan Pandis. Rekapitulasi di
tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan KPU Kabupaten/kota dan
Bawaslu tingkat kab/kota, dengan demikian, maka dalil pengadu yang menyatakan
bahwa terlapor V tidak professional terkait rekapitulasi di tingkat PPD adalah tidak
beralasan menurut hukum, karena rekapitulasi yang dimaksud oleh pengadu,
sepantasnya sudah menyampaikan keberatan oleh pengadu disetiap tingkatannya,
dan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak pernah mendapat laporan dan
atau temuan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana pokok aduan pada angka
(2) Selama 7 hari sejak diketahui atau sejak ditemukan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Bahwa menurut teradu, Pengadu pernah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Yalimo hari. tanggal……. Jam… dengan agenda keperluan untuk berkoordinasi
terkait apakah boleh adanya pegalihan suara antara calon anggota DPRD Kabupaten
Yalimo Dapil I, Distrik Elleliem dari Partai PSI an. Orius Pahabol ke Partai PDIP an.
Soni Silak yang juga selaku Pengadu. (Bukti-T2)
C. Terkait suara PDIP yang dipersoalkan oleh Pengadu, bahwa pada saat rapat pleno
penetapan perolehan suara di tingkat Kabupaten Yalimo pada tanggal 4 Mei 2019,
Saksi dari PDIP telah mengajukan keberatan dalam rapat pleno terkait adanya
indikasi perubahan suara di internal partai PDIP. KPU menjelaskan bahwa hasil
yang dibacakan tersebut sebagaimana hasil yang telah diperoleh sesuai dengan
formulir DA1 Distrik Elleliem. (Bukti T-3). Setelah adanya penjelasan tersebut KPU
melanjutkan Pleno hingga penetapan prolehan suara untuk DPRD Kabupaten
Yalimo. (Bukti T-4). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo,
saudara Pengadu masuk ke dalam ruangan Pleno tersebut dan melakukan aksi
protes bersama sejumlah masa pendukungnya sekitar pkl. 01.40 dini hari yang
kemudian KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo diamankan oleh Pihak keamanan
dibawah pimpinan Wakapolres Jayawijaya. Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, Pasal 473, Pasal 474, Pasal 475 Undang-Udang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa perselisihan hasil pemilu, adalah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena kewenangan terkait perselisihan hasil
adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu Kabupaten tidak
mempunyai kewenangan lagi pasca penetapan perolehan suara.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T1-1 s.d T1-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Keputusan Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Yalimo
Tahun 2019;
2. T1-2 Model DB1-DPRD KAB/KOTA Kabupaten Yalimo;
3. T1-3 Undangan dan Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi;
4. T1-4 Model DA1-DPRD KAB/KOTA Distrik Elelim Kab. Yalimo;
5. T1-5 Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Kampung Elelim Distrik Elelim
Kab. Yalimo;
6. T1-6 Surat Tugas Saksi PDIP Kab. Yalimo;
7. T1-7 BA Rekapitulasi Penghitungan Suara;
8. T1-8 Model C1-DPRD KAB/KOTA Hologram dan Salinan Model C1-
DPRD KAB/KOTA Kampung Elelim Distrik Elelim Kab. Yalimo.
[2.7.2] BUKTI TERADU V S.D TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T2-1 s.d T2-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 SK. Pengangkatan Anggota Bawaslu dari Bawaslu RI untuk
Provinsi Papua;
2. T2-2 Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Yalimo;
3. T2-3 DA1 Distrik Eleliem;
4. T2-4 DB1 DPRD Kabupaten Yalimo;
[2.8] KESIMPULAN TERADU V S.D TERADU VII
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa berdasarkan SK Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Bawaslu Kabupaten
Yalimo adalah : Hababuk Mabel, S.Sos, Yohanes Dogopia, ST dan Demianus
Bayage, S.IP. Dalam pengaduan Pengadu Nomor perkara 250-PKE-
DKPP/VII/2019 pada tanggal 6 September 2019 yang menjadi teradu Kabupaten
Yalimo adalah : Teradu V Hababuk Mabel, Teradu VI Yohanes Payage dan Teradu
VII Sep Lolo. Bahwa teradu VII Sep Lolo adalah kepala sekretariat Bawaslu
Kabupaten Yalimo yang tugas Pokoknya adalah mefasilitasi Komisioner Anggota
Bawaslu Kabupaten Yalimo dan tidak menaganani Penanganan pelanggaran dan
pengadu juga telah salah dalam menyampaikan nama dimana Anggota Bawaslu
Kabupaten Yalimo Divisi penanganan Pelanggaran adalah Yohanes Dogopia, ST
bukan Yohanes Bayage, sehingga aduan Pengadu tidak berdasar pada fakta
hukum.
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo Provinsi Papua
pada Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara tingkat Distrik Elelim
Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 27 April
2019 DI Gedung Aula Pemerintah Kabupaten Yalimo perolehan suaranya adalah
sebagai berikut:
No Nama Partai Nama Caleg DPRD Perolehan suara
Partai Demokrasi Soni Silak 1.134
1 Perjuangan Lewi Wandik 417
Indonesia(PDIP) Musa Yare 1
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Elelim
Tahun 2019 disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu serta di awasai oleh Panwas
Distrik Elelim.Bahwa Pasca Rekapitulasi penghitungan suara di Distik Elelim
Panwas Distrik elelim tidak menerima pengaduan dari Calon Anggota DPRD
ataupun dari Masyarakat yang merasa dirugikan sampai dengan batas waktu
pelaporan yang ditentukan perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
3. Bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 6
September 2019 Pengadu menyampaikan bahwa sudah pernah melaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan adanya pengalihan suara,
dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Yalimo membatah tuduhan Pengadu, karena
Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tanggal 25 April 2019
untuk berkonsultasi terkait dengan pengalihan suara antara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Yalimo Dapil 1 Distrik Elelim atasnama Orius Pahabol ke Calon
Anggota DPRD Kabupaten Yalimo atasnama Sonik Silak ( dalam hal ini sebagai
Pengadu). Dalam hal ini Pengadu menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten
Yalimo apakah bisa suara Calon di alikan ke calon lain kemudian Bawaslu
kabupaten Yalimo menyampaikan kepada Saudara Soni Silak Bahwa tidak ada
Undang-undang yang mengatur terkait dengan pengalihan suara. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Yalimo Juga menyampaikan kepada Soni Silak terkait dengan hasil
suara adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,bahwa dalam hal ini
kedatangan Soni Silak ke Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo bukan melaporkan
terkait pengalihan suara dari Calon Anggota DPRD atasnama Musa Yare ke Calon
Anggota DPRD atasnama Lewi Wandik. Sehingga tuduhan Pengadu kepada teradu
tidak bisa dibenarkan.
4. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 pada saat Soni Silak datang kekantor Bawaslu
Kabupaten yalimo, ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak memberikan Formulir
Penerimaan Laporan (Form B1 ) karena pada dasarnya mereka hanya
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berkoordinasi dan berkonsultasi saja, terkait dengan hal tersebut Bawaslu
Kabupaten Yalimo memberikan Pemahanan sesuai Undang-Undang yang berlaku
dan padangan terhadap Sony Silak.
5. Bahwa Bawaslu Kabupten Yalimo sudah melaksanakan tugas sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu melakukan pencegahan
dimana dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Yalimo sudah melakukan upacaya
pencegahan terhapad Dugaan Pelanggaran Pemilu.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak menerima Laporan secara resmi dari
Soni Silak terkait dengan laporan pengalihan suara yang dituangan dalam
formulkir B1 yaitu formulir penerimaan Pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu
nomor 7 Tahun 2018.
7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 September 2019 Soni silak
melaporan laporan Dugaan Pelanggaran tersebut di Bawaslu Provinsi Papua.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Distrik Elelim yang dilaksanakan pada hari Kamis 2 Mei 2019, perolehan suara Pengadu
pada TPS 2 yang dibacakan dan ditetapkan oleh PPD Elelim sebanyak 1.363 suara, Lewi
Wandik sebanyak 152 suara dan Musa Yare sebanyak 265 suara. Pada hari Jumat 3 Mei
2019 sekitar jam 10.00 malam PPD melakukan peralihan suara Musa Yare sebanyak
265 kepada Lewi Wandik, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Lewi Wandi
menjadi 417. Pada rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Yalimo, pada hari Sabtu 4 Mei 2019, Teradu I s.d IV membacakan dan
perolehan suara masing-masing calon anggota DPRD. Sony Silak mendapat 1.363 suara
dan Lewi Wandik mendapat 1.529 suara. Teradu I s.d Teradu IV seharusnya mengurangi
perolehan suara Lewi Wandik sebanyak 265 dan mengembalikan kepada perolehan
suara Musa Yare. Sehingga total jumlah perolehan suara Lewi Wandi sebanyak 1.264
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
suara. Saksi Pengadu talah mengajukan keberatan, tetapi Teradu I s.d. IV tidak memberi
tanggapan dan tetap melanjutkan pembacaan dan melakukan penetapan perolehan
suara;
[4.1.2] Teradu V s.d. Teradu VII tidak profesional dan tidak merespon laporan Pengadu
terkait adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV
dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2019 di tingkat KPU Kabupaten Yalimo;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa salinan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten berhologram, diterima
Teradu I s.d Teradu IV secara berjenjang. Termasuk Formulir Model C1-DPRD
Kabupaten TPS 01 Distrik Elelim yang telah dipresentasikan saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Elelim. Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara pada Distrik Elelim yang disalin dalam Formulir Model
DA1-DPRD Kabupaten dibacakan saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat KPU Kabupaten Yalimo. Teradu I s.d IV tidak mengalihkan perolehan suara
Musa Yare Ke Lewi Wandik seperti yang didalilkan Pengadu. Teradu I s.d IV hanya
mengesahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang telah dibacakan PPD pada saat
Rapat Pleno Rakpitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo.
Setelah PPD membacakan, Teradu I menanyakan kepada saksi Partai politik, Bawaslu
Kabupaten Yalimo, apakah ada keberatan atau pertanyaan terhadap hasil rekapitulasi
tingkat distrik. Jika tidak ada keberatan atau pertanyaan, Teradu I s.d. IV kemudian
mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPD. Saat PPD
mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Distrik Elelim, tidak
ada keberatan baik saksi partai maupun Bawaslu. Saksi Mandat PDIP, Meriko Halitopo
dan Pelipus Endama menyetujui hasil rekapitulasi penghitngan perolehan suara Distrik
Elelim yang dipresentasikan oleh PPD. Atas dsar itu, Teradu I s.d Teradu IV langsung
mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Distrik Elelim. Di
samping Teradu I s.d. IV menyipakn Formulir Model DB2 bagi setiap pihak jika terdapat
keberatan atau kejadian khusus yang tidak dapat diselesaikan saat rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Yalimo. Keberatan dan
kesempatan mengajukan pertanyaan, hanya diberikan kepada saksi partai yang
membawa mandate atau surat tugas dari partai. Teradu I s.d. IV telah memberikan
Formulir Model DB2 kepada saksi Pengadu tetapi juga tidak mencatatkan keberatan
yang dipandang sebagai kejadian khusus saat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan
menurut hukum maupun etika;
[4.2.2] Bahwa Teradu V s.d Teradu VII tidak pernah mendapat laporan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran
sebagaimana ketentuan Pasal Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kedatangan Pengadu
ke Kantor Bawaslu Kabupate Yalimo, hanya untuk berkoordinasi terkait apakah
pengalihan perolehan suara antara calon anggota DPRD diperbolehkan? Seperti yang
terjadi pada Dapil I Kabupaten Yalimo, Distrik Elleliem, perolehan suara Orius Pahabol
dari PSI dialihkan ke Soni Silak dari PDIP. Dugaan peralihan perolehan suara sesama
calon anggota DPRD Kabupaten Yalimo dari PDIP antara Musa Yare ke Lewi Wandik,
saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2019, sempat dipersoalkan
oleh Saksi PDIP. Setelah mendapat penjelasan dari Teradu I s.d IV, perolehan suara
tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik
Elelim yang dituangkan dalam Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Setelah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mendapatkan penjelasan dari Teradu I s.d. IV, rapat pleno dilanjutkan hingga penetapan
perolehan suara DPRD Kabupaten Yalimo. Setelah penetapan perolehan suara hasil
rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Yalimo, Pengadu melakukan aksi protes bersama
sejumlah massa pendukung dan masuk ke dalam ruangan Rapat Pleno sekitar pkl.
01.40 dini hari. Setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh
KPU Kabupaten Yalimo, Teradu V s.d. VII tidak lagi memiliki kewenangan dan beralih ke
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d IV melakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Yalimo
pada tanggal 4 Mei 2019. Teradu I s.d IV mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten dari distrik Elelim setelah Anggota PPD Elelim mempresentasikan hasil
rekapitulasi tingkat Distrik sesuai Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Presentasi
hasil rekapitulasi tingkat distrik yang dibacakan Anggota PPD Elelim sempat mendapat
keberatan dari Saksi PDIP, tetapi tidak disertai dengan alat bukti berupa salinan
Formulir Model DA1-DPRD sebagai pembanding terhadap Formulir Model DA1-DPRD
yang dipresentasikan oleh Anggota PPD Elelim. Atas keberatan tersebut, Teradu I s.d IV
memberikan lembar keberatan terkait kejadian khusus berupa Formulir Model DB2
kepada saksi PDIP tetapi tidak diisi dan tidak dikembalikan kepada Teradu I s.d. IV.
Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Kabupaten Yalimo ditutup, Pengadu bersama massa pendukung datang dan masuk
dalam ruang pleno dengan membawa catatan hasil rekapitulasi penghitungan sendiri
yang dilakukan oleh salah satu tim sukses yang menjelaskan terjadinya peralihan
perolehan suara dari Musa Yare ke Lewi Wandik sebanyak 265 suara. Catatan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibuat sendiri dan disampaikan oleh
Tim Sukses Pengadu, bukan merupakan produk resmi PPD sebagaimana Formulir Model
DA2 yang disediakan untuk mencatat keberatan yang tidak dapat diselesaikan saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik berlangsung. Selain itu, keberatan Pengadu
disampaikan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Yalimo ditutup.
Oleh sebab itu, tindakan Teradu I s.d. IV tidak menindaklajuti keberatan Pengadu sangat
beralasan hukum dan etika, sebab alat bukti yang disampaikan Pengadu sangat lemah
serta keberatan disampaikan di luar forum resmi atau setelah Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo ditutup. Demikian
halnya tindakan Teradu V s.d. VII yang tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana
dituntut oleh Pengadu sangat beralasan menurut hukum maupun etika oleh karena alat
bukti yang sangat lemah serta keberatan disampaikan setelah rapat pleno rekapitulasi
tingkat KPU Kabupaten selesai. Selain itu laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait
perkara peralihan suara tidak pernah Pengadu laporkan secara resmi Pengadu kepada
Teradu V s.d, VII. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Dengan demikian para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen Selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestavina Kawer, Teradu III Zeth Kambu
dan Teradu IV Okniel Kirakla masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Yalimo;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Hababuk Mabel Selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu VI Yohanes Dogopia, Teradu VII
Demianus Bayage masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII,
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,