Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 200 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kab. Yalimo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo yang kemudian ditetapkan oleh Teradu dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik Elelim yang dilaksanakan pada hari Kamis 2 Mei 2019, perolehan suara Pengadu pada TPS 2 yang dibacakan dan ditetapkan oleh PPD Elelim sebanyak 1.363 suara, Lewi Wandik sebanyak 152 suara dan Musa Yare sebanyak 265 suara. Pada hari Jumat 3 Mei 2019 sekitar jam 10.00 malam PPD melakukan peralihan suara Musa Yare sebanyak 265 kepada Lewi Wandik, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Lewi Wandi menjadi 417.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestavina Kawer, Teradu III Zeth Kambu dan Teradu IV Okniel Kirakla masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Hababuk Mabel Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu VI Yohanes Dogopia, Teradu VII Demianus Bayage masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 212- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Soni Silak Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Kabupaten Yalimo Alamat : Jl. Sosial Sentani, RT 004/RW 004, Kelurahan Hinekombe, Kec. Sentani, Kab. Jayapura – Prov. Papua MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Dedi Maelani dan Kodrat Effendi Pekerjaan/Lembaga : Penasehat Hukum Alamat : Jln. Raya Pasar Lama – Yahim Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yehemia Walianggen Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yalimo Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hestavina Kawer Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Zeth Kambu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Okniel Kirakla Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yalimo Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Jalan Baru, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hababuk Mabel Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo Alamat Kantor : Jalan Wamena, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Yohanes Dogopia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo Alamat Kantor : Jalan Wamena, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Demianus Bayage Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo Alamat Kantor : Jalan Wamena, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 200-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo yang kemudian ditetapkan oleh Teradu dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019); 2. Bahwa Pada saat rapat Pleno Distrik Kamis 2 Mei 2019 yang dibacakan atau ditetapkan oleh PPD di TPS 02 Distrik Elelim Kabupaten Yalimo-Papua, caleg atas nama Sony Silak mendapatkan suara sebanyak 1.363 suara, Lewi Wandik mendapatkan suara sebanyak 152 suara, Musa Yare mendapatkan suara sebanyak 265 suara, namun ada kecurangan yang terjadi pada Jumat 3 Mei 2019 jam 10 malam. PPD melakukan peralihan suara dari Musa Yare yang tadinya 265 dialihkan kepada Lewi Wandik yang tadinya suaranya 152 menjadi 417 suara; 3. Bahwa pada saat rapat Pleno oleh KPU pada hari Sabtu 4 Mei 2019 KPU membacakan hasil penetapan masing-masing caleg mendapatkan suara Sony Silak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mendapat 1.363 suara, Lewi Wandik mendapat 1.529 suara. Seharusnya KPU mengurangi perolehan suara Lewi Wandik dulu sebanyak 265 yang punya Musa Yare karena sudah dikembalikan oleh PPD, jadi penetapan suara oleh KPU Yalimo untuk caleg atas nama Lewi Wandi sebesar 1.264 suara saksi caleg Sony Silak mengajukan keberatan, namun KPU Yalimo masih tetap melanjutkan penetapan suara dan tidak memberikan kesempatan kepada saksi; 4. Bahwa Pengadu dan saksi Simiton Wombi melaporkan kepada Teradu 5 sampai Teradu 7 tentang ada kecurangan suara yang dilakukan Teradu 1 sampai dengan Teradu 4, namun sampai saat ini tidak ditanggapi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 C1 Hologram Kampung Elelim; 2. P-2 DAI Hologram Pleno Distrik Elelim; 3. P-3 TP1 Hologram Pleno Kabupaten Yalimo; 4. P-4 Surat Pernyataan PPD; 5. P-5 Surat Pernyataan Keberatan Saksi DB2; 6. P-6 Pemberitahuan Penyerahan Salinan C1, DAI dan BA; 7. P-7 Rekap Suara Saksi di PPD Distri Elelim; 8. P-8 Tanda Bukti Laporan Model B.3 Tertanggal 13 Mei 2019; 9. P-9 Tanda Bukti Laporan Model B.3 Tertanggal 13 Juni 2019; 10. P-10 Rekaman suara Ketua PPD [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Bahwa materi Pengaduan sudah sangat jelas mengenai keinginan Pengadu agar suaranya yang dialihkan di kembalikan oleh teradu I sampai dengan IV kemasing- masing Caleg yang sudah di tetapkan oleh PPD; 2. Bahwa alat-alat bukti surat maupun saksi yang kami ajukan dalam persidangan sudah sangat jelas menunjuk pengadu bahwa telah terjadi Peralihan suara dari Musa Yare kepada Lewi Wandik dengan bukti surat From C1 di TPS 02 yang semula yang dapat perolehan suara adalah Musa Yare tetapi di coret di alikan kepada Lewi Wandik sebesar 265 Suara; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa sesuai dengan persidangan pada tanggal 6 September 2019 bahwa teradu I sampai dengan IV tidak bisa menjelaskan dan tidak teliti disaat pleno kenapa From C1 pada coretan dan tidak pernah merapatkan atau menanyakan kepada pihak PPD yang merekap dan langsung menyelenggarakan Pleno; 4. Bahwa Teradu V sampai dengan VII di dalam persidangan Pengadu pada tanggal 25 April 2019 pernah mengadukan kepada Teradu V sampai dengan VII di kantornya dan Teradu V sampai VII tidak pernah mengarahkan untuk membuat laporan dan membiarkannya begitu saja; 5. Bahwa Pengadu ada melampirkan beberapa bukti sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini antara lain: a. C 1 Hologram Kampung Elelim b. DAI Hologram Pleno Distrik Elelim c. TP1 Hologram Pleno Kabupaten Yalimo d. Surat Pernyataan PPD e. Surat Pernyataan Keberatan Saksi DB2 f. Pemberitahuan Penyerahan Salinan C1, DAI dan BA g. Rekap Suara Saksi di PPD Distri Elelim h. Tanda Bukti Laoporan Model B.3 Tertanggal 13 Mei 2019 i. Tanda Bukti Laoporan Model B.3 Tertanggal 13 Juni 2019 j. Rekaman suara Ketua PPD ( TIDAK PERNAH DI PUTAR DALAM PERSIDANGAN) k. Surat Keputusan Nomor : 028/SK/DPW-PPP/Z/VII/2017 atas nama Yehemia Walianggen; (tambahan Alat Bukti ) l. Rekaman suara/percakapan antara Pak Soni dan KETUA KPU ( tambahan alat bukti ) [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU IV Sesuai Pasal 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Teradu dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Yalimo, selalu menjunjung tinggi integritas, netralitas dan independensi sebagai penyelenggara pemilu dan mengedepankan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. Bahwa dalam memberikan jawaban terhadap pokok pengaduan pengadu, teradu menjelaskan dan menjawab semua pokok pengaduan sebagai berikut. Dasar: 1. Teradu melaksanakan tahapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 2. Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum. 3. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 4. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh teradu tertanggal 4 Mei 2019, adalah keputusan kolektif, kolegial. Teradu cukup responsif terhadap keberatan/ pertanyaan yang diajukan oleh saksi 16 Partai Politik, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Saksi Calon Perseorangan (DPD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo. Mekanisme Rapat Pleno oleh Teradu, terbuka untuk umum sesuai Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Yalimo.. Dalam proses rekapitulasi tersebut, Teradu mengundang: a. Ketua PPD di Wilayah Kabupaten Yalimo Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo c. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu d. Saksi Partai Politik Peserta Pemilu e. Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Teradu mengundang semua pihak menggunakan Format legal KPU Formulir (Model DB.UND-KPU) terlampir. Pada prinsipnya Teradu tidak mengundang saksi Calon Legislatif, seperti yang diadukan Pengadu bahwa pernah mengajukan Saksinya atas nama Simiton Wombi, sementara dalam Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Yalimo pada Pemilu Tahun 2019 nama tersebut tidak ada, bukti (Form. Model DB.DH-KPU) terlampir. Kemudian dalam surat Mandat/ Surat Tugas DPC-PDIP Kabupaten Yalimo, yang sudah diserahkan kepada Teradu, nama Simiton Wombi juga tidak ada sebagai saksi, yang ada adalah Wari Wombi. Bukti (Surat Tugas DPC-PDIP) terlampir. Setiap Saksi di berikan kesempatan untuk bertanya maupun mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu. Dalam proses rekapitulasi tersebut, Teradu hanya mengesahkan hasil yang sudah di presentasikan oleh PPD berdasarkan Form. (Model DA1-DPRD Kab/Kota), bukti terlampir. Selanjutnya Teradu mencatat hasil presentasi PPD tersebut dalam Form.( Model DB1.DPRD Kab/Kota) bukti terlampir. Pengesahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Teradu mendapatkan persetujuan oleh saksi Partai Politik,termasuk Saksi PDIP, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta saksi Calon Anggota DPD, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Yalimo. 5. Bahwa Teradu juga melampirkan salinan formulir (Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram) sebagaimana terlampir dalam daftar alat bukti Teradu. Semua alat bukti yang diterima Teradu adalah secara berjenjang mulai dari tingkat TPS 01 Elelim, Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Elelim, dan Hasil Presentasi PPD distrik Elelim saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Yalimo pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Pada prinsipnya Teradu tidak mengalihkan/menghilangkan suara dari Musa Yare Ke Lewi Wandik seperti yang di adukan Pengadu, karena Teradu mengesahkan hasil rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPD kemudian Teradu menyanyakan kepada saksi dan Bawaslu setelah di setujui lalu Teradu mengesahkan. Saksi Mandat PDIP Meriko Halitopo dan Pelipus Endama turut menyetujui hasil yang dipresentasikan oleh PPD distrik Elelim, sehingga Teradu langsung mengesahkan hasil presentasi tersebut. Setiap saksi Partai Politik diberikan kesempatan hanya 2 (dua) saksi untuk menyanyakan ataupun mengajukan keberatan, sementara apa yang disampaikan Pengadu terkait saksinya Teradu hanya mengacu pada daftar hadir yang sudah di isi oleh Saksi dan mendapatkan Surat Mandat/ Surat tugas dari Partai Politik. Teradu juga telah menyiapkan Formulir Model DB2 untuk diisi oleh saksi Partai Politik kemudian dikembalikan 1 Satu lembar kepada Teradu, namun apa yang di adukan oleh Pengadu tidak dilakukan sesuai arahan Teradu, melainkan Formulir Model DB2 tersebut disimpan oleh saksi Pengadu. Pengadu juga mendalilkan bahwa ada Surat Pernyataan PPD, surat tersebut juga Teradu tidak mengetahui apa isi dari pada surat tersebut. Pengadu juga mengadukan bahwa mempunyai rekaman suara ketua PPD distrik Elelim pun Teradu tidak mengetahui apa isi rekaman tersebut. Alat Bukti 1. Salinan Formulir Model C1 Hologram 2. Salinan Formulir Model C1 Plano 3. Salinan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Salinan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota 5. Salinan Formulir Model DB1.DPRD Kab/Kota 6. Salinan Formulir Model DB. UND-KPU 7. Salinan Formulir Model DB.DH-KPU 8. Salinan Surat Tugas Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9. Jawaban Tertulis Teradu Keterangan tambahan, terkait saksi Pengadu, bahwa saksi tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Yalimo, dan sudah menipu Majelis Sidang dan lebih dari pada itu adalah Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengakuannya, status saksi Petani adalah tidak benar menurut hukum, karena sumpah/ janji saksi melanggar aturan persidangan dan aturan ajaran kebenaran yang ada pada ke Kristenan. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V S.D TERADU VI A. Bahwa berdasarkan Pokok aduan, Teradu V berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapituasi Hasil, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu, bahwa rekapitulasi perolehan suara di setiap tingkatan berbeda penanganan dan kewenangan dimasing-masing penyelenggara. Sebagaimana contoh, pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS adalah kewenangan KPPS dan Pengawas TPS. Rekapitulasi di tingkat distrik adalah kewenangan PPD dan Pandis. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan KPU Kabupaten/kota dan Bawaslu tingkat kab/kota, dengan demikian, maka dalil pengadu yang menyatakan bahwa terlapor V tidak professional terkait rekapitulasi di tingkat PPD adalah tidak beralasan menurut hukum, karena rekapitulasi yang dimaksud oleh pengadu, sepantasnya sudah menyampaikan keberatan oleh pengadu disetiap tingkatannya, dan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak pernah mendapat laporan dan atau temuan yang didalilkan oleh pengadu sebagaimana pokok aduan pada angka (2) Selama 7 hari sejak diketahui atau sejak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. Bahwa menurut teradu, Pengadu pernah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo hari. tanggal……. Jam… dengan agenda keperluan untuk berkoordinasi terkait apakah boleh adanya pegalihan suara antara calon anggota DPRD Kabupaten Yalimo Dapil I, Distrik Elleliem dari Partai PSI an. Orius Pahabol ke Partai PDIP an. Soni Silak yang juga selaku Pengadu. (Bukti-T2) C. Terkait suara PDIP yang dipersoalkan oleh Pengadu, bahwa pada saat rapat pleno penetapan perolehan suara di tingkat Kabupaten Yalimo pada tanggal 4 Mei 2019, Saksi dari PDIP telah mengajukan keberatan dalam rapat pleno terkait adanya indikasi perubahan suara di internal partai PDIP. KPU menjelaskan bahwa hasil yang dibacakan tersebut sebagaimana hasil yang telah diperoleh sesuai dengan formulir DA1 Distrik Elleliem. (Bukti T-3). Setelah adanya penjelasan tersebut KPU melanjutkan Pleno hingga penetapan prolehan suara untuk DPRD Kabupaten Yalimo. (Bukti T-4). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo, saudara Pengadu masuk ke dalam ruangan Pleno tersebut dan melakukan aksi protes bersama sejumlah masa pendukungnya sekitar pkl. 01.40 dini hari yang kemudian KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo diamankan oleh Pihak keamanan dibawah pimpinan Wakapolres Jayawijaya. Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 473, Pasal 474, Pasal 475 Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa perselisihan hasil pemilu, adalah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena kewenangan terkait perselisihan hasil adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu Kabupaten tidak mempunyai kewenangan lagi pasca penetapan perolehan suara. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Keputusan Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Yalimo Tahun 2019; 2. T1-2 Model DB1-DPRD KAB/KOTA Kabupaten Yalimo; 3. T1-3 Undangan dan Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi; 4. T1-4 Model DA1-DPRD KAB/KOTA Distrik Elelim Kab. Yalimo; 5. T1-5 Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Kampung Elelim Distrik Elelim Kab. Yalimo; 6. T1-6 Surat Tugas Saksi PDIP Kab. Yalimo; 7. T1-7 BA Rekapitulasi Penghitungan Suara; 8. T1-8 Model C1-DPRD KAB/KOTA Hologram dan Salinan Model C1- DPRD KAB/KOTA Kampung Elelim Distrik Elelim Kab. Yalimo. [2.7.2] BUKTI TERADU V S.D TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 SK. Pengangkatan Anggota Bawaslu dari Bawaslu RI untuk Provinsi Papua; 2. T2-2 Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Yalimo; 3. T2-3 DA1 Distrik Eleliem; 4. T2-4 DB1 DPRD Kabupaten Yalimo; [2.8] KESIMPULAN TERADU V S.D TERADU VII Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa berdasarkan SK Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 tentang pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Bawaslu Kabupaten Yalimo adalah : Hababuk Mabel, S.Sos, Yohanes Dogopia, ST dan Demianus Bayage, S.IP. Dalam pengaduan Pengadu Nomor perkara 250-PKE- DKPP/VII/2019 pada tanggal 6 September 2019 yang menjadi teradu Kabupaten Yalimo adalah : Teradu V Hababuk Mabel, Teradu VI Yohanes Payage dan Teradu VII Sep Lolo. Bahwa teradu VII Sep Lolo adalah kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Yalimo yang tugas Pokoknya adalah mefasilitasi Komisioner Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo dan tidak menaganani Penanganan pelanggaran dan pengadu juga telah salah dalam menyampaikan nama dimana Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo Divisi penanganan Pelanggaran adalah Yohanes Dogopia, ST bukan Yohanes Bayage, sehingga aduan Pengadu tidak berdasar pada fakta hukum. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yalimo Provinsi Papua pada Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara tingkat Distrik Elelim Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 27 April 2019 DI Gedung Aula Pemerintah Kabupaten Yalimo perolehan suaranya adalah sebagai berikut: No Nama Partai Nama Caleg DPRD Perolehan suara Partai Demokrasi Soni Silak 1.134 1 Perjuangan Lewi Wandik 417 Indonesia(PDIP) Musa Yare 1 Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Elelim Tahun 2019 disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu serta di awasai oleh Panwas Distrik Elelim.Bahwa Pasca Rekapitulasi penghitungan suara di Distik Elelim Panwas Distrik elelim tidak menerima pengaduan dari Calon Anggota DPRD ataupun dari Masyarakat yang merasa dirugikan sampai dengan batas waktu pelaporan yang ditentukan perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 3. Bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 6 September 2019 Pengadu menyampaikan bahwa sudah pernah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan adanya pengalihan suara, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Yalimo membatah tuduhan Pengadu, karena Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo pada tanggal 25 April 2019 untuk berkonsultasi terkait dengan pengalihan suara antara Calon Anggota DPRD Kabupaten Yalimo Dapil 1 Distrik Elelim atasnama Orius Pahabol ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Yalimo atasnama Sonik Silak ( dalam hal ini sebagai Pengadu). Dalam hal ini Pengadu menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo apakah bisa suara Calon di alikan ke calon lain kemudian Bawaslu kabupaten Yalimo menyampaikan kepada Saudara Soni Silak Bahwa tidak ada Undang-undang yang mengatur terkait dengan pengalihan suara. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo Juga menyampaikan kepada Soni Silak terkait dengan hasil suara adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,bahwa dalam hal ini kedatangan Soni Silak ke Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo bukan melaporkan terkait pengalihan suara dari Calon Anggota DPRD atasnama Musa Yare ke Calon Anggota DPRD atasnama Lewi Wandik. Sehingga tuduhan Pengadu kepada teradu tidak bisa dibenarkan. 4. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 pada saat Soni Silak datang kekantor Bawaslu Kabupaten yalimo, ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak memberikan Formulir Penerimaan Laporan (Form B1 ) karena pada dasarnya mereka hanya Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berkoordinasi dan berkonsultasi saja, terkait dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Yalimo memberikan Pemahanan sesuai Undang-Undang yang berlaku dan padangan terhadap Sony Silak. 5. Bahwa Bawaslu Kabupten Yalimo sudah melaksanakan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu melakukan pencegahan dimana dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Yalimo sudah melakukan upacaya pencegahan terhapad Dugaan Pelanggaran Pemilu. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak menerima Laporan secara resmi dari Soni Silak terkait dengan laporan pengalihan suara yang dituangan dalam formulkir B1 yaitu formulir penerimaan Pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2018. 7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 September 2019 Soni silak melaporan laporan Dugaan Pelanggaran tersebut di Bawaslu Provinsi Papua.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik Elelim yang dilaksanakan pada hari Kamis 2 Mei 2019, perolehan suara Pengadu pada TPS 2 yang dibacakan dan ditetapkan oleh PPD Elelim sebanyak 1.363 suara, Lewi Wandik sebanyak 152 suara dan Musa Yare sebanyak 265 suara. Pada hari Jumat 3 Mei 2019 sekitar jam 10.00 malam PPD melakukan peralihan suara Musa Yare sebanyak 265 kepada Lewi Wandik, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Lewi Wandi menjadi 417. Pada rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo, pada hari Sabtu 4 Mei 2019, Teradu I s.d IV membacakan dan perolehan suara masing-masing calon anggota DPRD. Sony Silak mendapat 1.363 suara dan Lewi Wandik mendapat 1.529 suara. Teradu I s.d Teradu IV seharusnya mengurangi perolehan suara Lewi Wandik sebanyak 265 dan mengembalikan kepada perolehan suara Musa Yare. Sehingga total jumlah perolehan suara Lewi Wandi sebanyak 1.264 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara. Saksi Pengadu talah mengajukan keberatan, tetapi Teradu I s.d. IV tidak memberi tanggapan dan tetap melanjutkan pembacaan dan melakukan penetapan perolehan suara; [4.1.2] Teradu V s.d. Teradu VII tidak profesional dan tidak merespon laporan Pengadu terkait adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu IV dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2019 di tingkat KPU Kabupaten Yalimo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa salinan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten berhologram, diterima Teradu I s.d Teradu IV secara berjenjang. Termasuk Formulir Model C1-DPRD Kabupaten TPS 01 Distrik Elelim yang telah dipresentasikan saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Elelim. Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Distrik Elelim yang disalin dalam Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten dibacakan saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo. Teradu I s.d IV tidak mengalihkan perolehan suara Musa Yare Ke Lewi Wandik seperti yang didalilkan Pengadu. Teradu I s.d IV hanya mengesahkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang telah dibacakan PPD pada saat Rapat Pleno Rakpitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo. Setelah PPD membacakan, Teradu I menanyakan kepada saksi Partai politik, Bawaslu Kabupaten Yalimo, apakah ada keberatan atau pertanyaan terhadap hasil rekapitulasi tingkat distrik. Jika tidak ada keberatan atau pertanyaan, Teradu I s.d. IV kemudian mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPD. Saat PPD mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Distrik Elelim, tidak ada keberatan baik saksi partai maupun Bawaslu. Saksi Mandat PDIP, Meriko Halitopo dan Pelipus Endama menyetujui hasil rekapitulasi penghitngan perolehan suara Distrik Elelim yang dipresentasikan oleh PPD. Atas dsar itu, Teradu I s.d Teradu IV langsung mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Distrik Elelim. Di samping Teradu I s.d. IV menyipakn Formulir Model DB2 bagi setiap pihak jika terdapat keberatan atau kejadian khusus yang tidak dapat diselesaikan saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Yalimo. Keberatan dan kesempatan mengajukan pertanyaan, hanya diberikan kepada saksi partai yang membawa mandate atau surat tugas dari partai. Teradu I s.d. IV telah memberikan Formulir Model DB2 kepada saksi Pengadu tetapi juga tidak mencatatkan keberatan yang dipandang sebagai kejadian khusus saat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika; [4.2.2] Bahwa Teradu V s.d Teradu VII tidak pernah mendapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupate Yalimo, hanya untuk berkoordinasi terkait apakah pengalihan perolehan suara antara calon anggota DPRD diperbolehkan? Seperti yang terjadi pada Dapil I Kabupaten Yalimo, Distrik Elleliem, perolehan suara Orius Pahabol dari PSI dialihkan ke Soni Silak dari PDIP. Dugaan peralihan perolehan suara sesama calon anggota DPRD Kabupaten Yalimo dari PDIP antara Musa Yare ke Lewi Wandik, saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2019, sempat dipersoalkan oleh Saksi PDIP. Setelah mendapat penjelasan dari Teradu I s.d IV, perolehan suara tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Elelim yang dituangkan dalam Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Setelah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mendapatkan penjelasan dari Teradu I s.d. IV, rapat pleno dilanjutkan hingga penetapan perolehan suara DPRD Kabupaten Yalimo. Setelah penetapan perolehan suara hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Yalimo, Pengadu melakukan aksi protes bersama sejumlah massa pendukung dan masuk ke dalam ruangan Rapat Pleno sekitar pkl. 01.40 dini hari. Setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Yalimo, Teradu V s.d. VII tidak lagi memiliki kewenangan dan beralih ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d IV melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Yalimo pada tanggal 4 Mei 2019. Teradu I s.d IV mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten dari distrik Elelim setelah Anggota PPD Elelim mempresentasikan hasil rekapitulasi tingkat Distrik sesuai Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Presentasi hasil rekapitulasi tingkat distrik yang dibacakan Anggota PPD Elelim sempat mendapat keberatan dari Saksi PDIP, tetapi tidak disertai dengan alat bukti berupa salinan Formulir Model DA1-DPRD sebagai pembanding terhadap Formulir Model DA1-DPRD yang dipresentasikan oleh Anggota PPD Elelim. Atas keberatan tersebut, Teradu I s.d IV memberikan lembar keberatan terkait kejadian khusus berupa Formulir Model DB2 kepada saksi PDIP tetapi tidak diisi dan tidak dikembalikan kepada Teradu I s.d. IV. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo ditutup, Pengadu bersama massa pendukung datang dan masuk dalam ruang pleno dengan membawa catatan hasil rekapitulasi penghitungan sendiri yang dilakukan oleh salah satu tim sukses yang menjelaskan terjadinya peralihan perolehan suara dari Musa Yare ke Lewi Wandik sebanyak 265 suara. Catatan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibuat sendiri dan disampaikan oleh Tim Sukses Pengadu, bukan merupakan produk resmi PPD sebagaimana Formulir Model DA2 yang disediakan untuk mencatat keberatan yang tidak dapat diselesaikan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik berlangsung. Selain itu, keberatan Pengadu disampaikan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Yalimo ditutup. Oleh sebab itu, tindakan Teradu I s.d. IV tidak menindaklajuti keberatan Pengadu sangat beralasan hukum dan etika, sebab alat bukti yang disampaikan Pengadu sangat lemah serta keberatan disampaikan di luar forum resmi atau setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Yalimo ditutup. Demikian halnya tindakan Teradu V s.d. VII yang tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dituntut oleh Pengadu sangat beralasan menurut hukum maupun etika oleh karena alat bukti yang sangat lemah serta keberatan disampaikan setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten selesai. Selain itu laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait perkara peralihan suara tidak pernah Pengadu laporkan secara resmi Pengadu kepada Teradu V s.d, VII. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Dengan demikian para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestavina Kawer, Teradu III Zeth Kambu dan Teradu IV Okniel Kirakla masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Hababuk Mabel Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu VI Yohanes Dogopia, Teradu VII Demianus Bayage masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,