Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 299 & 312 Tahun 2019
KPU & Bawaslu Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 12 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanDALAM PERKARA 299-PKE-DKPP/IX/2019 DAN 312-PKE-DKPP/X/2019 1. Bahwa pada Tanggal 20 April 2019 An.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara No. 299-PKE-DKPP/IX/2019 dan Perkara No.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herman Jaya selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Teradu II Sunarto, Teradu III Yuliansyah, Teradu IV Ali Muhsonudin dan Teradu V Sulistiani, masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam Perkara Nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019 sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Ghufron selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Teradu II Benny Tena
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 299-PKE-DKPP/IX/2019 Nomor : 312-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 319- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/IX/2019 dan Pengaduan Nomor 332-P/L/DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR : 299-PKE-DKPP/IX/2019 [1.1.1] PENGADU Nama : Esya Astuti Pekerjaan : Ketua DPC PAN Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Alamat : Kurungan Nyawa, RT. 001, RW. 001 Kelurahan Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. M. Husni Chandra 2. Erik Estrada 3. Raju Diagunsyah 4. Mujaddid Islam Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Parameswara (Komp. Parameswara Regency) No. A – 3 Bukit Baru, Palembang. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu; [1.2] TERADU Nama : Herman Jaya Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Adi Wiyata Simpang Lenggot KM. 1,5 Kota Baru Selatan Martapura - Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; Nama : Sunarto Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Adi Wiyata Simpang Lenggot KM. 1,5 Kota Baru Selatan Martapura - Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; Nama : Yuliansyah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Adi Wiyata Simpang Lenggot KM. 1,5 Kota Baru Selatan Martapura - Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Nama : Ali Muhsonudin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Adi Wiyata Simpang Lenggot KM. 1,5 Kota Baru Selatan Martapura - Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Sulistiani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Adi Wiyata Simpang Lenggot KM. 1,5 Kota Baru Selatan Martapura - Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR : 312-PKE-DKPP/X/2019 [1.2.1] PENGADU Nama : Esya Astuti Pekerjaan : Ketua DPC PAN Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Alamat : Kurungan Nyawa, RT. 001, RW. 001 Kelurahan Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. M. Husni Chandra 2. Erik Estrada 3. Raju Diagunsyah 4. Mujaddid Islam Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Parameswara (Komp. Parameswara Regency) No. A – 3 Bukit Baru, Palembang. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2.2] TERADU Nama : Ahmad Ghufron Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; Nama : Benny Tenagus Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; Nama : Agus Purnawan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Nama : Apriandi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Akbariyansyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan saksi; mendengar Keterangan Pihak terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU DALAM PERKARA 299-PKE-DKPP/IX/2019 DAN 312-PKE-DKPP/X/2019 1. Bahwa pada Tanggal 20 April 2019 An. Calon Legislatif DPRD Kab/Kota, Nomor Urut 1 Dapil V (Kecamatan Buay Madang, Buay Madang Timur, dan Buay Pemuka Bangsa Raja) dari PAN (Partai Amanat Nasional), Sdri. ESYA ASTUTI, SE. mengajukan penyampaian Laporan dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 kepada Ketua DPD PAN Kabupaten OKU Timur, Sdr. Juanda, SE., MM., sebagaimana Surat Nomor : 009/DPC-PAN-BMT/IV/2019, Perihal Permohonan Penyampaian Laporan Atas Dugaan Kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten OKU Timur; 2. Bahwa adapun dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 ialah ditemukan kejanggalan atas adanya peristiwa pembukaan kotak suara pada malam hari sekira pada tanggal 19 April 2019 tepatnya pada Pukul 02.00 WIB dikantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja oleh Petugas yang tidak dikenal atau diketahui oleh tim kami, yaitu dilihat oleh Sdr. Faisal dan Sdr. Hermansyah yang menanyakan kepada salah satu petugas bahwasannya kenapa hal ini dilakukan tanpa ada konfirmasi maupun tanpa diksaksikan oleh pihak Penyelenggara Pemilu yang lain; 3. Bahwa setelah kami teliti ulang adanya formulir salinan C1 yang pihak kami terima berupa copy, dapat kami lihat adanya temuan berupa tandatangan para Saksi- Saksi dan Penyelenggara Pemilu yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat- buat, maupun ditemukan selisih perhitungan surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tercoblos. Sehingga hal ini menimbulkan adanya keraguan dari pihak kami bahwa telah terjadi kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019, dapat kami lihat adanya temuan tersebut berupa : a. Adanya tandatangan para Saksi-Saksi maupun Petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-buat (indikasi tandatangan palsu) dan kolom tandatangan yang tidak terisi di 24 (dua puluh empat) TPS, yaitu :  Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) 1. TPS 03 Desa/Kelurahan Pengandonan 2. TPS 03 Desa/Kelurahan Kedu 3. TPS 04 Desa/Kelurahan Kedu 4. TPS 10 Desa/Kelurahan Srikaton 5. TPS 11 Desa/Kelurahan Srikaton 6. TPS 02 Desa/Kelurahan Srikaton 7. TPS 05 Desa/Kelurahan Srikaton 8. TPS 04 Desa/Kelurahan Rejodadi 9. TPS 03 Desa/Kelurahan Rejodadi 10. TPS 08 Desa/Kelurahan Tanjung Mas 11. TPS 01 Desa/Kelurahan Tanjung Mulya 12. TPS 02 Desa/Kelurahan Sukoharjo 13. TPS 04 Desa/Kelurahan Limansari KP III 14. TPS 01 Desa/Kelurahan Raman Agung 15. TPS 02 Desa/Kelurahan Raman Agung 16. TPS 02 Desa/Kelurahan Bangun Harjo 17. TPS 03 Desa/Kelurahan Teko Rejo  Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) 18. TPS 06 Desa/Kelurahan Sri Bulan 19. TPS 03 Desa/Kelurahan Sri Bulan 20. TPS 02 Desa/Kelurahan Surya Menang 21. TPS 01 Desa/Kelurahan Sungai Menang 22. TPS 04 Desa/Kelurahan Muncak Kabau 23. TPS 09 Desa/Kelurahan Muncak Kabau 24. TPS 04 Desa/Kelurahan Rawa Sari b. Adanya selisih perhitungan antara Surat Suara yang dicoblos menurut perhitungan kami dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 (dua puluh sembilan) TPS, yaitu :  Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) 1. TPS 02 Desa/Kelurahan Teko Rejo 2. TPS 04 Desa/Kelurahan Pengandonan 3. TPS 05 Desa/Kelurahan Pengandonan 4. TPS 03 Desa/Kelurahan Sumber Mulyo 5. TPS 10 Desa/Kelurahan Sumber Harjo 6. TPS 01 Desa/Kelurahan Suka Maju 7. TPS 17 Desa/Kelurahan SKT 8. TPS 02 Desa/Kelurahan Sumber Tani 9. TPS 07 Desa/Kelurahan Karang Tengah 10. TPS 04 Desa/Kelurahan Kumpul Reso 11. TPS 01 Desa/Kelurahan Metro Rejo 12. TPS 05 Desa/Kelurahan Suka Maju 13. TPS 07 Desa/Kelurahan Suka Maju 14. TPS 08 Desa/Kelurahan Suka Maju 15. TPS 05 Desa/Kelurahan Tanjung Sari 16. TPS 03 Desa/Kelurahan Tanjung Mas 17. TPS 04 Desa/Kelurahan Tanjung Mas 18. TPS 05 Desa/Kelurahan Tanjung Mas 19. TPS 07 Desa/Kelurahan Tanjung Mas 20. TPS 08 Desa/Kelurahan Srikaton 21. TPS 03 Desa/Kelurahan Tanjung Agung 22. TPS 13 Desa/Kelurahan Srikaton 23. TPS 02 Desa/Kelurahan Kedung Rejo 24. TPS 01 Desa/Kelurahan Suko Harjo  Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) 25. TPS 01 Desa/Kelurahan Pandan Sari II 26. TPS 10 Desa/Kelurahan Muncak Kabau 27. TPS 14 Desa/Kelurahan Muncak Kabau 28. TPS 15 Desa/Kelurahan Muncak Kabau 29. TPS 04 Desa/Kelurahan Sri Bulan c. Adanya ketercapaian partisipasi publik 100 % dalam beberapa TPS terhadap 1 (satu) Nama Calon di 4 (empat) TPS, yaitu :  Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) 1. TPS 04 Desa/Kelurahan Teko Rejo 2. TPS 05 Desa/Kelurahan Teko Rejo 3. TPS 07 Desa/Kelurahan Teko Rejo  Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) 4. TPS 08 Desa/Kelurahan Muncak Kabau d. Adanya blangko Formulir C1 yang tidak terisi atau kosong di 2 (dua) TPS, yaitu :  Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) 1. TPS 02 Desa/Kelurahan Kumpul Rejo 2. TPS 03 Desa/Kelurahan Sukodadi e. Bahwa terdapat Perbedaan yang sangat jelas dan signifikan atas adanya temuan perbedaan Jumlah Surat Suara yang terpakai untuk Calon Legislatif DPR Propinsi, Calon Legislatif DPRD Kab/Kota, dan Calon DPD RI di Desa/Kelurahan Muncak Kabau, yaitu : Total Suara Suara Jumlah Pencalonan Sah Tidak Sah Surat Suara Terpakai Calon Legislatif DPR 2.369 141 2.510 Provinsi Calon Legislatif DPRD 2.511 82 2.593 Kab/Kota Calon DPD RI 2.153 374 2.527 4. Bahwa pada Tanggal 23 April 2019 An. Pelapor Sdri. ESYA ASTUTI, SE., telah membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 di BAWASLU Kabupaten OKU Timur, sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019; 5. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 01 Mei 2019 KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten OKU Timur telah melaksanakan Rapat Pleno terkait dengan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Gedung Graha Tani Sungai Tuha Martapura; 6. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten OKU Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut telah menerbitkan Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1-BA/1608/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 01 Mei 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota OKU Timur Pemilihan Umum Tahun 2019 yang telah diterima oleh saksi- saksi dari DPD PAN (Partai Amanat Nasional) OKU Timur, tercatat didalam berita acara tersebut tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari Saksi yang hadir dan langsung diberi Keputusan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota OKU Timur, justru pada saat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota OKU Timur terdapat sejumlah keberatan Saksi/Catatan Kejadian Khusus maupun sanggahan, yaitu : a. Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU) Tanggal 01 Mei 2019. An. Saksi Juanda, SE., MM., dan Ruli Yadi dan ditandatangani oleh Ketua KPU OKU Timur An. Herman Jaya; b. Adanya sanggahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota OKU Timur dilaksanakan pada Hari Libur Nasional atau Bertepatan pada Hari Buruh Internasional. 7. Bahwa pada Tanggal 03 Mei 2019, Pihak BAWASLU Kabupaten OKU Timur menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan (dalil point 4 diatas) yang intinya rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pihak Penyelenggara Pemilu pada tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa. Hal ini membuktikan tidak adanya wibawa dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum terutama Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang tidak adanya respon dari KPU OKU Timur atas adanya temuan berikut laporan tersebut, padahal saat ini sudah ada aturan yang jelas mengatur akan hal itu dan sampai dengan saat ini pun, Pelapor belum menerima Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perbawaslu RI. Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 8. Bahwa pada Tanggal 05 Mei 2019, DPD PAN OKU Timur dan/atau Kuasa Hukum Caleg An. ESYA ASTUTI, SE., mengajukan permohonan sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur terkait dengan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur dengan tanda terima Dokumen Berkas Permohonan Tanggal 06 Mei 2019 Pukul 15.35 WIB 9. Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 06 Mei 2019 Tim Pemohon menanyakan kepada pihak KPU Kabupaten OKU Timur mengenai SK (Surat Keputusan) Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tersebut, namun di jawab oleh Petugas pada saat itu tidak ada dan tidak juga mengetahui akan hal tersebut, dikarenakan semua kotak suara hasil rekap telah dilakukan pengiriman ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, begitu juga ketika kami menanyakan langsung kepada Pihak Bawaslu Kabupaten OKU Timur selaku pengawas ternyata belum juga menerima Surat Keputusan tersebut yang membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten OKU Timur tidak ada kewibawaan sekalipun telah mengajukan penundaan pleno kabupaten maupun keberatan pada saat berjalannya pleno tersebut kepada Pihak KPU Kabupaten OKU Timur yang tidak pernah merespon tindakan legal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur. 10. Bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan Surat Permohonan Nomor : 010/DPC-PAN-BMT/IV/2019, Tanggal 08 Mei 2019, Perihal : Permohonan Permintaan Surat Keputusan Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota OKU Timur Pemilihan Umum Tahun 2019 dari KPU Kabupaten OKU Timur, ditujukan kepada BAWASLU Kabupaten OKU Timur dan KPU Kabupaten OKU Timur, namun sampai dengan diajukannya Surat Keberatan Nomor : 028/MHC&R/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019, Perihal Keberatan Atas Penolakan Permohonan Sengketa Oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Pemohon belum juga menerima SK (Surat Keputusan) Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tersebut hingga saat ini; 11. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2019 Pihak BAWASLU Kabupaten OKU Timur telah menerbitkan Surat Nomor : 137/Bawaslu-Prov.SS.12/V/2019, Tanggal 08 Mei 2019, Perihal Permohonan Tidak Dapat Diregister yang menjelaskan bahwa Permohonan Sengketa dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten OKU Timur atas Nama Calon Legislatif Daerah Pemilihan V, Sdri. ESYA ASTUTI, SE., yang diajukan tersebut tidak dapat diregister dengan alasan Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1-BA/KPU-KAB/V/2019 tidak dapat dijadikan objek sengketa tanpa melalui kajian khusus maupun tidak berdasarkan hukum berikut tidak melalui rapat pleno oleh BAWASLU Kabupaten OKU Timur dikarenakan hanya 2 (dua) orang Komisioner yang berada di tempat kerja, selebihnya 3 (tiga) orang lainnya termasuk Ketua Bawaslu sedang melaksanakan dinas luar kota. Sebagaimana ketentuan pasal 93, pasal 94, pasal 95, dan pasal 468 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 12. Bahwa sebagaimana Surat Keberatan Nomor : 028/MHC&R/V/2019, Tanggal 13 Mei 2019, Perihal Keberatan Atas Penolakan Permohonan Sengketa Oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, yang diajukan oleh Kuasa Hukum di tanggapi oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur sebagaimana Surat Nomor : 154/Bawaslu-Prov.SS-12/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019 Perihal Pemberitahuan kepada Kuasa Hukum M. Husni Chandra & Rekan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya agar untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 13 sebagai berikut: NO. BUKTI ALAT BUKTI KETERANGAN Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pada 1. P-1 Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 20 September 2018; 2. P-2 SURAT MANDAT SAKSI NOMOR : Ketua DPD PAN OKU PAN/0610/065/IV/2019, Tanggal 30 April Timur mengutus 2 2019; (dua) orang saksi : 1. Ruli Yadi, 2. Juanda, SE., MM. Sebagai Saksi Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten OKU Timur 3. P-3 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Keberatan sesuai Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil dengan Laporan ke Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat BAWASLU OKU Timur Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun Tertanggal 22 April 2019 (Model DB2-KPU) Tanggal 01 Mei 2019. 2019 dari Partai An. Saksi Juanda, SE., MM., dan Ruli Yadi; Amanat Nasional yang menuntut penjelasan dikarenakan sampai dengan pada saat Pelaksanaan Pleno Kabupaten belum ada penjelasan dari BAWASLU OKU Timur maupun KPU OKU Timur. 4. P-4 Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1- BA/1608/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 01 Mei 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; 5. P-5 Video Pembukaan Kotak Suara di Kecamatan Buay Pemuka bangsa Raja; 6. P-6 Dokumen C1 Perbedaan tanda tangan C1 Terindikasi Petugas KPPS; Tandatangan baik Petugas PPK maupun Saksi-Saksi yang berbeda-beda antar halaman 7. P-7 Perbedaan selisih suara dalam dokumen C1 Bukti P – 7 C1 Terdapat diwilayah Kecamatan Buay Madang, Buay perhitungan selisih Madang Timur dan Bp. Bangsa Raja; jumlah suara yang terpakai dari perhitungan penjumlahan Surat Suara Sah dan Tidak Sah yang menimbulkan adanya penambahan Surat Suara yang Terpakai 8. P-8 Dokumen C1 Kosong/Tidak Terisi; C1 KOSONG (tidak terisi sama sekali) 9. P-9 TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN Melaporkan Video NOMOR : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 Pembukaan Kotak Tanggal 23 April 2019 An. Pelapor Esya Suara di Kecamatan Astuti, SE.; Buay Pemuka bangsa Raja. Memberikan Dokumen Salinan berupa Copy C1 yang diterima dari KPU OKU Timur. 10. P-10 Surat pemberitahuan status laporan nomor : yang mana berdasarkan 109/Bawaslu-Prov.SS/HK/IV/2019 Tanggal isi surat tersebut 25 April 2019; bahwa Laporan Pemohon telah memenuhi syarat formil dan materil dan laporan tersebut dapat teregistrasi, diproses dan ditindak lanjuti 11. P-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Badan Pengawas Tanggal 03 Mei 2019; Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupate/Kota Oku Timur telah melakukan Penelitian dan pengkajian dan mengeluarkan Rekomendasi yakni memberikan Sanksi Etik kepada terhadap PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja; 12. P-12 Dokumen C1 Tunggal yaitu Partisipasi C1 TUNGGAL (Terdapat Pemilih 100 % yang memilih ke hanya satu Partisipasi 100 % ke calon; satu Caleg) 13. P-13 Surat Undangan Klarifikasi dari Teradu pengiriman Surat dengan Nomor Surat : tersebut diterima pada 138/PP.09.ISD/1608/KPU- hari libur, yaitu Minggu KAB/V/2019,Tanggal 17 Mei 2019 Perihal Tanggal 19 Mei 2019 Undangan Klarifikasi. dan dalam keadaan yang begitu mepet waktu yang tidak memungkinkan dengan mengharuskan Pengadu untuk menghadirinya pada hari besoknya setelah surat a quo diterima oleh Pengadu / Pengadu harus hadir dalam waktu 1 (satu) hari setelah surat a quo diterima. [2.4] SAKSI PENGADU  Herman 1. Sore Hari sekitar pukul 16.00 diminta oleh Al-fathoriq (Panwascam) untuk meminta data C1; 2. Pada malam hari saksi diajak oleh saksi Faisal untuk berkeliling melihat situasi Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja; 3. Ketika Saksi lewat dekat Kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Saksi melihat aktifitas yang berbeda, kemudian Saksi Mampir untuk melihat aktifitas tersebut; 4. Ketika saksi turun dari mobil dan melihat ada 4 (empat) orang yang terlihat sibuk mengeluarkan berkas dari beberapa kotak suara yang telah terbuka dan diletakkan dineja panjang yang sudah ada; 5. Saksi secara spontan mengambil Handphone dan merekam kejadian tersebut; 6. Setelah saksi bertanya kepada orang-orang yang disana, mereka menjawab dari PPK.  Faisal 1. Saksi datang ke PPK kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja karena curiga ada pembukaan kotak suara disana; 2. Ketika saksi tiba di PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, ternyata ada pembukaan kotak suara, lalu Saksi merekam video kegiatan tersebut menggunakan handphone; 3. Saksi tidak dapat memastikan siapa yang membuka kotak suara di PPK Buay Pemuka Bangsa Raja, namun Saksi meyakini bahwa disana ada Anggota PPK, TNI, Polri, saksi Parpol dan Pengawas Lapangan; 4. Saksi tidak kenal dengan orang-orang yang ada dalam rekaman video yang dijadikan bukti laporan; 5. Saksi pernah mengirimkan video tentang kejadian pembukaan kotak suara di PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa raja kepada Teradu I, namun Teradu I tida menyampaikan hal tersebut kepada Teradu lainnya. A. PERKARA NOMOR : 299-PKE-DKPP/IX/2019 [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil atas Pokok pengaduan pengadu aquo dalam pokok pengaduan diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara berintegritas dan professional adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial, kami telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu yang sudah sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa pada tanggal 19 April 2019, diduga melakukan pembiaran atas terjadinya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur oleh PPK dan Panwascam dikantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dimana terdapat tanda tangan para saksi maupun petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-buat (indikasi tanda tangan palsu) dan kolom tanda tangan yang tidak terisi atau kosong di 2 (dua) TPS, adanya Tanda tangan palsu tidak benar karen pada saat Rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak adanya sanggahan atau bantahan baik dari partai atau bawaslu kab. Oku timur terkait adanya tanda tangan palsu . Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya perbedaan data antara rekap tingkat kecamatan (Model DA) dan rekap tingkat kabupaten (Model DB – KPU); 3. adanya selisih penghitungan antara surat suara yang dicoblos dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 (dua puluh Sembilan) TPS dan terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk calon legislatif DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD RI di desa Muncak Kabau adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar; 4. Bahwa tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan 16 Juli 2019 telah dilaksanakan penyelesaian Pelanggaran Kode Etik yang berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 142/Bawaslu-Prov.SS-12/V/2019 Hal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tertanggal 9 Mei 2019 (Bukti T-4). Dengan Hasil Sidang Kode Etik tertuang dalam Berita Acara Nomor 83/PL.09.1-BA/1608/KPU.Kab/VII/2019 tentang Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tertanggal 16 Juli 2019 (Bukti T-13). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Menetapkan Surat Keputusan Hasil Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Nomor 32/HK.03.1-SK/1608/KPU.Kab/VII/2019 Tentang Pemberhentian Penyelenggara Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-15); 5. Bahwa dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terkait temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para Teradu hanya melakukan tindakan pemanggilan terhadap Pengadu untuk dilakukan klarifikasi adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar. Karena penyelesaian pelanggaran kode etik Pelapor Saudari Esya, Terlapor Anggota PPK Buay Pemuka Bangsa Raja, telah dilaksanakan sesuai , Dengan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tetang tata kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kab/Kota , surat edaran KPU RI Nomor : 225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tentang penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK,PPS dan KPPS; 6. Bahwa Teradu ke III sebagai Koordinator Daerah Pemilihan V tidak benar telah melakukan pembiaran atas ditemukanya partisipasi 100 % (seratus persen) di desa Muncak Kabau,Terkait adanya ketercapaian partisipasi public 100% dalam beberapa TPS menunjukan bahwa KPU Kabupaten OKU Timur telah bekerja keras dan bekerja benar dalam mensosialisasi Pemilihan legislatif kepada masyarakat serta hal tersebut tidak melanggar peraturan yang ada. Terkait dugaan selisih penghitungan suara Form C1 di beberapa TPS menjadi tugas Penyelenggara Pemilu di Bawah KPU Kabupaten OKU Timur, KPU Kabupaten OKU Timur hanya menindaklanjuti apabila terdapat gugatan dalam C2 di tingkat KPPS; 7. Bahwa para teradu tidak jujur dalam penerbitan Berita Acara Nomor: 77/PL.05.1- BA/1608/KPU-KAB/V/2019 tanggal 1 mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-1) yang telah diterima oleh saksi-saksi dari DPD PAN (Partai Amanat Nasional) OKU Timur, tercatat di dalam Berita Acara tersebut tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi yang hadir, justru pada saat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Kab/Kota OKU Timur terdapat sejumlah keberatan saksi/catatan kejadian khusus maupun sanggahan adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar (Bukti T-2), terkait dengan hal tersebut saksi dari Partai PAN hanya mempertanyakan proses aduan saudara Esya Astuti kepada Bawaslu yang menurut kami tidak ada hubunganya dengan proses rekapitulasi, Sehingga pimpinan sidang mempersilakan bawaslu untuk menjelaskan proses tersebut dan bawaslu sudah menjawab pertanyaan dari saksi partai PAN, Terhadap aduan teradu tidak jujur dalam Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1-BA/1608/KPU- KAB/V/2019 adalah tidak benar. ini dibuktikan dengan saksi dari Partai PAN menandatangani form DB KPU (Bukti T-1). [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban yang telah kami kemukakan diatas, maka dengan kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V) tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-15, sebagai berikut: NO. BUKTI Nama Keterangan 1. T-1 Berita Acara Nomor: Rekapitulasi Hasil Perhitungan 77/PL.05.1-BA/1608/KPU- Perolehan Suara ditingkat KAB/V/2019 Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur Pemilihan Umum Tahun 2019 2. T-2 MODEL DB2-KPU Pernyataan Keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekafitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota 3. T-3 Surat Rekomendasi Bawaslu Pemberitahuan tentang status Laporan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 02/PL/Kab.06.15/IV/2019 4. T-4 Surat Rekomendasi Bawaslu Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Kabupaten Ogan Komering Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 9 Ulu Timur Nomor Mei 2019. 142/Bawaslu-Prov.SS- 12/V/2019 5. T-5 Surat Pemanggilan kepada Agar dapat hadir di Komisi Pemilihan Pelapor Saudari Esya Astuti, Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu SE Nomor: Timur pada tanggal 20 Mei 2019 untuk 138/PP.09.1SD/1608/KPU- dimintai klarifikasi atas laporannya ke Kab/V/2019 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 23 April 2019. 6. T-6 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan 76.1/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara BA/1608/KPU.Kab/V/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tertanggal 20 Mei 2019. 7. T-7 Surat Pemanggilan kepada Agar dapat hadir di Komisi Pemilihan Terlapor Ketua PPK Buay Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Pemuka Bangsa Raja Timur pada tanggal 10 Juni 2019 untuk dimintai klarifikasi atas laporan Pelapor Saudara Agus Purnawan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 8. T-8 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan 78.2/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara BA/1608/KPU.Kab/VI/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tertanggal 10 Juni 2019. 9. T-9 Surat Pemanggilan kepada Agar dapat hadir di Komisi Pemilihan Saksi Pelapor Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tanggal 18 Juni 2019 untuk dimintai klarifikasi atas laporan Pelapor Saudari Esya ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 23 April 2019. 10. T-10 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan 78.3/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara BA/1608/KPU.Kab/VI/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tertanggal 20 Mei 2019. 11. T-11 Surat Undangan kepada Agar dapat hadir pada Persidangan Pelapor Saudari Esya, Saksi Kode Etik di Komisi Pemilihan Umum Pelapor, Terlapor Anggota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur PPK Buay Pemuka Bangsa pada tanggal 16 Juli 2019 untuk Raja, Pihak Terkait Anggota dimintai klarifikasi atas laporan Panwascam Buay Pemuka Pelapor Saudari Esya ke Bawaslu Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 23 April 2019. 12. T-12 Hasil Sidang Kode Etik Tentang Klarifikasi Dugaan tertuang dalam Berita Acara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Nomor 82/PL.09.1- Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu BA/1608/KPU.Kab/VII/2019 Timur tertanggal 16 Juli 2019. 13. T-13 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan 83/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara BA/1608/KPU.Kab/VII/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tertanggal 16 Juli 2019. 14. T-14 Berita Acara Nomor Tentang Hasil Sidang Kode Etik. 85/PL.09.1- BA/1608/KPU.Kab/VII/2019 15. T-15 Surat Keputusan Hasil Tentang Pemberhentian Penyelenggara Sidang Kode Etik Dugaan Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pelanggaran Penyelenggara Buay Pemuka Bangsa Raja Untuk Pemilu Nomor 32/HK.03.1- Pemilihan Umum Tahun 2019. SK/1608/KPU.Kab/VII/2019 [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kab. OKU Timur selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Peristiwa pembukaan kotak suara oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja terjadi pada tanggal 19 April 2019 dan dilaporkan/diadukan ke pihak terkait pada tanggal 23 April 2019; 2. Pihak terkait merespon laporan dengan mengadakan rapa pada tanggal 24 April 2019 dan hasil rapat memutuskan untuk membentuk tim klarifikasi; 3. Pada tanggal 26 April 2019 Pihak Terkait meminta keterangan/klarifikasi dari PPK mengenai pembukaan kotak suara di kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. 4. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan diketahui bahwa pembukaan kotak suara bertujuan untuk merapikan berkas, seperti ada data yang belum sempat terisi, seperti jumlah laki-laki dan perempuan yang menggunakan hak suara, berkas yang seharusnya diluar kotak ikut masuk dalam kotak, form yang belum sempat ditandatangani, dsb. Yang pada intinya tujuan pembukaan tersebut bukan untuk Mengubah jumlah perolehan suara; 5. Tanggal 30 April 2019, Pihak Terkaitmemanggil Panwascam untuk dimintai keterangan tentang perisitwa yang diadukan oleh pengadu. Mengenai Panwascam tidak hadir ketika peristiwa pembukaan kotak suara terjadi; 6. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Pihak Terkait merekomendasikan kepada Teradu untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap PPK kecamatan buay pemuka bangsa raja; 7. Tidak ad perbedaan data rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten, dan tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi PAN dan atau yang lain pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. B. PERKARA PERKARA NOMOR : 312-PKE-DKPP/X/2019 [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: A. Bahwa untuk menjawab aduan dari pengadu, izinkanlah Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa, Pengadu menyampaikan laporan tanggal 23 April 2019 dengan mengisi Formulir Model B.1 (Bukti T-1). 2. bahwa, Para Teradu melalui Staf Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah menerima laporan dari Pengadu tersebut dengan memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Bukti T-2). 3. bahwa, setelah menerima laporan dari Pengadu, Para Pengadu melakukan kajian awal laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 4. bahwa, berdasarkan hasil kajian awal atas laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materil, dan dilakukan register laporan dengan nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tanggal 24 April 2019. (Bukti T-3). 5. bahwa, setelah laporan diregister Para Teradu (Bawaslu OKU Timur) melakukan Rapat Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten OKU Timur untuk membahas langkah-langkah dan yang harus dilakukan oleh Para Teradu dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, hasil pembahasan dituangkan kedalam Berita Acara Nomor : 15/BA/Bawaslu-Prov.SS-12/HK.01.01/IV/2019 pertanggal 24 April 2019 Pukul 09.00 WIB (Bukti T-4). 6. bahwa, Bawaslu OKU Timur mulai tanggal 25 April 2019 telah meminta keterangan/klarifikasi ke Pengadu (Esya Astuti), Para Saksi dari Pelapor (Hermansyah, Faisal Habibur dan Juanda) dan melakukan klarifikasi terhadap Terlapor (Yuliminah, Indra Rahmadi dan Kenedi) yang merupakan ketua dan anggota PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, selain itu Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran tersebut (Zuhdi Viek, Alponso, Dedi Amran dan Arsunik) yang dalam hal ini sebagai Ketua dan Anggota KPPS 8 Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. (Bukti T-5 s/d T-15). 7. bahwa, selain meminta keterangan dari Pelapor, Saksi dan Pihak-Pihak yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten OKU Timur juga meminta keterangan dari Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja yaitu Sdr. Alfa Torik dan Sdr. Bastomi keduanya adalah Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. (Bukti T-16 s/d T-17). 8. bahwa, setelah dilakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti- bukti, pada tanggal 3 Mei 2019, Bawaslu OKU Timur bersama-sama dengan Tim Sentra Gakkumdu OKU Timur melakukan rapat pembahasan tahap 2, dengan agenda penyampaian hasil pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti untuk dibahas apakah terpenuhi unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut, hasil rapat pembahasan tahap kedua tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 18/BA/Bawaslu-Prov.SS- 12/HK.01.01/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 (Bukti T-18). 9. bahwa, berdasarkan hasil rapat pembahasan tahap 2 Sentra Gakkumdu, hasil pengambilan keterangan dan bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengeluarkan kajian (Formulir B.10) yang isinya antara lain : a. Tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana dalam laporan terlapor; b. Terlapor (Ketua dan Anggota PPK Buay Pemuka Bangsa Raja) diduga kuat melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-19). 10. bahwa, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu OKU Timur terhadap laporan Pelapor tersebut Bawaslu OKU Timur menemukan adanya dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang dugaan tersebut dimasukan kedalam Fomulir B.10 yaitu pada poin c yang berbunyi : a. Ketua dan anggota Panwascam Buay Pemuka Bangsa Raja diduga kuat melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-19). 11. Bahwa, berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada tanggal 3 Mei 2019 melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut laporan pelapor, untuk selanjutnya pada hari yang sama mengeluarkan status penanganan pelanggaran terhadap laporan pelapor yang dituangkan dalam Formulir B-15. (Bukti T-20). 12. Bahwa status penanganan pelanggaran tersebut ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu OKU Timur dan disampaikan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya ; 13. Bahwa, atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Bawaslu OKU Timur telah meneruskan/menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi ke KPU Kabupaten OKU Timur berdasarkan surat nomor : 142/Bawaslu-Prov.SS- 12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti T-21). 14. Bahwa, atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Bawaslu OKU Timur menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Etik, berdasarkan Pleno Bawaslu OKU Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 25/BA/Bawaslu-Prov.SS-12/HK.01.01/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. (Bukti T-22); 15. Bahwa, proses penanganan Temuan dugaan pelanggaran etik oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dilakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. B. Berdasarkan uraian proses penanganan pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa atas pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas pokok aduan I yaitu Para Teradu hanya mengeluarkan rekomendasi etik terhadap Panwascam dan PPK sebagaimana tanda bukti penerimaan laporan nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/ IV/2019 tanggal 23 April 2019 an. Pelapor Esya Astuti, SE yang melaporkan video pembukaan kotak suara di Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa, yang dilaporkan oleh Pengadu adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dan atas laporan tersebut Bawaslu OKU Timur telah melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018. b. bahwa, terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Bawaslu OKU Timur telah meneruskan/menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi ke KPU Kabupaten OKU Timur berdasarkan surat nomor : 142/Bawaslu- Prov.SS-12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; c. Bahwa, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Bawaslu OKU Timur telah menindaklanjuti dengan menjadikan TEMUAN dan dilakukan proses penindakan sesuai dengan Parbawaslu 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. d. Bahwa, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja bukan merupakan objek laporan yang disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu OKU Timur melainkan Temuan Bawaslu OKU Timur. hal ini dapat dilihat berdasarkan laporan tanggal 23 April 2019 yang disampaikan oleh Pengadu yang tertuang dalam Formulir Model B.1 dimana yang dilaporkan adalah PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. (Bukti T-1) 2. atas pokok aduan II yaitu Para Teradu tidak pernah menyampaikan hasil rapat pleno dan putusan terkait dengan pengaduan pengadu nomor 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tanggal 23 April 2019, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa, tidak ada kewajiban Para Teradu dalam hal ini Bawaslu OKU Timur untuk menyampaikan hasil rapat pleno yang dilakukan, karena berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 yang menjadi kewajiban adalah mengeluarkan status penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Fomulir model B.15; b. Bahwa, formulir model B.15 tersebut telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu OKU Timur sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018. (Bukti T-23). c. bahwa, dalam bukti yang disampaikan oleh Pangadu pada pengaduan ke DKPP RI (bukti P-11) telah membuktikan bahwa formulir model B.15 telah diterima oleh Pengadu. Dengan demikian kententuan pasal 33 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 telah juga dipenuhi oleh Bawaslu OKU Timur (Para Teradu). 3. Atas pokok aduan III yaitu Para Teradu tidak menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 tentang Mekanismne Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, karena sejak aduan pengadu diregister tanggal 23 April 2019 dan pengadu belum mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan yang telah pengadu adukan, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut : a. bahwa, benar penanganan laporan yang disampaikan oleh pengadu pada tanggal 23 April 2019 berdasarkan pengaduan Nomor 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tidak dilakukan penanganan berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019, melainkan menggunakan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, hal ini dikarenakan yang dilaporkan oleh Pengadu yaitu Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, sedangkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, bukan mengatur tentang pelanggaran etik oleh PPK; b. bahwa, Para Teradu dalam hal ini Bawaslu OKU Timur telah memberikan kepastian hukum kepada Pengadu, hal ini dapat dilihat dari proses penanganan pelanggaran atas laporan yang Pengadu sampaikan, dimana terhadap proses tersebut Bawaslu OKU Timur telah mengeluarkan Formulir Model B.15 dan menyampaikan Penerusan ke KPU OKU Timur dan prosesnya telah diselesaikan Bawaslu OKU Timur pada tanggal 3 Mei 2019, karena itu pengadu bukanlah para pihak dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja hal ini dikarenakan proses penanganan TEMUAN dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dilakukan oleh Bawaslu OKU Timur sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 dimulai pada tanggal 9 Mei 2019; c. bahwa, proses penanganan TEMUAN dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dimulai dengan proses penyampaian TEMUAN dugaan pelanggaran etik yang disampaikan teradu III Agus Purnawan yang bertindak selaku penemu/ pengawas pemilu, dengan mengisi Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu/ Form I-APKE.1 pada tanggal 9 Mei 2019, dengan nomor Temuan 01/TM/APKE/BWS Kab.OKU Timur/V/2019 (Bukti T-24); d. Bahwa temuan yang disampaikan Teradu II sebagaimana disebutkan dalam poin b di atas, telah diregistrasi pada hari yang sama (9 Mei 2019) dan dicatatkan dengan nomor : 01/TM/REG-APKE/BWS Kab.OKU Timur/V/2019 (BUKTI T-25); e. Bahwa, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah melakukan proses penanganan dengan melakukan klarifikasi pengumpulan bukti dan kajian dugaan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja yang dimulai sejak tanggal 9 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2019 dengan mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan (BUKTI T- 26); f. Bahwa, dalam proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Bawaslu OKU Timur setelah melakukan pleno pada tanggal 23 Mei 2019 telah mengeluarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur nomor 18/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/V/2019 tentang Penetapan Sanksi Peringatan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (Bukti T-27) berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno 01/BA-PLENO/APKE/BWS KAB OKU TIMUR/V/2019 Tentang Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Pada Tanggal 23 Mei 2019 (Bukti T-28). 4. Atas pokok aduan IV yaitu Para Teradu tidak secara professional dalam menyikapi aduan teradu sesuai dengan sumpah dan jabatan dan tidak sesuai dengan proses tata cara sebagaimana telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan karena telah melampaui batas waktu berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019, para teradu menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 disebutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak temuan/aduan diregistrasi; b. Bahwa, dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja diregistrasi pada tanggal 9 Mei 2019, dan prosesnya berakhir pada tanggal 23 Mei 2019. Jika dihitung proses penanganan pelanggaran kode etik a quo dilakukan dengan jangka waktu 11 hari kerja [2.10] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban yang telah kami sampaikan, para teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan putusan sebagai berikut : 4. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas berdasarkan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, berpedoman asas-asas penyelenggara pemilu yaitu Mandiri, Transparan, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profresionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas serta tidak pernah mengambil suatu keputusan melampaui kewenangan sebagai pengawas Pemilu; 5. Menolak semua Aduan Pengadu 6. Merehabilitasi nama baik para teradu; Atau 7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-28, sebagai berikut: NO. BUKTI Nama Keterangan 1. T-1 Formulir Model B.1; Laporan Sdri. Esya Astuti, SE 2. T-2 Formulir Model B.3; Tanda Terima Bukti Laporan 3. T-3 Formulir Model B.5; Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 4. T-4 Berita Acara Nomor : Berita Acara Rapat Pleno Sentra 15/BA/Bawaslu-Prov.SS- Gakkumdu 12/HK.01.01/IV/2019 5. T-5 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdri. Esya Astuti, SE 6. T-6 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Juanda 7. T-7 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Faisal Habibur 8. T-8 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Hermansyah 9. T-9 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdri. Yulminah 10. T-10 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Indra Rahmadi 11. T-11 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Kenedi 12. T-12 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Zuhdi Viek 13. T-13 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Alponso 14. T-14 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Dedi Amran 15. T-15 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Arsunik 16. T-16 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Alfa Torik 17. T-17 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bastomi 18. T-18 Berita Acara Nomor : Berita Acara Rapat Pleno Sentra 18/BA/Bawaslu-Prov.SS- Gakkumdu 12/HK.01.01/V/2019 19. T-19 Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran 20. T-20 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan 21. T-21 Formulir Model B.11 Surat Nomor :142/Bawaslu- Prov.SS.12/V/2019 Tanggal 9 Mei 2019 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 22. T-22 Berita Acara Nomor : Berita Acara Rapat Pleno 25/BA/Bawaslu-Prov.SS- 12/HK.01.01/V/2019 23. T-23 Foto Dokumentasi Penempelan Pemberitahuan Tentang Status Temuan di Papan Pengumuman 24. T-24 FORM I-APKE.1 Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 25. T-25 FORM IV-APKE Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 26. T-26 Pemberitahuan Tentang Status Laporan 27. T-27 Keputusan Bawaslu Nomor : 18/SK/BAWASLU- Kabupaten OKU Timur PROV.SS.12/HK.01.01/V/2019 Tentang Penetapan Sanksi Peringatan 28. T-28 FORM XI-APKE Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik [2.12] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kab. OKU Timur selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Pihak Terkait mengetahui Peristiwa pembukaan kotak suara dari surat rekomendasi Para Teradu tertanggal 9 Mei 2019 yang diterima pada tanggal 11 Mei 2019; 2. Setelah menerima rekomendasi dari Para Teradu, Pihak Terkait melakukan proses pemeriksaan denga dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja; 3. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja diberhentikan III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara No. 299-PKE-DKPP/IX/2019 dan Perkara No. 312-PKE-DKPP/X/2019 dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melakukan pembiaran atas peristiwa pembukaan kotak suara oleh PPK dan Panwascam di Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja pada malam hari tanggal 19 April 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. [4.1.2] Bahwa terdapat tanda tangan para saksi-saksi maupun petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-buat dan kolom tanda tangannya tidak terisi di 24 TPS, adanya blanko formulir C1 yang tidak terisi atau kosong di 2 TPS, adanya ketercapaian partisipasi publik 100% terhadap nama 1 (satu) calon di 4 TPS, dan adanya selisih perhitungan antara surat suara yang dicoblos menurut perhitungan pengadu. [4.1.3] Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak jujur dalam menyampaikan informasi berkenenaan dengan BA Nomor 77/PL.05.1- B/1608/KPU-KAB/V/2019 yang menyatakan bahwa selama proses rekapitulasi tidak ada kejadian khusus/keberatan saksi Parpol. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu Para Teradu dalam Perkara 299-PKE- DKPP/IX/2019 memberikan jawaban sebagai berikut. Para Teradu membenarkan telah terjadi peristiwa Pembukaan Kotak Suara pada tanggal 19 April 2019 oleh PPK Buay Pemuka Bangsa Raja. Terhadap persitiwa tersebut, Para Teradu telah melakukan tindak lanjut berdasarkan Rekomendasi Bawaslu OKU Timur No. 142/Bawaslu- Prov.SS-12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 dan memberikan sanksi berupa pemberhentian melalui Surat No. 32/HK.03.1-SK/1608/KPU.Kab/VII/2019 sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPU RI No. 225/PP.05- SD/01/KPU/II/2019. Selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu perihal tanda tangan saksi dan partisipasi 100% terhadap salah satu calon di 4 (empat) TPS Para Teradu menyatakan telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat perbedaan data baik pada tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten dalam Form Model DA dan Form Model DB. Terhadap dalil aduan Pengadu perihal adanya penyampaian keberatan pada saat rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Teradu menyatakan bahwa penyampaian keberatan yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah pertanyaan perihal proses aduan a.n. Esya Astuti kepada Bawaslu OKU Timur sehingga tidak berhubungan dengan proses rekapitulasi. Atas pertanyaan tersebut, Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk memberikan tanggapan. Selain itu, hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten juga telah diterima oleh saksi-saksi partai politik dan tidak terdapat keberatan. [4.2.2] Terhadap aduan Pengadu Para Teradu dalam Perkara 312-PKE-DKPP/X/2019 memberikan jawaban sebagai berikut. Bahwa Para Teradu menerima laporan pada tanggal 23 April 2019 perihal pembukaan kotak suara oleh PPK Buay Pemuka Bangsa Raja yang juga dihadiri oleh Panwascam Buay Pemuka Bangsa Raja. Atas laporan tersebut, Para Teradu melakukan kajian awal laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga diregister sebagai Laporan No. 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Para Teradu melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu OKU Timur yang dituangkan dalam BA No. 15/BA/Bawaslu-Prov.SS- 12/HK.01.01/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Para Teradu melakukan klarifikasi kepada para pihak. Para Teradu kemudian melakukan Pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu yang tertuang dalam BA No. 18/BA/Bawaslu-Prov.SS- 12/HK.01.01/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 dan menyimpulkan pada pokoknya tidak terpenuhi unsur pidana dan terlapor diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan telah diumumkan melalui papan pengumuman serta disampaikan kepada kuasa hukum pelapor. Para Teradu menjadikan laporan sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik melalui rapat pleno yang tertuang dalam BA No. 25/BA/Bawaslu-Prov.SS-12/HK.01.01/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 dan diproses berdasarkan Perbawaslu No. 4 Tahun 2019. Terhadap dugaan pelanggaran jajaran Panwascam, Para Teradu telah memberikan sanksi peringatan melalui Keputusan Bawaslu OKU Timur No. 18/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/V/2019 berdasarkan pada BA Rapat Pleno 01/BA-PLENO/APKE/BWS KAB OKU TIMUR/V/2019 tanggal 23 Mei 2019. Sementara untuk dugaan pelanggaran oleh jajaran PPK, Para Teradu telah melakukan tindak lanjut dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Oku Timur melalui Surat No. 142/Bawaslu- Prov.SS-12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan penilaian sebagai berikut. [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap terhadap Perkara Nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019, fakta sebagai berikut. Untuk dalil aduan Pengadu [4.1.1] perihal pembiaran pembukaan kotak suara oleh PPK, Para Teradu menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten OKU Timur melalui Surat No. 142/Bawaslu-Prov.SS-12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 berkenaan dengan peristiwa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh PPK Buay Pemuka Bangsa Raja. Dalam persidangan terungkap fakta peristiwa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh PPK adalah untuk merapikan dokumen dan setelah dilakukan pencocokan data tidak terdapat perubahan hasil rekapitulasi. Bahwa PPK tidak menyampaikan laporan perihal adanya pembukaan kotak suara kepada Para Teradu sampai dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu melakukan tindak lanjut dan telah memberikan sanksi pemberhentian melalui Surat No. 32/HK.03.1- SK/1608/KPU.Kab/VII/2019. Selanjutnya, untuk dalil aduan [4.1.2] berkenaan dengan partisipasi 100% untuk 1 (satu) calon di 4 (empat) TPS dan perbedaan tanda tangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil letak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Hal tersebut ditunjukkan melalui kesesuaian data pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Demikian pula dengan dalil aduan Pengadu [4.1.3] perihal adanya keberatan yang tidak dituangkan dalam BA Nomor 77/PL.05.1-B/1608/KPU-KAB/V/2019 yang dikeluarkan Para Teradu. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa penyampaian keberatan pada saat rapat rekapitulasi sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu adalah pertanyaan perihal proses laporan kepada Bawaslu OKU Timur. Para Teradu merespon pertanyaan tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk menanggapi, sehingga pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan proses rekapitulasi. Lagipula, hasil rekapitulasi telah diterima oleh para saksi partai politik dan tidak terdapat keberatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap terhadap Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/X/2019, terungkap fakta sebagai berikut. Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1] berkenaan dengan pembukaan kotak suara Pada tanggal 19 April 2019 oleh PPK Buay Pemuka Bangsa Raja terungkap fakta bahwa peristiwa tersebut dilaporkan kepada Para Teradu pada tanggal 23 April 2019. Terhadap laporan tersebut Para Teradu menindak lanjuti dengan melakukan kajian awal dan diregister dengan No. 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Kajian tersebut dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu pada hari yang sama dan dituangkan dalam BA No. 15/BA/Bawaslu- Prov.SS-12/HK.01.01/IV/2019 selanjutnya meminta klarifikasi kepada para pihak. Setelah dilakukan klarifikasi, perkara dilanjutkan pembahasan kedua yang pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur pidana dan diduga kuat terdapat Pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam BA No. 18/BA/Bawaslu- Prov.SS-12/HK.01.01/V/2019 tanggal 3 Mei 2019. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah membuat Pemberitahuan status laporan dan telah ditempelkan dalam Papan Pengumuman. Melalui rapat pleno, dugaan pelanggaran kode etik tersebut dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik melalui BA No. 25/BA/Bawaslu-Prov.SS-12/HK.01.01/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 dan diproses berdasarkan Perbawaslu No. 4 Tahun 2019. Para Teradu kemudian menjatuhkan sanksi peringatan berdasarkan Keputusan Bawaslu OKU Timur No. 18/SK/BAWASLU- PROV.SS.12/HK.01.01/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 untuk Panwascam PPK Buay Pemuka Bangsa Raja dan telah membuat Pemberitahuan status temuan. Untuk dugaan pelanggaran kode etik PPK Buay Pemuka Bangsa Raja, Para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten OKU Timur melalui Surat No. 142/Bawaslu-Prov.SS-12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. Selanjutnya berkenaan dengan adanya keberatan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Para Teradu telah memberikan tanggapan menjelaskan perihal pertanyaan yang diajukan. Terhadap fakta tersebut DKPP menilai Para Teradu telah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Para Teradu telah melakukan tindak lanjut baik dugaan tindak pidana pemilu maupun dugaan pelanggaran kode etik melalui temuan terhadap jajaran Panwascam dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten OKU Timur untuk PPK. Meskipun demikian, DKPP mengingatkan Teradu I perihal kinerja dalam menanggapi laporan masyarakat. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu I telah mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp berupa video mengenai pembukaan kotak suara yang dikirimkan pada tanggal 20 April 2019 tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I hingga adanya laporan pada tanggal 23 April 2019. Kedepan, Teradu I selaku Pengawas Pemilu agar lebih tanggap dalam menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu, III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara 299- PKE-DKPP/IX/2019 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara 312-PKE-DKPP/X/2019 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herman Jaya selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Teradu II Sunarto, Teradu III Yuliansyah, Teradu IV Ali Muhsonudin dan Teradu V Sulistiani, masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam Perkara Nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019 sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Ghufron selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Teradu II Benny Tenagus, Teradu III Agus Purnawan, Teradu IV Apriandi dan Teradu V Akbariyansyah, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam Perkara Nomor 312- PKE-DKPP/X/2019 sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara 299-PKE-DKPP/IX/2019 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang perkara 312-PKE-DKPP/X/2019 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir