III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU DALAM PERKARA 299-PKE-DKPP/IX/2019
DAN 312-PKE-DKPP/X/2019
1. Bahwa pada Tanggal 20 April 2019 An. Calon Legislatif DPRD Kab/Kota, Nomor
Urut 1 Dapil V (Kecamatan Buay Madang, Buay Madang Timur, dan Buay Pemuka
Bangsa Raja) dari PAN (Partai Amanat Nasional), Sdri. ESYA ASTUTI, SE.
mengajukan penyampaian Laporan dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif DPRD
Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 kepada Ketua DPD PAN Kabupaten OKU Timur,
Sdr. Juanda, SE., MM., sebagaimana Surat Nomor : 009/DPC-PAN-BMT/IV/2019,
Perihal Permohonan Penyampaian Laporan Atas Dugaan Kecurangan yang
dilakukan KPU Kabupaten OKU Timur;
2. Bahwa adapun dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif
DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 ialah ditemukan kejanggalan atas
adanya peristiwa pembukaan kotak suara pada malam hari sekira pada tanggal 19
April 2019 tepatnya pada Pukul 02.00 WIB dikantor Kecamatan Buay Pemuka
Bangsa Raja oleh Petugas yang tidak dikenal atau diketahui oleh tim kami, yaitu
dilihat oleh Sdr. Faisal dan Sdr. Hermansyah yang menanyakan kepada salah satu
petugas bahwasannya kenapa hal ini dilakukan tanpa ada konfirmasi maupun
tanpa diksaksikan oleh pihak Penyelenggara Pemilu yang lain;
3. Bahwa setelah kami teliti ulang adanya formulir salinan C1 yang pihak kami terima
berupa copy, dapat kami lihat adanya temuan berupa tandatangan para Saksi-
Saksi dan Penyelenggara Pemilu yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-
buat, maupun ditemukan selisih perhitungan surat suara yang digunakan dengan
surat suara yang tercoblos. Sehingga hal ini menimbulkan adanya keraguan dari
pihak kami bahwa telah terjadi kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019, dapat kami lihat adanya
temuan tersebut berupa :
a. Adanya tandatangan para Saksi-Saksi maupun Petugas PPS yang tidak sama
bentuknya dan terkesan dibuat-buat (indikasi tandatangan palsu) dan kolom
tandatangan yang tidak terisi di 24 (dua puluh empat) TPS, yaitu :
Kecamatan Buay Madang Timur (BMT)
1. TPS 03 Desa/Kelurahan Pengandonan
2. TPS 03 Desa/Kelurahan Kedu
3. TPS 04 Desa/Kelurahan Kedu
4. TPS 10 Desa/Kelurahan Srikaton
5. TPS 11 Desa/Kelurahan Srikaton
6. TPS 02 Desa/Kelurahan Srikaton
7. TPS 05 Desa/Kelurahan Srikaton
8. TPS 04 Desa/Kelurahan Rejodadi
9. TPS 03 Desa/Kelurahan Rejodadi
10. TPS 08 Desa/Kelurahan Tanjung Mas
11. TPS 01 Desa/Kelurahan Tanjung Mulya
12. TPS 02 Desa/Kelurahan Sukoharjo
13. TPS 04 Desa/Kelurahan Limansari KP III
14. TPS 01 Desa/Kelurahan Raman Agung
15. TPS 02 Desa/Kelurahan Raman Agung
16. TPS 02 Desa/Kelurahan Bangun Harjo
17. TPS 03 Desa/Kelurahan Teko Rejo
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR)
18. TPS 06 Desa/Kelurahan Sri Bulan
19. TPS 03 Desa/Kelurahan Sri Bulan
20. TPS 02 Desa/Kelurahan Surya Menang
21. TPS 01 Desa/Kelurahan Sungai Menang
22. TPS 04 Desa/Kelurahan Muncak Kabau
23. TPS 09 Desa/Kelurahan Muncak Kabau
24. TPS 04 Desa/Kelurahan Rawa Sari
b. Adanya selisih perhitungan antara Surat Suara yang dicoblos menurut
perhitungan kami dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 (dua puluh
sembilan) TPS, yaitu :
Kecamatan Buay Madang Timur (BMT)
1. TPS 02 Desa/Kelurahan Teko Rejo
2. TPS 04 Desa/Kelurahan Pengandonan
3. TPS 05 Desa/Kelurahan Pengandonan
4. TPS 03 Desa/Kelurahan Sumber Mulyo
5. TPS 10 Desa/Kelurahan Sumber Harjo
6. TPS 01 Desa/Kelurahan Suka Maju
7. TPS 17 Desa/Kelurahan SKT
8. TPS 02 Desa/Kelurahan Sumber Tani
9. TPS 07 Desa/Kelurahan Karang Tengah
10. TPS 04 Desa/Kelurahan Kumpul Reso
11. TPS 01 Desa/Kelurahan Metro Rejo
12. TPS 05 Desa/Kelurahan Suka Maju
13. TPS 07 Desa/Kelurahan Suka Maju
14. TPS 08 Desa/Kelurahan Suka Maju
15. TPS 05 Desa/Kelurahan Tanjung Sari
16. TPS 03 Desa/Kelurahan Tanjung Mas
17. TPS 04 Desa/Kelurahan Tanjung Mas
18. TPS 05 Desa/Kelurahan Tanjung Mas
19. TPS 07 Desa/Kelurahan Tanjung Mas
20. TPS 08 Desa/Kelurahan Srikaton
21. TPS 03 Desa/Kelurahan Tanjung Agung
22. TPS 13 Desa/Kelurahan Srikaton
23. TPS 02 Desa/Kelurahan Kedung Rejo
24. TPS 01 Desa/Kelurahan Suko Harjo
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR)
25. TPS 01 Desa/Kelurahan Pandan Sari II
26. TPS 10 Desa/Kelurahan Muncak Kabau
27. TPS 14 Desa/Kelurahan Muncak Kabau
28. TPS 15 Desa/Kelurahan Muncak Kabau
29. TPS 04 Desa/Kelurahan Sri Bulan
c. Adanya ketercapaian partisipasi publik 100 % dalam beberapa TPS terhadap 1
(satu) Nama Calon di 4 (empat) TPS, yaitu :
Kecamatan Buay Madang Timur (BMT)
1. TPS 04 Desa/Kelurahan Teko Rejo
2. TPS 05 Desa/Kelurahan Teko Rejo
3. TPS 07 Desa/Kelurahan Teko Rejo
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR)
4. TPS 08 Desa/Kelurahan Muncak Kabau
d. Adanya blangko Formulir C1 yang tidak terisi atau kosong di 2 (dua) TPS, yaitu :
Kecamatan Buay Madang Timur (BMT)
1. TPS 02 Desa/Kelurahan Kumpul Rejo
2. TPS 03 Desa/Kelurahan Sukodadi
e. Bahwa terdapat Perbedaan yang sangat jelas dan signifikan atas adanya temuan
perbedaan Jumlah Surat Suara yang terpakai untuk Calon Legislatif DPR
Propinsi, Calon Legislatif DPRD Kab/Kota, dan Calon DPD RI di Desa/Kelurahan
Muncak Kabau, yaitu :
Total
Suara Suara Jumlah
Pencalonan
Sah Tidak Sah Surat Suara
Terpakai
Calon Legislatif DPR
2.369 141 2.510
Provinsi
Calon Legislatif DPRD
2.511 82 2.593
Kab/Kota
Calon DPD RI 2.153 374 2.527
4. Bahwa pada Tanggal 23 April 2019 An. Pelapor Sdri. ESYA ASTUTI, SE., telah
membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten OKU Timur
Tahun 2019 di BAWASLU Kabupaten OKU Timur, sebagaimana Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019;
5. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 01 Mei 2019 KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Kabupaten OKU Timur telah melaksanakan Rapat Pleno terkait dengan hasil
rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Gedung Graha Tani Sungai Tuha
Martapura;
6. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten OKU Timur dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut telah menerbitkan Berita Acara Nomor
: 77/PL.05.1-BA/1608/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 01 Mei 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota
OKU Timur Pemilihan Umum Tahun 2019 yang telah diterima oleh saksi-
saksi dari DPD PAN (Partai Amanat Nasional) OKU Timur, tercatat didalam
berita acara tersebut tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari
Saksi yang hadir dan langsung diberi Keputusan oleh Ketua KPU
Kabupaten/Kota OKU Timur, justru pada saat pelaksanaan kegiatan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
OKU Timur terdapat sejumlah keberatan Saksi/Catatan Kejadian Khusus
maupun sanggahan, yaitu :
a. Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU) Tanggal 01 Mei 2019. An. Saksi
Juanda, SE., MM., dan Ruli Yadi dan ditandatangani oleh Ketua KPU OKU
Timur An. Herman Jaya;
b. Adanya sanggahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang
menyampaikan keberatan atas pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota OKU Timur
dilaksanakan pada Hari Libur Nasional atau Bertepatan pada Hari Buruh
Internasional.
7. Bahwa pada Tanggal 03 Mei 2019, Pihak BAWASLU Kabupaten OKU Timur
menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan (dalil point 4 diatas)
yang intinya rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pihak
Penyelenggara Pemilu pada tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa. Hal ini
membuktikan tidak adanya wibawa dan kehormatan lembaga penyelenggara
pemilihan umum terutama Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang tidak
adanya respon dari KPU OKU Timur atas adanya temuan berikut laporan
tersebut, padahal saat ini sudah ada aturan yang jelas mengatur akan hal itu
dan sampai dengan saat ini pun, Pelapor belum menerima Salinan Keputusan
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perbawaslu
RI. Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode
Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara;
8. Bahwa pada Tanggal 05 Mei 2019, DPD PAN OKU Timur dan/atau Kuasa
Hukum Caleg An. ESYA ASTUTI, SE., mengajukan permohonan sengketa di
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur terkait
dengan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten OKU Timur dengan tanda terima Dokumen Berkas Permohonan
Tanggal 06 Mei 2019 Pukul 15.35 WIB
9. Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 06 Mei 2019 Tim Pemohon menanyakan
kepada pihak KPU Kabupaten OKU Timur mengenai SK (Surat Keputusan)
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tersebut, namun di jawab
oleh Petugas pada saat itu tidak ada dan tidak juga mengetahui akan hal
tersebut, dikarenakan semua kotak suara hasil rekap telah dilakukan
pengiriman ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, begitu juga ketika kami
menanyakan langsung kepada Pihak Bawaslu Kabupaten OKU Timur selaku
pengawas ternyata belum juga menerima Surat Keputusan tersebut yang
membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten OKU Timur tidak ada kewibawaan
sekalipun telah mengajukan penundaan pleno kabupaten maupun keberatan
pada saat berjalannya pleno tersebut kepada Pihak KPU Kabupaten OKU
Timur yang tidak pernah merespon tindakan legal yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
10. Bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan Surat Permohonan Nomor :
010/DPC-PAN-BMT/IV/2019, Tanggal 08 Mei 2019, Perihal : Permohonan
Permintaan Surat Keputusan Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota OKU Timur Pemilihan Umum
Tahun 2019 dari KPU Kabupaten OKU Timur, ditujukan kepada BAWASLU
Kabupaten OKU Timur dan KPU Kabupaten OKU Timur, namun sampai
dengan diajukannya Surat Keberatan Nomor : 028/MHC&R/V/2019, Tanggal
13 Mei 2019, Perihal Keberatan Atas Penolakan Permohonan Sengketa Oleh
Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Pemohon belum juga menerima SK (Surat
Keputusan) Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tersebut hingga
saat ini;
11. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2019 Pihak BAWASLU Kabupaten OKU Timur
telah menerbitkan Surat Nomor : 137/Bawaslu-Prov.SS.12/V/2019, Tanggal
08 Mei 2019, Perihal Permohonan Tidak Dapat Diregister yang menjelaskan
bahwa Permohonan Sengketa dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten OKU Timur atas Nama Calon Legislatif Daerah Pemilihan
V, Sdri. ESYA ASTUTI, SE., yang diajukan tersebut tidak dapat diregister
dengan alasan Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1-BA/KPU-KAB/V/2019 tidak
dapat dijadikan objek sengketa tanpa melalui kajian khusus maupun tidak
berdasarkan hukum berikut tidak melalui rapat pleno oleh BAWASLU
Kabupaten OKU Timur dikarenakan hanya 2 (dua) orang Komisioner yang
berada di tempat kerja, selebihnya 3 (tiga) orang lainnya termasuk Ketua
Bawaslu sedang melaksanakan dinas luar kota. Sebagaimana ketentuan
pasal 93, pasal 94, pasal 95, dan pasal 468 ayat (1) Undang - Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
12. Bahwa sebagaimana Surat Keberatan Nomor : 028/MHC&R/V/2019, Tanggal
13 Mei 2019, Perihal Keberatan Atas Penolakan Permohonan Sengketa Oleh
Bawaslu Kabupaten OKU Timur, yang diajukan oleh Kuasa Hukum di
tanggapi oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur sebagaimana Surat Nomor :
154/Bawaslu-Prov.SS-12/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019 Perihal
Pemberitahuan kepada Kuasa Hukum M. Husni Chandra & Rekan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya agar untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
13 sebagai berikut:
NO. BUKTI ALAT BUKTI KETERANGAN
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pada
1. P-1 Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 20
September 2018;
2. P-2 SURAT MANDAT SAKSI NOMOR : Ketua DPD PAN OKU
PAN/0610/065/IV/2019, Tanggal 30 April Timur mengutus 2
2019; (dua) orang saksi :
1. Ruli Yadi,
2. Juanda, SE.,
MM.
Sebagai Saksi Rapat
Pleno di Tingkat
Kabupaten OKU Timur
3. P-3 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Keberatan sesuai
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil dengan Laporan ke
Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat BAWASLU OKU Timur
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun Tertanggal 22 April
2019 (Model DB2-KPU) Tanggal 01 Mei 2019. 2019 dari Partai
An. Saksi Juanda, SE., MM., dan Ruli Yadi; Amanat Nasional yang
menuntut penjelasan
dikarenakan sampai
dengan pada saat
Pelaksanaan Pleno
Kabupaten belum ada
penjelasan dari
BAWASLU OKU Timur
maupun KPU OKU
Timur.
4. P-4 Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1-
BA/1608/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 01 Mei
2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019;
5. P-5 Video Pembukaan Kotak Suara di Kecamatan
Buay Pemuka bangsa Raja;
6. P-6 Dokumen C1 Perbedaan tanda tangan C1 Terindikasi
Petugas KPPS; Tandatangan baik
Petugas PPK maupun
Saksi-Saksi yang
berbeda-beda antar
halaman
7. P-7 Perbedaan selisih suara dalam dokumen C1 Bukti P – 7 C1 Terdapat
diwilayah Kecamatan Buay Madang, Buay perhitungan selisih
Madang Timur dan Bp. Bangsa Raja; jumlah suara yang
terpakai dari
perhitungan
penjumlahan Surat
Suara Sah dan Tidak
Sah yang menimbulkan
adanya penambahan
Surat Suara yang
Terpakai
8. P-8 Dokumen C1 Kosong/Tidak Terisi; C1 KOSONG (tidak
terisi sama sekali)
9. P-9 TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN Melaporkan Video
NOMOR : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 Pembukaan Kotak
Tanggal 23 April 2019 An. Pelapor Esya Suara di Kecamatan
Astuti, SE.; Buay Pemuka bangsa
Raja.
Memberikan Dokumen
Salinan berupa Copy
C1 yang diterima dari
KPU OKU Timur.
10. P-10 Surat pemberitahuan status laporan nomor : yang mana berdasarkan
109/Bawaslu-Prov.SS/HK/IV/2019 Tanggal isi surat tersebut
25 April 2019; bahwa Laporan
Pemohon telah
memenuhi syarat formil
dan materil dan laporan
tersebut dapat
teregistrasi, diproses
dan ditindak lanjuti
11. P-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Badan Pengawas
Tanggal 03 Mei 2019; Pemilihan Umum
(BAWASLU)
Kabupate/Kota Oku
Timur telah melakukan
Penelitian dan
pengkajian dan
mengeluarkan
Rekomendasi yakni
memberikan Sanksi
Etik kepada terhadap
PPK Kecamatan Buay
Pemuka Bangsa Raja;
12. P-12 Dokumen C1 Tunggal yaitu Partisipasi C1 TUNGGAL (Terdapat
Pemilih 100 % yang memilih ke hanya satu Partisipasi 100 % ke
calon; satu Caleg)
13. P-13 Surat Undangan Klarifikasi dari Teradu pengiriman Surat
dengan Nomor Surat : tersebut diterima pada
138/PP.09.ISD/1608/KPU- hari libur, yaitu Minggu
KAB/V/2019,Tanggal 17 Mei 2019 Perihal Tanggal 19 Mei 2019
Undangan Klarifikasi. dan dalam keadaan
yang begitu mepet
waktu yang tidak
memungkinkan dengan
mengharuskan Pengadu
untuk menghadirinya
pada hari besoknya
setelah surat a quo
diterima oleh Pengadu /
Pengadu harus hadir
dalam waktu 1 (satu)
hari setelah surat a quo
diterima.
[2.4] SAKSI PENGADU
Herman
1. Sore Hari sekitar pukul 16.00 diminta oleh Al-fathoriq (Panwascam) untuk
meminta data C1;
2. Pada malam hari saksi diajak oleh saksi Faisal untuk berkeliling melihat
situasi Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja;
3. Ketika Saksi lewat dekat Kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Saksi
melihat aktifitas yang berbeda, kemudian Saksi Mampir untuk melihat
aktifitas tersebut;
4. Ketika saksi turun dari mobil dan melihat ada 4 (empat) orang yang terlihat
sibuk mengeluarkan berkas dari beberapa kotak suara yang telah terbuka dan
diletakkan dineja panjang yang sudah ada;
5. Saksi secara spontan mengambil Handphone dan merekam kejadian tersebut;
6. Setelah saksi bertanya kepada orang-orang yang disana, mereka menjawab
dari PPK.
Faisal
1. Saksi datang ke PPK kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja karena curiga ada
pembukaan kotak suara disana;
2. Ketika saksi tiba di PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, ternyata ada
pembukaan kotak suara, lalu Saksi merekam video kegiatan tersebut
menggunakan handphone;
3. Saksi tidak dapat memastikan siapa yang membuka kotak suara di PPK Buay
Pemuka Bangsa Raja, namun Saksi meyakini bahwa disana ada Anggota PPK,
TNI, Polri, saksi Parpol dan Pengawas Lapangan;
4. Saksi tidak kenal dengan orang-orang yang ada dalam rekaman video yang
dijadikan bukti laporan;
5. Saksi pernah mengirimkan video tentang kejadian pembukaan kotak suara di
PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa raja kepada Teradu I, namun Teradu I
tida menyampaikan hal tersebut kepada Teradu lainnya.
A. PERKARA NOMOR : 299-PKE-DKPP/IX/2019
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil atas Pokok pengaduan pengadu aquo dalam pokok pengaduan diduga
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas
dan kewajiban secara berintegritas dan professional adalah tidak benar dan tidak
berdasar hukum. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial, kami telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu yang
sudah sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa pada tanggal 19 April 2019, diduga melakukan pembiaran atas terjadinya
pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur oleh PPK dan
Panwascam dikantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dimana terdapat
tanda tangan para saksi maupun petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan
terkesan dibuat-buat (indikasi tanda tangan palsu) dan kolom tanda tangan yang
tidak terisi atau kosong di 2 (dua) TPS, adanya Tanda tangan palsu tidak benar
karen pada saat Rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak adanya sanggahan atau
bantahan baik dari partai atau bawaslu kab. Oku timur terkait adanya tanda
tangan palsu . Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya perbedaan data antara
rekap tingkat kecamatan (Model DA) dan rekap tingkat kabupaten (Model DB –
KPU);
3. adanya selisih penghitungan antara surat suara yang dicoblos dengan yang tertera
di Formulir C1 KPU di 29 (dua puluh Sembilan) TPS dan terdapat perbedaan
jumlah surat suara yang terpakai untuk calon legislatif DPR Provinsi, DPRD
Kab/Kota dan DPD RI di desa Muncak Kabau adalah Tidak Benar dan Tidak
Berdasar;
4. Bahwa tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan 16 Juli 2019 telah dilaksanakan
penyelesaian Pelanggaran Kode Etik yang berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Nomor: 142/Bawaslu-Prov.SS-12/V/2019 Hal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Tertanggal 9 Mei 2019 (Bukti T-4). Dengan Hasil Sidang Kode
Etik tertuang dalam Berita Acara Nomor 83/PL.09.1-BA/1608/KPU.Kab/VII/2019
tentang Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tertanggal 16 Juli 2019 (Bukti T-13). Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Menetapkan Surat
Keputusan Hasil Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Nomor 32/HK.03.1-SK/1608/KPU.Kab/VII/2019 Tentang Pemberhentian
Penyelenggara Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-15);
5. Bahwa dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur terkait temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
PPK kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, para Teradu hanya melakukan tindakan
pemanggilan terhadap Pengadu untuk dilakukan klarifikasi adalah Tidak Benar
dan Tidak Berdasar. Karena penyelesaian pelanggaran kode etik Pelapor Saudari
Esya, Terlapor Anggota PPK Buay Pemuka Bangsa Raja, telah dilaksanakan sesuai
, Dengan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Prilaku Penyelenggara Pemilu, PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tetang tata kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Kab/Kota , surat edaran KPU RI Nomor :
225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tentang penanganan dugaan pelanggaran kode
etik oleh PPK,PPS dan KPPS;
6. Bahwa Teradu ke III sebagai Koordinator Daerah Pemilihan V tidak benar telah
melakukan pembiaran atas ditemukanya partisipasi 100 % (seratus persen) di desa
Muncak Kabau,Terkait adanya ketercapaian partisipasi public 100% dalam
beberapa TPS menunjukan bahwa KPU Kabupaten OKU Timur telah bekerja keras
dan bekerja benar dalam mensosialisasi Pemilihan legislatif kepada masyarakat
serta hal tersebut tidak melanggar peraturan yang ada. Terkait dugaan selisih
penghitungan suara Form C1 di beberapa TPS menjadi tugas Penyelenggara Pemilu
di Bawah KPU Kabupaten OKU Timur, KPU Kabupaten OKU Timur hanya
menindaklanjuti apabila terdapat gugatan dalam C2 di tingkat KPPS;
7. Bahwa para teradu tidak jujur dalam penerbitan Berita Acara Nomor: 77/PL.05.1-
BA/1608/KPU-KAB/V/2019 tanggal 1 mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-1) yang telah diterima oleh saksi-saksi dari
DPD PAN (Partai Amanat Nasional) OKU Timur, tercatat di dalam Berita Acara
tersebut tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi yang hadir,
justru pada saat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara oleh KPU Kab/Kota OKU Timur terdapat sejumlah keberatan saksi/catatan
kejadian khusus maupun sanggahan adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar
(Bukti T-2), terkait dengan hal tersebut saksi dari Partai PAN hanya
mempertanyakan proses aduan saudara Esya Astuti kepada Bawaslu yang
menurut kami tidak ada hubunganya dengan proses rekapitulasi, Sehingga
pimpinan sidang mempersilakan bawaslu untuk menjelaskan proses tersebut dan
bawaslu sudah menjawab pertanyaan dari saksi partai PAN, Terhadap aduan
teradu tidak jujur dalam Berita Acara Nomor : 77/PL.05.1-BA/1608/KPU-
KAB/V/2019 adalah tidak benar. ini dibuktikan dengan saksi dari Partai PAN
menandatangani form DB KPU (Bukti T-1).
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban yang telah kami kemukakan diatas, maka dengan
kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Yang Mulia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, kiranya berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V)
tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-15, sebagai berikut:
NO. BUKTI Nama Keterangan
1. T-1 Berita Acara Nomor: Rekapitulasi Hasil Perhitungan
77/PL.05.1-BA/1608/KPU- Perolehan Suara ditingkat
KAB/V/2019 Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu
Timur Pemilihan Umum Tahun 2019
2. T-2 MODEL DB2-KPU Pernyataan Keberatan saksi atau
catatan kejadian khusus rekafitulasi
hasil perhitungan perolehan suara di
tingkat kabupaten/kota
3. T-3 Surat Rekomendasi Bawaslu Pemberitahuan tentang status Laporan
Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur Nomor
02/PL/Kab.06.15/IV/2019
4. T-4 Surat Rekomendasi Bawaslu Perihal Penerusan Pelanggaran Kode
Kabupaten Ogan Komering Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 9
Ulu Timur Nomor Mei 2019.
142/Bawaslu-Prov.SS-
12/V/2019
5. T-5 Surat Pemanggilan kepada Agar dapat hadir di Komisi Pemilihan
Pelapor Saudari Esya Astuti, Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
SE Nomor: Timur pada tanggal 20 Mei 2019 untuk
138/PP.09.1SD/1608/KPU- dimintai klarifikasi atas laporannya ke
Kab/V/2019 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur tanggal 23 April 2019.
6. T-6 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan
76.1/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
BA/1608/KPU.Kab/V/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur tertanggal 20 Mei 2019.
7. T-7 Surat Pemanggilan kepada Agar dapat hadir di Komisi Pemilihan
Terlapor Ketua PPK Buay Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pemuka Bangsa Raja Timur pada tanggal 10 Juni 2019
untuk dimintai klarifikasi atas laporan
Pelapor Saudara Agus Purnawan ke
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur.
8. T-8 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan
78.2/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
BA/1608/KPU.Kab/VI/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur tertanggal 10 Juni 2019.
9. T-9 Surat Pemanggilan kepada Agar dapat hadir di Komisi Pemilihan
Saksi Pelapor Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur pada tanggal 18 Juni 2019
untuk dimintai klarifikasi atas laporan
Pelapor Saudari Esya ke Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
tanggal 23 April 2019.
10. T-10 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan
78.3/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
BA/1608/KPU.Kab/VI/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur tertanggal 20 Mei 2019.
11. T-11 Surat Undangan kepada Agar dapat hadir pada Persidangan
Pelapor Saudari Esya, Saksi Kode Etik di Komisi Pemilihan Umum
Pelapor, Terlapor Anggota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PPK Buay Pemuka Bangsa pada tanggal 16 Juli 2019 untuk
Raja, Pihak Terkait Anggota dimintai klarifikasi atas laporan
Panwascam Buay Pemuka Pelapor Saudari Esya ke Bawaslu
Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
tanggal 23 April 2019.
12. T-12 Hasil Sidang Kode Etik Tentang Klarifikasi Dugaan
tertuang dalam Berita Acara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Nomor 82/PL.09.1- Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu
BA/1608/KPU.Kab/VII/2019 Timur tertanggal 16 Juli 2019.
13. T-13 Berita Acara Nomor Tentang Klarifikasi Dugaan
83/PL.09.1- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
BA/1608/KPU.Kab/VII/2019 Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur tertanggal 16 Juli 2019.
14. T-14 Berita Acara Nomor Tentang Hasil Sidang Kode Etik.
85/PL.09.1-
BA/1608/KPU.Kab/VII/2019
15. T-15 Surat Keputusan Hasil Tentang Pemberhentian Penyelenggara
Sidang Kode Etik Dugaan Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan
Pelanggaran Penyelenggara Buay Pemuka Bangsa Raja Untuk
Pemilu Nomor 32/HK.03.1- Pemilihan Umum Tahun 2019.
SK/1608/KPU.Kab/VII/2019
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kab. OKU Timur selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Peristiwa pembukaan kotak suara oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja
terjadi pada tanggal 19 April 2019 dan dilaporkan/diadukan ke pihak terkait pada
tanggal 23 April 2019;
2. Pihak terkait merespon laporan dengan mengadakan rapa pada tanggal 24 April
2019 dan hasil rapat memutuskan untuk membentuk tim klarifikasi;
3. Pada tanggal 26 April 2019 Pihak Terkait meminta keterangan/klarifikasi dari PPK
mengenai pembukaan kotak suara di kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
4. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan diketahui bahwa pembukaan kotak suara
bertujuan untuk merapikan berkas, seperti ada data yang belum sempat terisi,
seperti jumlah laki-laki dan perempuan yang menggunakan hak suara, berkas yang
seharusnya diluar kotak ikut masuk dalam kotak, form yang belum sempat
ditandatangani, dsb. Yang pada intinya tujuan pembukaan tersebut bukan untuk
Mengubah jumlah perolehan suara;
5. Tanggal 30 April 2019, Pihak Terkaitmemanggil Panwascam untuk dimintai
keterangan tentang perisitwa yang diadukan oleh pengadu. Mengenai Panwascam
tidak hadir ketika peristiwa pembukaan kotak suara terjadi;
6. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Pihak Terkait merekomendasikan kepada
Teradu untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu terhadap PPK kecamatan buay pemuka bangsa raja;
7. Tidak ad perbedaan data rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten, dan
tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi PAN dan atau yang lain pada saat
rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.
B. PERKARA PERKARA NOMOR : 312-PKE-DKPP/X/2019
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Bahwa untuk menjawab aduan dari pengadu, izinkanlah Para Teradu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, Pengadu menyampaikan laporan tanggal 23 April 2019 dengan
mengisi Formulir Model B.1 (Bukti T-1).
2. bahwa, Para Teradu melalui Staf Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah
menerima laporan dari Pengadu tersebut dengan memberikan Formulir
Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Bukti T-2).
3. bahwa, setelah menerima laporan dari Pengadu, Para Pengadu melakukan
kajian awal laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
4. bahwa, berdasarkan hasil kajian awal atas laporan tersebut memenuhi
syarat formil dan syarat materil, dan dilakukan register laporan dengan
nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tanggal 24 April 2019. (Bukti T-3).
5. bahwa, setelah laporan diregister Para Teradu (Bawaslu OKU Timur)
melakukan Rapat Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten OKU Timur untuk membahas langkah-langkah dan yang harus
dilakukan oleh Para Teradu dalam proses penanganan dugaan pelanggaran
pidana Pemilu, hasil pembahasan dituangkan kedalam Berita Acara Nomor :
15/BA/Bawaslu-Prov.SS-12/HK.01.01/IV/2019 pertanggal 24 April 2019
Pukul 09.00 WIB (Bukti T-4).
6. bahwa, Bawaslu OKU Timur mulai tanggal 25 April 2019 telah meminta
keterangan/klarifikasi ke Pengadu (Esya Astuti), Para Saksi dari Pelapor
(Hermansyah, Faisal Habibur dan Juanda) dan melakukan klarifikasi
terhadap Terlapor (Yuliminah, Indra Rahmadi dan Kenedi) yang merupakan
ketua dan anggota PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, selain itu
Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dianggap
mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran tersebut (Zuhdi Viek, Alponso,
Dedi Amran dan Arsunik) yang dalam hal ini sebagai Ketua dan Anggota
KPPS 8 Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. (Bukti
T-5 s/d T-15).
7. bahwa, selain meminta keterangan dari Pelapor, Saksi dan Pihak-Pihak yang
dianggap mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten
OKU Timur juga meminta keterangan dari Panwas Kecamatan Buay Pemuka
Bangsa Raja yaitu Sdr. Alfa Torik dan Sdr. Bastomi keduanya adalah Ketua
dan Anggota Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. (Bukti T-16 s/d
T-17).
8. bahwa, setelah dilakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti-
bukti, pada tanggal 3 Mei 2019, Bawaslu OKU Timur bersama-sama dengan
Tim Sentra Gakkumdu OKU Timur melakukan rapat pembahasan tahap 2,
dengan agenda penyampaian hasil pengambilan keterangan dan
pengumpulan bukti-bukti untuk dibahas apakah terpenuhi unsur pidana
dalam dugaan pelanggaran tersebut, hasil rapat pembahasan tahap kedua
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 18/BA/Bawaslu-Prov.SS-
12/HK.01.01/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 (Bukti T-18).
9. bahwa, berdasarkan hasil rapat pembahasan tahap 2 Sentra Gakkumdu,
hasil pengambilan keterangan dan bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten OKU
Timur mengeluarkan kajian (Formulir B.10) yang isinya antara lain :
a. Tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana dalam laporan terlapor;
b. Terlapor (Ketua dan Anggota PPK Buay Pemuka Bangsa Raja) diduga kuat
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-19).
10. bahwa, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu OKU Timur terhadap laporan
Pelapor tersebut Bawaslu OKU Timur menemukan adanya dugaan
Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka
Bangsa Raja, yang dugaan tersebut dimasukan kedalam Fomulir B.10 yaitu
pada poin c yang berbunyi :
a. Ketua dan anggota Panwascam Buay Pemuka Bangsa Raja diduga kuat
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-19).
11. Bahwa, berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada
tanggal 3 Mei 2019 melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan
mengenai tindak lanjut laporan pelapor, untuk selanjutnya pada hari yang
sama mengeluarkan status penanganan pelanggaran terhadap laporan
pelapor yang dituangkan dalam Formulir B-15. (Bukti T-20).
12. Bahwa status penanganan pelanggaran tersebut ditempelkan di papan
pengumuman Bawaslu OKU Timur dan disampaikan kepada pelapor melalui
kuasa hukumnya ;
13. Bahwa, atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Bawaslu OKU Timur telah
meneruskan/menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi ke KPU
Kabupaten OKU Timur berdasarkan surat nomor : 142/Bawaslu-Prov.SS-
12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. (Bukti T-21).
14. Bahwa, atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Bawaslu OKU Timur
menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Etik, berdasarkan Pleno Bawaslu OKU Timur yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor : 25/BA/Bawaslu-Prov.SS-12/HK.01.01/V/2019
tanggal 9 Mei 2019. (Bukti T-22);
15. Bahwa, proses penanganan Temuan dugaan pelanggaran etik oleh Panwas
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dilakukan berdasarkan Perbawaslu
Nomor 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
B. Berdasarkan uraian proses penanganan pelanggaran sebagaimana yang telah
diuraikan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa atas pokok aduan yang
disampaikan oleh Pengadu dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas pokok aduan I yaitu Para Teradu hanya mengeluarkan rekomendasi etik
terhadap Panwascam dan PPK sebagaimana tanda bukti penerimaan laporan
nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/ IV/2019 tanggal 23 April 2019 an. Pelapor
Esya Astuti, SE yang melaporkan video pembukaan kotak suara di
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Para Teradu menjelaskan sebagai
berikut :
a. Bahwa, yang dilaporkan oleh Pengadu adalah dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dan atas
laporan tersebut Bawaslu OKU Timur telah melakukan proses
penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7
tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018.
b. bahwa, terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Bawaslu OKU Timur telah
meneruskan/menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi ke
KPU Kabupaten OKU Timur berdasarkan surat nomor : 142/Bawaslu-
Prov.SS-12/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota;
c. Bahwa, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Bawaslu OKU Timur telah
menindaklanjuti dengan menjadikan TEMUAN dan dilakukan proses
penindakan sesuai dengan Parbawaslu 4 tahun 2019 tentang Mekanisme
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
d. Bahwa, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan
Buay Pemuka Bangsa Raja bukan merupakan objek laporan yang
disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu OKU Timur melainkan Temuan
Bawaslu OKU Timur. hal ini dapat dilihat berdasarkan laporan tanggal 23
April 2019 yang disampaikan oleh Pengadu yang tertuang dalam Formulir
Model B.1 dimana yang dilaporkan adalah PPK Kecamatan Buay Pemuka
Bangsa Raja. (Bukti T-1)
2. atas pokok aduan II yaitu Para Teradu tidak pernah menyampaikan hasil
rapat pleno dan putusan terkait dengan pengaduan pengadu nomor
02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tanggal 23 April 2019, Para Teradu
menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa, tidak ada kewajiban Para Teradu dalam hal ini Bawaslu OKU
Timur untuk menyampaikan hasil rapat pleno yang dilakukan, karena
berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu
Nomor 7 tahun 2018 yang menjadi kewajiban adalah mengeluarkan
status penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Fomulir model
B.15;
b. Bahwa, formulir model B.15 tersebut telah diumumkan di papan
pengumuman Bawaslu OKU Timur sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat
(2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018. (Bukti T-23).
c. bahwa, dalam bukti yang disampaikan oleh Pangadu pada pengaduan ke
DKPP RI (bukti P-11) telah membuktikan bahwa formulir model B.15
telah diterima oleh Pengadu. Dengan demikian kententuan pasal 33 ayat
(3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 telah juga dipenuhi oleh Bawaslu
OKU Timur (Para Teradu).
3. Atas pokok aduan III yaitu Para Teradu tidak menjalankan proses
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun
2019 tentang Mekanismne Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, karena sejak
aduan pengadu diregister tanggal 23 April 2019 dan pengadu belum
mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan yang telah pengadu
adukan, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut :
a. bahwa, benar penanganan laporan yang disampaikan oleh pengadu pada
tanggal 23 April 2019 berdasarkan pengaduan Nomor
02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 tidak dilakukan penanganan berdasarkan
ketentuan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019, melainkan menggunakan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, hal ini dikarenakan yang
dilaporkan oleh Pengadu yaitu Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh
PPK Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, sedangkan Peraturan
Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Mekanisme
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara, bukan mengatur tentang
pelanggaran etik oleh PPK;
b. bahwa, Para Teradu dalam hal ini Bawaslu OKU Timur telah memberikan
kepastian hukum kepada Pengadu, hal ini dapat dilihat dari proses
penanganan pelanggaran atas laporan yang Pengadu sampaikan, dimana
terhadap proses tersebut Bawaslu OKU Timur telah mengeluarkan
Formulir Model B.15 dan menyampaikan Penerusan ke KPU OKU Timur
dan prosesnya telah diselesaikan Bawaslu OKU Timur pada tanggal 3 Mei
2019, karena itu pengadu bukanlah para pihak dalam proses penanganan
dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Buay Pemuka Bangsa Raja hal ini dikarenakan proses penanganan
TEMUAN dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan
Buay Pemuka Bangsa Raja dilakukan oleh Bawaslu OKU Timur
sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 dimulai
pada tanggal 9 Mei 2019;
c. bahwa, proses penanganan TEMUAN dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Panwas Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dimulai dengan
proses penyampaian TEMUAN dugaan pelanggaran etik yang disampaikan
teradu III Agus Purnawan yang bertindak selaku penemu/ pengawas
pemilu, dengan mengisi Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu/ Form I-APKE.1 pada tanggal 9 Mei 2019, dengan
nomor Temuan 01/TM/APKE/BWS Kab.OKU Timur/V/2019 (Bukti T-24);
d. Bahwa temuan yang disampaikan Teradu II sebagaimana disebutkan
dalam poin b di atas, telah diregistrasi pada hari yang sama (9 Mei 2019)
dan dicatatkan dengan nomor : 01/TM/REG-APKE/BWS Kab.OKU
Timur/V/2019 (BUKTI T-25);
e. Bahwa, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten OKU Timur telah
melakukan proses penanganan dengan melakukan klarifikasi
pengumpulan bukti dan kajian dugaan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja yang
dimulai sejak tanggal 9 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2019
dengan mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan (BUKTI T-
26);
f. Bahwa, dalam proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja,
Bawaslu OKU Timur setelah melakukan pleno pada tanggal 23 Mei 2019
telah mengeluarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur nomor 18/SK/BAWASLU-PROV.SS.12/HK.01.01/V/2019 tentang
Penetapan Sanksi Peringatan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu
Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (Bukti T-27) berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno 01/BA-PLENO/APKE/BWS KAB OKU TIMUR/V/2019
Tentang Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Pada Tanggal 23 Mei
2019 (Bukti T-28).
4. Atas pokok aduan IV yaitu Para Teradu tidak secara professional dalam
menyikapi aduan teradu sesuai dengan sumpah dan jabatan dan tidak
sesuai dengan proses tata cara sebagaimana telah diatur dalam peraturan
Perundang-undangan karena telah melampaui batas waktu berdasarkan
ketentuan pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 4
tahun 2019, para teradu menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 4
tahun 2019 disebutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan paling lama 14
(empat belas) hari sejak temuan/aduan diregistrasi;
b. Bahwa, dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu Kecamatan Buay
Pemuka Bangsa Raja diregistrasi pada tanggal 9 Mei 2019, dan prosesnya
berakhir pada tanggal 23 Mei 2019. Jika dihitung proses penanganan
pelanggaran kode etik a quo dilakukan dengan jangka waktu 11 hari kerja
[2.10] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban yang telah kami sampaikan, para teradu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
4. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas berdasarkan peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku, berpedoman asas-asas penyelenggara pemilu yaitu
Mandiri, Transparan, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profresionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan
Efektifitas serta tidak pernah mengambil suatu keputusan melampaui kewenangan
sebagai pengawas Pemilu;
5. Menolak semua Aduan Pengadu
6. Merehabilitasi nama baik para teradu; Atau
7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-28, sebagai berikut:
NO. BUKTI Nama Keterangan
1. T-1 Formulir Model B.1; Laporan Sdri. Esya Astuti, SE
2. T-2 Formulir Model B.3; Tanda Terima Bukti Laporan
3. T-3 Formulir Model B.5; Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
4. T-4 Berita Acara Nomor : Berita Acara Rapat Pleno Sentra
15/BA/Bawaslu-Prov.SS- Gakkumdu
12/HK.01.01/IV/2019
5. T-5 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdri. Esya
Astuti, SE
6. T-6 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Juanda
7. T-7 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Faisal
Habibur
8. T-8 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr.
Hermansyah
9. T-9 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdri. Yulminah
10. T-10 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Indra
Rahmadi
11. T-11 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Kenedi
12. T-12 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Zuhdi Viek
13. T-13 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Alponso
14. T-14 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Dedi
Amran
15. T-15 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Arsunik
16. T-16 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Alfa Torik
17. T-17 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bastomi
18. T-18 Berita Acara Nomor : Berita Acara Rapat Pleno Sentra
18/BA/Bawaslu-Prov.SS- Gakkumdu
12/HK.01.01/V/2019
19. T-19 Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran
20. T-20 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
21. T-21 Formulir Model B.11 Surat Nomor :142/Bawaslu-
Prov.SS.12/V/2019 Tanggal 9 Mei 2019
Perihal Penerusan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu
22. T-22 Berita Acara Nomor : Berita Acara Rapat Pleno
25/BA/Bawaslu-Prov.SS-
12/HK.01.01/V/2019
23. T-23 Foto Dokumentasi Penempelan Pemberitahuan Tentang
Status Temuan di Papan Pengumuman
24. T-24 FORM I-APKE.1 Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
25. T-25 FORM IV-APKE Berita Acara Registrasi Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
26. T-26 Pemberitahuan Tentang
Status Laporan
27. T-27 Keputusan Bawaslu Nomor : 18/SK/BAWASLU-
Kabupaten OKU Timur PROV.SS.12/HK.01.01/V/2019
Tentang Penetapan Sanksi Peringatan
28. T-28 FORM XI-APKE Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan Perkara Kode
Etik
[2.12] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kab. OKU Timur selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. Pihak Terkait mengetahui Peristiwa pembukaan kotak suara dari surat
rekomendasi Para Teradu tertanggal 9 Mei 2019 yang diterima pada tanggal 11 Mei
2019;
2. Setelah menerima rekomendasi dari Para Teradu, Pihak Terkait melakukan proses
pemeriksaan denga dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada PPK Kecamatan Buay
Pemuka Bangsa Raja;
3. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Buay Pemuka
Bangsa Raja diberhentikan
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.