III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 321-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
301-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada rapat Pleno KPU Kabupaten Waropen dalam rangka penetapan
perolehan suara terhitung sejak tanggal, 02 Mei 2019 s/d tanggal 07 Mei 2019
dalam prosenya mengalami banyak permasalahan. Permasalahan sebagaimana
dimaksud ialah sangat bervariasi dan permasalahan tersebut terjadi di masing-
masing Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada distrik-distrik yang berada di 3 (tiga)
dapil yang berada di kabupaten Waropen. Dari berbagai macam permasalahan
itu, menimbulkan perdebatan diantara saksi-saksi partai ketika itu, lalu
terjadinya penyampaian keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen
sekaligus keberatan itu di tindak lanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi
secara lisan oleh Bawaslu Kab.Waropen. Rekomendasi tersebut oleh KPU
Kabupaten Waropen ditindaklanjuti dan dilakukannya perbaikan sampai tuntas
sebagaimana mestinya.
2. Bahwa proses pleno berjalan sampai akhiryaitu pada tanggal, 7 Mei 2019 dini
hari sekitar pukul, 01.14 WIT. Dimana dalam pleno tersebut KPU Kabupaten
Waropen melakukan penetapan hasil DB-1, yang itu tidak konsisten terhadap
hasil yang telah dibahas bersama. Selain itu, KPU Kabupaten Waropen
melakukan pengimputan data dari DA-1 ke DB-1, dimana penginputan dimaksud
telah terjadinya perubahan pada dataDB-1 yang tidak sesuai dengan data DA-1
pada beberapa distrik, termasuk juga daerah pemilihan satu (Dapil 1) yang
meliputi Dsitrik Waropen Bawa dan Distrik Urei Faisei yaitu terkait dengan
permasalahan kami secara internal pada Partai Amanat Nasional (PAN)
Kabupaten Waropen dan Daerah Pemilihan Dua (Dapil 2) yaitu pengalihan suara
antara Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Amanat Nasional.
3. Bahwa dari proses pleno sebagaimana tersebut diatas dapat kami simpulkan
beberapa tindakan/pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen
sebagai berikut:
a. Bahwa pada pengesahan hasil perhitungan perolehan suara yang tertuang
dalam DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17) atau hasil imput dari DA-1 (Bukti
P-9), (Bukti P-10), (Bukti P-11), (Bukti P-12), (Bukti P-13), (Bukti P-14) dan
(Bukti P-15) ke DB1-1 sekitar pukul 01.14 WIT. KPU Kabupaten Waropen
terlebih dahulu memberi pengarahan kepada perserta Pleno, bahwa
mengingat waktu yang sangat sempit, maka DB-1 yang dibacakan segera
ditetapkan. Adapun jika ada permasalahan dari hasil penetapan tersebut,
perserta atau saksi dan partai silahkan meminta Formulir DB-2 dan
mengajukan keberatan atas hasil yang dimaksud;
b. Bahwa dalam pembacaan hasil perhitungan perolehan Suara pada DB-1
(Bukti P-16) dan (Bukti P-17) KPU tidak langsung menyerahkan DB-1 kepada
Perserta Pleno atau saksi partai politik. Namun KPU menyampaikan bahwa
DB-1 akan diserahkan pada tanggal, 07 Mei 2019, pada pukul 11.00 WIT di
Kantor KPU Kabupaten Waropen;
c. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIT, Kami menerima hasil penghitungan
perolehan suara (Formulir DB-1) dari KPU Kabupaten Waropen (Bukti P-16)
dan (Bukti P-17), dimana kami mencocokan dengan DA-1 dari beberapa
distrik pada 3 (tiga) daerah pemilihan dan terjadi banyak perubahan, baik
pemindahan suara Calon anggota legislatif bahkan antara Partai. Hal ini
sebagaimana terbukti dengan adanya Putusan Sidang Bawaslu Provinsi
Papua Nomor: 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei
2019 (Bukti P-1) dan Putusan Pengadilan Negeri Serui (Petikan Putusan
Pidana) Nomor: 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-2)
jo. Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru, tertanggal
17 Juli 2019 (Bukti P-3) dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Serui No:
47/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-4) serta
perubahan dari beberapa partai, termasuk Partai Amanat Nasional secara
internal pada Daerah pemilihan 1. Selanjutnya Kami memohon kepada KPU
Kabupaten Waropen untuk memberikan kepada kami Formulir DB-2 (Bukti P-
6), agar kami mengajukan keberatan terhadap KPU Kabupaten Waropen;
d. Bahwa setelah KPU Kabupaten Waropen memberikan formulir DB-2 (Bukti P-
6) kepada kami, dan kami mengisi formilir tersebut lalu kami serahkan
kembali kepada KPU Kabupaten Waropen, saat itu juga KPU Kabupaten
Waropen bergegas meninggalkan kantor dan berangkat ke Biak melalui kapal
cepat dan selanjutnya ke Jayapura. Padahal harapan kami KPU Kabupaten
Waropen menerima aduan kami sekaligus mereka tidak pergi begitu saja dan
tetap berada ditempat untuk menindaklanjuti pengaduan yang kami ajukan,
namun apa daya akhirnya KPU Kabupaten Waropen tetap tidak menindak
lanjuti apa yang kami adukan;
e. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh teradu Kabupaten Waropen
sebagaiamana tersebut diatas telah nyata melanggar asas jujur, adil tertib,
Proporsional, professional dan kauntabel serta telah melangar sumpah
jabatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, Pasal 3 dan Pasal
36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) huruf b UU No. 7 tahun 2017 Pasal 2, Pasal 4 ,
pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a dan pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum;
f. Bahwa pada tanggal, 07 Mei 2019 sekitar pukul 18.42 WIT, Kami mengajukan
laporan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Waropen terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen yaitu adanya
Perbedaan selisih jumlah penghitungan sertifikat perolehan suara ke DB-1
Kab/Kota, sebgaimana tanda bukti penerimaan laporan Nomor:
13/LP/PL/33.20/V/2019 (Bukti P-7) Laporan dimaksud akhirnya tidak
diproses/diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten waropen, namun di
proses/diselesaikan di Bawaslu Provinsi Papua yang akhirnya dengan
Putusan Nomor: 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31
Mei 2019 (Bukti P-1);
g. Bahwa perubahan perolehan suara yang terjadi secara internal di Partai
Amanat Nasional seperti tersebut pada angka 3 diatas adalah sesuai
perolehan hasil yang sesungguhnya pada DA-1 Distrik Waropen Bawah (Bukti
P-9) dan DA-1 Distrik Urei Faisei (Bukti P-10), dimana jika dijumlahkan
secara normal dari calon legislatif yang bermasalah antara lain Caleg Nomor
Urut 1 (satu) atas nama Martinus Simon Duwiri mempunyai hasil Perolehan
600 suara dan Caleg Nomor Urut 4 (empat) atas Nama HENDRI LAMBERT
MANIAGASI mempunyai hasil perolehan 608 suara. Namun setelah menerima
DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), Caleg Nomor Urut 1 tersebut mempunyai
perolehan suara mencapai 625 suara, tentu hal ini ada indikasi/dugaan
penambahan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen pada DB-1
(Bukti P-16) dan (Bukti P-17);
h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan Putusan nomor
002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 (Bukti
P-1) yang pada intinya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Waropen terbukti
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada
rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilihan umum tingkat Kabupaten Waropen yang diatur oleh peraturan
perundang-udangan yang berlaku. Namun atas Putusan Bawaslu Provinsi
tersebut, KPU Kabupaten Waropen dan KPU Provinsi Papua tidak
melaksanakan putusan dimaksud, mengingat dalam pelaksanaan penetapan
kursi kami memperoleh suara terbanyak, namun tidak ditetapkan sebagai
anggota DPRD terpilih;
i. Bahwa pada Daerah Pemilihan 2 terjadi peralihan suara dari Partai
Solidaritas Indonesia Ke Partai Amanat Nasional, hal tersebut di buktikan
dengan adanya Surat Pernyataan yang tertanggal pada 26 April 2019 (Bukti
P-5) silam yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Solidaritas Indonesia Kabupaten Waropen dan disaksikan oleh masing-masing
saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nikson Mudumi dan Septimus
Worumboi dari Partai Solidaritas Indonesia. Atas Surat pernyataan
Pemindahan suara partai tersebut di tindak lanjuti oleh KPU kabupaten
Waropen sebagaimana pada DB-1 terjadi penambahan sekitar 394 Suara
Partai dari suara yang semula hanya 68 suara partai berdasar dari
perhitungan DA-1 masing-masing distrik (Bukti P-9), (Bukti P-10), (Bukti P-
11), (Bukti P-12), (Bukti P-13), (Bukti P-14) dan (Bukti P-15), sehingga pada
DB-1 terisi menjadi 462 suara Partai (Bukti P-16) dan (Bukti P-17);
j. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan diatas, teradu telah nyata
melanggar ketentuan Pasal 505, Pasal 535, Pasal 20 huruf b dan j Undang
No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal Pasal 8
huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum;
k. Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta tersebut diatas, para teradu
telah nyata melanggar ketentuan Pasal 22 E UUD 1945, Pasal 20 huruf b dan
hurf j, Pasal 36 ayat 2, Pasal 37 ayat 2 huruf b, Pasal 3, Pasal 505 dan pasal
535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan
Pasal 2, pasal 4,pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 6, pasal 7 ayat 1, pasal 8 huruf
a dan b, pasal 10 huruf a dan pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu atau
menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu dan;
4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan
yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua
dengan No. 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019,
tertanggal 31 Mei 2019;
2. P-2 : Petikan Putusan Pidana No: 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal
17 Juli 2019;
3. P-3 : Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru,
tertanggal 17 Juli 2019;
4. P-4 : Petikan Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 47/Pid.Sus/2019/PN
Sru, tertanggal 17 Juli 2019;
5. P-5 : Surat Pernyataan Pengalihan Suara dari Partai Solidaritas
Indonesia Ke Partai Amanat Nasional yang tertanggal pada 26
April 2019;
6. P-6 : Form Model DB2-KPU: Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau
Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2019, tertanggal 07 Mei 2019;
7 P-7 : Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Bawaslu dengan No:
13/LP/PL/33.20/V/2019, tertanggal 07 Mei 2019;
8. P-8 : Form Model C1-DPRD Kabupaten Waropen Daerah Pemilihan 1,
Provinsi Papua;
9. P-9 : Form Model DA1-DPRD Kabupaten Waropen, Kecamatan Waropen
Bawah, Dapil Waropen 1 Provinsi Papua;
10. P-10 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Urei Faisei, Dapil
Waropen 1 Provinsi Papua;
11. P-11 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Masirei, Dapil
Waropen 2 Provinsi Papua;
12. P-12 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Risei Sayati, Dapil
Waropen 2 Provinsi Papua;
13. P-13 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Soyoi Mambai,
Dapil Waropen 2 Provinsi Papua;
14. P-14 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Wonti, Dapil
Waropen 2 Provinsi Papua;
15. P-15 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Demba, Dapil
Waropen 2 Provinsi Papua;
16 P-16 : Form Model DB1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Dapil Waropen 1 Provinsi
Papua;
17 P-17 : Form Model DB1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di
daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Dapil Waropen 2 Provinsi
Papua;
18 P-18 : Daftar Calon Tetap Calon Anggota Dewan Perwkilan Rakyat
Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019, Kabupaten Waropen,
Daerah Pemilihan Waropen 1 atas nama Hendrik L. Maniagasi dari
Partai Amanat Nasional Nomor Urur 4;
19 P-19 : Surat Klarifikasi Masalah yang ditujukan kepada Kepala Biro
Sumber Daya Manusia KPU RI, Perihal Klarifikasi Pidana Pemilu
tertanggal 8 Agustus 2019;
20 P-20 : Surat yang ditujukan kepada Mahkamah Partai Amanat nasional
Dewan Pimpinan Pusat, Perihal: Laporan Sengketa Pemilu 17 April
2019, dari caleg No. urut 4 atas nama Hendrik L. Maniagasi
tertanggal 05 Juni 2019;
21 P-21 : Kesaksian atas nama Bob Gerson Korwa selaku PNS (Staf Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, tertanggal 5 Desember
2019; beserta Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Waropen Nomor: 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-
Kab/II/2019, Tentang Pengangkatan Koordinator, Verifikator dan
Operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi Teradu dalam perkara ini ialah semua Komisioner KPU
Kabupaten Waropen, sebagaimana aduan Pengadu sebelumnya;
2. Bahwa pada pokonya Teradu telah memberikan keterangan dan Jawaban
terhadap Pokok Aduan Pengadu, yang pada pokoknya Teradu membenarkan
bahwa telah terjadinya manipulasi data dalam formulir Model DB.1-DPRD
Kabupaten/kota pada daerah pemilihan Waropen I dan daerah pemilihan
Waropen II yang dilakukan oleh staf dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten
Waropen yang yang pada saat itu dipercayakan menjadi operator penginputan
hasil formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota ke dalam DB.1-DPRD
Kabupaten/Kota;
3. Bahwa yang lebih tragisnya adanya manipulasi diakui oleh Teradu dan dilakukan
dengan sengaja oleh yang bersangkutan, namun anehnya Teradu menyatakan itu
dilakukan secara sepihak. Padahal logika awamnya mana mungkin hasil formulir
sebanyak itu dilakukan oleh satu orang saja, tanpa diketahui oleh Teradu. Justru
seharusnya Teradu mengetahui betul setiap penginputan hasil formulir yang
dilakukan oleh staf operator dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen;
4. Bahwa hasil input yang dilakukan oleh saudara Bob Gerson Korwa selaku staf
operator dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen nyatanya diketahui
oleh semua komisioner KPU Kabupaten Waropen, yang mana dari hasil input
dimaksud dilaporkan kepada komisioner KPU dalam bentuk lampiran DB1-DPRD
Kabupaten (Bukti P-21 berupa Kesaksian). Artinya Komisoner KPU Kabupaten
Waropen mengetahui semua hasil formulir yang dikerjakan oleh staf bernama Bob
Gerson Korwa tersebut. Dari kejadian ini paling tidak menurut Pengadu dapat
ditarik benang merahnya, yaitu seharusnya Komisioner KPU melakukan kroscek
ulang atas yang telah dikerjakan oleh staf, namun nyatanya seluruh komisioner
KPU bersikap abai dan tidak perduli dengan hasil manipulasi seluruh formulir
yang ada. Karenanya patut diduga telah terjadinya konspirasi “berjamaah” yang
dilakukan oleh seluruh komisioner KPU dan patut diduga pula telah terjadinya
keberpihakan kepada pasanagan tertentu atau kepada parpol tertentu;
5. Bahwa selain dari itu, memang benar diakui tindakan manipulasi itu terjadi,
akan tetapi tidak serta merta dilakukan oleh staf dilingkungan Sekretariat KPU
Kabupaten Waropen atas nama Bob Gerson Korwa alias Bob, namun staf atas
nama Bob Gerson Korwa tersebut seperti “dikorbankan” belaka, sebab dalam
Petikan Putusan Pidana saudara Bob Gerson Korwa dikenakan Pasal 505 UU No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal Pasal 505 tersebut bukanlah
pasal yang ditujukan kepada seseorang yang berstatus sebagai staf, namun Pasal
itu jelas ditujukan kepada semua anggota KPU, baik Pusat, Provinsi ataupun
Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya. Artinya dalam konteks
ini terjadinya manipulasi hasil formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota kedalam
DB.1-DPRD Kabupaten/Kota patut diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten
Waropen. Hal ini sebagaimana juga telah dilakukan klarifikasi oleh saudara Bob
Gerson Korwa kepada KPU RI, tertanggal 8 Agustus 2019 (Bukti P-19);
6. Bahwa selain dari itu, mengingat telah benar adanya manipulasi hasil formulir
Model DB.1-DPRD Kabupaten/kota pada daerah pemilihan Waropen I dan daerah
pemilihan Waropen II, seharusnya perolehan suara secara internal pada PAN
daerah pemilihan 1 dan pemindahan suara antar partai dari PSI ke PAN
dikembalikan sebagaimana awalanya. Manipulasi penambahan suara diduga juga
terjadi pada Caleg No. 1 atas nama Martinus S. Duwiri, yang mana tadinya ia
mendapatkan 600 suara berubah menjadi 625 suara. Sedangkan caleg No. urut 4
atas nama Hendrik L. Maniagasi memperoleh 608 suara secara keseluruhan.
Artinya demi hukum Pengadu mendapatkan suara terbanyak melebihi Caleg No.
urut 1 atas nama Martinus S. Duwiri tersebut, sebagaimana terlampir (Bukti P-
20); dan mutatis mutandis ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen
Periode 2019-2024;
7. Bahwa disatu sisi Teradu secara terang benderang mengakui adanya manipulasi
hasil formulir yang terjadi diinternalnya, namun disisi lain Teradu tidak sama
sekali mengembalikan hasil suara yang sebanarnya milik Pengadu sebelum
terjadinya manipulasi. Artinya tindakan Teradu jelas merugikan Pengadu dan
patut diduga pula Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
8. Bahwa tidak hanya sampai disitu, manipulasi suara juga terjadi pada Partai
Bulan Bintang (PBB) di daerah pemilihan 1 Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon
Yenusi S.Km, yang mana caleg tersebut pada DA-1 Distrik Urei Faise memperoleh
205 suara, dan pada DA-1 Distrik Waropen Bawah memperoleh 61 suara, maka
jika dijumlahkan Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km memperoleh
266 suara. Akan tetapi setelah terjadinya penetapan DB-1, suara Caleg Nomor
Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km, mengalami perubahan menjadi 306 suara.
Hal ini disebabkan adanya penambahan pada DB-1 di distrik Waropen sejumlah
40 suara, sehingga pada DB-1 Distrik Waropen Bawah menjadi 101 suara.
Karenanya total keseluruhan Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km,
memeperoleh sebanyak 306 suara;
9. Bahwa kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu lebih jelasnya juga
diakui dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Nomor
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019, dimana
dalam Putusan tersebut BAWASLU Kabupaten Waropen menemukan adanya
perbedaan perolehan suara dari caleg dan partai antara data formulir Model DB1
dan DA1 untuk DPRD Kabupaten. Dari temuan Bawaslu Kabupaten diatas, lalu
dijadikan temuan Pidana, Kode Etik dan Pelanggaran Administrasi. Hal ini
sebagaimana terdapat pada halaman 3, halaman 14, halaman 19 angka 12;
10. Bahwa adanya perbedaan perolehan suara caleg dan parpol antara DB1-DPRD
Kabupaten/Kota dan DA1-DPRD Kabupaten/kota, lebih lanjut dalam Putusan
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Nomor
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019 diakui oleh Teradu dan saksi dari
Teradu sendiri pada halaman 9, halaman 15 dan halaman 16. Selain dari pada
itu, Teradu juga mengakui dengan jelas dan tegas bahwa Teradu menindaklanjuti
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Waropen secara lisan, namun faktanya
Teradu tidak sama sekali melakukan perbaikan terhadap rekapan DB1-KPU yang
diinput melalui system;
11. Bahwa perubahan perolehan suara yang terjadi secara internal di Partai Amanat
Nasional adalah sesuai perolehan hasil yang sesungguhnya pada DA-1 Distrik
Waropen Bawah (Bukti P-9) dan DA-1 Distrik Urei Faisei (Bukti P-10), dimana jika
dijumlahkan secara normal dari calon legislatif yang bermasalah antara lain Caleg
Nomor Urut 1 (satu) atas nama MARTINUS SIMON DUWIRI mempunyai hasil
Perolehan 600 suara dan Caleg Nomor Urut 4 (empat) atas Nama HENDRI
LAMBERT MANIAGASI mempunyai hasil perolehan 608 suara. Namun setelah
menerima DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), Caleg Nomor Urut 1 tersebut
mempunyai perolehan suara mencapai 625 suara, tentu hal ini ada
indikasi/dugaan penambahan suara yang dilakukan oleh Teradu KPU Kabupaten
Waropen pada DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17);
12. Bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Nomor
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019 tersebut itu pula, dalam Amarnya
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen telah
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu,
sehingga kepada Teradu diberikan sanksi teguran lisan oleh KPU Provinsi Papua.
Dengan kata lain Teradu sekali lagi telah bertindak tidak professional dan
berpihak pada calon tertentu, sehingga telah terjadinya pelanggaran kode etik
sebagaimana mestinya;
13. Bahwa hal ini berkesesuaian dengan aduan Pengadu, yang mana sekitar pukul
12.00 WIT, Pengadu menerima hasil penghitungan perolehan suara (Formulir DB-
1) dari KPU Kabupaten Waropen (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), dimana pengadu
mencocokan dengan formulir model DA-1 dari beberapa distrik pada 3 (tiga)
daerah pemilihan dan disitu terjadi banyak perubahan. Perubahan dimaksud
ialah pemindahan suara Calon anggota legislatif antara Partai. Hal ini
sebagaimana terbukti dengan adanya Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Papua
Nomor: 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019
(Bukti P-1) dan Putusan Pengadilan Negeri Serui (Petikan Putusan Pidana) Nomor:
45/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-2) jo. Putusan
Pengadilan Negeri Serui No: 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru, tertanggal 17 Juli 2019
(Bukti P-3) dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Serui No:
47/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-4) serta perubahan
dari beberapa partai, termasuk Partai Amanat Nasional secara internal pada
Daerah pemilihan 1;
14. Bahwa perlu untuk diketahui, melihat adanya tindakan yang dilakukan oleh
Teradu terkait dengan manipulasi Formulir sebagaimana tersebut diatas,
Pengadu saat itu juga langsung mengajukan keberatan dan meminta formulir
DB2 (Bukti P-6) kepada Teradu, namun apa daya formulir keberatan Pengadu
tidak direspon sedikitpun oleh Teardu, bukannya ditindaklanjuti, justru saat itu
Teradu bergegas pergi meninggalkan sekretariat KPU dan bahkan hingga saat ini
keberatan Pengadu juga tidak dintindaklanjuti oleh Teradu;
15. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu merupakan tindakan yang tidak
wajar dan terkesan ada sesuatu yang disembunyikan. Kalaupun Teradu bekerja
secara professional dan tidak memihak, maka harusnya demi hukum dan
demokrasi, Teradu menindaklanjuti keberatan Pengadu serta memperlakukan
semua peserta pemilu secara berimbang dan adil, tanpa melihat perbedaan dari
sudut pandang manapun;
16. Bahwa dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh teradu Kabupaten
Waropen sebagaiamana tersebut diatas telah nyata melanggar asas jujur, adil
tertib, Proporsional, professional dan kauntabel serta telah melangar sumpah
jabatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, Pasal 3 dan Pasal 36
ayat (2), Pasal 37 ayat (2) huruf b UU No. 7 tahun 2017 Pasal 2, Pasal 4 , pasal 5
ayat 2 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a dan pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten, para Teradu tidak mengetahui bahwa hasil
tersebut bukanlah merupakan hasil yang direkap berdasarkan Formulir Model
DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA dikarenakan para Teradu merasa bahwa proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang
dilakukan sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47. Bahwa dikarenakan tidak
adanya keberatan yang diajukan oleh para saksi peserta pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Waropen setelah pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten, maka hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten ditetapkan. Bahwa setelah hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten ditetapkan, barulah para saksi
mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten yang ditetapkan. Bahwa dikarenakan telah ditetapkannya
hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, para
TERADU tidak dapat kembali melakukan pembetulan terhadap perolehan suara.
Bahwa berdasarkan pengaduan yang diadukan oleh PENGADU terkait dengan
manipulasi data dalam Form Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah
Pemilihan Waropen I (satu) tidak sesuai dengan Form Model DA.1-DPRD
KABUPATEN/KOTA untuk PAN tidak benar (Bukti T-01, Bukti T-02 dan Bukti T-
03). Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 5, para TERADU tidak melakukan manipulasi data dalam formulir
Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu)
dan Waropen II (dua) dan sudah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung
jawab sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, yakni melakukan dan/atau
menjalankan prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten, dan mengumumkan dan/atau
menyampaikan hasil rekapitualasi penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf f, ayat (2) hurf c , dan ayat (3)
huruf c dan huruf i Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa yang melakukan manipulasi data
dalam formulir Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan
Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan Waropen II (dua) yaitu staf di lingkungan
sekretariat KPU Kabupaten Waropen yang pada saat itu dipercayakan menjadi
operator untuk melakukan penginputan hasil pembacaan Formulir Model DA.1-
KABUPATEN/KOTA ke dalam Formulir DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA.
Manipulasi data tersebut dilakukan dengan sengaja dan secara sepihak pada saat
mau dilakukannya pencetakan DB.1-DRPD KABUPATEN/KOTA tanpa diketahui
oleh para Teradu setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dilakukan. Bahwa dalam rangka penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang
dilakukan oleh GAKKUMDU, para Teradu hanya dimintai keterangan klarifikasi
(Bukti T-04). Bahwa yang melakukan manipulasi data tersebut telah ditetapkan
sebagai Terdakwa dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serui (Bukti T-
05, Bukti T-06 dan Bukti T-07). Bahwa selain tindak pidana pemilu yang
ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen, Bawaslu Kabupaten Waropen juga
menemukan adanya Pelanggaran Administratif, dimana pelanggaran admnistratif
yang dilakukan oleh para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Pelanggaran administratif tersebut terkait dengan prosedur, tata cara dan
mekanisme pembetulan terhadap Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih yang
ada pada Formulir Model DA.1 baik pada Pemilihan Prsiden dan Wakil Presiden
maupun Pemilihan Legislatif bukan pada perolehan suara berdasarkan keberatan
yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen. Pelanggaran administratif
sebagaimana dijelaskan diatas, sudah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
dalam Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 (Bukti T-08). Bahwa dalam Putusan
Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 tidak
memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan pembetulan terhadap
perolehan suara dengan memperhatikan tata cara, prosedur, atau mekanisme
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
(sama seperti Bukti T-09). Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu
Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019, para TERADU
telah mendapatkan sanksi berupa Teguran oleh KPU Provinsi Papua (Bukti T-10).
Bahwa dikarenakan adanya ketidaksesuain antara DA.1-DPRD
KABUPATEN/KOTA dengan DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA yang ditetapkan,
maka salah satu partai politik peserta pemilu melakukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi pasca Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
secara Nasional (Bukti T-11 dan Bukti T-12). Bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019 (Bukti T-13), Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 (Bukti T-
14) dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 534/PL.01-
SD/91/Prov/VII/2019 (Bukti T-15), maka pada tanggal 31 Juli 2019, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, melalui rapat pleno terbuka untuk
menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Waropen (Bukti T-16) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Waropen (Bukti T-17).
2. Para TERADU tidak melakukan manipulasi data dalam Form Model DB.1-DPRD
KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah
Pemilihan Waropen II (2) sebagaimana di dalilkan oleh PENGADU.
3. Para TERADU sudah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 dengan berkoordinasi kepada KPU
Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan tersebut.
4. Para TERADU melakukan rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Waropen berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019, Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 534/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019
dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
5. Para TERADU tidak melanggar Pasal 22E UUD 1945, Pasal 3, Pasal 20 huruf b,
Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) huruf b, Pasal 505, Pasal 535 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu serta Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) huruf
a, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Pasal 8 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a dan
Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
6. Para TERADU dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara sesuai telah memenuhi prinsip penyelengaraan pemilu diantaranya:
a. Mandiri
Sebagai penyelenggara pemilu, para Teradu sudah menjalankan proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945
b. Jujur
Dimana dalam pelaksanaan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten, para Teradu telah melaksanakannya
dengan jujur, dimana dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Distrik yang dibacakan langsung oleh setiap PPD.
c. Adil
Sebelum rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten dilaksanakan, para TERADU terlebih dahulu
menyampaikan secara lisan kepada semua Partai Politik peserta Pemilu
tanpa terkecuali agar dapat menghadiri rapat pleno tersebut.
d. Kepastian Hukum
Dalam pelaksanaan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten, para TERADU berpedoman pada Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 22 Juli 2019, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli
2019 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
e. Tertib
Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten yang dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai dengan tata
cara, prosedur dan mekanisme sebagaiman tercantum dalam Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
f. Terbuka
Pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Para Teradu dilakukan
secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh umum.
g. Proposional
Selain para TERADU yang merupakan penyelenggara pemilu yang dalam
hal yang melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten, ada pula Bawaslu Kabupaten Waropen sebagai
pengawas pemilu dan para saksi dari partai politik sebagai peserta
pemilu, sehingga proses pelaksankaan pemilu menjadi seimbang dimana
di dalamnya terdapat penyelenggara, pengawas dan peserta.
h. Profesional
Para TERADU telah melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten dengan
mengesampingkan kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan
i. Akuntabel
Walaupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten tidak sesuai dengan prosesnya sehingga menimbulkan adanya
temuan oleh Bawaslu sampai dengan digugatnya ke Mahkamah
Konstitusi, para TERADU tetap mempertanggungjawabkan hasil tersebut
walaupun para TERADU bukanlah oknum yang memerintahkan dan/atau
melakukan secara langsung perubahan perolehan suara.
j. Efektif
Para TERADU telah memenuhi target dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten yaitu
mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten yang dilaksanakan selama 6 hari berturut-turut terhitung
semenjak tanggal 02 Mei 2019 dengan berdasarkan pada Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, walaupun target yang di dapati
tanpa disadari oleh para TERADU adalah target yang bukan merupakan
hasil dari proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten.
k. Efisien
Walaupun adanya perpanjang waktu dalam pelaksanaan tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
sebagaimana tertuang dalam poin 1 Surat Edaran KPU Nomor
796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 yang menyebutkan bahwa “Apabila
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan
dan/atau kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota
berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupate/Kota tetap melanjutkan
rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi”, para
Teradu tetap berusaha mengefisiensikan waktu dengan tetap berpedoman
pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
7. Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang di ajukan oleh Pengadu
merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan bukan pelanggaran Kode Etik.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Tidak menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex ae quo et bono)
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No KODE BUKTI KETERANGAN
Formulir Model DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk
1. T- 01 :
Distrik Urei Faisei
Formulir Model DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk
2. T-02 :
Distrik Waropen Bawah
Formulir Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk
3. T-03 :
Daerah Pemilihan Waropen I
Surat Bawaslu Kabupaten Waropen Nomor 121/K-
4. T–04 :
Bawaslu/PA.26/00.02/V/2019
Petikan Putusan Pidanan Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN
5. T-05 :
Sru
Petikan Putusan Pidanan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN
6. T-06 :
Sru
Petikan Putusan Pidanan Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN
7. T-07 :
Sru
Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
8. T-08 :
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019
Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
9. T-09 :
002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019
Surat KPU Provinsi Papua Nomor 416/PY.01.9-
10. T-10 :
SP/91/Prov/VI/2019
Surat Pemberitahuan KPU Provinsi Papua Nomor
11. T-11 :
471/PL.03.1-SP/91/Prov/VI/2019
Permohoan Partai Demokrat dengan Nomor Perkara 68-
12. T-12 :
14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
13. T-13 : Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
14. T-14 :
1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
15. T-15 :
534/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019
Surat Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor
16. T-16 :
38/HK.03-Kpt/9115/KPU-Kab/VII/2019
Surat Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor
17. T-17 :
39/PL.01.9-Kpt/9115/KPU-Kab/VII/2019
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya :
[4.1.1] Melakukan manipulasi data dalam Formulir Model DB-1 Waropen I (Distrik
Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2 yang tidak sesuai dengan data
Formulir Model DA-1 Waropen 1 (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen
2. Ketidaksesuaian data karena adanya penambahan suara kepada Caleg PAN Nomor
Urut 1 Martinus Simon Duwiri. Sedangkan ketidaksesuaian di Dapil Waropen 2 terjadi
akibat adanya pengalihan suara PSI kepada PAN sebanyak 394 suara;
[4.1.2] Pengadu juga mendalilkan para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 yang pada
intinya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Waropen terbukti melakukan pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada rapat Pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Waropen
yang diatur oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada saat dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu tidak mengetahui bahwa hasil
tersebut bukanlah merupakan hasil yang direkap berdasarkan Formulir Model DA.1-
DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu merasa bahwa proses rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan sudah berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga
menerangkan bahwa setelah dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para saksi peserta pemilu
dan Bawaslu Kabupaten Waropen, maka berdasarkan hal tersebut Para Teradu
menetapkan hasil rekapitulasi. Keberatan baru terjadi pasca hasil rekap kabupaten
dicetak dan ditetapkan oleh Para Teradu. Dalam keterangannya, Para Teradu
membenarkan telah terjadi perbedaan hasil rekapitulasi antara data Formulir Model
DA1 dengan DB1. Para Teradu menegaskan tidak melakukan manipulasi data dalam
Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu)
dan Waropen II (dua) dan telah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab
sebagai penyelenggara pemilu sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, sebagaimana diatur Pasal 30
ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dan huruf i Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, terhadap perbedaan tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa yang
melakukan manipulasi data dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada
Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan Waropen II (dua) yaitu
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Waropen an. Bob Gerson Korwa yang pada saat itu
dipercayakan menjadi operator untuk melakukan penginputan hasil pembacaan
Formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota ke dalam Formulir Model DB.1-DPRD
Kabupaten/Kota dibantu staf pendukung Marthinus Y. Sirami yang bekerja sama
dengan Pithein Saroi yang merupakan saksi dari PAN pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Manipulasi
tersebut dilakukan pada saat persiapan pencetakan Formulir Model DB1. Terkait
proses input data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Waropen, Para Teradu menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sepenuhnya oleh
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Waropen yang merangkap sebagai operator Situng
dibantu Staf Operator KPU Kabupaten Waropen. Peristiwa tersebut telah diproses oleh
Sentra Gakkumdu dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Serui melalui Putusan
Pidana Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, yang pada pokoknya Kasubbag Teknis KPU
Kabupaten a.n Bob Gerson Korwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) bulan dan denda
Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah). Terhadap Formulir Model DB.1-DPRD
Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan
Waropen II (dua) yang telah dimanipulasi, Para Teradu menerangkan telah berupaya
untuk melakukan perbaikan dengan berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten
Waropen dan Bawaslu Provinsi Papua. Dalam sidang administrasi di Bawaslu Provinsi
Papua, para Teradu juga telah menyampaikan fakta dan bukti namun Putusan
Bawaslu Provinsi Papua dalam amarnya tidak memuat perintah untuk melakukan
perbaikan. Selain itu, para Teradu juga menyampaikan, bahwa para Teradu tidak
dapat serta merta melakukan perubahan data rekapitulasi yang berdampak pada hasil
Pemilu tanpa perintah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi memang benar tidak memerintahkan untuk melakukan perbaikan maupun
perubahan terhadap hasil yang telah ditetapkan karena gugatan tersebut ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga para Teradu tidak melakukan perbaikan dan yang
ditetapkan adalah data yang termanipulasi.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, Para Teradu menerangkan bahwa
putusan Bawaslu a quo terkait adanya pelanggaran prosedur, tata cara dan mekanisme
pembetulan terhadap Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih pada Formulir Model
DA.1 baik pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif
bukan pada perolehan suara berdasarkan keberatan yang diajukan oleh Bawaslu
Kabupaten Waropen. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menjelaskan isi
amar putusan Bawaslu a quo tidak memerintahkan kepada Para Teradu untuk
melakukan perbaikan terhadap data perolehan suara yang telah dimanipulasi oleh Staf
PNS KPU Kabupaten Waropen, melainkan perintah kepada KPU Provinsi Papua untuk
memberikan teguran tertulis kepada Para Teradu dan Peringatan Keras kepada
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten an. Bob Gerson Korwa.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap manipulasi data dalam Formulir Model DB-1 Waropen 1 (Distrik
Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2 yang tidak sesuai dengan data
Formulir Model DA-1 Waropen 1 (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen
2 yang didalilkan Pengadu, terungkap fakta bahwa para Teradu mengakui telah terjadi
manipulasi data dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah
Pemilihan Waropen 1 dan Daerah Pemilihan Waropen 2, namun manipulasi tersebut
dilakukan oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Waropen Bob Gerson Korwa dibantu
seorang staf tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen
Marthinus Y. Sirami yang pada saat itu dipercaya menjadi operator untuk melakukan
penginputan hasil pembacaan Formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota ke dalam
Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota dan melibatkan Edison Pithein Saroi yang
merupakan saksi PAN. Terungkap fakta bahwa berdasarkan data Formulir Model DA-1
yang dibacakan dalam forum rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan hasil
suara tingkat Kabupaten Distrik Waropen Bawah dan DA-1 Distrik Urei Faisei, Caleg
Nomor Urut 1 Martinus Simon Duwiri memperoleh 600 suara dan Caleg Nomor Urut 4
Hendri Lambert Maniagasi memperoleh 608 suara, akan tetapi dalam Formulir Model
DB.1-DPRD Kabupaten/Kota perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Martinus Simon
Duwiri berubah menjadi 625 suara. Manipulasi tersebut dilakukan oleh Bob Gerson
Korwa, Marthinus Y. Sirami, dan Edison Pithein Saroi pada saat persiapan pencetakan
Formulir Model DB1. Bahwa terhadap perbuatan ketiganya, telah diproses oleh Sentra
Gakkumdu dan diputus oleh Pengadilan Negeri Serui melalui Putusan Pidana Nomor
45,46,47/Pid.Sus/2019/PN Sru, yang pada pokoknya Bob Gerson Korwa, Marthinus Y.
Sirami, dan Edison Pithein Saroi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) bulan dan denda
Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah). Selain itu, terungkap fakta bahwa para Teradu
tidak menindaklanjuti keberatan saksi Partai Demokrat sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model DB2-KPU. Sehingga dalam forum pleno rekapitulasi tingkat Provinsi,
keberatan tersebut tidak diselesaikan dan hasil yang ditetapkan adalah hasil data yang
termanipulasi. Namun demikian, DKPP memandang sikap para Teradu yang lalai dan
tidak mencermati kembali Formulir Model DB1 sebelum ditetapkan merupakan sikap
yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya para Teradu
memastikan data yang tertera dalam Formulir Model DB1 telah sesuai dengan data
yang tercantum dalam Formulir Model DA1 sebagai bentuk tanggug jawab dan
komitmen tinggi dalam menjamin kemurnian suara. Bahwa ketidakcermatan para
Teradu mengakibatkan berubahnya perolehan hasil suara yang menciderai asas
kepastian hukum penyelenggaran Pemilu dan berakibat pada hilangnya hak
konstitusional Pengadu untuk berkesempatan ditetapkan sebagai calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Waropen Periode 2019-2024. Para Teradu seharusnya
bertanggungjawab dan berwenang penuh untuk mengendalikan dan mengatur segala
proses tahapan Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dan harus
mengontrol serta mengawasi kinerja bawahan agar bekerja sesuai mekanisme dan
prosedur yang benar dalam menginput data perolehan suara. Dengan demikian, para
Teradu telah gagal menjalankan visi mulia sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri,
profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Mengingat Teradu I, selaku Ketua KPU Kabupaten Waropen memiliki kemampuan dan
tanggungjawab yang lebih besar terhadap integritas proses dan hasil Pemilu di
Kabupaten Waropen, seharusnya Teradu I memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Demikian
halnya Teradu IV selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara
Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi bertanggungjawab untuk
memberi kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu. DKPP menilai
Teradu IV tidak mampu mengemban tugas tanggung jawabnya untuk memastikan
kembali kebenaran data yang tercantum dalam Formulir Model DB1 sehingga
berakibat pada rusaknya kredibilitas dan integritas hasil Pemilu. Berdasarkan fakta di
atas, DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal
8 huruf a, huruf b, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf b, huruf
c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor
002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, terungkap fakta bahwa amar Putusan
Bawaslu a quo tidak memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan
pembetulan terhadap perolehan suara dengan memperhatikan tata cara, prosedur,
atau mekanisme rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten. Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Papua a quo ditujukan kepada KPU
Provinsi Papua untuk memberikan sanksi kepada para Teradu dan Bob Gerson Korwa.
Berdasarkan fakta di atas dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.