Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 301 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU KPU Kabupaten Waropen
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2020
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 321-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 301-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada rapat Pleno KPU Kabupaten Waropen dalam rangka penetapan perolehan suara terhitung sejak tanggal, 02 Mei 2019 s/d tanggal 07 Mei 2019 dalam prosenya mengalami banyak permasalahan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Melakukan manipulasi data dalam Formulir Model DB-1 Waropen I (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2 yang tidak sesuai dengan data Formulir Model DA-1 Waropen 1 (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2. Ketidaksesuaian data karena adanya penambahan suara kepada Caleg PAN Nomor Urut 1 Martinus Simon Duwiri.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Silas Yulianus Buinei selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Daud Benamen, Teradu III Aleksander Wopari, dan Teradu V Yan Yakonias Duwiri masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupatenz Waropen sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota Komisi Pemilih
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 301-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 321- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 301-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendrik Lambert Maniagasi Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Waropen Periode 2014- 2019 Alamat : - Memberikan kuasa kepada: 1. Nama : Wahyudi Jarmanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ W.M.A & PARTNERS Law Office Alamat : Jl. Blora No.37 Menteng, Jakarta Pusat 2. Nama : Achmad Husein Borut Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ W.M.A & PARTNERS Law Office Alamat : Jl. Blora No.37 Menteng, Jakarta Pusat 3. Nama : Alungsyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ W.M.A & PARTNERS Law Office Alamat : Jl. Blora No.37 Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Silas Yulianus Buinei Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jl. SP 5 Jalur 2 Barat Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Daud Benamen Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jl. SP 5 Jalur 2 Barat Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aleksander Wopari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jl. SP 5 Jalur 2 Barat Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Maikhel F. Maay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jl. SP 5 Jalur 2 Barat Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yan Yakonias Duwiri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jl. SP 5 Jalur 2 Barat Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s/d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 321-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 301-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada rapat Pleno KPU Kabupaten Waropen dalam rangka penetapan perolehan suara terhitung sejak tanggal, 02 Mei 2019 s/d tanggal 07 Mei 2019 dalam prosenya mengalami banyak permasalahan. Permasalahan sebagaimana dimaksud ialah sangat bervariasi dan permasalahan tersebut terjadi di masing- masing Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada distrik-distrik yang berada di 3 (tiga) dapil yang berada di kabupaten Waropen. Dari berbagai macam permasalahan itu, menimbulkan perdebatan diantara saksi-saksi partai ketika itu, lalu terjadinya penyampaian keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen sekaligus keberatan itu di tindak lanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi secara lisan oleh Bawaslu Kab.Waropen. Rekomendasi tersebut oleh KPU Kabupaten Waropen ditindaklanjuti dan dilakukannya perbaikan sampai tuntas sebagaimana mestinya. 2. Bahwa proses pleno berjalan sampai akhiryaitu pada tanggal, 7 Mei 2019 dini hari sekitar pukul, 01.14 WIT. Dimana dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Waropen melakukan penetapan hasil DB-1, yang itu tidak konsisten terhadap hasil yang telah dibahas bersama. Selain itu, KPU Kabupaten Waropen melakukan pengimputan data dari DA-1 ke DB-1, dimana penginputan dimaksud telah terjadinya perubahan pada dataDB-1 yang tidak sesuai dengan data DA-1 pada beberapa distrik, termasuk juga daerah pemilihan satu (Dapil 1) yang meliputi Dsitrik Waropen Bawa dan Distrik Urei Faisei yaitu terkait dengan permasalahan kami secara internal pada Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Waropen dan Daerah Pemilihan Dua (Dapil 2) yaitu pengalihan suara antara Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Amanat Nasional. 3. Bahwa dari proses pleno sebagaimana tersebut diatas dapat kami simpulkan beberapa tindakan/pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen sebagai berikut: a. Bahwa pada pengesahan hasil perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17) atau hasil imput dari DA-1 (Bukti P-9), (Bukti P-10), (Bukti P-11), (Bukti P-12), (Bukti P-13), (Bukti P-14) dan (Bukti P-15) ke DB1-1 sekitar pukul 01.14 WIT. KPU Kabupaten Waropen terlebih dahulu memberi pengarahan kepada perserta Pleno, bahwa mengingat waktu yang sangat sempit, maka DB-1 yang dibacakan segera ditetapkan. Adapun jika ada permasalahan dari hasil penetapan tersebut, perserta atau saksi dan partai silahkan meminta Formulir DB-2 dan mengajukan keberatan atas hasil yang dimaksud; b. Bahwa dalam pembacaan hasil perhitungan perolehan Suara pada DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17) KPU tidak langsung menyerahkan DB-1 kepada Perserta Pleno atau saksi partai politik. Namun KPU menyampaikan bahwa DB-1 akan diserahkan pada tanggal, 07 Mei 2019, pada pukul 11.00 WIT di Kantor KPU Kabupaten Waropen; c. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIT, Kami menerima hasil penghitungan perolehan suara (Formulir DB-1) dari KPU Kabupaten Waropen (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), dimana kami mencocokan dengan DA-1 dari beberapa distrik pada 3 (tiga) daerah pemilihan dan terjadi banyak perubahan, baik pemindahan suara Calon anggota legislatif bahkan antara Partai. Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 (Bukti P-1) dan Putusan Pengadilan Negeri Serui (Petikan Putusan Pidana) Nomor: 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-2) jo. Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-3) dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 47/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-4) serta perubahan dari beberapa partai, termasuk Partai Amanat Nasional secara internal pada Daerah pemilihan 1. Selanjutnya Kami memohon kepada KPU Kabupaten Waropen untuk memberikan kepada kami Formulir DB-2 (Bukti P- 6), agar kami mengajukan keberatan terhadap KPU Kabupaten Waropen; d. Bahwa setelah KPU Kabupaten Waropen memberikan formulir DB-2 (Bukti P- 6) kepada kami, dan kami mengisi formilir tersebut lalu kami serahkan kembali kepada KPU Kabupaten Waropen, saat itu juga KPU Kabupaten Waropen bergegas meninggalkan kantor dan berangkat ke Biak melalui kapal cepat dan selanjutnya ke Jayapura. Padahal harapan kami KPU Kabupaten Waropen menerima aduan kami sekaligus mereka tidak pergi begitu saja dan tetap berada ditempat untuk menindaklanjuti pengaduan yang kami ajukan, namun apa daya akhirnya KPU Kabupaten Waropen tetap tidak menindak lanjuti apa yang kami adukan; e. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh teradu Kabupaten Waropen sebagaiamana tersebut diatas telah nyata melanggar asas jujur, adil tertib, Proporsional, professional dan kauntabel serta telah melangar sumpah jabatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, Pasal 3 dan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) huruf b UU No. 7 tahun 2017 Pasal 2, Pasal 4 , pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a dan pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum; f. Bahwa pada tanggal, 07 Mei 2019 sekitar pukul 18.42 WIT, Kami mengajukan laporan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Waropen terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen yaitu adanya Perbedaan selisih jumlah penghitungan sertifikat perolehan suara ke DB-1 Kab/Kota, sebgaimana tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 13/LP/PL/33.20/V/2019 (Bukti P-7) Laporan dimaksud akhirnya tidak diproses/diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten waropen, namun di proses/diselesaikan di Bawaslu Provinsi Papua yang akhirnya dengan Putusan Nomor: 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 (Bukti P-1); g. Bahwa perubahan perolehan suara yang terjadi secara internal di Partai Amanat Nasional seperti tersebut pada angka 3 diatas adalah sesuai perolehan hasil yang sesungguhnya pada DA-1 Distrik Waropen Bawah (Bukti P-9) dan DA-1 Distrik Urei Faisei (Bukti P-10), dimana jika dijumlahkan secara normal dari calon legislatif yang bermasalah antara lain Caleg Nomor Urut 1 (satu) atas nama Martinus Simon Duwiri mempunyai hasil Perolehan 600 suara dan Caleg Nomor Urut 4 (empat) atas Nama HENDRI LAMBERT MANIAGASI mempunyai hasil perolehan 608 suara. Namun setelah menerima DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), Caleg Nomor Urut 1 tersebut mempunyai perolehan suara mencapai 625 suara, tentu hal ini ada indikasi/dugaan penambahan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen pada DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17); h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan Putusan nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 (Bukti P-1) yang pada intinya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Waropen terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Waropen yang diatur oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku. Namun atas Putusan Bawaslu Provinsi tersebut, KPU Kabupaten Waropen dan KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan putusan dimaksud, mengingat dalam pelaksanaan penetapan kursi kami memperoleh suara terbanyak, namun tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih; i. Bahwa pada Daerah Pemilihan 2 terjadi peralihan suara dari Partai Solidaritas Indonesia Ke Partai Amanat Nasional, hal tersebut di buktikan dengan adanya Surat Pernyataan yang tertanggal pada 26 April 2019 (Bukti P-5) silam yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Waropen dan disaksikan oleh masing-masing saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nikson Mudumi dan Septimus Worumboi dari Partai Solidaritas Indonesia. Atas Surat pernyataan Pemindahan suara partai tersebut di tindak lanjuti oleh KPU kabupaten Waropen sebagaimana pada DB-1 terjadi penambahan sekitar 394 Suara Partai dari suara yang semula hanya 68 suara partai berdasar dari perhitungan DA-1 masing-masing distrik (Bukti P-9), (Bukti P-10), (Bukti P- 11), (Bukti P-12), (Bukti P-13), (Bukti P-14) dan (Bukti P-15), sehingga pada DB-1 terisi menjadi 462 suara Partai (Bukti P-16) dan (Bukti P-17); j. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan diatas, teradu telah nyata melanggar ketentuan Pasal 505, Pasal 535, Pasal 20 huruf b dan j Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Ketentuan Pasal Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum; k. Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta tersebut diatas, para teradu telah nyata melanggar ketentuan Pasal 22 E UUD 1945, Pasal 20 huruf b dan hurf j, Pasal 36 ayat 2, Pasal 37 ayat 2 huruf b, Pasal 3, Pasal 505 dan pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 2, pasal 4,pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 6, pasal 7 ayat 1, pasal 8 huruf a dan b, pasal 10 huruf a dan pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu atau menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dan; 4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dengan No. 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019; 2. P-2 : Petikan Putusan Pidana No: 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019; 3. P-3 : Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru, tertanggal 17 Juli 2019; 4. P-4 : Petikan Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 47/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019; 5. P-5 : Surat Pernyataan Pengalihan Suara dari Partai Solidaritas Indonesia Ke Partai Amanat Nasional yang tertanggal pada 26 April 2019; 6. P-6 : Form Model DB2-KPU: Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 07 Mei 2019; 7 P-7 : Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Bawaslu dengan No: 13/LP/PL/33.20/V/2019, tertanggal 07 Mei 2019; 8. P-8 : Form Model C1-DPRD Kabupaten Waropen Daerah Pemilihan 1, Provinsi Papua; 9. P-9 : Form Model DA1-DPRD Kabupaten Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Dapil Waropen 1 Provinsi Papua; 10. P-10 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Urei Faisei, Dapil Waropen 1 Provinsi Papua; 11. P-11 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Masirei, Dapil Waropen 2 Provinsi Papua; 12. P-12 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Risei Sayati, Dapil Waropen 2 Provinsi Papua; 13. P-13 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Soyoi Mambai, Dapil Waropen 2 Provinsi Papua; 14. P-14 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Wonti, Dapil Waropen 2 Provinsi Papua; 15. P-15 : Form Model DA1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Kecamatan Demba, Dapil Waropen 2 Provinsi Papua; 16 P-16 : Form Model DB1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Dapil Waropen 1 Provinsi Papua; 17 P-17 : Form Model DB1-DPRD: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari setiap desa kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Waropen, Dapil Waropen 2 Provinsi Papua; 18 P-18 : Daftar Calon Tetap Calon Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019, Kabupaten Waropen, Daerah Pemilihan Waropen 1 atas nama Hendrik L. Maniagasi dari Partai Amanat Nasional Nomor Urur 4; 19 P-19 : Surat Klarifikasi Masalah yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI, Perihal Klarifikasi Pidana Pemilu tertanggal 8 Agustus 2019; 20 P-20 : Surat yang ditujukan kepada Mahkamah Partai Amanat nasional Dewan Pimpinan Pusat, Perihal: Laporan Sengketa Pemilu 17 April 2019, dari caleg No. urut 4 atas nama Hendrik L. Maniagasi tertanggal 05 Juni 2019; 21 P-21 : Kesaksian atas nama Bob Gerson Korwa selaku PNS (Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, tertanggal 5 Desember 2019; beserta Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor: 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set- Kab/II/2019, Tentang Pengangkatan Koordinator, Verifikator dan Operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa yang menjadi Teradu dalam perkara ini ialah semua Komisioner KPU Kabupaten Waropen, sebagaimana aduan Pengadu sebelumnya; 2. Bahwa pada pokonya Teradu telah memberikan keterangan dan Jawaban terhadap Pokok Aduan Pengadu, yang pada pokoknya Teradu membenarkan bahwa telah terjadinya manipulasi data dalam formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/kota pada daerah pemilihan Waropen I dan daerah pemilihan Waropen II yang dilakukan oleh staf dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen yang yang pada saat itu dipercayakan menjadi operator penginputan hasil formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota ke dalam DB.1-DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa yang lebih tragisnya adanya manipulasi diakui oleh Teradu dan dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan, namun anehnya Teradu menyatakan itu dilakukan secara sepihak. Padahal logika awamnya mana mungkin hasil formulir sebanyak itu dilakukan oleh satu orang saja, tanpa diketahui oleh Teradu. Justru seharusnya Teradu mengetahui betul setiap penginputan hasil formulir yang dilakukan oleh staf operator dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen; 4. Bahwa hasil input yang dilakukan oleh saudara Bob Gerson Korwa selaku staf operator dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen nyatanya diketahui oleh semua komisioner KPU Kabupaten Waropen, yang mana dari hasil input dimaksud dilaporkan kepada komisioner KPU dalam bentuk lampiran DB1-DPRD Kabupaten (Bukti P-21 berupa Kesaksian). Artinya Komisoner KPU Kabupaten Waropen mengetahui semua hasil formulir yang dikerjakan oleh staf bernama Bob Gerson Korwa tersebut. Dari kejadian ini paling tidak menurut Pengadu dapat ditarik benang merahnya, yaitu seharusnya Komisioner KPU melakukan kroscek ulang atas yang telah dikerjakan oleh staf, namun nyatanya seluruh komisioner KPU bersikap abai dan tidak perduli dengan hasil manipulasi seluruh formulir yang ada. Karenanya patut diduga telah terjadinya konspirasi “berjamaah” yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU dan patut diduga pula telah terjadinya keberpihakan kepada pasanagan tertentu atau kepada parpol tertentu; 5. Bahwa selain dari itu, memang benar diakui tindakan manipulasi itu terjadi, akan tetapi tidak serta merta dilakukan oleh staf dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen atas nama Bob Gerson Korwa alias Bob, namun staf atas nama Bob Gerson Korwa tersebut seperti “dikorbankan” belaka, sebab dalam Petikan Putusan Pidana saudara Bob Gerson Korwa dikenakan Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal Pasal 505 tersebut bukanlah pasal yang ditujukan kepada seseorang yang berstatus sebagai staf, namun Pasal itu jelas ditujukan kepada semua anggota KPU, baik Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya. Artinya dalam konteks ini terjadinya manipulasi hasil formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota kedalam DB.1-DPRD Kabupaten/Kota patut diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen. Hal ini sebagaimana juga telah dilakukan klarifikasi oleh saudara Bob Gerson Korwa kepada KPU RI, tertanggal 8 Agustus 2019 (Bukti P-19); 6. Bahwa selain dari itu, mengingat telah benar adanya manipulasi hasil formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/kota pada daerah pemilihan Waropen I dan daerah pemilihan Waropen II, seharusnya perolehan suara secara internal pada PAN daerah pemilihan 1 dan pemindahan suara antar partai dari PSI ke PAN dikembalikan sebagaimana awalanya. Manipulasi penambahan suara diduga juga terjadi pada Caleg No. 1 atas nama Martinus S. Duwiri, yang mana tadinya ia mendapatkan 600 suara berubah menjadi 625 suara. Sedangkan caleg No. urut 4 atas nama Hendrik L. Maniagasi memperoleh 608 suara secara keseluruhan. Artinya demi hukum Pengadu mendapatkan suara terbanyak melebihi Caleg No. urut 1 atas nama Martinus S. Duwiri tersebut, sebagaimana terlampir (Bukti P- 20); dan mutatis mutandis ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen Periode 2019-2024; 7. Bahwa disatu sisi Teradu secara terang benderang mengakui adanya manipulasi hasil formulir yang terjadi diinternalnya, namun disisi lain Teradu tidak sama sekali mengembalikan hasil suara yang sebanarnya milik Pengadu sebelum terjadinya manipulasi. Artinya tindakan Teradu jelas merugikan Pengadu dan patut diduga pula Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 8. Bahwa tidak hanya sampai disitu, manipulasi suara juga terjadi pada Partai Bulan Bintang (PBB) di daerah pemilihan 1 Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km, yang mana caleg tersebut pada DA-1 Distrik Urei Faise memperoleh 205 suara, dan pada DA-1 Distrik Waropen Bawah memperoleh 61 suara, maka jika dijumlahkan Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km memperoleh 266 suara. Akan tetapi setelah terjadinya penetapan DB-1, suara Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km, mengalami perubahan menjadi 306 suara. Hal ini disebabkan adanya penambahan pada DB-1 di distrik Waropen sejumlah 40 suara, sehingga pada DB-1 Distrik Waropen Bawah menjadi 101 suara. Karenanya total keseluruhan Caleg Nomor Urut 2 atas nama Nixon Yenusi S.Km, memeperoleh sebanyak 306 suara; 9. Bahwa kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu lebih jelasnya juga diakui dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019, dimana dalam Putusan tersebut BAWASLU Kabupaten Waropen menemukan adanya perbedaan perolehan suara dari caleg dan partai antara data formulir Model DB1 dan DA1 untuk DPRD Kabupaten. Dari temuan Bawaslu Kabupaten diatas, lalu dijadikan temuan Pidana, Kode Etik dan Pelanggaran Administrasi. Hal ini sebagaimana terdapat pada halaman 3, halaman 14, halaman 19 angka 12; 10. Bahwa adanya perbedaan perolehan suara caleg dan parpol antara DB1-DPRD Kabupaten/Kota dan DA1-DPRD Kabupaten/kota, lebih lanjut dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019 diakui oleh Teradu dan saksi dari Teradu sendiri pada halaman 9, halaman 15 dan halaman 16. Selain dari pada itu, Teradu juga mengakui dengan jelas dan tegas bahwa Teradu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Waropen secara lisan, namun faktanya Teradu tidak sama sekali melakukan perbaikan terhadap rekapan DB1-KPU yang diinput melalui system; 11. Bahwa perubahan perolehan suara yang terjadi secara internal di Partai Amanat Nasional adalah sesuai perolehan hasil yang sesungguhnya pada DA-1 Distrik Waropen Bawah (Bukti P-9) dan DA-1 Distrik Urei Faisei (Bukti P-10), dimana jika dijumlahkan secara normal dari calon legislatif yang bermasalah antara lain Caleg Nomor Urut 1 (satu) atas nama MARTINUS SIMON DUWIRI mempunyai hasil Perolehan 600 suara dan Caleg Nomor Urut 4 (empat) atas Nama HENDRI LAMBERT MANIAGASI mempunyai hasil perolehan 608 suara. Namun setelah menerima DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), Caleg Nomor Urut 1 tersebut mempunyai perolehan suara mencapai 625 suara, tentu hal ini ada indikasi/dugaan penambahan suara yang dilakukan oleh Teradu KPU Kabupaten Waropen pada DB-1 (Bukti P-16) dan (Bukti P-17); 12. Bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019 tersebut itu pula, dalam Amarnya menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu, sehingga kepada Teradu diberikan sanksi teguran lisan oleh KPU Provinsi Papua. Dengan kata lain Teradu sekali lagi telah bertindak tidak professional dan berpihak pada calon tertentu, sehingga telah terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana mestinya; 13. Bahwa hal ini berkesesuaian dengan aduan Pengadu, yang mana sekitar pukul 12.00 WIT, Pengadu menerima hasil penghitungan perolehan suara (Formulir DB- 1) dari KPU Kabupaten Waropen (Bukti P-16) dan (Bukti P-17), dimana pengadu mencocokan dengan formulir model DA-1 dari beberapa distrik pada 3 (tiga) daerah pemilihan dan disitu terjadi banyak perubahan. Perubahan dimaksud ialah pemindahan suara Calon anggota legislatif antara Partai. Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 (Bukti P-1) dan Putusan Pengadilan Negeri Serui (Petikan Putusan Pidana) Nomor: 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-2) jo. Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-3) dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Serui No: 47/Pid.Sus/2019/PN Sru, tertanggal 17 Juli 2019 (Bukti P-4) serta perubahan dari beberapa partai, termasuk Partai Amanat Nasional secara internal pada Daerah pemilihan 1; 14. Bahwa perlu untuk diketahui, melihat adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu terkait dengan manipulasi Formulir sebagaimana tersebut diatas, Pengadu saat itu juga langsung mengajukan keberatan dan meminta formulir DB2 (Bukti P-6) kepada Teradu, namun apa daya formulir keberatan Pengadu tidak direspon sedikitpun oleh Teardu, bukannya ditindaklanjuti, justru saat itu Teradu bergegas pergi meninggalkan sekretariat KPU dan bahkan hingga saat ini keberatan Pengadu juga tidak dintindaklanjuti oleh Teradu; 15. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu merupakan tindakan yang tidak wajar dan terkesan ada sesuatu yang disembunyikan. Kalaupun Teradu bekerja secara professional dan tidak memihak, maka harusnya demi hukum dan demokrasi, Teradu menindaklanjuti keberatan Pengadu serta memperlakukan semua peserta pemilu secara berimbang dan adil, tanpa melihat perbedaan dari sudut pandang manapun; 16. Bahwa dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh teradu Kabupaten Waropen sebagaiamana tersebut diatas telah nyata melanggar asas jujur, adil tertib, Proporsional, professional dan kauntabel serta telah melangar sumpah jabatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, Pasal 3 dan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) huruf b UU No. 7 tahun 2017 Pasal 2, Pasal 4 , pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a dan pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, para Teradu tidak mengetahui bahwa hasil tersebut bukanlah merupakan hasil yang direkap berdasarkan Formulir Model DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA dikarenakan para Teradu merasa bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47. Bahwa dikarenakan tidak adanya keberatan yang diajukan oleh para saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Waropen setelah pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, maka hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten ditetapkan. Bahwa setelah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten ditetapkan, barulah para saksi mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang ditetapkan. Bahwa dikarenakan telah ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, para TERADU tidak dapat kembali melakukan pembetulan terhadap perolehan suara. Bahwa berdasarkan pengaduan yang diadukan oleh PENGADU terkait dengan manipulasi data dalam Form Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) tidak sesuai dengan Form Model DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk PAN tidak benar (Bukti T-01, Bukti T-02 dan Bukti T- 03). Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5, para TERADU tidak melakukan manipulasi data dalam formulir Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Waropen II (dua) dan sudah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, yakni melakukan dan/atau menjalankan prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, dan mengumumkan dan/atau menyampaikan hasil rekapitualasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf f, ayat (2) hurf c , dan ayat (3) huruf c dan huruf i Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa yang melakukan manipulasi data dalam formulir Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan Waropen II (dua) yaitu staf di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Waropen yang pada saat itu dipercayakan menjadi operator untuk melakukan penginputan hasil pembacaan Formulir Model DA.1- KABUPATEN/KOTA ke dalam Formulir DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA. Manipulasi data tersebut dilakukan dengan sengaja dan secara sepihak pada saat mau dilakukannya pencetakan DB.1-DRPD KABUPATEN/KOTA tanpa diketahui oleh para Teradu setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan. Bahwa dalam rangka penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh GAKKUMDU, para Teradu hanya dimintai keterangan klarifikasi (Bukti T-04). Bahwa yang melakukan manipulasi data tersebut telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serui (Bukti T- 05, Bukti T-06 dan Bukti T-07). Bahwa selain tindak pidana pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen, Bawaslu Kabupaten Waropen juga menemukan adanya Pelanggaran Administratif, dimana pelanggaran admnistratif yang dilakukan oleh para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pelanggaran administratif tersebut terkait dengan prosedur, tata cara dan mekanisme pembetulan terhadap Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih yang ada pada Formulir Model DA.1 baik pada Pemilihan Prsiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif bukan pada perolehan suara berdasarkan keberatan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen. Pelanggaran administratif sebagaimana dijelaskan diatas, sudah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua dalam Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 (Bukti T-08). Bahwa dalam Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 tidak memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan pembetulan terhadap perolehan suara dengan memperhatikan tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten (sama seperti Bukti T-09). Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019, para TERADU telah mendapatkan sanksi berupa Teguran oleh KPU Provinsi Papua (Bukti T-10). Bahwa dikarenakan adanya ketidaksesuain antara DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA dengan DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA yang ditetapkan, maka salah satu partai politik peserta pemilu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pasca Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional (Bukti T-11 dan Bukti T-12). Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019 (Bukti T-13), Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 (Bukti T- 14) dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 534/PL.01- SD/91/Prov/VII/2019 (Bukti T-15), maka pada tanggal 31 Juli 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen, melalui rapat pleno terbuka untuk menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Waropen (Bukti T-16) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Waropen (Bukti T-17). 2. Para TERADU tidak melakukan manipulasi data dalam Form Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan Waropen II (2) sebagaimana di dalilkan oleh PENGADU. 3. Para TERADU sudah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan tersebut. 4. Para TERADU melakukan rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Waropen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 534/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 5. Para TERADU tidak melanggar Pasal 22E UUD 1945, Pasal 3, Pasal 20 huruf b, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) huruf b, Pasal 505, Pasal 535 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu serta Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Pasal 8 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 6. Para TERADU dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai telah memenuhi prinsip penyelengaraan pemilu diantaranya: a. Mandiri Sebagai penyelenggara pemilu, para Teradu sudah menjalankan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 b. Jujur Dimana dalam pelaksanaan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten, para Teradu telah melaksanakannya dengan jujur, dimana dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik yang dibacakan langsung oleh setiap PPD. c. Adil Sebelum rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten dilaksanakan, para TERADU terlebih dahulu menyampaikan secara lisan kepada semua Partai Politik peserta Pemilu tanpa terkecuali agar dapat menghadiri rapat pleno tersebut. d. Kepastian Hukum Dalam pelaksanaan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten, para TERADU berpedoman pada Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. e. Tertib Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaiman tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. f. Terbuka Pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Para Teradu dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh umum. g. Proposional Selain para TERADU yang merupakan penyelenggara pemilu yang dalam hal yang melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten, ada pula Bawaslu Kabupaten Waropen sebagai pengawas pemilu dan para saksi dari partai politik sebagai peserta pemilu, sehingga proses pelaksankaan pemilu menjadi seimbang dimana di dalamnya terdapat penyelenggara, pengawas dan peserta. h. Profesional Para TERADU telah melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten dengan mengesampingkan kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan i. Akuntabel Walaupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tidak sesuai dengan prosesnya sehingga menimbulkan adanya temuan oleh Bawaslu sampai dengan digugatnya ke Mahkamah Konstitusi, para TERADU tetap mempertanggungjawabkan hasil tersebut walaupun para TERADU bukanlah oknum yang memerintahkan dan/atau melakukan secara langsung perubahan perolehan suara. j. Efektif Para TERADU telah memenuhi target dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten yaitu mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan selama 6 hari berturut-turut terhitung semenjak tanggal 02 Mei 2019 dengan berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, walaupun target yang di dapati tanpa disadari oleh para TERADU adalah target yang bukan merupakan hasil dari proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten. k. Efisien Walaupun adanya perpanjang waktu dalam pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang dalam poin 1 Surat Edaran KPU Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 yang menyebutkan bahwa “Apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupate/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi”, para Teradu tetap berusaha mengefisiensikan waktu dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. 7. Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang di ajukan oleh Pengadu merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan bukan pelanggaran Kode Etik. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Tidak menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada Para Teradu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No KODE BUKTI KETERANGAN Formulir Model DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk 1. T- 01 : Distrik Urei Faisei Formulir Model DA.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk 2. T-02 : Distrik Waropen Bawah Formulir Model DB.1-DPRD KABUPATEN/KOTA untuk 3. T-03 : Daerah Pemilihan Waropen I Surat Bawaslu Kabupaten Waropen Nomor 121/K- 4. T–04 : Bawaslu/PA.26/00.02/V/2019 Petikan Putusan Pidanan Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN 5. T-05 : Sru Petikan Putusan Pidanan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN 6. T-06 : Sru Petikan Putusan Pidanan Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN 7. T-07 : Sru Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 8. T-08 : 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 9. T-09 : 002/TM/ADM/BWSL.Papua/33/V/2019 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 416/PY.01.9- 10. T-10 : SP/91/Prov/VI/2019 Surat Pemberitahuan KPU Provinsi Papua Nomor 11. T-11 : 471/PL.03.1-SP/91/Prov/VI/2019 Permohoan Partai Demokrat dengan Nomor Perkara 68- 12. T-12 : 14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 13. T-13 : Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14. T-14 : 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 15. T-15 : 534/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 Surat Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 16. T-16 : 38/HK.03-Kpt/9115/KPU-Kab/VII/2019 Surat Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 17. T-17 : 39/PL.01.9-Kpt/9115/KPU-Kab/VII/2019
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Melakukan manipulasi data dalam Formulir Model DB-1 Waropen I (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2 yang tidak sesuai dengan data Formulir Model DA-1 Waropen 1 (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2. Ketidaksesuaian data karena adanya penambahan suara kepada Caleg PAN Nomor Urut 1 Martinus Simon Duwiri. Sedangkan ketidaksesuaian di Dapil Waropen 2 terjadi akibat adanya pengalihan suara PSI kepada PAN sebanyak 394 suara; [4.1.2] Pengadu juga mendalilkan para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, tertanggal 31 Mei 2019 yang pada intinya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Waropen terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Waropen yang diatur oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada saat dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu tidak mengetahui bahwa hasil tersebut bukanlah merupakan hasil yang direkap berdasarkan Formulir Model DA.1- DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu merasa bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga menerangkan bahwa setelah dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Waropen, maka berdasarkan hal tersebut Para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi. Keberatan baru terjadi pasca hasil rekap kabupaten dicetak dan ditetapkan oleh Para Teradu. Dalam keterangannya, Para Teradu membenarkan telah terjadi perbedaan hasil rekapitulasi antara data Formulir Model DA1 dengan DB1. Para Teradu menegaskan tidak melakukan manipulasi data dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Waropen II (dua) dan telah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dan huruf i Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, terhadap perbedaan tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa yang melakukan manipulasi data dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan Waropen II (dua) yaitu Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Waropen an. Bob Gerson Korwa yang pada saat itu dipercayakan menjadi operator untuk melakukan penginputan hasil pembacaan Formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota ke dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota dibantu staf pendukung Marthinus Y. Sirami yang bekerja sama dengan Pithein Saroi yang merupakan saksi dari PAN pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Manipulasi tersebut dilakukan pada saat persiapan pencetakan Formulir Model DB1. Terkait proses input data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Waropen, Para Teradu menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Waropen yang merangkap sebagai operator Situng dibantu Staf Operator KPU Kabupaten Waropen. Peristiwa tersebut telah diproses oleh Sentra Gakkumdu dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Serui melalui Putusan Pidana Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Sru, yang pada pokoknya Kasubbag Teknis KPU Kabupaten a.n Bob Gerson Korwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) bulan dan denda Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah). Terhadap Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Waropen I (satu) dan Daerah Pemilihan Waropen II (dua) yang telah dimanipulasi, Para Teradu menerangkan telah berupaya untuk melakukan perbaikan dengan berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Waropen dan Bawaslu Provinsi Papua. Dalam sidang administrasi di Bawaslu Provinsi Papua, para Teradu juga telah menyampaikan fakta dan bukti namun Putusan Bawaslu Provinsi Papua dalam amarnya tidak memuat perintah untuk melakukan perbaikan. Selain itu, para Teradu juga menyampaikan, bahwa para Teradu tidak dapat serta merta melakukan perubahan data rekapitulasi yang berdampak pada hasil Pemilu tanpa perintah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi memang benar tidak memerintahkan untuk melakukan perbaikan maupun perubahan terhadap hasil yang telah ditetapkan karena gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga para Teradu tidak melakukan perbaikan dan yang ditetapkan adalah data yang termanipulasi. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, Para Teradu menerangkan bahwa putusan Bawaslu a quo terkait adanya pelanggaran prosedur, tata cara dan mekanisme pembetulan terhadap Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih pada Formulir Model DA.1 baik pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif bukan pada perolehan suara berdasarkan keberatan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menjelaskan isi amar putusan Bawaslu a quo tidak memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan perbaikan terhadap data perolehan suara yang telah dimanipulasi oleh Staf PNS KPU Kabupaten Waropen, melainkan perintah kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran tertulis kepada Para Teradu dan Peringatan Keras kepada Kasubbag Teknis KPU Kabupaten an. Bob Gerson Korwa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap manipulasi data dalam Formulir Model DB-1 Waropen 1 (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2 yang tidak sesuai dengan data Formulir Model DA-1 Waropen 1 (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2 yang didalilkan Pengadu, terungkap fakta bahwa para Teradu mengakui telah terjadi manipulasi data dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Waropen 1 dan Daerah Pemilihan Waropen 2, namun manipulasi tersebut dilakukan oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Waropen Bob Gerson Korwa dibantu seorang staf tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Waropen Marthinus Y. Sirami yang pada saat itu dipercaya menjadi operator untuk melakukan penginputan hasil pembacaan Formulir Model DA.1-Kabupaten/Kota ke dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota dan melibatkan Edison Pithein Saroi yang merupakan saksi PAN. Terungkap fakta bahwa berdasarkan data Formulir Model DA-1 yang dibacakan dalam forum rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara tingkat Kabupaten Distrik Waropen Bawah dan DA-1 Distrik Urei Faisei, Caleg Nomor Urut 1 Martinus Simon Duwiri memperoleh 600 suara dan Caleg Nomor Urut 4 Hendri Lambert Maniagasi memperoleh 608 suara, akan tetapi dalam Formulir Model DB.1-DPRD Kabupaten/Kota perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 Martinus Simon Duwiri berubah menjadi 625 suara. Manipulasi tersebut dilakukan oleh Bob Gerson Korwa, Marthinus Y. Sirami, dan Edison Pithein Saroi pada saat persiapan pencetakan Formulir Model DB1. Bahwa terhadap perbuatan ketiganya, telah diproses oleh Sentra Gakkumdu dan diputus oleh Pengadilan Negeri Serui melalui Putusan Pidana Nomor 45,46,47/Pid.Sus/2019/PN Sru, yang pada pokoknya Bob Gerson Korwa, Marthinus Y. Sirami, dan Edison Pithein Saroi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) bulan dan denda Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah). Selain itu, terungkap fakta bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan saksi Partai Demokrat sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DB2-KPU. Sehingga dalam forum pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, keberatan tersebut tidak diselesaikan dan hasil yang ditetapkan adalah hasil data yang termanipulasi. Namun demikian, DKPP memandang sikap para Teradu yang lalai dan tidak mencermati kembali Formulir Model DB1 sebelum ditetapkan merupakan sikap yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya para Teradu memastikan data yang tertera dalam Formulir Model DB1 telah sesuai dengan data yang tercantum dalam Formulir Model DA1 sebagai bentuk tanggug jawab dan komitmen tinggi dalam menjamin kemurnian suara. Bahwa ketidakcermatan para Teradu mengakibatkan berubahnya perolehan hasil suara yang menciderai asas kepastian hukum penyelenggaran Pemilu dan berakibat pada hilangnya hak konstitusional Pengadu untuk berkesempatan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Waropen Periode 2019-2024. Para Teradu seharusnya bertanggungjawab dan berwenang penuh untuk mengendalikan dan mengatur segala proses tahapan Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dan harus mengontrol serta mengawasi kinerja bawahan agar bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang benar dalam menginput data perolehan suara. Dengan demikian, para Teradu telah gagal menjalankan visi mulia sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Mengingat Teradu I, selaku Ketua KPU Kabupaten Waropen memiliki kemampuan dan tanggungjawab yang lebih besar terhadap integritas proses dan hasil Pemilu di Kabupaten Waropen, seharusnya Teradu I memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Demikian halnya Teradu IV selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi bertanggungjawab untuk memberi kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Teradu IV tidak mampu mengemban tugas tanggung jawabnya untuk memastikan kembali kebenaran data yang tercantum dalam Formulir Model DB1 sehingga berakibat pada rusaknya kredibilitas dan integritas hasil Pemilu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019, terungkap fakta bahwa amar Putusan Bawaslu a quo tidak memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan pembetulan terhadap perolehan suara dengan memperhatikan tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Papua a quo ditujukan kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan sanksi kepada para Teradu dan Bob Gerson Korwa. Berdasarkan fakta di atas dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Silas Yulianus Buinei selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Daud Benamen, Teradu III Aleksander Wopari, dan Teradu V Yan Yakonias Duwiri masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupatenz Waropen sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu II, Teradu III, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir