Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2022
Daud Benamen, Anggota KPU Kabupaten Waropen
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 31/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-08-2022
👁 35 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Waropen perihal Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Indispliner a.n Daud Benamen dengan Lampiran Kronologi Nomor 59/PP.04.2-SD/9115/KPU-Kab/X/2021 pada tanggal 4 Oktober 2021, KPU Provinsi Papua melakukan tindak lanjut untuk Pengawasan Internal; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan tindakan indisipliner karena tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen. Dokumen daftar hadir KPU Kabupaten Waropen pada bulan September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021 menunjukkan Teradu tidak pernah hadir di Kantor sejak 17 Oktober 2020 s/d 30 November 2020 (94 Hari Kerja) dan 29 Maret 2021 s/d 4 Oktober 2021 (189 Hari Kalender) total 351 Hari; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 37 ayat (2); Pasal 123 ayat (1); Pasal 126 ayat (1); Pasal 127 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8; Pasal 37
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25- P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Diana Dorthea Simbiak Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua 2. Nama : Zandra Mambrasar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua 3. Nama : Adam Arisoi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Daud Benamen Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Sarafambai, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen, Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Juli 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Waropen perihal Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Indispliner a.n Daud Benamen dengan Lampiran Kronologi Nomor 59/PP.04.2-SD/9115/KPU-Kab/X/2021 pada tanggal 4 Oktober 2021, KPU Provinsi Papua melakukan tindak lanjut untuk Pengawasan Internal; (Bukti P-1) 2. Bahwa berdasarkan daftar hadir Komisioner KPU Waropen bulan September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021, Saudara Daud Benamen tidak hadir di Kantor sejak 17 Oktober 2020 s/d 30 November 2020 (94 Hari Kerja) dan 29 Maret 2021 s/d 4 Oktober 2021 (189 Hari Kalender) total 351 Hari; (Bukti P-2) 3. Bahwa Saudara Daud Benamen tidak menghadiri rapat rutin dan kegiatan- kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Waropen sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Februari tanggal 22 Maret 2021; (Bukti P-3) b. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret tanggal 12 April 2021; (Bukti P-4) c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April tanggal 24 Mei 2021; (Bukti P-5) d. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei tanggal 21 Juni 2021; (Bukti P-6) e. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni tanggal 23 Juli 2021; (Bukti P-7) f. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juli tanggal 16 Agustus 2021; (Bukti P-8) g. Rapat Koordinasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus tanggal 14 September 2021; (Bukti P-9) h. Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Caton Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Waropen Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 29 September 2021; (Bukti P-10) 4. Bahwa berdasarkan Pengawasan Internal, Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan : 222/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022, Saudara Daud Benamen tidak dapat memberikan bukti keikutsertaan dalam pelaksanaan kehadiran di kantor dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen; (Bukti P-11) 5. Bahwa KPU Provinsi Papua menyampaikan Surat kepada Ketua KPU RI Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Laporan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/ atau pakta integritas Anggota KPU Kbupaten Waropen; (Bukti P-12) 6. Bahwa KPU Provinsi Papua telah memberikan Sanksi Peringatan kepada Saudara Daud Benamen melalui Surat Pengantar Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 236/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Peringatan Nomor 235/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022; (Bukti P-13) 7. Bahwa setelah disampaikannya surat peringatan sebagaimana dijelaskan pada poin 6 (enam), saudara Daud Benamen telah menindak lanjuti surat tersebut dengan beritikad baik untuk hadir di kantor, hal ini dibuktikan dengan Surat yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Nomor 72/SDM.13.3- SD/9115/2022 tanggal 14 April 2022 perihal Penyampaian Daftar Hadir Harian dan Daftar Hadir Kegiatan Anggota KPU Kabupaten Waropen, akantetapi saudara Daud Benamen hanya aktif 11 hari kerja; (Bukti P-14) 8. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April 2022 Perihal Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen, KPU Provinsi Papua menindak lanjuti Surat tersebut melalui Rapat Pleno; (Bukti P-15) 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 April 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, saudara Daud Benamen dikenakan sanksi Pemberhentian Sementara. (Bukti P-16) 10. Bahwa berdasarkan perbuatan yang di lakukan oleh saudara terlapor dan hasil Pengawasan Internal sebagaimana dijelaskan pada poin 1 (Satu) sampai dengan 7 (Tujuh), KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2014, tanggal 7 Juni 2022. (Bukti P-17) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat KPU Kabupaten Waropen Nomor: 59/PP.04.2-SD/9115/KPU- Kab/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Indispliner a.n Daud Benamen dengan Lampiran Kronologi; Bukti P-2 : Absensi Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Waropen bulan September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021; Bukti P-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 13/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Februari; Bukti P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 17/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret; Bukti P-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 22/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April; Bukti P-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 26/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei; Bukti P-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 30/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni; Bukti P-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 34/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juli; Bukti P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor: 38/PL.02.1- BA/9115/KPU-Kab/XI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus; Bukti P-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Waropen Nomor : 39/PY.02.3.1/9115/2/ 2021 tanggal Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Caton Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Waropen Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 29 September 2021; Bukti P-11 : Pengawasan Internal berupa Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan : 222/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022; Bukti P-12 : Surat Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Laporan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/ atau pakta integritas Anggota KPU Kbupaten Waropen; Bukti P-13 : Surat Peringatan kepada Saudara Daud Benamen melalui Surat Pengantar Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 236/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Peringatan Nomor 235/SDM.13.3/91/2022 tanggal 15 Maret 2022; Bukti P-14 : Surat Nomor 72/SDM.13.3-SD/9115/2022 tanggal 14 April 2022 perihal Penyampaian Daftr Hadir Harian dan Daftar Hadir Kegiatan Anggota KPU Kabupaten Waropen; Bukti P-15 : Surat KPU RI Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April 2022 Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen; Bukti P-16 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 April 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas; Bukti P-17 : Keputusan KPU Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2014; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Agustus 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan Absensi, Teradu selalu aktif di Kantor, yakni sejak adanya Surat Peringatan dari KPU Provinsi Papua, yakni dimana Teradu wajib 1 minggu berkantor. Kemudian Teradu sejak saat itu masuk kantor dan melaksanakannya sejak tanggal 6 April 2021; 2. Sejak Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada bulan Desember, Teradu tidak masuk kantor, berdasarkan info dari Staf dan kembali bulan maret setelah tahapan pemilu dimulai baru kembali masuk kantor. Oleh sebab itu, Teradu menunggu Surat Pengaktifan Kembali dari KPU Provinsi Papua; 3. Sejak tanggal 6 April 2021 (Surat Peringatan) Teradu selalu hadir baik itu Apel Pagi, Rapat Rutin setiap hari Senin; 4. Absen Teradu sebagai Komisioner ada di ruangan Ketua KPU, sehingga Teradu selalu hadir di Kantor; 5. Pada sat PHPU Pilkada, dalam waktu bersamaan, KPU Kabupaten Waropen melakukan PSU diwilayah Koordinator kami di TPS 03 Distrik Waropen Bawah; 6. Dilanjukan dengan sidang dipengadilan Negeri Serui terhadap 12 orang Petugas TPS 03, jadi kami sebagai saksi di persidangan, sehingga kami tidak berangkat ke Jakarta dan setelah persidangan di Pengadilan Serui, Teradu jatuh Sakit; 7. Kami mohon Ketua Majelis dan Anggota majelis memberi putusan yang meringankan kami, agar kami bisa melanjutkan tugas sebagai komisioner di KPU Kabupaten Waropen; 8. Teradu berjanji tidak absen lagi berkantor; 9. Kami mohon Majelis Ketua untuk kami memberikan kesempatan untuk kami melaksanakan sisa beberapa bulan lagi dalam sisa tahapan pemilihan ini; [2.5] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; 3. Teradu memohon Ketua Majelis dan Anggota majelis memberi putusan yang meringankan Teradu, agar bisa melanjutkan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen; 4. Teradu berjanji tidak absen lagi berkantor; 5. Teradu memohon Majelis untuk memberikan kesempatan Teradu melaksanakan sisa masa jabatan beberapa bulan lagi dalam sisa tahapan Pemilihan; dan 6. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerima surat berikut dokumen penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas dari Para Pengadu dengan Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2022 perihal Laporan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen tanggal 15 Maret 2022, Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan : 222/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022, dan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 66/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 14 Maret 2022 (Bukti PT-1); 2. Bahwa berdasarkan dokumen laporan a quo, Para Pengadu menyatakan Teradu terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dan memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu; 3. Bahwa dalam rangka memenuhi asas kepastian dan asas keadilan, maka Pihak Terkait mempelajari dokumen laporan a quo berdasar pada ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021; 4. Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menjelaskan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu salah satunya diberhentikan dengan tidak hormat; 5. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan makna dari diberhentikan dengan tidak hormat yaitu jika tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dan melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa prosedur untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana penjelasan a quo perlu didahului dengan verifikasi oleh DKPP sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 7. Bahwa ketentuan Pasal 123 ayat (1) huruf c dan Pasal 126 ayat (1) huruf c, serta Pasal 127 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pokoknya Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 pada pokoknya mengatur prosedur pemberhentian antarwaktu bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan/atau tidak menghadiri Rapat Pleno selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, didahului dengan verifikasi oleh DKPP; 8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat Pleno KPU tanggal 28 Maret 2022 terhadap sikap dan perilaku Teradu yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama 351 hari, tidak menghadiri rapat rutin dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tanggung jawab Teradu sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Waropen, Pihak Terkait menilai jenis sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan jenis pelanggaran yang diduga; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 8 di atas, Pihak Terkait menilai sikap dan perilaku Teradu telah memenuhi unsur diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga Pihak Terkait melalui Surat Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April 2022 perihal Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen meminta kepada Para Pengadu agar melakukan perbaikan Formulir PP- 4 dengan rekomendasi sanksi Pemberhentian Sementara dan melaporkan ke DKPP (Bukti PT-2); 10. Bahwa Para Pengadu telah menindaklanjuti Surat KPU RI pada angka 9 dengan menerbitkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 91/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 April 2022 dengan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu (Bukti PT-3); 11. Bahwa atas pemberian sanksi sebagaimana pada angka 10, Pihak Terkait selanjutnya menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 7 Juni 2022 (Bukti PT-4); 12. Bahwa prosedur pemberhentian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 a quo dan pelaksanaannya telah sesuai dengan surat sebagaimana tercantum pada angka 9 di atas serta segala tindak penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilaksanakan telah dilaporkan kepada Pihak Terkait 13. Alat Bukti Pihak Terkait Bukti PT-1 :  Surat KPU Provinsi Papua Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Laporan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/ atau pakta integritas Anggota KPU Kbupaten Waropen;  Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/ atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan: 222/HK.06.4- BA/04/2022 tanggal 11 Maret 2022;  Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas KPU Provinsi Papua Nomor: 66/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 14 Maret 2022; Bukti PT-2 : Surat KPU RI Nomor 242/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 6 April 2022, Perihal: Sanksi Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Waropen; Bukti PT-3 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Nomor 91/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 11 April 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas; Bukti PT-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 7 Juni 2022
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan tindakan indisipliner karena tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen. Dokumen daftar hadir KPU Kabupaten Waropen pada bulan September s/d Desember 2020 dan Januari s/d September 2021 menunjukkan Teradu tidak pernah hadir di Kantor sejak 17 Oktober 2020 s/d 30 November 2020 (94 Hari Kerja) dan 29 Maret 2021 s/d 4 Oktober 2021 (189 Hari Kalender) total 351 Hari; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan bahwa sejak Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Terpilih pada bulan Desember 2020, Teradu jarang masuk kantor. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu mengingat tahapan pemilu selanjutnya belum dimulai, sehingga memilih tinggal di rumah. Setelah menerima sanksi Peringatan dari KPU Provinsi Papua, Teradu selalu masuk kantor dan hadir baik itu Apel Pagi dan Rapat Rutin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen. Kehadiran Teradu dibuktikan dengan absensi Teradu bersama Anggota KPU Kabupaten Waropen lainnya yang berada di ruangan Ketua. Berkenaan ketidakhadiran Teradu pada saat sidang PHPU Pilkada Waropen Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dikarenakan pada waktu bersamaan, KPU Kabupaten Waropen melakukan PSU di TPS 03 Distrik Waropen Bawah. Teradu juga harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serui sebagai Saksi terhadap 12 orang Petugas TPS 03 yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu. Setelah persidangan di Pengadilan Serui, Teradu jatuh sakit sehingga tidak dapat berangkat ke Jakarta. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen. Teradu tidak hadir di kantor KPU Kabupaten Waropen selama 351 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2020 s/d 4 Oktober 2021. Teradu juga tidak menghadiri rapat rutin dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Waropen. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat KPU Kabupaten Waropen Nomor: 59/PP.04.2- SD/9115/KPU-Kab/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021, perihal: Laporan Tindak Lanjut Indisipliner an. Daud Benamen kepada KPU Provinsi Papua. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu selaku atasan langsung Teradu menindaklanjuti Laporan a quo, dengan melakukan Verifikasi dan Klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 11 Maret 2022. Hasilnya Teradu dinyatakan terbukti melanggar Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu dan diberi Sanksi Peringatan melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 235/SDM.13.3/91/2022, tertanggal 15 Maret 2022. Selanjutnya Pengadu menyampaikan laporan kepada KPU melalui Surat Nomor 234/HK.06.4-SD/91/2020 pada tanggal 15 Maret 2022. Terungkap fakta, bahwa meskipun Teradu telah mendapat sanksi peringatan, namun tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Daftar Hadir KPU Kabupaten Waropen tanggal 1 Maret s.d 14 April 2022. Berdasarkan alat bukti tersebut, Teradu hadir melaksanakan kewajibannya di Kantor hanya 11 hari kerja. Pengadu kemudian melaporkan hal tersebut kepada KPU, dan diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Provinsi Papua Periode 2019-2024 atas nama Daud Benamen tanggal 7 Juni 2022. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak 17 Oktober 2020 s/d 4 Oktober 2021. Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota antara lain bekerja penuh waktu. Teradu juga terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menghadiri rapat pleno selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Memperhatikan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c dan huruf e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 123 ayat (1) huruf c dan Pasal 126 ayat (1) huruf c, serta Pasal 127 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021, DKPP menilai Teradu layak diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sebagaimana ketentuan Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 123 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 Berkenaan dengan tata laksana pengawasan internal, supervisi dan koordinasi di lingkungan KPU, DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen selaku kolega Teradu serta KPU Provinsi Papua selaku atasan Teradu kurang sigap dan cermat dalam menindaklanjuti tindakan indisipliner Teradu sehingga menghambat dan mengganggu kinerja KPU Kabupaten Waropen secara kelembagaan. DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Waropen agar secepatnya melaporkan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Teradu kepada KPU Provinsi Papua. Tindakan KPU Kabupaten Waropen melakukan pembiaraan terhadap tindakan Teradu melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sejak 17 Oktober 2020 s/d 30 November 2020 atau 94 Hari Kerja menimbulkan kerugian bagi negara dan publik karena tidak menerima manfaat tugas pelayanan dari Teradu. Demikian pula dengan KPU Provinsi Papua semestinya bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari KPU Kabupaten Waropen tertanggal 4 Oktober 2021. Verifikasi dan klarifikasi baru dilakukan pada tanggal 11 Maret 2022 menunjukkan ketidaksigapan Pengadu. KPU Kabupaten Waropen dan KPU Provinsi Papua mempunyai kewajiban moral dan etik untuk mengimplementasikan prinsip efektif dan efisien dalam menegakkan kode etik untuk menjaga kredibilitas, integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a dan c juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 11 huruf a, c dan d juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf a, b, c, g dan h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra