Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 130 Tahun 2021
KPU RI. KPU Prov. Papua & Bawaslu Kab. Mamberamo Raya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021
👁 43 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 11 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca Putusan DKPP terhadap Mantan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 (Hasan Tomu, dkk) yang divonis Pemberhentian tetap dikarenakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 lalu, maka sejak saat itu TUPOKSI dan Kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya di ambil-alih oleh KPU Provinsi Papua; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE DKPP/V/2020, tertanggal 29 Juli 2020. Sesuai Amar Putusan a quo, Teradu I dan Teradu II seharusnya melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak dibacakan.
Pasal DilanggarPasal 69; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2020 pada pokoknya berbu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121- P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Stevanus Y A Sokoy Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Charles Burry Dikibak Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Papasena 1, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Jefry Warnares Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Kadir Salwey Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Wainakawini, Kec. Anutaurei, Kab. Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Diana Dorthea Simbiak Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Cornelia H. Mamoribo Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kasoneweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Zainal Sineri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kasoneweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Metu Salack Kowi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kasoneweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 11 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca Putusan DKPP terhadap Mantan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 (Hasan Tomu, dkk) yang divonis Pemberhentian tetap dikarenakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 lalu, maka sejak saat itu TUPOKSI dan Kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya di ambil-alih oleh KPU Provinsi Papua; 2. Pada September 2020 KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah memulai proses pentahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2021 – 2025. Tahap demi tahap dilaksanakan hingga KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya meloloskan 4 (empat) Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu:  Nomor Urut 1 : Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay  Nomor Urut 2 : Robby Wilson Rumansara dan Lukas Yantje Puny  Nomor Urut 3 : Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti  Nomor Urut 4 : John Tabo dan Evert Mudumi Yang mana dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 9 Desember 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 4 dimenangkan oleh Pihak Penyelenggara (bukan oleh masyarakat) dengan cara atau tindakan-tindakan melawan hukum serta melanggar asas-asas Pemilihan Umum yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) baik dari tingkat Pusat, Provinsi, Daerah hingga ke tingkat Distrik, Kampung dan TPS. (Bukti P-1 : Terlampir Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor : 200/PL.02.6-Kpt/Kab/XII/2020, Tanggal 13 sampai 17 Desember Tahun 2020, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020); 3. Tindakan-tindakan melawan hukum serta melanggar asas-asas Pemilihan Umum yang dilakukan para Teradusecara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) baik dari tingkat Pusat, Provinsi, Daerah hingga ke tingkat Distrik, Kampung dan TPS telah mencederai Reformasi Demokrasi yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selain itu juga telah merugikan berbagai pihak, diantaranya:  Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya;  Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dorinus Dasinapa, AKS.,S.Sos dan Andris Paris Yosafat Maay, SH;  Partai Politik (pengusung);  Masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya yang merupakan bagian dari Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Berikut ini akan kami ketengahkan pokok-pokok aduan kami yang dibagi ke dalam 3 (tiga) Pokok yaitu, sebagai berikut: a. Pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM, sebelum Pelaksanaan Pentahapan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya: 1) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 308- PKE-DKPP/IX/2019, tertanggal 19 Februari 2020 yang dibacakan pada tanggal 06 Maret 2020; (Bukti P-2 : terlampir Putusan DKPP-RI, Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019) 2) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 55- PKE DKPP/V/2020, tertanggal 15 Juli 2020 dan dibacakan pada tanggal 29 Juli 2020; (Bukti P-3 : terlampir Putusan DKPP-RI, Nomor : 55-PKE-DKPP/V/2020) 3) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor : 55- PKE DKPP/V/2020, yang mana putusan DKPP ini telah ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui Surat Bupati Nomor: 274/02/BUP/2020, tertanggal 22 Februari 2020, yang berisi meminta kepada pihak KPU RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu; (Bukti P-4 : terlampir Surat Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor : 55-PKE-DKPP/V/2020) 4) Bahwa para Teradu tidak mentaati Keputusan DKPP Nomor: 55-PKE DKPP/V/2020, yang dengan jelas tertulis dalam Amar Putusan:  Butir ke-3: memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak di bacakan; dan  Butir ke-4: memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Meskipun DKPP telah memutuskan, namun bagi para Teradu menganggap bahwa Putusan DKPP-RI ini bukan merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap; 5) Bahwa berdasarkan di atas, terbukti bahwa para Teradu secara “sengaja” tidak melaksanakan serta mengawasi Putusan DKPP yang juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, yang mana Teradu I dan Teradu II melayangkan Surat kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, yang berisi Penundaan Keputusan DKPP Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU dengan alasan pihak yang divonis DKPP masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini membuktikan kepada kita semua bahwa putusan DKPP adalah bukan merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga para Teradu masih menunggu putusan final dan mengikat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; (Bukti P-5 : terlampir Surat KPU-RI, Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020) 6) Bahwa 2 (dua) putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE DKPP/V/2020 adalah dua keputusan yang berbeda. Seharusnya para Teradu dalam menunda pelaksanaan putusan DKPP sebagaimana yang tertuang dalam Surat KPU Nomor: 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, wajib hukumnya didasari oleh Keputusan Sela yang diputuskan oleh pihak PTUN Jakarta berdasarkan permintaan Pihak yang divonis oleh DKPP (Hasan Tomu, dkk), mengingat putusan DKPP wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan DKPP tersebut dibacakan; 7) Bahwa dengan “sengaja” para Teradu menunda dan atau tidak melaksanakan putusan DKPP tersebut di atas, mengakibatkan Teradu III, mengambil alih TUPOKSI serta Kewenangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, sbb:  Apa yang menjadi dasar hukum Teradu I dan II secara berjenjang kepada Teradu III mengambil alih TUPOKSI serta Kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya?  Apakah sudah tidak ada lagi calon pengganti antar waktu (hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang telah dilaksanakan sebelumnya dan telah dinyatakan lulus namun berada di dalam Daftar Tunggu dikarenakan berada di urutan ke-6 dan seterusnya) ? Sebagaimana pernah diminta oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya kepada Teradu I dan II melalui Surat Bupati Nomor: 274/02/BUP/2020, tertanggal 22 Februari 2020, yang berisi meminta kepada Pihak KPU-RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu.  Apakah pengambil-alihan TUPOKSI dan Kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh Teradu I dan IIsecara berjenjang kepada Teradu III merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan DKPP sebagaimana yang tertuang dalam Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan Putusan DKPP Nomor: 55- PKE DKPP/V/2020 b. Pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM, Pada Saat Pelaksanaan Pentahapan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya; 1) Bahwa kami selaku Pengadu menduga kuat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya berjalan tanpa kehadiran imparsialitas penyelenggara Pilkada sedari awal dengan diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2017 yang mewajibkan calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk menyampaikan keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Pelanggaran ini berkonsekuensi hukum, calon pasangan yang melanggarnya demi hukum dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan dan diumumkan sebagai peserta Pilkada; 2) Bahwa berdasarkan poin di atas, para Teradu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya yang diambil-alih oleh KPU Provinsi Papua Nomor : 66/PL.02.3- Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, adalah merupakan Tindakan mengambil Keputusan secara “sengaja” yang mengandung unsur-unsur TSM, dengan meloloskan 2 (dua) Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu: (Bukti P-6 : terlampir Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 66/PL.02.3- Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020)  Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, atas nama LUKAS YANTJE PUNNY yang berstatus masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dibuktikan dengan: - Masih diterimanya gaji ASN yang bersangkutan hingga pada saat bulan dimana aduan ini dibuat. Pelanggaran yang bersifat TSM ini baru kami ketahui pada tanggal 8 Februari 2021, melalui keterangan Pihak KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya kepada Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada saat persidangan PHPKada Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti P-7 terlampir : Slip Gaji Calon Wakil Bupati Nomor urut 2, atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd dari Bulan Januari s/d Desember 2020) - Belum memiliki bukti kongkrit (tertulis) pengunduran diri sebagai ASN aktif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua bagi ASN yang berpangkat di bawah IV/A dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang berpangkat di atas IV/B; (Bukti P-8 : terlampir Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua di media pada tanggal 5 November 2020) - Surat Keputusan Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati berdasarkan permintaan sendiri digunakan sebagai dasar pengusulan pemberhentian ke tingkat atas dan bukan menjadi Syarat Calon untuk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Hal inilah yang berdampak kepada masih diterimanya gaji ASN yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingan berpolitik dalam Pilkada.  Calon Wakil Bupati Nomor urut 4, atas nama EVER MUDUMI, S.Sos yang berstatus masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dibuktikan dengan: - Masih diterimanya gaji ASN yang bersangkutan hingga pada saat bulan dimana aduan ini dibuat. Pelanggaran yang bersifat TSM ini baru kami ketahui pada tanggal 8 Februari 2021, melalui keterangan Pihak KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya kepada Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada saat persidangan PHP Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti P-9 : terlampir Slip Gaji Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, atas nama Ever Mudumi, S.Sos dari Bulan September 2020 s/d Ferbuari 2021) - Belum memiliki bukti kongkrit (tertulis) pengunduran diri sebagai ASN aktif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua bagi ASN yang berpangkat di bawah IV/A dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang berpangkat di atas IV/B; - Surat Keputusan Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati berdasarkan permintaan sendiri digunakan sebagai dasar pengusulan pemberhentian ke tingkat atas dan bukan menjadi Syarat Calon untuk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Hal inilah yang berdampak kepada masih diterimanya gaji ASN yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingan berpolitik dalam Pilkada. - Lebih parah lagi Calon Wakil Bupati Nomor urut 4 ini, yang mana pada tahun 2015 lalu yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Waropen, Provinsi Papua berpasangan dengan Dr.Drs. Yesaya Buinei, MM dan kalah dalam Pilkada saat itu (2015). Namun yang bersangkutan tetap berstatus sebagai ASN aktif dengan tetap menerima gaji ASN per bulan. Hal ini membuktikan kepada kita bahwa sejak tahun 2015 hingga saat ini tahun 2021, yang bersangkutan belum pernah mengundurkan diri sebagai ASN aktif. (Bukti P-10 : terlampir 3 Gugatan PHP Pilkada di MK- RI Kabupaten Waropen Tahun 2015) 3) Bahwa tindakan Teradu III, IV, V, dan VI sebagaimana tersebut dalam poin di atas sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dorinus Dasinapa, AKS., S.Sos dan Andris Paris Yosafat Maay, SH yang seharusnya terpilih kembali pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2021-2025; 4) Bahwa Pelanggaran Politik uang di Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 dimana telah menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer Max Krakuko, yang mana kasus ini telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Jayapura. (Bukti P-11 : terlampir Print-out putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang diambil dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jayapura) Perlu diketahui bahwa terhadap pelanggaran politik uang di Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya telah dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 kepada Teradu IV, V, dan VI sebelum hari pencoblosan, namun Teradu IV, V, dan VI tidak bergerak cepat untuk memastikan pilkada berjalan bersih dari politik uang dan hal ini dibuktikan dengan penonaktifan terhadap Ketua PPD Distrik Roufaer Max Krakuko baru dilakukan oleh Teradu IV, V, dan VI setelah proses pencoblosan selesai; 5) Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak pernah menegur, memberi peringatan bahkan memberi sangsi baik secara lisan ataupun tulisan kepada para Pejabat Negara (Wakil Menteri PUPR Republik Indonesia) yang menggunakan kewenangan negara untuk kepentingan politik dengan cara:  Mengancam masyarakat secara “halus” pada saat berkampanye (berorasi) di muka publik, dengan muatan kampanye bahwa bila adiknya (paslon Nomor Urut 4) tidak terpilih maka tidak akan ada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti P-12 : terlampir Cuplikan Video Kampanye Politik oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya)  Mengajak Masyarakat untuk tidak usah melaksanakan pencoblosan pada hari H sesuai amanat undang-undang, akan tetapi surat suara tersebut langsung dibungkus (sistem noken) dan dicoblos serta dimaksukkan ke dalam kotak suara oleh 1 orang. (Bukti P-13 : terlampir Cuplikan Video Kampanye Politik oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya) c. Pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM, Pada Saat Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya; 1) Bahwa Teradu III, IV. V. dan VI dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, dengan cara membiarkan kecurangan pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, dengan cara melakukan pencoblosan menggunakan sistim noken atau ikat, sebagaimana kita ketahui bahwa sistem ini hanya berlaku di daerah pegunungan Papua dan bukan Mamberamo Raya yang masuk di dalam wilayah Papua Pantai. Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo berada di TKP tersebut namun yang bersangkutan hanya membiarkan pemungutan suara dengan sistim noken tersebut terjadi. (Bukti P-14 : terlampir Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan Suara yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu) 2) Bahwa Teradu III, IV. V. dan VI berserta jajaran di bawahnya yaitu KPPS, PPS serta Petugas Pengawas TPS bersama tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor Urut 4, secara bersama-sama telah melakukan kecurangan dengan sengaja melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melakukan Pencobloson surat suara, yang mana anak-anak tersebut diarahkan oleh petugas KPPS kepada Paslon Nomor Urut 4. Kecurangan ini terjadi pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Kampung Sikari, Distrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo Raya. (Bukti P-15 : terlampir Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan suara pasangan Calon nomor urut 4 di kampung Sikari, Distrik Roufaer) 3) Bahwa Teradu III, IV. V. dan VI secara sengaja membiarkan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya yaitu KPPS, PPS serta Petugas Pengawas bersama Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 secara bersama-sama membagi-bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja yang berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur; (Bukti P-16 : terlampir Foto Uang 10 Juta Rupiah dan Foto Sembako di Kampung Noyadi Distrik Mamberamo Tengah Timur) 4) Bahwa tidak diberikannya Formulir C1-KWK Salinan oleh petugas PPS/KPPS kepada para saksi dari masing-masing pasangan calon di 7 (tujuh) distrik di Kabupaten Mamberamo Raya (kecuali 1 Distrik yaitu Distrik Mamberamo Tengah yang terletak di Ibukota Kabupaten), merupakan bukti bahwa hal ini bukanlah suatu kealpaan belaka, namun merupakan suatu pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang patut diduga kuat melibatkan Oknum Penyelenggara sebagai aktor yang aktif dibalik kejahatan yang mengancam dan mencoreng wajah demokrasi prosedural yang berdampak buruk pada substansi demokrasi itu sendiri yakni partisipasi dan transparansi. 7 (tujuh) distrik di Kabupaten Mamberamo Raya adalah, sebagai berikut:  Distrik Roufaer: - TPS 1, TPS 2 Kampung Biri; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Haya; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Kai; - TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Kampung Sikari; - TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Kampung Tayai;  Distrik Mamberamo Tengah Timur : - TPS 1 Kampung Biri; - TPS 1 Kampung Eri; - TPS 1, TPS 2 Kampung Kustra; - TPS 1, TPS 2 Kampung Noyadi; - TPS 1 Kampung Obogoi; - TPS 1 Kampung Towao; - TPS 1, TPS 2 Kampung Wakeyadi;  Distik Mamberamo Hulu : - TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 Kampung Dabra; - TPS 1, TPS 2 Kampung Douw; - TPS 1,TPS 2 Kampung Fokri; - TPS 1, TPS 2 Kampung Fuao; - TPS 1, TPS 2 Kampung Kwaa; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Papasena 1; - TPS 1, TPS 2 Kampung Papasena 2; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Taive; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Taria;  Distrik Benuki : - TPS 1, TPS 2 Kampung Baitanisa; - TPS 1 Kampung Dadat; - TPS 1, TPS 2 Kampung Gesa Baru; - TPS 1 Kampung Kamai; - TPS 1 Kampung Kerema; - TPS 1 Kampung Watiaro.  Distrik Sawai : - TPS 1 Kampung Anasi; - TPS 1, TPS 2 Kampung Bonoi; - TPS 1, TPS 2 Kampung Poiwai; - TPS 1 Kampung Rapamrei; - TPS 1, TPS 2 Kampung Sorabi; - TPS 1, TPS 2 Kampung Tamakuri;  Distrik Waropen Atas : - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Barapasi; - TPS 1, TPS 2 Kampung Bariwaro; - TPS 1, TPS 2 Kampung Bensor; - TPS 1, TPS 2 Kampung Marikai; - TPS 1, TPS 2 Kampung Nadofoai; - TPS 1 Kampung Rawiwa; - TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Sipisi;  Distrik Mamberamo Hilir : - TPS 1, TPS 2 Kampung Bagusa; - TPS 1, TPS 2 Kampung Baudi; - TPS 1 Kampung Kapeso; - TPS 1 Kampung Swaseso; - TPS 1, TPS 2 Kampung Trimuris; - TPS 1, TPS 2 Kampung Warembori; - TPS 1, TPS 2 Kampung Yoke;  Khusus Distrik Mamberamo Tengah C1-KWK Salinan baru diserahkan pada saat pleno di tingkat Distrik atas desakan dari Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 dan 3. 5) Bahwa keberatan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 tidak tercatat dalam Formulir Model C2-KPU, hal ini dikarenakan Ketua KPPS dan Panwas tidak menjalankan tugasnya, antara lain:  Salinan formulir Model A.3-KPU,Model A.4-KPU dan Model A.DPK- KPU.S  Salinan berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan  Salinan sertifikat hasil Penghitungan suara Bahwa dalam hal ini Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan mengindahkan adanya keberatan terhadap hal-hal pelanggaran yang diadukan dan hal ini terbukti terhadap pelanggaran-pelanggaran, sbb:  Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan mengindahkan adanya keberatan telah terjadi Pelanggaran di Distrik Roufaer, yang mana telah dilaporkan secara tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1. (Bukti P-17 : Terlampir Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di tingkat kabupaten KWK)  Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan mengindahkan adanya keberatan telah terjadi pelanggaran kode etik di distrik Mamberamo Hulu, yang mana telah dilaporkan secara tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1. (Bukti P-18 : Terlampir Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di tingkat kabupaten KWK)  Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan mengindahkan adanya keberatan terjadi Pelangaran di Distrik Mamberamo tengah, yang mana telah dilaporkan secara tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1. (Bukti P-19 : Terlampir Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di tingkat kabupaten KWK) 6) Bahwa telah terjadi kecurangan di Distrik Mamberamo Hulu yang sengaja dibiarkan oleh KPPS, yakni:  Pada TPS 03, Kampung Dabra pihak KPPS, Panwas TPS dan saksi pasangan nomor urut 3 melakukan pencoblosan surat suara dan melakukan pengancaman serta pelarangan untuk saksi nomor urut 1 masuk ke dalam TPS. Pada TPS tersebut, pasangan nomor urut 3 (tiga) mendapatkan seluruh suara sah, sedangkan pasangan nomor urut lainnya mendapatkan 0 (nol) suara. Pencoblosan ini dilakukan sesaat setelah Ketua Bawaslu pergi. Oknum KPPS dan saksi pasangan calon nomor 3 (tiga) mencoblos semua kertas suara. Menurut saksi pasangan calon nomor urut 1, Panwas TPS mengetahui hal ini namun dibiarkan dan tidak dijadikan temuan dalam pleno baik di distrik maupun di tingkat kabupaten. ( Bukti P-20 : Terlampir Video pengancaman serta pelarangan yang terjadi di TPS 3, Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu)  Bahwa pada TPS 2 Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa penamparan oleh salah satu angggota KPPS. Tindak kekerasan ini dialami oleh anggota Panwas sesaat setelah dia melakukan teguran kepada anggota KPPS yang melakukan pencoblosan sejumlah surat suara secara melawan hukum dan tanpa hak. (Bukti P-21 : Terlampir Terlampir Video tindak pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa penamparan oleh salah satu angggota KPPS yang melakukan pencoblosan sejumlah surat suara secara melawan hukum dan tanpa hak) 7) Bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran di Distrik Mamberamo Tengah namun dibiarkan saja oleh Jajaran Teradu 4, 5 dan 6 berupa:  Terdapatnya pemilih siluman yang menggunakan undangan atas nama pemilih lain untuk melakukan pencoblosan. (BUKTI P -22 : Terlampir foto pemilih siluman yang menggunakan undangan atas nama pemilih lain untuk melakukan pencoblosan)  Terdapat manipulasi data pada formulir model D hasil Kecamatan KWK, halaman 4.1 berupa perubahan hasil rekapitulasi, mengubah perolehan suara pasangan nomor urut 4 yang awalnya berjumlah 963 menjadi 1563. (Bukti P-23 : Terlampir formulir model D hasil Kecamatan KWK, halaman 4.1 berupa perubahan hasil rekapitulasi yang dicoret-coret) 5. Berdasarkan Uraian Kronologis Kejadian Pelanggaran secara TSM yang dilakukan oleh para Teradu yang kami kelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu sebelum pentahapan, pada saat pentahapan dan pada saat pelaksanaan Pilkada, dapat disimpulkan, sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 12 Huruf j Melaksanakan Putusan DKPP; b. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Namor 1 tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:  Pasal 34 ayat (2) Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Melaksanakan Putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan;  Pasal 35 ayat (1) Putusan DKPP disampaikan kepada Teradu dan/Terlapor dan Pengadu dan/Pelapor serta pihak-pihak terkait lainya untuk di tindak lanjuti;  Pasal 2 ayat (1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik. c. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; d. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, tidak menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan, yang mana seharusnya menjadi dasar acuan bagi Para Teradu dalam Menegakkan Amanat Konstitusi; e. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, tidak menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, yang mana bagi mereka Para Teradu, sumpah/janji yang dilakukan dalam pelantikan sebagai Anggota KPU dan Anggota Bawaslu hanyalah formalitas, dan tidak memiliki nilai- nilai keagamaan yang Sakral; f. Bahwa sama sekali tidak ada tindakan dari para Teradu yang mana menurut kami adalah keliru karena perolehan suara yang di peroleh masing- masing pasangan calon pada saat pencoblosan (9 Desember 2020) diperoleh melalui pelanggaran berupa penggunaan politik uang (money politics) yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan nomor urut 4 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang tersebar di seluruh Distrik Kabupaten Mamberamo Raya; g. Bahwa berdasarkan uraian pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka demi hukum telah secara sah dan meyakinkan bahwa para Teradubukan hanya mengabaikan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada proses Rekapitulasi Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020, namun juga patut diduga terlibat sebagai aktor aktif dalam pelanggaran yang merusak sendi-sendi demokrasi yang justru seharusnya dijaga, dilindungi dan dipastikan keberlangsungannya oleh para Teradu; h. Memang secara konstitusi setiap warga negara berhak menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di mana saja di seluruh Indonesia, namun Papua adalah bagian khusus yang juga harus diperhatikan budaya dan nilai – nilai kearifan lokalnya, sebagaimana yang sudah dijamin oleh UUD 1945 dan Undang - Undang Otonomi Khusus yang mengakui affirmative action terhadap Orang Asli Papua (OAP). Namun pada kenyataan hidup sehari-hari dapat kami katakan bahwa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 ini ibarat Paslon yang notabene berasal dari Jawa Tengah mendaftar dan mengikuti Pilkada di Jawa Barat dan memenangkan Pilkada di Jawa Barat, padahal paslon ini sama sekali tidak pernah hidup dan menetap di Jawa Barat. Bagaimana mungkin bisa terjadi Paslon yang bukan berasal dari Kabupaten Mamberamo Raya dan tidak pernah menginjakkan kakinya di tanah Kabupaten Mamberamo Raya bisa mendaftar dan menjadi calon Bupati serta memenangkan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, kalau tidak menggunakan politik uang yang melibatkan Pihak Penyelenggara. Hal ini adalah hal yang tidak masuk akal dan melukai nilai-nilai adat Orang Asli Papua; i. Bahwa kami melihat penyingkiran terhadap Paslon yang merupakan anak dari wilayah adat Mamberamo Raya ini baik langsung dan tidak langsung melibatkan penyelenggara pemilu, khususnya KPU baik tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Hal ini terlihat dari putusan DKPP RI Nomor : 308-PKE- DKPP/IX/2019, tertanggal 04 Maret 2020 dan putusan No.55- PKEDKPP/V/2020 yang memutuskan pemberhentian tetap ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya secara tidak terhormat pada tanggal 29 Juli 2020 karena kasus penyalah-gunaan anggaran Pileg 2019, yang mana keputusan DKPP-RI ini telah ditindak lanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya yang meminta kepada Ketua KPU-RI untuk segera melakukan pelantikan KPU Kabupaten Mamberamo Raya antar waktu, namun sampai dengan saat ini, pelantikan itu tak kunjung dilakukan. Apakah ini bentuk ketidakpercayaan KPU Provinsi dan KPU RI kepada anak-anak asli Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pilkada dengan Jujur dan Bermartabat? j. Saat ini kondisi Kabupaten Mamberamo Raya aman-aman mencekam dan kami selaku Pengadu dan juga selaku masyarakat Mamberamo Raya meminta KPU-RI dan KPU Provinsi harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, karena telah menjadi penyelenggara yang tidak baik, tidak jujur dan tidak adil. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang seharusnya dapat menjadi Pengawas Pemilihan umum yang baik, tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku, untuk menjaga jujur dan adil bagi setiap seluruh peserta dan warga serta masyarakat adat di Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa nyata KPU Provinsi melalui jajaran dibawahnya yaitu Panitia pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga KPPS, telah menyeleweng dari sumpah dan tanggung jawabnya menjaga terselenggaranya Pilkada dengan Jujur dan adil, hal ini terbukti dengan Politik uang yang terjadi hampir seluruh TPS di Mamberamo Raya, bahkan telah dilakukan sebelum masa pencoblosan tanggal 9 Desember 2020; k. Bahwa terhadap praktik tersebut telah berulang kali juga dilakukan penangkapan, pelaporan, bahkan sudah menjadi rahasia umum yang diakui secara luas oleh masyarakat (notoire feiten) Mamberamo Raya mengenai praktik politik uang dan keterlibatan Pihak Penyelenggara (Teradu 1, 2, 3, 4, 5 dan 6) dalam praktik ini, hal ini juga telah merugikan Calon Bupati Nomor Urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 hingga Calon Bupati Nomor Urut 1 harus melalui proses PHPU di MK dan pelaksanaan PSU sebanyak 3 (tiga) kali sebelum akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, namun sayangnya belum pernah ada suatu tindakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik ini. Menurut kami Pihak Pengadu, inilah saatnya praktik kotor tersebut dihentikan sehingga budaya demokrasi di Mamberamo Raya dapat menjadi demokrasi yang bersih dan berintegritas. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa laporan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 yaitu CHARLES B DIKIBAK yang mana terjadi pemungutan suara dengan menggunakan sistim Noken dan mobilisasi masa pada tanggal 9 Desember 2020 yang mana masa tersebut berasal dari Kabupaten Tolikara oleh Tim Paslon Nomor Urut 4 yang mana calon Bupati pernah menjadi Bupati pada Periode 2013-2017. Sistem Noken yang mana terjadi pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 4 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu; 2. Bahwa Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 Charles B Dikibak telah melaporkan pelanggaran Pemungutan suara dengan sistim noken dan mobilisasi masa pada tanggal 11-12-2020 jam 16;30 WIT telah melaporkan pelanggaran Kepada Ketua Bawaslu Kab Mamberamo Raya yaitu Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO pada saat itu berada di Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, bersama Ketua Pamwas Distrik Mamberamo Hulu YULI BISO Ketua Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu, YUSAK FRUARO sebagai Pengawas Distrik Mamberamo Hulu dan Marike Fruaro Pengawas TPS 03 Kampung Dabra pada tanggal 11 Desember 2020 Jam 16; 30 WIT di Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu tetapi di tolak oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selaku teradu 4 dengan alasan alat bukti berupa Foto dan Vedio harus di kopi kedalam Flash disk padahal di daerah tersebut sengat sulit untuk mendapatkan Flash disk hal tersebut kami proses di Polsek Distrik Mamberamo Hulu, tetapi tidak ada tanggapan yang baik dari oleh Teradu 4 dan melarang pengadu untuk rekam Video; (Bukti P-25 : Formulir model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan sistim noken pada tanggal 9 Desember 2020, dan nama-nama masyarat yang tidak memilih karena surat suara suda di coblos oleh tim nomor urut 4 di TPS 2 Kampung Dabra) 3. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran pengumutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu yang di laporkan oleh ELDRIN A RUMAIKEWI, saksi Paslon Nomor Urut 1 pada tanggal 9 Desamber 2020 jam 10;30 WIT kepada Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO, bersama Ketua Panwas Distrik Mamberamo Hulu YULI BISO di kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, tetapi di tolak oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selaku Teradu 4 CORNELIA, H. MAMORIBO dengan alasan alat bukti berupa Foto dan Video harus dicopi ke dalam Flashdisk padahal di daerah tersebut sengat sulit untuk mendapatkan Flashdisk; (Bukti P-26 : Formulir Model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS 3 Kampung Dabra) 4. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran pengumutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 yang dilaporkan oleh saksi Paslon Nomor Urut 1 OBETH KABDO pada tanggal 10 Desamber 2020 jam 11;35 kepada Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO, bersama Ketua Panwas Distrik Mamberamo Hulu YULI BISO di kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, tetapi ditolak oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selaku Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO dengan alasan alat bukti berupa Foto dan Video harus dicopi kedalam Flashdisk padahal di daerah tersebut sengat sulit untuk mendapatkan Flash disk; (Bukti P-27 : Formulir model A.1, Pengaduan Foto pelanggaran) 5. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 di atas tim sukses pasangan calon nomor urut 1 CHARLES B DIKIBAK melaporkan peristiwa tersebut kembali kepada Teradu IV s.d VI Bawaslu Kabupaten Mameramo Raya pada tanggal 18 Desember 2020 Jam 12;30 WIT di Kasonaweja; (Bukti P-28: Formulir model A.1, dan tanda terima laporan) 6. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, melakukan kecurangan pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 4 Kampung Dabra TPS 1 dan TPS 2 Kampung Foau Distrik Mamberamo Hulu, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 di Kampung Sikari Distrik Roufaer, melakukan pencoblosan menggunakan sistim noken atau ikat, dan juga membagi-bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada Gereja-Gereja yang berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur, Kabupaten Mamberamo Raya yang telah di laporkan oleh calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 YONAS TASTI kepada Teradu IV s.d VI Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya pada tanggal 15 Desember 2020 jam 15 43 WIT di Kasonaweja tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu; (Bukti P-29 : Bukti tanda terima laporan terlampir) 7. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya terjadi koreksi lebih dari satu kali yang nama telah dijelaskan pada Bukti P-23 Formulir Model D hasil Kecamatan KWK berupa perubahan hasil rekapitulasi dan P-19 Formulir Model D Tentang Kejadian Khusus dan/atau keberatan di tingkat Kabupaten KWK, kejadian pada tanggal 15 Desember 2020 yang di laporkan oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 MAURIDS SOROMAJA kepada Teradu IV s.d VII pada tanggal 19 Desamber 2020 jam 23:30 WIT di Kasonaweja; (Bukti P-30 : Tanda terima laporan dan Formulir Model A.1) [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor : 200/PL.02.6- Kpt/Kab/XII/2020, Tanggal 13 sampai 17 Desember Tahun 2020, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020;; Bukti P-2 : Putusan DKPP Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019; Bukti P-3 : Putusan DKPP Nomor : 55-PKE-DKPP/V/2020; Bukti P-4 : Surat Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor : 55-PKE- DKPP/V/2020; Bukti P-5 : Surat KPU Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020; Bukti P-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 66/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020; Bukti P-7 : Slip Gaji Calon Wakil Bupati Nomor urut 2, atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd dari Bulan Januari s/d Desember 2020; Bukti P-8 : Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua di media pada tanggal 5 November 2020; Bukti P-9 : Slip Gaji Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, atas nama Ever Mudumi, S.Sos dari Bulan September 2020 s/d Ferbuari 2021; Bukti P-10 : 3 Gugatan PHP Pilkada di MK-RI Kabupaten Waropen Tahun 2015; Bukti P-11 : Print-out Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang diambil dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jayapura; Bukti P-12 : Cuplikan Video Kampanye Politik oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti P-13 : Cuplikan Video Kampanye Politik oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti P-14 : Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan Suara yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu; Bukti P-15 : Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan suara pasangan Calon nomor urut 4 di kampung Sikari, Distrik Roufaer; Bukti P-16 : Foto Uang 10 Juta Rupiah dan Foto Sembako di Kampung Noyadi Distrik Mamberamo Tengah Timur; Bukti P-17 : Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di tingkat Kabupaten KWK; Bukti P-18 : Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di tingkat Kabupaten KWK; Bukti P-19 : Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di tingkat Kabupaten KWK; Bukti P-20 : Video pengancaman serta pelarangan yang terjadi di TPS 3, Distrik Mamberamo Hulu; Bukti P-21 : Video tindak pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa penamparan oleh salah satu angggota KPPS yang melakukan pencoblosan sejumlah surat suara secara melawan hukum dan tanpa hak; Bukti P-22 : Foto pemilih siluman yang menggunakan undangan atas nama pemilih lain untuk melakukan pencoblosan; Bukti P-23 : Formulir model D hasil Kecamatan KWK, halaman 4.1 berupa perubahan hasil rekapitulasi yang dicoret-coret untuk mengubah perolehan suara pasangan nomor urut 4 yang awalnya berjumlah 963 menjadi 1563; Bukti P-24 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 222/K.Bawaslu-PA.12/HK 00.01/XII/2020; tanggal 18 Desember 2020, perihal: Penyampaian Status Laporan Bukti P-25 : Formulir Model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan sistim noken di TPS 2 Kampung Dabra pada tanggal 9 Desember 2020; Bukti P-26 : Formulir Model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan di TPS 3 Kampung Dabra pada tanggal 9 Desember 2020; Bukti P-27 : Formulir Model A.1, Pengaduan Foto pelanggaran; Bukti P-28 : Formulir Model A.1, dan tanda terima laporan atas nama Charles Burry Dikibak, tanggal 18 Desember 2020; Bukti P-29 : Tanda Terima Laporan atas nama Yonas Tasti, tanggal 15 Desember 2020; Bukti P-30 : Tanda Terima Laporan atas nama Maurids Soromaja, tanggal 19 Desember 2020; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 11 Juni 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Para Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa menurut Para Pengadu, Teradu I dan Teradu II tidak melaksanakan putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 19 Februari 2020 yang dibacakan pada tanggal 6 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor: 55- PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2020 yang pada pokoknya kedua putusan tersebut telah menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap Hasan Tomu dkk dari Jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya; b. Bahwa Teradu I dan Teradu II dianggap oleh Para Pengadu telah sengaja menunda pelaksanaan putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020 yang menurut Para Pengadu hal tersebut mengakibatkan Teradu III (Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Diana Dorthea Simbiak) mengambil alih TUPOKSI serta kewenangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, dimana hal tersebut menurut Para Pengadu menimbulkan pertanyaan publik, seperti: apa yang menjadi dasar hukum Teradu I dan Teradu UU mengambil alih TUPOKSI serta kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya? Apakah sudah tidak ada lagi calon pengganti antar waktu (hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang sebelumnya) yang dalam hal ini pernah diminta oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya kepada Teradu I dan Teradu II melalui Surat Bupati Nomor 247/02/BUP/2020 tertanggal 22 Februari 2020 yang pada intinya meminta kepada Pihak KPU RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu? serta, apakah pengambilalihan TUPOKSI dan kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh Teradu I dan Teradu III secara berjenjang kepada Teradu III merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan DKPP sebagaimana tertuang dalam Putusan DKPP Nomor: 308-PKE- DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020? c. Bahwa menurut Para Pengadu, tindakan Teradu I dan Teradu II sebagaimana telah dijelaskan diatas berdampak kepada proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya, yang menurut Para Pengadu telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM yang dilakukan oleh Teradu III (Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Diana Dorthea Simbiak) dan anggota KPU Provinsi Papua lainnya yang mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya, di mana dalam hal ini KPU Provinsi Papua dianggap oleh Para Pengadu telah meloloskan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamor Raya, yaitu Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, dan menurut Para Pengadu hal tersebut merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dorinus Dasinapa, AKS., S.Sos dan Andris Paris Yosafat Maay, SH yang menurut pandangan Para Pengadu seharusnya terpilih kembali pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2021-2025; d. Bahwa menurut Para Pengadu, saat ini kondisi Kabupaten Mamberamo Raya mencekam dan Para Pengadu yang juga selaku masyarakat Mamberamo Raya meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya karena telah menjadi peyelenggara yang tidak baik, tidak jujur, dan tidak adil. 3. Bahwa terhadap Pokok Aduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu akan menyampaikan Jawaban, penjelasan, dan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 19 Februari 2020 yang dibacakan pada tanggal 4 Maret 2020 (bukan tanggal 6 Maret 2020 sebagaimana dalil Aduan Pengadu) pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2020 pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. c. Bahwa putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE- DKPP/V/2020 dalam amar putusannya secara tegas dan jelas menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasan Tomu dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, serta Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, Yulius Elon Awaki dan Yesaya Dude. dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sehingga apabila dikaitkan dengan perintah DKPP pada poin selanjutnya (Vide poin 3 amar Putusan DKPP Nomor 308-PKE- DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020) dalam amar putusannya, maka dapat dilihat bahwa DKPP memerintahkan KPU RI untuk memberhentikan tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya paling lama 7 (tujuh) hari sejak pembacaan Putusan DKPP dimaksud; d. Bahwa pada faktanya Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota KPU RI bahkan secara kelembagaan KPU RI telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada pokoknya memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Sdr. Yesaya Dude (Bukti T.I dan II -1) dan Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020 yang pada pokoknya memberhentikan Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki (Bukti T.I dan II -2). Adapun pelaksanaan putusan DKPP tersebut masih dalam tenggang waktu yang diperintahkan oleh DKPP. e. Bahwa dampak dari diberhentikannya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya pasca Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020, KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak dapat melaksanakan tugasnya karena seluruh anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sehingga, KPU RI menerbitkan Surat KPU Nomor: 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 Perihal: Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua, di mana surat tersebut pada intinya meminta kepada KPU Proinsi Papua untuk mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten MAmberamor Raya sampai dengan ditetapkannya Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023; f. Bahwa pasca diterbitkannya Keputusan KPU mengenai pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, KPU menerima surat keberatan dari Sdr. Hasan Tomu tertanggal 6 Agustus 2020 Perihal Upaya Administratif Keberatan kepada Ketua KPU Ri terhadap SK KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 dan surat keberatan dari Sdr. Marthen Murafer dan Meitty Ebta Rumandewai tertanggal 7 Agustus 2020 Perihal Upaya Administratif Keberatan kepada Ketua KPU Ri terhadap SK KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023, dimana terhadap kedua surat tersebut KPU telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 641/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Penjelasan dan Surat KPU Nomor: 644/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Penjelasan, yang pada pokoknya kedua Surat KPU diterbitkan untuk menanggapi keberatan Sdr. Hasan Tomu, dkk (Bukti T.I dan II -3); g. Bahwa selain itu juga, Hasan Tomu dkk mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta dengan nomor perkara 171/G/2020/PTUN.JKT, dimana KPU dalam gugatan tersebut berkedudukan sebagai Pihak Tergugat (Bukti T.I dan II -4); h. Bahwa sampai saat ini, upaya hukum yang dilakukan oleh Hasan Tomu dkk masih dilakukan, di mana saat ini Hasan Tomu melakukan upaya kasasi (Bukti T.I dan II -5); i. Bahwa terhadap kondisi hukum sebagaimana dalil Teradu I dan Teradu II pada angka 6) sampai dengan 8), Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota KPU RI bahkan secara kelembagaan KPU RI mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan Pergantian Antarawktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Tindakan ataupun kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu juga, hal tersebut didasari dengan memegang prinsip adil, prinsip berkepastian hukum, prinsip tertib, prinsip proporsional, prinsip professional, prinsip akuntabel, dan prinsip kepentingan umum, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf I, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; j. Bahwa perlu diketahui juga, dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, baik itu Undang-Undang Pemiu maupun Peraturan KPU, tidak ada batasan waktu yang untuk proses pergantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 4. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.5.2] Jawaban Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa sebelum menanggapi dalil-dalil Para Pengadu, perlu Teradu III sampaikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kedudukan Teradu pada Pilkada di Mamberamo Raya karena dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial berdasarkan Surat KPU RI Nomor 611/SDM.13- SD/05/KPU/VII/2020, Tanggal 30 Juli 2020, Perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua dan SK KPU RI Nomor 840/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023; (Bukti: T-1 dan T-2) b. Bahwa Teradu III menolak dengan tegas dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam keterangan ini oleh Teradu III; c. Bahwa perlu ditegaskan Teradu III hanya akan menjawab dalil-dalil Para Pengadu yang semata-mata diajukan terhadap dan atau berhubungan dengan Teradu III; 2. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka 1 sd. 4 mengenai tindakan- tindakan melawan hukum yang dilakukan Teradu III secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), menurut Teradu III adalah sebagai berikut: Para Pengadu tidak mampu menjelaskan pelanggaran dimaksud, selain itu hal tersebut merupakan kewenangan dari Bawaslu berdasarkan pasal 135A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai Pengambilalihan Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan Teradu III, menurut Teradu III adalah sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 555 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali; b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “Dalam hal seluruh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh anggota KPU setingkat diatasnya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP”; c. Bahwa sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13- Kpt/05/KPU/III/2020, Tanggal 4 Maret 2020 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2019- 2024 atas nama Yesaya Dude (Bukti: T-3); d. Bahwa sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, Tanggal 30 Juli 2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki (Bukti: T-4); e. Bahwa mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat KPU RI sebagaimana penjelasan pada angka 1 sampai dengan 4 tersebut, Teradu III menjalankan tugas pengambilalihan untuk KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yang pelaksanaan tersebut dilakukan bersama dengan Sdr. Theodorus Kossay, Sdr. Adam Arisoi, Sdr. Jufri Abubakar, Sdr. Melkianus Kambu, Sdr. Fransiskus Antonius Letsoin dan Sdri. Zandra mambrasar. 4. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Mamberamo Raya, menurut Teradu III telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Calon PAW Peringkat 6 (Enam) atas nama Ibrahim Rumbauri, KPU Provinsi Papua telah menerima dokumen-dokumen dari KPU RI dan telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait PAW dimaksud. Adapun dokumen-dokumen dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Surat KPU RI Nomor 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020, Tanggal 24 Maret 2020, Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP (Bukti: T-5); 2) Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW Nomor 292/SDM.14-SD/91/Prov/IV/2020, Tanggal 1 Mei 2020 (Bukti: T-6); 3) Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020, Tanggal 29 Juni 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua, yang mana meminta KPU Provinsi Papua melakukan pencermatan terhadap berkas atau dokumen calon PAW (Bukti: T-7) 4) Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 515/SDM.14-SD/91/Prov/VII/2020, Tanggal 21 Juli 2020 (Bukti: T-8); 5) Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22 Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua (Bukti T-9); b. Bahwa terhadap Calon PAW Peringkat 7 atas nama Semuel Dasinapa dan Peringkat 8 Yohanes Steven Sawaki, SE, KPU Provinsi Papua telah menerima dokumen-dokumen dari KPU RI dan telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait PAW dimaksud. Adapun dokumen-dokumen dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22 Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua (Bukti T-9); 2) Surat Pengantar Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor 878/SDM.14-SD/91/Prov/XI/2020, Tanggal 23 November 2020 (Bukti: T-10); 3) Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7 Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan Peringkat 10 (Bukti: T-11); c. Bahwa terhadap Calon PAW Peringkat 9 atas nama Keliopas Uria Sirami dan Peringkat 10 Tonci Bilasi, KPU Provinsi Papua telah menerima dokumen-dokumen dari KPU RI dan telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait PAW dimaksud. Adapun dokumen-dokumen dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7 Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan Peringkat 10 (Bukti: T-11); 2) Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Supiori, Nomor 152/SDM.14- SD/91/Prov/II/2021, Tanggal 19 Februari 2021 (Bukti: T-12). d. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka a sd. c diatas, Teradu III bersama Komisioner lainnya telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara bertanggung jawab. Sedangkan proses pergantian calon PAW merupakan kewenangan KPU RI sesuai ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan Anggota KPU Kabupaten/ Kota digantikan oleh Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU. 5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai tindakan mengambil keputusan secara sengaja yang dilakukan Teradu III dengan meloloskan 2 (dua) Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat, menurut Teradu III adalah sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 menyatakan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020; b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan, Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi: 1) surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain; 2) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; 3) surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; 4) surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota; 5) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan 6) surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan sebagai calon. c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”; d. Bahwa Teradu III bersama Komisioner lainnya pada saat pendaftaran bakal calon telah menerima surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang sedang diproses dari pejabat yang berwenang yang merupakan satu kesatuan syarat calon pada saat tahapan pencalonan. 1) Pada tanggal 6 September 2020, Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima berkas Bakal Calon atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd, sebagai Pegawai Negeri Sipil, setelah melakukan verifikasi, yang bersangkutan menyertakan dokumen surat pernyataan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-13); 2) Bahwa selanjutnya Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya), yang menerangkan bahwa berkas atas nama Bakal Calon Lukas Jantje Puny, S.Pd., pada tanggal 6 September 2020. (Bukti T-14); 3) Bahwa Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Bakal Calon atas nama Ever Mudumi, S.Sos., dari pejabat yang berwenang pada tanggal 16 September 2020 (Bukti T-15). 4) Bahwa selanjutnya Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen), yang menerangkan bahwa berkas atas nama Bakal Calon Ever Mudumi, S.Sos., pada masa perbaikan tanggal 16 September 2020. (Bukti T-16). 5) Bahwa berdasarkan poin-poin tersebut diatas, tindakan Teradu III telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 42 ayat (4) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun proses penyerahan surat keterangan pengunduran diri terdapat pada tabel sebagai berikut: Nama ASN Surat Pengunduran Diri Surat Keterangan No Tanggal Pangkat/Gol. Dokumen Dalam Urut Penerimaan Ruang Proses 1 Lukas Jantje Ditujukan kepada Bupati Sekretaris Daerah 6 September Puny, S.Pd Mamberamo Raya Kabupaten Mamberamo 2020 (Bukti: T-17) Tanggal 24 Agustus 2020 Raya Nomor 800/064/SET/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 2 Ever Mudumi, Ditujukan kepada Bupati Sekretaris Daerah 16 S.Sos Waropen Tanggal 24 Kabupaten Waropen September (Bukti: T-18) Agustus 2020 Nomor 2020 800/064/SET/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 e. Sesuai dengan penjelasan pada angka 1 diatas, maka batas akhir penyerahan SK Pemberhentian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jatuh pada tanggal 9 November 2020; f. KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menerima surat tembusan Bawaslu Kab. Mamberamo Raya Nomor 127/K.Bawaslu-PA/PM.00.02/IX/2020, tanggal 28 September 2020 tentang Penegasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) (Bukti: T-19); g. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 66/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 (Bukti: T-20) dan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 67/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 (Bukti: T-21), KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 yang memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut: Parpol Pendukung No Urut Nama Pasangan Calon 1 Dorinus Dasinapa, AKS., S.Sos dan Andris Paris Yosafat PKS, PBB, Perindo, dan Maay, S.H PKB. 2 Robby Wilson Rumansara, SP., M.H dan Lukas Jantje Puny, Independen S.Pd 3 Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti Hanura, Nasdem, PPP, Gerindra, dan Demokrat. 4 Dr.(HC) John Tabo, S.E., MBA dan Ever Mudumi, S.Sos Golkar, PDI Perjuangan, PSI, dan Berkaya. h. Pada 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020, terdapat 2 Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu : 1) Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd; dan 2) Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi, S.Sos i. 2 (Dua) Calon Wakil Bupati sebagaimana disebut pada angka 7 diatas telah menyerahkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan rincian sebagai berikut: Pejabat Yang Berwenang No Nama ASN Tanggal Nomor dan Tanggal SK Urut Pangkat/Gol. Ruang Penerimaan Pemberhentian 1 Lukas Jantje Puny, S.Pd Bupati Mamberamo Raya 21 Oktober 2020 Pembina Tk. I / IV.b Nomor SK: (Bukti: T-22 sd. T-24) 882.4-029 Tanggal SK: 28 September 2020 2 Ever Mudumi, S.Sos Bupati Waropen 7 November Penata / III.c Nomor SK: 882.3/001/BUP- 2020 (Bukti: T-25 sd. T-27) W/2015 Tanggal SK: 28 September 2015 j. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di atas, Calon Bakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd (merupakan Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2) dan Calon Wakil Bupati atas nama Ever Mudumi, S.Sos (merupakan Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4) telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya 2020; 6. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada huruf c mengenai pelanggaran yang dilakukan pada Teradu III secara TSM, pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, menurut Teradu III adalah sebagai berikut: a. Bahwa terhadap alasan Pengadu pada huruf c angka (1) dan angka (2) halaman 6 tidak beralasan dan terkesan mengada-ada, dimana pada saat pemungutan suara di Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu saat pemungutan suara tidak ada keberatan dan temuan Bawaslu tentang penggunaan sistem noken dan pelibatan anak-anak dibawah umur hingga pada rekapitulasi hasil suara ditingkat distrik dan kabupaten; b. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c angka 3) halaman 6, adalah tidak benar dan mengada-ada tanpa disertai bukti yang menunjukkan bahwa Teradu III lainnya secara sengaja membiarkan/melakukan pembiaran terhadap praktek politik uang; c. Bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4, faktanya keberatan-keberatan tersebut tidak diketahui oleh Teradu dan tidak disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat PPD pada distrik Mamberamo Hulu, distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Rufaer dan Distrik Saway. Adapun dugaan politik uang yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten terkait Paslon Nomor Urut 3 yang mana telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pelanggaran pidana, dengan masing- masing terpidana: Maks Krakuko, Banni Kujiro dan Kristian Wanimbo disidang di PN Jayapura dengan Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, 17/Pid.Sus/2021/PN Jap, 18/Pid.Sus/2021/PN Jap dan ketiganya telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana politik dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan putusan pidana masing-masing: Subsidair Kurungan (1 Bulan) Pidana Penjara Waktu tertentu ( 3 Bulan) Subsider denda Rp.600.000, Subsidair kurungan (1 Bulan) Pidana waktu tertentu (4 Tahun) Subsider Denda Rp. 200.000.000 dan Subsider kurungan (1 Bulan) Pidana Penjara waktu tertentu (3 Tahun). Selain itu Pemohon tidak mampu menjelaskan perolehan suara Pemohon menurut versi pemohon pada distrik-distrik dimaksud. Hal ini telah menjadi permohonan pada Sengketa Hasil Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 1 (satu) atas nama DORINUS DASINAPA, AKS., S.Sos dan ANDRIS PARIS YOSAFAT MAAY, S.H dan telah mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada tanggal 10 Februari 2021; d. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c angka 4) halaman 7, pada prinsipnya salinan C-1 dibagikan kepada saksi pasangan calon, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten telah sesuai dengan Model C Hasil-KWK yang diterima dari seluruh TPS dan direkap per tingkatan (Bukti: T-28); e. Teradu III tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait dalil- dalil yang disampaikan oleh Pengadu karena pada prinsipnya Teradu III akan menindaklanjuti apabila terkait hal tersebut telah ada temuan atau laporan yang diteruskan melalui rekomendasi Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa dalil-dalil yang diadukan Para Pengadu telah menjadi permohonan pada Sengketa Hasil Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 1 (satu) atas nama DORINUS DASINAPA, AKS., S.Sos dan ANDRIS PARIS YOSAFAT MAAY, S.H dan telah mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada tanggal 10 Februari 2021; 8. Bahwa dengan demikian menurut Teradu III, dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu pada pokoknya secara keseluruhan tidak berdasar dan tidak sesuai; 9. Dengan demikian menurut Teradu III, dalil-dalil yang digunakan Para Pengadu tidak terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu III, sehingga dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum [2.5.3] Jawaban Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya 1. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM oleh para Teradu dalam 3 (tiga) fase yaitu sebelum pelaksanaan tahapan, pada saat pelaksanaan tahapan, dan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara; 2. Bahwa pelanggaran yang bersifat TSM sebelum pelaksanaan tahapan Pemilihan, oleh Pengadu disebut berupa pembiaran atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor 55- PKE-DKPP/V/2020; 3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu IV, V dan VI sebagai Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak menindaklanjuti dan mengawasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 308-PKE- DKPP/IX/2019 dan putusan Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020. Atas aduan tersebut, Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu IV, V dan VI telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dengan menyampaikan secara tertulis melalui surat nomor : 029/K.Bawaslu.PA- 12/HK.00.01/III/2020 pada tanggal 07 Maret 2020 perihal Pengawasan Surat Keputusan DKPP RI Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti T-1) b. Bahwa Teradu IV, V dan VI telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 dengan menyampaikan secara tertulis melalui surat nomor : 066/K.Bawaslu.PA- 12/HK.00.01/VII/2020 pada tanggal 30 Juli 2020 perihal Pengawasan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 55-PKE- DKPP/V/2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti T-2) c. Bahwa terkait proses pengambilalihan KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Provinsi Papua, pada beberapa forum atau pertemuan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan KPU Provinsi Papua Teradu IV, V dan VI telah menanyakan terkait tindaklanjut Putusan DKPP-RI Nomor : 55-PKE- DKPP/V/2020 oleh KPU Provinsi Papua dan dasar hukum pengambilalihan KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Provinsi Papua; d. Bahwa tanggapan KPU Provinsi Papua terkait dasar hukum proses pengambilalihan KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua menjelaskan bahwa mengingat waktu pelaksanaan tahapan pungut hitung tinggal 1 bulan maka untuk sementara KPU Provinsi Papua melakukan pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Mamberamo Raya sambil menunggu intruksi dari KPU RI. 4. Bahwa pelanggaran yang bersifat TSM pada saat pelaksanaan pentahapan Pilkada, oleh Pengadu disebut berupa pembiaran oleh teradu terhadap kepenuhan syarat calon wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi yang masih berstatus PNS, adanya pelanggaran politik uang oleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga), dan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR di Kabupaten Mamberamo Raya; 5. Bahwa mengenai aduan Pengadu yang menyebutkan adanya pembiaran terhadap ketidak terpenuhan syarat calon wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi yang masih berstatus PNS dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Atas aduan tersebut, Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada kekurangan dokumen syarat calon oleh saudara Lukas Jantje Puny surat yang diterima saat tahapan Pendaftran Pasangan Calon Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN dari saudara Lukas Jantje Puny akan diserahkan 30 (tiga puluh) hari terhitung sebelum hari pemungutan suara; (Bukti T-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020) b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 5 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya terdapat kekurangan dokumen syarat calon oleh saudara Ever Mudumi yakni Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN. Yang mana Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN dari saudara Ever Mudumi akan diserahkan 30 (tiga puluh) hari terhitung sebelum hari pemungutan suara; (Bukti T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 5 September 2020) c. Bahwa Teradu IV, V dan VI telah memberikan surat nomor 158/K.Bawaslu- PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Ketua KPU Provinsi Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, calon Wakil Bupati nomor urut 2 saudara Lukas Tjanje Puny, Spd. dan calon Wakil Bupati nomor urut 4 saudara Ever Mudumi, S.Sos. tertanggal 4 November 2020; (Bukti T-5 surat nomor 158/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 4 November 2020) d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Batas Akhir Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 9 November 2020, dokumen Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara dari calon wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd. telah diserahkan oleh LO atau penghubung pada tanggal 21 Oktober 2020 pukul 11.49 WIT sedangkan dokumen Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara dari calon wakil Bupati nomor urut 4 atas nama Ever Mudumi, S.Sos. telah diserahkan oleh LO atau penghubung pada tanggal 7 November 2020. (Bukti T-6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 9 November 2020) 6. Bahwa terkait Pelanggaran Politik Uang di Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 dimana telah menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer Maks Krakuko, Teradu IV, V dan VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 1 Desember 2020 menerima Laporan dari saudara Karnus Jikwa dengan nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020 tentang money politik; (Bukti T-7 Formulir Model A.1 Nomor : 004/LP/PB/Kab-33-15/XII/2020) b. Bahwa menindaklanjuti laporan tersebut bawaslu telah memeriksa pelapor atas nama Karmus Jikwa, Saksi atas nama Lazarus dote, terlapor I atas nama Kristian Wanimbo, terlapor II Bani Kujiro, terlapor III Maks Karakuko, dan terlapor IV Kores Sio serta meneliti bukti-bukti yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Maberamo raya; (Bukti T-8 Undangan Klarifikasi) c. Bahwa terhadap Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melakukan kajian dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T-9 Berita Acara Pembahasan 1 dan 2) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bersama Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah sepakat untuk diteruskan kepada Polres Mamberamo Raya dengan surat nomor : 193/K.Bawaslu- PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020; (Bukti T-10 Surat Penerusan kepada Polres Mamberamo Raya surat nomor : 193/K.Bawaslu- PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020) e. Bahwa terkait pelanggaran politik uang ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan putusan nomor : 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, putusan nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan putusan nomor : 18/Pid.Sus/2021/PN Jap. (Bukti T-11 Putusan Nomor : 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, putusan nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan putusan nomor : 18/Pid.Sus/2021/PN Jap) 7. Bahwa terkait aduan Pengadu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya. Atas aduan tersebut, Teradu IV, V dan VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melaksanakan pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan menyampaikan surat nomor : 125/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya kepada pasangan calon tertanggal 25 September 2020; (Bukti T-12 surat nomor : 125/K.Bawaslu- PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melaksanakan pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan menyampaikan surat nomor : 168/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Media Massa, Cetak dan Elektronik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 kepada Ketua KPU Provinsi Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tertanggal 18 November 2020; (Bukti T-13 surat nomor : 168/K.Bawaslu- PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Media Massa, Cetak dan Elektronik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 18 November 2020) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melaksanakan pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan menyampaikan surat nomor : 169/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 kepada Ketua KPU Provinsi Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tertanggal 23 November 2020; (Bukti T-14 surat nomor : 169/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR dari Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Mambaremo Raya juga tidak pernah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR di Kabupaten Mamberamo Raya. (Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan Laporan & Temuan) 8. Bahwa pelanggaran yang bersifat TSM pada saat pelaksanaan Pilkada, oleh Pengadu disebut berupa pembiaran atas pelanggaran di TPS 1 s.d 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, TPS 1 s.d 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer, pembagian uang dan sembako untuk setiap gereja Distrik Mamberamo tengah Timur, dan tidak diberikannya Salinan formulir model C-Hasil KWK (C1 KWK) oleh PPS/KPPS kepada para saksi di 7 Distrik selain Distrik Mamberamo Tengah. Atas aduan Pengadu, Teradu IV, V, dan VI menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu tidak diketemukan adanya kecurangan atau penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan suara; (Bukti T-16, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu) b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Teradu IV pada tanggal 9 Desember 2020 Teradu IV melaksanakan supervisi di Distrik Mamberamo Hulu dan melakukan monitoring di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04 Kampung Dabra. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan adanya upaya pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat sehingga Teradu IV melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan kepada Ketua KPPS dan anggotanya agar tidak melakukan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat melainkan harus menggunakan sistem demokrasi/nasional; (Bukti T-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ketua Bawaslu Mamberamo Raya) c. Bahwa terkait adanya kecurangan dalam pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya; (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer tidak ditemukan adanya kecurangan melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melakukan pencobloson surat suara; (Bukti T-18, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer) e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya terkait adanya kecurangan dalam pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer; (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas tingkat bawah di Kabupaten Mamberamo Raya terkait adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya yaitu KPPS, PPS serta Petugas Pengawas bersama Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 secara bersama- sama membagi-bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja yang berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur; (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) g. Bahwa terkait tidak didapatkannya C.Hasil Salinan KWK (C1-KWK Salinan) kepada masing-masing saksi pasangan calon di 7 (tujuh) distrik di Kabupaten Mamberamo Raya (kecuali di Distrik Mamberamo Tengah) Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima adanya laporan baik dari Jajaran Pengawas tingkat bawah, saksi pasangan calon, tim sukses pasangan calon maupun masyarakat kabupaten Mamberamo Raya. (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Tengah pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Mamberamo Raya terkait adanya keberatan atas pelanggaran yang telah dilaporkan secara tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 untuk Distrik Roufaer, Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah. Adapun keberatan tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat ruang sanggahan bagi saksi setelah presentasi hasil rekapitulasi tingkat Distrik Roufaer terdapat keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 01 atas nama Jefri Warnares terkait belum diterimanya D-Hasil Kecamatan Salinan KWK, hal tersebut juga sama disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 02 dan saksi pasangan calon nomor urut 04. Atas keberatan tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Raya mempersilahkan PPD Roufaer menyampaikan jawaban atas keberatan tersebut, bahwa menurut PPD Roufaer D-Hasil Kecamatan Salinan KWK memang belum sempat diberikan kepada semua saksi pasangan calon dan Pengawas Tingkat Distrik pada pleno rekapitulasi tingkat Distrik pada tanggal 13 Desember 2020 karena waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIT dan sudah disepakati bersama namun dokumen D-Hasil Kecamatan KWK dan D-Hasil Kecamatan Salinan KWK telah ditandatangani oleh para saksi pasangan calon dan disaksikan oleh Pengawas Tingkat Distrik sehingga disepakati bersama bahwa D-Hasil Kecamatan Salinan KWK akan diserahkan pada keesokan harinya tanggal 14 Desember 2020. Namun Pada tanggal 14 Desember 2020 saksi pasangan calon nomor urut 01, 02, dan 04 telah berangkat menuju Kabupaten Mamberamo Raya sehingga D-Hasil Kecamatan Salinan KWK tersebut diserahkan di Kabupaten sedangkan untuk saksi pasangan calon nomor urut 03 dan Pengawas Tingkat Distrik Roufaer diserahkan langsung di Distrik Roufaer. Dan selama pleno rekapitulasi tingkat distrik tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon yang dituangkan dalam D-Keberatan Kejadian Khusus; 2) Bahwa pada saat ruang sanggahan bagi saksi setelah presentasi hasil rekapitulasi tingkat Mamberamo Hulu hanya terdapat keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 03 terkait belum diterimanya D-Hasil Kecamatan Salinan KWK. Atas keberatan tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Raya mempersilahkan PPD Mamberamo Hulu menyampaikan jawaban atas keberatan tersebut, bahwa menurut PPD Mamberamo Hulu D-Hasil Kecamatan Salinan KWK telah diberikan kepada semua saksi pasangan calon tingkat distrik dan Pengawas Tingkat Distrik. Dalam presentasi hasil rekapitulasi tingkat Mamberamo Hulu ini tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon yang dituangkan dalam D-Keberatan Kejadian Khusus; 3) Bahwa pada saat ruang sanggahan bagi saksi setelah presentasi hasil rekapitulasi tingkat Mamberamo Tengah hanya terdapat keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 02 terkait hasil kampung Sasakwesar dan penggunaan C-Pemberitahuan yang disalahgunakan oleh anggota KPPS di Kampung Kasonaweja dan Kampung Burmeso tetapi laporan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk ditindaklanjuti. (Bukti T-19 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten) i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 03 Kampung Dabra pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak terdapat kecurangan terkait pencoblosan surat suara dan pengancaman serta pelarangan untuk saksi nomor urut 1 masuk ke dalam TPS oleh pihak KPPS, Pengawas TPS dan saksi pasangan nomor urut 3. (Vide Bukti T-12) j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya terkait pelanggaran di TPS 03 Kampung Dabra. (Vide Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) k. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 02 Kampung Dabra pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak terdapat tindak pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa penamparan oleh salah satu angggota KPPS. Tindak kekerasan ini dialami oleh anggota Panwas sesaat setelah dia melakukan teguran kepada anggota KPPS yang melakukan pencoblosan sejumlah surat suara secara melawan hukum dan tanpa hak. (Vide Bukti T-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu) l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya terkait pelanggaran di TPS 02 Kampung Dabra. (Vide Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) m. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Kordiv. PHL dan staf Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, ke 9 (Sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, untuk memantau proses pencoblosan surat suara di TPS, dan juga untuk memantau informasi yang beredar di masyarakat bahwa C-Pemberitahuan-KWK yang di bagi oleh KPPS tidak kepada pemilih yang namanya tertera dalam DPT, tetapi dibagi kepada pemilih yang namanya tidak tertera dalam DPT. Dalam supervisi dan monitoring tersebut Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyita 18 (delapan belas) C- Pemberitahuan-KWK milik orang lain yang digunakan oleh pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT untuk masuk ke TPS dan melakukan pencoblosan. Adapun C-Pemberitahuan yang disita, yaitu 11 (sebelas) C- Pemberitahuan - KWK di TPS 01 dan 7 (tujuh) C-Pemberitahuan-KWK di TPS 07 Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah. Setelah melakukan penyitaan C-Pemberitahuan-KWK di TPS 01 dan TPS 07, kami melajutkan supervise dan Monitoring ke beberapa TPS lainnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan/pencoblosan surat suara. Dan dari pemantauan di beberapa TPS lainnya itu proses pencoblosan surat suara berjalan dengan aman dan lancar, Dan pemilih yang datang untuk memilih di TPS-TPS tersebut sesuai dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. (Bukti T-20 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pencoblosan dan Penghitungan Suara) n. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di Kabupaten Mamberamo Raya yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2020 terdapat koreksi pada D Hasil Kecamatan KWK terkait pembetulan angka-angka karena terjadi kekeliruan dalam penjumlahan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tetapi secara substansi tidak mengubah perolehan suara sah Pasangan Calon. Dalam koreksi D Hasil Kecamatan KWK tersebut terdapat coretan pembetulan pada poin III Data Pengguna Surat Suara (1. jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan, 2. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih, 3. jumlah surat suara yang tidak digunakan, dan 4. jumlah surat suara yang digunakan) poin IV Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon (B. jumlah suara sah, C. jumlah suara tidak sah dan D. jumlah suara sah dan tidak sah); (Vide Bukti T-19 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dan Bukti T-21 Model D Hasil Kecamatan salinan KWK halaman 4.1) o. Bahwa Teradu IV, V dan VI selalu menindaklanjuti atas adanya laporan maupun temuan terkait pelanggaran dalam tahapan pilkada dengan memperhatikan syarat formiil-materiil (Vide Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan) KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 1. Bahwa setelah Teradu mengikuti Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juni 2021, Para Teradu tetap berpendapat bahwa Para Teradu pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini; 2. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu sebelumnya baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan, serta bukti- bukti yang telah diserahkan, Namun, sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan kembali beberapa hal atas jawaban- jawaban yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Sdr. Hasan Tomu, Sdr. Marthen Murafer, dan Sdr. Meity Ebta Rumandewai, Para Teradu belum melakukan sama sekali proses Penggantian Antarwaktu karena sampai saat ini yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum atas Surat Keputusan KPU Nomor 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020; b. Bahwa pada prinsipnya tidak ada batasan waktu terkait dengan Penggantian Antar Waktu Ketua dan/atau Anggota KPU dalam peraturan perundang- undangan, baik itu dalam Undang-Undang Pemiu maupun Peraturan KPU. Namun demikian, Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota KPU RI bahkan secara kelembagaan KPU RI tetap melakukan proses Penggantian Antarwaktu terhadap Sdr. Yesaya Dude (yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019) dan Yulius Elon Awaki (yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 55-PKE- DKPP/V/2020) karena yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum; c. Bahwa terkait dengan proses Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Sdr. Yesaya Dude (yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019) dan Yulius Elon Awaki (yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020), Para Teradu akan menjelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa pasca Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 yang memberhentikan tetap Sdr. Yesaya Dude dari jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan kemudian telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020 terhadap yang bersangkutan, Para Teradu telah meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya peringkat 6 melalui Surat KPU RI Nomor: 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP (Bukti T-6); 2) Bahwa terhadap surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri pada tanggal 27 April 2020, yang menurut hasil Klarifikasi KPU Provinsi Papua, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) Memenuhi Syarat (Bukti T-7); 3) Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut, KPU RI melakukan pencermatan, yang dari hasil pencermatan tersebut didapati bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri Tidak Memenuhi Syarat karena yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menggunakan KTP lama (bukan KTP Elektronik) dari Pemerintah Mamberamo Raya, dan pada saat klarifikasi dan verifikasi oleh KPU Provinsi Papua, yang bersangkutan telah pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dari Pemerintah Kota Jayapura per tanggal 9 Mei 2019. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 4) Bahwa terhadap hasil pencermatan tersebut, melalui Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua, dimana dalam surat tersebut KPU Provinsi diminta untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi atas hasil pencermatan KPU RI terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Peringkat 6 (enam) dengan melibatkan pihak/lembaga terkait untuk mendapatkan data/informasi yang akurat dan komprehensif terkait dengan KTP atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri (Bukti T-8). 5) Kemudian, KPU Provinsi Papua menindaklanjuti Surat KPU RI sebagaimana penjelasan angka 3.4. dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, dimana hasil klarifikasi tersebut didapati fakta bahwa yang bersangkutan pada saat klarifikasi dan verifikasi masih menjadi warga Kota Jayapura (Bukti T-9); 6) Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial memutuskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 7) Pada saat proses Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya masih berlangsung, DKPP mengeluarkan Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 yang memberhentikan tetap Sdr. Hasan Tomu, Sdr. Marthen Murafer, Sdr. Meitty Ebta Rumandewai, dan Sdr. Yulius Elon Awaki dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 8) Pasca Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 dan telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020, KPU RI melalui Surat KPU Nomor 934/SDM.14-SD/05.KPU/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua, telah meminta KPU Provinsi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Nomor urut 7 atas nama Sdr. Semuel Dasinapa, SH dan Nomor Urut 8 atas nama Sdr. Yohanis Steven Sawaki, SE untuk memastikan pemenuhan syarat terhadap kedua Calon Pengganti Antarwaktu tersebut apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Sdr. Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki (Bukti T-10); 9) Kemudian, KPU Provinsi Papua menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi, di mana hasil klarifikasi dan verifikasi menurut KPU Provinsi Papua, Calon Pengganti Antarwaktu Nomor urut 7 atas nama Sdr. Semuel Dasinapa, SH didapati bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP Nasional dengan NIK yang tidak terdapat di database kependudukan pada saat mendaftar seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dibuktikan dengan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 700/062/KPC tanggal 13 November 2020. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom Nomor 470/101/DKC/2020 tentang Penyampaian Data Kependudukan menyatakan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Keerom pada tanggal 20 Oktober 2014, dan telah melakukan perekaman KTP-El tanggal 19 Agustus 2020. Selain itu, yang bersangkutan dinyatakan pindah ke Kabupaten Mamberamo Raya, Kecamatan Waropen Atas, Kelurahan Barapasi sejak tanggal 18 Juni 2020 (Bukti T-11); 10) Selanjutnya, hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Provinsi Papua terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Nomor Urut 8 atas nama Sdr. Yohanis Steven Sawaki, SE didapati bahwa yang bersangkutan merupakan PNS yang pada saat mendaftar sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Mamberamo Raya menggunakan surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya (Vide Bukti T-11); 11) Bahwa atas hasil Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Nomor Urut 7 dan 8 tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial memutuskan bahwa kedua Calon Pengganti Antarwaktu tersebut Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 12) Kemudian, KPU RI melalui Surat Nomor 1167/SDM.14- SD/05/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 telah meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 9 (sembilan) atas nama Sdr. Keliopas Uria Sirami, S.Pd dan 10 (sepuluh) atas nama Sdr. Tonci Bilasi (Bukti T-12); 13) Bahwa terhadap Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi dan verifikasi, di mana hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut, didapati bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 9 (sembilan) atas nama Sdr. Keliopas Uria Sirami, S.Pd saat mendaftar masih menggunakan KTP Kota Jayapura dan baru pindah ke Kabupaten Mamberamo Raya sejak Agustus 2020 dan yang bersangkutan yang merupakan PNS pada saat pendaftaran sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menyerahkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pemerintah Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya (Bukti T-13); 14) Selanjutnya hasil Klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 10 (sepuluh) atas nama Sdr. Tonci Bilasi, didapati bahwa yang bersangkutan yang bersangkutan telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan SK Bupati Mamberamo Raya Nomor 882.2-008/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (Vide Bukti T- 13); 15) Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana penjelasan angka 3.13. dan 3.14. tersebut, KPU RI belum mengambil kebijakan terkait pelantikan Calon Anggota PAW yang akan menggantikan Sdr. Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki, dikarenakan sampai saat ini tahapan Pilkada 2020 masih berlangsung yang mana saat ini KPU RI masih menjalankan tugas untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pelantikan terhadap Calon Pengganti Antarwaktu akan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2020 selesai. 3. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana Jawaban Tambahan di atas, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II. [2.6.2] Kesimpulan Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa Terkait Calon Pengganti Antar Waktu (PAW), bahwa Teradu III bersama dengan Komisioner lainnya telah melaksanakan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW dengan urutan sebagai berikut: a. Klarifikasi dan Verifikasi kepada Peringkat 6 atas nama Ibrahim Rumbauri 1) Dasar  Putusan DKPP Nomor 308/PKE-DKPP/IX/2019, tanggal 4 Maret 2020 (Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude);  Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2020, tanggal 4 Maret 2020, Surat Keputusan Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude (SK ini tidak dilakukan upaya hukum oleh Yesaya Dude);  Surat KPU RI Nomor 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020, Tanggal 24 Maret 2020, Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP;  Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020, Tanggal 29 Juni 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua, yang mana meminta KPU Provinsi Papua melakukan pencermatan terhadap berkas atau dokumen calon PAW. 2) Laporan Hasil  Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW Nomor 292/SDM.14-SD/91/Prov/IV/2020, Tanggal 1 Mei 2020;  Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 515/SDM.14-SD/91/Prov/VII/2020, Tanggal 21 Juli 2020; 3) Keputusan KPU RI  Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua;  Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 atas nama Ibrahim Rumbauri dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pada saat mendaftar tidak menggunakan KTP Eletronik dan saat diklarifikasi yang bersangkutan masih berdomisili di Kota Jayapura. 4) Pada tanggal 15 Juli 2020, DKPP melalui putusan nomor 55/PKE- DKPP/V/2020, kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki; 5) Atas Putusan DKPP nomor 55/PKE-DKPP/V/2020, tanggal 15 Juli 2020, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang pemberhentian tetap Ketua dan Anggota KPU atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki; 6) Terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang pemberhentian tetap Ketua dan Anggota KPU atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki, 1 (satu) orang Anggota yaitu Yulius Elon Awaki tidak melakukan upaya hukum ke PTUN, sedangkan 3 (tiga) orang yaitu Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty Ebta Rumandewai melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta; 7) Dengan demikian proses klarifikasi dan verifikasi selanjutnya dilaksanakan untuk mencari 2 (dua) orang Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya, untuk mengganti Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki. b. Klarifikasi dan Verifikasi kepada Peringkat 7 atas nama Semuel Dasinapa dan Peringkat 8 atas nama Yohanis Steven Sawaki 1) Dasar  Putusan DKPP Nomor 308/PKE-DKPP/IX/2019, tanggal 4 Maret 2020 (Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude);  Putusan Nomor 55/PKE-DKPP/V/2020, tanggal 15 Juli 2020 (sanksi pemberhentian tetap bagi 4 (empat) orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki;  Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2020, tanggal 4 Maret 2020, SK Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude;  Surat Keputusan Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang pemberhentian tetap Ketua dan Anggota KPU atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki;  Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22 Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua; 2) Laporan Hasil  Surat Pengantar Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor 878/SDM.14-SD/91/Prov/XI/2020, Tanggal 23 November 2020. 3) Keputusan KPU RI  Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, tanggal 7 Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua;  Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 7 atas nama Semuel Dasinapa dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pada saat mendaftar tidak menggunakan KTP Eletronik;  Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 8 atas nama Yohanis Steven Sawaki dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pada saat mendaftar tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kabupaten Mamberamo Raya;  Delegasi wewenang kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW Peringkat 9 dan Peringkat 10. c. Klarifikasi dan Verifikasi kepada Peringkat 9 atas nama Keliopas Uria Sirami dan Peringkat 10 atas nama Tonci Bilasi 1) Dasar  Putusan DKPP Nomor 308/PKE-DKPP/IX/2019, tanggal 4 Maret 2020 (Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude);  Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2020, tanggal 4 Maret 2020, SK Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude;  Putusan Nomor 55/PKE-DKPP/V/2020, tanggal 15 Juli 2020 (sanksi pemberhentian tetap bagi 4 (empat) orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki;  Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7 Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan Peringkat 10; 2) Laporan Hasil  Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Supiori, Nomor 152/SDM.14- SD/91/Prov/II/2021, Tanggal 19 Februari 2021; 3) Keputusan KPU RI  KPU RI belum mengeluarkan surat keputusan terhadap Calon PAW peringkat 9 dan peringkat 10. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II; 2. Atau apabila Majelis DKPP Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience). [2.7.2] Petitum Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; dan 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III [2.7.3] Petitum Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Teradu IV s.d Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu untuk Teradu IV s.d Teradu VI; 2. Menyatakan Teradu IV s.d Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV s.d Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau apabila Majelis DKPP Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020; Bukti T-2 : Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020; Bukti T-3 : Surat KPU Nomor: 641/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Penjelasan dan Surat KPU Nomor: 644/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Penjelasan; Bukti T-4 : Surat Panggilan Sidang Pengadilan TUN Jakarta perkara nomor 171/G/2020/PTUN.JKT; Bukti T-5 : Surat Pemberitahuan Kasasi yang diajukan oleh Hasan Tomu, dkk; Bukti T-6 : Surat KPU RI Nomor: 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP; Bukti T-7 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 292/SDM.14- SD/91/Prov/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 Perihal: Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW; Bukti T-8 : Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua; Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 515/SDM.14- SD/91/Prov/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 Perihal: Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo Raya dan lampiran; Bukti T-10 : Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05.KPU/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua; Bukti T-11 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 878/SDM.14- SD/91/Prov/IX/2020 tanggal 23 November 2020 Perihal Surat Pengantar Klarifikasi dan Verifikasi Calon Anggota PAW Anggota KPU Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo Raya, beserta lampiran; Bukti T-12 : Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Perihal: Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan Peringkat 10; Bukti T-13 : Surat KPU Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 152/SDM.14- SD/91/Prov/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 Perihal: Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Supiori, beserta lampiran; [2.8.2] Bukti Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/ 2020, Tanggal 30 Juli 2020, perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua; Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU RI Nomor Nomor 840/PP.06- Kpt/05/KPU/VII/ 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13- Kpt/05/KPU/III/2020, tanggal 4 Maret 2020 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2019-2024; Bukti T-4 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020, Tanggal 24 Maret 2020 tentang Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP; Bukti T-6 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW Nomor 292/SDM.14-SD/91/Prov/IV/2020, Tanggal 1 Mei 2020; Bukti T-7 : Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020, Tanggal 29 Juni 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua; Bukti T-8 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 515/SDM.14-SD/91/Prov/VII/2020, Tanggal 21 Juli 2020; Bukti T-9 : Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22 Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi Papua; Bukti T-10 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor 878/SDM.14-SD/91/Prov/XI/2020, Tanggal 23 November 2020; Bukti T-11 : Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7 Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan Peringkat 10; Bukti T-12 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Supiori, Nomor 152/SDM.14- SD/91/Prov/II/2021, Tanggal 19 Februari 2021; Bukti T-13 : Surat Pengunduran Diri; sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Lukas Jantje Punny; Bukti T-14 : Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 800/064/SET/2020 Tanggal 26 Agustus 2020; Bukti T-15 : Surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Ever Mudumi, S.Sos; Bukti T-16 : Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Nomor 800/064/SET/2020 Tanggal 26 Agustus 2020; Bukti T-17 : Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati Robby Wilson Rumansara, SH, MH dan Lukas Jantje Puny, S.Pd; Bukti T-18 : Model TT.2-KWK Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020; Bukti T-19 : Tembusan Surat Bawaslu Kab. Mamberamo Raya Nomor 127/K.Bawaslu-PA.12/ PM 00.02/IX/2020, tanggal 25 September 2020 tentang Penegasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN); Bukti T-20 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 66/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/ 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020; Bukti T-21 : Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 67/PL.02.3- Kpt/9120/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Nama Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020; Bukti T-22 : Keputusan Bupati Mamberamo Raya Nomor 882.4-029 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Dengan Pemberian Pensiun, Tanggal 28 September 2020; Bukti T-23 : Tanda Terima KPU Kab. Mamberamo Raya atas Keputusan Bupati Mamberamo Raya Nomor 882.4 – 029 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Dengan Pemberian Pensiun, Tanggal 28 September 2020; Bukti T-24 : Surat Pertimbangan Teknis Kepala Kantor Regional IX BKN tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor PA-29420000012 Tanggal 28 September 2020; Bukti T-25 : Keputusan Bupati Waropen Nomor 882.3/001/BUP-W/2015 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil; Bukti T-26 : Tanda Terima KPU Kab. Mamberamo Raya atas Keputusan Bupati Waropen Nomor 882.3/001/BUP-W/2015 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil; Bukti T-27 : Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Nomor 800/280/SET/20, Tanggal 1 November 2020; Bukti T-28 : Model D-Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halaman 1-4; Bukti T-29 : Kronologis Penggantian Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti T-30 : Dokumentasi Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti T-31 : Klarifikasi dan Verifikasi Penggantian Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten di Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP; [2.8.3] Bukti Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020, tanggal 7 Maret 2020, perihal menindaklanjuti putusan DKPP RI Nomor : 308-PKE- DKPP/IX/2019; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 066/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020, perihal menindaklanjuti putusan DKPP RI Nomor : 55-PKE- DKPP/V/2020; Bukti T-3 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020; Bukti T-4 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 5 September 2020; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 158/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 4 November 2020; Bukti T-6 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 9 November 2020; Bukti T-7 : Formulir Model A.1 Nomor : 004/LP/PB/Kab-33-15/XII/2020, tanggal 1 Desember 2020; Bukti T-8 : Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan 1 dan 2 Laporan Nomor : 004/LP/PB/Kab-33-15/XII/2020; Bukti T-10 : Surat Penerusan kepada Polres Mamberamo Raya Nomor : 193/K.Bawaslu-PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan, tanggal 8 Desember 2020; Bukti T-11 : Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan Putusan Nomor : 18/Pid.Sus/2021/PN Jap; Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 125/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020, 25 September 2020, perihal Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020; Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor : 168/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Media Massa, Cetak dan Elektronik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 18 November 2020; Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor : 169/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020; Bukti T-15 : Buku Laporan, Rekapan Laporan & Temuan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti T-16 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu; Bukti T-17 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ketua Bawaslu Mamberamo Raya; Bukti T-18 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer; Bukti T-19 : T Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten; Bukti T-20 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pencoblosan dan Penghitungan Suara Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah; Bukti T-21 : Formulir Model D Hasil Kecamatan salinan KWK halaman 4.1; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Keterangan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia 1. Bahwa perihal pelaksanaan Putusan DKPP 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 6 Maret 2020, yang pada pokoknya memutuskan: MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Serta pelaksanaan putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020, yang pada pokoknya memutuskan: MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 93 huruf g angka 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), yang menyatakan: Pasal 93 Bawaslu bertugas: … g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; 3. Bahwa lebih lanjut, pengawasan pelaksanaan putusan DKPP di tingkat Provinsi oleh Bawaslu Provinsi dipertegas dalam ketentuan Pasal 97 huruf e UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 97 … e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; 4. Bahwa Bawaslu in casu Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan amanat Pasal 93 huruf g angka 1 jo. Pasal 97 huruf e angka 1 UU Pemilu tersebut yakni dengan mengirimkan surat sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi Papua menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP 308- PKE-DKPP/IX/2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020 tertanggal 07 Maret 2020, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/X/2019; (Bukti PT-1) b. Surat kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 66/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020; (Bukti PT-2) c. Surat kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor 067/K.Bawaslu- Prov.Pa/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 04 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyampaikan “Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan tindak lanjut Putusan DKPP ini kepada KPU Provinsi Papua sebagai salah satu langkah pencegahan pelanggaran”. (Bukti PT-3) 5. Perihal meloloskan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 a.n Lukas Jantje Puny dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 a.n Ever Mudumi yang masih berstatus PNS/ASN: a. Bahwa kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 22B huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”), yang menyebutkan: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: ... i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf i UU Pemilihan di atas, Bawaslu RI berwenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan. c. Bahwa Bawaslu RI menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Pelapor atas nama Charles Burry Dikibak dengan Nomor penyampaian 44/PL/PB/RI/00.00/II/2021, yang pada pokoknya melaporkan Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 dan Calon Wakil Bupati Nomor urut 4 yang belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Memberamo Raya. d. Bahwa tekait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Charles Burry Dikibak tersebut diatas, telah dilakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran berupa analisis terhadap syarat laporan. e. Adapun analisis Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tersebut pada pokoknya adalah: 1) Aspek syarat formal: Laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ; Pasal 134 ayat (2) UU Pemilihan serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 8 Tahun 2020 tentang syarat Pelapor; Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan tentang waktu pelaporan. 2) Aspek syarat materiel: Mengacu pada Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran; b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran; dan c. Bukti disimpulkan bahwa Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 44/PL/PB/RI/00.00/II/2021 tidak memenuhi syarat materiel karena waktu kejadian dugaan pelanggaran tidak jelas serta pokok laporan yang disampaikan merupakan pokok permohonan yang juga disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga penyelesaiannya melalui sidang permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. f. Bahwa selanjutnya Bawaslu menerbitkan Status Laporan Nomor 44/PL/PB/RI/00/00/II/2021 a.n Charles Burry Dikibak tertanggal 13 Februari 2021 dengan status laporan “tidak dapat diregistrasi” karena tidak memenuhi syarat materiel laporan. (Bukti PT-4) g. Status laporan tersebut mencantumkan catatan: Laporan pelapor sebagaimana nomor penyampaian 44/PL/PB/RI/00.00/II/2021 tidak memenuhi syarat materiel karena waktu kejadian dugaan pelanggaran tidak jelas serta pokok laporan yang disampaikan merupakan pokok permohonan yang juga disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga penyelesaiannya melalui sidang permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. [2.9.2] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua 1. Bahwa atas aduan Pengadu yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Mamberamo Raya karena tidak mengawasi tindaklanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 308-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan tanggal 06 Maret 2020 dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 yang dibacakan tanggal 29 Juli 2020. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf g angka (1), Pasal 97 huruf e angka (1), dan Pasal 101 huruf e angka (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah menegaskan tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan sesuai wilayah kerja, yang salah satunya adalah putusan DKPP; b. Bahwa Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis melalui surat Nomor 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020 tertanggal 07 Maret 2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/X/2019; (bukti PT-1) c. Bahwa Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis melalui surat Nomor 067/K.Bawaslu-Prov.Pa/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 04 Agustus 2020 kepada KPU Provinsi Papua, dalam surat tersebut Bawaslu mengingatkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 55-PKE- DKPP/V/2020; (bukti PT-2) d. Bahwa Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis melalui surat Nomor 66/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020; (bukti PT-3) e. bahwa selain secara tertulis, Bawaslu juga sudah mengingatkan secara lisan melalui telepon atau lisan kepada KPU Provinsi Papua terkait tindaklanjut putusan DKPP untuk KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena saat itu KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas KPU Kabupaten Keerom dan juga KPU Kabupaten Mamberamo Raya, tetapi tanggapan KPU Provinsi Papua saat itu adalah KPU Provinsi Papua tetap mengambil alih sambil menunggu petunjuk KPU Republik Indoensia karena Sdr Hasan Tomu dkk sedang menggugat ke PTUN; 2. Bahwa atas aduan Pengadu yang menyebutkan adanya pelanggaran TSM pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya oleh para Teradu. Atas aduan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan, dan supervisi dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 11 (sebelas) Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua, salah satunya adalah Kabupaten Mamberamo Raya; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, diantaranya bimbingan teknis bagi Panwas Distrik se-Kabupaten Mamberamo Raya, pelatihan penyelesaian sengketa bagi Ketua dan Anggota serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, dan penguatan kapasitas penanganan tindak pidana Pemilihan oleh Gakkumdu Provinsi Papua; (bukti T-4) c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan tahapan Pencalonan yaitu pada rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran bagi bakal calon perseorangan dan pada masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya; (bukti T-5) d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada tanggal 09 Desember 2020. Dalam supervisi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menemukan 2 (dua) kejadian menonjol yaitu: 1) Terdapat gangguan di TPS Kampung Anggreso yang mengakibatkan proses perhitungan suara tidak dapat dilanjutkan. Atas kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya (KPU Provinsi Papua) untuk melanjutkan perhitungan suara yang belum sempat dilaksanakan dengan dihadiri saksi masing-masing pasangan calon dan Panwas Distrik Mamberamo Tengah; 2) Terdapat 1 TPS kampung Youke Distrik Trimuris yang menurut informasi terdapat pencoblosan surat suara oleh 1 (satu) orang saat Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Mamberamo Raya melakukan supervisi ke distrik Trimuris. Atas informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menghimpun data-data fakta dan segera menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang pada TPS tersebut: (bukti T-6) e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 15-16 Desember 2020. Dalam supervisi tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan tekanan atau intimidasi dari beberapa orang yang mempertanyakan keberadaan dan kehadiran anggota Bawaslu Provinsi Papua saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut; f. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama Gakkumdu Provinsi Papua melakukan monitoring penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang di tangani Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Raya, dimana dugaan pelanggaran politik uang tersebut dilaporkan oleh Sdr Karnus Jikwa. Tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran politik uang tersebut telah selesai dengan putusan Pengadilan negeri Jayapura Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Jap dengan terpidana Sdr Max Kruko, Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Jap dengan terpidana Kristian Wanimbo, dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dengan Terpidana Banni Kujiro; (bukti T-7) g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan surat Nomor 002/PP.00.01/K.Prov.PA/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021 kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah menerima laporan pelanggaran yang bersifat TSM dan tidak pernah mengeluarkan putusan pendahuluan terkait penanganan pelanggaran yang bersifat TSM yang dilaporkan oleh pasangan calon dari Kabupaten Mamberamo Raya; (bukti T-8).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE DKPP/V/2020, tertanggal 29 Juli 2020. Sesuai Amar Putusan a quo, Teradu I dan Teradu II seharusnya melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak dibacakan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Bupati Mamberamo Raya telah menyurati KPU RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu melalui Surat Nomor: 274/02/BUP/2020, tertanggal 22 Februari 2021. Namun faktanya Teradu I dan Teradu II dengan sengaja tidak melaksanakan kedua Putusan a quo dengan melayangkan Surat Nomor: 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 22 Februari 2021, menunda Penggantian Antar Waktu (PAW) karena ada upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Bahwa kebijakan Teradu I dan Teradu II tersebut bertentangan dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi Teradu I dan Teradu II untuk menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; [4.1.2] Bahwa Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tidak profesional. Teradu III sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2017 untuk menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai PNS oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara. Teradu III menyatakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Lukas Yantje Punny Memenuhi Syarat (MS) sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dibuktikan dengan Slip Gaji dari bulan Januari s.d Desember 2020. Demikian juga dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi yang juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dibuktikan dengan Slip Gaji dari bulan September 2020 s.d Februari 2021. Teradu III beserta jajaran PPS dan KPPS juga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif karena tidak memberikan Formulir C1-KWK Salinan kepada Saksi Paslon di 7 (tujuh) Distrik di Kabupaten Mamberamo Raya. Khusus Distrik Mamberamo Tengah, C1-KWK Salinan baru diserahkan pada saat pleno di tingkat Distrik atas desakan dari Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 dan 3; [4.1.3] Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI tidak profesonal dalam menindaklanjuti Laporan politik uang yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer atas nama Max Krakuko. Teradu IV s.d Teradu VI tidak bergerak cepat untuk memastikan Pilkada berjalan bersih dari politik uang karena Terlapor baru dinonaktifkan setelah tahapan pencoblosan selesai. Teradu IV s.d Teradu VI juga melakukan pembiaran terhadap Pejabat Negara dalam hal ini Wakil Menteri PUPR Republik Indonesia yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik. Bahwa yang bersangkutan mengancam masyarakat pada saat kampanye (berorasi), menyatakan bahwa bila adiknya (Paslon Nomor Urut 4) tidak terpilih maka tidak akan ada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI juga melakukan pembiaran beberapa pelanggaran pada hari pemungutan suara maupun rekapitulasi, diantaranya: 1) kecurangan pencoblosan dengan sistim noken atau ikat pada di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, 2) kecurangan pencobloson surat suara yang melibatkan anak-anak pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Kampung Sikari, Distrik Roufaer, 3) pelanggaran politik uang membagi- bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja yang berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur, 4) tidak menindaklanjuti keberatan maupun Laporan yang diajukan oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 terhadap beberapa pelanggaran yang terjadi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE- DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020 sebagaimana amar putusan paling lama 7 (tujuh) hari dibacakan. Teradu I dan Teradu II secara kelembagaan melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada pokoknya memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Yesaya Dude. Terhadap Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020, menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020 yang pada pokoknya memberhentikan Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Adapun pelaksanaan putusan DKPP tersebut masih dalam tenggang waktu yang diperintahkan oleh DKPP. Menimbang seluruh Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya diberhentikan dari jabatannya, sehingga KPU RI menerbitkan Surat KPU Nomor: 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Surat a quo pada pokoknya meminta kepada KPU Proinsi Papua untuk mengambilalih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya sampai dengan ditetapkannya Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023. Berkenaan belum dilaksanakannya proses PAW, karena terdapat gugatan/upaya hukum atas Surat Keputusan KPU Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020, tertanggal 30 Juli 2020 oleh Sdr. Hasan Tomu, Sdr. Marthen Murafer, dan Sdr. Meity Ebta Rumandewai ke Pengadilan TUN Jakarta. Gugatan a quo dengan Nomor Perkara 171/G/2020/PTUN.JKT, sampai saat ini masih berlangsung di tingkat Kasasi. Menyikapi kondisi hukum tersebut, Teradu I dan Teradu II maupun KPU RI secara kelembagaan mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Tindakan dan kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota KPU RI maupun secara kelembagaan KPU RI tetap melakukan proses PAW terhadap Yesaya Dude yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 308- PKE-DKPP/IX/2019 dan terhadap Yulius Elon Awaki yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 karena yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum. Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota KPU RI maupun secara kelembagaan KPU RI melalui Surat Nomor: 281/SDM.14- SD/05/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Terhadap Surat a quo, KPU Provinsi Papua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri pada tanggal 27 April 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Provinsi Papua menyatakan Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) tersebut Memenuhi Syarat. Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut, KPU RI melakukan pencermatan dan diputuskan Calon PAW Peringkat 6 (enam) atas nama Ibrahim Rumbauri Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan telah pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dari Pemerintah Kota Jayapura per tanggal 9 Mei 2019. Bahwa pada saat proses PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya masih berlangsung, DKPP mengeluarkan Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 yang memberhentikan tetap Sdr. Hasan Tomu, Sdr. Marthen Murafer, Sdr. Meitty Ebta Rumandewai, dan Sdr. Yulius Elon Awaki dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Menyikapi putusan tersebut, KPU RI melalui Surat KPU Nomor 934/SDM.14- SD/05.KPU/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon PAW Peringkat 7 atas nama Semuel Dasinapa dan Peringkat 8 atas nama Yohanis Steven Sawaki sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW Peringkat 7 dan 8 tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial memutuskan bahwa kedua Calon PAW Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian, KPU RI melalui Surat Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020, meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi Calon PAW selanjutnya, yaitu: Peringkat 9 atas nama Keliopas Uria Sirami dan Peringkat 10 atas nama Tonci Bilasi. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW Peringkat 9 dan 10 tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial memutuskan bahwa kedua Calon PAW Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa menimbang kondisi tersebut, Teradu I dan Teradu II maupun KPU RI secara kelembagaan mengambil kebijakan pelantikan terhadap Calon PAW akan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2020 selesai. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu; [4.2.2] Teradu III menyatakan telah melaksanakan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana Surat KPU RI Nomor 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020. Teradu III bersama Anggota KPU Provinsi Papua lainnya telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu III bersama Anggota KPU Provinsi Papua lainnya juga telah melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya sesuai perintah KPU RI berdasarkan ketentuan yang berlaku. Berkenaan dalil bahwa Teradu III dengan sengaja meloloskan 2 (dua) Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif, Teradu III membantah dalil tersebut. Pada tanggal 6 September 2020, Teradu III bersama Anggota KPU Provinsi Papua lainnya menerima berkas Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Setelah melakukan verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena yang bersangkutan telah menyertakan dokumen Surat Pernyataan Pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil. Demikian halnya dengan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ever Mudumi, pada saat pendaftaran telah menyerahkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen). Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”. Untuk memenuhi ketentuan a quo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Lukas Yantje Punny telah menyerahkan Surat Pemberhentian Dengan Hormat sesuai dengan SK Bupati Mamberamo Raya Nomor: 882.4-029, tanggal 28 September 2020, yang diterima oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 21 Oktober 2020. Demikian halnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi telah menyerahkan Surat Pemberhentian Dengan Hormat sesuai dengan SK Bupati Waropen Nomor: 882.3/001/BUP-W/2015, tanggal 28 September 2015, yang diterima oleh KPU Provinsi Papua pada 7 November 2020. Berdasarkan fakta tersebut, kedua Calon Wakil Bupati tersebut telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya 2020. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III beserta jajaran PPS dan KPPS melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif, Teradu III membantah dalil tersebut. Teradu III tidak pernah menerima Laporan maupun Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhadap seluruh dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu. Adapun terkait Formulir C1-KWK Salinan pada prinsipnya telah dibagikan kepada Saksi Paslon. Bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah dilaksanakan oleh Teradu III sesuai ketentuan berdasarkan rekapitulasi Model C Hasil-KWK dari seluruh TPS dan tidak terdapat keberatan dari Paslon. Bahwa seluruh dalil aduan para Pengadu telah menjadi permohonan pada Sengketa Hasil Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay dan telah mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada tanggal 10 Februari 2021. Dengan demikian menurut Teradu III, dalil para Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum; [4.2.3] Teradu IV s.d Teradu VI menyatakan telah menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dengan menyampaikan Surat Nomor: 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020, tanggal 07 Maret 2020 perihal Pengawasan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Terhadap Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020, Teradu IV s.d Teradu VI menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor: 066/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 perihal Pengawasan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Berkenaan dalil para Pengadu yang menyatakan Teradu IV s.d Teradu VI melakukan pembiaran terhadap ketidakterpenuhan syarat Calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi yang masih berstatus PNS Aktif, Teradu IV s.d Teradu VI membantah dalil tersebut. Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sebagai bentuk pengawasan, Teradu IV s.d Teradu VI pada tanggal 4 November 2020 menyampaikan Surat Nomor 158/K.Bawaslu- PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai hasil pengawasan, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Lukas Yantje Punny dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu: tanggal 21 Oktober 2020 dan 7 November 2020. Berkenaan pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer Maks Krakuko, Teradu IV s.d Teradu VI telah menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Karnus Jikwa yang diregistrasi Teradu IV s.d Teradu VI dengan Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020, tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi dan pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bersama Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu meneruskan kepada Polres Mamberamo Raya dengan Surat Nomor: 193/K.Bawaslu-PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020. Terhadap tindak pidana pemilihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan Putusan Nomor: 18/Pid.Sus/2021/PN Jap. Terkait dalil Pengadu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu IV s.d VI tidak pernah menerima laporan baik dari masyarakat maupun dari Paslon. Demikian halnya dalil para Pengadu yang menyatakan terjadi pelanggaran penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu tidak diketemukan adanya kecurangan atau penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan suara. Teradu IV s.d Teradu VI juga tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04 Kampung Dabra ditemukan adanya upaya pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat, namun dilakukan melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan kepada Ketua KPPS dan anggotanya agar tidak melakukan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat melainkan harus menggunakan sistem demokrasi/nasional. Berkenaan dalil para Pengadu terjadi pelanggaran di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer yang melibatkan anak di bawah umur untuk melakukan pencobloson surat suara, berdasarkan hasil pengawasan tidak benar adanya. Teradu IV s.d Teradu VI juga tidak pernah menerima laporan terkait pelanggaran dimaksud. Teradu IV s.d Teradu VI juga tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan membagi-bagikan uang tunai 10 juta rupiah per Gereja serta Sembako di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur sebagaimana dalil aduan Pengadu. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan C1-KWK Salinan di 7 (tujuh) Distrik tidak diberikan kepada Saksi Paslon, Teradu IV s.d Teradu VI tidak pernah menerima laporan baik dari Jajaran Pengawas tingkat bawah, saksi pasangan calon, tim sukses pasangan calon maupun masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 tanggal 4 Maret 2020. Pada hari yang sama diterbitkan Surat Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang pemberhentian Yesaya Dude sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sedangkan terhadap Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tanggal 29 Juli 2020 ditindaklanjuti oleh Teradu I dan Teradu II dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13- Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II secara kelembagaan telah memerintahkan KPU Propinsi Papua untuk mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui Surat KPU Nomor: 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Kebijakan tersebut ditempuh mengingat seluruh Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak dapat menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 karena telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Berkenaan dengan belum dilaksanakannya PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya disebabkan adanya gugatan hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 oleh Hasan Tomu, Marthen Murafer, dan Meity Ebta Rumandewai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Terungkap fakta Teradu I dan Teradu II secara kelembagaan telah memproses PAW untuk menggantikan 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki yang tidak mengajukan gugatan hukum terhadap Keputusan KPU. Teradu I dan Teradu II memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya peringkat 6 s.d 10. Berdasarkan Hasil verifikasi dan klarifikasi, KPU memutuskan bahwa seluruh Calon PAW Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020 dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Teradu I dan Teradu II juga telah melakukan proses PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap peringkat 6 s.d 10 sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Meskipun tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan KPU agar kedepan lebih profesional dan transparan, memberi akses informasi kepada pihak terkait dan khalayak terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi sehingga memberikan kepastian hukum dan menghindari syakwasangka adanya konflik kepentingan dalam pengisian Anggota Pengganti Antar Waktu. Selain itu proses PAW yang berlarut-larut menambah beban kerja KPU Provinsi yang harus mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa kebijakan KPU menunda pengisian anggota PAW membawa konsekuensi KPU Provinsi Papua harus mengambil alih pelaksanan tugas beberapa KPU Kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan tugas Pemilihan. Beban Kerja KPU Provinsi Papua yang tidak terdistribusi ke KPU Kabupaten mempengaruhi efektifitas dan kualitas penyelengaraan pemilihan. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu III secara kelembagaan melaksanakan perintah KPU melalui Nomor: 611/SDM.13- SD/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Teradu III membenarkan bahwa tanggal 6 September 2020, KPU Provinsi Papua menerima dokumen pendaftaran dan syarat bakal calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2020, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Lukas Yantje Punny menyerahkan Keputusan Bupati Mamberamo Raya Nomor: 882.4-029, tertanggal 28 September 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai ASN. Demikian pula Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi, pada tanggal 7 November 2020 juga telah menyerahkan Keputusan Bupati Waropen Nomor: 882.3/001/BUP-W/2015 tanggal 28 September 2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai ASN, sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya 2020. Berkenaan dengan alat bukti Pengadu berupa slip gaji Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi, Teradu III menyatakan KPU Provinsi Papua tidak pernah menerima data dan informasi tersebut baik pada tahapan pencalonan maupun penetapan hasil Pemilihan. Ditinjau dari aspek waktu, berdasarkan ketentuan peraturan-perundang- undangan Teradu III menyatakan tidak memiliki kompetensi/kewenangan untuk menindaklanjuti alat bukti Pengadu tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu III dalam melaksanakan tugas menerima pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi kelengkapan syarat Calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi telah sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Berkenaan dalil Teradu III beserta jajaran PPS dan KPPS melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang relevan. Pengadu tidak dapat membuktikan dalil Teradu III tidak memberi akses Formulir C Hasil-KWK karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas untuk melayani data informasi hasil Pemilihan ditingkat TPS merupakan tanggungjawab KPPS sehingga tidak dapat secara serta merta tanggungjawabnya dibebankan kepada Teradu III. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak beralasan dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020 dengan menerbitkan Surat Nomor: 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020, tanggal 7 Maret 2020 dan Surat Nomor: 066/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu IV s.d Teradu VI juga melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya untuk memastikan pemenuhan syarat calon yang berstatus ASN, pada tanggal 4 November 2020, Teradu IV s.d Teradu VI menyampaikan Surat Nomor 158/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/XI/2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Berkenaan dalil Teradu IV s.d Teradu VI melakukan pembiaran terhadap beberapa pelanggaran pada hari pemungutan suara dan rekapitulasi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu IV s.d Teradu VI tidak pernah menerima laporan pelanggaran berupa: 1) kecurangan pencoblosan dengan sistim noken atau ikat pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, 2) kecurangan pencobloson surat suara yang melibatkan anak-anak pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Kampung Sikari, Distrik Roufaer, 3) pelanggaran politik uang membagi-bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja yang berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur, 4) dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya. Terungkap fakta, Teradu IV s.d Teradu VI membenarkan pada tanggal 1 Desember 2020 menerima laporan atas nama Karnus Jikwa terkait dugaan Politik Uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 dengan cara menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer atas nama Maks Krakuko. Teradu IV s.d Teradu VI kemudian melakukan kajian awal dan meregistrasi Laporan dengan Nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020. Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi serta pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan diteruskan kepada Polres Mamberamo Raya melalui Surat Nomor: 193/K.Bawaslu-PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020. Selanjutnya perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan Putusan Nomor: 18/Pid.Sus/2021/PN Jap. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan DKPP serta menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilihan sesuai prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak beralasan dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ilham Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II Arief Budiman selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Diana Dorthea Simbiak selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Cornelia H. Mamoribo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu V Zainal Sineri, dan Teradu VI Metu Salack Kowi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto