Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 151-P/L- DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 4 September 2020, saya mendapat informasi dari saudara Jermias Maurit Mofu ketika kami bertemu di dalam perjalanan menuju ke SP V Bainul Jaya distrik Urei Faisei. Saat itu kira-kira Pkl.17.00.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melakukan verifikasi syarat bakal calon Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai. Bakal calon Bupati Yermias Bisai selaku petahana dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen; [4.1.2] Teradu VI-VIII tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bakal Calon Bupati Petahana tentang larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan telah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN Nomor B-2372/KASN/8/2020 pada tanggal 24 Agustus 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan sudah melaksanakan verifikasi syarat Bakal Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil` Wali Kota.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 71 ayat (5); Pasal 188; Pasal 190; Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aleksander Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen, Teradu II Silas Yulianus Buinei, Teradu III Daud Benamen, Teradu IV Yan Yakonias Duwiri, dan Teradu V Jhon Laban Soindemi, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marice Alfonsina Niki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Teradu VII Jeny Rachel Mayor, Teradu VIII Nikolas Imbiri masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen sejak dib
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 151- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Dorus Wakum Pekerjaan : Aktivis Anti Korupsi Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Uri Memberikan kuasa kepada Nama : Pintarman Daeli Pekerjaan : Advokat Alamat : Mal Taman Palem Lantai I Blok B No. 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Aleksander Wopari Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Silas Yulianus Buinei Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Daud Benamen Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yan Yakonias Duwiri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jhon Laban Soindemi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Marice Alfonsina Niki Jabatan : Ketua Bawaslu Waropen Alamat : Waren, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Jeny Rachel Mayor Jabatan : Anggota Bawaslu Waropen Alamat : Waren, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Nikolas Imbiri Jabatan : Anggota Bawaslu Waropen Alamat : Waren, Kabupaten Waropen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 151-P/L- DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 4 September 2020, saya mendapat informasi dari saudara Jermias Maurit Mofu ketika kami bertemu di dalam perjalanan menuju ke SP V Bainul Jaya distrik Urei Faisei. Saat itu kira-kira Pkl.17.00. WIT diperampatan Farmasi Waropen, saudara Jermias Maurits Mofu memberhentikan saya dengan mobil yang lalu meyamppaikan informasi tentang adanya Pergantian Pejabat yakni Sekretaris DPRD Mesakh Mathius Wonatorei dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Petrus Tanati. Setelah berbincang-bincang, kemudian kami berpisah dan akan melanjutkan cerita kami keesokan harinya. Kemudian pada tanggal 10 September 2020 saya (Dorus Wakum) mengundang saudara Yulens Frits Bonai untuk mendiskusikan tentang masalah pemberhentian Pejabat dan berkaitan erat dengan jadwal Pemilukada Kabupaten Waropen. Sementara saya (Dorus Wakum) dan Yulents Frits Bonai sedang berbincang, datang saudara Jimmy Maurits Mofu dengan membawa Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah berbincang-bincang, maka kami semua bersepakat untuk saya (Dorus Wakum) yang akan menyurati KPU dan Bawaslu Waropen dalam rangka mempertanyakan keseriusan Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah berdasarkan jadwal yang disesuaikan dengan koondisi Pandemi Covid 19. Pada tanggal 15 September 2020, Saya (Dorus Wakum), Koordinator Umum LSM. Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua) menyurati KPU dan Bawaslu Waropen untuk mengingatkan Penyelenggara supaya tegas mempertimbangkan amanah Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta surat resmi lembaga-lembaga Negara terkait. Pada tanggal 16 September 2020, saya (Dorus Wakum) memerintahkan anak buah saya saudara Herman Wenggi untuk mengantar surat ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen. Surat LSM.KAMPAK Papua No.05/KAMPAK-Papua/IX/2020 , Perihal “Pembatalan Calon Petahana“. Berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 huruf a; melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan pasal 90 ayat (1) huruf e. melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana. ayat (2) pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang adil. Berdasarkan hasil diskusi tentang larangan bagi Petahana untuk mencopot jabatan tinggi pratama, maka kami berkesimpulan bahwa kami perlu menyurati KPU dan Bawaslu Waropen untuk mengingatkan mereka dalam menjalankan Sumpah janji, Tugas, Wewenang dan Kewajiban mereka sebagai penyelenggara. Setelah kurang lebih satu minggu berikut, tepat tanggal 21 September 2020, kembali KAMPAK Papua menyurati KPU Waropen dengan perihal : Melaksanakan PKPU 1 Tahun 2020 dan atau sanksi hukum , ketika pada saat sore harinya pkl. 17.10 . WIT Bawaslu Kabupaten Waropen mengantarkan surat jawaban kepada kami. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2020 KAMPAK Papua kembali menyurati KPU dan Baswaslu KAMPAK Papua Nomor 07/KAMPAK-Papua /IX/ 2020 dengan perihal penjelasan tugas, dan wewenang, Panwas kabupaten. Pada tanggal 22 September 2020, KAMPAK Papua masih sempat menyurati KPU dan Bawaslu agar benar-benar patuh kepada aturan main yang ada di dalam PKPU 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu juga ada surat masuk ke KPU Waropen atas nama Moch. Alip Pelapor yang melapor saudara Yermias Bisai dan diproses siding di Pengadilan Niaga Makasar dan saudara Petahana Yermias Bisai dinyatakan PAILIT berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga makasar. Pada tanggal 23 September 2020, tepat tiba sesuai jadwal KPU Waropen Rapat Pleno Penetapan Calon Peserta Pmeilukada Kabupaten Waropen, ternyata hasilnya sangat mengejutkan bahwa Calon Petahanan atas nama Yermias Bisai (Calon Bupati ) dan Lamek Maniagasi ( Calon Wakil Bupati) oleh KPU dan Bawaslu Waropen dinyatakan Lolos dalam rapat pleno dihari itu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sekaligus jika dimungkinkan berdasarkan hukum, maka Calon Petahana nomor urut 4 dapat direkomendasikan untuk dibatalkan dalam pencalonan. [2.2] PETITUM PENGADU Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sekaligus jika memungkinkan berdasarkan hukum, maka calon Petahan nomor urut 4 dapat direkomendasikan untuk dibatalkan dalam pencalonan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor: SK.821.2-163 Tentang Pemberhentian Penunjukan Dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen tertanggal 08 Juni 2020; 2. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor; B-2372/KASN/8/2020 Perihal: Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, Provinsi Papua. Tertanggal 24 Agustus 2020; 3. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:273/2408/OTDA. Perihal Penjelasan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020. Tertanggal 30 April 2020; 4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor; 270/3762/SJ. Perihal ; Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Tertanggal 29 Juni 2020; 5. Surat Pribadi Pelapor atas nama Moch. Alip. Perihal: Laporan Pailit Yeremias Bisai. Tertanggal 22 September 2020; 6. Surat LSM.KAMPAK Papua Nomor:05/KAMPAK-Papua/IX/2020 Perihal: Pembatalan Calon Petahana. Tertanggal 15 September 2020; 7. Surat LSM.KAMPAK Papua Nomor :06/KAMPAK - Papua/IX/2020. Perihal; Melaksanakan PKPU 1 Tahun 2020 dan atau Sanksi Hukum. Tertanggal 21 September 2020; 8. Surat Klarifikasi Bawaslu Waropen kepada LSM.KAMPAK Papua dengan Nomor:084/K-Bawaslu,Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020. Tertanggal 21 September 2020; 9. Surat LSM.KAMPAK Papua Nomor; 07/KAMPAK-Papua/IX/2020. Perihal: Penjelasan Tugas dan Wewenang PANWAS Kabupaten. Tertanggal 22 September 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Teradu I s.d Teradu V Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut: I. POKOK PENGADUAN YANG MENDALILKAN PENGADU : Bahwa Teradu I – V tidak melakukan Verifikasi Syarat Pencalonan Bakal Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, karena meloloskan Petahana Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Nomor Urut 4 atas nama Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi yang diduga bermasalah dengan KASN dan dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar.
III. KEBERATAN TERHADAP KAPASITAS PENGADU
Bahwa Pengadu Dorus Wakum dari Aktivis Anti Korupsi LSM (Kampak) Papua yang beralamat di Jln. Trans Waropen, Kampung Uri adalah tidak mempunyai Kapasitas untuk mengajukan pengaduan terhadap Para Teradu, karena Lembaga ini adalah Lembaga yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Waropen : 1. Bahwa kuasa yang diberikan oleh Dorus Wakum kepada Maikel Rumaropen telah meninggal dunia pada bulan Desember 2020, sehingga secara Hukum kuasa yang diberikan kepada Maikel Rumaropen telah Batal Demi Hukum; 2. Bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan Rekomendasi DPR” pada Pasal 1 angka (28) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
IV. TANGGAPAN TERHADAP PENGADUAN
Bahwa Para Teradu dapat menanggapi secara ringkas apa yang menjadi Pengaduan Pengadu dibawah ini sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu I - V dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen tidak melakukan Verifikasi Syarat Pencalonan Bakal Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sehingga meloloskan Bakal Pasangan Calon Perserta nomor urut 4 atas nama Yeremias Bisai dan Lamek Maniagasi sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil ini tidak benar, karena Para Teradu sudah melaksanakan Verifikasi Syarat Pencalonan Bakal Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Buktinya bahwa para teradu telah melakukan Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati : 1. Tanda Bukti Pendaftaran tertanggal 5 September 2020 2. Berita Acara Pendaftaran tertanggal 6 September 2020 3. Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Berkas Pasangan Calon tertanggal 13 September 2020 (Model BA.HP-KWK) 4. Berita Acara Penelitian Perbaikan Tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK) 5. Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan calon Pemeriksaan kesehatan, Tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP- KWK/Kesehatan) 6. Berita Acara Penetapan Calon Tertanggal 23 September 2020 (Bukti Terlampir) Bahwa didalam tahapan proses verifikasi syarat calon masyarakat atau LSM secara umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan atau masukan terhadap syarat pencalonan pada tanggal 4-8 September 2020. 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor : 173/PL.02.3-Kpt.9115/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa sebagai tindak lanjut dari proses verifikasi pasangan calon Para Teradu sudah melaksanakan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor : 173/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 dan kemudian proses dilanjutkan dengan pencabutan Nomor urut sebagaiman tersebut dalam Surat Keputusan Nomor : 174/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 dan semua proses itu telah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Waropen mengetahui tetapi tidak melakukan verifikasi serta tidak merekomendasikan kepada KPU Waropen supaya Pasangan Calon Peserta Nomor Urut 4 dipertimbangkan dalam proses syarat bermasalah Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa terhadap dalil Pengadu diatas Para Teradu tidak dapat menanggapinya karena dalil tersebut bukan kewenangan Para Teradu untuk menjawabnya, karena itu kewenangan Bawaslu Kabupaten Waropen. 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu tidak melalukan verifikasi sesuai tugas, tangggung jawab dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Para Teradu sudah melakukan verifikasi sesuai tugas, tangggung jawab dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, 5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Waropen tidak melakukan verifikasi secara baik syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen SUDAH melakukan verifikasi secara baik syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua Bawaslu tidak bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen SUDAH bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mulai dari Tahapan Pendaftaran sampai dengan Saat ini sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten waropen sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku; 7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020; Untuk itu kami tegaskan sebagai berikut : Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen sudah memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indoesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020; 8. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Waropen tidak Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 273/2408/OTDA. Tentang Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 Tanggal 30 April 2020, dan 9. Dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen tidak melaksanakan Rekomendasi sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua Tanggal 24 Agustus 2020; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil Pengadu angka 8 dan 9 adalah tidak benar karena Para Teradu sudah malaksanakan Rekomendasi sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua Tanggal 24 Agustus 2020, sebagaimana uraian yang kami sampaikan dibawah ini : - Bahwa Para Teradu sudah melakukan klarifilasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Nomor : 170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020, tentang Hasil Klarifikasi terhadap keabsahan surat rekomendasi KASN Nomor : B-2372/KASN/8/2020, dan Kebenaran Pelanggaran Petahana Kabupaten Waropen atas nama : Yeremias Bisai, SH. dalam melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan masa akhir jabatan - Bahwa Para Teradu sudah melakukan klarifikasi ke Bawaslu, tetapi sampai perkara ini diajukan ke Mahkamah Konstistusi tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Waropen; - Bahwa para Teradu sudah berupaya menyurat untuk melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Waropen, dengan Perihal : Permintaan Koordinasi Mengenai Pergantian Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, Nomor : 319/PL.02.2-SD/9115/KPU- Kab/IX/2020, tanggal 30 September 2020; - Bahwa Para Teradu juga telah menyurat dengan surat Nomor : 02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021, tanggal 18 Januari 2021, Perihal : Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, tetapi belum dijawab sampai perkara ini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. 10. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu tidak Memperhatikan Keputusan Pengadilan Niaga Makasar Laporan Pailit Yermias Bisai, Pelapor MOCH ALIP Tertanggal 22 September 2020; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa tidak benar dalil Pengadu tentang dugaan dalam keadaan pailit sebagaimana Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit dengan Nomor : 717/SK/HK/09/2020/PN.Mks Tertanggal 1 September 2020. karena Pasangan Calon atas nama YEREMIAS BISAI, S.H. dan LAMEK MANIAGASI, S.E, faktanya tidak dalam keadaan pailit sebagaimana surat dari Pengadilan Niaga Makassar Perihal : Permohonan Permintaan Klarifikasi, Nomor : W22.U1/4548/HK.03/10/2020, tanggal 8 Oktober 2020. 11. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu tidak Memperhatikan Surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 05/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal Pembatalan Calon Petahana Tertanggal 15 September 2020; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil ini Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Waropen hanya menerima tembusan surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 05/KAMPAK-Papua/IX/2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen dan terkait Permintaan pembatalan calon Petahana teradu menunggu Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten waropen. 12. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa: Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu tidak Memperhatikan Surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 06/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal : Melaksanakan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan atau Sanksi Hukum Tertanggal 21 September 2020; Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa terhadap dalil ini Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Waropen pada prinsipnya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Sehingga para teradu tidak bisa memenuhi dan atau menjawab surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor 06/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal : Melaksanakan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tertanggal 21 September 2020; 13. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota Bawaslu tidak Memperhatikan Surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 07/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal : Penjelasan Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten Tertanggal 22 September 2020, Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa waktu untuk mengajukan tanggapan Masyarakat yaitu pada tanggal 4-8 September 2020 sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 adalah merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat dan atau LSM untuk mengajukan tanggapan terhadap syarat pencalonan bakal pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten waropen Tahun 2020. 14. Bahwa terhadap dalil pada poin 14 para teradu tidak mengetahui isi klarifikasi surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Waropen Nomor : 084/k- Bawaslu Kab Wrp/PM.06.02/IX/2020 Tertanggal 21 September. [2.4.2] Teradu VI s.d Teradu VIII a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat Pengadu terkait bakal calon Bupati Petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan sebagai berikut : 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima laporan dari Sdr Mesakh M. Wonatorey, S.,Pd pada tanggal 17 Juni 2020 dengan Nomor laporan 01/LP/PB/33.20/VI/2020 terkait adanya pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Waropen dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Waropen oleh Calon Bupati Petahana Bpk Yermias Bisai; (Bukti T-1) 2) Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan pembahasan pertama pada tanggal 17 Juni 2020 di Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen untuk melihat ada atau tidak unsur tindak pidana Pemilihan, hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen menyimpulkan bahwa Terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati Waropen diduga melakukan tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo 190 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; (Bukti T-2) 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Sdr Mesakh M. Wonatorey, S.Pd pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Yosepus Wonatorey sebagai saksi pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Lamek Sawaki sebagai saksi pada tanggal 20 Juni 2020, Sdr Mansyur Tamher sebagai saksi Pelapor pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Petrus Tanani sebagai saksi pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Yohanes Paulus Woisiri sebagai saksi pada tanggal 19 Juni 2020, Sdri Salomina T Antaribaba sebagai saksi pada tanggal 20 Juni 2020, sedangkan terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati Kabupaten Waropen tidak datang walau sudah diundang sebanyak 2 (dua) kali; (Bukti T-3) 4) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pelapor dan saksi serta pemeriksaan alat bukti, Bawaslu Kabupaten Waropen dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2020, menyimpulkan bahwa terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati Kabupaten Waropen terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) dan atas pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Waropen meneruskan kepada Kepolisian Resort Waropen untuk dilakukan penyidikan; (Bukti T-4) 5) Bahwa sanksi atas pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (5) atas pelanggaran Pasal 71 ayat (2) oleh terlapor tidak dapat diberikan karena KPU Kabupaten Waropen belum melakukan penetapan Pasangan Calon termasuk salah satunya terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati Kabupaten Waropen, sehingga Bawaslu Kabupaten Waropen hanya meneruskan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 188 jo Pasal 190 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016; 6) Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen melakukan pembahasan kedua sebagai tindak lanjut hasil kajian Bawaslu Kabupaten Waropen sebagaimana angka (4) diatas, dalam Pembahasan Kedua pada tanggal 22 Juni 2020 disepakati untuk dilanjutkan penanganannya ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu; (Bukti T-5) 7) Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen melakukan pembahasan ketiga sebagai tindak lanjut hasil penyidikan oleh Penyidik pada tanggal 06 Juli 2020, dalam pembahasan tersebut di rekomendasikan agar penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Pasal 188 jo Pasal 190 Undang-Undangg Nomor 10 tahun 2016 oleh terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati Kabupaten Waropen dihentikan; 8) Bahwa dalam paparan hasil penyidikan oleh Penyidik, di sampaikan : a. Bahwa perbuatan penggantian Pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Waropen dilaksanakan tanggal 12 Juni 2020; b. Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak termasuk Ahli Hukum dari Universitas Cenderawasih; c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, ahli, dan alat bukti, Penyidik menyimpulkan tidak terdapat perbuatan Pidana Pemilihan karena SK Penggantian Pejabat oleh Bupati Waropen tertanggal 08 Juni 2020 dilakukan pada masa penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga tidak ada aturan tegas dan jelas mengenai kapan pelaksanaan tahapan Penetapan Pasangan Calon yang menjadi titik ukur unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2) karena pada saat itu masih dalam masa penundaan tahapan Pemilihan kepala daerah;(Bukti T-6) 9) Bahwa Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S.Tap/02/VII/2020/Reskrim tertanggal 13 Juli 2020, yang pada intinya menyebutkan penghentian penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli pidana, dan hasil gelar perkara; (Bukti T-7) 10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (kampak) Papua Region Kabupaten Waropen dengan Nomor 05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15 September 2020 yang pada intinya meminta pembatalan calon petahana atas nama Yermias Bisai sebagai Bupati Kabupaten Waropen karena telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016;(Bukti T-7) 11) Bahwa menindaklanjuti surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (kampak) Papua Region Kabupaten Waropen tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Waropen menyampaikan surat Nomor 084/K- Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 21 September 2020, yang pada intinya menerangkan bahwa pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Kabupaten Waropen telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Waropen dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen dengan hasil bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) terkait sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; (Bukti T-8) 12) Bahwa berdasarkan keterangan dari angka 1 s.d 11 diatas, Bawaslu Kabupaten Waropen tidak membiarkan atau dengan sengaja lalai dalam merespon pelanggaran Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Kabupaten Waropen tetapi Bawaslu Kabupaten Waropen sangat peduli dan menindaklanjutin pelanggaran tersebut. b. Bahwa mengenai pokok pengaduan pengadu mengenai adanya surat dari Sdr Moch Alip terkait status Pailit Sdr Yermias Bisai yang merupakan bakal calon Bupati Kabupaten Waropen. Berdasarkan dalil Pengaduan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Waropen menerangkan sebagai berikut : 1) Bahwa walaupun dalam aduan Pengadu tidak menyebutkan Teradu VI s.d VIII terkait laporan Sdr Moch Alip, tetapi Bawaslu Kabupaten Waropen tetap menanggapi karena terhadap dalil Pengadu ini, Bawaslu Kabupaten Waropen telah melakukan penanganan atas laporan status Pailit Sdr Yermias Bisai; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima surat dari Moch Alip pada tanggal 23 September 2020 perihal laporan pailit Yermias Bisai, dimana dalam surat tersebut melaporkan bakal calon Bupati atas nama Yermias Bisai yang sudah berstatus pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga makassar;(Bukti T-9) 3) Bahwa menindaklanjuti surat tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Waropen tidak menindaklanjuti sebagai laporan karena pelapor bukanlah pemilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen atau tidak memenuhi syarat sebagai pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan penelusuran informasi berdasarkan surat dari Sdr Moch Alip tersebut dengan melakukan klarifikasi Ketua Pengadilan Niaga Makassar Bpk Tito Suhud, SH.,MH diPengadilan Niaga Makassar atas status pailit Sdr Yermias Bisai, SH. Adapun hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Waropen adalah : a. Bahwa benar terdapat putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tertanggal 29 April 2019 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap; b. Bahwa kurator telah melaporkan kepada Hakim Pengawas tertanggal 6 Januari 2020 tentang pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan harta Pailit (Boedel Pailit) Yermias Bisai yang telah dilaksanakan oleh Kurator Yermias Bisai (dalam pailit) setelah berakhirnya Kepailitan dalam rangka pemenuhan ketentuan pasal 202 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; c. Bahwa kurator telah memberitahukan berakhirnya Kepailitan A Quo kepada debitor melalui penyampaian surat kepada Sdr Yermias Bisai, ke alamat Debitor sesuai putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tertanggal 29 April 2019 sesuai surat Nomor 121/KHAIA/PPAILIT- YB/XII/2019 tertanggal 28 Desember 2019; d. Bahwa kurator telah melaksanakan pemberesan harta pailit (boedel pailit) Yermias Bisai (dalam pailit) dengan melakukan pembagian secara penuh (Full Payment) kepada seluruh kreditur Yermias Bisa yang piutangnya telah dicocokkan dan telah di akui oleh Kurator setelah daftar pembagian pertama sekaligus ditutup harta pailit (boedel pailit) Yermias Bisai tertanggal 6 November 2019; e. Bahwa Kurator telah mengumumkan berakhirnya Kepailitan Yermias Bisai (dalam pailit) di 2 (dua) surat kabar Harian dan Berita Negara RI sebagaimana ketentuan pasal 202 ayat 2 Undang- undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;(Bukti T-10) 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima surat dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kelas 1A Khusus Nomor W22.U1/4549/Hk.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 yang pada intinya menerangkan bahwa Kepailitan Yermias Bisai telah berakhir karena telah melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran secara penuh kepada seluruh kreditur Yermias Bisai;(Bukti T-11) 6) Bahwa berdasarkan keterangan dari angka 1 s.d 5 diatas, membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen tidak mengabaikan laporan atau informasi dugaan pelanggaran, tetapi Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan penelusuran atas kebenaran informasi atau laporan yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen . [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T.1 s.d T.11 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T.1 Tanda Bukti Pendaftaran tertanggal 5 September 2020; 2. T.2 Berita Acara Pendaftaran teranggal 6 September 2020; 3. T.3 Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Berkas Pasangan Calon teranggal 13 September 2020 (Model BA.HP-KWK); 4. T.3.1 Tanda Bukti hasil validasi (scan barcode) yang terdapat dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor 717/SK/HK/09/2020/PN Mks atas nama Yeremias Bisai, S.H 5. T.3.2 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 (Model TT.2-KWK) 6. T.4 Berita Acara Penelitian Perbaikan tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK); 7. T.5 Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Pemeriksaan Kesehatan Tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP-KWK/Kesehatan); 8. T.6 Berita Acara Penetapan Calon Tertanggal 23 September 2020; 9. T.7 Surat Nomor: 173/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020; 10. T.8 Berita Acara Nomor: 170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang Hasil Klarifikasi terhadap keabsahan surat rekomendasi KASN Nomor: B- 2372/KASN/8/2020 dan Kebenaran Pelanggaran Petahana Kabupaten Waropen atas nama: Yeremias Bisai SH 11. T.9 Permintaan koordinasi mengenai pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen Nomor: 319/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020 12. T.10 Surat nomor: 02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021 tanggal 18 Januari 2021, Perihal: Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen; 13. T.10.1 Surat dari Pemda Kabupaten Waropen Nomor: 800/08/SET/I/2021 tanggal 20 Januari 2021, Perihal: Klarifikasi Pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama a.n Meshak Mathius Wonatorei S.Pd dan Petrus Tanati, SP 14. T.11 Surat Pengadilan Niaga Makasar Perihal: Permohonan Permintaan Klarifikasi, Nomor: W22.U1/4548/HK.03/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 [2.5.2] Alat Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI Laporan dari Sdr Mesakh Mathius Wonatorey, S.Pd dalam form 1. T-1. laporan model A1 Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020; Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu 2. T-2. Kabupaten Waropen atas laporan Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 3. T-3. Berita acara klarifikasi Pelapor, saksi pelapor, dan saksi terkait; 4. T-4. Kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020; Berita acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten 5. T-5. Waropen atas laporan Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020; Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten 6. T-6. Waropen atas laporan Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020; Surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi 7. T-7. (Kampak) Region Kabupaten Waropen Nomor 05/Kampak- Papua/IX/2020; Surat Bawaslu Kabupaten Waropen Nomor 084/K- Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 perihal tanggapan atas 8. T-8. surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Region Kabupaten Waropen Nomor 05/Kampak- Papua/IX/2020; Surat dari Sdr. Moch Alip yang diterima Bawaslu Kabupaten 9. T-9. Waropen pada tanggal 23 September 2020; Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan penelusuran 10. T-10. putusan Pengadilan Negeri Niaga Makassar berdasarkan surat dari Sdr Moch Alip; dan Surat dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kelas 1A Khusus 11. T-11. Nomor: W22.UI/4549/HK.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Teradu I s.d Teradu V Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu Dorus Wakum dan Maikel Rumaropen, dari LSM Anti Korupsi (KAMPAK) karena LSM ini tidak terdaftar pada Lembaga Pemantau Komisi Pemilihan Umum dan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6.2] Teradu VI s.d Teradu VIII Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen tidak terBukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi Teradu VI s.d VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Bawaslu Provinsi Papua Provinsi Papua tidak melaksanakan Pilkada Gubenur dan Wakil Gubernur. Di Papua melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati ada 11 kabupaten termasuk Kabupaten Waropen. Terkait dengan kewenangan Bawaslu Provinsi, karena kami tidak melaksanakan Gubenur dan Wakil Gubernur, maka Bawaslu Provinsi melakukan supervisi, pendampingan dan monitoring terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas di jajaran tingkat kabupaten. Terkait dengan perkara etik hari ini terutama dengan aduan Pengadu yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 terkait dengan pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Waropen selaku petahana, pada saat laporan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen, kemudian kami menerima adanya laporan tersebut dari Bawaslu Waropen melalui Divisi Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya kami memberikan arahan terkait dengan proses penangannya. memberikan petunjuk-petunjuk terkait dengan penanganannya. Seperti yang disampaikan dalam jawaban Teradu Bawaslu Kabupaten Waropen, sebagaimana Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 prosedur yang dilakukan oleh jajaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen setelah diregister maka dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakumdu. Untuk diketahui, Sentra Gakumdu itu ada tiga unsur: Bawaslu, Kepolisian selaku penyidik, dan Kejaksaan, selaku penuntut umum. Setelah diregister laporan tersebut, maka 1x24 jam dilakukan pembahasan pertama. Setelah sepakat ada dugaan unsur pelanggaran pidana, maka selanjutnya Bawaslu melakukan penanganan dalam waktu 3+2 yaitu mengundang para pihak, untuk dilakukan klarifikasi kemudian melakukan kajian hukum secara komprehensif dan juga mengeluarkan rekomendasi dalam waktu 3+2 dengan menggunakan hari kalender. Selanjutnya pada hari kelima tentunya kami jelaskan bahwa dilakukan pembahasan kedua di antara tiga unsur ini. Dan kami mengikuti perkembangannya. Kemudian sesuai dengan hasil kajian rekomendasi bahwa diduga terjadi pelanggaran tindak pidana sesuai pasal 71 ayat 2. Kemudian ketentuan pidananya sesuai dengan Pasal 188 Jo 150. Kemudian Bawaslu sudah merekomendasikan. itu sudah final dilakukan oleh Bawaslu. Selanjutnya, terkait dengan dugaan pelanggaran itu dilanjutkan atau diteruskan kepada unsur penyidik untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Terkait dengan kewenangan (Kejakasaan, kepolisian dan Bawaslu) masing-masing diatur dalam PerBer Nomor 14 tahun 2019. Karena masing-masing unsur dalam proses penyidikan itu berlangsung maka kewenangan penyidikan ada di penyidik. Dalam proses penyidikan yang kami ikuti, kami juga mendengarkan hasil penyidikan oleh rekan-rekan unsur penyidik SG Kabupaten Waropen. Dan dari hasil penyidikan disampaikanlah seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Waropen tidak memenuhi unsur karena adanya kekosongan hukum yang terjadi pada saat itu. Dan kami juga selaku Bawaslu Provinsi Papua juga selalu berkoordinasi dengan Bawaslu RI terutama pada Bagian TLP (Temuan Laporan Pelanggaran). Kemudian oleh bagian TLP kami diminta hadir dalam rapat melalui daring bersama dengan SG Pusat. Pada saat pertemuan dengan SG Pusat, Bawaslu Waropen memaparkan terkait dengan penangan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 ini. Kemudian masing-masing unsur juga memberikan pendapat, SG Pusat juga memberikan pendapat terutama dari penyidik dan kejaksaan pada waktu itu menilai bahwa ada kekosongan ruangan hukum terkait dengan pergantian pejabat ini. Oleh karenanya, hasil pertemuan tersebut kemudian dibahas kembali di Sentra Gakumdu Kabupaten Waropen. Terkait dengan kewenangan, jadi penyidik memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diaduan oleh Pelapor. Sehingga status laporannya dihentikan. Terkait dengan pokok pengaduan yang lain, kami juga sudah memberikan arahan. Kewenangan sepenuhnya ada di Bawaslu Kabupaten Waropen. Dan terkait dengan surat menyurat dari KAMPAK kami sudah arahkan arahkan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melakukan verifikasi syarat bakal calon Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai. Bakal calon Bupati Yermias Bisai selaku petahana dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen; [4.1.2] Teradu VI-VIII tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bakal Calon Bupati Petahana tentang larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan telah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN Nomor B-2372/KASN/8/2020 pada tanggal 24 Agustus 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan sudah melaksanakan verifikasi syarat Bakal Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil` Wali Kota. Hal ini dikuatkan oleh alat bukti Teradu I s.d Teradu V, berupa (1) tanda bukti pendaftaran tertanggal 5 September 2020. (2) Berita Acara Pendaftaran tertanggal 6 September 2020. (3) Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Berkas Pasangan Calon tertanggal 13 September 2020 (Model BA.HP-KWK). (4) Berita Acara Penelitian Perbaikan Tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK). (5) Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan calon Pemeriksaan kesehatan, tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP-KWK/Kesehatan). (6) Berita Acara Penetapan Calon Tertanggal 23 September 2020. Teradu I s.d Teradu V membantah dalil Calon Bupati Petahana, Yermias Bisai dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks; karena berdasarkan surat Ketua Pengadilan Niaga Makassar Nomor : W22.U1/4548/HK.03/10/2020, tanggal 8 Oktober 2020, Calon Bupati Yermias Bisai tidak lagi berstatus pailit karena telah melunasi kewajibannya kepada kurator. Selain itu, dalam dokumen syarat calon Yermias Bisai yang diserahkan saat pendaftaran, terdapat surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar Nomor 717/SK/HK/09/2020/PN Mks, tanggal 1 September 2020. Terkait status Pailit Yermias Bisai yang merupakan bakal calon Bupati Kabupaten Waropen, Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Waropen juga telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Niaga Makassar Tito Suhud di Pengadilan Niaga Makassar atas status pailit Sdr Yermias Bisai, SH. Hasilnya, putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tertanggal 29 April 2019 membenarkan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kurator telah melaporkan kepada Hakim Pengawas tertanggal 6 Januari 2020 tentang pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit (Boedel Pailit) Yermias Bisai yang telah dilaksanakan oleh Kurator Yermias Bisai (dalam pailit) setelah berakhirnya Kepailitan dalam rangka pemenuhan ketentuan pasal 202 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator telah memberitahukan berakhirnya Kepailitan a quo kepada debitor melalui penyampaian surat kepada Yermias Bisai, ke alamat Debitor sesuai surat Nomor 121/KHAIA/PPAILIT-YB/XII/2019 tertanggal 28 Desember 2019. Kurator telah melaksanakan pemberesan harta pailit (boedel pailit) Yermias Bisai (dalam pailit) dengan melakukan pembagian secara penuh (full payment) kepada seluruh kreditur Yermias Bisa yang piutangnya telah dicocokkan dan telah diakui oleh kurator setelah daftar pembagian pertama sekaligus ditutup harta pailit (boedel pailit) Yermias Bisai tertanggal 6 November 2019. Kurator telah mengumumkan berakhirnya Kepailitan Yermias Bisai (dalam pailit) di 2 (dua) surat kabar Harian dan Berita Negara RI sebagaimana ketentuan pasal 202 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Teradu VI s.d Teradu VIII menerima surat dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kelas 1A Khusus Nomor W22.U1/4549/Hk.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 yang pada intinya menerangkan bahwa Kepailitan Yermias Bisai telah berakhir karena telah melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran secara penuh kepada seluruh kreditur. Teradu I s.d Teradu V juga menjelaskan telah melakukan klarifikasi ke KASN dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020, tentang Hasil Klarifikasi terhadap keabsahan surat rekomendasi KASN Nomor : B-2372/KASN/8/2020. Para Teradu juga sudah melakukan klarifikasi ke Bawaslu, tetapi sampai perkara ini diajukan ke Mahkamah Konstistusi tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Waropen. Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Bupati Waropen cq Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan melalui surat Nomor : 319/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 30 September 2020 Perihal: Permintaan Koordinasi Mengenai Pergantian Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Upaya lainnya, Para Teradu juga kembali bersurat dengan Nomor: 02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021, tanggal 18 Januari 2021, Perihal: Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Tetapi belum dijawab sampai perkara ini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. [4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan telah menerima laporan dari Mesakh M. Wonatorey pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 14.57 WIT dan diregistrasi dengan Nomor laporan 01/LP/PB/33.20/VI/2020 terkait adanya pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Waropen dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Waropen oleh Bupati Petahana Yermias Bisai pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020. Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pelapor, Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII berpendapat tindakan Terlapor, Bupati Yermias Bisai merupakan pelanggaran administrasi dan melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam NegeriNamun, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak dapat menerapkan pelanggaran administrasi berupa pembatalan sebagai calon sebagaimana Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2015 kepada Bupati Yermias Bisai. Dikarenakan pada saat penggantian pejabat dilakukan belum memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon. Sehingga kemudian disepakati menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188 dan Pasal 190. Berdasarkan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu menyimpulkan Terlapor Yermias Bisai selaku Bupati Waropen diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor Saksi-Saksi dan pihak terkait. Namun, Terlapor Bupati Waropen, Yermias Bisai tidak hadir dalam klarifikasi meski telah diundang sebanyak 2 (dua) kali. Pada tanggal 21 Juni 2020, berdasarkan hasil klarifikasi pelapor dan saksi- saksi dan tanpa keterangan dari Terlapor, Teradu VI s.d Teradu VIII dalam hasil kajian menyimpulkan laporan Nomor : 01/LP/PB/33/20/VI/2020 merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian Resort Waropen. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2020, dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen menyimpulkan laporan a quo dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilihan dan penyidikan karena Terlapor Bupati Waropen diduga melakukan tindak pidana pemilihan berupa pemberhentian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, ahli, dan alat bukti, Penyidik Polres Waropen menyimpulkan tidak terdapat perbuatan Pidana Pemilihan karena SK Penggantian Pejabat oleh Bupati Waropen pada tanggal 8 Juni 2020 dilakukan pada masa penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan tahapan Pilkada baru dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020. Teradu VI s.d Teradu VIII menerima surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua Region Kabupaten Waropen dengan Nomor 05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15 September 2020. Surat a quo meminta pembatalan calon petahana atas nama Yermias Bisai sebagai Bupati Kabupaten Waropen karena telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Menindaklanjuti surat dari Kampak Papua Region Kabupaten Waropen, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan surat Nomor 084/K- Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 21 September 2020. Surat itu isinya menerangkan bahwa pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Kabupaten Waropen telah ditangani oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) terkait sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan keabsahan surat kuasa Pengadu kepada Maikel Rumaropen sesuai Form I dan Form III. Terungkap dalam persidangan bahwa Maikel Rumaropen sebagai penerima kuasa telah meninggal dunia tanggal 31 Desember 2020. Pengadu kemudian memberikan kuasa baru kepada Pintarman Daeli, SH yang berkantor di Mal Taman Palem Lantai I Blok B No. 1 Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 26 Januari 2021. Dengan demikian, surat kuasa No 010/SKK/LFAP/I/2021 tanggal 26 Januari 2021 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 September 2020 Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai-Lamek Maniagasi yang diusung oleh 4 (empat) Partai Politik, yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa. Setelah dilakukan pengecekan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, Teradu I s.d Teradu V menemukan Formulir Model B.KWK Parpol belum dibubuhi tanda tangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Yermias Bisai-Lamek Maniagasi, serta cap legalisasi salinan Keputusan pengurus DPD PKS Kabupaten Waropen. Sehingga Teradu I s.d Teradu V menyatakan dokumen tidak lengkap dan belum memenuhi syarat, kemudian diterbitkan surat tanda terima pengembalian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon. Selanjutnya, pada tanggal 6 September 2020, Teradu I s.d Teradu V kembali menerima pendaftaran Bapaslon Yermias Bisai-Lamek Maniagasi. Setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dokumennya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat serta diterbitkan tanda terima dan berita acara pendaftaran kepada Bapaslon Yermias Bisai-Lamek Maniagasi. Teradu I s.d Teradu V kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen syarat calon dan menyimpulkan bahwa dokumen Calon Bupati Yermias Bisai berupa surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana Formulir Model BB.2 KWK dinyatakan belum memenuhi syarat. Demikian pula dokumen Calon Wakil Bupati berupa formulir Model BB.1-KWK, BB.2-KWK dan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga dinyatakan belum memenuhi syarat. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pada tanggal 13 September 2020, Para Teradu menerbitkan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dan menyatakan Pasangan Calon Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi belum memenuhi syarat. Sedangkan dokumen Bapaslon dari Pengadilan Niaga Makassar berupa surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit telah dinyatakan memenuhi syarat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 4 s.d 8 September 2020 tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat pencalonan Bapaslon Yermias Bisai dan Lamek Maniagas, sehingga pada tanggal 23 September 2020, para Teradu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen melalui Keputusan Nomor: 173/PL.02.03-Kpt/9115/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020. Pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Waropen menerima surat dari Moch. Alif yang menginformasikan Calon Bupati Yermias Bisai berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tanggal 29 April 2019 dinyatakan pailit dan putusan tersebut belum dicabut. Merespon surat tersebut, Para Teradu menugaskan Sekretaris KPU Kabupaten Waropen melakukan klarifikasi ke Pengadilan Niaga Makassar. Berdasarkan hasil klarifikasi, Yermias Bisai dinyatakan tidak sedang dinyatakan Pailit sebagaimana surat Pengadilan Niaga Makassar Nomor 717/SK/HK/09/2020/PN Mks, tanggal 1 September 2020. Selanjutnya, Pengadilan Niaga Makassar melalui surat Nomor : W22.U1/4549/Hk.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 menegaskan Yermias Bisai telah melakukan pembayaran secara penuh kepada seluruh kreditur sehingga dinyatakan berakhirnya kepailitannya sebagaimana surat Kurator Nomor : 121/KHIA/PAILIT-YB/XII/2019 tertanggal 28 Desember 2019. Keterangan ini diperkuat juga hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Waropen pada Ketua Pengadilan Niaga Makassar yang menyatakan fakta yang sama mengenai telah berakhirnya status kepailitan Yermias Bisai. Berkenaan dengan surat KASN Nomor B-2372/KASN/8/2020 kepada Bupati Waropen, tertanggal 24 Agustus 2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan sudah melakukan klarifikasi ke KASN sebagaimana Berita Acara Nomor: 170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020. KASN membenarkan Bupati Waropen melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana SK Bupati Waropen Nomor : 821.2- 163 dan Nomor : 821.2-159 tanggal 27 Mei 2020. Selain itu, Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Waropen, dan mendapatkan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen tidak pernah menerima rekomendasi yang diterbitkan KASN. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Waropen melalui surat Nomor : 319/PL.02.2-SD/9115/KPU- Kab/IX/2020, tanggal 30 September 2020 Perihal: Permintaan Koordinasi Mengenai Pergantian Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen dan surat Nomor: 02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021, tanggal 18 Januari 2021, Perihal: Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Namun surat tersebut tidak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Waropen. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, telah sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait status keabsahan dokumen dari Pengadilan Niaga Makassar dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Niaga Makassar. Tindakan Para Teradu melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi kepada lembaga yang berwenang telah sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel sehingga hasil penelitian syarat calon dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.2] Berkenaaan dengan dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menerima laporan dari Mesak M Wonatorei yang diregistrasi dengan nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 pukul 14.57 WIT terkait adanya pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Waropen dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Waropen oleh Bupati Petahana Yermias Bisai pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020. Merespon laporan tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan pembahasan dan menyimpulkan bahwa Bupati Yermias Bisai melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena terbukti melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun demikian, menurut Teradu VI s.d Teradu VIII sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2015 tidak dapat diterapkan karena KPU Kaupaten Waropen belum menetapkan Pasangan Calon. Sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 2 jo Pasal 188 dan Pasal 190 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020. Tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII disetujui oleh Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan pada forum pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen. Pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2020, Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi. Namun, Terlapor Bupati Waropen Yermias Bisai tidak memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali. Teradu VI s.d Teradu VIII dalam hasil kajiannya tertanggal 21 Juni 2020 menyimpulkan Bupati Waropen, Yermias Bisai telah melakukan tindak pidana Pemilihan. Demikian pula hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 22 Juni 2020 Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dilanjutkan tahapan penyidikan. Pada tahap penyidikan, Kepolisian Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan ahli, dan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Penyidik Polres Waropen menyimpulkan tidak terdapat perbuatan Pidana Pemilihan karena SK Penggantian Pejabat oleh Bupati Waropen ditandatangani tanggal 8 Juni 2020. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang ketiga perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2020. Sehingga perbuatan Terlapor Bupati Yermias Bisai tidak memenuhi unsur melawan hukum pidana karena bertentangan dengan asas legalitas dan asas non retroaktif, perbuatan pidana dilakukan sebelum terbitnya perubahan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal. Selain itu, penggantian pejabat juga dilakukan pada masa penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Terkait surat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua Region Kabupaten Waropen Nomor 05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15 September 2020 yang meminta pembatalan calon petahana atas nama Yermias Bisai sebagai Bupati Kabupaten Waropen karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan surat Nomor 084/K-Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 kepada Pengadu, intinya menjelaskan bahwa sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (5) tidak dapat dilakukan karena KPU Kabupaten Waropen belum menetapkan Terlapor Yermias Bisai sebagai Calon Bupati. Meskipun demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana dan telah dilimpahkan ke Penyidik Kepolisian Sentra Gakkumdu. Namun, penanganan penyidikan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua menerima konsultasi dari Teradu VI s.d Teradu VIII terkait penghentian penyidikan tersebut. Selanjutnya, dilakukan konsultasi ke Bawaslu dan dibahas dalam rapat virtual bersama Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, kesimpulannya membenarkan adanya suatu kondisi peristiwa hukum telah terjadi sebelum terbitnya perubahan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan penggantian pejabat yang dilakukan Bupati Waropen, Yermias Bisai dan menindaklanjuti dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2020 serta dugaan pelanggaran pidana pemilihan Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188 dan Pasal 190 telah berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aleksander Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen, Teradu II Silas Yulianus Buinei, Teradu III Daud Benamen, Teradu IV Yan Yakonias Duwiri, dan Teradu V Jhon Laban Soindemi, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marice Alfonsina Niki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Teradu VII Jeny Rachel Mayor, Teradu VIII Nikolas Imbiri masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu VI s.d Teradu VIII; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochamad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tiga Bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra