Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 151-P/L- DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 4 September 2020, saya mendapat informasi dari saudara Jermias Maurit Mofu ketika kami bertemu di dalam perjalanan menuju ke SP V Bainul Jaya distrik Urei Faisei. Saat itu kira-kira Pkl.17.00.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melakukan verifikasi syarat bakal calon Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai. Bakal calon Bupati Yermias Bisai selaku petahana dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen; [4.1.2] Teradu VI-VIII tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bakal Calon Bupati Petahana tentang larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan telah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN Nomor B-2372/KASN/8/2020 pada tanggal 24 Agustus 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan sudah melaksanakan verifikasi syarat Bakal Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil` Wali Kota.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 71 ayat (5); Pasal 188; Pasal 190; Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aleksander Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen, Teradu II Silas Yulianus Buinei, Teradu III Daud Benamen, Teradu IV Yan Yakonias Duwiri, dan Teradu V Jhon Laban Soindemi, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marice Alfonsina Niki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Teradu VII Jeny Rachel Mayor, Teradu VIII Nikolas Imbiri masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen sejak dib
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 151-
P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Dorus Wakum
Pekerjaan : Aktivis Anti Korupsi
Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Uri
Memberikan kuasa kepada
Nama : Pintarman Daeli
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Mal Taman Palem Lantai I Blok B No. 1 Cengkareng,
Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Aleksander Wopari
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Waropen
Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Silas Yulianus Buinei
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Daud Benamen
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yan Yakonias Duwiri
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Jhon Laban Soindemi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat : Jln. Trans Waropen-Kampung Nonomi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Marice Alfonsina Niki
Jabatan : Ketua Bawaslu Waropen
Alamat : Waren, Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Jeny Rachel Mayor
Jabatan : Anggota Bawaslu Waropen
Alamat : Waren, Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Nikolas Imbiri
Jabatan : Anggota Bawaslu Waropen
Alamat : Waren, Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 151-P/L-
DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 4 September 2020, saya mendapat informasi dari
saudara Jermias Maurit Mofu ketika kami bertemu di dalam perjalanan menuju ke SP
V Bainul Jaya distrik Urei Faisei. Saat itu kira-kira Pkl.17.00. WIT diperampatan
Farmasi Waropen, saudara Jermias Maurits Mofu memberhentikan saya dengan
mobil yang lalu meyamppaikan informasi tentang adanya Pergantian Pejabat yakni
Sekretaris DPRD Mesakh Mathius Wonatorei dan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Alam Petrus Tanati. Setelah berbincang-bincang, kemudian kami berpisah
dan akan melanjutkan cerita kami keesokan harinya.
Kemudian pada tanggal 10 September 2020 saya (Dorus Wakum)
mengundang saudara Yulens Frits Bonai untuk mendiskusikan tentang masalah
pemberhentian Pejabat dan berkaitan erat dengan jadwal Pemilukada Kabupaten
Waropen. Sementara saya (Dorus Wakum) dan Yulents Frits Bonai sedang
berbincang, datang saudara Jimmy Maurits Mofu dengan membawa Surat Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah berbincang-bincang, maka kami semua
bersepakat untuk saya (Dorus Wakum) yang akan menyurati KPU dan Bawaslu
Waropen dalam rangka mempertanyakan keseriusan Penyelenggara Pemilihan Umum
Kepala Daerah berdasarkan jadwal yang disesuaikan dengan koondisi Pandemi Covid
19.
Pada tanggal 15 September 2020, Saya (Dorus Wakum), Koordinator Umum
LSM. Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua) menyurati
KPU dan Bawaslu Waropen untuk mengingatkan Penyelenggara supaya tegas
mempertimbangkan amanah Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) serta surat resmi lembaga-lembaga Negara terkait.
Pada tanggal 16 September 2020, saya (Dorus Wakum) memerintahkan anak
buah saya saudara Herman Wenggi untuk mengantar surat ke KPU dan Bawaslu
Kabupaten Waropen. Surat LSM.KAMPAK Papua No.05/KAMPAK-Papua/IX/2020 ,
Perihal “Pembatalan Calon Petahana“. Berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor: 10
Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati,dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dan PKPU Nomor 1
Tahun 2020 Pasal 89 huruf a; melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
dalam negeri dan pasal 90 ayat (1) huruf e. melakukan penggantian pejabat sejak 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa
jabatan, bagi Calon atau pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana. ayat (2)
pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang adil.
Berdasarkan hasil diskusi tentang larangan bagi Petahana untuk mencopot jabatan
tinggi pratama, maka kami berkesimpulan bahwa kami perlu menyurati KPU dan
Bawaslu Waropen untuk mengingatkan mereka dalam menjalankan Sumpah janji,
Tugas, Wewenang dan Kewajiban mereka sebagai penyelenggara.
Setelah kurang lebih satu minggu berikut, tepat tanggal 21 September 2020,
kembali KAMPAK Papua menyurati KPU Waropen dengan perihal : Melaksanakan
PKPU 1 Tahun 2020 dan atau sanksi hukum , ketika pada saat sore harinya pkl.
17.10 . WIT Bawaslu Kabupaten Waropen mengantarkan surat jawaban kepada kami.
Selanjutnya pada tanggal 22 September 2020 KAMPAK Papua kembali menyurati
KPU dan Baswaslu KAMPAK Papua Nomor 07/KAMPAK-Papua /IX/ 2020 dengan
perihal penjelasan tugas, dan wewenang, Panwas kabupaten.
Pada tanggal 22 September 2020, KAMPAK Papua masih sempat menyurati
KPU dan Bawaslu agar benar-benar patuh kepada aturan main yang ada di dalam
PKPU 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu juga ada
surat masuk ke KPU Waropen atas nama Moch. Alip Pelapor yang melapor saudara
Yermias Bisai dan diproses siding di Pengadilan Niaga Makasar dan saudara Petahana
Yermias Bisai dinyatakan PAILIT berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga makasar.
Pada tanggal 23 September 2020, tepat tiba sesuai jadwal KPU Waropen
Rapat Pleno Penetapan Calon Peserta Pmeilukada Kabupaten Waropen, ternyata
hasilnya sangat mengejutkan bahwa Calon Petahanan atas nama Yermias Bisai
(Calon Bupati ) dan Lamek Maniagasi ( Calon Wakil Bupati) oleh KPU dan Bawaslu
Waropen dinyatakan Lolos dalam rapat pleno dihari itu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sekaligus jika
dimungkinkan berdasarkan hukum, maka Calon Petahana nomor urut 4 dapat
direkomendasikan untuk dibatalkan dalam pencalonan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
sekaligus jika memungkinkan berdasarkan hukum, maka calon Petahan nomor urut
4 dapat direkomendasikan untuk dibatalkan dalam pencalonan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor: SK.821.2-163 Tentang
Pemberhentian Penunjukan Dan Pengangkatan Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen tertanggal 08 Juni
2020;
2. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor; B-2372/KASN/8/2020
Perihal: Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Waropen, Provinsi Papua. Tertanggal 24
Agustus 2020;
3. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:273/2408/OTDA. Perihal Penjelasan Penggantian Pejabat Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Terkait Penundaan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020. Tertanggal
30 April 2020;
4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor;
270/3762/SJ. Perihal ; Penegasan Dan Penjelasan Terkait
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Tertanggal 29 Juni 2020;
5. Surat Pribadi Pelapor atas nama Moch. Alip. Perihal: Laporan Pailit
Yeremias Bisai. Tertanggal 22 September 2020;
6. Surat LSM.KAMPAK Papua Nomor:05/KAMPAK-Papua/IX/2020
Perihal: Pembatalan Calon Petahana. Tertanggal 15 September 2020;
7. Surat LSM.KAMPAK Papua Nomor :06/KAMPAK - Papua/IX/2020.
Perihal; Melaksanakan PKPU 1 Tahun 2020 dan atau Sanksi Hukum.
Tertanggal 21 September 2020;
8. Surat Klarifikasi Bawaslu Waropen kepada LSM.KAMPAK Papua
dengan Nomor:084/K-Bawaslu,Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020.
Tertanggal 21 September 2020;
9. Surat LSM.KAMPAK Papua Nomor; 07/KAMPAK-Papua/IX/2020.
Perihal: Penjelasan Tugas dan Wewenang PANWAS Kabupaten.
Tertanggal 22 September 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Teradu I s.d Teradu V
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut:
I. POKOK PENGADUAN YANG MENDALILKAN PENGADU :
Bahwa Teradu I – V tidak melakukan Verifikasi Syarat Pencalonan Bakal Calon
Peserta Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, karena meloloskan
Petahana Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Nomor Urut 4
atas nama Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi yang diduga bermasalah dengan
KASN dan dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar.
III. KEBERATAN TERHADAP KAPASITAS PENGADU
Bahwa Pengadu Dorus Wakum dari Aktivis Anti Korupsi LSM (Kampak) Papua
yang beralamat di Jln. Trans Waropen, Kampung Uri adalah tidak mempunyai
Kapasitas untuk mengajukan pengaduan terhadap Para Teradu, karena Lembaga
ini adalah Lembaga yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Waropen :
1. Bahwa kuasa yang diberikan oleh Dorus Wakum kepada Maikel Rumaropen
telah meninggal dunia pada bulan Desember 2020, sehingga secara Hukum
kuasa yang diberikan kepada Maikel Rumaropen telah Batal Demi Hukum;
2. Bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan
Rekomendasi DPR” pada Pasal 1 angka (28) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
IV. TANGGAPAN TERHADAP PENGADUAN
Bahwa Para Teradu dapat menanggapi secara ringkas apa yang menjadi
Pengaduan Pengadu dibawah ini sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu I - V dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen tidak melakukan
Verifikasi Syarat Pencalonan Bakal Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah di
Kabupaten Waropen, sehingga meloloskan Bakal Pasangan Calon Perserta
nomor urut 4 atas nama Yeremias Bisai dan Lamek Maniagasi sesuai PKPU
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil ini tidak benar,
karena Para Teradu sudah melaksanakan Verifikasi Syarat Pencalonan
Bakal Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sesuai
PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota;
Buktinya bahwa para teradu telah melakukan Pleno penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati :
1. Tanda Bukti Pendaftaran tertanggal 5 September 2020
2. Berita Acara Pendaftaran tertanggal 6 September 2020
3. Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Berkas Pasangan Calon tertanggal
13 September 2020 (Model BA.HP-KWK)
4. Berita Acara Penelitian Perbaikan Tertanggal 22 September 2020 (Model
BA.HP Perbaikan KWK)
5. Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan calon
Pemeriksaan kesehatan, Tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP-
KWK/Kesehatan)
6. Berita Acara Penetapan Calon Tertanggal 23 September 2020
(Bukti Terlampir)
Bahwa didalam tahapan proses verifikasi syarat calon masyarakat atau LSM
secara umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan atau
masukan terhadap syarat pencalonan pada tanggal 4-8 September 2020.
2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor : 173/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa sebagai tindak lanjut
dari proses verifikasi pasangan calon Para Teradu sudah melaksanakan
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen
sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Waropen Nomor : 173/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020 dan kemudian proses
dilanjutkan dengan pencabutan Nomor urut sebagaiman tersebut dalam Surat
Keputusan Nomor : 174/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 24
September 2020 dan semua proses itu telah sesuai dengan PKPU Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota
3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Waropen mengetahui
tetapi tidak melakukan verifikasi serta tidak merekomendasikan kepada KPU
Waropen supaya Pasangan Calon Peserta Nomor Urut 4 dipertimbangkan
dalam proses syarat bermasalah Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan
Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa terhadap dalil Pengadu
diatas Para Teradu tidak dapat menanggapinya karena dalil tersebut bukan
kewenangan Para Teradu untuk menjawabnya, karena itu kewenangan
Bawaslu Kabupaten Waropen.
4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan
Anggota Bawaslu tidak melalukan verifikasi sesuai tugas, tangggung jawab
dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Para Teradu sudah
melakukan verifikasi sesuai tugas, tangggung jawab dan kewajiban
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan
Anggota Bawaslu Waropen tidak melakukan verifikasi secara baik syarat
pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan PKPU Nomor 9
Tahun 2020;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Waropen SUDAH melakukan verifikasi secara baik syarat
pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan PKPU Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
6. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua Bawaslu
tidak bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Waropen SUDAH bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mulai dari Tahapan Pendaftaran
sampai dengan Saat ini sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten waropen sesuai dengan
Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku;
7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan penjelasan terkait Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020;
Untuk itu kami tegaskan sebagai berikut : Bahwa Para Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Waropen sudah memperhatikan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indoesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan
penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020;
8. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan
Anggota Bawaslu Waropen tidak Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 273/2408/OTDA. Tentang Penjelasan Penggantian Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 Tanggal 30 April 2020, dan
9. Dalil Pengadu yang menyatakan : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen
tidak melaksanakan Rekomendasi sistem Merit di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Waropen Provinsi Papua Tanggal 24 Agustus 2020;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil Pengadu angka 8
dan 9 adalah tidak benar karena Para Teradu sudah malaksanakan
Rekomendasi sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen
Provinsi Papua Tanggal 24 Agustus 2020, sebagaimana uraian yang kami
sampaikan dibawah ini :
- Bahwa Para Teradu sudah melakukan klarifilasi ke Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Nomor :
170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020,
tentang Hasil Klarifikasi terhadap keabsahan surat rekomendasi KASN
Nomor : B-2372/KASN/8/2020, dan Kebenaran Pelanggaran Petahana
Kabupaten Waropen atas nama : Yeremias Bisai, SH. dalam melakukan
Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penetapan Pasangan
Calon sampai dengan masa akhir jabatan
- Bahwa Para Teradu sudah melakukan klarifikasi ke Bawaslu, tetapi
sampai perkara ini diajukan ke Mahkamah Konstistusi tidak ada
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Waropen;
- Bahwa para Teradu sudah berupaya menyurat untuk melakukan
klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Waropen, dengan Perihal :
Permintaan Koordinasi Mengenai Pergantian Pejabat Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Waropen, Nomor : 319/PL.02.2-SD/9115/KPU-
Kab/IX/2020, tanggal 30 September 2020;
- Bahwa Para Teradu juga telah menyurat dengan surat Nomor :
02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021, tanggal 18 Januari 2021, Perihal
: Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Waropen, tetapi belum dijawab sampai perkara ini
dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan: bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan
Anggota Bawaslu tidak Memperhatikan Keputusan Pengadilan Niaga Makasar
Laporan Pailit Yermias Bisai, Pelapor MOCH ALIP Tertanggal 22 September
2020;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa tidak benar dalil
Pengadu tentang dugaan dalam keadaan pailit sebagaimana Surat Keterangan
tidak sedang dinyatakan Pailit dengan Nomor : 717/SK/HK/09/2020/PN.Mks
Tertanggal 1 September 2020. karena Pasangan Calon atas nama YEREMIAS
BISAI, S.H. dan LAMEK MANIAGASI, S.E, faktanya tidak dalam keadaan pailit
sebagaimana surat dari Pengadilan Niaga Makassar Perihal : Permohonan
Permintaan Klarifikasi, Nomor : W22.U1/4548/HK.03/10/2020, tanggal 8
Oktober 2020.
11. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang
menyatakan: Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan
Anggota Bawaslu tidak Memperhatikan Surat LSM Komunitas Masyarakat
Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 05/KAMPAK-Papua/IX/2020,
Perihal Pembatalan Calon Petahana Tertanggal 15 September 2020;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil ini Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Waropen hanya menerima tembusan surat
LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor :
05/KAMPAK-Papua/IX/2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten
Waropen dan terkait Permintaan pembatalan calon Petahana teradu menunggu
Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten waropen.
12. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa: Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota
Bawaslu tidak Memperhatikan Surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua
Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 06/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal :
Melaksanakan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan atau Sanksi Hukum
Tertanggal 21 September 2020;
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa terhadap dalil ini Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Waropen pada prinsipnya belum menerima
rekomendasi dari Bawaslu Sehingga para teradu tidak bisa memenuhi dan
atau menjawab surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi
(KAMPAK) Nomor 06/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal : Melaksanakan PKPU
Nomor 1 Tahun 2020 Tertanggal 21 September 2020;
13. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa : Bahwa Ketua dan Anggota KPU Waropen serta Ketua dan Anggota
Bawaslu tidak Memperhatikan Surat LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua
Anti Korupsi (KAMPAK) Nomor : 07/KAMPAK-Papua/IX/2020, Perihal :
Penjelasan Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten Tertanggal 22 September
2020,
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa waktu untuk
mengajukan tanggapan Masyarakat yaitu pada tanggal 4-8 September 2020
sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 adalah merupakan kesempatan yang
diberikan kepada masyarakat dan atau LSM untuk mengajukan tanggapan
terhadap syarat pencalonan bakal pasangan calon peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten waropen Tahun 2020.
14. Bahwa terhadap dalil pada poin 14 para teradu tidak mengetahui isi klarifikasi
surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Waropen Nomor : 084/k- Bawaslu Kab
Wrp/PM.06.02/IX/2020 Tertanggal 21 September.
[2.4.2] Teradu VI s.d Teradu VIII
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu tidak melakukan
pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat Pengadu terkait bakal calon
Bupati Petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun
2016 terkait larangan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan
Paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari menteri. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu VI s.d
Teradu VIII menerangkan sebagai berikut :
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima laporan dari Sdr Mesakh
M. Wonatorey, S.,Pd pada tanggal 17 Juni 2020 dengan Nomor laporan
01/LP/PB/33.20/VI/2020 terkait adanya pemberhentian dan
pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Waropen dan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Waropen oleh
Calon Bupati Petahana Bpk Yermias Bisai; (Bukti T-1)
2) Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Waropen
melakukan pembahasan pertama pada tanggal 17 Juni 2020 di Sentra
Gakkumdu Kabupaten Waropen untuk melihat ada atau tidak unsur
tindak pidana Pemilihan, hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Waropen menyimpulkan bahwa Terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati
Waropen diduga melakukan tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo 190
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; (Bukti T-2)
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen telah melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor Sdr Mesakh M. Wonatorey, S.Pd pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr
Yosepus Wonatorey sebagai saksi pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Lamek
Sawaki sebagai saksi pada tanggal 20 Juni 2020, Sdr Mansyur Tamher
sebagai saksi Pelapor pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Petrus Tanani
sebagai saksi pada tanggal 19 Juni 2020, Sdr Yohanes Paulus Woisiri
sebagai saksi pada tanggal 19 Juni 2020, Sdri Salomina T Antaribaba
sebagai saksi pada tanggal 20 Juni 2020, sedangkan terlapor Sdr
Yermias Bisai selaku Bupati Kabupaten Waropen tidak datang walau
sudah diundang sebanyak 2 (dua) kali;
(Bukti T-3)
4) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pelapor dan saksi serta pemeriksaan
alat bukti, Bawaslu Kabupaten Waropen dalam kajian dugaan
pelanggaran Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2020,
menyimpulkan bahwa terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati
Kabupaten Waropen terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) dan atas
pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Waropen meneruskan kepada
Kepolisian Resort Waropen untuk dilakukan penyidikan; (Bukti T-4)
5) Bahwa sanksi atas pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (5) atas
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) oleh terlapor tidak dapat diberikan karena
KPU Kabupaten Waropen belum melakukan penetapan Pasangan Calon
termasuk salah satunya terlapor Sdr Yermias Bisai selaku Bupati
Kabupaten Waropen, sehingga Bawaslu Kabupaten Waropen hanya
meneruskan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 188 jo Pasal 190
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016;
6) Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen melakukan pembahasan
kedua sebagai tindak lanjut hasil kajian Bawaslu Kabupaten Waropen
sebagaimana angka (4) diatas, dalam Pembahasan Kedua pada tanggal 22
Juni 2020 disepakati untuk dilanjutkan penanganannya ke tahap
Penyidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu; (Bukti T-5)
7) Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen melakukan pembahasan
ketiga sebagai tindak lanjut hasil penyidikan oleh Penyidik pada tanggal
06 Juli 2020, dalam pembahasan tersebut di rekomendasikan agar
penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Pasal 188 jo Pasal 190
Undang-Undangg Nomor 10 tahun 2016 oleh terlapor Sdr Yermias Bisai
selaku Bupati Kabupaten Waropen dihentikan;
8) Bahwa dalam paparan hasil penyidikan oleh Penyidik, di sampaikan :
a. Bahwa perbuatan penggantian Pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) oleh
Bupati Waropen dilaksanakan tanggal 12 Juni 2020;
b. Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak
termasuk Ahli Hukum dari Universitas Cenderawasih;
c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, ahli, dan alat
bukti, Penyidik menyimpulkan tidak terdapat perbuatan Pidana
Pemilihan karena SK Penggantian Pejabat oleh Bupati Waropen
tertanggal 08 Juni 2020 dilakukan pada masa penundaan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan KPU Nomor
179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang
Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga tidak ada
aturan tegas dan jelas mengenai kapan pelaksanaan tahapan
Penetapan Pasangan Calon yang menjadi titik ukur unsur pelanggaran
Pasal 71 ayat (2) karena pada saat itu masih dalam masa penundaan
tahapan Pemilihan kepala daerah;(Bukti T-6)
9) Bahwa Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen menerbitkan
surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor
S.Tap/02/VII/2020/Reskrim tertanggal 13 Juli 2020, yang pada intinya
menyebutkan penghentian penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan,
pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli pidana, dan hasil gelar perkara;
(Bukti T-7)
10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima surat dari Komunitas
Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (kampak) Papua Region Kabupaten
Waropen dengan Nomor 05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15
September 2020 yang pada intinya meminta pembatalan calon petahana
atas nama Yermias Bisai sebagai Bupati Kabupaten Waropen karena telah
melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016;(Bukti T-7)
11) Bahwa menindaklanjuti surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua
Anti Korupsi (kampak) Papua Region Kabupaten Waropen tersebut diatas,
Bawaslu Kabupaten Waropen menyampaikan surat Nomor 084/K-
Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 21 September 2020,
yang pada intinya menerangkan bahwa pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2)
oleh Bupati Kabupaten Waropen telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Waropen dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen dengan hasil bahwa
laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) terkait sanksi
pembatalan sebagai pasangan calon dan tidak memenuhi unsur Pasal 188
jo Pasal 190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; (Bukti T-8)
12) Bahwa berdasarkan keterangan dari angka 1 s.d 11 diatas, Bawaslu
Kabupaten Waropen tidak membiarkan atau dengan sengaja lalai dalam
merespon pelanggaran Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Kabupaten Waropen
tetapi Bawaslu Kabupaten Waropen sangat peduli dan menindaklanjutin
pelanggaran tersebut.
b. Bahwa mengenai pokok pengaduan pengadu mengenai adanya surat dari Sdr
Moch Alip terkait status Pailit Sdr Yermias Bisai yang merupakan bakal calon
Bupati Kabupaten Waropen. Berdasarkan dalil Pengaduan tersebut diatas,
Bawaslu Kabupaten Waropen menerangkan sebagai berikut :
1) Bahwa walaupun dalam aduan Pengadu tidak menyebutkan Teradu VI s.d
VIII terkait laporan Sdr Moch Alip, tetapi Bawaslu Kabupaten Waropen
tetap menanggapi karena terhadap dalil Pengadu ini, Bawaslu Kabupaten
Waropen telah melakukan penanganan atas laporan status Pailit Sdr
Yermias Bisai;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima surat dari Moch Alip
pada tanggal 23 September 2020 perihal laporan pailit Yermias Bisai,
dimana dalam surat tersebut melaporkan bakal calon Bupati atas
nama Yermias Bisai yang sudah berstatus pailit berdasarkan putusan
pengadilan niaga makassar;(Bukti T-9)
3) Bahwa menindaklanjuti surat tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten
Waropen tidak menindaklanjuti sebagai laporan karena pelapor
bukanlah pemilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Waropen atau tidak memenuhi syarat sebagai pelapor sebagaimana
ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen melakukan penelusuran
informasi berdasarkan surat dari Sdr Moch Alip tersebut dengan
melakukan klarifikasi Ketua Pengadilan Niaga Makassar Bpk Tito
Suhud, SH.,MH diPengadilan Niaga Makassar atas status pailit Sdr
Yermias Bisai, SH. Adapun hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten
Waropen adalah :
a. Bahwa benar terdapat putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor
1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tertanggal 29 April 2019 dan
putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
b. Bahwa kurator telah melaporkan kepada Hakim Pengawas
tertanggal 6 Januari 2020 tentang pertanggungjawaban mengenai
pengurusan dan pemberesan harta Pailit (Boedel Pailit) Yermias
Bisai yang telah dilaksanakan oleh Kurator Yermias Bisai (dalam
pailit) setelah berakhirnya Kepailitan dalam rangka pemenuhan
ketentuan pasal 202 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU;
c. Bahwa kurator telah memberitahukan berakhirnya Kepailitan A
Quo kepada debitor melalui penyampaian surat kepada Sdr
Yermias Bisai, ke alamat Debitor sesuai putusan Pengadilan Niaga
Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tertanggal
29 April 2019 sesuai surat Nomor 121/KHAIA/PPAILIT-
YB/XII/2019 tertanggal 28 Desember 2019;
d. Bahwa kurator telah melaksanakan pemberesan harta pailit
(boedel pailit) Yermias Bisai (dalam pailit) dengan melakukan
pembagian secara penuh (Full Payment) kepada seluruh kreditur
Yermias Bisa yang piutangnya telah dicocokkan dan telah di akui
oleh Kurator setelah daftar pembagian pertama sekaligus ditutup
harta pailit (boedel pailit) Yermias Bisai tertanggal 6 November
2019;
e. Bahwa Kurator telah mengumumkan berakhirnya Kepailitan
Yermias Bisai (dalam pailit) di 2 (dua) surat kabar Harian dan
Berita Negara RI sebagaimana ketentuan pasal 202 ayat 2 Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU;(Bukti T-10)
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen menerima surat dari Pengadilan
Negeri Niaga Makassar Kelas 1A Khusus Nomor
W22.U1/4549/Hk.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 yang pada
intinya menerangkan bahwa Kepailitan Yermias Bisai telah berakhir
karena telah melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran
secara penuh kepada seluruh kreditur Yermias Bisai;(Bukti T-11)
6) Bahwa berdasarkan keterangan dari angka 1 s.d 5 diatas,
membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen tidak mengabaikan
laporan atau informasi dugaan pelanggaran, tetapi Bawaslu Kabupaten
Waropen melakukan penelusuran atas kebenaran informasi atau
laporan yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen .
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T.1 s.d T.11 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T.1 Tanda Bukti Pendaftaran tertanggal 5 September 2020;
2. T.2 Berita Acara Pendaftaran teranggal 6 September 2020;
3. T.3 Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Berkas Pasangan Calon
teranggal 13 September 2020 (Model BA.HP-KWK);
4. T.3.1 Tanda Bukti hasil validasi (scan barcode) yang terdapat dalam
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor
717/SK/HK/09/2020/PN Mks atas nama Yeremias Bisai, S.H
5. T.3.2 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Waropen Tahun 2020 (Model TT.2-KWK)
6. T.4 Berita Acara Penelitian Perbaikan tertanggal 22 September 2020
(Model BA.HP Perbaikan KWK);
7. T.5 Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Pemeriksaan Kesehatan Tertanggal 22 September 2020
(Model BA.HP-KWK/Kesehatan);
8. T.6 Berita Acara Penetapan Calon Tertanggal 23 September 2020;
9. T.7 Surat Nomor: 173/PL.02.3-Kpt.9115/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020;
10. T.8 Berita Acara Nomor: 170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020
tanggal 2 Oktober 2020 tentang Hasil Klarifikasi terhadap
keabsahan surat rekomendasi KASN Nomor: B-
2372/KASN/8/2020 dan Kebenaran Pelanggaran Petahana
Kabupaten Waropen atas nama: Yeremias Bisai SH
11. T.9 Permintaan koordinasi mengenai pergantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen Nomor:
319/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 30 September
2020
12. T.10 Surat nomor: 02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021 tanggal 18
Januari 2021, Perihal: Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen;
13. T.10.1 Surat dari Pemda Kabupaten Waropen Nomor:
800/08/SET/I/2021 tanggal 20 Januari 2021, Perihal:
Klarifikasi Pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama a.n
Meshak Mathius Wonatorei S.Pd dan Petrus Tanati, SP
14. T.11 Surat Pengadilan Niaga Makasar Perihal: Permohonan
Permintaan Klarifikasi, Nomor: W22.U1/4548/HK.03/10/2020
tanggal 8 Oktober 2020
[2.5.2] Alat Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
Laporan dari Sdr Mesakh Mathius Wonatorey, S.Pd dalam form
1. T-1. laporan model A1 Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tertanggal
17 Juni 2020;
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
2. T-2. Kabupaten Waropen atas laporan Nomor
01/LP/PB/33.20/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020
3. T-3. Berita acara klarifikasi Pelapor, saksi pelapor, dan saksi terkait;
4. T-4. Kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020;
Berita acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
5. T-5.
Waropen atas laporan Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020;
Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten
6. T-6.
Waropen atas laporan Nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020;
Surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi
7. T-7. (Kampak) Region Kabupaten Waropen Nomor 05/Kampak-
Papua/IX/2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Waropen Nomor 084/K-
Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 perihal tanggapan atas
8. T-8. surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi
(Kampak) Region Kabupaten Waropen Nomor 05/Kampak-
Papua/IX/2020;
Surat dari Sdr. Moch Alip yang diterima Bawaslu Kabupaten
9. T-9.
Waropen pada tanggal 23 September 2020;
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan penelusuran
10. T-10. putusan Pengadilan Negeri Niaga Makassar berdasarkan surat
dari Sdr Moch Alip; dan
Surat dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kelas 1A Khusus
11. T-11. Nomor: W22.UI/4549/HK.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober
2020.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Teradu I s.d Teradu V
Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu memohon
kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu Dorus Wakum dan Maikel Rumaropen, dari LSM
Anti Korupsi (KAMPAK) karena LSM ini tidak terdaftar pada Lembaga Pemantau
Komisi Pemilihan Umum dan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.6.2] Teradu VI s.d Teradu VIII
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Waropen tidak terBukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3. Merehabilitasi Teradu VI s.d VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Bawaslu Provinsi Papua
Provinsi Papua tidak melaksanakan Pilkada Gubenur dan Wakil Gubernur. Di Papua
melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati ada 11 kabupaten termasuk
Kabupaten Waropen. Terkait dengan kewenangan Bawaslu Provinsi, karena kami
tidak melaksanakan Gubenur dan Wakil Gubernur, maka Bawaslu Provinsi
melakukan supervisi, pendampingan dan monitoring terkait dengan pelaksanaan
tugas-tugas di jajaran tingkat kabupaten. Terkait dengan perkara etik hari ini
terutama dengan aduan Pengadu yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran
Pasal 71 ayat 2 terkait dengan pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati
Waropen selaku petahana, pada saat laporan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Waropen, kemudian kami menerima adanya laporan tersebut dari Bawaslu Waropen
melalui Divisi Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya kami memberikan arahan terkait
dengan proses penangannya. memberikan petunjuk-petunjuk terkait dengan
penanganannya.
Seperti yang disampaikan dalam jawaban Teradu Bawaslu Kabupaten
Waropen, sebagaimana Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 prosedur yang dilakukan oleh
jajaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Waropen setelah diregister maka
dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakumdu. Untuk diketahui, Sentra
Gakumdu itu ada tiga unsur: Bawaslu, Kepolisian selaku penyidik, dan Kejaksaan,
selaku penuntut umum.
Setelah diregister laporan tersebut, maka 1x24 jam dilakukan pembahasan
pertama. Setelah sepakat ada dugaan unsur pelanggaran pidana, maka selanjutnya
Bawaslu melakukan penanganan dalam waktu 3+2 yaitu mengundang para pihak,
untuk dilakukan klarifikasi kemudian melakukan kajian hukum secara komprehensif
dan juga mengeluarkan rekomendasi dalam waktu 3+2 dengan menggunakan hari
kalender. Selanjutnya pada hari kelima tentunya kami jelaskan bahwa dilakukan
pembahasan kedua di antara tiga unsur ini. Dan kami mengikuti perkembangannya.
Kemudian sesuai dengan hasil kajian rekomendasi bahwa diduga terjadi pelanggaran
tindak pidana sesuai pasal 71 ayat 2. Kemudian ketentuan pidananya sesuai dengan
Pasal 188 Jo 150.
Kemudian Bawaslu sudah merekomendasikan. itu sudah final dilakukan oleh
Bawaslu. Selanjutnya, terkait dengan dugaan pelanggaran itu dilanjutkan atau
diteruskan kepada unsur penyidik untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kerja.
Terkait dengan kewenangan (Kejakasaan, kepolisian dan Bawaslu) masing-masing
diatur dalam PerBer Nomor 14 tahun 2019. Karena masing-masing unsur dalam
proses penyidikan itu berlangsung maka kewenangan penyidikan ada di penyidik.
Dalam proses penyidikan yang kami ikuti, kami juga mendengarkan hasil
penyidikan oleh rekan-rekan unsur penyidik SG Kabupaten Waropen. Dan dari hasil
penyidikan disampaikanlah seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan Bawaslu
Kabupaten Waropen tidak memenuhi unsur karena adanya kekosongan hukum yang
terjadi pada saat itu. Dan kami juga selaku Bawaslu Provinsi Papua juga selalu
berkoordinasi dengan Bawaslu RI terutama pada Bagian TLP (Temuan Laporan
Pelanggaran). Kemudian oleh bagian TLP kami diminta hadir dalam rapat melalui
daring bersama dengan SG Pusat. Pada saat pertemuan dengan SG Pusat, Bawaslu
Waropen memaparkan terkait dengan penangan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 ini.
Kemudian masing-masing unsur juga memberikan pendapat, SG Pusat juga
memberikan pendapat terutama dari penyidik dan kejaksaan pada waktu itu menilai
bahwa ada kekosongan ruangan hukum terkait dengan pergantian pejabat ini. Oleh
karenanya, hasil pertemuan tersebut kemudian dibahas kembali di Sentra Gakumdu
Kabupaten Waropen. Terkait dengan kewenangan, jadi penyidik memutuskan tidak
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diaduan oleh Pelapor. Sehingga
status laporannya dihentikan.
Terkait dengan pokok pengaduan yang lain, kami juga sudah memberikan
arahan. Kewenangan sepenuhnya ada di Bawaslu Kabupaten Waropen. Dan terkait
dengan surat menyurat dari KAMPAK kami sudah arahkan arahkan sesuai dengan
prosedur dan mekanisme yang ada.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melakukan verifikasi syarat bakal calon
Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai. Bakal calon Bupati Yermias Bisai selaku
petahana dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar Nomor
1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit ASN dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Waropen;
[4.1.2] Teradu VI-VIII tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat
Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun
2016 oleh Bakal Calon Bupati Petahana tentang larangan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan telah mendapatkan surat
rekomendasi dari KASN Nomor B-2372/KASN/8/2020 pada tanggal 24 Agustus
2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V
menyatakan sudah melaksanakan verifikasi syarat Bakal Calon Peserta Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Waropen, sesuai Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil` Wali Kota.
Hal ini dikuatkan oleh alat bukti Teradu I s.d Teradu V, berupa (1) tanda bukti
pendaftaran tertanggal 5 September 2020. (2) Berita Acara Pendaftaran tertanggal 6
September 2020. (3) Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Berkas Pasangan Calon
tertanggal 13 September 2020 (Model BA.HP-KWK). (4) Berita Acara Penelitian
Perbaikan Tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK). (5) Berita
Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan calon Pemeriksaan
kesehatan, tertanggal 22 September 2020 (Model BA.HP-KWK/Kesehatan). (6) Berita
Acara Penetapan Calon Tertanggal 23 September 2020. Teradu I s.d Teradu V
membantah dalil Calon Bupati Petahana, Yermias Bisai dinyatakan pailit berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks;
karena berdasarkan surat Ketua Pengadilan Niaga Makassar Nomor :
W22.U1/4548/HK.03/10/2020, tanggal 8 Oktober 2020, Calon Bupati Yermias Bisai
tidak lagi berstatus pailit karena telah melunasi kewajibannya kepada kurator. Selain
itu, dalam dokumen syarat calon Yermias Bisai yang diserahkan saat pendaftaran,
terdapat surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga
Makassar Nomor 717/SK/HK/09/2020/PN Mks, tanggal 1 September 2020.
Terkait status Pailit Yermias Bisai yang merupakan bakal calon Bupati
Kabupaten Waropen, Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Waropen
juga telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Niaga Makassar Tito
Suhud di Pengadilan Niaga Makassar atas status pailit Sdr Yermias Bisai, SH.
Hasilnya, putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-
PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tertanggal 29 April 2019 membenarkan dan putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kurator telah melaporkan kepada
Hakim Pengawas tertanggal 6 Januari 2020 tentang pertanggungjawaban
mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit (Boedel Pailit) Yermias Bisai
yang telah dilaksanakan oleh Kurator Yermias Bisai (dalam pailit) setelah
berakhirnya Kepailitan dalam rangka pemenuhan ketentuan pasal 202 ayat 3
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator
telah memberitahukan berakhirnya Kepailitan a quo kepada debitor melalui
penyampaian surat kepada Yermias Bisai, ke alamat Debitor sesuai surat Nomor
121/KHAIA/PPAILIT-YB/XII/2019 tertanggal 28 Desember 2019. Kurator telah
melaksanakan pemberesan harta pailit (boedel pailit) Yermias Bisai (dalam pailit)
dengan melakukan pembagian secara penuh (full payment) kepada seluruh
kreditur Yermias Bisa yang piutangnya telah dicocokkan dan telah diakui oleh
kurator setelah daftar pembagian pertama sekaligus ditutup harta pailit (boedel
pailit) Yermias Bisai tertanggal 6 November 2019. Kurator telah mengumumkan
berakhirnya Kepailitan Yermias Bisai (dalam pailit) di 2 (dua) surat kabar Harian
dan Berita Negara RI sebagaimana ketentuan pasal 202 ayat 2 Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Teradu VI s.d Teradu VIII
menerima surat dari Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kelas 1A Khusus Nomor
W22.U1/4549/Hk.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 yang pada intinya
menerangkan bahwa Kepailitan Yermias Bisai telah berakhir karena telah
melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran secara penuh kepada
seluruh kreditur.
Teradu I s.d Teradu V juga menjelaskan telah melakukan klarifikasi ke KASN
dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 2 Oktober 2020, tentang Hasil Klarifikasi terhadap keabsahan surat
rekomendasi KASN Nomor : B-2372/KASN/8/2020. Para Teradu juga sudah
melakukan klarifikasi ke Bawaslu, tetapi sampai perkara ini diajukan ke Mahkamah
Konstistusi tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Waropen. Para Teradu
juga melakukan klarifikasi kepada Bupati Waropen cq Asisten I Bidang Hukum dan
Pemerintahan melalui surat Nomor : 319/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/IX/2020,
tanggal 30 September 2020 Perihal: Permintaan Koordinasi Mengenai Pergantian
Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Upaya lainnya, Para Teradu
juga kembali bersurat dengan Nomor: 02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021,
tanggal 18 Januari 2021, Perihal: Penjelasan Mengenai Pergantian Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Tetapi belum dijawab sampai perkara
ini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII
menyatakan telah menerima laporan dari Mesakh M. Wonatorey pada tanggal 17 Juni
2020 pukul 14.57 WIT dan diregistrasi dengan Nomor laporan
01/LP/PB/33.20/VI/2020 terkait adanya pemberhentian dan pengangkatan
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Waropen dan Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Waropen oleh Bupati Petahana Yermias
Bisai pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pelapor, Teradu VI s.d
Teradu VIII kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII berpendapat tindakan Terlapor,
Bupati Yermias Bisai merupakan pelanggaran administrasi dan melanggar pasal 71
ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
NegeriNamun, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak dapat menerapkan pelanggaran
administrasi berupa pembatalan sebagai calon sebagaimana Pasal 71 ayat (5) UU
Nomor 10 Tahun 2015 kepada Bupati Yermias Bisai. Dikarenakan pada saat
penggantian pejabat dilakukan belum memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon.
Sehingga kemudian disepakati menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana
pemilihan yakni pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188 dan Pasal 190. Berdasarkan
pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu menyimpulkan Terlapor Yermias Bisai
selaku Bupati Waropen diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor Saksi-Saksi dan pihak
terkait. Namun, Terlapor Bupati Waropen, Yermias Bisai tidak hadir dalam klarifikasi
meski telah diundang sebanyak 2 (dua) kali.
Pada tanggal 21 Juni 2020, berdasarkan hasil klarifikasi pelapor dan saksi-
saksi dan tanpa keterangan dari Terlapor, Teradu VI s.d Teradu VIII dalam hasil
kajian menyimpulkan laporan Nomor : 01/LP/PB/33/20/VI/2020 merupakan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian Resort
Waropen. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2020, dalam pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Waropen menyimpulkan laporan a quo dilanjutkan ke proses
penanganan pelanggaran pemilihan dan penyidikan karena Terlapor Bupati Waropen
diduga melakukan tindak pidana pemilihan berupa pemberhentian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, ahli, dan alat bukti,
Penyidik Polres Waropen menyimpulkan tidak terdapat perbuatan Pidana Pemilihan
karena SK Penggantian Pejabat oleh Bupati Waropen pada tanggal 8 Juni 2020
dilakukan pada masa penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat
Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tertanggal 21 Maret 2020
tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan tahapan Pilkada
baru dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020.
Teradu VI s.d Teradu VIII menerima surat dari Komunitas Masyarakat Adat
Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua Region Kabupaten Waropen dengan Nomor
05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15 September 2020. Surat a quo meminta
pembatalan calon petahana atas nama Yermias Bisai sebagai Bupati Kabupaten
Waropen karena telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016. Menindaklanjuti surat dari Kampak Papua Region Kabupaten
Waropen, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan surat Nomor 084/K-
Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 21 September 2020. Surat itu isinya
menerangkan bahwa pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) oleh Bupati Kabupaten
Waropen telah ditangani oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Waropen tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) terkait sanksi
pembatalan sebagai pasangan calon dan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal
190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menilai pokok perkara a quo,
DKPP perlu menjelaskan keabsahan surat kuasa Pengadu kepada Maikel Rumaropen
sesuai Form I dan Form III. Terungkap dalam persidangan bahwa Maikel Rumaropen
sebagai penerima kuasa telah meninggal dunia tanggal 31 Desember 2020. Pengadu
kemudian memberikan kuasa baru kepada Pintarman Daeli, SH yang berkantor di
Mal Taman Palem Lantai I Blok B No. 1 Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 26
Januari 2021. Dengan demikian, surat kuasa No 010/SKK/LFAP/I/2021 tanggal 26
Januari 2021 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa pada
tanggal 5 September 2020 Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai-Lamek Maniagasi yang
diusung oleh 4 (empat) Partai Politik, yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai
Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa. Setelah dilakukan pengecekan
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, Teradu I s.d Teradu V menemukan
Formulir Model B.KWK Parpol belum dibubuhi tanda tangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Yermias Bisai-Lamek Maniagasi, serta cap legalisasi salinan Keputusan
pengurus DPD PKS Kabupaten Waropen. Sehingga Teradu I s.d Teradu V menyatakan
dokumen tidak lengkap dan belum memenuhi syarat, kemudian diterbitkan surat
tanda terima pengembalian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon. Selanjutnya,
pada tanggal 6 September 2020, Teradu I s.d Teradu V kembali menerima
pendaftaran Bapaslon Yermias Bisai-Lamek Maniagasi. Setelah dilakukan penelitian
terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dokumennya dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat serta diterbitkan tanda terima dan berita acara
pendaftaran kepada Bapaslon Yermias Bisai-Lamek Maniagasi. Teradu I s.d Teradu V
kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen syarat calon dan menyimpulkan
bahwa dokumen Calon Bupati Yermias Bisai berupa surat keterangan tidak
mempunyai tunggakan pajak sebagaimana Formulir Model BB.2 KWK dinyatakan
belum memenuhi syarat. Demikian pula dokumen Calon Wakil Bupati berupa
formulir Model BB.1-KWK, BB.2-KWK dan surat keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak juga dinyatakan belum memenuhi syarat. Berdasarkan hasil
verifikasi tersebut, pada tanggal 13 September 2020, Para Teradu menerbitkan berita
acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dan menyatakan
Pasangan Calon Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi belum memenuhi syarat.
Sedangkan dokumen Bapaslon dari Pengadilan Niaga Makassar berupa surat
keterangan tidak sedang dinyatakan pailit telah dinyatakan memenuhi syarat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 4 s.d 8 September
2020 tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat pencalonan
Bapaslon Yermias Bisai dan Lamek Maniagas, sehingga pada tanggal 23 September
2020, para Teradu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Waropen melalui Keputusan Nomor: 173/PL.02.03-Kpt/9115/KPU-Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Waropen Tahun 2020. Pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Waropen
menerima surat dari Moch. Alif yang menginformasikan Calon Bupati Yermias Bisai
berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mks tanggal 29 April
2019 dinyatakan pailit dan putusan tersebut belum dicabut. Merespon surat
tersebut, Para Teradu menugaskan Sekretaris KPU Kabupaten Waropen
melakukan klarifikasi ke Pengadilan Niaga Makassar. Berdasarkan hasil
klarifikasi, Yermias Bisai dinyatakan tidak sedang dinyatakan Pailit sebagaimana
surat Pengadilan Niaga Makassar Nomor 717/SK/HK/09/2020/PN Mks, tanggal 1
September 2020. Selanjutnya, Pengadilan Niaga Makassar melalui surat Nomor :
W22.U1/4549/Hk.03/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 menegaskan Yermias
Bisai telah melakukan pembayaran secara penuh kepada seluruh kreditur
sehingga dinyatakan berakhirnya kepailitannya sebagaimana surat Kurator Nomor
: 121/KHIA/PAILIT-YB/XII/2019 tertanggal 28 Desember 2019. Keterangan ini
diperkuat juga hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Waropen pada Ketua
Pengadilan Niaga Makassar yang menyatakan fakta yang sama mengenai telah
berakhirnya status kepailitan Yermias Bisai.
Berkenaan dengan surat KASN Nomor B-2372/KASN/8/2020 kepada Bupati
Waropen, tertanggal 24 Agustus 2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran sistem
merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, Teradu I s.d Teradu V
menjelaskan sudah melakukan klarifikasi ke KASN sebagaimana Berita Acara Nomor:
170/PL.02.2-BA/9115/KPU-Kab/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020. KASN
membenarkan Bupati Waropen melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana SK Bupati Waropen Nomor : 821.2-
163 dan Nomor : 821.2-159 tanggal 27 Mei 2020. Selain itu, Para Teradu juga telah
melakukan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Waropen, dan mendapatkan keterangan
bahwa Bawaslu Kabupaten Waropen tidak pernah menerima rekomendasi yang
diterbitkan KASN. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pemerintah
Kabupaten Waropen melalui surat Nomor : 319/PL.02.2-SD/9115/KPU-
Kab/IX/2020, tanggal 30 September 2020 Perihal: Permintaan Koordinasi Mengenai
Pergantian Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen dan surat Nomor:
02/PL.02.2-SD/9115/KPU-Kab/I/2021, tanggal 18 Januari 2021, Perihal: Penjelasan
Mengenai Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Namun
surat tersebut tidak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Waropen.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I
s.d Teradu V melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon, telah sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah menindaklanjuti masukan masyarakat
terkait status keabsahan dokumen dari Pengadilan Niaga Makassar dengan
melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Niaga Makassar. Tindakan Para
Teradu melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi kepada lembaga yang
berwenang telah sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel sehingga hasil
penelitian syarat calon dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I s.d Teradu V tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan
DKPP.
[4.3.2] Berkenaaan dengan dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa Teradu VI
s.d Teradu VIII telah menerima laporan dari Mesak M Wonatorei yang diregistrasi
dengan nomor 01/LP/PB/33.20/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 pukul 14.57 WIT
terkait adanya pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD
Kabupaten Waropen dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Waropen oleh Bupati Petahana Yermias Bisai pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020.
Merespon laporan tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan pembahasan
dan menyimpulkan bahwa Bupati Yermias Bisai melanggar ketentuan pasal 71 ayat
(2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena terbukti melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri. Namun demikian, menurut Teradu VI s.d Teradu VIII sanksi administrasi
berupa pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (5) UU Nomor
10 Tahun 2015 tidak dapat diterapkan karena KPU Kaupaten Waropen belum
menetapkan Pasangan Calon. Sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan
penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 2
jo Pasal 188 dan Pasal 190 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020. Tindakan Teradu
VI s.d Teradu VIII disetujui oleh Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan pada forum
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen.
Pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2020, Bawaslu Kabupaten Waropen
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi. Namun, Terlapor
Bupati Waropen Yermias Bisai tidak memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah
dipanggil sebanyak 2 (dua) kali. Teradu VI s.d Teradu VIII dalam hasil kajiannya
tertanggal 21 Juni 2020 menyimpulkan Bupati Waropen, Yermias Bisai telah
melakukan tindak pidana Pemilihan. Demikian pula hasil pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu pada tanggal 22 Juni 2020 Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan
berpendapat penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dilanjutkan tahapan
penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Kepolisian Sentra Gakkumdu Kabupaten Waropen
melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan ahli, dan alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Penyidik Polres Waropen menyimpulkan tidak
terdapat perbuatan Pidana Pemilihan karena SK Penggantian Pejabat oleh Bupati
Waropen ditandatangani tanggal 8 Juni 2020. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2020, tentang ketiga perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
tahapan, program dan jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020 ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2020. Sehingga perbuatan Terlapor Bupati
Yermias Bisai tidak memenuhi unsur melawan hukum pidana karena bertentangan
dengan asas legalitas dan asas non retroaktif, perbuatan pidana dilakukan sebelum
terbitnya perubahan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal. Selain itu,
penggantian pejabat juga dilakukan pada masa penundaan tahapan Pemilihan Kepala
Daerah sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020
tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Terkait surat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua
Region Kabupaten Waropen Nomor 05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15
September 2020 yang meminta pembatalan calon petahana atas nama Yermias Bisai
sebagai Bupati Kabupaten Waropen karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan
surat Nomor 084/K-Bawaslu.Kab/Wrp/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 21 September
2020 kepada Pengadu, intinya menjelaskan bahwa sanksi pembatalan sebagai calon
sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (5) tidak dapat dilakukan karena KPU
Kabupaten Waropen belum menetapkan Terlapor Yermias Bisai sebagai Calon Bupati.
Meskipun demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan penanganan dugaan
pelanggaran pidana dan telah dilimpahkan ke Penyidik Kepolisian Sentra Gakkumdu.
Namun, penanganan penyidikan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Papua menerima konsultasi dari Teradu VI s.d Teradu VIII terkait penghentian
penyidikan tersebut. Selanjutnya, dilakukan konsultasi ke Bawaslu dan dibahas
dalam rapat virtual bersama Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Agung dan
Kepolisian Republik Indonesia, kesimpulannya membenarkan adanya suatu kondisi
peristiwa hukum telah terjadi sebelum terbitnya perubahan peraturan KPU tentang
tahapan, program dan jadwal.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan
Teradu VI s.d Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
penggantian pejabat yang dilakukan Bupati Waropen, Yermias Bisai dan
menindaklanjuti dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi pasal 71
ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2020 serta dugaan pelanggaran pidana
pemilihan Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 188 dan Pasal 190 telah berpedoman pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu terbukti telah
melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen
tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aleksander Wopari selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Waropen, Teradu II Silas Yulianus Buinei, Teradu III Daud
Benamen, Teradu IV Yan Yakonias Duwiri, dan Teradu V Jhon Laban Soindemi,
masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan
ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marice Alfonsina Niki selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Teradu VII Jeny Rachel Mayor, Teradu VIII
Nikolas Imbiri masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen sejak
dibacakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu VI s.d Teradu VIII;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi, dan Mochamad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal Tiga Bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal sepuluh bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua dan Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra