Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2022
Ketua dan Anggota KPU Kab. Muara Enim
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 10/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-08-2022
👁 40 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 20-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/VII/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Proses di DPC PKB Muara Enim terkait Usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saya nilai terdapat kesalahan usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Daerah pemilihan Muara Enim 1; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya mengesahkan Sefti Agsiadi sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa tanpa melalui verifikasi faktual secara teliti terhadap syarat calon yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan/pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui.
Pasal DilanggarPasal 25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar waktu; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahyaudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amein, Teradu III Romeo Dony, Teradu IV Juztilka Hariani dan Teradu V Redi Kales masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Muara Enim sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 25-PKE-DKPP/VII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 20-
P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-
DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yoga Adi Baya
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Anggota PKB Calon PAW Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim.
Alamat : Dusun 1 Gunung Megang Dalam, Kecamatan
Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : 1. Mulyadi
2. Depiyanti
3. Robi Cahyadi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Penasehat Hukum
Alamat : Villa Gardena 3 Blok C12 Jl. Jepang Kel. Karya
Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Ahyaudin :
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim
Alamat :
Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Fadlin M Amein
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim
Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Romeo Dony :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Muara Enim
Alamat :
Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Juztilka Hariani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim
Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Redi Kales
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim
Alamat : Jl. Inspektur Slamet No.04, Ps II Muara Enim,
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 20-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-
DKPP/VII/2022, dengan uraian sebagai berikut:
1. Proses di DPC PKB Muara Enim terkait Usulan Calon Pengganti Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saya nilai terdapat kesalahan
usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara
Enim Daerah pemilihan Muara Enim 1;
2. Pengajuan Usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan seharusnya adalah suara
terbanyak berikutnya sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2017 Tentang
Tentang Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pasal 9 ayat (2);
3. DPC PKB Kabupaten Muara Enim mengambil keputusan secara sepihak
dengan mengajukan calon nomor urut 2 SEFTI AGSIADI, S.E yang jelas-jelas
SEPTI AGSIADI, S.E telah mengundurkan diri dari Anggota/Pengurus DPC
PKB Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
4. Selanjutnya DPW PKB Sumatera Selatan memanggil ke 2 Calon SEFTI
AGSIADI, S.E dan YOGA ADI BAYA untuk melakukan pembahasan persoalan
PENGGANTI ANTAR WAKTU anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dapil 1
dan kedua Calon menghadap langsung Ketua DPW PKB Sumsel Drs. Ramlan
Holdan akan tetapi hasil dari pertemuan tersebut tidak menemui titik temu
untuk melakukan proses pengajuan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten
Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
5. Pada tanggal 30 Mei 2022 tiba-tiba sdr. Yoga Adi Baya mendapat kabar bahwa
Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan telah
mendapat Surat dari DPP PKB dengan nomor : 11098/DPP/01/V/2022 Perihal
Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim Dari PKB Atas Nama Piardi;
6. Pada tanggal 31 Mei 2022 sdr. Yoga Adi Baya mendapatkan Surat
Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Muara Enim nomor :
440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) yang disampaikan oleh pengurus DPC PKB Kab.
Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
7. Pada Senin Tanggal 6 Juni 2022 sdr. Yoga Adi Baya menyampaikan surat ke
Bawaslu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan tanggal
surat 5 Juni 2022 Perihal: Laporan Adanya Indikasi Kesalahan Informasi
Nama Calon PAW yang berhak;
8. Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 Sdr. Yoga Adi Baya hadir di KPU
Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan
Verifikasi dan Klarifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
9. KPU Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan
surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 455/PY.03.01/KPU.Kab/2022 Perihal :
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggal 07 Juni 2022, dengan isi yang
disampaikan:
a. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim belum selesai melakukan dan akan
berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai persoalan ini.
b. Kemudian Surat ini akan kami tindak lanjuti setelah KPU Kabupaten
Muara Enim selesai melaksanakan proses sebagaimana dimaksud di atas
dan akan kami sampaikan kembali surat pada tanggal 9 Juni 2022.
10. Pada Hari Kamis Tanggal 9 Juni 2022 kami menemui secara langsung Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Bidang Hukum dan
Pengawasan sebagai tindak lanjut surat Sdr. Yoga Adi Baya tanggal 6 Juni
2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kabupaten Muara
Enim dan mereka belum mengetahui bahwa pada saat itu tanggal 9 juni 2022
KPU Kabupaten Muara Enim tetap melakukan rapat pleno terkait Pengesahan
Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
atas Nama Sefti Agsiadi, S.E, informasi yang kami dapatkan dari Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bahwa KPU Provinsi Sumatera
Selatan telah memanggil KPU Kabupaten Muara Enim untuk memberi
pengarahan untuk melakukan Verfikasi Faktual mengenai syarat calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) secara Teliti sebelum memutuskan Pengesahan
syarat calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara
Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
11. Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 kami menemui Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk berkonsultasi dan menindak lanjuti
Surat Sdr. Yoga Adi Baya Tertanggal 5 Juni 2022 Perihal Laporan Adanya
Indikasi Kesalahan Informasi Nama Calon PAW Yang Berhak dan Tembusan
Surat yang kami kirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU
Kabupaten Muara Enim Kabupaten pada tanggal 6 Juni 2022, dan
mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim yaitu dengan
mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Muara Enim Nomor:
030/HM.02.03/K.SS-04/06/2022 Perihal: Koordinasi Terkait Laporan Sdr.
Yoga Adi Baya. Dan mengirimkan surat ke DPC PKB Kabupaten Muara Enim
dengan Nomor: 030/HM.02.03/K.SS-04/06/2022 Perihal: Koordinasi Terkait
Laporan Sdr. Yoga Adi Baya. Informasi yang kami dapatkan dari Bawaslu
Kabupaten Muara Enim agar KPU Kabupaten Muara Enim melakukan
Verifikasi Faktual Terhadap Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
dilakukan secara teliti;
12. Pada hari jum’at tanggal 10 Juni 2022 itu juga kurang lebih Pukul 15.00 Wib
kami mendatangi KPU Kabupaten Muara Enim untuk menanyakan tindak
lanjut dari surat yang Sdr. Yoga Adi Baya kirimkan pada tanggal 6 Juni 2022,
namun yang kami dapatkan informasi dari Ketua KPU Kabupaten Muara Enim
AHYAUDIN dan Anggota KPU Muara Enim Bidang Hukum dan Pengawasan
REDI KALES, S.H bahwa KPU Kabupaten Muara Enim sudah melakukan rapat
Pleno tanpa melakukan Verfikasi Faktual Secara Teliti Terhadap Syarat Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Atas
Nama SEPTI AGSIADI, S.E sesuai dengan arahan KPU Provinsi Sumatera
Selatan dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim, dimana semestinya pada saat
Verifikasi Faktual KPU Kabupaten Muara Enim seharusnya meminta
Klarifikasi kepada SUGIHARTONO DELIMPAH, S.Sos, M.Si Selaku Camat Ujan
Mas dan PJ. Kepala Desa Ujan Mas Baru SUGANDA Yang mengetahui dan
menanda tangani Dokumen Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Pengurus
Partai Politik Mana Pun yang didalamnya menyatakan DENGAN SEBENARNYA
BAHWA PADA SAAT PENCALONAN INI SAUDARA SEFTI AGSIADI, S.E TIDAK
MENJADI ANGGOTA/PENGURUS PARTAI POLITIK MANA PUN JUGA (COPY
SURAT PERNYATAAN TERLAMPIR);
13. Pada tanggal 11 Juni 2022 Sdr. Yoga Adi Baya mengirimkan surat ke Ketua
DPRD Kabupaten Muara Enim Cq. Sekretaris Dewan Kabupaten Muara Enim
Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kabupaten Muara Enim
dimana isi surat tersebut kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten
Muara Enim Melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Muara
Enim Untuk Tidak Melanjutkan Proses Penggantian Antar Waktu Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas
Nama SEFTI AGSIADI, S.E sebelum proses Verifikasi Faktual Surat
Pengunduran diri calon yang diusulkan tersebut di selesaikan, dan sebagai
informasi kami sedang melakukan upaya hokum;
14. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami Mohon agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan karena telah melanggar Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Pasal 2, 3 dan
4 serta melanggar PKPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Pasal 9 Ayat (2) Dalam hal Calon Pengganti Antar
Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antar waktu yang
memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang
sama pada Dapil yang sama.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-36, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 AD-ART Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Agustus 2014 -
Agustus 2019, Merujuk pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga
Partai PKB Tentang “ Gugurnya Keanggotaan;
2. P-2 Surat Pernyataan Persetujuan Pengunduran diri Saudara Sefti
Agsiadi,SE sebagai Anggota / Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Muara Enim Tertanggal 07 Mei 2019 di tanda tangani
Ketua dan sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kabupaten Muara Enim;
3. P-3 Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai
politik manapun juga yang di tanda tangani oleh saudara Sefti
Agsiadi di atas materai yang cukup tertanggal 19 Juni 2019 dan
diketahui dan ditanda tangani oleh camat Ujan Mas atas nama
Sugiharto Delimpah,S.Sos,M,si Nip.19620926 198212 1001 serta Pj
Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas atas Nama
Suganda;
4. P-4 Foto Saudara Sefti Agsiadi saat menyerahkan Berkas sebagai Calon
Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten
Muara Enim;
5. P-5 Foto Saudara Sefti Agsiadi pada saat mengikuti tes penjaringan
calon Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten
Muara Enim;
6. P-6 Foto Daftar calon hasil tes seleksi Kepala Desa Ujan Mas Baru
Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim;
7. P-7 Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa Ujan
Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tertanggal
19 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh saudara Sefti Agsiadi
dengan materai yang cukup dan diketahui serta ditanda tangani
oleh Pj Kepala Desa Ujan Mas Baru atas nama Suganda;
8. P-8 Form Model DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Daerah Pemilihan Muara Enim 1 ( Satu ) dari Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Muara Enim;
9. P-9 Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Muara Enim daerah pemilihan Muara Enim 1 ( satu )
dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim;
10. P-10 Surat dari Yoga Adi Baya kepada Ketua Umum DPP Partai
Kebangkitan Bangsa pada tanggal 1 Oktober 2021 perihal
Pemberitahuan atas ditahannya saudara Piardi Anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah
pemilihan Muara Enim 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada
tanggal 30 September 2021.
11. P-11 Surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa Nomor 11097 /DPP/01/V/2022 Tentang Penetapan
Pemberhentian PIARDI Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan
Bangsa;
12. P-12 Surat Nomor: 11098/DPP/01/V/2022 Perihal persetujuan
penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama
PIARDI;
13. P-13 Surat KPU Kabupaten Muara Enim Tanggal 31 Mei 2022 Nomor:
440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 Perihal: Verfikasi dan Klarifikasi
Calon Pengganti Antar Waktu (PAW);
14. P-14 Pada Tanggal 6 Juni 2022 Yoga Adi Baya bersurat ke KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muara Enim Perihal
Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kab. Muara Enim;
15. P-15 Pada Tanggal 7 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Mengirim Surat Ke KPU Kabupaten Muara Enim Nomor:
022/HM.02.00/K.SS-04/06/2022 Perihal : Koordinasi Terkait
Laporan Sdr. Yoga Adi Baya;
16. P-16 Pada Tanggal 07 Juni 2022 KPU Kabupaten Muara Enim
mengeluarkan Surat Nomor: 455/PY.03/KPU Kab/2022 Perihal:
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
17. P-17 Surat KPU Kabupaten Muara Enim yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor:
460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB);
18. P-18 Lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara
Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU-Kab/2022;
19. P-19 Berita Acara Nomor: 461/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2019;
20. P-20 Surat dari Sdr. Yoga Adi Baya Tanggal 11 Juni 2022 yang
ditujukan Kepada Ketua DPRD Kab. Muara Enim Cq. Sekretaris
Dewan Kabupaten Muara Enim.
21. P-21 Surat KPU Muara Enim Nomor: 440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022
Tanggal 31 Mei 2022 Kepada Ketua DPC Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Kabupaten Muara Enim Perihal Verifikasi dan
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW);
22. P-22 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Tanggal 5 Juni 2022 Perihal Adanya Indikasi Kesalahan Informasi
Nama Calon PAW Yang Berhak
23. P-23 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan
KPU Kabupaten Muara Enim tanggal 6 Juni 2022 Perihal
Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD Kab. Muara Enim;
24. P-24 Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi di DPC PKB Kab. Muara
Enim;
25. P-25 Surat dari KPU Kabupaten Muara Enim taggal 7 Juni 2022 Nomor:
455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB);
26. P-26 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke Bawaslu Republik Indonesia Tanggal 6
Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan Calon PAW DPRD
Kab. Muara Enim
27. P-27 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke KPU Republik Indonesia Tanggal 6
Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan PAW DPRD Kab.
Muara Enim;
28. P-28 Surat Sdr. Yoga Adi Baya Ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Tanggal 7 Juni 2022 Perihal Laporan Kesalahan Usulan PAW
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Kronologis Proses PAW
29. P-29 Surat KPU Kab. Muara Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU
Kab/2022 Perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara
Enim;
30. P-30 Lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara
Enim Nomor: 460/PY.03.1/03/KPU-Kab/2022 Tanggal 09 Juni
2022;
31. P-31 Berita Acara Nomor: 461/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2019;
32. P-32 Surat Pernyataan Pengurus DPC PKB Muara Enim Tentang
Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. SEFTI AGSIADI, S.E;
33. P-33 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Pengurus Partai Politik
SEFTI AGSIADI, S.E;
34. P-34 Foto Copy KTP An. Yoga Adi Baya;
35. P-35 Foto Copy KTA An. Yoga Adi Baya;
36. P-36 Foto Pada Saat SEFTI AGSIADI, S.E Mencalonkan diri sebagai
Calon Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas
Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini hendak menyampaikan jawaban Para Teradu dan kronologis dengan
dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan
oleh pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para teradu;
2. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada
angka 1, “ proses di DPC PKB Muara Enim terkait usulan calon pengganti
antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saya nilai terdapat
kesalahan
Dalil pengadu angka 3. DPC PKB Muara Enim mengambil keputusan sepihak
dengan mengajukan saudara Septi Agsiadi
Dan dalil pengadu angka 4.” DPW PKB Sumatera Selatan pernah memanggil
saudara Sefti Agsiadi dan saudara Yoga Adi Baya, tetapi hasil pertemuan
tersebut tidak menemukan titik temu
Bahwa sangat jelas perkara ini adalah murni urusan rumah tangga Partai
Kebangkitan Bangsa, dan dapat diselesaikan melalui AD/ART Partai
Kebangkitan Bangsa, atau melalui Majelis Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa
sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pada Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan
lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Sehingga sangat tidak pas untuk mengkambing hitamkan KPU atas perkara
tersebut, karena KPU Kabupaten Muara Enim dalam bekerja selalu
profesional;
3. Bahwa dalil aduan pengadu pada angka 5 merupakan awal dari perkara ini
semenjak DPP PKB menerbitkan surat nomor : 11098/DPP/01/V/2022
tertanggal 23 mei 2022 dengan perihal : Persetujuan penggantian antar waktu
anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari PKB atas Nama Piardi:
Dalam surat tersebut secara jelas menuliskan mengajukan saudara Sefti
Agsiadi. Sehingga yang harusnya pengadu perkarakan adalah surat
rekomendasi tersebut, Karena tanpa surat tersebut DPRD Kabupaten Muara
Enim juga tidak bisa menyurati KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU
Kabupaten Muara Enim juga tidak bisa menerbitkan surat balasan
administrasi lanjutan;
4. Bahwa dalil aduan pengadu pada angka 6 adalah benar, KPU Kabupaten
Muara Enim menerbitkan surat nomor : 440/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022
perihal Verifikasi dan Klarifikasi;
5. Bahwa aduan pengadu pada angka 7, pengadu menyampaikan surat ke
Bawaslu Kabupaten Muara Enim tanggal 5 Juni 2022, semakin membuat titik
terang pokok persoalan ini adalah masalah internal, karena pada inti surat
tersebut pengadu berharap kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk
mengkoreksi Surat DPP PKB dengan nomor 11097/DPP/01/V/2022, karena
pada tanggal 6 Juni 2022 tersebut KPU Kabupaten Muara Enim belum
melakukan rapat pleno dan belum menetapkan nama siapapun;
6. Bahwa dalil pengadu pada angka 8 adalah benar, KPU Kabupaten Muara Enim
selain meminta keterangan dari ketua umum saudara M. Chandra, SH,M.kn
dan saudara Sefti Agsiadi juga meminta keterangan saudara Yoga adi baya
yang mengajukan keberatan, demi memberikan azas persamaan dan keadilan
kepada semua pihak;
7. Bahwa dalil pengadu pada angka 9 adalah benar;
8. Bahwa saudara pengadu membuat keterangan palsu atau berbohong hal ini
dapat dilihat pada dalil pengadu pada angka 11. “Bawaslu Kabupaten Muara
Enim mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Muara Enim dengan nomor :
030/HM.02.03/K.SS-04/06/2022 perihal koordinasi terkait laporan saudara
Yoga. Faktanya KPU Kabupaten Muara Enim tidak pernah sekalipun
menerima surat yang dimaksud, KPU Kabupaten Muara Enim menerima surat
tetapi dengan nomor yang berbeda yaitu nomor : 022/HM.02.00/K.SS-
04/06/2022 tanggal 7 Juni 2022;
9. Bahwa dalil yang disampaikan saudara pengadu pada angka 12 adalah
mengada-ada, Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim dalam melakukan Verfikasi
dan Klarifikasi sangat berhati-hati, selain meminta keterangan dari semua
pihak yaitu saudara M. Candra, SH,M.kn selaku ketua, saudara Sefti Agsiadi
selaku calon PAW dan juga saudara Yoga Adi Baya yang mengajukan
keberatan, KPU Kabupaten Muara Enim juga memperdalam AD/ART Partai
Kebangkitan Bangsa dimana dalam pasal 14 Ayat (3) menyebutkan bahwa :
Dewan Pengurus Cabang partai melaporkan permintaan berhenti sebagaimana
dimaksud ayat (2) kepada Dewan Pengurus Pusat untuk dimintakan surat
pemberhentiannya.
Faktanya bahwa menurut keterangan saudara M. Chandra selaku Ketua
Umum pengunduran diri tersebut tidak perna di ajukan ke pusat, sehingga
pengunduran diri saudara Sefti Agsiadi menjadi cacat formil
Selain itu surat pengunduran saudara Sefti Agsiadi juga sudah dibatalkan oleh
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa dengan surat tertanggal
22 oktober 2019 yang pada intinya menjelaskan saudara Sefti Agsiadi masih
aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Kebangkitan Bangsa ditanda tangani saudara Irul sebagai Ketua dan saudara
M. Chandra selaku sekretaris.
10. Bahwa dalil pengadu pada angka 13 juga haruslah ditolak, semua yang
disampaikan oleh pengadu tidak sama sekali digubris oleh DPRD Kabupaten
Muara Enim, dan Gubernur Sumatera selatan karena DPRD Kabupaten Muara
enim melalui surat Nomor Surat dari DPRD Kab. Muara Enim dengan nomor
005/864/DPRD/2022 tertanggal 27 Juni 2022, Perihal Rapat paripurna DPRD
Kab. Muara Enim yang pada angka III. Rapat paripurna pengucapan sumpah
anggota DPRD Kab. Muara Enim Pengganti antar waktu atas nama Sefti
Agsiadi dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Keputusan Gubernur Sumatera
Selatan Nomor : 442/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian
saudara Piardi dan Peresmian Pengangkatan saudara Sefti Agsiadi sebagai
pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2019-2024, ini menunjukan apa yang
telah dikerjakan oleh KPU Kabupaten Muara enim telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Bahwa dalil pengadu pada angka 14 juga haruslah ditolak, karena KPU
Kabupaten muara enim bekerja sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum dan menggunakan asas : mandiri, adil, berkepastian
hukum, terbuka, proposional, efektif dan efisien, walaupun seandainya KPU
Kabupaten muara enim memverifikasi 10 kali saudara Sugihartono Delimpah
dan saudara Suganda, selama DPC dan DPP PKB tidak mengakui
pengunduran diri saudara Sefti Agsiadi maka sesungguhnya perbuatan sia-sia
dan bertentangan dengan asas Proporsional dan efektif;
Kronologis Permohonan Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hal ini dapat
memperlihatkan dan menunjukan profesionalitas KPU Kabupaten Muara Enim
dalam bekerja dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim menerima Surat dari Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Surat Nomor
:130/686/DPRD/2022, Perihal Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim. Vide bukti (T-1), dengan dilampirkan Surat Nomor :
11098/DPP/01/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 vide bukti (T-2) dan SK
11097/DPP/01/V/2022 tertanggal 23 mei 2022 Vide bukti (T-3) dan surat
Nomor : 0264/DPC-PKB/ME/16.13/VI/2022 perihal usulan pemberhentian
dan penggantian antar waktu. secara jelas menuliskan mengajukan saudara
Sefti Agsiadi. Vide bukti (T-4);
2. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Muara Enim Langsung menggelar rapat
untuk menentukan jadwal Verifikasi dan Klarifikasi ke Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Muara Enim dan dalam rapat tersebut dijadwalkan akan
melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi pada hari Senin 6 Juni 2022 sesuai
dengan nomor surat yang dilayangkan ke DPC PKB Kabupaten Muara Enim
dengan nomor surat : 440/PY.03.1/03/KPU-Kab/ 2022 tanggal 31 Mei 2022,
vide bukti (T-5);
3. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim pada tanggal 6 Juni 2022 KPU Kabupaten
Muara Enim melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi ke Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Muara Enim, meminta keterangan dari saudara ketua
umum M. Chandra, SH,Mkn yang pada intinya menjelaskan bahwa :
a. Saudara Sefti Agsiadi masih anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan
nomor KTA 1603112003000021 dan menjabat sebagi wakil ketua;
b. Bahwa belum ada S.K Pemberhentian saudara Sefti Agsiadi dari DPP PKB;
c. Semua keterangan tersebut ditanda tangani diatas materai 10.000 (sepuluh
ribu rupiah);
d. Vide bukti (T-6);
Dan wawancara kepada saudara Sefti Agsiadi yang pada intinya menjelaskan
bahwa :
a. Berdasarkan surat kepartai saya mengundurkan diri dari pengurus;
b. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus/anggota partai politik
hanyalah dokumen kelengkapan kades;
c. Semua keterangan diatas ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000
(sepuluh ribu rupiah);
d. Vide bukti (T-7);
Dan wawancara kepada saudara Yoga Adi Baya didamping oleh pengurus
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim saudara M. Ali Parizi,
terpisah di kantor KPU Kabupaten Muara Enim yang pada intinya
menjelaskan bahwa :
a. Saudara yoga mengajukan keberatan biasa;
b. Dan tidak bisa menunjukan nomor perkara baik itu di lembaga peradilan
dan/ atau majelis tahkim DPP PKB;
c. Saat saudara Yoga diminta menunjukan KTA Partai kebangkitan Bangsa,
saudara Yoga Adi Baya tidak mampu menunjukannya dengan alasan
tertinggal.
4. Bahwa pada 7 Juni 2022 KPU Kabupaten Muara Enim mendapatkan surat
dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan nomor : 022/HM.02.00/K.SS-
04/06/2022 tanggal 7 Juni 2022, dengan perihal koordinasi terkait laporan.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Muara enim langsung berkoordinasi dengan
KPU Kabupaten Muara enim ditanggal yang sama Tepat Pukul 11:00 WIB Vide
bukti (T-8);
5. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat kepada Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim dengan Nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022
tertanggal 7 Juni 2022 untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten
Muara Enim Nomor : 130/686/DPRD/2022 tanggal 31 Mei tahun 2022 Perihal
Rekomendasi Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim bahwa
KPU Kabupaten Muara Enim menyampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Kab. Muara Enim belum selesai melakukan Klarifikasi dan
akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai persoalan
ini;
b. Kemudian Surat ini akan kami tindak lanjuti setelah KPU Kabupaten
Muara Enim selesai melaksanakan proses bagaimana dimaksud diatas dan
akan kami sampaikan kembali Surat pada tanggal 9 Juni 2022 vide bukti
(T-9);
6. Bahwa demi kehati-hatian dalam memutus persoalan ini, KPU Kabupaten
Muara Enim berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan
mengirimkan surat nomor : 456/PY.04.1-SD/1603/KPU.Kab/VI/2022 tanggal
07 Juni 2022 dengan perihal : konsultasi pergantian antar waktu (PAW) Partai
Kebangkitan Bangsa, pada RABU tanggal 8 Juni 2022 tepat Jam 10.00 WIB
bertempat di ruang Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta arahan,
petunjuk, bimbingan dan masukan atas persoalan ini telampir Vide bukti (T-
10);
7. Bahwa setelah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU
Kabupaten Muara Enim kembali melakukan rapat pleno dan menyampaikan
surat balasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan surat
Nomor : 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal Penggantian Antar Waktu
anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
vide bukti (T-11);
8. Untuk memperkuat dalil dari para teradu, teradu juga menambahkan
beberapa bukti yang ditandai dengan :
1. (T-12) menerangkan bahwa saudara sefti agsiadi masih aktif sebagai
anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor KTA
16.03.11.2003.000021 yang ditanda tangani oleh saudara Irul sebagai
Ketua DPC PKB Muara Enim dan Saudara M.Chandra, SH selaku
Sekretaris;
2. (T-13) menerangkan abhwa saudara Sefti Agsiadi nomor KTA
16.03.11.2003.000021 ditanda tangani oleh ketua umum saudara
DR.H.A.Muhaimin Iskandar;
3. (T-14) menerangkan bahwa saudara Sefti Agsiadi merupakan pengurus
Partai Kebangkitan Bangsa periode Tahun 2020 dengan dengan jabatan
sebagai Wakil Ketua dengan SK Nomor : 4877/DPP/01/XII/2020 ditanda
tangani oleh saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan
saudara M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal;
4. (T-15) menerangkan bahwa saudara Sefti Agsiadi merupakan pengurus
Partai Kebangkitan Bangsa periode Tahun 2021-2026 dengan jabatan
sebagai Wakil Ketua dengan SK Nomor : 7723/DPP/01/VII/2021 ditanda
tangani oleh saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan
saudara M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal
5. (T-16) menjelaskan bahwa AD/ART Partai kebangkitan bangsa pasal 16
Anggaran Dasar : pemberhentian seseorang dari anggota partai hanya
dapat dilakukan oleh dewan pengurus pusat (DPP) PKB, Junto pasal 14
ART : DPC melaporkan permintaan berhenti kepada DPP
6. (T-17) Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor : 81/HK.03.1-
kpt/1603/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
7. (T-18) Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor :
572/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019
8. (T-19) Surat Pernyataan dari DPC PKB Muara Enim tertanggal 22 Oktober
2019, yang pada intinya menyatakan bahwa saudara Sefti Agsiadi masih
aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
kebangkitan Bangsa Kab. Muara Enim ditanda tangani oleh saudara Irul
sebagai ketua dan saudara M.Chandra, SH sebagai sekretaris.
9. (T-20) Surat dari DPRD Kab. Muara Enim dengan nomor
005/864/DPRD/2022 tertanggal 27 Juni 2022, Perihal Rapat paripurna
DPRD Kab. Muara Enim yang pada angka III. Rapat paripurna pengucapan
sumpah anggota DPRD Kab. Muara Enim Pengganti antar waktu atas nama
Sefti Agsiadi dari Partai Kebangkitan Bangsa.
10. (T-21) Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 442/KPTS/I/2022
Tentang Peresmian Pemberhentian saudara Piardi dan Peresmian
Pengangkatan saudara Sefti Agsiadi sebagai pengganti antar waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sisa masa
jabatan tahun 2019-2024.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan dalil-dalil diatas mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara
Nomor 25-PKE-DKPP/VII/2022 untuk dapat memberi amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan/ Laporan dari pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu;
3. Merehabilitas nama baik para teradu.
Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu C.q Majelis
Hakim Perkara Nomor : 25-PKE-DKPP/VII/2022 yang memeriksa dan mengadili
Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 dan T-21, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Surat dari Ketua DPRD Kab. Muara Enim pada tanggal 31 Mei 2022
dengan Surat Nomor :130/686/DPRD/2022, Perihal Rekomendasi
Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim;
2. T-2 Surat DPP PKB Nomor : 11098/DPP/01/V/2022 tanggal 23 Mei
2022, Tentang rekomendasi nama saudara Sefti Agsiadi;
3. T-3 SK dari DPP PKB 11097/DPP/01/V/2022 tanggal 23 mei 2022,
tentang pemberhentian saudara Piardi
4. T-4 Surat DPC PKB Kabupaten Muara Enim Nomor : 0264/DPC-
PKB/ME/16.13/VI/2022 perihal usulan pemberhentian dan
penggantian antar waktu, juga rekomendasi atas nama saudara
Sefti Agsiadi
5. T-5 Surat KPU Kab. Muara Enim nomor : 440/PY.03.1/03/KPU-Kab/
2022 tertanggal 31 Mei 2022, Tentang Jadwal Verfikasi dan
Klarifikasi
6. T-6 Pernyataan saudara Ketua Umum Saudara M.Chandra, SH,Mkn
ditanda tangani diatas materai Rp10.000;
7. T-7 Pernyataan Calon PAW, saudara Sefti Agsiadi ditanda tangani diatas
materai Rp10.000;
8. T-8 Surat dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan nomor :
022/HM.02.00/K.SS-04/06/2022 tanggal 7 juni 2022, dengan
perihal koordinasi terkait laporan saudara Yoga Adi Baya;
9. T-9 KPU Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat kepada Ketua
DPRD Kabupaten Muara Enim dengan Nomor :
455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tertanggal 7 Juni 2022, yang pada
intinya akan berkonsultasi dulu ke KPU Provinsi Sumatera Selatan;
10. T-10 Surat KPU Kabupaten Muara Enim nomor : 456/PY.04.1-
SD/1603/KPU.Kab/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022, perihal mohon
konsultasi, dan arahan KPU Provinsi Sumatera Selatan;
11. T-11 Surat Nomor : 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022, perihal Penggantian
Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB);
12. T-12 KTA Saudara Sefti Agsiadi Nomor : 16.03.11.2003.000021 yang
ditanda tangani oleh saudara Irul sebagai Ketua DPC PKB
Muara Enim dan Saudara M.Chandra, SH selaku Sekretaris;
13. T-13 KTA Saudara Sefti Agsiadi Nomor : 16.03.11.2003.000021 yang
ditanda tangani oleh saudara DR.H.A.Muhaimin Iskandar;
14. T-14 SK DPP PKB Nomor : 4877/DPP/01/XII/2020 ditanda tangani oleh
saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan saudara
M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal, dengan jabatan saudara
Sefti Agsiadi sebagai wakil Ketua periode 2020;
15. T-15 SK DPP PKB Nomor : 7723/DPP/01/VII/2021 ditanda tangani oleh
saudara H.A. Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan saudara
M.Hasanudin selaku Sekretaris Jenderal, periode 2021-2026 dengan
posisi sebagai Wakil Ketua;
16. T-16 AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa, terkhusus AD pasal 16 ayat
(1), “pemberhentian hanya dapat dilakukan oleh keputusan DPP”
Junto ART Pasal 14 ayat (3)” DPC melaporkan permintaan berhenti
kepada DPP;
17. T-17 Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor : 81/HK.03.1-
kpt/1603/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim;
18. T-18 Surat Keputusan KPU Kab. Muara Enim Nomor : 572/HK.03.1-
Kpt/1603/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
19. T-19 Surat Pernyataan dari DPC PKB Muara Enim tertanggal 22 Oktober
2019, yang pada intinya menyatakan bahwa saudara Sefti Agsiadi
masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan
Partai kebangkitan Bangsa Kab. Muara Enim ditanda tangani oleh
saudara Irul sebagai ketua dan saudara M.Chandra, SH sebagai
sekretaris;
20. T-20 Surat dari DPRD Kab. Muara Enim dengan nomor
005/864/DPRD/2022 tertanggal 27 Juni 2022, Perihal Rapat
paripurna DPRD Kab. Muara Enim yang pada angka III. Rapat
paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kab. Muara Enim
Pengganti antar waktu atas nama Sefti Agsiadi dari Partai
Kebangkitan Bangsa;
21. T-21 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 442/KPTS/I/2022
Tentang Peresmian Pemberhentian saudara Piardi dan Peresmian
Pengangkatan saudara Sefti Agsiadi sebagai pengganti antar waktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
sisa masa jabatan tahun 2019-2024;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
1. Bahwa di Kabupaten Muara Enim ini merupakan PAW calon anggota DPRD
yang ke 15, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan beranggapan bahwa
para Teradu memahami prosedur dan dasar proses PAW Anggota DPRD
Muara Enim. Terkait kasus Yoga Adi Baya, Bahwa KPU Provinsi Sumatera
Selatan mendapat surat tembusan dari Yoga Adi Baya terkait keberatan atas
Septi Agsiadi yang di rekomendasikan oleh Partai untuk dijadikan calon PAW,
Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2022 Pihak Terkait menerima surat dari KPU
Kab Muara Enim perihal Konsultasi, ditanggal tersebut Kord. Divisi Tekhnis
KPU Provinsi Sumatera Selatan menyarankan kepada para Teradu agar
mengajukan surat jawaban kepada DPRD Muara Enim agar tidak melampaui
batas waktu dalam memberikan jawaban, kemudian tanggal 8 Juni 2022 Para
Teradu berkonsultasi dan koordinasi dengan pihak Terkait KPU Provinsi
Sumatera Selatan, konsultasi tersebut para Teradu menjelaskan menurut
hasil klarifikasi dam verifikasi yang dilakukan bahwa Septi Agsiadi memang
pernah mengajukan pengunduran diri pada saat akan mencalonkan sebagai
kepala desa, namun dalam surat pernyataan pengunduran diri dijelaskan
pengunduran diri sebagai pengurus walaupun dalam petikan kalimat surat
tersebut menyatakan pengunduran diri sebagai pengurus/anggota.
Selanjutnya para Teradu juga menyampaikan keterangan kepada Pihak Terkait
KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa Septi Agsiadi tidak melanjutkan seleksi
pemilihan kepala desa hanya sampai kepada pemberkesan calon;
2. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan juga merekomendasikan
kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi lebih detail jika memang
dibutuhkan keterangan tambahan kepada para pihak dan dibuatkan berita
acara dan setelah itu segera menjawab surat dari DPRD Kabupaten Muara
Enim;
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim
1. Bahwa pada hari senin tanggal 5 Juni 2022 setelah rapat pleno, Pengadu
mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim melaporkan terkait
adanya kesalahan pengusulan nama calon PAW dari PKB bernama Septi
Agsiadi, bahwa laporan Pengadu telah diterima dan akan dibahas di internal
Bawaslu Kabupaten Muara Enim. Pada hari yang sama sekitaran pukul 13.00
WIB, Pihak Terkait Bawaslu Muara Enim menghubungi Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melalui sambungan telepon, bahwa Bawaslu Sumatera
Selatan menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten
Muara Enim;
2. Pada tanggal 7 juni 2022 pihak Terkait Bawaslu Muara Enim menyampaikan
surat perihal koordinasi terkait laporan kepada KPU Muara Enim, di hari yang
sama juga Pihak Terkait Bawaslu Muara enim berkoordinasi dengan Para
Teradu di kantor KPU Muara Enim, hasil koordinasi tersebut Pihak Terkait
Bawaslu Muara Enim lebih mendengarkan apa yang disampaikan oleh Para
Teradu terkait proses verifikasi di internal KPU Kabupaten Muara Enim;
3. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Muara Enim juga menanyakan tentang
verifikasi factual yang dilakukan oleh KPU Muara Enim terhadap DPC PKB
Muara Enim, Septi Agsiadi dan Yoga Adi Baya. Selanjutnya Pihak Terkait
kembali menanyakan tentang verifikasi factual kepada DPP PKB namun pihak
KPU Kabupaten Muara Enim menyampaikan terkait anggaran dan dana.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya mengesahkan Sefti
Agsiadi sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai
Kebangkitan Bangsa tanpa melalui verifikasi faktual secara teliti terhadap syarat
calon yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan/pengurus Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Muara Enim.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menjelaskan pada
tanggal 30 Mei 2022 menerima surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim dengan
nomor :130/686/DPRD/2022 perihal permohonan rekomendasi nama Calon PAW
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Setelah menerima surat a quo Para Teradu
menggelar rapat membahas jadwal verifikasi dan klarifikasi kepada DPC PKB
Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan 6 juni 2022 sebagaimana tertuang
dalam surat nomor : 440/PY.03.1/03/KPU-Kab/2022. Pada tanggal 6 Juni 2022
Teradu V meminta keterangan M. Chandra SH., M.Kn selaku Ketua DPC PKB yang
intinya menjelaskan (1) Sefti Agsiadi masih anggota Partai Kebangkitan Bangsa
sebagai wakil ketua dibuktikan dengan nomor KTA 1603112003000021, (2) Sefti
Agsiadi belum diberhentikan oleh DPP PKB. Selain M. Chandra SH., M.Kn, Sefti
Agsiadi juga memberikan keterangan dalam proses klarifikasi dan menyampaikan (1)
telah bersurat ke partai terkait pengunduran dirinya sebagai pengurus PKB, (2)
Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus/anggota partai politik hanyalah
dokumen kelengkapan pencalonan kepala desa, di hari yang sama, para Teradu juga
meminta keterangan Pengadu pada intinya (1) Pengadu mengajukan keberatan, (2)
Pengadu tidak dapat menunjukan nomor perkara baik itu di lembaga peradilan dan/
atau majelis tahkim DPP PKB, (3) Pengadu tidak dapat menunjukan KTA Partai
kebangkitan Bangsa dengan alasan tertinggal. Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2022
Para Teradu mendapatkan surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Muara
Enim, surat a quo perihal koordinasi terkait laporan dari Pengadu Yoga Adi Baya.
Setelah berkoordinasi para Teradu bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara
Enim dengan nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal rekomendasi nama
Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, isi surat tersebut menerangkan
bahwa KPU Kabupaten Muara Enim belum selesai melakukan klarifikasi dan akan
berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan serta menindaklanjuti setelah Para
Teradu selesai berkonsultasi dan menyampaikan kembali surat pada tanggal 9 Juni
2022. Bahwa konsultasi yang dilakukan para Teradu pada pokoknya meminta
arahan, petunjuk dan masukan terkait calon PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada tanggal 9 Juni 2022 para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang
dalam berita acara nomor : 461/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tentang Pemeriksaan
pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten
Muara Enim hasil pemilihan umum tahun 2019, BA tersebut pada intinya
menerangkan Sefti Agsiadi dinyatakan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda
terima LHKPN sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Setelah
rapat pleno para Teradu mengirimkan surat balasan kepada Ketua DPRD Muara
Enim dengan nomor 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal Penggantian Antar
Waktu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa para Teradu membenarkan
menerima surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor :130/686/DPRD/2022
tertanggal 30 Mei 2022 perihal Permohonan Rekomendasi nama Calon PAW Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim, surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Teradu
dengan mengirimkan surat kepada Ketua DPC PKB Muara Enim untuk melakukan
verifikasi dan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu dari Partai Kebangkitan
Bangsa pada tanggal 6 juni 2022. Verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan dikantor
DPC PKB Muara Enim dengan meminta keterangan M. Chandra SH., M.Kn selaku
Ketua DPC PKB Muara Enim dan Sefti Agsiadi selaku calon PAW Anggota DPRD
peringkat suara sah terbanyak berikutnya, sedangkan Pengadu memberikan
keterangan di kantor KPU Kabupaten Muara Enim yang didampingi M. Ali Parizi
selaku pengurus DPC PKB Muara Enim. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi,
Sefti Agsiadi masih berstatus sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa dan belum
diberhentikan oleh DPP PKB (Bukti T-6) meskipun Sefti Agsiadi pernah mengajukan
pengunduran diri sebagai pengurus bahkan disetujui oleh kepengurusan Irul selaku
Ketua DPC PKB Muara Enim kala itu sebagaimana surat pernyataan DPC PKB
Muara Enim tertanggal 7 Mei 2019 (Bukti P-2). Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2022
Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim perihal
koordinasi terkait laporan, di hari yang sama para Teradu dan Bawaslu Kabupaten
Muara Enim menggelar rapat pada pokoknya membahas verifikasi dan klarifikasi
yang dilaksanakan oleh para Teradu. Setelah melaksanakan koordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Muara Enim, para Teradu menyampaikan surat kepada Ketua
DPRD Kabupaten Muara Enim nomor : 455/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 perihal
rekomendasi nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, surat
tersebut intinya menerangkan para Teradu belum selesai melaksanakan klarifikasi
dan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan serta melaporkan
hasilnya kembali tanggal 9 Juni 2022. Bahwa ditanggal yang sama para Teradu
menyampaikan surat konsultasi pergantian antar waktu (PAW) Partai Kebangkitan
Bangsa kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor : 456/PY.04.1-
SD/1603/KPU.Kab/VI/2022, berdasarkan hasil konsultasi KPU Provinsi Sumatera
Selatan merekomendasikan kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi lebih
detail jika hal tersebut membutuhkan keterangan tambahan para pihak dan segera
menjawab surat dari DPRD Kabupaten Muara Enim. Pada tanggal 9 juni 2022 para
Teradu melaksanakan rapat pleno pada pokoknya menegaskan sebagaimana dalam
berita acara bahwa Sefti Agsiadi dinyatakan memenuhi syarat setelah menyerahkan
tanda terima LHKPN sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
serta menyampaikan surat balasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim
Nomor : 460/PY.03.1/03/KPU Kab/2022 tentang Penggantian Antar Waktu anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menimbang uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat bahwa secara
prosedural para Teradu telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi terhadap
Pengadu, Sefti Agsiadi, dan DPC PKB Muara Enim. Meski demikian Para Teradu
seharusnya dapat mengefektifkan waktu sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal
25 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar waktu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengharuskan
para Teradu menyampaikan nama Calon Pengganti Antar waktu hasil verifikasi
paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta persidangan, para Teradu
baru menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada DPRD Kabupaten
Muara Enim pada tanggal 9 Juni 2022 yang seharusnya paling lama 5 (lima) hari
kerja jatuh pada tanggal 7 Juni 2022 sejak DPRD Kabupaten Muara Enim bersurat
dan diterima para Teradu pada tanggal 30 Mei 2022.
Berdasarkan klarifikasi para Teradu juga mengetahui pengunduran diri Sefti
Agsiadi sebagai pengurus PKB bahkan yang bersangkutan telah membuat surat
pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai pada tanggal 19 Juni 2019
berkaitan syarat pencalonan Kepala Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas
Kabupaten Muara Enim. Seharusnya para Teradu setelah mengetahui kejadian
tersebut dapat mempertimbangkan dari segala aspek hasil klarifikasi a quo,
mengingat ketidakpastian dokumen Sefti Agsiadi terkait pengunduran dirinya
sebagai pengurus dan anggota parpol. Sefti Agsiadi membuat pernyataan tidak
sedang menjadi pengurus Parpol pada tanggal 19 Juni 2019, Irul selaku Ketua DPC
PKB Kabupaten Muara Enim saat itu menerbitkan surat tertanggal 07 Mei 2019
yang memberikan persetujuan atas pengunduran diri Sefti Agsiadi, Irul selaku Ketua
DPC PKB Kabupaten Muara Enim kemudian menerbitkan surat pernyataan tanggal
22 Oktober 2019 yang pada intinya menyatakan Sefti Agsiadi benar masih aktif dan
tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan PKB Kabupaten Muara Enim
(Bukti T-9). Ketiga dokumen tersebut bertentangan satu sama lain dari sisi substansi
fakta materielnya. Para Teradu seharusnya lebih teliti memastikan kesimpangsiuran
dokumen tersebut saat melakukan klarifikasi M. Chandra selaku ketua DPC PKB
Kabupaten Muara Enim untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya hal-hal yang
dapat menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan administrasi pemilu di
kemudian hari serta memastikan hak konstitusional Pengadu sebagai warga Negara.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf d, Pasal 11 huruf
c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahyaudin selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, Teradu II Fadlin M Amein,
Teradu III Romeo Dony, Teradu IV Juztilka Hariani dan Teradu V Redi Kales
masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Muara Enim sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto
Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra