Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Simalungun
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 19 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 19-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : A. Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku TERADU I --------------------------- 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama Nuraini. Teradu I juga diduga mencampuri kebijakan- kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun dan Teradu II Michael Richard Siahaan selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Alfi Mukhair Nasution selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 19-P/L-
DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE-DKPP/II/2020
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Marjo Situmorang
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Parapat No.110 Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten
Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Choir Nazlan Nasution
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun
Alamat : Jl. Saribu Dolok No.16 Panei Tongah Kecamatan Panei
Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Michael Richard Siahaan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
Alamat : Jl. Saribu Dolok No.16 Panei Tongah Kecamatan Panei
Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Alfi Mukhair Nasution
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
Alamat : Jl. Saribu Dolok No.16 Panei Tongah Kecamatan Panei
Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 19-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-
PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut :
A. Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku TERADU I ---------------------------
1. Bahwa TERADU I adalah merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun. Teradu
I kami duga telah melakukan perbuatan yang memalukan harkat dan martabat
lembaga penyelenggara pemilu dengan melakukan poligami tanpa seizin istri sah dan
atasan maupun pimpinannya sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Peristiwa pernikahan tersebut (poligami) ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2016
di Kisaran yang disaksikan oleh seorang mantan ketua Panwaslu Kab.Asahan
bernama Ardiansyah,S.P (Bukti P1) dan/atau didaftarkan oleh salah seorang pegawai
KUA di Kab.Toba Samosir.
2. Bahwa TERADU I juga kami duga telah melangsungkan pernikahannya bersama
salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar bernama Nuraini.
Padahal selaku aparatur sipil Negara dan juga menjabat sebagai ketua Bawaslu
kab.Simalungun saat ini, seharusnya TERADU I dapat menjadi contoh dan teladan
bagi semua masyarakat. Perbuatan TERADU I tersebut diduga telah melanggar
Peraturan DKPP, Peraturan bersama, UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Izin
pernikahan dan perceraian bagi ASN (Bukti P2, P3 dan P4).
3. Bahwa TERADU I juga kami duga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan
dengan wanita yang bukan merupakan istrinya yang sah yang bernama Elfrida
Sinaga. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus Tahun 2018. Hal tersebut
diketahui ketika Elfrida Sinaga mengakui bahwa benar selama ini TERADU I telah
berselingkuh dengannya dan telah beberapa kali melakukan check in di beberapa
hotel baik di Pematangsiantar maupun di Medan. Hal tersebut sungguh mencoreng
nama baik Bawaslu sebagai lembaga yang terhormat dan bermartabat jika
komisonernya sendiri tidak mau dan tidak mampu untuk menjaga citra Bawaslu itu
sendiri (Bukti P5).
4. Bahwa pada tanggal 01 November 2018, TERADU I telah membuat Surat Instruksi
kepada seluruh Panwascam se-Kab.Simalungun perihal agar melakukan Penolakan
Mobiler untuk keperluan Kesekretariatan Panwascam di Kabupaten Simalungun
yang merupakan kebijakan daripada Koordinator Sekretariat untuk melakukan
pengadaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Koordinator Sekretariat
dikarenakan Koordinator Sekretariat tidak melakukan koordinasi terhadap kebijakan
tersebut (Bukti P6).
B. Michael Richard Siahaan selaku TERADU II ---------------------------------------------
1. Bahwa pada saat pelaksanaan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan
Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 bagi Para Panwascam se - Kabupaten Simalungun tanggal 12 s/d 13 Maret
2018 dan 13 s/d 14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kab.Simalungun TERADU II
meminta dan mengelola langsung anggaran/biaya pelaksanaan kegiatan tersebut
sebesar Rp.217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari
Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Simalungun (Bukti P7).
2. Bahwa TERADU II juga meminta secara langsung uang untuk pembayaran honor
pembicara/Narasumber pada tanggal 12 Maret 2018 dan membayarkannya secara
langsung kepada para Narasumber dalam kegiatan tersebut atau paket meeting
dalam kota (Bukti P8) secara jelas dan terang meminta langsung anggaran tersebut
kepada Bendahara Pengeluaran
3. Bahwa perbuatan TERADU II tersebt jelas-jelas sudah merupakan bentuk
pelanggaran besar terhadap PAKTA INTEGRITAS sebagai penyelenggara/pengawas
pemilu dan kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang
melakukan intervensi terhadap urusan dan kewenangan kesekretariatan Bawaslu
Kab.Simalungun (Bukti P9). Bahkan kami menduga telah terjadi tindak pidana
korupsi, kolusi dan nepotisme dari perbuatan tersebut disebabkan saat itu TERADU
II langsung menerima anggaran tersebut dengan bukti adanya tanda terima uang
maupun kwitansi oleh Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kab.Simalungun.
4. Bahwa TERADU II juga pada tanggal 02 Desember 2019 dan 12 Desember 2019
diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu calon anggota Panwascam
Kec.Jorlang Hataran untuk meminta yang bersangkutan agar mendaftar dan
mengikuti seleksi Panwascam Tahun 2019. Alhasil memang yang bersangkutan
tersebut benar telah diluluskan karena diduga telah ada konspirasi (Bukti P10).
C. Alfi Mukhair Nasution selaku TERADU III ----------------------------------------
1. Bahwa TERADU III diduga telah melanggar ketentuan pasal perundang-undangan
tentang larangan tidak diperbolehkannya menjadi penyelenggara pemilu dalam satu
ikatan perkawinan. Namun nyatanya TERADU III adalah merupakan suami dari
Dahlia Batubara yang merupakan staf dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
atas nama Syafrida R. Rasahan,S.H (Bukti P11).
2. Bahwa TERADU III sebagai ketua Pokja dalam seleksi rekrutmen calon Panwascam
pada sekira bulan Desember 2019 diduga tidak mentaati SK Ketua Bawaslu No :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwascam Tahun 2019 bahkan terkesan seperti hanya formalitas dalam
pelaksanaannya (Bukti P12).
3. Bahwa TERADU III dalam melaksanakan proses seleksi calon Panwascam terkesan
suka-suka dan tidak mentaati asas TERTIB dan TERBUKA terkhusus dalam hal
penyampaian pengumuman nilai hasil ujian tertulis dengan metode CAT dan
wawancara kepada publik tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku serta bertindak tidak konsisten/inkonsistensi (Bukti P13).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-13
sebagai berikut:
No. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 : Print out percakapan/chat wa antara saksi nikah Teradu I dengan
Sdra. Andre Dosdy Ananta Saragih (Saksi Pengadu).
2. .Bukti P-2 : Print out berita media online
3. Bukti P-3 : Print out berita media online
4. Bukti P-4 : Print out berita media cetak
5. Bukti P-5 : Print out pecakapan/chat whatsapp antara Teradu I dengan Saksi
Pengadu Sdri. Elfrida Sinaga.
6. Bukti P-6 : Print out Surat Instruksi tertanggal 01 November 2018 yang dibuat
dan ditandatangani oleh Teradu I.
7. Bukti P-7 : Print out tanda terima/kwitansi penerimaan uang sebesar
Rp.217.500.000,- secara langsung dari Bendahara dan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Simalungun kepada Teradu
II.
8. Bukti P-8 : Print out tanda terima/kwitansi penerimaan uang Narasumber
kegiatan penyatuan persepsi Gakkumdu sebesar Rp.9.000.000,-
secara langsung dari Bendahara dan Koordinator Sekretariat
9. Bukti P-9 : Print out tanda terima/kwitansi penerimaan uang Saku dan
Transport Peserta dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyatuan
Persepsi Gakkumdu Sebesar Rp.9.000.000,- secara langsung dari
Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Simalungun
kepada Teradu II.
10. Bukti P-10 : Bukti rekaman pembicaraan telepon seluler salah seorang calon
Anggota Panwascam Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun yang
diburning dalam CD.
11. Bukti P-11 : Print out foto pernikahan Teradu III dengan staf Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara atas nama Dahlia Batubara.
12. Bukti P-12 : SK Ketua Bawaslu No : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun
2019.
13. Bukti P-13 : Print out kumpulan hasil nilai seleksi Panwascam di Kab.
Simalungun mulai dari tahapan seleksi administrasi sampai
dengan pelantikan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban secara lisan
sebagai berikut:
TERADU I
1. Tentang dugaan Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan
salah seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Atas
Nama Nuraini.
- Bahwa Teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh
dalil-dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap
hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang
terhormat;
- Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan
selingkuh dengan Sdri. Nuraini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak
berdasar sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik
Teradu I dan Sdri. Nuraini;
-
Bahwa dalil pengaduan Pengadu antara peristiwa, waktu dan tempatnya
tidak saling berhubungan sehingga permohonannya tidak jelas dan kabur,
sebab waktu kejadian yang didalilkan oleh Pengadu dan tempat kejadian
dimaksud tidak jelas akan menguraikan pada peristiwa apa;
- Bahwa sebagaimana diketahui Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah
menikah secara sah sesuai syariat islam pada Desember 2016 hal ini atas
persetujuan istri pertama Teradu I, namun pernikahan tersebut tidak
berlangsung lama hanya bertahan selama beberapa bulan dan pada
akhirnya Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah bercerai pada bulan Mei 2017.
Yang disaksikan oleh Istri Pertama Teradu I dan Keluarga Teradu I;
- Bahwa Sebagaimana diketahui Teradu I melakukan pernikahan secara
sirih dengan Sdri. Nuraini, sebelum Teradu I menjadi Panwas Kabupaten
simalungun dan atau sebelum menjadi Bawaslu Kabupaten Simalungun;
- Bahwa sesuai keputusan Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-
b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september 2017 Tentang
Pembebasan sementara Teradu I dari jabatan guru karena Teradu I menjadi
Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun
...............................................................(Bukti T.1-1);
- Bahwa Terkait Pemberitaan Yang Beredar di Media, baik media massa dan
media Online Teradu sudah pernah membuat surat bantahan kepada
media massa dan media online bahwa Teradu I, tidak pernah di konfirmasi
terkait pemberitaan tersebut, begitu juga dengan istri Teradu I (Sdri. Itawati
Sitopu) ...............................................................(Bukti T.I-2);
- Bahwa Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Tidak Pernah Mengajukan
Permohonan dan Laporan Kepada Kepala Inspektorat Kota
Pematangsiantar dan kepada LSM Macan Habonaron, terkait pernikahan
Teradu I kepada Sdri. Nuraini;
- Bahwa Teradu I dan Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Sampai saat ini tidak
Pernah dimintai keterangan dan Diklarifikasi langsung Oleh Komisi ASN
terkait Pernikahan Teradu I dan Sdri. Nuraini;
- Bahwa Teradu I Sudah Pernah Dilaporkan ke DKPP RI oleh Sdr. Pahala
Sihombing tertanggal 7 November 2019 dengan nomor pengaduan 349-
P/L-DKPP/XI/2019 dengan hasil verifikasi materil tanggal 20 November
dan Hasilnya Dismis ...........(Bukti T.I.3)
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I
tidak pernah Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap
dengan salah seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kota
Pematangsiantar Atas Nama Nuraini untuk itu dimohonkan kepada Yth:
Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan
pengaduan Pengadu ditolak;
2. Tentang dugaan mencampuri kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan
Kesekretariatan Bawaslu Kab. Simalungun.
- Bahwa Teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal
yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat ;
- Bahwa tidak benar Teradu I mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal
administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun Pada Tanggal 1 November 2018 pada
pukul 09:18:18 WIB menerima Email melalui email divisi OSDM Bawaslu
Simalungun (Surat Elektronik) Hal Penyampaian keluhan di kecamatan
Jorlang Hataran karena keadaan-keadaan yang terjadi di Kecamatan Jorlang
Hataran pada saat itu seperti :
a. adanya surat masuk Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 perihal
Pemintaan Jawaban Kesekretariatan tertanggal 1 November 2018 dari
Panwas Kecamatan Jorlang Hataran yang diterima melalui email Divisi
OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 1 November 2018
pukul 09.18 WIB yang salah satu point nya adalah menolak sementara
kehadiran mobiler dikarenakan sampai tanggal 1 November 2018
Panwas Kecamatan Jorlang Hataran belum memiliki kantor karena uang
sewa kantor sampai saat ini tanggal, 1 November 2018 belum
dibayarkan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten
Simalungun ...........................................................(Bukti T I-4);
b. Honor Panwaslu kecamatan, pegawai negeri beserta staff PNS dan Staff
non PNS bulan 9-10 tahun 2018 sampai saat ini tanggal 1 november 2018
belum dibayarkan padahal sudah melakukan tugas dan kewajiban
sebagai pengawas pemilu kecamatan;
c. Adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Koordinator
Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun tanpa sepengetahuan
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun.
- Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 dari
Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran maka Bawaslu Kabupaten Simalungun
melakukan Rapat Pleno Pada Tanggal 1 November 2018 pukul 16:00 Wib di
kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun Yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu
Simalungun untuk membahas masalah yang terjadi di Panwascam se-
Kabupaten Simalungun;
- Bahwa Surat Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun
tertanggal 1 November 2018 adalah surat instruksi yang diterbitkan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berdasarkan
keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota
Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif
bawaslu kabupaten simalungun sebelum ada klarifikasi dari kesekretariatan
bawaslu kabupaten simalungun...................(Bukti T I-5);
- Bahwa terbitnya Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor :
178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November
2018 bukanlah bentuk perbuatan yang mencampuri kebijakan-kebijakan
Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun, melainkan suatu langkah
tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Bawaslu
Kabupaten Simalungun pada saat itu yang salah satu nya sebagaimana yang
disampaikan oleh Panwas Kecamatan Jorlang Hataran untuk menolak mobiler
sampai tersedianya kantor Kecamatan Jorlang Hataran;
- Bahwa Berdasarkan terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor :
178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November
2018, Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 2 November 2018 Banyak
Mendapatkan Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu
Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan
(Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan Dolok Batu
Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) terkait persoalan dan permasalahan
yang timbul di panwaslu kecamatan ..................................................(Bukti
T.1-6);
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I
tidak pernah mencampuri urusan dan wewenang Koordinator Kesekretariatan
Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal administrasi dan keuangan untuk
itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak;
3. Tentang dugaan perselingkuhan dengan Sdri. Elfrida Sinaga
- Bahwa Teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal
yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat ;
- Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan selingkuh
dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar
sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan
Sdri. Elfrida Sinaga;
- Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah
berselingkuh dengan Sdri. Elfrida hanya berdasarkan dengan melampirkan
beberapa screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah
dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu
alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP;
- Bahwa Teradu I beserta istri sangat terpukul dengan dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga, karena
istri Teradu I sangat mengetahui hubungan Teradu I dengan Sdri. Elfrida
Sinaga tidak lebih hanya hubungan pertemanan biasa saja;
- Bahwa terlalu sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali
menduga Teradu I dan Sdri. Elfirda Sinaga telah melakukan perbuatan
selingkuh hanya berdasarkan screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri.
Elfrida Sinaga saja tanpa pernah si Pengadu telah melihat secara langsung
dengan mata kepalanya sendiri Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah
melakukan selingkuh;
- Bahwa bantahan Teradu I telah selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah
diperkuat dengan bantahan langsung dari Sdri. Elfrida Sinaga sebagaimana
yang tertuang dalam surat pernyataan yang di tulis langsung oleh Sdri. Elfrida
Sinaga tertanggal 22 Februari 2020 dan di bubuhi materai serta cap jari sdri.
Elfirda Sinaga ....................................................................(Bukit T.I-7);
- Bahwa terkait dengan bukti screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri.
Elfrida Sinaga sangat diragukan keabsahanya oleh karena Teradu I dan Sdri.
Elfrida Sinaga tidak pernah membagi infomasi apapun dari HP kepada
Pengadu;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I
tidak pernah melakukan hubungan selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga
untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak;
TERADU II
1. Jawaban Teradu II terhadap pokok pengaduan mencampuri kebijakan-kebijakan
dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan dengan menerima dan
mengelola langsung anggaran biaya pelaksanaan sosialisasi Sentra Gakkumdu
dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumut
tanggal 12 s/d 13 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kab. Simalungun sebesar Rp.
217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana didalilkan Pengadu, maka Teradu
II menyampaikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada saat itu Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Simalungun Periode 2017-2018/Kordiv. Penanganan Pelanggaran.
- Bahwa pada saat itu (12 Maret 2018) orang tua Teradu II (ayah kandung)
meninggal dunia dan Teradu II dalam keadaan berduka namun tetap ingin
melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu
sesuai jadwal. Lalu Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
Panwaslu Kabupaten Simalungun menyarankan kepada Teradu II untuk
mengambil dana kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan
Pelanggaran pada Pilgubsu Tahun 2018, dimana kegiatan tersebut berlangsung
sejak tanggal 12-14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun,
dengan alasan untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dimaksud. Perlu dijelaskan
juga pada saat pengambilan dana tersebut, Teradu II didampingi oleh Staf
Sekretariat yang bernama Reki Tamba.
- Pada saat penyerahan uang dari Bendahara kepada Teradu II bersama 1(satu)
orang Staf Sekretariat, Bendahara langsung menyodorkan kwitansi tanda terima
uang sementara yang sudah dicatat dengan nama penerima adalah Teradu II.
Saat itu juga, Teradu II menganjurkan agar yang menandatangani kwitansi
tersebut jangan Teradu II karena menurut hemat Teradu II bahwa hal tersebut
menyalahi aturan, namun dijelaskan oleh Bendahara itu hanya tanda terima
sementara bukan bagian dari bagian dari Laporan Pertanggungjawaban kegiatan
tersebut di atas. Atas pertimbangan tersebut di atas dan juga untuk kelancaran
kegiatan sosialisasi dimaksud, Teradu II mengambil sikap untuk
menandatangani kwitansi/tanda terima uang sementara tersebut.
- Setelah Teradu II menandatangani kwitansi senilai tersebut di atas, lalu Teradu
II mengantarkan para staf untuk berangkat ke lokasi acara dengan menyetir
mobil sendiri. Sesampainya di Hotel Parapat View, Teradu II menyerahkan uang
sejumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
dan mempercayakan kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Pimpinan dan Staf
Panwaslu Kabupaten Simalungun, dan Teradu II pulang sendirian kerumah
duka. Teradu II sama sekali tidak mengetahui tentang pengelolaan dana
operasional tersebut.
- Bahwa Teradu II kembali aktif bekerja seminggu setelah masa berkabung, dan
Staf menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Sentra
Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran yang telah selesai dikerjakan oleh Staf.
- Bahwa Teradu II telah diperiksa oleh Pengawas Internal (PI) Bawaslu Republik
Indonesia pada bulan Oktober 2018 terkait adanya laporan tentang
penyalahgunaan jabatan atau penandatanganan kwitansi yang berjumlah Rp.
217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan telah
dilakukan klarifikasi.
- Bahwa setelah pemeriksaan Pengawas Internal (PI) yang bernama Bapak Virgo,
Teradu II bersama semua Pimpinan beserta Koodinator Sekretariat dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Simalungun kembali
dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Agus
Salam, Johan dan Henry Sitinjak pada 30 Oktober 2018 untuk dilakukan
klarifikasi terkait persoalan penyalahgunaan jabatan dan tidak ada tindak lanjut.
- Bahwa pada 22 Januari 2019 kembali semua Pimpinan dan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Henry Sitinjak beserta Staf bernama Cristo
Sagala untuk dimintai keterangan terkait penandatanganan kwitansi tersebut.
- Bahwa Teradu II juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut pada saat
mengikuti tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Tahun 2018.
- Bahwa pada Maret 2018 bertempat di Bank Sumut Pematangsiantar, Bendahara
Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun kembali mengarahkan
kepada Teradu II untuk menandatangani kwitansi pembayaran honorarium
Anggota Sentra Gakkumdu sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),
namun Sdri. Anita Triana (staf Non PNS Panwaslu Kabupaten Simalungun)
melarang Teradu II untuk membubuhkan tanda tangan pada kwitansi tersebut.
2. Jawaban Teradu II terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu II
meminta kepada salah seorang calon Panwascam untuk mendaftarkan diri di saat
proses seleksi sedang berlangsung yaitu sebelum dilaksanakannya seleksi
administrasi dan ujian dengan metode CAT.
- Bahwa terkait Bukti P10 (bukti rekaman pembicaraan telepon selular salah
seorang calon anggota Panwascam Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun yang
diburning dalam CD) Teradu II tidak mengetahui isi rekaman tersebut.
- Bahwa Teradu II mengetahui informasi dari media sosial Bawaslu Kabupaten
Simalungun perihal adanya perpanjangan pendaftaran bagi Calon Panwascam
yang belum memenuhi kuota dan salah satunya adalah Kecamatan Jorlang
Hataran dan tidak menyarankan kepada siapapun untuk mendaftar.
3. Alat Bukti
Bahwa alat bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban terkait dana kegiatan Sosialisasi
Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran tersebut di atas, sesuai konfirmasi
antara Teradu II dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun (Kasek
Panwaslu Tahun 2018) saat ini Laporan Pertanggungjawabannya berada di Kantor
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
TERADU III
A. Terkait dengan aduan diduga melanggar kode etik dalam Penyelenggara Pemilu :
Bahwa terkait dengan aduan diduga melanggar kode etik dalam Penyelenggara
Pemilu dikarenakan masih dalam satu ikatan perkawinan dengan sdri.Dahlia
Batubara yang saat ini menjadi staf Ketua Bawaslu Prov.Sumatera Utara Syafrida
R.Rasahan,S.H, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa benar Sdri. Dahlia Batubara adalah sebagai Staf Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub Bagian Administrasi Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani administrasi persuratan.
Bahwa Pernikahan Teradu III dengan sdri. Dahlia Batubara dilangsungkan pada
tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Simalungun.
b. Bahwa dalam proses seleksi rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
masa jabatan 2018 – 2023 Sdri. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau
dilibatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Bahwa proses rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa
jabatan 2018 – 2023 dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, dan pemilihan
dan penetapannya dilakukan oleh Bawaslu republic Indonesia.
c. Bahwa Teradu III mengikuti seluruh jadwal dan tahapan rekruitmen calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 - 2023 yang dilaksanakan
pada tanggal 28 Juni s.d 14 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018
tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota………………..………………………………………………..………….(Bu
kti T-1)
d. Bahwa ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Bahwa
Teradu III mengikuti Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL
KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 - 2023
dan Saudara Pengadu juga mengikuti proses seleksi
tersebut…………………………………………………………………(Bukti T-2)
e. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-
2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi, Teradu III dinyatakan terpilih sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Masa Jabatan 2018-
2023……………………………………………………………………………………..…………
…(Bukti T-3)
f. Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan
syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang
dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") huruf o yang menyebutkan : Syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
g. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU
Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan
sesama Penyelenggara Pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh
karena itu, yang dimaksud dengan sesama Penyelenggara Pemilu dalam hal ini
adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun,
Teradu III meminta Sdri. Dahlia Batubara untuk berkonsultasi dengan Pimpinan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Perihal Hubungan Perkawinan antara Sdr. Dahlia Batubara
dengan Teradu III. Bahwa hasil konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menyatakan
tidak ada aturan yang melarang hubungan pernikahan antara Staf Sekretariat
Bawaslu dengan Anggota Bawaslu.
Bahwa terkait pengaduan tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya
hubungan suami istri ataupun masih dalam satu ikatan perkawinan sehingga
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, dengan ini dijelaskan bahwa Sdri.
Dahlia Batubara adalah staf sekretariat sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan
kebijakan terkait lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan jajaran
dibawahnya.
B. Terkait diduga tidak mentaati dan tidak konsisten terhadap SK Ketua Bawaslu
No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwascam Tahun 2019 dan asas TERTIB dan TERBUKA sebagai
penyelenggara pemilu ketika menjadi ketua Pokja dalam proses seleksi
Panwascam di Kab.Simalungun Tahun 2019, tidak mengumumkan nilai
wawancara hasil seleksi Panwascam di Kab.Simalungun pada Media Sosial/Media
Cetak dan Media Online, dan Tidak menggabungkan dan mengumumkan hasil
nilai tes tertulis dengan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi
Panwacam di Kab.Simalungun pada Media Sosial dan Media Ceta/Media Online
disampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa proses perekrutan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Simalungun
dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 yang
dilaksanakan mulai dari tanggal 06 November 2019 s.d 23 Desember
2019…….……………………………………………………………………………………………
(Bukti T-5).
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diatur
tahapan pengumuman hasil wawancara seleksi Panwascam, namun yang diatur
adalah pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam
yang dilakukan sekaligus (digabungkan).
3. Bahwa Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten
Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan Hasil Tes tertulis dengan
menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwas
Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan Pengumuman
Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas
Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18
Desember 2019 (Bukti T-6) serta diumumkan di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Simalungun pada tanggal 18 Desember 2019 (dokumentasi
pengumuman terlampir)…………………………..……................………….….(Bukti T-
7).
4. Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak
terdapat aturan yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan
wawancara diumumkan di media sosial, media cetak/media online
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
TERADU I
1. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti telah melakukan selingkuh dan / atau
melakukan hubungan gelap dengan Sdri. Nuraini;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah mencampuri kebijakan-kebijakan
Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun;
3. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti telah melakukan selingkuh dengan
Sdri. Elfrida Sinaga; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I.
TERADU II
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu III;
2. Menyatakan Teradu II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II;
4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik
Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
TERADU III
1) Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu III;
2) Menyatakan Teradu III tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu III ;
4) Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik
Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai
berikut :
TERADU I
NO BUKTI Keterangan
1 T.I-1 : - Surat keputusan Kementerian agama RI Nomor:
1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25
september 2017 Tentang Pembebasan sementara dari jabatan
guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten
Simalungun
2 T.I-2 : - Surat Bantahan Teradu I Terkait Pemberitaan Madia Massa
Dan Media Online
3 T.I-3 : - Hasil Verifikasi Materil DKPP RI Nomor : 349-P/L-
DKPP/XI/2019 Tertanggal 7 November 2019 dengan hasil
Verfikasi Materil tanggal 20 November 2019 dan hasilnya
Dismis
4 T.I-4 : - Surat Email Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran tertanggal 1
November 2018, pukul : 09:18 WIB yang isinya
1. Penyampaian Keluhan di KecamatanJorlang Hataran
2. Surat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran Nomor:
072/PANWASLU-16/11/2018, Hal Permintaan Jawaban
Keekretariatan tertanggal 1 November 2018
3. Notulen Rapat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran
tertanggal 1 November 2018
- Daftar Hadir Rapat Panwaslu Kecamatan tertanggal 1 November
2018
5 T.I-5 : - Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 11/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU.21/11/2018, Tertanggal 1 November
- Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
178/K.Bawaslu-Prov.SU-21/TU.00.01/11/2018, Perihal
Intruksi tertanggal 1 November 2018
6 T.I-6 : - Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu
Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu
kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu
Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip)
Terkait permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan
7 T.I-7 : - Surat Pernyataan Saudari Elfrida Sinaga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Saudari Elfrida Sinaga
TERADU II
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PANWASCAM
TERADU III
No Jenis Bukti Keterangan
1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Bukti T-1
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
2 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL KAB/KOTA- Bukti T-2
PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan
2018 – 2023
3 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : Bukti T-3
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi
4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bukti T-4
Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018 –
2023 tertanggal 14 Agustus 2018
5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Bukti T-5
Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun
2019
6 Pengumuman Nomor 008/Bawaslu- Bukti T-6
Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil
Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
7 Dokumentasi pengumuman Anggota Panwascam Terpilih Bukti T-7
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan
Pihak Terkait yaitu KPU RI dan KPK, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
(Staf Divisi Sengketa Bawaslu Simalungun) Sabri Rahmatillah Mengetahui bahwa
penolakan mobiler tersebut atas persetujuan seluruh pimpinan dan bukan kebijakan
Teradu I.
James H. Silalahi (Panwascam Horlan Hataran) bahwa Teradu II adalah teman dari
Orang tua Saksi, Teradu II menyuruh mendaftar karena kouta pada kecamatan itu
masih kurang formasinya. saksi mengakui bahwa dirinya yang bertanya terkait
informasi perpanjangan pendaftaran panwascam
Anggota Bawaslu Simalungun
Mulai Adil Saragih
Bobbi D. Purba
(tidak mengetahui terkait campur tangan Para Teradu ke Korsek. (pernah memberikan
saran bahwa terlebih dahulu menyediakan tempat untuk menyewa barang-barang
mobiler). (mengetahui SPJ kegiatan di Parapat tersebut sampai saat ini belum selesai).
Bendahara Bawaslu Kab.Simalungun Kristianto Brietnr Sipayung (tanggal 11 maret
2018, Korsek menghubungi untuk mngambil uang 226/217 juta untuk kegiatan, namun
syaa tidak mengetahui apakah kebijakan korsek sesuai dengan hasil Rapat atau tidak.
Cek pengambilan uang di Bank SUMUT Teradu II yang mengambil langsung. SPJ belum
selesai sampai sekarang. Saya tidak pernah merasa memberikan langsung ke Teradu II)
(Tidak pernah melihat kwitansi kegiatan, baru pada saat sidang DKPP mengetahuinnya).
Korsek Bawaslu Kab.Simalungun Ricardo Marulitua Turnip (penyewaan ada sesuai
dengan RAB, mobiler yang lama karena sewanya sudah habis, maka ada penyewaan
baru selama 9 Bulan, merasa tidak pernah di intervensi oleh para Teradu). (Teradu II
meminta untuk mengelola kegiatan, selanjutnya Teradu II yang mengabil langsung ke
Bank. Teradu II juga yang memilih lokasi kegiatan) (Merasa takut jika tidak memberikan
dana kegiatan, karna jangan sampai mengganggu tahapan pilkada) (komunikasi agak
kurang baik sejak 2017, namun tidak pernah menginformasikan ke pihak eksternal)
Kasek Bawaslu Sumut Iwan Tero (sejak 2018 sudah menerima informasi terkait Teradu
II. Selanjutnya Pengawasan Internal yang mengklarfikasi kepada Teradu II dan
mengerluarkan sanksi untuk memberikan pembinaan kepada Para Teradu) (Saudari
Dahlia berada langsung dibawah kendali saya di sekretariat bawaslu sumut, semua
pekerjaan yang dilakukan Dahlia sesuai dengan Nota dinas.)
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan (Bawaslu Sumut tahun 2018 telah
melakukan klarfikasi kepada para Teradu, Korsek dan Bendahara, memperingati kepada
Korsek untuk bekerja sesuai dengan SOP) (mengetahui bahwa para Teradu menyurat
kepada Bupati untuk mengganti Korsek Bawaslu Kab.Simalungun) ( Bawaslu Sumut
telah memberikan teguran keras kepada Para Teradu, korsek dan bendahara, namun
para Teradu beralasan bahwa para Teradu merasa tidak difasilitasi oleh Korsek). (Bahwa
benar dahlia batubara sejak September 2013 sejak staf bagian administrasi di bawaslu
sumut, mengetahui bahwa Teradu III menikah dengan Dahlia pada Tahun 2018.
Saudara dahlia tidak pernah ada permintaan untuk meluluskan Teradu III.) Sejak
Teradu III terpilih sebagai Bawaslu Kab.Simalungun, Saudari Dahlia menanyakan
apakah masih bisa bekerja di Bawaslu SUMUT untuk menghindari konflik kpentingan)
[2.7.1] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
Sepri ijon maujana saragih (Alat bukti yang diajukan Pengadu, Juni 2019 saudari
Elfrida Sinaga dalam lapas menghampiri Saksi, Elfrida Sinaga bercerita kepada
Almarhum ortu Saksi, bahwa hubungan gelap antara Elfrida Sinaga kepada Teradu I,
dan kecewa kepada Teradu I karena mempunyai hubungan dengan saudari Nuraini,
selama di lapas Teradu I tidak pernah mengunjungi Elfrida Sinaga, dan Elfrida Sinaga
berjanji akan memberikan bukti-bukti percakapan. Teradu I pernah meminjam duit
kepada Elfrida Sinaga untuk keperluan Kantor.
Andre Saragih (media online kordinator liputan) Ayah saksi Alm. Adalah mantan
Panwascam simalungun mempunyai hubungan dengan korsek simalungun uang itu
digunakan langsung oleh Teradu II. Hubungan antara Korsek dan Para Teradu tidak
harmonis.
Saksi Teradu
Itawati Sitopu (Istri Teradu I) benar mengetahui tahun 2016 bulan november meminta
izin kepada Saksi untuk menikah siri. Dan tanggal 4 mei 2017 mereka berpisah.
Mengenal saudari Elfrida (085373664578) sejak 2018 berteman dengan elfrida. Dan
Teradu I pernah mengajak keluarga ngopi bersama dengan elfrida.
Anita Triana (Mantan Staf PPNPN Panwaslu Kabupaten Simalungun) Saksi Teradu II
(melihat dan mengetahui uang tersebut diserahkan kepada panitia. Dan membagi uang
tersebut untuk peserta kegiatan yang dilakukan di parapat. Penanggung jawaban
tersebut diserahkan kepada Korsek dan Bendahara. Uang 9 juta tdak jadi diterima
karena saksi mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar fakta integritas.
[2.7.2] KESIMPULAN TERADU
TERADU I
Teradu I dengan sangat Jelas dan terang Menyampaikan kepada majelis bahwa Teradu
I telah Melakukan pernikahan dan telah mendapat izin oleh isteri pertama Teradu I
saudari Itawati Sitopu, pernikahan tersebut dilakukan teradu I secara sirih sesuai
syariat Islam dengan saudari nuraini pada tahun 2016, dan pernikahan tersebut tidak
berlangsung lama dan berahir pada tahun 2017, sebelum teradu I menjadi Panwas
Kabupaten Simalungun dan / atau teradu I sebelum Menjadi Bawaslu Kabupaten
Simalungun, dan teradu I dengan jelas dan terang menyampaikan kepada mejelis bahwa
teradu I tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan saudari nuraini.
Fakta – Fakta Yang terungkap Dalam persidangan
1. Bahwa Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak
Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta
hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban
yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum;
2. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan
keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang
sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan
keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu I
dalam proses Persidangan;
3. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa
teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas
Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat;
4. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa
pengadu mengajukan Bukti P1, Bukti P2, Bukti P3 dan Bukti P4 yang disampaikan
Pengadu pada persidangan tidak berdasar sama sekali serta sangat berpotensi
mencemarkan nama baik Teradu I dan seluruh Keluarga Teradu I, dan berdasarkan
dengan melampirkan beberapa print out percakapan, print out berita media online
dan media cetak adalah dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat
dijadikan suatu alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP;
5. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa pengadu tidak dapat menghadirkan saksi sesuai dengan pengaduan
yang diajukan oleh pengadu;
6. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I menjelaskan Hasil Verifikasi Materil DKPP RI Nomor : 349-
P/L-DKPP/XI/2019 Tertanggal 7 November 2019 dengan hasil Verfikasi Materil
tanggal 20 November 2019 dan hasilnya Dismis;
7. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I menjelaskan bahwa sesuai Surat keputusan Kementerian
agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september
2017 Tentang Pembebasan sementara dari jabatan guru karena Teradu I menjadi
Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun;
8. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I membawa saksi yang teradu I ajukan menerangkan dan
menyatakan dengan jelas bahwa teradu I tidak pernah melakukan perselingkuhan
dan / atau hubungan gelap dengan salah seorang Oknum ASN di lingkunagan Kota
Pematangsiantar;
Bahwa di dalam mendalilkan jawaban, Teradu I mengajukan 3 (tiga) bukti, yakni :
NO BUKTI Keterangan
1 T.I-1 : - Surat keputusan Kementerian agama RI Nomor:
1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25
september 2017 Tentang Pembebasan sementara dari
jabatan guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu
Kabupaten Simalungun
2 T.I-2 : - Surat Bantahan Teradu I Terkait Pemberitaan Madia Massa
Dan Media Online
3 T.I-3 : - Hasil Verifikasi Materil DKPP RI Nomor : 349-P/L-
DKPP/XI/2019 Tertanggal 7 November 2019 dengan hasil
Verfikasi Materil tanggal 20 November 2019 dan hasilnya
Dismis
Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, yakni:
Itawati Sitopu ( Saksi Teradu I )
Dibawah Sumpah yang pada Pokoknya menerangkan
1. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
bahwa saudari Itawati Sitopu adalah Istri dari Teradu I
2. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati Sitopu (istri Teradu I) memberikan izin kepada teradu I
untuk menikah kepada saudari nuraini;
3. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati Sitopu Tidak pernah Melaporkan Teradu I kepada
Siapapun terkait pernikahan sirih teradu I kepada saudari Nuraini;
4. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati Sitopu Tidak Pernah Diklarifikasi secara Langsung oleh
KASN terkait pernikahan teradu I dengan saudari Nuraini;
5. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari itawati sitopu untuk menjaga nama baik teradu I dan seluruh
keluarga teradu I dan saudari Nuarini, pernah membuat surat bantahan kepada
media massa dan atau media online terkait pemberitaan yang beredar di media;
6. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati sitopu dan seluruh keluarga teradu I menyaksikan
perceraian teradu I dengan saudari nuraini pada tahun 2017;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta persidangan di atas, telah jelas dan terang
Teradu I tidak pernah Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan
salah seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Atas Nama
Nuraini untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak dan apabila majelis
berpendapat lain agar memberikn putusan yang seadil – adilnya terhadap Teardu I;
Kasus II
Teradu I dengan sangat Jelas dan terang Menyampaikan kepada majelis bahwa Teradu
I tidak benar mencampuri kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan
Kesekretariatan Bawaslu Kab. Simalungun, Surat intruksi Nomor : 178/K.Bawaslu-
Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah surat instruksi
yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun
berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh
anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif, sebelum
ada Klarifikasi dan Penjelasan dari kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun,
Bahwa terbitnya Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-
Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 bukanlah bentuk
perbuatan yang mencampuri kebijakan-kebijakan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten
Simalungun, melainkan suatu langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan
yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat itu yang salah satu nya
sebagaimana yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Jorlang Hataran untuk
menolak sementara mobiler sampai tersedianya kantor Kecamatan Jorlang Hataran, ;
Fakta – Fakta Yang terungkap Dalam persidangan
1. Bahwa Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak
Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta
hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban
yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum;
2. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan
keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang
sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan
keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu I
dalam proses Persidangan;
3. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang
dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat;
4. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun Pada
Tanggal 1 November 2018 pada pukul 09:18:18 WIB menerima Email melalui email
divisi OSDM Bawaslu Simalungun (Surat Elektronik) Hal Penyampaian keluhan di
kecamatan Jorlang Hataran karena keadaan-keadaan yang terjadi di Kecamatan
Jorlang Hataran pada saat itu seperti :
d. adanya surat masuk Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 perihal Pemintaan
Jawaban Kesekretariatan tertanggal 1 November 2018 dari Panwas Kecamatan
Jorlang Hataran yang diterima melalui email Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten
Simalungun pada tanggal 1 November 2018 pukul 09.18 WIB yang salah satu
point nya adalah menolak sementara kehadiran mobiler dikarenakan sampai
tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran belum memiliki
kantor karena uang sewa kantor sampai saat ini tanggal, 1 November 2018
belum dibayarkan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten
Simalungun;
e. Honor Panwaslu kecamatan, pegawai negeri beserta staff PNS dan Staff non PNS
bulan 9-10 tahun 2018 sampai saat ini tanggal 1 november 2018 belum
dibayarkan padahal sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengawas
pemilu kecamatan;
f. Adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Koordinator Kesekretariatan
Bawaslu Kabupaten Simalungun tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Simalungun;
5. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Berdasarkan Surat Nomor :
072/PANWASLU-16/11/2018 dari Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran maka
Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Pleno Pada Tanggal 1
November 2018 pukul 16:00 Wib di kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun Yang
dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Simalungun untuk membahas masalah yang
terjadi di Panwascam se-Kabupaten Simalungun;
6. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Berdasarkan terbitnya surat Bawaslu
Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab.
Simalungun tertanggal 1 November 2018, Bawaslu Kabupaten Simalungun pada
tanggal 2 November 2018 Banyak Mendapatkan Surat Melalui Email (Surat
Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh
Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan
Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) terkait persoalan dan
permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan;
7. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Surat Nomor : 178/K.Bawaslu-
Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah surat
instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang
dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil
tindakan preventif bawaslu kabupaten simalungun sebelum ada klarifikasi dari
kesekretariatan bawaslu kabupaten simalungun;
8. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas
dan terang bahwa pihak Terkait teradu I menerangkan dan menyatakan dengan
jelas bahwa surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-
Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018, merupakan
Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun, dan surat tersebut
merupakan penolakan sementara, serta tidakan dan/atau pencegahan terhadap
barang milik negara agar tidak rusak karna sesuai surat yang masuk masih
banyak panwaslu kecamatan belum memiliki kantor yang tetap, dikarenakan
belum dibayarnya uang sewa kantor panwaslu kecamatan, oleh pihak
kesekretariatan bawaslu kabupaten simalungun;
Bahwa di dalam mendalilkan jawaban, Teradu I mengajukan 3 (tiga) bukti, yakni :
NO BUKTI Keterangan
1 T.I-4 : - Surat Email Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran
tertanggal 1 November 2018, pukul : 09:18 WIB yang isinya
4. Penyampaian Keluhan di KecamatanJorlang Hataran
5. Surat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran Nomor:
072/PANWASLU-16/11/2018, Hal Permintaan Jawaban
Keekretariatan tertanggal 1 November 2018
6. Notulen Rapat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran
tertanggal 1 November 2018
- Daftar Hadir Rapat Panwaslu Kecamatan tertanggal 1
November 2018
2 T.I-5 : - Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 11/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU.21/11/2018, Tertanggal 1 November
- Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
178/K.Bawaslu-Prov.SU-21/TU.00.01/11/2018, Perihal
Intruksi tertanggal 1 November 2018
3 T.I-6 : - Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu
Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu
kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu
Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan
Girsip) Terkait permasalahan yang timbul di panwaslu
kecamatan
Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti berupa keterangan pihak terkait, yakni:
1. Bobbi Dewantara Purba (Pihak Terkait)
2. Mulai Adil Saragih (Pihak Terkait)
3. Michael Richard Siahaan (Pihak Terkait)
4. Alfi Mukhair Nasution (Pihak Terkait)
Pihak Terkait yang pada Pokoknya menerangkan
1. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Pihak
Terkait Menerangkan Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor :
178/K.Bawaslu-Prov.SU- Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018,
merupakan Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun;
2. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Pihak
Terkait Menerangkan Bahwa surat tersebut adalah surat yang di keluarkan
bawaslu kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif dan/atau
pencegahan dan menolak sementara mobiler yang dikirim ke panwaslu
kecamatan agar barang milik negara tidak rusak;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah
mencampuri urusan dan wewenang Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten
Simalungun dalam hal administrasi dan keuangan untuk itu dimohonkan kepada Yth:
Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan
Pengadu ditolak dan apabila majelis berpendapat lain agar memberikn putusan yang
seadil – adilnya terhadap Teardu I;
Kasus III
Teradu I dengan sangat Jelas dan terang Menyampaikan kepada majelis bahwa Teradu
I Beserta istri sangat terpukul dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah
berselingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga, karena istri Teradu I sangat mengetahui
hubungan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga tidak lebih hanya hubungan
pertemanan biasa saja, dan setelah membaca berita di media online dan media cetak,
saudari Elfrida sinaga datang menemui teradu I beserta Istri Teradu I (Itawati Sitopu)
memberikan surat pernyataan yang di tulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga tertanggal
22 Februari 2020 dan di bubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda Sinaga, dan saudari
Elfrida mengatakan untuk menjaga nama baik kita semua saya buat pernyataan ini agar
semua tidak salah menafsirkan dan tidak ada terjadi perselingkuhan antara teradu I
dengan Saudari Elfrida Sinaga, dan pernyataan itu di dengarkan langsung oleh istri
Teradu I (Itawati Sitopu);
Fakta – Fakta Yang terungkap Dalam persidangan
1. Bahwa Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak
Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta
hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap
jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum;
2. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang
dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat;
3. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan
keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang
sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan
keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu I
dalam proses Persidangan;
4. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah berselingkuh
dengan Sdri. Elfrida hanya berdasarkan dengan melampirkan beberapa
screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil tidak
berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu alat bukti untuk
mengambil putusan dalam persidangan di DKPP;
5. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang Bahwa terlalu sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali
menduga Teradu I dan Sdri. Elfirda Sinaga telah melakukan perbuatan selingkuh
hanya berdasarkan screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga
saja, tanpa pernah si Pengadu telah melihat secara langsung dengan mata
kepalanya sendiri Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah melakukan selingkuh;
6. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa teradu I dengan saudari Elfrida Tidak pernah bertikai sebagaimana
yang di sampaikan oleh pengadu bahwa sudah ada perdamaian, dan dalil
perdamaian yang di sampaikan oleh sipengadu tidak jelas dan kabur, hanya
berdasarkan screenshoot percakapan Pengadu dengan Sdri. Elfrida Sinaga;
7. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang Bahwa terkait dengan bukti screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri.
Elfrida Sinaga sangat diragukan keabsahanya oleh karena Teradu I dan Sdri.
Elfrida Sinaga tidak pernah membagi infomasi apapun dari HP kepada Pengadu,
dan sesuai dengan Screenshot Percakapan WA yang di dalilkan Pengadu, Teradu I
menjelaskan dan menerangkan bahwasanya tidak pernah Teradu I mengganti
namanya menjadi Bigboss di WA teradu I;
8. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan
terang bahwa Teradu I tidak pernah selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga hal telah
diperkuat dengan bantahan langsung dari Sdri. Elfrida Sinaga sebagaimana yang
tertuang dalam surat pernyataan yang di tulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga
tertanggal 22 Februari 2020 dan di bubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda
Sinaga dan Fotocopy KTP saudari Elfrida Sinaga yang merupakan satu kesatuan
dari surat pernyataan yang di buat oleh saudari elfrida sinaga;
Bahwa di dalam mendalilkan jawaban, Teradu I mengajukan 1 (satu) bukti, yakni :
NO BUKTI Keterangan
1 T.I-7 : - Surat Pernyataan Saudari Elfrida Sinaga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Saudari Elfrida Sinaga
Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, yakni:
Itawati Sitopu ( Saksi Teradu I )
Dibawah Sumpah yang pada Pokoknya menerangkan
1. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
bahwa saudari Itawati Sitopu adalah Istri dari Teradu I
2. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati Sitopu (istri Teradu I) bersama saudari elfrida sinaga
bersahabat dan berteman baik dan persahabatan itu di mulai dari teman nya
saudari itawati sitopu;
3. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati Sitopu menerangkan sering bertemu dengan saudari
elfrida sinaga, dan sudah pernah saudari elfrida sinaga mengatakan kepada
saudari itawati sitopu, “ yang kuat kau dek, politiknya ini semu”;
4. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang
Bahwa saudari Itawati Sitopu menerangkan dan menyaksikan serta melihat
langsung saudari elfrida sinaga memberikan surat pernyataan, yang
menerangkan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan antara teradu I dan saudari
Elfrida;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta persidangan di atas, telah jelas dan terang
Teradu I tidak pernah Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan
saudari Elfrida sinaga untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan
mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak dan apabila
majelis berpendapat lain agar memberikn putusan yang seadil – adilnya terhadap Teardu
II. TERADU III
A. Tanggapan atas Pangaduan yang diajukan Pengadu
Teradu III telah menyampaikan kepada majelis bahwa benar Sdri. Dahlia Batubara
adalah sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub
Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani
administrasi persuratan, dan pernikahan Teradu III dengan sdri. Dahlia Batubara
dilangsungkan pada tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Bahwa Teradu III mengikuti seluruh jadwal dan tahapan rekruitmen calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 - 2023 yang dilaksanakan pada
tanggal 28 Juni s.d 14 Agustus 2018, dimana pemilihan dan penetapannya
dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Sdri. Dahlia Batubara tidak pernah
terlibat atau dilibatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
Teradu III telah menyampaikan kepada Majelis tentang pemahaman Teradu III
terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama Penyelenggara Pemilu dalam hal ini
adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya.
Selanjutnya sebagai pertimbangan Majelis, Teradu III juga telah menyampaikan
dalam persidangan dan melampirkan dalam jawaban tertulis Teradu III terkait
perkara yang hampir sama dengan pokok aduan terhadap Teradu III sebagaimana
yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada perkara
Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 yaitu terkait perkawinan antara anggota Bawaslu
Kabupaten Sragen dengan staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen, dimana dalam
Pertimbangan Putusan point 4.2 yang pada intinya jawaban Teradu menjelaskan
bahwa perkawinan antara anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf organik
KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o
dan Pasal 157 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun Pasal 3 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut
Teradu, syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu
ditujukan kepada anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu
Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU
Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota. Ketika terdapat atau terjadi ikatan perkawinan
(menikah) dengan sesama anggota Penyelenggara Pemilu maka salah satu anggota
wajib mengundurkan diri. Oleh karena itu, menurut Teradu, yang dimaksud dengan
sesama penyelenggara Pemilu adalah anggota yang satu dengan anggota lainnya.
Kemudian pada point 4.3 Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, menunjukkan adanya
hubungan pernikahan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf PNS organik
KPU Kabupaten Sragen. Tindakan Teradu melantik Anggota Bawaslu Kabupaten
Sragen dimana menurut DKPP beralasan secara hukum dengan mengacu pada
penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan
perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut, pernikahan antara Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf PNS
organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiluhan
Umum.
Bahwa Teradu III sebagai ketua Pokja dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan di
Kab.Simalungun Tahun 2019, telah berpedoman dan mematuhi Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan Tahun 2019 dengan tetap berpegang terhadap asas Tertib dan
Terbuka.
B. Fakta – fakta yang terungkap dalam Persidangan
1. Bahwa Teradu III dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak
Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta
hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban
yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum.
2. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan
keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang
sah.
3. Bahwa laporan Pengadu yang menyatakan Teradu III sebagai Ketua Pokja telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak mentaati dan tidak
konsisten terhadap SK Ketua Bawaslu No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019, tidak
mengumumkan nilai wawancara hasil seleksi Panwascam di Kab.Simalungun pada
Media Sosial/Media Cetak dan Media Online, dan Tidak menggabungkan dan
mengumumkan hasil nilai tes tertulis dengan metode CAT dan hasil nilai wawancara
pada proses seleksi Panwacam di Kab.Simalungun pada Media Sosial dan Media
Ceta/Media Online, adalah Tidak Benar karena berdasarkan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diatur tahapan pengumuman
hasil wawancara seleksi Panwascam, namun yang diatur adalah pengumuman hasil
tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam yang dilakukan sekaligus
(digabungkan). Selanjutan berdasarkan fakta bahwa Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan
mengumumkan Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai
wawancara pada proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun
2019 sesuai dengan Pengumuman Nomor 008/Bawaslu-
Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis
dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019 serta diumumkan di papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 18 Desember 2019.
4. Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak terdapat aturan
yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan di
media sosial, media cetak/media online.
Bahwa dalam mendalilkan jawaban Teradu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut
:
No Jenis Bukti Keterangan
1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti T-1
Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota
2 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL Bukti T-2
KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 – 2023
3 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Bukti T-3
Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018
Tentang Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 (Delapan Belas)
Provinsi dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor
0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara
Masa Jabatan 2018 – 2023
4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bukti T-4
Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 (Tambahan
Alat Bukti)
5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti T-5
Republik Indonesia Nomor :
0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas
Kecamatan Tahun 2019
6 Pengumuman Nomor 008/Bawaslu- Bukti T-6
Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara
Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
7 Dokumentasi Pengumuman Anggota Panwascam Bukti T-7
Terpilih
Bahwa Teradu III mengajukan bukti berupa keterangan Pihak Terkait, yakni :
1. Syafrida Rahmawati Rasahan, SH
2. Iwan Tero, S,.Sos
Menerangkan bahwa Sdri. Dahlia Batubara benar telah berkonsultasi dengan para Pihak
Terkait dan menurut pemahaman para Pihak Terkait hubungan pernikahan Sdri.Dahlia
Batubara dengan Teradu III Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga
Sdri. Dahlia Batubara tidak harus mundur dari pekerjaannya sebagai Staf Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara karena suami (Teradu III) terpilih menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, Teradu III menyimpulkan bahwa hubungan pernikahan Sdri.
Dahlia Batubara dengan Teradu III Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Selanjutnya sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Simalungun Tahun 2019 Teradu III juga Tidak Melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Teradu I diduga melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan
salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota
Pematangsiantar atas nama Nuraini. Teradu I juga diduga mencampuri kebijakan-
kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten.
Simalungun, serta diduga melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap di
dalam jam kerja dengan Sdri Elfrida Sinaga.
[4.1.2] Teradu II diduga mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan
keuangan kesekretariatan dengan menerima dan mengelola langsung anggaran biaya
pelaksanaan sosialisasi Sentra Gakkumdu dan penanganan pelanggaran pada pemilihan
Gubernur dan Wagub Sumut tgl 12 s/d 13 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten
Simalungun sebesar Rp 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu
rupiah) dan diduga meminta kepada salah seorang calon Panwascam untuk
mendaftarkan diri disaat proses seleksi sedang berlangsung yaitu sebelum
dilaksanakannya seleksi administrasi dan ujian dengan metode CAT.
[4.1.3] Teradu III diduga melanggar kode etik dalam penyelenggara pemilu dikarenakan
masih dalam satu ikatan perkawinan dengan sdri Dahlia Batubara yang saat ini masih
menjabat sebagai staf Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu III juga diduga
tidak mentaati dan tidak konsisten terhadap SK Ketua Bawaslu
No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan
panwascam tahun 2019 dan asas Tertib dan Terbuka sebagai Penyelenggara Pemilu
ketika menjadi Ketua Pokja dalam proses seleksi Panwascam di Kab. Simalungun tahun
2019. Diduga tidak mengumumkan nilai wawancara hasil seleksi Panwascam di Kab.
Simalungun pada Media Sosial/Media Cetak dan Media Online, dan diduga tidak
menggabungkan dan mengumumkan nilai tes tertulis dengan Metode CAT dan hasil nilai
wawancara pada proses seleksi Panwascam di Kab Simalungun di media sosial, media
cetak/media online
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan selingkuh
dengan Sdri. Nuraini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali
serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan Sdri. Nuraini. Bahwa dalil
pengaduan Pengadu antara peristiwa, waktu dan tempatnya tidak saling berhubungan
sehingga permohonannya tidak jelas dan kabur, sebab waktu kejadian yang didalilkan
oleh Pengadu dan tempat kejadian dimaksud tidak jelas akan menguraikan pada
peristiwa apa. Bahwa sebagaimana diketahui Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah
menikah secara sah sesuai syariat Islam pada Desember 2016 hal ini atas persetujuan
istri pertama Teradu I, namun pernikahan tersebut tidak berlangsung lama hanya
bertahan selama beberapa bulan dan pada akhirnya Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah
bercerai pada bulan Mei 2017 yang disaksikan oleh Istri Pertama Teradu I dan Keluarga
Teradu I. Bahwa Sebagaimana diketahui Teradu I melakukan pernikahan secara siri
dengan Sdri. Nuraini, sebelum Teradu I menjadi Panwas Kabupaten simalungun dan
atau sebelum menjadi Bawaslu Kabupaten Simalungun. Bahwa sesuai keputusan
Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25
september 2017 Tentang Pembebasan sementara Teradu I dari jabatan guru karena
Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun. Bahwa Terkait Pemberitaan
Yang Beredar di Media, baik media massa dan media Online Teradu sudah pernah
membuat surat bantahan kepada media massa dan media online bahwa Teradu I, tidak
pernah di konfirmasi terkait pemberitaan tersebut, begitu juga dengan istri Teradu I
(Sdri. Itawati Sitopu). Bahwa Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Tidak Pernah Mengajukan
Permohonan dan Laporan Kepada Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar dan kepada
LSM Macan Habonaron, terkait pernikahan Teradu I kepada Sdri. Nuraini. Bahwa
Teradu I dan Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Sampai saat ini tidak Pernah dimintai
keterangan dan Diklarifikasi langsung oleh Komisi ASN terkait Pernikahan Teradu I dan
Sdri. Nuraini. Bahwa Teradu I Sudah Pernah Dilaporkan ke DKPP RI oleh Sdr. Pahala
Sihombing tertanggal 7 November 2019 dengan nomor pengaduan 349-P/L-
DKPP/XI/2019 dengan hasil verifikasi materil tanggal 20 November dan Hasilnya
Dismis. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak
pernah melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang
oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama Nuraini. Bahwa
tidak benar Teradu I mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan
keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Simalungun Pada Tanggal 1 November 2018 pada pukul 09:18:18 WIB menerima Email
melalui email divisi OSDM Bawaslu Simalungun (Surat Elektronik) Hal Penyampaian
keluhan di kecamatan Jorlang Hataran karena keadaan-keadaan yang terjadi di
Kecamatan Jorlang Hataran pada saat itu seperti adanya surat masuk Nomor :
072/PANWASLU-16/11/2018 perihal Pemintaan Jawaban Kesekretariatan tertanggal 1
November 2018 dari Panwas Kecamatan Jorlang Hataran yang diterima melalui email
Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 1 November 2018 pukul
09.18 WIB yang salah satu point nya adalah menolak sementara kehadiran mobiler
dikarenakan sampai tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran
belum memiliki kantor karena uang sewa kantor sampai saat ini tanggal, 1 November 2018
belum dibayarkan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Honor Panwaslu kecamatan, pegawai negeri beserta staff PNS dan Staff non PNS bulan 9-
10 tahun 2018 sampai saat ini tanggal 1 November 2018 belum dibayarkan padahal
sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu kecamatan. Adanya
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten
Simalungun tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 dari Panwaslu
Kecamatan Jorlang Hataran maka Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan Rapat
Pleno Pada Tanggal 1 November 2018 pukul 16:00 Wib di kantor Bawaslu Kabupaten
Simalungun yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Simalungun untuk membahas
masalah yang terjadi di Panwascam se-Kabupaten Simalungun. Bahwa Surat Nomor :
178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah
surat instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh
seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif
bawaslu kabupaten simalungun sebelum ada klarifikasi dari kesekretariatan bawaslu
kabupaten simalungun. Bahwa terbitnya Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor
: 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018
bukanlah bentuk perbuatan yang mencampuri kebijakan-kebijakan Kesekretariatan
Bawaslu Kabupaten Simalungun, melainkan suatu langkah tindak lanjut untuk
mengatasi permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat itu
yang salah satunya sebagaimana yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Jorlang
Hataran untuk menolak mobiler sampai tersedianya kantor Kecamatan Jorlang Hataran.
Bahwa Berdasarkan terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor :
178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018,
Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 2 November 2018 banyak mendapatkan
surat melalui email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang
disampaikan oleh Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu
Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) terkait persoalan dan
permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan. Bahwa berdasarkan uraian-uraian
di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah mencampuri urusan dan wewenang
Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal administrasi
dan keuangan. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan
selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar
sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan Sdri. Elfrida
Sinaga. Pengadu menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida hanya
berdasarkan beberapa screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga
adalah dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu
alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP. Bahwa Teradu I
beserta istri sangat terpukul dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah
berselingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga, karena istri Teradu I sangat mengetahui
hubungan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga tidak lebih hanya hubungan
pertemanan biasa saja. Bahwa terlalu sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum
sama sekali menduga Teradu I dan Sdri. Elfirda Sinaga telah melakukan perbuatan
selingkuh hanya berdasarkan screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida
Sinaga saja tanpa pernah si Pengadu melihat secara langsung dengan mata kepalanya
sendiri Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah melakukan selingkuh. Bahwa
bantahan Teradu I telah selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah diperkuat dengan
bantahan langsung dari Sdri. Elfrida Sinaga sebagaimana yang tertuang dalam surat
pernyataan yang ditulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga tertanggal 22 Februari 2020
dan dibubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda Sinaga. Bahwa terkait dengan bukti
screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga sangat diragukan
keabsahanya oleh karena Teradu I dan Sdri. Elfrida Sinaga tidak pernah membagi
infomasi apapun dari HP kepada Pengadu;
[4.2.2] Bahwa pada saat itu Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Simalungun Periode 2017-2018 Kordiv. Penanganan Pelanggaran. Bahwa
pada saat itu (12 Maret 2018) orang tua Teradu II (ayah kandung) meninggal dunia dan
Teradu II dalam keadaan berduka namun tetap ingin melaksanakan tugasnya sebagai
Pengampu acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu sesuai jadwal. Lalu Kepala Sekretariat
dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun menyarankan
kepada Teradu II untuk mengambil dana kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan
Penanganan Pelanggaran pada Pilgubsu Tahun 2018, dimana kegiatan tersebut
berlangsung sejak tanggal 12-14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten
Simalungun, dengan alasan untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dimaksud. Perlu
dijelaskan juga pada saat pengambilan dana tersebut, Teradu II didampingi oleh Staf
Sekretariat yang bernama Reki Tamba. Pada saat penyerahan uang dari Bendahara
kepada Teradu II bersama 1(satu) orang Staf Sekretariat, Bendahara langsung
menyodorkan kwitansi tanda terima uang sementara yang sudah dicatat dengan nama
penerima adalah Teradu II. Saat itu juga, Teradu II menganjurkan agar yang
menandatangani kwitansi tersebut jangan Teradu II karena menurut hemat Teradu II
hal tersebut menyalahi aturan, namun dijelaskan oleh Bendahara itu hanya tanda
terima sementara bukan bagian dari bagian dari Laporan Pertanggungjawaban kegiatan
tersebut di atas. Atas pertimbangan tersebut di atas dan juga untuk kelancaran kegiatan
sosialisasi dimaksud, Teradu II mengambil sikap untuk menandatangani kwitansi/tanda
terima uang sementara tersebut. Setelah Teradu II menandatangani kwitansi senilai
tersebut di atas, lalu Teradu II mengantarkan para staf untuk berangkat ke lokasi acara
dengan menyetir mobil sendiri. Sesampainya di Hotel Parapat View, Teradu II
menyerahkan uang sejumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus
ribu rupiah) dan mempercayakan kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Pimpinan dan
Staf Panwaslu Kabupaten Simalungun, dan Teradu II pulang sendirian kerumah duka.
Teradu II sama sekali tidak mengetahui tentang pengelolaan dana operasional tersebut.
Bahwa Teradu II kembali aktif bekerja seminggu setelah masa berkabung, dan Staf
menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan
Penanganan Pelanggaran yang telah selesai dikerjakan oleh Staf. Bahwa Teradu II telah
diperiksa oleh Pengawas Internal (PI) Bawaslu Republik Indonesia pada bulan Oktober
2018 terkait adanya laporan tentang penyalahgunaan jabatan atau penandatanganan
kwitansi yang berjumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu
rupiah) dan telah dilakukan klarifikasi. Bahwa setelah pemeriksaan Pengawas Internal
(PI) yang bernama Bapak Virgo, Teradu II bersama semua Pimpinan beserta Koodinator
Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Simalungun
kembali dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Agus
Salam, Johan dan Henry Sitinjak pada 30 Oktober 2018 untuk dilakukan klarifikasi
terkait persoalan penyalahgunaan jabatan dan tidak ada tindak lanjut. Bahwa pada 22
Januari 2019 kembali semua Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak
Henry Sitinjak beserta Staf bernama Cristo Sagala untuk dimintai keterangan terkait
penandatanganan kwitansi tersebut. Bahwa Teradu II juga telah dimintai keterangan
terkait hal tersebut pada saat mengikuti tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun Tahun 2018. Bahwa pada Maret 2018 bertempat di Bank Sumut
Pematangsiantar, Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun
kembali mengarahkan kepada Teradu II untuk menandatangani kwitansi pembayaran
honorarium Anggota Sentra Gakkumdu sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),
namun Sdri. Anita Triana (staf Non PNS Panwaslu Kabupaten Simalungun) melarang
Teradu II untuk membubuhkan tanda tangan pada kwitansi tersebut. Bahwa terkait
Bukti P10 (bukti rekaman pembicaraan telepon selular salah seorang calon anggota
Panwascam Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun yang diburning dalam CD) Teradu II
tidak mengetahui isi rekaman tersebut. Bahwa Teradu II mengetahui informasi dari
media sosial Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal adanya perpanjangan pendaftaran
bagi Calon Panwascam yang belum memenuhi kuota dan salah satunya adalah
Kecamatan Jorlang Hataran dan tidak menyarankan kepada siapapun untuk mendaftar.
[4.2.3] Bahwa benar Sdri. Dahlia Batubara adalah sebagai Staf Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yang menangani administrasi persuratan. Bahwa Pernikahan
Teradu III dengan sdri. Dahlia Batubara dilangsungkan pada tanggal 05 Mei 2018,
sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Bahwa dalam proses seleksi rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa
jabatan 2018 – 2023 Sdri. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau dilibatkan oleh
Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa proses
rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023
dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, dan pemilihan dan penetapannya
dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa Teradu III mengikuti seluruh jadwal
dan tahapan rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 -
2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni s.d 14 Agustus 2018 berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa ketentuan mengenai proses
pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim
Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Bahwa Teradu III mengikuti Proses Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor
01/TIMSEL KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 - 2023
dan Saudara Pengadu juga mengikuti proses seleksi tersebut. Bahwa berdasarkan surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18
(Delapan Belas) Provinsi, Teradu III dinyatakan terpilih sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun Masa Jabatan 2018-2023. Bahwa proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") huruf o yang
menyebutkan : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas
TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota
atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika
terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara Pemilu, salah satu
anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu dengan anggota
lainnya. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun,
Teradu III meminta Sdri. Dahlia Batubara untuk berkonsultasi dengan Pimpinan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Perihal Hubungan Perkawinan antara Sdr. Dahlia Batubara dengan Teradu III.
Bahwa hasil konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menyatakan tidak ada aturan yang melarang
hubungan pernikahan antara Staf Sekretariat Bawaslu dengan Anggota Bawaslu.
Bahwa terkait pengaduan tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya
hubungan suami istri ataupun masih dalam satu ikatan perkawinan sehingga berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun, dengan ini dijelaskan bahwa Sdri. Dahlia Batubara adalah staf
sekretariat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan tidak memiliki
kewenangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait lembaga Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan jajaran dibawahnya. Bahwa proses perekrutan Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Simalungun dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan Tahun 2019 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 06 November
2019 s.d 23 Desember 2019. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak
diatur tahapan pengumuman hasil wawancara seleksi Panwascam, namun yang diatur
adalah pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam yang
dilakukan sekaligus (digabungkan). Bahwa Kelompok Kerja Pembentukan Panwas
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan
Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada
proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan
Pengumuman Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019
serta diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada
tanggal 18 Desember 2019. Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019
Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak
terdapat aturan yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara
diumumkan di media sosial, media cetak/media online.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang terkait dalil Teradu I telah melakukan perselingkuhan dengan Sdri.
Nuraini dibantah Teradu I dengan menyatakan telah menikah siri dengan Sdri. Nuraini
pada Desember 2016 atas sepengetahuan dan izin dari istri pertama (saksi Itawati
Sitopu) dan pada akhirnya bercerai pada bulan Mei 2017. Dalam persidangan saksi
Itawati Sitopu selaku istri pertama Teradu I membenarkan keterangan Teradu I bahwa
saksi Itawati mengizinkan Teradu I menikah lagi namun kemudian ditentang pihak
keluarga saksi sehingga kemudian Sdri. Nuraini diceraikan di bulan Mei 2017. DKPP
memandang perbuatan tersebut tidak relevan mengingat dalam persidangan dapat
dibuktikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Teradu I menjadi Penyelenggara
Pemilu. Terkait pokok pengaduan Teradu I mencampuri kebijakan kesekretariatan
Bawaslu Kabupaten Simalungun khususnya persoalan penolakan pengadaan meubelair
untuk Panwascam Jorlang Hataran, Teradu I menjawab penolakan tersebut bersifat
sementara karena sampai tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran
belum memiliki kantor karena uang sewa kantor sampai tanggal 1 November 2018 belum
dibayarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun. Penolakan
meubelair yang dituangkan dalam Surat Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu
Kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2018 menurut Teradu I adalah surat
instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh
seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Teradu I menjelaskan bahwa para
Teradu menolak meubelair bersifat sementara sampai tersedianya kantor Panitia
Pengawas Kecamatan Jorlang Hataran. Dalam persidangan tanggal 16 Maret 2020,
Pihak Terkait Ricardo Marulitua Turnip selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun menyatakan pengadaan meubelair dilakukan karena ada Rencana Anggaran
Biaya (RAB) atas pengadaan tersebut. Pihak Terkait menjelaskan bahwa sewa meubelair
dilakukan karena masa sewa untuk keperluan pemilihan gubernur berakhir di bulan
Juni 2018, sementara untuk keperluan pemilihan legislatif 2019 harus sewa kembali
untuk masa sembilan bulan sewa. DKPP menilai tindakan Teradu I tidak dapat dinilai
sebagai tindakan Teradu I sendiri melainkan hasil dari rapat pleno sebagaimana diakui
Teradu II dalam persidangan. Berkaitan dengan pokok aduan dugaan perselingkuhan
Teradu I dengan Elfrida Sinaga yang dibuktikan Pengadu dengan beberapa tangkapan
layar percakapan aplikasi whatsapp antara Elfrida Sinaga dengan seseorang yang diduga
Teradu I yang berisi saling kirim foto dan beberapa percakapan, dalam persidangan
Teradu I menyangkal dan menyatakan tidak pernah melakukan percakapan
sebagaimana alat bukti yang didalilkan Pengadu, Teradu I menyatakan Elfrida Sinaga
hanya sebatas teman dan juga melampirkan surat keterangan Elfrida Sinaga yang pada
substansinya menyatakan tidak ada perselingkuhan antara Teradu I dengan Elfrida
Sinaga. Teradu I memperkuat sanggahannya karena nomor telepon Elfrida Sinaga
berbeda dengan yang disampaikan Pengadu. Meski demikian, dalam persidangan
terungkap fakta bahwa Pengadu dan saksi Itawati Sitopu (istri Teradu I) memiliki nomor
telepon genggam yang sama milik Elfrida Sinaga. Keterangan Pengadu dan saksi Itawati
Sitopu meyakinkan DKPP bahwa tangkapan layar percakapan tersebut merupakan
percakapan antara Teradu I dan Elfrida Sinaga, terlebih Teradu I mengakui swafoto
dalam percakapan whatsapp adalah benar foto dirinya. Percakapan tersebut
menunjukan adanya perhatian khusus sebagaimana layaknya seorang lelaki
memberikan perhatian dan dibalas perhatian oleh saudari Elfrida Sinaga. Selain
percakapan, Elfrida Sinaga selalu mengirimkan swafoto kepada Teradu I begitupun
sebaliknya Teradu I mengirimkan swafoto pada setiap kegiatan aktifitas Teradu I kepada
Elfrida Sinaga. Meski alat bukti tangkapan layar tersebut (Bukti P-5) tidak cukup kuat
untuk menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Teradu I dan Elfrida Sinaga, namun
beberapa swafoto yang dilakukan Teradu I dalam bukti P-5 jelas terjadi saat sedang
bertugas sebagai penyelenggara pemilu, beberapa diantaranya bahkan sedang berada di
depan forum. Teradu I juga pernah meminjam uang kepada Elfrida Sinaga untuk
keperluan kredit mebel yang ada didalam ruangan kerja Teradu I. Rangkaian peristiwa
tersebut meyakinkan DKPP bahwa Teradu I dan Elfrida Sinaga memiliki kedekatan
khusus diantara keduanya. DKPP perlu mengingatkan Teradu I agar tidak melakukan
komunikasi yang dapat mengganggu kinerja sebagai Penyelenggara Pemilu yang dapat
menimbulkan syakwasangka, dan membatasi berkomunikasi dengan pihak yang tidak
mempunyai kepentingan dengan kepemiluan karena dapat menimbulkan preseden
buruk dan dapat merendahkan martabat penyelenggara pemilu. Teradu I seharusnya
dapat menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan
demikian Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak menyakinkan DKPP.
Teradu I melanggar Prinsip Tertib Pasal 12 huruf a dan b Juncto Pasal 15 huruf a Prinsip
Profesional Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Pengadu mendalilkan Teradu II mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal
administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan
menerima dan mengelola langsung anggaran biaya pelaksanaan sosialisasi Sentra
Gakkumdu dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wagub Sumut
tgl 12 s/d 13 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun sebesar Rp
217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Teradu II menjawab
bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Teradu II masih menjabat sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten Simalungun Periode 2017-2018 sebagai Kordiv. Penanganan
Pelanggaran. Pada tanggal 12 Maret tahun 2018 orang tua Teradu II (ayah kandung)
meninggal dunia dan Teradu II dalam keadaan berduka namun tetap ingin
melaksanakan tugasnya yang mengampu acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu sesuai
jadwal. Kemudian Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu
Kabupaten Simalungun menyarankan untuk mengambil dana kegiatan Sosialisasi
Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur tahun 2018.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-14 Maret 2018 di Hotel Parapat View
Kabupaten Simalungun. Pada saat pengambilan dana tersebut, Teradu II didampingi
oleh Staf Sekretariat yang bernama Reki Tamba. Pada saat penyerahan uang dari
Bendahara kepada Teradu II bersama 1(satu) orang Staf Sekretariat, Bendahara
langsung menyodorkan kwitansi tanda terima uang sementara yang sudah dicatat
dengan nama penerima adalah Teradu II. Saat itu juga, Teradu II menganjurkan agar
yang menandatangani kwitansi tersebut jangan Teradu II karena menurut hemat Teradu
II bahwa hal tersebut menyalahi aturan. Setelah Teradu II menandatangani kwitansi
senilai tersebut di atas, lalu Teradu II mengantarkan para staf untuk berangkat ke lokasi
acara dengan menyetir mobil sendiri. Sesampainya di Hotel Parapat View, Teradu II
menyerahkan uang sejumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus
ribu rupiah) dan mempercayakan kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Pimpinan dan
Staf Panwaslu Kabupaten Simalungun. Dalam persidangan, keterangan Teradu II
berseberangan dengan keterangan Pihak Terkait Ricardo Marulitua Turnip selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Simalungun. Menurut Pihak Terkait, Teradu II yang meminta
langsung untuk mengelola kegiatan tersebut, dan Teradu II juga yang mengambil uang
tersebut di Bank. Dalam persidangan Pihak Terkait Kristianto Brietnr Sipayung selaku
Bendahara Bawaslu Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa hingga saat ini Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut belum ada. Terungkap fakta dalam
persidangan bahwa para Teradu beserta Kepala Sekretariat dan Bendahara telah
diklarifikasi dan diberikan Sanksi Teguran Keras oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
untuk bekerja sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). DKPP berpendapat
seharusnya Teradu II memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan, serta menjaga Integritas
dengan didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Pengadu juga mendalilkan Teradu II menyarankan kepada salah seorang calon
Panwascam untuk mendaftarkan diri disaat proses seleksi sedang berlangsung. Dalam
persidangan terungkap fakta bahwa Teradu II mengetahui informasi dari media sosial
Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal adanya perpanjangan pendaftaran bagi Calon
Panwascam yang belum memenuhi kuota dan salah satunya adalah Kecamatan Jorlang
Hataran dan tidak menyarankan kepada siapapun untuk mendaftar. Teradu II
menyatakan perpanjangan pendaftaran Panwascam untuk Kecamatan Jorlang Hataran
telah diterbitkan di media massa. Pengadu tidak dapat membuktikan lebih lanjut pokok
aduan khusus terkait komunikasi yang dilakukan Teradu II. Namun demikian, Pengadu
dapat membuktikan pokok aduan terkait dengan pengelolaan keuangan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dengan demikian pengaduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu II tidak menyakikan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Prinsip
Profesional Pasal 15 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP memandang perlu
mengingatkan Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun agar bekerja sesuai
dengan SOP yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis operasional,
menyusun program kerja dan melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya
manusia, keuangan, dan barang milik negara.
[4.3.3] Terhadap Teradu III, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III melanggar kode etik
penyelenggara pemilu karena masih dalam satu ikatan perkawinan dengan Dahlia
Batubara yang saat ini masih menjabat sebagai staf Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Pengadu juga menyatakan Teradu III tidak mentaati SK Ketua Bawaslu
No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan
panwascam tahun 2019 ketika menjadi Ketua Pokja karena tidak mengumumkan nilai
wawancara hasil seleksi Panwascam di Kabupaten Simalungun pada Media
Sosial/Media Cetak dan Media Online, serta tidak menggabungkan dan mengumumkan
nilai tes tertulis dengan Metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi
Panwascam di Kabupaten Simalungun di media sosial, media cetak/media online. Dalam
persidangan Teradu III menjawab bahwa benar Dahlia Batubara adalah istri Teradu III
dan bekerja sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub
Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani
administrasi persuratan, bukan staf Ketua Bawaslu Sumatera Utara sebagaimana
didalilkan Pengadu. Pernikahan Teradu III dengan Dahlia Batubara dilangsungkan pada
tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau dilibatkan oleh
Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Proses
rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023
dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu III meminta Dahlia Batubara untuk
berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Perihal Hubungan Perkawinan antara
Dahlia Batubara dengan Teradu III. Hasil konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menyatakan tidak ada
aturan yang melarang hubungan pernikahan antara Staf Sekretariat Bawaslu dengan
Anggota Bawaslu. Dahlia Batubara adalah staf sekretariat sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan
dan kebijakan terkait lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan jajaran
dibawahnya. Jawaban Teradu III tersebut selaras dengan keterangan Pihak Terkait
Syafrida Rahmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara yang menerangkan
Dahlia Batubara tidak pernah melakukan komunikasi apa pun berkenaan dengan
seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Terhadap pokok aduan terkait
rekrutmen Panwascam Teradu III menjawab bahwa pembentukan Panwascam di
Kabupaten Simalungun telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan Tahun 2019. Pembentukan dilaksanakan mulai dari tanggal 06
November 2019 s.d 23 Desember 2019. Bahwa Kelompok Kerja Pembentukan Panwas
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan
Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada
proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan
Pengumuman Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019
juga telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada
tanggal 18 Desember 2019. Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak terdapat aturan yang
mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan di media
sosial, media cetak/media online. Dengan demikian Pengaduan Pengadu tidak terbukti
dan Jawaban Teradu III menyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan
Nasution selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun dan Teradu II Michael Richard Siahaan selaku Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Alfi Mukhair Nasution selaku Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April
tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad,
selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, dan Rahmat Bagja dan masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Rahmat Bagja
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir