Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 43 Tahun 2022
Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kota Tegal dan Panwascam
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-01-2023
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43- PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan pengumuman oleh Bawaslu kota Tegal nomor: 33/KP.01.00/JT- 35/10/2022 telah terpilih nama nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal sebanyak 12 orang dengan tiap kecamatan masing masing tiga orang dengan hasil sebagai berikut: (Lampiran Bukti P1) No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga dalam rekruitmen Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal tidak cermat dengan memperhatikan keterpenuhan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud meloloskan Luthfi Nurhidayanti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur yang sedang hamil dan akan melahirkan dikhawatirkan tidak dapat memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu sesuai dengan Pasal 117 Tahun 2017 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 28D ayat (2); Pasal 117 ayat (1); Pasal 76; Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang; Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimaksud justru
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akbar Kusharyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tegal, Teradu II Nurbaeni, Teradu III Wiwoho Kertarto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal, Ria Vinola Desi Imansari selaku Staf Bawaslu Kota Tegal dan Nur Aliah Saparida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Kepala S
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 43-PKE-DKPP/XII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 43-P/L-
DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE-DKPP/XII/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Irfan Arifin
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pandanaran No.7 RT 001/ RW 001 Kel/Desa
Kejambon, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal
MEMBERI KUASA KEPADA:
Nama : Ikhwan
Taufik
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Peradi
Alamat : Kajen, RT 02 / RW 001, Kel/Desa Kajen, Kec. Lebaksui
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Akbar Kusharyanto
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tegal
Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K
Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Nurbaeni
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tegal
Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K
Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Wiwoho Kertarto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tegal
Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K
Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ria Vinola Desi Imansari
Jabatan : Staf Bawaslu Kota Tegal
Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K
Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Nur Aliah Saparida
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan
Alamat Kantor : Gedung PPIB Jl. Kolonel Sugiono No. 152 K
Kantor Kecamatan Tegal Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-
PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Berdasarkan pengumuman oleh Bawaslu kota Tegal nomor: 33/KP.01.00/JT-
35/10/2022 telah terpilih nama nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kota
Tegal sebanyak 12 orang dengan tiap kecamatan masing masing tiga orang dengan
hasil sebagai berikut: (Lampiran Bukti P1)
No. KECAMATAN NAMA
Farhaendi Dwi Harjo
1. Tegal Timur Luthfi Nurhidayanti
Nazarudin
Hery Riyanto
2. Tegal Barat Sucipto adi Nugroho
Mohamad Ridwan
Sukristo
Margadana
3. Mohamad Masyhadi ,MPdI
Bambang Nurdiansyah
Indra Oktavi Maryanto
4. Tegal Selatan Nur Aliyah Saparida
Faozi Ramadhoni
2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu, atas hasil seleksi Panwaslucam.
3. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu .
4. Bahwa pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah mulai dari proses wawancara dan
penentuan calon anggota Panwaslu Kecamatan.
5. Adanya pelanggaran Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu tentang kode etik penyelenggara pemilu pasal 11 dalam
rangka pelaksanaan azas kepastian hukum
6. Bahwa dalam penentuan nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur oleh
Bawaslu Kota Tegal telah memilih anggota Atas nama Luthfi Nurhidayanti yang di
ketahui pada saat itu dalam kondisi Hamil tua yang di perkirakan bulan Oktober
atau nopember akan melahirkan. (Lampiran Bukti P2)
7. Bahwa menurut Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang di perbaharui
dengan UU no 11 tahun 2020 tentang CIPTAKER pasal 76 “Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila
bekerja antara Pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00”. walaupun pasal ini di
gunakan untuk buruh pasal ini bisa di gunakan untuk kondisi pekerja di bidang
apapun.
8. Bahwa kondisi perempuan yang dalam waktu dekat akan melahirkan akan
berbahaya jika di paksakan bekerja di Panwaslu Kecamatan padahal tahapan pemilu
tidak mengenal jam kerja . karena batas waktu tahapan hanya berdasarkan hari
bukan jam. Jam kerja bisa saja melebihi jam 24.00. Padahal jelas jelas pada pasal
tersebut di larang mempekerjakan wanita hamil.
9. Bahwa pada pasal 82 ayat 1 “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan
1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan“. Dari pasal ini jelas bahwa perempuan hamil wajib di beri
cuti selama 3 bulan. Artinya sejak pendaftaran Bawaslu Kota Tegal harus
mempertimbangkan usia kehamilan karena tidak sesuai pada persyaratan “bersedia
bekerja penuh waktu”
10. Bahwa menurut UU no 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 poin m berbunyi “bersedia
bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat pernyataan“
11. Bahwa pada tanggal 31 oktober 2022 kami bersama OKP mengajukan surat
permohonan audiensi kemudian pada tanggal 1 November ada surat balasan akan
di laksanakan pada tanggal 8 nopember. Selanjutnya kami bertandang ke Bawaslu
agar dapat mempercepat waktu audiensinya. (Lampiran Bukti P3) Kemudian
audiensi dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama bahwa audiensi
dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 4 November 2022. Distulah disampaikan oleh
Ibu Nurbaeni selaku Anggota bawaslu Kota Tegal menyampaikan saudari Lutfi
Nurhidayanti telah mengajukan cuti beberapa hari setelah pelantikan.
12. Bahwa dari poin 8 sampai dengan 11 menunjukkan syarat penuh waktu tidak
terpenuhi artinya BAWASLU kota Tegal memaksakan memasukan anggota
PANWASLUCAM dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundangan
khususnya UU no 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 point m tentang pesyaratan bekerja
penuh waktu.
13. Bahwa pada hari jumat tanggal 4 November 2022 kami beserta teman teman dari
OKP melakukan audiensi ke bawaslu kota tegal untuk menanyakan berberapa hal
tersebut diatas.
14. Bahwa pada peristiwa tersebut respon dari bawaslu kota tegal berlebihan dengan
menggunakan kewenangan mengerahkan semua panwaslucam untuk hadir pada
saat audiensi tersebut padahal masalah ini bukan job desk dari panwaslucam.
(Lampiran Bukti P4)
15. Bahwa kemudian selanjutnya diduga bahwa bawaslu Kota Tegal seperti
mengerahkan buzzer di media sosial melalui anggota Panwaslucam dan sekretariat
untuk melakukan counter terhadap opini publik, hal ini sangat tidak pantas di
lakukan oleh bawaslu kota Tegal yang nota bene adalah penyelenggara pemilu tetapi
melakukan langkah langkah seperti partai politik. (Lampiran Bukti P5)
16. Dari peristiwa ini menunjukan ada upaya dari BAWASLU kota Tegal menggunakan
kewenangannya untuk mempertahankan keputusannya dengan cara yang tidak
sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu pasal 9 huruf f “mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan wewenang dan jabatan baik langsung maupun
tidak langsung“.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
1. P-1
Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 33/KP.01.00/JT-36/10/2022;
2. P-2 Screenshoot chat whatsapp;
3. P-3 Foto saat audiensi tanggal 4 November 2022;
4. P-4 Foto dan screenshoot chat whatsapp;
5. P-5 Story whatsapp staf Bawaslu Kota Tegal dan Panwaslu Kecamatan Tegal
Selatan;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN III
1. Bahwa sebagaimana tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan tahapan pembentukan
Panwalu Kecamatan sebagai berikut:
NO TAHAPAN WAKTU DURASI
1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari
Pengumuman Pendaftaran Calon
2. 15 – 21 Sep 2022 7 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas
3. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 21 – 27 Sep 2022 7 hari
Kecamatan
Penelitian Kelengkapan Berkas
4. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 28 – 30 Sep 2022 3 hari
Kecamatan
Pengumuman Masa Perpanjangan
5. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 1 Okt 2022 1 hari
Kecamatan
Perpanjangan Masa Pendaftaran
6. 2-8 Okt 2022 7 hari
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Penerimaan Berkas Pendaftaran
7. 2 – 8 Okt 2022 7 hari
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Penelitian Berkas Administrasi
8. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 9-11 Okt 2022 3 hari
Kecamatan
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
9. Administrasi Calon Anggota Panwaslu 12 Okt 2022 1 hari
Kecamatan
Tanggapan Dan Masukan Dari
10. 12 – 18 Okt 2022 7 hari
Masyarakat
Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
11. 14 – 16 Okt 2022 3 hari
Kecamatan
Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes
12. 17 Okt 2022 1 hari
Tertulis
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon
13. 18 Okt 2022 1 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon
14. 19 – 23 Okt 2022 5 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
Pleno Penetapan Calon Anggota
15. 24 -25 Okt 2022 2 hari
Panwaslu Kecamatan
Pengumuman Panwaslu Kecamatan
16. 26 Okt 2022 1 hari
Terpilih
Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan
17. 27 - 29 Okt 2022 2 hari
Pembekalan Panwaslu Kecamatan
18. Penyusunan Laporan Akhir 30 – 1 Nov 2022 3 Hari
Penyerahan Laporan Akhir Ke
19. 2-4 Nov 2022 3 hari
Bawaslu Provinsi
Setelah melalui serangkaian proses diatas, terpilih masing-masing tiga orang dari
empat kecamatan, yakni dari Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Timur,
Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana. Nama-nama terpilih untuk
Kecamatan Tegal Barat adalah Heri Riyanto, Sucipto Adi Nugroho, dan Mohamad
Ridwan. Kecamatan Tegal Timur Farhaendi Dwiharjo, Luthfi Nur Hidayanti, dan
Nazarudin. Kecamatan Tegal Selatan yakni Indra Oktavi Maryanto, Nur Aliah
Saparida, dan Faozi Ramadoni. Sedangkan untuk Kecamatan Margadana adalah
Sukristo, Mohammad Masyhadi, M.Pd.I, dan Bambang Nurdiansyah. Jumlah calon
Panwaslu Kecamatan terpilih se Kota Tegal yaitu 12 orang yang terdiri dari sepuluh
orang laki-laki dan dua orang perempuan (Lampiran Bukti T1).
2. Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu sebagaimana dituangkan pada poin 2, poin
3 dan poin 4 dalam pengaduannya yang beranggapan telah terjadi pelanggaran
kode etik yang dilakukan Teradu dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kota
Tegal. Berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu terangkan sebagai berikut :
a. Sebagaimana Perbawaslu nomor 4 tahun 2022, pada Pasal 42 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.
(3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan meliputi:
a) pengumuman pendaftaran;
b) penerimaan pendaftaran dan berkas;
c) penelitian administrasi pendaftaran;
d) pengumuman hasil penelitian administrasi;
e) penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f) pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu
Provinsi;
g) pengumuman hasil seleksi tertulis;
h) pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
i) pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024. Bawaslu Kota Tegal membentuk Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan nomor 06/HK.01.01/K.JT-
35/09/2022 yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas Kelompok Kerja:
1. Melaksanakan Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai prinsip-
prinsip penyelenggaraan Pemilu;
2. Menyusun rencana kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan;
3. Melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang terdiri atas:
a) Mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan;
b) Mensosialisasikan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan kepada
seluruh kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan,
penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat;
c) Menerima pendaftaran dan berkas administrasi pendaftaran;
d) Meneliti berkas administrasi pendaftaran;
e) Mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi;
f) Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
g) Seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi;
h) Mengumumkan hasil seleksi tertulis;
i) Memfasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan Anggota Bawaslu
Kab/Kota;
j) Melaporkan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota;
Kewajiban Kelompok Kerja:
1. Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu;
2. Menjaga kerahasiaan; dan
3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan semua tahapan pembentukan
Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan
demikian Bawaslu Kota Tegal telah sesuai dalam melaksanakan proses
pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemiliham Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta aturan teknis
pelaksanaannya yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bahwa Bawaslu
Kota Tegal telah melaksanakan semua tahapan pembentukan Panwaslu
Kecamatan di Kota Tegal sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Bahwa Teradu menolak dengan tegas aduan Pengadu sebagaimana tercantum
pada poin 4 yang menuduh Teradu telah melakukan pelanggaran mulai dari
test wawancara dan penentuan calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Bahwa Bawaslu Kota Tegal dalam pelaksanaan test wawancara membentuk
satu panel, anggota panel terdiri dari dua orang yaitu Ketua dan anggota
Bawaslu Kota Tegal, yang bertugas pada saat mewawancarai calon Panwaslu
Kecamatan Tegal Timur adalah Akbar Kusharyanto dan Nurbaeni. Wawancara
dilakukan oleh 2 anggora Bawaslu Kota Tegal dikarenakan anggota lainnya
bertugas melaksanakan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai
politik calon peserta pemilu tahun 2024. Panel pewawancara dibuat dengan
tujuan agar masing-masing peserta mendapatkan bobot pertanyaan yang
sama. Selain itu, agar dalam pelaksanaan test wawancara masing-masing
pewawancara dapat memberikan bobot penilaian yang sama, maka dilakukan
pembobotan nilai dengan kriteria sebagai berikut:
No Materi Wawancara Bobot
1 Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas Bobot 30% dari nilai
dan komitmen bekerja penuh waktu calon
Anggota Panwaslu Kecamatan.
2 Pengalaman dan pengetahuan tentang Bobot 30% dari nilai
penyelenggaraan pengawasan Pemilu,
serta tata Kelola Pemilu inklusif.
3 Pengetahuan tentang kearifan lokal. Bobot 20% dari nilai
4 Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, Bobot 20% dari nilai
kualitas kepemimpinan dan kemampuan
berorganisasi.
Bahwa Bawaslu Kota Tegal dalam proses wawancara tetap mengedepankan
profesionalisme dan normatif sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, parameternya antara lain:
a. Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh
waktu calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
b. Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan
Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif.
c. Pengetahuan tentang kearifan lokal.
d. Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi.
Bahwa penetapan Panwaslu Kecamatan Terpilih adalah merupakan hasil dari
akumulasi serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari seleksi
administrasi, test tertulis dan test wawancara. Pembobotan test tertulis sebesar
40 % dan test wawancara 60 %. (Lampiran Bukti T2)
3. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu pada poin 5, Teradu mengajukan eksepsi
Bahwa aduan pengadu obscuur libel (tidak pasti/tidak jelas/cacat formil). Hal
tersebut karena salah satu dasar hukum aduan yang digunakan Pengadu yaitu
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 sudah tidak berlaku. Semestinya
Pengadu sebelum mengadukan sudah mengetahui, memahami dan cakap dengan
dasar hukum yang digunakan untuk membuat laporan. Kami para Teradu meminta
dengan hormat kepada yang mulia majelis hakim juga dapat melihat aspek formil
aduan ini sehingga dapat dikesampingkan semua dalil aduan Pengadu. Sehingga
semua hal yang didalilkan berdasarkan aturan tersebut, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 6 bahwa Teradu menentukan salah satu
nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur atas nama Sdri. Luthfi
Nurhidayanti dalam kondisi hamil tua atau akan melahirkan dan dikhawatirkan
tidak dapat bekerja penuh waktu. Teradu menolak keras dalil tersebut. Teradu
menanggapi bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melakukan rekrutmen Panwaslu
Kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku
sebagaimana telah Teradu uraikan pada jawaban poin 2 di atas.
Argumentasi tambahan yang ingin Teradu sampaikan adalah Bahwa tidak ada
suatu ketentuan peraturan perundang-undangan manapun yang melarang
perempuan hamil untuk mengikuti seleksi dan ditetapkan terpilih menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa (2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,
dan (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Bahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 memberikan ruang yang
representatif bagi kaum perempuan dengan mensyaratkan 30% keterwakilan
perempuan bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian diatur pula dalam Keputusan
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, bagian
satu prinsip umum pada angka 3 huruf m bahwa Pembentukan Panwaslu
Kecamatan berpedoman pada prinsip afirmasi, dan angka 4 menyatakan bahwa
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di
setiap tahapan. Maka Teradu berkeyakinan tidak ada pertimbangan hukum
apapun yang mendasari bahwa perempuan hamil dilarang untuk dipilih menjadi
anggota Panwaslu Kecamatan, dengan kata lain bahwa perempuan hamil dapat
dipilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dengan dasar memenuhi kualifikasi
dan syarat ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta memiliki nilai akhir masuk tiga besar.
5. Bahwa dalil yang disampaikan Pengadu pada poin 7 Teradu membantah dengan
tegas. Teradu menanggapi bahwa Bawaslu beserta jajarannya adalah merupakan
lembaga Pengawas Pemilu bukan entitas ekonomi atau perusahaan, dan anggota
Bawaslu adalah bukan merupakan pengusaha. Maka Teradu beranggapan bahwa
sangat keliru dan tidak beralasan apabila Bawaslu Kota Tegal dianggap sebagai
perusahaan dan anggota Bawaslu Kota Tegal disepadankan dengan pengusaha.
Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Bawaslu Kota
Tegal dalam hal pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah pasal 89 ayat(5)
berbunyi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc, Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan pasal 42 ayat(1)
Peraturan Badan Pengawas Pemiliham Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sehingga dalil Pengadu keliru dan layak
untuk ditolak.
6. Bahwa pada poin 11 Pengadu melayangkan surat permohonan audensi yang dalam
isi suratnya telah menuduh tanpa terlebih dahulu ada pembuktian terhadap
Teradu, kemudian Teradu balas surat tersebut hingga audensi dapat dilaksanakan
pada hari Jumat, 4 November 2022. Dalam audensi tersebut telah dijawab dan
dijelaskan seluruhnya oleh Teradu2 pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
Pengadu. Teradu pikir Pengadu telah mengerti dan memahami, namun ternyata
Pengadu yang merupakan peserta didik Bawaslu Kota Tegal dalam SKPP Tahun
2020 melanjutkan ke DKPP. Bahwa pada poin 11 Pengadu juga mengatakan pada
saat audensi Teradu 2 menyampaikan Sdri. Luthfi telah mengajukan cuti beberapa
hari setelah pelantikan adalah tidak benar dan Teradu membantah dengan tegas,
bahwa yang Teradu sampaikan sesungguhnya adalah “jika pun mau mengajukan
cuti, itu sudah menjadi haknya”. Dalam hal ini jelas Pengadu mengada-ada dan
tidak dapat dibenarkan (Lampiran Bukti T3).
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu mulai poin 8 sampai dengan poin 11 yang yang
dirangkum pada poin 12 yang pada intinya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
dianggap memaksakan memilih salah satu anggota Panwaslu Kecamatan
perempuan hamil tua dan dianggap Pengadu bahwa Teradu tidak
mempertimbangkan Pasal 117 ayat (1) huruf m, UU No. 7 Tahun 2017 yaitu
perempuan hamil tua tidak memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu. Terhadap
hal tersebut Teradu membantah dengan tegas sebagaimana telah Teradu
sampaikan di awal bahwa Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan pembentukan
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk mempertimbangkan pasal 117 ayat (1) huruf m UU No. 7 Tahun 2017,
Teradu menanggapi bahwa yang dimaksud bekerja penuh waktu sebagaimana
penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf m, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Jadi anggapan
Pengadu pada makna frasa bekerja penuh waktu terhadap Sdri. Luthfi
Nurhidayanti adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan.
Bahwa perlu Teradu sampaikan pula fakta di lapangan yaitu Sdri. Luthfi
Nurhidayanti, yang melahirkan tanggal 30 Oktober 2022, dan pada tanggal 3
November 2022 menghadiri undangan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan
tema “Peran Aktif Masyarakat Dalam Mengawal Hak Pilih Pada Pemilu 2024”
bertempat di Hotel Premiere Tegal. Selain itu Sdri. Luthfi Nurhidayati juga
melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai
politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 27 Oktober 2022. Dengan
demikian yang bersangkutan terbukti melaksanakan tugasnya sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan. Tindakan tersebut menunjukkan integritas dan tanggung
jawabnya yang begitu baik. Sehingga dalil Pengadu adalah keliru dan tidak dapat
dibenarkan (Lampiran Bukti T4).
8. Bahwa terhadap aduan pada poin 14 yang berhubungan langsung dengan poin 13
bahwa Teradu dianggap berlebihan menggunakan kewenangan mengerahkan
semua Panwaslu Kecamatan untuk hadir pada saat audensi dan Pengadu
menggangap bahwa hal tersebut adalah bukan tugas Panwaslu Kecamatan. Teradu
membantah dengan tegas bahwa Teradu tidak mengerahkan seluruh anggota
Panwaslu Kecamatan, berikut pesan WhatsApp sesungguhnya yang Teradu
sampaikan di Grup WhatsApp Panwaslu Kecamatan Kota Tegal “Kawan2, yang ada
waktu senggang, barangkali ada yang mau lihat proses penerimaan permohonan
audensi dari PMII dan Ansor Tegal Timur, atas hasil akhir seleksi Panwaslu
Kecamatan, bisa ke kantor. Hari ini kami jam 08.00 wib, kami akan menerima
permohonan audensi tersebut”. Tidak ada kata pengerahan atau perintah
keharusan hadir untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dalam pesan
tersebut, justru Pengadu yang telah berlebihan memelintir pesan WhatsApp Teradu
tersebut. Terkait hal itu bagi Teradu adalah bukan suatu hal yang berlebihan
karena bertujuan sebagai upaya memberikan pembelajaran kepada Panwaslu
Kecamatan, dengan menyaksikan dan mendengar secara langsung proses audensi
suatu OKP agar dapat melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana yang
Teradu lakukan apabila menghadapi permasalahan dan kondisi yang sama. Oleh
karena itu dalil Pengadu sangat keliru dan layak ditolak. (Lampiran Bukti T5).
9. Bahwa dugaan Pengadu terhadap Teradu sebagaimana pada poin 15 menuduh
Teradu mengerahkan buzzer di media sosial melalui anggota Panwaslu Kecamatan
dan staf sekretariat untuk melakukan counter terhadap opini publik adalah suatu
yang berlebihan dan mengada-ada. Bahwa Teradu menggangap Pengadu sangat
berlebihan karena staf sekretariat dan dan anggota Panwaslu Kecamatan Tegal
Selatan yang dimaksud Pengadu hanya menanggapi secara pribadi pemberitaan
koran lokal yang memuat berita terkait suatu hal yang dipersoalkan Pengadu.
Sudah menjadi kewajiban Bawaslu Kota Tegal dalam setiap kegiatan yang
dilakukan terbiasa untuk mempublikasikannya, hal tersebut dilakukan sebagai
salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Teradu terhadap lembaga dan
publik. Oleh karena itu dalil Pengadu sangat keliru serta tidak dapat dibenarkan
(Lampiran Bukti T6).
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 16. Teradu menanggapi bahwasannya
Pengadu menggunakan dasar hukum yang tidak jelas. Tidak disebutkan Peraturan
apa yang dijadikan rujukan, hanya menyebutkan Pasal saja. Sehingga aduan
pengadu obscuur libel (tidak pasti/tidak jelas/cacat formil). Oleh karena itu,
Teradu meminta dengan hormat kepada yang mulia majelis hakim untuk kedua
kalinya, dapat melihat aspek formil aduan ini sehingga dapat dikesampingkan
semua dalil aduan Pengadu.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
1. Bahwa terkait dengan story whatsapp Teradu IV yang dijadikan Lampiran Alat
Bukti P5 untuk mendukung dalil aduan Pengadu pada nomor 15, yang pada
intinya menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tegal seperti mengerahkan buzzer di
media sosial melalui anggota Panwaslucam dan sekretariat untuk melakukan
counter terhadap opini publik adalah tidak benar. Story whatsapp yang diunggah
Teradu IV pada tanggal 4 November 2022 pukul 19.41 WIB tersebut merupakan
reaksi serta tanggapan spontanitas sebagai perempuan yang juga sedang hamil,
setelah membaca berita online radar tegal. Teradu IV menscreenshoot paragraf pada
berita tersebut berbunyi “adanya anggota panwascam yang lolos seleksi meski
dalam keadaan hamil. Padahal, dalam aturan yang ada, anggota panwascam harus
bekerja penuh waktu. Kalau yang bersangkutan dalam keadaan hamil,
dikhawatirkan tidak bisa penuh waktu. Karena nantinya harus cuti melahirkan dan
lainnya,katanya”. (Lampiran Bukti1)
2. Bahwa Teradu IV dalam membuat story whatsapp sebagaimana permasalahan a
quo, sama sekali tidak berdasarkan atas arahan atau pengerahan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Tegal sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu IV tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu.
[2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
1. Bahwa pada dalil aduan Pengadu nomor 14, yang menyatakan bahwa pada saat
audiensi respon dari bawaslu kota tegal berlebihan dengan menggunakan
kewenangan mengerahkan semua panwaslucam untuk hadir padahal masalah ini
bukan job desk dari panwaslucam, merupakan hal yang tidak benar. Bawaslu Kota
Tegal hanya meminta kepada Panwaslu Kecamatan yang senggang saja untuk hadir,
dengan tujuan untuk bisa melihat proses penerimaan permohonan audiensi OKP.
2. Bahwa terkait dengan screenshoot percakapan whatsapp dari Teradu V yang
dijadikan Lampiran Alat Bukti P4, tidak ada hubungannya dengan dalil aduan
Pengadu pada nomor 14. Maksud dari percakapan whatsapp tersebut yaitu Teradu
V berusaha menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan yang senggang bisa melihat
proses audiensi OKP.
3. Bahwa berkaitan dengan story whatsapp Teradu V yang dijadikan Lampiran Alat
Bukti P5 untuk mendukung dalil aduan Pengadu pada nomor 15, yang pada intinya
menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tegal seperti mengerahkan buzzer di media sosial
melalui anggota Panwaslucam dan sekretariat untuk melakukan counter terhadap
opini publik, merupakan hal yang sangat keliru. Teradu V sama sekali tidak
digerakan oleh pihak manapun termasuk Bawaslu Kota Tegal untuk membuat story
whatsapp tersebut. Story whatsapp yang dibuat Teradu V merupakan tanggapan atas
terbitnya berita online Radar Tegal terkait Audiensi OKP yang mempermasalahkan
keberadaan perempuan hamil yang lolos seleksi Panwaslucam. Selanjutnya, apa yang
disampaikan Teradu V merupakan opini pribadi sebagai seorang perempuan. Teradu
V merasa terusik atas berita online tersebut dan menyampaikan fakta bahwa sdr
Luthfi tetap menjalankan tugasnya sebagai Panwascam setelah tiga hari melahirkan
sebelum audiensi dengan OKP di lakukan.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu V tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu 1 s.d Teradu III
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Screenshoot Sosialisasi Proses Tahapan Pembentukan Panwaslucam;
2. T-2 Screenshoot Instagram Bawaslu Kota Tegal & Pengumuman Nama-nama
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
3. T-3 Screenshoot Video Proses Penerimaan Audiensi;
4. T-4 Undangan dan foto-foto pihak terkait mengikuti Kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Partisipatif & foto-foto pihak terkait melaksanakan verifikasi
faktual;
5. T-5 Screenshoot Grup Whatsapp;
6. T-6 Screenshoot Instagram Bawaslu Kota Tegal kegiatan Audiensi;
[2.6.2] BUKTI TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat
bukti berupa T-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Screenshoot Status WA Teradu IV tanggal 4 Nov;
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Panwaslu Kecamatan Tegal Timur
a.n Luthfi Nurhidayanti Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
- Menjelaskan sudah mendapat izin suami dan mendukungnya saat mendaftar
menjadi Panwaslu Kecamatan Tegal Timur;
- Menjelaskan bahwa saat mendaftar telah mengisi dan membuat surat pernyataan
bermaterai bekeja penuh waktu;
- Menjelaskan terkait tata cara cek kesehatan dan telah mendapat surat keterangan
sehat dari Puskesmas Slerok serta dinyatakan sehat;
- Menjelaskan dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022, mengajukakan izin cuti
tanggal 29 Oktober 2022 kemudian tanggal 30 Oktober 2022 melahirkan anak
keduanya. Pihak Terkait telah bekerja kembali untuk kegiatan Panwaslu
Kecamatan tanggal 3 November 2022 termasuk sudah melakukan pengawasan
verifikasi faktual, dan pendaftaran PPK;
- Bahwa Pihak Terkait ingin berkiprah di Pengawas Pemilihan dengan visi dan misi
yang telah di paparkan saat wawancara serta berkeinginan untuk berkiprah di
ruang publik;
- Pihak Terkait menjelaskan tidak ada masalah terhadap tugas dan kewajibannya
serta substansi Pengawasan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga dalam rekruitmen Anggota Panwaslu
Kecamatan di Kota Tegal tidak cermat dengan memperhatikan keterpenuhan
Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024. Dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud meloloskan Luthfi Nurhidayanti
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur yang sedang hamil dan akan
melahirkan dikhawatirkan tidak dapat memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu
sesuai dengan Pasal 117 Tahun 2017 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[4.1.2] Teradu III dan Teradu IV diduga menjadi buzzer Bawaslu Kota Tegal untuk
menggiring opini Publik.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II dan Teradu
III pada intinya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024. Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan tahapan pembentukan Panwalu
Kecamatan sesuai dengan Tahapan mulai dari Tahapan Sosialisasi sampai dengan
Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Kota
Tegal telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan
dengan nomor 06/HK.01.01/K.JT-35/09/2022. Bahwa dalam menentukan Luthfi
Nurhidayanti sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur telah melakukan
rekrutmen Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang belaku. Tidak ada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
manapun yang melarang perempuan hamil untuk mengikuti seleksi dan ditetapkan
terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Bahkan dalam UU No. 7 Tahun 2017
memberikan ruang yang representatif bagi kaum perempuan dengan mensyaratkan 30%
keterwakilan perempuan bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian diatur pula dalam
Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022,
bagian satu prinsip umum pada angka 3 huruf m bahwa Pembentukan Panwaslu
Kecamatan berpedoman pada prinsip afirmasi, dan angka 4 menyatakan bahwa
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap
tahapan. Maka Teradu berkeyakinan tidak ada pertimbangan hukum apapun yang
mendasari bahwa perempuan hamil dilarang untuk dipilih menjadi anggota Panwaslu
Kecamatan, dengan kata lain bahwa perempuan hamil dapat dipilih menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan dengan dasar memenuhi kualifikasi dan syarat ketentuan yang
diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki nilai akhir masuk
tiga besar. Bahwa menurut Teradu terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud bekerja penuh waktu
adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Justru Luthfi
Nurhidayanti, yang melahirkan tanggal 30 Oktober 2022, dan pada tanggal 3 November
2022 menghadiri undangan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Peran
Aktif Masyarakat Dalam Mengawal Hak Pilih Pada Pemilu 2024” bertempat di Hotel
Premiere Tegal melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual perbaikan
keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 27 Oktober
2022. Dengan demikian yang bersangkutan terbukti melaksanakan tugasnya sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menjelaskan pada
intinya bahwa “Story whatsapp” yang diunggah Teradu IV pada tanggal 4 November 2022
Pukul 19.41 WIB merupakan reaksi serta tanggapan spontanitas sebagai perempuan
yang juga sedang hamil, setelah membaca berita online radar tegal. Teradu IV
menscreenshoot paragraf pada berita tersebut berbunyi “adanya anggota panwascam
yang lolos seleksi meski dalam keadaan hamil. Padahal, dalam aturan yang ada, anggota
panwascam harus bekerja penuh waktu. Kalau yang bersangkutan dalam keadaan hamil,
dikhawatirkan tidak bisa penuh waktu. Karena nantinya harus cuti melahirkan dan
lainnya”,katanya”. Bahwa Teradu IV dalam persidangan menjelaskan pada intinya “Story
whatsapp” yang dibuat Teradu V merupakan tanggapan atas terbitnya berita online
Radar Tegal terkait Audiensi OKP yang mempermasalahkan keberadaan perempuan
hamil yang lolos seleksi Panwaslucam. Selanjutnya, apa yang disampaikan Teradu V
merupakan opini pribadi sebagai seorang perempuan. Teradu V merasa terusik atas
berita online tersebut dan menyampaikan fakta bahwa sdr Luthfi tetap menjalankan
tugasnya sebagai Panwascam setelah tiga hari melahirkan sebelum audiensi dengan
OKP dilakukan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak cermat meloloskan Pihak Terkait atas nama
Luthfi Nurhidayanti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur tidak
mempedomani Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan” dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam pelaksanaan seleksi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Tegal telah memperhatikan afirmasi perempuan
sebanyak 30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan
Seleksi Panwaslu Kecamatan di Kota Tegal dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II dan
Teradu III mulai dari tahapan sosialisasi sampai dengan Pelantikan Panwaslu
Kecamatan tanpa adanya tanggapan dan masukan masyarakat terkhusus untuk Pihak
Terkait Luthfi Nurhidanyati. Pengadu pada seleksi Panwaslu Kecamatan Tegal Timur
lolos 6 besar dalam tahapan seleksi Wawancara. Pengadu mengaku mengetahui Pihak
Terkait kondisi hamil pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui “story” milik temannya
belum berpikiran bahwa orang hamil dapat mengganggu kerja penuh waktu sesuai Pasal
a quo. Setelah tes wawancara tanggal 20 Oktober 2022, Pengadu berasumsi orang yang
hamil dapat mengganggu kerja penuh waktu dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas
sebagai Panwaslu Kecamatan. Asumsi Pengadu didasarkan juga pada Pasal 76 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, asumsi Pengadu tersebut
tidak dilaporkan ke Bawaslu Kota Tegal dalam masa tanggapan dan masukan
Masyarakat justru Pengadu hanya bercerita di Group Whatsapp-nya. Berdasarkan
rangkaian fakta diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Pengadu
sebagai Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan semestinya memiliki kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Esensi Ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam
penerapannya berbeda dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja. Pemaknaan Pasal 117 ayat (1) dalam Penjelasan Perpu Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan
Umum yang menyebutkan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi
lainnya selama masa keanggotaan. Selain itu, dalil aduan yang mendasarkan pada Pasal
76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimaksud justru
berbunyi “Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha;atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah” sehingga tidak dapat dimaknai sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Pemilu. DKPP menegaskan bahwa tidak ada larangan orang yang
sedang hamil mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sepanjang telah memenuhi syarat
disertai surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
DKPP perlu memberikan apresiasi kepada Pihak Terkait Luthfi Nurhidayanti atas
kinerjanya. Pihak Terkait telah menunjukkan bekerja sungguh-sungguh menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panwaslu Kecamatan terbuki 4 (empat) hari
setelah melahirkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan
Teradu IV dan Teradu V menjadi buzzer Bawaslu Kota Tegal untuk menggiring opini
Publik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu berasumsi bahwa status
“Whatsapp” Teradu IV dan V yang memposting berita Radar Tegal memberitakan Anggota
Panwaslu Kecamatan yang lolos meski dalam keadaan hamil di perintahkan oleh Teradu
I, Teradu II dan Teradu III. Menurut DKPP, dalil Pengadu tidak berdasar hukum. Tidak
ada satupun alat bukti untuk menguatkan dalil aduan Pengadu. Pengadu hanya
berdasarkan asumsi pribadinya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu IV Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkati dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akbar Kusharyanto selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Tegal, Teradu II Nurbaeni, Teradu III Wiwoho Kertarto,
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal, Ria Vinola Desi Imansari selaku
Staf Bawaslu Kota Tegal dan Nur Aliah Saparida selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Tegal Selatan, sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Kota Tegal untuk melaksanakan putusan ini sepanjang
terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal
Sepuluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh oleh Heddy Lugito, selaku Ketua
merangkap Anggota J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J.Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra