Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.49/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Tabalong
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-04-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Sehingga Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong; [2.1.2] Bahwa Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dan 15 Desember 2017 membuat status di Facebook dengan mengatasnamakan KPU Tabalong membuat pernyataan/tulisan yang tidak merepresentasikan sebagai ketua KPU Tabalong yang profesional, tetapi cenderung melakukan tindakan provokatif dan pencemaran nama baik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018. Atas tindakan Teradu tersebut Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong.
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (7); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu atas nama Agus Masdian Noor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tabalong, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 49/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
24/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 8 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 49/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Masrian Noor
Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/LSM KN JP2B
Alamat : Jl. Jahri Saleh Rt 09. No 50 Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Agus Musdian Noor
Jabatan : Ketua KPU Kab. Tabalong
Alamat Kantor : Jl. Tanjung Selatan no. 01 RT VII Pembataan
Tanjung Kabupaten Tabalong, Provinsi
Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi Para Pengadu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen
sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang
Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
Tahun 2018. Sehingga Pengadu sebagai LSM pemantau tidak bisa melakukan
pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan Pilkada di Tabalong;
[2.1.2] Bahwa Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dan 15 Desember 2017
membuat status di Facebook dengan mengatasnamakan KPU Tabalong membuat
pernyataan/tulisan yang tidak merepresentasikan sebagai ketua KPU Tabalong
yang profesional, tetapi cenderung melakukan tindakan provokatif dan
pencemaran nama baik. Teradu menyatakan pemantau pemilihan sebagai
provokator. Teradu menyatakan Lembaga pemantau ilegal dan membuat Pilkada
Tabalong ricuh. Teradu juga menyatakan dan menuduh adanya Pemantau Ilegal
oleh Gerakan tim penghubung bakal calon;
[2.1.3] Bahwa status Facebook ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor pada
tanggal 2 Januari 2018 yang tertulis “Mun bujur jua tuh tapi nang dihadapi
disabilitas nang kada mangimanat baulah hual, rasa kada purun banar, dikiranya
saurang takutan luku padahal saurang banyak batingadah keatas kabawah
bapikir sambari mayabari hati supaya kada tabidak, dikiranya luku balapor ka
polisi tu asa’an manang, ayuai tapaksa ae bagamatan mahadapi”. Status ini
merupakan penghinaan terhadap kaum disabilitas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Screenshoot Status Teradu di FB sebanyak 3 kali
2. P-2 Surat Nomor :LP/LSM-GNS-JP2B/XI/2017 tertanggal 21
Nopember 2017 Tentang Permohonan untuk menjadi
Pemantau dari Komite Nasional
3. P-3 Surat Nomor 32 /LP/LSM-GNS-JP2B/XI/2017 kepada KPU
Tabalong untuk mendapatkan akses informasi
4. P-4 Surat Nomor: 34/KN-JP2B/XII/2017 tertanggal 4
Desember 2017 tentang Pemberitahuan sebagai pemantau
kepada Kesatuan Bangsa Politik (Kesbgpol) Kabupaten
Tabalong
5. P-5 Surat Jawaban Panwaslu Kabupaten Tabalong Nomor:
0056/Bawaslu.Prov-KS.08/XII/2017 tertanggal 11
Desember 2017 kepada KN JP2B menegaskan bahwa :
Berdasarkan surat KPU Tabalong sampai dengan saat ini
tidak ada lembaga pemantau yang terdaftar dan
terakreditasi oleh KPU Tabalong
6. P-6 Keputusan KPU Tabalong Nomor : 03/HK.03.1-
Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tabalong Tahun 2018
7. P-7 Surat KPU Tabalong dimaksud dengan Nomor :
382/HM.03.SD/6309/KPU-Kab/XII/2017 yang intinya
mempertegas bahwa KPU Tabalong belum membuka
Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan sesuai dengan
tahapan akan dibuka dari tanggal 12 Oktober 2017 s/d 11
Juni 2018
8. P-8 SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0076504.AH.01.07. TAHUN 2016
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADUTERHADAP POKOK ADUAN PARA
PENGADU
1. KPU Kab. Tabalong sesuai surat Keputusan No 03/HK.03.1-Kpts/6309/kpu-
kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 dan lamiran surat Keputusan KPU Kab
Tabalong No 03/HK.03.1-Kpts/6309/kpu-kab/VIII/2017 tanggal 23 Agustus
2017 di no.6 kegiatan yajni pemantau pemilihan pada sub kegiatan yakni
pendaftaran pemantau pemilihan dan Jadwal awal 12 Oktober 2017 dan
akhir Juni 2018. Sehingga selama rentang waktu (12 Oktober 2017 sampai
11 Juni 2018) tersebut KPU kabupaten Tabalong akan membuka
pendaftaran pemantau Pemilihan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Tabalong tahun 2018. Hal Tersebut sesuai surat Panitia
Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Tablong No.0055/Bawaslu.Prov-
K.S.08/XII/2017 perihal permintaan data pemantau pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 tanggal 10 Desember 2017,
kemudian KPU Kabupaten Tabalong menjawab melalui surat dengan
No.382/HM.03.SD/6309/KPU-Kab/XII/2017 perihal pemantau Pemilihan
dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018
tanggal 11 desember 2017. KPU Kabupaten tabalong akan berencana
membuka Pendaftaran Pematau pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Tabalong setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
KPU provinsi Kalimantan Selatan dan KPURepublik Indonesia.
2. Dalam Facebook yang saya tulis tanggal 12 dan 15 Desember 2017, tidak
bermaksud untuk melakukan provokasi dan pencemaran nama baik serta
menuduh pemantau pemilihan sebagai provokator dan illegal kepada
lembaga manapun tetapi saya bermaksud untuk memberitahukan kepada
masyarakat tabalong bahwa KPU Kabupaten tablong belum membuka
pengumuman dan pendaftaran secara resmi terkait pemantau pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Kabupaten tablong Tahun 2018. Adapun alasan
saya karena :
a. Adanya pemeberitaan di jejakrekam.com tanggal 10 Desember 2017,
Pengadu mengatakan “ Sebagai pemantau yang terdaftar di KPUD
Tabalong, tentu kami menginginkan agar lembaga penyelenggara pilkada
2018 segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kami menduga bnayak
KTP yang didapat calon perseorangan Khususnya Winarto-Ali tanpa
sepengetahuan pemiliknya. Bahkan ada yang keberatan karena diduga
tanda tangan dipalsukan”. (Padahal KPU kabupaten Tabalong belum
membuka pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tabalong tahun 2018 secara resmi).
b. Adanya peberitaan di jejakrekam.com tanggal 10 Desember 2017 Pengadu
mengatakan “dukungan H. Winarto-Ali hanya 6.704 dari syarat minimal
dukungan mencapai 17.584, padahal hasil verifikasi administrasi
terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 (Model
BA.2-KWK Perseorangan) tanggal 8 Desember 2017 dengan dukungan
20.675.
Mengenai adanya pemberitaan di jejakrekam.com tersebut, saya menilai:
1) Pengadu sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan
pernyataan di jejakrekam.com sehingga berpotensi menimbulkan
keresahan masyarakat Tabalong Khususnya pendukung Winarto-Ali
dan berpotensi menimbulkan konflik di tabalong saat pergelaran
pilkada Tabalong tahun 2018.
2) Pengadu sudah melakukan fitnah terhadap dukungan Winarto-Ali
dengan menyampaikan kepada Publik sebanyak 6.704 yang
semestinya 20.675 (Model BA.2 KWK Peseorangan) tanggal 8
Desember 2017.
3) Pengadu menuduh KPU Kabupaten Tabalong tidak memberikan
Salinan daftar dan dokumen dukungan calon perseorangan yang
menurut saya bahwa pengadu tidak wajib diberikan dan pengadu
tidak punya kewenangan mendasar dalam peraturan yang berlaku
untuk mendapatkan Salinan daftar dan dokumen calon
perseorangan.
3. Dalam Facebook saya tanggal 2 Januari 2018, saya tidak bermaksud
menghina siapapun kaum disabilitas, itu hanya sebuah ungkapan semata
karena melihat sesuatu yang terjadi di masyarakat umum. Berkenaan
dengan kaum disabilitas justru saya sangat menghargai dengan menerima
saran pendapatnya seperti adanya usulan dari Hervita Liana selaku Ketua
Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan
Selatan yang bekerja di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kabupaten Tabalong untuk memasukkan unsur Juru Bahasa Isyarat
Disabilitas di Debat Terbuka antar calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018. Saya
telah melakukan koordinasi dengan Hervita Liana Ketua Pusat Pemilihan
Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melakukan sosialisasi di sekolah Luar biasa di Kabupaten Tabalong dan
merencanakan kegiatan FGD untuk kaum Disabilitas terkait pilkada
Tabalong Tahun 2018 di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tabalong pada hari selasa tanggal 13 Maret 2018 disaksikan
Ketua dan anggota panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong.
Hal tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten
Tabalong, sehingga saya berkeinginan agar kaum disabilitas di Tabalong bisa
berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Tabalong
Tahun 2018 dan pemilihan Umum tahun 2019.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Kode Etik sebagaimana yang disampaikan Para Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Anggota KPU Kabupaten Tabalong
Bahwa terhadap Perkara yang sedang dialami oleh Teradu adalah masalah
pribadi, kadang juga membahas dan mendiskusikannya dengan anggota yang
lain, postingan lainnya berkaitan dengan keluarga. Bahwa sebenarnya tulisan itu
secara pribadi ditujukan untuk memperkuat kelembagaan KPU atau anggota
lainnya terkait tudingan-tudingan yang negatif ke KPU Tablong. Selain itu
memang Teradu memliki kemampuan dalam menulis juga karena mantan
wartawan juga. Tulisan dan status tersebut bertujuan meredam gejolak yang
terjadi di masyarakat, dan tidak semata menuduh salah satu LSM, melainkan
memberikan gambaran dan informasi agar para stakeholder tidak mudah
terprovokasi.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong
Bahwa laporan pengadu ke Panwas sudah ditindaklanjuti dan diproses sesuai
dengan peraturan yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi terhadap KPU
Kabupaten Tablong, dilakukan kajian dan sudah diputuskan tidak ada
pelanggaran. Sehingga berharap tidak lagi memperkeruh suasana pilkada di
tabalong
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduanPengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
olehTeradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu tidak membuka pendaftaran pemantau Pemilu independen
sesuai SK KPU Nomor 03/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VIII/2017 tentang
Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
Tahun 2018. Atas tindakan Teradu tersebut Pengadu sebagai LSM pemantau
tidak bisa melakukan pemantauan dan mendapat akses informasi pelaksanaan
Pilkada di Tabalong.
[4.1.2] Bahwa Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dan 15 Desember 2017
membuat status di media sosial (facebook) dengan mengatasnamakan KPU
Tabalong membuat pernyataan/tulisan yang tidak merepresentasikan sebagai
Ketua KPU Tabalong yang profesional, tetapi cenderung melakukan tindakan
provokatif dan pencemaran nama baik melalui status tersebut. Teradu
menyatakan pemantau pemilihan sebagai provokator. Teradu menyatakan
Lembaga pemantau ilegal dan membuat Pilkada Tabalong ricuh. Teradu juga
membuat status media sosial (facebook) pada tanggal 2 Januari 2018 yang
tertulis “Mun bujur jua tuh tapi nang dihadapi disabilitas nang kada mangimanat
baulah hual, rasa kada purun banar, dikiranya saurang takutan luku padahal
saurang banyak batingadah keatas kabawah bapikir sambari mayabari hati
supaya kada tabidak, dikiranya luku balapor ka polisi tu asa’an manang, ayuai
tapaksa ae bagamatan mahadapi”. Pengadu menyatakan status tersebut
merupakan penghinaan terhadap kaum disabilitas.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa jadwal pendaftaran pemantau pemilihan diselenggarakan dari 12
Oktober 2017 hingga akhir Juni 2018 sebagaimana didasarkan pada surat
Keputusan Nomor 03/HK.03.1-Kpts/6309/kpu-kab/VIII/2017 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018
dan lamiran surat Keputusan KPU Kabupaten Tabalong Nomor 03/HK.03.1-
Kpts/6309/kpu-kab/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Sehingga selama
rentang waktu (12 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018) tersebut KPU Kabupaten
Tabalong akan membuka pendaftaran pemantau Pemilihan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018. KPU Kabupaten
Tabalong akan berencana membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong setelah melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Republik
Indonesia.
[4.2.2] Bahwa dalam status media sosial (facebook) yang Teradu tulis tanggal 12
dan 15 Desember 2017, tidak bermaksud untuk melakukan provokasi dan
pencemaran nama baik serta menuduh pemantau pemilihan sebagai provokator
dan ilegal kepada lembaga manapun tetapi Teradu bermaksud untuk
memberitahukan kepada masyarakat Tabalong bahwa KPU Kabupaten Tabalong
belum membuka pengumuman dan pendaftaran secara resmi terkait pemantau
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018. Penulisan
status tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan di media online
jejakrekam.com tanggal 10 Desember 2017. Dalam pemberitaan tersebut
Pengadu mengatakan “Sebagai pemantau yang terdaftar di KPUD Tabalong, tentu
kami menginginkan agar lembaga penyelenggara Pilkada 2018 segera
menindaklanjuti temuan tersebut. Kami menduga banyak KTP yang didapat
calon perseorangan Khususnya Winarto dan Ali tanpa sepengetahuan
pemiliknya. Bahkan ada yang keberatan karena diduga tanda tangan
dipalsukan”. Padahal KPU Kabupaten Tabalong belum membuka pendaftaran
pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018
secara resmi. Dalam pemberitaan di jejakrekam.com tersebut Pengadu juga
mengatakan “dukungan H. Winarto-Ali hanya 6.704 dari syarat minimal
dukungan mencapai 17.584, padahal hasil verifikasi administrasi terhadap
kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 (Model BA.2-KWK Perseorangan)
tanggal 8 Desember 2017 data jumlah dukungan paslon yang bersangkutan
adalah 20.675. Pengadu jelas sudah melakukan kebohongan publik dengan
memberikan pernyataan di jejakrekam.com sehingga berpotensi menimbulkan
keresahan masyarakat Tabalong Khususnya pendukung Winarto dan Ali dan
berpotensi menimbulkan konflik di Tabalong saat pergelaran Pilkada Tabalong
tahun 2018. Teradu menyatakan dalil-dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu
merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum yang ada.
Terkait status di media sosial (facebook) Teradu tanggal 2 Januari 2018, Teradu
tidak bermaksud menghina kaum disabilitas, dalam status tersebut, Teradu
tidak menyebut nama dan/lembaga tertentu. Status tersebut hanya sebuah
ungkapan semata karena melihat sesuatu yang terjadi di masyarakat umum.
Berkenaan dengan kaum disabilitas justru Teradu sangat menghargai dengan
menerima saran pendapat seperti adanya usulan dari Hervita Liana selaku Ketua
Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan
Selatan yang bekerja di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tabalong untuk memasukkan unsur Juru Bahasa Isyarat Disabilitas di Debat
Terbuka antar calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018.
[4.3]Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Tindakan Teradu membuat surat dengan Nomor
382/HM.03.SD/6309/KPU-Kab/XII/2017 perihal pemantau Pemilihan dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2018 tanggal 11
Desember 2017 sebagai respon atas surat Panitia Pengawas Pemilhan Umum
Kabupaten Tabalong Nomor 0055/Bawaslu.Prov-K.S.08/XII/2017 perihal
permintaan data pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tabalong Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2017 telah memberikan kejelasan
terkait keberadaan, dan jadwal pendaftaran lembaga pemantau pemilihan di
Kabupaten Tabalong. Dalam jawabannya Teradu berencana membuka
Pendaftaran Pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong
setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dan KPU Republik Indonesia. Dalil pengaduan Pengadu terkait Teradu
yang tidak membuka pendaftaran pemantau pemilihan tidak terbukti mengingat
rentang waktu tahapan pendaftaran pemantau pemilihan belum terlampaui.
Meski demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk tidak
mengesampingkan peran pemantau pemilihan yang masuk dalam tahapan
persiapan. Sehingga pembukaan pendaftaran dan pelaksanaan akreditasi
pemantau pemilihan sebagaimana diamanahkan Pasal 89 ayat (7) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan Teradu sebelum
batas pendaftaran pemantau pemilihan berakhir.
[4.3.2] Terkait status Teradu dalam media sosial (facebook) tertanggal 12 dan 15
Desember 2017 perihal pernyataan pemantau ilegal, meskipun Teradu tidak
menulis nama atau pun LSM tertentu dalam status tersebut namun fakta
persidangan mengungkapkan ada keterkaitan dengan Pengadu. Terlebih Teradu
mengakui bahwa status tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Pengadu
dalam pemberitaan media online jejakrekam.com. Meski demikian DKPP menilai
persoalan utama justru ada pada status pada media sosial (facebook) milik
Teradu berbahasa daerah tertanggal 2 Januari 2018 yang menyatakan “Mun
bujur jua tuh tapi nang dihadapi disabilitas nang kada mangimanat baulah hual,
rasa kada purun banar, dikiranya saurang takutan luku padahal saurang banyak
batingadah keatas kabawah bapikir sambari mayabari hati supaya kada tabidak,
dikiranya luku balapor ka polisi tu asa’an manang, ayuai tapaksa ae bagamatan
mahadapi yang dianggap Pengadu menghina kaum disabilitas. Teradu
menjelaskan bahwa serangkaian status yang diposting di media sosial (facebook)
pribadinya sama sekali tidak bermaksud mendiskriminasikan kelompok
masyarakat, LSM, maupun orang tertentu khususnya kaum penyandang
disabilitas. Meski demikian serangkaian status media sosial Teradu tanggal 12
dan 15 Desember 2017 serta 2 Januari 2018 didasarkan fakta persidangan telah
mengungkapkan bahwa status tersebut berkaitan satu sama lain dan
berhubungan dengan keadaan Pengadu. Status Teradu tidak hanya berdampak
pada Pengadu tetapi juga penyandang disabilitas secara umum. Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik pada
masyarakat hendaknya dituntut memiliki sikap dan kesadaran yang lebih bijak
dan mengutamakan tindakan dengan penuh kehati-hatian serta selalu menjaga
batas-batas norma etika dan moral komunikasi dengan masyarakat khususnya
dalam menggunakan media sosial. Teradu dalam menggunakan media sosial
sebagai instrumen komunikasi semestinya bertindak lebih tertib, disiplin dan
beretika sebagai batas norma untuk menghindari terjadinya dampak buruk
terhadap integritas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut Teradu telah terbukti melanggar Pasal 10 huruf a dan 19 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keteranganPengadu, memeriksa jawaban dan
keteranganTeradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengaduserta mencermati keterangan saksi dan pihak terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu atas nama Agus
Masdian Noor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tabalong,
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad,Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satubulan Maret tahun Dua Ribu Delapam Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir