Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 165 Tahun 2019
KPU Kab. Nias Selatan, KPU & Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2019
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias SeIatan, pada tanggal 21 Mei 2019 memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan oleh Sabar Hati Hia dkk, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketuadan Anggota PPK Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Putusan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Boronadu.
Pasal DilanggarPasal 407; Pasal 46 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Edward Duha, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Repa Duha, Teradu IV Eksodi Makarius Dakhi dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yulhasni dan Teradu VII Benget Manahan Silitonga masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 137- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dawido Bawamenewi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Sirahia, Idanotae, Kabupaten Nias Selatan Memberikan Kuasa Kepada Nama : Aulia Andri Pekerjaan : PNS Alamat : Komplek Tasbi Blok N No 47, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Edward Duha Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Meidanariang Hulu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Repa Duha Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Eksodi Makarius Dakhi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianus Gulo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yulhasni Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Benget Manahan Silitonga Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Syafrida Rachmawati Rasahan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias SeIatan, pada tanggal 21 Mei 2019 memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan oleh Sabar Hati Hia dkk, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketuadan Anggota PPK Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi data, Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan keputusan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. Isi keputusan tersebut adalah 1) menyatakan Terlapor (Ketua/Anggota PPK Kecamatan Boronadu) telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur rekapitulasi penghitungan suara pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Boronadu; 2) Memerintahkan KPU Nias Selatan melakukan perbaikan tata cara, mekanisme dan prosedur dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Boronadu untuk seluruh C-1 pada TPS Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Desa Sifalago Gomo, Desa Orsedes, Desa Bohalu, Desa Siraha, Desa Balohili Gomo, Desa Perjuangan dan Desa Sinar Helaowo untuk kategori DPRD Kabupaten/Kota (terlampir Keputusan Bawaslu Nias Selatan); 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pengadu mengadukan atas tindakan melanggar etika yang menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusi Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar Dapil IV DPRD Kabupaten Nias Selatan akibat dari tindakan Teradu I s.d V, Pengadu merasa dirugikan secara administrasi. Sementara Teradu VI s.d VII sebagai antasan langsung Teradu I-V tidak berupaya melakukan pengawasan dan supervisi. Sedangkan kepada Teradu VIII Pengadu menganggap tidak serius dalam memberikan supervisi/koordinasi kepada Teradu VI s.d VII. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan Bawaslu Nias Seiatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tentang Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan; Bukti P-2 : Satu Bundel Laporan dan Tanda Terima Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan oleh Sabar Hati Hia/Yusman Zebua/Taufik Abdillah tertanggal 2 Mei 2019 dan tanggal 13 Mei 2019; Bukti P-3 : Pengaduan untuk menindaklanjuti Keputusan Bawasiu Nias Seiatan ke KPU Sumut, Bawaslu Sumut, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP tertanggal 23 Mei 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 23 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa PPK Kecamatan Boronadu telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Boronadu pada tanggal 24 s/d 26 April 2019 di kantor sekretariat ppk kecamatan Boronadu yang dihadiri oleh Panwas Kecamatan Boronadu, Saksi Peserta Pemilu, Muspika Kecamatan Boronadu dan PPS se Kecamatan Boronadu; (Bukti T-1) 2. Bahwa Proses Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan Boronadu berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwas Kecamatan Boronadu; (Bukti T-2) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS setiap Desa se Kecamatan Boronadu dituangkan ke dalam Formulir DAA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil IV; (Bukti T-3) 4. Bahwa hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara dari setiap Desa se Kecamatan Boronadu dituangkan ke dalam Formulir DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil IV yang ditanda tangani oleh Saksi Partai Politik yang bersedia menandatangani yaitu Partai PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda dan Partai Perindo; (Bukti T-4) 5. Bahwa berdasarkan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan 4, perolehan suara Calon atas nama Suarmanto Laia, S.Kom sebanyak 270 suara dan dibuktikan dengan DAA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-5) Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Nias Selatan 4 Partai Golongan NAMA DESA NOMOR TPS PEROLEHAN SUARA KET. Calon (DAA1- KAB/KOTA NISEL 4) 1 2 BALOHILI GOMO 1 15 35 2 0 0 SIFALAGO GOMO 1 30 14 2 17 8 3 10 47 ORSEDES 1 7 12 2 3 19 BOHALU 1 5 4 2 16 1 SINAR HELAOWO 1 5 4 2 13 7 PERJUANGAN 1 2 4 2 0 3 SIRAHA 1 4 31 2 13 9 TUHEGAFOA 1 1 26 2 1 27 SIHOLI 1 0 4 2 0 0 LEWA-LEWA 1 0 2 2 0 13 JUMLAH 142 270 6. Bahwa Hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Boronadu dalam bentuk formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten dan DA1 DPRD Kabupaten telah diserahkan kepada Saksi Peserta Pemilu dan Panwas Kecamatan Boronadu; (Bukti T-6) 7. Bahwa Hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Boronadu telah di umumkan/ditempelkan oleh PPK Kecamatan Boronadu di Papan Pengumuman di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Boronadu; (Bukti T-7) 8. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten mulai tanggal 02 Mei 2019 dan Pembacaan hasil rekapitulasi Perolehan suara oleh Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PPK Kecamatan Boronadu tingkat Kabupaten dijadwalkan dan dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2019 di Panel 1 (satu); (Bukti T-8) 9. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten Nias Selatan, PPK Kecamatan Boronadu membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPRD Kab/Kota Dapil IV, namun Saksi dari Partai Golongan Karya tidak ada keberatan atau sanggahan. Begitu juga dengan Bawaslu Nias Selatan tidak ada keberatan saat pembacaan hasil rekapitulasi kecamatan Boronadu (DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan 4). Padahal Bawaslu Nias Selatan pernah menerbitkan Surat Kepada Pelapor atas nama Sabar Hati Hia Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Perihal: Pemberitahuan, kepada Pihak Pelapor atas nama Sabar Hati Hia. Dimana pada poin (3) surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan pelapor tentang dugaan penambahan jumlah suara kepada salah satu calon anggota DPRD Kabuapten Nias Selatan 4 (empat) Partai Golongan Karya atas nama Suarmanto Laia, S.Kom di Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Nias Selatan. Namun faktanya pada saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil IV oleh PPK Boronadu di tingkat Rekapitulasi KPU kabupaten Nias Selatan tidak ada masukan atau tanggapan dari Bawaslu Nias Selatan terkait isi surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019; (Bukti T-9) 10. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kab/Kota Dapil IV tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan telah ditanda tangani oleh Saksi-saksi dan juga Saksi dari Partai Golongan Karya (Model DB1-DPRD Kab/Kota); (Bukti T-10) 11. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan menerima Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 225/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.08/V/2019 Perihal: Undangan Sidang tanggal 16 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sebagai Terlapor. Bahwa Pihak Terlapor tidak dapat menghadiri undangan sidang tesebut dikarenakan Pihak Terlapor sedang melakukan proses pembukaan Kotak Suara Jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bersama dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rekapitulasi Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara melakukan pengkroscekan Formulir DA-1 dan DAA1 terhadap C1 Hologram dan C1 Plano untuk Jenis Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di semua TPS di Kecamatan Toma; (Bukti T-11) 12. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 PPK Kecamatan Boronadu juga menerima via Whatsapp Panwascam Boronadu, Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 225/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.08/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Perihal: Undangan Sidang tanggal 16 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sebagai Terlapor. Pihak Terlapor PPK Kecamatan Boronadu telah menghadiri undangan Sidang tersebut sesuai dengan jadwal pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2019 pukul 14.00 WIB. Namun Sidang tersebut ditunda oleh pimpinan sidang dengan alasan Pelapor atas nama Taufik Abdillah tidak hadir; (Bukti T-12) 13. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 KPU Nias Selatan menerima Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal: Undangan Sidang tanggal 21 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, administrasi pemilu sebagai Pelapor. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat menghadiri undangan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/V/2019 tersebut dengan alasan: a. Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor 239/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/V/2019 tersebut menyebutkan status KPU Nias Selatan sebagai Pelapor. Padahal KPU Nias Selatan tidak pernah melaporkan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud surat Bawaslu Nias Selatan Nomor 239/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019; (Bukti T-13) b. KPU Nias Selatan sedang menghadiri undangan klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas KPU Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Sumatera utara dengan Surat Nomor: 418/HK.01- Und/12/Prov/V2019 tanggal 18 Mei 2019 yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan (Edward Duha), Anggota KPU Nias Selatan (Divisi Data) atas nama Repa Duha dan Divisi SDM dan Sosialisasi atas nama Yulianus Gulo; (Bukti T-14) c. KPU Kabupaten Nias Selatan menghadiri pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Nasional di KPU Republik Indonesia di Jakarta tanggal 19 s.d 21 Mei 2019 sebagaimana Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 413/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tertanggal 18 Mei 2019 perihal: Undangan, yang dihadiri oleh Anggota KPU Nias Selatan Divisi Hukum atas nama Eksodi Makarius Dakhi dan Divisi Teknis atas nama Meidanariang Hulu anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-15) d. KPU Kabupaten Nias Selatan menghadiri undangan klarifikasi dan verifikasi lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas KPU Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Sumatera utara dengan Surat Nomor: 426/HK.01- Und/12/Prov/V2019 tanggal 22 Mei 2019 pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 23 s.d 24 Mei 2019 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan (Edward Duha), Anggota KPU Nias Selatan (Divisi Data) atas nama Repa Duha, Divisi Teknis atas nama Meidanariang Hulu Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan Anggota KPU Nias Selatan Divisi Hukum atas nama Eksodi Makarius Dakhi serta Divisi SDM dan Sosialisasi atas nama Yulianus Gulo; (Bukti T-16) 14. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 PPK Boronadu menerima via Whatsapp dari Panwas Kecamatan Boronadu, Surat Bawaslu Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/V/2019 Perihal: Undangan Sidang tanggal 21 Mei 2019. Bahwa PPK Kecamatan Boronadu tidak menghadiri undangan Sidang surat Bawaslu tersebut dikarenakan Status PPK Boronadu dalam Surat Bawaslu Nomor: 239/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 sebagai Pelapor padahal PPK Kecamatan Boronadu tidak pernah membuat laporan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-17) 15. Bahwa terkait identitas para pelapor dalam Sidang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perlu kami sampaikan beberapa hal: a. Bahwa Pelapor I atas nama Sabar Hati Hia sebagaimana yang tertera dalam Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, Pelapor I sebagai Saksi Partai Golongan Karya pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu (PPK Boronadu) adalah tidak benar karena pada saat rekapitulasi di tingkat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kecamatan Boronadu, PPK Kecamatan Boronadu tidak pernah menerima Surat Mandat dari Pelapor I serta Pelapor I juga tidak pernah memberikan atau menyerahkan Surat mandat sebagai Saksi Partai yang dikeluarkan oleh Partai Golongan Karya kepada PPK Kecamatan Boronadu; (Bukti T-18) b. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, bahwa Pelapor I sebagai Saksi Partai Golongan Karya, adalah tidak benar sesuai dengan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Nias Selatan Nomor: 055/GK-NS/VII/2019. Bahwa saksi Partai Golongan Karya dalam rekapitulasi tingkat kecamatan Boronadu adalah: 1. Rahmat Sadawa, SE., 2. Emanuel E. Hia., 3. Oktavianus Laia; (Bukti T-19) c. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, Pelapor II atas nama Yusman Zebua sebagai Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pelapor II merupakan saksi II Partai Nasdem, namun pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Boronadu tidak ada keberatan atau sanggahan dari Pelapor II/Saksi II. Justru Saksi I Partai Nasdem atas nama Talizobowo Hia menandatangani DA dan DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan 4; (Bukti T-20) d. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, Pelapor III atas nama Taufik Abdillah disebut sebagai Pemilih. Faktanya yang bersangkutan adalah penduduk yang berdomisili di kota Medan sesuai dengan alamat dalam pokok pengaduan dan PPK Kecamatan Boronadu tidak pernah menerima Formulir Model A5/Pindah memilih atas nama yang bersangkutan di Kecamatan Boronadu wilayah Dapil IV sebelum dan saat pemungutan suara; (Bukti T-21) e. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 Pukul 23.00 WIB KPU Nias Selatan menerima Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019; (Bukti T-22) 16. Bahwa Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 telah melewati tahapan tanggal penetapan rekapitulasi Penghitungan perolehan suara tingkat Nasional tanggal 21 Mei 2019 Pukul 01.40 WIB dini hari, sementara Bawaslu Nias Selatan menyampaikan Putusan tersebut ke kantor KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 21 Mei 209 pukul 23.00 WIB malam hari; 17. Bahwa berdasarkan Pasal 407 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: Ayat (1) Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. Ayat (2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2). Ayat (3) KPU wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. Maka berdasarkan Pasal 407 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 ayat (3), Bawaslu Nias Selatan seyogianya menyampaikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sesuai dengan jadwal tahapan pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Rekapitulasi Kabupaten Nias Selatan sehingga dapat langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam hal rekapitulasi penghitungan perolehan suara, namun hal tersebut tidak disampaikan oleh Bawaslu Nias Selatan; Sebelum putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004 /ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 di terbitkan, Bawaslu Nias Selatan telah mengeluarkan surat kepada Pelapor atas nama Sabar Hati Hia Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Perihal: Pemberitahuan, kepada Pihak Pelapor, dimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut memberitahukan kepada pihak pelapor bahwa laporan pelapor tentang dugaan penambahan jumlah suara kepada salah satu calon anggota DPRD Kabuapten Nias Selatan 4 (empat) Partai Golongan Karya atas nama Suarmanto Laia, S.Kom di Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Nias Selatan. Namun faktanya pada saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil IV oleh PPK Boronadu di tingkat Rekapitulasi KPU kabupaten Nias Selatan, tidak disampaikan oleh Bawaslu Nias Selatan dan juga tidak ada masukan atau tanggapan/sanggahan setelah PPK Kecamatan Boronadu membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan dan juga Bawaslu Nias Selatan menyatakan menerima pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Boronadu. Namun demikian KPU Kabupaten Nias Selatan tetap menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 358/PL.01.7- SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 Perihal: Tindaklanjut atas putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor 004 /ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 yang pada intinya KPU Kabupaten Nias Selatan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bawaslu Nias Selatan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Boronadu untuk seluruh C1 pada TPS Desa Sifalago Gomo, Desa Orsedes, Desa Bohalu, Desa Siraha, Desa Balohili Gomo, Desa Perjuangan dan Desa Sinar Helaowo, Pasca rekapitulasi tingkat Nasional agar tidak menyalahi ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 407 ayat (3), yang dikhawatirkan dapat berdampak pada hasil pemilu. Namun hingga saat ini penjelasan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan Boronadu Pasca rekapitulasi belum disampaikan/dijelaskan oleh Bawaslu Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-23) 18. Bahwa terkait dengan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 atas pelanggaran administrasi pemilu, KPU Kabupaten Nias Selatan akan dan sedang melakukan Klarifikasi/evaluasi kepada penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan Boronadu pada tanggal 28 Mei 2019; (Bukti T-24) 19. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana disampaikan oleh pihak pengadu adalah tidak benar, sebab KPU Kabupaten Nias Selatan dan PPK Kecamatan Boronadu telah melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penghitungan perolehan suara yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 20. Bahwa Bawaslu Nias Selatan tidak menindaklanjuti isi surat yang telah disampaikan kepada Pelapor atas nama Sabar Hati Hia Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Perihal: Pemberitahuan, kepada Pihak Pelapor dimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut memberitahukan kepada pihak pelapor : bahwa laporan pelapor tentang dugaan penambahan jumlah suara kepada salah satu calon anggota DPRD Kabuapten Nias Selatan 4 (empat) Partai Golongan Karya atas nama Suarmanto Laia,S.Kom di Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan; 21. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah berupaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, dengan Surat Nomor: 358/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 Perihal: Tindaklanjut atas putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. [2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa pada pokok pengaduannya, pengadu tidak secara spesifik menyebut aduan terkait Teradu VI dan Teradu VII. Bahwa Pengadu hanya menyebut bahwa Teradu VI dan Teradu VII sebagai atasan langsung terlapor tidak berupaya melakukan pengawasan dan supervisi; 2. Bahwa kuranglah tepat pengadu menyebut Teradu VI dan Teradu VII sebagai atasan langsung dari Teradu I s.d Teradu V, sebab dalam tata kerja KPU tidak mengenal istilah atasan langsung yang bersifat personal. Secara kelembagaan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi dan sebaliknya KPU Provinsi mengkoordinasikan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya; 3. Bahwa pada prinsipnya Teradu VI dan Teradu VII selama penyelenggaraan Pemilu 2019 telah melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan baik yang dilaksanakan dengan kunjungan langsung (saat pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun tidak langsung, Teradu VI dan Teradu VII selalu menekankan supaya KPU Kabupaten Nias Selatan bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019; 4. Bahwa perlu kami jelaskan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan tanggal 06 s.d 19 Mei 2019 di Medan. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut tidak ada sanggahan atau keberatan dari saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait rekapitulasi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa yang mengemuka dan kemudian diselesaikan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara adalah melakukan penyandingan Formulir Model DAA.1 dan DA.1 terhadap Formulir Model C1-Plano dan C1-Hologram untuk pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara tersebut dan telah dilaksanakan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 402/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tangga 14 Mei 2019 Perihal Proses Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Bukti T-1) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Bahwa hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara dibacakan dan disahkan dalam rekapitulasi tingkat nasional pada tanggal 20 Mei 2019 di Jakarta; 6. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yaitu tentang belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Teradu VI dan Teradu VII belum pernah mendapatkan surat laporan perihal pokok pengaduan tersebut dari a/n Pengadu Dawido Bawamenewi atau kuasa Pengadu Aulia Andri; 7. Bahwa Teradu VII tanggal 23 Mei 2019 pernah menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan tanpa nomor dan tanpa tanggal, yang mempertanyakan pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019. Bahwa Teradu VII telah meneruskan Surat AMPP tersebut ke KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat AMMP Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T- 2) 8. Bahwa berdasarkan uraian diatas aduan pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar sebab atasan langsung/hierarki struktur kelembagaan Teradu I s.d Teradu V adalah KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga, bukan Teradu VI dan Teradu VII; 9. Bahwa sepanjang permasalahan yang diketahui dan dilaporkan Teradu I s/d Teradu V kepada Teradu VI dan Teradu VII, Teradu VI dan Teradu VII telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap Teradu I s.d Teradu V sebelum dan selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara pada pemilu 2019. [2.4.3] Jawaban Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Pengadu sebelumnya tidap pernah menyampaikan laporan baik dalam bentuk surat keberatan maupun dalam bentuk laporan pelanggaran terkait persoalna dalam pokok perkara pelanggaran etik ini, yaitu tidk dilaksanakanya putusan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sampai dengan perkara ini disidangkan; 2. Bahwa Pengadu juga sebelumnya tidak pernah menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu terkait persoalan yang disebutkan Pengadu dalam pokok aduannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun pada saat rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi yang berlangsung pada taggal 4 Mei s.d 20 Mei 2019; 3. Bahwa terkait dengan Putusan pelanggaran administrasi yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan pelanggaran administrasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Sabarhati Hia, Yusman Zebua, dan Taufik Abdillah sebagaimana Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (Bukti T-1) dan bukan Laporan Pengadu. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Laporan dari Pelapor atas nama Taufik Abdillah menyampaikan Laporannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.30 WIB ( Bukti T-2) dan kemudian diregister pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Nomor Register 014/LP/PL/Prov/02.00/V/2019, dan terhadap laporan ini setelah ditelaah dan dikaji karena yang dilaporkannya adalah dugaan penggelembungan suara di Kec. Boronadu dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta tempat kejadian pelanggaran pemilu adalah di Kabupaten Nias Selatan, maka terhadap laporan ini kemudian Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2018 tentang penangana Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Surat: 1501/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 15 Mei 2019 perihal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Bukti T-3). Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 yang menyatakan; “Laporan Dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota” 4. Bahwa terhadap pelimpahan laporan tersebut, berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 251 A/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.05.02/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 perihal Penyampaian Putusan Administrasi Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/VI/2019 (Bukti T-4), telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatandengan penyelesaian Pelanggaran Administarasi dengan Putusan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/VI/2019 (Bukti T-5) 5. Bahwa untuk pelaksanaan putusan pelanggaran administaratif merupakan kewajiban KPU sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf j, yaitu: “melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Bahwa terkait tidak dilaksanakannya Putusan Pelanggaran Administrasi yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh KPU Kabupaten Nias, Teradu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kepada Teradu VI dan VII memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan tersebut, kewenangan yang dimiliki oleh Teradu VIII adalah mengawasi pelaksanaan putusan dan itu dilaksanakan berjenjang sesuai dengan jenjang Pengawas Pemilu yang memutuskan dugaan pelanggaran pemilu, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Bahwa jika putusan tersebut tidak dilaksanakan maka sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang menyatakan: “dalam hal putusan Pengadilan, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu dapat mengadukan Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Dan sampai saat ini dimana tahapan pemilu adalah pada tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga telah menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi keterangan tertulis sebagai pihak pemberi keterangan terkait persoalan yang masih ada (termasuk rekomedasi maupun putusan yang belum dilaksanakan oleh KPU) maupun yang sudah selesai di tiap tingkatam tahapan Pemilu di Sumatera Utara termasuk di Nias Selatan; 6. Bahwa terkait tuduhan Pengadu bahwa Teradu VIII tidak melakukan supervisi maupun koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara khususnya kepada Teradu VI dan VII, dengan ini Teradu VIII menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VIII tidak memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan putusan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, karena KPU Provinsi Sumatera Utara bukanlah bawahan dari Teradu VIII melainkan adalah sesama penyelenggara yang setingkat. Dan yang dapat melakukan supervisi adalah atasan dari KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu KPU RI Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa Teradu VIII hanya dapat melakukan supervise kepada jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah sebagaimana amanah dari ketentuan Pasal 45 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 c. Bahwa terkait koordinasi terhadap persoalan ini, dikarenakan pelanggaran putusan administratif Pemilu yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2019, sehari setelah KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 di Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di KPU RI, dan pada tanggal 21 Mei 2019, KPU RI telah selesai menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru menerima salinan putusan tersebut pada tangggal 23 Mei 2019 karena tidak ada laporan baik dalam bentuk surat yang disampaikan dari para Pelapor maupun dari Pengadu ke BAwaslu Provinsi Sumatera Utara terkait belum atau tidak dilaksanakannya putusan tersebut, sehingga Teradu VIII memang tidak menanyakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (cq. Teradu VIII) pada proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di tingkat Provinsi jika memang ada rekomendasi ataupun putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan jajaran dibawahnya yang belum dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Noias Selatan maupun di daerah lainnya, akan langsung mempertanyakan pada saat proses rekap sedang berlangsung, termasuk kalau ada keberatan dari Peserta Pemilu; sebagaimana penyelesaian keberatan saksi Peserta Pemilu yang pernah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor Surat: 1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019; (Bukti T-6) [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Teradu VI s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.3] Petitum Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 : Surat PPK Kecamatan Boronadu Nomor: 17/PPK-BRD/2019, tanggal 23 April 2019; Bukti T-2 : Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Boronadu Pemili Tahun 2019, tanggal 24 April 2019; Bukti T-3 : Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Boronadu; Bukti T-4 : Formulir Model DA.TT-KPU Kecamatan Boronadu; Bukti T-5 : Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Boronadu; Bukti T-6 : Foto Penyerahan Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten dan DA1 DPRD Kabupaten; Bukti T-7 : Foto Pengumuman DA1 Kecamatan Boronado di Kantor Kecamatan; Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 302/PL.02- Und/1214/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 30 April 2019; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019, tanggal 2 Mei 2019; Bukti T-10 : Formulir DB1 DPRD Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 225/Bawaslu- Prov.SU-14/HK.08/V/2019, tanggal 15 Mei 2019; Bukti T-12 : Foto Sidang Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019, tanggal 20 Mei 2019; Bukti T-14 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 418/HK.01- Und/12/Prov/V/2019, tanggal 18 Mei 2019; Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 413/PL. 01.7- SD/12/Prov/V/2019, tanggal 18 Mei 2019; Bukti T-16 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 426/HK. 01-Und/ 12/Prov/V/2019, tanggal 22 Mei 2019; Bukti T-17 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019, tanggal 20 Mei 2019; Bukti T-18 : Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor: MDT./GK- MS/IV/2019, tanggal 14 April 2019; Bukti T-19 : Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor: 055/GK- MS/VII/2019; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T-20 :  Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Nias Selatan, tanggal 14 April 2019;  Formulir Model DA-KPU Kecamatan Boronadu, tanggal 26 April 2019; Bukti T-21 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019; Bukti T-22 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019; Bukti T-23 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 358/PL.01.7- SD/12.14/KPU-KAB/V/2019, tanggal 23 Mei 2019; Bukti T-24 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 360/HK.07.4- Und/12.14/KPU-KAB/V/2019, tanggal 26 Mei 2019; [2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 402/PL.01.7- SD/12/Prov/V/2019 tangga 14 Mei 2019 Perihal Proses Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Surat AMMP Kabupaten Nias Selatan; [2.6.3] Bukti Teradu VIII Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-1 : Berita Acara Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanggal 6 Mei 2019; Bukti T-2 : Fotokopi KTP atas nama Taufiq Abdillah; Bukti T-3 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1501/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019, tanggal 15 Mei 2019; Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 251 A/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.05.02/V/2019, tanggal 23 Mei 2019; Bukti T-5 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1309/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2019, tanggal 13 Mei 2019; Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa KPU Provinisi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 06 s.d 19 Mei 2019 di Medan; 2. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut tidak ada sanggahan atau keberatan dari saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait rekapitulasi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan; 3. Bahwa yang mengemuka dan kemudian diselesaikan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara adalah melakukan penyandingan Formulir Model DAA.1 dan DA.1 terhadap Formulir Model C1-Plano dan C1-Hologram untuk pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan telah dilaksanakan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 402/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tangga 14 Mei 2019 Perihal Proses Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa pada prinsipnya kami selaku Pihak Terkait selama penyelenggaraan pemilu 2019 telah melaksanakan supervisi, monitoring dan pengawasan terhadap KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Nias Selatan baik yang dilaksanakan dengan kunjungan langsung (saat pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun tidak langsung; 5. Bahwa hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara dibacakan dan disahkan dalam rekapitulasi tingkat nasional pada tanggal 20 Mei 2019 di Jakarta; 6. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yaitu tentang belum dilaksanakannya putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Pihak Terkait belum pernah mendapatkan surat laporan perihal pokok pengaduan tersebut dari a/n pengadu Dawido Bawamenewi atau kuasa Pengadu Aulia Andri; 7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Pihak Terkait pernah menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan tanpa nomor dan tanpa tanggal yang mempertanyakan pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Pihak Terkait telah meneruskan surat dari AMPP tersebut ke KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Surat AMMP Kabupaten Nias Selatan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Putusan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Boronadu. Berdasarkan putusan tersebut Teradu I s.d Teradu V diperintahkan untuk melakukan perbaikan tata cara, mekanisme dan prosedur dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Boronadu untuk seluruh C-1 pada TPS Desa Sifalago Gomo, Desa Orsedes, Desa Bohalu, Desa Siraha, Desa Balohili Gomo, Desa Perjuangan, dan Desa Sinar Helaowo untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut mengakibatkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hilangnya hak-hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai Golkar Dapil IV; [4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Teradu I s.d Teradu V agar melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Menurut Pengadu, selaku atasan langsung Teradu I s.d Teradu V, seharusnya Teradu VI dan Teradu VII melakukan koordinasi dan supervisi kepada Teradu I s.d Teradu V agar putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat dilaksanakan; [4.1.3] Bahwa Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepada Teradu VI dan Teradu VII. Teradu VIII juga tidak melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar putusan a quo dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu VIII terkesan melakukan pembiaran terhadap tidak dilaksanakannya putusan a quo. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu VIII kepada Teradu VI dan Teradu VII selaku atasan langsung Teradu I s.d Teradu V yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan telah melaksanakan seluruh rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1.1] Terkait dengan rekapitulasi Kecamatan Boronadu, telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwas Kecamatan Boronadu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 4 Mei 2019. Pada tanggal 15 Mei 2019, Teradu I s.d V menerima Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 225/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.08/V/2019 perihal: Undangan Sidang tanggal 16 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu sebagai Terlapor. Terhadap undangan tersebut, Teradu I s.d V selaku Pihak Terlapor tidak dapat menghadiri karena sedang melakukan proses pembukaan Kotak Suara Jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bersama dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rekapitulasi Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara melakukan kroscek Formulir DA-1 dan DAA1 terhadap C1 Hologram dan C1 Plano untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di semua TPS di Kecamatan Toma. Namun PPK Kecamatan Boronadu yang juga sebagai pihak Terlapor dalam perkara a quo telah menghadiri sidang sengketa administrasi tersebut pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 14.00 WIB. Namun Sidang tersebut ditunda oleh pimpinan sidang dengan alasan Pelapor atas nama Taufik Abdillah tidak hadir. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 Teradu I s.d V kembali menerima Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019, untuk menghadiri kembali sidang sengketa a quo, namun Teradu I s.d V tidak juga dapat menghadiri karena pada tanggal 18 Mei 2019 sedang menghadiri undangan klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas KPU Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 19 s.d 21 Mei 2019 KPU Kabupaten Nias selatan menghadiri pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Nasional oleh KPU Republik Indonesia di Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Jakarta. Teradu I s.d V menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dan kesalahan terhadap identitas Pelapor dalam sengketa administrasi a quo. Bahwa Pelapor I atas nama Sabar Hati Hia sebagaimana yang tertera dalam Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tidak benar sebagai Saksi Partai Golongan Karya pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu. Bahwa saksi Partai Golongan Karya dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu adalah: 1. Rahmat Sadawa, SE., 2. Emanuel E. Hia., 3. Oktavianus Laia. Demikian juga dengan Pelapor II atas nama Yusman Zebua sebagai Saksi Partai Nasdem, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Boronadu tidak ada keberatan atau sanggahan dari Pelapor II. Saksi Partai Nasdem yang hadir pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu adalah Talizobowo Hia, dan menandatangani DA dan DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan. Demikian juga halnya dengan Pelapor III atas nama Taufik Abdillah disebut sebagai Pemilih, sementara faktanya yang bersangkutan adalah penduduk yang berdomisili di Kota Medan. [4.2.1.2] Terkait dengan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 baru diterima Teradu I s.d V pada tanggal 21 Mei 2019 pukul 23.00 WIB. Berdasarkan fakta tersebut, Putusan a quo telah melewati tahapan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Nasional, dimana rekapitulasi tingkat nasional pada tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.40 WIB. Berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d V tidak dapat menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. Teradu I s.d V tetap menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 358/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019, yang pada intinya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bawaslu Nias Selatan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Boronadu, namun tidak ditanggapi oleh Bawaslu Nias Selatan. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d V menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; [4.2.2] Teradu VI dan Teradu VII menyatakan tidak tepat Pengadu menyebut Teradu VI dan Teradu VII sebagai atasan langsung dari Teradu I s.d V, sebab dalam tata kerja KPU tidak mengenal istilah atasan langsung yang bersifat personal. Secara kelembagaan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi dan sebaliknya KPU Provinsi mengkoordinasikan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Teradu VI dan Teradu VII menyatakan bahwa pada prinsipnya selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 telah melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan baik yang dilaksanakan dengan kunjungan langsung (saat pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun tidak langsung, Teradu VI dan Teradu VII selalu menekankan supaya KPU Kabupaten Nias Selatan bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2019. Bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 s.d 19 Mei 2019, tidak ada sanggahan atau keberatan dari saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait rekapitulasi Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI dan Teradu VII tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan belum pernah mendapatkan surat laporan terkait hal tersebut dari Pengadu atas nama Dawido Bawamenewi atau kuasa Pengadu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Aulia Andri. Teradu VII menyatakan pernah menerima surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan tanpa nomor dan tanpa tanggal, yang mempertanyakan pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019 pada tanggal 23 Mei 2019. Terhadap hal tersebut, Teradu VII telah meneruskan Surat AMPP tersebut kepada KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.2.3] Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan baik dalam bentuk surat keberatan maupun dalam bentuk laporan terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga tidak pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Boronadu pada saat rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi yang berlangsung pada tanggal 4 Mei s.d 20 Mei 2019. Terkait Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019 merupakan pelanggaran administrasi yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap laporan yang disampaikan oleh Sabarhati Hia, Yusman Zebua, dan Taufik Abdillah, dan bukan Laporan Pengadu. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.30 WIB, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Laporan dari Pelapor atas nama Taufiq Abdillah dan diregister pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Nomor Register 014/LP/PL/Prov/02.00/V/2019. Berdasarkan telaah dan kajian, karena laporan terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Boronadu serta tempat kejadian pelanggaran pemilu di Kabupaten Nias Selatan, maka terhadap laporan a quo dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Teradu VIII menyatakan terkait pelaksanaan putusan pelanggaran administratif merupakan kewajiban KPU untuk melaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terkait dengan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Teradu VIII tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Teradu VI dan VII memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh Teradu VIII adalah mengawasi pelaksanaan putusan dan itu dilaksanakan berjenjang sesuai dengan jenjang Pengawas Pemilu yang memutuskan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2018. Bahwa pada saat memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi, Teradu VIII telah menyampaikan adanya rekomendasi maupun putusan yang belum dilaksanakan oleh KPU, termasuk di Nias Selatan. Teradu VIII menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi kepada Teradu VI dan Teradu VII agar KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, karena KPU Provinsi Sumatera Utara bukanlah bawahan dari Teradu VIII melainkan sesama penyelenggara yang setingkat. Menurut Teradu VIII yang dapat melakukan supervisi kepada Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara adalah KPU RI yang merupakan atasan langsung Teradu VI dan Teradu VII. Terkait dengan pelanggaran administratif Pemilu yang diputuskan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 21 Mei 2019, Teradu VIII baru menerima salinan putusan tersebut pada tangggal 23 Mei 2019, mengingat tidak ada laporan yang disampaikan dari para Pelapor maupun dari Pengadu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga Teradu VIII Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memang tidak menanyakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada prinsipnya Teradu VIII menyatakan akan menindaklanjuti seluruh keberatan dari Peserta Pemilu pada proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di tingkat Provinsi, namun terkait dengan pelanggaran yang dimaksud oleh Pengadu tidak pernah disampaikan pada rekapitulasi tingkat Provinsi. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VIII menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil Teradu I s.d V tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/ PEMILU/V/2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar putusan a quo tidak dilaksanakan oleh Teradu I s.d V. Hal tersebut terjadi karena Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan putusan a quo pada tanggal 21 Mei 2019, setelah KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu Tahun 2019 tingkat nasional. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d V baru menerima Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/ PEMILU/V/2019 pada tanggal 21 Mei 2019 pukul 23.00 WIB. Terhadap putusan a quo, Teradu I s.d V telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: 358/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019, yang pada intinya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bawaslu Nias Selatan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Boronadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d V telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d V tidak dapat melaksanakan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/ PEMILU/V/2019, karena tahapan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Nasional telah ditetapkan oleh KPU RI. Terhadap fakta tersebut DKPP perlu mengingatkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan Laporan pelanggaran Pemilu bekerja dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai fakta pada sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah meregister laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 8 Mei 2019, namun Bawaslu Kabupaten Nias Selatan baru melaksanakan sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2019 dan 20 Mei 2019, serta diputus pada tanggal 21 Mei 2019, hal demikian menunjukkan ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Lamanya penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menyebabkan Teradu I s.d V tidak dapat melaksanakan putusan sengketa administrasi tersebut. Mengingat tahapan rekapitulasi yang terus berlangsung, seharusnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bekerja dengan cermat dan cepat sehingga putusan maupun rekomendasi pelanggaran Pemilu bermanfaat memberikan kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 dikeluarkan setelah tahapan rekapitulasi tingkat nasional ditetapkan, sehingga menimbulkan kerumitan bagi Teradu I s.d V untuk menindaklanjutinya karena sesuai kerangka hukum Pemilu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka menghormati putusan Bawaslu, KPU RI telah menempuh kebijakan apabila perkara sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka putusan Bawaslu tersebut dilampirkan dalam jawaban KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V menyakinkan DKPP. Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI dan Teradu VII tidak melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memastikan dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan VII tidak pernah mengetahui dan menerima laporan terkait dengan putusan a quo. Teradu VI dan Teradu VII juga tidak pernah menerima sanggahan ataupun keberatan dari Pengadu pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 s.d 19 Mei 2019. KPU Provinsi Sumatera Utara baru menerima laporan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, pada tanggal 23 Mei 2019 dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan. Terhadap laporan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara meneruskan Surat AMPP tersebut kepada KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII menyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu VIII tidak melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pelanggaran pemilu di Kecamatan Boronadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima laporan tersebut atas nama Pelapor Taufik Abdillah pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.30 WIB. Laporan tersebut diteruskan oleh Teradu VIII kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. Teradu VIII baru menerima salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/ IV/2019 pada tangggal 23 Mei 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima laporan maupun keberatan terhadap pelanggaran rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Boronadu pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII menyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan fakta Teradu VIII hanya meneruskan laporan Taufiq Abdillah Nomor 014/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak pernah melakukan supervisi terhadap penanganan laporan tersebut, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu VIII bekerja lebih profesional. Seharusnya Teradu VIII memastikan penerusan laporan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setiap penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan yang disampaikan oleh seluruh peserta pemilu. Teradu VIII dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar menggugurkan prosedur penanganan laporan dengan meneruskan penanganan laporan kepada jajaran dibawahnya, tetapi juga harus memastikan penanganan laporan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang perkara a quo dilakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2019, Teradu I Edward Duha menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP dalam Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa dalam rapat pleno Putusan DKPP tanggal 31 Juli 2019, Teradu I sudah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 115-PKE- DKPP/VI/2019; [4.5] Menimbang perkara a quo dilakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2019, Teradu VI Yulhasni menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa dalam rapat pleno Putusan DKPP tanggal 11 Juli 2019, Teradu VI sudah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan DKPP Nomor 114-PKE- DKPP/VI/2019; [4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Edward Duha, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Repa Duha, Teradu IV Eksodi Makarius Dakhi dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yulhasni dan Teradu VII Benget Manahan Silitonga masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,