Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 165 Tahun 2019
KPU Kab. Nias Selatan, KPU & Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2019
👁 11 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias SeIatan, pada tanggal 21 Mei 2019 memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan oleh Sabar Hati Hia dkk, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketuadan Anggota PPK Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Putusan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Boronadu.
Pasal DilanggarPasal 407; Pasal 46 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Edward Duha, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Repa Duha, Teradu IV Eksodi Makarius Dakhi dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yulhasni dan Teradu VII Benget Manahan Silitonga masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 137-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dawido Bawamenewi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Sirahia, Idanotae, Kabupaten Nias Selatan
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Aulia Andri
Pekerjaan : PNS
Alamat : Komplek Tasbi Blok N No 47, Tanjung Sari,
Medan Selayang, Kota Medan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Edward Duha
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Meidanariang Hulu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Repa Duha
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Eksodi Makarius Dakhi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yulianus Gulo
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No. 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yulhasni
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Benget Manahan Silitonga
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Syafrida Rachmawati Rasahan
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias SeIatan, pada tanggal 21 Mei 2019 memutuskan
pengaduan dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan oleh Sabar Hati Hia
dkk, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketuadan Anggota PPK
Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan. Setelah melalui serangkaian
pemeriksaan dan klarifikasi data, Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan keputusan
Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. Isi keputusan tersebut adalah
1) menyatakan Terlapor (Ketua/Anggota PPK Kecamatan Boronadu) telah
melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur
rekapitulasi penghitungan suara pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kecamatan Boronadu; 2) Memerintahkan KPU Nias Selatan
melakukan perbaikan tata cara, mekanisme dan prosedur dalam rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Boronadu untuk seluruh C-1 pada TPS
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Desa Sifalago Gomo, Desa Orsedes, Desa Bohalu, Desa Siraha, Desa Balohili
Gomo, Desa Perjuangan dan Desa Sinar Helaowo untuk kategori DPRD
Kabupaten/Kota (terlampir Keputusan Bawaslu Nias Selatan);
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pengadu mengadukan atas tindakan
melanggar etika yang menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusi Pengadu
sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar Dapil IV DPRD Kabupaten Nias
Selatan akibat dari tindakan Teradu I s.d V, Pengadu merasa dirugikan secara
administrasi. Sementara Teradu VI s.d VII sebagai antasan langsung Teradu I-V
tidak berupaya melakukan pengawasan dan supervisi. Sedangkan kepada Teradu
VIII Pengadu menganggap tidak serius dalam memberikan supervisi/koordinasi
kepada Teradu VI s.d VII.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Keputusan Bawaslu Nias Seiatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tentang Laporan dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
PPK Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan;
Bukti P-2 : Satu Bundel Laporan dan Tanda Terima Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu di Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias
Selatan oleh Sabar Hati Hia/Yusman Zebua/Taufik Abdillah
tertanggal 2 Mei 2019 dan tanggal 13 Mei 2019;
Bukti P-3 : Pengaduan untuk menindaklanjuti Keputusan Bawasiu Nias
Seiatan ke KPU Sumut, Bawaslu Sumut, KPU RI, Bawaslu RI dan
DKPP tertanggal 23 Mei 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 23 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan
1. Bahwa PPK Kecamatan Boronadu telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan
suara tingkat kecamatan Boronadu pada tanggal 24 s/d 26 April 2019 di kantor
sekretariat ppk kecamatan Boronadu yang dihadiri oleh Panwas Kecamatan
Boronadu, Saksi Peserta Pemilu, Muspika Kecamatan Boronadu dan PPS se
Kecamatan Boronadu; (Bukti T-1)
2. Bahwa Proses Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan Boronadu berjalan
dengan baik dan lancar tanpa ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang hadir
dan Panwas Kecamatan Boronadu; (Bukti T-2)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS setiap
Desa se Kecamatan Boronadu dituangkan ke dalam Formulir DAA1 DPRD
Kabupaten Nias Selatan Dapil IV; (Bukti T-3)
4. Bahwa hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara dari setiap Desa se
Kecamatan Boronadu dituangkan ke dalam Formulir DA1 DPRD Kabupaten Nias
Selatan Dapil IV yang ditanda tangani oleh Saksi Partai Politik yang bersedia
menandatangani yaitu Partai PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda
dan Partai Perindo; (Bukti T-4)
5. Bahwa berdasarkan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan 4,
perolehan suara Calon atas nama Suarmanto Laia, S.Kom sebanyak 270 suara
dan dibuktikan dengan DAA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-5)
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Nias
Selatan 4 Partai Golongan
NAMA DESA NOMOR TPS PEROLEHAN SUARA KET.
Calon (DAA1-
KAB/KOTA NISEL 4)
1 2
BALOHILI GOMO 1 15 35
2 0 0
SIFALAGO GOMO 1 30 14
2 17 8
3 10 47
ORSEDES 1 7 12
2 3 19
BOHALU 1 5 4
2 16 1
SINAR HELAOWO 1 5 4
2 13 7
PERJUANGAN 1 2 4
2 0 3
SIRAHA 1 4 31
2 13 9
TUHEGAFOA 1 1 26
2 1 27
SIHOLI 1 0 4
2 0 0
LEWA-LEWA 1 0 2
2 0 13
JUMLAH 142 270
6. Bahwa Hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan
Boronadu dalam bentuk formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten dan DA1 DPRD
Kabupaten telah diserahkan kepada Saksi Peserta Pemilu dan Panwas Kecamatan
Boronadu; (Bukti T-6)
7. Bahwa Hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Boronadu telah di
umumkan/ditempelkan oleh PPK Kecamatan Boronadu di Papan Pengumuman di
kantor Sekretariat PPK Kecamatan Boronadu; (Bukti T-7)
8. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan Pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
mulai tanggal 02 Mei 2019 dan Pembacaan hasil rekapitulasi Perolehan suara oleh
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PPK Kecamatan Boronadu tingkat Kabupaten dijadwalkan dan dilaksanakan pada
tanggal 04 Mei 2019 di Panel 1 (satu); (Bukti T-8)
9. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
ditingkat KPU Kabupaten Nias Selatan, PPK Kecamatan Boronadu membacakan
hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPRD Kab/Kota Dapil IV, namun
Saksi dari Partai Golongan Karya tidak ada keberatan atau sanggahan. Begitu
juga dengan Bawaslu Nias Selatan tidak ada keberatan saat pembacaan hasil
rekapitulasi kecamatan Boronadu (DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan 4). Padahal
Bawaslu Nias Selatan pernah menerbitkan Surat Kepada Pelapor atas nama Sabar
Hati Hia Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019 tanggal 02 Mei
2019 Perihal: Pemberitahuan, kepada Pihak Pelapor atas nama Sabar Hati Hia.
Dimana pada poin (3) surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut
memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan pelapor tentang dugaan
penambahan jumlah suara kepada salah satu calon anggota DPRD Kabuapten
Nias Selatan 4 (empat) Partai Golongan Karya atas nama Suarmanto Laia, S.Kom
di Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka tingkat
Kabupaten Nias Selatan. Namun faktanya pada saat pembacaan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil
IV oleh PPK Boronadu di tingkat Rekapitulasi KPU kabupaten Nias Selatan tidak
ada masukan atau tanggapan dari Bawaslu Nias Selatan terkait isi surat Bawaslu
Nias Selatan Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019; (Bukti T-9)
10. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD
Kab/Kota Dapil IV tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan telah ditanda tangani oleh
Saksi-saksi dan juga Saksi dari Partai Golongan Karya (Model DB1-DPRD
Kab/Kota); (Bukti T-10)
11. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan menerima Surat
Bawaslu Nias Selatan Nomor: 225/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.08/V/2019 Perihal:
Undangan Sidang tanggal 16 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu sebagai Terlapor. Bahwa Pihak Terlapor tidak
dapat menghadiri undangan sidang tesebut dikarenakan Pihak Terlapor sedang
melakukan proses pembukaan Kotak Suara Jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota bersama dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan sebagai bentuk
pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rekapitulasi
Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara
melakukan pengkroscekan Formulir DA-1 dan DAA1 terhadap C1 Hologram dan
C1 Plano untuk Jenis Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di semua
TPS di Kecamatan Toma; (Bukti T-11)
12. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 PPK Kecamatan Boronadu juga menerima via
Whatsapp Panwascam Boronadu, Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor:
225/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.08/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Perihal: Undangan
Sidang tanggal 16 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu sebagai Terlapor. Pihak Terlapor PPK Kecamatan Boronadu
telah menghadiri undangan Sidang tersebut sesuai dengan jadwal pada hari
Jumat, tanggal 16 Mei 2019 pukul 14.00 WIB. Namun Sidang tersebut ditunda
oleh pimpinan sidang dengan alasan Pelapor atas nama Taufik Abdillah tidak
hadir; (Bukti T-12)
13. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 KPU Nias Selatan menerima Surat Bawaslu Nias
Selatan Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal: Undangan
Sidang tanggal 21 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
administrasi pemilu sebagai Pelapor. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
dapat menghadiri undangan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/V/2019 tersebut dengan alasan:
a. Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor 239/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/V/2019 tersebut menyebutkan status KPU Nias Selatan sebagai
Pelapor. Padahal KPU Nias Selatan tidak pernah melaporkan Pelanggaran
Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud surat Bawaslu Nias Selatan
Nomor 239/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019; (Bukti T-13)
b. KPU Nias Selatan sedang menghadiri undangan klarifikasi dan verifikasi atas
dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta
integritas KPU Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 di KPU
Provinsi Sumatera utara dengan Surat Nomor: 418/HK.01-
Und/12/Prov/V2019 tanggal 18 Mei 2019 yang dihadiri oleh Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan (Edward Duha), Anggota KPU Nias Selatan (Divisi
Data) atas nama Repa Duha dan Divisi SDM dan Sosialisasi atas nama
Yulianus Gulo; (Bukti T-14)
c. KPU Kabupaten Nias Selatan menghadiri pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Nasional di KPU Republik Indonesia di Jakarta
tanggal 19 s.d 21 Mei 2019 sebagaimana Surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 413/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tertanggal 18 Mei 2019 perihal:
Undangan, yang dihadiri oleh Anggota KPU Nias Selatan Divisi Hukum atas
nama Eksodi Makarius Dakhi dan Divisi Teknis atas nama Meidanariang Hulu
anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-15)
d. KPU Kabupaten Nias Selatan menghadiri undangan klarifikasi dan verifikasi
lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan
pakta integritas KPU Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 di KPU
Provinsi Sumatera utara dengan Surat Nomor: 426/HK.01-
Und/12/Prov/V2019 tanggal 22 Mei 2019 pada hari Kamis s.d Jumat tanggal
23 s.d 24 Mei 2019 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara,
yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan (Edward Duha),
Anggota KPU Nias Selatan (Divisi Data) atas nama Repa Duha, Divisi Teknis
atas nama Meidanariang Hulu Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan
Anggota KPU Nias Selatan Divisi Hukum atas nama Eksodi Makarius Dakhi
serta Divisi SDM dan Sosialisasi atas nama Yulianus Gulo; (Bukti T-16)
14. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 PPK Boronadu menerima via Whatsapp dari
Panwas Kecamatan Boronadu, Surat Bawaslu Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/V/2019 Perihal: Undangan Sidang tanggal 21 Mei 2019. Bahwa PPK
Kecamatan Boronadu tidak menghadiri undangan Sidang surat Bawaslu tersebut
dikarenakan Status PPK Boronadu dalam Surat Bawaslu Nomor: 239/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019 sebagai Pelapor padahal PPK Kecamatan
Boronadu tidak pernah membuat laporan pelanggaran administrasi Pemilu ke
Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-17)
15. Bahwa terkait identitas para pelapor dalam Sidang Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan perlu kami sampaikan beberapa hal:
a. Bahwa Pelapor I atas nama Sabar Hati Hia sebagaimana yang tertera dalam
Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, Pelapor I sebagai Saksi Partai
Golongan Karya pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu (PPK
Boronadu) adalah tidak benar karena pada saat rekapitulasi di tingkat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kecamatan Boronadu, PPK Kecamatan Boronadu tidak pernah menerima
Surat Mandat dari Pelapor I serta Pelapor I juga tidak pernah memberikan
atau menyerahkan Surat mandat sebagai Saksi Partai yang dikeluarkan oleh
Partai Golongan Karya kepada PPK Kecamatan Boronadu; (Bukti T-18)
b. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, bahwa Pelapor I sebagai Saksi
Partai Golongan Karya, adalah tidak benar sesuai dengan Surat Keterangan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 055/GK-NS/VII/2019. Bahwa saksi Partai Golongan Karya dalam
rekapitulasi tingkat kecamatan Boronadu adalah: 1. Rahmat Sadawa, SE., 2.
Emanuel E. Hia., 3. Oktavianus Laia; (Bukti T-19)
c. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, Pelapor II atas nama Yusman
Zebua sebagai Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pelapor II
merupakan saksi II Partai Nasdem, namun pada saat rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Boronadu tidak ada
keberatan atau sanggahan dari Pelapor II/Saksi II. Justru Saksi I Partai
Nasdem atas nama Talizobowo Hia menandatangani DA dan DA1 DPRD
Kabupaten Nias Selatan 4; (Bukti T-20)
d. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, Pelapor III atas nama Taufik
Abdillah disebut sebagai Pemilih. Faktanya yang bersangkutan adalah
penduduk yang berdomisili di kota Medan sesuai dengan alamat dalam pokok
pengaduan dan PPK Kecamatan Boronadu tidak pernah menerima Formulir
Model A5/Pindah memilih atas nama yang bersangkutan di Kecamatan
Boronadu wilayah Dapil IV sebelum dan saat pemungutan suara; (Bukti T-21)
e. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 Pukul 23.00 WIB KPU Nias Selatan
menerima Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019; (Bukti T-22)
16. Bahwa Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019
telah melewati tahapan tanggal penetapan rekapitulasi Penghitungan perolehan
suara tingkat Nasional tanggal 21 Mei 2019 Pukul 01.40 WIB dini hari, sementara
Bawaslu Nias Selatan menyampaikan Putusan tersebut ke kantor KPU Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 21 Mei 209 pukul 23.00 WIB malam hari;
17. Bahwa berdasarkan Pasal 407 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi:
Ayat (1) Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
Ayat (2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2).
Ayat (3) KPU wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
Maka berdasarkan Pasal 407 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 ayat (3),
Bawaslu Nias Selatan seyogianya menyampaikan dugaan pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sesuai dengan jadwal tahapan pada
hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Rekapitulasi Kabupaten Nias Selatan sehingga dapat langsung ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam hal rekapitulasi
penghitungan perolehan suara, namun hal tersebut tidak disampaikan oleh
Bawaslu Nias Selatan;
Sebelum putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004
/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 di
terbitkan, Bawaslu Nias Selatan telah mengeluarkan surat kepada Pelapor atas
nama Sabar Hati Hia Nomor: 158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019
tanggal 02 Mei 2019 Perihal: Pemberitahuan, kepada Pihak Pelapor, dimana surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut memberitahukan kepada pihak pelapor
bahwa laporan pelapor tentang dugaan penambahan jumlah suara kepada salah
satu calon anggota DPRD Kabuapten Nias Selatan 4 (empat) Partai Golongan
Karya atas nama Suarmanto Laia, S.Kom di Kecamatan Boronadu akan
ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Nias Selatan. Namun
faktanya pada saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil IV oleh PPK Boronadu di
tingkat Rekapitulasi KPU kabupaten Nias Selatan, tidak disampaikan oleh
Bawaslu Nias Selatan dan juga tidak ada masukan atau tanggapan/sanggahan
setelah PPK Kecamatan Boronadu membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara peserta pemilu di rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan dan juga
Bawaslu Nias Selatan menyatakan menerima pembacaan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di Kecamatan Boronadu.
Namun demikian KPU Kabupaten Nias Selatan tetap menindaklanjuti putusan
Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 358/PL.01.7-
SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 Perihal: Tindaklanjut atas
putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor 004 /ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019
yang pada intinya KPU Kabupaten Nias Selatan meminta penjelasan lebih lanjut
kepada Bawaslu Nias Selatan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Boronadu untuk
seluruh C1 pada TPS Desa Sifalago Gomo, Desa Orsedes, Desa Bohalu, Desa
Siraha, Desa Balohili Gomo, Desa Perjuangan dan Desa Sinar Helaowo, Pasca
rekapitulasi tingkat Nasional agar tidak menyalahi ketentuan undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 407 ayat (3), yang
dikhawatirkan dapat berdampak pada hasil pemilu. Namun hingga saat ini
penjelasan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi
penghitungan suara ditingkat kecamatan Boronadu Pasca rekapitulasi belum
disampaikan/dijelaskan oleh Bawaslu Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan; (Bukti T-23)
18. Bahwa terkait dengan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 atas pelanggaran administrasi pemilu,
KPU Kabupaten Nias Selatan akan dan sedang melakukan Klarifikasi/evaluasi
kepada penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan Boronadu pada tanggal 28 Mei
2019; (Bukti T-24)
19. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas terhadap dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana disampaikan oleh
pihak pengadu adalah tidak benar, sebab KPU Kabupaten Nias Selatan dan PPK
Kecamatan Boronadu telah melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penghitungan perolehan suara yang berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
20. Bahwa Bawaslu Nias Selatan tidak menindaklanjuti isi surat yang telah
disampaikan kepada Pelapor atas nama Sabar Hati Hia Nomor:
158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Perihal:
Pemberitahuan, kepada Pihak Pelapor dimana surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tersebut memberitahukan kepada pihak pelapor : bahwa laporan pelapor
tentang dugaan penambahan jumlah suara kepada salah satu calon anggota
DPRD Kabuapten Nias Selatan 4 (empat) Partai Golongan Karya atas nama
Suarmanto Laia,S.Kom di Kecamatan Boronadu akan ditindaklanjuti pada rapat
pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan;
21. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah berupaya menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, dengan
Surat Nomor: 358/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019
Perihal: Tindaklanjut atas putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019.
[2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera
Utara
1. Bahwa pada pokok pengaduannya, pengadu tidak secara spesifik menyebut
aduan terkait Teradu VI dan Teradu VII. Bahwa Pengadu hanya menyebut bahwa
Teradu VI dan Teradu VII sebagai atasan langsung terlapor tidak berupaya
melakukan pengawasan dan supervisi;
2. Bahwa kuranglah tepat pengadu menyebut Teradu VI dan Teradu VII sebagai
atasan langsung dari Teradu I s.d Teradu V, sebab dalam tata kerja KPU tidak
mengenal istilah atasan langsung yang bersifat personal. Secara kelembagaan
KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi dan sebaliknya
KPU Provinsi mengkoordinasikan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3. Bahwa pada prinsipnya Teradu VI dan Teradu VII selama penyelenggaraan Pemilu
2019 telah melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap KPU Kabupaten
Nias Selatan baik yang dilaksanakan dengan kunjungan langsung (saat
pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan
(PSL), dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun tidak langsung, Teradu VI dan
Teradu VII selalu menekankan supaya KPU Kabupaten Nias Selatan bekerja sama
dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan tahapan Pemilu
2019;
4. Bahwa perlu kami jelaskan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan tanggal 06 s.d 19 Mei 2019 di
Medan. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut tidak ada sanggahan
atau keberatan dari saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara terkait rekapitulasi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa
yang mengemuka dan kemudian diselesaikan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi
Sumatera Utara adalah melakukan penyandingan Formulir Model DAA.1 dan
DA.1 terhadap Formulir Model C1-Plano dan C1-Hologram untuk pemilu DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara tersebut dan
telah dilaksanakan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
402/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tangga 14 Mei 2019 Perihal Proses
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Bukti T-1)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Bahwa hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara dibacakan dan
disahkan dalam rekapitulasi tingkat nasional pada tanggal 20 Mei 2019 di
Jakarta;
6. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yaitu tentang belum dilaksanakannya
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Teradu VI dan Teradu VII belum
pernah mendapatkan surat laporan perihal pokok pengaduan tersebut dari a/n
Pengadu Dawido Bawamenewi atau kuasa Pengadu Aulia Andri;
7. Bahwa Teradu VII tanggal 23 Mei 2019 pernah menerima surat dari Aliansi
Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan tanpa nomor dan tanpa tanggal,
yang mempertanyakan pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019. Bahwa Teradu VII telah
meneruskan Surat AMPP tersebut ke KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-SD/12/Prov/V/2019 tanggal
28 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat AMMP Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-
2)
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas aduan pengadu adalah tidak benar dan tidak
berdasar sebab atasan langsung/hierarki struktur kelembagaan Teradu I s.d
Teradu V adalah KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga, bukan Teradu VI
dan Teradu VII;
9. Bahwa sepanjang permasalahan yang diketahui dan dilaporkan Teradu I s/d
Teradu V kepada Teradu VI dan Teradu VII, Teradu VI dan Teradu VII telah
melakukan supervisi dan monitoring terhadap Teradu I s.d Teradu V sebelum dan
selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi perolehan
suara pada pemilu 2019.
[2.4.3] Jawaban Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Pengadu sebelumnya tidap pernah menyampaikan laporan baik dalam
bentuk surat keberatan maupun dalam bentuk laporan pelanggaran terkait
persoalna dalam pokok perkara pelanggaran etik ini, yaitu tidk dilaksanakanya
putusan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
sampai dengan perkara ini disidangkan;
2. Bahwa Pengadu juga sebelumnya tidak pernah menyampaikan dugaan
pelanggaran Pemilu terkait persoalan yang disebutkan Pengadu dalam pokok
aduannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun pada saat rapat pleno
rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi yang
berlangsung pada taggal 4 Mei s.d 20 Mei 2019;
3. Bahwa terkait dengan Putusan pelanggaran administrasi yang diputuskan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan pelanggaran administrasi
terhadap laporan yang disampaikan oleh Sabarhati Hia, Yusman Zebua, dan
Taufik Abdillah sebagaimana Berita Acara Registrasi Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu (Bukti T-1) dan bukan Laporan Pengadu. Bahwa
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Laporan dari Pelapor atas nama
Taufik Abdillah menyampaikan Laporannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.30 WIB ( Bukti T-2) dan kemudian diregister
pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Nomor Register
014/LP/PL/Prov/02.00/V/2019, dan terhadap laporan ini setelah ditelaah dan
dikaji karena yang dilaporkannya adalah dugaan penggelembungan suara di Kec.
Boronadu dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta tempat kejadian pelanggaran
pemilu adalah di Kabupaten Nias Selatan, maka terhadap laporan ini kemudian
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Untuk dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2018 tentang penangana Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilu Tahun 2019, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Surat: 1501/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 15 Mei 2019 perihal: Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu (Bukti T-3).
Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 yang
menyatakan;
“Laporan Dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Provinsi dapat
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”
4. Bahwa terhadap pelimpahan laporan tersebut, berdasarkan Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 251 A/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.05.02/V/2019
tertanggal 23 Mei 2019 perihal Penyampaian Putusan Administrasi Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/VI/2019 (Bukti T-4), telah ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatandengan penyelesaian Pelanggaran Administarasi
dengan Putusan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/VI/2019 (Bukti T-5)
5. Bahwa untuk pelaksanaan putusan pelanggaran administaratif merupakan
kewajiban KPU sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf j, yaitu: “melaksanakan
dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Bahwa terkait tidak dilaksanakannya Putusan Pelanggaran Administrasi yang
diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh KPU Kabupaten Nias,
Teradu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kepada Teradu VI dan VII
memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan
tersebut, kewenangan yang dimiliki oleh Teradu VIII adalah mengawasi
pelaksanaan putusan dan itu dilaksanakan berjenjang sesuai dengan jenjang
Pengawas Pemilu yang memutuskan dugaan pelanggaran pemilu, hal ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Bahwa jika putusan tersebut tidak dilaksanakan maka sebagaimana ketentuan
Pasal 46 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang menyatakan: “dalam hal
putusan Pengadilan, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP tidak dilaksanakan
oleh Penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu dapat mengadukan Penyelenggara
Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.”
Dan sampai saat ini dimana tahapan pemilu adalah pada tahapan Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga telah
menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi keterangan tertulis sebagai pihak
pemberi keterangan terkait persoalan yang masih ada (termasuk rekomedasi
maupun putusan yang belum dilaksanakan oleh KPU) maupun yang sudah selesai
di tiap tingkatam tahapan Pemilu di Sumatera Utara termasuk di Nias Selatan;
6. Bahwa terkait tuduhan Pengadu bahwa Teradu VIII tidak melakukan supervisi
maupun koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara khususnya kepada
Teradu VI dan VII, dengan ini Teradu VIII menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu VIII tidak memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan putusan
pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, karena
KPU Provinsi Sumatera Utara bukanlah bawahan dari Teradu VIII melainkan
adalah sesama penyelenggara yang setingkat. Dan yang dapat melakukan
supervisi adalah atasan dari KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu KPU RI
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Bahwa Teradu VIII hanya dapat melakukan supervise kepada jajaran
pengawas pemilu di tingkat bawah sebagaimana amanah dari ketentuan Pasal
45 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
c. Bahwa terkait koordinasi terhadap persoalan ini, dikarenakan pelanggaran
putusan administratif Pemilu yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2019, sehari setelah KPU Provinsi
Sumatera Utara membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pemilu 2019 di Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu 2019 di KPU RI, dan pada tanggal 21 Mei 2019, KPU RI telah
selesai menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019, dan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baru menerima salinan putusan tersebut
pada tangggal 23 Mei 2019 karena tidak ada laporan baik dalam bentuk surat
yang disampaikan dari para Pelapor maupun dari Pengadu ke BAwaslu
Provinsi Sumatera Utara terkait belum atau tidak dilaksanakannya putusan
tersebut, sehingga Teradu VIII memang tidak menanyakan kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (cq. Teradu VIII) pada proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di tingkat
Provinsi jika memang ada rekomendasi ataupun putusan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan jajaran dibawahnya yang belum
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Noias Selatan maupun di daerah lainnya, akan
langsung mempertanyakan pada saat proses rekap sedang berlangsung, termasuk
kalau ada keberatan dari Peserta Pemilu; sebagaimana penyelesaian keberatan
saksi Peserta Pemilu yang pernah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampaikan
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor
Surat: 1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019; (Bukti T-6)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara
Teradu VI s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.3] Petitum Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan
Bukti T-1 : Surat PPK Kecamatan Boronadu Nomor: 17/PPK-BRD/2019, tanggal
23 April 2019;
Bukti T-2 : Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Boronadu Pemili Tahun 2019,
tanggal 24 April 2019;
Bukti T-3 : Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Boronadu;
Bukti T-4 : Formulir Model DA.TT-KPU Kecamatan Boronadu;
Bukti T-5 : Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Boronadu;
Bukti T-6 : Foto Penyerahan Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten dan DA1
DPRD Kabupaten;
Bukti T-7 : Foto Pengumuman DA1 Kecamatan Boronado di Kantor Kecamatan;
Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 302/PL.02-
Und/1214/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 30 April 2019;
Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
158/BAWASLU.PROV-SU-14/PM.05.02/V/2019, tanggal 2 Mei
2019;
Bukti T-10 : Formulir DB1 DPRD Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 225/Bawaslu-
Prov.SU-14/HK.08/V/2019, tanggal 15 Mei 2019;
Bukti T-12 : Foto Sidang Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019, tanggal 20 Mei 2019;
Bukti T-14 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 418/HK.01-
Und/12/Prov/V/2019, tanggal 18 Mei 2019;
Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 413/PL. 01.7-
SD/12/Prov/V/2019, tanggal 18 Mei 2019;
Bukti T-16 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 426/HK. 01-Und/
12/Prov/V/2019, tanggal 22 Mei 2019;
Bukti T-17 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 239/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019, tanggal 20 Mei 2019;
Bukti T-18 : Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor: MDT./GK-
MS/IV/2019, tanggal 14 April 2019;
Bukti T-19 : Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor: 055/GK-
MS/VII/2019;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T-20 : Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Nias Selatan, tanggal 14
April 2019;
Formulir Model DA-KPU Kecamatan Boronadu, tanggal 26 April
2019;
Bukti T-21 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019;
Bukti T-22 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019;
Bukti T-23 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 358/PL.01.7-
SD/12.14/KPU-KAB/V/2019, tanggal 23 Mei 2019;
Bukti T-24 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 360/HK.07.4-
Und/12.14/KPU-KAB/V/2019, tanggal 26 Mei 2019;
[2.6.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara
Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 402/PL.01.7-
SD/12/Prov/V/2019 tangga 14 Mei 2019 Perihal Proses Pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-
SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut
Surat AMMP Kabupaten Nias Selatan;
[2.6.3] Bukti Teradu VIII Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-1 : Berita Acara Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanggal 6 Mei 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi KTP atas nama Taufiq Abdillah;
Bukti T-3 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1501/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019, tanggal 15 Mei 2019;
Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 251 A/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.05.02/V/2019, tanggal 23 Mei 2019;
Bukti T-5 : Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1309/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2019, tanggal 13 Mei 2019;
Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa KPU Provinisi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 06 s.d 19 Mei 2019 di Medan;
2. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut tidak ada sanggahan atau
keberatan dari saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
terkait rekapitulasi Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan;
3. Bahwa yang mengemuka dan kemudian diselesaikan dalam rekapitulasi tingkat
Provinsi Sumatera Utara adalah melakukan penyandingan Formulir Model DAA.1
dan DA.1 terhadap Formulir Model C1-Plano dan C1-Hologram untuk pemilu
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan telah dilaksanakan sebagaimana surat KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 402/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tangga 14 Mei 2019
Perihal Proses Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa pada prinsipnya kami selaku Pihak Terkait selama penyelenggaraan
pemilu 2019 telah melaksanakan supervisi, monitoring dan pengawasan terhadap
KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Nias Selatan baik yang
dilaksanakan dengan kunjungan langsung (saat pelaksanaan Pemungutan Suara
Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) maupun tidak langsung;
5. Bahwa hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara dibacakan dan
disahkan dalam rekapitulasi tingkat nasional pada tanggal 20 Mei 2019 di
Jakarta;
6. Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yaitu tentang belum dilaksanakannya
putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Pihak Terkait belum pernah
mendapatkan surat laporan perihal pokok pengaduan tersebut dari a/n pengadu
Dawido Bawamenewi atau kuasa Pengadu Aulia Andri;
7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Pihak Terkait pernah menerima surat dari
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan tanpa nomor dan tanpa
tanggal yang mempertanyakan pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Pihak Terkait telah
meneruskan surat dari AMPP tersebut ke KPU Kabupaten Nias Selatan dengan
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-SD/12/Prov/V/2019
tanggal 28 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Surat AMMP Kabupaten Nias Selatan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Putusan tersebut
terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Boronadu. Berdasarkan putusan tersebut Teradu I s.d Teradu V
diperintahkan untuk melakukan perbaikan tata cara, mekanisme dan prosedur dalam
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Boronadu untuk seluruh C-1
pada TPS Desa Sifalago Gomo, Desa Orsedes, Desa Bohalu, Desa Siraha, Desa Balohili
Gomo, Desa Perjuangan, dan Desa Sinar Helaowo untuk Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan. Tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut mengakibatkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hilangnya hak-hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nias Selatan dari Partai Golkar Dapil IV;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara tidak melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Teradu I s.d
Teradu V agar melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Menurut
Pengadu, selaku atasan langsung Teradu I s.d Teradu V, seharusnya Teradu VI dan
Teradu VII melakukan koordinasi dan supervisi kepada Teradu I s.d Teradu V agar
putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat dilaksanakan;
[4.1.3] Bahwa Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak serius
dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepada Teradu VI dan Teradu VII.
Teradu VIII juga tidak melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
agar putusan a quo dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu VIII
terkesan melakukan pembiaran terhadap tidak dilaksanakannya putusan a quo. Hal
tersebut terbukti dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu VIII
kepada Teradu VI dan Teradu VII selaku atasan langsung Teradu I s.d Teradu V yang
tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
menyatakan telah melaksanakan seluruh rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1.1] Terkait dengan rekapitulasi Kecamatan Boronadu, telah dilaksanakan dan
berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu yang
hadir dan Panwas Kecamatan Boronadu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 4 Mei
2019. Pada tanggal 15 Mei 2019, Teradu I s.d V menerima Surat Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 225/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.08/V/2019 perihal: Undangan Sidang tanggal
16 Mei 2019 dalam memberikan keterangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu
sebagai Terlapor. Terhadap undangan tersebut, Teradu I s.d V selaku Pihak Terlapor
tidak dapat menghadiri karena sedang melakukan proses pembukaan Kotak Suara
Jenis Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bersama dengan Ketua Bawaslu
Nias Selatan sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dalam rekapitulasi Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Provinsi
Sumatera Utara melakukan kroscek Formulir DA-1 dan DAA1 terhadap C1 Hologram
dan C1 Plano untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di semua
TPS di Kecamatan Toma. Namun PPK Kecamatan Boronadu yang juga sebagai pihak
Terlapor dalam perkara a quo telah menghadiri sidang sengketa administrasi tersebut
pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 14.00 WIB. Namun Sidang tersebut ditunda oleh
pimpinan sidang dengan alasan Pelapor atas nama Taufik Abdillah tidak hadir. Bahwa
pada tanggal 20 Mei 2019 Teradu I s.d V kembali menerima Surat Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 239/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/V/2019, untuk menghadiri kembali
sidang sengketa a quo, namun Teradu I s.d V tidak juga dapat menghadiri karena pada
tanggal 18 Mei 2019 sedang menghadiri undangan klarifikasi dan verifikasi atas dugaan
pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas KPU
Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 19 s.d 21 Mei 2019 KPU Kabupaten Nias selatan menghadiri pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Nasional oleh KPU Republik Indonesia di
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Jakarta. Teradu I s.d V menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dan kesalahan
terhadap identitas Pelapor dalam sengketa administrasi a quo. Bahwa Pelapor I atas
nama Sabar Hati Hia sebagaimana yang tertera dalam Putusan Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, tidak benar sebagai Saksi Partai
Golongan Karya pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu. Bahwa saksi Partai
Golongan Karya dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu adalah: 1. Rahmat
Sadawa, SE., 2. Emanuel E. Hia., 3. Oktavianus Laia. Demikian juga dengan Pelapor II
atas nama Yusman Zebua sebagai Saksi Partai Nasdem, pada saat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Boronadu tidak
ada keberatan atau sanggahan dari Pelapor II. Saksi Partai Nasdem yang hadir pada
rekapitulasi tingkat Kecamatan Boronadu adalah Talizobowo Hia, dan menandatangani
DA dan DA1 DPRD Kabupaten Nias Selatan. Demikian juga halnya dengan Pelapor III
atas nama Taufik Abdillah disebut sebagai Pemilih, sementara faktanya yang
bersangkutan adalah penduduk yang berdomisili di Kota Medan.
[4.2.1.2] Terkait dengan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 baru diterima Teradu I s.d V pada tanggal 21
Mei 2019 pukul 23.00 WIB. Berdasarkan fakta tersebut, Putusan a quo telah melewati
tahapan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Nasional,
dimana rekapitulasi tingkat nasional pada tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.40 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Teradu I s.d V tidak dapat menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nias
Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019. Teradu I s.d V tetap
menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut dengan menerbitkan Surat
Nomor: 358/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019, yang pada
intinya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bawaslu Nias Selatan tentang
mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kecamatan Boronadu, namun tidak ditanggapi oleh Bawaslu Nias Selatan.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d V menyatakan tidak melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
[4.2.2] Teradu VI dan Teradu VII menyatakan tidak tepat Pengadu menyebut Teradu VI
dan Teradu VII sebagai atasan langsung dari Teradu I s.d V, sebab dalam tata kerja
KPU tidak mengenal istilah atasan langsung yang bersifat personal. Secara
kelembagaan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi dan
sebaliknya KPU Provinsi mengkoordinasikan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Teradu VI dan Teradu VII menyatakan bahwa pada prinsipnya selama penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019 telah melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap KPU
Kabupaten Nias Selatan baik yang dilaksanakan dengan kunjungan langsung (saat
pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL),
dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun tidak langsung, Teradu VI dan Teradu VII
selalu menekankan supaya KPU Kabupaten Nias Selatan bekerja sama dengan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2019. Bahwa pada
saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 s.d 19 Mei 2019, tidak ada sanggahan atau
keberatan dari saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
terkait rekapitulasi Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan. Terkait dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu VI dan Teradu VII tidak melaksanakan Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019,
Teradu VI dan Teradu VII menyatakan belum pernah mendapatkan surat laporan
terkait hal tersebut dari Pengadu atas nama Dawido Bawamenewi atau kuasa Pengadu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Aulia Andri. Teradu VII menyatakan pernah menerima surat dari Aliansi Masyarakat
Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan tanpa nomor dan tanpa tanggal, yang
mempertanyakan pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019 pada tanggal 23 Mei 2019. Terhadap hal
tersebut, Teradu VII telah meneruskan Surat AMPP tersebut kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-
SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI dan
Teradu VII menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.2.3] Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa
Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan baik dalam bentuk surat keberatan
maupun dalam bentuk laporan terkait pelanggaran administrasi pemilu yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga tidak pernah
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Boronadu pada saat
rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi yang
berlangsung pada tanggal 4 Mei s.d 20 Mei 2019. Terkait Putusan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019 merupakan
pelanggaran administrasi yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
terhadap laporan yang disampaikan oleh Sabarhati Hia, Yusman Zebua, dan Taufik
Abdillah, dan bukan Laporan Pengadu. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.30
WIB, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Laporan dari Pelapor atas nama
Taufiq Abdillah dan diregister pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Nomor Register
014/LP/PL/Prov/02.00/V/2019. Berdasarkan telaah dan kajian, karena laporan
terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Boronadu serta tempat kejadian
pelanggaran pemilu di Kabupaten Nias Selatan, maka terhadap laporan a quo
dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 15
Mei 2019. Teradu VIII menyatakan terkait pelaksanaan putusan pelanggaran
administratif merupakan kewajiban KPU untuk melaksanakan sebagaimana ketentuan
yang berlaku. Terkait dengan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, Teradu VIII tidak memiliki kewenangan
untuk memaksa Teradu VI dan VII memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
melaksanakan putusan tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh Teradu VIII adalah
mengawasi pelaksanaan putusan dan itu dilaksanakan berjenjang sesuai dengan
jenjang Pengawas Pemilu yang memutuskan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana
ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2018. Bahwa pada saat memberikan
keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi, Teradu VIII telah menyampaikan adanya
rekomendasi maupun putusan yang belum dilaksanakan oleh KPU, termasuk di Nias
Selatan. Teradu VIII menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
supervisi kepada Teradu VI dan Teradu VII agar KPU Kabupaten Nias Selatan
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, karena KPU Provinsi
Sumatera Utara bukanlah bawahan dari Teradu VIII melainkan sesama penyelenggara
yang setingkat. Menurut Teradu VIII yang dapat melakukan supervisi kepada Teradu
VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara adalah KPU
RI yang merupakan atasan langsung Teradu VI dan Teradu VII. Terkait dengan
pelanggaran administratif Pemilu yang diputuskan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada tanggal 21 Mei 2019, Teradu VIII baru menerima salinan putusan tersebut pada
tangggal 23 Mei 2019, mengingat tidak ada laporan yang disampaikan dari para Pelapor
maupun dari Pengadu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga Teradu VIII
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
memang tidak menanyakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada prinsipnya
Teradu VIII menyatakan akan menindaklanjuti seluruh keberatan dari Peserta Pemilu
pada proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di
tingkat Provinsi, namun terkait dengan pelanggaran yang dimaksud oleh Pengadu tidak
pernah disampaikan pada rekapitulasi tingkat Provinsi. Berdasarkan fakta tersebut,
Teradu VIII menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dalil Teradu I s.d V tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/ PEMILU/V/2019, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar putusan a quo tidak dilaksanakan oleh Teradu I s.d V. Hal
tersebut terjadi karena Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan putusan a quo
pada tanggal 21 Mei 2019, setelah KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan
dan perolehan suara Pemilu Tahun 2019 tingkat nasional. Terungkap juga fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d V baru menerima Putusan Bawaslu Nias
Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/ PEMILU/V/2019 pada tanggal 21 Mei 2019
pukul 23.00 WIB. Terhadap putusan a quo, Teradu I s.d V telah menindaklanjuti
dengan menerbitkan Surat Nomor: 358/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal
23 Mei 2019, yang pada intinya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bawaslu Nias
Selatan tentang mekanisme perbaikan dan prosedur rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Kecamatan Boronadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat tindakan Teradu I s.d V telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teradu I s.d V tidak dapat melaksanakan Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/ PEMILU/V/2019, karena tahapan penetapan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Nasional telah ditetapkan oleh KPU RI. Terhadap
fakta tersebut DKPP perlu mengingatkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam
menindaklanjuti dan menyelesaikan Laporan pelanggaran Pemilu bekerja dengan
profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai fakta pada sidang pemeriksaan,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah meregister laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu pada tanggal 8 Mei 2019, namun Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
baru melaksanakan sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2019 dan 20 Mei 2019,
serta diputus pada tanggal 21 Mei 2019, hal demikian menunjukkan
ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Lamanya penanganan laporan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menyebabkan Teradu I s.d V
tidak dapat melaksanakan putusan sengketa administrasi tersebut. Mengingat tahapan
rekapitulasi yang terus berlangsung, seharusnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
bekerja dengan cermat dan cepat sehingga putusan maupun rekomendasi pelanggaran
Pemilu bermanfaat memberikan kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Putusan
Bawaslu Nias Selatan Nomor: 004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019 dikeluarkan
setelah tahapan rekapitulasi tingkat nasional ditetapkan, sehingga menimbulkan
kerumitan bagi Teradu I s.d V untuk menindaklanjutinya karena sesuai kerangka
hukum Pemilu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka menghormati putusan Bawaslu, KPU RI telah
menempuh kebijakan apabila perkara sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi,
maka putusan Bawaslu tersebut dilampirkan dalam jawaban KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d V menyakinkan DKPP. Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI dan Teradu VII tidak
melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memastikan
dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/V/2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Teradu VI dan VII tidak pernah mengetahui dan menerima laporan terkait
dengan putusan a quo. Teradu VI dan Teradu VII juga tidak pernah menerima
sanggahan ataupun keberatan dari Pengadu pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 s.d 19
Mei 2019. KPU Provinsi Sumatera Utara baru menerima laporan tidak dilaksanakannya
putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/IV/2019, pada tanggal 23 Mei 2019 dari Aliansi
Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Nias Selatan. Terhadap laporan tersebut, KPU
Provinsi Sumatera Utara meneruskan Surat AMPP tersebut kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 441/PL.01.1-
SD/12/Prov/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII
menyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu VIII tidak melakukan supervisi
kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pelanggaran pemilu di Kecamatan
Boronadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara menerima laporan tersebut atas nama Pelapor Taufik Abdillah pada
tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.30 WIB. Laporan tersebut diteruskan oleh Teradu VIII
kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 1501/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Teradu VIII baru menerima salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
004/ADM/BWSL.02.19/PEMILU/ IV/2019 pada tangggal 23 Mei 2019. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah
menerima laporan maupun keberatan terhadap pelanggaran rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di Kecamatan Boronadu pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu VIII menyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti melakukan
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dengan fakta Teradu VIII hanya meneruskan laporan Taufiq Abdillah Nomor
014/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak
pernah melakukan supervisi terhadap penanganan laporan tersebut, DKPP perlu
mengingatkan agar ke depan Teradu VIII bekerja lebih profesional. Seharusnya Teradu
VIII memastikan penerusan laporan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setiap penyelenggara Pemilu
mempunyai kewajiban memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan
yang disampaikan oleh seluruh peserta pemilu. Teradu VIII dalam melaksanakan
tugasnya tidak sekedar menggugurkan prosedur penanganan laporan dengan
meneruskan penanganan laporan kepada jajaran dibawahnya, tetapi juga harus
memastikan penanganan laporan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang perkara a quo dilakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli
2019, Teradu I Edward Duha menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP dalam
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa dalam rapat pleno
Putusan DKPP tanggal 31 Juli 2019, Teradu I sudah diberhentikan dari jabatan Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 115-PKE-
DKPP/VI/2019;
[4.5] Menimbang perkara a quo dilakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli
2019, Teradu VI Yulhasni menyampaikan jawaban tertulis kepada DKPP dalam
kedudukannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa dalam rapat pleno
Putusan DKPP tanggal 11 Juli 2019, Teradu VI sudah diberhentikan dari jabatan Ketua
KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan DKPP Nomor 114-PKE-
DKPP/VI/2019;
[4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Edward Duha, Teradu II Meidanariang Hulu,
Teradu III Repa Duha, Teradu IV Eksodi Makarius Dakhi dan Teradu V Yulianus
Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yulhasni dan Teradu VII Benget Manahan
Silitonga masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,