III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 14 April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya
melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah dan Janji Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
se-Kecamatan Moa di Aula Kantor Kelurahan Tiakur Kabupaten Maluku Barat
Daya. Dalam Pengawasan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Moa dimaksud, ternyata tidak
dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya a.n. Jacob Alupatty
Demny. Terhadap Fakta hukum tersebut, maka Ketua Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya menanyakan sekaligus mengkonfirmasi ketidakhadiran yang
bersangkutan kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Terhadap
pertanyaan dan konfirmasi dimaksud, maka diperoleh informasi dari penjelasan
Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny,
telah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya sejak tanggal 6 Desember Tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan
Umum melalui KPU Provinsi Maluku;
2. Bahwa terhadap informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat
Daya yang berkaitan dengan status hukum Teradu Jacob Alupatty Demny, maka
pada tanggal 24 Januari 2023 setelah selesai acara Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Anggota KPU PPS Se-Kecamatan Moa, Bawaslu Kabupaten Maluku
Barat Daya segera melakukan koordinasi secara lisan dengan KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
di Tiakur dan mendapat fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, telah mengajukan permohonan
pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU
Provinsi Maluku dengan tembusan yang disampaikan kepada KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 6 Desember 2022;
b. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya telah melakukan Rapat Pleno dan telah diputuskan
bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, tidak lagi terlibat dan/atau
dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan bahkan sampai pada hal-
hal pengambilan keputusan;
c. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, masih tetap menggunakan fasilitas
pemerintah berkaitan dengan jabatan yang melekat sebagai Anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya, oleh karena belum adanya Surat
Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya;
d. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny telah menyampaikan Surat
Pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai
Anggota Partai Politik dan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Maluku Barat Daya pada tanggal 5 November 2022. Terlampir (Bukti P.11)
3. Bahwa terhadap informasi awal yang diterima, maka Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 4
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelangaran Pemilihan Umum yang
menyatakan: “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam
rapat pleno”. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 di atas, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya telah
melakukan Rapat Pleno tanggal 24 Januari 2023 dengan menetapkan melakukan
penelusuran informasi awal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat 2
huruf a angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan:
“Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengawasan secara langsung dengan : melakukan penelusuran informasi awal
dugaan pelanggaran”; Terlampir (Bukti P.1 s/d P.2)
4. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 102 Ayat 2 huruf b dimaksud, maka
langkah penelusuran terhadap informasi awal yang diterima oleh Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan dengan meminta keterangan dari Ketua
dan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya atas
nama Bastian Petrus dan Saudara Johand. A. Mose;
5. Bahwa Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya a.n.
Bastian Petrus pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny dalam kedudukan hukum sebagai
Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tidak pernah mendaftarkan
diri sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar);
b. Bahwa Teradu a.n. Jacob Alupatty Demny pada tanggal 5 November 2022,
telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Maluku Barat Daya Partai Golongan Karya (Golkar), namun masih sebatas
penjaringan bakal calon 200% secara internal. Dan telah memperoleh Surat
Usulan Penetapan;
c. Bahwa terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu Jacob
Alupatty Demny dalam kedudukan hukum sebagai Anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya, sesungguhnya telah dipertanyakan oleh Pemberi
Keterangan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya
terhadap status Teradu Jacob Alupatty Demny yang secara hukum dilarang
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk terlibat dalam partai
politik dan/atau berafiliasi dengan partai politik manapun;
d. Bahwa terhadap pertanyaan pemberi keterangan Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Maluku Barat Daya, yang kemudian dijawab oleh Teradu Jacob
Alupatty Demny yaitu bahwa tindakan yang dilakukan Teradu Jacob
Alupatty Demny dalam rangka mempercepat proses pemberhentian Teradu
Jacob Alupatty Demny sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
oleh karena Teradu Jacob Alupatty Demny sudah mengajukan surat
pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya namun belum dijawab oleh Pimpinan KPU Provinsi Maluku dan
Komisi Pemilihan Umum. (Bukti P.7);
6. Keterangan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya
a.n. Johand. A. Mose yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, tidak pernah mendaftarkan diri
sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar) namun hanya
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku
Barat Daya pada Pemilu tahun 2024 pada tanggal 5 November 2022;
b. Bahwa terhadap proses pendaftaran Teradu sebagai Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya di DPD II Partai Golongan Karya
(Golkar) Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 5 November 2022 dan
tanggal 7 November 2022 telah ditetapkan oleh tim penjaringan sesuai
mekanisme peraturan organisasi;
c. Bahwa terhadap hasil penetapan DPD Partai Golongan Karya (Golkar)
Kabupaten Maluku Barat Daya yang kemudian akan dikaji kembali oleh
tim penjaringan dan akan menetapkan 150% Bakal Calon, dan selanjutnya
sesuai prosedur penjaringan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, maka
sudah ada surat usulan penetapan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten
Maluku Barat Daya;
d. Bahwa pemberi keterangan hanya mengetahui sebatas informasi bahwa
Teradu Jacob Alupatty Demny sudah mengajukan surat pengunduran diri
sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, namun secara fisik,
DPD Partai Golongan Karya (Golkar) belum menerima surat pengunduran
diri dimaksud. Terlampir (Bukti P.8);
7. Bahwa penelusuran informasi awal mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan Teradu, telah dituangkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Barat Daya ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model.A) untuk
selanjutnya dibahas melalui Rapat Pleno dan ditetapkan sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Formulir Model B.2). (Bukti P.3, P.5
dan P.6);
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya secara patut telah melayangkan
Undangan Klarifikasi kepada Teradu Jacob Alupatty Demny sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut terhitung mulai tanggal 26 Januari 2023 melalui Undangan
Klarifikasi Nomor: 14/PP/00.02/K-MBD/01/2023. Namun Teradu tidak
memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Selanjutnya atas ketidakhadiran Teradu,
maka pada tanggal 27 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya
melayangkan Undangan Klarifikasi kedua dengan Nomor: 16/PP/00.02/K-
MBD/01/2023, namun Teradu tidak memenuhi Undangan Klarifikasi. Pada
tanggal 30 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya kembali
melayangkan Undangan Klarifikasi yang ketiga dengan Nomor: 19/PP/00.02/K-
MBD/01/2023, namun Teradu tidak memenuhi Undangan Klarifikasi. Terhadap
Fakta dimaksud, maka Bawaslu berpandangan Teradu tidak menggunakan
haknya untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan dugaan pelanggaran Kode
Etik tersebut. (Bukti P.13 s/d P.15).
ANALISIS
1. Bahwa Pasal 102 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menyatakan : “Dalam melakukan penindakan pelanggaran
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas: Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu
di wilayah kabupaten/kota”;
2. Bahwa Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
Undang ini”;
3. Bahwa Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
menyatakan: “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan
laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil
pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”;
4. Bahwa Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menyatakan: “Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan :
pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP”;
5. Bahwa berkaitan dengan pengajuan pengunduran diri Teradu Jacob Alupatty
Demny dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya serta
belum adanya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap terhadap yang
bersangkutan, maka diduga tidak terdapat landasan hukum bagi KPU Provinsi
Maluku dan/atau Komisi Pemilihan Umum sebagai pejabat publik yang
berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Teradu Jacob Alupatty Demny
dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Oleh karena
pemberhentian Teradu Jacob Alupatty Demny harus memenuhi syarat
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Anggota
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : a).
Meninggal dunia; b). Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan
tugas, dan kewajiban; atau c). Diberhentikan dengan tidak hormat”. Sementara
faktanya tindakan hukum yang dilakukan Teradu berupa pengajuan Surat
Permohonan Pengunduran Diri, tidak termasuk prasyarat yang diamanatkan
dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimaksud; (Bukti
P.10)
6. Bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana Temuan Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya, semestinya langkah hukum yang harus ditempuh
oleh KPU Provinsi Maluku adalah dengan melakukan pengaduan secara tertulis
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam rangka melakukan
verifikasi terhadap fakta dan bukti yang diperoleh tentang dugaan pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny dengan cara telah
menyatakan diri bergabung dengan Partai Golongan Karya dan mendaftarkan diri
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Hal mana
sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 38 Ayat 1 huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang
menyatakan: “Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas: a). Pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara
Pemilu,. Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau b).
rekomendasi dari DPR”;
7. Bahwa berdasarkan bukti dokumen sebagaimana hasil penelusuran Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya, diperoleh bukti Surat Dewan Pimpinan Daerah
Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditujukan kepada DPD Partai
Golkar Provinsi Maluku Nomor: 042/DPD/Golkar-MBD/XI/2022, perihal Surat
Pengantar, tertanggal 22 November 2022. Terdapat fakta Teradu Jacob Alupatty
Demny telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku
Barat Daya, Daerah Pemilihan Tiga (P.P Babar, Babar Timur, Wetang, Marsela,
Dawelor Dawera, Damer) dari Partai Golongan Karya (Golkar); (Bukti P.12)
8. Bahwa Pasal 21 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan:“Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon”;
9. Bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik”;
10. Bahwa Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyatakan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan
pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”;
11. Bahwa Pasal 8 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf d “Tidak mempengaruhi atau
melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim
kampanye dan pemilih”;
12. Bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip tertib,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam
penyelenggaraan Pemilu”;
13. Bahwa Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf a “Memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”;
14. Bahwa berdasarkan fakta keterangan yang disampaikan KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya yaitu Teradu Jacob Alupatty Demny telah mengajukan
permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya. Dibuktikan dengan Surat Permohonan Pengunduran Diri
yang bersangkutan tertanggal 6 Desember 2022. Terhadap keterangan dimaksud,
apabila dikaitkan dengan keterangan yang disampaikan Ketua dan Sekretaris
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya, bahwa
Teradu Jacob Alupatty Demny telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 5 November 2022.
Terhadap tindakan hukum yang dilakukan Teradu Jacob Alupatty Demny, diduga
telah melanggar sumpah dan janji serta prinsip profesional sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c apabila Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik”
Serta melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”
huruf a “Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”.
Oleh karena yang seharusnya dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty Demny,
adalah tetap menahan diri sampai dengan adanya penetapan pemberhetian tetap
yang bersangkutan dari jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya, barulah yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya;
15. Bahwa Teradu Jacob Alupatty Demny, secara terang-terangan menyatakan telah
mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Politik dan sebagai Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, sementara yang bersangkutan masih
berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya aktif. dibuktikan
dengan Surat Pernyatan Teradu serta adanya pengakuan KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya bahwa yang bersangkutan masih menggunakan fasilitas lembaga KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya dengan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan
demikian, terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu Jacob Alupatty
Demny, adalah tindakan yang telah melanggar sumpah dan janji jabatan
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan ayat (1)
“Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji”; dan ayat (2) “Sumpah/janji
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut "Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan
Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan
Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Serta melanggar prinsip tertib
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam
melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”; (Bukti P.11)
16. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku
Barat Daya serta bukti dokumen Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kabupaten Maluku Barat Daya yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi
Maluku Nomor : 042/DPD/Golkar-MBD/XI/2022, tertanggal 22 November 2022,
perihal Surat Pengantar yaitu Teradu Jacob Alupatty Demny, telah mendaftarkan
diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada
Pemilu tahun 2024 pada tanggal 5 November 2022 yang kemudian telah
ditetapkan oleh tim penjaringan pada tanggal 7 November tahun 2022 sebagai
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Daerah Pemilihan 3
(Tiga) sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya, telah menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Teradu Jacob Alupatty Demny adalah tindakan yang secara nyata telah
mengabaikan prinsip kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan Partai Politik,
sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya. Teradu Jacob Alupatty Demny diduga telah melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” huruf d “Tidak mempengaruhi atau
melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim
kampanye dan pemilih”. (Bukti P.7, P.8 dan P.12)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
2. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.3.] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Formulir Model B.8 (Informasi Awal), tanggal 24 Januari 2023;
2 P-2 Berita Acara Pleno Nomor: 22/HM/03.02/K-MBD/01/2023,
tanggal 24 Januari 2023
3 P-3 Formulir Model. A (Laporan Hasil Pengawasan) Nomor:
34/LHP/PM.01.00/MBD/01/2023;
4 P-4 Berita Acara Pleno Nomor.23/HM/03.02/K-MBD/01/2023,
tanggal 26 Januari 2023;
5 P-5 Formulir Model B.2 (Formulir Temuan) Nomor:
001/Reg/TM/PL/Kab/31.10/1/2023 Tanggal 26 Januari 2023;
6 P-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 24/HM/03.02/K-MBD/02/2023
Tanggal 6 Februari 2023;
7 P-7 Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah janji Saksi a.n. Bastian
Petrus;
8 P-8 Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah janji Saksi a.n. Johand.
A. Mose;
9 P-9 Salinan Berita Acara KPU Nomor: 95/SDM.14-BA/8108/2022
tentang Pembahasan Surat Pengunduran Diri Jacob Alupatty
Demny sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Barat Daya;
10 P-10 Surat Permohonan Pengunduran Diri a.n. Jacob Alupatty Demny;
11 P-11 Surat Pernyataan Jacob Alupatty Demny sebagai Anggota Partai
Politik;
12 P-12 Surat Pengantar dan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor: 042/DPD/Golkar-
MBD/XI/2023;
13 P-13 Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
14/PP/00.02/K-MBD/01/2023, tanggal 26 Januari 2023 Kepada
Yacob Alupatty Demny;
14 P-14 Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
16/PP/00.02/K-MBD/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 Kepada
Jacob Alupatty Demny;
15 P-15 Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan
Nomor:19/PP/00.02/K-MBD/01/2023, tanggal 30 Januari 2023
Kepada Jacob Alupatty Demny.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14
April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membenarkan sebagian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu
dalam pengaduannya kecuali beberapa dalil yang perlu dijelaskan dan diluruskan;
2. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu sebagaimana
disebutkan dalam angka 5 kronologi kejadian poin 1 yang menyatakan Teradu
sebagai anggota KPU Maluku Barat Daya tidak menghadiri pelantikan dan
pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPS se-Kecamatan Moa tanggal 24 Januari
2023;
3. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu poin 2.1. bahwa
Teradu sudah mengajukan Permohonan Pengunduran Diri dari Jabatan sebagai
anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 6 Desember 2022
kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Maluku;
4. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu poin 2.3. yang
menyatakan bahwa pada tanggal 6 Desember 2022 sesaat setelah Teradu
mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri yang tembusannya
disampaikan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, maka
seketika Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mengundang 5 anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan rapat pleno yang pada intinya
memutuskan bahwa Teradu Yakob Alupaty Demny tidak lagi terlibat/dilibatkan
dalam persiapan proses seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat
Daya yang dilakukan mulai tanggal 7 Desember 2022 yang kemudian dimuat
dalam Berita Acara Rapat Pleno.
Bahwa Teradu mengakui dan menyetujui keputusan rapat pleno. Teradu bersama
dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menandatangani
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 6 Desember
2022. (Bukti T-1)
Bahwa setelah rapat pleno sebagaimana disebutkan di atas, Teradu masih masuk
kantor tetapi tidak pernah melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan dan juga
dalam pengambilan keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya;
5. Bahwa Teradu membenarkan pengaduan Pengadu sebagaimana pada poin 2.3.
yang menyatakan Teradu masih menggunakan fasilitas Pemerintah yang berkaitan
dengan jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya diantaranya
mobil dinas anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya;
Bahwa berkaitan dengan fasilitas mobil dinas, Teradu sudah melaporkan kepada
Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya melalui telepon maupun
WhatsApp tanggal 15 Desember 2022. Teradu menolak mobil dinas Toyota Rush
berwarna putih dengan plat nomor 2502. Teradu mengusulkan kepada Ketua KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya, apabila diizinkan, Teradu merasa cukup menggunakan mobil lama yakni
Toyota Avanza dengan plat nomor 102. Namun demikian, Ketua KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Barat Daya tetap memberikan
Toyota Rush berwarna putih dengan plat nomor 2502. Ketua KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Barat Daya beralasan Teradu
belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan sebagai
anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya; (Bukti T-2)
6. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan pengaduan Pengadu pada poin 2.4.
yang menyatakan Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Partai Golongan Karya (Golkar) tanggal 7
November 2022; (Bukti T-3)
7. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan keterangan Bastian Petrus dan
Johand A. Mosse masing-masing dalam kedudukannya sebagai Ketua dan
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada intinya:
a. Bahwa Teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai
Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.
b. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan Teradu telah mendaftarkan diri
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun
2024.
c. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan Ketua dan Sekretaris DPD
Partai Golkar telah menanyakan status Teradu sebagai anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya.
d. Bahwa Teradu mengakui dan membenarkan keterangan pendaftaran
Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya
sebagai upaya untuk proses pemberhentian Teradu sebagai anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya.
8. Bahwa dalam dalam melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Maluku Barat Daya Teradu tidak mendatangi langsung Sekretariat
Golkar tetapi Teradu mengirimkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Tim Penjaringan Bakal Calon DPRD;
9. Bahwa Teradu sadar akan status dan jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya karena itu sampai dengan saat ini Teradu belum mengurus
Kartu Tanda Anggota Partai Golkar dan belum mengikuti pertemuan, rapat, atau
kegiatan apapun yang dilakukan oleh Partai Golkar;
10. Bahwa Teradu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD karena
Teradu tidak memahami atau tidak mendapatkan alasan yang kuat dalam
mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota KPU mengingat
dalam Undang-Undang dan Peratura Komisi Pemilihan Umum hanya
menyebutkan “Anggota KPU diberhentikan apabila meninggal dunia, berhalangan
tetap/cacat dan/atau diberhentikan karena melanggar sumpah janji”. Bahwa
Teradu tidak menemukan ketentuan baik dalam Undang-Undang maupun
Peraturan Komisi Pemilihan Umum bahwa anggota KPU diberhentikan karena
mengundurkan diri;
11. Bahwa Teradu bertanggungjawab untuk tetap menjaga integritas lembaga dan
karena itulah Teradu tidak pernah melibatkan diri dalam kegiatan KPU Maluku
Barat Daya dan juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan Partai Golkar sampai
saat ini;
12. Bahwa Teradu sudah memutuskan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota
DPRD dan menyiapkan diri dalam proses pencalonan DPRD yang beberapa waktu
lagi akan dimulai pendaftaran di KPU. Dengan demikian Teradu sangat
mengharapkan SK Pemberhentian sebelum tahapan pencalonan/pendaftaran
Calon Anggota DPRD ke KPU.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Memberhentikan Teradu Dengan Hormat selaku anggota KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya Periode 2019-2024;
2. Teradu mendapatkan Surat Pemberhentian dari Ketua Komisi Pemilihan Umum
sebelum tahapan pencalonan DPRD Kabupaten/Kota mengingat kerinduan Teradu
untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat
Daya sebagai panggilan untuk turut membangun bangsa dan Negara Indonesia
tercinta;
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/III/2023,
Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Tanda Terima KPU Kabupaten Maluku Barat berkenaan Surat
Permohonan Pengunduran Diri Jacob Allopati Demni, Surat
Pengunduran Diri Jacob Allopati Demni, tertanggal 6 Desember
2022, dan Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor: 95/SDM.14-BA/8108/2022, tertanggal 6 Desember 2022;
2 T-2 Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor: 02 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Kendaraan Roda
Empat Pada Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun 2023;
3 T-3 Surat Pernyataan Sebagai Anggota Partai Politik a.n. Jacob
Allopati Demni, dan Daftar Nama Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Maluku Barat Partai Golkar Daya Dapil III.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Ketua KPU Provinsi
Maluku dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 April 2023 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat keterangan yang perlu untuk ditambahkan
dalam persidangan.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
• Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan keinginan atau niatan Teradu untuk
maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024 telah disampaikan secara lisan dalam beberapa kesempatan
sebelumnya. Secara kebatinan memang niat Teradu sudah bulat sehingga ketika
yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya dan dilampiri dengan surat pernyataan
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD. Setelah melalui proses
diskusi, Pihak terkait memang tidak menghentikan niat Teradu.
• Pihak Terkait menerangkan setelah disampaikan surat pengunduran diri,
kemudian pada tanggal 6 Desember 2022, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya melaksanakan rapat pleno dengan anggota lainnya. Dalam rapat pleno,
terdapat kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara sebagaimana alat
bukti Pengadu dan Teradu yang intinya berkaitan karena yang bersangkutan
mendaftar Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar maka yang bersangkutan
tidak akan lagi dilibatkan dalam pengambilan Keputusan secara kelembagaan.
Hasil rapat pleno disetujui oleh Teradu dibuktikan dengan tandatangan Teradu
dalam Berita Acara Rapat Pleno.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai fasilitas mobil dinas yang masih digunakan
Teradu, pada saat itu Teradu datang ke Maluku Barat Daya tanggal 14 Desember
2022. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2022 kebetulan Ketua KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya, Ferdi Latuminase selaku anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya, dan Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya berada di Moa. Pada saat itu, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
mendistribusikan mobil dinas kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barat
Daya. Ketika Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya hendak kembali pulang
untuk istirahat makan siang, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
menghampiri Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menyampaikan bahwa
Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya masih bersedia untuk memberikan
mobil dinas yang baru datang kepada Teradu. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya menghubungi Teradu melalui telepon WhatsApp dan
menyampaikan berkenaan dengan pemberiaan kendaraan dinas. Bahwa
Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya masih berkenan untuk
memberikan kendaraan dinas dengan alasan karena SK Pemberhentian Teradu
belum diterima.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan uang kehormatan, berdasarkan
informasi dari Kasubbag Keuangan sampai dengan hari ini tetap diusulkan
pembayaran uang kehormatan bagi Teradu karena secara administrasi SK
Pemberhentian Teradu belum ada dan tidak ada instruksi pemberhentian atau
pembekuan uang kehormatan Teradu dari atasan.
• Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan Undang-Undang, tidak ada
ketentuan Penyelenggara Pemilu mengundurkan diri untuk selanjutnya
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif. Berkaitan Peraturan
Komisi Pemilu Umum Nomor 20 Tahun 2018 berkaitan dengan pencalonan tidak
ada ketentuan tersebut tetapi terdapat syarat bagi calon khususnya bagi
Penyelenggara Pemilu yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebelum
tahapan pembentukan badan adhoc.
Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya
Pihak Terkait merasa cukup dengan keterangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Ketua KPU Provinsi Maluku
Pihak Terkait menerangkan KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota bersifat
hierarksi. Kewenangan dan tugas sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 atau peraturan lainnya. Dalam Pasal 13 KPU berwenang menetapkan
tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan
KPPSLN. KPU berwenang membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
KPU berwenang mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN. Hal ini penting untuk dijelaskan
kepada para pihak mengenai kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tugas dan kewajiban KPU Provinsi adalah
mengoordinasikan, mengendalikan, menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam kedudukan yang
bersifat hierarki tentu terdapat fungsi-fungsi yaitu:
1) KPU mempunyai fungsi sebagai regulator
2) KPU Provinsi memiliki fungsi koordinasi dan implementator
3) KPU Kabupaten/Kota memiliki fungsi implementator
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Bab V menjelaskan berkaitan dengan Hubungan Kerja Ketua
dengan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi
melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota.
Koordinasi, Supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sesuai Divisi dan Korwil. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3):
a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi.
Sebagaimana dijelaskan tadi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait
dengan pemberhentian dianggap sudah dibacakan dan dipahami bersama. Pihak
Terkait ingin menjelaskan mengenai fakta yang ditemukan bahwa KPU Provinsi
Maluku menerima Surat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 342 perihal
Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri secara administratif diterima
tanggal 9 Januari 2023 dan didisposisikan untuk Ketua Divisi SDM dan Ketua Divisi
Hukum untuk mempelajari dan memberikan saran untuk disampaikan dan dibahas
dalam rapat pleno KPU Provinsi Maluku.
Bahwa KPU Provinsi Maluku mengadakan rapat pleno dan memutuskan
berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum dengan menugaskan Ketua Divisi
SDM, Divisi Hukum, dan Kepala Bagian Hukum dan SDM menyurati secara resmi
Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Surat Nomor 21 tahun 2023, perihal Mohon
Petunjuk dan Arahan Sebagai Tindaklanjut Permohonan Pengunduran Anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya a.n. Jacob Alupatty Demny.
Bahwa KPU Provinsi Maluku melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 21 – 26 Februari 2023 dan memanggil yang
bersangkutan Teradu untuk memastikan proses pengunduran diri dan memastikan
mengenai pelaksanaan tugas “apakah benar Teradu tidak melaksanakan tugas ketika
proses pengunduran diri?” serta mengenai penggunaan fasilitas KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Bahwa KPU Provinsi Maluku kembali melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan
Umum pada tanggal 18 – 21 Maret 2023 mengenai perkembangan Surat KPU perihal
Petunjuk dan Arahan. Namun sampai dengan saat ini belum mendapat arahan dan
petunjuk Komisi Pemilihan Umum.
KPU Provinsi Maluku menghormati pilihan Teradu yang ingin mengundurkan diri
karena akan mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten. Norma
hukum yang dianut dan saat ini masih berproses berkaitan dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pencalonan memang menyediakan sarana bagi anggota
KPU yang ingin menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota mengajukan pengunduran diri sebelum masa pendaftaran yakni
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. KPU Provinsi menghormati pilihan Teradu sebagaimana
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyebutkan ayat (1) “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi Maluku
sudah menindaklanjuti proses pengunduran diri Teradu. Pengaduan Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan hasil temuan tanggal 23 Januari 2023.
KPU Provinsi Maluku sudah melaksanakan dan mendapatkan surat resmi KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya.
Bahwa KPU Provinsi Maluku tidak menerima secara langsung surat pengunduran diri
dari yang bersangkutan melainkan mendapatkan surat pengunduran diri yang
bersangkutan dari KPU Kabupaten Maluku Barat Daya beserta lampiran yakni Surat
Pengunduran Diri Teradu, Surat Pernyataan Sebagai Anggota Partai Politik, dan
Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga telah mendaftar sebagai anggota Partai Golongan Karya
(Golkar) sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat
Daya Dapil III.
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga masih menggunakan kendaraan dinas KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak dalil
aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu:
[4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Teradu diduga mendaftar sebagai anggota Partai
Golongan Karya (Golkar) sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Partai Golkar
Kabupaten Maluku Barat Daya Dapil III, Teradu membenarkan pada tanggal 24
Januari 2023, tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Anggota
PPS se-Kecamatan Moa. Teradu telah mengajukan Permohonan Pengunduran Diri
dari jabatan anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sejak tanggal 6 Desember
2022 kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Maluku. Surat
Permohonan Pengunduran Diri tersebut ditembuskan kepada Ketua KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya. Setelah Teradu mengajukan Surat Permohonan Pengunduran
Diri, maka Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mengundang 5 anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera melakukan rapat pleno. Hasil rapat
pleno memutuskan Teradu tidak lagi terlibat/dilibatkan dalam persiapan proses
seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilaksanakan mulai
tanggal 7 Desember 2022. Selanjutnya, hasil keputusan rapat pleno dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor:
95/SDM.14-BA/8108/2022, tertanggal 6 Desember 2022. Teradu menyetujui hasil
keputusan rapat pleno tersebut. Teradu mengakui setelah pelaksanaan rapat pleno,
Teradu masih datang ke kantor namun tidak pernah terlibat dalam kegiatan KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk dalam pengambilan keputusan. Teradu
membenarkan pada tanggal 7 November 2022, telah mendaftar sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Partai Golongan Karya (Golkar). Teradu
membenarkan keterangan Bastian Petrus selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Maluku Barat Daya dan Johand A. Mosse selaku Sekretaris DPD Partai Golkar
Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada pokoknya menerangkan a) Teradu tidak
pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat
Daya, b) membenarkan Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024, c) Ketua dan Sekretaris DPD
Partai Golkar telah menanyakan status Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya, d) pendaftaran Teradu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai upaya proses pemberhentian Teradu sebagai
anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku
Barat Daya, Teradu tidak mendatangi langsung Sekretariat Golkar namun
mengirimkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku
Barat Daya kepada Tim Penjaringan Bakal Calon Anggota DPRD. Teradu menyadari
statusnya sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga sampai saat
ini Teradu belum mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar dan belum
mengikuti pertemuan, rapat, atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh Partai
Golkar. Teradu tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mengajukan permohonan
pengunduran diri sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga
Teradu mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat
Daya. Selain itu, dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
hanya menyebutkan “Anggota KPU diberhentikan apabila meninggal dunia,
berhalangan tetap/cacat dan/atau diberhentikan karena melanggar sumpah janji”.
Tidak terdapat ketentuan baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi
Pemilihan Umum yang menyatakan anggota KPU diberhentikan karena
mengundurkan diri;
[4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Teradu diduga masih menggunakan kendaraan
dinas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Teradu membenarkan masih
menggunakan fasilitas mobil dinas anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Teradu sudah melaporkan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya melalui telepon maupun WhatsApp tanggal 15 Desember 2022. Teradu
sebenarnya menolak mobil dinas Toyota Rush (B 2502 PQZ). Teradu mengusulkan
kepada Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya, agar diizinkan menggunakan mobil dinas yang sebelumnya yakni
Toyota Avanza (DE 102 JM). Namun demikian, Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tetap memberikan Toyota
Rush berwarna putih dengan plat nomor 2502. Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat
Daya dan Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Barat Daya berdalih Teradu belum
mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan sebagai anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang menerangkan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan
keterlibatan Teradu dalam partai politik, yaitu dengan adanya informasi awal yang
diterima oleh Pengadu dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Maluku Barat Daya berupa Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Partai Golongan Karya (Golkar).
Bahwa terhadap informasi awal adanya dugaan pelanggaran KEPP yang
dilakukan oleh Teradu, di mana Pengadu menerangkan bahwa Pengadu telah
melakukan penelusuran dengan berkoordinasi secara lisan terhadap Pihak Terkait
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan didapati fakta, yaitu Teradu telah
mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya melalui surat yang ditujukan kepada KPU melalui
KPU Provinsi Maluku dengan tembusan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya pada tanggal 6 Desember 2022. Terhadap pengunduran diri
dimaksud, maka pada tanggal 6 Desember 2022, Pihak Terkait KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya telah melakukan Rapat Pleno dan telah memutuskan bahwa
Teradu tidak lagi terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan
bahkan sampai pada hal-hal pengambilan keputusan.
Bahwa fakta hukum lain berdasarkan pengaduan yang tertuang dalam dalil
Pengadu sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Teradu telah menyampaikan Surat Pernyataan
bahwa yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 5
November 2022.
Bahwa Pengadu mendalilkan telah meminta keterangan dari Ketua dan
Sekretaris DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama
Saudara Bastian Petrus dan Saudara Johand. A. Mose, yang kemudian diperoleh
informasi bahwa Teradu pada tanggal 5 November 2022, telah mendaftarkan diri
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Partai
Golkar walaupun masih berstatus sebagai Anggota aktif KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya. Terungkap fakta, Teradu mengikuti penjaringan bakal calon legislatif
Partai Golkar dengan tujuan untuk mempercepat proses pemberhentian Teradu
sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (vide bukti T.3). Sejalan dengan
itu, Teradu juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 6 Desember 2022, namun belum
dijawab oleh KPU Provinsi Maluku dan KPU.
Bahwa berdasarkan bukti dokumen yang diajukan oleh Pengadu berupa
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang
ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : 042/DPD/Golkar-
MBD/XI/2022, tertanggal 22 November 2022, Perihal Surat Pengantar, ditemukan
fakta bahwa Teradu telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Maluku Barat Daya, pada Daerah Pemilihan 3 (Tiga) dari Partai Golkar yang meliputi
Kecamatan P. P. Babar, Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Wetang, Kecamatan
Marsela, Kecamatan Dawelor Dawera dan Kecamatan Damer. Bahwa berdasarkan
jawaban yang disampaikan oleh Teradu terhadap dalil-dalil Pengadu, yaitu bahwa
Teradu telah mengakui dan membenarkan sebagian dalil yang diadukan oleh
Pengadu.
Bahwa sebagaimana alat bukti surat pernyataan sebagai anggota partai
politik yang diajukan oleh Pengadu (vide bukti T.3), yang kemudian disangkal oleh
Teradu dalam jawaban Teradu. Bahwa Teradu tidak pernah mendaftarkan diri
sebagai Anggota Partai Politik, akan tetapi Teradu mengakui telah mendaftarkan diri
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai
Golongan Karya (Golkar). Hal ini dipertegas dengan keterangan yang disampaikan
oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maluku
Barat Daya, atas nama Bastian Petrus dan Johand. A. Mose, yang menyatakan bahwa
memang benar Teradu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai
Golongan Karya (Golkar). Akan tetapi, Teradu hanya mendaftarkan diri sebagai Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Pemilu tahun 2024 pada
tanggal 5 November 2022.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf f dan huruf l, dan Pasal 15
huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang menerangkan Pengadu
mendalilkan Teradu masih menggunakan fasilitas pemerintah dengan jabatan yang
melekat (Anggota KPU) yaitu mobil dinas Toyota Rush (B 2502 PQZ), hal tersebut
diluruskan oleh Teradu bahwa Teradu melakukan hal tersebut karena belum adanya
pemberhentian tetap terhadap Teradu.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu menerangkan, Teradu sudah
mengembalikan mobil dinas Toyota Rush (B 2502 PQZ) kepada KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya. Namun, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya meminjamkan
mobil dinas Toyota Avanza (DE 102 JM) kepada Teradu, padahal Teradu sudah
mengundurkan diri dan Teradu tidak lagi terlibat dan/atau dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan kelembagaan bahkan sampai pada hal-hal pengambilan keputusan.
Sehingga penggunaan mobil dinas oleh Teradu tidak dibenarkan menurut etika.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo. Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 6
ayat (3) huruf e jo. Pasal 14 huruf a, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf b
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.