Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2019
I Nyoman Merta Dana, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 16 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem yang pada pokoknya mendalilkan bahwa I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 56-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 053-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Ketut Ariyani : Pekerjaan/Lembaga Ketua Bawaslu Provinsi Bali : Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon Denpasar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : I Wayan Widyardana Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon Denpasar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : I Ketut Rudia Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon Denpasar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon Denpasar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : I Wayan Wirka Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon Denpasar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : I Nyoman Merta Dana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Alamat : Jl. Teuku Umar No.2, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem yang pada pokoknya mendalilkan bahwa I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Teradu mengakui mengajak bertemu dengan Putra Eka Bakti. Teradu juga mengakui bahwa menelepon untuk meminta uang sebanyak 2 Juta Rupiah kepada Putra Eka Bakti agar kasus tersebut tidak sampai ke Menpan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Nomor 003/TM/PL/Prov/17.00/II/2019; Bukti P-2 : Fotokopi Undangan Rapat Pleno Nomor 013/K.Bawaslu.BA/TU.03/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 009/BA- PLENO/III/2019 tanggal 1 Maret 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Screenshot Percakapan; Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan; 2 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa memang benar teradu melimpahkan Penanganan Pelanggaran ASN atas nama I Komang Eka Putra Bakti ke Panwaslu Kecamatan Karangasem; 2. Bahwa memang benar teradu tidak menangani secara langsung kasus pelanggaran ASN atas nama I Komang Eka Putra Bakti namun di tangani oleh Panwaslu Kecamatan Karangasem; 3. Bahwa memang benar teradu bertemu dengan ASN tersebut di atas setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Karangasem; 4. Bahwa memang benar teradu bertemu dengan ASN tersebut di atas setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Karangasem; 5. Bahwa memang benar teradu berupaya meminta imbalan atas sejumlah uang kepada ASN tersebut sebesar Rp.2.000.000,- dan berjanji tidak meneruskan rekomendasi kasus I Komang Eka Putra Bakti ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia; 6. Bahwa memang benar teradu belum menerima sejumlah uang atau imbalan dari I Komang Eka Putra Bakti; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] BUKTI TERADU Bahwa Teradu tidak menyampaikan bukti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP 3 [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 4 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Teradu mengakui mengajak bertemu dengan Putra Eka Bakti. Teradu juga mengakui bahwa menelepon untuk meminta uang sebanyak 2 Juta Rupiah kepada Putra Eka Bakti agar kasus tersebut tidak sampai ke Menpan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu berkomunikasi dengan I Komang Eka Putra Bakti setelah keluarnya rekomendasi dari Panwacam Karangasem kepada Bupati Karangasem berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berkaitan denan netralitas ASN. Teradu menyatakan bahwa memang benar mengadakan pertemuan dengan I Komang Eka Putra Bakti, namun uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 yang dimintakan adalah untuk acara ngelawak di kampungnya; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu meminta imbalan sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti Terlapor dalam perkara netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar Teradu meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada I Komang Putra Eka Bakti. Teradu menyatakan bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk mendukung acara pementasan (ngelawak) dikampungnya. Keterangan Teradu tersebut tidak sesuai alat bukti rekaman pembicaraan antara I Komang Putra Eka Bakti pada tanggal 8 Januari 2019 bahwa uang yang diminta Teradu bertujuan untuk tidak meneruskan perkara I Komang Putra Eka Bakti kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk acara dan bukan hal yang lain. Meskipun uang yang dimintakan belum diterima oleh Teradu, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu secara aktif meminta sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. Teradu terbuti tidak jujur dalam memberi keterangan maksud dan tujuan meminta uang kepada I Komang Putra Eka Bakti. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu mempunyai kewajiban etis menjaga sikap dan perilaku sesuai pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu wajib melaksanakan prinsip jujur, melaksanakan tugas didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi. Teradu juga terbukti 5 melanggar prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf j, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. 6 KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 7