Melanggar
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2019
I Nyoman Merta Dana, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 16 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem yang pada pokoknya mendalilkan bahwa I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 56-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
053-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE-
DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama Ketut Ariyani :
Pekerjaan/Lembaga Ketua Bawaslu Provinsi Bali :
Alamat :
Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon
Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : I Wayan Widyardana Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali
Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon
Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : I Ketut Rudia
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali
Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon
Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali
Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon
Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : I Wayan Wirka
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bali
Alamat : Jalan Prof. Moh. Yamin, No. 17-19 Renon
Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : I Nyoman Merta Dana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Alamat : Jl. Teuku Umar No.2, Karangasem, Kec.
Karangasem, Kabupaten Karangasem
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Karangasem yang pada pokoknya mendalilkan bahwa I Nyoman
Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem diduga meminta
imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang statusnya
sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan
perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi
yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat
Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna. Hasil klarifikasi yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Bali, Teradu mengakui mengajak bertemu dengan Putra
Eka Bakti. Teradu juga mengakui bahwa menelepon untuk meminta uang
sebanyak 2 Juta Rupiah kepada Putra Eka Bakti agar kasus tersebut tidak
sampai ke Menpan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Nomor 003/TM/PL/Prov/17.00/II/2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Undangan Rapat Pleno Nomor
013/K.Bawaslu.BA/TU.03/II/2019 tertanggal 28 Februari
2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 009/BA-
PLENO/III/2019 tanggal 1 Maret 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Screenshot Percakapan;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan;
2
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar teradu melimpahkan Penanganan Pelanggaran ASN
atas nama I Komang Eka Putra Bakti ke Panwaslu Kecamatan Karangasem;
2. Bahwa memang benar teradu tidak menangani secara langsung kasus
pelanggaran ASN atas nama I Komang Eka Putra Bakti namun di tangani
oleh Panwaslu Kecamatan Karangasem;
3. Bahwa memang benar teradu bertemu dengan ASN tersebut di atas setelah
rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Karangasem;
4. Bahwa memang benar teradu bertemu dengan ASN tersebut di atas setelah
rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Karangasem;
5. Bahwa memang benar teradu berupaya meminta imbalan atas sejumlah uang
kepada ASN tersebut sebesar Rp.2.000.000,- dan berjanji tidak meneruskan
rekomendasi kasus I Komang Eka Putra Bakti ke Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
6. Bahwa memang benar teradu belum menerima sejumlah uang atau imbalan
dari I Komang Eka Putra Bakti;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu tidak menyampaikan bukti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
3
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
4
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra
Eka Bakti yang statusnya sebagai Terlapor dalam pelanggaran Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara dan perkaranya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Karangasem. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk
Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Sang Putu Aditya Palguna. Hasil klarifikasi
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Teradu mengakui mengajak bertemu
dengan Putra Eka Bakti. Teradu juga mengakui bahwa menelepon untuk
meminta uang sebanyak 2 Juta Rupiah kepada Putra Eka Bakti agar kasus
tersebut tidak sampai ke Menpan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu berkomunikasi dengan I Komang Eka Putra
Bakti setelah keluarnya rekomendasi dari Panwacam Karangasem kepada Bupati
Karangasem berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berkaitan denan netralitas ASN.
Teradu menyatakan bahwa memang benar mengadakan pertemuan dengan I
Komang Eka Putra Bakti, namun uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 yang
dimintakan adalah untuk acara ngelawak di kampungnya;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
Teradu meminta imbalan sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti
Terlapor dalam perkara netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Karangasem. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar
Teradu meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada I
Komang Putra Eka Bakti. Teradu menyatakan bahwa uang tersebut
dimaksudkan untuk mendukung acara pementasan (ngelawak) dikampungnya.
Keterangan Teradu tersebut tidak sesuai alat bukti rekaman pembicaraan antara
I Komang Putra Eka Bakti pada tanggal 8 Januari 2019 bahwa uang yang
diminta Teradu bertujuan untuk tidak meneruskan perkara I Komang Putra Eka
Bakti kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa uang tersebut
dimaksudkan untuk acara dan bukan hal yang lain. Meskipun uang yang
dimintakan belum diterima oleh Teradu, DKPP menilai sikap dan tindakan
Teradu secara aktif meminta sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti
tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. Teradu terbuti tidak
jujur dalam memberi keterangan maksud dan tujuan meminta uang kepada I
Komang Putra Eka Bakti. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu mempunyai
kewajiban etis menjaga sikap dan perilaku sesuai pedoman perilaku
penyelenggara pemilu. Teradu wajib melaksanakan prinsip jujur, melaksanakan
tugas didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi. Teradu juga terbukti
5
melanggar prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, dan profesional
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf j, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b,
dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Nyoman
Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam Belas
bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh
Teradu.
6
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
7