Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.228/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Karangasem
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1 Pengaduan Nomor580/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Juni 2014dengan registrasi Perkara Nomor580/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa benar I Made Arnawa selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem menerima surat dari salah satu caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan TeraduI Wayan Ardika meminta dan diberikan uang oleh Luh Purnaminingsih sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk fasilitasi permasalahan yang sedang dihadapi Ibu Purnaminingsih terkait laporannya ke Panwaslu Kabupaten Karangasem; Menimbang bahwa Teradu tidak menyangkal atau merespon terhadap pengaduan Pengadu, padahal DKPP telah menyurati Teradu melalui surat No.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama I Wayan Ardika selaku ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 228/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor580/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 228/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali
Alamat : Jl. Cok Agung Tresna, No. 67, Denpasar, Bali
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : I Wayan Ardika
Jabatan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem
Alamat : Br. Dinas Meranggi, Desa Muncan, Kabupaten Karangasem
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
1
Pengaduan Nomor580/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Juni 2014dengan registrasi
Perkara Nomor580/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Agustus 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa benar I Made Arnawa selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem menerima
surat dari salah satu caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Drs. I
Nengah Sulinggih pada tanggal 19 Mei 2014 yang isinya agar KPU Kabupaten
Karangasem menindaklanjuti laporan hasil pengawasan dari Panwaslu Kabupaten
Karangasem sebagaimana laporan hasil pengawasan dari Ketua Panwaslu
Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Ardika yang menyatakan bahwa telah
terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS di Dapil
4 Karangasem;
2. Bahwa benar KPU Kabupaten Karangasem tidak pernah menerima surat
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Karangasem terkait dengan adanya
indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS di
Dapil 4 Karangasem;
3. Bahwa benar I Wayan Suwecantara, SH meragukan keabsahan laporan hasil
pengawasan yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem dan
dokumen itu tidak layak karena tidak pernah dibahas di Pleno Panwaslu
Kabupaten Karangasem;
4. Bahwa benar pada tanggal 19 Mei 2014, I Wayan Eka Suwecantara, SH mendapat
informasi dari Ketua Panwascam Abang I Wayan Swandi terkait adanya dugaan
penerimaan uang oleh I Wayan Ardika selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Karangasem dari Luh Purnaminingsih Caleg DPRD Kabupaten Karangasem Dapil
5 Kecamatan Abang dari Partai Hanura, sekira pukul 18.00 wita;
5. Bahwa benar I Wayan Eka Suwecantara, SH setelah mendapat informasi tersebut
menghubungi salah satu staf Panwaslu Kabupaten Karangasem atas nama
Sampurno untuk ikut mendampinginya ke rumah Luh Purnaminingsih dan
mendapat keterangan bahwa memang benar I Wayan Ardika meminta dan
diberikan uang oleh Luh Purnaminingsih sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta
Rupiah) dengan alasan untuk fasilitasi permasalahan yang sedang dihadapi Ibu
Purnaminingsih terkait laporannya ke Panwaslu Kabupaten Karangasem;
6. Bahwa benar Agus Dwiyana Arisikiawan diperintah oleh I Wayan Ardika untuk
menyalin data Model C1 di beberapa Desa di Kecamatan Manggis untuk mencari
perbandingan suara PKPI dan PKS dan hasil rekapan perbandingan perolehan
suara tersebut diserahkan kepada I Wayan Parka, SH, (salah satu caleg di
kabupaten Karangasem);
2
7. Bahwa memang benar I Wayan Eka Suwecantara, SH memerintahkan agar tidak
memberi hasil rekapan perbandingan suara PKPI dan PKS tersebut kepada I
Wayan Parka setelah dihubungi lewat telpon oleh I Wayan Adi Waskita;
8. Bahwa memang benar pada tanggal 11 April 2014 I Wayan Ardika menghubungi
via telepon kepada Ketut Ariyani (ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng) untuk
menanyakan/meminta data perolehan suara salah seorang caleg dari Kabupaten
Buleleng yang bernama Dewa Selawa, tetapi Ketut Ariyani tidak memberikannya
dengan alasan Pengawas Pemilu tidak boleh memihak kepada Partai Politik
ataupun Caleg.
9. Bahwa memang benar, pada tanggal 23 April 2014 pada saat rapat pleno tingkat
Provinsi Made Merta Sariada,SH dihubungi oleh I Wayan Ardika untuk duduk
disebelahnya dan diperkenalkannya dengan caleg yang bernama Dewa Selawa
selanjutnya diminta untuk dibantu data rekapan perolehan suara yang direkap
oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng namun Made Merta Sariada, SH tidak
memberikan data rekapan tersebut.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi perbuatan yang melanggar asas penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh I Wayan Ardika sebagai akibat yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugas sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kabupaten Karangasem tidak
berpedoman pada:
1. asas mandiri, sebagaimana diatur pasal 10 huruf a, b, e, j, f, dan k Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. asas kepastian hukum, sebagaimana diatur pasal 11 huruf c, dan d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. asas jujur, sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. asas proporsionalitas, sebagaimana diatur pasal 14 huruf b Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11
3
Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
5. asas profesionalitas, sebagaimana diatur pasal 15 huruf a, b, dan d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum; dan
6. asas tertib, sebagaimana diatur pasal 16 huruf a, dan b, Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11
Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Bawaslu Provinsi Bali, No. 206.1/Bawaslu-
Bali/VI/2014, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Bukti P-2 : Kajian Temuan Bawaslu Provinsi Bali tentang dugaan
pelanggaran kode etik oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Karangasem atas nama I Wayan Ardika;
3. Bukti P-3 : Keterangan/Klarifikasi dibawah sumpah/janji atas nama I
Wayan Eka Suwecantara, tanggal 8 Juni 2014;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi I Wayan Eka Suwecantara, tanggal 8
Juni 2014;
5. Bukti P-5 : Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bali,
perihal permohonan tindaklanjut penanganan laporan
hasilpengawasan pemilu divisi umum/ketua panwaslu
kebupaten karangasem, tertanggal 18 April 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu pada persidangan yang digelar pada tanggal 25 Agustus 2014
tidak hadir tanpa konfirmasi ketidakhadirannya. Selanjutnya DKPP telah menyurati
Teradu melalui surat No. 048.228/DKPP-PKE-III/2014, perihal tindaklanjut sidang
DKPP. Dalam surat tersebut pada pokoknya memberikan informasi bahwa teradu
diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban tertulis atas pengaduan Pengadu
4
atau mengajukan permohonan untuk diadakan sidang ke 2 (terakhir) dengan limitasi
waktu hingga pada tanggal 1 September 2014.
PENJELASAN PIHAK TERKAIT
[2.9] Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 25 Agustus 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. I Wayan Eka Suwecantara, SH selaku anggota Panwaslu Kabupaten Karangasem
diperoleh keterangan:
a. Bahwa pada tanggal 19 Mei Tahun 2014 sekira pukul 18.00 wita, I Wayan Eka
Suwecantara, SH mendapat informasi dari Ketua Panwascam Abang I Wayan
Swandi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh I Wayan Ardika selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem dari Luh Purnaminingsih Caleg DPRD
Kabupaten Karangasem Dapil 5 Kecamatan Abang dari Partai Hanura;
b. Bahwa Anggota Panwascam Kecamatan Abang I Wayan Swandi menemui I
Wayan Eka Suwecantara, SH di kantor Panwaslu Kabupaten Karangasem dan
menceritakan adanya dugaan penerimaan uang oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Karangasem (I Wayan Ardika) dari Luh Purnaminingsih selanjutnya
pada saat itu I Wayan Swandi juga memberikan I Wayan Eka Suwecantara, SH
alamat beserta No Hp Luh Purnaminingsih;
c. Bahwa setelah mendapat informasi seperti itu I Wayan Eka Suwecantara, SH
langsung menghubungi salah satu staf Panwaslu Kabupaten Karangasem atas
nama Sampurno untuk ikut ke rumah Luh Purnaminingsih. Setiba di
rumahnya, I Wayan Eka Suwecantara, SH berbasa-basi kemudian menanyakan
perihal Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Ardika
yang diduga meminta uang kepada Luh Purnaminingsih.
d. Bahwa Luh Purnaminingsih menceritakan bahwa memang benar I Wayan
Ardika meminta uang kepadanya sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah)
dengan alasan untuk fasilitasi permasalahan yang sedang dihadapi Ibu
Purnaminingsih terkait laporannya ke Panwaslu Kabupaten Karangasem;
e. Bahwa menurut Ibu Luh Purnaminingsih, uang tersebut diserahkan kepada
Drs. I Wayan Ardika di rumah Ketua DPC Partai Hanura Karangasem, dan
bahwa pada saat pemberian uang tersebut disaksikan oleh sopir Ibu Luh
Purnaminingsih. Di akhir pembicaraan Luh Purnaminingsih bersedia
memberikan keterangan tentang permintaan uang yang dilakukan oleh I
Wayan Ardika hanya untuk internal Pengawas Pemilu setelah sengketa PHPU
Partai Hanura di Mahkamah Konstitusi selesai;
f. Bahwa I Wayan Eka Suwecantara, SH setelah mendapat keterangan dari Luh
Purnaminingsih langsung menghubungi Pak Wayan Widyardana Putra, SE
(Anggota Bawaslu Provinsi Bali) untuk memberitahukan bahwa Ketua
Panwaslu Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika meminta dan menerima
uang dari caleg dan I Wayan Eka Suwecantara, SH selanjutnya diminta
olehnya untuk membuat kronologi dan menyampaikannya ke Bawaslu Provinsi
Bali.
g. Bahwa I Wayan Eka Swecantara, SH sebelum diklarifikasi juga sudah
menyampaikan kronologi (terlampir)
2. Bahwa hasil klarifikasi terhadap I Wayan Swandi selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem diperoleh keterangan:
5
a. Bahwa pada tanggal 20 April Tahun 2014, dalam sebuah acara perkawinan di
Desa Bunutan, I Wayan Swandi bertemu dengan Luh Purnaminingsih dan
bercerita tentang pertemuan yang dilakukannya dengan Ketua Panwaslu
Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika di salah satu rumah makan di
Kawasan Wisata Tirta Gangga, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten
Karangem;
b. Bahwa menurut cerita Ibu Purnaminingsih, Ketua Panwaslu Kabupaten
Karangasem, Drs I Wayan Ardika berjanji akan memfasilitasi/membantu
proses keberatan Ibu Purnaminingsih di tingkat Pleno PPK Kecamatan Abang
dan atas bantuan tersebut, Ibu Purnaminingsih dimintai komitmen oleh Ketua
Panwaslu Kabupaten Karangasem yang isi komitmen tersebut adalah berupa
permintaan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Pada waktu itu
Ibu Purnaminingsih mengatakan sudah mencairkan uang tersebut kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika.
3. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Agus Dwiyana Arisikiawan selaku Staf Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Karangasem diperoleh keterangan;
a. Bahwa Agus Dwiyana Arisikiawan diperintah oleh I Wayan Ardika untuk
menyalin data Model C1 di beberapa Desa di Kecamatan Manggis untuk
mencari perbandingan suara PKPI dan PKS. Setelah selesai menyalin
perbandingan perolehan suara tersebut di dua desa, Agus Dwiyana Arisikiawan
langsung menyuruh I Wayan Adi Waskita untuk menelepon I Wayan Eka
Suwecantara (Anggota Panwaslu Kabupaten Karangasem) untuk memberitahu
bahwa Agus Dwiyana Arisikiawan disuruh oleh I Wayan Ardika untuk
memberikan rekapan perbandingan perolehan suara PKPI dan PKS kepada I
Wayan Parka, SH, (salah satu caleg di Kabupaten Karangasem);
b. Bahwa setelah Adi Waskita menelepon I Wayan Eka Suwecantara, SH
mendapat perintah tidak memperbolehkan memberi hasil rekapan tersebut
kepada I Wayan Parka, dan Adi Waskita langsung menemui I Wayan Ardika
untuk tidak memberikan rekapan perbandingan perolehan suara PKPI dan PKS
yang dikerjakannya. Setelah mendengarkan pembicaran tersebut Agus
Dwiyana Arisikiawan langsung berhenti untuk merekapnya, dan untuk dua
desa yang sudah direkapnya langsung ditaruh di meja I Wayan Ardika. Setelah
itu I Wayan Ardika meninggalkan kantor bersama Bapak I Wayan Parka, SH.
4. Bahwa hasil klarifikasi terhadap I Wayan Adi Waskita Dharma selaku Staf
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Karangasem diperoleh keterangan:
a. Bahwa kronologis kesalahan penulisan jumlah TPS yang akan
direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait
adanya Surat Suara tertukar dalam rangka Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Tahun 2014 dari 6 TPS menjadi 8 TPS di Kabupaten Karangasem menjelaskan
bahwa pada tanggal 10 April 2014 di Kantor Panwaslu Kabupaten Karangasem
I Wayan Adi Waskita Dharma diinstruksikan oleh Komisioner Panwaslu
Kabupaten Karangasem untuk membuat surat ke Bawaslu Provinsi Bali terkait
TPS-TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), TPS-TPS yang
tertera di surat tersebut jumlahnya ada 6 TPS;
b. Bahwa keesokan harinya I Wayan Adi Waskita Dharma diinstruksikan kembali
oleh I Wayan Eka Suwecantara (Anggota Panwaslu Kabupaten Karangasem)
untuk membuat surat rekomendasi dari Panwaslu ke KPU Kab Karangasem
tentang pemungutan suara ulang berdasarkan contoh draft surat yang
dikirimkan lewat email oleh Bawaslu Provinsi Bali.
6
c. Bahwa karena Pak Eka Suwecantara pada saat itu berada di Kecamatan Kubu
maka I Wayan Adi Waskita Dharma bertanya kepada Pak Wayan Ardika Ketua
Panwaslu Kabupaten Karangasem terkait nama-nama TPS yang akan
direkomendasikan. I Wayan Ardika kemudian menyuruh I Wayan Adi Waskita
Dharma untuk melihat laporan hasil pengawasan Model A1 Panwascam
Manggis, dimana pada A1 Panwascam Manggis terdapat data TPS-TPS yang
surat suaranya tertukar jumlahnya ada 8 TPS, setelah I Wayan Adi Waskita
Dharma memasukan ke 8 TPS tersebut kedalam surat yang akan
direkomendasikan ke KPU Karangasem, dia tanyakan lagi ke Pak Ketua “Pak,
ini dimasukkan semua datanya?’ dan dijawab “ya masukkan semua datanya”.
d. Bahwa I Wayan Adi Waskita Dharma langsung menyelesaikan surat
rekomendasi PSU Panwaslu ke KPU Kab Karangasem dan ditandatangani oleh I
Wayan Ardika. dan surat langsung dikirim ke KPU Kab Karangasem dan
ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Bali lewat email.
e. Bahwa pada tanggal 11 April 2014 sore hari Eka Suwecantara Anggota
Panwaslu Kabupaten Karangasem menelepon I Wayan Adi Waskita Dharma
menanyakan kenapa data rekomendasi yang dikirimkan Panwaslu Kabupaten
Karangasem ke KPU jumlahnya 8 TPS bukan 6 TPS, dan dijawab “surat itu
berdasarkan perintah Pak Ketua (I Wayan Ardika)” kemudian Eka Suwecantara
menyuruh untuk merevisi dengan cara menarik surat rekomendasi tersebut
dan mengirimkan surat rekomendasi yang baru (PSU di 6 TPS).
f. Bahwa surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Karangasem ke KPU
Kabupaten Karangasem akhirnya direvisi menjadi 6 TPS.
5. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Sampurno selaku Staf Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Karangasem diperoleh keterangan:
a. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2014, Sampurno mendampingi Anggota Panwaslu
Kab Karangasem Bapak Wayan Eka Suwecantara, SH untuk datang kerumah
Ibu Luh Purnaminingsih, S.Pd salah satu calon DPRD Kabupaten Karangasem
dari Partai Hanura Dapil 5 Kecamatan Abang, di Jalan Sudirman Gg Sandat;
b. Bahwa sesampai di rumah Ibu Luh Purnaminingsih, Sampurno mendengarkan
perbincangan antara Bapak Eka Suwecantara dengan Ibu Luh Purnaminingsih
yang dalam perbincangan tersebut Sampurno mendengar bahwa Ibu Luh
Purnaminingsih pernah bertemu dengan Ketua Panwaslu Kabupaten
Karangasem I Wayan Ardika dan memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
kepada Ketua Panwaslu Karangasem dengan alasan mau mengadakan rapat di
luar kantor. Untuk tempat dan waktu pemberian uang Sampurno tidak
mendengar secara jelas, namun kronologi pemberian uang yang dilakukan
oleh Ibu Luh Purnaminingsih bahwa uang tersebut diberikan oleh Ibu Luh
Purnaminingsih dengan terlebih dahulu memerintahkan kepada sopirnya
untuk mengambil tas yang ditaruh di dalam mobil, karena pada saat itu Ibu
Luh Purnaminingsih tidak membawa dompet.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
7
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
8
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali yang
dikategorikan sebagai Penyelanggara Pemilu, maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan
TeraduI Wayan Ardika meminta dan diberikan uang oleh Luh Purnaminingsih sebesar
Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk fasilitasi permasalahan
yang sedang dihadapi Ibu Purnaminingsih terkait laporannya ke Panwaslu Kabupaten
Karangasem;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu tidak menyangkal atau merespon terhadap
pengaduan Pengadu, padahal DKPP telah menyurati Teradu melalui surat No.
048.228/DKPP-PKE-III/2014, perihal tindaklanjut sidang DKPP. Dalam surat
tersebut pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Teradu untuk memberikan
jawaban tertulis atas pengaduan Pengadu atau mengajukan permohonan untuk
diadakan sidang ke 2 (terakhir) dengan limitasi waktu hingga pada tanggal 1
September 2014. Teradu sama sekali tidak bersedia menggunakan hak dan
kesempatan untuk menyampaikan bantahannya.
[4.3] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan
TeraduI Wayan Ardika meminta dan diberikan uang oleh Luh Purnaminingsih sebesar
Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk fasilitasi permasalahan
yang sedang dihadapi Ibu Purnaminingsih tida dibantah sama sekali oleh Teradu,
9
padahal Teradu telah diberikan secara patut oleh DKPP dengan memberikan
kesempatan kepada Teradu untuk memberikan jawaban tertulis atas pengaduan
Pengadu atau mengajukan permohonan untuk diadakan sidang ke 2 (terakhir),
namun Teradu mengabaikannya. Dengan demikian Teradu terbukti telah melakukan
pelanggaran Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terkait dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama I
Wayan Ardika selaku ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan
ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat
Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Sabtu tanggal enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
10
sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie,
selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11