Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2020
Zufri Abubakar, Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2020
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 132-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah beredarnnya foto anggota Komisioner KPU Provinsi Papua atas nama Zufri Abubakar yang merupakan koordinator Devisi Umum dan Logistik di Wilayah 5 (Lima) Provinsi Papua meliputi, Kabupaten YahukimoKabupaten Yalimo, Kabupaten Pengunungan Bintangbersama dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Yahukimo Saudara Abock Busup,pertemuan tertutup dilakukan disalah satu Kafe di kota Jayapura pada tanggal 10 September 2020 pada pukul.15.00 WIT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah melanggar prinsip mandiri dan proporsional atas tindakannya melakukan pertemuan di Caffe Pojok disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura dengan Bupati Yahukimo yang akan maju kembali sebagai Bakal Calon Bupati Yahukimo dalam Pemilihan Serentak tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh Teradu. Pertemuan Terdu dengan Bupati Yahukimo Abock Busup pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT di Mall Jayapura, menurut Teradu terjadi secara spontan dan kebetulan.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zufri Abubakar selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 132- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amsal Sama Lembaga : Masyarakat Alamat : Jl. Perumnas III Kampung Aimaleo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Zufri Abubakar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Jayapura Selatan, Ardipura, Jayapura Sel., Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu ; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 132-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah beredarnnya foto anggota Komisioner KPU Provinsi Papua atas nama Zufri Abubakar yang merupakan koordinator Devisi Umum dan Logistik di Wilayah 5 (Lima) Provinsi Papua meliputi, Kabupaten YahukimoKabupaten Yalimo, Kabupaten Pengunungan Bintangbersama dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Yahukimo Saudara Abock Busup,pertemuan tertutup dilakukan disalah satu Kafe di kota Jayapura pada tanggal 10 September 2020 pada pukul.15.00 WIT. Berkaitan dengan hal ini kami dari “Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo” pertemuan ini telah menyepakati hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yahukimo yang akan dapat merugikan Rakyat dan dapat mencederai wajah demokrasi Kabupaten Yahukimo,kendatipun Bapak Bupati Abock Busup masih menjabat sebagai Bupati aktif dan jabatannya akan berakhir pada tanggal 23 september 2020, namun dari tim peduli demokrasi dan masyarakat Yahukimo menilai ruang dan tempat pertemuannya sangat tidak pantas diKafe, oknum anggota KPU ada dugaan praktek ini sudah dijalankan lama pada pelaksanaan pileg tahun 2019 lalu, telah memenangkan calon tertentu mengakibatkan sudah terjadi sengketa. 2. Bahwa seyogyanya pertemuan itu dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Yahukimo atau di kantor Komisioner KPU secara kolektif dihadiri oleh berbagai komisioner KPU, jika tujuan membahas atau mengecek tahapan kesiapan Pilkada yang ada di Kabupaten Yahukimo.Bahwa saudara Zufri Abubakar sebagai anggota komisioner KPU Provinsi Papua gagal menjalankan peran dan fungsinya secara professional, karena mengingat Bupati Abock Busup saat ini sebagai bakal calon Bupati pada tahun 2020 untuk Kabupaten Yahukimo. 3. Berdasarkan barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi sangat jelas dugaan telah melanggar kode etik KPU dan peraturan-perundang-undanganlainya. Bahwa berkaitan dengan uraian singkat diatas kami dari Tim Peduli Demokrasi Yahukimo meminta agar segera memeriksa, mengadili dan memberikan sanksi tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan, jika tidak diberikan sanksi berupa pemerhentian kepada anggota komisioner KPU Provinsi Papua saudara Zufri Abubakar, maka Pilkada Kabupaten Yahukimo tidak berjalan secara demokratis, dan akan menimbulkan sengketa dan dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal diantara para pendukung bakal calon tertentu, karena Kabupaten Yahukimo merupakan daerah yang sering berkonflik antara suku dalam setiap kali pelaksanaan Pilkada maupun Pileg. 4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka, kami mohon Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk: a. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Papua Saudara Zufri Abubakar; b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari Jabatan Komisioner KPU Provinsi Papua. Demikian sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Papua terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari Jabatan Anggota KPU Provinsi Papua. 4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : screenshoot. Klarifikasi dari anggota komisioner KPU Provinsi Papua dari saudara Zufri Abubakar di Media Cepos Online pada tanggal 14 September 2020.; 2. P-2 : screenshoot. Klarifikasi dari anggota komisioner KPU Provinsi Papua dari saudara Zufri Abubakar di Media Antara News.Com pada tanggal 15 September 2020; 3. P-3 : Foto Pertemuan; 4. P-4 : Keterangan Tertulis Saksi atas nama Konsiskoris Mahuse 5. P-5 : Keterangan Tertulis Saksi atas nama Ferry S. Yual [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan dua orang Saksi atas nama Ferry S. Yual dan Konsiskoris Mahuse, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] SAKSI I Pada tanggal 10 September 2020 Saksi I dan Saksi II jalan-jalan menuju Mall Jayapura untuk minum kopi. Saksi I melihat bupati duduk bersama Teradu. Saksi I kemudian mengambil gambar dan langsung pulang. Saksi I melihat ada beberapa orang yang duduk saat itu. Yang dekat dengan bupati ada tiga orang, namun Saksi I tidak mengenali satu pemuda yang ikut duduk disitu. Saksi I mengambil gambar melalui Hp. Namun Hp Saksi hilang satu minggu lalu. Pengadu mendapatkan alat bukti foto dari media sosial yang viral melalui Whatsapp kemudian Pengadu screnshoot foto tersebut. Saksi I hanya sekitar 1-2 menit melihat Teradu dengan Bupati. [2.4.2] SAKSI II Saksi II tidak melihat Teradu dengan Bupati [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: 1. Bahwa Berkaitan dengan kejadian ini kami dari “Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo” pertemuan ini telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum, karena pertemuan itu sepihak, tanpa dihadiri secara kolektif oleh semua anggota KPU lainya, dan tempat yang tidak formal. Teradu Saudara Zufri Abubakar telah menyepakati hal-hal yang terkait dengan bidang penyaluran logistic untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yahukimo dengan salah satu bakal calon, hal ini terbukti dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Sudara Zufri Abubakar dimedia cetak harian Cenderawasih Pos pada hari Senin 14 September 2020, hal ini akan dapat merugikan Rakyat Yahukimo dan dapat mencederai wajah demokrasi Kabupaten Yahukimo, kendati pun saat itu calon Bupati Abock Busup masih menjabat sebagai Bupati aktif dan jabatannya akan berakhir pada tanggal 23 September 2020, namun dari tim peduli demokrasi dan masyarakat Yahukimo menilai ruang dan tempat pertemuannya sangat tidak pantas di pojok pembelanjaan di Café ada dugaan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu. 2. Bahwa seyogyanya pertemuan itu dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Yahukimo atau di kantor Komisioner KPU secara kolektif dihadiri oleh berbagai komisioner KPU, jika tujuan membahas dan atau mengkoordinasi atau mengecek tahapan kesiapan logistic sesuai dengan tugasnya devisi umum dan logistik. Bahwa saudara Zufri Abubakar sebagai anggota komisioner KPU Provinsi Papua tidak menjalankan tugas dan fungsinya yang mandiri, integritas dan Kredibilitas penyelenggara pemilu secara profesional, dan seharusnya saudara terlapor harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan masyarakat Yahukimo adanya pemihakan kepada bakal calon Bupati tertentu, karena mengingat Bupati Abock Busup saat itu sebagai bakal calon Bupati pada tahun 2020 untuk Kabupaten Yahukimo. 3. Atas kejadian ini saudara terlapor Zufri Abubakar dinyatakan adanya dugaan melanggar prinsip mendiri dan Proporsional Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf i, dan juncto Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Bahwa berkaitan dengan kesimpulan ini, dibuktikan dengan barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi dan keterangan pengakuan teradu sangat jelas adanya pertemuan di mall pojok caffe ada dugaan telah melanggar Kode Etik DKPP Republik Indonesia dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lainya. Untuk itu kami dari Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo meminta dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI agar memberikan sanksi tegas dan memberikan putusan yang adil sesuai dengan mekanisme dan peraturan perndang-undangan, jika tidak diberikan sanksi berupa pemerhentian kepada teradu Zufri Abubakar, maka sistem Pilkada Kabupaten Yahukimo tidak berjalan secara demokratis, dan akan menimbulkan sengketa dan dikhawatirkan akan berdampak pada konflik horizontal diantara para pendukung bakal calon tertentu, karena Kabupaten Yahukimo merupakan daerah yang sering berkonflik antara suku dalam setiap kali pelaksanaan Pilihan Bupati maupun dalam pemilihan Dewan Pemilihan Rakyat Daerah. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar secara spontan Teradu bertemu di Mal Jayapura pada hari kamis tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT; 2. Bahwa tujuan kedatangan Teradu ke Mal Jayapura adalah untuk bertemu dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 3. Bahwa setelah pertemuan dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya, secara kebetulan Teradu bertemu dengan Bupati Yahukimo yang juga pada saat itu berada di Mal Jayapura; 4. Bahwa pertemuan tersebut sangat singkat sekali hanya membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan persiapan Tahapan Pilkada di Kabupaten Yahukimo; 5. Bahwa pertemuan tersebut ditempat terbuka dan umum, serta dihadiri oleh beberapa orang sehingga sangat tidak mungkin Teradu dan Bupati Yahukimo membicarakan hal-hal yang bersifat rahasia dan melanggar hukum seperti yang dituduhkan oleh Pengadu; 6. Bahwa pada saat pertemuan Sdr. Abock Busup berstatus sebagai Bupati Yahukimo bukan berstatus sebagai Calon Bupati karena belum adanya Penetapan oleh KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020; 7. Bahwa pertemuan tersebut tidak dilakukan di Kantor Bupati Yahukimo dikarenakan pada saat itu Bupati Yahukimo sedang berada di Jayapura dan sedang melakukan pemeriksaan Kesehatan sebagai bagian dari tahapan pilkada; 8. Bahwa dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan tidak jelas karena tidak menjelaskan apa isi pembicaraan antara Teradu dengan Bupati Yahukimo; 9. Bahwa dalil Pengadu hanya mengada-ada, tidak jelas dan fitnah karena Pengadu tidak menyebutkan pasal atau aturan mana yang dilanggar oleh Teradu dan Pengadu mengatakan bahwa pertemuan tersebut terselubung dan pertemuan tertutup sementara pertemuan tersebut di tempat/khalayak ramai yang diawasi oleh pengawal dari kepolisian [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah melanggar prinsip mandiri dan proporsional atas tindakannya melakukan pertemuan di Caffe Pojok disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura dengan Bupati Yahukimo yang akan maju kembali sebagai Bakal Calon Bupati Yahukimo dalam Pemilihan Serentak tahun 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh Teradu. Pertemuan Terdu dengan Bupati Yahukimo Abock Busup pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT di Mall Jayapura, menurut Teradu terjadi secara spontan dan kebetulan. Kedatangan Teradu ke Mall Jayapura bertujuan untuk bertemu dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah pertemuan dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu secara kebetulan bertemu dengan Bupati Yahukimo yang juga sedang berada di Mall Jayapura. Pertemuan tersebut menurut Teradu berlangsung singkat dan hanya membicarakan perihal berkaitan dengan perkembangan persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Yahukimo. Pertemuan tersebut berlangsung di tempat umum dan terbuka yang dihadiri beberapa orang. Menurut Teradu, tidak ada pembicaraan yang bersifat rahasia dan melanggar hukum seperti yang didalilkan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, dan alat bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu membenarkan bertemu dengan Bupati Yahukimo Abock Busup pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT di Mal Jayapura. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 (sepuluh) menit dan terjadi secara kebetulan di tempat umum dan terbuka serta terdapat beberapa orang disekitar kafe. Pertemuan antara Teradu dan Bupati Yahukimo terjadi saat Teradu bermaksud jalan-jalan keliling Mal setelah Teradu bertemu dengan Kepala Sekretariat dan Staf KPU Kabupaten Membramo Raya. Tidak ada alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa pertemuan antara Teradu dengan Bupati Yahukimo merupakan pertemuan yang direncanakan untuk membahas atau membicarakan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang mengarah pada tindakan keberpihakan Teradu kepada Bupati Yahukimo Abock Busup yang mendaftar sebagai Calon Bupati Yahukimo. Meskipun demikian sikap Teradu yang duduk berdekatan dengan Bupati Yahukimo di sebuah kafe dalam durasi waktu sekitar 10 menit, sementara Teradu mengetahui status Abock Busup sebagai Bakal Calon Bupati Yahukimo, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Kedudukan Teradu sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Yahukimo yang sedang melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sepatutnya dapat menjadi pertimbangan Teradu dalam bersikap dan bertindak di ruang publik untuk mencegah persangkaan keberpihakan yang dapat mencederai kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu mendekati dan mengambil sikap duduk bersama saat ketemu Bupati Yahukimo di sebuah kafe menunjukkan Teradu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki sense of ethic untuk melaksanakan kewajiban menjaga dan menjungjung tinggi kehormatan penyelenggara pemilu. Meskipun foto Teradu duduk bersama Bupati Petahana telah menjadi pemberitaan media dan menjadi perbincangan publik, namun sikap Teradu sama sekali tidak menunjukkan adanya kesigapan untuk menjaga kehormatan dan menegakkan integritas penyelenggara Pemilu sebagaimana telah dicontohkan oleh Hadar Nafis Gumay sebagai Anggota KPU RI masa bakti 2012-2017 yang dituduh melakukan pertemuan dengan salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Presiden di Restoran “Sate Khas Senayan”. Melalui alat bukti CCTV, Hadar Nafis Gumay dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa pertemuan sebagaimana didalilkan Pengadu sama sekali tidak pernah terjadi. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf l, juncto Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zufri Abubakar selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra