Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2020
Zufri Abubakar, Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2020
👁 12 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 132-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah beredarnnya foto anggota Komisioner KPU Provinsi Papua atas nama Zufri Abubakar yang merupakan koordinator Devisi Umum dan Logistik di Wilayah 5 (Lima) Provinsi Papua meliputi, Kabupaten YahukimoKabupaten Yalimo, Kabupaten Pengunungan Bintangbersama dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Yahukimo Saudara Abock Busup,pertemuan tertutup dilakukan disalah satu Kafe di kota Jayapura pada tanggal 10 September 2020 pada pukul.15.00 WIT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah melanggar prinsip mandiri dan proporsional atas tindakannya melakukan pertemuan di Caffe Pojok disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura dengan Bupati Yahukimo yang akan maju kembali sebagai Bakal Calon Bupati Yahukimo dalam Pemilihan Serentak tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh Teradu. Pertemuan Terdu dengan Bupati Yahukimo Abock Busup pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT di Mall Jayapura, menurut Teradu terjadi secara spontan dan kebetulan.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zufri Abubakar selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 132-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 117-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Amsal Sama
Lembaga : Masyarakat
Alamat : Jl. Perumnas III Kampung Aimaleo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Zufri Abubakar
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop,
Jayapura Selatan, Ardipura, Jayapura Sel., Kota
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 132-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
117-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa telah beredarnnya foto anggota Komisioner KPU Provinsi Papua atas
nama Zufri Abubakar yang merupakan koordinator Devisi Umum dan Logistik di
Wilayah 5 (Lima) Provinsi Papua meliputi, Kabupaten YahukimoKabupaten
Yalimo, Kabupaten Pengunungan Bintangbersama dengan Bakal Calon Bupati
Kabupaten Yahukimo Saudara Abock Busup,pertemuan tertutup dilakukan
disalah satu Kafe di kota Jayapura pada tanggal 10 September 2020 pada
pukul.15.00 WIT. Berkaitan dengan hal ini kami dari “Tim Peduli Demokrasi
Kabupaten Yahukimo” pertemuan ini telah menyepakati hal-hal yang terkait
dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yahukimo yang akan dapat merugikan
Rakyat dan dapat mencederai wajah demokrasi Kabupaten
Yahukimo,kendatipun Bapak Bupati Abock Busup masih menjabat sebagai
Bupati aktif dan jabatannya akan berakhir pada tanggal 23 september 2020,
namun dari tim peduli demokrasi dan masyarakat Yahukimo menilai ruang dan
tempat pertemuannya sangat tidak pantas diKafe, oknum anggota KPU ada
dugaan praktek ini sudah dijalankan lama pada pelaksanaan pileg tahun 2019
lalu, telah memenangkan calon tertentu mengakibatkan sudah terjadi sengketa.
2. Bahwa seyogyanya pertemuan itu dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten
Yahukimo atau di kantor Komisioner KPU secara kolektif dihadiri oleh berbagai
komisioner KPU, jika tujuan membahas atau mengecek tahapan kesiapan
Pilkada yang ada di Kabupaten Yahukimo.Bahwa saudara Zufri Abubakar
sebagai anggota komisioner KPU Provinsi Papua gagal menjalankan peran dan
fungsinya secara professional, karena mengingat Bupati Abock Busup saat ini
sebagai bakal calon Bupati pada tahun 2020 untuk Kabupaten Yahukimo.
3. Berdasarkan barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi sangat jelas dugaan
telah melanggar kode etik KPU dan peraturan-perundang-undanganlainya.
Bahwa berkaitan dengan uraian singkat diatas kami dari Tim Peduli Demokrasi
Yahukimo meminta agar segera memeriksa, mengadili dan memberikan sanksi
tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sesuai dengan
mekanisme dan peraturan perundang-undangan, jika tidak diberikan sanksi
berupa pemerhentian kepada anggota komisioner KPU Provinsi Papua saudara
Zufri Abubakar, maka Pilkada Kabupaten Yahukimo tidak berjalan secara
demokratis, dan akan menimbulkan sengketa dan dikhawatirkan akan terjadi
konflik horisontal diantara para pendukung bakal calon tertentu, karena
Kabupaten Yahukimo merupakan daerah yang sering berkonflik antara suku
dalam setiap kali pelaksanaan Pilkada maupun Pileg.
4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka, kami mohon Kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk:
a. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi
Papua Saudara Zufri Abubakar;
b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari Jabatan Komisioner KPU
Provinsi Papua.
Demikian sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan
memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Papua terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar kode etik;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari Jabatan Anggota KPU Provinsi
Papua.
4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : screenshoot. Klarifikasi dari anggota komisioner KPU Provinsi
Papua dari saudara Zufri Abubakar di Media Cepos Online pada
tanggal 14 September 2020.;
2. P-2 : screenshoot. Klarifikasi dari anggota komisioner KPU Provinsi
Papua dari saudara Zufri Abubakar di Media Antara News.Com
pada tanggal 15 September 2020;
3. P-3 : Foto Pertemuan;
4. P-4 : Keterangan Tertulis Saksi atas nama Konsiskoris Mahuse
5. P-5 : Keterangan Tertulis Saksi atas nama Ferry S. Yual
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan dua orang
Saksi atas nama Ferry S. Yual dan Konsiskoris Mahuse, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] SAKSI I
Pada tanggal 10 September 2020 Saksi I dan Saksi II jalan-jalan menuju Mall Jayapura
untuk minum kopi. Saksi I melihat bupati duduk bersama Teradu. Saksi I kemudian
mengambil gambar dan langsung pulang. Saksi I melihat ada beberapa orang yang
duduk saat itu. Yang dekat dengan bupati ada tiga orang, namun Saksi I tidak
mengenali satu pemuda yang ikut duduk disitu. Saksi I mengambil gambar melalui Hp.
Namun Hp Saksi hilang satu minggu lalu. Pengadu mendapatkan alat bukti foto dari
media sosial yang viral melalui Whatsapp kemudian Pengadu screnshoot foto tersebut.
Saksi I hanya sekitar 1-2 menit melihat Teradu dengan Bupati.
[2.4.2] SAKSI II
Saksi II tidak melihat Teradu dengan Bupati
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut:
1. Bahwa Berkaitan dengan kejadian ini kami dari “Tim Peduli Demokrasi Kabupaten
Yahukimo” pertemuan ini telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum,
karena pertemuan itu sepihak, tanpa dihadiri secara kolektif oleh semua anggota
KPU lainya, dan tempat yang tidak formal. Teradu Saudara Zufri Abubakar telah
menyepakati hal-hal yang terkait dengan bidang penyaluran logistic untuk
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yahukimo dengan salah satu bakal calon, hal ini
terbukti dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Sudara Zufri Abubakar
dimedia cetak harian Cenderawasih Pos pada hari Senin 14 September 2020, hal
ini akan dapat merugikan Rakyat Yahukimo dan dapat mencederai wajah
demokrasi Kabupaten Yahukimo, kendati pun saat itu calon Bupati Abock Busup
masih menjabat sebagai Bupati aktif dan jabatannya akan berakhir pada tanggal
23 September 2020, namun dari tim peduli demokrasi dan masyarakat Yahukimo
menilai ruang dan tempat pertemuannya sangat tidak pantas di pojok
pembelanjaan di Café ada dugaan melanggar kode etik pedoman penyelenggara
pemilu.
2. Bahwa seyogyanya pertemuan itu dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten
Yahukimo atau di kantor Komisioner KPU secara kolektif dihadiri oleh berbagai
komisioner KPU, jika tujuan membahas dan atau mengkoordinasi atau mengecek
tahapan kesiapan logistic sesuai dengan tugasnya devisi umum dan logistik.
Bahwa saudara Zufri Abubakar sebagai anggota komisioner KPU Provinsi Papua
tidak menjalankan tugas dan fungsinya yang mandiri, integritas dan Kredibilitas
penyelenggara pemilu secara profesional, dan seharusnya saudara terlapor harus
menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan masyarakat Yahukimo
adanya pemihakan kepada bakal calon Bupati tertentu, karena mengingat Bupati
Abock Busup saat itu sebagai bakal calon Bupati pada tahun 2020 untuk
Kabupaten Yahukimo.
3. Atas kejadian ini saudara terlapor Zufri Abubakar dinyatakan adanya dugaan
melanggar prinsip mendiri dan Proporsional Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf i, dan juncto
Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Bahwa berkaitan dengan kesimpulan ini, dibuktikan dengan barang bukti, alat
bukti, dan keterangan saksi dan keterangan pengakuan teradu sangat jelas
adanya pertemuan di mall pojok caffe ada dugaan telah melanggar Kode Etik
DKPP Republik Indonesia dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia serta peraturan perundang-undangan lainya. Untuk itu kami dari Tim
Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo meminta dan memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI agar memberikan sanksi tegas dan
memberikan putusan yang adil sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perndang-undangan, jika tidak diberikan sanksi berupa pemerhentian kepada
teradu Zufri Abubakar, maka sistem Pilkada Kabupaten Yahukimo tidak berjalan
secara demokratis, dan akan menimbulkan sengketa dan dikhawatirkan akan
berdampak pada konflik horizontal diantara para pendukung bakal calon tertentu,
karena Kabupaten Yahukimo merupakan daerah yang sering berkonflik antara
suku dalam setiap kali pelaksanaan Pilihan Bupati maupun dalam pemilihan
Dewan Pemilihan Rakyat Daerah.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar secara spontan Teradu bertemu di Mal Jayapura pada hari kamis
tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT;
2. Bahwa tujuan kedatangan Teradu ke Mal Jayapura adalah untuk bertemu
dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
3. Bahwa setelah pertemuan dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Mamberamo Raya, secara kebetulan Teradu bertemu dengan Bupati
Yahukimo yang juga pada saat itu berada di Mal Jayapura;
4. Bahwa pertemuan tersebut sangat singkat sekali hanya membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan perkembangan persiapan Tahapan Pilkada di Kabupaten
Yahukimo;
5. Bahwa pertemuan tersebut ditempat terbuka dan umum, serta dihadiri oleh
beberapa orang sehingga sangat tidak mungkin Teradu dan Bupati Yahukimo
membicarakan hal-hal yang bersifat rahasia dan melanggar hukum seperti yang
dituduhkan oleh Pengadu;
6. Bahwa pada saat pertemuan Sdr. Abock Busup berstatus sebagai Bupati
Yahukimo bukan berstatus sebagai Calon Bupati karena belum adanya
Penetapan oleh KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun
2020;
7. Bahwa pertemuan tersebut tidak dilakukan di Kantor Bupati Yahukimo
dikarenakan pada saat itu Bupati Yahukimo sedang berada di Jayapura dan
sedang melakukan pemeriksaan Kesehatan sebagai bagian dari tahapan pilkada;
8. Bahwa dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan tidak jelas karena tidak
menjelaskan apa isi pembicaraan antara Teradu dengan Bupati Yahukimo;
9. Bahwa dalil Pengadu hanya mengada-ada, tidak jelas dan fitnah karena
Pengadu tidak menyebutkan pasal atau aturan mana yang dilanggar oleh
Teradu dan Pengadu mengatakan bahwa pertemuan tersebut terselubung dan
pertemuan tertutup sementara pertemuan tersebut di tempat/khalayak ramai
yang diawasi oleh pengawal dari kepolisian
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah
melanggar prinsip mandiri dan proporsional atas tindakannya melakukan pertemuan
di Caffe Pojok disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura dengan Bupati
Yahukimo yang akan maju kembali sebagai Bakal Calon Bupati Yahukimo dalam
Pemilihan Serentak tahun 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh Teradu. Pertemuan Terdu dengan Bupati
Yahukimo Abock Busup pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 16.00 WIT
di Mall Jayapura, menurut Teradu terjadi secara spontan dan kebetulan. Kedatangan
Teradu ke Mall Jayapura bertujuan untuk bertemu dengan Sekretaris dan Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah pertemuan dengan Sekretaris
dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu secara kebetulan
bertemu dengan Bupati Yahukimo yang juga sedang berada di Mall Jayapura.
Pertemuan tersebut menurut Teradu berlangsung singkat dan hanya membicarakan
perihal berkaitan dengan perkembangan persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Yahukimo. Pertemuan tersebut berlangsung di
tempat umum dan terbuka yang dihadiri beberapa orang. Menurut Teradu, tidak ada
pembicaraan yang bersifat rahasia dan melanggar hukum seperti yang didalilkan
Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan hukum maupun etika;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, dan alat bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu membenarkan bertemu dengan
Bupati Yahukimo Abock Busup pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul
16.00 WIT di Mal Jayapura. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 (sepuluh)
menit dan terjadi secara kebetulan di tempat umum dan terbuka serta terdapat
beberapa orang disekitar kafe. Pertemuan antara Teradu dan Bupati Yahukimo terjadi
saat Teradu bermaksud jalan-jalan keliling Mal setelah Teradu bertemu dengan Kepala
Sekretariat dan Staf KPU Kabupaten Membramo Raya. Tidak ada alat bukti yang dapat
menunjukkan bahwa pertemuan antara Teradu dengan Bupati Yahukimo merupakan
pertemuan yang direncanakan untuk membahas atau membicarakan penyelenggaraan
Pilkada Tahun 2020 yang mengarah pada tindakan keberpihakan Teradu kepada
Bupati Yahukimo Abock Busup yang mendaftar sebagai Calon Bupati Yahukimo.
Meskipun demikian sikap Teradu yang duduk berdekatan dengan Bupati Yahukimo di
sebuah kafe dalam durasi waktu sekitar 10 menit, sementara Teradu mengetahui
status Abock Busup sebagai Bakal Calon Bupati Yahukimo, menurut DKPP tidak dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Kedudukan Teradu sebagai
Koordinator Wilayah Kabupaten Yahukimo yang sedang melaksanakan tahapan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sepatutnya
dapat menjadi pertimbangan Teradu dalam bersikap dan bertindak di ruang publik
untuk mencegah persangkaan keberpihakan yang dapat mencederai kepercayaan dan
kehormatan penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu mendekati dan mengambil sikap
duduk bersama saat ketemu Bupati Yahukimo di sebuah kafe menunjukkan Teradu
sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki sense of ethic untuk melaksanakan
kewajiban menjaga dan menjungjung tinggi kehormatan penyelenggara pemilu.
Meskipun foto Teradu duduk bersama Bupati Petahana telah menjadi pemberitaan
media dan menjadi perbincangan publik, namun sikap Teradu sama sekali tidak
menunjukkan adanya kesigapan untuk menjaga kehormatan dan menegakkan
integritas penyelenggara Pemilu sebagaimana telah dicontohkan oleh Hadar Nafis
Gumay sebagai Anggota KPU RI masa bakti 2012-2017 yang dituduh melakukan
pertemuan dengan salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Presiden di Restoran “Sate
Khas Senayan”. Melalui alat bukti CCTV, Hadar Nafis Gumay dapat membuktikan dan
meyakinkan bahwa pertemuan sebagaimana didalilkan Pengadu sama sekali tidak
pernah terjadi. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf l, juncto
Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu serta memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zufri Abubakar selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra