III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan menemukan banyak
Formulir Model C1 Hologram di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Bupati
Nias Selatan mempertanyakan hal tersebut kepada Teradu, namun Teradu
menyatakan bahwa Bupati Nias Selatan tidak mempunyai wewenang untuk
datang dan mengecek persiapan pendistribusian logistik. Tindakan Teradu
bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yakni prinsip
tertib, dan prinsip professional penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
• Pasal 15 huruf a yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
Pemilu”, huruf b yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga penyelenggara Pemilu”.
• Pasal 16 huruf b yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya”.
• Pasal 19 huruf c yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh
lembaga dan aparatur Negara untuk kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia”, huruf e yang berbunyi “Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak menghargai dan menghormati sesama
lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”.
2. Bahwa tanggal 17 April 2019 di Kelurahan Pasar Telukdalam, dalam tahapan
pemungutan suara, Teradu menggiring, mengajak, dan mengancam
masyarakat yang telah datang ke TPS di Kelurahan Pasar Telukdalam, untuk
memilih Caleg tertentu. Bahkan Teradu memukul warga pemilih. Perbuatan
Teradu bertentangan dengan prinsip –prinsip penyelenggara Pemilu, yakni
prinsip tertib, prinsip kepentingan umum, dan prinsip akuntabel
penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bertentangan dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan Pasal 12 huruf a yang berbunyi
“Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib
sosial dalam penyelenggaraan Pemilu”, huruf b yang berbunyi “Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan
Pemilu”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki pendapat
lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Fotokopi KTP Penduduk Nias Selatan;
2 BUKTI P-2 Rekaman Video;
3 BUKTI P-3 Rekaman Video;
4 BUKTI P-4 Rekaman Video.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Perkara Nomor : 32-
PKE-DKPP/III/2020 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sidang pemeriksaan dilaksanakan
pada tanggal 16 Mei 2020. Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut
:
1. Bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau
kelompok masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 25 dan 4 Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2019;
2. Bahwa Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha secara fakta persidangan virtual
DKPP tanggal 16 Mei 2020 dan dalam jawaban tertulisnya mengatakan
Bupati Nias Selatan Bapak Hilarius Duha tidak memiliki wewenang untuk
melakukan inspeksi di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Ini
menunjukkan bahwa Teradu tidak memiliki etika sebagai Penyelenggara
Pemilu dan perbuatannya menandakan bahwa Teradu tidak mengerti
kerjasama antar lembaga dan Bupati sebagai Kepala Daerah dan Kepala
Pemerintahan Kabupaten juga ikut dalam memfasilitasi suksesnya Pemilu
Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun
2018 Pasal 16 Ayat (3), jo Pasal 8 huruf c, Pasal 12 huruf a dan huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 poin 4;
3. Bahwa Saksi Pengadu yakni Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan
membantah secara tegas, fakta, dan nyata dalam persidangan, serta
menyatakan bahwa Saksi Pengadu datang ke Gudang Logistik KPU Nias
Selatan bersama Forkopimda Kabupaten Nias Selatan seperti terlihat dan
terekam dalam video yang didampingi Bonggas Simarmata selaku
Wakapolres Nias Selatan dan disusul oleh Kajari Nias Selatan, serta Danlanal
Nias. Dengan tujuan meninjau kesiapan KPU Nias Selatan dalam
pendistribusian logistik ke 5 kecamatan yang terlambat pengiriman logistik
sehingga adanya Pemilu susulan pada tanggal 23 April 2019. Sekaligus
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mempertanyakan kepada Komisioner KPU Nias Selatan kapan akan
diselenggarakan Pemilu susulan di 5 kecamatan tersebut, sesuai dengan
banyaknya pertanyaan masyarakat kepada kepala daerah;
4. Fakta lain terungkap dalam persidangan adalah ketika Teradu menyatakan
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan tidak melakukan koordinasi
dengan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) hanya Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan yang melakukannya, Saksi Pengadu Bupati Nias Selatan
membantah menyatakan bahwa Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan
selalu melakukan koordinasi melalui rapat koordinasi (dokumen/surat
undangan, jadwal) rapat-rapat koordinasi dapat Saksi perlihatkan apabila
diperlukan, artinya Teradu melakukan pembohongan dan melanggar
sumpah jabatannya sendiri;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah berkoordinasi secara intens
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, artinya Teradu dan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak mau bekerja sama kepada Pemerintahan
Kabupaten Nias Selatan. Disini jelas bahwa Teradu sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pada saat itu menganggap dirinya super power
dalam penyelenggara Pemilu, sehingga menyatakan kepada Bupati Nias
Selatan tidak memiliki kewenangan dan hak untuk pada Pemilu Tahun 2019;
6. Bahwa fakta lain dalam persidangan tersebut adalah adanya pernyataan
Teradu bahwa telah menemukan bukti adanya uang di lantai Gudang
Logistik KPU Nias Selatan yang disaksikan oleh Bupati Nias Selatan, dan
menuduhkan bahwa uang tersebut adalah uang Bupati Nias Selatan yang
disiapkan untuk diberikan kepada KPU. Hal tersebut dibantah oleh Saksi
Pengadu Bupati Nias Selatan bahwa uang tersebut adalah uang dari tas
Bendahara KPU Nias Selatan untuk gaji atau upah pekerja lepas pelipat surat
suara yang belum dibayarkan oleh Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan
sehingga para pekerja tidak mau bekerja hal ini mengakibatkan
keterlambatan pendistribusian logistik di 5 wilayah kecamatan;
7. Bahwa fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah Pihak Terkait
Syafrida R. Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menyatakan sikap dan tindakan Teradu kepada Saksi Pengadu yaitu Bupati
Nias Selatan, mengetahui melalui media sosial dan media masa (tv dan surat
kabar) dan menanyakan kepada Teradu atas sikap tersebut, Teradu
menyatakan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan
menyelesaikannya, kenyataannya sampai Sidang Pemeriksaan Kode Etik
dilaksanakan, Teradu tidak pernah memberikan pernyataan atas sikap dan
perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Bisa dikatakan bahwa Teradu juga
telah melakukan pembohongan kepada atasannya atau pimpinannya
langsung apalagi kepada masyarakat;
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada menunjukkan
bahwa sikap arogansi dan sikap tidak beretika ini bisa dilakukan oleh Teradu
kepada Bupati Nias Selatan apalagi kepada masyarakat biasa;
9. Bahwa Saksi Pengadu yaitu Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan
menyatakan dalam sidang pemeriksaan DKPP secara virtual bahwa atas
perbuatan, sikap dan tindakan Teradu kepada Bupati Nias Selatan adalah
perbuatan yang melanggar etik, norma dan kesopanan, untuk itu mohon
kepada Majelis Sidang DKPP dan kepada DKPP Republik Indonesia untuk
memberikan kepastian hukum tentang peran pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pemilu disebabkan pernyataan Teradu yang begitu tegas bahwa
Bupati tidak memiliki kewenangan dan hak pada pelaksanaan pemilu. Dalam
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hal ini juga supaya menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan
terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
10. Bahwa fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah Saksi Pengadu
yaitu Bupati Nias Selatan menyatakan bahwa untuk dapat keluar dari zona
merah, Kabupaten Nias Selatan maka semua elemen (pemerintah dan
masyarakat) harus bekerjasama untuk mewujudkan masyarakat Nias
Selatan yang kondusif dan demokratis, sehingga sikap dan tindakan Teradu
yang hanya mementingkan diri sendiri dan arogan tidak perlu
dipertahankan;
11. Bahwa perbuatan, sikap, dan tindakan Teradu kepada Saksi Pengadu yaitu
Bupati Nias Selatan merupakan sikap arogansi, dan melebihi kewenangan
Teradu sebagai Pengawas Pemilu dan merupakan pelanggaran berat
terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang meyakinkan perbuatan
Teradu merupakan pelajaran berharga kepada jajaran Bawaslu di seluruh
Indonesia;
12. Bahwa jawaban tertulis Teradu sangat bertolak belakang dengan keterangan
Saksi Teradu Junius Setyawan Humendru selaku Staf Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan yang menyatakan terdapat keributan karena kurangnya surat
suara Pemilu. Dalam jawaban tertulis Teradu menyatakan bahwa Teradu dan
Saksi Teradu datang ke lokasi TPS karena ada informasi jajaran bawah
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diintimidasi sehingga harus dijemput oleh
Teradu bersama Gakkumdu. Sesuai dengan keterangan Saksi Pengadu yaitu
Gandi Yanto Duha bahwa karena adanya oknum Staf Panwascam yang
bernama Supriadi Maduwu sedang berada dalam lokasi TPS tepatnya dibilik
suara dan mengarahkan pemilih untuk memilih caleg tertentu dan pada saat
itu ada protes warga sekitar yang sedang memilih. Selanjutnya, Teradu, Saksi
Teradu, Gakkumdu, dan Rombongan sebanyak 2 mobil beserta orang tua
Caleg Partai Berkarya atas nama Fan Solidarman Dakhi yang merupakan
mantan Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan yang diberhentikan secara
tidak hormat, datang ke lokasi TPS tetapi bukan untuk menenangkan situasi
tetapi malah mengancam warga sekitar dan memancing emosi warga sekitar
serta para saksi partai. Sehingga terjadi adu mulut antara warga sekitar,
saksi partai, kepada Teradu, dan nyaris terjadi perkelahian antara Saksi
Pengadu dengan Teradu.
13. Bahwa berdasarkan kesimpulan fakta persidangan dan fakta lain, Teradu
nyata melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Pengadu meminta/memohon kepada Ketua dan
Anggota DKPP RI agar dapat memutuskan sesuai dengan petitum sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pendapat
lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya.
14. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap yang diajukan di atas, patut dan layak
diberikan kepada Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas
perbuatan yang telah nyata dan terang melakukan pelanggaran berat
ditambah lagi Teradu sudah 2 (dua) kali dijatuhkan Peringatan Keras dan
Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Putusan
Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan, dan Gandi Yanto Duha, yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Mei 2020 sebagai
berikut:
Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan)
• Saksi menerangkan setelah menjadi Bupati pada tahun 2016, tidak ingin
daerahnya menjadi zona merah
• Saksi menerangkan regulasi yang telah dibuat, harus diikuti dengan baik.
Walaupun tidak semua, tetapi apabila diikuti hasilnya akan menjadi baik.
• Saksi menerangkan setelah melihat persoalan yang terjadi di lapangan, tentu
bagaimanapun juga masyarakat akan mengadu kepada bupatinya. Apalagi
keterlambatan pendistribusian kotak suara atau kertas suara. Sebagai
Kepala Daerah, merasa ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
Pemilu supaya dapat berjalan dengan baik.
• Saksi mengecek Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan karena katanya
terdapat logistik Pemilu yang belum terdistribusikan. Sebelum dating, Saksi
berkonsultasi dengan komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan. Ada beberapa
informasi yang memberitahukan bahwa di Dapil 1, C1 Hologram belum
masuk dalam kotak suara.
• Saksi bertanya siapa yang menangani itu? Kotak suara sudah terkirim tetapi
C1 belum dikirim. Dulu pernah terjadi, kata orang-orang bahwa C1 asli
dipegang oleh orang tertentu. Sehingga pada saat di Mahkamah Konstitusi
C1 fotokopi tidak berlaku karena yang berlaku adalah C1 asli. Saksi mencoba
untuk mengantisipasi hal tersebut supaya tidak timbul kejadian seperti itu.
• Saksi bertanya kepada Kabag pada waktu itu, karena kedudukannya sebagai
PNS. Saksi bertanya kenapa kamu tidak membagi? tidak masuk kotak
padahal kotak sudah dikirim. Mengapa kamu tidak meyakinkan bahwa C1
tidak masuk dalam kotak. Mengapa masih di luar? sementara kotak suara
sudah terkirim. Pada saat penyampaian tersebut, muncul Teradu.
• Saksi sebagai masyarakat dan sebagai bupati, menyampaikan mengapa
seperti ini? C1 belum masuk kotak suara? Seharusnya Teradu
berterimakasih kepada Saksi. Bagaimanapun juga seharusnya itu
merupakan tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tetapi Teradu justru
menatap Saksi dan mengatakan “apa urusan anda? Anda tidak memiliki
wewenang disini”. Bahkan sampai berdebat, Saksi menegaskan kepada
Teradu bahwa baik kedudukan Saksi sebagai Bupati atau masyarakat, Saksi
berhak untuk mempertanyakan hal tersebut. Itulah yang menjadi persoalan.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saksi memiliki niat agar penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana dengan
baik.
• Saksi berharap Bawaslu sebagai penegak aturan, ketika ditemukan
peraturan yang baik bukannya berterimakasih tetapi justru menjadikan
persoalan
• Saksi menerangkan di bukti video sangat jelas ada Forkopimda (Wakapolres,
Danlanal, Kajari)
• Teradu bahkan bertanya kepada Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan,
berkenaan dengan pihak yang mengundang Saksi untuk datang ke Gudang
KPU Kabupaten Nias Selatan. Setelah terjadi perdebatan, kemudian Teradu
pergi.
• Saksi mengakui datang ke Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan, tanggal 18
April 2019, pukul 20.00 wib, Saksi datang bersama dengan Wakapolres, 2
orang Komisoner KPU Kabupaten Nias Selatan. Saksi menemukan ada
beberapa C1 Hologram yang belum dimasukkan dalam kotak. Padahal di
Dapil 1 sudah terdistribusikan kotak suara, tetapi C1 masih ada yang
fotokopi. Sekitar 15-20 menit, kemudian Teradu datang. Saksi kemudian
memberitahu permasalahan tersebut kepada Teradu.
• Saksi mengakui memiliki adik kandung di Dapil 5 Caleg dari Fraksi Partai
Demokrat.
• Saksi menerangkan ketika mendengar banyak pekerja pelipat kertas suara
yang belum diberikan gaji dan mereka belum mau bekerja apabila tidak
digaji. Saksi kemudian bertemu dengan Bendahara KPU Kabupaten Nias
Selatan yang merupakan PNS. Pada saat itu alasan Komisioner tidak ada
uang, tetapi setelah mereka membuka tas ternyata terdapat uang.
• Saksi bertanya kepada Bendahara “Saya yakin di tas kau itu ada apa?”
seketika tas dibuka ternyata ada uang. Saksi kemudian mengatakan kepada
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan “coba taruh di bawah, ada uang.
Mengapa kalian tidak bisa membayar gaji itu supaya mereka tetap bekerja.
Supaya pekerjaan itu bisa selesai dan tidak terjadi keterlambatan dalam
pendistribusian kotak suara”. Saksi menerangkan uang tersebut bukan
miliknya. Bahkan Saksi sempat mengatakan “apabila kekurangan uang mari
kita bicarakan”. Apakah ada kas daerah yang tidak keluar atau memang kas
sudah habis.
• Saksi menerangkan bahwa pihak KPU Kabupaten Nias Selatan masih
sanggup maka, maka Saksi meminta untuk menghitung jumlah orang yang
dipekerjakan. Itulah kronologi mengenai uang yang terdapat di lantai saat
itu.
• Saksi menerangkan dalam beberapa pertemuan, sudah menegaskan
mengenai fungsi masing-masing lembaga agar dapat dilaksanakan dengan
baik. Saksi menegaskan tidak pernah melakukan intrvensi.
• Saksi menerangkan tidak ada kegagalan dalam Pemilu karena undang-
undang memberikan kesempatan tersebut untuk ditindaklanjuti. Sebagai
penegak peraturan seharusnya Teradu tidak menafsirkan peraturan
tersebut. Saksi tidak memiliki intervensi, karena Saksi bersikap netral.
• Saksi menerangkan sudah beberapa kali memberikan pengarahan kepada
mereka. Bahkan apabila pemerintah mengundang, sekalipun Saksi tidak
hadir tetapi apabila pemerintah mengundang, Saksi tetap mengatakan
semua harus tetap netral semua supaya Kabupaten Nias Selatan dapat lepas
dari zona merah.
• Saksi menerangkan penafsiran terhadap undang-undang adalah sebuah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kesalahan, karena apabila ada regulasi yang tidak jelas seharusnya
ditanyakan kepada pembuat undang-undang.
• Saksi menegaskan tidak harus Bupati yang mengundang. Hal tersebut dapat
juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Saksi akan menunjukkan notulensi
dan jadwalnya jika diperlukan. Sehingga dapat ditegaskan tidak benar,
apabila pemerintah tidak mengundang, karena yang namanya pemerintah
tidak semata-mata hanya Bupati. Dapat juga didelegasikan, tetapi Saksi
selalu berpesan agar melaksanakan prosedur dengan benar, disesuaikan
dengan regulasi yang ada agar dapat terlaksana dengan baik.
• Saksi menerangkan apabila dikaitkan dengan keberadaan adiknya, dapat
ditanyakan kepada masyarakat. Saksi tidak pernah melakukan intervensi.
• Saksi memang berasal dari partai politik tetapi tidak pernah melakukan
intervensi. Hal yang paling penting adalah Kabupaten Nias Selatan menjadi
lebih baik.
• Saksi menerangkan mereka bekerja 24 jam, sehingga apakah tidak boleh
seorang kepala daerah bekerja 24 jam (malam hari)? Dalam situasi yang
sangat kondisional, disebabkan banyak yang bertanya mengenai sikap kepala
daerah, maka hal tersebut menyebabkan Saksi datang untuk melihat.
Gandhi Yanto Duha
• Saksi menerangkan keadaan di TPS 9, ketika pemilihan berjalan dengan
lancar. Selanjutnya datang Panwascam. Bukan Teradu melainkan seorang
Panwascam bernama Supriadi Maduwu berada di bilik suara dan
mengarahkan untuk mencoblos untuk memilih seorang Caleg.
• Saksi menerangkan masyarakat setempat memprotes. Supriadi Maduwu
bersikap arogan dan mengatakan “diam kalian disitu. Tidak ada hak kalian.
Saya memiliki hak disini”. Tidak terjadi keributan di tempat tersebut. Saksi
menerangkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 12.00 wib.
• Saksi menerangkan rombongan Teradu datang dan bersama mantan Ketua
KPU Nias Selatan yang sudah diberhentikan.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP RI
dengan Pengaduan Nomor: 30-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/III/2020, Pihak Teradu sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok
pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan
berkenaan dengan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan
suara untuk Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Selatan untuk 35
kecamatan dan 461 Kelurahan/Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Pasal 101 huruf b “mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota yang terdiri dari” angka 5 pengadaan logistik
pemilu dan pendistribusiannya. Tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dalam hal logistik Pemilu hanya sebatas melakukan upaya pengawasan dan
tidak turut serta dalam manajemen pokja, pengadaan, pengerjaan, serta
pengaturan dan lain-lain terkait logistik Pemilu karena hal itu merupakan
tugas, kewajiban, dan wewenang KPU;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 Tentang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Pasal 2 ayat (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan
kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pengawasan
perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Penyelenggara
Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang dilakukan oleh KPU
beserta jajarannya. Ayat (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan
masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) dilaksanakan dengan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai
proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 Pasal 5
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan
cara:
a. Berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data
dan informasi, yang meliputi:
1. Jadwal Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
2. dst..
b. Memberikan saran perbaikan jika ditemukan potensi permasalahan dan
pelanggaran terhadap proses perencanaan.
5. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah berkoordinasi secara intens kepada
KPU Nias Selatan selama tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik
Pemilu terkait pengadaan surat suara, gudang penyimpanan logistik, dan
waktu pengerjaan/penyiapan logistik serta pendistribusian logistik ke tingkat
PPK Kecamatan, desa dan TPS mulai pada bulan Desember 2018 s.d. April
2020;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah berusaha secara maksimal
untuk mendorong percepatan penyiapan logistik Pemilu di KPU Nias Selatan.
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yaitu:
• Merekomendasikan kepada KPU Nias Selatan untuk mencari gudang
logistik KPU yang baru karena gudang lama yang beralamat di Jalan
Sudirman Kelurahan Pasar Telukdalam tidak layak dan tidak memadai;
• Beberapa kali mengingatkan dan mendorong KPU Nias Selatan secara
langsung maupun melalui 3 surat rekomendasi untuk mempercepat
pengepakan surat suara, dan pendistribusian kotak suara ke PPK;
• Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama dengan staf sesuai jadwal
pembagian tugas pengawasan logistik Pemilu setiap hari melakukan tugas
pengawasan di Gudang KPU dan menyampaikan catatan-catatan
perbaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan dan jajarannya;
• Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama staf sesekali membantu KPU
Nias Selatan dengan mengangkat kotak suara ke dalam mobil truk,
menghitung kotak suara dan sesekali merapikan bilik suara yang
berserakan di lantai Gudang KPU.
7. Bahwa sampai dengan hari Pemungutan Surat Suara pada tanggal 17 April
2019, KPU Nias Selatan tidak sanggup menyiapkan surat suara, kotak suara,
dan semua perlengkapan Pemilu dan tidak dapat mendistribusikannya
kepada PPK untuk 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino,
Kecamatan Sidua, Kecamatan Ori, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan
Lolowau;
8. Bahwa berdasarkan kegagalan pelaksanaan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara tersebut pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas penindakan dengan
menjadikan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada
Sentra Gakkumdu yang menetapkan status hukum ketua dan anggota,
kepala sekretaris, dan bendahara KPU Nias Selatan sebagai Tersangka dan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan kepada DKPP
dan mengeluarkan Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2019 yang
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu;
9. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
melakukan tugas pengawasan di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dan
menemukan logistik Pemilu, dokumen-dokumen, dan segala alat
perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara terletak di lantai
gudang secara berantakan dan tidak ada Anggota KPU Nias Selatan, pegawai
dan pekerja gudang lagi yang dapat diminta untuk merapikannya;
10. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, sekitar Pukul 11.00 wib, Hilarius Duha
selaku Bupati Nias Selatan mengunjungi Gudang KPU Nias Selatan dan
menemui Ketua, semua anggota, dan jajaran KPU Nias Selatan untuk
memeriksa logistik Pemilu yang terlambat dikerjakan dan didistribusikan ke
PPK;
11. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Teradu telah melakukan tugas
pengawasan logistik Pemilu di Gudang KPU Nias Selatan untuk 5 kecamatan
yang gagal terlaksana pada tanggal 17 April 2019;
12. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Pukul 20.00 wib, Teradu telah melihat
Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan yang juga merupakan Ketua DPC
Partai PDIP Nias Selatan melakukan inspeksi ke 2 ke Gudang KPU Nias
Selatan dan menuju lantai 2. Kedatangan Hilarius Duha tersebut dilakukan
tanpa koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pihak
keamanan, dan KPU Nias Selatan;
13. Bahwa Teradu kemudian menyusul dan memasuki Gudang KPU Nias Selatan
di lantai 2. Teradu melihat Bupati Nias Selatan sedang memegang kertas
dokumen dan mengarahkan 2 pekerja gudang untuk memindahkan
dokumen-dokumen KPU tersebut untuk dipindahkan ke tempat lain dengan
disaksikan oleh 2 Anggota KPU Nias Selatan yang sedang tertunduk tanpa
melakukan pencegahan;
14. Bahwa Teradu langsung melakukan langkah pencegahan adanya dugaan
pelanggaran pemilu dengan meminta Hilarius Duha untuk tidak mengurusi
dan mengerjakan dokumen-dokumen tersebut karena hal itu merupakan
tanggung jawab KPU Nias Selatan. Namun, Hilarius Duha mengelak dan
menyatakan bahwa dirinya telah diminta membantu oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan untuk mengerjakan logistik tersebut. Namun ketika Teradu
mengonfirmasi langsung pernyataan tersebut kepada 2 Anggota KPU Nias
Selatan, mereka tidak mampu memberikan jawaban;
15. Bahwa langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu terhadap Bupati Nias Selatan yang tidak memiliki
wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam
mengerjakan logistik Pemilu atau melakukan tindakan inspeksi secara
mendadak, karena peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam Pemilu
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab XV, Pasal 434
Ayat (1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; Ayat (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) berupa:
a. Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS;
b. Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan
PPS;
c. Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan
pemilu;
d. Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pemilu;
e. Kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f. Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; dan
g. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
16. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu terkait Teradu telah menggiring,
mengajak msyarakat yang telah datang ke TPS di Kelurahan Pasar
Telukdalam untuk memilih caleg tertentu dan mengancam masyarakat
bahkan sampai memukul warga pemilih merupakan tuduhan yang tidak
benar dan terkesan mengada-ada;
17. Bahwa Teradu tidak pernah melakukan tindakan mengarahkan pemilih
untuk memilih peserta pemilu tertentu dan tidak pernah melakukan
tindakan pengancaman, pemukulan kepada warga manapun selama Pemilu
2019 dan secara khusus selama tahapan pemungutan suara;
18. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu melakukan monitoring di
beberapa TPS bersama dengan beberapa orang pegawai/staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Telukdalam;
19. Bahwa Teradu menerima laporan dari Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
bahwa Supriadi Maduwu Staf Panwascam yang sedang melakukan tugas
pengawasan di TPS Kelurahan Pasar Telukdalam, Jalan Sudirman, depan
Swalayan Berkat Kasih Telukdalam dicegat, diintimidasi, dan diancam agar
tidak bisa keluar dari lokasi TPS oleh sekelompok orang pendukung seorang
Calon Legislatif yang tidak terima dengan sikap tegas pengawas Pemilu;
20. Bahwa Teradu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Sentra
Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Edi Sukamto
Kasat Reskrim sekaligus sebagai Koordinator Gakkumdu Nias Selatan dan
anggota. Kemudian, kami secara bersama-sama pergi menuju ke lokasi TPS
dimaksud;
21. Bahwa pada saat Teradu tiba di tempat kejadian, terdapat banyak orang
sedang berkerumun. Teradu berkoordinasi dengan Anggota Panwascam yang
berada di tempat dan memanggil staf tersebut untuk dibawa pulang. Namun,
beberapa kelompok orang yang diduga pendukung caleg tertentu tidak terima
ketika Teradu membawa staf tersebut. Ada seorang ibu-ibu berteriak dalam
bahasa Nias “i boji ndra alawe” artinya dia (staf) pukul perempuan. Kemudian
ketika Teradu membawa staf tersebut ada sekitar satu atau dua orang yang
berteriak kepada Teradu (hoe..!!! hoe...!!!) dan memprovakasi warga dengan
mengatakan dalam bahasa Nias “hawui..!!!..hawui...!!!” artinya
serang..!!...serang!!, “Mi halo o mi o” artinya kalian bunuh dia, sehingga ada
2 orang pemuda yang mencoba untuk melakukan pemukulan terhadap
Teradu. Namun demikian, ada banyak masyarakat di tempat tersebut dan
pihak kepolisian yang melindungi Teradu sehingga situasi menjadi aman
Teradu dan Staf tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian
dengan didampingi oleh Anggota Kepolisian Sentra Gakkumdu Nias Selatan;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
22. Bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah
Pemilihan Nias Selatan 6, yaitu di Kepulauan Tello. Dapat diperkirakan pada
tanggal 17 April 2019, Pengadu berada di Kepulauan Tello sehingga tidak
mengetahui dengan jelas kejadian yang dialami Teradu dan tidak mengetahui
kegiatan yang dilakukan Teradu saat Pemungutan Surat Suara.
[2.7] PETITUM TERADU
1. Menyatakan menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI T-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 369/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2018,
perihal Gudang Logistik Yang Tidak Layak, tertanggal 1
November 2018;
2 BUKTI T-2 Surat Badan Pengawaslu Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 121/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/IV/2019, perihal Percepatan Pendistribusian
Logistik Pemilu 2019, tertanggal 13 April 2019;
3 BUKTI T-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 125/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/IV/2019, perihal Percepatan Pendistribusian
Logistik Pemilu 2019, tertanggal 15 April 2019;
4 BUKTI T-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 127/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/IV/2019, perihal Himbauan Percepatan
Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2019, tertanggal 15
April 2019;
5 BUKTI T-5 Dokumentasi Foto;
6 BUKTI T-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 214/BAWASLU-Prov.SU-14/PP.00/V/2019,
perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, tertanggal 10 Mei 2019;
BUKTI T-6a Putusan DKPP Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2019;
7 BUKTI T-7 Formulir Model A, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor: 019/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April
2019;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
BUKTI T-7 Rekaman Video;
BUKTI T-7a Rekaman Video;
8 BUKTI T-8 Rekaman Video;
9 BUKTI T-9 Formulir Model A, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor: 019/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April
2019;
10 BUKTI T-10 Rekaman Video;
11 BUKTI T-11 Dokumentasi foto;
12 BUKTI T-12 Dokumentasi foto;
13 BUKTI T-13 Rekaman Video;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 32-PKE-
DKPP/III/2020, tanggal 16 Mei 2020, maka Teradu memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu meralat jawaban tertulis yang telah disampaikan dalam sidang
pemeriksaan berkenaan dengan Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan
memiliki jabatan di partai politik sebagai Dewan Pertimbangan Cabang
(Depercab) DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Nias Selatan bukan sebagai
Ketua DPC PDIP Nias Selatan saat Pemilu 2019;
2. Bahwa benar Bupati Nias Selatan yang bersaksi di persidangan DKPP RI
membenarkan memiliki istri atas nama Yustina Repi sebagai Calon Legislatif
(Caleg) DPRD Nias Selatan di Daerah Pemilihan Nias Selatan 1 dan memiliki
adik perempuan atas nama Meltina Duha sebagai Caleg DPRD Nias Selatan
di Daerah Pemilihan 5;
3. Bahwa Teradu telah melakukan tugas pencegahan terhadap potensi
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Nias Selatan dan menjaga
marwah demokrasi pemilu yang bermartabat karena Bupati Nias Selatan
melakukan inspeksi pada malam hari, adanya konflik kepentingan, dan tidak
adanya kewenangan Bupati dalam mengurusi/mengerjakan logistik Pemilu
menginstruksikan pekerja di Gudang KPU seperti yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Teradu menyinggung adanya sejumlah puluhan juta uang di lantai
KPU Nias Selatan sebelum Teradu memasuki Gudang Logistik KPU pada
kejadian tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 20.00 wib;
5. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019, di ruang kerja Bupati Nias Selatan
Teradu dan Saksi Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan sudah pernah
bertemu dan bersilaturahmi untuk pembahasan persiapan Pilkada Nias
Selatan 2020. Pada saat itu Teradu dan Bupati Nias Selatan saling maaf
memaafkan atas miskomunikasi yang sempat terjadi pada tanggal 18 April
2019 di Gudang Logistik KPU Nias Selatan. Teradu dan Bupati Nias Selatan
memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan Pilkada Nias Selatan
yang bermartabat Tahun 2020;
6. Bahwa dalam persidangan DKPP RI, Saksi Pengadu yaitu Gandi Yanto Duha
mengakui dan membenarkan bahwa Teradu tidak pernah melakukan
tindakan memobilisasi, mengarahkan pemilih, mengancam/memukul
masyarakat untuk memilih caleg tertentu;
7. Bahwa Pengadu tidak hadir dalam persidangan dan selama proses
persidangan kuasa hukum Pengadu atas nama Suazisiwa Duha bertindak
seolah-olah sebagai Pengadu dan Saksi melalui pernyataan yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
disampaikan yang seakan mengalami, menyaksikan sendiri, yang
dipersoalkan dalam pokok aduan, dan kuasa hukum mempersoalkan hal-hal
yang tidak ada dalam pokok pengaduan Pengadu;
8. Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Junius Setyawan Humendru selaku Staf Sekretarita Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, Syafrida R Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
dan Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Mei 2020 sebagai berikut:
Junius Setyawan Humendru (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan)
• Pihak Terkait merupakan Staf Bagian Humas Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, kebetulan pada saat kejadian sedang berada di lokasi kejadian
pertama di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Saat melakukan
pengawasan melekat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan,
sebagaimana perintah Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
melakukan monitoring di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada
saat itu ada 3 Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat melakukan
monitoring, Pihak Terkait kaget melihat mobil Bupati parkir di depan Gudang
KPU Nias Selatan. Tidak ada penyampaian sepatah kata langsung masuk ke
lantai 2.
• Pada Pihak Terkait saat akan masuk ke lantai 2, ia sempat dicegat oleh Ibu
Harefa Kasubbag Umum KPU Kabupaten Nias Selatan. Bu Harefa
mengatakan “dek jangan masuk ada suatu intern yang disampaikan di
dalam”.
• Pihak Terkait menerobos masuk. Sampai di atas, Pihak Terkait melihat
Bupati sedang mengatur C1, Staf, dan Komisioner KPU Kabupaten Nias
Selatan.
• Pihak Terkait langsung kembali turun ke bawah, dan menyampaikan kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa di atas ada Bupati.
• Teradu kemudian naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam. Terjadi perdebatan
antara Bupati dengan Teradu di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Pihak
Terkait sabagai staf hanya bisa melihat kejadian.
• Bupati bersikeras dengan mengatakan bahwa Formulir C1 tersebut harus
dihitung. Teradu beragumen Bupati itu tidak memiliki wewenang untuk
menghitung logistik. Posisi Bupati pada saat itu adalah sebagai penasehat
PDIP pada waktu itu.
• Mengenai kejadian di TPS 9, pada saat itu Pihak Terkait sebagai staf yang
ditugaskan melakukan monitoring terkait pemilihan di Dapil 1 yaitu wilayah
Telukdalam. Pihak Terkait berkeliling dari TPS ke TPS hingga sampai ke TPS
9. Ada sebagian warga yang tidak memiliki C6 lalu ingin memilih ada juga
yang ingin memilih dengan menggunakan E-KTP. Setengah warga yang
memilih dengan menggunakan E-TKP terdaftar di DPT sedangkan
setengahnya lagi tidak terdaftar di DPT.
• Pada saat itu sudah pukul 12.00 wib siang, berdasarkan peraturan, pemilih
E-KTP boleh memilih setelah Pukul 12.00 wib siang. Mereka bersikeras untuk
memilih lalu terjadi kericuhan di tempat tersebut, KPPS tidak mengizinkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
untuk memilih. Alasan KPPS saat itu kertas suara sudah habis.
• Pihak Terkait datang untuk menenangkan dan mencari sebuah solusi tetapi
tidak menemukan solusi. KPPS bersikeras bahwa pemilihan ditutup dan
menerangkan berapapun yang memilih itu bukan urusan KPPS. Masyarakat
mulai ricuh dan terjadi keributan. Pihak Terkait kemudian menghubungi
melalui telepon untuk meminta bantuan kepada Panwascam, kemudian
panwascam datang untuk menenangkan warga.
• Staf sekretariat Panwascam menegur anak yang memancing keributan untuk
membakar. Supriadi maduwu staf sekretariat Panwascam menegur tidak
boleh, lalu ada orang tua disebelahnya tersinggung mengambil sandal dan
ingin melemparnya. Posisi saat itu sudah dikepung. Pihak Terkait meminta
bantuan kepada Teradu agar dapat menenangkan massa.
• Teradu berusaha mengoordinasikan untuk membantu keluar dari kepungan
massa sementara massa yang sudah geram mencoba menarik dan ingin
menganiaya. Teradu yang datang bersama dengan Sentra Gakkumdu
mencoba untuk melerai.
Suhadi Sukendar Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
• Pihak Terkait menerangkan fenomena di Kabupaten Nias Selatan di setiap
pelaksanaan Pemilu cukup panas. Kontesasinya selalu memberi dan
meminta dukungan masyarakat. Banyak hal yang terjadi mulai Pemilu
Tahun 2009, 2014, dan 2019. Selalu ada intrik yang berinteraksi antara
masyarakat dengan penyelenggara Pemilu, dan antara masyarakat dengan
masyarakat. Termasuk pemilihan Tahun 2019, Pihak Terkait yang
memberikan rekomendasi secara lisan dalam rekapitulasi Provinsi Sumatera
Utara untuk melakukan pencocokan kembali beberapa suara partai politik
saat itu. Hal tersebut ditindaklanjuti KPU Kabupaten Nias Selatan dan
diawasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Artinya bahwa semangat
masyarakat Nias Selatan sangat membara, bahkan tingkat emosional mereka
cukup luar biasa.
Syafrida R Rasahan (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
• Pihak Terkait menyampaikan beberapa hal terkait keterlambatan distribusi
logistik tanggal 17 April 2019, memang benar terjadi di Kabupaten Nias
Selatan. Hal tersebut terjadi di 5 kecamatan. Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terus menerus melaporkan kepada provinsi terkait kondisi di
lapangan. Terutama di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan.
• KPU Kabupaten Nias Selatan belum selesai melakukan pengepakan logistik
di 5 kecamatan. Keterlambatan logistik sudah ditangani penanganan
pelanggarannya oleh Teradu yang pada saat itu sebagai Koordinator
Penindakan Pelanggaran. Berdasarkan rapat di Sentra Gakkumdu disepakati
untuk dilimpahkan ke penyidikan. Namun dengan alasan satu dan lain hal
hingga akhirnya kasus tersebut dihentikan oleh Pihak Penyidik.
• Mengenai etiknya juga sudah diproses oleh DKPP. KPU Kabupaten Nias
Selatan diberikan sanksi oleh DKPP. Itu terkait keterlambatan distribusi
logistik sehingga menyebabkan pelaksanaan Pemungutan Suara di 5
kecamatan harus tertunda. Terkait persoalan Teradu dengan Bupati Nias
Selatan, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Sebelumnya Pihak
Terkait mendapat informasi tersebut dari media sosial maupun televisi.
Seingat Pihak Terkait, pada waktu melihat di Metro TV, Pihak Terkait
melakukan konfirmasi kepada Teradu. Menanyakan hal yang terjadi sehingga
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu dapat menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengenai peristiwa yang terjadi saat itu.
• Teradu menerangkan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan oleh Teradu di
Nias Selatan. Pihak Terkait mengetahui persoalan ini menyangkut
kedatangan Bupati ke Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan.
• Pihak Terkait sempat menyampaikan kepada Teradu untuk memastikan
kehadiran Bupati pada saat itu. Apakah dalam rangka monitoring Kepala
Daerah atau terdapat hal lain? Sempat terjadi perdebatan antara Bupati Nias
Selatan dengan Teradu sebagaimana ditampilkan di media televisi.
• Mengenai kejadian di Teluk Dalam, Pihak Terkait tidak mengetahui secara
persis. Memang di Kabupaten Nias Selatan sebenarnya banyak terdapat
persoalan disamping soal keterlambatan logistik di 5 kecamatan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan mempertanyakan
kepada Teradu berkenaan banyaknya Form Model C1 Hologram di Gudang KPU
Kabupaten Nias Selatan. Namun Teradu menjawab bahwa Bupati Nias Selatan
tidak memiliki wewenang untuk mengecek persiapan pendistribusian logistik;
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu memobilisasi pemilih untuk
memilih Caleg tertentu, bahkan Teradu mengancam pemilih yang sudah datang
di TPS Kelurahan Pasar Telukdalam hingga sempat memukul seorang pemilih;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu melakukan tugas pengawasan
di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu menemukan dokumen,
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berantakan di lantai
gudang tersebut. Saat itu tidak ada Anggota KPU Nias Selatan, pegawai, maupun
pekerja yang dapat diminta untuk merapikan. Kemudian pada Pukul 11.00 WIB,
Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan mengunjungi Gudang KPU Nias
Selatan dan menemui Ketua dan Anggota KPU Kabupaten beserta jajarannya
untuk memeriksa logistik Pemilu yang terlambat didistribusikan. Keesokan
harinya tanggal 18 April 2019, Teradu kembali melaksanakan pengawasan di
Gudang KPU Nias Selatan terkait persiapan logistik Pemilu untuk 5 kecamatan
yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya pada tanggal 17 April 2019.
Selanjutnya pada hari yang sama tepatnya Pukul 20.00 WIB, Teradu melihat
Bupati Nias Selatan kembali melakukan inspeksi ke Gudang KPU Nias Selatan
di Lantai 2. Kedatangan Bupati tersebut tanpa ada koordinasi dengan pihak
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, keamanan, serta KPU Nias Selatan. Teradu
kemudian menyusul ke Lantai 2 Gudang KPU Nias Selatan dan melihat Bupati
sedang memegang dokumen sambil mengarahkan 2 pekerja gudang
memindahkan dokumen-dokumen KPU ke tempat lain. Kejadian tersebut
disaksikan 2 (dua) Anggota KPU Nias Selatan yang tertunduk tanpa melakukan
pencegahan. Teradu langsung melakukan pencegahan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu dengan meminta Bupati tidak mengurusi dan mengerjakan
dokumen tersebut, karena merupakan tanggung jawab KPU Kabupaten Nias
Selatan. Akan tetapi Bupati mengelak dengan alasan dirinya telah diminta KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk membantu mengerjakan logistik tersebut.
Kemudian Teradu langsung mengonfirmasi pernyataan Bupati tersebut kepada
2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tetapi keduanya tidak dapat
menjawab. Dalam jawabannya, Teradu beralasan telah melakukan langkah
pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu oleh Bupati Nias Selatan yang
tidak memiliki kewenangan mengerjakan logistik Pemilu atau melakukan
tindakan inspeksi secara mendadak. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang intinya mengatur
bentuk bantuan dan fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan Pemilu berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu
Kecamatan, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu
Kecamatan, dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-
undangan Pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Kelancaran transportasi
pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan
Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
[4.2.2] Bahwa Teradu tidak pernah mengarahkan pemilih untuk memilih Caleg
tertentu, apalagi sampai mengancam dan memukul warga selama pelaksanaan
Pemilu 2019. Berkenaan dengan dalil Pengadu tentang kejadian di TPS
Kelurahan Telukdalam, Teradu menerangkan pada tanggal 17 April 2019
mendapat laporan dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
sedang bertugas di Kecamatan Telukdalam. Laporan tersebut terkait
penghadangan dan intimidasi oleh pendukung Caleg tertentu terhadap Staff
Panwascam atas nama Supriadi Maduwu yang sedang melakukan pengawasan
di TPS 9 Kelurahan Pasar Telukdalam. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu
langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Sentra Gakkumdu di Kantor
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan bersama-sama menuju lokasi. Setibanya
di tempat kejadian, terdapat banyak orang sedang berkerumun. Teradu
berkoordinasi dengan Anggota Panwascam dan memanggil Staff tersebut untuk
dibawa pulang. Namun sekelompok pendukung Caleg tidak terima dan bersikap
provokatif ketika Teradu mengamankan Supriadi Maduwu, bahkan ada yang
berteriak mengajak warga untuk menyerang. Hal ini mengakibatkan 2 orang
pemuda mencoba memukul Teradu, tetapi sebagian masyarakat dan pihak
kepolisian melindungi Teradu hingga situasi aman kembali. Teradu beserta
Supriadi Maduwu pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan pengamanan
Anggota Kepolisian Sentra Gakkumdu Nias Selatan. Selain itu Teradu
menerangkan bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan
Dapil Nias Selatan 6, yaitu di Kepulauan Tello. Karena itu pada tanggal 17 April
2019 Pengadu berada di Kepulauan Tello sehingga tidak mengetahui dengan
jelas kejadian yang dialami Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil Teradu melanggar kode etik atas pernyataannya kepada
Bupati Nias Selatan saat mendatangi Gudang KPU bahwa Bupati tidak memiliki
kewenangan memeriksa pendistribusian logistik, terungkap fakta Bupati tiba di
Gudang KPU sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 18 April 2019. Bupati langsung
menuju Lantai 2 tempat penyimpanan logistik Pemilu. Berdasarkan
keterarangan Junius Setyawan Humendru Staf Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, ketika Bupati tiba-tiba mendatangi Gudang KPU, dirinya sedang
melakukan tugas pengawasan dan bermaksud mengikuti ke Lantai 2. Namun
Kasubag Umum KPU Nias Selatan mencegah dengan alasan ada pembicaraan
internal. Karena merasa ada yang aneh, Junius Setyawan Humendru tetap
menerobos masuk dan melihat Bupati sedang mengatur dokumen C1. Seketika
itu dirinya keluar dan melaporkan kepada Teradu yang berada tidak jauh dari
Gudang KPU. Kemudian saat tiba di lokasi, Teradu mendapati Bupati memegang
sebuah dokumen dan mengarahkan 2 pekerja memindahkan beberapa dokumen
KPU. Selanjutnya Teradu menjelaskan kepada Bupati bahwa teknis
pendistribusian logistik Pemilu merupakan tugas dan kewenangan KPU Nias
Selatan. Pada kesempatan itu, Sempat terjadi perdebatan antara Teradu dan
Bupati. Berdasarkan kesaksian Hillarius Duha selaku Bupati Nias Selatan
dalam persidangan kode etik, tindakannya mendatangi Gudang KPU untuk
menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang keterlambatan logistik
Pemilu. Terungkap fakta tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terkait agenda kedatangan Bupati tersebut. DKPP berpendapat tindakan
Teradu memberi penjelasan kepada Bupati tentang kewenangan penanganan
logistik Pemilu saat di Gudang KPU Nias Selatan a quo dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Sebagaimana ketentuan Pasal 101 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, salah satu tugas Teradu adalah melakukan pencegahan
pelanggaran Pemilu. Disamping tidak adanya koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, dalam kesaksiannya Bupati mengakui pada Pemilu
2019 istrinya merupakan Caleg DPRD Nias Selatan di Dapil 1 serta adik
kandungnya menjadi Caleg DPRD Nias Selatan untuk Dapil 5. Pada saat
kedatangan Bupati ke Gudang KPU tanggal 18 April 2019, penghitungan suara
di Dapil 1 belum selesai dilakukan. Sedangkan proses pemungutan suara untuk
Dapil 5 ditunda akibat keterlambatan logistik. Selain itu terungkap fakta saat
peristiwa terjadi Bupati juga menjabat pengurus partai politik peserta Pemilu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sebagai Anggota Dewan Penasehat DPC PDIP Nias Selatan. Kedatangan Bupati
secara mendadak ke Gudang KPU yang notabene tempat penyimpanan dokumen
pemungutan dan perolehan suara dapat menimbulkan syakwasangka potensi
pelanggaran Pemilu akibat adanya konflik kepentingan. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Namun
demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk lebih berhati-hati memilih
diksi dalam berkomunikasi untuk mencegah kesalahfahaman dalam
melaksnakan tugas pengawasan Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu
harus menjunjung tinggi semangat penghargaan dan kerja sama dengan seluruh
lembaga dan aparatur negara yang merupakan mitra penyelenggara Pemilu
dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
[4.3.2] Menimbang dalil Teradu memobilisasi masyarakat untuk memilih Caleg
tertentu hingga mengancam dan memukul seorang pemilih di TPS Kelurahan
Pasar Telukdalam, terungkap fakta pada tanggal 17 April 2019 Teradu mendapat
laporan dari Junius Setyawan Humendru Staf Bawaslu Nias Selatan yang sedang
bertugas di Kecamatan Telukdalam. Laporan tersebut terkait penghadangan dan
intimidasi yang dialami Staf Panwascam Telukdalam atas nama Supriadi
Maduwu yang sedang melakukan pengawasan di TPS 9 Kelurahan Pasar
Telukdalam. Berdasarkan keterangan Junius Setyawan Humendru, kericuhan
dipicu sebagian warga yang memaksa menggunakan hak pilih tapi tidak
memiliki Formulir C6, namun hanya membawa e-KTP. Sedangkan penggunaan
hak pilih dengan e-KTP dapat dilakukan setelah pukul 12.00. Petugas KPPS
tetap tidak memperbolehkan sebagian warga tersebut memilih. Akhirnya warga
dan petugas KPPS bersitengang. Setelah ricuh, Junius Setyawan Humendru
meminta bantuan Supriadi Maduwu Staf Panwascam Telukdalam untuk
menenangkan suasana. Saat tiba di TPS 9 tersebut, Supriadi Maduwu sempat
menegur seorang anak yang melakukan teriakan provokasi. Namun seorang ibu
disampingnya bereaksi dengan mengacungkan sandal ke arah Supariadi
Maduwu sambil berseru meminta warga mengepung. Ketika kondisi semakin
tidak kondusif, Junius Setyawan Humendru menghubungi Teradu untuk
diselamatkan dari kepungan massa. Tidak lama berselang, Teradu bersama
Petugas Kepolisian dari Sentra Gakkumdu mendatangi lokasi dan berusaha
mengevakuasi Junius Setyawan Humendru dan Supriadi Maduwu. Massa yang
terprovokasi mencoba menyerang, bahkan ada dua pemuda berupaya memukul
Teradu. Akan tetapi petugas kepolisian segera mengamankan Teradu, Junius
Setyawan Humendru, dan Supriadi Maduwu meninggalkan lokasi. Selain itu
Pengadu tidak mengetahui kejadian sebenarnya karena pada tanggal 17 April
2020 berada di Kepulauan Tello dalam aktivitasnya sebagai Caleg DPRD Nias
Selatan dari Dapil 6. Saksi Gandhi Yanto Duha yang dihadirkan Pengadu justru
menerangkan tidak melihat Teradu memobilisasi ataupun mengancam pemilih
di TPS 9 Kelurahan Pasar Telukdalam tersebut. Dengan demikian dalil Pengadu
tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.