Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2020
Pilipus Fanazokhi Sarumaha, Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan menemukan banyak Formulir Model C1 Hologram di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan mempertanyakan kepada Teradu berkenaan banyaknya Form Model C1 Hologram di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun Teradu menjawab bahwa Bupati Nias Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengecek persiapan pendistribusian logistik; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu memobilisasi pemilih untuk memilih Caleg tertentu, bahkan Teradu mengancam pemilih yang sudah datang di TPS Kelurahan Pasar Telukdalam hingga sempat memukul seorang pemilih; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak Telp.
Pasal DilanggarPasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang intinya mengatur; Pasal 101 Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 32-PKE-DKPP/III/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 30-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE- DKPP/III/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Serius Halu Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan 6 Partai PKPI Alamat : Desa Onaya, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 2. Nama : Suaizisiwa Duha Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Desa Hilisataro Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2]TERADU Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Saonigeho, KM2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; mendengar keterangan pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan menemukan banyak Formulir Model C1 Hologram di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Bupati Nias Selatan mempertanyakan hal tersebut kepada Teradu, namun Teradu menyatakan bahwa Bupati Nias Selatan tidak mempunyai wewenang untuk datang dan mengecek persiapan pendistribusian logistik. Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yakni prinsip tertib, dan prinsip professional penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: • Pasal 15 huruf a yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu”, huruf b yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga penyelenggara Pemilu”. • Pasal 16 huruf b yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya”. • Pasal 19 huruf c yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur Negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, huruf e yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”. 2. Bahwa tanggal 17 April 2019 di Kelurahan Pasar Telukdalam, dalam tahapan pemungutan suara, Teradu menggiring, mengajak, dan mengancam masyarakat yang telah datang ke TPS di Kelurahan Pasar Telukdalam, untuk memilih Caleg tertentu. Bahkan Teradu memukul warga pemilih. Perbuatan Teradu bertentangan dengan prinsip –prinsip penyelenggara Pemilu, yakni prinsip tertib, prinsip kepentingan umum, dan prinsip akuntabel penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan Pasal 12 huruf a yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu”, huruf b yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki pendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Fotokopi KTP Penduduk Nias Selatan; 2 BUKTI P-2 Rekaman Video; 3 BUKTI P-3 Rekaman Video; 4 BUKTI P-4 Rekaman Video. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Perkara Nomor : 32- PKE-DKPP/III/2020 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2020. Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau kelompok masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 25 dan 4 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019; 2. Bahwa Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha secara fakta persidangan virtual DKPP tanggal 16 Mei 2020 dan dalam jawaban tertulisnya mengatakan Bupati Nias Selatan Bapak Hilarius Duha tidak memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Ini menunjukkan bahwa Teradu tidak memiliki etika sebagai Penyelenggara Pemilu dan perbuatannya menandakan bahwa Teradu tidak mengerti kerjasama antar lembaga dan Bupati sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Kabupaten juga ikut dalam memfasilitasi suksesnya Pemilu Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (3), jo Pasal 8 huruf c, Pasal 12 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 poin 4; 3. Bahwa Saksi Pengadu yakni Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan membantah secara tegas, fakta, dan nyata dalam persidangan, serta menyatakan bahwa Saksi Pengadu datang ke Gudang Logistik KPU Nias Selatan bersama Forkopimda Kabupaten Nias Selatan seperti terlihat dan terekam dalam video yang didampingi Bonggas Simarmata selaku Wakapolres Nias Selatan dan disusul oleh Kajari Nias Selatan, serta Danlanal Nias. Dengan tujuan meninjau kesiapan KPU Nias Selatan dalam pendistribusian logistik ke 5 kecamatan yang terlambat pengiriman logistik sehingga adanya Pemilu susulan pada tanggal 23 April 2019. Sekaligus Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mempertanyakan kepada Komisioner KPU Nias Selatan kapan akan diselenggarakan Pemilu susulan di 5 kecamatan tersebut, sesuai dengan banyaknya pertanyaan masyarakat kepada kepala daerah; 4. Fakta lain terungkap dalam persidangan adalah ketika Teradu menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan tidak melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) hanya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang melakukannya, Saksi Pengadu Bupati Nias Selatan membantah menyatakan bahwa Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan selalu melakukan koordinasi melalui rapat koordinasi (dokumen/surat undangan, jadwal) rapat-rapat koordinasi dapat Saksi perlihatkan apabila diperlukan, artinya Teradu melakukan pembohongan dan melanggar sumpah jabatannya sendiri; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah berkoordinasi secara intens kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, artinya Teradu dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mau bekerja sama kepada Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Disini jelas bahwa Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu menganggap dirinya super power dalam penyelenggara Pemilu, sehingga menyatakan kepada Bupati Nias Selatan tidak memiliki kewenangan dan hak untuk pada Pemilu Tahun 2019; 6. Bahwa fakta lain dalam persidangan tersebut adalah adanya pernyataan Teradu bahwa telah menemukan bukti adanya uang di lantai Gudang Logistik KPU Nias Selatan yang disaksikan oleh Bupati Nias Selatan, dan menuduhkan bahwa uang tersebut adalah uang Bupati Nias Selatan yang disiapkan untuk diberikan kepada KPU. Hal tersebut dibantah oleh Saksi Pengadu Bupati Nias Selatan bahwa uang tersebut adalah uang dari tas Bendahara KPU Nias Selatan untuk gaji atau upah pekerja lepas pelipat surat suara yang belum dibayarkan oleh Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan sehingga para pekerja tidak mau bekerja hal ini mengakibatkan keterlambatan pendistribusian logistik di 5 wilayah kecamatan; 7. Bahwa fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah Pihak Terkait Syafrida R. Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan sikap dan tindakan Teradu kepada Saksi Pengadu yaitu Bupati Nias Selatan, mengetahui melalui media sosial dan media masa (tv dan surat kabar) dan menanyakan kepada Teradu atas sikap tersebut, Teradu menyatakan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan menyelesaikannya, kenyataannya sampai Sidang Pemeriksaan Kode Etik dilaksanakan, Teradu tidak pernah memberikan pernyataan atas sikap dan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Bisa dikatakan bahwa Teradu juga telah melakukan pembohongan kepada atasannya atau pimpinannya langsung apalagi kepada masyarakat; 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada menunjukkan bahwa sikap arogansi dan sikap tidak beretika ini bisa dilakukan oleh Teradu kepada Bupati Nias Selatan apalagi kepada masyarakat biasa; 9. Bahwa Saksi Pengadu yaitu Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan menyatakan dalam sidang pemeriksaan DKPP secara virtual bahwa atas perbuatan, sikap dan tindakan Teradu kepada Bupati Nias Selatan adalah perbuatan yang melanggar etik, norma dan kesopanan, untuk itu mohon kepada Majelis Sidang DKPP dan kepada DKPP Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum tentang peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilu disebabkan pernyataan Teradu yang begitu tegas bahwa Bupati tidak memiliki kewenangan dan hak pada pelaksanaan pemilu. Dalam Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hal ini juga supaya menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 10. Bahwa fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah Saksi Pengadu yaitu Bupati Nias Selatan menyatakan bahwa untuk dapat keluar dari zona merah, Kabupaten Nias Selatan maka semua elemen (pemerintah dan masyarakat) harus bekerjasama untuk mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang kondusif dan demokratis, sehingga sikap dan tindakan Teradu yang hanya mementingkan diri sendiri dan arogan tidak perlu dipertahankan; 11. Bahwa perbuatan, sikap, dan tindakan Teradu kepada Saksi Pengadu yaitu Bupati Nias Selatan merupakan sikap arogansi, dan melebihi kewenangan Teradu sebagai Pengawas Pemilu dan merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang meyakinkan perbuatan Teradu merupakan pelajaran berharga kepada jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia; 12. Bahwa jawaban tertulis Teradu sangat bertolak belakang dengan keterangan Saksi Teradu Junius Setyawan Humendru selaku Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan terdapat keributan karena kurangnya surat suara Pemilu. Dalam jawaban tertulis Teradu menyatakan bahwa Teradu dan Saksi Teradu datang ke lokasi TPS karena ada informasi jajaran bawah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diintimidasi sehingga harus dijemput oleh Teradu bersama Gakkumdu. Sesuai dengan keterangan Saksi Pengadu yaitu Gandi Yanto Duha bahwa karena adanya oknum Staf Panwascam yang bernama Supriadi Maduwu sedang berada dalam lokasi TPS tepatnya dibilik suara dan mengarahkan pemilih untuk memilih caleg tertentu dan pada saat itu ada protes warga sekitar yang sedang memilih. Selanjutnya, Teradu, Saksi Teradu, Gakkumdu, dan Rombongan sebanyak 2 mobil beserta orang tua Caleg Partai Berkarya atas nama Fan Solidarman Dakhi yang merupakan mantan Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan yang diberhentikan secara tidak hormat, datang ke lokasi TPS tetapi bukan untuk menenangkan situasi tetapi malah mengancam warga sekitar dan memancing emosi warga sekitar serta para saksi partai. Sehingga terjadi adu mulut antara warga sekitar, saksi partai, kepada Teradu, dan nyaris terjadi perkelahian antara Saksi Pengadu dengan Teradu. 13. Bahwa berdasarkan kesimpulan fakta persidangan dan fakta lain, Teradu nyata melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu meminta/memohon kepada Ketua dan Anggota DKPP RI agar dapat memutuskan sesuai dengan petitum sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya. 14. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap yang diajukan di atas, patut dan layak diberikan kepada Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas perbuatan yang telah nyata dan terang melakukan pelanggaran berat ditambah lagi Teradu sudah 2 (dua) kali dijatuhkan Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 225-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Putusan Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan, dan Gandi Yanto Duha, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Mei 2020 sebagai berikut: Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan) • Saksi menerangkan setelah menjadi Bupati pada tahun 2016, tidak ingin daerahnya menjadi zona merah • Saksi menerangkan regulasi yang telah dibuat, harus diikuti dengan baik. Walaupun tidak semua, tetapi apabila diikuti hasilnya akan menjadi baik. • Saksi menerangkan setelah melihat persoalan yang terjadi di lapangan, tentu bagaimanapun juga masyarakat akan mengadu kepada bupatinya. Apalagi keterlambatan pendistribusian kotak suara atau kertas suara. Sebagai Kepala Daerah, merasa ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu supaya dapat berjalan dengan baik. • Saksi mengecek Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan karena katanya terdapat logistik Pemilu yang belum terdistribusikan. Sebelum dating, Saksi berkonsultasi dengan komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan. Ada beberapa informasi yang memberitahukan bahwa di Dapil 1, C1 Hologram belum masuk dalam kotak suara. • Saksi bertanya siapa yang menangani itu? Kotak suara sudah terkirim tetapi C1 belum dikirim. Dulu pernah terjadi, kata orang-orang bahwa C1 asli dipegang oleh orang tertentu. Sehingga pada saat di Mahkamah Konstitusi C1 fotokopi tidak berlaku karena yang berlaku adalah C1 asli. Saksi mencoba untuk mengantisipasi hal tersebut supaya tidak timbul kejadian seperti itu. • Saksi bertanya kepada Kabag pada waktu itu, karena kedudukannya sebagai PNS. Saksi bertanya kenapa kamu tidak membagi? tidak masuk kotak padahal kotak sudah dikirim. Mengapa kamu tidak meyakinkan bahwa C1 tidak masuk dalam kotak. Mengapa masih di luar? sementara kotak suara sudah terkirim. Pada saat penyampaian tersebut, muncul Teradu. • Saksi sebagai masyarakat dan sebagai bupati, menyampaikan mengapa seperti ini? C1 belum masuk kotak suara? Seharusnya Teradu berterimakasih kepada Saksi. Bagaimanapun juga seharusnya itu merupakan tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tetapi Teradu justru menatap Saksi dan mengatakan “apa urusan anda? Anda tidak memiliki wewenang disini”. Bahkan sampai berdebat, Saksi menegaskan kepada Teradu bahwa baik kedudukan Saksi sebagai Bupati atau masyarakat, Saksi berhak untuk mempertanyakan hal tersebut. Itulah yang menjadi persoalan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Saksi memiliki niat agar penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana dengan baik. • Saksi berharap Bawaslu sebagai penegak aturan, ketika ditemukan peraturan yang baik bukannya berterimakasih tetapi justru menjadikan persoalan • Saksi menerangkan di bukti video sangat jelas ada Forkopimda (Wakapolres, Danlanal, Kajari) • Teradu bahkan bertanya kepada Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, berkenaan dengan pihak yang mengundang Saksi untuk datang ke Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Setelah terjadi perdebatan, kemudian Teradu pergi. • Saksi mengakui datang ke Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan, tanggal 18 April 2019, pukul 20.00 wib, Saksi datang bersama dengan Wakapolres, 2 orang Komisoner KPU Kabupaten Nias Selatan. Saksi menemukan ada beberapa C1 Hologram yang belum dimasukkan dalam kotak. Padahal di Dapil 1 sudah terdistribusikan kotak suara, tetapi C1 masih ada yang fotokopi. Sekitar 15-20 menit, kemudian Teradu datang. Saksi kemudian memberitahu permasalahan tersebut kepada Teradu. • Saksi mengakui memiliki adik kandung di Dapil 5 Caleg dari Fraksi Partai Demokrat. • Saksi menerangkan ketika mendengar banyak pekerja pelipat kertas suara yang belum diberikan gaji dan mereka belum mau bekerja apabila tidak digaji. Saksi kemudian bertemu dengan Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan yang merupakan PNS. Pada saat itu alasan Komisioner tidak ada uang, tetapi setelah mereka membuka tas ternyata terdapat uang. • Saksi bertanya kepada Bendahara “Saya yakin di tas kau itu ada apa?” seketika tas dibuka ternyata ada uang. Saksi kemudian mengatakan kepada Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan “coba taruh di bawah, ada uang. Mengapa kalian tidak bisa membayar gaji itu supaya mereka tetap bekerja. Supaya pekerjaan itu bisa selesai dan tidak terjadi keterlambatan dalam pendistribusian kotak suara”. Saksi menerangkan uang tersebut bukan miliknya. Bahkan Saksi sempat mengatakan “apabila kekurangan uang mari kita bicarakan”. Apakah ada kas daerah yang tidak keluar atau memang kas sudah habis. • Saksi menerangkan bahwa pihak KPU Kabupaten Nias Selatan masih sanggup maka, maka Saksi meminta untuk menghitung jumlah orang yang dipekerjakan. Itulah kronologi mengenai uang yang terdapat di lantai saat itu. • Saksi menerangkan dalam beberapa pertemuan, sudah menegaskan mengenai fungsi masing-masing lembaga agar dapat dilaksanakan dengan baik. Saksi menegaskan tidak pernah melakukan intrvensi. • Saksi menerangkan tidak ada kegagalan dalam Pemilu karena undang- undang memberikan kesempatan tersebut untuk ditindaklanjuti. Sebagai penegak peraturan seharusnya Teradu tidak menafsirkan peraturan tersebut. Saksi tidak memiliki intervensi, karena Saksi bersikap netral. • Saksi menerangkan sudah beberapa kali memberikan pengarahan kepada mereka. Bahkan apabila pemerintah mengundang, sekalipun Saksi tidak hadir tetapi apabila pemerintah mengundang, Saksi tetap mengatakan semua harus tetap netral semua supaya Kabupaten Nias Selatan dapat lepas dari zona merah. • Saksi menerangkan penafsiran terhadap undang-undang adalah sebuah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kesalahan, karena apabila ada regulasi yang tidak jelas seharusnya ditanyakan kepada pembuat undang-undang. • Saksi menegaskan tidak harus Bupati yang mengundang. Hal tersebut dapat juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Saksi akan menunjukkan notulensi dan jadwalnya jika diperlukan. Sehingga dapat ditegaskan tidak benar, apabila pemerintah tidak mengundang, karena yang namanya pemerintah tidak semata-mata hanya Bupati. Dapat juga didelegasikan, tetapi Saksi selalu berpesan agar melaksanakan prosedur dengan benar, disesuaikan dengan regulasi yang ada agar dapat terlaksana dengan baik. • Saksi menerangkan apabila dikaitkan dengan keberadaan adiknya, dapat ditanyakan kepada masyarakat. Saksi tidak pernah melakukan intervensi. • Saksi memang berasal dari partai politik tetapi tidak pernah melakukan intervensi. Hal yang paling penting adalah Kabupaten Nias Selatan menjadi lebih baik. • Saksi menerangkan mereka bekerja 24 jam, sehingga apakah tidak boleh seorang kepala daerah bekerja 24 jam (malam hari)? Dalam situasi yang sangat kondisional, disebabkan banyak yang bertanya mengenai sikap kepala daerah, maka hal tersebut menyebabkan Saksi datang untuk melihat. Gandhi Yanto Duha • Saksi menerangkan keadaan di TPS 9, ketika pemilihan berjalan dengan lancar. Selanjutnya datang Panwascam. Bukan Teradu melainkan seorang Panwascam bernama Supriadi Maduwu berada di bilik suara dan mengarahkan untuk mencoblos untuk memilih seorang Caleg. • Saksi menerangkan masyarakat setempat memprotes. Supriadi Maduwu bersikap arogan dan mengatakan “diam kalian disitu. Tidak ada hak kalian. Saya memiliki hak disini”. Tidak terjadi keributan di tempat tersebut. Saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 12.00 wib. • Saksi menerangkan rombongan Teradu datang dan bersama mantan Ketua KPU Nias Selatan yang sudah diberhentikan. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 30-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/III/2020, Pihak Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan berkenaan dengan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Selatan untuk 35 kecamatan dan 461 Kelurahan/Desa sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan; 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 101 huruf b “mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang terdiri dari” angka 5 pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya. Tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam hal logistik Pemilu hanya sebatas melakukan upaya pengawasan dan tidak turut serta dalam manajemen pokja, pengadaan, pengerjaan, serta pengaturan dan lain-lain terkait logistik Pemilu karena hal itu merupakan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Pasal 2 ayat (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Penyelenggara Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. Ayat (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 Pasal 5 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara: a. Berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi: 1. Jadwal Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; 2. dst.. b. Memberikan saran perbaikan jika ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan. 5. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah berkoordinasi secara intens kepada KPU Nias Selatan selama tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu terkait pengadaan surat suara, gudang penyimpanan logistik, dan waktu pengerjaan/penyiapan logistik serta pendistribusian logistik ke tingkat PPK Kecamatan, desa dan TPS mulai pada bulan Desember 2018 s.d. April 2020; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah berusaha secara maksimal untuk mendorong percepatan penyiapan logistik Pemilu di KPU Nias Selatan. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu: • Merekomendasikan kepada KPU Nias Selatan untuk mencari gudang logistik KPU yang baru karena gudang lama yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Telukdalam tidak layak dan tidak memadai; • Beberapa kali mengingatkan dan mendorong KPU Nias Selatan secara langsung maupun melalui 3 surat rekomendasi untuk mempercepat pengepakan surat suara, dan pendistribusian kotak suara ke PPK; • Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama dengan staf sesuai jadwal pembagian tugas pengawasan logistik Pemilu setiap hari melakukan tugas pengawasan di Gudang KPU dan menyampaikan catatan-catatan perbaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan dan jajarannya; • Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama staf sesekali membantu KPU Nias Selatan dengan mengangkat kotak suara ke dalam mobil truk, menghitung kotak suara dan sesekali merapikan bilik suara yang berserakan di lantai Gudang KPU. 7. Bahwa sampai dengan hari Pemungutan Surat Suara pada tanggal 17 April 2019, KPU Nias Selatan tidak sanggup menyiapkan surat suara, kotak suara, dan semua perlengkapan Pemilu dan tidak dapat mendistribusikannya kepada PPK untuk 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino, Kecamatan Sidua, Kecamatan Ori, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Lolowau; 8. Bahwa berdasarkan kegagalan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tersebut pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas penindakan dengan menjadikan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu yang menetapkan status hukum ketua dan anggota, kepala sekretaris, dan bendahara KPU Nias Selatan sebagai Tersangka dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan kepada DKPP dan mengeluarkan Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2019 yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dan menemukan logistik Pemilu, dokumen-dokumen, dan segala alat perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara terletak di lantai gudang secara berantakan dan tidak ada Anggota KPU Nias Selatan, pegawai dan pekerja gudang lagi yang dapat diminta untuk merapikannya; 10. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, sekitar Pukul 11.00 wib, Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan mengunjungi Gudang KPU Nias Selatan dan menemui Ketua, semua anggota, dan jajaran KPU Nias Selatan untuk memeriksa logistik Pemilu yang terlambat dikerjakan dan didistribusikan ke PPK; 11. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Teradu telah melakukan tugas pengawasan logistik Pemilu di Gudang KPU Nias Selatan untuk 5 kecamatan yang gagal terlaksana pada tanggal 17 April 2019; 12. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Pukul 20.00 wib, Teradu telah melihat Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Partai PDIP Nias Selatan melakukan inspeksi ke 2 ke Gudang KPU Nias Selatan dan menuju lantai 2. Kedatangan Hilarius Duha tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pihak keamanan, dan KPU Nias Selatan; 13. Bahwa Teradu kemudian menyusul dan memasuki Gudang KPU Nias Selatan di lantai 2. Teradu melihat Bupati Nias Selatan sedang memegang kertas dokumen dan mengarahkan 2 pekerja gudang untuk memindahkan dokumen-dokumen KPU tersebut untuk dipindahkan ke tempat lain dengan disaksikan oleh 2 Anggota KPU Nias Selatan yang sedang tertunduk tanpa melakukan pencegahan; 14. Bahwa Teradu langsung melakukan langkah pencegahan adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan meminta Hilarius Duha untuk tidak mengurusi dan mengerjakan dokumen-dokumen tersebut karena hal itu merupakan tanggung jawab KPU Nias Selatan. Namun, Hilarius Duha mengelak dan menyatakan bahwa dirinya telah diminta membantu oleh KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengerjakan logistik tersebut. Namun ketika Teradu mengonfirmasi langsung pernyataan tersebut kepada 2 Anggota KPU Nias Selatan, mereka tidak mampu memberikan jawaban; 15. Bahwa langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu terhadap Bupati Nias Selatan yang tidak memiliki wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengerjakan logistik Pemilu atau melakukan tindakan inspeksi secara mendadak, karena peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab XV, Pasal 434 Ayat (1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang- undangan; Ayat (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa: a. Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; b. Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; c. Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; d. Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; e. Kelancaran transportasi pengiriman logistik; f. Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; dan g. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. 16. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu terkait Teradu telah menggiring, mengajak msyarakat yang telah datang ke TPS di Kelurahan Pasar Telukdalam untuk memilih caleg tertentu dan mengancam masyarakat bahkan sampai memukul warga pemilih merupakan tuduhan yang tidak benar dan terkesan mengada-ada; 17. Bahwa Teradu tidak pernah melakukan tindakan mengarahkan pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu dan tidak pernah melakukan tindakan pengancaman, pemukulan kepada warga manapun selama Pemilu 2019 dan secara khusus selama tahapan pemungutan suara; 18. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu melakukan monitoring di beberapa TPS bersama dengan beberapa orang pegawai/staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Telukdalam; 19. Bahwa Teradu menerima laporan dari Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa Supriadi Maduwu Staf Panwascam yang sedang melakukan tugas pengawasan di TPS Kelurahan Pasar Telukdalam, Jalan Sudirman, depan Swalayan Berkat Kasih Telukdalam dicegat, diintimidasi, dan diancam agar tidak bisa keluar dari lokasi TPS oleh sekelompok orang pendukung seorang Calon Legislatif yang tidak terima dengan sikap tegas pengawas Pemilu; 20. Bahwa Teradu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Edi Sukamto Kasat Reskrim sekaligus sebagai Koordinator Gakkumdu Nias Selatan dan anggota. Kemudian, kami secara bersama-sama pergi menuju ke lokasi TPS dimaksud; 21. Bahwa pada saat Teradu tiba di tempat kejadian, terdapat banyak orang sedang berkerumun. Teradu berkoordinasi dengan Anggota Panwascam yang berada di tempat dan memanggil staf tersebut untuk dibawa pulang. Namun, beberapa kelompok orang yang diduga pendukung caleg tertentu tidak terima ketika Teradu membawa staf tersebut. Ada seorang ibu-ibu berteriak dalam bahasa Nias “i boji ndra alawe” artinya dia (staf) pukul perempuan. Kemudian ketika Teradu membawa staf tersebut ada sekitar satu atau dua orang yang berteriak kepada Teradu (hoe..!!! hoe...!!!) dan memprovakasi warga dengan mengatakan dalam bahasa Nias “hawui..!!!..hawui...!!!” artinya serang..!!...serang!!, “Mi halo o mi o” artinya kalian bunuh dia, sehingga ada 2 orang pemuda yang mencoba untuk melakukan pemukulan terhadap Teradu. Namun demikian, ada banyak masyarakat di tempat tersebut dan pihak kepolisian yang melindungi Teradu sehingga situasi menjadi aman Teradu dan Staf tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan didampingi oleh Anggota Kepolisian Sentra Gakkumdu Nias Selatan; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 22. Bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6, yaitu di Kepulauan Tello. Dapat diperkirakan pada tanggal 17 April 2019, Pengadu berada di Kepulauan Tello sehingga tidak mengetahui dengan jelas kejadian yang dialami Teradu dan tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan Teradu saat Pemungutan Surat Suara. [2.7] PETITUM TERADU 1. Menyatakan menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI T-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 369/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2018, perihal Gudang Logistik Yang Tidak Layak, tertanggal 1 November 2018; 2 BUKTI T-2 Surat Badan Pengawaslu Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 121/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/IV/2019, perihal Percepatan Pendistribusian Logistik Pemilu 2019, tertanggal 13 April 2019; 3 BUKTI T-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 125/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/IV/2019, perihal Percepatan Pendistribusian Logistik Pemilu 2019, tertanggal 15 April 2019; 4 BUKTI T-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 127/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/IV/2019, perihal Himbauan Percepatan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2019, tertanggal 15 April 2019; 5 BUKTI T-5 Dokumentasi Foto; 6 BUKTI T-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 214/BAWASLU-Prov.SU-14/PP.00/V/2019, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 10 Mei 2019; BUKTI T-6a Putusan DKPP Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2019; 7 BUKTI T-7 Formulir Model A, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 019/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, BUKTI T-7 Rekaman Video; BUKTI T-7a Rekaman Video; 8 BUKTI T-8 Rekaman Video; 9 BUKTI T-9 Formulir Model A, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 019/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 18 April 2019; 10 BUKTI T-10 Rekaman Video; 11 BUKTI T-11 Dokumentasi foto; 12 BUKTI T-12 Dokumentasi foto; 13 BUKTI T-13 Rekaman Video; [2.9] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 32-PKE- DKPP/III/2020, tanggal 16 Mei 2020, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu meralat jawaban tertulis yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan memiliki jabatan di partai politik sebagai Dewan Pertimbangan Cabang (Depercab) DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Nias Selatan bukan sebagai Ketua DPC PDIP Nias Selatan saat Pemilu 2019; 2. Bahwa benar Bupati Nias Selatan yang bersaksi di persidangan DKPP RI membenarkan memiliki istri atas nama Yustina Repi sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Nias Selatan di Daerah Pemilihan Nias Selatan 1 dan memiliki adik perempuan atas nama Meltina Duha sebagai Caleg DPRD Nias Selatan di Daerah Pemilihan 5; 3. Bahwa Teradu telah melakukan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Nias Selatan dan menjaga marwah demokrasi pemilu yang bermartabat karena Bupati Nias Selatan melakukan inspeksi pada malam hari, adanya konflik kepentingan, dan tidak adanya kewenangan Bupati dalam mengurusi/mengerjakan logistik Pemilu menginstruksikan pekerja di Gudang KPU seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa Teradu menyinggung adanya sejumlah puluhan juta uang di lantai KPU Nias Selatan sebelum Teradu memasuki Gudang Logistik KPU pada kejadian tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 20.00 wib; 5. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019, di ruang kerja Bupati Nias Selatan Teradu dan Saksi Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan sudah pernah bertemu dan bersilaturahmi untuk pembahasan persiapan Pilkada Nias Selatan 2020. Pada saat itu Teradu dan Bupati Nias Selatan saling maaf memaafkan atas miskomunikasi yang sempat terjadi pada tanggal 18 April 2019 di Gudang Logistik KPU Nias Selatan. Teradu dan Bupati Nias Selatan memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan Pilkada Nias Selatan yang bermartabat Tahun 2020; 6. Bahwa dalam persidangan DKPP RI, Saksi Pengadu yaitu Gandi Yanto Duha mengakui dan membenarkan bahwa Teradu tidak pernah melakukan tindakan memobilisasi, mengarahkan pemilih, mengancam/memukul masyarakat untuk memilih caleg tertentu; 7. Bahwa Pengadu tidak hadir dalam persidangan dan selama proses persidangan kuasa hukum Pengadu atas nama Suazisiwa Duha bertindak seolah-olah sebagai Pengadu dan Saksi melalui pernyataan yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, disampaikan yang seakan mengalami, menyaksikan sendiri, yang dipersoalkan dalam pokok aduan, dan kuasa hukum mempersoalkan hal-hal yang tidak ada dalam pokok pengaduan Pengadu; 8. Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Junius Setyawan Humendru selaku Staf Sekretarita Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Syafrida R Rasahan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Suhadi Sukendar Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Mei 2020 sebagai berikut: Junius Setyawan Humendru (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) • Pihak Terkait merupakan Staf Bagian Humas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kebetulan pada saat kejadian sedang berada di lokasi kejadian pertama di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Saat melakukan pengawasan melekat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana perintah Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan monitoring di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu ada 3 Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat melakukan monitoring, Pihak Terkait kaget melihat mobil Bupati parkir di depan Gudang KPU Nias Selatan. Tidak ada penyampaian sepatah kata langsung masuk ke lantai 2. • Pada Pihak Terkait saat akan masuk ke lantai 2, ia sempat dicegat oleh Ibu Harefa Kasubbag Umum KPU Kabupaten Nias Selatan. Bu Harefa mengatakan “dek jangan masuk ada suatu intern yang disampaikan di dalam”. • Pihak Terkait menerobos masuk. Sampai di atas, Pihak Terkait melihat Bupati sedang mengatur C1, Staf, dan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan. • Pihak Terkait langsung kembali turun ke bawah, dan menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa di atas ada Bupati. • Teradu kemudian naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam. Terjadi perdebatan antara Bupati dengan Teradu di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Pihak Terkait sabagai staf hanya bisa melihat kejadian. • Bupati bersikeras dengan mengatakan bahwa Formulir C1 tersebut harus dihitung. Teradu beragumen Bupati itu tidak memiliki wewenang untuk menghitung logistik. Posisi Bupati pada saat itu adalah sebagai penasehat PDIP pada waktu itu. • Mengenai kejadian di TPS 9, pada saat itu Pihak Terkait sebagai staf yang ditugaskan melakukan monitoring terkait pemilihan di Dapil 1 yaitu wilayah Telukdalam. Pihak Terkait berkeliling dari TPS ke TPS hingga sampai ke TPS 9. Ada sebagian warga yang tidak memiliki C6 lalu ingin memilih ada juga yang ingin memilih dengan menggunakan E-KTP. Setengah warga yang memilih dengan menggunakan E-TKP terdaftar di DPT sedangkan setengahnya lagi tidak terdaftar di DPT. • Pada saat itu sudah pukul 12.00 wib siang, berdasarkan peraturan, pemilih E-KTP boleh memilih setelah Pukul 12.00 wib siang. Mereka bersikeras untuk memilih lalu terjadi kericuhan di tempat tersebut, KPPS tidak mengizinkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, untuk memilih. Alasan KPPS saat itu kertas suara sudah habis. • Pihak Terkait datang untuk menenangkan dan mencari sebuah solusi tetapi tidak menemukan solusi. KPPS bersikeras bahwa pemilihan ditutup dan menerangkan berapapun yang memilih itu bukan urusan KPPS. Masyarakat mulai ricuh dan terjadi keributan. Pihak Terkait kemudian menghubungi melalui telepon untuk meminta bantuan kepada Panwascam, kemudian panwascam datang untuk menenangkan warga. • Staf sekretariat Panwascam menegur anak yang memancing keributan untuk membakar. Supriadi maduwu staf sekretariat Panwascam menegur tidak boleh, lalu ada orang tua disebelahnya tersinggung mengambil sandal dan ingin melemparnya. Posisi saat itu sudah dikepung. Pihak Terkait meminta bantuan kepada Teradu agar dapat menenangkan massa. • Teradu berusaha mengoordinasikan untuk membantu keluar dari kepungan massa sementara massa yang sudah geram mencoba menarik dan ingin menganiaya. Teradu yang datang bersama dengan Sentra Gakkumdu mencoba untuk melerai. Suhadi Sukendar Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) • Pihak Terkait menerangkan fenomena di Kabupaten Nias Selatan di setiap pelaksanaan Pemilu cukup panas. Kontesasinya selalu memberi dan meminta dukungan masyarakat. Banyak hal yang terjadi mulai Pemilu Tahun 2009, 2014, dan 2019. Selalu ada intrik yang berinteraksi antara masyarakat dengan penyelenggara Pemilu, dan antara masyarakat dengan masyarakat. Termasuk pemilihan Tahun 2019, Pihak Terkait yang memberikan rekomendasi secara lisan dalam rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pencocokan kembali beberapa suara partai politik saat itu. Hal tersebut ditindaklanjuti KPU Kabupaten Nias Selatan dan diawasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Artinya bahwa semangat masyarakat Nias Selatan sangat membara, bahkan tingkat emosional mereka cukup luar biasa. Syafrida R Rasahan (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) • Pihak Terkait menyampaikan beberapa hal terkait keterlambatan distribusi logistik tanggal 17 April 2019, memang benar terjadi di Kabupaten Nias Selatan. Hal tersebut terjadi di 5 kecamatan. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terus menerus melaporkan kepada provinsi terkait kondisi di lapangan. Terutama di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. • KPU Kabupaten Nias Selatan belum selesai melakukan pengepakan logistik di 5 kecamatan. Keterlambatan logistik sudah ditangani penanganan pelanggarannya oleh Teradu yang pada saat itu sebagai Koordinator Penindakan Pelanggaran. Berdasarkan rapat di Sentra Gakkumdu disepakati untuk dilimpahkan ke penyidikan. Namun dengan alasan satu dan lain hal hingga akhirnya kasus tersebut dihentikan oleh Pihak Penyidik. • Mengenai etiknya juga sudah diproses oleh DKPP. KPU Kabupaten Nias Selatan diberikan sanksi oleh DKPP. Itu terkait keterlambatan distribusi logistik sehingga menyebabkan pelaksanaan Pemungutan Suara di 5 kecamatan harus tertunda. Terkait persoalan Teradu dengan Bupati Nias Selatan, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Sebelumnya Pihak Terkait mendapat informasi tersebut dari media sosial maupun televisi. Seingat Pihak Terkait, pada waktu melihat di Metro TV, Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada Teradu. Menanyakan hal yang terjadi sehingga Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu dapat menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengenai peristiwa yang terjadi saat itu. • Teradu menerangkan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan oleh Teradu di Nias Selatan. Pihak Terkait mengetahui persoalan ini menyangkut kedatangan Bupati ke Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. • Pihak Terkait sempat menyampaikan kepada Teradu untuk memastikan kehadiran Bupati pada saat itu. Apakah dalam rangka monitoring Kepala Daerah atau terdapat hal lain? Sempat terjadi perdebatan antara Bupati Nias Selatan dengan Teradu sebagaimana ditampilkan di media televisi. • Mengenai kejadian di Teluk Dalam, Pihak Terkait tidak mengetahui secara persis. Memang di Kabupaten Nias Selatan sebenarnya banyak terdapat persoalan disamping soal keterlambatan logistik di 5 kecamatan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan mempertanyakan kepada Teradu berkenaan banyaknya Form Model C1 Hologram di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun Teradu menjawab bahwa Bupati Nias Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengecek persiapan pendistribusian logistik; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu memobilisasi pemilih untuk memilih Caleg tertentu, bahkan Teradu mengancam pemilih yang sudah datang di TPS Kelurahan Pasar Telukdalam hingga sempat memukul seorang pemilih; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Teradu melakukan tugas pengawasan di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu menemukan dokumen, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berantakan di lantai gudang tersebut. Saat itu tidak ada Anggota KPU Nias Selatan, pegawai, maupun pekerja yang dapat diminta untuk merapikan. Kemudian pada Pukul 11.00 WIB, Hilarius Duha selaku Bupati Nias Selatan mengunjungi Gudang KPU Nias Selatan dan menemui Ketua dan Anggota KPU Kabupaten beserta jajarannya untuk memeriksa logistik Pemilu yang terlambat didistribusikan. Keesokan harinya tanggal 18 April 2019, Teradu kembali melaksanakan pengawasan di Gudang KPU Nias Selatan terkait persiapan logistik Pemilu untuk 5 kecamatan yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya pada tanggal 17 April 2019. Selanjutnya pada hari yang sama tepatnya Pukul 20.00 WIB, Teradu melihat Bupati Nias Selatan kembali melakukan inspeksi ke Gudang KPU Nias Selatan di Lantai 2. Kedatangan Bupati tersebut tanpa ada koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, keamanan, serta KPU Nias Selatan. Teradu kemudian menyusul ke Lantai 2 Gudang KPU Nias Selatan dan melihat Bupati sedang memegang dokumen sambil mengarahkan 2 pekerja gudang memindahkan dokumen-dokumen KPU ke tempat lain. Kejadian tersebut disaksikan 2 (dua) Anggota KPU Nias Selatan yang tertunduk tanpa melakukan pencegahan. Teradu langsung melakukan pencegahan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dengan meminta Bupati tidak mengurusi dan mengerjakan dokumen tersebut, karena merupakan tanggung jawab KPU Kabupaten Nias Selatan. Akan tetapi Bupati mengelak dengan alasan dirinya telah diminta KPU Kabupaten Nias Selatan untuk membantu mengerjakan logistik tersebut. Kemudian Teradu langsung mengonfirmasi pernyataan Bupati tersebut kepada 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tetapi keduanya tidak dapat menjawab. Dalam jawabannya, Teradu beralasan telah melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu oleh Bupati Nias Selatan yang tidak memiliki kewenangan mengerjakan logistik Pemilu atau melakukan tindakan inspeksi secara mendadak. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang intinya mengatur bentuk bantuan dan fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang- undangan Pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. [4.2.2] Bahwa Teradu tidak pernah mengarahkan pemilih untuk memilih Caleg tertentu, apalagi sampai mengancam dan memukul warga selama pelaksanaan Pemilu 2019. Berkenaan dengan dalil Pengadu tentang kejadian di TPS Kelurahan Telukdalam, Teradu menerangkan pada tanggal 17 April 2019 mendapat laporan dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang sedang bertugas di Kecamatan Telukdalam. Laporan tersebut terkait penghadangan dan intimidasi oleh pendukung Caleg tertentu terhadap Staff Panwascam atas nama Supriadi Maduwu yang sedang melakukan pengawasan di TPS 9 Kelurahan Pasar Telukdalam. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Sentra Gakkumdu di Kantor Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan bersama-sama menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, terdapat banyak orang sedang berkerumun. Teradu berkoordinasi dengan Anggota Panwascam dan memanggil Staff tersebut untuk dibawa pulang. Namun sekelompok pendukung Caleg tidak terima dan bersikap provokatif ketika Teradu mengamankan Supriadi Maduwu, bahkan ada yang berteriak mengajak warga untuk menyerang. Hal ini mengakibatkan 2 orang pemuda mencoba memukul Teradu, tetapi sebagian masyarakat dan pihak kepolisian melindungi Teradu hingga situasi aman kembali. Teradu beserta Supriadi Maduwu pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan pengamanan Anggota Kepolisian Sentra Gakkumdu Nias Selatan. Selain itu Teradu menerangkan bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6, yaitu di Kepulauan Tello. Karena itu pada tanggal 17 April 2019 Pengadu berada di Kepulauan Tello sehingga tidak mengetahui dengan jelas kejadian yang dialami Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil Teradu melanggar kode etik atas pernyataannya kepada Bupati Nias Selatan saat mendatangi Gudang KPU bahwa Bupati tidak memiliki kewenangan memeriksa pendistribusian logistik, terungkap fakta Bupati tiba di Gudang KPU sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 18 April 2019. Bupati langsung menuju Lantai 2 tempat penyimpanan logistik Pemilu. Berdasarkan keterarangan Junius Setyawan Humendru Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, ketika Bupati tiba-tiba mendatangi Gudang KPU, dirinya sedang melakukan tugas pengawasan dan bermaksud mengikuti ke Lantai 2. Namun Kasubag Umum KPU Nias Selatan mencegah dengan alasan ada pembicaraan internal. Karena merasa ada yang aneh, Junius Setyawan Humendru tetap menerobos masuk dan melihat Bupati sedang mengatur dokumen C1. Seketika itu dirinya keluar dan melaporkan kepada Teradu yang berada tidak jauh dari Gudang KPU. Kemudian saat tiba di lokasi, Teradu mendapati Bupati memegang sebuah dokumen dan mengarahkan 2 pekerja memindahkan beberapa dokumen KPU. Selanjutnya Teradu menjelaskan kepada Bupati bahwa teknis pendistribusian logistik Pemilu merupakan tugas dan kewenangan KPU Nias Selatan. Pada kesempatan itu, Sempat terjadi perdebatan antara Teradu dan Bupati. Berdasarkan kesaksian Hillarius Duha selaku Bupati Nias Selatan dalam persidangan kode etik, tindakannya mendatangi Gudang KPU untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang keterlambatan logistik Pemilu. Terungkap fakta tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait agenda kedatangan Bupati tersebut. DKPP berpendapat tindakan Teradu memberi penjelasan kepada Bupati tentang kewenangan penanganan logistik Pemilu saat di Gudang KPU Nias Selatan a quo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagaimana ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, salah satu tugas Teradu adalah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu. Disamping tidak adanya koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dalam kesaksiannya Bupati mengakui pada Pemilu 2019 istrinya merupakan Caleg DPRD Nias Selatan di Dapil 1 serta adik kandungnya menjadi Caleg DPRD Nias Selatan untuk Dapil 5. Pada saat kedatangan Bupati ke Gudang KPU tanggal 18 April 2019, penghitungan suara di Dapil 1 belum selesai dilakukan. Sedangkan proses pemungutan suara untuk Dapil 5 ditunda akibat keterlambatan logistik. Selain itu terungkap fakta saat peristiwa terjadi Bupati juga menjabat pengurus partai politik peserta Pemilu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagai Anggota Dewan Penasehat DPC PDIP Nias Selatan. Kedatangan Bupati secara mendadak ke Gudang KPU yang notabene tempat penyimpanan dokumen pemungutan dan perolehan suara dapat menimbulkan syakwasangka potensi pelanggaran Pemilu akibat adanya konflik kepentingan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk lebih berhati-hati memilih diksi dalam berkomunikasi untuk mencegah kesalahfahaman dalam melaksnakan tugas pengawasan Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu harus menjunjung tinggi semangat penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara yang merupakan mitra penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. [4.3.2] Menimbang dalil Teradu memobilisasi masyarakat untuk memilih Caleg tertentu hingga mengancam dan memukul seorang pemilih di TPS Kelurahan Pasar Telukdalam, terungkap fakta pada tanggal 17 April 2019 Teradu mendapat laporan dari Junius Setyawan Humendru Staf Bawaslu Nias Selatan yang sedang bertugas di Kecamatan Telukdalam. Laporan tersebut terkait penghadangan dan intimidasi yang dialami Staf Panwascam Telukdalam atas nama Supriadi Maduwu yang sedang melakukan pengawasan di TPS 9 Kelurahan Pasar Telukdalam. Berdasarkan keterangan Junius Setyawan Humendru, kericuhan dipicu sebagian warga yang memaksa menggunakan hak pilih tapi tidak memiliki Formulir C6, namun hanya membawa e-KTP. Sedangkan penggunaan hak pilih dengan e-KTP dapat dilakukan setelah pukul 12.00. Petugas KPPS tetap tidak memperbolehkan sebagian warga tersebut memilih. Akhirnya warga dan petugas KPPS bersitengang. Setelah ricuh, Junius Setyawan Humendru meminta bantuan Supriadi Maduwu Staf Panwascam Telukdalam untuk menenangkan suasana. Saat tiba di TPS 9 tersebut, Supriadi Maduwu sempat menegur seorang anak yang melakukan teriakan provokasi. Namun seorang ibu disampingnya bereaksi dengan mengacungkan sandal ke arah Supariadi Maduwu sambil berseru meminta warga mengepung. Ketika kondisi semakin tidak kondusif, Junius Setyawan Humendru menghubungi Teradu untuk diselamatkan dari kepungan massa. Tidak lama berselang, Teradu bersama Petugas Kepolisian dari Sentra Gakkumdu mendatangi lokasi dan berusaha mengevakuasi Junius Setyawan Humendru dan Supriadi Maduwu. Massa yang terprovokasi mencoba menyerang, bahkan ada dua pemuda berupaya memukul Teradu. Akan tetapi petugas kepolisian segera mengamankan Teradu, Junius Setyawan Humendru, dan Supriadi Maduwu meninggalkan lokasi. Selain itu Pengadu tidak mengetahui kejadian sebenarnya karena pada tanggal 17 April 2020 berada di Kepulauan Tello dalam aktivitasnya sebagai Caleg DPRD Nias Selatan dari Dapil 6. Saksi Gandhi Yanto Duha yang dihadirkan Pengadu justru menerangkan tidak melihat Teradu memobilisasi ataupun mengancam pemilih di TPS 9 Kelurahan Pasar Telukdalam tersebut. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mendengar keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,