Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.104/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 87/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 5 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp. 1.383.531 padahal Teradu tidak melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka menghadiri Launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan berstatus Pegawai Negeri Sipil karena berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Selatan diduga menyampaikan keinginan Teradu untuk pindah tugas dari Kabupaten Ogan Ilir ke Lingkungan Pemerintahan Provinsi; [4.1.3]Bahwa Teradu dianggap tidak layak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja dibawah tekanan, serta sering bertindak emosional terhadap jajarannya.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat 1; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Heny Susantih selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 104/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 87/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ardi Wiaranata Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat Alamat : Jl. Meriam Lr. Karya IV, no. 453, Kec. Kemuning Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Heny Susantih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Prov. Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Blok B8, 15 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terakit; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 87/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 5 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp. 1.383.531 padahal Teradu tidak melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka menghadiri Launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; 2. Teradu diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yang juga Pegawai Negeri Sipil untuk berbicara dengan Gubernur Sumatera Selatan diduga terkait dengan keinginan Teradu untuk pindah tugas dari Kabupaten Ogan Ilir ke Lingkungan Pemerintahan Provinsi; 3. Teradu dianggap tidak layak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja dibawah tekanan, serta sering melakukan tindakan emosional terhadap jajarannya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai tingkat kesalahannya; 3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN 1. P-1 Rincian Definitif Biaya Perjalanan Dinas 2. P-2 Gues Bill Hotel Ragonang 3. P-3 Kwitansi/Bukti Pembayaran [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: Bahwa pada selasa 19 juli 2016 saya memang tidak menghadiri launching Pilkada Kab. Musi Banyuasin yang dilaksanakan pada tanggal 20 juli 2016, dikarenakan ada kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh KPU RI di Palembang. Saat itu, bapak Juri Ardiantoro baru saja diangkat sebagai Ketua KPU RI menggantikan bapak Husni Kamil Manik (alm). Pimpinan KPU RI semuanya hadir di Palembang, pada acara tersebut. Adapun Pimpinan KPURI yang menghadiri acara launching Pilkada MUBA adalah Bapak Arif Budiman, sedangkan pimpinan yang lain mengikuti acara Bimtek di Palembang. Atas izin Ketua KPU Sumsel saya tidak ke Muba melainkan mendampingi Pimpinan KPU RI. Benar bahwa saya menerima uang perjalanan dinas ke MUBA, akan tetapi saya sadar ini bukan hak saya dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut. Hal ini sudah saya komunikasikan dengan sekretaris KPU MUBA saat itu, namun kesempatan yang tepat mengembalikan uang adalah pada saat saya bertugas ke MUBA dan itu pada 2 november 2016, masih ditahun anggaran yang sama (bukti terlampir). Saya tidak pernah menerima uang sebanyak Rp 1.383.531, melainkan hanya sejumlah Rp 760.000. dan nilai inilah yang saya kembalikan kepada bendahara KPU Muba yaitu saudari Padilah dan diketahui oleh sekretaris KPU Muba. Saya tidak pernah mengurus bill hotel Ragonang, karena saya memang tidak menginap di sana. Jadi saya tidak tahu, jumlah uang yang dituduhkan ke saya dan saya juga tidak pernah memegang bill hotel yang dimaksud. Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang insyaAllah di rahmati Allah SWT, ijinkan saya, menceritakan hal lain, yang baru baru ini terjadi pada tahun 2018 yaitu penolakan saya terhadap uang yang diberikan pada saat proses verifikasi parpol. Saya tidak ingin menyebutkan parpolnya, siapa yang memberikan uang tersebut, hanya saya mendatangkan saksi bahwa saya bukanlah orang yang mudah menerima suap. Sayangnya, saksi dari staff secretariat tidak diperkenankan untuk hadir. Pokok aduan kedua, mengenai penyalahgunakan jabatan selaku komisioner, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara rinci dijelaskan pada lampiran bahwa status guru SMA/SMK di kabupaten beralih ke provinsi dan proses validasi dilakukan pada tahun 2016. Hal inilah yang saya komunikasikan dengan bapak Gubernur secara terbuka dihadapan komisioner lainnya. Hal juga terkait dengan status pemberhentian sementara saya sebagai PNS yang akan dilakukan oleh instansi terbaru yaitu provinsi. (bukti terlampir). Saya tidak bermaksud menyalahgunakan jabatan, namun alangkah baiknya jika status PNS saya menjadi jelas setelah amanah saya di KPU berakhir. Gubernur Prov Sumsel adalah Kepala Daerah yang merupakan mitra sejajar KPU Sumsel, sehingga komunikasi yang saya lakukan saat itu adalah hal biasa menurut saya, tidak ada kesepakatan jahat apapun yang saya lakukan. Menjaga silaturrahim dan menjalin komunikasi dengan baik dengan siapapun adalah hak setiap orang. Apa yang saya lakukan tidak bertujuan merugikan atau mengambil hak orang lain. Ketika hal ini ditanya oleh ketua dan rekan komisioner lain, tanpa ragu dan menutupi hal ini saya ceritakan kepada mereka. Jadi saya ingin mengajukan pertanyaan kepada pengadu, dari mana mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan jabatan ini, apakah saya mengganggu atau merugikan haknya atau hak orang lain. Selanjutnya, pokok aduan ketiga, mengenai “dianggap tidak layak lagi menjadi anggota KPU Prov Sumsel, karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja di bawah tekanan, serta sering melakukan tindakan emosional terhadap jajarannya”. Mengenai hal ini, saya menyatakan tidak pernah mengenal pengadu, tidak pernah berkomunikasi apalagi melakukan aktivitas bersama sama. Sehingga tuduhan depresi, tidak bisa bekerja dalam tekanan, dan sering melakukan tindakan emosional menurut saya terlalu mengada ada. Saya ingin mengajukan saksi yaitu rekan kerja saya di KPU Prov Sumsel, Rekan kerja di Kab/Kota yang pernah menghadapi berbagai permasalahan dan saya terlibat langsung dalam proses penyelesaian masalahnya. Sejarah KPU Prov. Sumsel, sejak periode pertama, belum pernah komposisi komisionernya sejak dilantik sampai pada masa berakhir jabatan, tidak ada Pengganti Antar Waktu (PAW). Alhamdulillah, komisioner KPU Prov Sumsel periode 2013-2018, sampai hari ini tetap utuh, masih sehat dan tidak ada yang mengundurkan diri maupun diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa situasi kerja masih bisa di tata dengan baik, ada pihak yang menjaga stabilitas hubungan antar individu dan divisi. Saya mengakui, selama berinteraksi di KPU saya cukup tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga kewibawaan lembaga. Bagi saya sebuah kewajaran jika saya tegas pada rekan- rekan dan pegawai KPU yang terindikasi tidak jujur, cenderung menghambat dan membahayakan kinerja KPU. Saya sadar dengan sikap ini, ada pihak pihak yang merasa terancam dan terganggu. Sudah hampir genap lima tahun saya mengemban amanah di KPU Prov Sumsel, selama itu pula banyak pihak yang berusaha membuat saya tertekan dan memancing emosional, tetapi semua saya serahkan kepada Tuhan, Allah SWT. Saya yakin apa yang saya alami ini semua atas izin dan ridho-Nya untuk membentuk kharakter pribadi saya menjadi lebih baik. Saya sadar, saya bukan pribadi yang sempurna, terutama akhir akhir ini, memasuki tahapan Pilkada Prov Sumatera Selatan, saya mengakui sering terjadi perbedaan pendapat diantara rekan rekan KPU di Prov Sumatera Selatan. Menurut saya apalagi sebagai mantan aktivis, perbedaan pendapat dan berdebat adalah hal yang wajar dalam pleno, namun ada saja pihak yang merasa terganggu atas sifat kritis saya terhadap permasalahan yang dihadapi. Sehingga melakukan sikap kerja yang menurut saya justru tidak pantas saya dapatkan selaku komisioner, namun saya terus berusaha bersabar. Adapun beberapa Perdebatan yang terjadi akhir-akhir ini diantaranya : 1. Pembuatan baju kaos dan goodie bag yang menurut saya terlihat asal asalan karena pembuat kebijakan tidak melibatkan banyak pihak dengan alasan waktu sudah mepet, padahal di tingkat kabupaten/kota bisa melakukan pekerjaan ini lebih baik. Malu saya ketika baju kaos yang salah satunya dipakai oleh Pak Nanang, Kepala Biro Keuangan KPURI mengalami luntur di badan saat jalan santai bergabung dengan KPU Kota Palembang pada tanggal 29 oktober 2017 yang idealnya dihadiri 1000 masyarakat bersama dengan pejabat daerah. Suatu hal yang wajar jika saya mempertanyakan di dalam pleno sebagai bagian dari evaluasi kerja bersama, apakah benar jumlah yang hadir itu 1000 orang, apakah benar baju kaos yang dibuat itu sesuai dengan spek, siapa saja yang dilibatkan dalam proses pengadaan baju kaos tersebut. Namun yang saya dapatkan adalah sikap yang tidak bersahabat dari pihak yang merasa terganggu dan menganggap ini kecurigaan yang tidak beralasan. 2. Proses seleksi sekretaris KPU Prov. Sumsel yang tidak sesuai arahan pimpinan KPURI, dimana arahan itu mengatakan panitia seleksi (pansel) tidak perlu diganti kecuali yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia kembali (konsultasi tanggal 9 - 11 Agustus 2017). Saya adalah salah satu panitia seleksi dan tidak pernah menyatakan mundur, namun di dalam pleno komisioner, karena ketua KPU Prov Sumatera Selatan berkeinginan menjadi Pansel, walaupun penuh pertanyaan dalam benak saya, saya memberikan jalan kepada ketua untuk masuk ke dalam Pansel. Perbedaan pendapat terus terjadi di pleno lanjutan, ketika nama salah satu peserta yang dinyatakan dalam surat sekjen nomor : 80/SJ/I/2017 yang menyatakan bahwa tiga nama calon sekretaris KPU Prov.Sumsel yang diajukan, dinyatakan tidak memenuhi kriteria terkait integritas, etika dan kompetensi. Setelah saya tidak lagi di Pansel yang kedua, ada oknum yang datang ke rumah saya untuk meminta memperjuangkan nama peserta yang di sebut dalam surat sekjen tersebut, untuk menjadi sekretaris KPU Prov. Sumsel pada pleno komisioner yang akan menentukan urutan usulan calon sekretaris yang akan diajukan ke KPURI, namun dengan tegas saya menolak. 3. Perbedaan pendapat mengenai tindak lanjut berita acara nomor : 196/BA/KPU.SS/III/2018 dengan surat nomor :480/HK.07.4- SD/16/Prov/III/2018. Pada keputusan berita acara no urut 8 dinyatakan bahwa perlu dilakukan pembinaan terhadap ketua dan anggota KPU Banyuasin, namun tanpa sepengetahuan saya selaku koordinator wilayah, Ketua KPU Banyuasin diberi teguran tertulis. Mengenai hal ini, saya cukup menahan diri untuk tidak mempersoalkan lebih jauh, karena khawatir hubungan kerja semakin memburuk. 4. Kurangnya dukungan sekretaris terhadap tugas saya, tidak membuat saya putus asa apalagi tertekan dalam bekerja dan menjalankan tugas sehari-hari. Saya adalah satu satunya komisioner yang melakukan absen dengan sidik jari jempol dan kelima jari di KPU Sumsel, namun sayangnya tidak ada satupun rekan kapala bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian di KPU Sumsel yang diperkenankan untuk menjadi saksi pada persidangan DKPP hari rabu, 30 mei 2018 ini, padahal saya sudah meminta menggunakan surat resmi (bukti terlampir). Hal ini bukanlah pertama kalinya, namun sudah kesekian kalinya, sebagai contoh pada saat saya menghadiri undangan KPURI pada tanggal 23 maret 2018. Sesuai arahan KPURI dalam hal ini Bapak Viryan Azis, bahwa untuk menghadiri undangan tersebut komisioner divisi perencanaan dan data hadir pada tanggal 22 maret 2018 dan kembali pada tanggal 24 maret 2018, dikarenakan rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir hingga larut malam. Walaupun saya sudah meminta secara resmi melalui nota dinas dan ada surat tugas resmi dari plh ketua KPU Sumsel, namun sekretaris tetap berniat membayar perjalanan dinas hanya dua hari. Saya tetap tenang dan tidak menunjukkan kemarahan, hanya saya tidak mau menerima dan menandatangani Daftar Pengeluaran Riil saat saya sudah kembali dari tugas. Karena sikap diam saya, Kasubag Keuangan, mengajak saya berkomunikasi dan saya tetap keukeh tidak mau menerima pembayaran uang perjalanan dinas jika hanya dibayarkan dua hari karena kenyataannya saya sudah kembali dari tugas, membawa surat tugas dan SPPD untuk tiga hari. Saya sadar, saya dipermainkan, saya dipersulit, hal ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan di Jakarta, yaitu Bapak Viryan. Namun sekali lagi saya tetap menahan diri, tetap melaksanakan tugas saya dengan baik dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Selanjutnya sebagai tambahan informasi untuk menjawab pokok aduan ketiga, kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP, berikut ini beberapa situasi sulit dan genting yang terjadi dalam lima tahun, namun saya tidak pernah mengalami depresi seperti yang dituduhkan oleh pengadu : a) Rekapitulasi suara pada pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di kab. Musi Rawas b) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkenal dengan daerah yang rawan tindak kejahatan, dari tujuh kantor Kepolisian Sektor (Polsek) nya hanya satu Polsek, yaitu kecamatan Nibung yang belum dibakar oleh masyarakat kantornya. Hal ini yang menuntut kami bekerja dengan penuh kehati-hatian. Menurut saya kebutuhan utama masyarakat Kab. Muratara adalah kepercayaan terhadap penyelenggara. Pada saat rekruitment KPU Kabupaten Muratara, saya menyatakan kepada semua rekan rekan untuk tidak melakukan praktek “money politik” dan saya memohon kepada rekan rekan yang diduga sudah menerima uang tersebut untuk mengembalikannya termasuk calonnya tersebut tidak akan kita luluskan. Alhamdulillah terpilihlah saudara Agus, Abdul halim, Netty, Busairi dan Bayrizal sebagai komisioner satu bulan sebelum hari pemungutan suara di kab. Muratara dengan aman, lancar dan terbukti Pilkada Kab Muratara tahun 2015 dapat dilaksanakan tanpa konflik yang diprediksi oleh banyak pihak. c) Masih dalam rangka melaksanakan Pilkada di Kabupaten Muratara, yaitu pada saat penerimaan berkas pasangan calon perseorangan, yang bertepatan dengan acara launching dan Bimbingan Teknis. Setelah launching Pilkada selesai dilaksanakan, saya ingin melihat berkas tersebut, sebelum kembali ke Palembang. Namun berkasnya dinyatakan disimpan didalam ruangan terkunci dan kuncinya dibawa oleh oknum kasubag teknis. Disaat semua rekan saya ingin segera kembali ke Palembang, saya bersikap tegas, tidak akan bergerak sebelum melihat berkas tersebut. Saya menunggu hingga mendekati waktu maghrib tiba, oknum tersebut saya telepon tidak menjawab dan belum juga hadir di kantor KPU Muratara. Dalam situasi itu, saya minta dilaporkan ke polisi. Saya mencium aroma tak sedap dalam situasi saat itu. Setelah mendekati waktu isya, oknum kasubag yang dimaksud baru hadir dengan membawa berkas yang saya cari. Ternyata yang bersangkutan memfotokopikan berkas tersebut. Berkas yang harusnya diterima tiga berkas, pada saat pendaftaran hanya diterima satu berkas saja dengan kondisi softcopy yang tidak lengkap. Saya bersumpah Demi Allah bahwa cerita ini fakta, saya sudah meminta kepada pleno bahwa yang bersangkutan segera diberikan teguran, namun sampai saat ini tidak ada tindakan seperti yang saya maksudkan. d) Potensi gugatan dari salah satu bakal calon bupati di Muratara yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, karena hasil tes pemeriksaaan kesehatan yang dikeluarkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terjadi perdebatan hebat di dalam pleno membahas pengumuman hasil penelitian berkas perbaikan paslon, yang saya sendiri bingung apa motifnya. Saya berterima kasih kepada Ibu Ida, komisioner divisi hukum dan semua Pimpinan KPURI yang bersedia menerima telepon tengah malam hanya untuk menjelaskan bahwa sebaiknya pengumuman hasil perbaikan berkas bakal calon dilakukan setelah penetapan sebagai calon yaitu pada tanggal 24 agustus 2015 , sesuai PKPU nomor 2/2015. Kekhawatiran saya adalah, jika diumumkan maka paslon yang TMS akan melakukan gugatan ke panwas, dan ini berpotensi melampaui tahapan. Sesuai arahan Pimpinan KPURI melalui pesan WhatsApp di group IMBON, pengumuman sebaiknya dilakukan setelah penetapan, namun rekan rekan yang lain berpendapat tidak ada larangan mengumumkan sebelum penetapan karena didalam pasal 61 point 5 pada PKPU no 9 tahun 2015 berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan”, tidak ada pernyataan secara rinci harus dilakukan setelah penetapan. Saya tidak kehabisan akal, karena hanya saya sendiri yang berbeda pendapat di pleno tersebut, penguatan pendapat saya oleh Ibu Ida Budiarti, Bpk Hadar dan Bpk Ferry memberikan jawaban yang sama ketika di telepon dan di dengar oleh semua peserta pleno melalui loud speaker HP saya, namun rekan rekan komisioner tetap keukeh akan mengumumkan hasil perbaikan itu keesokan harinya. Sikap saya menolak untuk menandatangani Berita acara pleno. Terakhir kali ketua KPURI Bapak Husni Kamil Manik menghubungi ketua KPU Sumsel melalui pesan BBM (Blackberry Message) sehingga keputusan pengumuman dilakukan setelah penetapan. Sebenarnya masih banyak pengalaman selama bekerja di KPU yang cukup rumit, namun cukuplah pengalaman ini yang saya bagikan sebagai jawaban dalam sidang DKPP untuk memperkuat, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan dan saya sanggup bekerja dalam kondisi tertekan walaupun hanya sendirian mempertahankan prinsip kebenaran yang saya pegang. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu Heny Susantih telah menyerahkan alat bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN 1. Bukti T-1 Foto Kwitansi; 2. Bukti T-2 Foto Kwitansi schrenshoot email a.n Zahri; 3. Bukti T-3 Surat Pernyataan Bendahara; 4. Bukti T-4 Rekaman suara bendahara; 5. Bukti T-5 Undang-undang 23 Tahun 2015; 6. Bukti T-6 Pembuatan baju kaos dan goodie bag; 7. Bukti T-7 Proses seleksi sekretaris; 8. Bukti T-8 Tindak lanjut BA nomor 196/BA/KPU.SS/III/2018; 9. Bukti T-9 Kurangnya dukungan Sekretaris; 10. Bukti T-10 Keterangan Saksi; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Fadilah (staf KPU Kab. Musi Banyuasin) Dalam Perkara nomor 104/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak Terakit memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Hanya 4 komisioner yang menghadiri Louncing Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian saksi melakukan booking hotel, dan pada 20 Juli 2016 kami melakukan pembayaran hotel setelah pihak hotel melakukan penagihan ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin; 2. Tanggal 2 November 2016 Teradu dilakukan pengembalian diruang sekretaris dan diketahui oleh bendahara Jumlahnya 750.000 rupiah; 3. Bu Heny mengembalikan uang karena beliau tidak merasa melakukan perjalanan dinas. 2. KPU Provinsi Sumatera Selatan Dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak Terkit memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Secara umum pelaksanaan pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan memang kadang terjadi perdebatan, dan itu merupakan dinamika biasa, tetapi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara koleqtif bersama-sama; 2. Kami secara bersama-sama melakukan audensi dengan Gubernur terkait dengan lelang jabatan sekretaris; 3. kami tidak mendengar terkait dengan pembahasan Teradu dengan Gubernur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp. 1.383.531 padahal Teradu tidak melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka menghadiri Launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan berstatus Pegawai Negeri Sipil karena berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Selatan diduga menyampaikan keinginan Teradu untuk pindah tugas dari Kabupaten Ogan Ilir ke Lingkungan Pemerintahan Provinsi; [4.1.3]Bahwa Teradu dianggap tidak layak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja dibawah tekanan, serta sering bertindak emosional terhadap jajarannya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa benar pada selasa 19 juli 2016 Teradu tidak menghadiri launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan tanggal 20 juli 2016, karena pada waktu yang sama juga dilaksanakan Bimbingan Teknis oleh KPU RI di Palembang. Atas izin Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu mendampingi Pimpinan KPU RI di Palembang dan tidak menghadiri launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa benar Teradu menerima uang perjalanan dinas ke Kabupaten Musi Banyuasin, akan tetapi Teradu sadar uang tersebut bukan hak Teradu dan berniat untuk mengembalikan. Niat Teradu direalisasikan dengan membangun komunikasi dengan sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin, namun Teradu masih memperimbangkan waktu yang tepat untuk mengembalikan uang yaitu pada saat Teradu bertugas ke Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 2 November 2016. Teradu tidak pernah menerima uang sebanyak Rp 1.383.531, melainkan hanya sejumlah Rp 760.000. Uang sebesar 760.000,- telah dikembalikan Teradu kepada saudari Padilah selaku bendahara dan diketahui oleh sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Teradu tidak pernah mengurus bill hotel Ragonang, karena Teradu tidak pernah menginap di hotel tersebut; [4.2.2] Bahwa benar Teradu pernah berkomunikasi dengan Gubernur, menyampaikan ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa status guru SMA/SMK di kabupaten beralih ke provinsi dan proses validasi dilakukan pada tahun 2016. Selain itu, Teradu juga menyampaikan status Teradu sebagai anggota KPU Provinsi Sumsel diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komunikasi tersebut dilakukan secara terbuka dihadapan komisioner lainnya. Teradu tidak bermaksud menyalahgunakan jabatan, namun sekedar ingin memperjelas status PNSnya setelah Jabatan Teradu di KPU Provinsi Sumatera Selatan berakhir; [4.2.3] Bahwa terkait tuduhan Teradu mengalami depresi, tidak bisa bekerja dalam tekanan, dan sering bertindak emosional adalah dalil yang mengada-ada. Teradu mengakui, selama berinteraksi di kantor Teradu cukup tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga kewibawaan lembaga. Bagi Teradu sebuah kewajaran jika Teradu tegas pada rekan-rekan dan pegawai sekretariat KPU yang terindikasi tidak jujur, cenderung menghambat dan membahayakan kinerja institusi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan Pihak Terakit, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu mengakui tidak menghadiri acara launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin pada 20 juli 2016, karena pada waktu yang sama Teradu mendampingi Pimpinan KPU melaksanakan Bimbingan Teknis di Palembang. Meskipun tidak melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp. 760.000. Teradu mengembalikan uang tersebut tanggal 2 November 2016 kepada saudari Padilah selaku bendahara dan diketahui oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Tindakan Teradu menerima uang yang bukan merupakan haknya adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum maupun etika, jika Teradu menyadari tidak melaksanakan tugas menghadiri acara launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, sepatutnya Teradu menolak pemberian uang perjalanan dinas dimaksud, meskipun pada akhirnya Teradu mempunyai kesadaran dan niat baik mengembalikan uang tersebut namun tidak dapat meniadakan fakta adanya pelanggaran etika oleh Teradu. Tindakan Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf d “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; [4.3.2] Teradu mengakui pernah berkomunikasi dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, namun hal tersebut menurut Teradu berkaitan dengan status guru SMA/SMK di kabupaten yang beralih ke provinsi yang proses validasinya dilakukan pada tahun 2016. Selain itu Teradu juga menyampaikan status Teradu sebagai anggota KPU Provinsi Sumsel diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komunikasi dilakukan secara terbuka dalam kesempatan audiensi KPU Provinsi dengan Gubernur. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu bersikap emosional dan depresi, Teradu mengakui selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Teradu bertindak tegas kepada sesama anggota KPU Provinsi dan jajaran sekretariat yang terindikasi tidak jujur dan cenderung menghambat serta membahayakan kinerja institusi. Hal tersebut dilakukan semata-mata menegakkan aturan dan menjaga wibawa dan marwah kelembagaan. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Heny Susantih selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal delapan bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir