Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.104/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 87/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 5 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp. 1.383.531 padahal Teradu tidak melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka menghadiri Launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan berstatus Pegawai Negeri Sipil karena berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Selatan diduga menyampaikan keinginan Teradu untuk pindah tugas dari Kabupaten Ogan Ilir ke Lingkungan Pemerintahan Provinsi; [4.1.3]Bahwa Teradu dianggap tidak layak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja dibawah tekanan, serta sering bertindak emosional terhadap jajarannya.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat 1; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Heny Susantih selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 104/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 87/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VII/2018,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ardi Wiaranata
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat
Alamat : Jl. Meriam Lr. Karya IV, no. 453, Kec. Kemuning
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Heny Susantih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Prov. Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Blok B8, 15
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terakit;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 87/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 5 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-
PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal
30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas sebesar Rp. 1.383.531
padahal Teradu tidak melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka
menghadiri Launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017;
2. Teradu diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera
Selatan yang juga Pegawai Negeri Sipil untuk berbicara dengan Gubernur Sumatera
Selatan diduga terkait dengan keinginan Teradu untuk pindah tugas dari Kabupaten
Ogan Ilir ke Lingkungan Pemerintahan Provinsi;
3. Teradu dianggap tidak layak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja dibawah tekanan, serta sering
melakukan tindakan emosional terhadap jajarannya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai
tingkat kesalahannya;
3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
1. P-1 Rincian Definitif Biaya Perjalanan Dinas
2. P-2 Gues Bill Hotel Ragonang
3. P-3 Kwitansi/Bukti Pembayaran
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
Bahwa pada selasa 19 juli 2016 saya memang tidak menghadiri launching Pilkada Kab.
Musi Banyuasin yang dilaksanakan pada tanggal 20 juli 2016, dikarenakan ada
kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh KPU RI di Palembang. Saat itu,
bapak Juri Ardiantoro baru saja diangkat sebagai Ketua KPU RI menggantikan bapak
Husni Kamil Manik (alm). Pimpinan KPU RI semuanya hadir di Palembang, pada acara
tersebut. Adapun Pimpinan KPURI yang menghadiri acara launching Pilkada MUBA
adalah Bapak Arif Budiman, sedangkan pimpinan yang lain mengikuti acara Bimtek di
Palembang. Atas izin Ketua KPU Sumsel saya tidak ke Muba melainkan mendampingi
Pimpinan KPU RI. Benar bahwa saya menerima uang perjalanan dinas ke MUBA, akan
tetapi saya sadar ini bukan hak saya dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut.
Hal ini sudah saya komunikasikan dengan sekretaris KPU MUBA saat itu, namun
kesempatan yang tepat mengembalikan uang adalah pada saat saya bertugas ke MUBA
dan itu pada 2 november 2016, masih ditahun anggaran yang sama (bukti terlampir).
Saya tidak pernah menerima uang sebanyak Rp 1.383.531, melainkan hanya sejumlah
Rp 760.000. dan nilai inilah yang saya kembalikan kepada bendahara KPU Muba yaitu
saudari Padilah dan diketahui oleh sekretaris KPU Muba. Saya tidak pernah mengurus
bill hotel Ragonang, karena saya memang tidak menginap di sana. Jadi saya tidak tahu,
jumlah uang yang dituduhkan ke saya dan saya juga tidak pernah memegang bill hotel
yang dimaksud.
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang insyaAllah di rahmati Allah SWT, ijinkan
saya, menceritakan hal lain, yang baru baru ini terjadi pada tahun 2018 yaitu
penolakan saya terhadap uang yang diberikan pada saat proses verifikasi parpol. Saya
tidak ingin menyebutkan parpolnya, siapa yang memberikan uang tersebut, hanya saya
mendatangkan saksi bahwa saya bukanlah orang yang mudah menerima suap.
Sayangnya, saksi dari staff secretariat tidak diperkenankan untuk hadir.
Pokok aduan kedua, mengenai penyalahgunakan jabatan selaku komisioner,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
secara rinci dijelaskan pada lampiran bahwa status guru SMA/SMK di kabupaten
beralih ke provinsi dan proses validasi dilakukan pada tahun 2016. Hal inilah yang
saya komunikasikan dengan bapak Gubernur secara terbuka dihadapan komisioner
lainnya. Hal juga terkait dengan status pemberhentian sementara saya sebagai PNS
yang akan dilakukan oleh instansi terbaru yaitu provinsi. (bukti terlampir). Saya tidak
bermaksud menyalahgunakan jabatan, namun alangkah baiknya jika status PNS saya
menjadi jelas setelah amanah saya di KPU berakhir. Gubernur Prov Sumsel adalah
Kepala Daerah yang merupakan mitra sejajar KPU Sumsel, sehingga komunikasi yang
saya lakukan saat itu adalah hal biasa menurut saya, tidak ada kesepakatan jahat
apapun yang saya lakukan. Menjaga silaturrahim dan menjalin komunikasi dengan baik
dengan siapapun adalah hak setiap orang. Apa yang saya lakukan tidak bertujuan
merugikan atau mengambil hak orang lain. Ketika hal ini ditanya oleh ketua dan rekan
komisioner lain, tanpa ragu dan menutupi hal ini saya ceritakan kepada mereka. Jadi
saya ingin mengajukan pertanyaan kepada pengadu, dari mana mendapatkan informasi
mengenai penyalahgunaan jabatan ini, apakah saya mengganggu atau merugikan
haknya atau hak orang lain.
Selanjutnya, pokok aduan ketiga, mengenai “dianggap tidak layak lagi menjadi
anggota KPU Prov Sumsel, karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja di
bawah tekanan, serta sering melakukan tindakan emosional terhadap jajarannya”.
Mengenai hal ini, saya menyatakan tidak pernah mengenal pengadu, tidak pernah
berkomunikasi apalagi melakukan aktivitas bersama sama. Sehingga tuduhan depresi,
tidak bisa bekerja dalam tekanan, dan sering melakukan tindakan emosional menurut
saya terlalu mengada ada. Saya ingin mengajukan saksi yaitu rekan kerja saya di KPU
Prov Sumsel, Rekan kerja di Kab/Kota yang pernah menghadapi berbagai permasalahan
dan saya terlibat langsung dalam proses penyelesaian masalahnya.
Sejarah KPU Prov. Sumsel, sejak periode pertama, belum pernah komposisi
komisionernya sejak dilantik sampai pada masa berakhir jabatan, tidak ada Pengganti
Antar Waktu (PAW). Alhamdulillah, komisioner KPU Prov Sumsel periode 2013-2018,
sampai hari ini tetap utuh, masih sehat dan tidak ada yang mengundurkan diri maupun
diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa situasi kerja masih bisa di tata dengan
baik, ada pihak yang menjaga stabilitas hubungan antar individu dan divisi. Saya
mengakui, selama berinteraksi di KPU saya cukup tegas untuk menegakkan aturan dan
menjaga kewibawaan lembaga. Bagi saya sebuah kewajaran jika saya tegas pada rekan-
rekan dan pegawai KPU yang terindikasi tidak jujur, cenderung menghambat dan
membahayakan kinerja KPU. Saya sadar dengan sikap ini, ada pihak pihak yang
merasa terancam dan terganggu. Sudah hampir genap lima tahun saya mengemban
amanah di KPU Prov Sumsel, selama itu pula banyak pihak yang berusaha membuat
saya tertekan dan memancing emosional, tetapi semua saya serahkan kepada Tuhan,
Allah SWT. Saya yakin apa yang saya alami ini semua atas izin dan ridho-Nya untuk
membentuk kharakter pribadi saya menjadi lebih baik. Saya sadar, saya bukan pribadi
yang sempurna, terutama akhir akhir ini, memasuki tahapan Pilkada Prov Sumatera
Selatan, saya mengakui sering terjadi perbedaan pendapat diantara rekan rekan KPU di
Prov Sumatera Selatan. Menurut saya apalagi sebagai mantan aktivis, perbedaan
pendapat dan berdebat adalah hal yang wajar dalam pleno, namun ada saja pihak yang
merasa terganggu atas sifat kritis saya terhadap permasalahan yang dihadapi. Sehingga
melakukan sikap kerja yang menurut saya justru tidak pantas saya dapatkan selaku
komisioner, namun saya terus berusaha bersabar. Adapun beberapa Perdebatan yang
terjadi akhir-akhir ini diantaranya :
1. Pembuatan baju kaos dan goodie bag yang menurut saya terlihat asal asalan karena
pembuat kebijakan tidak melibatkan banyak pihak dengan alasan waktu sudah
mepet, padahal di tingkat kabupaten/kota bisa melakukan pekerjaan ini lebih baik.
Malu saya ketika baju kaos yang salah satunya dipakai oleh Pak Nanang, Kepala
Biro Keuangan KPURI mengalami luntur di badan saat jalan santai bergabung
dengan KPU Kota Palembang pada tanggal 29 oktober 2017 yang idealnya dihadiri
1000 masyarakat bersama dengan pejabat daerah. Suatu hal yang wajar jika saya
mempertanyakan di dalam pleno sebagai bagian dari evaluasi kerja bersama,
apakah benar jumlah yang hadir itu 1000 orang, apakah benar baju kaos yang
dibuat itu sesuai dengan spek, siapa saja yang dilibatkan dalam proses pengadaan
baju kaos tersebut. Namun yang saya dapatkan adalah sikap yang tidak bersahabat
dari pihak yang merasa terganggu dan menganggap ini kecurigaan yang tidak
beralasan.
2. Proses seleksi sekretaris KPU Prov. Sumsel yang tidak sesuai arahan pimpinan
KPURI, dimana arahan itu mengatakan panitia seleksi (pansel) tidak perlu diganti
kecuali yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia kembali (konsultasi tanggal 9
- 11 Agustus 2017). Saya adalah salah satu panitia seleksi dan tidak pernah
menyatakan mundur, namun di dalam pleno komisioner, karena ketua KPU Prov
Sumatera Selatan berkeinginan menjadi Pansel, walaupun penuh pertanyaan dalam
benak saya, saya memberikan jalan kepada ketua untuk masuk ke dalam Pansel.
Perbedaan pendapat terus terjadi di pleno lanjutan, ketika nama salah satu peserta
yang dinyatakan dalam surat sekjen nomor : 80/SJ/I/2017 yang menyatakan
bahwa tiga nama calon sekretaris KPU Prov.Sumsel yang diajukan, dinyatakan tidak
memenuhi kriteria terkait integritas, etika dan kompetensi. Setelah saya tidak lagi di
Pansel yang kedua, ada oknum yang datang ke rumah saya untuk meminta
memperjuangkan nama peserta yang di sebut dalam surat sekjen tersebut, untuk
menjadi sekretaris KPU Prov. Sumsel pada pleno komisioner yang akan menentukan
urutan usulan calon sekretaris yang akan diajukan ke KPURI, namun dengan tegas
saya menolak.
3. Perbedaan pendapat mengenai tindak lanjut berita acara nomor :
196/BA/KPU.SS/III/2018 dengan surat nomor :480/HK.07.4-
SD/16/Prov/III/2018. Pada keputusan berita acara no urut 8 dinyatakan bahwa
perlu dilakukan pembinaan terhadap ketua dan anggota KPU Banyuasin, namun
tanpa sepengetahuan saya selaku koordinator wilayah, Ketua KPU Banyuasin diberi
teguran tertulis. Mengenai hal ini, saya cukup menahan diri untuk tidak
mempersoalkan lebih jauh, karena khawatir hubungan kerja semakin memburuk.
4. Kurangnya dukungan sekretaris terhadap tugas saya, tidak membuat saya putus
asa apalagi tertekan dalam bekerja dan menjalankan tugas sehari-hari. Saya adalah
satu satunya komisioner yang melakukan absen dengan sidik jari jempol dan kelima
jari di KPU Sumsel, namun sayangnya tidak ada satupun rekan kapala bagian
(Kabag) dan Kepala Sub Bagian di KPU Sumsel yang diperkenankan untuk menjadi
saksi pada persidangan DKPP hari rabu, 30 mei 2018 ini, padahal saya sudah
meminta menggunakan surat resmi (bukti terlampir). Hal ini bukanlah pertama
kalinya, namun sudah kesekian kalinya, sebagai contoh pada saat saya menghadiri
undangan KPURI pada tanggal 23 maret 2018. Sesuai arahan KPURI dalam hal ini
Bapak Viryan Azis, bahwa untuk menghadiri undangan tersebut komisioner divisi
perencanaan dan data hadir pada tanggal 22 maret 2018 dan kembali pada tanggal
24 maret 2018, dikarenakan rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir hingga
larut malam. Walaupun saya sudah meminta secara resmi melalui nota dinas dan
ada surat tugas resmi dari plh ketua KPU Sumsel, namun sekretaris tetap berniat
membayar perjalanan dinas hanya dua hari. Saya tetap tenang dan tidak
menunjukkan kemarahan, hanya saya tidak mau menerima dan menandatangani
Daftar Pengeluaran Riil saat saya sudah kembali dari tugas. Karena sikap diam
saya, Kasubag Keuangan, mengajak saya berkomunikasi dan saya tetap keukeh
tidak mau menerima pembayaran uang perjalanan dinas jika hanya dibayarkan dua
hari karena kenyataannya saya sudah kembali dari tugas, membawa surat tugas
dan SPPD untuk tiga hari. Saya sadar, saya dipermainkan, saya dipersulit, hal ini
sudah saya sampaikan kepada pimpinan di Jakarta, yaitu Bapak Viryan. Namun
sekali lagi saya tetap menahan diri, tetap melaksanakan tugas saya dengan baik
dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
Selanjutnya sebagai tambahan informasi untuk menjawab pokok aduan ketiga, kepada
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP, berikut ini beberapa situasi sulit dan genting yang
terjadi dalam lima tahun, namun saya tidak pernah mengalami depresi seperti yang
dituduhkan oleh pengadu :
a) Rekapitulasi suara pada pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di kab. Musi
Rawas
b) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkenal dengan daerah yang rawan tindak
kejahatan, dari tujuh kantor Kepolisian Sektor (Polsek) nya hanya satu Polsek, yaitu
kecamatan Nibung yang belum dibakar oleh masyarakat kantornya. Hal ini yang
menuntut kami bekerja dengan penuh kehati-hatian. Menurut saya kebutuhan
utama masyarakat Kab. Muratara adalah kepercayaan terhadap penyelenggara.
Pada saat rekruitment KPU Kabupaten Muratara, saya menyatakan kepada semua
rekan rekan untuk tidak melakukan praktek “money politik” dan saya memohon
kepada rekan rekan yang diduga sudah menerima uang tersebut untuk
mengembalikannya termasuk calonnya tersebut tidak akan kita luluskan.
Alhamdulillah terpilihlah saudara Agus, Abdul halim, Netty, Busairi dan Bayrizal
sebagai komisioner satu bulan sebelum hari pemungutan suara di kab. Muratara
dengan aman, lancar dan terbukti Pilkada Kab Muratara tahun 2015 dapat
dilaksanakan tanpa konflik yang diprediksi oleh banyak pihak.
c) Masih dalam rangka melaksanakan Pilkada di Kabupaten Muratara, yaitu pada saat
penerimaan berkas pasangan calon perseorangan, yang bertepatan dengan acara
launching dan Bimbingan Teknis. Setelah launching Pilkada selesai dilaksanakan,
saya ingin melihat berkas tersebut, sebelum kembali ke Palembang. Namun
berkasnya dinyatakan disimpan didalam ruangan terkunci dan kuncinya dibawa
oleh oknum kasubag teknis. Disaat semua rekan saya ingin segera kembali ke
Palembang, saya bersikap tegas, tidak akan bergerak sebelum melihat berkas
tersebut. Saya menunggu hingga mendekati waktu maghrib tiba, oknum tersebut
saya telepon tidak menjawab dan belum juga hadir di kantor KPU Muratara. Dalam
situasi itu, saya minta dilaporkan ke polisi. Saya mencium aroma tak sedap dalam
situasi saat itu. Setelah mendekati waktu isya, oknum kasubag yang dimaksud
baru hadir dengan membawa berkas yang saya cari. Ternyata yang bersangkutan
memfotokopikan berkas tersebut. Berkas yang harusnya diterima tiga berkas, pada
saat pendaftaran hanya diterima satu berkas saja dengan kondisi softcopy yang
tidak lengkap. Saya bersumpah Demi Allah bahwa cerita ini fakta, saya sudah
meminta kepada pleno bahwa yang bersangkutan segera diberikan teguran, namun
sampai saat ini tidak ada tindakan seperti yang saya maksudkan.
d) Potensi gugatan dari salah satu bakal calon bupati di Muratara yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat, karena hasil tes pemeriksaaan kesehatan yang
dikeluarkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terjadi perdebatan hebat
di dalam pleno membahas pengumuman hasil penelitian berkas perbaikan paslon,
yang saya sendiri bingung apa motifnya. Saya berterima kasih kepada Ibu Ida,
komisioner divisi hukum dan semua Pimpinan KPURI yang bersedia menerima
telepon tengah malam hanya untuk menjelaskan bahwa sebaiknya pengumuman
hasil perbaikan berkas bakal calon dilakukan setelah penetapan sebagai calon yaitu
pada tanggal 24 agustus 2015 , sesuai PKPU nomor 2/2015. Kekhawatiran saya
adalah, jika diumumkan maka paslon yang TMS akan melakukan gugatan ke
panwas, dan ini berpotensi melampaui tahapan. Sesuai arahan Pimpinan KPURI
melalui pesan WhatsApp di group IMBON, pengumuman sebaiknya dilakukan
setelah penetapan, namun rekan rekan yang lain berpendapat tidak ada larangan
mengumumkan sebelum penetapan karena didalam pasal 61 point 5 pada PKPU no
9 tahun 2015 berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada
Pimpinan Partai atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan”,
tidak ada pernyataan secara rinci harus dilakukan setelah penetapan. Saya tidak
kehabisan akal, karena hanya saya sendiri yang berbeda pendapat di pleno tersebut,
penguatan pendapat saya oleh Ibu Ida Budiarti, Bpk Hadar dan Bpk Ferry
memberikan jawaban yang sama ketika di telepon dan di dengar oleh semua peserta
pleno melalui loud speaker HP saya, namun rekan rekan komisioner tetap keukeh
akan mengumumkan hasil perbaikan itu keesokan harinya. Sikap saya menolak
untuk menandatangani Berita acara pleno. Terakhir kali ketua KPURI Bapak Husni
Kamil Manik menghubungi ketua KPU Sumsel melalui pesan BBM (Blackberry
Message) sehingga keputusan pengumuman dilakukan setelah penetapan.
Sebenarnya masih banyak pengalaman selama bekerja di KPU yang cukup rumit,
namun cukuplah pengalaman ini yang saya bagikan sebagai jawaban dalam sidang
DKPP untuk memperkuat, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan dan saya
sanggup bekerja dalam kondisi tertekan walaupun hanya sendirian
mempertahankan prinsip kebenaran yang saya pegang.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu Heny Susantih telah menyerahkan alat
bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
1. Bukti T-1 Foto Kwitansi;
2. Bukti T-2 Foto Kwitansi schrenshoot email a.n Zahri;
3. Bukti T-3 Surat Pernyataan Bendahara;
4. Bukti T-4 Rekaman suara bendahara;
5. Bukti T-5 Undang-undang 23 Tahun 2015;
6. Bukti T-6 Pembuatan baju kaos dan goodie bag;
7. Bukti T-7 Proses seleksi sekretaris;
8. Bukti T-8 Tindak lanjut BA nomor 196/BA/KPU.SS/III/2018;
9. Bukti T-9 Kurangnya dukungan Sekretaris;
10. Bukti T-10 Keterangan Saksi;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Fadilah (staf KPU Kab. Musi Banyuasin)
Dalam Perkara nomor 104/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak
Terakit memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Hanya 4 komisioner yang menghadiri Louncing Pilkada di Kabupaten Musi
Banyuasin, kemudian saksi melakukan booking hotel, dan pada 20 Juli 2016 kami
melakukan pembayaran hotel setelah pihak hotel melakukan penagihan ke KPU
Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Tanggal 2 November 2016 Teradu dilakukan pengembalian diruang sekretaris dan
diketahui oleh bendahara Jumlahnya 750.000 rupiah;
3. Bu Heny mengembalikan uang karena beliau tidak merasa melakukan perjalanan
dinas.
2. KPU Provinsi Sumatera Selatan
Dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak Terkit memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Secara umum pelaksanaan pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan memang
kadang terjadi perdebatan, dan itu merupakan dinamika biasa, tetapi dalam
pengambilan keputusan dilakukan secara koleqtif bersama-sama;
2. Kami secara bersama-sama melakukan audensi dengan Gubernur terkait dengan
lelang jabatan sekretaris;
3. kami tidak mendengar terkait dengan pembahasan Teradu dengan Gubernur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang
DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada Selasa 19 Juli 2016 Teradu menerima honor perjalanan dinas
sebesar Rp. 1.383.531 padahal Teradu tidak melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas
dalam rangka menghadiri Launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Anggota KPU
Provinsi Sumatera Selatan berstatus Pegawai Negeri Sipil karena berkomunikasi dengan
Gubernur Sumatera Selatan diduga menyampaikan keinginan Teradu untuk pindah
tugas dari Kabupaten Ogan Ilir ke Lingkungan Pemerintahan Provinsi;
[4.1.3]Bahwa Teradu dianggap tidak layak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera
Selatan karena sering mengalami depresi dan tidak bisa kerja dibawah tekanan, serta
sering bertindak emosional terhadap jajarannya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa benar pada selasa 19 juli 2016 Teradu tidak menghadiri launching
Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan tanggal 20 juli 2016, karena
pada waktu yang sama juga dilaksanakan Bimbingan Teknis oleh KPU RI di Palembang.
Atas izin Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu mendampingi Pimpinan KPU RI
di Palembang dan tidak menghadiri launching Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa benar Teradu menerima uang perjalanan dinas ke Kabupaten Musi Banyuasin,
akan tetapi Teradu sadar uang tersebut bukan hak Teradu dan berniat untuk
mengembalikan. Niat Teradu direalisasikan dengan membangun komunikasi dengan
sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin, namun Teradu masih memperimbangkan
waktu yang tepat untuk mengembalikan uang yaitu pada saat Teradu bertugas ke
Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 2 November 2016. Teradu tidak pernah menerima
uang sebanyak Rp 1.383.531, melainkan hanya sejumlah Rp 760.000. Uang sebesar
760.000,- telah dikembalikan Teradu kepada saudari Padilah selaku bendahara dan
diketahui oleh sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Teradu tidak pernah
mengurus bill hotel Ragonang, karena Teradu tidak pernah menginap di hotel tersebut;
[4.2.2] Bahwa benar Teradu pernah berkomunikasi dengan Gubernur, menyampaikan
ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
menyatakan bahwa status guru SMA/SMK di kabupaten beralih ke provinsi dan proses
validasi dilakukan pada tahun 2016. Selain itu, Teradu juga menyampaikan status
Teradu sebagai anggota KPU Provinsi Sumsel diberhentikan sementara dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Komunikasi tersebut dilakukan secara terbuka dihadapan komisioner
lainnya. Teradu tidak bermaksud menyalahgunakan jabatan, namun sekedar ingin
memperjelas status PNSnya setelah Jabatan Teradu di KPU Provinsi Sumatera Selatan
berakhir;
[4.2.3] Bahwa terkait tuduhan Teradu mengalami depresi, tidak bisa bekerja dalam
tekanan, dan sering bertindak emosional adalah dalil yang mengada-ada. Teradu
mengakui, selama berinteraksi di kantor Teradu cukup tegas untuk menegakkan
aturan dan menjaga kewibawaan lembaga. Bagi Teradu sebuah kewajaran jika Teradu
tegas pada rekan-rekan dan pegawai sekretariat KPU yang terindikasi tidak jujur,
cenderung menghambat dan membahayakan kinerja institusi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan
Pihak Terakit, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu mengakui tidak menghadiri acara launching Pilkada Kabupaten Musi
Banyuasin pada 20 juli 2016, karena pada waktu yang sama Teradu mendampingi
Pimpinan KPU melaksanakan Bimbingan Teknis di Palembang. Meskipun tidak
melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu menerima uang
perjalanan dinas sebesar Rp. 760.000. Teradu mengembalikan uang tersebut tanggal 2
November 2016 kepada saudari Padilah selaku bendahara dan diketahui oleh Sekretaris
KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Tindakan Teradu menerima uang yang bukan
merupakan haknya adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum maupun
etika, jika Teradu menyadari tidak melaksanakan tugas menghadiri acara launching
Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, sepatutnya Teradu menolak pemberian uang
perjalanan dinas dimaksud, meskipun pada akhirnya Teradu mempunyai kesadaran
dan niat baik mengembalikan uang tersebut namun tidak dapat meniadakan fakta
adanya pelanggaran etika oleh Teradu. Tindakan Teradu terbukti melanggar Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Pasal 15 huruf d “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”;
[4.3.2] Teradu mengakui pernah berkomunikasi dengan Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan, namun hal tersebut menurut Teradu berkaitan dengan status guru SMA/SMK
di kabupaten yang beralih ke provinsi yang proses validasinya dilakukan pada tahun
2016. Selain itu Teradu juga menyampaikan status Teradu sebagai anggota KPU
Provinsi Sumsel diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komunikasi
dilakukan secara terbuka dalam kesempatan audiensi KPU Provinsi dengan Gubernur.
Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu dapat
diterima dan meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu bersikap emosional dan depresi, Teradu
mengakui selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Teradu bertindak tegas
kepada sesama anggota KPU Provinsi dan jajaran sekretariat yang terindikasi tidak jujur
dan cenderung menghambat serta membahayakan kinerja institusi. Hal tersebut
dilakukan semata-mata menegakkan aturan dan menjaga wibawa dan marwah
kelembagaan. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta
mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Heny Susantih selaku Anggota KPU
Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan
Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini rabu tanggal delapan bulan Agustus tahun dua ribu
delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir