Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-07-2019
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 31 Mei 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr.
Pasal DilanggarPasal 523
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Putu Sugi Ardana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 93-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 088-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nyoman Redana Pekerjaan/Lembaga : Petani/Pekebun Alamat : Banjar Dinas Munduk Waban, Kel/Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Anak Agung Gde Parwatha Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Putu Sugi Ardana Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali Alamat : Jl. Bisma Nomor IX Singaraja. Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 31 Mei 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng. Adapun praktik politik uang yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada masa tenang yaitu tanggal 15 April 2019, Pengadu dihubungi melalui Hand Phone oleh Pak Subrata yang merupakan Tim Sukses Dr. Somvir (calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng) yang meminta Pengadu bertemu dengan Dr. Somvir di hotel Lilys lovina; b. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 15.30 wita Pengadu tiba di hotel Lilys Lovina, namun sebelum bertemu dengan Dr. Somvir, oleh karyawan Dr. Somvir yang bernama Mbak Lili Pengadu diminta mengisi buku tamu, selanjutnya Pengadu bertemu dengan Pak Subrata yang merupakan tim sukses Dr. Somvir, saat itu Pak Subrata bertanya kepada Pengadu apakah Pengadu sudah bertemu dengan Dr. Somvir ?, dan dijawab oleh Pengadu belum bertemu; c. Bahwa pada saat bertemu dengan Dr. Somvir, Dr. Somvir bertanya kepada Pengadu “berapa punya suara di Pedawa?”, lalu dijawab oleh Pengadu sebanyak 62 (enam puluh dua) suara, kemudian Dr. Somvir menyuruh Pengadu untuk mencarikan suara sebanyak 50 (lima puluh) saja, kemudian Dr. Somvir kembali masuk ke kantornya diikuti oleh tim suksesnya yaitu Pak Subrata, setelah Pak Subrata keluar dari dalam kantor Dr. Somvir, Pak Subrata memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Pengadu dan memberitahukan bahwa uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah uang untuk mencarikan suara Dr. Somvir. Karena ketidaktahuan Pengadu tentang peraturan perundang-undangan pemilu, maka uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Pak Subrata diterima saja oleh Pengadu; d. Bahwa setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Pengadu, Pak Subrata meminta kepada Pengadu agar menandatangani kuitansi. Oleh karena pengadu tidak bisa tanda tangan, maka Pengadu meminta tolong kepada keponakan Pengadu yang bernama I Gede Muliawan untuk menandatangani kuintasi tersebut. Akan tetapi sampai pengaduan ini diajukan, kuitansi yang ditandatangani oleh I Gede Muliawan masih berada dibawah kekuasaan Pak Subrata; e. Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Pengadu bertemu dengan: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Saksi Made Nurai, pada saat itu Pengadu menyampaikan kepada saksi seperti apa yang disuruh oleh Dr. Somvir yaitu meminta Saksi Made Nurai agar memilih Dr. Somvir dan Pengadu memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta alat peraga kampanye berupa kartu nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali kepada Saksi Made Nurai ; 2) Saksi Kadek Armini, pada saat bertemu Saksi Kadek Armini, Pengadu juga menyampaikan apa yang disuruh oleh Dr. Somvir yaitu meminta agar Saksi Kadek Armini memilih Dr. Somvir dan kepada Saksi Kadek Armini Pengadu memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) beserta alat peraga kampanye berupa specimen surat suara pemilu, kartu nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Stiker atas nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali serta buku yoga ; dan 3) Beberapa warga Desa Pedawa, dan pada saat bertemu dengan beberapa warga Desa Pedawa, Pengadu juga menyampaikan apa yang disuruh oleh Dr. Somvir yaitu meminta warga untuk memilih Dr. Somvir dan memberikan uang dan alat peraga kampanye milik Dr. Somvir; f. Bahwa dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019, Pengadu secara terus-menerus menerima telephone gelap yang isinya ancaman yaitu apabila Dr. Somvir tidak terpilih maka Pengadu akan ditahan; g. Bahwa oleh karena terus-menerus mendapat ancaman, maka pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 wita, Pengadu melaporkan ancaman tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng; 2. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pengadu diterima oleh Teradu, dan Teradu mengatakan “kenapa Pengadu yang sudah dapat uang kok melapor?”, atas kata-kata Teradu tersebut kemudian Pengadu menyampaikan kepada Teradu bahwa Pengadu bukanlah tim sukses Dr. Somvir akan tetapi Pengadu terus-menerus mendapat telefone gelap dari nomor pribadi yang berisi ancaman; 3. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pengadu juga menyerahkan specimen surat suara pemilu, kartu nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Stiker atas nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali serta buku yoga yang diberikan oleh Dr. Somvir dan sisa uang yang diberikan oleh Pak Subrata sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/17.03/IV/2019, Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak mencantumkan penyerahan sisa uang yang diberikan oleh Pak Subrata sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Begitu pula dengan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PL/17.03/IV/2019 yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng kepada Pengadu sangat tidak sesuai dengan bentuk dan jenis Formulir B.3 sebagaimana Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 4. Bahwa pada tanggal 24 April, Pengadu mendatangi Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan Pengadu, akan tetapi Teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa Teradu masih mencari keberadaan Pak Subrata. Oleh karenanya kejanggalan yang dilakukan oleh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Buleleng sangat terlihat jelas hal mana Bawaslu Kabupaten Buleleng terus berkutat mencari keberadaan Pak Subrata padahal Bawaslu Kabupaten Buleleng bisa melakukan klarifikasi kepada yang diduga sebagai pelaku pelanggaran yaitu Dr. Somvir, serta saksi atau ahli untuk didengar keterangannya; 5. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, Pengadu bersama para saksi kembali bertandang ke kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk menanyakan kenapa terhadap Dr. Somvir belum dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng, dan kenapa pula Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak memohon bantuan kepolisian untuk mencari atau menangkap Pak Subrata yang sudah 3 (tiga) kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, huruf e, dan huruf i. Pasal 7 Ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf c, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d. Pasal 11 huruf a, huruf c. Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan Jawaban Pokok Aduan 1 yang pada pokoknya Teradu membenarkan telah menerima Laporan dari Nyoman Redana, bahkan Teradu mengakui Pengadu membawa bukti-bukti berupa uang berjumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Spesimen Surat Suara, Stiker atas nama Dr. Somvir, Kartu Nama atas nama Dr. Somvir dan mengajukan 3 (tiga) orang saksi. Dalam keterangan Teradu dan Jawaban Tertulis Teradu menerangkan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata. Atas Keterangan dan Jawaban Tertulis Teradu tersebut, maka perlu kami tegas kan sebagai berikut : a. Bahwa pada Pokok Aduan 1 sudah sangat jelas dan terang bahwa yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Dr. Somvir sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng, bahkan pada Pokok Aduan 1 tidak ada tertulis Subrata, akan tetapi kenapa Teradu tetap menerangkan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata. b. Bahwa sudah sangat jelas dan terang yang dilaporkan melakukan praktik politik uang oleh Pengadu adalah Dr. Somvir calon anggota DPRD Provins i Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng bukan Subrata, akan tetapi kenapa Teradu tetap menerangkan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata c. Bahwa saat Pengadu mendengar keterangan Teradu dalam persidangan yang menerangkan bahwa yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata dan bukan Dr. Somvir, maka Pengadu langsung mengajukan keberatan dan mengatakan Teradu telah berbohong. d. Bahwa menyikapi ngototnya Teradu yang menerangkan bahwa yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng adalah Subrata, dan Pengadu juga ngotot bahwa orang yang dilaporkan oleh Pengadu ke Bawas lu Kabupaten B uleleng adalah Dr. Somvir calon anggota DPRD Provins i B ali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng. Terhadap hal tersebut, maka patut kami pertegas sebagai berikut: 1) Bahwa siapapun yang dilaporkan oleh Pengadu (Terlapor) adalah hak Pengadu (Pelapor) dan yang dilaporkan adalah orang yang telah melanggar hak politik Pengadu (Terlapor) khusus nya Hak Kebebasan menyalurkan hak pilih pada Pemilu sebagaimana Pasal 2 Undang- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas , Rahasia, Jujur dan Adil. 2) Bahwa tugas Teradu bukanlah menentukan siapa yang harus dilaporkan, akan tetapi Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/ kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang; Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/ kota, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, sebagaimana Pasal 103 huruf a, huruf b dan huruf f, Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (1) huruf d, dan Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 3) Bahwa tugas Teradu dalam menerima dan menindaklanjuti Laporan tertuang jelas pada Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum antara lain adalah Menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan; Meregistrasi. Memproses , dan menindaklanjuti hasil kajian awal atas Laporan berupa terpenuhinya syarat formil dan syarat materil; Dugaan Tindak pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti; Memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat Formulir dan syarat Materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. 4) Bahwa perolehan suara sangat terkait dengan peserta pemilu (pasangan calon presiden dan wakil Presiden, Partai Politik peserta pemilu) dan calon anggota Legislatif (calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota) sedangkan Subrata tidak menjadi peserta pemilu dan tidak menjadi calon anggota Legislatif (calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota), maka sesungguhnya Subrata tidak berkepentingan atau tidak memerlukan suara pemilih, sehingga Peserta Pemilu yang mana atau siapa calon Legislatif (calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,DPRD Kabupaten/ kota) yang telah berinisiatif menyuruh Subrata melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk memilih Dr. Somvir (calon anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng) pada hari pemungutan s uara. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 284 dan Penjelasan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada Penjelasan Pasal 284 berbunyi: Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan"adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus , bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. Penjelasan Pasal 286 Ayat (1) berbunyi : Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/ atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus , bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/ uang makan dan minum pes erta kampanye, biaya/ uang transport peserta kampanye,biaya/ uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. e. Bahwa dengat ngototnya Teradu menetapkan Subrata sebagi pihak Terlapor padahal sudah ditentang oleh pihak Pengadu (pelapor), sehingga sangat jelas Teradu tidak memahami Peraturan perundang-undangan kepemiluan. f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas , maka sudah sangat jelas Teradu melakukan penyalahgunaan wewenang atau setidak-tidaknya melewati kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa pada keterangan Teradu baik dalam persidangan maupun dalam Jawaban Tertulis Teradu atas Pokok Pengaduan C1.A, yang pada pokoknya Teradu menerangkan meminta klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Buleleng mengenai Pak Subrata yang bukan merupakan pelaksana Kampanye anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai NasDem, bukan Tim Kampanye ataupun Tim Pemenangan dari Partai NasDem. Terhadap keterangan Teradu baik dalam persidangan maupun dalam Jawaban Tertulis , patut kami pertegas lagi yakni: a. Bahwa kepada Pengadu, Subrata mengaku sebagai Tim Sukses Dr. Somvir, maka sudah sangat jelas Subrata bukan Pelaksana Kampanye, bukan Tim Kampanye ataupun Tim Pemenangan dari Partai NasDem. b. Bahwa Dr. Somvir yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Dr. Somvir calon anggota DPRD Provins i Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng, akan tetapi Teradu mengambil tindakan yang aneh yaitu meminta klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Buleleng mengenai Nama-nama Pelaksana Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 dari Partai NasDem, Tim Kampanye ataupun Tim Pemenangan dari Partai NasDem. Oleh karena Dr. Somvir adalah calon anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng bukan calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng, maka patut dipertanyakan kenapa Teradu tidak meminta klarifikasi dari KPU Provinsi Bali?. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Berdasarkan uraian tersebut diatas , maka Teradu sangat tidak professional melaksanakan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng. 3. Bahwa Keterangan Teradu dalam Persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu atas Pokok Pengaduan C1 Huruf D. Pada pokoknya Teradu menerangkan bahwa Saksi I Gede Muliawan tidak bisa menunjukkan kuitansi yang ditandatangani olehnya mengenai pemberian uang dari Pak Subrata kepada Nyoman Redana sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Terhadap hal ini maka kami tegaskan: 1) Bahwa sebagaimana Posita angka 1 huruf d, Pengadu sudah menerangkan bahwa sampai pengaduan ini diajukan, kuitansi pemberian uang dari Subrata senilai Rp. 5.000.000,- yang ditandatangani oleh I Gede Muliawan masih berada dibawah kekuasaan Pak Subrata, maka sangat aneh Teradu meminta Saksi I Gede Muliawan untuk menunjukkan bukti kuitansi tersebut. 2) Bahwa Teradu sangat tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu, mengingat Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng telah dibantu oleh Sentra Gakkumdu yang beranggotakan unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, maka apabila Teradu memerlukan bukti kuitansi tersebut, Teradu seharusnya berkoordinasi dengan Gakkumdu dari unsur Kepolisian yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang- undangan kepemiluan dan KUHAP. 4. Bahwa Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu atas Pokok Aduan C1 Huruf g, Pada pokoknya Teradu menerangkan dan menjawab bahwa Teradu tidak pernah menerima Pengadu melaporkan adanya ancaman secara terus -menerus melalui telpon. Terhadap hal ini perlu kami tegas kan sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu tidak melaporkan Tindak Pidana pengancaman kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng karena Pengadu memahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu hanya mengurusi dan mengawasi hal-hal terkait dengan Pemilu. 2) Bahwa ancaman kepada Pengadu muncul karena Praktik Politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya melalui Pak Subrata, sehingga yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu hanya pelanggaran Tindak Pidana praktik politik uang yang menimpa diri Pengadu, yang merupakan tugas Bawaslu kabupaten/ kota sebagaimana Pasal 101 huruf c dan Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pas al 101 huruf c berbunyi Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/ kota, sedangkan Pasal 102 ayat (1) huruf d berbunyi Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/ kota. 5. Bahwa Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu atas Pokok Pengaduan C2 Pada pokoknya Teradu menerangkan Teradu tidak pernah mengatakan kepada Pengadu kenapa pengadu sudah dapat uang kok malah melapor, dan Teradu sebelum dilakukan klarifikasi teradu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (syarat formil) siapa yang akan dilaporkan ? dan (syarat materiil) sebagaimana diatur dalam Peraturan B dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) . Terhadap keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu, dapat tegaskan sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap keterangan dan Jawaban Teradu yang menerangkan Teradu tidak pernah mengatakan kepada Pengadu kenapa pengadu sudah dapat uang kok malah melapor?. Atas keterangan Teradu terebut, Pengadu beserta para saksi Pengadu yang hadir menolak keterangan dan Jawaban Tertulis Teradu, bahkan Pengadu menyatakan Teradu telah berbohong, karena Teradu memang benar telah mengatakan kepada Pengadu “Kenapa Pengadu yang sudah dapat uang kok malah melapor” . 2) Bahwa keterangan dan jawaban Tertulis Teradu yang menerangkan sebelum dilakukan klarifikasi teradu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (syarat formil) siapa yang akan dilaporkan ? dan (syarat materiil) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4). Adapun keterangan dan jawaban Tertulis Teradu sangat merugikan Pengadu maupun Masyarakat pelapor lainnya, hal mana Teradu menjelaskan Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu hanya Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu tanpa diikuti menjelaskan Pasal Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan B adan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Sehingga Teradu tidak bersungguh-sungguh menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/ kota s ebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 101 huruf c, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/ kota, dan Pasal 102 ayat (1) huruf d, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota. 6. Terhadap keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu atas Pokok Pengaduan C3. Pada pokoknya Teradu menerangkan dan membenarkan Pengadu telah melaporkan dugaan praktik politik uang, dan selebihnya Pengadu menolak untuk seluruhnya. Terhadap keterangan dan jawaban tertulis Teradu, perlu ditegas kan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu telah memutarbalikkan Laporan Pengadu, hal mana sangat jelas tertuang pada Aduan Pengaduan angka 3 bahwa Pengadu melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir (bukan oleh Pak Subrata sebagaimana jawaban tertulis Teradu), bahkan kepada teradu telah diserahkan specimen surat suara pemilu, kartu nama Dr. Somvir calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Stiker atas nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali serta buku yoga yang diberikan oleh Dr. Somvir dan sisa uang yang diberikan oleh Pak Subrata sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 2) Bahwa Teradu telah lalai dan tidak mencatat atau menghilangkan bukti uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, sehingga pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 tertanggal 22 April 2019 yang diberikan Teradu kepada Pengadu sangat jelas tidak tertera Alat Bukti Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3) Bahwa Teradu tetap mencatat pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata bukan Dr. Somvir sebagaimana yang keterangan Pengadu. 4) Bahwa Formulir Model B .3 Tanda B ukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 tertanggal 22 April 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Teradu sangat berbeda dengan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 tertanggal 22 April 2019. Perbedaannya terletak pada jumlah dokumen yang dicatat dan stempel (cap) yang digunakan oleh oleh Penerima Laporan. 5) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi ayat (5) Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B. 3, ayat (6) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu. 6) Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas , maka antara Formulir Model B.3 Tanda B ukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang diajukan sebagai alat bukti oleh Pengadu dengan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang diajukan sebagai alat bukti oleh Teradu seharusnya sama. 7) Akan tetapi fakta persidangannya antara Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang diajukan menjadi alat bukti oleh Pengadu dengan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang diajukan menjadi alat bukti oleh Teradu s angat berbeda. 8) Perbedaan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang diajukan menjadi alat bukti baik oleh Pengadu dengan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 oleh Teradu terlihat pada: a. Pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01/ LP/PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu yang diberikan oleh Teradu kepada Pengadu saat Pengadu melapor tanggal 22 April 2019 hanya tercatat 3 (tiga) jenis dokumen : (1). Kartu Nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali. (2) Specimen Surat Suara (3). Stiker Atas Nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali, tidak tercatat bukti uang berjumlah Rp. 500.000 Sedangkan pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Teradu tercantum bukti uang berjumlah Rp. 500.000, sehingga pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Teradu tercatat 4 (empat) jenis dokumen (1). Kartu Nama Dr.Somvir Calon Anggota DPRD Provins i B ali. (2) Specimen Surat Suara (3). Stiker Atas Nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provins i B ali, (4) Uang Tunai B erjumlah Rp. 500.000 bukti uang berjumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. b. Pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :01/ LP/PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu yang diberikan oleh Teradu kepada Pengadu saat Pengadu melapor tanggal 22 April 2019, Penerima Pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng menggunakan stempel (cap) bertuliskan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan Gambar Burung Garuda sedangkan pada Formulir Model B .3 alat bukti Teradu yang diserahkan dalam persidangan Penerima Pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak menggunakan stempel (cap) bertulis kan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan Gambar Burung Garuda tetapi menggunakan stempel bertuliskan BAWASLU dan tidak ada gambar Burung Garuda. 7. Terhadap Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban tertulis Teradu atas Pokok Pengaduan C4, Pada pokoknya Teradu menerangkan telah melakukan investigasi bersama dua anggota gakkumdu (dari unsur kepolisian) mendatangi rumah Pak Subrata, namun rumah Pak Subrata dalam keadaan terkunci dan investigasi yang dilakukan Teradu dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2). Terhadap keterangan dan jawaban tertulis Teradu tersebut diatas, maka perlu kami pertanyakan: 1) Bahwa dengan Kewenangan yang dimiliki sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2), Kenapa Teradu bersama anggota gakkumdu (dari unsur kepolisian) berkutat mencari Pak Subrata yang hanya bertugas menyerahkan uang kepada Pengadu, sedangkan yang dilaporkan telah melakukan praktik politik uang adalah Dr. Somvir calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng. 2) Bahwa dengan Kewenangan yang dimiliki sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2), Kenapa Teradu bersama anggota gakkumdu (dari unsur kepolisian) tidak mendatangi dan menginvestigasi Leli yang merupakan orang pertama yang menerima kedatangan Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan di Hotel Lelys dan meminta Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan mengisi Buku Tamu Dr. Somvir. Disamping itu Leli sangat mengetahui pertemuan antara Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan dengan Dr. Somvir didampingi oleh Pak Subrata. 3) Bahwa dengan Kewenangan yang dimiliki sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2), Kenapa Teradu bersama anggota Gakkumdu (dari unsur kepolisian) tidak meminta atau meminjam Buku Tamu Dr. Somvir yang diketahui oleh Leli berisi catatan kedatangan Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan untuk alat bukti tambahan. 8. Terhadap Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu Pada Pokok Aduan C5 serta Alat B ukti Ringkasan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Nomor Register 015/LP/ PL/ Kab.B ll/ 17.03/ IV/ 2019 hal 74. Pada pokoknya Teradu menerangkan dan menjawab secara tertulis Bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penangkapan walaupun setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali. Pada Alat Bukti Ringkasan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Nomor Register 015/LP/PL/Kab.B ll/17.03/IV/2019 hal 74, pada intinya menyatakan Pada hari selasa tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Pleno yang membahas hasil kajian awal laporan dugaan Pelanggaran Money Politik, dimana dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Buleleng memutuskan Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Money Politik yang dilaporkan oleh Nyoman Redana telah memenuhi syarat Formil dan Materil sebagai sebuah laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Buleleng meregister laporan tersebut dengan Nomor 015/PL/LP/Kab.Bll/17.03/ IV/2019, selanjutnya dilakukan pembahasan pertama dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Buleleng dimana dalam pembahasan tersebut disepakati untuk mengundang terlapor Subrata, Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan calon anggota DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir. Terhadap Keterangan dan Jawaban Teradu serta Alat Bukti Ringkasan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Nomor Regis ter 015/LP/PL/Kab.B ll/17.03/IV/2019 hal 74 tersebut, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak mempunyai kewenangan melakukan penangkapan, akan tetapi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu yang keanggotaanya terdiri atas Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa, sehingga untuk penangkapan seharusnya Bawaslu menyerahkan kepada unsur Kepolisian untuk diteruskan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang kepemiluan dan/ atau KUHAP. 2) Bahwa Laporan Pengadu sudah dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Buleleng pada hari selasa tanggal 23 April 2019 dan dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, sehingga Laporan Nyoman Redana seharus nya sudah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng kepada Penyidik Kepolisian pada Gakkumdu untuk diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lambat hari Rabu, tanggal 24 April 2019 sebagaimana amanat Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi : ayat (1) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Gakkumdu, sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir penerusan Tindak Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B .12. kemudian ayat (2) berbunyi Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu. 3) Berdasarkan uraian sebagaimana ditas , maka sangat jelas Teradu tidak memahami mekanisme dan/ atau prosedur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu.; 2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PL/17.03/IV/2019.; 3. Bukti P-3 : Berita Media BreakingNews tertanggal 22/04/2019; 4. Bukti P-4 : Spesimen Surat Suara atas nama Dr. Somvir; 5. Bukti P-5 : Stiker atas nama Dr. Somvir. 6. Bukti P-6 : Kartu Nama atas nama Dr. Somvir. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan kepada Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng maupun sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng agar melanjutkan pemeriksaan Pengaduan Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dibacakan. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia cq. Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain, Pengadu dan/ atau Pelapor mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 31 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa memang benar Pada hari Senin, tanggal 22 April Tahun 2019 sekitar pukul 13.00 wita, Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima laporan Pelapor atas nama Nyoman Redana yang melaporkan dugaan pelanggaran praktik Politik Uang yang di lakukan oleh Subrata, tidak sebagaimana yang di sebutkan dalam pokok pengaduan C.1 ( Dr Somvir sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali yang di duga melakukan praktik Politik uang) Dalam laporannya Nyoman Redana membawa bukti-bukti berupa uang berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Specimen Surat Suara, Stiker atas nama Dr. Somvir, dan Kartu Nama atas nama Dr. Somvir, serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang bernama : I Gede Muliawan, Made Nurai, dan Putu Sumajaya (sesuai KTP dalam klarifikasi yang bersangkutan bernama Putu Jaya). Laporan tersebut diterima langsung oleh staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buleleng (Made Indra Dwi Putra Suastawan); 2. Berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten melalui undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor 269/K.Bawaslu-PROV.BA- 03/PM.06.02/IV/2019 terhadap Ketua KPU Kabupaten Buleleng bahwa memang benar Nama – Nama pelaksana Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng Tahun 2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sesuai dengan Model K2-PK/KAB/KOTA, saudara Terlapor (Subrata) bukan merupakan Tim kampanye ataupun tim pemenangan dari Partai Nasdem; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa dari hasil klarifikasi yang di lakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng terhadap saksi I Gede Muliawan, memang benar I Gede Muliawan menandatangani kuitansi pemberian uang oleh Subrata sebesar Rp 5.000.000 namun saat di klarifikasi saksi I Gede Muliawan tidak bisa menunjukkan kuitansi yang di tandatangani olehnya; 4. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng melalui teradu yang merupakan angota Bawaslu Kabupaten Buleleng Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran tidak pernah memnerima pengadu melaporkan adanya ancaman secara terus menerus melalui telpon gelap, dan dalam kelarifikasi pengadu menyatakan bahwa tidak merasa tertekan ataupun ditekan oleh pemeriksa maupun pihak lain; 5. Bahwa teradu tidak pernah mengatakan kepada pengadu sebagaimana yang di sebutkan dalam pokok pengaduannya (kenapa pengadu yang sudah dapat uang kok malah melapor’), tetapi Sebelum di lakukan klarifikasi terhadap pengadu/pelapor teradu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus di penuhi (syarat formal) siapa yang akan di laporkan? dan (Syarat materiil) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4); 6. Bahwa memang benar pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita pelapor melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang di lakukan oleh Subrata dan telah di tuangkan dalam formulir model B.1 ( bukan yang di lakukan oleh Dr. Somvir), kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng. Pengadu/pelapor menyerahkan barang bukti berupa Specimen surat suara atas nama Dr Somvir calon DPRD Provinsi Bali dari Partai Nadem, Setiker dan kartu nama atas nama Dr Somvir, dan uang sebesar Rp 500.000, semua bukti – bukti yang di serahkan oleh pelapor telah di tuangkan ke dalam formulir model B3 (tanda bukti penerimaan laporan) yang mana telah di bubuhi cap jempol oleh pelapor/pengadu dan di tandatangani oleh penerima laporan (Made Indra Dwi putra Suastawan.). Format formulir model B3 yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng telah sesuai dengan format formulir yang ada dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 7. Bahwa memang benar pada tanggal 24 April Pengadu mendatangi Bawaslu Kabupaten Buleleng menanyakan tindak lanjut laporan yang di laporkan oleh teradu, saat itu juga pengadu bertemu dengan teradu sesaat setelah teradu melakukan kegiatan investigasi bersama dua anggota Sentra Gakkumdu ( dari unsur Kepolisian) atas nama Bripka Kadek Agus Yudi Prima dan Bripda Surya Arta dengan mendatangi rumah Terlapor (Subrata yang beralamat di Jalan Srikandi Gang Durian, Desa Sambangan). Namun rumah terlapor (Subrata) dalam keadaan terkunci, hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tenang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan bahwa: Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan: a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang. Bahwa memang benar terlapor (Subrata) telah di undang secara patut sebanyak 2 Dua kali untuk memberikan keterangan, namun terlapor tidak hadir di Bawaslu Kabupaten Buleleng. Terlapor telah diundang berdasarkan surat : (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Undangan pertama pada tanggal 22 April 2019 dengan Nomor surat 259/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019; 2) Undangan ke dua pada tanggal 23 April 2019 dengan Nomor Surat 264/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng sudah melakukan penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum berupa dugaan Politik Uang yang di laporkan oleh pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang – Undangan yang berlaku Bahwa dalam klarifikasi terhadap pengadu/pelapor pada tanggal 22 April 2019 pengadu/pelapor mengatakan uang yang di berikan oleh Subrata diduga berasal dari Dr Somvir calon DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng sebelum pengadu Bersama para saksi kembali bertandang ke Bawaslu Kabupaten Buleleng tanggal 29 April 2019 untuk menanyakan Dr. Somvir belum di lakukan pemang gilan Bawaslu Kabupaten Buleleng telah mengundang Dr Somvir pada tanggal 26 April 2019 dengan Nomor Surat 279/K.BAWASLU-PROV.BA- 03/PM.06.02/IV/2019 untuk memeberikan keterangan dugaan pelanggaran praktik Politik uang, yang di laporkan oleh pengadu dengan terlapor (Subrata). Bahwa Badan pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan uuntuk melakukan penangkapan terhadap terlapor( Subrata) setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (Dua) kali berdasarkan peraturan per Undang – Undangan yang berlaku ( Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tahun Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu); 9. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu yang di duga adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh teradu dengan penganduan Nomor 008-P/L-DKPP/V/2019, perkara Nomor 93-PKE- DKPP/V/2019 tidak sesuai dengan pokok pengaduan pada poin 6 yang mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng diduga melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf a, ayat (3) huruf a, huruf e dan huruf i Pasal 7 ayat (3) Pasal 8 huruf a, huruf c, Pasal 10 huruf a,huruf c, dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, Pasal 15 huruf g, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa memang benar Teradu (Kordinator Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng) pada hari Senin, tanggal 22 April Tahun 2019, sekitar pukul 13.00 Wita menerima Laporan Pengadu (Nyoman Redana) yang melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang di lakukan oleh Subrata, tetapi Pengadu dalam pokok Pengaduan Point C.1 melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. 2. Bahwa memang benar Pengadu (Nyoman Redana) yang melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang dilakukan oleh Subrata kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dan telah dituangkan dalam Formulir Model B.1 (Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PL/17.03/IV/2019), menyertakan bukti–bukti berupa Uang Sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Kartu nama atas nama Dr. Somvir Stiker atas nama Dr. Somvir, dan Specimen Surat Suara atas nama Dr. Somvir Calon anggota DPRD Provinsi Bali serta mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yang bernama I Gede Muliawan, Made Nurai, Putu Sumajaya (sesuai KTP dalam klarifikasi yang bersangkutan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bernama Putu Jaya), hal mana sebelum ditanda tangani oleh Penerima Laporan dan dibubuhi cap jempol oleh Pelapor telah dibacakan dan dijelaskan kepada Pelapor. 3. Bahwa memang benar Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana) telah dituangkan dalam Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PL/17.03/IV/2019) yang sudah sesuai dengan bentuk dan jenis Formulir Model B.3 sebagaimana dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 4. Bahwa memang benar pada hari Selasa, tanggal 23 April Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Pleno yang membahas hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran praktik Politik Uang yang dilaporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana), dimana Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai sebuah laporan, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng meregister laporan tersebut dengan nomor : 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019. 5. Bahwa memang benar setelah Laporan Pengadu (Nyoman Redana) di register, kemudian dilakukan pembahasan pertama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dan disepakati untuk mengundang terlapor (Subrata), Ketua KPU Kabupaten Buleleng, dan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir. 6. Bahwa memang benar Terlapor (Subrata) tidak hadir ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng setelah di panggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali, berdasarkan Undangan Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Nomor : 259/K.BAWASLU- PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 dan Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor 264/K.BAWASLU-PROV.BA- 03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019. 7. Bahwa memang benar pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019, Teradu (Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng) di dampingi 2 (dua) anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Buleleng dari unsur Kepolisian melakukan investigasi dengan mendatangi rumah Terlapor (Subrata) yang beralamat di Jl. Srikandi, Gang Durian, Desa Sambangan, dan yang bersangkutan tidak berada di tempat. 8. Bahwa memang benar pada hari Jumat, Tanggal 26 April Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Buleleng (Komang Dudhi Udiyana) berdasarkan Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor : 269/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 25 April 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengatakan bahwa Terlapor (Subrata) bukan merupakan Pelaksana, Peserta dan atau tim Kampanye dari Partai Nasdem. 9. Bahwa memang benar pada hari Senin, Tanggal 29 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi terhadap Dr. Somvir berdasarkan Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor : 297/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 dan juga melakukan klarifikasi terhadap Gede Suardana yang diduga mengetahui dugaan Praktik Politik Uang yang di Laporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana) Berdasarkan Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor : 298/K. BAWASLU -PROV.BA- 03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. 10. Bahwa memang benar pada hari Selasa, Tanggal 30 April 2019, dilakukan Rapat Pembahasan ke 2 (dua) Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng yang membahas hasil kajian dan hasil klarifikasi terhadap Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019 dugaan praktik Politik Uang yang dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Terlapor Subrata diputuskan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Undang–Undang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng telah melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Kajian dugaan Pelanggaran praktik Politik Uang tersebut. 11. Bahwa memang benar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng di dampingi Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan Press Release terhadap hasil penanganan Laporan dugaan pelanggaran praktik Politik Uang yang dilaporkan oleh Nyoman Redana serta diumumkan di papan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. 12. Bahwa memang benar pada hari Jumat, 3 Mei 2019, Pengadu (Nyoman Redana) mengakui ada pengembalian barang bukti melalui Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pedawa atas nama Nyoman Subaga, namun Pengadu (Nyoman Redana) menolak pengembalian Barang Bukti yang sudah di serahkan tersebut. Adapun barang bukti yang di serahkan yaitu : 1) Kartu Nama atas nama Dr. Somvir; 2) Stiker atas nama Dr. Somvir; 3) Specimen Surat Suara; 4) Uang Tunai berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah); 13. Bahwa memang benar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dalam melakukan proses penanganan terhadap Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana) sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.7] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan; 2. Bukti T-2 : Fotokopi KTP Pengadu 3. Bukti T-3 : Formulir Model B.3 Tanda Penerimaan Laporan. 4. Bukti T-4 : Draft Formulir Model B.3 Tanda Penerimaan Laporan. 5. Bukti T-5 : Formulir Model B.6 Undangan Klarifikasi. 6. Bukti T -6 : Formulir Model B.7 Keterangan Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji. 7. Bukti T -7 : Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi. 8. Bukti T -8 : Foto-foto Hasil Dokumentasi klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait. 9. Bukti T -9 : Laporan Kegiatan Investigasi. 10. Bukti T -10 : Uang Tunai sebanyak Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 11. Bukti T -11 : Spesimen Surat Suara atas nama Dr. Somvir. 12. Bukti T -12 : Stiker atas nama Dr. Somvir. 13. Bukti T -13 : Kartu Nama atas nama Dr. Somvir. 14. Bukti T -14 : Foto-foto Hasil Dokumentasi penyerahan Barang Bukti yang dibawa oleh Pelapor melalui Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pedawa. 15. Bukti T -15 : Tanda Terima Penerimaan Surat. 16. Bukti T -16 : Rangkuman Penanganan Pelanggaran. [2.8] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan yang disampaikan Teradu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak menerima dan menolak seluruh Pengaduan yang diajukan Pengadu. 3. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Made Arya Wira Yudana (Anggota Sentra Gakumdu unsur Kepolisian) Pihak Terkait menyatakan bahwa Bahwa bersama Teradu dan Anggota Sentra Gakkumdu lainnya telah melakukan Pembahasan Terhadap Perkara yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait selalu mendampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dimintakan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu disebabkan Terlapor bukan merupakan subyek yang diatur dalam ketentuan Pidana Pemilu. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pemberhentian penanganan tersebut diputuskan melalui Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Buleleng;. 2. Nyoman Subaga (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pedawa) Pihak Terkait menyatakan bahwa pernah diperintahkan oleh Teradu untuk mengembalikan barang bukti yang disegel dalam amplop tertutup. Bahwa Pihak Terkait dalam rangka mengembalikan barang bukti tersebut bertemu dengan Pengadu. Bahwa Pihak Terkait melakukan pengembalian barang bukti tersebut, namun tidak diterima oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait oleh karena barang bukti tersebut tidak diterima oleh Pengadu, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Bawaslu Buleleng oleh Pihak Terkait; [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir selaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem Dapil Buleleng melalui seseorang yang bernama Subrata. Pengadu telah menyerahkan alat bukti berupa specimen surat suara, kartu nama, stiker, buku yoga serta sisa uang yang diberikan oleh Subrata sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/17.03/IV/2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak dicantumkan penyerahan sisa uang tersebut. Teradu tidak menindaklanjuti laporan a quo sesuai prosedur dengan hanya mencari keberadaan Subrata tanpa melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku pelanggaran yaitu Dr. Somvir serta saksi atau ahli. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah menjalankan tugas dan wewenangnya, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur yang berlaku. Teradu menyatakan Pada tanggal 22 April Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima laporan atas nama Nyoman Redana yang melaporkan dugaan pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan oleh Subrata. Dalam laporan a quo dilampirkan bukti-bukti berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), specimen surat suara, stiker atas nama Dr. Somvir, dan kartu nama atas nama Dr. Somvir, serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu I Gede Muliawan, Made Nurai, dan Putu Sumajaya. Teradu menyatakan bahwa semua bukti – bukti yang diserahkan oleh pelapor telah dituangkan ke dalam formulir model B3 (tanda bukti penerimaan laporan) yang mana telah dibubuhi cap jempol oleh pelapor/pengadu dan ditandatangani oleh penerima laporan (Made Indra Dwi putra Suastawan). Format formulir model B3 yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng telah sesuai dengan format formulir yang ada dalam lampiran Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap saksi I Gede Muliawan, dirinya telah menandatangani kuitansi pemberian uang oleh Subrata sebesar Rp 5.000.000 namun saat diklarifikasi saksi tidak bisa menunjukkan kuitansi yang ditandatangani olehnya. Terkait adanya ancaman yang diterima oleh Pengadu, Teradu menyatakan tidak pernah menerima laporan adanya ancaman selain itu dalam klarifikasi pengadu menyatakan bahwa tidak merasa tertekan ataupun ditekan oleh pemeriksa maupun pihak lain. Terkait dengan Subrata sebagai terlapor, menurut Teradu Subrata telah diundang secara patut sebanyak 2 (dua) kali untuk memberikan keterangan yaitu pada tanggal 22 April 2019 dengan Nomor surat 259/K.BAWASLU- PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 dan pada tanggal 23 April 2019 dengan Nomor Surat 264/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 namun terlapor tidak hadir. Teradu juga telah melakukan kegiatan investigasi bersama dua anggota Sentra Gakkumdu (dari unsur Kepolisian) atas nama Bripka Kadek Agus Yudi Prima dan Bripda Surya Arta dengan mendatangi rumah Terlapor (Subrata yang beralamat di Jalan Srikandi Gang Durian, Desa Sambangan). Namun rumah terlapor (Subrata) dalam keadaan terkunci. Teradu menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor (Subrata) setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Teradu melalui Bawaslu Kabupaten Buleleng juga telah mengundang Dr Somvir pada tanggal 26 April 2019 dengan Nomor Surat 279/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 untuk memberikan keterangan dugaan pelanggaran praktik Politik uang, yang dilaporkan oleh pengadu. Teradu menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor 269/K.Bawaslu-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 terhadap Ketua KPU Kabupaten Buleleng bahwa memang benar nama–nama pelaksana Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng Tahun 2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sesuai dengan Model K2- PK/KAB/KOTA, Terlapor a.n Subrata bukan merupakan Tim kampanye ataupun tim pemenangan dari Partai Nasdem. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PL/17.03/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019 Pengadu melaporkan adanya dugaan praktik Politik Uang yang dilakukan oleh Subrata yang memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Pengadu dengan permintaan untuk mencarikan pemilih atau suara untuk Dr. Somvir, dengan menyertakan I Gede Muliawan, Made Nurai, dan Putu Jaya sebagai saksi-saksi serta barang bukti berupa: kartu nama, stiker dan specimen surat suara atas nama Dr. Somvir, serta sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Laporan a quo telah dituangkan dalam Formulir Model B.3 Tanda Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PL/17.03/IV/2019 yang menyertakan dokumen bukti sesuai Formulir Model B.1 dan telah dibubuhi cap jempol Pengadu dan tanda tangan penerima Laporan. Setelah menerima laporan Pengadu, Teradu selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan 3 (tiga) orang Saksi yaitu I Gede Muliawan, Putu Jaya dan Made Nurai pada hari yang sama, Teradu juga mengirimkan Surat Undangan kepada Terlapor Subrata dan saksi lainnya a.n Leli. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Buleleng tangal 23 April 2019 memutuskan Laporan Pengadu telah memenuhi syarat formal dan materiil Laporan. Selanjutnya laporan a quo diregister dengan Nomor 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019. Berdasarkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Buleleng, disepakati untuk mengundang Terlapor a.n Subrata, Ketua KPU Kabupaten Buleleng sebagai pihak terkait, dan Dr. Somvir. Bahwa Subrata tidak memenuhi undangan klarifikasi setelah disampaikan undangan sebanyak dua kali yaitu tanggal 22 April 2019 dengan Nomor surat 259/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 dan pada tanggal 23 April 2019 dengan Nomor Surat 264/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019. Berdasarkan alat bukti Laporan Investigasi, Teradu didampingi Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian juga mendatangi ke alamat rumah Terlapor a.n Subrata di Jalan Srikandi Gang Durian Desa Sambangan, namun rumah Terlapor diketahui dalam keadaan kosong, dan diketahui tidak ada penghuni. Dr. Somvir dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan Subrata bukan bagian dari tim kampanye. Somvir juga menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Subrata. Hal ini selaras dengan Berita Acara Klarifikasi terhadap Ketua KPU kabupaten Buleleng a.n Komang Dudhi Udiyana Yadnya bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peserta Pemilu wajib menyerahkan daftar nama–nama pelaksana Kampanye Pemilu kepada KPU Kabupaten Buleleng, Bawaslu dan kepolisian. Berdasarkan alat bukti Form Model K2- PK/KAB/KOTA, Model K3-PK/KAB/KOTA dan Model K4-PK/KAB/KOTA Terlapor a.n Subrata bukan merupakan Tim kampanye ataupun tim pemenangan dari Partai Nasdem. Pada tanggal 30 April 2019, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pleno penetapan hasil kajian terkait laporan Pengadu, selanjutnya dilaksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu membahas hasil kajian dan penyelidikan laporan a quo. Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Laporan pelanggaran Nomor 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019 tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 523 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dikarenakan Terlapor bukan merupakan subyek hukum sebagaimana ketentuan pidana pemilu. Pada tanggal 3 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Buleleng mengembalikan barang bukti yang diserahkan Pengadu berupa kartu nama, stiker, specimen surat suara serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui Panwaslu Desa Pedawa a.n Nyoman Subaga, namun (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu menolak pengembalian barang bukti tersebut. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu telah mencatat laporan Pengadu dalam Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan. Teradu juga telah memberikan Formulir Model B.3 Tanda Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PL/17.03/IV/2019 yang sesuai dengan ketentuan perundangan. Selain itu telah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Pihak Terkait beserta saksi- saksi dan verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil. Selanjutnya juga telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana Pemilu. Bahwa berdasarkan pembahasan bersama sentra gakkumdu disimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu karena Terlapor a.n Subrata bukan merupakan Tim kampanye ataupun tim pemenangan dari Partai Nasdem. Berdasarkan fakta tersebut maka DKPP berpendapat bahwa Teradu telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019 dengan memedomani ketentuan peraturan perundangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Putu Sugi Ardana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,