III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 31 Mei 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, Pengadu
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng mengenai dugaan praktik
politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir sebagai Calon Anggota DPRD
Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng. Adapun praktik
politik uang yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada masa tenang yaitu tanggal 15 April 2019, Pengadu dihubungi
melalui Hand Phone oleh Pak Subrata yang merupakan Tim Sukses Dr.
Somvir (calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan
Kabupaten Buleleng) yang meminta Pengadu bertemu dengan Dr. Somvir
di hotel Lilys lovina;
b. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 15.30 wita Pengadu tiba
di hotel Lilys Lovina, namun sebelum bertemu dengan Dr. Somvir, oleh
karyawan Dr. Somvir yang bernama Mbak Lili Pengadu diminta mengisi
buku tamu, selanjutnya Pengadu bertemu dengan Pak Subrata yang
merupakan tim sukses Dr. Somvir, saat itu Pak Subrata bertanya kepada
Pengadu apakah Pengadu sudah bertemu dengan Dr. Somvir ?, dan
dijawab oleh Pengadu belum bertemu;
c. Bahwa pada saat bertemu dengan Dr. Somvir, Dr. Somvir bertanya kepada
Pengadu “berapa punya suara di Pedawa?”, lalu dijawab oleh Pengadu
sebanyak 62 (enam puluh dua) suara, kemudian Dr. Somvir menyuruh
Pengadu untuk mencarikan suara sebanyak 50 (lima puluh) saja,
kemudian Dr. Somvir kembali masuk ke kantornya diikuti oleh tim
suksesnya yaitu Pak Subrata, setelah Pak Subrata keluar dari dalam
kantor Dr. Somvir, Pak Subrata memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) kepada Pengadu dan memberitahukan bahwa uang Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah uang untuk mencarikan
suara Dr. Somvir. Karena ketidaktahuan Pengadu tentang peraturan
perundang-undangan pemilu, maka uang Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) yang diberikan oleh Pak Subrata diterima saja oleh Pengadu;
d. Bahwa setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) kepada Pengadu, Pak Subrata meminta kepada Pengadu agar
menandatangani kuitansi. Oleh karena pengadu tidak bisa tanda tangan,
maka Pengadu meminta tolong kepada keponakan Pengadu yang bernama
I Gede Muliawan untuk menandatangani kuintasi tersebut. Akan tetapi
sampai pengaduan ini diajukan, kuitansi yang ditandatangani oleh I Gede
Muliawan masih berada dibawah kekuasaan Pak Subrata;
e. Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Pengadu bertemu dengan:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1) Saksi Made Nurai, pada saat itu Pengadu menyampaikan kepada saksi
seperti apa yang disuruh oleh Dr. Somvir yaitu meminta Saksi Made
Nurai agar memilih Dr. Somvir dan Pengadu memberikan uang sebesar
Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta alat peraga kampanye berupa
kartu nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali kepada Saksi
Made Nurai ;
2) Saksi Kadek Armini, pada saat bertemu Saksi Kadek Armini, Pengadu
juga menyampaikan apa yang disuruh oleh Dr. Somvir yaitu meminta
agar Saksi Kadek Armini memilih Dr. Somvir dan kepada Saksi Kadek
Armini Pengadu memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu
rupiah) beserta alat peraga kampanye berupa specimen surat suara
pemilu, kartu nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali,
Stiker atas nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali serta
buku yoga ; dan
3) Beberapa warga Desa Pedawa, dan pada saat bertemu dengan beberapa
warga Desa Pedawa, Pengadu juga menyampaikan apa yang disuruh
oleh Dr. Somvir yaitu meminta warga untuk memilih Dr. Somvir dan
memberikan uang dan alat peraga kampanye milik Dr. Somvir;
f. Bahwa dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019,
Pengadu secara terus-menerus menerima telephone gelap yang isinya
ancaman yaitu apabila Dr. Somvir tidak terpilih maka Pengadu akan
ditahan;
g. Bahwa oleh karena terus-menerus mendapat ancaman, maka pada
tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 wita, Pengadu melaporkan
ancaman tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng;
2. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan dugaan praktik politik uang yang
dilakukan oleh Dr. Somvir kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pengadu
diterima oleh Teradu, dan Teradu mengatakan “kenapa Pengadu yang sudah
dapat uang kok melapor?”, atas kata-kata Teradu tersebut kemudian Pengadu
menyampaikan kepada Teradu bahwa Pengadu bukanlah tim sukses Dr.
Somvir akan tetapi Pengadu terus-menerus mendapat telefone gelap dari
nomor pribadi yang berisi ancaman;
3. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan dugaan praktik politik uang yang
dilakukan oleh Dr. Somvir kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pengadu juga
menyerahkan specimen surat suara pemilu, kartu nama Dr. Somvir Calon
Anggota DPRD Provinsi Bali, Stiker atas nama Dr. Somvir Calon Anggota
DPRD Provinsi Bali serta buku yoga yang diberikan oleh Dr. Somvir dan sisa
uang yang diberikan oleh Pak Subrata sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu
rupiah). Akan tetapi pada Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor: 01/LP/PL/17.03/IV/2019, Bawaslu Kabupaten Buleleng
tidak mencantumkan penyerahan sisa uang yang diberikan oleh Pak Subrata
sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Begitu pula dengan Formulir
Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
01/LP/PL/17.03/IV/2019 yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng
kepada Pengadu sangat tidak sesuai dengan bentuk dan jenis Formulir B.3
sebagaimana Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
4. Bahwa pada tanggal 24 April, Pengadu mendatangi Bawaslu Kabupaten
Buleleng untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan Pengadu, akan tetapi
Teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa Teradu masih mencari
keberadaan Pak Subrata. Oleh karenanya kejanggalan yang dilakukan oleh
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Buleleng sangat terlihat jelas hal mana Bawaslu
Kabupaten Buleleng terus berkutat mencari keberadaan Pak Subrata padahal
Bawaslu Kabupaten Buleleng bisa melakukan klarifikasi kepada yang diduga
sebagai pelaku pelanggaran yaitu Dr. Somvir, serta saksi atau ahli untuk
didengar keterangannya;
5. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, Pengadu
bersama para saksi kembali bertandang ke kantor Bawaslu Kabupaten
Buleleng untuk menanyakan kenapa terhadap Dr. Somvir belum dilakukan
pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng, dan kenapa pula Bawaslu
Kabupaten Buleleng tidak memohon bantuan kepolisian untuk mencari atau
menangkap Pak Subrata yang sudah 3 (tiga) kali tidak memenuhi panggilan
klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a,
ayat (3) huruf a, huruf e, dan huruf i. Pasal 7 Ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf
c, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d. Pasal 11 huruf a, huruf c. Pasal 15
huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan Jawaban Pokok Aduan 1
yang pada pokoknya Teradu membenarkan telah menerima Laporan dari
Nyoman Redana, bahkan Teradu mengakui Pengadu membawa bukti-bukti
berupa uang berjumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Spesimen Surat
Suara, Stiker atas nama Dr. Somvir, Kartu Nama atas nama Dr. Somvir dan
mengajukan 3 (tiga) orang saksi. Dalam keterangan Teradu dan Jawaban
Tertulis Teradu menerangkan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata.
Atas Keterangan dan Jawaban Tertulis Teradu tersebut, maka perlu kami
tegas kan sebagai berikut :
a. Bahwa pada Pokok Aduan 1 sudah sangat jelas dan terang bahwa yang
dilaporkan oleh Pengadu adalah Dr. Somvir sebagai calon anggota DPRD
Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng, bahkan pada Pokok
Aduan 1 tidak ada tertulis Subrata, akan tetapi kenapa Teradu tetap
menerangkan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata.
b. Bahwa sudah sangat jelas dan terang yang dilaporkan melakukan praktik
politik uang oleh Pengadu adalah Dr. Somvir calon anggota DPRD Provins
i Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng bukan Subrata, akan tetapi
kenapa Teradu tetap menerangkan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah
Subrata
c. Bahwa saat Pengadu mendengar keterangan Teradu dalam persidangan
yang menerangkan bahwa yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata
dan bukan Dr. Somvir, maka Pengadu langsung mengajukan keberatan
dan mengatakan Teradu telah berbohong.
d. Bahwa menyikapi ngototnya Teradu yang menerangkan bahwa yang
dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng adalah
Subrata, dan Pengadu juga ngotot bahwa orang yang dilaporkan oleh
Pengadu ke Bawas lu Kabupaten B uleleng adalah Dr. Somvir calon
anggota DPRD Provins i B ali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng.
Terhadap hal tersebut, maka patut kami pertegas sebagai berikut:
1) Bahwa siapapun yang dilaporkan oleh Pengadu (Terlapor) adalah hak
Pengadu (Pelapor) dan yang dilaporkan adalah orang yang telah
melanggar hak politik Pengadu (Terlapor) khusus nya Hak Kebebasan
menyalurkan hak pilih pada Pemilu sebagaimana Pasal 2 Undang-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas , Rahasia,
Jujur dan Adil.
2) Bahwa tugas Teradu bukanlah menentukan siapa yang harus
dilaporkan, akan tetapi Menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/
kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian
kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang; Meminta
bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; Menginvestigasi
informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/ kota; Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; Mencegah terjadinya praktik
politik uang di wilayah kabupaten/ kota, Meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
sebagaimana Pasal 103 huruf a, huruf b dan huruf f, Pasal 102 ayat
(2) huruf b dan huruf c, dan ayat (1) huruf d, dan Pasal 101 huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
3) Bahwa tugas Teradu dalam menerima dan menindaklanjuti Laporan
tertuang jelas pada Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
antara lain adalah Menganalisis keterpenuhan syarat formil dan
syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi
atau tidak, pelimpahan Laporan; Meregistrasi. Memproses , dan
menindaklanjuti hasil kajian awal atas Laporan berupa terpenuhinya
syarat formil dan syarat materil; Dugaan Tindak pidana Pemilu yang
telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, diregistrasi dan
dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti;
Memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat Formulir
dan syarat Materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.
4) Bahwa perolehan suara sangat terkait dengan peserta pemilu
(pasangan calon presiden dan wakil Presiden, Partai Politik peserta
pemilu) dan calon anggota Legislatif (calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD kabupaten/kota) sedangkan Subrata tidak menjadi
peserta pemilu dan tidak menjadi calon anggota Legislatif (calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota), maka
sesungguhnya Subrata tidak berkepentingan atau tidak memerlukan
suara pemilih, sehingga Peserta Pemilu yang mana atau siapa calon
Legislatif (calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,DPRD
Kabupaten/ kota) yang telah berinisiatif menyuruh Subrata
melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih untuk memilih Dr. Somvir (calon
anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng)
pada hari pemungutan s uara. Hal ini sesuai dengan Penjelasan
Pasal 284 dan Penjelasan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada Penjelasan Pasal 284
berbunyi: Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau
memberikan"adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk
memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak
termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan
atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus , bendera, topi dan
atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye,
biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan
kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap
muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran
dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
KPU. Penjelasan Pasal 286 Ayat (1) berbunyi : Yang dimaksud dengan
"menjanjikan dan/ atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari
pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan
memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan
"materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang
merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus , bendera,
topi, dan atribut lainnya serta biaya/ uang makan dan minum pes
erta kampanye, biaya/ uang transport peserta kampanye,biaya/
uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/
atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya
berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan KPU.
e. Bahwa dengat ngototnya Teradu menetapkan Subrata sebagi pihak
Terlapor padahal sudah ditentang oleh pihak Pengadu (pelapor), sehingga
sangat jelas Teradu tidak memahami Peraturan perundang-undangan
kepemiluan.
f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas , maka sudah sangat jelas
Teradu melakukan penyalahgunaan wewenang atau setidak-tidaknya
melewati kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa pada keterangan Teradu baik dalam persidangan maupun dalam
Jawaban Tertulis Teradu atas Pokok Pengaduan C1.A, yang pada pokoknya
Teradu menerangkan meminta klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Buleleng
mengenai Pak Subrata yang bukan merupakan pelaksana Kampanye anggota
DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai NasDem, bukan Tim Kampanye
ataupun Tim Pemenangan dari Partai NasDem. Terhadap keterangan Teradu
baik dalam persidangan maupun dalam Jawaban Tertulis , patut kami
pertegas lagi yakni:
a. Bahwa kepada Pengadu, Subrata mengaku sebagai Tim Sukses Dr.
Somvir, maka sudah sangat jelas Subrata bukan Pelaksana Kampanye,
bukan Tim Kampanye ataupun Tim Pemenangan dari Partai NasDem.
b. Bahwa Dr. Somvir yang dilaporkan oleh Pengadu adalah Dr. Somvir calon
anggota DPRD Provins i Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten Buleleng,
akan tetapi Teradu mengambil tindakan yang aneh yaitu meminta
klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Buleleng mengenai Nama-nama
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2019 dari Partai NasDem, Tim Kampanye
ataupun Tim Pemenangan dari Partai NasDem. Oleh karena Dr. Somvir
adalah calon anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten
Buleleng bukan calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng, maka patut
dipertanyakan kenapa Teradu tidak meminta klarifikasi dari KPU Provinsi
Bali?.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Berdasarkan uraian tersebut diatas , maka Teradu sangat tidak
professional melaksanakan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Buleleng.
3. Bahwa Keterangan Teradu dalam Persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu
atas Pokok Pengaduan C1 Huruf D. Pada pokoknya Teradu menerangkan
bahwa Saksi I Gede Muliawan tidak bisa menunjukkan kuitansi yang
ditandatangani olehnya mengenai pemberian uang dari Pak Subrata kepada
Nyoman Redana sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Terhadap hal ini
maka kami tegaskan:
1) Bahwa sebagaimana Posita angka 1 huruf d, Pengadu sudah
menerangkan bahwa sampai pengaduan ini diajukan, kuitansi pemberian
uang dari Subrata senilai Rp. 5.000.000,- yang ditandatangani oleh I
Gede Muliawan masih berada dibawah kekuasaan Pak Subrata, maka
sangat aneh Teradu meminta Saksi I Gede Muliawan untuk
menunjukkan bukti kuitansi tersebut.
2) Bahwa Teradu sangat tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu,
mengingat Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng telah
dibantu oleh Sentra Gakkumdu yang beranggotakan unsur Kepolisian
dan Unsur Kejaksaan, maka apabila Teradu memerlukan bukti kuitansi
tersebut, Teradu seharusnya berkoordinasi dengan Gakkumdu dari
unsur Kepolisian yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-
undangan kepemiluan dan KUHAP.
4. Bahwa Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu
atas Pokok Aduan C1 Huruf g, Pada pokoknya Teradu menerangkan dan
menjawab bahwa Teradu tidak pernah menerima Pengadu melaporkan adanya
ancaman secara terus -menerus melalui telpon. Terhadap hal ini perlu kami
tegas kan sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu tidak melaporkan Tindak Pidana pengancaman kepada
Bawaslu Kabupaten Buleleng karena Pengadu memahami Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu hanya mengurusi dan mengawasi
hal-hal terkait dengan Pemilu.
2) Bahwa ancaman kepada Pengadu muncul karena Praktik Politik uang
yang dilakukan oleh Dr. Somvir dan menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya melalui Pak Subrata, sehingga yang dilaporkan oleh
Pengadu kepada Teradu hanya pelanggaran Tindak Pidana praktik politik
uang yang menimpa diri Pengadu, yang merupakan tugas Bawaslu
kabupaten/ kota sebagaimana Pasal 101 huruf c dan Pasal 102 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pas al 101 huruf c berbunyi Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/ kota,
sedangkan Pasal 102 ayat (1) huruf d berbunyi Dalam melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pencegahan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/
Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
pemilu di wilayah kabupaten/ kota.
5. Bahwa Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu
atas Pokok Pengaduan C2 Pada pokoknya Teradu menerangkan Teradu tidak
pernah mengatakan kepada Pengadu kenapa pengadu sudah dapat uang kok
malah melapor, dan Teradu sebelum dilakukan klarifikasi teradu menjelaskan
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (syarat formil) siapa yang akan
dilaporkan ? dan (syarat materiil) sebagaimana diatur dalam Peraturan B dan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu Pasal 9 ayat (3) dan ayat
(4) .
Terhadap keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis
Teradu, dapat tegaskan sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap keterangan dan Jawaban Teradu yang menerangkan
Teradu tidak pernah mengatakan kepada Pengadu kenapa pengadu
sudah dapat uang kok malah melapor?. Atas keterangan Teradu terebut,
Pengadu beserta para saksi Pengadu yang hadir menolak keterangan dan
Jawaban Tertulis Teradu, bahkan Pengadu menyatakan Teradu telah
berbohong, karena Teradu memang benar telah mengatakan kepada
Pengadu “Kenapa Pengadu yang sudah dapat uang kok malah melapor” .
2) Bahwa keterangan dan jawaban Tertulis Teradu yang menerangkan
sebelum dilakukan klarifikasi teradu menjelaskan beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi (syarat formil) siapa yang akan dilaporkan ? dan
(syarat materiil) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu Pasal 9 ayat (3) dan
ayat (4). Adapun keterangan dan jawaban Tertulis Teradu sangat
merugikan Pengadu maupun Masyarakat pelapor lainnya, hal mana
Teradu menjelaskan Penanganan temuan dan laporan pelanggaran
pemilu hanya Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu tanpa diikuti
menjelaskan Pasal Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan B adan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Sehingga
Teradu tidak bersungguh-sungguh menjalankan tugas Bawaslu
kabupaten/ kota s ebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 101 huruf c, mencegah
terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/ kota, dan Pasal
102 ayat (1) huruf d, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota.
6. Terhadap keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu
atas Pokok Pengaduan C3. Pada pokoknya Teradu menerangkan dan
membenarkan Pengadu telah melaporkan dugaan praktik politik uang, dan
selebihnya Pengadu menolak untuk seluruhnya. Terhadap keterangan dan
jawaban tertulis Teradu, perlu ditegas kan sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu telah memutarbalikkan Laporan Pengadu, hal mana
sangat jelas tertuang pada Aduan Pengaduan angka 3 bahwa Pengadu
melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir
(bukan oleh Pak Subrata sebagaimana jawaban tertulis Teradu), bahkan
kepada teradu telah diserahkan specimen surat suara pemilu, kartu
nama Dr. Somvir calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Stiker atas nama Dr.
Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali serta buku yoga yang
diberikan oleh Dr. Somvir dan sisa uang yang diberikan oleh Pak Subrata
sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
2) Bahwa Teradu telah lalai dan tidak mencatat atau menghilangkan bukti
uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, sehingga pada Formulir Model B .3
Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019
tertanggal 22 April 2019 yang diberikan Teradu kepada Pengadu sangat
jelas tidak tertera Alat Bukti Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah).
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3) Bahwa Teradu tetap mencatat pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang
dilaporkan oleh Pengadu adalah Subrata bukan Dr. Somvir sebagaimana
yang keterangan Pengadu.
4) Bahwa Formulir Model B .3 Tanda B ukti Penerimaan Laporan Nomor :
01/LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 tertanggal 22 April 2019 yang dijadikan alat
bukti oleh Teradu sangat berbeda dengan Formulir Model B .3 Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019
tertanggal 22 April 2019. Perbedaannya terletak pada jumlah dokumen
yang dicatat dan stempel (cap) yang digunakan oleh oleh Penerima
Laporan.
5) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, yang berbunyi ayat (5) Petugas Penerima Laporan membuat
tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua)
rangkap yang dituangkan dalam formulir model B. 3, ayat (6) Petugas
penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1
(satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.
6) Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas , maka antara Formulir
Model B.3 Tanda B ukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/
IV/ 2019 yang diajukan sebagai alat bukti oleh Pengadu dengan Formulir
Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/
IV/ 2019 yang diajukan sebagai alat bukti oleh Teradu seharusnya sama.
7) Akan tetapi fakta persidangannya antara Formulir Model B .3 Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang
diajukan menjadi alat bukti oleh Pengadu dengan Formulir Model B .3
Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019
yang diajukan menjadi alat bukti oleh Teradu s angat berbeda.
8) Perbedaan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang diajukan menjadi alat bukti baik oleh
Pengadu dengan Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 oleh Teradu terlihat pada:
a. Pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
01/ LP/PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu
yang diberikan oleh Teradu kepada Pengadu saat Pengadu melapor
tanggal 22 April 2019 hanya tercatat 3 (tiga) jenis dokumen : (1). Kartu
Nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provinsi Bali. (2) Specimen
Surat Suara (3). Stiker Atas Nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD
Provinsi Bali, tidak tercatat bukti uang berjumlah Rp. 500.000
Sedangkan pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat
bukti oleh Teradu tercantum bukti uang berjumlah Rp. 500.000,
sehingga pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor : 01/ LP/ PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh
Teradu tercatat 4 (empat) jenis dokumen (1). Kartu Nama Dr.Somvir
Calon Anggota DPRD Provins i B ali. (2) Specimen Surat Suara (3).
Stiker Atas Nama Dr. Somvir Calon Anggota DPRD Provins i B ali, (4)
Uang Tunai B erjumlah Rp. 500.000 bukti uang berjumlah Rp.
500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. b. Pada Formulir Model B .3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
:01/ LP/PL/ 17.03/ IV/ 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu
yang diberikan oleh Teradu kepada Pengadu saat Pengadu melapor
tanggal 22 April 2019, Penerima Pengaduan dari Bawaslu Kabupaten
Buleleng menggunakan stempel (cap) bertuliskan Ketua Bawaslu
Kabupaten Buleleng dengan Gambar Burung Garuda sedangkan pada
Formulir Model B .3 alat bukti Teradu yang diserahkan dalam
persidangan Penerima Pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng
tidak menggunakan stempel (cap) bertulis kan Ketua Bawaslu
Kabupaten Buleleng dengan Gambar Burung Garuda tetapi
menggunakan stempel bertuliskan BAWASLU dan tidak ada gambar
Burung Garuda.
7. Terhadap Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban tertulis Teradu
atas Pokok Pengaduan C4, Pada pokoknya Teradu menerangkan telah
melakukan investigasi bersama dua anggota gakkumdu (dari unsur kepolisian)
mendatangi rumah Pak Subrata, namun rumah Pak Subrata dalam keadaan
terkunci dan investigasi yang dilakukan Teradu dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2). Terhadap
keterangan dan jawaban tertulis Teradu tersebut diatas, maka perlu kami
pertanyakan:
1) Bahwa dengan Kewenangan yang dimiliki sebagaimana Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2), Kenapa Teradu bersama
anggota gakkumdu (dari unsur kepolisian) berkutat mencari Pak Subrata
yang hanya bertugas menyerahkan uang kepada Pengadu, sedangkan
yang dilaporkan telah melakukan praktik politik uang adalah Dr. Somvir
calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan Kabupaten
Buleleng.
2) Bahwa dengan Kewenangan yang dimiliki sebagaimana Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2), Kenapa Teradu bersama
anggota gakkumdu (dari unsur kepolisian) tidak mendatangi dan
menginvestigasi Leli yang merupakan orang pertama yang menerima
kedatangan Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan di Hotel Lelys dan
meminta Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan mengisi Buku Tamu
Dr. Somvir. Disamping itu Leli sangat mengetahui pertemuan antara
Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan dengan Dr. Somvir didampingi
oleh Pak Subrata.
3) Bahwa dengan Kewenangan yang dimiliki sebagaimana Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (2), Kenapa Teradu bersama
anggota Gakkumdu (dari unsur kepolisian) tidak meminta atau
meminjam Buku Tamu Dr. Somvir yang diketahui oleh Leli berisi catatan
kedatangan Pengadu bersama Saksi I Gede Muliawan untuk alat bukti
tambahan.
8. Terhadap Keterangan Teradu dalam persidangan dan Jawaban Tertulis Teradu
Pada Pokok Aduan C5 serta Alat B ukti Ringkasan Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Nomor
Register 015/LP/ PL/ Kab.B ll/ 17.03/ IV/ 2019 hal 74. Pada pokoknya
Teradu menerangkan dan menjawab secara tertulis Bahwa Bawaslu
Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penangkapan walaupun setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak
2 (dua) kali. Pada Alat Bukti Ringkasan Penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Yang Dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Nomor Register
015/LP/PL/Kab.B ll/17.03/IV/2019 hal 74, pada intinya menyatakan Pada
hari selasa tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kabupaten Buleleng melakukan
Rapat Pleno yang membahas hasil kajian awal laporan dugaan Pelanggaran
Money Politik, dimana dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Buleleng
memutuskan Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Money Politik yang
dilaporkan oleh Nyoman Redana telah memenuhi syarat Formil dan Materil
sebagai sebuah laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Buleleng meregister
laporan tersebut dengan Nomor 015/PL/LP/Kab.Bll/17.03/ IV/2019,
selanjutnya dilakukan pembahasan pertama dalam Sentra Penegak Hukum
Terpadu Bawaslu Kabupaten Buleleng dimana dalam pembahasan tersebut
disepakati untuk mengundang terlapor Subrata, Ketua KPU Kabupaten
Buleleng dan calon anggota DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir.
Terhadap Keterangan dan Jawaban Teradu serta Alat Bukti Ringkasan
Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan oleh Nyoman
Redana dengan Nomor Regis ter 015/LP/PL/Kab.B ll/17.03/IV/2019 hal 74
tersebut, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak mempunyai
kewenangan melakukan penangkapan, akan tetapi sebagaimana Pasal 2
dan Pasal 5 Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu, penanganan Tindak Pidana Pemilu
dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu yang
keanggotaanya terdiri atas Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa,
sehingga untuk penangkapan seharusnya Bawaslu menyerahkan kepada
unsur Kepolisian untuk diteruskan kepada Kepolisian Republik Indonesia
yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang kepemiluan dan/ atau
KUHAP.
2) Bahwa Laporan Pengadu sudah dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Buleleng pada hari selasa tanggal 23 April 2019 dan
dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, sehingga Laporan
Nyoman Redana seharus nya sudah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten
Buleleng kepada Penyidik Kepolisian pada Gakkumdu untuk diteruskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lambat hari Rabu,
tanggal 24 April 2019 sebagaimana amanat Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi : ayat (1)
Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu
kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Gakkumdu,
sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir penerusan Tindak
Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B .12. kemudian
ayat (2) berbunyi Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu.
3) Berdasarkan uraian sebagaimana ditas , maka sangat jelas Teradu tidak
memahami mekanisme dan/ atau prosedur penanganan pelanggaran
tindak pidana pemilu.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu.;
2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PL/17.03/IV/2019.;
3. Bukti P-3 : Berita Media BreakingNews tertanggal 22/04/2019;
4. Bukti P-4 : Spesimen Surat Suara atas nama Dr. Somvir;
5. Bukti P-5 : Stiker atas nama Dr. Somvir.
6. Bukti P-6 : Kartu Nama atas nama Dr. Somvir.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kepada Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng maupun sebagai Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng agar melanjutkan
pemeriksaan Pengaduan Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia cq.
Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain, Pengadu
dan/ atau Pelapor mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 31 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar Pada hari Senin, tanggal 22 April Tahun 2019 sekitar
pukul 13.00 wita, Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima laporan Pelapor
atas nama Nyoman Redana yang melaporkan dugaan pelanggaran praktik
Politik Uang yang di lakukan oleh Subrata, tidak sebagaimana yang di
sebutkan dalam pokok pengaduan C.1 ( Dr Somvir sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Bali yang di duga melakukan praktik Politik uang) Dalam
laporannya Nyoman Redana membawa bukti-bukti berupa uang berjumlah
Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Specimen Surat Suara, Stiker atas
nama Dr. Somvir, dan Kartu Nama atas nama Dr. Somvir, serta mengajukan
3 (tiga) orang saksi yang bernama : I Gede Muliawan, Made Nurai, dan Putu
Sumajaya (sesuai KTP dalam klarifikasi yang bersangkutan bernama Putu
Jaya). Laporan tersebut diterima langsung oleh staf penanganan pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Buleleng (Made Indra Dwi Putra Suastawan);
2. Berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten melalui undangan
klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor 269/K.Bawaslu-PROV.BA-
03/PM.06.02/IV/2019 terhadap Ketua KPU Kabupaten Buleleng bahwa
memang benar Nama – Nama pelaksana Kampanye Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng Tahun 2019 dari Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) sesuai dengan Model K2-PK/KAB/KOTA, saudara
Terlapor (Subrata) bukan merupakan Tim kampanye ataupun tim
pemenangan dari Partai Nasdem;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa dari hasil klarifikasi yang di lakukan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Buleleng terhadap saksi I Gede Muliawan, memang benar I Gede
Muliawan menandatangani kuitansi pemberian uang oleh Subrata sebesar
Rp 5.000.000 namun saat di klarifikasi saksi I Gede Muliawan tidak bisa
menunjukkan kuitansi yang di tandatangani olehnya;
4. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng melalui teradu yang
merupakan angota Bawaslu Kabupaten Buleleng Kordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran tidak pernah memnerima pengadu melaporkan
adanya ancaman secara terus menerus melalui telpon gelap, dan dalam
kelarifikasi pengadu menyatakan bahwa tidak merasa tertekan ataupun
ditekan oleh pemeriksa maupun pihak lain;
5. Bahwa teradu tidak pernah mengatakan kepada pengadu sebagaimana yang
di sebutkan dalam pokok pengaduannya (kenapa pengadu yang sudah dapat
uang kok malah melapor’), tetapi Sebelum di lakukan klarifikasi terhadap
pengadu/pelapor teradu menjelaskan beberapa persyaratan yang harus di
penuhi (syarat formal) siapa yang akan di laporkan? dan (Syarat materiil)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia No 7 Tahun 2018 Tentang penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilu Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4);
6. Bahwa memang benar pada tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita
pelapor melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang di lakukan oleh
Subrata dan telah di tuangkan dalam formulir model B.1 ( bukan yang di
lakukan oleh Dr. Somvir), kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Pengadu/pelapor menyerahkan barang bukti berupa Specimen surat suara
atas nama Dr Somvir calon DPRD Provinsi Bali dari Partai Nadem, Setiker
dan kartu nama atas nama Dr Somvir, dan uang sebesar Rp 500.000, semua
bukti – bukti yang di serahkan oleh pelapor telah di tuangkan ke dalam
formulir model B3 (tanda bukti penerimaan laporan) yang mana telah di
bubuhi cap jempol oleh pelapor/pengadu dan di tandatangani oleh penerima
laporan (Made Indra Dwi putra Suastawan.). Format formulir model B3 yang
digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng telah sesuai
dengan format formulir yang ada dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
7. Bahwa memang benar pada tanggal 24 April Pengadu mendatangi Bawaslu
Kabupaten Buleleng menanyakan tindak lanjut laporan yang di laporkan oleh
teradu, saat itu juga pengadu bertemu dengan teradu sesaat setelah teradu
melakukan kegiatan investigasi bersama dua anggota Sentra Gakkumdu (
dari unsur Kepolisian) atas nama Bripka Kadek Agus Yudi Prima dan Bripda
Surya Arta dengan mendatangi rumah Terlapor (Subrata yang beralamat di
Jalan Srikandi Gang Durian, Desa Sambangan). Namun rumah terlapor
(Subrata) dalam keadaan terkunci, hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
tenang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat
(2) yang menyebutkan bahwa:
Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan:
a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran
Pemilu; dan/atau
c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b,Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara
klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang.
Bahwa memang benar terlapor (Subrata) telah di undang secara patut
sebanyak 2 Dua kali untuk memberikan keterangan, namun terlapor tidak
hadir di Bawaslu Kabupaten Buleleng. Terlapor telah diundang berdasarkan
surat :
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1) Undangan pertama pada tanggal 22 April 2019 dengan Nomor surat
259/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019;
2) Undangan ke dua pada tanggal 23 April 2019 dengan Nomor Surat
264/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019;
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng sudah melakukan penanganan temuan
dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum berupa dugaan Politik Uang
yang di laporkan oleh pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Per
Undang – Undangan yang berlaku Bahwa dalam klarifikasi terhadap
pengadu/pelapor pada tanggal 22 April 2019 pengadu/pelapor mengatakan
uang yang di berikan oleh Subrata diduga berasal dari Dr Somvir calon
DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem
Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng sebelum pengadu
Bersama para saksi kembali bertandang ke Bawaslu Kabupaten Buleleng
tanggal 29 April 2019 untuk menanyakan Dr. Somvir belum di lakukan
pemang gilan Bawaslu Kabupaten Buleleng telah mengundang Dr Somvir
pada tanggal 26 April 2019 dengan Nomor Surat 279/K.BAWASLU-PROV.BA-
03/PM.06.02/IV/2019 untuk memeberikan keterangan dugaan pelanggaran
praktik Politik uang, yang di laporkan oleh pengadu dengan terlapor
(Subrata). Bahwa Badan pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng tidak
memiliki kewenangan uuntuk melakukan penangkapan terhadap terlapor(
Subrata) setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (Dua) kali berdasarkan
peraturan per Undang – Undangan yang berlaku ( Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tahun Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu);
9. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu yang di duga adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh teradu dengan
penganduan Nomor 008-P/L-DKPP/V/2019, perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/V/2019 tidak sesuai dengan pokok pengaduan pada poin 6 yang
mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng diduga
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf a, ayat (3) huruf a, huruf
e dan huruf i Pasal 7 ayat (3) Pasal 8 huruf a, huruf c, Pasal 10 huruf a,huruf
c, dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, Pasal 15 huruf g, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa memang benar Teradu (Kordinator Penanganan Pelanggaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng) pada hari Senin, tanggal 22
April Tahun 2019, sekitar pukul 13.00 Wita menerima Laporan Pengadu
(Nyoman Redana) yang melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang di
lakukan oleh Subrata, tetapi Pengadu dalam pokok Pengaduan Point C.1
melaporkan dugaan praktik Politik Uang yang dilakukan oleh Dr. Somvir
sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan Kabupaten
Buleleng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng.
2. Bahwa memang benar Pengadu (Nyoman Redana) yang melaporkan dugaan
praktik Politik Uang yang dilakukan oleh Subrata kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dan telah dituangkan dalam Formulir
Model B.1 (Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PL/17.03/IV/2019),
menyertakan bukti–bukti berupa Uang Sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu
Rupiah), Kartu nama atas nama Dr. Somvir Stiker atas nama Dr. Somvir, dan
Specimen Surat Suara atas nama Dr. Somvir Calon anggota DPRD Provinsi
Bali serta mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yang bernama I Gede Muliawan,
Made Nurai, Putu Sumajaya (sesuai KTP dalam klarifikasi yang bersangkutan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bernama Putu Jaya), hal mana sebelum ditanda tangani oleh Penerima
Laporan dan dibubuhi cap jempol oleh Pelapor telah dibacakan dan
dijelaskan kepada Pelapor.
3. Bahwa memang benar Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu (Nyoman
Redana) telah dituangkan dalam Formulir Model B.3 (Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PL/17.03/IV/2019) yang sudah sesuai
dengan bentuk dan jenis Formulir Model B.3 sebagaimana dalam lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
4. Bahwa memang benar pada hari Selasa, tanggal 23 April Tahun 2019, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Pleno
yang membahas hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran praktik Politik
Uang yang dilaporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana), dimana Laporan
tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai sebuah laporan,
sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng meregister
laporan tersebut dengan nomor : 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019.
5. Bahwa memang benar setelah Laporan Pengadu (Nyoman Redana) di register,
kemudian dilakukan pembahasan pertama dalam Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dan
disepakati untuk mengundang terlapor (Subrata), Ketua KPU Kabupaten
Buleleng, dan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir.
6. Bahwa memang benar Terlapor (Subrata) tidak hadir ke Kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng setelah di panggil secara
patut sebanyak 2 (dua) kali, berdasarkan Undangan Klarifikasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Nomor : 259/K.BAWASLU-
PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 dan Undangan
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor 264/K.BAWASLU-PROV.BA-
03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019.
7. Bahwa memang benar pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019, Teradu
(Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Buleleng) di dampingi 2 (dua) anggota Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Buleleng dari unsur Kepolisian
melakukan investigasi dengan mendatangi rumah Terlapor (Subrata) yang
beralamat di Jl. Srikandi, Gang Durian, Desa Sambangan, dan yang
bersangkutan tidak berada di tempat.
8. Bahwa memang benar pada hari Jumat, Tanggal 26 April Tahun 2019, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi
terhadap Ketua KPU Kabupaten Buleleng (Komang Dudhi Udiyana)
berdasarkan Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor :
269/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 25 April 2019,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengatakan bahwa
Terlapor (Subrata) bukan merupakan Pelaksana, Peserta dan atau tim
Kampanye dari Partai Nasdem.
9. Bahwa memang benar pada hari Senin, Tanggal 29 April 2019, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi
terhadap Dr. Somvir berdasarkan Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten
Buleleng Nomor : 297/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/IV/2019
tertanggal 26 April 2019 dan juga melakukan klarifikasi terhadap Gede
Suardana yang diduga mengetahui dugaan Praktik Politik Uang yang di
Laporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana) Berdasarkan Undangan Klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor : 298/K. BAWASLU -PROV.BA-
03/PM.06.02/IV/2019 tertanggal 26 April 2019.
10. Bahwa memang benar pada hari Selasa, Tanggal 30 April 2019, dilakukan
Rapat Pembahasan ke 2 (dua) Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng yang membahas hasil kajian
dan hasil klarifikasi terhadap Laporan Nomor
015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019 dugaan praktik Politik Uang yang
dilaporkan oleh Nyoman Redana dengan Terlapor Subrata diputuskan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Undang–Undang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng telah melakukan
Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Kajian dugaan Pelanggaran praktik
Politik Uang tersebut.
11. Bahwa memang benar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng di dampingi Pihak Kepolisian dan
Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan Press Release terhadap hasil
penanganan Laporan dugaan pelanggaran praktik Politik Uang yang
dilaporkan oleh Nyoman Redana serta diumumkan di papan pengumuman
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng.
12. Bahwa memang benar pada hari Jumat, 3 Mei 2019, Pengadu (Nyoman
Redana) mengakui ada pengembalian barang bukti melalui Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pedawa atas nama Nyoman Subaga,
namun Pengadu (Nyoman Redana) menolak pengembalian Barang Bukti yang
sudah di serahkan tersebut. Adapun barang bukti yang di serahkan yaitu :
1) Kartu Nama atas nama Dr. Somvir;
2) Stiker atas nama Dr. Somvir;
3) Specimen Surat Suara;
4) Uang Tunai berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);
13. Bahwa memang benar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Buleleng dalam melakukan proses penanganan terhadap Laporan yang
dilaporkan oleh Pengadu (Nyoman Redana) sudah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.7] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan;
2. Bukti T-2 : Fotokopi KTP Pengadu
3. Bukti T-3 : Formulir Model B.3 Tanda Penerimaan Laporan.
4. Bukti T-4 : Draft Formulir Model B.3 Tanda Penerimaan Laporan.
5. Bukti T-5 : Formulir Model B.6 Undangan Klarifikasi.
6. Bukti T -6 : Formulir Model B.7 Keterangan Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji.
7. Bukti T -7 : Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi.
8. Bukti T -8 : Foto-foto Hasil Dokumentasi klarifikasi terhadap
Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait.
9. Bukti T -9 : Laporan Kegiatan Investigasi.
10. Bukti T -10 : Uang Tunai sebanyak Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu
Rupiah).
11. Bukti T -11 : Spesimen Surat Suara atas nama Dr. Somvir.
12. Bukti T -12 : Stiker atas nama Dr. Somvir.
13. Bukti T -13 : Kartu Nama atas nama Dr. Somvir.
14. Bukti T -14 : Foto-foto Hasil Dokumentasi penyerahan Barang Bukti
yang dibawa oleh Pelapor melalui Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Pedawa.
15. Bukti T -15 : Tanda Terima Penerimaan Surat.
16. Bukti T -16 : Rangkuman Penanganan Pelanggaran.
[2.8] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan yang disampaikan
Teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak menerima dan menolak seluruh Pengaduan yang diajukan
Pengadu.
3. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Made Arya Wira Yudana (Anggota Sentra Gakumdu unsur Kepolisian)
Pihak Terkait menyatakan bahwa Bahwa bersama Teradu dan Anggota
Sentra Gakkumdu lainnya telah melakukan Pembahasan Terhadap Perkara
yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait selalu mendampingi
Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam melakukan klarifikasi terhadap
pihak-pihak yang dimintakan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap laporan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan dikarenakan tidak
memenuhi unsur Pidana Pemilu disebabkan Terlapor bukan merupakan
subyek yang diatur dalam ketentuan Pidana Pemilu. Bahwa Pihak Terkait
menerangkan pemberhentian penanganan tersebut diputuskan melalui
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Buleleng;.
2. Nyoman Subaga (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pedawa)
Pihak Terkait menyatakan bahwa pernah diperintahkan oleh Teradu untuk
mengembalikan barang bukti yang disegel dalam amplop tertutup. Bahwa
Pihak Terkait dalam rangka mengembalikan barang bukti tersebut bertemu
dengan Pengadu. Bahwa Pihak Terkait melakukan pengembalian barang
bukti tersebut, namun tidak diterima oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait
oleh karena barang bukti tersebut tidak diterima oleh Pengadu, maka barang
bukti tersebut dikembalikan kepada Bawaslu Buleleng oleh Pihak Terkait;
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.