III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26
Februari 2025, sebagai berikut:
a. Awal mula pada sekitar bulan Agustus PENGADU mendapatkan INFORMASI
bahwa Saudara: APREMOI DUDELUSI DETHAN akan mengikuti pencalonan
Calon Wakil Bupati pada Proses Pilkada yang diselengarakan pada 27 November
2024 karena merasa ada yang tidak beres dengan kepemilikan Ijazah Paket C dan
Surat Keterangan Hasil UJIAN (SKHU) atas Nama saudara: APREMOI DUDELUSI
DETHAN Maka pada tanggal 4 September 2024, PENGADU Kemudian mengajukan
surat keberatan administrasi secara langsung ke Dinas Pendidikan Kepemudaan
dan Kepemudaan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao, guna mempertanyakan secara
langsung terkait Kejelasan Ijazah milik APREMOI DUDELUSI DETHAN dan
diterima langsung oleh salah satu staf pada Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao atas
Nama: Arnol Mesakh (BUKTI P-1).
b. Selanjutnya pada tgl 14 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan pengumuman Nomor 371/PL.02.02-
Pu/5314/2024.TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN
ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE
NDAO TAHUN 2024 UNTUK MENDAPATKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN
MASYARAKAT.(BUKTI P-2)
c. Kemudian pada hari Rabu siang, tanggal 16 September tahun 2024, PENGADU
Pergi mengambil formulir Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Rote
Ndao, dan mengisi formolir Tangapan Masyarakat tersebut, setelah itu PENGADU
hendak memasukan Ke Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, namun para TERADU
I Sampai TERADU V Komisioner KPU sudah tidak berada di Kantor.
Selanjutnya PENGADU Menghubungi TERADU I dan menyampaikan maksud dan
tujuan melalui sambungan telpon seluler. Setelah PENGADU Menyampaikan
kepada TERADU I terkait maksud dan tujuan PENGADU, bahwa akan
menyampaikan Tanggapan Masyarakat atau Sangahan sesuai yang di Umumkan
oleh Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 371/PL.02.02-
Pu/5314/2024.TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN
ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE
NDAO TAHUN 2024 UNTUK MENDAPATKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN
MASYARAKAT.
Di dalam Pembicaraan TERADU I meminta kepada PENGADU agar tidak
mengajukan surat tanggapan masyarakat. Karena Handpone milik PENGADU di
setting rekam otomatis untuk setiap panggilan masuk dan panggilan keluar,
sehingga pembicaraan antara PENGADU dan TERADU ikut terekam secara
otomatis dalam dialek kupang dan dapat di terjemahkan dalam Bahasa Indonesia
sebagai berikut : (BUKTI P-3 Flasdisk)
PENGADU :DIALEG ROTE : Tadi b su pi ambil formulir untuk sampaikan
Tanggapan Masyarakat. ARTINYA DALAM BAHASA
INDONESIA :(Tadi saya sudah pergi ambil formulir tangapan
Msayarakat di secretariat Kantor KPU )
TERADU I :DIALEG ROTE : Sonde kasian beta ko? ARTINYA DALAM
BAHASA INDONESIA : (Apakah Tidak kasihan terhadap TERADU)
PENGADU :DIALEG ROTE : sonde, ko hanya sepotong ana sa, beta su pi ambil
tadi dan beta su isi abis ini formulir, kasian ko hanya beta sa, ju,
dan b mau kasi masuk ni
ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : (Tidak, ini hanya bagian
kecil saja,dan saya sudah pergi ambil (formulir) dan saya sudah
selesai melengkapinya,dan akan saya masukan saya juga kasihan
tetapi ini kan tanggapan masyarakat )
TERADU I :DIALEG ROTE : Te’o bikin kasih beta kerja berat (arti kata Te,o
dalam sebutan untuk perempuan dewasa dalam bahasa Rote)
ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : (tangapan Masyarakat
yang disampaikan oleh PENGADU Akan membuat TERADU 1
Merasa bekerja banyak lagi.)
PENGADU :DIALEG ROTE : Sonde kerja berat, ko ada orang banyak
ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA (TERADU 1 Tidak Bekerja
banyak karena ada banyak staf di Kantor KPU )
TERADU I :DIALEG ROTE :Hal – hal seperti itu, bukan b sonde percaya staf,
hal – hal begitu hanya beta yang tau dan hanya beta dengan
komisioner yang tau, soal orang punya tanggapan semua di terima,
tapi bagamana cara menjawabnya hanya katong
komisioner,ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA (Hal –hal
seperti ini, bukanya TERADU 1 tidak percaya staf dalam
menjalankan tugas , tetapi hal – hal begitu hanya TERADU I yang
mengetahui dan hanya komisioner yang mengetahui ,kemudian
Soal tanggapan Masyarakat diterima, atau tidak ,tetapi bagaimana
cara menjawabnya hanya TERADU I dan kami komisioner)
PENGADU :DIALEG ROTE : Haaa, itu tugas komisioner, maka b sonde akan
serahkan ke dong (staf di kantor KPU) ARTINYA DALAM BAHASA
INDONESIA : (sambil merasa kaget Pengadu mengatakan :
menerima dan menjawab Tanggapan masyarakat/ Sangahan
adalah Tugas para komisioner,KPU makanya saya tidak akan
menyerahkan kepada para staf di Kantor KPU selain menyerahkan
secara langsung ke Tangan Para Komisioner KPU Kabupaten Rote
Ndao )
TERADU I :DIALEG ROTE : Haaa, te’o diam – diam SUDAH ko dong tiga (3)
Foti .Dalam BAHASA INDONESIA ARTINYA : (TERADU meminta
agar PENGADU Tidak menyampaikan Tanggapan Masyarakat /
Sangahan terhadap KE 3 PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI dan biarkan KE 3 PARA PASANGAN Calon BUPATI dan
WAKIL BUPATI bertarung tanpa ADANYA Tanggapan
Masyarakat/sangahan.
PENGADU :DIALEG ROTE :Sonde, ko ini hanya tanggapan masyarakat dari
beta sa ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : ( ini Tangapan
Masyarakat/Sangahan dan harus saya sampaikan)
TERADU I :DIALEG ROTE :Te’o bikin beta kepala sakit ARTINYA DALAM
BAHASA INDONESIA :(Dengan adanya Tangapan Masyarakat atau
sangahan Terhadap Para PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI maka akan membuat TERADU SAKIT KEPALA.
PENGADU :DIALEG ROTE :Pokonya besok beta Antar Ini Tangapan Masyarakat
ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : PENGADU tetap ngotot
untuk mengatarkan Tangapan Masyarakat Terhadap para Calon
Bupati yang sudah diumumkan.
d. Meskipun demikian upaya TERADU membujuk PENGADU agar tidak memasukan
surat Tangapan Masyarakat, namun PENGADU tetap mengajukan surat
Tangapan Masyarakat kepada KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 17
September 2024 Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 dan langsung diterima oleh TERADU I
(Bukti P-4)
e. Bahwa setelah PENGADU memasukan Tangapan Masyarakat pada tanggal 17
September 2024 PENGADU kemudian kembali mendatangi secara langsung Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao dan bertemu
secara langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga
Kabupaten Rote Ndao, yakni Josep Pandie guna meminta penjelasan surat
Keberatan Administrasi yang sudah PENGADU ajukan sejak tanggal 4 September
2024 lalu secara langsung, Kepala Dinas PKO menjelaskan bahwa pihaknya tidak
dapat menjawab secara langsung surat Tangapangan Admintrasi yang
disampaikan oleh PENGADU, namun sudah ada Surat Pernyataan dari Pihak
Pengelola PKBM yang saat itu kemudian di serahkan kepada PENGADU (BUKTI
P-5)
f. Bahwa inti dari surat Tanggapan Masyarakat tersebut adalah: PENGADU,
meminta kepada TERADU I sampai TERADU V untuk lebih teliti dan saksama,
dalam hal melakukan klarifikasi ke berbagai pihak yang berwenang untuk
memastikan keabsahan dari Ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 masing-masing
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (Paulus Henuk, SH
dan Apremoi Dudelusy Dethan), adalah benar sah secara hukum dan memang
benar diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau tidak.
g. Bahwa dari keberatan PENGADU tersebut cukup beralasan, dikarenakan nama
dari Saudara Paulus Henuk, SH tidak terdaftar pada Pangkalan Data DIKTI sebagai
pihak yang benar tercatat dalam gelar sebagai Sarjana Hukum (SH). Berdasarkan
informasi layanan Pangkalan Data DIKTI berbasis online, Saudara Paulus Henuk
disebutkan menempuh pendidikan di Universitas 17 Agustus 1945 sejak tahun
2005 pada Program Studi Magister S2, namun kemudian Saudara Paulus Henuk
melakukan pengunduran diri. Sedangkan untuk kelulusan gelar Sarjana Hukum
(SH) Strata I atas nama Saudara Paulus Henuk, tidak terdata pada Pangkalan
DIKTI Bahwa TERADU I sampai dengan TERADU V dalam hal melakukan
klarifikasi, PENGADU telah meminta agar klarifikasi tersebut dapat dilakukan
melalui Perguruan Tinggi Asal tempat Saudara Paulus Henuk menyelesaikan
pendidikan Strata I Hukum, dan melakukan klarifikasi pada Kopertis Wilayah yang
berwenang termasuk Lembaga DIKTI.
Bahwa PENGADU juga telah meminta kepada TERADU I sampai dengan TERADU
V untuk meminta klarifikasi kepada Saudari Apremoi Dudelusy Dethan Alias
(Apremos Dudelusy Dethan) selaku Calon Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024,
tentang keabsahan Ijazah Paket C yang mana nama tersebut tidak sesuai dengan
Syarat Ijasah Paket C yang dimiliki sebagai syarat calon Wakil Bupati Paket ITA
ESA serta Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) bersangkutan, yang diduga
Barcode tidak sesuai nama siswa dari Kelompok Belajar Mandiri (KBM) Oenggae
Belajar pasalnya antara SKHU dan Ijazah Paket C terdapat dua nama dengan
abjad yang berbeda (BUKTI P-6).
Bahwa dalam surat Tanggapan Masyarakat dimaksud, PENGADU telah meminta
kepada TERADU I sampai dengan TERADU V untuk melakukan klarifikasi kepada
pihak-pihak yang berwewenang diantaranya: KBM OENGGAE Belajar, Dinas PKO
Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta
Kemendikbud, guna mengetahui secara pasti terkait proses KBM hingga Legalitas
keabsahan Ijazah Paket C yang dimiliki oleh Calon Wakil Bupati atas nama
APREMOI DUDELUSY DETHAN agar dapat dibuktikan secara hukum, karena
terdapat perbedaan nama pada SKHU dan Ijazah paket C yang mana sesuai
Ijazah paket C tertulis Apremos Dudelusy Dethan serta SKHU tertulis Apremoi
Dudelusi Dethan, sedangkan Ijazah pembanding yaitu Ijazah Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan berdasarkan penetapan
KPU menetapkan nama Calon Wakil Bupati Paket ITA ESA atas nama: APREMOI
DUDELUSY DETHAN Sedangkan hal tersebut setara dengan Ijazah SMP bukan
Ijazah SMA atau Ijazah paket C milik calon Wakil Bupati dari paket ITA ESA yakni
Apremoi Dudelusy Dethan. Nama pada Ijazah SMP Dengan Nomor Seri DN 24 DI
2362360 atas nama: APREMOI DUDELUSY DETHAN. Nama pada Ijazah Setara
SMA /Paket C dengan Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama: APREMOS
DUDELUSY DETHAN. Nama pada Ijazah Setara SMA/Paket C dengan Nomor Seri
PC 0008718 atas nama: APREMOI DUDELUSI DETHAN. Nama pada Surat
Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan Nomor Seri : DN -24 PC 000 5212 Atas
nama: APREMOI DUDELUSI DETHAN, dengan demikian maka terjadi perbedaan
nama pada Ijazah sehingga KPU Kabupaten Rote Ndao, berdasarkan surat
penetapan justru menetapkan Calon Wakil Bupati paket ITA ESA NOMOR URUT
1 atas nama: APREMOI DUDELUSY DETHAN dengan demikian maka syarat yang
digunakan adalah syarat Ijazah SMP, sehingga tidak sesuai dengan syarat calon
dan bertentangan dengan PKPU yang berlaku
Dan atas perbuatan TERADU 1 sampai TERADU V akhirnya PENGADU kemudian
Mengajukan GUGATAN SECARA PERDATA Karena yang bersangkutan diduga
memalsukan Ijazah Paket C KE PTUN Kupang dengan Nomor Perkara
34/G/TF/2024/PTUN/KPG dan telah memasuki Agenda PEMBUKTIAN
h. Sedangkan berdasarkan surat jawaban terhadap permintaan klarifikasi kepada
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao, yang diterima
Pengadu melalui jawaban pada persidangan dengan agenda Jawaban Tergugat di
PTUN Kupang, bahwa benar Ijazah tersebut merupakan Ijazah yang diterbitkan
pada tahun 2013/2014 program Ilmu Pendidikan Sosial tahun pelajaran
2013/2014 atas nama: Apremos Dudelusy Dethan dan itu merupakan kelalaian
dan tanggung jawab PKBM (BUKTI P-7).
i. Bahwa untuk menjawab surat Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada pokok pengaduan ini, TERADU I Sampai TERADU V telah melakukan
pemanggilan terhadap Saudara Paulus Henuk dan Saudari Apremoi Dudelusy
Dethan, alias Apremos Dudelusi Dethan dan Juga Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga untuk mendengarkan klarifikasi, namun para TERADU I
Sampai TERADU V tetap tidak menindak lanjuti.
j. Bahwa hasil dari permintaan klarifikasi tersebut TERADU I Sampai TERADU V
telah menuangkannya dalam Berita Acara (BA) Nomor: 384/PL.02.02-
BA/5314/2024 Tanggal 20 September 2024. Kemudian para TERADU juga sama
sekali tidak mengindahkan apa yang menjadi Tanggapan Masyarakat hingga pada
tanggal 21 September 2024 jam 8 malam Para TERADU I Sampai TERADU V
meminta kepada PENGADU selaku yang memasukan Tangapan Masyarakat agar
datang ke kantor KPU kemudian menerima Berita Acara (BA) Nomor:
384/PL.02.02-BA/5314/2024 Tanggal 20 September 2024, yang diserahkan
secara langsung oleh TERADU IV dan TERADU V
k. Bahwa meskipun TERADU I Sampai TERADU V telah lalai dan tidak teliti dalam
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan klarifikasi secara
cermat,berjenjang terhadap semua pihak termasuk Kedua Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati PAULUS Henuk SH dan Apremoi Dudelusy Dethan , dan
klarifikasi yang dilakukan tersebut masih sangat jauh dari yang diharapkan
karena masih tetap terdapat perbedaan nama Ijasah sebagai syarat pencalonan
dan nama yang diumumkan oleh pihak KPU sebagai Pasangan Calon Wakil Bupati
Paket ITA ESA, dimana PENGADU telah meminta kepada TERADU I Sampai
TERADU V agar dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga/instansi berwenang,
namun atas permintaan tersebut tidak dilaksanakan oleh TERADU I Sampai
TERADU V.
Bahwa TERADU I Sampai TERADU V hanya menggunakan informasi sepihak dari
Saudara Paulus Henuk dan Saudari Apremoi Dudelusy Dethan, tanpa
melakukan perbandingan klarifikasi pada pihak-pihak yang berwenang, dan
menggunakan dasar klarifikasi tersebut dalam memutuskan dan/atau
memberikan jawaban atas Tanggapan Masyarakat PENGADU, sehingga para
TERADU I Sampai TERADU V tetap mengeluarkan surat keputusan KPU
Kabupaten Rote Ndao nomor 753 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon
bukan berdasarkan nama sesuai ijazah sebagai syarat pencalonan sebagai syarat
pencalonan hingga menetapkan nama pasangan calon . (Bukti P-8).
l. Melalui gugatan ini pula, PENGADU juga memohon kepada Majelis Hakim DKPP
untuk memberikan sanksi tegas terhadap TERADU I Sampai TERADU V dan juga
sanksi Pemberhentian tetap kepada TERADU IV dari kedudukannya sebagai
Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, dimana yang bersangkutan tercatat sebagai
anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), berdasarkan kronologis
keanggotan Partai Kebangkitan Nusantara.
m. Deddy Imanuel Basri Rondo selaku TERADU IV. Bahwa pada bulan November
2021, terjadi pertemuan di rumah makan Valery, antara sekretaris Partai
Kebangkitan Nusantara (Jimi Arnold Haning/ HP : 081 345 559 131), Deddy I.
B. Rondo, Godlif Lolo dan Candra Sui, sambil makan siang bersama dan bergurau
yang bersangkutan dengan sadar dan tampa paksaan memberikan KTP dan
syarat lainya untuk di daftarkan menjadi anggota Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN) secara online saat hari itu juga dan bulan Februari tahun 2022 Partai
Kebangitan Nusantara (PKN) menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk yang
bersangutan tersebut, dalam perjalanan waktu tidak ada persoalan sama sekali
dan yang bersangutan tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari
keanggotaan partai.
n. Sebagaimana bukti kepemilikan KTA Partai Kebangkitan Nusantara dan benar-
benar telah mencoreng citra Demokrasi terutama Citra Penyelenggara .
o. Bahwa selanjutnya TERADU VI Sampai TERADU VIII terindikasi lalai, tidak taat,
tidak cermat dan tidak patuh terhadap proses menerima laporan, memeriksa dan
memutus laporan yang disampaikan oleh PENGADU.
Bahwa dalam surat Pemberitahuan Status Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang disampaikan TERADU VI sampai TERADU VIII, sebagaimana
disebutkan dalam surat Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 tanggal 06
November
p. Terlihat dengan jelas, bahwa TERADU VI Sampai TERADU VIII, dengan sengaja
mengaburkan substansi gugatan PENGADU tentang dugaan Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh TERADU I Sampai TERADU V tentang permintaan
klarifikasi kepada instansi dan/atau lembaga berwenang tentang status
keabsahan Anggota KPU atas nama: Deddy Imanuel Basri Rondo.(BUKTI P-9)
Bahwa sebagai akibat dari tindakan TERADU VI Sampai TERADU VIII
sebagaimana yang disebutkan diatas, membuat PENGADU telah kehilangan rasa
keadilan dan terdapat ketidakpastian hukum atas obyek gugatan dimaksud.
Bahwa dari uraian di atas, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan perbuatan
yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
(TERADU I Sampai TERADU VIII) tingkat Kabupaten Rote Ndao, dalam upaya
meloloskan Pasangan Calon yang diduga cacat administrasi syarat Pasangan
Calon. Bahwa TERADU VI Sampai TERADU VIII dalam surat Pemberitahuan
Tentang Status Laporan PELAPOR Nomor : 08/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 dapat
disebutkan tidak teliti, tidak cermat dan tidak mematuhi kode etik dan kode
perilaku Penyelenggara Pemilu. (Bukti P-10)
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Melanggar Kode Etik;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain, Mohon Putusan seadil - adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 - Surat Keberatan Administrasi;
- Tanda Bukti Terima Surat;
2. Bukti P-2 Pengumuman Nomor :371/PL.02.02-Pu/5314/2014 Tentang
Hasil penelitian perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Mendapatkan
Tangapan dan Masukan dari Masyarakat;
3. Bukti P-3 Satu Flasdisk Berisi Rekaman Suara Percakapan TERADU 1 dan
PENGADU;
4. Bukti P-4 - Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK terhadap
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024.
- Tanda Terima Bukti Formulir Tanggapan Masyarakat KWK.
- Foto Penyerahan Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK
terhadap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun
2024;
5. Bukti P-5 - Surat Pernyataan Klarifikasi Dari PKBM Oenggae Belajar
- Ijazah Paket C Nomor Seri :DN-24 PC 000 8718 An : Apremoi
Dudelusi Dethan
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Nomor Seri :DN-
24 PC 000 5212,An : Apremoi Dudelusi Dethan
- Daftar Nama Nama Peserta Ujian Nasional Paket C
SKB/PKBM :Oenggae Belajar;
6. Bukti P-6 - Bukti SCRENSHOOT Web Dikti;
- jazah Paket C Nomor Seri :DN-24 PC 000 8718 An : Apremoi
Dudelusy Dethan;
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Nomor Seri :DN-
24 PC 000 5212,An : Apremoi Dudelusi Dethan;
7. Bukti P-7 - Ijazah Paket C .An : Apremoi Dudelusy Dethan;
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ,An : Apremoi
Dudelusi Dethan;
- Ijazah Paket C .An : Apremoi Dudelusi Dethan;
- Ijazah Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) An :Apremoi
Dudelusy Dethan;
- Surat Tanda Lulus Sekolah Menengah Pertama(STTB) An :
Apremoi Dudelusi Dethan;
- Surat Jawaban Tergugat (Dinas PENDIDIKAN KEPEMUDAAN
DAN OLAH RAGA Kab Rote Ndao,Pada Agenda Jawaban
Tergugat;
8. Bukti P-8 - Berita Acara Nomor :384/PL.02.02-BA/5314/2024 An Paulus
Henuk SH;
- Berita Acara Nomor :384/PL.02.02-BA/5314/2024 An Apremoi
Dudelusy Dethan;
- Surat Keputusan Nomor 753 tahun 2024 tentang penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
9. Bukti P-9 - Kartu Tanda Anggota Partai Politik (KTA);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Fom Tangapan Masyarakat
terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik;
- Tanda terima Laporan Pelangaran yang di laporkan oleh
PENGADU ENDANG SIDIN.Terhadap TERADU IV Selaku
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao;
- Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan oleh
BAWASLU kabupaten Rote Ndao;
10. Bukti T-10 Surat Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Nomor
LAPORAN 08/LP/PB/Ka/b/19.12/X/2024 Atas nama Pelapor
Endang Sidin dan Terlapor An Dedy Imanuel Basri Rondo;
11. Bukti T-11 Screenshoot atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo terdaftar
dalam Sipol sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara;
12. Bukti T-12 Tanda Terima Surat, tertanggal 19 Desember 2024;
13. Bukti T-13 Surat perihal Mohon Informasi Status Keanggotaan, tertanggal 13
Desember 2025;
14. Bukti T-14 Kartu Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama
Deddy Imanuel Basri Rondo;
15. Bukti T-15 Surat Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 96/E/PIMDA-NTT/I/2025
tertanggal 15 Januari 2025 perihal Informasi;
16. Bukti T-16 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program
Paket A, Program Paket B, Dan Program Paket C;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Dan Program
Paket C;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian
Nasional;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian
Nasional;
6. Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha,
Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesi Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Enerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Jeckson Melkior Mansula, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait rekaman Teradu I dengan Pengadu, saat itu Saksi berada di
samping Pengadu dan Saksi yang mengetik sanggahan ke KPU Kabupaten Rote
Ndao berupa tanggapan Masyarakat pada tanggal 16 September 2024. Sehingga
Saksi mengetahui persis karena Pengadu saat menelpon mengaktifkan fitur
speaker pada HP miliknya dan merekam pembicaraan. Sehingga tidak ada yang
namanya editan rekaman dan sejenisnya. Pada saat itu Saksi dan Pengadu berada
di sekretariat tim pemenangan paslon nomor urut 3 yakni Paket Paslon LENTERA.
2. Bahwa terkait ijazah adalah rumor sebelum KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan
pendaftaran dan sudah menjadi bola liar dimedia sosial. Bahwa karena dasar
postingan di media sosial Saksi sebagai jurnalis melakukan investigasi. Jadi
terkait ijazah yang dikeluarkan PKBM Oangge Belajar banyak versi, terdapat ijazah
yang tidak tedapat nama orang tua, ada juga ijazah yang penulisnya 2 (dua) orang
sehingga berbeda tulisan termasuk Apremoi penulis orang tuanya berbeda.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
26 Februari 2025, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
A. DALAM EKSEPSI
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Setelah Para Teradu membaca, mencermati pengaduan Pengadu secara
seksama, menurut Para Teradu, Pengaduan tidak jelas dengan alasan:
1. Obscuur Libel dalam Pengaduan
Obscuur libel adalah keadaan di mana suatu gugatan atau pengaduan
bersifat kabur, tidak jelas, atau tidak memiliki hubungan logis antara posita
(dalil hukum) dan petitum (tuntutan):
a. Pengadu mendasarkan tuduhannya pada Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017, padahal peraturan ini tidak mengatur substansi dugaan
pelanggaran etik, melainkan hanya mengatur tata cara pengaduan dan
beracara di DKPP. Artinya, pengaduan ini secara yuridis keliru dalam
menentukan norma yang mengatur dugaan pelanggaran etik yang
dituduhkan kepada Para Teradu. Seharusnya, aturan yang dijadikan
rujukan adalah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa ketidaktepatan ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak memiliki
dasar hukum yang kuat untuk menuduh Para Teradu melakukan
pelanggaran etik, sehingga pengaduan ini tidak memenuhi asas kepastian
hukum (lex certa).
c. Pengadu menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, padahal UU tersebut sudah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
d. Hal ini menunjukkan kekeliruan mendasar dalam aspek hukum materiil
yang digunakan oleh Pengadu.
e. Penggunaan undang-undang yang telah dicabut mengakibatkan dalil
hukum yang digunakan dalam pengaduan menjadi tidak sah, karena
tidak lagi memiliki daya laku dalam sistem hukum positif di Indonesia.
f. Dalam doktrin hukum, suatu pengaduan yang menggunakan dasar
hukum yang sudah tidak berlaku dapat dianggap sebagai pengaduan
yang prematur, tidak berdasar, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
g. Tidak adanya hubungan yang jelas antara dalil hukum yang diajukan
Pengadu dengan aturan yang dirujuknya.
h. Asas logis antara peraturan dan peristiwa hukum yang dipersoalkan
dalam pengaduan tidak terpenuhi.
i. Penggunaan aturan yang keliru menyebabkan ketidaksesuaian antara
norma hukum dengan perbuatan yang dituduhkan, sehingga dalil
Pengadu tidak memiliki landasan yuridis.Bahwa setiap pengaduan harus
memiliki kejelasan antara posita (alasan hukum) dan petitum (tuntutan
yang dimohonkan), sebagaimana diatur dalam hukum acara yang
berlaku.
2. Obscuur libel dalam Posita, bahwa Posita yang diajukan Pengadu lebih
menyerupai keberatan terhadap verifikasi pencalonan, tetapi dalam
petitumnya meminta pemberian sanksi etik terhadap Para Teradu. Perbedaan
ini menunjukkan bahwa pengaduan mengandung obscuur libel, yang
bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa).
3. Pengaduan dalam perkara a quo jelas mengandung obscuur libel, karena tidak
adanya hubungan yang jelas antara posita dan petitum, serta ketidaktepatan
penggunaan peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum pengaduan.
4. Selain obscuur libel, pengaduan ini juga mengalami cacat dalam substansi
hukum (error in substantia), karena Pengadu menggunakan peraturan yang
sudah tidak berlaku dan peraturan yang tidak relevan dengan substansi
dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Para Teradu.
5. Oleh karena itu, pengaduan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard), karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dan
bertentangan dengan asas kepastian hukum.
B. DALAM POKOK ADUAN
Bahwa Para Teradu akan membantah dalil-dalil Pengadu secara satu per satu
sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu;
2. Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana disebutkan dalam Posita/kronologis
point c dan d pada pokoknya Para Teradu menghalangi penyampaian
tanggapan masyarakat adalah fitnah dan tidak berdasar hukum dengan
alasan:
a. Bahwa tanggapan masyarakat yang diajukan oleh Pengadu telah diterima
dan diproses sesuai prosedur Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Alat
Bukti T-1,T-2, T-3; dokumen tanda terima, dokumentasi foto Teradu I
menerima tanggapan masyarakat dan Press Release tentang masukan dan
tanggapan masyarakat)
b. Bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Para Teradu
menghalangi atau mengintervensi proses penyampaian tanggapan
masyarakat.
c. Bahwa bukti rekaman percakapan Teradu I dan Pengadu (bukti elektronik)
dari pengadu telah diedit dan tidak original adalah tidak sah dan akan
menyesatkan fakta. :
- Alat Bukti Rekaman Harus Terverifikasi Keasliannya
- Pasal 5 ayat (1) P a s a l 6 d a n P a s a l 7 UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo.
UU No.19 Tahun 2016 menyatakan bahwa informasi elektronik atau
dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum, tetapi harus dapat
dijamin keasliannya.
- Jika rekaman percakapan telah diedit atau dipotong-potong, maka
keutuhan alat bukti tersebut telah terdistorsi, sehingga tidak dapat
dijamin keaslia\nnya.
- Dalam hukum pembuktian, alat bukti yang tidak utuh dapat
menimbulkan distorsi makna serta melanggar prinsip fair trial, karena
dapat digunakan untuk membangun narasi yang tidak sesuai dengan
fakta sebenarnya.
- Dalam hukum acara, alat bukti yang mengalami rekayasa atau
manipulasi dapat dikesampingkan oleh majelis pemeriksa karena tidak
memenuhi prinsip keabsahan alat bukti.
- Dalam kasus ini, rekaman yang telah diedit tidak lagi mencerminkan
konteks percakapan secara utuh, sehingga kehilangan esensi
pembuktiannya.
- Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang sah harus memenuhi
prinsip validitas dan otentisitas.
- Jika rekaman percakapan telah mengalami pemotongan atau diedit, maka
alat bukti tersebut tidak memiliki nilai probatif yang kuat.
- Beban pembuktian (onus probandi) berada pada Pengadu untuk
membuktikan bahwa rekaman yang diajukannya asli dan tidak
mengalami manipulasi.
d. Bahwa dengan demikian, dalil ini harus dinyatakan tidak berdasar atau
beralasan hukum dan harus ditolak.
3. Bahwa dalil Pengadu pada point g, i dan j, terkait dugaan penggunaan Ijazah
Paket C tidak sah oleh calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi
Dudelusy Dethan adalah tidak berdasar. Sebelum para Teradu menetapkan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, para teradu telah
melaksanakan 4 (Empat) kali klarifikasi, terlepas apakah ada tanggapan
masyarakat atau tidak, sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU
Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024, tanggal 22 September 2024 (Alat bukti T-17), yang Teradu uraikan
sebagai berikut:
a. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket
C sebagai mandat atributif UU Nomor 20 Tahun 2003 Juncto Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008, yang diwaklili oleh
Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Rote Ndao periode 2024, Jermias Pandie, S.Pd NIP
198312132011011013, Tertanggal 3 September 2024, tertuang dalam
Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024 Tentang Klarifikasi
Keabsahan Berkas Calon Wakli Bupati Rote Ndao, tertanggal 3 Desember
2024 (Alat bukti T-4) menjelaskan dan didapatkan fakta (lampiran BA 294}:
adalah benar ijazah paket C antas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan
nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 (Alat bukti T-5) diterbitkan oleh Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dilanjutkan
menyatakan benar ijazah Paket C tersebut dikeluarkan sesuai dengan
nomor peserta ujian yang tertera di Ijazah tersebut dilanjutkan menyatakan
mempertegas kembali ijazah paket C ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao untuk saudari Apremoi
Dudelusy Dethan. serta menyatakan mengesahkan copyan ijazah Paket C
atas nama Apremoi Dudelusy Dethan didasari yang bersangkutan
membawa ijazah asli yang kami terbitkan Klarifikasi dilaksanakan dan BA
ditanda tangani oleh Jermias Pandie, S.Pd, Agabus Lau (Ketua KPU
Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Anggota KPU
Kabupaten Rote Ndao) dan Arthus Klaas (Admin Silon KPU Kabupaten Rote
Ndao)
b. Klarifikasi berikutnya dan diperkuat oleh Ketua PKBM Oenggae Belajar
Tahun 2024 bernama Jefri Pena, yang dilaksanakan oleh Ketua KPU
Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Rote Ndao Henry Anthonie Manafe secara detail
sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Nomor 366/PL.02.2-
BA/5314/2024 (beserta lampiran) Tentang Klarifikasi Dokumen Syarat
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 tertanggal 14
September 2024 (Alat bukti T-6) ditanda tangani oleh Jefri Pena (Ketua
PKBM Oenggae Belajar), Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao dan
Henry Anthonie Manafe (Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Rote
Ndao) menjelaskan :
- PKBM Oenggae Belajar dibentuk tahun 2013, sesuai dengan akte
pendiran dengan akte notaris nomor 3, tanggal 1 Agustus 2013 yang
dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore Sarjana Hukum, Notaris di
Kupang dengan nama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(LPKBM) Oenggae Belajar (Alat bukti T-7) dengan izin operasional dari
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor:
420/443/PPO.II/2014, tanggal 23 Mei 2014 tentang Pemberian Ijin
Operasional Penyelenggaraan PKBM Oenggae Belajar (Alat bukti T-8).
- Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar warga belajar pada PKBM
Oenggae Belajar sesuai dengan tercantum dalam Ijazah Paket C dengan
Nomor DN-224 PC 0008718 Tanggal 20 September 2024. (Alat bukti T-
5)
- Nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian
nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-044-5, tanggal 11
Agustus 2014 (Alat bukti T-9).
- Nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional
Paket C dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044-
5 (Alat bukti T-10).
c. Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rote Ndao Periode 2014, Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP
19660714 199401 1 016 (saat ini memegang Jabatan Sekda Kabupaten
Rote Ndao) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4-
BA/5314/2024 tertanggal 4 September 2024(beserta lampiran BA) tentang
Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao yang
dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau, beserta
2 orang Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo dan
Muhaimin Bere (Alat bukti: T-11), menerangkan:
- Menyatakan menanda tangani Ijazah paket C Nomor Seri DN-24 PC
0008718 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, dalam kapasitas sebagai
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20
September 2014.
- Ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan calon tersebut telah
dinyatakan benar dan sah yang diterbitkan sesuai dengan mekanisme
yang berlaku oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Rote Ndao. BA ditanda tangani oleh: Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP
19660714 199401 1 016, Agabus Lau Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao,
Deddy I,B Rondo dan Muhaimin Bere Anggota KPU Kabupaten Rote
Ndao.
d. Klarifikasi berikutnya adalah kepada Calon Wakil Bupati, Apremoi
Dudelusy Dethan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-
BA/5314/2024 (beserta lampiran) tertanggal 20 September 2024,
dilaksanakan oleh Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan
Amril A. Abdurachman, Zifyohn D Sanu, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere
(Kesemuanya Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Apremoi Dudelusy
Dethan menyatakan pernah dan benar mengikuti pendidikan dan ujian
nasional di PKBM Oenggae Belajar, menegaskan ijazah Paket C ini adalah
sama digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao
2024 dan digunakan saat pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024
dan terkait barcode tidak mengetahui, tentu yang mengetahui adalah Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao (Alat Bukti T-12).
BA ditanda tangani oleh Apremoi Dudelusy Dethan (Calon Wakil Bupati)
dan Deddy I.B Rondo (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao).
4. Terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa nama Saudara Paulus
Henuk,SH tidak terdaftar pada pangkalan data dikti dan Saudara Paulus
Henuk,SH pernah menempuh pendidikan Magister (S2) di Universitas 17
Agustus 1945 sejak tahun 2005, dan yang bersangkutan mengundurkan diri,
terhadap dalil ini para pengadu telah melakukan klarifikasi pada Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun di Jakarta Selatan, tertuang
dalam BA nomor : 304/PL.02.2-BA/5314/2024 beserta lampirannya tanggal
11 September 2024 (Alat bukti T-13) menjelaskan sebagai berikut :
a. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia berganti nama menjadi Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun sesuai surat kementrian
Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor
14323/E1/KB.03.00/2021 tanggal 16 September 2021 (Alat bukti T-14).
b. Bahwa Ijasah S1 atas nama Paulus Henuk tidak terdata dalam pangkalan
data DIKTI karena pada tahun 2002 belum ada kewajiban untuk mendaftar
karena itu belum terdaftar. Sesuai surat edaran kementerian riset,teknologi
dan pendidikan tinggi No.5478/A.PI/SE/2017 ( Alat bukti T-15)
5. Terkait dalil Pengaduan Pengadu tentang tuduhan anggota partai politik
terhadap Teradu IV (Deddy I. B. Rondo), Para Teradu membantah dengan
alasan:
a. Bahwa tidak ada bukti autentik yang membuktikan bahwa Teradu IV
pernah mendaftar menjadi anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
b. Bahwa tidak ada bukti autentik yang membuktikan bahwa Teradu IV
adalah anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
c. Bahwa teradu IV telah memasukan tanggapan masyarakat kepada
BAWASLU dan KPU Kabupaten Rote Ndao terkait pencatutan identitas
secara sepihak pada tanggal 15 November 2022 ( Alat bukti T-16), terhadap
pencatutan tersebut Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Rote
Ndao telah mengeluarkan surat keterangan Nomor 001/Sket/PIMCAB-
PKN/II/2025 (Alat bulti T-20)
d. Bahwa Teradu IV telah memenuhi semua persyaratan independensi
dalam seleksiKPU, sebagaimana diatur dala Pasal
21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
e. Dengan demikian, tuduhan ini mengada ada, tidak memiliki dasar hukum
dan harus ditolak.
6. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu tidak cermat dan teliti, terhadap hal ini Teradu membantahnya
karena Para Teradu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan
yang demokratis (memuat di dalamnya luber dan jurdil) profesional dan
berintegritas, KPU Kabupaten Rote Ndao telah menanggapi dan memproses
tanggapan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat tanggal 15 – 18
September 2024 dan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada
pihak pihak yang berwenang sebagaimana telah diuraikan diatas (bukti T-4, T-
6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11,T-12,T-13 dan T-14), Hal mana pada tahapan
pencalonan ini tanggapan masyarakat yang masuk hanya 1 (Satu) tanggapan
masyarakat atas nama Endang Sidin, profesi wartawan, tertanggal 17
September 2024, menggunakan Formulir Model Tanggapan Masyarakat.KWK
terkait Keabsahan ijazah sarjana S-1 Ilmu Hukum atas nama Calon Bupati
Paulus Henuk, S.H dan Apremoi Dudelusy Dethan (Alat bukti T-1). Terhadap
Paulus Henuk, S.H., telah dilakukan klarifikasi dalam Berita Acara Nomor
384/PL.02.2-BA/5314/2024 (beserta lampiran) menjelaskan Saya pernah
kuliah S2 di Universitas 17 Agustus 1945 tapi tidak sampai selesai, dan saya
tidak menggunakan Ijazah S2 untuk pencalonan bupati, yang saya gunakan
adalah ijazah S1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta. (Alat Bukti T-12)
Lebih lanjut tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terkait perbedaan salah nama atas Ijazah Paket
C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan.
7. Bahwa lebih memperkuat dalil Para Teradu di atas, in casu KPU Kabupaten
Rote Ndao menegaskan selama pelaksanaan tahapan pencalonan tidak adanya
temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait syarat Calon
dari dan/atau Bawaslu ke KPU Kabupaten Rote Ndao dan/atau adanya
Keputusan atau rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon khususnya ijazah
Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Dengan demikian berdasarkan
uraian tersebut Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang pada
masa tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
dan secara Profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas sesuai dengan
UU Pilkada Juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu.
8. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu, in casu KPU Kabupaten
Rote Ndao lalai dalam melaksanakan tugas adalah tidak benar dan tidak
berdasar. Seluruh tahapan pencalonan, termasuk pendaftaran dan penetapan
pasangan calon, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal ini dibuktikan melalui Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao
Nomor 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon (Alat bukti: T-17)
dan Nomor 754 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
(Vide bukti: T-18) dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Selain
dari pada itu tidak terdapat rekomendasi Bawaslu bahwa telah terjadinya
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupate Rote Ndao. Sejalan dengan hal
tersebut berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor:
111/PHPU.BUP-XIII/2025 Mahkamah telah menyatakan bahwa permasalahan
terkait keabsahan syarat calon sudah diuji di MK (Alat bukti T-19). Dengan
demikian, dalil Pengadu tidak memiliki relevansi hukum untuk diperiksa oleh
DKPP, sebab masalah syarat calon telah diuji dalam mekanisme yang tepat,
sesuai prosedur, dinyatakan sah, berkekuatan hukum tetap dan calon yang
disoalkan telah dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian, dalil-dalil bantahan, serta fakta-fakta
hukum yang telah diuraikan di atas, Para Teradu, baik sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama, telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun
2024, khususnya dalam tahapan pencalonan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Para Teradu, in casu KPU Kabupaten
Rote Ndao senantiasa berpegang teguh pada asas profesionalitas, transparansi,
akuntabilitas, dan integritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 7, pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa penyelenggara pemilihan wajib
bertindak profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada
prinsip demokrasi dan kepastian hukum.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan, yang dalam Pasal 112 dan pasal 113 mengatur tentang
penilitian dan klarifikasih persyaratan calon dilakukan secara administratif
berdasarkan dokumen yang diajukan oleh bakal pasangan calon serta
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
c. Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis
Pendaftaran Penilitian Persyaratan Administrasi calon pada Bab IV tabel
4.1 halaman 58 dan 59.
d. Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu,
yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk bersikap profesional, jujur,
dan adil serta netral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
BAHWA PENGADU PADA POKOKNYA MENDALILKAN TERADU VI, VII, DAN VIII
SAMA SEKALI TIDAK MENJALANKAN TUGAS SERTA FUNGSI SEBAGAI BAWASLU
/ PENGAWASAN BAHKAN MEMANIPULASI DENGAN MODUS PENGGUNAAN PASAL
DALAM PERBAWASLU NOMOR 8 TAHUN 2020 UNTUK MENOLAK PENGADUAN
DARI PENGADU WALAUPUN PASAL YANG DITERAPKAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL SELANJUTNYA DALAM PERBAWASLU 8 TAHUN 2020.
Jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan yang
didiadukan.
1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu, Bawaslu kabupaten Rote Ndao tidak
dapat memahami apa maksud dari pengadu tentang teradu VI, VII, dan VIII sama
sekali tidak menjalankan tugas serta fungsi sebagai Bawaslu / pengawasan
bahkan memanipulasi dengan modus penggunaan pasal dalam Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 untuk menolak pengaduan dari pengadu walaupun pasal yang
diterapkan bertentangan dengan pasal selanjutnya dalam perbawaslu 8 Tahun
2020. Bahwa dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tidak dapat
memberikan jawaban terkait dalil pengadu.
BAHWA PENGADU PADA POKOKNYA MENDALILKAN TERADU VI, VII DAN VIII
DALAM MELAKUKAN PENGAWASANNYA DENGAN SENGAJA MELINDUNGI TERADU
IV DALAM STATUSNYA SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (PKN) YANG MEMPUNYAI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA).
Jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan yang
didiadukan.
1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dapat
menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima Laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh pengadu, dengan Laporan Nomor:
08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024, tanggal 04 November 2024 yang pada pokoknya
pengadu melaporkan teradu IV sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN). Bahwa terhadap laporan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah
mengeluarkan status laporan tidak diregistrasi di karenakan tidak memenuhi
syarat formal laporan yaitu laporan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pasal 4 ayat (2). Bahwa berdasarkan
pemberitaan media online News KPK, pengadu telah mengetahui hal tersebut sejak
4 Februari 2024 (BUKTI 01).
2. Bahwa dapat dijelaskan teradu IV adalah mantan Ketua Panwascam Rote Barat
Daya dan pada saat mengikuti seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Rote Barat
Daya yang bersangkutan tidak tercatat sebagai anggota partai politik manapun
(BUKTI 02).
3. Bahwa pada saat teradu IV aktif sebagai Panwascam dan ketika melakukan
sosialisasi kepada masyarakat barulah Teradu IV mengetahui sudah terdaftar
sebagai anggota partai politik pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melalui
laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
4. Bahwa setelah teradu IV mengetahui namanya dicatut dalam keanggotaan PKN,
teradu IV melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan kemudian
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyampaiakan saran perbaikan ke KPU
Kabupaten Rote Ndao (BUKTI 03).
BAHWA PENGADU PADA POKOKNYA MENDALILKAN TERADU VI, VII DAN VIII
DALAM MELAKUKAN VERIFIKASI DOKUMEN IJAZAH SEBAGAI SYARAT
PASANGAN CALON YANG MENGIKUTI PESTA DEMOKRASI PILKADA SAMA SEKALI
TIDAK SECARA CERMAT DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI
BAWASLU/PENGAWAS
Jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan yang
didiadukan.
1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dapat
menjelaskan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada
tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan Bakal Pasangan Calon pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas
pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao nomor 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024
tanggal 24 Agustus yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten
Rote Ndao dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada
tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti
04).
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Tahapan pencalonan dan
verifikasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun
2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan
dengan menerbitkan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten
Rote Ndao Nomor 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024,
yang pada pokoknya mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan
dokumen pencalonan dan persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada
KPU Kabupaten Rote Ndao (Bukti 05).
3. Bahwa dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan dengan
menyampaikan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote
Ndao Nomor 856/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024, yang
pada pokoknya agar memperhatikan jadwal dan tahapan pencalonan, kepatuhan
prosedur, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan
kebenaran/keabsahan dokumen syarat calon, berkoordinasi secara intensif dan
berkala selama pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati
dan Wakil Bupati (Bukti 06).
4. Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada Tahapan
Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas
pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum
Kabupaten Rote Ndao Nomor 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024, tanggal 19
September 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Rote
Ndao untuk melakukan Klarifikasi atas Masukan, Tanggapan Masyarakat dan
memperhatikan waktu Klarifikasi terkait Keabsahan Persyaratan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (Bukti 07).
5. Bahwa pada pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
menerima surat KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 384a/PL.02.2-SD/5314/2024,
tanggal 20 September 2024, perihal Pengiriman Berita Acara Klarifikasi, dan Berita
Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024, tanggal 3 September 2024 tentang
Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao. Bahwa KPU
Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah
bakal calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan.
Berkenaan dengan klarifikasi calon Wakil Bupati, Jermias Pandie, S.Pd Kabid
Pendidikan dan Pengajaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Rote Ndao memberikan keterangan yang pada pokoknya Ijazah
tersebut dikeluarkan sesuai dengan Nomor peserta ujian pada ijazah. Ijazah
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote
Ndao dan pada saat mengesahkan Copyan ijazah Paket C yang bersangkutan
membawa ijazah asli sehingga dilakukan pengesahan oleh Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao (Bukti 08).
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelitian Persyaratan
Adminsitrasi Bakal Calon, nomor 851/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 30
Agustus 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan penelitan
persyaratan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU
Kabupaten Rote Ndao (Bukti 09).
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor
869/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 6 September 2024, yang pada pokoknya
melakukan pengawasan verifikasi administrasi dokumen Pasangan Calon Paket
ITA ESA, LENTERA dan LONTAR MALOLE (Bukti 10).
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan penyerahan dokumen
perbaikan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 898/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal
8 September 2024, yang pada pokoknya memastikan dokumen perbaikan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao
(Bukti 11).
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan dan
pengumuman Hasil Penelitian Persayaratan administrasi Bakal Calon Oleh KPU
Kabupaten Rote Ndao, nomor 941/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 14
September 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan langsung
penyerahan berita acara penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Bukti 12).
10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 964/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 22
September 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan penetapan calon
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti
13).
11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan pengundian nomor urut
calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor
972.a/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya
dalam rangka Pengawasan Pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
(Bukti 14).
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 Februari 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
A. Bahwa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah menyampaikan
jawaban terkait pokok aduan Pengadu, bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
melindungi Teradu IV yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.
Bahwa dalam fakta persidangan, ketika Teradu IV mengikuti seleksi Panwascam,
Teradu IV tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Bahwa setelah dilantik sebagai Panwascam Rote Barat Daya dan ketika Teradu IV
melakukan sosialisasi di Gereja tentang pengecekan data diri (NIK) pada laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, untuk memastian apakah
terdafatar atau tidak sebagai Anggota Partai Politik, apabila terdaftar dan
masyarakat merasa tidak pernah memberikan data diri untuk didaftarkan sebagai
Anggota Partai Politik maka dapat melakukan pengaduan pada Posko pengaduan
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Bahwa Teradu IV saat melakukan simulasi dengan data dirinya barulah Teradu
IV mengetahui ternyata dirinya sudah terdaftar sebagai Anggota Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN).
Bahwa setelah mengetahui dirinya terdaftar dalam keanggotaan Partai
Kebangkitan Bangsa, Teradu IV pada tanggal 15 November 2022 mendatangi
Posko aduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan
pengaduan dan membuat pernyataan bahwa bersangkutan tidak pernah menjadi
anggota partai politik manapun dan menyampaikan pengaduan ke KPU
Kabupaten Rote Ndao.
Bahwa pada tanggal 15 November 2022 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
mengeluarkan surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten terkait pencatutan
data diri masyarakat oleh Partai Politik ke dalam SIPOL.
Bahwa pengadu menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu IV ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dengan Laporan
Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024, tanggal 04 November 2024 tidak di
registrasi karena tidak memenuhi syarat formal yaitu waktu penyampaian
Laporan telah melebihi 7 hari sejak di ketahui.
Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyampaikan Bahwa telah
mengetahui teradu IV terdafar dalam keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara
sejak Januari 2024.
Bahwa dalam fakta Persidangan pengadu tidak dapat menyampaiakan bukti
dokumen berupa Foto atau Video yang menunjukan teradu IV mengikuti kegiatan
Partai Kebangkitan Nusantara.
B. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam
melakukan pengawasan selalu berkoordinasi dan menyampaiakan imbauan-
imbauan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao.
Bahwa dalam fakta persidangan, terkait dengan keabsahan ijazah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (Paulus Henuk dan Apremoi
Dudelusy Dethan) KPU telah melaksanakan Klarifikasi Kepada pihak terkait
sebelum adanya tanggapan masyarakat dari pengadu.
Bahwa terhadap Calon Bupati Paulus Henuk, KPU Kabupaten Rote Ndao telah
melakukan klarifikasi ke sekolah tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbun di
Jakarta yang pada pokoknya menerangkan Ijazah Calon Bupati Paulus Henuk
benar dikeluarkan sesuai prosedur dan di legalesir oleh Dr. Maman Suparman,
SH, MH, CN sebagaimana tertuang dalam lampiran berita Acara Nomor
304/PL.02.2-BA/5314/2024, tanggal 11 September 2024.
Bahwa untuk Ijazah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, KPU telah melakukan
klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao
yang pada pokonya menerangkan bahwa benar, Ijazah Paket C Calon Wakil Bupati
Apremoi Dudelusy Dethan di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan
Olahraga sebagaimana tertuang dalam Lampiran Berita Acara Nomor
294/PL.01.4-BA/5314/2024, tanggal 3 September 2024.
Bahwa PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rote Ndao Arkhlaus
Lenggu dalam keterangannya menerangkan bahwa ijazah Apremoi Duselusy
Dethan dikeluarkan sesuai prosedur.
Bahwa Ketua PKBM Oenggae Belajar Jefri Pena dalam keterangannya,
menerangkan Bahwa Apremoi Dudelusy Dethan adalah Warga belajar pada PKBM
Oenggae Belajar dan nama bersangkutan tercantum dalam Daftar Usulan Calon
Pesrta Ujian Nasional Paket C.
Bahwa terkait penulisan nama Apremoi, huruf I yang terlihat seperti huruf S,
Ketua PKBM Oenggae menerangkan bahwa yang tertulis adalah huruf I Kapital
bukan huruf S.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil Pengadu karena tidak berdasar hukum;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Memulihkan nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu VI, VII dan VIII untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VI, VII dan VIII tidak melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII; dan
5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-
21, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.1-1 Tanda Terima Laporan Tanggapan Masyarakat tanggal 17
September 2024;
2. Bukti T.1-2 Foto Peyerahan Tanggapan Masyarakat;
3. Bukti T.1-3 Press Release Nomor 376/PL.02.2-Pu/5314/2024 tentang
Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 19 September 2024;
4. Bukti T.1-4 Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024 tentang
Klarifikasi Keabsahan ljazah tanggal 3 September 2024;
5. Bukti T.1-5 ljazah Paket C an, Apremoi Dudelusy Dethan. DN 24.PC.0008718;
6. Bukti T.1-6 Berita Acara Nomor 366/PL.02.2.BA/5314/2024 tentang
Klarifikasi Dokumen Syarat Calon tanggal 14 September 2024;
7. Bukti T.1-7 Akta Pendirian Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(LPKBM) Oenggae Belajar Nomar 3 tanggal 1 Agustus 2013;
8. Bukti T.1-8 Keputusan Pendidikan Olahraga Kepala Pemuda Kabupaten Dinas
dan Rote Ndao Nomor 420/443/PPO.II/2014 Pemberian Ijin
Operasional Penyelenggaraan PKBM Oenggae Belajar, tanggal 23
Mei 2014;
9. Bukti T.1-9 Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Provinsi 24 Nusa Tenggara
Timur Kabupaten Rote Ndao PKBM Oenggaea Belajar;
10. Bukti T.1-10 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Provinsi
24 Nusa Tenggara Timur Kabupaten Rote Ndao, PKBM Oenggae
Belajar;
11. Bukti T.1-11 Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4-BA/5314/2024 tentang
Klarifikasi Keabsahan berkas tanggal 4 September 2024;
12. Bukti T.1-12 Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon an. Paulus Henuk,SH dan Apremoi
Dudelusy Dethan tanggal 20 September 2024;
13. Bukti T.1-13 Berita Acara Nomar 304/PL.02.2-BA/5314/2024 tentang
Klarifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao tanggal 11 September 2024;
14. Bukti T.1-14 Surat Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomar 14323/E1/KB.03.00/2021 tanggal 16 Desember 2021;
15. Bukti T.1-15 Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDIKTI Nomar
5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017;
16. Bukti T.1-16 Formulir Tanggapan Masyarakat an, Deddy Imanuel Basri Rondo
tanggal 15 November 2022;
17. Bukti T.1-17 Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 22 September
2024;
18. Bukti T.1-18 Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 754 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 23
September 2O24;
19. Bukti T.1-19 Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomar 111/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2024;
20. Bukti T.1-20 Surat Keterangan Nomor 001/Sket/PIMCAB-PKN/II/2025 tanggal
22 Februari 2025;
21. Bukti T.1-21 Rekaman suara percakapan tanggal 20 Februari 2025.
[2.8.2] Bukti Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-14, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-01 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Formulir
Laporan Nomor 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024, tanggal 04
November 2024;
2. Bukti T.2-02 Surat Lamaran tanggal 21 September 2022;
3. Bukti T.2-03 Saran Perbaikan atas Pengaduan Masyarakat terkait Pencatutan
Data Diri Anggota Masyarakat oleh Partai Politik kedalam SIPOL
Nomor 555/PM.02.02/K.NT-13/11/2022, tanggal 15 November
2022;
4. Bukti T.2-04 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Rote
Ndao Nomar 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 24
Agustus 2024;
5. Bukti T.2-05 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote
Ndao Nomor 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 27
Agustus 2024;
6. Bukti T.2-06 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote
Ndao Nomor 856/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 31
Agustus 2024;
7. Bukti T.2-07 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote
Ndao Nomor 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024, tanggal 19
September 2024;
8. Bukti T.2-08 Surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 384a/PL.02.2-
SD/5314/2024, tanggal 20 September 2024, perihal Pengiriman
Berita Acara Klarifikasi, dan Berita Acara Nomar 294/PL.01.4-
BA/5314/2024, tanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi
Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao;
9. Bukti T.2-09 Laporan Hasil Pengawasan Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, Nomor 851/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 30 Agustus
2024;
10. Bukti T.2-10 Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao,
Nomor 869/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 6 September 2024;
11. Bukti T.2-11 Laporan Hasil Pengawasan Penerimaan Perbaikan Dokumen
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor
898/PM.01.02/K.NT-13/09/2024, tanggal 8 September 2024;
12. Bukti T.2-12 Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan dan Pengumuman
Hasil Penelitian Persayaratan Administrasi Calon oleh KPU
Kabupaten Rote Ndao, Nomor 941/LHP/PM.01.02/09/2024,
tanggal 14 September 2024;
13. Bukti T.2-13 Laporan Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh
KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor 964/LHP/PM.01.02/09/2024,
tanggal 22 September 2024;
14. Bukti T.2-14 Laporan Hasil Pengawasan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 Calon oleh KPU Kabupaten Rote
Ndao, Nomor 972.a/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23
September 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote
Ndao
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO)
Kabupaten Rote Ndao sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao atas nama Arkalaus Lenggu.
2. Bahwa setelah Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan kepala bidang yang
membidangi penandatangan ijazah dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Usia
Dini dan Pendidikan Non Formal dan In Formal bahwa benar yang bersangkutan
menandatangani ijazah dan melegalisir foto copy ijazah tersebut. Bahwa foto copy
ijazah tersebut sesuai dengan aslinya dan benar diterbitkan oleh Dinas Pendidikan
dalam hal ini juga Pihak Terkiat mengkoordinasikan dengan Sekda yang pada saat
itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.
3. Bahwa setelah Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan teman teman terkait
dengan mekanisme penandatanganan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan
PKBM, maka disampaikan bahwa seluruh mekanisme penyelenggaraan PKBM
sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh provinsi dan kewenangan
penyelenggaraan PKBM di bawah pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota.
4. Bahwa sebelum Tahun 2018 ke bawah penandatangan ijazah di tandatangani oleh
kepala dinas kabupaten/kota dan melegalisir foto copy ijazah bisa dilakukan oleh
kepala dinas maupun pejabat yang berwenang dalam hal ini setingkat kepala
bidang atau kepala seksi pada dinas pendidikan. Akan tetapi setelah Tahun 2018
kewenangan penandatanganan ijazah Paket ditandatangani langsung oleh
pengelola PKBM.
5. Bahwa Pihak Terkait mendapat informasi dari kepala bidang yang membidangi
kegiatan PKBM bahwa dari KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi ke
Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.
[2.9.2] Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Oenggae Belajar Kabupaten
Rote Ndoe
Bahwa DKPP memanggil Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Oenggae
Belajar Kabupaten Rote Ndoe atas nama Yefri Pena sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Pihak Terkait didatangi oleh Ketua KPU
Kabupaten Rote Ndao bersama staf dimintai klarifikasi terkait kepesertaan
Apremoi Dudelusy Dethan di PKBM Oenggae Belajar. Bahwa ada 2 (dua) poin
penting yaitu ditanyakan terkait bagaimana kepesertaan Apremoi Dudelusy
Dethan, kemudian Pihak Terkait jawab memang yang bersangkutan terdaftar
sebagai peserta ujian tahap 2 (dua). Bahwa saat diklarifikasi Pihak Terkait sudah
menunjukkan daftar usulan sebagai calon peserta ujian dan hasil ujian secara
kolektif 76 (tujuh puluh enam) peserta semua ada dan disempat di foto oleh Ketua
KPU Kabupaten Rote Ndao. Setelah berjalannya waktu ada bukti pendukung
lainnya yang saat klarifikasi tidak ditanyakan, tetapi Pihak Terkait sempat
memberikan terkait dengan 4 (empat) PKBM di Kabuupaten Rote Ndao yaitu Esa,
Sejahtera Mandiri, Oangge Belajar, dan Surya secara kolektif terdapat sekitar 533
(lima ratus tiga puluh tiga) peserta salah satunya yakni nama Apremoi Dudelusy
Dethan. Bahwa pada daftar hasil ujian sudah terdapat data nilai-nilai dan
keterangan lulus atau tidak.
2. Bahwa terkait nama yang di ijazah menurut Pihak Terkait selaku Ketua PKBM
tertulis Apremoi Dudelusy Dethan dan bukan Apremos, terkait hal tersebut H-1
sebelum pencoblosan pada Pilkada Tahun 2024 Pihak Terkait dipanggil oleh dinas
pendidikan pada tanggal 26 November 2024 untuk klarifikasi huruf yang pertama
apakah Apremoi atau Apremos. Saat itu jawaban Pihak Terkait adalah Apremoi
bukan Apremos.
3. Bahwa terkait kegiatan PKBM Oenggae Belajar baru berdiri pada Tahun 2013,
kemudian proses untuk kegiatan PKBM sudah dimulai sejak Tahun 2009 sebelum
PKBM Oenggae Belajar ada.
4. Bahwa ada 3 (tiga) kategori kelas, yaitu kelas baru, kelas lanjutan dan kelas ujian.
Untuk kelas baru apabila sederajat dengan SMP/MTs dimulai dari kelas 7 (tujuh),
pada Paket C atau setara SMA/MA maka kelas barunya dimulai dari kelas 10
(sepuluh). Untuk kelas lanjutan pada tingkat SMP atau setara Paket B dikelas 8
(delapan) dan pada SMA nya di kelas 11 (sebelas). Bahwa untuk kelas ujian pada
tingkatan SMP kelas 9 (sembilan) dan di SMA kelas 12 (dua belas).
5. Bahwa pada kelas ujian pada Tahun 2012 ada kelas ujian tahap 1 dan tahap 2,
pada kelas ujian tahap 2 berkas hanya di bawa oleh peserta ada yang daftar
melalui PKBM dan ada yang langusng mendaftar ke dinas.
6. Bahwa verifikasi untuk menentukan layak atau tidak layak untuk ujian
ditentukan oleh dinas. Dalam hal ini Apremoi saat itu langsung masuk di kelas
ujian tahap 2 (dua).
7. Bahwa intruksi dari dinas untuk mengikuti kelas ujian cukup membawa rapor
dan ijazah terakhir yang bersangkutan.
8. Bahwa saat itu tidak disebutkan syarat untuk mengikuti ujian minimal usia 25
Tahun dan saat itu yang diminta oleh dinas adalah nilai rapor dan ijazah.
9. Bahwa nama yang benar adalah nama yang ada di dalam ijazah, karena di daftar
nilai ada kesalahan penulisan/human error karena yang diinput juga banyak.
10. Bahwa pada Tahun 2014 setelah melaksanakan ujian tahap 2 Pihak Terkait sudah
menjadi Ketua PKBM Oenggae Belajar.
11. Bahwa terkait tugas Pihak Terkait sebagai tutor sesuai SK sudah dari Tahun 2009.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao
Nomor : 420/565/PK.II/2009 tentang Penunjukan Panitia
Pemantau Pelaksanaan Kegiatan Belajar Paket C Setara
SMA Kelas Lanjutan Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun
2009, tertanggal 31 Maret 2009;
2. Bukti PT-2 Keputusan Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Rote
Ndao Nomor : 420/89/SKB.18/2009 tentang Penunjukan
Tenaga Pendidik Program Pendidikan Non Formal (PNF)
Paket B Setara SMP Kelas VII Tahun 2009, tertanggal 1
Agustus 2009;
3. Bukti PT-3 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rote Ndao Nomor : 420/0654.B/PPO.II/2010
tentang Penunjukan Panitia Pemantau Pelaksanaan
Kegiatan Belajar Paket B Setara SMP Kelas Ujian Tahap I
Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2010, tertanggal 5
April 2010; dan
4. Bukti PT-4 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rote Ndao Nomor : 420/551/PPO.II/2012
tentang Penunjukan Panitia Pemantau Pelaksanaan
Kegiatan Belajar Paket C Setara SMA Kelas Baru, Kelas
Lanjutan dan Kelas Ujian Tingkat Kabupaten Rote Ndao
Tahun 2012, tertanggal 30 April 2012.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu dengan sengaja telah menghalang-halangi Pengadu agar tidak
menyampaikan tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan terhadap Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Paulus Henuk, S.H., dan Apremoi Dudelusy Dethan. Selain itu, Teradu I s.d
Teradu V diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena lalai dan tidak
teliti dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan klarifikasi secara cermat,
berjenjang terhadap semua pihak yaitu lembaga/instansi berwenang termasuk
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H., dan Apremoi Dudelusy
Dethan. Sehingga Teradu I s.d. Teradu V telah menerbitkan berita acara klarifikasi
terhadap Surat Tanggapan Masyarakat yang dinilai cacat prosedural dan cacat hukum,
pasalnya Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan pasangan calon tidak sesuai syarat;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan
Pemilu karena diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
[4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga melanggar kode etik penyelenggara
pemilu karena lalai, tidak taat, tidak cermat, dan tidak patuh terhadap proses
penerimaan laporan, memeriksa dan memutus laporan yang disampaikan Pengadu.
Sehingga terksesan melindungi Teradu IV yang diduga sebagai anggota Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak cermat dalam
melakukan pengawasan verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang
berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
pada tahapan pencalonan hanya menerima 1 (satu) tanggapan masyarakat tertanggal
17 September 2024 dari Endang Sidin in casu Pengadu yang berprofesi sebagai
wartawan terkait keabsahan ijazah S-1 Ilmu Hukum Calon Bupati Rote Nado Tahun
2024 atas nama Paulus Henuk, S.H dan Calon Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024
atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Bahwa tanggapan masyarakat tersebut telah
diterima dan diproses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.1-
1, Bukti T.1-2, dan Bukti T.1-3). Bahwa terhadap bukti rekaman percakapan antara
Teradu I dan Pengadu yang disampaikan oleh Pengadu telah diedit sehingga bukti a quo
tidak sah.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Calon Bupati Rote Ndao Tahun 2024
atas nama Paulus Henuk, S.H. tidak terdaftar pada pangkalan data DIKTI dan pernah
menempuh pendidikan Magister (S-2) di Universitas 17 Agustus 1945 sejak tahun
2005. Bahwa pada tanggal 11 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
klarifikasi terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun di Jakarta
Selatan sebagaimana tertuang dalam BA Nomor : 304/PL.02.2-BA/5314/2024. Bahwa
hasil klarifikasi tersebut menyatakan sesuai surat kementrian Pendidikan, Kebudayaan
Riset dan Teknologi Nomor 14323/E1/KB.03.00/2021 tertanggal 16 September 2021,
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia telah berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum Profesor Gayus Lumbuun. Bahwa Ijasah S-1 atas nama Paulus Henuk tidak
terdata dalam pangkalan data DIKTI karena pada tahun 2002 belum ada kewajiban
untuk mendaftarkan ke DIKTI sesuai Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor : 5478/A.PI/SE/2017 (Bukti T.1-13, Bukti T.1-14, dan Bukti
T.1-15). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan klarifikasi kepada Paulus
Henuk, S.H., perihal pernah menempuh pendidikan Magister (S-2) di Universitas 17
Agustus 1945 sesuai Berita Acara Nomor : 384/PL.02.2-BA/5314/2024 yang pada
pokoknya menjelaskan dirinya pernah menempuh Pendidikan S-2 di Universitas 17
Agustus 1945 tetapi tidak sampai selesai dan saat pencalonan bupati tidak
menggunakan Ijazah S-2 melainkan menggunakan Ijazah S-1 Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia di Jakarta (Bukti T.1-12).
Bahwa berkenaan dengan dugaan penggunaan Ijazah Paket C yang tidak sah
oleh calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, Teradu I,
Teradu IV dan Teradu V bersama Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama
Arthus Klaas telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket C yang diwaklili oleh
Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rote Ndao Periode 2024 atas nama Jermias Pandie, S.Pd, tertanggal 3
September 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-
BA/5314/2024, tertanggal 3 September 2024 (Bukti T.1-4). Dari hasil klarifikasi a quo
bahwa pada pokoknya ijazah paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan
nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 (Bukti T.1-5) benar diterbitkan oleh Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan nomor
peserta ujian yang tertera di Ijazah. Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2024,
Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V kembali melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014 atas nama Drs.
Jonas M. Selly, MM. yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4-
BA/5314/2024. Pada klarifikasi tersebut Drs. Jonas M. Selly, MM. pada pokoknya
menyatakan pada tanggal 20 September 2014 telah menandatangani Ijazah paket C
Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 September 2024, Teradu I bersama Kepala
Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Henry Anthonie
Manfe melakukan klarifikasi kepada Ketua PKBM Oenggae Belajar Tahun 2024 atas
nama Jefri Pena sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomar 366/PL.02.2-
BA/5314/2024 (Bukti T.1-6). Dari hasil klarifikasi a quo, atas nama Apremoi Dudelusy
Dethan adalah benar warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar dan tercantum dalam
daftar usulan peserta ujian nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-
044-5, serta tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C dengan nomor
peserta ujian C-14-24-15-012.044-5 (Bukti T.1-5, Bukti T.1-9, dan Bukti T.1-10).
Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan
klarifikasi kepada Calon Wakil Bupati atas nama Apremoi Dudelusy Dethan yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2- BA/5314/2024. Bahwa Apremoi
Dudelusy Dethan menyatakan benar pernah mengikuti pendidikan dan ujian nasional
di PKBM Oenggae Belajar, ia menegaskan ijazah Paket C miliknya adalah sama yang
digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 dan
pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Bukti T.1-12).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV menyatakan tidak ada
bukti autentik yang membuktikan dirinya pernah mendaftar dan menjadi anggota
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa pada tanggal 15 November 2022, Teradu
IV telah memasukan tanggapan masyarakat kepada BAWASLU dan KPU Kabupaten
Rote Ndao terkait pencatutan identitas secara sepihak (Bukti T.1-16). Terhadap
pencatutan tersebut Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Rote Ndao telah
mengeluarkan surat keterangan Nomor 001/Sket/PIMCAB-PKN/II/2025 (Bukti T.1-
20). Bahwa menurut Teradu IV, dirinya telah memenuhi semua persyaratan
independensi dalam seleksi KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyatakan bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu
dengan Laporan Nomor : 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 yang pada pokoknya
melaporkan Teradu IV sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Terhadap
laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan status laporan yang
menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan
yaitu laporan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemberitaan media online News KPK,
Pengadu telah mengetahui hal tersebut sejak 4 Februari 2024 (Bukti T.2-01). Selain
itu, Teradu IV yang merupakan mantan Ketua Panwascam Rote Barat Daya pada saat
mengikuti seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya tidak tercatat sebagai
anggota partai politik manapun (Bukti T.2-02). Akan tetapi pada saat Teradu IV terpilih
menjadi anggota Panwascam dan ketika sedang melakukan sosialisasi kepada
Masyarakat, barulah Teradu IV mengetahui terdaftar sebagai anggota partai politik
pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/
Pemilu/Cari_nik. Setelah itu Teradu IV melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten
Rote Ndao dan kemudian Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyampaiakan saran
perbaikan ke KPU Kabupaten Rote Ndao (Bukti T.2-03).
Bahwa berkenaan dengan dalil tidak cermat dalam melakukan pengawasan
verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang berkontestasi pada
Pilkada Tahun 2024. Pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan Nomor :
813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Rote Ndao yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten
Rote Ndao dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-04).
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan dokumen pencalonan dan
persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Rote Ndao dalam
rangka pelaksanaan Pengawasan Tahapan pencalonan dan verifikasi persyaratan calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan menerbitkan Surat
Imbauan Nomor 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 (Bukti T.2-05). Selain itu, dalam
rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah
melaksanakan tugas pencegahan dengan menyampaikan Surat Imbauan Kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 856/PM.00.02/K.NT-
13/08/2024, tertanggal 31 Agustus 2024, yang pada pokoknya agar memperhatikan
jadwal dan tahapan pencalonan, kepatuhan prosedur, berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk memastikan kebenaran/keabsahan dokumen syarat calon, berkoordinasi
secara intensif dan berkala selama pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bukti T.2-06). Bahwa pada tanggal 19 September 2024,
Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga menerbitkan Surat Imbauan Nomor
954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU
Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan Klarifikasi atas Masukan, Tanggapan
Masyarakat dan memperhatikan waktu Klarifikasi terkait Keabsahan Persyaratan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (Bukti T.2-07).
Kemudian pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima
surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 384a/PL.02.2-SD/5314/2024 perihal
Pengiriman Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-
BA/5314/2024, tertanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas
Calon Wakil Bupati Rote Ndao. Berdasarkan Berita Acara a quo, KPU Kabupaten Rote
Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah bakal Calon Wakil Bupati
Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, yang pada pokoknya Jermias Pandie,
S.Pd selaku Kabid Pendidikan dan Pengajaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao memberikan keterangan bahwa Ijazah Paket C
milik Calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dikeluarkan
sesuai dengan Nomor peserta ujian pada ijazah. Bahwa Ijazah tersebut dikeluarkan
oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dan pada saat
mengesahkan salinan Ijazah, Apremoi Dudelusy Dethan membawa ijazah asli sehingga
dilakukan pengesahan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Rote Ndao (Bukti T.2-08).
Bahwa selain melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat Imbauan
kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga telah
melakukan pengawasan terhadap penelitan persyaratan berkas bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, verifikasi administrasi
dokumen Pasangan Calon Paket ITA ESA, LENTERA dan LONTAR MALOLE,
memastikan dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor
KPU Kabupaten Rote Ndao, penyerahan berita acara penelitian persyaratan
administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, penetapan
calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan
pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pengawasan pada Bukti T.2-09, Bukti T.2-10, Bukti T.2-11, Bukti T.2-12, Bukti
T.2-13, dan Bukti T.2-14.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I s.d Teradu V sengaja telah menghalang-halangi Pengadu agar
tidak menyampaikan tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan terhadap
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan. Selain itu, Teradu I s.d
Teradu V lalai dan tidak teliti dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan
klarifikasi secara cermat, berjenjang terhadap semua pihak yaitu lembaga/instansi
berwenang termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H. dan
Apremoi Dudelusy Dethan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 17 September 2024 Pengadu menyampaikan tanggapan Masyarakat kepada
KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V yang diterima langsung oleh
Teradu I terkait Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024. Bahwa dalam tanggapannya,
Pengadu meminta penjelasan kepada Teradu I s.d. Teradu V berkenaan gelar Sarjana
Hukum (S-1) yang digunakan oleh Bakal Calon Bupati Rote Ndao atas nama Paulus
Henuk, S.H. karena berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu dari Pangkalan
Data DIKTI, tidak terdapat gelar Sarjana Hukum pada nama Paulus Henuk. Akan tetapi
yang tertera pada Pangkalan Data DIKTI, Paulus Henuk pernah terdaftar pada program
studi Magister Hukum (S-2) di Universitas 17 Agustus 1945 yang masuk pada Tahun
2005 dengan status Mahasiswa Mengundurkan Diri. Selain itu, Pengadu juga meminta
penjelasan terkait legalitas dan keabsahan Ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Rote
Ndao Tahun 2024 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan melakukan klarifikasi
kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Ijazah Paket C tersebut. Bahwa
terungkap pula fakta, pada tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao Tahun 2024 hanya ada 1 (satu) tanggapan dan masukan masyarakat yaitu dari
Pengadu (vide Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2, dan Bukti T.1-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menetapkan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada tanggal 22 September 2024,
bahkan sebelum ada tanggapan dan masukan masyarakat dari Pengadu pada tanggal
17 September 2024, Para Teradu sudah melaksanakan 4 (empat) kali klarifikasi terkait
keabsahan Ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy
Dethan, yaitu pertama, pada tanggal 3 September 2024, Teradu I, Teradu IV dan Teradu
V bersama Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Arthus Klaas melakukan
klarifikasi terhadap pihak yang berwenang mengeluarkan Ijazah Paket C yaitu Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Pada saat klarifikasi Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao diwakili oleh Kepala Bidang
Pendidikan dan Pengajaran atas nama Jermias Pandie, S.Pd., yang bersangkutan
menerangkan pada pokoknya membenarkan Ijazah Paket C atas nama Apremoi
Dudelusy Dethan dengan nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 diterbitkan oleh Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao serta pengesahan
fotokopi Ijazah Paket C a quo dengan Ijazah Paket C asli yang dibawa oleh Apremoi
Dudelusy Dethan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor:
294/PL.01.4-BA/5314/2024 (vide Bukti T.1-5).
Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V, pada tanggal 4 September
2024 kembali melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014 atas nama Drs. Jonas M. Selly, MM., yang
saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 293a/PL.01.4-BA/5314/2024 yang
pada pokoknya Drs. Jonas M. Selly, MM., menyatakan bahwa Ijazah Paket C atas nama
Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar dan sah serta telah menandatangani Ijazah
tersebut pada tanggal 20 September 2014 (vide Bukti T.1-11). Bahwa selain melakukan
klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan terkait
keabsahan Ijazah Paket C miliknya, pada tanggal 11 Sepember 2024, Teradu I, Teradu
IV, dan Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati atas nama
Paulus Henuk, S.H. yang pada Pangkalan Data DIKTI tidak terdaftar gelar sarjana
hukumnya namun terdaftar pernah menempuh pendidikan Magister (S-2) di
Universitas 17 Agustus 1945 sejak Tahun 2005.
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V
melakukan klarifikasi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia yang telah
berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun sesuai
Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor
14323/E1/KB.03.00/2021 tertanggal 16 September 2021 (vide Bukti T.1-14) sesuai
Berita Acara Klarifikasi Nomor: 304/PL.02.2-BA/5314/2024, dari hasil klarifikasi
tersebut didapatkan fakta bahwa Ijasah S-1 atas nama Paulus Henuk berasal dari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun. Adapun terkait tidak terdata
dalam Pangkalan Data DIKTI dikarenakan sesuai Surat Edaran Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.PI/SE/2017, pada Tahun 2002 belum
ada kewajiban untuk mendaftar ke Pangkalan Data DIKTI (vide Bukti T.1-15). Selain
itu, Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Paulus Henuk, S.H.,
sesuai Berita Acara Nomor: 384/PL.02.2-BA/5314/2024 yang menjelaskan benar
pernah kuliah S-2 di Universitas 17 Agustus 1945 tetapi tidak sampai selesai, dan
Paulus Henuk, S.H. tidak menggunakan Ijazah S-2 untuk pencalonan Bupati Rote Ndao
Tahun 2024, karena yang digunakan adalah Ijazah S-1 Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia di Jakarta (vide Bukti T.1-12).
Menimbang bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga
sudah melakukan klarifikasi terkait keabsahan Ijazah Paket C milik Bakal Calon Wakil
Bupati atas nama Apremoi Dudelusy Dethan kepada Ketua PKBM Oenggae Belajar atas
nama Yefri Pena yang juga hadir dalam persidangan selaku Pihak Terkait dalam
perkara a quo. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Yefri Pena menjelaskan PKBM
Oenggae Belajar dibentuk pada Tahun 2013 sesuai dengan akte pendirian Nomor 3,
tertanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore Sarjana
Hukum, Notaris di Kupang dengan nama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(LPKBM) Oenggae Belajar (vide Bukti T.1-7) dengan izin operasional dari Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor :
420/443/PPO.II/2014, tertanggal 23 Mei 2014 tentang Pemberian Ijin Operasional
Penyelenggaraan PKBM Oenggae Belajar (vide Bukti T.1-8). Kemudian dijelaskan bahwa
nama Apremoi Dudelusy Dethan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian
nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-044-5, tertanggal 11 Agustus
2014 (vide Bukti T.1-9) dan tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C
dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044-5 (vide Bukti T.1-10). Hal tersebut
juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena
dalam persidangan, yang menerangkan bahwa benar Apremoi Dudelusy Dethan adalah
warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar sesuai yang tercantum dalam Ijazah Paket
C dengan Nomor DN-224 PC 0008718 tertanggal 20 September 2014 (vide Bukti T.1-5).
Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena juga menerangkan
bahwa pada saat diklarifikasi oleh Teradu I sudah menunjukkan daftar usulan sebagai
calon peserta ujian dan hasil ujian secara kolektif terdapat 76 (tujuh puluh enam)
peserta. Kemudian Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena
menerangkan pula bahwa pada saat itu terdapat 533 (lima ratus tiga puluh tiga) peserta
dari 4 (empat) PKBM yang ada di Kabupaten Rote Ndao, salah satunya yakni atas nama
Apremoi Dudelusy Dethan. Menurut Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas
nama Yefri Pena nama yang benar adalah Apremoi sesuai yang ada di dalam ijazah,
bukan Apremos. Adapun terkait perbedaan penulisan antara yang ada di Ijazah Paket
C tertulis Apremoi Dudelusy Dethan dan di Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan tertulis Apremos Dudelusi Dethan, menurut Yefri Pena nama yang benar
adalah yang di Ijazah yakni Apremoi Dudelusy Dethan. Sedangkan nama yang ada pada
Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan terdapat kesalahan
penulisan/human error karena saat itu banyak nama yang diinput PKBM Oenggae
Belajar (vide Bukti T.1-5 dan Bukti T.1-10). Bahwa klarifikasi terhadap Yefri Pena
dilakukan oleh Teradu I bersama Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten
Rote Nado atas nama Henry Anthonie Manafe sebagaimana Berita Acara Nomor:
366/PL.02.2-BA/5314/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.1-6).
Bahwa selain itu, klarifikasi juga dilakukan kepada Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan
yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 384/PL.02.2- BA/5314/2024. Dalam klarifikasi tersebut, Apremoi Dudelusy
Dethan menyatakan pernah dan benar mengikuti pendidikan dan ujian nasional di
PKBM Oenggae Belajar dan menegaskan Ijazah Paket C yang digunakan saat
pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sama dengan yang digunakan saat
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024 (vide Bukti T.1-12).
Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang
berkaitan dengan keabsahan dokumen Ijazah sebagai persyaratan pencalon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, kemudian pada tanggal 22 September 2024
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Rote Ndao Nomor: 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa dalam
Keputusan a quo, ditetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yakni Pasangan Calon Paulus Henuk, S.H.
dan Apremoi Dudelusy Dethan, Pasangan Calon Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae,
dan Pasangan Calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae
(vide Bukti T.1-17).
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
sudah menerima tanggapan dan masukan masyarakat dalam hal ini dari Pengadu, dan
Teradu I s.d. Teradu V juga sudah menindaklanjuti tanggapan dan masukan Pengadu
tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Ijazah sebagai dokumen
persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, sehingga
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjauti tanggapan dan
masukan dari masyarakat sudah merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota. DKPP tidak mendapatkan bukti bahwa Teradu I s.d. Teradu V menghalangi
Pengadu untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pasangan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, sesuai fakta justru Teradu
I s.d. Teradu V langsung merespon tanggapan dan masukan Pengadu dengan
melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yang berkaitan dengan Ijazah yang
diragukan keabsahannya oleh Pengadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu IV diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada bulan September 2022 Teradu IV
mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya pada Pilkada
Tahun 2022, dan Teradu IV kemudian dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Ketua
Panwascam Rote Barat Daya (vide Bukti T.2-02). Bahwa saat mengikuti seleksi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya, Teradu IV diwajibkan menyerahkan
KTP untuk memastikan NIK Teradu IV terdaftar dalam Sipol atau tidak. Setelah
dilakukan penelitian, nama Teradu IV tidak terdaftar dalam Sipol sebagai anggota
partai politik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat melakukan sosialisasi
kepada Masyarakat di satu Gereja, dalam posisi Teradu IV sebagai Ketua Panwascam
Rote Barat Daya, maka Teradu IV mencontohkan untuk mengecek terkait NIK atas
nama dirinya apakah terdata dalam Sipol sebagai anggota partai politik atau tidak
melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Setelah dilakukan pengecekan
baru Teradu IV mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN). Atas hal tersebut kemudian pada tanggal 15 November 2022, Teradu
IV melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d.
Teradu VIII dengan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan
dirinya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun. Bahwa
setelah menerima pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI
s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Nomar: 555/PM.02.02/K.NT-13/11/2022 perihal
Saran Perbaikan atas Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Data Diri Anggota
Masyarakat oleh Partai Politik ke Dalam Sipol yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Rote Ndao agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide
Bukti T.2-03). Bahwa selanjutnya Teradu IV menyerahkan surat tersebut ke KPU
Kabupaten Rote Ndao dan diarahkan ke bagian teknis untuk menemui admin Sipol
guna mengecek NIK Teradu IV. Berdasarkan hasil pengecekan nama Teradu IV masih
terdaftar dalam Sipol. Setelah itu Teradu IV diminta membuat tanggapan masyarakat
di atas materai dengan disertai bukti-bukti yang kemudian diunggah dalam Sipol untuk
diteruskan ke KPU RI, dan selanjutnya KPU RI akan meminta ke DPP partai politik agar
nama Teradu IV dihapus dari Sipol.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan penjelasan Teradu IV,
bahwa mekanisame dalam hal mengadukan pencatutan data diri oleh partai politik,
adalah partai politik akan segera mengeluarkan nama tersebut apabila benar nama
tersebut dicatut, tetapi apabila benar sebagai anggota partai politik dan namanya tidak
dicatut maka partai politik tidak akan mengeluarkan nama tersebut dari Sipol. Bahwa
selanjutnya Teradu IV pada bulan Desember 2022 mengecek kembali nama dirinya
dalam Sipol, dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut nama Teradu IV sudah tidak
terdaftar dalam Sipol. Kemudian terungkap pula fakta bahwa pada bulan Juli 2023
pada saat Teradu IV mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,
berdasarkan hasil pengecekan NIK Teradu IV oleh panitia seleksi, didapatkan bukti
nama Teradu IV sudah tidak berada dalam Sipol, dan selanjutnya Teradu IV dinyatakan
lolos administrasi.
Terungkap pula fakta berdasarkan penjelasan Teradu VI dalam sidang
pemeriksaan, bahwa dirinya pernah menghubungi Pimpinan DPC Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) Kabupaten Rote Ndao untuk menanyakan mengapa Teradu IV pada
saat kedudukannya sebagai Ketua Pawascam Rote Barat Daya terdaftar dalam Sipol
sebagai anggota PKN. Kemudian atas hal tersebut, Pimpinan DPC PKN Kabupaten Rote
Ndao menjelaskan bahwa tidak mengetahui proses terbitnya KTA atas nama Teradu IV
dan tidak mengetahui darimana PKN mendapatkan data Teradu IV. Pada saat itu,
Pimpinan DPC PKN Kabupaten Rote Ndao juga mengatakan tidak mempunyai
kewenangan untuk mengunggah nama pengurus maupun anggota PKN ke dalam Sipol
sehingga hanya menyerahkan identitas anggota kepada DPP PKN untuk diinput ke
dalam Sipol. Hal tersebut bersesuaian dengan Bukti T.1-20 berupa Surat Keterangan
dari DPC Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Rote Ndao, tertanggal 22 Februari
2025 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kesalahan pengiriman KTP oleh
Sekretaris Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 2 Maret 2022
untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo in casu
Teradu IV, sehingga atas kesalahan tersebut PKN mengakui bahwa status keanggotaan
Deddy Imanuel Basri Rondo in casu Teradu IV tidak sah dan telah dikeluarkan dari
PKN.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu IV
sudah bertindak responsif ketika mengetahui dirinya tedaftar dalam Sipol dengan
melakukan serangkain tindakan mulai dari membuat laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao selaku atasan dari Teradu IV yang saat itu selaku Ketua
Panwascam Rote Barat Daya. Selain itu, Teradu IV juga sudah membuat tanggapan
masyarakat di atas materai dengan disertai bukti-bukti yang kemudian diunggah
dalam Sipol untuk diteruskan ke KPU RI. Terlebih sesuai Bukti T.1-20, PKN mengakui
terdapat kekeliruan kesalahan pengiriman KTP oleh Sekretaris Pimpinan Cabang PKN
Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 2 Maret 2022 untuk pembuatan Kartu Tanda
Anggota atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo in casu Teradu IV, sehingga atas
kesalahan tersebut PKN mengakui bahwa status keanggotaan Deddy Imanuel Basri
Rondo in casu Teradu IV tidak sah dan telah dikeluarkan dari PKN. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu IV dalam menindaklanjuti
pencatutan nama dirinya oleh PKN dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Teradu IV tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang
tidak dilakukan oleh dirinya, dengan kata lain terdaftarnya nama Teradu IV dalam Sipol
adalah murni kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh PKN. Oleh karena itu,
dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu IV
meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII lalai, tidak taat, tidak cermat, dan tidak patuh
terhadap proses penerimaan laporan, memeriksa dan memutus laporan yang
disampaikan Pengadu. Sehinga terkesan melindungi Teradu IV yang diduga sebagai
anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Teradu VI s.d. Teradu VIII juga tidak
cermat dalam melakukan pengawasan verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat
pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam
persidangan, bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in
casu Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan
dari Pengadu dengan Laporan Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 yang pada
pokoknya melaporkan Deddy Imnuel Basri Rondo in casu Teradu IV tercatat sebagai
anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan melampirkan bukti foto Kartu
Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo
dan surat pengunduran diri dari PKN atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo. Terhadap
laporan a quo, pada tanggal 6 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian membuat kajian awal dugaan pelanggaran dengan
kesimpulan laporan yang disampaikan Pengadu belum memenuhi syarat materiel (vide
Bukti T.2-01).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal yang sama,
yaitu 6 November 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu
VIII menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Laporan tidak
diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun alasan laporan Pengadu lewat
waktu, menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII, berdasarkan pemberitaan media online
News KPK, Pengadu telah mengetahui perihal Deddy Imnuel Basri Rondo in casu Teradu
IV tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sejak tanggal 4
Februari 2024 (Bukti T.2-01).
Bahwa berkenaan dengan dalil tidak cermat dalam melakukan pengawasan
verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang berkontestasi pada
Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait
verifikasi dokumen ijazah a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan
pengawasan dan pencegahan dengan beberapa kali menerbitkan surat Imbauan yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan
Surat Imbauan Nomor: 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 dalam rangka pencegahan
terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-04). Selain itu, Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah melaksanakan Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Verifikasi
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan
mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan dokumen pencalonan dan
persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Rote Ndao melalui
Surat Imbauan Nomor: 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024
(vide Bukti T.2-05). Kemudian pada tahapan penelitiian persyaratan berkas bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, pada tanggal
30 Agustus 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao atas nama Sahrian D. Duka dan Yusrim untuk melakukan
pengawasan terhadap berkas yang terdapat pada apilkasi Silon dan berkas fisik yang
diserahkan langsung pada saat mendaftar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 851/LHP/PM.01.02/08/2024 (vide Bukti T.2-09). Bahwa Teradu
VI s.d. Teradu VIII juga sudah menerbitkan Surat Imbauan Nomor:
856/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 (Bukti T.2-06) yang pada
pokonya mengimbau agar KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V
mematuhi prosedur, memperhatikan jadwal dan tahapan pencalonan, berkoordinasi
dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran/keabsahan dokumen syarat
calon, berkoordinasi secara intensif dan berkala selama pelaksanaan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Teradu VII
bersama Staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Carolina H. Sinlae dan Yalen
M. Ndun melakukan pengawasan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen
Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU
Kabupaten Rote Ndao, tidak ditemukan adanya permasalahan terkait ijazah pada
Pasangan Calon Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan (selanjutnya
disebut Paket Paslon ITA ESA), Pasangan Calon Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae
(selanjutnya disebut Paket Paslon LENTERA), dan Pasangan Calon Vicoas Trisula
Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae (selanjutnya disebut Paket Paslon
LONTAR MALOLE). Namun demikian, bukan berarti ketiga Paket Paslon a quo tidak
mengalami kendala. Bahwa terhadap ketiga Paket Paslon a quo kendala yang dialami
pada pokoknya berkenaan dengan perbaikan latar belakang pas foto yang terbaru
dengan ukuran 4 x 6 format png sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 869/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 6 September 2024 (vide
Bukti T.2-10).
Bahwa dalam rangka memastikan penyerahan Dokumen Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao sesuai regulasi yang berlaku, pada tanggal
8 September 2024 Teradu VI dan Teradu VII bersama Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Rote Ndao atas nama Leionardho E. Balukh melakukan Pengawasan
penyerahan dokumen perbaikan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 yang pada pokoknya berkesimpulan Paket Paslon ITA ESA dan
Paket Paslon LENTERA dokumen persyaratan dinyatakan lengkap sementara Paket
Paslon LONTAR MALOLE memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 898/LHP/
PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T.2-11). Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2024
Teradu VI s.d. Teradu VIII menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
atas nama Leionardho E. Balukh dan Sahrian D. Duka untuk melakukan pengawasan
terhadap penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 941/LHP/PM.01.02/09/2024 yang pada
pokoknya menyatakan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
terdiri dari Paket Paslon ITA ESA, Paket Paslon LENTERA, dan Paket Paslon LONTAR
MALOLE Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.2-12). Bahwa setelah dokumen
persyaratan dinyatalan MS, dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran
pada Tahapan Pencalonan, pada tanggal 19 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024 yang ditujukan
kepada KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V yang pada pokoknya
menyatakan agar Teradu I s.d. Teradu V melakukan Klarifikasi atas Masukan dan
Tanggapan Masyarakat serta memperhatikan waktu Klarifikasi terkait Keabsahan
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao
(vide Bukti T.2-07). Bahwa terhadap hal tersebut, pada tanggal 20 September 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat dari KPU Kabupaten Rote Ndao dengan
Nomar: 384a/PL.02.2-SD/5314/2024. Bahwa dalam surat a quo, dijelaskan KPU
Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi
terhadap keabsahan ijazah bakal calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi
Dudelusy Dethan. Berdasarkan klarifikasi a quo, Kabid Pendidikan dan Pengajaran
pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao atas nama
Jermias Pandie, S.Pd memberikan keterangan yang pada pokoknya Ijazah Paket C milik
Apremoi Dudelusy Dethan dikeluarkan sesuai dengan Nomor peserta ujian pada Ijazah
yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote
Ndao dan pada saat melakukan pengesahan Salinan Ijazah Paket C, Apremoi Dudelusy
Dethan telah membawa Ijazah Paket C yang asli (vide Bukti T.2-08).
Bahwa terungkap fakta, pada tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten
Rote Ndao yang dilaksanakan tanggal 22 September 2024, Leionardho E. Balukh dan
Sahrian D. Duka kembali ditugaskan oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk melakukan pengawasan sebagaimana Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 964/LHP/PM.01.02/09/2024 dengan hasil Paket Paslon ITA ESA,
Paket Paslon LENTERA, dan Paket Paslon LONTAR MALOLE ditetapkan Memenuhi
Syarat sebagai Peserta Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun
2024 (vide Bukti T.2-13). Bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 September 2024. Bahwa pada saat itu Teradu
VIII bersama Staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Dominggus Ledoh
melakukan pengawasan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote
Ndao sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 972.a/LHP/PM.01.02/09/2024
yang pada pokoknya penarikan nomor urut dilakukan berdasarkan tanggal Paslon
dinyatakan lolos pendaftaran. Berdasarkan hal tersebut, setelah dilakukan penarikan
nomor urut, Paket Paslon ITA ESA mendapatkan nomor urut 1, Paket Paslon LONTAR
MALOLE mendapatkan nomor urut 2, dan Paket Paslon LENTERA mendapatkan nomor
urut 3 (vide Bukti T.2-14).
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap verifikasi
dokumen persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada
Pemilihan Tahun 2024 sudah beberapa kali menerbitkan Surat Imbauan dan
menuangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan, oleh karena itu tindakan Teradu VI
s.d. Teradu VIII tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan
pengawasan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sudah
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga
sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melakukan pencegahan pelanggaran
dan sengketa proses pada setiap tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Tahun 2024. DKPP tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa
Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pelanggaran seperti yang didalilkan oleh
Pengadu. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu dalam angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII
meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII
terkesan melindungi Teradu IV yang diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti dengan
mengeluarkan Surat Nomor: 555/PM.02.02/K.NT-13/11/2022 perihal Saran
Perbaikan atas Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Data Diri Anggota
Masyarakat oleh Partai Politik ke Dalam Sipol yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Rote Ndao agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat
tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI, dengan meminta PKN untuk
menghapus nama Teradu IV dari daftar Sipol. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu
VIII sudah bertindak sesuai dengan kewenangannya terkait dengan nama Teradu IV
yang terdapat dalam Sipol. DKPP tidak mendapatkan bukti bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan tindakan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu,
berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.