Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Putusan No.32/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Prov. Papua Barat, KPU & Panwas Kab. Kaimana
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 34 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 49/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, dan Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kaimana karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015, Pasangan Calon atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Pada saat KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih KPU Kabupaten Kaimana, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Kaimana.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang; Pasal 59 ayat 2; Pasal 5; Pasal 15; Pasal 43 ayat (1); Pasal 7
Amar Putusan1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU- KAB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; 3) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; 4) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menjalankan keputusan ini. b. Bahwa terkait Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49/V-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Hinca Ip Pandjaitan 2. Didi Irawadi Syamsuddin 3. Yosef B. Badeoda 4. M Utomo A. Karim T 5. Yandri Sudarso 6. Ardian Hamdani 7. Ardy Mbalembout 8. Mehbob 9. Yustian Dewi 10. Dimaz Elroy 11. Deden Supriyadi 12. Muhajir Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Alamat : Jl. Kramat Raya No. 146 Jakarta Pusat SELAKU KUASA DARI Nama : Freddy Thie Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alamat : Jl. Trikora No. 37, Kaimana, Kota Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Amus Atkana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Paskalis Semunya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Cristine Rumkabu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yotam Senis Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Abdul Halim Shidiq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Arfak II Manokwari Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : John Philip Kiruwa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Junizar Hengky Airory Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Oknesius R Tutuhatunewa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Talib Ali Fitmatan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Yermias Furay Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. PTT Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Ibnu Mas’ud Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. Utaruya Kampung Baru Kab Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Dominika Hunga Andung Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Alamat : Jl. Utaruya Kampung Baru Kab Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Karolus Kopong Sabon Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kaimana Alamat : Jl. Utaruya Kampung Baru Kab Kaimana Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 49/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, dan Teradu XI, XII, dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kaimana karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu MARTIAS MAIRUMA dan ISMAIL SIRFEFA, semula tidak termasuk Pasangan Calon yang ikut ditetapkan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Kaimana oleh KPU Kabupaten Kaimana, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabuaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V mengambil alih KPU Kabupaten Kaimana dan menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Kaimana, Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; 2. Bahwa padahal Pasangan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 masih berstatus PNS Aktif, dan terbukti tidak pernah melampirkan SK Pemberhentian atau Pensiun dari Instansi yang berwenang, sebagai berikut: a. Surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat No. 880/1384/BKD tanggal 15 Desember 2015, Perihal status kepegawaian Ismail Sirfefa, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Ismail Sirfefa telah mengajukan permohonan pensiun dini pada tanggal   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   24 April 2013 dikarenakan menjadi anggota partai politik, Namun permohonan penetapan pensiun itu belum dapat ditindaklanjuti ke Kanreg XIV BKN sampai saat ini karena yang bersangkutan belum melengkapi berkas pensiun sehingga proses penetapan pensiun yang bersangkuta tidak dapat dilanjutkan; b. Surat dari Badan Kepegawaian Negara Reg. Manokwari No. 006 KR.XIV-PB/XII/2015, perihal Status Kepegawaian Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (dalam NAPK-BKN), PNS, Tertanggal 18 Desember 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan pengunduran diri, namun Surat Keputusan Pemberhentiannya belum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kemungkinan PNS yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permintaan pengunduran dirinya sebagai PNS pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau saat ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU; c. Bahwa dalam Website resmi Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id/profil-pns) yang diakses pada tanggal 28 Desember 2015, juga telah menguatkan dan menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa Masih AKTIF dan Terdaftar sebagai Pegawai Negeri pada unit kerja Bagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum, pada Pemerintahan Papua Barat. 3. Bahwa Teradu telah menghilangkan hak konstitusional Warga Kaimana dengan adanya penetapan DPT pencermatan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa warga yang pada saat penetapan DPT KPU Kabupaten Kaimana tanggal 2 Oktober 2015 terdaftar sebagai pemilih akan tetapi setelah dilakukan pencermatan melalui DPT KPU Provinsi Papua Barat tanggal 23 November 2015 tidak lagi terdaftar sebagai pemilih sehingga termohon telah menghilangkan Hak Konstitusional Warga Kaimana. DPT hasil Pencermatan KPU Provinsi Papua Barat tanggal 23 November 2015, Teradu telah mengganti nama-nama warga Kaimana a quo dengan nama-nama baru; 4. Bahwa selain kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pencalonan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 juga mewajibkan pengumuman atas LHKPN sebagaimana dalam Pasal 73 angka 1 yang menyatakan “Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”; 5. Bahwa batas akhir untuk melengkapi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 tertanggal 7 Desember 2015 termasuk persyaratan LHKPN, namun fakta a quo sampai pada tanggal 24 Desember 2015 berdasarkan penelusuran di halaman website resmi KPU, http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2015/640 tidak ditemukannya LHKPN atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa; 6. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana melakukan Pleno Rekapitulasi Kabupaten yang mendahului Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Khususnya Distrik Kaimana, sebagai berikut: a. Bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 ditingkat Kabupaten Kaimana mendahului penetapan hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan di tingkat Distrik, khususnya Distrik Kaimana;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   b. Bahwa berdasarkan surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat No. 38/Kpts/KPU-KAB- 032/XI/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana No. 2/Kpts/KPU-KAB- 032/XI/2015 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, khususnya pada mengenai Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara menyatakan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat distrik dilakukan pada tanggal 10 Desember sampai 16 Desember 2015 dan rekapitulasi kabupaten seharusnya dilakukan pada tanggal 17 Desember sampai 23 desember 2015; c. Bahwa berdasarkan undangan Teradu kepada Pengadu Pleno rekapitulasi Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2015 pukul 19.30 WIT, sedangkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik berdasarkan undangan Teradu dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015 pukul 23.00 WIT. Fakta Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik selasai dilakukan pada tanggal 19 desember 2015 Pukul 04.00 WIT. Berdasarkan fakta tersebut, maka Teradu melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten sementara rekapitulasi Kecamatan belum dilakukan. Padahal rekapitulasi Kabupaten didasarkan pada data rekapitulasi Kecamatan/Distrik, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teradu dalam melakukan rekapitulasi Kabupaten cacat materil dan tidak berdasar hukum. 7. Bahwa Teradu telah melakukan upaya manipulasi (Penggelembungan dan Penggembosan) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan KPPS, diantaranya: a. Bahwa terdapat 2 (dua) kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 di beberapa TPS diantaranya: TPS RA Kartini, TPS Trikora, TPS Kasuari, TPS Brawijaya, dan TPS Krooy; b. Bahwa penyelenggara melalui perangkatnya tidak memberikan atau menyerahkan salinan Form C-KWK dan C1-KWK lampiran kepada para saksi di TPS, khususnya saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara langsung dan seketika setelah proses perhitungan suara di TPS selesai yaitu tanggal 9 Desember 2015. Formulir tersebut merupakan bukti atas telah diselesaikannya perhitungan rekapitulasi di tinggkat TPS/KPPS. 8. Bahwa tidak dilakukannya penyerahan salinan formulir terjadi di beberapa Distrik sebagaimana dapat diurai berdasarkan catatan kejadian khusus sebagai berikut: a. Dalam catatan kejadian khusus Distrik Teluk Argumi, dari 16 TPS tidak menyerahkan form C- KWK dan C1-KWK, 7 diantaranya tidak mengisinya dan diisikan oleh Anggota PPD; PPD tidak menghadirkan Ketua KPPS Erigara, Keuti Maskur dan Sawi; b. Dalam catatan kejadian khusus Distrik Argumi Bawah; form C-KWK dan C1-KWK dari 15 TPS di Distrik Argumi Bawah tidak diserahkan pada masing-masing TPS, form C-KWK dan C1- KWK baru diserahkan oleh angota PPD kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 10 Desember 2015 Pukul 20.00. 9. Bahwa perbuatan tersebut sangat jelas melanggar Pasal 98 ayat (10) yang menyatakan “Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon”. Pasal 98 ayat (11) lebih lanjut menyatakan “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksi calon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu)   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari.”; 10. Bahwa ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Teradu telah melakukan PENGURANGAN SUARA yang siginifikan dan dapat mempengaruhi perolehan suara Pengadu. Hal ini dapat dilihat dari data C1–KWK yang menunjukkan jumlah suara sah lebih kecil daripada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sebagai contoh di TPS Kartini jumlah pengguna hak pilih sebanyak 271 sedangkan jumlah surat suara yang digunakan hanya 259. Hal ini berarti ada pengurangan suara sebanyak 12. Hilangnya suara sebanyak 12 diperoleh dengan rumus jumlah penggunaan hak pilih dikurangi jumlah surat suara yang terpakai. Adapun modus pengurangan suara pada tiap TPS secara lengkap akan diuraikan sebagai berikut: No Alamat TPS Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Alat Bukti /Kecamata Penggunaa Surat Suara Penguran n n Hak Pilih yang gan digunakan Suara TPS 1 KARTINI Kaimana 1 271 259 12 P- 110 C1 KWK TPS 4 BRAWIJAYA Kaimana 1 222 221 1 1 TPS 6 RAJAWALI Kaimana 1 279 252 27 TPS 7 Kaimana 1 127 104 23 CENDRAWASI 2 TPS 9 GENOVA Kaimana 1 279 275 4 TPS 18 BUMSUR 3 Kaimana 1 181 176 5 TPS 1 SARIA Kaimana 2 75 65 10 TPS 1 Werua Kaimana 2 135 98 37 TPS 1 Lobo 1 Kaimana 2 224 221 3 TPS 2 Lobo 2 Kaimana 2 282 141 141 TPS 1 Sara Kaimana 2 150 66 84 TPS 4 Kroy Pantai Kaimana 3 128 124 4 TPS 11 Casuarina Kaimana 3 403 270 133 TPS 19 Air Merah Kaimana 3 273 230 43 SMA TPS 2 Matoa Kaimana 3 229 209 20 TPS 4 A Utarum Kaimana 3 282 274 8 TPS 1 Waho Kambrauw 378 239 139 TPS 1 Egerwara Arguni 80 75 5 Bawah TPS 1 Inari Arguni 74 65 9 Bawah TPS 1 Manggera Arguni 148 129 19 Bawah TPS 1 Ruara Arguni 127 117 10 Bawah TPS 1 Furnusu Tel Arguni 58 48 10 TPS 1 Kokoroba Tel Arguni 150 127 23 TPS 1 Tiwara Tel Arguni 128 108 20 Jumlah 793 Total 11. Bahwa juga ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Teradu telah melakukan PENAMBAHAN SUARA yang siginifikan dan dapat MEMPENGARUHI perolehan suara Pasangan Calon atau seharusnya MENGURANGI perolehan suara Pihak Terkait. Penambahan ini dilakukan dengan 3 (tiga) modus yaitu:   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   a. Modus 1 penambahan suara dapat dilihat dengan melihat Form ATb-1 KWK yang jumlahnya kosong (Nihil), akan tetapi dalam kolom pemilih di C-1 KWK ada pihak yang menggunakan form tersebut. Hal ini berarti ada penambahan suara dengan menggunakan DPTb-1 yang dilakukan oleh Teradu. Sebagai contoh di TPS Rajawali Form DPTb-1 jumlahnya kosong (Nihil), akan tetapi dalam kolom pemilih ada pihak yang menggunakan form tersebut sebanyak 6. Hal berarti ada penambahan suara sebanyak 6. bertambahnya suara sebanyak 6 diperoleh dengan melihat kolom pemilih pengguna hak pilih DPTb-1. Adapun penambahan suara dengan modus ini pada tiap-tiap TPS secara lengkap akan diuraikan sebagai berikut: No Alamat TPS Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Alat /Kecamatan Pemilih Pemilih Penambahan Bukti DPTb-1 di DPTb-1 Suara form Atb-1 di Kolom KWK C-1 KWK 1 TPS 4 Brawijaya 1 Kaimana 1 Nihil 1 1 2 TPS 6 Rajawali Kaimana 1 Nihil 6 6 3 TPS 8 Cendrawasi Kaimana 1 Nihil 4 4 1 4 TPS 13 Bumsur 1 Kaimana 1 Nihil 6 6 5 TPS 26 PDAM Kaimana 1 Nihil 3 3 6 TPS 27 Batu Kaimana 1 Nihil 4 4 Lubang 7 TPS 1 Wagoha Yamor Nihil 6 6 8 TPS 1 Hairapara Yamor Nihil 4 4 9 TPS 2 Lumba- Kaimana 3 Nihil 2 2 Lumba 10 TPS 4 Krooy Pantai Kaimana 3 Nihil 4 4 11 TPS 7 Gereja Kaimana 3 Nihil 2 2 Katolik 12 TPS 9 Kali Torabe Kaimana 3 Nihil 6 6 13 TPS 10 Batu Putih Kaimana 3 Nihil 6 6 14 TPS 15 Term Cotto Kaimana 3 Nihil 1 1 15 TPS 17 Air Merah Kaimana 3 Nihil 1 1 16 TPS 8 Bentemi Kaimana 3 Nihil 10 10 17 TPS 1 Lobo 1 Kaimana 2 Nihil 2 2 18 TPS 2 Lobo 2 Kaimana 2 Nihil 1 1 19 TPS 1 Kamaka Kaimana 2 Nihil 3 3 20 TPS 2 Adijaya 2 Buruway Nihil 1 1 21 TPS 1 Gaka Buruway Nihil 3 3 22 TPS 1 Guriasa Buruway Nihil 6 6 23 TPS 1 Egerwara Arguni Bawah 2 2 24 TPS 1 Ruara Arguni Bawah Nihil 3 3 25 TPS 1 Sararan Arguni Bawah Nihil 2 2 26 TPS 1 Wermenu Arguni Bawah Nihil 2 2 27 TPS 1 Bamana Teluk Etna Nihil 4 4 28 TPS 1 Rurumo Teluk Etna Nihil 4 4 29 TPS 1 Moyana Teluk Arguni 2 2 Jumlah 101 Total b. Modus 2 penambahan suara dapat dibuktikan dengan cara pada C1-KWK terdapat pemilih tambahan DPTb-2, akan tetapi Teradu tidak mencatat atau membuat Berita Acara mengenai pemilih tambahan tersebut. Padahal penggunaan KTP sebagai syarat untuk menggunakan hak Pilih warga yang tidak terdaftar dalam DPT, Teradu beserta jajaranya wajib mencatat serta dituangkan dalam Berita Acara sehingga tindakan Teradu tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 (vide Pasal 85 ayat 3) menyatakan (3) Penggunaan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam berita acara;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   c. Modus 3 ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Teradu telah melakukan PENAMBAHAN SUARA yang siginifikan dan dapat mempengaruhi perolehan suara pemohon. Hal ini dapat dilihat dari data C1–KWK yang menunjukkan jumlah suara sah LEBIH BESAR daripada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sebagai contoh di TPS Kasuari A jumlah pengguna hak pilih sebanyak 256 sedangkan jumlah surat suara yang digunakan hanya 267. Hal berarti ada penambahan suara sebanyak 11. Bertambahnya suara sebanyak 11 diperoleh dengan rumus jumlah surat suara yang terpakai dikurangi Jumlah penggunaan hak pilih. Adapun modus penambahan suara pada tiap-tiap TPS secara lengkap akan diuraikan sebagai berikut: No Alamat TPS Distrik Jumlah Jumlah Jumlah Alat /Kecamatan Surat Suara Penggunaan PENAMBAHAN Bukti yang Hak Pilih atau Suara digunakan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah 1 TPS 11 Kaimana 1 267 256 11 Kasuari A 2 TPS 2 Lobo 2 Kaimana 2 141 146 5 (jumlah surat suara yang sah dan tidak sah ) 3 TPS 1 Kambrauw 152 148 4 Werafuta 4 TPS 16 Air Kaimana 3 305 307 2 Tiba Jumlah Total 22 Keterangan : Jumlah Penambahan = 807 Jumlah Pengurangan = 894 TOTAL = 1.701 12. Bahwa Intimidasi Teradu terhadap PPD Distrik Kaimana, sebagai berikut: a. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik tanggal 19 Desember 2015, bertempat di gedung pertemuan Krooy TERMOHON telah mengambil alih dan menonaktifkan PPD yang tidak bersedia hadir dan menandatangani berita acara rekapitulasi distrik; b. Bahwa berdasarkan keterangan anggota PPD yang menyatakan kalau tidak memplenokan rekapitulasi distrik TERMOHON mengancam akan memecat PPD, akan tetapi karena dibeberapa distrik terjadi kecurangan yang masif dan takut berdampak pada akibat hukum berupa sanksi pidana, maka beberapa anggota PPD memutuskan untuk tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara Rekapitulasi; 13. Bahwa Teradu XI, XII, dan Teradu XIII tidak memproses Laporan Pengadu, sebagai berikut: a. Laporan Nomor 03/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang terdapatnya 2 kotak suara pada setiap TPS, sebagaimana bukti Foto di TPS, Buku Panduan KPPS, Video Simulasi TPS dan Video, dan saksi-saksi Victor Maturbongs, Saleh Namsa, Supriyanto, Jondri Mangkey, Husein Sirua, Jubel Kujera, Rudy Sirua;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   b. Laporan Nomor 04/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang kelebihan cetak surat suara dan hologram tidak dimusnahkan, sebagaimana bukti Surat Undangan Pemusnahan dari KPU Nomor 267.5/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan saksi Jondri Mangkey, Yohenes Sonny, Patahudin; c. Laporan Nomor: 05/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang Keberatan dengan pengurangan data DPT versi 2 Oktober dan Penambahan data Versi 23 November, sebagaimana bukti Salinan Keputusan KPU Prov. PB No. 42.KPU-KAB/KMN/32/XI/2015, sampel 4 RT yang mengalami perubahan DPT, tambahan DPT yang mengalami perubahan, Video Pleno DPT Pencermatan tanggal 22-23 Nov 2015, Model AA.1-KWK, Surat Edaran KPU RI no. 729, dengan saksi Patahudin, Yohanes Sonny, Rizal Ali, Saleh Namsa, La Budi; d. Laporan No. 06/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang saksi Paslon Nomor 2 tidak mendapat format C-KWK, C1-KWK, Lampiran C1-KWK, dengan alat bukti model DA2-KWK Distrik Arguni Bawah, Model DA2-KWK Distrik Tel Arguni, Model DA2-KWK Distrik Kaimana tanggal 15 Desember 2015, Berita Acara PPD Distrik Kaimana tanggal 12 Desember 2015, Surat Panwaslu No. 144/Panwaslu=Kada/KMN/XII/2015, Video Pleno PPD Distrik Kambrauw, dengan saksi La Ode Rusman, Ismet Alhamid, Jondri Mangkey, La Budi, Jonmer Waita, Henky Tanusaputra, Hamdani Furu, Jubil Kuwera; e. Laporan Nomor 07/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan Sistem Ikat/Noken di TPS 1 Wosokumo, sebagaimana bukti Model DA2-KWK, Foto di TPS, Video di TPS, dengan saksi Septinus, Apolos Wetebosi, Polisi; f. Laporan Nomor 08/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Pleno Rekapitulasi Kabupaten tidak sah, 1) Rekapitulasi Distrik belum Pleno/belum selesai tapi sudah dilakukan Pleno Kabupaten, 2) Saksi Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pleno, diserahkan setelah dipaksa oleh MUSPIDA, 3) Tanda tangan Berita Acara dan SK Pleno dilakukan ketika di paksa Oleh Muspida, dengan alat bukti SK KPUD No. 49/KPUD-KAB/KMN/32/XII/2015, Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten, Undangan KPUD Kaimana No. 298 tanggal 17 Desember 2015, dengan saksi Patahudin, Simon P. Fofid, Labudi; g. Laporan Nomor 09/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015tentang Penggelembungan dan Penggembosan Suara di TPS. Modus Penggelembungan : 1) DpTb-1 Nihil tapi ada Nama Pemilih yang menggunakan Form tersebut, 2) Pemilih menggunakan DPTb-2 melampaui 2,5 persen (menggunakan Surat Suara tidak terpakai) tapi tidak ada berita acara, 3) Jumlah suara sah lebih besar dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, Modus Penggembosan : Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah suara sah, dengan alat bukti Model C1-KWK Kaimana Arguni bawah, Kambrauw Yamor, Tel. Arguni, Daftar Penggelembungan dan Penggembosan, dengan saksi La Budi, Ismet Alhamid, Yohanes Sonny; h. Laporan Nomor 10/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Status PNS dari Cawabup dari Paslon No. 3 a.n Ismail Sirfefa, S.Sos, MH, sebagaimana bukti Surat Panwaslu No. 109/Panwaslu-Kada/KMN/XI/2015, Video Rapat Koordinasi, MUSPIDA/KPU/PANWASLU dan PASLON 1 dan 2, Profil PNS Ismail S dan BKN, dengan saksi Jondri Mangkey, Taufik Nanat, Andi Salim.   [2.2] PETITUM PENGADU   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Nomor 880/1382/BKD perihal Status Kepegawaian Ismail Sirfefa, bahwa yang bersangkutan atas nama Ismail Sirfefa tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pensiun; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIV Manokwari Nomor 006.KR.XIV-PB/XII/2015 perihal Status Kepegawaian Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (dalam NAPK BKN), bahwa Ismail Sirfefa tidak pernah mengajukan permintaan pengunduran diri sebagai PNS; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB- 032/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB- 032/XI/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Print Out Status PNS dari Ismail Sirfefa, (www.bkn.go.id/profil-pns; Bukti P-6 : Fotokopi Dokumen Calon Bupati Matias Mairuma; Bukti P-7 : Fotokopi Akta Kelahiran; Bukti P-8 : Fotokopi KTP; Bukti P-9 : Fotokopi Ijazah; Bukti P-10 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup; Bukti P-11 : Fotokopi Manipulasi Data DPT Pencermatan; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fadliah Nur Hilaluddin, tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-13 : Fotokopi Print Out LHKPN Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kaimana; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 38/Kpts/KPU-KAB- 032/XI/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti P-15 : Fotokopi Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nomor 298/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015; Bukti P-16 : Fotokopi Undangan dari PPD Distrik Kaimana Nomor 014/PPD-KMN/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015; Bukti P-17 : Fotokopi Foto Terdapatnya 2 Kotak Suara di TPS 10 Batu Putih Krooy dan TPS 7 Cendrawasi; Bukti P-18 : Fotokopi Model DA2-KWK dari Distrik Arguni Bawah, Teluk Arguni, Kaimana Kota, Berita Acara dari PPD Distrik Kambrau; Bukti P-19 : Fotokopi Laporan Nomor 03/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang terdapatnya 2 kotak suara pada setiap TPS, dengan alat bukti Foto di TPS, Buku Panduan KPPS, Video Simulasi TPS dan Video, dan saksi Victor Maturbongs, Saleh Namsa, Supriyanto, Jondri Mangkey, Husein Sirua, Jubel Kujera, Rudy Sirua;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bukti P-20 : Fotokopi Laporan Nomor 04/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang kelebihan cetak surat suara dan hologram tidak dimusnahkan, dengan alat bukti Surat Undangan Pemusnahan dari KPU Nomor 267.5/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan saksi Jondri Mangkey, Yohenes Sonny, Patahudin; Bukti P-21 : Fotokopi Laporan Nomor 05/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang Keberatan dengan pengurangan data DPT versi 2 Oktober dan Penambahan data Versi 23 November, dengan bukti Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 42/KPU-KAB/KMN/32/XI/2015, sampel 4 RT yang mengalami perubahan DPT, tambahan DPT yang mengalami perubahan, Video Pleno DPT Pencermatan tanggal 22-23 November 2015, Model AA.1-KWK, Surat Edaran KPU RI Nomor 729, dengan saksi Patahudin, Yohanes Sonny, Rizal Ali, Saleh Namsa, La Budi; Bukti P-22 : Fotokopi Laporan No. 06/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015, tentang saksi Paslon Nomor 2 tidak mendapat format C-KWK, C1-KWK, Lampiran C1-KWK, dengan alat bukti model DA2-KWK Distrik Arguni Bawah, Model DA2-KWK Distrik Tel Arguni, Model DA2-KWK Distrik Kaimana tanggal 15 Desember 2015, Berita Acara PPD Distrik Kaimana tanggal 12 Desember 2015, Surat Panwaslu No. 144/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, Video Pleno PPD Distrik Kambrauw, dengan saksi La Ode Rusman, Ismet Alhamid, Jondri Mangkey, La Budi, Jonmer Waita, Henky Tanusaputra, Hamdani Furu, Jubil Kuwera; Bukti P-23 : Fotokopi Laporan Nomor 07/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan Sistem Ikat/Noken di TPS 1 Wosokumo, dengan alat bukti Model DA2- KWK, Foto di TPS, Video di TPS, dengan saksi Septinus, Apolos Wetebosi, Polisi; Bukti P-24 : Fotokopi Laporan Nomor 08/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Pleno Rekapitulasi Kabupaten tidak sah, 1) Rekapitulasi Distrik belum Pleno/belum selesai tapi sudah dilakukan Pleno Kabupaten, 2) Saksi Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pleno, diserahkan setelah dipaksa oleh MUSPIDA, 3) Tanda tangan Berita Acara dan SK Pleno dilakukan ketika di paksa Oleh Muspida, dengan alat bukti SK KPU No. 49/KPUD- KAB/KMN/32/XII/2015, Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten, Undangan KPU Kaimana No. 298 tanggal 17 Desember 2015, dengan saksi Patahudin, Simon P. Fofid, Labudi; Bukti P-25 : Fotokopi Laporan Nomor 09/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Penggelembungan dan Penggembosan Suara di TPS. Modus Penggelembungan: 1) DpTb-1 Nihil tapi ada Nama Pemilih yang menggunakan Form tersebut, 2) Pemilih menggunakan DPTb-2 melampaui 2,5 persen (menggunakan Surat Suara tidak terpakai) tapi tidak ada berita acara, 3) Jumlah suara sah lebih besar dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, Modus Penggembosan : Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah suara sah, dengan alat bukti Model C1-KWK Kaimana Arguni bawah, Kambrauw Yamor, Tel. Arguni, Daftar Penggelembungan dan Penggembosan, dengan saksi La Budi, Ismet Alhamid, Yohanes Sonny; Bukti P-26 : Fotokopi Laporan Nomor 10/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Status PNS dari Cawabup dari Paslon No. 3 a.n Ismail Sirfefa denga alat bukti Surat Panwaslu No. 109/Panwaslu-Kada/KMN/XI/2015, Video Rapat Koordinasi, MUSPIDA/KPU/PANWASLU dan PASLON 1 dan 2, Profil PNS Ismail S dan BKN, dengan saksi Jondri Mangkey, Taufik Nanat, Andi Salim; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, Teradu V [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak beralasan Para Teradu tidak melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3. Faktanya adalah para Teradu melaksanakan/meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa setelah melalui proses yang dapat para Teradu jelaskan dasar Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana sebagai berikut: a. Bahwa para Teradu sebagai Ex Officio mengambil alih Tahapan penyelenggraan Pemilihan Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Paska Putusan Panwaslu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan pada Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 yang dalam Amar Putusannya sebagai berikut:
MENETAPKAN
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU- KAB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; 3) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015; 4) Mewajibkan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk menjalankan keputusan ini. b. Bahwa terkait Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, Pengadu juga bertindak sebagai Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan KPU Provinsi Papua Barat selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Makasar dengan Register Perkara Nomor 19/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS tanggal 30 November 2015 yang Amar Putsan “Menolak Gugatan Penggungat untuk seluruh dan atau setidak- tidaknya Pihak PENGGUGAT dinyatakan Kalah”; c. Bahwa mendasari Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0328/Bawaslu/X/2015 perihal Tindak Lanjut Keputusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015. Bahwa dalam isi Surat menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi untuk segera menindaklanjuti Keputusan Musyawarah Penyelesaian sengketa di Kabupaten Kaimana mengingat Tahapan Pemilu yang sedang berlangsung guna memenuhi kepastian hukum; d. Bahwa mengingat Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 65/Bawaslu.Prov.PB/IX/2015 perihal Pelaksanaan Putusan Sengketa di wilayah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat; e. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 23 September 2015 dengan Nomor 172/KPU.Prov-032/XI/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; f. Bahwa terkait Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Tahun 2015, Pengadu juga bertindak sebagai Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan KPU Provinsi Papua Barat selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Makasar Register Perkara Nomor 19/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS tanggal 30 November 2015 yang Amar Putusan “Menolak Gugatan Penggungat untuk seluruh dan/atau setidak-tidaknya Pihak PENGGUGAT dinyatakan Kalah”, sehinggah Pengadu menyatakan Kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung. Bahwa dalil Pemohon yang mempertanyakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Matias Mairuma mempunyai identitas ganda, yang tidak bersesuaian satu dengan yang lain (Akte, Kelahiran, Ijasah dan KTP), LHKPN Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak beralasan, selajutnya hal ini juga telah di adukan oleh Pengadu kepada MAHKAMAH AGUNG dalam Amar Putusannya dapat Teradu ambil di bawah ini: MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. FREDDY THIE, 2. MOHAMAD LAKATONI tersebut; Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak Bahwa Verifikasi Faktual berkas Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 telah dilakukan sesuai jadwal oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sehingga hasil Verikasi tersebut telah disimpulkan bahwa hanya 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana yang ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 sebagaimana dalam Putusan NOMOR 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 yaitu Pasangan Nomor Urut 1 Drs Hasan Achmad, M.Si dan Amos Oruw dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, S. M.Si g. Bahwa setelah Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana di ambil alih oleh KPU Provinsi Papua Barat, maka Keputusan KPU Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 yaitu Pasangan Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Amos Oruw dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Mohamad Lakotani dilakukan PERUBAHAN Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dengan memasukan Pasangan Calon Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa dengan Nomor Urut 3, dengan Urutan sebagai Berikut: 1) Nomor Urut 1 (satu) Pasangan Calon Drs. Hasan Achmad, M.Si (Calon Bupati) dan Amos Oruw (Calon Wakil Bupati); 2) Nomor Urut 2 (dua) Pasangan Calon Freddy Thie (Calon Bupati) dan Mohamad Lakotani, SH., M.Si (Calon Wakil Bupati); 3) Nomor Urut 3 (tiga) Pasangan Calon Drs. Matias Mairuma (Calon Bupati) dan Ismail Sirfefa, S.Sos., M.H.(Calon Wakil Bupati h. Bahwa Keputusan mengakomodir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, maka Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015, dinyatakan tidak berlaku lagi; i. Bahwa terkait status PNS Aktif Calon Wakil Bupati Ismail adalah tidak beralasan dan harus dibantah karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2015 tentang Hasil uji materi Pasal 7 Huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Bahwa Wajib mengundurkan diri sebagai Anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD sejak mendaftar sebagai Calon direvisi menjadi Bahwa Anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi Syarat oleh penyelenggara PILKADA sebagai Calon jo Pasal 68 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 673/KPU/XI/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Pengunduran Anggota DPRD, PNS, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, sehingga batas Pengunduran diri Ismail Sirfefa sejak ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinis Papua Barat (Ex Officio) Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 tangga 5 November 2015 terhitung 60 Hari kalender Pengunduran diri adalah tanggal 4 Januari 2015 dengan menyerahkan Formulir Model BB3 KWK. 2. Bahwa berasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Pasal 42 Ayat (1) Huruf i, surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf I, maka tidaklah beralasan dan harus ditolak karena faktanya adalah Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati atas nama Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, telah menyerahkan Bukti tanda teriman LHKPN dan atau diserahkan kepada KPU Kabupaten Kaimana pada masa penelitian perbaikan Dokumen Syarat Calon; 3. Bahwa tidak benar para Teradu memanipulasi data pemilih melalui penetapan DPT pencermatan DPT, yang benar Adalah para Teradu melaksanakan pencermatan setelah mendapatkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729 /KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Surat Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu- kada/KMN/X/2015 tanggal 15 November 2015, KPU Provinsi Papua Barat sebagai ex officio di Kabupaten Kaimana telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) hasil pencermatan dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Kaimana serta saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Dalam rapat pleno tersebut disepakati untuk menyalin dan memindahkan pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   (DPTb-1) yang signifikan maupun yang telah memiliki identitas lengkap pemilih berupa Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Pemilih, status dan alamat. Terhadap status pemilih terdaftar dalam DPTb-1 yang tidak memiliki dan/atau membuktikan identitas lengkap tidak dipindahkan ke DPT dan tetap disalin dalam DPTb-1 hasil penetapan Ulang Rekapitulasi DPT Hasil pencermatan dan DPTb1 Hasil Pencermatan; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T- 1 Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015; Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0328/Bawaslu/X/2015 Perihal Bukti T- 2 Tanggal 20 Oktober 2015 Tindak Lanjut Keputusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Tanggal 23 September 2015 dengan Nomor 172/KPU.Prov-032/XI/2015 Perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 4 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 696/K/TUN/PEMILUKADA/ 2015 tentang ditolaknya Gugatan Pasangan Calon Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, SH. M.Si; Bukti T- 5 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 54/KPTS/KPU.Prov-032/X/2015 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana; Bukti T- 6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 Bukti T- 7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIV/2016 ditolaknya Gugatan PasanganCalon Nomor Urut 2 Freddy Thei dan Mhamad Lakotani, SH. M.Si; Bukti T- 8 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 65/Bawaslu.Prov.PB/IX/2015 Perihal Pelaksanaan putusan sengketa diwilayah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat; Bukti T- 9 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kaimana; Bukti T- 10 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.A-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Penunjukan Ketua Pelaksana tugas ketua Panitia Pemilihan Distrik Kaimana; Bukti T- 11 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota PPD/ PPK distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelasikan Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana; Bukti T- 12 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 272/KPU-kab/KMN-032/XII/2015 Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana; Bukti T- 13 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 273/KPU-kab/KMN-032/XII/2015 Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bukti T- 14 Penyataa /Kronologis Oleh Abaraham Pattipeiluhu (Ketua) Nong Diogo, S.Pd ( Anggota) Candra Kirana, S.Si) Anggota Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana; Bukti T- 15 Surat Kesepakatan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kiamana Tahun 2015; Bukti T- 16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/KPU Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dan BA dalam Model DB. KWK; Bukti T- 17 Surat Edaran KPU RI Nomor 739/KPU/XI/2015 Perihal kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan, Penghitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan pada Pilkada serentak Tahun 2015; Bukti T- 18 Suar Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/KPU/X/2015 tentang Pencermatan Ulang Daftar Pemilih Tetap bahwa KPU Kabupaten /Kota yang telah menetapkan DPT, Agar mencermati kembali keakuratan elemen-elemen data pada data pemilih; Bukti T- 19 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 35/KPUKAB/KMN- 032/IX /2015 Tentang Daftar Pemelih Sementara Bupati dan Wakil BUpati Kaimana; Bukti T- 20 Daftar Pemilih dari RT 02 Kampung Trikora (Muhamad Nur); Bukti T- 21 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 36/KPU- KAB/KMN-032/X /2015 Tentang Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana; Bukti T- 22 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana NOMOR : 57/XI/2015 Tentang Pleno Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 23 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 42/KPU-KAB/KMN-032/X /2015 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T- 24 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 43 KPUKAB/KMN-032/X /2015 daftar Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T- 25 Penyerahan Formulir Model DA. KWK Tingkat Distrik Kepada Saksi- Saksi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 1. Distrik Yamor 2. Distrik Kambraw 3. Distrik Buruway 4. Distrik Arguni Bawah 5. Distrik Teluk Arguni 6. Distrik Kaimana 7. Distrik Teluk Etna Bukti T- 26 BA/SK 49 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Peroleha Suara Tingkat Kabupaten Kaimana Bukti T- 27 Berkas Pencalonan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, MH Bukti T- 28 Kronologis Rekapitulasi Tingkat Distrik Teluk Arguni Bukti T- 29 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 30 Kronologis Teluk Etna Bukti T- 31 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 32 MODEL DA DISTRIK KAMBARAUW Bukti T- 33 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 34 Formulir DA 5 Distrik Kambrauw Bukti T- 35 Kronologis Arguni Bawah Bukti T- 36 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 37 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 38 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 39 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 40 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 41 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 42 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 43 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 44 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 45 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 46 Formulir Model C1 KWK TPS   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Bukti T- 47 Formulir Model C1 KWK TPS PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII, IX, DAN Teradu X [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Para Teradu telah melakukan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang mendahului Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik khususnya Distrik Kaimana. Para Teradu uraikan dalam kronologis atau kejadian dari Proses Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana, sebagai berikut: a. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dimulai persiapan sejak tanggal 13 Desember 2015 dan berlanjut dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18 Desember 2015 dengan melalui Perdebatan yang sangat Alot, yang dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Saksi Nomor Urut 3 dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik Kaimana, Kepala Distrik kaimana, Kapolsek Kaimana,dan Danramil Kaimana; b. Bahwa sampai pada Tanggal 18 Desember malam Pukul 23.50 telah melakukan rekapitulasi dalam bentuk form DAA-KWK Plano dan kemudian menandatangani form tersebut, dan rapat di skors sementara untuk mengundang Saksi Pasangan Calon 1 dan 2 yang sebelumnya melakukan walk out untuk menghadiri Pleno Penetapan Perolehan suara di Distrik Kaimana. Pada Saat PPD/PPK Distrik Kaimana mau melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Distrik Kaimana massa Pasangan Calon 1 dan 2 masuk dalam ruangan Pleno kemudian melakukan protes dan ancaman pada Ketua dan anggota PPD/PPK Distrik Kaimana terutama Simon Fofit dengan kata ”Jika kalian melanjutkan Pleno maka akan terjadi sesuatu”. Untuk itu PPD/PPK Distrik Kaimana melakukan Rapat Tertutup dan memutuskan untuk tidak melanjutkan Pleno penetapan Hasil rekapitulasi Tingkat PPD/PPK Distrik Kaimana, dan menyerahkan Hasil Rekapitulasi yang telah ditandangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana dalam bentuk Form DAA-KWK Plano kepada KPUD Kabupaten Kaimana di Gedung Pertemuan yang sementara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti; c. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Lampiranya Bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota batas akhirnya pada tanggal 18 Desember 2015; d. Bahwa sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat (1) Huruf m bahwa KPU Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, Anggota PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015 perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota PPD/ PPK Distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelasikan Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana, maka KPU Kabupaten Kaimana memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD Distrik Kiamana dan mengambil alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Kaimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; e. Bahwa Teradu telah melaksanakan rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana sesuai jenjang yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Pada Tanggal 9 Desember 2015 proses pungut hitung telah berjalan Lancar di 151 TPS dalam wilayah Kabupaten Kaimana; 2) Distrik Teluk Arguni, terlaksana sesuai Jadawal; 3) Distrik Arguni Bawah terlaksana sesuai Jadawal; 4) Distrik Kambrauw terlaksana sesuai Jadawal; 5) Distrik Buruway terlaksana sesuai Jadawal; 6) Distrik Yamor terlaksana sesuai Jadawal; 7) Distrik Teluk Etna terlaksana sesuai Jadwal; 8) Distrik Kaimana (Kejadian Khusus) yang baru dapat terselesaikan setelah diambil oleh KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwa. Bahwa Setelah melalui semua proses secara teratur dan berjenjang baik di tingkat TPS, PPS, PPD/PPK barulah KPU Kabupaten Kaimana malaksanakan rekapituasi pada Tingkat Kabupaten yang di buka pada tanggal 18 Desember pada pukul 23, 17 WIT dan selesai pada Tanggal 19 Desember 2015 pada Pukul 05, 17 Menit WIT. 2. Bahwa sesuai dengan petunjuk Teknis KPU yang tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS da Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015; 3. Bahwa kotak 1 diperuntukan untuk khusus Mengisi Surat Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2014; 4. Bahwa kotak 2 diperuntukan Khusus Untuk Mengisi Formulir dan/atau Kelengkapan KPPS Lainnya, sehingga kalau Pengadu Mempersoalkan 2 (Dua) Kotak Suara yang dipergunakan pada saat Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2015 adalah tidak beralasan, selain itu juga KPU Kabupaten Kaimana memiliki data C1 KWK yang dapat dipertanggungjawabkan; 5. Bahwa tidak semua saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir di seluruh TPS dalam Wilayah Kabupaten Kaimana, jadi sangatlah beralasan kalau ada beberapa TPS saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 salinan Form C- KWK dan C1-KWK; 6. Bahwa seharusnya TIM Pemenangan atau Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyerahkan daftar nama saksi yang akan bertugas di 151 TPS kepada KPU Kabupaten Kiamana;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   7. Bahwa saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang hadir di TPS pada saat Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tanggal 9 Desember 2015 semuanya telah menandatangani From C1 Plano, yang membuktikan bahwa Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sudah tidak ada lagi persoalan pada Tingkat TPS; 8. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Kaimana sebagai Teradu VI mengeluarkan Surat Perintah kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana untuk segera melanjutkan dan/atau menyelesaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik Kaimana; 9. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan terjadi Pengurangan dalam Daftar Pemilih, dalam hal ini Teradu dapat membuat Kronologis Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 sebagai Berikut: a. Rancangan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut: 1) Ruang Lingkup a) Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten b) DP4 c) DPS/DPT d) Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTB-1) e) Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTB-2) f) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) g) Sidalih h) Supervisi, Monitoring dan Pencermatan 2) Hak Memilih a. Warga Negara Indonesia Genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah mempunyai Hak memilih b. Untuk terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat: - Tidak sedang terganggu jiwa/ ingatan - Tidak sedang dicabut hak pilihnya - Brdomisilih paling kurang di daerah pemilihan 6 (enam) bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Dokumen Kependudukan yang dibuktikan dari instansi berwenang. - Tidak sedang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPOLISIAN) 10. Bahwa dalam prosesnya KPU Kabupaten Kaimana mendapatkan seluruh Data Pemilih diawali dari Penyerahan Daftar Pemilih yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Potensial (DP4) yang di dapat dari Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia yang disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang merupakan Pemilihan terakhir seperti diamanatkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Pemilih serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih; 11. Bahwa setelah Daftar Pemilih di dapatkan melalui Portal Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Portal SIDALIH Kabupaten Kaimana, maka disusun Data tersebut menurut Jumlah TPS yang ada pada KPU Kabupaten Kaimana yaitu 151 TPS. Adapun Jumlah DATA AGREGAT PER KECAMATAN   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   (DAK2) KABUPATEN KAIMANA Tanggal 17/04/2015 sesuai dalam portal KPU RI adalah laki-laki 31.670 Perempuan 28.177 Total 59.847; 12. Bahwa proses penyusunan TPS sebanyak 151 TPS tersebut merupakan hasil perhitungan dan kebijakan yang diambil KPU Kabupaten Kaimana dengan mempertimbangkan Jumlah RT dan Kampung yang terdapat/tersebar di Kabupaten Kaimana. Adapun Jumlah Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi DP4 dan Pemilihan terakhir yang diambil dari Portal SIDALIH KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA adalah: DAFTAR PEMILIH Laki-laki = 32.140 Perempuan = 27.357 Jumlah = 59.497 13. Bahwa Daftar Pemilih yang diturunkan kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada setiap RT dan Kampung yang tersebar diseluruh Kaimana melalui PPD, PPS, PPDP; 14. Bahwa hasil pencoklitan Daftar Pemilih tersebut melalui tahapan yang berjalan sesuai dengan jadwal tahapan dari hasil pemutakhiran tersebut didapatkan hasil pemutakhiran yang dibentuk dan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai tingkatan dimulai dari PPD berjenjang ke PPS berjenjang ke PPD yang kemudian diplenokan menjadi DPS kemudian berjenjang ke KPU Kabupaten Kaimana untuk kemudian direkap dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana dengan Total Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana selengkapnya terlampir; 15. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana yang hadir pada saat itu Panwaslu Kabupaten Kaimana, unsur MUSPIDA, PPD se-Kabupaten Kaimana, Masyarakat, Kepala Distrik, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 belum tercover karena pada saat itu Pasangan Nomor Urut 3 tidak lolos pada pencalonan dan masih menempuh jalur hukum; 16. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana juga menyampaikan agar KPU Kabupaten Kaimana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat melihat nama Pemilih yang masih tidak mempunyai NIK dan NKK, Pemilih yang sudah meninggal, masih terdapat NIK Ganda, Alamat Tidak Jelas (banyak Pemilih yang memiliki Alamat Umum), dan hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana dengan menyurati DISDUK CAPIL dan memberikan soft copy DPS yang telah ditetapkan untuk dicek data yang dimaksud). Demikian juga KPU Kabupaten Kaimana mengundang DISDUK CAPIL untuk berkoordinasi, dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kaimana yang dihadiri oleh MUSPIDA, Panwaslu Kabupaten Kaimana, TNI, POLRI serta undangan; 17. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana, saksi ke dua Pasangan calon tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   demikian juga dengan Panwaslu Kabupaten Kaimana, bahkan Panwaslu Kabupaten Kaimana menyampaikan agar KPU Kabupaten Kaimana memberikan Surat Pernyataan yang ditandatangani saksi Pasangan Calon yang Hadir pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana. Hasil Pleno Penetapan DPS Kabupaten Kaimana dan menerima hasil Rekapitulasi, tidak ada komplain dan pernyataan itu ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang hadir dengan tidak ada keberatan; 18. Bahwa adapun Daftar Pemilih Sementara KPU Kabupaten Kaimana dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana adalah: Laki-laki = 17.199 Perempuan = 1.594 Jumlah = 33.136 19. Bahwa pada Tahapan Daftar Pemilih Tetap, mekanisme pemutakhiran data, Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan dimutahirkan melalui penyerahan Daftar Pemilih Sementara kepada Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Kaimana untuk secara berjenjang diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaimana untuk Selanjutnya diserahkan Kepada Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk di mutakhirkan dengan metode hapus, ubah dan tambah, untuk mendapatkan validitas data yang akurat; 20. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kaimana yang hadir pada saat itu unsur MUSPIDA, PPD se-Kabupaten Kaimana, Masyarakat, Kepala Distrik, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 belum tercover karena pada saat itu Pasangan Nomor Urut 3 tidak lolos pada pencalonan dan masih menempuh jalur hukum; 21. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana Saksi kedua Pasangan calon tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi dan menerima hasil Rekapitulasi; 22. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana tidak mengahadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap dimana pada saat itu masih menanggulangi Proses Sengketa Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan KPU Kabupaten Kaimana; 23. Bahwa setelah Penetapan DPT disahkan oleh KPU Kabupaten Kaimana soft copy maupun hadr copy diserahkan Kepada masing-masing Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2; 24. Bahwa Ketua RT 02 Desa Trikora atas nama Muhammad Nur menyampaikan lupa memasukan nama warga yang telah terdata dalam Formulir AA1-KWK sebanyak 56 orang (terlampir), sehingga beliau merasa takut dan bersalah jika nama tersebut tidak dimasukan, maka akan berakibat nantinya orang tesebut komplain dan dapat berakibat hukum, menghilangkan hak konstitusi orang untuk memilih terlebih lagi dengan sengaja;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   25. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana berkoordinasi dengan Divisi Program Data Panwaslu Kabupaten Kaimana mengenai hal tersebut, hasil koordinasi tersebut diambil langkah untuk mengecek data Desa Trikora apakah memiliki ganda atau tidak, sehingga KPU Kabupaten Kaimana melakukan Pengecekan Data Ganda yang ada pada Desa Trikora dan para Teradu temukan bahwa pada Desa Trikora masih terdapat data ganda sebanyak 161 orang; 26. Bahwa daftar nama ganda tersebut di berikan kepada Ketua PPS Desa Trikora untuk dihapus oleh PPS Desa Trikora dengan melihat nama ganda yang akan dihapus karena PPS dan PPDP yang lebih mengetahui warganya. Setelah melakukan kroscek diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk selanjutnya dimasukan kedalam DPT sesuai data hapus dari PPS Desa Trikora; 27. Bahwa data DPT yang telah berubah tersebut, melalui Kasubag Data dan Program KPU Kabupaten Kaimana diserahkan kepada Pasangan Calon bersamaan dengan Daftar Pemilih Tambahan-1, serta perubahan Nomor TPS pada Desa Trikora, Kelurahan Kaimana Kota, untuk diketahui bahwa penghapusan data ganda yang kemudian memasukan data baru tersebut. Tahapan Daftar Pemilih Tetap tidak merubah Jumlah DPT pada Desa Trikora Maupun pada DPT Kabupaten Kaimana baik Jumlah laki-laki maupun perempuan; 28. Bahwa adapun Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Kaimana dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kaimana adalah: Laki-laki = 17.038 Perempuan = 15.819 Jumlah = 32.857 29. Bahwa pada tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 yang berproses sesuai dengan tahapan yang berjalan; 30. Bahwa proses pemutakhiran data tetap berproses sesuai dengan alur pemutakhiran data yang dimulai dari Pendataan orang yang belum terdaftar pada DPT yang mempunyai hak pilih sesuai aturan perundang-undangan untuk dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dari hasil pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 sesuai dengan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan-1 dari 7 Distrik yang berada di kabupaten Kaimana terdapat 2 Distrik yang DPTB-1 Nihil, sedangkan 5 Distrik memiliki DPTB-1; 31. Bahwa adapun Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) KPU Kabupaten Kaimana dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) Kabupaten Kaimana adalah: Laki-laki = 195 Perempuan = 185 Jumlah = 383 32. Bahwa Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang Pencermatan Ulang DPT, maka KPU Kabupaten Kaimana melaksanakan Pencermatan DPT sebagaimana   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dimaksud pada Surat Edaran KPU RI, Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu-Kada/KMN/IX/2015 tanggal 15 November 2015 tentang Tindak Pencermatan Daftar Pemilih Tetap; 33. Bahwa pada saat Proses Rekapitulasi DPT dan DPTb-1 Pencermatan dilakukan dihadiri oleh unsur Muspida, Panwaslu Kabupaten Kaimana, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, PPD se-Kabupaten Kaimana Tamu Undangan, Kepolisian bertempat di Aula Lembaga Permasyarakatan Kaimana dilakukan Rekapitulasi Penetapan DPT dan DPTb-1 pencermatan menjadi DPT dan DPTb-1; 34. Bahwa proses pencermatan DPT yang dilakukan adalah dengan dengan memasukan Daftar Pemilih Tambahan-1 sebanyak 255 Pemilih yang memenuhi unsur sebagai Pemilih yaitu memiliki identitas lengkap NIK, NKK dan merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Kaimana kedalam DPT, sehingga Daftar Pemilih tetap yang telah ditetapkan tanggal 02 Oktober 2015 sebanyak 32.857 menjadi 33.112 pemilih sebagaimana ditetapkan pada tanggal 23 November 2015 oleh Ex Officio KPU Kabupaten Kaimana. Pada tanggal 28 Oktober 2015 DPTb1 yang ditetapkan laki-laki 198 dan perempuan 185 total 383 Pemilih; 35. Bahwa DPTb-1 yang ditambahkan kedalam DPT Pencermatan adalah laki-laki 136 perempuan 119 total 255 Pemilih, sehingga DPT menjadi laki-laki 17.174 dan perempuan 15.938 total 33.112 Pemilih; 36. Bahwa DPTb-1 mengalami perubahan/pengurangan dalam jumlah Pemilih, sehingga bersamaan DPTb-1 ditetapkan tanggal 23 November 2015 adalah sebagai berikut laki-laki 66 dan perempuan 62 total 128 Pemilih; 37. Bahwa Penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil pencermatan tanggal 23 November 2015 menjadi data yang dipakai untuk mencetak Surat Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, pada tanggal 09 Desember Tahun 2015. Sehingga Daftar Pemilih Tetap yang telah disahkan sebanyak 33.112 Pemilih + 2,5% dari masing-masing TPS berjumlah 33.941 Surat Suara; 38. Bahwa semua Tahapan dalam Proses Pemutahiran data Pemilih dan Proses Penghitungan Perolehan Suara Tingkat TPS, PPK dan KPU telah selesai dilakukan sesuai dengan jenjang dan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kaimana bersama dengan Perangkat dibawahnya melakukan penggombosan/manipulasi adalah pernyataan yang mengada-ada, selain itu juga Para Teradu juga dalam melaksanakan Tahapan Awal sampai Akhir mengundang Tim Pemenangan Pengadu;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T- 1 Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015; Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0328/Bawaslu/X/2015 Perihal Bukti T- 2 Tanggal 20 Oktober 2015 Tindak Lanjut Keputusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Tanggal 23 September 2015 dengan Nomor 172/KPU.Prov-032/XI/2015 Perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 4 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 696/K/TUN/PEMILUKADA/ 2015 tentang ditolaknya Gugatan Pasangan Calon Freddy Thie dan Mohamad Lakotani, SH. M.Si; Bukti T- 5 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 54/KPTS/KPU.Prov-032/X/2015 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana; Bukti T- 6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 Bukti T- 7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIV/2016 ditolaknya Gugatan PasanganCalon Nomor Urut 2 Freddy Thei dan Mohamad Lakotani, SH. M.Si; Bukti T- 8 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 65/Bawaslu.Prov.PB/IX/2015 Perihal Pelaksanaan putusan sengketa diwilayah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat; Bukti T- 9 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kaimana; Bukti T- 10 SK KPU Kabupaten Kaimana Nomor 48.A-KPU-Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Penunjukan Ketua Pelaksana tugas ketua Panitia Pemilihan Distrik Kaimana; Bukti T- 11 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015 Perihal Segera Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai Jadwal dan memberikan sanksi Administrasi Kepada Ketua dan Anggota PPD/ PPK Distrik Kaimana, karena tidak dapat melanjutkan/menyelasikan Rekapitulasi Tingkat distrik Kaimana; Bukti T- 12 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 272/KPU-kab/KMN-032/XII/2015 Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana; Bukti T- 13 Surat Perintah Ketua KPU Kaimana Nomor 273/KPU-kab/KMN-032/XII/2015 Kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Kaimana; Bukti T- 14 Penyataa /Kronologis Oleh Abaraham Pattipeiluhu (Ketua) Nong Diogo, S.Pd ( Anggota) Candra Kirana, S.Si) Anggota Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana; Bukti T- 15 Surat Kesepakatan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/KPU Kab/KMN-032/XII/2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dan BA dalam Model DB. KWK; Bukti T- 17 Surat Edaran KPU RI Nomor 739/KPU/XI/2015 Perihal kebutuhan dan   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   penggunaan perlengkapan Pemungutan, Penghitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan pada Pilkada serentak Tahun 2015; Bukti T- 18 Suar Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/KPU/X/2015 tentang Pencermatan Ulang Daftar Pemilih Tetap bahwa KPU Kabupaten /Kota yang telah menetapkan DPT, Agar mencermati kembali keakuratan elemen-elemen data pada data pemilih; Bukti T- 19 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 35/KPUKAB/KMN- 032/IX /2015 Tentang Daftar Pemelih Sementara Bupati dan Wakil Bupati Kaimana; Bukti T- 20 Daftar Pemilih dari RT 02 Kampung Trikora (Muhamad Nur); Bukti T- 21 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaimana Nomor 36/KPU- KAB/KMN-032/X /2015 Tentang Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana; Bukti T- 22 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana NOMOR : 57/XI/2015 Tentang Pleno Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015; Bukti T- 23 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 42/KPU-KAB/KMN-032/X /2015 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T- 24 Penetapan Ulang Daftar Pemilih Tetap 43 KPUKAB/KMN-032/X /2015 daftar Pemilih Tambahan (DPT-b1) Hasil Pencermatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T- 25 Penyerahan Formulir Model DA. KWK Tingkat Distrik Kepada Saksi- Saksi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 8. Distrik Yamor 9. Distrik Kambraw 10. Distrik Buruway 11. Distrik Arguni Bawah 12. Distrik Teluk Arguni 13. Distrik Kaimana 14. Distrik Teluk Etna Bukti T- 26 BA/SK 49 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Peroleha Suara Tingkat Kabupaten Kaimana Bukti T- 27 Berkas Pencalonan Drs. Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos, MH Bukti T- 28 Kronologis Rekapitulasi Tingkat Distrik Teluk Arguni Bukti T- 29 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 30 Kronologis Teluk Etna Bukti T- 31 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 32 MODEL DA DISTRIK KAMBARAUW Bukti T- 33 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 34 Formulir DA 5 Distrik Kambrauw Bukti T- 35 Kronologis Arguni Bawah Bukti T- 36 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 37 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 38 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 39 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 40 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 41 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 42 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 43 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 44 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 45 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 46 Formulir Model C1 KWK TPS Bukti T- 47 Formulir Model C1 KWK TPS PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XI, XII, DAN TERADU XIII [2.8] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.8.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 14 Desember 2015, dalam rapat rekapitulasi perolehan perhitungan suara Distrik Kaimana di hari pertama dan baru direkap 2 (dua) kotak suara, pada Model DA2-KWK lembar keberatan saksi yang ditandatangani oleh Yohanes Sonny, saksi Pasangan Calon Nomor urut 2 (Pengadu) telah menyuarakan untuk Pemilukada ulang di Kabupaten Kaimana. (DA2-KWK Kecamatan/Distrik Kaimana, tanggal 14 Desember 2015); 2. Bahwa pada Tanggal 15 Desember 2015, Sekitar Pukul 14.30. WIT, massa kedua Pasangan Calon mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kaimana untuk mempertanyakan proses pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Distrik Kaimana yang masih tersisa 10 Kotak Suara yang belum terselesaikan. Menurut Ketua KPU Kabupaten Kaimana Untuk menghitung ulang Surat Suara harus mendapat persetujuan Panwas Kabupaten Kaimana, untuk Itu Para Teradu akan Berkoordinasi terlabih dahulu dengan Panwas Kabupaten Kaimana sebelum mengambil tindakan; 3. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015, sekitar pukul 18.00. WIT bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Kaimana, Anggota Panwas Kabupaten Kaimana dan staf sementara melakukan pengambilan keterangan/klarifikasi, terhadap Simon Fofit, Laode Rusman, Rizal ali, Jondri Mangkay. Pada saat klarifikasi tersebut, depan Kantor Panwas Kabupaten Kaimana terjadi aksi Demo Massa pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2 untuk meminta perhitungan surat suara secara manual untuk 10 kotak suara yang di tunda pembahasannya dalam rekapitulasi Distrik Kaimana.; 4. Bahwa pada waktu yang sama, Panwas Kabupaten Kaimana juga sedang mengundang personil Gakumdu dari Kejaksaan Fakfak dan Polres Kaimana untuk membahas laporan terkait Pidana Pemilu. Pada saat itu sekitar pukul 18.30, Gakumdu dari Kejaksaan Negeri Fakfak telah hadir untuk mengikuti Rapat kordinasi terkait laporan pidana pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada pukul 19.30 WIT. Aksi massa tersebut menyebabkan tertundanya pelaksanaan pemeriksaan/pengambilan keterangan/klarifikasi, kepada Simon Fofit dan teman teman, serta tertunda juga rapat kordinasi Gakumdu. (Buku Tamu Halaman terakhir, Berita Acara Klarifikasi tanggal 17 Desember 2015, undangan Rapat Kordinasi Gakumdu tanggal 17 Desember 2015); 5. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, sementara massa semakin banyak berkumpul di sekitaran lokasi rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara Tingkat Distrik Kaimana, sekitar pukul 23.30.WIT. Panwas Kabupaten Kaimana melakukan klarifikasi kepada Simon Fofit, Patahudin, dan Rizal Ali terkait Laporan Nomor 07/LP/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015. (Berita Acara Klarifikasi tanggal 18 Desember 2015);   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   6. Bahwa semenjak aksi aksi massa mulai tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015, Panwas Kabupaten Kaimana beserta KPU Kabupaten Kaimana diarahkan pihak keamanan Polres Kaimana untuk tinggal dan menetap di Hotel Nirmala yang diamankan dengan personil Brimob bersenjata lengkap. Langka ini diambil oleh pihak Kepolisian berdasarkan pembacaan Polres Kaimana terhadap situasi dan kondisi Kaimana yang sementara memanas. (Kesaksian Komisioner Panwas Kabupaten Kaimana); 7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kaimana sesuai dengan tugas dan tanggungjawab telah menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran pemilu baik temuan maupun Laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Kaimana; 8. Bahwa selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Kaimana, Panwaslu Kabupaten Kaimana telah menindaklanjuti sebanyak 11 Laporan dan 3 temuan dengan Total 14 (empat belas) Laporan dan Temuan. Tindakan Panwas Kabupaten Kaimana dalam 14 (empat belas) Laporan dan Temuan yang ditindaklanjut ke dugaan pelanggaran Pidana sebanyak 1 (satu) Laporan yakni Laporan bernomor 01/LP/Pawaslu-Kada/KMN/IX/2015, dan yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi sebanyak 3 (tiga) Temuan yakni Temuan bernomor 01/TMN/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015, 02/TMN/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 dan 03/TMN/KMN/XII/2015. Sementara tujuh laporan yang dilaporkan pelapor panwas memutuskan belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu; 9. Bahwa berdasarkan adanya surat edaran KPU RI Nomor 729/KPU/X/2015 tentang perihal pencermatan ulang DPT, maka untuk meningkatkan fungsi pengawasan Panwas Kabupaten Kaimana mengeluarkan rekomendasi melalui Surat Nomor 145/Panwaslu- Kada/KMN/XI/2015 untuk segera melakukan pencermatan kembali DPT dan DPTb-1 yang telah ditetapkan; 10. Bahwa surat tertanggal 10 Desember 2015 Nomor 144/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk segera memerintahkan KPPS se-Kabupaten Kaimana yang belum menyerahkan data kepada 3 (tiga) saksi Pasangan Calon dan pengawas TPS berupa Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK segera diberikan; 11. Bahwa KPU Kabupaten Kaimana telah menindaklanjuti Surat Panwas Kabupaten Kaimana dengan kembali menyurati Panwas Kabupaten Kaimana dengan surat Nomor 269/KPU-kab/KMN-032/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 perihal permintaan rekomendasi; 12. Bahwa Panwas Distrik Kaimana mengeluarkan Surat Nomor 04/Panwaslu- Kada/Dist/KMN/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 perihal Rekomendasi, yang pada intinya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Distrik Kaimana untuk membuka kotak suara dan segera memberikan salinan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK, dan lampiran C1-KWK kepada Pengawas TPS di beberapa TPS yang belum menerima   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   salinan formulir tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rekapitulasi tingkat Distrik; 13. Bahwa pada tanggal 3 November 2015 KPU RI telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang kebutuhan dan penggunaan perlengkapan pemungutan, penghitungan suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara di Kecamatan pada Pilkada Serentak tahun 2015; 14. Bahwa Surat Edaran KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 point 3 dijelaskan Rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kecamatan guna memudahkan penelusuran data/informasi dan mengantisipasi adanya sengketa hasil pemilihan serta dalam rangka pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan, agar PPK menyiapkan paling sedikit 3 (tiga) buah kotak suara atau sesuai dengan kebutuhan yang masing-masing menghimpun dan menempatkan: a. Formulir hasil Rekapitulasi (Model DA-KWK,Model DAA – KWK, Model DAA KWK Planof, Model DA1-KWK, Model DA2 KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7- KWK; b. Salinan Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS (DPT,DPTb-1,DPPh dan DPTb-2 Formulir Model C7; c. Formulir Model C-KWK,C1 KWK,Lamiran C1-KWK dan C1 KWK ukuran plano dari seluruh TPS. 15. Bahwa Panwas Kabupaten Kaimana berkesimpulan bahwa Ismail Sirfefa untuk mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 cukup menyertakan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat; 16. Bahwa pada tanggal 10 oktober 2015, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Barat dengan surat Nomor 0168/DPW-10/VI/2015, perihal pemberitahuan, pemberhentian Ismail Sirfefa sebagai Anggota DPR Papua Barat, karena telah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Kaimana, sehingga perlu meresmikan pemberhentian yang bersangkutan dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; 17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.92- 5756 Tahun 2015. Yang telah menetapkan meresmikan pemberhentian dengan hormat Ismail Sirfefa; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T- 1 MODEL DA-KWK; Bukti T- 2 Pembukaan Kotak Suara TPS Dalam Wilayah Distrik Kaimana; Bukti T- 3 Surat Panwaslu Kabupaten Kaimana, Nomor 144/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015, Perihal Permintaan Data; Bukti T- 4 Surat Panwas Ditrik Kaimana Nomor 04/Panwaslu-Kada/DIST/KMN/XII/2015, Perihal Rekomendasi; Bukti T- 5 Surat Berita Acara KPU Kab. Kaimana Nomor 79/XII/2015, tentang Pleno Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana. Bukti T- 6 Surat Keputusan KPU Kab. Kaimana Nomor 48 KPUKAB/KMN-032/XII/2015, tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anngota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana. Bukti T- 7 Surat Berita Acara KPU Kab. Kaimana Nomor 80/XII/2015, tentang Pleno Penetapan Ketua Pelaksana Tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana. Bukti T- 8 Surat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana Nomor 009/PPD- KMN/XII/2015, Perihal Undangan Bukti T- 9 Surat KPU Prov. Papua Barat Nomor 269/KPU-Kab/KMN-032/XII/2015, Perihal Permintaan Rekomendasi Bukti T- 10 Surat KPU Kab. Kaimana Nomor 298.1 KPU-Kab/KMN-032/XII/2015, Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bukti T- 11 Surat KPU Kab. Kaimana, tentang Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 Bukti T- 12 Surat Panwas Kab. Kaimana Nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, Perihal Rekomendasi Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sesuai Jadwal Bukti T- 13 MODEL DB KWK (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015) Bukti T- 14 Surat Undangan Panwas Kab. Kaimana Nomor 117/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015, Perihal Himbauan Bukti T- 15 Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan Sebagai Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana, A.n Candra Kirana, S.Si Bukti T- 16 Surat KPU Kab. Kaimana tentang Daftar Hadir Rapat Koordinasi KPUD Kaimana Dan Panwaslu Kab. Kaimana Bukti T- 17 Kesaksian Komisioner KPU Kabupaten Kaimana A.n, Thalib Ali Fodmatan Bukti T- 18 Kesaksian Komisioner KPU Kabupaten Kaimana A.n, Okni Tutuhatunewa Bukti T- 19 Kesaksian Komisioner Panwas Kecamatan/Distrik Kaimana A.n, Djeki Ronal Ginuni, S.Pd Bukti T- 20 Surat Pernyataan Abdul Haji Kastela Terkait Aksi Demo Bukti T- 21 Surat Pernyataan Djeki Ronal Ginuni, S.Pd Terkait Aksi Demo Bukti T- 22 Surat Pernyataan Abdul Haji Kastela Terkait Aksi Demo Bukti T- 23 Surat Pernyataan Djeki Ronal Ginuni, S.Pd Terkait Aksi Demo Kantor Panwas Bukti T- 24 Undangan Klarifikasi Pelapor A.n, Simon Petrus Fofid Bukti T- 25 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah A.n, Simon Petrus Fofid Bukti T- 26 Berita Acara Klarifikasi A.n, Simon Petrus Fofid Bukti T- 27 Undangan Klarifikasi Saksi A.n, Saleh Namsa Bukti T- 28 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah A.n, Saleh Namsa Bukti T- 29 Berita Acara Klarifikasi A.n, Saleh Namsa Bukti T- 30 Undangan Klarifikasi Saksi A.n, Supriyanto Bukti T- 31 Keterangan Klarifikasi Di Bawah Sumpah A.n, Supriyanto Bukti T- 32 KPU Kab. Kaimana, Berita Acara Nomor 63/BA/2015 Tentang Penyerahan/Tanda Terima Bukti T- 33 KPU Kab. Kaimana, Hasil Sortir Akhir Setelah Pengepakan Surat Suara Tanggal 5 Desember 2015 Bukti T- 34 KPU Kab. Kaimana, Berita Acara Nomor 68/XII/2015 Tentang Tanda Terima Serah Terima Hologram Dan Surat Suara   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032 VIII/2015, Pasangan Calon atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa tidak termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Pada saat KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih KPU Kabupaten Kaimana, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Martias Mairuma dan Ismail Sirfefa sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Kaimana. Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 3, berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. Padahal Pasangan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa masih berstatus PNS Aktif, dan terbukti tidak pernah melampirkan SK Pemberhentian atau Pensiun dari Instansi yang berwenang. Hal ini diperkuat dengan Surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat No. 880/1384/BKD tanggal 15 Desember 2015, Surat dari Badan Kepegawaian Negara Reg. Manokwari No. 006 KR.XIV-PB/XII/2015, perihal Status Kepegawaian Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (dalam NAPK-BKN), PNS, tertanggal 18 Desember 2015, dan Website resmi Badan Kepegawaian Negara (www.bkn.go.id/profil-pns) yang diakses pada tanggal 28 Desember 2015. Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah menghilangkan Hak Konstitusional warga Kaimana dengan adanya penetapan DPT pencermatan. Hal ini disebabkan terdapat beberapa warga pada saat penetapan DPT KPU Kabupaten Kaimana tanggal 2 Oktober 2015 terdaftar sebagai pemilih, akan tetapi setelah dilakukan pencermatan melalui DPT KPU Provinsi Papua Barat tanggal 23 November 2015   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   tidak lagi terdaftar sebagai pemilih, sehingga Teradu telah menghilangkan Hak Konstitusional warga Kaimana. Pada DPT hasil Pencermatan KPU Provinsi Papua Barat tanggal 23 November 2015, Teradu telah mengganti nama-nama warga Kaimana dengan nama-nama baru. Pada pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 1 Kampung Wosokuno, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X telah melakukan sistem ikat atau noken, padahal hal ini tidak sesuai dengan Sistem Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Terhadap Teradu XI, XII, dan Teradu XIII tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu, yaitu Laporan Nomor 03/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang terdapatnya 2 kotak suara pada setiap TPS, Laporan Nomor 04/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang kelebihan cetak surat suara dan hologram tidak dimusnahkan, Laporan Nomor: 05/Pemilu- Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan pengurangan data DPT versi 2 Oktober 2015 dan Penambahan data Versi 23 November 2015, Laporan Nomor 06/Pemilu- Kada/KMN/XII/2015 tentang saksi Pasangan Calon Nomor 2 tidak mendapat format C- KWK, C1-KWK, Laporan Nomor 07/Pemilu-Kada/KMN/XII/2015 tentang Keberatan dengan Sistem Ikat/Noken di TPS 1 Wosokumo, dan Laporan Nomor 10/Pemilu- Kada/KMN/XII/2015 tentang Status PNS dari Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan dalil pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah tidak beralasan. Para Teradu menjelaskan pengambilalihan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana didasarkan pada Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 yang wajib untuk ditindaklanjuti. Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Panwaslu Kabupaten Kaimana teresbut telah digugat Pengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 30 November 2015 dengan Register Perkara Nomor 19/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS. Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar “Menolak Gugatan Penggungat untuk seluruh dan atau setidak- tidaknya Pihak PENGGUGAT dinyatakan Kalah”. Terkait dengan status Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Ismail Sirfefa masih berstatus PNS Aktif yang didalilkan pengadu, Teradu menjawab bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2015 terkait dengan batas waktu wajib mengundurkan diri sebagai Anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD sejak mendaftar sebagai Calon direvisi menjadi Bahwa Anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi syarat oleh Penyelenggara Pilkada sebagai calon sehingga batas Pengunduran diri Ismail Sirfefa sejak ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat (Ex Officio) Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 terhitung 60 Hari kalender Pengunduran diri adalah tanggal 4 Januari 2015   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   dengan menyerahkan Formulir Model BB3 KWK. Dalam hal pengaduan terkait menghilangkan Hak Konstitusional warga Kaimana dengan adanya penetapan DPT pencermatan, Teradu I,II,III,IV, dan V menjawab bahwa penetapan DPT pencermatan didasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729 /KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Surat Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu-kada/KMN/X/2015 tanggal 15 November 2015. Teradu I,II,III,IV,dan V sebagai ex officio di Kabupaten Kaimana telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb- 1) hasil pencermatan. Pleno terbuka terkait DPT hasil pencermatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Kaimana serta saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; [4.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa Rekapitulasi Tingkat Distrik Kaimana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015 dimulai persiapan sejak tanggal 13 Desember 2015 dan berlanjut dari tanggal 14, 15, 16, 17, 18 Desember 2015 dengan melalui Perdebatan yang sangat alot, yang dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Saksi Nomor Urut 3 dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik Kaimana, Kepala Distrik kaimana, Kapolsek Kaimana, dan Danramil Kaimana. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kaimana Nomor 160/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015, KPU Kaimana memberhentikan sementara Ketua dan Anggota PPD/PPK Distrik Kaimana karena tidak dapat melanjutkan/menyelesaikan Rekapitulasi di Tingkat Distrik Kaimana, dan mengambil alih penetapan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Kaimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015. Terkait dengan terdapatnya 2 kotak suara pada setiap TPS yang didalilkan Pengadu, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X menjawab bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 739/KPU/XI/2015 tentang Kebutuhan dan Penggunaan Perlengkapan Pemungutan Perhitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Pada Pilkada Serentak tahun 2015. Kotak 1 diperuntukan untuk khusus Mengisi Surat Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2015, dan kotak 2 diperuntukan khusus untuk mengisi formulir dan/atau Kelengkapan KPPS lainnya, sehingga jika Pengadu mempersoalkan 2 (Dua) Kotak Suara yang dipergunakan pada saat Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2015 adalah tidak beralasan, selain itu juga KPU Kabupaten Kaimana memiliki data C1 KWK yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X mendapatkan seluruh Data Pemilih diawali dari Penyerahan Daftar Pemilih hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Potensial (DP4) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang merupakan Pemilihan terakhir seperti diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   tentang Daftar Pemilih serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kaimana yang hadir pada saat itu unsur MUSPIDA, PPD se-Kabupaten Kaimana, Masyarakat, Kepala Distrik, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 belum tercover karena pada saat itu Pasangan Nomor Urut 3 tidak lolos pada pencalonan dan masih menempuh jalur hukum. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu-Kada/KMN/IX/2015 tanggal 15 November 2015 tentang Tindak Pencermatan Daftar Pemilih Tetap, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X langsung melakukan Rekapitulasi Penetapan DPT dan DPTb-1 yang dihadiri oleh unsur Muspida, Panwaslu Kabupaten Kaimana, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, PPD se-Kabupaten Kaimana, Tamu Undangan, Kepolisian. Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X mengatakan bahwa benar di TPS 1 Kampung Wosokuno dilakukan Pemungutan Suara menggunakan Sistem Ikat atau Noken dikarenakan masyarakat asli Wosokuno adalah suku MEE yang berasal dari Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Paniyai yang memiliki budaya dan tradisi sistem ikat atau noken yang telah mendapat persetujuan Panwas Distrik Yamor serta Panwas Lapangan Kampung Wosokuno dan kesepakatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3; [4.4] Menimbang dalam jawabannya Teradu XI, XII, dan Teradu XIII menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu.Para Teradu mengatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran pemilu baik temuan maupun Laporan yang disampaikan kepada Teradu XI, XII, dan XIII selaku Panwaslu Kabupaten Kaimana. Para Teradu juga mengatakan bahwa selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Kaimana, Teradu XI, XII, dan XIII telah menindaklanjuti sebanyak 11 Laporan dan 3 temuan dengan Total 14 (empat belas) Laporan dan Temuan. Dari 14 (empat belas) Laporan dan Temuan tersebut yang ditindaklanjut ke dugaan pelanggaran Pidana sebanyak 1 (satu) Laporan yakni Laporan bernomor 01/LP/Pawaslu-Kada/KMN/IX/2015, dan yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi sebanyak 3 (tiga) Temuan yakni Temuan bernomor 01/TMN/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015, 02/TMN/Panwaslu-Kada/KMN/XII/2015 dan 03/TMN/KMN/XII/2015. Sementara tujuh laporan yang dilaporkan pelapor, Teradu XI, XII, dan XIII memutuskan belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 729/KPU/X/2015 perihal pencermatan ulang DPT, maka untuk meningkatkan fungsi pengawasan Teradu XI, XII, dan XIII mengeluarkan rekomendasi melalui Surat Nomor 145/Panwaslu-Kada/KMN/XI/2015 untuk segera melakukan pencermatan kembali DPT dan DPTb-1 yang telah ditetapkan. Pada tanggal 10 Desember 2015, Teradu XI, XII, dan XIII mengeluarkan Surat Nomor 144/Panwaslu- Kada/KMN/XII/2015 perihal Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk segera   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   memerintahkan KPPS se-Kabupaten Kaimana yang belum menyerahkan data kepada 3 (tiga) saksi Pasangan Calon dan pengawas TPS berupa Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK segera diberikan. Teradu XI, XII, dan XIII berkesimpulan bahwa Ismail Sirfefa untuk mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015 cukup menyertakan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua Barat. Pada tanggal 21 Oktober 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.92-5756 Tahun 2015 perihal telah menetapkan meresmikan pemberhentian dengan hormat Ismail Sirfefa; [4.5] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat sepanjang terkait tindakan tidak melakukan langkah yang cukup dalam memberitahukan kekurangan atau ketidaklengkapan berkas calon Matias Mairuma–Ismail Sirfefa, pemberitahuan secara lisan pada dasarnya tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa “Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan paling lambat (2) hari setelah penelitian selesai.” Terkait dengan pokok aduan tentang kekurangan atau ketidaklengkapan berkas calon Matias Mairuma-Ismail Sirfefa, DKPP telah memutuskan dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-IV/2015. Sepanjang terkait dengan dalil Pengadu mengenai hubungan darah Teradu XI dengan Pasangan Calon Wakil Bupati Ismail Sirfefa, Teradu XI telah membuktikan bahwa dirinya berulang kali mengumumkan hubungan darah dengan Ismail Sirfefa. Pada Tanggal 27 Agustus 2015, di Ruang Aula Lapas Kaimana, Anggota Panwaslu Kabupaten Kaimana (Karolus Kopong Sabon) telah menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana (Teradu XI) dengan Pasangan Calon Ismail Sirfefa. Pada musyawarah penyelesaian sengketa pertama yang dibuka dan terbuka untuk umum, Pimpinan Musyawarah telah menyampaikan bahwa Teradu XI (Ketua Panwaslu) tidak bersedia menjadi pimpinan musyawarah dan terlibat secara strategis dalam musyawarah sengketa tersebut dengan alasan adanya hubungan darah antara dirinya dengan Pasangan Calon Wakil Bupati atas nama Ismail Sirfefa. Pada musyawarah penyelesaian sengketa ketiga, Teradu XI telah menyampaikan secara resmi tentang hubungan pertalian darah antara Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana dengan Pasangan Calon Wakil Bupati Ismail Sirfefa. Terkait hal tersebut di atas, DKPP telah memutuskan dengan Perkara Nomor 66/DKPP-PKE-IV/2015 dan 67/DKPP-PKE-IV/2015; [4.6] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait dalil pengadu mengenai hilangnya Hak Konstitusional warga Kaimana dengan adanya penetapan DPT pencermatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Oktober 2015 dan Surat Panwas Kabupaten Kaimana Nomor 105/Panwaslu- kada/KMN/X/2015 tanggal 15 November 2015. Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1). Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X telah mengakui adanya sistem ikat atau noken yang terjadi di TPS 1 Kampung Wosokuno. Meskipun sistem noken tersebut terjadi karena pengaruh budaya dan tradisi masyarakat setempat serta telah disetujui panwas Distrik Yamor dan Panwas Lapangan Kampung Wosokuno, namun tindakan ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan mekanisme pemungutan suara yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 ayat 2 huruf d. Terhadap permasalahan surat pengunduran diri Pasangan Calon atas nama Ismail Sirfefa sebagai PNS, Teradu VI, dan Teradu VII, tidak pernah memberitahukan secara patut kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan surat pengunduran diri tersebut. Tindakan Teradu VI, dan Teradu VII, telah terbukti melanggar asas kepastian hukum dan asas tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu VII, IX dan Teradu X telah terbukti melanggar Pasal 15 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. Terhadap Teradu XI, XII, dan Teradu XIII, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi, “Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan,” sehingga hasil kajian beberapa laporan Pengadu tersebut, ditindaklanjuti beragam sesuai ketentuan yang berlaku. [4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [5.3] Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX dan Teradu X terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, XI, XII, dan Teradu XIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [5.5] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu VI, VII, VIII, IX dan Teradu X dan merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, V, XI, XII, dan Teradu XIII. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI atas nama Jhon Philip Kiruwa dan Teradu VII atas nama Junizar H Airori selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VIII atas nama Oknes Tutuhatunewa, Teradu IX atas nama Talib Fitmatan, dan Teradu X atas nama Yermias Furay selaku Anggota KPU Kabupaten Kaimana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi Teradu I atas nama Amus Atkana, Teradu II atas nama Paskalis Semunya, Teradu III atas nama Yotam Senis, Teradu IV atas nama Abdul Halim Shidiq, dan Teradu V atas nama Cristine Rumkabu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Teradu XI atas nama Ibnu Mas’ud, Teradu XII atas nama Dominika Hunga Andung, dan Teradu XIII atas nama Karel Kopong selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kaimana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si