Melanggar
Nomor Putusan: No. 307 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara & Ketua dan Anggota KIP Aceh
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 17 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 November2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat Pertama dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Tenggara Tahun 2019; [4.1.1] Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti beberapa surat keberatan Pengadu terkait dengan tidak diloloskannya Caleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hendra Muhada selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Riduan Effendi, dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni, dan Teradu X Akmal Abzal masing-m
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 307/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
326/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhammad Daud
Pekerjaan : Pengurus DPP Partai Suara Independen Rakyat Aceh
(SIRA) Provinsi Aceh
Alamat : Mr. Dr. T. Mohd. Hasan No. 90 Gampong Batoh,
Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh
2. Nama : Rizanur M. Ali
Pekerjaan : Pengurus DPP Partai Suara Independen Rakyat Aceh
(SIRA) Provinsi Aceh
Alamat : Mr. Dr. T. Mohd. Hasan No. 90 Gampong Batoh,
Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hendra Muhada
Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jl. T. Bedussamad No 65 Desa Mangga Dua Kecamatan
Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Riduan Effendi
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jl. T. Bedussamad No 65 Desa Mangga Dua Kecamatan
Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Surya Diansyah
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jl. T. Bedussamad No 65 Desa Mangga Dua Kecamatan
Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syamsul Bahri
Pekerjaan : Ketua KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Tharmizi
Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Munawarsyah
Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ranisah
Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Muhammad
Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Agusni
Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Akmal Abzal
Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu X;
Teradu I s.d Xselanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan PengadudanPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 November2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara tidak menindaklanjuti surat Pertama dari Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara No. 13/DPW/VIII/2018 tanggal 11 Agustus
2018 tentang Penyampaian Keberatandan Penundaan Pengumuman
DCS.Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti Surat Kedua
dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara No. 17/DPW/VIII/2018 tanggal 23 Agustus
2018 tentang Penyampaian Keberatan. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
tidak menindaklanjuti Surat Ketiga dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara No.
18/DPW/IX/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Keberatan;
2. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I s.d III, telah berdampak
bagi DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara kehilangan waktu untuk
melakukan upaya Advokasi caleg-caleg DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA
untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun 2019;
3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Rapat Pleno pada tanggal 10
Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanpa
mengundang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara.Dalam
penetapan DCS tersebut, semua Caleg DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan sebelumnya pada masa
perbaikan syarat calon DPW Partai SIRA Aceh Tenggara telah menyerahkan
perbaikan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA yang
dibuktikan dengan Tanda Terima Perbaikan Berkas MODEL TT.Pd DPRD
Kabupaten Perbaikan dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 31 Juli 2018;
4. Bahwa Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak melakukan prosedur
pengiriman surat yang benar, yaitu surat undangan sering dititipkan di warung
seberang jalan depan kantor DPW Partai SIRA Aceh Tenggara.Padahal KIP
Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai nomor kontak LO/Penghubung dari
Partai SIRA untuk KIP Kabupaten Aceh Tenggara serta dapat fasilitas yang lain
yang bisa digunakan seperti komunikasi elektronik lainnya (Telepon, SMS,
WhatsApp, Email, dsb) jarang sekali digunakan;
5. Bahwa sejak tanggal 9 Juli 2018, masa jabatan anggota KIP Provinsi Aceh
Tanggara telah berakhir masa jabatan periode 2013-2018, bahwa dalam mengisi
kekosongan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara maka kemudian KIP Provinsi
Aceh mengambil alih tugas KIP Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan
Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6/SDM.13-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tentang
Pengambil Alihan Tugas Wewenang, dan Kewajiban KIP Kabupaten Aceh
Tenggara periode 2018-2023.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 5 Maret 2019 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara pada Tahapan Pencalonan, telah
berkoordinasi baik dengan KIP Kabupaten Aceh Tenggara sehingga DPW Partai
SIRA Aceh Tenggara dapat mengajukan bacaleg nya menjadi peserta pemilu
2019. Namun semua permasalahan mulai terjadi pada Tahapan Perbaikan
Berkas di KIP Provinsi Aceh Tenggara, yaitu LO Partai SIRA diberikan hanya
selembar surat SALINAN TANDA TERIMA PENERIMAAN DAN PENELITIAN
KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN PENGAJUAN BACALEG (Alat Bukti
Poin B Form A Formulir Pengaduan), yang menurut pemahaman LO Partai SIRA
surat tersebut adalah bukti dokumen telah sah dan lengkap, sedangkan
DOKUMEN CHECK LIST VERIFIKASI persyaratan Caleg Partai SIRA yang
berjumlah 18 orang, hanya diperlihatkan saja dan tidak diberi copy-an kepada
LO Partai SIRA secara langsung pada saat hari pemasukan berkas perbaikan
oleh partai SIRA. Dokumen tersebut diserahkan pada orang ketiga yang
notabene bukan pengurus Partai SIRA (hal ini diakui oleh KIP Kabupaten Aceh
Tenggara yang menyerahkan kepada Maini yaitu istri dari sdr. Bakhtiar/pemilik
Kantor Partai SIRA yg disewakan). Sehingga kekurangan persyaratan setiap
Caleg tidak dapat diingat semuanya oleh LO untuk disampaikan ke masing-
masing caleg, Sedangkan waktu hanya 10 hari atau/sama dengan 3 hari Libur,
7 hari kerja yaitu tanggal 22-31 Juli 2018, untuk mempersiapkan segala
kekurangan berkas Bacaleg tersebut. Namun walaupun begitu, semua Caleg
Partai SIRA sudah menyiapkan segala kekurangannya masing-masing sebelum
masa perbaikan berakhir. (Alat Bukti Tambahan berupa salinan persyaratan
Caleg DPRK Partai SIRA Aceh Tenggara);
2. Bahwa Partai SIRA kemudian mengajukan protes secara langsung dengan
mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk mempertanyakan
masalah TMS-nya caleg Partai SIRA setelah tahapan Perbaikan berkas berakhir
dan memperlihatkan dokumen persyaratan masing-masing Caleg yang sudah
dipersiapkan. Namun adanya “angin surga” yang diberikan oleh pegawai KIP
kepada LO/Saksi untuk mencermati dokumen verifikasi sehingga LO memaraf
hasil perbaikan berkas caleg pada tanggal 6 Agustus 2018, sedangkan batas
waktu memasukkan dokumen perbaikan yaitu pada tanggal 31 Juli 2018. Pada
masa ini terlihat adanya kejanggalan dalam proses pencalonan yang dilakukan
oleh KIP Provinsi Aceh Tenggara;
3. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya melakukan protes keberatan
setelah tidak dipanggilnya LO/Saksi dalam rapat Penyusunan DCS, pada
tanggal 10 Agustus 2018 dan tanggapan KIP Kabupaten Aceh Tenggara yaitu
meminta Pihak Partai SIRA untuk menyurati Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara untuk meminta rekomendasi pada mereka agar Caleg Partai SIRA bisa
masuk dalam DCS;
4. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya mengirim Surat Keberatan
kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara no. 13/DPW/VIII/2018 tanggal 11
Agustus 2018 (Alat Bukti No. C Form A, Formulir Pengaduan) dan diterima pada
tanggal 13 Agustus 2018, yang isinya menyampaikan keberatan terhadap rapat
KIP tentang penyusunan DCS dan juga meminta untuk ditundanya
pengumuman DCS;
5. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara sangat intent menunggu kejelasan
masalah tersebut diatas diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
melalui proses penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun
sampai pada tanggal 23 Agustus 2018 tidak menindak lanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya mengirim surat yang kedua
Nomor 17/DPW/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal penyampaian
keberatan (Alat Bukti no. d Form A, Formulir Pengaduan), namun hingga tanggal
13 September 2018, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti
surat dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
7. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara sesuai arahan DPP Partai SIRA, untuk
ketiga kalinya mengirim surat kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
nomor 18/DPW/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Keberatan (Alat
Bukti no. e Form A, Formulir Pengaduan), namun sampai berakhirnya tahapan
pencalonan dan penetapan DCT Anggota DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 20
September 2018, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti
surat dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara;
8. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara memahami proses ini sebagai bentuk
penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 102
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak melaksanakan proses tersebut sesuai
dengan norma hukum yang berlaku;
9. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara melalui arahan dari DPP Partai
SIRA/Pengadu berprinsip bahwa setiap penyelesaian sengketa proses pemilu
harus mengikuti Perbawaslu 8 Tahun 2018;
10. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya menilai penyelesaian
masalah di tingkat Kabupaten Aceh Tenggara tidak akan selesai dan meminta
DPP Partai SIRA untuk menanganinya;
11. Bahwa DPP partai SIRA selanjutnya melakukan Audiensi pada Komisioner
Panwaslih Provinsi Aceh oleh Pengadu dengan mendatangai dan menyampaikan
permasalahan kepada Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh secara langsung yang
diterima oleh Ibu Marini dan Ibu Faizah pada tanggal 15 September 2018.
Pengadu diarahkan untuk membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada
Panwaslih Aceh;
12. Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu selanjutnya membuat laporan/pengaduan
secara resmi pada Panwaslih Provinsi Aceh pada tanggal 18 september 2018,
kemudian direvisi pada tanggal 21 September 2018;
13. Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu menerima pemberitahuan laporan tidaak
dapat diregister oleh Panwaaslih Provinsi Aceh melalui Surat/Formulir ADM 5
nomor 003/LP/PL/01.00/Bawaslu-Prov.Ac/IX/2018 (Alat Bukti no. f Form A,
Formulir Pengaduan);
14. Bahwa Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu menilai sama dengan Panwaslih
Provinsi Aceh bahwa diduga adanya pelanggaran Kode Etik penyelenggara
pemilu terhadap masalah tersebut di atas;
15. Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu selanjutnya melaporkan ke DKPP, dan telah
disidangkan sebanyak 2 kali. Dan pada sidang kedua ini Pengadu 1 dan 2 hadir
dan juga menghadiri 3 orang saksi yang dari Pengadu;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadu menduga kuat telah terjadi
maladministrasi yang serius di KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan juga
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan Pengadu memohon kepada majelis
hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dalam perkara ini dengan
pertimbangkan:
a. Partai SIRA merupakan partai politik local di Aceh yang baru kembali menjadi
peserta pemilu sehingga butuh pembinaan dan arahan yang lebih
dibandingkan partai politik lainnya, sehingga nilai-nilai demokrasi tercapai
kiranya;
b. Permasalahan TMS nya seluruh Caleg DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA
adalah murni kelalaian para pihak baik dari Partai SIRA maupun KIP Provinsi
Aceh Tenggara;
c. Penyelesaian sengketa ini yang panjang, mengakibatkan kerugian besar dari
pengadu dan DPW Partai SIRA Aceh Tenggara dan memohon untuk
diputuskan sesegera mungkin adanya putusan final dan seadil-adilnya.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor: 8/PL.01.4-
Pu/11/Prov/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018Tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara pada Pemilihan Umum
Tahun 2019;
Bukti P-2 : Tanda terima penerimaan dan penelitian kelengkapan dan
keabsahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti P-3 : Surat DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
13/DPW/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 yang di tujukan
kepada Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara
Perihal Penyampaian Keberatan dan Permintaan Penundaan
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS);
Bukti P-4 : Surat DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
17/DPW/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 yang di tujukan
kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Perihal Penyampaian
Keberatan;
Bukti P-5 : Surat DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
18/DPW/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 yang di tujukan
kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Perihal Keberatan;
Bukti P-6 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PL/01.00/
Bawaslu.Prov.Ac/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 yang
ditujukan atas pelaporan DPP Partai SIRA Perihal Dugaan
Pelanggaran Administrasi;
Bukti P-7 : Surat Formulir Model ADM-5 Panwaslih Provinsi Aceh Nomor
003/LP/PL/01.00/ Bawaslu.Prov.Ac/IX/2018 perihal
Pemberitahuan Laporan Tidak dapat Diregistrasi;
Bukti P-8 : Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
150/Panwaslih.Kab.09/IX/2018 Tertanggal 21 September 2018
yang ditujukan kepada DPW Partai SIRA Aceh Tenggara Perihal
Klarifikasi Surat Keberatan Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara;
Bukti P-9 : Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6/SDM.13-
Kpt/11/Prov./VII/2018 tentang Pengambilalihan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban KIP Kabupaten Aceh Tenggara Periode
2018-2023;
Bukti P-10 : Persyaratan Caleg Dapil 1 Aceh Tenggara Partai SIRA;
Bukti P-11 : Persyaratan Caleg Dapil 3 Aceh Tenggara Partai SIRA;
Bukti P-12 : Persyaratan Caleg Dapil 4 Aceh Tenggara Partai SIRA;
Bukti P-13 : Persyaratan Caleg Dapil 5 Aceh Tenggara Partai SIRA;
Saksi Pengadu
Edianto Aritonga
1. Saksi merupakan LO/Penghubung Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif
Kabupaten Aceh Tenggara;
2. Bahwa Saksi menjelaskan tidak pernah menerima surat balasan dari Teradu
atas surat keberatan dan penundaan pengumumgan DCS yang dikirim oleh
Partai SIRA Aceh Tenggara;
3. Bahwa kedatangannya ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara bukan
berkenaan dengan surat keberatan yang dikirim oleh Partai SIRA, tetapi
dipanggil untuk menerima penjelasan kemungkinan untuk dilakukan perbaikan
oleh bacaleg Partai SIRA (penjelasan dari bukti foto kehadirannya dikantor
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara);
4. Saksi menjelaskan tidak pernah menerima daftar cek list data bacaleg yang
harus dilengkapi kembali dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
5. Saksi mengakui bahwa tidak memiliki hp yang dapat digunakan untuk WA,
karena tidak ada syarat sebagai LO harus punya WA;
6. Saksi mengakui bahwa, baik Teradu I-III dan Teradu IV-X tidak pernah memberi
bimbingan teknis padanya sebagai LO Partai SIRA.
Sukri
1. Saksi merupakan Bacaleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten
Aceh Tenggara Tahun 2019;
2. Saksi menyatakan sangat dirugikan akibat tidak lolos dalam DCS Pemilihan
Legislatif Aceh Tenggara karena telah mengeluarkan tenaga, pikiran dan materi;
3. Saksi menyatakan tidak pernah diberitahukan terkait dengan kekurangan
berkas pencalonannya
M. Ilyas
1. Saksi merupakan Bacaleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten
Aceh Tenggara Tahun 2019;
2. Saksi menjelaskan sudah sangat rugi dengan tidak lolos sebagai Caleg dari
Partai SIRA, karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan;
3. Bahwa Saksi hadir dalam pertemuan di Kantor Panwaslih, tetapi tidak meminta
rekomendasi agar ditetapkan dalam DCS;
4. Saksi menemani LO Partai SIRA dalam pertemuan dengan KIP Provinsi Aceh di
Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 22 Februari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Tenggara
1. Bahwa Teradu I s.d III menolak dalil-dalil pangadu untuk seluruhnya kecuali
hal-hal yang Teradu I s.d III anggap ada kebenarannya;
2. Bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing atau kepentingan hukum sebagai
pengadu dalam perkara a qou, karena bertentangan atau tidak sesuai dengan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum, yang selengkapnya berbunyi
“pengaduan dan/laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan
oleh; a. penyelengara pemilu; b. Peserta pemilu; c.Tim kampanye; d. Masyrakat;
dan/atau e. Pemilih”.Bahwa berdasarkan identitas Pengadu yang kedua-duanya
mengaku sebagai Pengurus Partai SIRA, belum cukup memenuhi unsur Pasal 4
ayat (2) huruf b, sedangkan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam
perkara a quo adalah tentu saja partai politik dalam wilayah hukum Kabupaten
Aceh Tenggara, yang dalam hal ini yakni Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara,
sementara Pengadu adalah bukan pengurus dan/atau anggota Partai SIRA
Kabupaten Aceh Tenggara dan lagi pula Pengadu bukan warga masyarakat
Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap
Kabupaten Aceh Tenggara, dan jika di hubungkan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
e, maka pengadu tetap tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki hak
sebagai pengadu dalam perkara a quo. Oleh karena itu sepatutnyalah Teradu
mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mengesampingkan Pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya;
3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara
datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti T-1)dan menemui
Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Faisal
Shalahuddin. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, Teradu I s.d III sedang
mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan calon Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh (Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 13
Agustus 2018 Teradu I s.d III melakukan perjalanan pulang menuju Aceh
Tenggara via kota Medan pada pukul 08.15 WIB dari kota Banda Aceh,
sesampainya di Kota Medan pada pukul 22.30 WIB. Teradu I s.d III
mendapatkan pengumuman resmi dari website Bawaslu RI
(https://bawaslu.typeform.com/to/uev7sc) dan Whatsapp Grup Panwaslih
Kabupaten/Kota Se-Aceh. Kemudian Teradu I s.d III berangkat ke Jakarta pada
tanggal 14 Agustus 2018 pukul 10.15 WIB untuk menghadiri acara pelantikan
Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2018 di
Hotel Bidakara Jakarta; (Bukti T-3)
4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018, Partai SIRA melayangkan surat kepada
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor surat:
13/DPW/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 perihal Penyampaian Keberatan
Dan Penundaan Pengumuman DCS. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
melalui Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan
kepada Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuat
Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara resmi dengan melengkapi syarat
formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 tahun 2017
sebagaimana telah dirubah didalam Perbawaslu Nomor 18 tahun 2018 dan
perubahan kedua Nomor 27 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa
proses pemilu.Mengingat ketentuanPasal 12 ayat 2 Perbawaslu Nomor 18
Tahun 2017tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu yang
berbunyi “permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota. Dan pasal 13 ayat 1 berbunyi “Permohonan
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12 diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dituangkan dalam Formulir model PSPP 01 dengan memuat: a. identitas
pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telpon
atau faksimile dengan dilampiri photo copy kartu tanda penduduk atau identitas
kependudukan lainnya yang sah; b. identitas termohon yang terdiri dari nama
termohon, alamat termohon dan nomor telpon atau faksimile; c. uraian yang
jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu; d.
kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan pemilu; e. kedudukan
hukum termohon dalam penyelenggaraan pemilu; f. uraian yang jelas mengenai
tenggang waktu pengajuan permohonan; g. penyebutan secara lengkap dan jelas
objek sengketa proses Pemilu yang memuat kerugian langsung pemohon atas
objek yang disengketakan; h. uraian alasan pemohon sengketa proses Pemilu
berupa pakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan
diajukan; dan i. hal yang dimohonkan untuk diputus. Akan tetapi pengurus
Partai SIRA tidak melakukan/mengabaikan apa yang disampaikan oleh Kepala
Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuat Permohonan
Sengketa dan Partai SIRA mendesak kepada Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara agar mengeluarkan Rekomendasi kepada Partai SIRAsupaya dapat
melakukan perbaikan berkas Bacaleg dan menunda tahapan pengumuman
DCS;
5. Bahwa Pada tanggal 24 Agustus 2018 Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara
kembali melayangkan surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
yang dibawa langsung oleh Saudara Edi Anto R dengan Nomor:
17/DPW/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 perihal Penyampaian Keberatan.
Teradu I s.d III mengarahkan kepada Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara untuk membuat Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Administrasi
yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan Formulir
ADM-2 lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, akan tetapi partai SIRA Kabupaten
Aceh Tenggara tidak juga membuat laporan;
6. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara mengundang KIP Kabupaten Aceh Tenggara Dengan Nomor Surat:
127/Bawaslu-Prov-AC.09/KL/VIII/2018 (Bukti T-4) untuk dimintai klarifikasi
terkait penyampaian keberatan Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara atas
status TMS seluruh Bacaleg dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara;
7. Bahwa pada tanggal 3 September 2018 KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang
diwakili Oleh Andi Afandi Kasubag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan
tiga orang staf datang memberi keterangan dengan membawa seluruh berkas
pendaftaran Bacaleg Partai SIRA ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
yang diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara;
8. Bahwa pada tanggal 6 September 2018 Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara meminta kepada Pihak KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk
memberikan salinan seluruh berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA Kabupaten
Aceh Tenggara (Bukti T-5) dan membuat penjelasan tertulis mengenai kronologi
status TMS Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti-6);
9. Bahwa setelah meneliti seluruh berkas dan mendengarkan penjelasan dari KIP
Kabupaten Aceh Tenggara, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara berkesimpulan
bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan tugas dan fungsinya
dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor
5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor:
961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk Teknis Perbaikan,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
10. Bahwa pada tanggal 8 September 2018 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
bersama pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan hadir pada saat
itu Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Sdr. AKP (Purn) Rajaman
beserta Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti T-7). Ketua dan
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara telah menjelaskan Kepada
Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara bahwa KIP Kabupaten Aceh
Tenggara telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRK
Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan aturan dan jadwal, dan Partai SIRA
dalam hal aturan dan jadwal tersebut terbukti tidak bisa melengkapi syarat-
syarat pendaftaran seluruh Bakal Calon Legislatif setelah batas waktu habis.
Setelah penjelasan tersebut, ketua dan pengurus DPD Partai SIRA Kabupaten
Aceh Tenggara dapat menerima penjelasan dan keterangan yang disampaikan
oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
11. Bahwa hingga Penetapan DCS dan DCT terkait dengan keputusan KIP
Kabupaten Aceh Tenggara, Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara tidak
mengajukan permohonan sengketa proses pemilu dan tidak mengisi formulir
Model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan tatacara
Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
sesuai Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah didalam
Perbawaslu nomor 18 tahun 2018 dan perubahan kedua nomor 27 tahun 2018
tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dan Perbawaslu Nomor 8
tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh
1. Bahwa Teradu IV s.d X menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas
diakui dalam jawaban ini;
2. Bahwa pada tahapan pengajuan perbaikan Bakal Calon anggota DPRK Aceh
Tenggara sesuai tahapan pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018, Partai SIRA
mengajukan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Tenggara pada
tanggal 31 Juli 2018 pukul 20.30 WIB yang diserahkan oleh Rajaman sebagai
Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya yang
mengisi/menandatangani registrasi kehadiran Edianto Ritonga sebagai operator
(LO) Partai SIRA. Dokumen tersebut di atas diterima oleh Suhermansyah sebagai
staf Teknis dan Hupmas Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara; (Bukti T-1)
3. Bahwa KIP Provinsi Aceh melakukan verifikasi perbaikan syarat calon dari Partai
SIRA mulai tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018 sesuai tahapan pencalonan.
Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2018, Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh
Tenggara atas nama Alwana Desky menghubungi Edianto sebagai LO Partai
SIRA via telepon agar hadir ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk
mencermati dan memaraf hasil verifikasi perbaikan, yaitu instrumen verifikasi
perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon Partai SIRA Dapil
1, Dapil 3, Dapil 4,dan Dapil 5 (diparaf); (Bukti T-2)
4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi perbaikan syarat calon,semua calon anggota
DPRK Aceh Tenggara yang diajukan oleh Partai SIRA pada 4 (empat) dapil yang
diajukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
5. Bahwa Teradu IV s.d Xtidak melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Agustus
2018 di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana yang dituduhkan
oleh Pengadu pada amar Pengadu poin 3c, melainkan 5 (lima) Komisioner KIP
Provinsi Aceh yaitu, teradu V, teradu VI, teradu VIII, teradu IX, dan teradu
X,pada tanggal tersebut melakukan rapat penyusunan rancangan Daftar Calon
Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara di Kantor KIP
Kabupaten Aceh Tenggara yang dihadiri oleh penghubung/pengurus Partai
Politik yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan syarat calon
untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sedangkan
semua calon anggota DPRK Aceh Tenggara yang diajukan oleh Partai SIRA pada
4 (empat) dapil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi
perbaikan syarat calon, sehingga Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara
hanya mengundang Partai Politik yang Memenuhi Syarat verifikasi perbaikan
syarat calon; (Bukti T-3)
6. Bahwa KIP Provinsi Aceh telah mengambil alih tugas, kewajiban dan wewenang
KIP Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor
6/SDM.13-Kpt/11/Prov/VII/2018 mulai tanggal 19 Juli 2018, maka KIP
Provinsi Aceh berkewajiban melakukan penyusunan rancangan Daftar Calon
Sementara tersebut sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan DCS Anggota
DPRK Aceh Tenggara. Penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara
dimaksudkan adalah untuk:
a. Memperbaiki penulisan pada nama-nama, gelar pendidikan, gelar adat, gelar
keagamaan, dan penyesuaian dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
b. Memperbaiki nomor urut bakal calon pengganti hasil darimasa perbaikan.
c. Partai Politikatau Penghubung melakukan paraf terhadap rancangan DCS
yang sudah diperbaiki pada saat itu juga.
d. Hal lainnya yang berkembang yang perlu diperbaiki terhadap nama calon.
Rapat tersebut hanya memperbaiki kesalahan pada penulisan sesuai dengan
poin 6 huruf a,b,c,d, oleh sebab itu KIP Provinsi Aceh hanya mengundang Partai
Politik yang Bakal Calon Anggota DPRKnya memenuhi syarat (MS) hasil dari
verifikasi pada tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018 sesuai tahapan pencalonan
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
7. Bahwa KIP Provinsi Aceh tidak mengundang Partai Politik yang Tidak Memenuhi
Syarat(TMS) hasil verifikasi perbaikan syarat calon atau Partai Politik yang tidak
mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK. Partai Politik yang tidak mengajukan
calon dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil verifikasi sebagai berikut:
1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) (tidak mengajukan
calon)
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)(TMS hasil verifikasi)
3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)(tidak mengajukan calon)
4. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)(TMS hasil verifikasi)
5. Partai Daerah Aceh (PDA)(TMS hasil verifikasi)
6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)(TMS hasil verifikasi)
8. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2018, KIP Provinsi Aceh melakukan rapat
pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tenggara di ruang
rapat KIP Aceh, sementara 6 (enam) Partai Politik sebagaimana pada poin 7
diatas, tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena Tidak
Memenuhi Syarat persyaratan calon; (Bukti T-4 dan T-5)
9. Bahwa terkait penyampaian surat-surat ke Partai Politik, Sekretariat KIP
Kabupaten Aceh Tenggara melakukan dengan cara mengantar langsung ke
alamat masing-masing kantor partai politik, disamping juga mengirimkan soft
copy surat via grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL).Grup ini dikelola oleh
adminstaf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Sufli Hadi. Dalam kondisi
kantor partai politik tersebut tutup, maka Sekretariat KIP Kabupaten Aceh
Tenggara menghubungi via telpon pengurus atau penghubung Partai Politik
bersangkutan; (Bukti T-6)
10. Bahwa Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara hanya mempunyai nomor kontak
Edianto Ritonga sebagai penghubung/operator dengan nomor081260888831,
nomor kontak ini tidak mempunyai whatshapp sebagaimana diadukan oleh
pengadu bahwa Partai SIRA mempunyai whatshapp dan nomor ini tidak masuk
peserta grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL) karena tidak mempunyai
whatshapp sama sekali, sesuai surat mandat Partai SIRA nomor
07/DPW/VII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai SIRA AKP (Purn)
Rajaman yang mencantumkan nomor kontak tersebut; (Bukti T-7)
11. Bahwa benar Bakhtiar yang diketahui kemudian sebagai PNS Pemda Kabupaten
Aceh Tenggara yang mengaku dari Partai SIRA mengirimkan pesan via
whatshaap kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama
Alwana Desky tentang SK Kepengurusan Partai SIRA dan berkomunikasi terkait
pencalonan; (Bukti T-8)
12. Bahwa Teradu IV s.d X merasa perlu menyampaikan pengambilalihan 3 (tiga)
KIP Kabupaten/Kotayang belum ditetapkan atau dilantikanggota KIP terpilih
hasil seleksi masing-masing DPRK, yaitu KIP Kabupaten Simeulue, KIP
Kabupaten Aceh Selatan, dan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan “apabila terjadi yang mengakibatkan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya,
KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali”.Tiga Kabupaten/Kota tersebut memiliki rentang
jarak dan waktu, dimana lokasinya berjauhan satu sama lain sehingga KIP
Provinsi Aceh membutuhkan waktu, tenaga dan pemilikiran esktra untuk
memastikan semua kegiatan dan tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu ingin menyampaikan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP bahwa Teradu s.d X berkomitmen
menjalankan tugas dan wewenang yang perintahkan oleh Undang-undang
dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan, sehingga
dipastikan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2019 di tiga Kabupaten/Kota yang
sedang diambil alih tersebut berjalan baik dengan dukungan penuh koordinasi
pada setiap tahapan oleh Sekretariat KIP di masing- Kabupaten/Kota tersebut di
atas.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu IV s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota KIP
Provinsi Aceh menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari jawaban Teradu IV s.d X yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, KIP Provinsi Aceh selaku pihak yang
mengambil alih KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan tugas dan
wewenangnya dengan penuh tanggungjawab dengan memastikan setiap kegiatan
dan tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tenggara tetap berlangsung sesuai
dengan jadwal dan tahapan pemilu meskipun KIP Kabupaten Aceh Tenggara
saat ini terjadi kekosongan jabatan Komisioner karena masih dalam proses
rekrutmen di DPRK Aceh Tenggara. Kondisi ini dalam fakta persidangan
dibuktikan dengan KIP Provinsi Aceh senantiasa melakukan koordinasi dan
supervisi langsung dengan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara melalui
mekanisme Penanggungjawab Divisi dan Koordinator Wilayah Aceh Tenggara
terkait pelaksanaan kegiatan dan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh
Tenggara, termasuk memastikan setiap pelaksanaan prosedur tahapan
pencalonan berlangsung sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018. KIP Provinsi Aceh telah terbukti melaksanakan kegiatan
Sosialisasi/Bimtek Perbaikan Calon Pengganti dan Penyusunan DCS Bakal
Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik
peserta Pemilu di Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 27 Juli 2018 di
Sekretariat KIP Provinsi Aceh Tenggara;
2. Berdasarkan fakta persidangan, Pengadu mengaku bahwa DPW Partai SIRA
Kabupaten Aceh Tenggara tidak menghadiri kegiatan Sosialisasi/Bimtek
Perbaikan Calon Pengganti dan Penyusunan DCS Bakal Calon Anggota DPRK
Aceh Tenggara Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik peserta Pemilu di
Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 27 Juli 2018 dengan alasan tidak sampai
undangan. Pihak Terkait Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai fakta
persidangan menjelaskan bahwa undangan kegiatan dimaksud telah dititipkan
kepada sdr. BAKHTIAR pemilik warung sebelah Kantor DPW Partai SIRA
Kabupaten Aceh Tenggara yang selama pencalonan intens berkomunikasi via
Whatshapp dengan sdr. Alwana Desky sebagai staf pendukung teknis/operator
SILON KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Demikian pula Sdr. Sufli Hadi Kasubag
Teknis KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam fakta persidangan mengakui telah
menghubungi via telepon Sdr. Edianto Ritonga sebagai Operator Silon Partai
SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan Sdr Rajaman sebagai Ketua Partai SIRA
Kabupaten Aceh Tenggara terhadap pemberitahuan pelaksanaan kegiatan
tersebut di atas;
3. Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti dari jawaban lisan Pengadu
bahwa Sdr. Edianto Ritonga adalah penghubung/ operator dengan nomor
kontak 081260888831 yang dimandatkan oleh Partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara dengan Surat Mandat nomor 07/DPW/VII/2018 yang ditanda tangani
oleh Ketua DPW Partai SIRA sdr. AKP (Purn) Rajaman yang mencantumkan
nomor kontak tersebut. Pengadu mengakui dalam persidangan bahwa BENAR
Sdr. EDIANTO RITONGA sebagai penghubung/operator dengan nomor kontak
081260888831 tidak memiliki layanan komunikasi Whatshapp sehingga nomor
telepon tersebut tidak masuk peserta grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL);
4. Berdasarkan fakta persidangan, Sdr. Sufli Hadi Kasubag Teknis KIP Kabupaten
Aceh Tenggara sebagai Pihak Terkait membuktikan bahwa untuk pengiriman
dan penyampaian surat dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara kepada Partai Politik
dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke masing-masing alamat kantor
partai politik, selanjutnya juga mengirimkan file undangan via grup whatshapp
KIP TEKNIS (PARPOL), terkecuali kantor partai politik tersebut tutup, maka
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara menghubungi via telpon penghubung
atau pimpinan Partai Politik bersangkutan;
5. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu X telah
membuktikan bahwa pada tahapan pengajuan Perbaikan Bakal Calon anggota
DPRK Aceh Tenggara yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018, DPW
Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara mengajukan perbaikan syarat bakal calon
anggota DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 31 Juli 2018 pukul 20.30 WIB yang
diserahkan dokumen perbaikan tersebut oleh Sdr. RAJAMAN sebagai Ketua
DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara didampingi sdr. Edianto Ritonga
sebagai operator (LO) Partai SIRA yang mengisi/menandatangani registrasi, dan
telah diberikan Formulir Model TT.Pd oleh sdr. Suhermansyah sebagai Staf
Teknis dan Hupmas SEKRETARIAT KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu X telah
membuktikan bahwa Sdr. Edianto Ritonga sebagai LO Partai SIRA Kabupaten
Aceh Tenggara pada tanggal 6 Agustus 2018 di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh
Tenggara telah datang mencermati dan memaraf hasil verifikasi perbaikan syarat
calon Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan KIP Provinsi Aceh
mulai tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018, meliputi instrumen verifikasi perbaikan
kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon Partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara Dapil 1, dapil 3, Dapil 4, dan Dapil 5. Dan hasil dari verifikasi
perbaikan syarat Calon Partai SIRA dari semua Dapil DPRK Aceh Tenggara yang
diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Berita Acara Hasil
Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK
Aceh Tenggara Pemilu 2019 tanggal 22 Juli 2018;
7. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu X telah
membuktikan bahwa Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara termasuk dari 6
(enam) Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil dari verifikasi
perbaikan persyaratan bakal calon pada tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018.
Sehingga Partai SIRA tidak diundang dalam kegiatan rapat Penyusunan
Rancangan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara
Pemilu 2019 pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018, karena kegiatan ini
hanya mengundang Partai Politik yang Bakal Calon Anggota DPRK memenuhi
syarat (MS) hasil dari verifikasi perbaikan pada tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018
sesuai tahapan pencalonan;
8. Bahwa dari jawaban yang telah Para Teradu sampaikan baik tertulis maupun
secara lisan dihadapan Majelis Hakim DKPP dan kesimpulan yang telah Para
Teradu uraikan di atas, Para Teradu sangat berkeyakinan telah melaksanakan
tugas dan kewajibannya dengan melakukan verifikasi dokumen perbaikan
persyaratan bakal calon Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA
Kabupaten Aceh Tenggara yang diajukan oleh Sdr. Rajaman sebagai Ketua DPW
Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara pada hari terakhir masa perbaikan
tanggal 31 Juli 2018 Pukul 20.30 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prtovinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU
RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis
Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Serta
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III Selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara
Teradu I s.d Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I s.d III untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d III; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.2]Petitum Teradu IV s.d Teradu X Selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh
Teradu IV s.d Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV dan X tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan X; dan
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu III Selaku Ketua dan Anggota PAnwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara
Bukti T-1 : Buku Tamu Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
Bukti T-2 : Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Periode 2018-2023;
Bukti T-3 : Undangan Pelantikan Nomor : 0911/K.Bawaslu/TU.03/VIII/2018;
Bukti T-4 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 127/Bawaslu.Prov-
AC.09/KL/VIII/2018;
Bukti T-5 : Salinan berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara;
Bukti T-6 : Kronologi status TMS Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dari
KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
Bukti T-7 : Photo pertemuan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
dengan Ketua dan Anggota Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara;
[2.8.2] Bukti Teradu IV s/d Teradu X Selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh
Bukti T-1 : Register penerimaan perbaikan daftar calon anggota DPRK Aceh
Tenggara dalam Pemilu 2019 (Photo);
Bukti T-2 : Instrumen verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan
dokumen bakal calon partai SIRA dapil 1,dapil 3,dapil 4,dan dapil 5
(diparaf);
Bukti T-3 : Daftar hadir penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara pada
hari jum’at tanggal 10 Juli 2018;
Bukti T-4 : Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRK Aceh
Tenggara;
Bukti T-5 : Surat Keputusan KIP Provinsi Aceh Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) DPRK Aceh Tenggara;
Bukti T-6 : Tanda Terima Surat/Undangan ke Partai Politik Sekabupaten Aceh
Tenggara;
Bukti T-7 : Surat Mandat penghubung/Operator Partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara;
Bukti T-8 : Percakapan VIA Whatshaap sdr. BAKHTIAR kepada sdr. ALWANA
DESKY (staf KIP);
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif
DPRK Aceh Tenggara Tahun 2019;
[4.1.1] Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
tidak menindaklanjuti beberapa surat keberatan Pengadu terkait dengan tidak
diloloskannya Caleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun 2019. Pengadu pada tanggal 11 Agustus telah menyampaikan surat Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara No. 13/DPW/VIII/2018, perihal:
Penyampaian Keberatan dan Penundaan Pengumuman DCS. Bahwa akibat tidak
adanya tanggapan dan tindaklanjut dari Teradu I s.d III, DPW Partai SIRA Aceh
Tenggara kemudian menyampaikan kembali Surat No. 17/DPW/VIII/2018, pada
tanggal 23 Agustus 2018 perihal yang hal yang sama. Kemudian setelah para Teradu
tidak menindaklanjuti surat tersebut, DPW Partai SIRA Aceh Tenggara mengirim
kembali Surat No. 18/DPW/IX/2018, pada tanggal 13 September 2018. Pengadu
menyatakan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I s.d III, telah
berdampak bagi DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara seluruh Caleg yang
diajukan Partai SIRA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan ke
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK
Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun 2019;
[4.1.2] Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh yang mengambil
alih seluruh pelaksanaan tugas dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 10
Agustus 2018 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
tanpa mengundang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara.
Dalam penetapan DCS tersebut, seluruh Caleg DPRK Aceh Tenggara Partai SIRA
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengadu menyatakan pada masa
pendaftaran telah melengkapi seluruh syarat pencalonan dan syarat calon
sebagaimana ketentuan yang berlaku. DPW Partai SIRA Aceh Tenggara juga tidak
pernah menerima hasil verifikasi dokumen calon sebagaimana semestinya. Para
Teradu juga tidak pernah menyampaikan kekurangan terkait dengan pencalonan
Partai SIRA kepada LO/Penghubung dari Partai SIRA untuk KIP Provinsi Aceh
Tenggara, sehingga dapat dilengkapi oleh Pengadu. Bahwa pada Tahapan Pencalonan,
seluruh kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
Partai SIRA yang berjumlah 18 orang telah sah dan lengkap oleh para Teradu sesuai
dengan check list verifikasi dokumen. Bahwa dikemudian hari Pengadu mengetahui
bahwa hasil verifikasi dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi pada masa
perbaikan diserahkan kepada Maini yaitu istri dari Bakhtiar, pemilik Kantor yang
disewa oleh Partai SIRA. Akibat tidak disampaikan secara langsung dokumen tersebut
kepada Partai SIRA atau kepada LO Partai SIRA, mengakibatkan kekurangan
persyaratan setiap Caleg tidak dilengkapi. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan
pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku;
[4.2.1] Menimbang Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Tenggara menolak dalil Pangadu untuk seluruhnya. Terkait dengan dalil aduan
Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d III tidak menindaklanjuti Surat Keberatan
Pengadu, Teradu I s.d III menyatakan telah menindaklanjutinya. Bahwa benar pada
tanggal 13 Agustus 2018, Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara datang ke Kantor
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan menemui Kepala Sekretariat Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Faisal Shalahuddin. Pada saat itu Teradu I s.d
III tidak berada di Kantor karena sedang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, Teradu I s.d III berangkat ke Jakarta untuk
menghadiri acara pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia pada
tanggal 15 Agustus 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Terkait dengan keberatan Partai
SIRA sesuai dengan surat nomor: 13/DPW/VIII/2018, tanggal 11 Agustus 2018,
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Sekretariat telah menyampaikan
untuk membuat Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara resmi dengan
melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun
2017 sebagaimana telah dirubah didalam Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan
perubahan kedua Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu. Akan tetapi pengurus Partai SIRA tidak melengkapi permohonan
tersebut dan sebaliknya mendesak kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
mengeluarkan Rekomendasi agar Partai SIRA dapat melakukan perbaikan berkas
Bacaleg dan menunda tahapan pengumuman DCS. Partai SIRA pada tanggal 24
Agustus 2018 kembali melayangkan surat keberatan dengan Surat Nomor:
17/DPW/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018. Teradu I s.d III mengarahkan kepada
Pengurus Partai SIRA untuk membuat Laporan resmi Dugaan Pelanggaran
Administrasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan
Formulir ADM-2 lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, akan tetapi partai SIRA Kabupaten Aceh
Tenggara tidak juga membuat laporan. Pada tanggal 31 Agustus 2018, Teradu I s.d III
mengundang Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait penyampaian keberatan Partai SIRA
Kabupaten Aceh Tenggara atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seluruh Bacaleg
dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara. Pada tanggal 3 September 2018, Teradu
IV s.d X dalam hal ini diwakili oleh Andi Afandi Kasubag Hukum KIP Kabupaten Aceh
Tenggara dan tiga orang staf datang memberi keterangan dengan membawa seluruh
berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara.Bahwa pada tanggal 6 September 2018, Teradu I s.d III meminta kepada
Pihak KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan salinan seluruh berkas
pendaftaran Bacaleg Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan membuat penjelasan
tertulis mengenai kronologi status TMS Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara.
Setelah meneliti seluruh berkas dan mendengarkan penjelasan dari KIP Kabupaten
Aceh Tenggara, Teradu I s.d III berkesimpulan bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara
telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU
Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU
Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk Teknis Perbaikan,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa pada tanggal tanggal 8 September 2018, Teradu I s.d III telah menyampaikan
kepada pengurus Partai SIRA dan Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara
atas nama AKP (Purn) Rajaman terkait dengan hal tersebut. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I s.d III menyatakan telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.2] Menimbang Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh
menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu IV s.d X selaku yang mengambil alih seluruh
pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang KIP Kabupaten Aceh Tenggara
menyatakan telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Legislatif Kabupaten
Aceh Tenggara sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terkait dengan
tidak lolosnya seluruh Calon Legislatif Partai SIRA, Teradu IV s.d X menyatakan hal
tersebut karena Partai SIRA tidak melengkapi seluruh kekurangan dokumen syarat
pencalonan dan calon sampai batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan hasil
verifikasi syarat calon, seluruh calon anggota DPRK Aceh Tenggara yang diajukan
oleh Partai SIRA pada 4 (empat) dapil yang diajukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Partai SIRA yang tidak
diundang dalam rapat pleno tanggal 10 Agustus 2018 di Kantor KIP Provinsi Aceh
Tenggara, Teradu IV s.d X membenarkan hal tersebut. Teradu IV s.d X menyatakan
undangan hanya disampaikan kepada Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil
verifikasi perbaikan syarat calon untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon
Sementara (DCS). Selanjutnya pada tanggal12 Agusutus 2018, KIP Provinsi Aceh
melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh
Tenggara di ruang rapat KIP Aceh. Terkait penyampaian surat-surat ke Partai Politik,
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan dengan cara mengantar
langsung ke alamat masing-masing kantor partai politik, disamping juga
mengirimkan soft copy surat via grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL). Grup ini
dikelola oleh adminstaf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa dalam hal
kondisi Kantor Partai Politik tutup, maka Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara
menghubungi via telpon pengurus atau penghubung Partai Politik bersangkutan.
Bahwa Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara hanya mempunyai nomor kontak
Edianto Ritonga sebagai Penghubung/LO dengan nomor 081260888831. Bahwa
nomor kontak tersebut tidak mempunyai aplikasi whatshapp. Teradu IV s.d X
mengakui bahwa Bakhtiar yang diketahui kemudian sebagai PNS Pemda Kabupaten
Aceh Tenggara yang mengaku dari Partai SIRA mengirimkan pesan via whatshaap
kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Alwana Desky
tentang SK Kepengurusan Partai SIRA dan berkomunikasi terkait pencalonan. Teradu
IV s.d X menyatakan bahwa pengambilalihan 3 (tiga) KIP Kabupaten/Kotayang belum
ditetapkan atau dilantik anggota KIP terpilih hasil seleksi masing-masing DPRK, yaitu
KIP Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Aceh Selatan, dan KIP Kabupaten Aceh
Tenggara yang memiliki rentang jarak dan waktu dimana lokasinya berjauhan satu
sama lain. Hal tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan pemilikiran esktra bagi
Teradu IV s.d X untuk memastikan semua kegiatan dan tahapan Pemilu 2019 dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
fakta tersebut di atas Teradu IV s.d X menyatakan telah melaksanakan tahapan
Pemilihan Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 secara profesional dengan memberi
kepastian hukum, terbuka, proposional dan tidak memperlakukan pelayanan yang
berbeda terhadap semua partai politik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Pada tahapan Pencalonan Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun 2019, Partai SIRA menyampaikan 3 kali Surat Keberatan kepada Teradu I s.d
III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Surat tersebut
terkait dengan keberatan Partai SIRA dimana seluruh Calegnya dinyatakan TMS oleh
KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Surat pertama Partai SIRA No. 13/DPW/VIII/2018,
tanggal 11 Agustus 2018, Surat kedua Partai SIRA No. 17/DPW/VIII/2018, tanggal
23 Agustus 2018, dan Surat ketiga Partai SIRA No. 18/DPW/IX/2018, pada tanggal
13 September 2018. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11
Agustus 2018, saat Partai SIRA menyampaikan surat keberatan ke Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d III tidak berada di Kantor karena sedang
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-
Provinsi Aceh periode 2018-2023. Partai SIRA diterima oleh Kepala Sekretariat
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan menyampaikan secara lisan agar Partai
SIRA memperbaiki surat tersebut dan membuat Permohonan Sengketa Proses Pemilu
secara resmi dengan melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan Perbawaslu Nomor 18
Tahun 2018 dan perubahan kedua Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Teradu I s.d III baru menjawab Surat Keberatan
Partai SIRA pada tanggal 21 September 2018, setelah DPP Partai SIRA menyampaikan
laporan keberatan ke Panwaslih Provinsi Aceh. Surat jawaban Teradu I s.d III
menyatakan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menemukan pelanggaran
yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, dan KIP Kabupaten Aceh
Tenggara telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d III telah lalai
dan tidak cermat menindaklanjuti Surat Keberatan Pengadu. Para Teradu seharusnya
menjawab surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Partai Peserta
Pemilu yang merasa hak konstitusionalnya dihilangkan oleh Penyelenggara Pemilu
dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa benar secara formil Surat
Pengadu tidak sesuai dengan format permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, namun
secara substansi surat tersebut merupakan permohonan penyelesaian sengketa
terhadap keberatan Pengadu selaku Peserta Pemilu yang seluruh Calegnya tidak
diloloskan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam Daftar Calon Sementara. Teradu
I s.d III selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk memberi
pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan yang disampaikan oleh
Pengadu. Teradu I s.d III seharusnya menjawab surat keberatan yang disampaikan
oleh Pengadu selaku Partai Peserta Pemilu secara tertulis sesuai dengan prosedur
penanganan temuan dan laporan. Terhadap fakta tersebut, DKPP mengingatkan
Teradu I s.d III agar sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya
tidak sekedar melihat dari aspek prosedur saja tetapi juga memperhatikan substansi.
Surat Pengadu yang pada intinya menyampaikan keberatan karena hak
konstitusionalnya mengajukan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara
hilang karena Keputusan KIP Kabupaten Aceh merupakan syarat Materiel
permohonan Sengketa, sehingga harus ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d III sesuai
kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I s.d III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d III terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal
11 huruf a, dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.3.2] Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 10
Agustus 2018, Teradu IV s.d X tidak mengundang Partai SIRA dalam rapat pleno
Perbaikan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota
DPRK Aceh Tenggara Pemilu 2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
memang benar Partai SIRA tidak diundang. Undangan Rapat Pleno tanggal 10
Agustus 2018 di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara ditujukan Teradu IV s.d X
hanya kepada Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan
syarat calon untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Rapat
tersebut hanya sebagai konfirmasi kepada Parpol terhadap beberapa perbaikan
administratif terkait dengan penulisan nama, gelar, dan beberapa hal lain sebelum
ditetapkan dalam DCS. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh yang mengambil alih seluruh
pelaksanaan tugas dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak menyampaikan Hasil
Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif
Partai SIRA sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hasil verifikasi
tersebut hanya disampaikan kepada Maini yaitu istri dari Bakhtiar pemilik Kantor
yang disewa oleh Partai SIRA. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat
tindakan Teradu IV s.d X tidak sesuai dengan prosedur kerja pencalonan. Bahwa
sesuai dengan ketentuan seharusnya dokumen hasil verifikasi tersebut disampaikan
kepada Partai SIRA melalui LO/Penghubung Partai SIRA. Bahwa benar hasil verifikasi
kelengkapan dokumen syarat 18 Caleg Partai SIRA pada 4 Dapil Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), namun akibat kelalaian Teradu IV s.d X yang tidak memastikan hasil
verifikasi tersebut sampai ke Partai SIRA mengakibatkan Partai SIRA tidak dapat
melengkapi kekurangan tersebut hingga akhir masa perbaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Alasan Teradu IV s.d X yang menyatakan LO Partai SIRA
Edianto Ritonga yang tidak komunikatif karena tidak memiliki nomor Handphone
tidak mempunyai aplikasi whatshapp, sehingga sulit untuk memperoleh informasi
pencalonan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Selaku Penyelenggara
Pemilu, Teradu IV s.d X harus mengedepankan integritas proses, sehingga seluruh
tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum. DKPP berpendapat Teradu IV s.d X telah
lalai dan tidak cermat dalam menyampaikan kekurangan dokumen syarat calon
anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara dari Partai SIRA. Akibat tindakan Teradu
IV s.d X, Partai SIRA kehilangan hak konstitusional sebagai peserta Pemilihan
mengajukan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun
2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu IV s.d X tidak profesional,
tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menunjukkan sikap responsif dalam
melaksanakan tahapan pencalonan Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun 2019 serta bertentangan dengan tagline ‘’KPU Melayani’’. Teradu IV s.d X
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu
IV s.d X bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15
Huruf e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hendra Muhada selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Riduan
Effendi, dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing selaku Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Syamsul Bahri selaku
Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI
Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni,
dan Teradu X Akmal Abzal masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para
Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir