Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 307 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara & Ketua dan Anggota KIP Aceh
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 17 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 November2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat Pertama dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Tenggara Tahun 2019; [4.1.1] Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti beberapa surat keberatan Pengadu terkait dengan tidak diloloskannya Caleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hendra Muhada selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Riduan Effendi, dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni, dan Teradu X Akmal Abzal masing-m
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 307/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 326/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Daud Pekerjaan : Pengurus DPP Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Provinsi Aceh Alamat : Mr. Dr. T. Mohd. Hasan No. 90 Gampong Batoh, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh 2. Nama : Rizanur M. Ali Pekerjaan : Pengurus DPP Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Provinsi Aceh Alamat : Mr. Dr. T. Mohd. Hasan No. 90 Gampong Batoh, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hendra Muhada Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. T. Bedussamad No 65 Desa Mangga Dua Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Riduan Effendi Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. T. Bedussamad No 65 Desa Mangga Dua Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Surya Diansyah Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. T. Bedussamad No 65 Desa Mangga Dua Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Syamsul Bahri Pekerjaan : Ketua KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Tharmizi Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Munawarsyah Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ranisah Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Muhammad Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Agusni Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Akmal Abzal Pekerjaan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d Xselanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan PengadudanPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 November2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat Pertama dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara No. 13/DPW/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang Penyampaian Keberatandan Penundaan Pengumuman DCS.Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti Surat Kedua dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara No. 17/DPW/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Penyampaian Keberatan. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti Surat Ketiga dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara No. 18/DPW/IX/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Keberatan; 2. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I s.d III, telah berdampak bagi DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara kehilangan waktu untuk melakukan upaya Advokasi caleg-caleg DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun 2019; 3. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Rapat Pleno pada tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanpa mengundang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara.Dalam penetapan DCS tersebut, semua Caleg DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan sebelumnya pada masa perbaikan syarat calon DPW Partai SIRA Aceh Tenggara telah menyerahkan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA yang dibuktikan dengan Tanda Terima Perbaikan Berkas MODEL TT.Pd DPRD Kabupaten Perbaikan dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 31 Juli 2018; 4. Bahwa Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak melakukan prosedur pengiriman surat yang benar, yaitu surat undangan sering dititipkan di warung seberang jalan depan kantor DPW Partai SIRA Aceh Tenggara.Padahal KIP Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai nomor kontak LO/Penghubung dari Partai SIRA untuk KIP Kabupaten Aceh Tenggara serta dapat fasilitas yang lain yang bisa digunakan seperti komunikasi elektronik lainnya (Telepon, SMS, WhatsApp, Email, dsb) jarang sekali digunakan; 5. Bahwa sejak tanggal 9 Juli 2018, masa jabatan anggota KIP Provinsi Aceh Tanggara telah berakhir masa jabatan periode 2013-2018, bahwa dalam mengisi kekosongan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara maka kemudian KIP Provinsi Aceh mengambil alih tugas KIP Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6/SDM.13-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tentang Pengambil Alihan Tugas Wewenang, dan Kewajiban KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 5 Maret 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara pada Tahapan Pencalonan, telah berkoordinasi baik dengan KIP Kabupaten Aceh Tenggara sehingga DPW Partai SIRA Aceh Tenggara dapat mengajukan bacaleg nya menjadi peserta pemilu 2019. Namun semua permasalahan mulai terjadi pada Tahapan Perbaikan Berkas di KIP Provinsi Aceh Tenggara, yaitu LO Partai SIRA diberikan hanya selembar surat SALINAN TANDA TERIMA PENERIMAAN DAN PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN PENGAJUAN BACALEG (Alat Bukti Poin B Form A Formulir Pengaduan), yang menurut pemahaman LO Partai SIRA surat tersebut adalah bukti dokumen telah sah dan lengkap, sedangkan DOKUMEN CHECK LIST VERIFIKASI persyaratan Caleg Partai SIRA yang berjumlah 18 orang, hanya diperlihatkan saja dan tidak diberi copy-an kepada LO Partai SIRA secara langsung pada saat hari pemasukan berkas perbaikan oleh partai SIRA. Dokumen tersebut diserahkan pada orang ketiga yang notabene bukan pengurus Partai SIRA (hal ini diakui oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang menyerahkan kepada Maini yaitu istri dari sdr. Bakhtiar/pemilik Kantor Partai SIRA yg disewakan). Sehingga kekurangan persyaratan setiap Caleg tidak dapat diingat semuanya oleh LO untuk disampaikan ke masing- masing caleg, Sedangkan waktu hanya 10 hari atau/sama dengan 3 hari Libur, 7 hari kerja yaitu tanggal 22-31 Juli 2018, untuk mempersiapkan segala kekurangan berkas Bacaleg tersebut. Namun walaupun begitu, semua Caleg Partai SIRA sudah menyiapkan segala kekurangannya masing-masing sebelum masa perbaikan berakhir. (Alat Bukti Tambahan berupa salinan persyaratan Caleg DPRK Partai SIRA Aceh Tenggara); 2. Bahwa Partai SIRA kemudian mengajukan protes secara langsung dengan mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk mempertanyakan masalah TMS-nya caleg Partai SIRA setelah tahapan Perbaikan berkas berakhir dan memperlihatkan dokumen persyaratan masing-masing Caleg yang sudah dipersiapkan. Namun adanya “angin surga” yang diberikan oleh pegawai KIP kepada LO/Saksi untuk mencermati dokumen verifikasi sehingga LO memaraf hasil perbaikan berkas caleg pada tanggal 6 Agustus 2018, sedangkan batas waktu memasukkan dokumen perbaikan yaitu pada tanggal 31 Juli 2018. Pada masa ini terlihat adanya kejanggalan dalam proses pencalonan yang dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh Tenggara; 3. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya melakukan protes keberatan setelah tidak dipanggilnya LO/Saksi dalam rapat Penyusunan DCS, pada tanggal 10 Agustus 2018 dan tanggapan KIP Kabupaten Aceh Tenggara yaitu meminta Pihak Partai SIRA untuk menyurati Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara untuk meminta rekomendasi pada mereka agar Caleg Partai SIRA bisa masuk dalam DCS; 4. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya mengirim Surat Keberatan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara no. 13/DPW/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 (Alat Bukti No. C Form A, Formulir Pengaduan) dan diterima pada tanggal 13 Agustus 2018, yang isinya menyampaikan keberatan terhadap rapat KIP tentang penyusunan DCS dan juga meminta untuk ditundanya pengumuman DCS; 5. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara sangat intent menunggu kejelasan masalah tersebut diatas diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui proses penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun sampai pada tanggal 23 Agustus 2018 tidak menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya mengirim surat yang kedua Nomor 17/DPW/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal penyampaian keberatan (Alat Bukti no. d Form A, Formulir Pengaduan), namun hingga tanggal 13 September 2018, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 7. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara sesuai arahan DPP Partai SIRA, untuk ketiga kalinya mengirim surat kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara nomor 18/DPW/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Keberatan (Alat Bukti no. e Form A, Formulir Pengaduan), namun sampai berakhirnya tahapan pencalonan dan penetapan DCT Anggota DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 20 September 2018, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara; 8. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara memahami proses ini sebagai bentuk penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak melaksanakan proses tersebut sesuai dengan norma hukum yang berlaku; 9. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara melalui arahan dari DPP Partai SIRA/Pengadu berprinsip bahwa setiap penyelesaian sengketa proses pemilu harus mengikuti Perbawaslu 8 Tahun 2018; 10. Bahwa DPW Partai SIRA Aceh Tenggara selanjutnya menilai penyelesaian masalah di tingkat Kabupaten Aceh Tenggara tidak akan selesai dan meminta DPP Partai SIRA untuk menanganinya; 11. Bahwa DPP partai SIRA selanjutnya melakukan Audiensi pada Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh oleh Pengadu dengan mendatangai dan menyampaikan permasalahan kepada Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh secara langsung yang diterima oleh Ibu Marini dan Ibu Faizah pada tanggal 15 September 2018. Pengadu diarahkan untuk membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Panwaslih Aceh; 12. Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu selanjutnya membuat laporan/pengaduan secara resmi pada Panwaslih Provinsi Aceh pada tanggal 18 september 2018, kemudian direvisi pada tanggal 21 September 2018; 13. Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu menerima pemberitahuan laporan tidaak dapat diregister oleh Panwaaslih Provinsi Aceh melalui Surat/Formulir ADM 5 nomor 003/LP/PL/01.00/Bawaslu-Prov.Ac/IX/2018 (Alat Bukti no. f Form A, Formulir Pengaduan); 14. Bahwa Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu menilai sama dengan Panwaslih Provinsi Aceh bahwa diduga adanya pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu terhadap masalah tersebut di atas; 15. Bahwa DPP Partai SIRA/Pengadu selanjutnya melaporkan ke DKPP, dan telah disidangkan sebanyak 2 kali. Dan pada sidang kedua ini Pengadu 1 dan 2 hadir dan juga menghadiri 3 orang saksi yang dari Pengadu; 16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadu menduga kuat telah terjadi maladministrasi yang serius di KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan juga Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan Pengadu memohon kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dalam perkara ini dengan pertimbangkan: a. Partai SIRA merupakan partai politik local di Aceh yang baru kembali menjadi peserta pemilu sehingga butuh pembinaan dan arahan yang lebih dibandingkan partai politik lainnya, sehingga nilai-nilai demokrasi tercapai kiranya; b. Permasalahan TMS nya seluruh Caleg DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA adalah murni kelalaian para pihak baik dari Partai SIRA maupun KIP Provinsi Aceh Tenggara; c. Penyelesaian sengketa ini yang panjang, mengakibatkan kerugian besar dari pengadu dan DPW Partai SIRA Aceh Tenggara dan memohon untuk diputuskan sesegera mungkin adanya putusan final dan seadil-adilnya. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor: 8/PL.01.4- Pu/11/Prov/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-2 : Tanda terima penerimaan dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-3 : Surat DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 13/DPW/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 yang di tujukan kepada Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Perihal Penyampaian Keberatan dan Permintaan Penundaan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS); Bukti P-4 : Surat DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 17/DPW/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 yang di tujukan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Perihal Penyampaian Keberatan; Bukti P-5 : Surat DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 18/DPW/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 yang di tujukan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Perihal Keberatan; Bukti P-6 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PL/01.00/ Bawaslu.Prov.Ac/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 yang ditujukan atas pelaporan DPP Partai SIRA Perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi; Bukti P-7 : Surat Formulir Model ADM-5 Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 003/LP/PL/01.00/ Bawaslu.Prov.Ac/IX/2018 perihal Pemberitahuan Laporan Tidak dapat Diregistrasi; Bukti P-8 : Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 150/Panwaslih.Kab.09/IX/2018 Tertanggal 21 September 2018 yang ditujukan kepada DPW Partai SIRA Aceh Tenggara Perihal Klarifikasi Surat Keberatan Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara; Bukti P-9 : Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6/SDM.13- Kpt/11/Prov./VII/2018 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KIP Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2018-2023; Bukti P-10 : Persyaratan Caleg Dapil 1 Aceh Tenggara Partai SIRA; Bukti P-11 : Persyaratan Caleg Dapil 3 Aceh Tenggara Partai SIRA; Bukti P-12 : Persyaratan Caleg Dapil 4 Aceh Tenggara Partai SIRA; Bukti P-13 : Persyaratan Caleg Dapil 5 Aceh Tenggara Partai SIRA; Saksi Pengadu  Edianto Aritonga 1. Saksi merupakan LO/Penghubung Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara; 2. Bahwa Saksi menjelaskan tidak pernah menerima surat balasan dari Teradu atas surat keberatan dan penundaan pengumumgan DCS yang dikirim oleh Partai SIRA Aceh Tenggara; 3. Bahwa kedatangannya ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara bukan berkenaan dengan surat keberatan yang dikirim oleh Partai SIRA, tetapi dipanggil untuk menerima penjelasan kemungkinan untuk dilakukan perbaikan oleh bacaleg Partai SIRA (penjelasan dari bukti foto kehadirannya dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara); 4. Saksi menjelaskan tidak pernah menerima daftar cek list data bacaleg yang harus dilengkapi kembali dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 5. Saksi mengakui bahwa tidak memiliki hp yang dapat digunakan untuk WA, karena tidak ada syarat sebagai LO harus punya WA; 6. Saksi mengakui bahwa, baik Teradu I-III dan Teradu IV-X tidak pernah memberi bimbingan teknis padanya sebagai LO Partai SIRA.  Sukri 1. Saksi merupakan Bacaleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019; 2. Saksi menyatakan sangat dirugikan akibat tidak lolos dalam DCS Pemilihan Legislatif Aceh Tenggara karena telah mengeluarkan tenaga, pikiran dan materi; 3. Saksi menyatakan tidak pernah diberitahukan terkait dengan kekurangan berkas pencalonannya  M. Ilyas 1. Saksi merupakan Bacaleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019; 2. Saksi menjelaskan sudah sangat rugi dengan tidak lolos sebagai Caleg dari Partai SIRA, karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan; 3. Bahwa Saksi hadir dalam pertemuan di Kantor Panwaslih, tetapi tidak meminta rekomendasi agar ditetapkan dalam DCS; 4. Saksi menemani LO Partai SIRA dalam pertemuan dengan KIP Provinsi Aceh di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 22 Februari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara 1. Bahwa Teradu I s.d III menolak dalil-dalil pangadu untuk seluruhnya kecuali hal-hal yang Teradu I s.d III anggap ada kebenarannya; 2. Bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing atau kepentingan hukum sebagai pengadu dalam perkara a qou, karena bertentangan atau tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum, yang selengkapnya berbunyi “pengaduan dan/laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh; a. penyelengara pemilu; b. Peserta pemilu; c.Tim kampanye; d. Masyrakat; dan/atau e. Pemilih”.Bahwa berdasarkan identitas Pengadu yang kedua-duanya mengaku sebagai Pengurus Partai SIRA, belum cukup memenuhi unsur Pasal 4 ayat (2) huruf b, sedangkan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam perkara a quo adalah tentu saja partai politik dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara, yang dalam hal ini yakni Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara, sementara Pengadu adalah bukan pengurus dan/atau anggota Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan lagi pula Pengadu bukan warga masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap Kabupaten Aceh Tenggara, dan jika di hubungkan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf e, maka pengadu tetap tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki hak sebagai pengadu dalam perkara a quo. Oleh karena itu sepatutnyalah Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mengesampingkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti T-1)dan menemui Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Faisal Shalahuddin. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, Teradu I s.d III sedang mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh (Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2018 Teradu I s.d III melakukan perjalanan pulang menuju Aceh Tenggara via kota Medan pada pukul 08.15 WIB dari kota Banda Aceh, sesampainya di Kota Medan pada pukul 22.30 WIB. Teradu I s.d III mendapatkan pengumuman resmi dari website Bawaslu RI (https://bawaslu.typeform.com/to/uev7sc) dan Whatsapp Grup Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh. Kemudian Teradu I s.d III berangkat ke Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 pukul 10.15 WIB untuk menghadiri acara pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2018 di Hotel Bidakara Jakarta; (Bukti T-3) 4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018, Partai SIRA melayangkan surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor surat: 13/DPW/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 perihal Penyampaian Keberatan Dan Penundaan Pengumuman DCS. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan kepada Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuat Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara resmi dengan melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah didalam Perbawaslu Nomor 18 tahun 2018 dan perubahan kedua Nomor 27 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.Mengingat ketentuanPasal 12 ayat 2 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu yang berbunyi “permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dan pasal 13 ayat 1 berbunyi “Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12 diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa Indonesia dituangkan dalam Formulir model PSPP 01 dengan memuat: a. identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telpon atau faksimile dengan dilampiri photo copy kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah; b. identitas termohon yang terdiri dari nama termohon, alamat termohon dan nomor telpon atau faksimile; c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu; d. kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan pemilu; e. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan pemilu; f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; g. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan; h. uraian alasan pemohon sengketa proses Pemilu berupa pakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan i. hal yang dimohonkan untuk diputus. Akan tetapi pengurus Partai SIRA tidak melakukan/mengabaikan apa yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuat Permohonan Sengketa dan Partai SIRA mendesak kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara agar mengeluarkan Rekomendasi kepada Partai SIRAsupaya dapat melakukan perbaikan berkas Bacaleg dan menunda tahapan pengumuman DCS; 5. Bahwa Pada tanggal 24 Agustus 2018 Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara kembali melayangkan surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dibawa langsung oleh Saudara Edi Anto R dengan Nomor: 17/DPW/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 perihal Penyampaian Keberatan. Teradu I s.d III mengarahkan kepada Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuat Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan Formulir ADM-2 lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, akan tetapi partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara tidak juga membuat laporan; 6. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengundang KIP Kabupaten Aceh Tenggara Dengan Nomor Surat: 127/Bawaslu-Prov-AC.09/KL/VIII/2018 (Bukti T-4) untuk dimintai klarifikasi terkait penyampaian keberatan Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara atas status TMS seluruh Bacaleg dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara; 7. Bahwa pada tanggal 3 September 2018 KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang diwakili Oleh Andi Afandi Kasubag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tiga orang staf datang memberi keterangan dengan membawa seluruh berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 8. Bahwa pada tanggal 6 September 2018 Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada Pihak KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan salinan seluruh berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti T-5) dan membuat penjelasan tertulis mengenai kronologi status TMS Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti-6); 9. Bahwa setelah meneliti seluruh berkas dan mendengarkan penjelasan dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara berkesimpulan bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 10. Bahwa pada tanggal 8 September 2018 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara bersama pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan hadir pada saat itu Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Sdr. AKP (Purn) Rajaman beserta Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti T-7). Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara telah menjelaskan Kepada Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan aturan dan jadwal, dan Partai SIRA dalam hal aturan dan jadwal tersebut terbukti tidak bisa melengkapi syarat- syarat pendaftaran seluruh Bakal Calon Legislatif setelah batas waktu habis. Setelah penjelasan tersebut, ketua dan pengurus DPD Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dapat menerima penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 11. Bahwa hingga Penetapan DCS dan DCT terkait dengan keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara tidak mengajukan permohonan sengketa proses pemilu dan tidak mengisi formulir Model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan tatacara Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara sesuai Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah didalam Perbawaslu nomor 18 tahun 2018 dan perubahan kedua nomor 27 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. [2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh 1. Bahwa Teradu IV s.d X menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini; 2. Bahwa pada tahapan pengajuan perbaikan Bakal Calon anggota DPRK Aceh Tenggara sesuai tahapan pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018, Partai SIRA mengajukan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 31 Juli 2018 pukul 20.30 WIB yang diserahkan oleh Rajaman sebagai Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya yang mengisi/menandatangani registrasi kehadiran Edianto Ritonga sebagai operator (LO) Partai SIRA. Dokumen tersebut di atas diterima oleh Suhermansyah sebagai staf Teknis dan Hupmas Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara; (Bukti T-1) 3. Bahwa KIP Provinsi Aceh melakukan verifikasi perbaikan syarat calon dari Partai SIRA mulai tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018 sesuai tahapan pencalonan. Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2018, Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Alwana Desky menghubungi Edianto sebagai LO Partai SIRA via telepon agar hadir ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk mencermati dan memaraf hasil verifikasi perbaikan, yaitu instrumen verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon Partai SIRA Dapil 1, Dapil 3, Dapil 4,dan Dapil 5 (diparaf); (Bukti T-2) 4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi perbaikan syarat calon,semua calon anggota DPRK Aceh Tenggara yang diajukan oleh Partai SIRA pada 4 (empat) dapil yang diajukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 5. Bahwa Teradu IV s.d Xtidak melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Agustus 2018 di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu pada amar Pengadu poin 3c, melainkan 5 (lima) Komisioner KIP Provinsi Aceh yaitu, teradu V, teradu VI, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X,pada tanggal tersebut melakukan rapat penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang dihadiri oleh penghubung/pengurus Partai Politik yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan syarat calon untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sedangkan semua calon anggota DPRK Aceh Tenggara yang diajukan oleh Partai SIRA pada 4 (empat) dapil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi perbaikan syarat calon, sehingga Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara hanya mengundang Partai Politik yang Memenuhi Syarat verifikasi perbaikan syarat calon; (Bukti T-3) 6. Bahwa KIP Provinsi Aceh telah mengambil alih tugas, kewajiban dan wewenang KIP Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana Keputusan KIP Provinsi Aceh Nomor 6/SDM.13-Kpt/11/Prov/VII/2018 mulai tanggal 19 Juli 2018, maka KIP Provinsi Aceh berkewajiban melakukan penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara tersebut sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRK Aceh Tenggara. Penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara dimaksudkan adalah untuk: a. Memperbaiki penulisan pada nama-nama, gelar pendidikan, gelar adat, gelar keagamaan, dan penyesuaian dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). b. Memperbaiki nomor urut bakal calon pengganti hasil darimasa perbaikan. c. Partai Politikatau Penghubung melakukan paraf terhadap rancangan DCS yang sudah diperbaiki pada saat itu juga. d. Hal lainnya yang berkembang yang perlu diperbaiki terhadap nama calon. Rapat tersebut hanya memperbaiki kesalahan pada penulisan sesuai dengan poin 6 huruf a,b,c,d, oleh sebab itu KIP Provinsi Aceh hanya mengundang Partai Politik yang Bakal Calon Anggota DPRKnya memenuhi syarat (MS) hasil dari verifikasi pada tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018 sesuai tahapan pencalonan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; 7. Bahwa KIP Provinsi Aceh tidak mengundang Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS) hasil verifikasi perbaikan syarat calon atau Partai Politik yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK. Partai Politik yang tidak mengajukan calon dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil verifikasi sebagai berikut: 1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) (tidak mengajukan calon) 2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)(TMS hasil verifikasi) 3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)(tidak mengajukan calon) 4. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)(TMS hasil verifikasi) 5. Partai Daerah Aceh (PDA)(TMS hasil verifikasi) 6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)(TMS hasil verifikasi) 8. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2018, KIP Provinsi Aceh melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tenggara di ruang rapat KIP Aceh, sementara 6 (enam) Partai Politik sebagaimana pada poin 7 diatas, tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena Tidak Memenuhi Syarat persyaratan calon; (Bukti T-4 dan T-5) 9. Bahwa terkait penyampaian surat-surat ke Partai Politik, Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan dengan cara mengantar langsung ke alamat masing-masing kantor partai politik, disamping juga mengirimkan soft copy surat via grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL).Grup ini dikelola oleh adminstaf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Sufli Hadi. Dalam kondisi kantor partai politik tersebut tutup, maka Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara menghubungi via telpon pengurus atau penghubung Partai Politik bersangkutan; (Bukti T-6) 10. Bahwa Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara hanya mempunyai nomor kontak Edianto Ritonga sebagai penghubung/operator dengan nomor081260888831, nomor kontak ini tidak mempunyai whatshapp sebagaimana diadukan oleh pengadu bahwa Partai SIRA mempunyai whatshapp dan nomor ini tidak masuk peserta grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL) karena tidak mempunyai whatshapp sama sekali, sesuai surat mandat Partai SIRA nomor 07/DPW/VII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai SIRA AKP (Purn) Rajaman yang mencantumkan nomor kontak tersebut; (Bukti T-7) 11. Bahwa benar Bakhtiar yang diketahui kemudian sebagai PNS Pemda Kabupaten Aceh Tenggara yang mengaku dari Partai SIRA mengirimkan pesan via whatshaap kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Alwana Desky tentang SK Kepengurusan Partai SIRA dan berkomunikasi terkait pencalonan; (Bukti T-8) 12. Bahwa Teradu IV s.d X merasa perlu menyampaikan pengambilalihan 3 (tiga) KIP Kabupaten/Kotayang belum ditetapkan atau dilantikanggota KIP terpilih hasil seleksi masing-masing DPRK, yaitu KIP Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Aceh Selatan, dan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “apabila terjadi yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”.Tiga Kabupaten/Kota tersebut memiliki rentang jarak dan waktu, dimana lokasinya berjauhan satu sama lain sehingga KIP Provinsi Aceh membutuhkan waktu, tenaga dan pemilikiran esktra untuk memastikan semua kegiatan dan tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP bahwa Teradu s.d X berkomitmen menjalankan tugas dan wewenang yang perintahkan oleh Undang-undang dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan, sehingga dipastikan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2019 di tiga Kabupaten/Kota yang sedang diambil alih tersebut berjalan baik dengan dukungan penuh koordinasi pada setiap tahapan oleh Sekretariat KIP di masing- Kabupaten/Kota tersebut di atas. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu IV s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu IV s.d X yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, KIP Provinsi Aceh selaku pihak yang mengambil alih KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggungjawab dengan memastikan setiap kegiatan dan tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tenggara tetap berlangsung sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilu meskipun KIP Kabupaten Aceh Tenggara saat ini terjadi kekosongan jabatan Komisioner karena masih dalam proses rekrutmen di DPRK Aceh Tenggara. Kondisi ini dalam fakta persidangan dibuktikan dengan KIP Provinsi Aceh senantiasa melakukan koordinasi dan supervisi langsung dengan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara melalui mekanisme Penanggungjawab Divisi dan Koordinator Wilayah Aceh Tenggara terkait pelaksanaan kegiatan dan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk memastikan setiap pelaksanaan prosedur tahapan pencalonan berlangsung sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. KIP Provinsi Aceh telah terbukti melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Bimtek Perbaikan Calon Pengganti dan Penyusunan DCS Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 27 Juli 2018 di Sekretariat KIP Provinsi Aceh Tenggara; 2. Berdasarkan fakta persidangan, Pengadu mengaku bahwa DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara tidak menghadiri kegiatan Sosialisasi/Bimtek Perbaikan Calon Pengganti dan Penyusunan DCS Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 27 Juli 2018 dengan alasan tidak sampai undangan. Pihak Terkait Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai fakta persidangan menjelaskan bahwa undangan kegiatan dimaksud telah dititipkan kepada sdr. BAKHTIAR pemilik warung sebelah Kantor DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara yang selama pencalonan intens berkomunikasi via Whatshapp dengan sdr. Alwana Desky sebagai staf pendukung teknis/operator SILON KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Demikian pula Sdr. Sufli Hadi Kasubag Teknis KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam fakta persidangan mengakui telah menghubungi via telepon Sdr. Edianto Ritonga sebagai Operator Silon Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan Sdr Rajaman sebagai Ketua Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara terhadap pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas; 3. Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti dari jawaban lisan Pengadu bahwa Sdr. Edianto Ritonga adalah penghubung/ operator dengan nomor kontak 081260888831 yang dimandatkan oleh Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dengan Surat Mandat nomor 07/DPW/VII/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua DPW Partai SIRA sdr. AKP (Purn) Rajaman yang mencantumkan nomor kontak tersebut. Pengadu mengakui dalam persidangan bahwa BENAR Sdr. EDIANTO RITONGA sebagai penghubung/operator dengan nomor kontak 081260888831 tidak memiliki layanan komunikasi Whatshapp sehingga nomor telepon tersebut tidak masuk peserta grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL); 4. Berdasarkan fakta persidangan, Sdr. Sufli Hadi Kasubag Teknis KIP Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pihak Terkait membuktikan bahwa untuk pengiriman dan penyampaian surat dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara kepada Partai Politik dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke masing-masing alamat kantor partai politik, selanjutnya juga mengirimkan file undangan via grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL), terkecuali kantor partai politik tersebut tutup, maka Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara menghubungi via telpon penghubung atau pimpinan Partai Politik bersangkutan; 5. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu X telah membuktikan bahwa pada tahapan pengajuan Perbaikan Bakal Calon anggota DPRK Aceh Tenggara yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018, DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara mengajukan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 31 Juli 2018 pukul 20.30 WIB yang diserahkan dokumen perbaikan tersebut oleh Sdr. RAJAMAN sebagai Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara didampingi sdr. Edianto Ritonga sebagai operator (LO) Partai SIRA yang mengisi/menandatangani registrasi, dan telah diberikan Formulir Model TT.Pd oleh sdr. Suhermansyah sebagai Staf Teknis dan Hupmas SEKRETARIAT KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu X telah membuktikan bahwa Sdr. Edianto Ritonga sebagai LO Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 6 Agustus 2018 di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah datang mencermati dan memaraf hasil verifikasi perbaikan syarat calon Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan KIP Provinsi Aceh mulai tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018, meliputi instrumen verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara Dapil 1, dapil 3, Dapil 4, dan Dapil 5. Dan hasil dari verifikasi perbaikan syarat Calon Partai SIRA dari semua Dapil DPRK Aceh Tenggara yang diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu 2019 tanggal 22 Juli 2018; 7. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu X telah membuktikan bahwa Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara termasuk dari 6 (enam) Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil dari verifikasi perbaikan persyaratan bakal calon pada tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018. Sehingga Partai SIRA tidak diundang dalam kegiatan rapat Penyusunan Rancangan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu 2019 pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018, karena kegiatan ini hanya mengundang Partai Politik yang Bakal Calon Anggota DPRK memenuhi syarat (MS) hasil dari verifikasi perbaikan pada tanggal 01 s.d 07 Agustus 2018 sesuai tahapan pencalonan; 8. Bahwa dari jawaban yang telah Para Teradu sampaikan baik tertulis maupun secara lisan dihadapan Majelis Hakim DKPP dan kesimpulan yang telah Para Teradu uraikan di atas, Para Teradu sangat berkeyakinan telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan melakukan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara yang diajukan oleh Sdr. Rajaman sebagai Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara pada hari terakhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018 Pukul 20.30 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prtovinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III Selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Teradu I s.d Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I s.d III untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d III; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2]Petitum Teradu IV s.d Teradu X Selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh Teradu IV s.d Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV dan X tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan X; dan 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu III Selaku Ketua dan Anggota PAnwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Bukti T-1 : Buku Tamu Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; Bukti T-2 : Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Periode 2018-2023; Bukti T-3 : Undangan Pelantikan Nomor : 0911/K.Bawaslu/TU.03/VIII/2018; Bukti T-4 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 127/Bawaslu.Prov- AC.09/KL/VIII/2018; Bukti T-5 : Salinan berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara; Bukti T-6 : Kronologi status TMS Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara; Bukti T-7 : Photo pertemuan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan Ketua dan Anggota Pengurus Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara; [2.8.2] Bukti Teradu IV s/d Teradu X Selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh Bukti T-1 : Register penerimaan perbaikan daftar calon anggota DPRK Aceh Tenggara dalam Pemilu 2019 (Photo); Bukti T-2 : Instrumen verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon partai SIRA dapil 1,dapil 3,dapil 4,dan dapil 5 (diparaf); Bukti T-3 : Daftar hadir penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara pada hari jum’at tanggal 10 Juli 2018; Bukti T-4 : Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRK Aceh Tenggara; Bukti T-5 : Surat Keputusan KIP Provinsi Aceh Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRK Aceh Tenggara; Bukti T-6 : Tanda Terima Surat/Undangan ke Partai Politik Sekabupaten Aceh Tenggara; Bukti T-7 : Surat Mandat penghubung/Operator Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara; Bukti T-8 : Percakapan VIA Whatshaap sdr. BAKHTIAR kepada sdr. ALWANA DESKY (staf KIP);
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif DPRK Aceh Tenggara Tahun 2019; [4.1.1] Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti beberapa surat keberatan Pengadu terkait dengan tidak diloloskannya Caleg Partai SIRA dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019. Pengadu pada tanggal 11 Agustus telah menyampaikan surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara No. 13/DPW/VIII/2018, perihal: Penyampaian Keberatan dan Penundaan Pengumuman DCS. Bahwa akibat tidak adanya tanggapan dan tindaklanjut dari Teradu I s.d III, DPW Partai SIRA Aceh Tenggara kemudian menyampaikan kembali Surat No. 17/DPW/VIII/2018, pada tanggal 23 Agustus 2018 perihal yang hal yang sama. Kemudian setelah para Teradu tidak menindaklanjuti surat tersebut, DPW Partai SIRA Aceh Tenggara mengirim kembali Surat No. 18/DPW/IX/2018, pada tanggal 13 September 2018. Pengadu menyatakan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I s.d III, telah berdampak bagi DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara seluruh Caleg yang diajukan Partai SIRA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun 2019; [4.1.2] Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh yang mengambil alih seluruh pelaksanaan tugas dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 10 Agustus 2018 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanpa mengundang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara. Dalam penetapan DCS tersebut, seluruh Caleg DPRK Aceh Tenggara Partai SIRA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengadu menyatakan pada masa pendaftaran telah melengkapi seluruh syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan yang berlaku. DPW Partai SIRA Aceh Tenggara juga tidak pernah menerima hasil verifikasi dokumen calon sebagaimana semestinya. Para Teradu juga tidak pernah menyampaikan kekurangan terkait dengan pencalonan Partai SIRA kepada LO/Penghubung dari Partai SIRA untuk KIP Provinsi Aceh Tenggara, sehingga dapat dilengkapi oleh Pengadu. Bahwa pada Tahapan Pencalonan, seluruh kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Partai SIRA yang berjumlah 18 orang telah sah dan lengkap oleh para Teradu sesuai dengan check list verifikasi dokumen. Bahwa dikemudian hari Pengadu mengetahui bahwa hasil verifikasi dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi pada masa perbaikan diserahkan kepada Maini yaitu istri dari Bakhtiar, pemilik Kantor yang disewa oleh Partai SIRA. Akibat tidak disampaikan secara langsung dokumen tersebut kepada Partai SIRA atau kepada LO Partai SIRA, mengakibatkan kekurangan persyaratan setiap Caleg tidak dilengkapi. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menolak dalil Pangadu untuk seluruhnya. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d III tidak menindaklanjuti Surat Keberatan Pengadu, Teradu I s.d III menyatakan telah menindaklanjutinya. Bahwa benar pada tanggal 13 Agustus 2018, Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan menemui Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Faisal Shalahuddin. Pada saat itu Teradu I s.d III tidak berada di Kantor karena sedang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh periode 2018-2023. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, Teradu I s.d III berangkat ke Jakarta untuk menghadiri acara pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Terkait dengan keberatan Partai SIRA sesuai dengan surat nomor: 13/DPW/VIII/2018, tanggal 11 Agustus 2018, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Sekretariat telah menyampaikan untuk membuat Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara resmi dengan melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah didalam Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan perubahan kedua Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Akan tetapi pengurus Partai SIRA tidak melengkapi permohonan tersebut dan sebaliknya mendesak kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan Rekomendasi agar Partai SIRA dapat melakukan perbaikan berkas Bacaleg dan menunda tahapan pengumuman DCS. Partai SIRA pada tanggal 24 Agustus 2018 kembali melayangkan surat keberatan dengan Surat Nomor: 17/DPW/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018. Teradu I s.d III mengarahkan kepada Pengurus Partai SIRA untuk membuat Laporan resmi Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan Formulir ADM-2 lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, akan tetapi partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara tidak juga membuat laporan. Pada tanggal 31 Agustus 2018, Teradu I s.d III mengundang Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait penyampaian keberatan Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seluruh Bacaleg dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara. Pada tanggal 3 September 2018, Teradu IV s.d X dalam hal ini diwakili oleh Andi Afandi Kasubag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tiga orang staf datang memberi keterangan dengan membawa seluruh berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.Bahwa pada tanggal 6 September 2018, Teradu I s.d III meminta kepada Pihak KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan salinan seluruh berkas pendaftaran Bacaleg Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara dan membuat penjelasan tertulis mengenai kronologi status TMS Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah meneliti seluruh berkas dan mendengarkan penjelasan dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d III berkesimpulan bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa pada tanggal tanggal 8 September 2018, Teradu I s.d III telah menyampaikan kepada pengurus Partai SIRA dan Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara atas nama AKP (Purn) Rajaman terkait dengan hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d III menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.2] Menimbang Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu IV s.d X selaku yang mengambil alih seluruh pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang KIP Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terkait dengan tidak lolosnya seluruh Calon Legislatif Partai SIRA, Teradu IV s.d X menyatakan hal tersebut karena Partai SIRA tidak melengkapi seluruh kekurangan dokumen syarat pencalonan dan calon sampai batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan hasil verifikasi syarat calon, seluruh calon anggota DPRK Aceh Tenggara yang diajukan oleh Partai SIRA pada 4 (empat) dapil yang diajukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Partai SIRA yang tidak diundang dalam rapat pleno tanggal 10 Agustus 2018 di Kantor KIP Provinsi Aceh Tenggara, Teradu IV s.d X membenarkan hal tersebut. Teradu IV s.d X menyatakan undangan hanya disampaikan kepada Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan syarat calon untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya pada tanggal12 Agusutus 2018, KIP Provinsi Aceh melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tenggara di ruang rapat KIP Aceh. Terkait penyampaian surat-surat ke Partai Politik, Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan dengan cara mengantar langsung ke alamat masing-masing kantor partai politik, disamping juga mengirimkan soft copy surat via grup whatshapp KIP TEKNIS (PARPOL). Grup ini dikelola oleh adminstaf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa dalam hal kondisi Kantor Partai Politik tutup, maka Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara menghubungi via telpon pengurus atau penghubung Partai Politik bersangkutan. Bahwa Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara hanya mempunyai nomor kontak Edianto Ritonga sebagai Penghubung/LO dengan nomor 081260888831. Bahwa nomor kontak tersebut tidak mempunyai aplikasi whatshapp. Teradu IV s.d X mengakui bahwa Bakhtiar yang diketahui kemudian sebagai PNS Pemda Kabupaten Aceh Tenggara yang mengaku dari Partai SIRA mengirimkan pesan via whatshaap kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Alwana Desky tentang SK Kepengurusan Partai SIRA dan berkomunikasi terkait pencalonan. Teradu IV s.d X menyatakan bahwa pengambilalihan 3 (tiga) KIP Kabupaten/Kotayang belum ditetapkan atau dilantik anggota KIP terpilih hasil seleksi masing-masing DPRK, yaitu KIP Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Aceh Selatan, dan KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang memiliki rentang jarak dan waktu dimana lokasinya berjauhan satu sama lain. Hal tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan pemilikiran esktra bagi Teradu IV s.d X untuk memastikan semua kegiatan dan tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut di atas Teradu IV s.d X menyatakan telah melaksanakan tahapan Pemilihan Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 secara profesional dengan memberi kepastian hukum, terbuka, proposional dan tidak memperlakukan pelayanan yang berbeda terhadap semua partai politik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pada tahapan Pencalonan Pemilihan Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019, Partai SIRA menyampaikan 3 kali Surat Keberatan kepada Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Surat tersebut terkait dengan keberatan Partai SIRA dimana seluruh Calegnya dinyatakan TMS oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Surat pertama Partai SIRA No. 13/DPW/VIII/2018, tanggal 11 Agustus 2018, Surat kedua Partai SIRA No. 17/DPW/VIII/2018, tanggal 23 Agustus 2018, dan Surat ketiga Partai SIRA No. 18/DPW/IX/2018, pada tanggal 13 September 2018. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Agustus 2018, saat Partai SIRA menyampaikan surat keberatan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d III tidak berada di Kantor karena sedang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se- Provinsi Aceh periode 2018-2023. Partai SIRA diterima oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan menyampaikan secara lisan agar Partai SIRA memperbaiki surat tersebut dan membuat Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara resmi dengan melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan perubahan kedua Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Teradu I s.d III baru menjawab Surat Keberatan Partai SIRA pada tanggal 21 September 2018, setelah DPP Partai SIRA menyampaikan laporan keberatan ke Panwaslih Provinsi Aceh. Surat jawaban Teradu I s.d III menyatakan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, dan KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d III telah lalai dan tidak cermat menindaklanjuti Surat Keberatan Pengadu. Para Teradu seharusnya menjawab surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Partai Peserta Pemilu yang merasa hak konstitusionalnya dihilangkan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa benar secara formil Surat Pengadu tidak sesuai dengan format permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, namun secara substansi surat tersebut merupakan permohonan penyelesaian sengketa terhadap keberatan Pengadu selaku Peserta Pemilu yang seluruh Calegnya tidak diloloskan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam Daftar Calon Sementara. Teradu I s.d III selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I s.d III seharusnya menjawab surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Partai Peserta Pemilu secara tertulis sesuai dengan prosedur penanganan temuan dan laporan. Terhadap fakta tersebut, DKPP mengingatkan Teradu I s.d III agar sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar melihat dari aspek prosedur saja tetapi juga memperhatikan substansi. Surat Pengadu yang pada intinya menyampaikan keberatan karena hak konstitusionalnya mengajukan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara hilang karena Keputusan KIP Kabupaten Aceh merupakan syarat Materiel permohonan Sengketa, sehingga harus ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d III sesuai kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 10 Agustus 2018, Teradu IV s.d X tidak mengundang Partai SIRA dalam rapat pleno Perbaikan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu 2019, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan memang benar Partai SIRA tidak diundang. Undangan Rapat Pleno tanggal 10 Agustus 2018 di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara ditujukan Teradu IV s.d X hanya kepada Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan syarat calon untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Rapat tersebut hanya sebagai konfirmasi kepada Parpol terhadap beberapa perbaikan administratif terkait dengan penulisan nama, gelar, dan beberapa hal lain sebelum ditetapkan dalam DCS. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d X selaku Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh yang mengambil alih seluruh pelaksanaan tugas dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak menyampaikan Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif Partai SIRA sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut hanya disampaikan kepada Maini yaitu istri dari Bakhtiar pemilik Kantor yang disewa oleh Partai SIRA. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat tindakan Teradu IV s.d X tidak sesuai dengan prosedur kerja pencalonan. Bahwa sesuai dengan ketentuan seharusnya dokumen hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Partai SIRA melalui LO/Penghubung Partai SIRA. Bahwa benar hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat 18 Caleg Partai SIRA pada 4 Dapil Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun akibat kelalaian Teradu IV s.d X yang tidak memastikan hasil verifikasi tersebut sampai ke Partai SIRA mengakibatkan Partai SIRA tidak dapat melengkapi kekurangan tersebut hingga akhir masa perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan Teradu IV s.d X yang menyatakan LO Partai SIRA Edianto Ritonga yang tidak komunikatif karena tidak memiliki nomor Handphone tidak mempunyai aplikasi whatshapp, sehingga sulit untuk memperoleh informasi pencalonan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu IV s.d X harus mengedepankan integritas proses, sehingga seluruh tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. DKPP berpendapat Teradu IV s.d X telah lalai dan tidak cermat dalam menyampaikan kekurangan dokumen syarat calon anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara dari Partai SIRA. Akibat tindakan Teradu IV s.d X, Partai SIRA kehilangan hak konstitusional sebagai peserta Pemilihan mengajukan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu IV s.d X tidak profesional, tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menunjukkan sikap responsif dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 serta bertentangan dengan tagline ‘’KPU Melayani’’. Teradu IV s.d X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu IV s.d X bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, dan c, Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hendra Muhada selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Riduan Effendi, dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni, dan Teradu X Akmal Abzal masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir