Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 192/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU kab. Padang Sidempuan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi Partai Bulan Bintang bernama Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Para Teradu telah mengganti formulir C1 Plano Partai Demokrat untuk DPRD Kota Padang Sidempuan dengan formulir C1 Plano Partai Demokrat DPR RI tanpa membuat Berita Acara dan tanpa melalui rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Sidempuan; Teradu I melakukan koordinasi dengan Teradu II untuk menggantikan formulir C1 Plano tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan yang lainnya; Menimbang bahwa Para Teradu dalam keterangannya mengakui penggantian formulir C1 Plano Partai Demokrat untuk DPRD Kota Padang Sidempuan dengan formulir C1 Plano DPR RI tanpa adanya Berita Acara dan tanpa Pleno dengan alasan formulir C1 DPRD Plano Partai Demokrat di beberapa TPS di Kecamatan Losung dengan alasan rusak dan basah; selain itu Teradu I juga mengakui tidak melakukan koordinasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan lainnya karena alasan sebagai korwil harus 6 segera menyelesaikan masalah di TPS sehingga Teradu I mengambil langkah berkoordinasi dengan Teradu II untuk penggantian C1 Plano tersebut. Dalam persidangan, Teradu II juga mengakui bahwa tanggal 8 April sudah dilakukan pendistribusian formulir C1 Plano di tingkat PPS dan sebagian ditempatkan di kantor Lurah.
Amar Putusan7 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mukhtar Helmi dan Teradu II atas nama Arbanur Rasyid masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 192/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 439/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 192/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Parlagutan
Tempat/Tanggal Lahir : Manunggang, 2 Maret 1972
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Sidempuan
Alamat : Jl. Cempaka No. 18 Kelurahan Ujung Padang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mukhtar Helmi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Sidempuan
Alamat Kantor : Jl. Sultan Hasanuddin No. 35 Padang-
sidempuan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Arbanur Rasyid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Sidempuan
Alamat Kantor : Jl. Sultan Hasanuddin No. 35
1
Padang Sidempuan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan
dan persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi Partai Bulan Bintang bernama Drs. Ashari Harahap menyampaikan
keberatannya dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Padang Sidempuan,
dan kemudian dituangkan ke dalam formulir Model DB-2. Diduga telah terjadi
kecurangan yang dilakukan oleh dua orang Anggota KPU Kota Padang Sidempuan,
yaitu Arbanur Rasyid, MA. dan Mukhtar Helmi, S.Pd.I. pada hari H Pemilu tanggal
9 April 2014. Tindakan kecurangan tersebut adalah digantinya formulir C-1 Plano
Partai Demokrat oleh Mukhtar Helmi, S.Pd.I. atas persetujuan Arbanur Rasyid,
MA.;
2. Bahwa menurut pengakuan dari klarifikasi terhadap Mukhtar Helmi, S.Pd.I di
hadapan forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tanggal 21 April 2014,
penggantian formulir C-1 Plano di 9 TPS Partai Demokrat dilakukan atas
persetujuan Arbanur Rasyid, MA. Penggantian tersebut tanpa ada Berita Acara di
TPS yang ditandatangani KPPS, Saksi partai politik, dan Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL), dan bahkan tanpa ada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Padang
Sidempuan, sehingga kejadian tersebut tidak diketahui oleh anggota KPU lainnya
dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan di TPS.
3. Penggantian formulir C-1 Plano tersebut dilakukan dengan cara mengganti
formulir C-1 Plano DPR RI pada halaman Partai Demokrat untuk digunakan
menjadi formulir C-1 Plano DPRD Kabupaten/Kota pada halaman Partai
2
Demokrat, kemudian mencoret nama Calon Anggota DPR RI dan menggantinya
dengan nama calon DPRD Kota Padang Sidempuan dari Partai Demokrat dengan
ditulis tangan, selanjutnya sesuai dengan pengakuan Mukhtar Helmi, S.Pd.I.
dihadapan forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tanggal 21 April 2014, Sdr.
Mukhtar Helmi, S.Pd.I. membubuhkan parafnya pada bagian bawah formulir C-1
Plano tersebut. Alasan penggantian tersebut adalah karena formulir C-1 Plano
untuk kolom Partai Demokrat tidak ada, tetapi beberapa menit kemudian
disampaikan alasan berbeda, yaitu karena basah pada formulir C-1 Plano untuk
kolom Partai Demokrat. Tetapi atas pertanyaan Drs. Ashari Harahap (Saksi Partai
Bulan Bintang) mengapa hanya pada C-1 Plano formulir Partai Demokrat saja yang
basah atau hilang pada 9 TPS, Mukhtar Helmi, S.Pd.I. tidak dapat menjawabnya.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mengadili Teradu dengan seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Kota Padang
Sidempuan tertanggal 26 April 2014
2. T-2
Fotokopi Form Model B.1-DD tentang Penerimaan Laporan
Nomor 001/LP/PILEG/I/2014
3. T-3
Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan tertanggal 22 April
2014 dari Pelapor Berkas Form Model B.1-DD, dari Ibnul
Choir Siregar kepada Ashari Siregar
4. T-4
Formulir C1 Plano yang dirubah
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2014 dan 29
Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
1. Bahwa Ketua PPS menerima telepon dari Ketua KPPS 10 dan 11 Kelurahan Losung
Kecamatan Padang Sidempuan Selatan “menyatakan bahwa formuliran C-1 Plano
untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak ditemukan” selanjutnya Ketua PPS
menghubungi Ketua PPK Kecamatan Padang Sidempuan Selatan seterusnya Ketua
PPK Kecamatan Padang Sidempuan Selatan menghubungi KPU Kota Padang
Sidempuan dalam hal ini Teradu I, karena Teradu I Koordinator Kecamatan
Padang Sidempuan Selatan meminta arah dan petunjuk dari KPU Kota Padang
Sidempuan.
2. Bahwa mengingat pada tanggal 9 April 2014 banyak kekurangan formulir C-1
Plano maka kesekretariatan KPU Kota Padang Sidempuan memfotokopi formulir C-
1 Plano dengan jumlah yang lebih banyak untuk mengantisipasi terjadi
permasalahan kekurangan formulir C-1 Plano.
3. Bahwa Teradu I melakukan koordinasi dengan kesekretariatan berkenaan dengan
kekurangan logistik formulir C-1 Plano dan mengambil formuliran C-1 Plano yang
telah diphotocopy kesekretariatan
4. Bahwa Teradu I menelepon Teradu II terkait kekurangan formulir C-1 Plano,
kemudian Teradu II mengarahkan kepada Teradu I untuk melakukan kordinasi
dengan Ketua dan Anggota KPPS, Saksi Partai Politik yang hadir, dan Panitia
Pengawas Pemilu Lapangan agar Rekapitulasi berjalan dengan Lancar dan
terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Bahwa Teradu I hadir ke TPS 10 dan 11, untuk melakukan koordinasi dengan
Ketua dan Anggota KPPS, Saksi Partai Politik yang hadir, dan Panitia Pengawas
Pemilu Lapangan. Berdasarkan kesepakatan bersama maka dilakukan
penggantian formulir C-1 Plano DPR-RI, menjadi DPRD Kabupaten/Kota.
6. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS, Saksi Partai Politik yang hadir, dan Panitia
Pengawas Pemilu Lapangan sepakat menggunakan formulir C-1 Plano DPR-D
Partai Demokrat dengan formulir C-1 Plano DPR-RI, dengan catatan nama-nama
calon DPR-RI dicoret dan digantikan menjadi nama-nama Caleg DPRD
Kabupaten/Kota.
7. Bahwa paska penggantian tersebut, proses perhitungan suara berjalan dengan
lancar, mulai di tingkat TPS, rekapitulasi di PPS dan rekapitulasi di tingkat PPK,
tidak ada sanggahan dari Saksi Partai Politik, PPL dan Panwaslu Kecamatan.
8. Bahwa Persoalan ini merupakan salah satu materi gugatan di Mahkamah
Konstitusi, dan pada tanggal 30 Juni 2014 amar putusan Mahkamah Konstitusi
menolak gugatan Pemohon dari Partai Bulan Bintang.
[2.5] PETITUM
4
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
5
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan Para Teradu telah mengganti formulir C1 Plano
Partai Demokrat untuk DPRD Kota Padang Sidempuan dengan formulir C1 Plano Partai
Demokrat DPR RI tanpa membuat Berita Acara dan tanpa melalui rapat Pleno KPU
Kabupaten Padang Sidempuan; Teradu I melakukan koordinasi dengan Teradu II untuk
menggantikan formulir C1 Plano tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kota
Padang Sidempuan yang lainnya;
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam keterangannya mengakui penggantian
formulir C1 Plano Partai Demokrat untuk DPRD Kota Padang Sidempuan dengan formulir
C1 Plano DPR RI tanpa adanya Berita Acara dan tanpa Pleno dengan alasan formulir C1
DPRD Plano Partai Demokrat di beberapa TPS di Kecamatan Losung dengan alasan rusak
dan basah; selain itu Teradu I juga mengakui tidak melakukan koordinasi kepada Ketua
dan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan lainnya karena alasan sebagai korwil harus
6
segera menyelesaikan masalah di TPS sehingga Teradu I mengambil langkah
berkoordinasi dengan Teradu II untuk penggantian C1 Plano tersebut. Dalam
persidangan, Teradu II juga mengakui bahwa tanggal 8 April sudah dilakukan
pendistribusian formulir C1 Plano di tingkat PPS dan sebagian ditempatkan di kantor
Lurah. Bahwa terjadi kekurangan formulir C1 Plano hanya di TPS Sidak Kalimpang
bukan tindakan yang disengaja;
[4.3.] Berdasarkan keterangan Para Teradu dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa langkah Teradu I sebagai Korwil/Divisi
Sosialisasi dengan mengganti formulir C1 Plano DPD Kota Padang Sidempuan dengan
formulir C1 Plano DPR RI merupakan tindakan yang tepat. Maksud dan tujuan untuk
mengatasi masalah dengan cepat, bukan hanya dibenarkan, tetapi merupakan hakikat
dari nilai etis yang harus selalu dilakukan, dengan tetap berpadanan pada substansi
ketentuan. upaya Teradu I ini dinilai sebagai penyelesaian masalah, Jawaban Teradu II
sebagai Divisi Teknis yang menyetujui untuk penggantian formulir C1 Plano juga sudah
tepat, mengingat pemungutan suara di TPS harus dilaksanakan pada hari itu juga.
Dukungan dari Teradu II merupakan bagian dari tanggungjawab bersama yang
memperkuat Teradu I mengambil solusi yang baik. Tindakan Teradu I dan II bukan
hanya dapat dibenarkan, tetapi merupakan tindakan yang berangkat dari pemahaman,
cita rasa dan prinsip nilai-nilai etis;
[4.4] Menimbang tentang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menaggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I dan II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
7
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mukhtar Helmi dan Teradu II atas
nama Arbanur Rasyid masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., Ir. Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari hari Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
8
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9