Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.46/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bulukumba Prov. Sulsel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 10 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 149/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 46/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bulukumba tidak menjalankan kesepakatan Musyawarah Pimpinan Daerah (Bupati Bulukumba, Pimpinan DPRD Kabupaten Bulukumba, Kapolres Bulukumba, Dandim 1411, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Komisioner KPU Bulukumba, dan Panwaslu Kabupaten Bulukumba) tanggal 17 April 2014, bahwa pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten agar dibuka C Plano dan disandingkan dengan model C dan D yang dipegang oleh masing-masing saksi partai-partai, Panwaslu, dan KPU, demi mengantisipasi isu penambahan dan pengurangan suara yang berkembang selama tahap rekapitulasi suara di tiap tingkatan; 2 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik pemilu karena tidak menindaklanjuti 5 (lima) rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba. Teradu juga tidak mengakomodir usulan dari para saksi parpol dan para Teradu agar tidak mengesahkan hasil rekapitulasi dalam kondisi tidak kondusif.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Sudirjaya dan Teradu V atas nama Ahmad Sainal (masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba); 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II, III, dan IV, atas nama Azikin Patedduri, Ambar Rusnita, dan Awaluddin, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bulukumba; 4. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Husni selaku Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa, dan Asriady selaku Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 46/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 149/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 46/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Harbit Manika
Pekerjaan : Wiraswasta/Anggota Partai PKB
Alamat : Perumahan Matahari Residence Kel. Ela Ela
Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba Provinsi Sulsel
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sudirjaya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bulukumba
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : H. Azikin Patedduri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bulukumba
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Ambar Rusnita
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bulukumba
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Awaluddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bulukumba
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ahmad Sainal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bulukumba
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 149/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
46/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Bulukumba tidak menjalankan kesepakatan Musyawarah
Pimpinan Daerah (Bupati Bulukumba, Pimpinan DPRD Kabupaten Bulukumba,
Kapolres Bulukumba, Dandim 1411, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba,
Komisioner KPU Bulukumba, dan Panwaslu Kabupaten Bulukumba) tanggal 17
April 2014, bahwa pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten agar dibuka C Plano dan
disandingkan dengan model C dan D yang dipegang oleh masing-masing saksi
partai-partai, Panwaslu, dan KPU, demi mengantisipasi isu penambahan dan
pengurangan suara yang berkembang selama tahap rekapitulasi suara di tiap
tingkatan;
2
2. Bahwa KPU Kabupaten Bulukumba tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Bulukumba No. 07/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 17 April 2014
tentang penelusuran dan memastikan tidak terjadinya Pelanggaran;
3. Bahwa KPU Bulukumba tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu kabupaten
Bulukumba No. 08/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang
perhitungan ulang perolehan suara Partai dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota pada
model C1 Plano di Desa Sopa Kec. Kindang;
4. Bahwa KPU Bulukumba tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Bulukumba No. 09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang
Pembukaan Model C1 Plano di empat kecamatan : Kecamatan Kindang,
Gantarang, Rilau Ale, dan Bulukumpa;
5. Bahwa KPU Bulukumba tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Bulukumba No. 10/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang
Pembukaan C1 Plano se-Kelurahan Bonto Kamase Kec. Herlang;
6. Bahwa KPU Bulukumba tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Bulukumba No. 11/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 22 April 2014 tentang
Pembukaan C1 Plano di Kecamatan Gantarang, meliputi 7 TPS Desa Benteng
Malewang, TPS 2 dan 5 Bonto Macinna, TPS 4, 5, dan 6 Matekko, serta 6
Mariorennu;
7. Bahwa KPU Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara hingga jam 3 pagi pada hari pertama dan penetapan
rekapitulasi hingga jam 4 pagi pada hari kedua, dan juga KPU Bulukumba
menetapkan rekapitulasi tersebut di tengah kekacauan sidang pleno dan pada
saat para saksi dievakuasi oleh petugas keamanan;
8. Bahwa KPU Kabupaten Bulukumba menandatangani Berita Acara model DB, pada
hari minggu 20 April 2014, justeru pada saat proses rapat pleno rekapitulasi baru
dimulai, kuat dugaan proses rapat pleno rekapitulasi hanya proses saja;
9. Bahwa dalam proses pleno rekapitulasi dan pengambilan keputusan pada jam
04.00 dinihari tanggal 22 April 2014, KPU Bulukumba tidak memberikan
kesempatan kepada Panwaslu Kabupaten Bulukumba dan saksi partai-partai
untuk membahas hal-hal yang telah disepakati mengenai rekomendasi Panwas No.
09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014;
10. Bahwa Teradu (para anggota KPU Bulukumba) diindikasikan melakukan praktek
money politic (politik uang).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
3
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan/aduan Pengadu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Notulen rapat koordinasi kamis 17 April 2014;
2. Bukti P-2 : Copy Rekomendasi Panwaslu Bulukumba No :
07/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 17 April 2014
tentang penelusuran dan memastikan tidak terjadinya
pelanggaran;
3. Bukti P-3 : Copy Rekomendasi No : 08/R/Panwaslu-Blk/IV/2014
tanggal 21 April 2014 tentang perhitungan ulang
perolehan suara Partai dan caleg DPRD Kabupaten/Kota
pada model C1 Plano di desa Sopa Kec. Kindang;
4 Bukti P-4 : Copy Rekomendasi No : 09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014
tanggal 21 April 2014 tentang Pembukaan Model C1 Plano
di empat Kecamatan : Kec. Kindang, Gantarang, Rilau Ale,
dan Bulukumba;
5 Bukti P-5 : Copy Rekomendasi No : 10/R/Panwaslu-Blk/IV/2014
tanggal 21 April 2014 tentang Pembukaan C1 Plano se-
Kelurahan Bonto Kamase. Kec. Herlang;
6 Bukti P-6 : Copy Rekomendasi No : 11/R/Panwaslu-Blk/IV/2014
tanggal 22 April 2014 tentang Pembukaan C1 Plano se-
Kelurahan Bonto Kamase. Kec. Gantarang, meliputi : TPS
7 Desa Banteng Malewang, TPS 2 dan 5 Bonto Macinna,
TPS 4, 5, dan 6 Matekko, serta TPS 6 Mariorennu;
7 Bukti P-7 : Copy Video rekaman proses sidang Pleno rekapitulasi
tanggal 22 April 2014;
8 Bukti P-8 : Copy Berita Acara rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota
DPD di tingkat kabupaten/kota dalam Pemilu Legislatif
(Model DB);
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
4
[2.4.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait aduan Pengadu tentang KPU tidak melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kab. Bulukumba No. 07/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 17 April
2014 tentang penelusuran dan memastikan tidak terjadinya Pelanggaran, Teradu
dengan ini sampaikan bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten tersebut sudah
Teradu tindaklanjuti termasuk dengan menyampaikan surat kepada Panwaslu
dengan Nomor 144/KPU-Kab-025.433243/IV/2014. Terkait perbedaan data saksi
PKS saat rekap di TPS 05 Kel. Danuang Ujung Loe, KPU Bulukumba telah
meminta klarifikasi melalui PPK Ujung Loe. Sudah dilakukan perbaikan
rekapitulasi di tingkat PPS dengan membuka C1 Plano oleh ketua PPS disaksikan
saksi parpol dan PPL. Bahkan menurut PPK Ujung Loe, saat dikonfirmasi terkait
rekomendasi Panwaslu Bulukumba, Caleg PKS bernama Lukman justru merasa
heran dengan terbitnya rekomendasi itu. Terkait perubahan perolehan suara
Caleg PPP nomor urut 9, sudah ditindaklanjuti di tingkat PPS, berdasarkan
rekomendasi PPL Garanta yang intinya berupa rekomendasi penghitungan ulang
perolehan suara dengan menghitung ulang suara, rekap ulang tingkat PPS, dan
sudah dilakukan perbaikan dengan disaksikan perwakilan Panwaslu kabupaten
Bulumba, pihak Polsek Ujung Loe, ketua KPU Bulukumba dan pihak yang
berkeberatan pada12 April 2014. Terkait dugaan perubahan perolehan suara
Partai Nasdem a.n Abdul Kaab dan Nisma sudah dilakukan pembukaan kotak
suara untuk dicocokkan dengan C1 Plano, disaksikan saksi dari pihak yang
keberatan dan Partai Nasdem, disaksikan ketua Panwaslu kabupaten, dan
hasilnya tidak terbukti. Adapun dugaan perubahan perolehan suara di Desa
Anrang Kec. Rilau Ale sudah diselesaikan oleh PPS Desa Anrang atas rekomendasi
PPL Anrang, disaksikan Azikin Patedduri dan Ambar Rusnita (Komisioner KPU
Bulukumba) pada tanggal 12 Maret pukul 22.00 s.d 13 Maret pukul 01.00 WITA
dan dilanjutkan tanggal 14 Maret. Semua data yang tidak sesuai telah diperbaiki
oleh KPPS. Terkait dugaan perubahan suara PAN di tingkat PPS Desa Polewali
Kec. Gantarang, KPU Kabupaten sudah meminta klarifikasi melalui PPK
Gantarang dan menurut PPK hal itu tidak terjadi. Pada rekap tingkat PPK, saksi
PAN juga tidak mengajukan keberatan;
2. Bahwa atas rekomendasi Nomor 08/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April
2014 Tentang Perhitungan Ulang perolehan suara partai dan caleg DPRD
kabupaten/kota pada model C1 plano di Desa Sopa Kec. Kindang, KPU sudah
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu dengan menyampaikan surat Nomor
147/KPU-kab-025.433234/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal permintaan
bukti dasar dugaan. KPU Bulukumba telah meminta klarifikasi PPS Desa Sopa
melalui PPK Kindang , dan PPK Kindang menyatakan tidak ada pelanggaran,
karena saat rekap di PPS C1 Plano dibuka untuk dicocokkan dengan model C1
5
dengan disaksikan saksi parpol dan PPL Desa Sopa serta serta tidak ada
keberatan saat rekap di PPS bahkan sampai di tingkat PPK Kindang;
3. Bahwa terhadap rekomendasi No. 09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April
2014 tentang Pembukaan Model C1 Plano di empat Kecamatan : Kec. Kindang,
Gantarang, Rilau Ale, dan Bulukumpa, KPU Bulukumba sudah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu kabupaten Bulukumba dengan melakukan Rapat pleno
sebagaimana tertuang dalam berita acara No. 34/BA/IV/2014 dengan
memutuskan untuk menyampaikan tanggapan dan meminta data faktual dari
hasil kajian Panwaslu sebagai data sanggahan tiap TPS dari setiap
desa/kelurahan yang dianggap terjadi selisih/perbedaan data dalam rekapitulasi
KPU Bulukumba yang dibuktikan dengan surat KPU Kabupaten Bulukumba
kepada Panwaslu Kabupaten Bulukumba Nomor 149/KPU-Kab-
025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal penyampaian tanggapan. KPU
Bulukumba telah meminta klarifikasi kepada PPK Kindang , PPK Gantarang, PPK
Rilau Ale dan PPK Bulukumpa terkait dugaan pelanggaran. Keempat PPK tersebut
mengatakan tidak ada pelanggaran karena C1 plano dibuka saat rekapitulasi di
PPS. Dari proses di PPS sampai PPK, saksi perwakilan Parpol tidak ada yang
berkeberatan;
4. Bahwa terkait Rekomendasi Nomor 10/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April
2014 tentang Pembukaan C1 Plano se-Kelurahan Bonto Kamase. Kec. Herlang,
Teradu sampaikan sebagai berikut:
a. KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu dengan surat bernomor:
149 a/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014;
b. KPU telah meminta klarifikasi kepada PPK Kecamatan Herlang terkait
pelanggaran di Kelurahan Bonto Kamase, PPK mengatakan sudah melakukan
perbaikan dengan membuka C1 Plano saat rekap di tingkat PPS untuk
mencocokkan dengan model C1 yang dihadiri PPS dan PPL Bonto Kamase;
5. Bahwa terkait KPU Bulukumba tidak melaksanakan rekomendasi panwaslu
Kabupaten Bulukumba No. 11/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 22 April 2014
tentang Pembukaan C1 Plano di Kecamatan Gantarang, meliputi 7 TPS Desa
Benteng Malewang, TPS 2 dan 5 Bonto Macinna, TPS 4, 5, dan 6 Matekko, serta
TPS 6 Mariorennu kami sampaikan bahwa rekomendasi tersebut kami terima
setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/kota . Sejak tanggal 22
April komisioner KPU Bulukumba mengikuti rekap tingkat Provinsi Sulawesi
Selatan. Rekomendasi tersebut juga tidak mencantumkan perbedaan data sebagai
dasar terjadinya rekapitulasi . Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Bulukumba
yang tertuang dalam berita acara rapat 41/BA/IV/2014 diputuskan untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan meminta Panwaslu kab.
Bulukumba untuk menyampaikan perbedaan data yang dimaksud, sehingga
menjadi dasar terjadinya perbedaan data hasil rekapitulasi Panwaslu kab.
6
Bulukumba dengan hasil rekap di PPK Gantarang. Sebagaimana Teradu
sampaikan dalam surat bernomor 150/KPU-kab-025.433243/IV/2014 tanggal 24
April 2014 perihal klarifikasi, karena hasil pencocokan data KPU Bulukumba
melalui PPK Gantarang tidak ditemukan perbedaan data dan keberatan saksi,
panitia Pengawas Lapangan, dan Panwaslu Kecamatan di masing-masing
tingkatan pada saat rekap di PPS dan PPK karena semua persoalan pada semua
tingkatan telah diselesaikan di tingkatan masing-masing. Sampai saat ini
Panwaslu Bulukumba tidak pernah menyampaikan data yang Teradu minta
sebagai data sandingan yang dapat dijadikan bukti dasar dugaan terjadinya
pelanggaran.
6. Bahwa terkait aduan Pengadu tentang pelaksanaan rapat pleno hingga pukul
03.00 di hari pertama dan sampai 04.00 di hari kedua, dan juga menetapkan hasil
pleno di tengah kekacauan dan saksi dievakuasi oleh petugas keamanan, Teradu
sampaikan bahwa rapat rekapitulasi dilaksanakan hingga pukul 03 .00 pagi
karena batas waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan PKPU Nomor 21
Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD, Tahun 2014, yang menyatakan bahwa jadwal rekapitulasi tingkat
Kabupaten /Kota dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014. Bahwa
terjadi kekacauan, yang dimaksud adalah peserta pleno memaksa untuk tidak
menutup rapat pleno rekapitulasi. Salah seorang yang hadir Hermanto dari
Gerindra mengatasnamakan diri sebagai saksi Gerindra yang sebenarnya tidak
tercatat dalam mandat, namun dengan alasan transparansi kami tetap
membiarkan orang-orang yang bukan saksi dan undangan tetap berada di
ruangan. Salah seorang bernama Anto bahkan menendang meja, memecahkan
gelas, dan melompati meja pimpinan. Alam Fatwa Caleg dari demokrat yang
berteriak-teriak agar rekap tidak dilanjutkan, juga hanya ditenangkan pihak
keamanan. Alam fatwa adalah suami dari Panwaslu Bulukumba yakni Rahmawati,
SH;
7. Terkait aduan bahwa KPU Bulukumba menandatangani Berita Acara Model DB
hari Minggu 20 April, adalah tidak benar dan mengada-ada. Penandatanganan
berita acara adalah tanggal 22 April 2014.
[2.4.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
7
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.3.] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Bukti print SMS dari saksi Pelapor/Pengadu yakni
Syahruni Haris yang bertindak selaku Caleg Gerindra
bertanggal 17 April 2014 kepada Ketua PPK Kecamatan
Gantarang a.n Idrus. Tetapi PPK Gantarang tidak bersedia
melakukan hal yang sebagaimana dimaksud oleh SMS;
2. Bukti T-2 : Foto copy Surat rekomendasi dari Bawaslu Sulawesi
Selatan bertanggal 24 April 2014 dengan nomor
241/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Sulawesi Selatan tentang tindak lanjut dari Surat
Rekomendasi Panwaslu Bulukumba bernomor
09/R/panwaslu-Blk/IV/2014. Dilampiri tanda bukti
penerimaan laporan a.n Pelapor Iwan Salassa;
3. Bukti T-3 : Foto copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 246/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 ditujukan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan berupa
rekomendasi agar KPUD Sulawesi Selatan menelusuri dan
mencermati Rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba
bernomor:
08/R/panwaslu-Blk/IV/2014,
09/R/panwaslu-Blk/IV/2014,
10/R/panwaslu-Blk/IV/2014,
11/R/panwaslu-Blk/IV/2014;
4. Bukti T-4 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten
Bulukumba bertanggal 26 April 2014 dengan Nomor
151/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 yang ditujukan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal jawaban
atas rekomendasi bawaslu provinsi Sulawesi Selatan
(241/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 dan 246/Bawaslu-
Sulsel/IV/2014) disertai lampiran kronologis;
5. Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten
Bulukumba bertanggal 3 Mei 2014 dengan Nomor
155/KPU-Kab-025.433243/V/2014 yang ditujukan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan sehubungan
dengan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.
374.1/KPU-Prov-025/IV/2014 yang menindaklanjuti
rekomendasi bawaslu Sulawesi Selatan Nomor
265/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 perihal rekomendasi
tanggal 29 April 2014;
6. Bukti T-6 : Foto copy laporan pasca pemilu yang ditulis Panwaslu
Kecamatan Kindang kepada Panwaslu Bulukumba
dengan nomor 17/Panwas-KD/IV/2014 bertanggal 16
April 2014;
7. Bukti T-7 : Foto copy berita acara PPS kelurahan Bontokamase
Kecamatan Herlang Kab. Bulukumba No.
06/PPS/BKS/IV/2014;
8. Bukti T-8 : Surat KPU Bulukumba yang ditujukan kepada Panwaslu
Kab. Bulukumba tanggal 21 April 2014 perihal klarifikasi
terkait tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Bulukumba Nomor 10/R/Panwaslu-Blk/IV/2014;
9. Bukti T-9 : Foto copy berita acara penghitungan ulang surat suara di
8
TPS I (satu) PPS Desa Garanta tanggal 12 April 2014;
10. Bukti T-10 : Foto copy Rekomendasi pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
Desa Garanta tanggal 12 April 2014 ditujukan kepada PPS
Desa Garanta tentang rekomendasi penghitungan ulang
TPS 01 Desa Garanta;
11. Bukti T-11 : Foto copy Surat dari DPD Partai Nasdem Kabupaten
Bulukumba yang ditujukan kepada KPU Bulukumba
tentang permohonan penyelesaian kisruh suara
berdasarkan laporan Caleg Nasdem bernama Nisma;
12. Bukti T-12 : Foto copy Berita acara hasil rekapitulasi ulang di TPS 4,
6, dan 8 Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang tanggal
18 April 2014 yang didasari rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Bulukumba tentang dugaan perubahan
perolehan suara Caleg Partai Nasdem Nomor urut 1 a.n
Abdul Kaab dengan nomor urut 3 (Nisma);
13. Bukti T-13 : Surat KPU Bulukumba kepada Panwaslu kabupaten
Bulukumba No. 144/KPU-Kab-025.433243/IV/2014
tanggal 19 April 2014 perihal klarifikasi sebagai tindak
lanjut rekomendasi Panwas No. 07/R/Panwaslu-
Blk/IV/2014;
14. Bukti T-14 : Surat KPU Bulukumba kepada Panwaslu Bulukumba No.
147/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014
perihal permintaan bukti dasar dugaan, sehubungan
surat rekomendasi Panwaslu Nomor 08/R/ Panwaslu-
Blk/IV/2014;
15. Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 149/KPU-Kab-
025.433243/IV/2014 kepada Panwaslu Kab. Bulukumba
tanggal 21 April 2014 perihal penyampaian tanggapan
berdasarkan rekomendasi Panwaslu No. 09/R/Panwaslu-
Blk/IV/2014 tentang pembukaan C1 Plano di Kecamatan
Kindang, Gantarang, Rilau Ale, dan Bulukumpa;
16. Bukti T-16 : Surat KPU Kab. Bulukumba kepada Panwaslu Kab.
Bulukumba No. 150/KPU-Kab-025.433243/IV/2014
tanggal 24 April 2014 perihal klarifikasi menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Bulukumba No. 11/R/panwaslu-
Blk/IV/2014;
17. Bukti T-17 : Foto copy Berita acara rapat pleno KPU Bulukumba
Nomor 34/BA/IV/2014 tanggal 21 April 2014 dengan
agenda mencermati rekomendasi panwaslu Bulukumba
Nomor:
08/R/Panwaslu-Blk/IV/2014,
09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014,
10/R/Panwaslu-Blk/IV/2014;
18. Bukti T-18 : Berita acara KPU Bulukumba tanggal 24 April 2014
nomor 41/BA/IV/2014 dengan agenda membahas
rekomendasi Panwaslu Bulukumba Nomor
11/R/Panwaslu-Blk/IV/2014;
19. Bukti T-19 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani empat
Anggota PPK Kecamatan Kindang yang menyangkal
pemberian uang oleh Hafid Makking, Caleg PDIP. Empat
orang anggota PPK yakni A. Supriadi, SE, Jusri, Spd,
Muhammad nasir, dan Kasman T Usman menyatakan
tidak terlibat dan tidak tahu-menahu perihal pemberian
uang kepada ketua PPK Kec. Kindang (Muh. Idrus);
20. Bukti T-20 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Husni S
Ketua PPK Kec. Bulukumpa perihal pengakuan pernah
diberi uang oleh Hafid Makking, Caleg DPR Pusat dari
PDIP, namun Husni mengaku tidak tahu menahu
motifnya dan yang bersangkutan mengaku tidak ada
9
komitmen terkait pemberian uang tersebut;
21. Bukti T-21 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani
Mukhtar anggota PPK Kec. U Loe berisi pernyataan tidak
pernah mendapat pemberian uang dari Caleg DPR RI
nomor urut 6 dari PDIP a.n Hafid Makking;
22. Bukti T-22 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para
anggota PPK Bulukumpa bersama anggota PPS yang
ditandatangani Burhan, Suhartini, Abd. Rahman,
Rahmaniar, Saugkala Sonday, Abd. Rasak, Abd. Razak,
dan Amir, berisi pernyataan tidak mengenal Hafid
Makking (Caleg DPR RI nomor urut 6 dari PDIP);
23. Bukti T-23 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para
anggota PPK Kecamatan Rilau Ale Kab. Bulukumba yang
terdiri atas Anwar, Herman Ahzan, Fahmi Sy, dan
Haslindah berisi pernyataan tidak mengenal Hafid
Makking;
24. Bukti T-24 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani ketua
dan anggota PPK Kec. Herlang yakni: A Muliadi
Mallehangan, SE, Marhum SPd.i, Arnia, S.Sy., Muh.
Hasyim, S.S., dan Harlina, S.Pd.i., berisi pernyataan tidak
pernah menerima uang dari Hafid Makking , caleg DPR RI
dari PDIP);
25. Bukti T-25 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani A.
Asriady, Ketua PPK Kec. Rilau Ale, berisi pengakuan
menerima amplop berisi uang tunai dengan nominal
kurang lebih Rp. 2.000.000,00 dari Hafid Makking Caleg
DPR RI, namun Asriady mengaku tidak tahu menahu apa
maksud pemberian uang tersebut dan tidak ada
komitmen apa pun;
26. Bukti T-26 : Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani PPK
Kecamatan Gantarang dan PPS se-kecamatan Gantarang
terdiri atas: Muhammad Idrus (Ketua PPK Gantarang),
Jusman Gusnaedi (Anggota PPK Gantarang), Ikhwan
Bahar (Anggota PPK Gantarang), Kamaluddin (Anggota
PPK Gantarang), Muflih (anggota PPK Gantarang), Drs.
Rusdin Husairi (Ketua PPS Kel. Matekko), A. Gusnawan
gandhis, S.Pd. (Anggota PPS kel. Matekko), Oma Saleh
(Anggota PPS Kel. Matekko), Muhammad Tasri (Ketua PPS
Bonto Maeinna), Nasrullah (ketua PPS Desa Btg.
Malewang), Kamaluddin S.Sos (Ketua PPS kel.
Mariorennu), yang berisi pernyataan tidak pernah
bertemu dengan Hafid Makkking, Caleg DPR RI.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
10
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
11
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan perbuatan yang
melanggar kode etik pemilu karena tidak menindaklanjuti 5 (lima) rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Bulukumba. Teradu juga tidak mengakomodir usulan dari para
saksi parpol dan para Teradu agar tidak mengesahkan hasil rekapitulasi dalam
kondisi tidak kondusif. Para Teradu sama sekali tidak mengindahkan keberatan dari
saksi partai-partai dalam pengesahan hasil rekapitulasi dan dengan otoriter
memutuskan hasil rekapitulasi. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan
Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.;
[4.2] Menimbang jawaban para Teradu yang membantah dalil pengadu mengenai
tindakan pelanggaran kode etik pemilu, karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Bulukumba, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu termasuk dengan menyampaikan
surat kepada Panwaslu Kabupaten Bulukumba dengan Nomor 144/KPU-Kab-
025.433243/IV/2014, Nomor 147/KPU-kab-025.433234/IV/2014 tanggal 21 April
2014 perihal permintaan bukti dasar dugaan, Berita Acara No. 34/BA/IV/2014,
Nomor 149/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal
penyampaian tanggapan, surat bernomor: 149a/KPU-Kab-025.433243/IV/2014
tanggal 21 April 2014. Para Teradu menyatakan bahwa pengesahan hasil rekapitulasi
harus dilakukan mengingat batas waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 21 Tahun
2013, jadwal rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dilakukan tanggal 19 sampai
dengan 21 April 2014. Bahkan pengesahan dilakukan pada pukul 04.00 tanggal 22
April 2014. Para Teradu dengan tegas menolak dugaan melakukan politik uang,
sebagaimana disampaikan Pengadu;
[4.3] Menimbang keterangan Saksi dari pihak Teradu, Husni (Ketua PPK
Bulukumpa) dan Asriady (Ketua PPK Rilau Ale), yang mengakui telah menerima
pemberian uang sebesar 2.000.000 (dua juta) rupiah dari Hafid Makking, calon
legislatif dari PDIP. Demikian juga saksi lain yang diajukan Teradu, Hafid Makking,
12
secara tegas mengakui telah memberikan uang, bahkan bukan hanya untuk
komisioner KPU Kab. Bulukumba, tetapi ke pelbagai pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pemilu, terutama PPK;
[4.4] Menimbang keterangan pihak terkait, Panwaslu Kab. Bulukumba, yang
menyatakan bahwa para Teradu tidak kooperatif. Tindak lanjut dari para Teradu
terhadap rekomendasi adalah dalam bentuk surat yang mempertanyatakan dasar
hukum dari rekomendasi tersebut. Meskipun pihak terkait telah memberikan dasar-
dasar hukum atas rekomendasi tersebut, namun para Teradu tetap tidak
melaksanakan maksud dan tujuan dari rekomendasi. Bahkan surat jawaban para
Teradu atas rekomendasi tersebut sangat terlambat.
[4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi, terkait, bukti,
dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat,
bahwa para Teradu telah bertindak berdasarkan kemauan dan berupaya mencari
alasan-alasan untuk membenarkan tindakannya. Keberatan para saksi partai-partai
dalam rapat pleno rekapitulasi dan sikap terhadap rekomendasi Panwaslu merupakan
sikap yang menunjukkan para Teradu tidak memiliki kehendak dan motivasi untuk
mengedepankan kepastian atas kebenaran hasil yang sesungguhnya dari pemilu di
Kab. Bulukumba. Dalil Pengadu dapat terbukti dan alasan para Teradu dapat
dikesampingkan.
[4.6] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan V mengakui pernah
bertemu dengan Hafid Makking, yang merupakan Caleg, telah menunjukkan adanya
sikap yang diskriminatif dan menimbulkan syak wasangka terhadap independensi
Teradu I dan V.
[4.7] Menimbang keterangan saksi Husni dan Asriady yang mengakui telah menerima
uang sebesar 2.000.000 (dua juta) rupiah dari Hafid Makking dalam kedudukan dan
jabatannya sebagai Ketua PPK, DKPP berpendapat, bahwa meskipun Husni dan
Asriady tidak menjadi pihak Teradu, kewajibannya untuk menjaga integritas,
kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara Pemilu, tidak dapat dilepaskan,
tetapi senantiasa melekat dari waktu ke waktu. Tindakan Husni dan Asriady, dalam
kapasitas selaku Ketua PPK, telah menghancurkan kehormatan dan kepercayaan
terhadap lembaga penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat, bahwa Husni dan
Asriady harus mendapatkan sanksi sesuai derajat pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
[4.8] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
13
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan
sanksi pada Teradu;
[5.5] Bahwa terhadap Saksi Husni selaku Ketua PPK kecamatan Bulukumpa dan
Asriady Selaku Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu harus memberikan sanksi.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas
nama Sudirjaya dan Teradu V atas nama Ahmad Sainal (masing-masing selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba);
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II, III, dan IV, atas
nama Azikin Patedduri, Ambar Rusnita, dan Awaluddin, masing-masing
sebagai Anggota KPU Kabupaten Bulukumba;
4. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Husni selaku
Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa, dan Asriady selaku Ketua PPK Kecamatan
Rilau Ale;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini,
Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh
Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota,
14
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau
kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15