Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 132/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Sampang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 130/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 132/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor: 173/PP.05.3-Pu/3527/KPU- Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hasil Revisi Pengumuman No :172/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/2017 Tertanggal 24 Oktober 2017 tertuang nama calon PPK yang bernama Syaiful Anam dengan nomer Tes Jrengik-012 alamat Panyeppen Kecamatan Jrengik yang terindikasi mesih menjadi anggota partai politik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meluluskan dan menetapkan Anggota PPK Kecamatan Jrengik, a.n. Syaiful Anam yang tidak memenuhi syarat karena terindikasi masih menjadi anggota partai politik.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1); Pasal 11; Pasal 41; Pasal 42
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Muarif dan Teradu II Miftahur Rozaq, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 132/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 130/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Agus Sumaryono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Perum Barisan Indah B/1 RT 02 RW 008 Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syamsul Muarif Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Sampang-Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai .......................................................... Teradu I; 2. Nama : Miftahur Rozaq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Sampang-Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ Teradu II; Teradu I sampai dengan Teradu II selanjutnya disebut sebagai para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 130/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 132/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor: 173/PP.05.3-Pu/3527/KPU- Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hasil Revisi Pengumuman No :172/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/2017 Tertanggal 24 Oktober 2017 tertuang nama calon PPK yang bernama Syaiful Anam dengan nomer Tes Jrengik-012 alamat Panyeppen Kecamatan Jrengik yang terindikasi mesih menjadi anggota partai politik; 2. Bahwa setelah para calon peserta PPK dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi calon anggota PPK, setalah itu dilanjutkan kepada tahapan tes tulis calon anggota PPK. Dan berdasarkan Pengumuman nomor 178/PP.05.3- 3Pu/3527/KPU-Kab/X/2017 Tentang hasil seleksi tes tulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Nama Syaiful Anam yang beralamat di kecamatan Jrengik lolos tes tulis calon anggota PPK; 3. Bahwa berlanjut pada pengumuman Nomor 188/PP.05.3-Pu/3527/KPU- Kab/2017 tentang Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Diterangkan bahwa di Kecamatan Jrengik nama Syaiful Anam masuk dalam lima besar di PPK Kecamatan Jrengik; 4. Bahwa di samping itu juga, Syaiful Anam juga dipilih kembali oleh KPU Kabupaten Sampang sebagai Anggota Ad Hoc PPK Pemilihan Umum 2019; 5. Bahwa PENGADU mengetahui sebelum Syaiful Anam berdomisili di Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, bertempat tinggal di Kabupaten Bangkalan; 6. Bahwa pada Pemilu 2014 Syaiful Anam menjadi Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) di Dapil V (LIMA); 7. Bahwa mengacu pada pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan Kecamatan, Panitia pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota Dan Wali Kota menerangkan: (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) , sebagai berikut: ...(e) tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. 8. Bahwa dimungkinkan Syaiful Anam juga melakukan pemalsuan atas pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU Nomor 12 Tahun 2017; 9. Bahwa di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menerangkan: Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah /janji jabatan. Pasal 6 Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; 10. Pengadu beranggapan bahwa Para Teradu menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah jabatan; 11. Bahwa integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip yang jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 12. Bahwa Pengadu memandang perlu melakukan pengaduan kepada DKPP karena Para Teradu terindikasi tidak netral atau membawa kepentingan tertentu, karena telah meloloskan Syaiful Anam yang notabenenya pernah menjadi anggota Partai Politik; 13. Bahwa Para Teradu sudah seharusnya bertanggung jawab dengan telah meloloskan Syaiful Anam sebagai anggota PPK. Karena Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Sampang dan Teradu II sebagai juga membidangi pengembangan SDM dan Parmas paling bertanggung jawab dalam hal ini; 14. Bahwa Para Teradu terindikasi tidak netral dan tidak cermat dalam menyeleksi penerimaan Anggota PPK di Kabupaten Sampang; 15. Bahwa Pengadu telah berupaya memberikan informasi kepada Para Teradu, tentang informasi adanya anggota PPK yang menjadi anggota dari Partai Politik. Namun, oleh Para Teradu tidak direspon dengan baik. Karena tidak mendapatkan tanggapan dan tindakan dari Para Teradu akhirnya Pengadu mempublikasikannya ke Publik; 16. Bahwa setelah Pengadu mempublikasikan informasi tentang adanya Anggota PPK yang pernah menjadi sebagai anggota partai politik, informasi tersebut menjadi perbincangan publik dan kemudian direspon langsung oleh Panwas Kabupaten Sampang; 17. Bahwa setelah itu Panwas Kabupaten Sampang mengambil tindakan memanggil Teradu I dan Pihak Terkait untuk mengklarifikasi kebenaran atas informasi tersebut; 18. Bahwa melihat isi sumpah/janji anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang di dalam pasal 7 ayat 1 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi: “Demi Allah (Tuhan) , Saya Bersumpah/Berjanji: Bahwa Saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, Anggota KPU Provisi /KIP Aceh, Anggota KPU/KIP kabupaten /Kota dengan sebaik-baiknya sesuia dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan.” 19. Para Teradu telah lalai dan tidak menjaga Integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 20. Bahwa dengan diterimanya Syaiful Anam sebagai Anggota PPK oleh KPU Kabupaten Sampang, Para Teradu telah gagal menjaga kehormatan dan memilihara nama baik Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kabupaten Sampang; 21. Bahwa seharusnya Para Teradu melaksanakan prinsip kepastian hukum yaitu dengan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menerima calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK; 22. Bahwa dari uraian di atas, Para Teradu telah terindikasi melakukan pelanggaran di antaranya; - Melanggar Sumpah /janji anggota sebegai penyelenggara pemilu; - Tidak netral dan memihak terhadap kepentingan dari partai politik tertentu; - Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu; - Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu; - Tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu; - Tidak bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 188/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 tentang Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Foto Syaiful Anam menjadi Caleg DPRD Kabupaten Sampang Dapil V; Bukti P-3 : Fotokopi Foto syaiful Anam terlibat sebagai Anggota Partai Politik; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal- hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; 2. Bahwa dalam proses rekruitmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 yang dilakukan oleh KPU Sampang adalah sesuai dengan mekanisme yang ada. 3. Bahwa dalam proses rekrutmen pembentukan tenaga Adhoc PPK dan PPS, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 berdasarkan PKPU 1 tahun 2017 (sebelum ada Perubahan dengan PKPU 2 tahun 2018 tentang tahapan Pilkada 2018) dan hasil Bimtek Pembentukan Tenaga Adhoc di Kabupaten Magetan bersama KPU Provinsi Jatim dan KPU Kabupaten Kota se- Jawa Timur sebagai berikut: Tanggal Pelaksanaan No Tahapan Keterangan PPK PPS 1. Pengumuman 12 – 21 12 – 21 1. Di Media Cetak Pendaftaran (bukti Oktober Oktober 2. Website KPU T-1) 2017 2017 Sampang 3. Papan Pengumuman KPU Sampang 4. Papan Pengumuan di Tiap Kecamatan 5. Pengumuman di Radio RRI 2. Penerimaan Berkas 12 – 21 12 – 21 1. Jumlah pendaftar Pendaftaran Oktober Oktober PPS : 1.591 2017 2017 pendaftar 2. Jumlah pendaftar PPK 424 pendaftar 3. Penelitian 22 – 24 22 – 24 1. Hasil Penelitian Administrasi Oktober Oktober Administrasi calon 2017 2017 PPS ; 1.572 2. Hasil Peneitian administrasi calon PPK : 402 4. Pengumuman Hasil 25 Oktober 25 Oktober 1. Hasil Penelitian Penelitian 2017 2017 Administrasi calon Admisntrasi (bukti PPS ; 1.572 T-2) 2. Hasil Peneitian administrasi calon PPK : 402 5. Seleksi Tes tulis 27 Oktober 30 – 31 1. Tempat tes tulis PPK 2017 Oktober : SMA 3 Sampang 2017 2. Tempat tes Tulis PPS tgl 30 Okt 2017 : di Indor GOR Sampang 6. Pemeriksaan Hasil 28 -29 31 Okt – 1 Seleksi tes Tulis Oktober November 2017 2017 7. Tanggapan 25 Okt – 1 25 Okt – 4 Masyarakat November November 2017 2017 8. Wawancara 2–4 5 -9 Pelaksanaan November November Wawancara 6 - 8 2017 2017 November 2017 9. Penetapan dan 7 10 – 11 Pengumuman (bukti November November T-3) 2017 2017 10. Pelantikan 22 23 November November 2017 2017 4. Bahwa KPU Kabupaten Sampang bersama kesekretariatan dan tim pokja mengecek dan melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi persyaratan semua calon anggota PPK yang mendaftar termasuk Syaiful Anam telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat persyaratan adminstratif sebagai calon anggota PPK. Dalam dokumen persyaratan juga terdapat surat pernyataan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5(lima) tahun (Bukti T-4); 5. Bahwa KPU kabupaten Sampang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi sesuai jadwal sebagaimana point 3 kepada publik di papan pengumuman dikantor KPU dan website kpud.sampangkab.go.id untuk dapat diketahui publik dan juga mendapat respon dan tanggapan dari masyarakat. 6. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah melaksanakan tes tulis sesuai jadwal sebagaimana point 3 dan mengumumkan hasilnya kepada publik di papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Sampang dan website kpud.sampangkab.go.id untuk dapat diketahui publik dan juga supaya mendapat respon dan tanggapan dari masyarakat.(bukti T-5). Proses ini, selain menjadi tahapan rekrutmen juga merupakan bentuk kehati-hatian dari KPU Kabupaten Sampang untuk meminimalisir kekeliruan, kesalahan, bahkan kecurangan dalam daftar nama-nama calon anggota PPK tersebut. 7. Bahwa tujuan dari pengumuman tersebut tidak lain adalah bentuk dari kesungguhan dari KPU Kabupaten Sampang untuk menjaga profesionalitas dan transparansi KPU Kabupaten Sampang kepada masyarakat Sampang sebelum ditetapkan dan dilantik menjadi anggota PPK, agar apabila ada sesuatu yang tidak benar, ada kecurangan serta keberatan dari masyarakat Sampang maka KPU Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi dan konfirmasi untuk mendapatkan kebenaran; 8. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah melaksanakan penetapan anggota PPK sekabupaten Sampang pada tanggal 11 November 2017 (bukti T-6) berdasarkan keputusan rapat Pleno pada tanggal 11 November 2017 sebagaiamana tertuang dalam Berita Acara (bukti T-7). 9. Bahwa pengambilan keputusan dalam penetapan anggota PPK se-Kabupaten Sampang pada tanggal 11 November 2017 dengan mekanisme rapat pleno yang dihadiri oleh semua komisioner KPU Kabupaten Sampang dan dinyatakan quorum karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Sampang yang dibuktikan daftar hadir (bukti T-8). Dalam hal pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat (collectiv collegial), tidak dilakukan satu atau dua orang termasuk hanya teradu 1 dan 2 yang mengambil keputusan akan tetapi diputuskan bersama semua komisioner yang hadir dalam rapat pelno. 10. Bahwa KPU Kabupaten Sampang setelah memutuskan dan menetapkan anggota PPK sekabupaten Sampang maka diakukan pengumuman di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Sampang, website kpud.sampangkab.go.id dan facebook KPU Kabupaten Sampang pada tanggal 11 November 2017. (bukti T-9) 11. Bahwa setelah dilakukan pengumuman oleh KPU Kabupaten Sampang atas hasil tes wawancara calon anggota PPK, tidak terdapat aduan dari masyarakat atas nama Syaiful Anam, baik kepada KPU Kabupaten Sampang maupun kepada Panwas Kabupaten Sampang; 12. Bahwa sebelum melakukan pengumuman secara terbuka kepada masyarakat, KPU Kabupaten Sampang sebelumnya telah melakukan pencermatan terhadap syarat dan ketentuan calon anggota PPK yang salah satunya adalah tidak terlibat partai politik minimal 5 tahun terakhir. Maka untuk melakukan pencermatan tersebut, KPU Kabupaten Sampang melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol dan daftar calon tetap (DCT) calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang periode 2014-2019 sebagaimana dalam buki T-10) 13. Bahwa setelah dilakukan pengecekan tersebut, tidak ditemukan atas nama Syaiful Anam masuk struktur kepengurusan Partai Politik ataupun terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang periode 2014-2019; 14. Bahwa pada tanggal 16 April 2018, Pengadu Agus Sumaryono mengirim gambar/foto melalui media sosial WhattApps atas nama Syaiful Anam ke teradu dimana yang bersangkutan adalah anggota PPK Kecamatan Jrengik yang terindikasi pernah menjadi anggota Partai Politik (bukti T-11) 15. Bahwa setelah mendapat informasi langsung dari Teradu sebagaimana poin 14 maka keesokan harinya pada tanggal 17 April 2018 seluruh komisioner melaksanakan rapat pleno guna membahas laporan dari teradu sebagaimana dalam daftar hadir. (bukti T-12) 16. Pada tanggal 18 April 2018 perwakilan KPU Sampang (divisi SDM dan Divisi Hukum) melakukan klarifikasi data ke KPU Kabupaten Bangkalan untuk meminta salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Bangkalan, dan memang benar bahwa atas nama Syaiful Anam menjadi salah satu caleg dan terdaftar dalam DCT pemilu 2014 di daerah pemilihan Bangkalan V nomor urut 6. ( bukti T-13) 17. Bahwa pada tanggal 19 April 2018, KPU Kabupaten Sampang melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT pada Pilkada serentak tahun 2018. Pada hari dan tanggal sebelumnya dilakukan rapat persiapan internal dengan PPK Sekabupaten Sampang untuk memastikan data yang dipersiapkan untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT sudah ada dan lengkap. 18. Bahwa atas beredarnya dan laporan gambar foto tersebut sebagaimana point 14, KPU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Syaiful Anam) pada tanggal 20 April 2018 di kantor KPU Kabupaten Sampang. Atas klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah mencalonkan sebagai anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dapil V (lima), sebagaimana dalam bukti T-14 19. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sampang telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Syaiful Anam sebagai anggota PPK kecamatan jrengik berdasarakan keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Sampang yang dituangkan dalam Berita Acara dan surat keputusan pemberhentian tertanggal 24 April 2018, sebagaimana dalam bukti T-15 20. Setelah memberhentikan tetap atas nama Syaiful Anam, maka KPU Kabupaten Sampang melakukan Proses pergantian antar Waktu (PAW) untuk PPK kecamatan Jrengik dengan urutan berikutnya yang memenuhi syarat atas nama Yulanda Maduratna dengan melalui rapat pleno dan ditindaklanjuti menerbitkan surat keputusan 043/HK.03.1-Kpts/3527/KPU-kab/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018 tentang PAW PPK Jrengik Kabupaten Sampang (T-16) 21. Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan. Perlu kami sampaikan Bahwa KPU Kabupaten Sampang mempunyai keterbatasan data atas data Calon Tetap Calon Anggota Legislatif di luar data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sampang, dimana Syaiful Anam mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Bangkalan bukan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sampang dan selama masa tanggapan Masyarakat tidak ada tanggapan masyarakat khusus atas nama Syaiful Anam yang masuk kepada KPU Kabupaten Sampang kecuali pada tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah dijelaskan pada point 14; 22. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas adalah tidak benar jika Para Teradu dengan sengaja serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dengan melanggar ketentuan kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah jabatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 23. M a k a berdasarkan dalil-dalil sangkalan dan jawaban Para Teradu sebagaimana uraian tersebut di atas, terbukti aduan pengadu tidak benar, berlebihan serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan yang seadil adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pengumuman Pendaftaran (di Media Cetak/Website/ Papan Pengumuman) 2. Bukti T-2 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 3. Bukti T-3 : Penetapan dan Pengumuman 5 calon PPK Terpilih 4. Bukti T-4 : Berkas pendaftaran dan surat pernyataan dari Syaiful Anam 5. Bukti T-5 : Pengumuman Hasil Tes Tulis Calon PPK Pilkada Serentak 2018 6. Bukti T-6 : Berita Acara Penetapan PPK dan Pengumuman PPK terpilih 7. Bukti T-7 : Berita Acara Penetapan PPK 8. Bukti T-8 : Daftar Hadir Pleno Penetapan Calon PPK 9. Bukti T-9 : Pengumuman PPK terpilih untuk Pilkada Serentak 2018 10. Bukti T-10 : Daftar Calon Tetap Pileg 2014 Kabupaten Sampang 11. Bukti T-11 : Scrennshoot Pesan Gambar/poto Caleg Syaiful Anam melalui WhatAaps (WA) dari Agus Sumaryono 12. Bukti T-12 : Daftar Hadir Rapat Tindaklanjut laporan PPK terindikasi menjadi Caleg 13. Bukti T-13 : Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2014 Dapil 5 Kabupaten Bangkalan 14. Bukti T-14 : Undangan Klarifikasi, daftar Hadir Klarifikasi dan Notulensi 15. Bukti T-15 : Surat Keputusan Pemberhentian Syaiful Anam sebagai PPK Jrengik 16. Bukti T-16 : Surat PAW PPK Jrengik Yulanda Maduratna menggantikan Syaiful Anam [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait dari Sekretariat KPU Kabupaten Sampang pada persidangan tanggal 29 Juni 2018 menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Kasubbag Umum dan SDM KPU Kabupaten Sampang Mudhar menerangkan bahwa selama proses seleksi PPK dari tanggal 30 Oktober-1 November 2017 tidak ada tanggapan ataupun keberatan dari masyarakat terhadap peserta seleksi PPK atas nama Syaiful Anam. 2. Staf Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sampang Maman Firmansyah menerangkan bahwa terhadap semua dokumen peserta seleksi PPK di Kabupaten Sampang telah dilakukan pencermatan. KPU Kabupaten Sampang telah bekerja sebaik mungkin dan Syaiful Anam juga telah mendatangani semua formulir surat pernyataan termasuk pernyataan tidak pernah terlibat partai politik dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meluluskan dan menetapkan Anggota PPK Kecamatan Jrengik, a.n. Syaiful Anam yang tidak memenuhi syarat karena terindikasi masih menjadi anggota partai politik. Syaiful Anam diketahui pernah menjadi Calon Anggota Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Dapil V (lima). Atas lolosnya Syaiful Anam membuktikan bahwa para Teradu telah lalai, tidak cermat, dan tidak profesional dalam menyeleksi penerimaan Anggota PPK di Kabupaten Sampang. Terkait hal ini, Pengadu telah menginformasikan kepada para Teradu, akan tetapi tidak pernah ditanggapi. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sampang dan Teradu II yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat adalah orang yang paling bertanggung jawab atas hal ini. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sampang. Para Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 serta hasil Bimbingan Teknis Pembentukan Tenaga Adhoc oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam seleksi PPK di Kabupaten Sampang, para Teradu bersama Sekretariat dan Tim Pokja telah memeriksa dan melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi persyaratan semua calon anggota PPK termasuk Syaiful Anam. Dalam dokumen persyaratan terdapat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Semua tahapan seleksi telah dilaksanakan oleh para Teradu dengan benar dan terbuka. Para Teradu juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas rekam jejak para calon anggota PPK. Pada tanggal 11 November 2017, KPU Kabupaten Sampang telah menetapkan anggota PPK se-Kabupaten Sampang berdasarkan keputusan rapat Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang secara kolektif kolegial. Pada tanggal 16 April 2018, Pengadu Agus Sumaryono mengirim foto melalui WhattApps kepada Teradu sebagai bukti bahwa Syaiful Anam adalah anggota PPK Kecamatan Jrengik terindikasi pernah menjadi anggota Partai Politik. Setelah mendapat informasi tersebut, Teradu pada Tanggal 17 April 2018 melaksanakan rapat pleno bersama seluruh komisioner KPU Kabupaten Sampang guna membahas laporan Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2018 perwakilan KPU Kabupaten Sampang (Divisi SDM dan Divisi Hukum) melakukan klarifikasi data ke KPU Kabupaten Bangkalan untuk meminta salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Bangkalan. Dari hasil klarifikasi diketahui memang benar bahwa Syaiful Anam pernah menjadi salah satu caleg dan terdaftar dalam DCT Pemilu tahun 2014 di Daerah Pemilihan Bangkalan V Nomor Urut 6. Bahwa atas laporan tersebut, KPU Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi kepada Syaiful Anam pada Tanggal 20 April 2018 di kantor KPU Kabupaten Sampang. Atas klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah mencalonkan sebagai anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Dapil V (lima). Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Kabupaten Sampang telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Syaiful Anam sebagai anggota PPK Kecamatan Jrengik berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Sampang yang dituangkan dalam Berita Acara dan surat keputusan pemberhentian tertanggal 24 April 2018. KPU Kabupaten Sampang selanjutnya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk PPK Kecamatan Jrengik dengan urutan berikutnya yang memenuhi syarat. Para Teradu mengakui bahwa KPU Kabupaten Sampang memiliki keterbatasan data calon anggota legislatif di luar data yang dimiliki. Dalam kasus Syaiful Anam, KPU Kabupaten Sampang tidak memiliki data karena yang bersangkutan mencalonkan diri di Kabupaten Bangkalan, bukan di Kabupaten Sampang. Sistem informasi pencalonan pada Pemilu Tahun 2014 juga belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seperti yang saat ini. Selain itu, selama masa tanggapan masyarakat tidak pernah ada tanggapan yang secara khusus ditujukan kepada Syaiful Anam sampai masuknya tanggapan dari Pengadu yang dilaporkan pada tanggal 16 April 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Teradu dalam proses rekrutmen calon anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 telah menjalani semua tahapan seleksi dengan benar dan terbuka, yaitu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam seleksi PPK di Kabupaten Sampang, para Teradu bersama Sekretariat dan Tim Pokja terbukti telah mengecek dan melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi persyaratan semua calon, termasuk Anggota PPK Kecamatan Jrengik, a.n. Syaiful Anam. Dalam menetapkan anggota PPK terpilih se Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Sampang memutuskannya berdasarkan keputusan rapat Pleno yang dihadiri oleh semua komisioner KPU Kabupaten Sampang. (4.3.2) Bahwa terdapat Anggota PPK Kecamatan Jrengik a.n. Syaiful Anam yang lolos padahal yang bersangkutan terbukti sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bangkalan (partai politik di luar Kabupaten Sampang). Peristiwa ini dapat dipahami bukan sebagai kesalahan para Teradu, karena selain telah dilakukan penelitian terhadap semua persyaratan calon, selama masa tanggapan masyarakat juga tidak terdapat masukan/informasi khusus terkait status calon Anggota PPK Kecamatan Jrengik a.n. Syaiful Anam. Yang bersangkutan juga mengisi formulir pendaftaran yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa calon PPK tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih. Tindakan para Teradu terbukti responsif karena segera menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan klarifikasi data ke KPU Kabupaten Bangkalan dan Syaiful Anam. Setelah memperoleh data dan keterangan yang valid, keputusan para Teradu yang melakukan pemberhentian tetap terhadap Syaiful Anam sebagai anggota PPK Kecamatan Jrengik patut diapresiasi. Tindakan pemberhentian tersebut dilanjutkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota PPK Kecamatan Jrengik, dari Syaiful Anam kepada calon anggota PPK peringkat berikutnya. Meskipun para Teradu telah bertindak cepat merespon laporan dan menjaga kemandirian penyelenggara pemilu, namun DKPP perlu mengingatkan agar di masa yang akan datang para Teradu juga memperhatikan dan memahami ketentuan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 11 Ayat (1) dan (2), Pasal 41 Ayat (1) dan (2), Pasal 42 Ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Muarif dan Teradu II Miftahur Rozaq, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu para Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir