Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 132/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Sampang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 15 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 130/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 132/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor: 173/PP.05.3-Pu/3527/KPU- Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hasil Revisi Pengumuman No :172/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/2017 Tertanggal 24 Oktober 2017 tertuang nama calon PPK yang bernama Syaiful Anam dengan nomer Tes Jrengik-012 alamat Panyeppen Kecamatan Jrengik yang terindikasi mesih menjadi anggota partai politik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meluluskan dan menetapkan Anggota PPK Kecamatan Jrengik, a.n. Syaiful Anam yang tidak memenuhi syarat karena terindikasi masih menjadi anggota partai politik.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1); Pasal 11; Pasal 41; Pasal 42
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Muarif dan Teradu II Miftahur Rozaq, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 132/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
130/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Agus Sumaryono
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Perum Barisan Indah B/1 RT 02 RW 008
Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang
Kabupaten Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syamsul Muarif
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Sampang-Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai .......................................................... Teradu I;
2. Nama : Miftahur Rozaq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Sampang-Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ Teradu II;
Teradu I sampai dengan Teradu II selanjutnya disebut sebagai para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 130/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 132/DKPP-
PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor: 173/PP.05.3-Pu/3527/KPU-
Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Aggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hasil
Revisi Pengumuman No :172/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/2017 Tertanggal 24
Oktober 2017 tertuang nama calon PPK yang bernama Syaiful Anam dengan
nomer Tes Jrengik-012 alamat Panyeppen Kecamatan Jrengik yang terindikasi
mesih menjadi anggota partai politik;
2. Bahwa setelah para calon peserta PPK dinyatakan lulus dalam seleksi
administrasi calon anggota PPK, setalah itu dilanjutkan kepada tahapan tes
tulis calon anggota PPK. Dan berdasarkan Pengumuman nomor 178/PP.05.3-
3Pu/3527/KPU-Kab/X/2017 Tentang hasil seleksi tes tulis calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang
Tahun 2018. Nama Syaiful Anam yang beralamat di kecamatan Jrengik lolos
tes tulis calon anggota PPK;
3. Bahwa berlanjut pada pengumuman Nomor 188/PP.05.3-Pu/3527/KPU-
Kab/2017 tentang Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Diterangkan
bahwa di Kecamatan Jrengik nama Syaiful Anam masuk dalam lima besar di
PPK Kecamatan Jrengik;
4. Bahwa di samping itu juga, Syaiful Anam juga dipilih kembali oleh KPU
Kabupaten Sampang sebagai Anggota Ad Hoc PPK Pemilihan Umum 2019;
5. Bahwa PENGADU mengetahui sebelum Syaiful Anam berdomisili di Kecamatan
Jrengik Kabupaten Sampang, bertempat tinggal di Kabupaten Bangkalan;
6. Bahwa pada Pemilu 2014 Syaiful Anam menjadi Calon Legislatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 dari
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) di Dapil V (LIMA);
7. Bahwa mengacu pada pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan
Kecamatan, Panitia pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota Dan Wali Kota
menerangkan:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) , sebagai berikut: ...(e) tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu
5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik yang bersangkutan.
8. Bahwa dimungkinkan Syaiful Anam juga melakukan pemalsuan atas
pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun atau lebih yang dibubuhi materai cukup dan
ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PKPU Nomor 12 Tahun 2017;
9. Bahwa di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum menerangkan: Pasal 2 setiap penyelenggara
Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah /janji jabatan. Pasal 6 Ayat (1)
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
10. Pengadu beranggapan bahwa Para Teradu menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan
kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah jabatan;
11. Bahwa integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip yang jujur,
mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum;
12. Bahwa Pengadu memandang perlu melakukan pengaduan kepada DKPP
karena Para Teradu terindikasi tidak netral atau membawa kepentingan
tertentu, karena telah meloloskan Syaiful Anam yang notabenenya pernah
menjadi anggota Partai Politik;
13. Bahwa Para Teradu sudah seharusnya bertanggung jawab dengan telah
meloloskan Syaiful Anam sebagai anggota PPK. Karena Teradu I sebagai Ketua
KPU Kabupaten Sampang dan Teradu II sebagai juga membidangi
pengembangan SDM dan Parmas paling bertanggung jawab dalam hal ini;
14. Bahwa Para Teradu terindikasi tidak netral dan tidak cermat dalam menyeleksi
penerimaan Anggota PPK di Kabupaten Sampang;
15. Bahwa Pengadu telah berupaya memberikan informasi kepada Para Teradu,
tentang informasi adanya anggota PPK yang menjadi anggota dari Partai Politik.
Namun, oleh Para Teradu tidak direspon dengan baik. Karena tidak
mendapatkan tanggapan dan tindakan dari Para Teradu akhirnya Pengadu
mempublikasikannya ke Publik;
16. Bahwa setelah Pengadu mempublikasikan informasi tentang adanya Anggota
PPK yang pernah menjadi sebagai anggota partai politik, informasi tersebut
menjadi perbincangan publik dan kemudian direspon langsung oleh Panwas
Kabupaten Sampang;
17. Bahwa setelah itu Panwas Kabupaten Sampang mengambil tindakan
memanggil Teradu I dan Pihak Terkait untuk mengklarifikasi kebenaran atas
informasi tersebut;
18. Bahwa melihat isi sumpah/janji anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang di dalam pasal 7 ayat
1 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan) , Saya Bersumpah/Berjanji:
Bahwa Saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU,
Anggota KPU Provisi /KIP Aceh, Anggota KPU/KIP kabupaten /Kota dengan
sebaik-baiknya sesuia dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , serta Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota,tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi
atau golongan.”
19. Para Teradu telah lalai dan tidak menjaga Integritas dan profesionalitas sebagai
Penyelenggara Pemilu;
20. Bahwa dengan diterimanya Syaiful Anam sebagai Anggota PPK oleh KPU
Kabupaten Sampang, Para Teradu telah gagal menjaga kehormatan dan
memilihara nama baik Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kabupaten Sampang;
21. Bahwa seharusnya Para Teradu melaksanakan prinsip kepastian hukum yaitu
dengan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga tidak menerima calon anggota PPK yang tidak
memenuhi syarat sebagai anggota PPK;
22. Bahwa dari uraian di atas, Para Teradu telah terindikasi melakukan
pelanggaran di antaranya;
- Melanggar Sumpah /janji anggota sebegai penyelenggara pemilu;
- Tidak netral dan memihak terhadap kepentingan dari partai politik
tertentu;
- Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
Pemilu;
- Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
Pemilu;
- Tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu;
- Tidak bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak dapat
dipertanggung jawabkan;
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor
188/PP.05.3-Pu/3527/KPU-Kab/XI/2017 tentang Pengumuman
Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Foto Syaiful Anam menjadi Caleg DPRD Kabupaten
Sampang Dapil V;
Bukti P-3 : Fotokopi Foto syaiful Anam terlibat sebagai Anggota Partai Politik;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-
hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
2. Bahwa dalam proses rekruitmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 yang dilakukan oleh KPU
Sampang adalah sesuai dengan mekanisme yang ada.
3. Bahwa dalam proses rekrutmen pembentukan tenaga Adhoc PPK dan PPS, pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 berdasarkan PKPU 1
tahun 2017 (sebelum ada Perubahan dengan PKPU 2 tahun 2018 tentang
tahapan Pilkada 2018) dan hasil Bimtek Pembentukan Tenaga Adhoc di
Kabupaten Magetan bersama KPU Provinsi Jatim dan KPU Kabupaten Kota se-
Jawa Timur sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan
No Tahapan Keterangan
PPK PPS
1. Pengumuman 12 – 21 12 – 21 1. Di Media Cetak
Pendaftaran (bukti Oktober Oktober 2. Website KPU
T-1) 2017 2017 Sampang
3. Papan Pengumuman
KPU Sampang
4. Papan Pengumuan di
Tiap Kecamatan
5. Pengumuman di
Radio RRI
2. Penerimaan Berkas 12 – 21 12 – 21 1. Jumlah pendaftar
Pendaftaran Oktober Oktober PPS : 1.591
2017 2017 pendaftar
2. Jumlah pendaftar
PPK 424 pendaftar
3. Penelitian 22 – 24 22 – 24 1. Hasil Penelitian
Administrasi Oktober Oktober Administrasi calon
2017 2017 PPS ; 1.572
2. Hasil Peneitian
administrasi calon
PPK : 402
4. Pengumuman Hasil 25 Oktober 25 Oktober 1. Hasil Penelitian
Penelitian 2017 2017 Administrasi calon
Admisntrasi (bukti PPS ; 1.572
T-2) 2. Hasil Peneitian
administrasi calon
PPK : 402
5. Seleksi Tes tulis 27 Oktober 30 – 31 1. Tempat tes tulis PPK
2017 Oktober : SMA 3 Sampang
2017 2. Tempat tes Tulis PPS
tgl 30 Okt 2017 : di
Indor GOR Sampang
6. Pemeriksaan Hasil 28 -29 31 Okt – 1
Seleksi tes Tulis Oktober November
2017 2017
7. Tanggapan 25 Okt – 1 25 Okt – 4
Masyarakat November November
2017 2017
8. Wawancara 2–4 5 -9 Pelaksanaan
November November Wawancara 6 - 8
2017 2017 November 2017
9. Penetapan dan 7 10 – 11
Pengumuman (bukti November November
T-3) 2017 2017
10. Pelantikan 22 23
November November
2017 2017
4. Bahwa KPU Kabupaten Sampang bersama kesekretariatan dan tim pokja
mengecek dan melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen
administrasi persyaratan semua calon anggota PPK yang mendaftar termasuk
Syaiful Anam telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat persyaratan
adminstratif sebagai calon anggota PPK. Dalam dokumen persyaratan juga
terdapat surat pernyataan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota
Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5(lima) tahun (Bukti T-4);
5. Bahwa KPU kabupaten Sampang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi
sesuai jadwal sebagaimana point 3 kepada publik di papan pengumuman
dikantor KPU dan website kpud.sampangkab.go.id untuk dapat diketahui publik
dan juga mendapat respon dan tanggapan dari masyarakat.
6. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah melaksanakan tes tulis sesuai jadwal
sebagaimana point 3 dan mengumumkan hasilnya kepada publik di papan
pengumuman di kantor KPU Kabupaten Sampang dan website
kpud.sampangkab.go.id untuk dapat diketahui publik dan juga supaya mendapat
respon dan tanggapan dari masyarakat.(bukti T-5). Proses ini, selain menjadi
tahapan rekrutmen juga merupakan bentuk kehati-hatian dari KPU Kabupaten
Sampang untuk meminimalisir kekeliruan, kesalahan, bahkan kecurangan dalam
daftar nama-nama calon anggota PPK tersebut.
7. Bahwa tujuan dari pengumuman tersebut tidak lain adalah bentuk dari
kesungguhan dari KPU Kabupaten Sampang untuk menjaga profesionalitas dan
transparansi KPU Kabupaten Sampang kepada masyarakat Sampang sebelum
ditetapkan dan dilantik menjadi anggota PPK, agar apabila ada sesuatu yang
tidak benar, ada kecurangan serta keberatan dari masyarakat Sampang maka
KPU Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi dan konfirmasi untuk
mendapatkan kebenaran;
8. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah melaksanakan penetapan anggota PPK
sekabupaten Sampang pada tanggal 11 November 2017 (bukti T-6) berdasarkan
keputusan rapat Pleno pada tanggal 11 November 2017 sebagaiamana tertuang
dalam Berita Acara (bukti T-7).
9. Bahwa pengambilan keputusan dalam penetapan anggota PPK se-Kabupaten
Sampang pada tanggal 11 November 2017 dengan mekanisme rapat pleno yang
dihadiri oleh semua komisioner KPU Kabupaten Sampang dan dinyatakan
quorum karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 Tahun
2017 dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Sampang yang
dibuktikan daftar hadir (bukti T-8). Dalam hal pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara musyawarah mufakat (collectiv collegial), tidak dilakukan satu atau
dua orang termasuk hanya teradu 1 dan 2 yang mengambil keputusan akan
tetapi diputuskan bersama semua komisioner yang hadir dalam rapat pelno.
10. Bahwa KPU Kabupaten Sampang setelah memutuskan dan menetapkan anggota
PPK sekabupaten Sampang maka diakukan pengumuman di papan pengumuman
kantor KPU Kabupaten Sampang, website kpud.sampangkab.go.id dan facebook
KPU Kabupaten Sampang pada tanggal 11 November 2017. (bukti T-9)
11. Bahwa setelah dilakukan pengumuman oleh KPU Kabupaten Sampang atas hasil
tes wawancara calon anggota PPK, tidak terdapat aduan dari masyarakat atas
nama Syaiful Anam, baik kepada KPU Kabupaten Sampang maupun kepada
Panwas Kabupaten Sampang;
12. Bahwa sebelum melakukan pengumuman secara terbuka kepada masyarakat,
KPU Kabupaten Sampang sebelumnya telah melakukan pencermatan terhadap
syarat dan ketentuan calon anggota PPK yang salah satunya adalah tidak terlibat
partai politik minimal 5 tahun terakhir. Maka untuk melakukan pencermatan
tersebut, KPU Kabupaten Sampang melakukan pengecekan terhadap struktur
kepengurusan parpol dan daftar calon tetap (DCT) calon anggota Legislatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang periode 2014-2019 sebagaimana
dalam buki T-10)
13. Bahwa setelah dilakukan pengecekan tersebut, tidak ditemukan atas nama
Syaiful Anam masuk struktur kepengurusan Partai Politik ataupun terdaftar
dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sampang periode 2014-2019;
14. Bahwa pada tanggal 16 April 2018, Pengadu Agus Sumaryono mengirim
gambar/foto melalui media sosial WhattApps atas nama Syaiful Anam ke teradu
dimana yang bersangkutan adalah anggota PPK Kecamatan Jrengik yang
terindikasi pernah menjadi anggota Partai Politik (bukti T-11)
15. Bahwa setelah mendapat informasi langsung dari Teradu sebagaimana poin 14
maka keesokan harinya pada tanggal 17 April 2018 seluruh komisioner
melaksanakan rapat pleno guna membahas laporan dari teradu sebagaimana
dalam daftar hadir. (bukti T-12)
16. Pada tanggal 18 April 2018 perwakilan KPU Sampang (divisi SDM dan Divisi
Hukum) melakukan klarifikasi data ke KPU Kabupaten Bangkalan untuk
meminta salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif tahun 2014 di
Kabupaten Bangkalan, dan memang benar bahwa atas nama Syaiful Anam
menjadi salah satu caleg dan terdaftar dalam DCT pemilu 2014 di daerah
pemilihan Bangkalan V nomor urut 6. ( bukti T-13)
17. Bahwa pada tanggal 19 April 2018, KPU Kabupaten Sampang melaksanakan
rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT pada
Pilkada serentak tahun 2018. Pada hari dan tanggal sebelumnya dilakukan rapat
persiapan internal dengan PPK Sekabupaten Sampang untuk memastikan data
yang dipersiapkan untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih
sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT sudah ada dan lengkap.
18. Bahwa atas beredarnya dan laporan gambar foto tersebut sebagaimana point 14,
KPU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Syaiful Anam) pada
tanggal 20 April 2018 di kantor KPU Kabupaten Sampang. Atas klarifikasi
tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah mencalonkan sebagai anggota
Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan periode
2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dapil V (lima),
sebagaimana dalam bukti T-14
19. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sampang telah
melakukan pemberhentian tetap terhadap Syaiful Anam sebagai anggota PPK
kecamatan jrengik berdasarakan keputusan rapat pleno KPU Kabupaten
Sampang yang dituangkan dalam Berita Acara dan surat keputusan
pemberhentian tertanggal 24 April 2018, sebagaimana dalam bukti T-15
20. Setelah memberhentikan tetap atas nama Syaiful Anam, maka KPU Kabupaten
Sampang melakukan Proses pergantian antar Waktu (PAW) untuk PPK kecamatan
Jrengik dengan urutan berikutnya yang memenuhi syarat atas nama Yulanda
Maduratna dengan melalui rapat pleno dan ditindaklanjuti menerbitkan surat
keputusan 043/HK.03.1-Kpts/3527/KPU-kab/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018
tentang PAW PPK Jrengik Kabupaten Sampang (T-16)
21. Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami
muliakan. Perlu kami sampaikan Bahwa KPU Kabupaten Sampang mempunyai
keterbatasan data atas data Calon Tetap Calon Anggota Legislatif di luar data
yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sampang, dimana Syaiful Anam mencalonkan
diri sebagai calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten
Bangkalan bukan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Legislatif Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Sampang dan selama masa tanggapan Masyarakat
tidak ada tanggapan masyarakat khusus atas nama Syaiful Anam yang masuk
kepada KPU Kabupaten Sampang kecuali pada tanggal 16 April 2018
sebagaimana telah dijelaskan pada point 14;
22. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas adalah tidak benar jika Para Teradu
dengan sengaja serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dengan melanggar
ketentuan kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah jabatan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
23. M a k a berdasarkan dalil-dalil sangkalan dan jawaban Para Teradu sebagaimana
uraian tersebut di atas, terbukti aduan pengadu tidak benar, berlebihan serta
tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga mohon dengan hormat sudilah
kiranya Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memberikan putusan yang seadil adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Pengumuman Pendaftaran (di Media Cetak/Website/
Papan Pengumuman)
2. Bukti T-2 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
3. Bukti T-3 : Penetapan dan Pengumuman 5 calon PPK Terpilih
4. Bukti T-4 : Berkas pendaftaran dan surat pernyataan dari Syaiful
Anam
5. Bukti T-5 : Pengumuman Hasil Tes Tulis Calon PPK Pilkada
Serentak 2018
6. Bukti T-6 : Berita Acara Penetapan PPK dan Pengumuman PPK terpilih
7. Bukti T-7 : Berita Acara Penetapan PPK
8. Bukti T-8 : Daftar Hadir Pleno Penetapan Calon PPK
9. Bukti T-9 : Pengumuman PPK terpilih untuk Pilkada Serentak 2018
10. Bukti T-10 : Daftar Calon Tetap Pileg 2014 Kabupaten Sampang
11. Bukti T-11 : Scrennshoot Pesan Gambar/poto Caleg Syaiful Anam melalui
WhatAaps (WA) dari Agus Sumaryono
12. Bukti T-12 : Daftar Hadir Rapat Tindaklanjut laporan PPK terindikasi
menjadi Caleg
13. Bukti T-13 : Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2014 Dapil 5 Kabupaten
Bangkalan
14. Bukti T-14 : Undangan Klarifikasi, daftar Hadir Klarifikasi dan Notulensi
15. Bukti T-15 : Surat Keputusan Pemberhentian Syaiful Anam sebagai PPK
Jrengik
16. Bukti T-16 : Surat PAW PPK Jrengik Yulanda Maduratna menggantikan
Syaiful Anam
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan
keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait dari
Sekretariat KPU Kabupaten Sampang pada persidangan tanggal 29 Juni 2018
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Kasubbag Umum dan SDM KPU Kabupaten Sampang Mudhar menerangkan
bahwa selama proses seleksi PPK dari tanggal 30 Oktober-1 November 2017 tidak
ada tanggapan ataupun keberatan dari masyarakat terhadap peserta seleksi PPK
atas nama Syaiful Anam.
2. Staf Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sampang Maman Firmansyah
menerangkan bahwa terhadap semua dokumen peserta seleksi PPK di Kabupaten
Sampang telah dilakukan pencermatan. KPU Kabupaten Sampang telah bekerja
sebaik mungkin dan Syaiful Anam juga telah mendatangani semua formulir surat
pernyataan termasuk pernyataan tidak pernah terlibat partai politik dalam kurun
5 (lima) tahun terakhir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
4. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatannya meluluskan dan menetapkan Anggota PPK Kecamatan Jrengik,
a.n. Syaiful Anam yang tidak memenuhi syarat karena terindikasi masih menjadi
anggota partai politik. Syaiful Anam diketahui pernah menjadi Calon Anggota
Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2014-2019 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Dapil V (lima). Atas lolosnya
Syaiful Anam membuktikan bahwa para Teradu telah lalai, tidak cermat, dan tidak
profesional dalam menyeleksi penerimaan Anggota PPK di Kabupaten Sampang.
Terkait hal ini, Pengadu telah menginformasikan kepada para Teradu, akan tetapi
tidak pernah ditanggapi. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sampang dan Teradu
II yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat adalah orang yang paling
bertanggung jawab atas hal ini.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 telah dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Sampang. Para Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 serta hasil
Bimbingan Teknis Pembentukan Tenaga Adhoc oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam
seleksi PPK di Kabupaten Sampang, para Teradu bersama Sekretariat dan Tim Pokja
telah memeriksa dan melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen
administrasi persyaratan semua calon anggota PPK termasuk Syaiful Anam. Dalam
dokumen persyaratan terdapat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai
Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Semua tahapan seleksi
telah dilaksanakan oleh para Teradu dengan benar dan terbuka. Para Teradu juga
membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas rekam
jejak para calon anggota PPK. Pada tanggal 11 November 2017, KPU Kabupaten
Sampang telah menetapkan anggota PPK se-Kabupaten Sampang berdasarkan
keputusan rapat Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara. Pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sampang secara kolektif kolegial.
Pada tanggal 16 April 2018, Pengadu Agus Sumaryono mengirim foto melalui
WhattApps kepada Teradu sebagai bukti bahwa Syaiful Anam adalah anggota PPK
Kecamatan Jrengik terindikasi pernah menjadi anggota Partai Politik. Setelah
mendapat informasi tersebut, Teradu pada Tanggal 17 April 2018 melaksanakan
rapat pleno bersama seluruh komisioner KPU Kabupaten Sampang guna membahas
laporan Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2018 perwakilan KPU
Kabupaten Sampang (Divisi SDM dan Divisi Hukum) melakukan klarifikasi data ke
KPU Kabupaten Bangkalan untuk meminta salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu
Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Bangkalan. Dari hasil klarifikasi diketahui
memang benar bahwa Syaiful Anam pernah menjadi salah satu caleg dan terdaftar
dalam DCT Pemilu tahun 2014 di Daerah Pemilihan Bangkalan V Nomor Urut 6.
Bahwa atas laporan tersebut, KPU Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi kepada
Syaiful Anam pada Tanggal 20 April 2018 di kantor KPU Kabupaten Sampang. Atas
klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah mencalonkan sebagai
anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Dapil V (lima). Berdasarkan
hasil klarifikasi, KPU Kabupaten Sampang telah melakukan pemberhentian tetap
terhadap Syaiful Anam sebagai anggota PPK Kecamatan Jrengik berdasarkan
keputusan rapat pleno KPU Sampang yang dituangkan dalam Berita Acara dan surat
keputusan pemberhentian tertanggal 24 April 2018. KPU Kabupaten Sampang
selanjutnya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk PPK Kecamatan
Jrengik dengan urutan berikutnya yang memenuhi syarat. Para Teradu mengakui
bahwa KPU Kabupaten Sampang memiliki keterbatasan data calon anggota legislatif
di luar data yang dimiliki. Dalam kasus Syaiful Anam, KPU Kabupaten Sampang tidak
memiliki data karena yang bersangkutan mencalonkan diri di Kabupaten Bangkalan,
bukan di Kabupaten Sampang. Sistem informasi pencalonan pada Pemilu Tahun
2014 juga belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seperti
yang saat ini. Selain itu, selama masa tanggapan masyarakat tidak pernah ada
tanggapan yang secara khusus ditujukan kepada Syaiful Anam sampai masuknya
tanggapan dari Pengadu yang dilaporkan pada tanggal 16 April 2018;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu dalam proses rekrutmen calon anggota PPK pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 telah menjalani semua tahapan
seleksi dengan benar dan terbuka, yaitu dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Dalam seleksi PPK di Kabupaten Sampang, para Teradu
bersama Sekretariat dan Tim Pokja terbukti telah mengecek dan melakukan
penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi persyaratan semua
calon, termasuk Anggota PPK Kecamatan Jrengik, a.n. Syaiful Anam. Dalam
menetapkan anggota PPK terpilih se Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Sampang
memutuskannya berdasarkan keputusan rapat Pleno yang dihadiri oleh semua
komisioner KPU Kabupaten Sampang.
(4.3.2) Bahwa terdapat Anggota PPK Kecamatan Jrengik a.n. Syaiful Anam yang lolos
padahal yang bersangkutan terbukti sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bangkalan (partai politik di luar Kabupaten Sampang).
Peristiwa ini dapat dipahami bukan sebagai kesalahan para Teradu, karena selain
telah dilakukan penelitian terhadap semua persyaratan calon, selama masa
tanggapan masyarakat juga tidak terdapat masukan/informasi khusus terkait status
calon Anggota PPK Kecamatan Jrengik a.n. Syaiful Anam. Yang bersangkutan juga
mengisi formulir pendaftaran yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa calon PPK
tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
atau lebih.
Tindakan para Teradu terbukti responsif karena segera menindaklanjuti laporan
Pengadu dengan melakukan klarifikasi data ke KPU Kabupaten Bangkalan dan
Syaiful Anam. Setelah memperoleh data dan keterangan yang valid, keputusan para
Teradu yang melakukan pemberhentian tetap terhadap Syaiful Anam sebagai anggota
PPK Kecamatan Jrengik patut diapresiasi. Tindakan pemberhentian tersebut
dilanjutkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota PPK
Kecamatan Jrengik, dari Syaiful Anam kepada calon anggota PPK peringkat
berikutnya. Meskipun para Teradu telah bertindak cepat merespon laporan dan
menjaga kemandirian penyelenggara pemilu, namun DKPP perlu mengingatkan agar
di masa yang akan datang para Teradu juga memperhatikan dan memahami
ketentuan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta Pasal 11 Ayat (1) dan (2), Pasal 41 Ayat (1) dan (2),
Pasal 42 Ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsul Muarif dan Teradu II Miftahur Rozaq,
masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Sampang terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Delapan Belas
bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir