Rehabilitasi
Nomor Putusan: 308-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 27 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tentang dugaan Kepala Desa Ketapang Daya a.n.
Pasal DilanggarPasal 188; Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor; Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun; Pasal 71 ayat (1); Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang; Pasal 69
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu II Mat Sodik, Teradu III Moh. Ramli, Teradu IV Purnidi Sutrisno, dan Teradu V Morsidi Ali Syahbana, masing- masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
376-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 308-PKE-
DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Achmad Bahri
Pekerjaan : Wiraswasta/Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh
Alamat : Jl. Selong Permai No. 1 Gunung Sekar, Kabupaten Sampang
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. H. Abd. Razak
2. Jakfar Sodik
3. Didiyanto
Pekerjaan : Advokat pada Kantor H. Achmad Bahri & Partners
Alamat : Jl. Imam Gazali No. 45, Kel. Gunung Sekar, Kabupaten
Sampang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Muhalli
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Mat Sodik
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Moh. Ramli
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Purnidi Sutrisno
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Morsidi Ali Syahbana
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 H. Achmad bahri Ketua Bidang Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor urut 2 (dua)
Bapak H. Slamet Junaidi dan Bapak Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) Sesuai
dengan SK TIM KAMPANYE JIMAD SAKTEH tertanggal 23 September 2024 telah
melaporkan Adanya Dugaan Kepala Desa Ketapang Daya Moch. Wijdan yang
terindikasi Melakukan Tindak Pidana pemilihan berdasarkan surat laporan Nomor:
13/Tim Hukum_JS/X/2024;
2. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Sampang Menyatakan
Status Laporan Tidak Ditindak Lanjuti dengan alasan:
a. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang
Pemilihan;
b. Bahwa Pelapor menjelaskan dalam laporannya terlapor merupakan Kepala Desa
Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang;
c. Bahwa berdasarkan SK PJ Bupati Sampang Nomor:
100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala
Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tanggal 01 April
2024 yang menyatakan memberhentikan sementara dengan hormat saudara
Moh. Wijdan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut pada tanggal 2 Januari 2024;
d. Bahwa berdasarkan SK PJ Bupati Sampang Nomor:
100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa
Ketapang Daya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang tanggal 01 April 2024 yang menyatakan
mengangkat Bapak Murtado sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang
Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang terhitung sejak ditetapkannya
Keputusan dimaksud;
e. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang
Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan.
3. Bahwa Moch. Wijdan sekitar bulan Desember terjerat Pidana Penganiyayaan dan
telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang serta terbukti bersalah,
sehingga divonis 8 bulan hukuman penjara dan untuk mengisi kekosongan
pemerintahan desa jabatan kepala desa PJ Bupati Sampang menunjuk Sekretaris
Desa Ketapang Daya atas nama Murtado;
4. Bahwa menanggapi surat pemberitahuan Bawaslu diatas, dapat kami sampaikan
dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sampang kurang teliti dalam menganalisa serta
menanggapi laporan kami, perlu kami jelaskan disini Moch. Wijdan, adalah Kepala
Desa Aktif yang sebelumnya telah diberhentikan sementara waktu dan mengangkat
pelaksana tugas sementara waktu sebagaimana telah di sampaikan oleh bawaslu
dalam surat pemberitahuan tentang status laporan pada poin 3 dan poin 4 yang
pada pokoknya menerangkan bahwa Moch. Wijdan diberhentikan sementara waktu
dan mengangkat Sekretaris Desa untuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa.
Namun dalam hal ini bawaslu tidak secara cermat membaca SK Bupati Sampang
Nomor 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa
Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang, didalam surat tersebut pada ketetapan nomor 4
(empat) menyatakan bahwa Masa Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terhitung sejak tanggal ditetapkan
Keputusan Bupati Sampang ini sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang;
5. Bahwa sejak tanggal 6 Agustus 2024 Moch. Widjan telah dinyatakan bebas
bersyarat setelah menjalani masa tahanan, dengan demikian status hukum Moch.
Wijdan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde,
sehingga SK Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/ 434.013/2024 tentang
Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala
Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, tidak berlaku lagi;
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut dalam poin d, terbitlah SK Bupati Sampang
Nomor: 100.3.3.2/285/KEP/434.013/2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Bupati Sampang Nomor: 18.45/14/KEP/434.012/2020 tentang Pengesahan Calon
Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten
Sampang Masa Jabatan 2020_2026. Dengan demikian Moch. Wijdan Kembali
menjadi Kepala Desa aktif dari hasil Pilkades serentak di Kabupaten Sampang pada
22 November 2019 dan dilantik pada 23 Januari 2020 dan selanjutnya
mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebgaiamana disebut
diatas, sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “halmana sebelum
UU Desa direvisi, masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun. Namun, setelah
ditetapkan dan diundangkannya UU Desa maka masa jabatan Kepala Desa
berubah menjadi 8 tahun,”Di kabupaten Sampang terdapat 38 Kepala Desa
(Termasuk Moh. Wijdan, Kepala Desa Ketapang Daya) yang menerima SK
perpanjangan masa jabatan yang dilantik pada tanggal 23 Januari 2020 dan
berakhir pada tahun 2026;
7. Bahwa dengan demikian surat Pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 19
Oktober 2024 yang pada pokonya menyatakan laporan yang disampaikan oleh
kami tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan adalah
tidak benar dan tidak berdasar serta dapat dikatakan bahwa Bawaslu Sampang
tidak tegas dan terkesan pandang bulu dalam menangani laporan;
8. Bahwa ada beberapa laporan yang Pengadu laporkan kepada Bawaslu Kab.
Sampang yang mana sudah dilengkapi syarat formil dan materil dari laporan
tersebut, akan tetapi semua laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab.
Sampang dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pasal Terkait,
Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Dari Beberapa Laporan Yang Tidak
Ditindaklanjuti antara lain Register:
a. Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024
Laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Sampang;
b. Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024
tertanggal 07 Oktober 2024 Laporan tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan
Torjun;
c. Nomor: 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024
Tertanggal 19 Oktober 2024 Laporan tentang Tindak Pidana Pemilihan yang
dilakukan oleh Moch.Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya Kec.Ketapang Kab.
Sampang.
Dalam hal ini Bawaslu tidak serius dalam menangani Laporan
PelanggaranPelanggaran Pemilihan Di Kab. Sampang.
9. Bahwa dengan tidak menindaklanjuti laporan tersebut Bawaslu Sampang telah
melakukan pelanggaran:
a. Tidak Mematuhi tugas, kewajiban dan wewenangnya Sesuai Dengan Pasal 30
Undang Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
b. Tidak memanggil pelapor maupun terlapor;
c. Tidak melakukan verifikasi terkait Laporan H. Achmad bahri Ketua Bidang
Hukum Jimad Sakteh Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sampang
Nomor urut 2 (Jimad Sakteh) Bapak H. Slamet Junaidi dan Bapak Ahmad
Mahfudz.
Dengan Uraian diatas Terlapor, I,II,II,IV dan V sudah melakukan kecerobohan
sehingga berdampak terjadinya Cacat Hukum dan Cacat Prosedur serta tidak
adanya Kepastian Hukum terhadap Status Laporan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Sampang yaitu Yaitu Status Laporan Dengan Nomor
Registrasi 005/REG/KAb/16.32/X/2024 Tertanggal 19 Oktober 2024.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Ke Bawaslu Sampang Nomor:
005/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Tertanggal 15 Oktober 2024 (Pelapor
Achmad Bahri Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh)
Bukti P-2 Surat Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor 04/Tim
Hukum_JS/X/2024, Terlapor Moch.Wijdan Kepala Desa Ketapang
Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Tertanggal 14
Oktober 2024
Bukti P-3 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten
Sampang Nomor Laporan 005/PL/P/Kab/16.32/X/2024 Tanggal 15
Oktober 2024 Nomor Registrasi 005/REG/LP/PB/Kab/1.32/X/2024
Tanggal 17 Oktober 2024 (STATUS LAPORAN TIDAK
DITINDAKLANJUTI)
Bukti P-4 SK Bupati Sampang Nomor: 188.45/146/KEP/434.012/2020
Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya
Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Bukti P-5 SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024
Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya
Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Bukti P-6 SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024
Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai
Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang.
Bukti P-7 SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/285/KEP/434.013/2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sampang Nomor
188.45/146/KEP/434.012/2020 Tentang Pengesahan Calon Kepala
Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten
Sampang Masa Jabatan 2020-2026.
Bukti P-8 SK Tim Formal ( Tim Kampanye Jimad Sakteh)
Bukti P-9 Berita online Suara Istana Tertanggal 20 Juni 2024 Judul “Ini Daftar
Kades Di Sampang Yang Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan”
Bukti P-10 Berita Online PETAJATIM.CO Tertanggal 12 Oktober 2024 Judul
“Pilkada Sampang, Tokoh Pantura Siap Pasang Badan Untuk Kiai
Mamak-Mas Ab”
Bukti P-11 Foto Foto Saat Kejadian Kampanye dan Pengukuhan Tim Pemenangan
di Arab Wing Banyuates
Bukti P-12 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Dari Beberapa Laporang
Yang Tidak Ditindaklanjuti antara lain Register:
1. Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01
Oktober 2024 Laporan Tentang Pelanggaran yang dilakukan
oleh KPU Kab. Sampang
2. Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01
Oktober 2024 tertanggal 07 Oktober 2024 Laporan Tentang
Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun
3. Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01
Oktober 2024 Tertanggal 19 Oktober 2024 Laporan Tentang
Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Moch.Wijdan
Kepala Desa Ketapang Daya Kec.Ketapang Kab. Sampang.
4. Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01
Oktober 2024 tertanggal 22 Oktober 2024 Laporan Tentang
Tindak Pidana Pemilihan Yang Dilakukan Oleh Aksan Kepala
Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang.
Bukti P-13 1( Satu) Keping Flashdisk Yang berisi Rekaman Video Tindak Pidana
Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Moch. Wijdan Kepala Desa
Ketapang Daya
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 308-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 27 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 308-PKE-
DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu telah menerima laporan yang
disampaikan oleh Achmad Bahri, S.Ag, MH dalam hal ini adalah Pengadu pada
Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 16:30 WIB dengan Formulir laporan dengan Tanda
Terima Laporan Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya
melaporkan adanya Dugaan Kepala Desa Ketapang Daya Moch. Wijdan yang
terindikasi Melakukan Tindak Pidana pemilihan Tahun 2024. [vide Bukti T-3];
2. Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu telah melakukan kajian awal
terhadap laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa
berdasarkan hasil kajian tersebut, didapat simpulan laporan memenuhi syarat
formal dan syarat materiil dan diregistrasi dengan Nomor
005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa sebagaimana didalilkan Pelapor
dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran, maka dalam rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Sampang berkesimpulan laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti
dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran
Pidana Pemilihan [vide Bukti T-4];
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu telah melakukan tindaklanjut
penanganan pelanggaran sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
a. Meneliti Laporan Hasil Pengawasan Mat Suud selaku Panwaslu Kecamatan
Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada
hari Jum’at tanggal 27 September 2024 Nomor: 040/LHP/PM.00.02/JI-
23.12/27/09/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moch. Wijdan
sebagai Terlapor tidak menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Ketapang
Daya. Hal mana berkesuaian dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor:
100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala
Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang [vide Bukti T-5];
b. Bahwa Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/
165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya
Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang. Hal mana dalam SK yang berlaku sejak ditetapkan pada
tanggal 1 April 2024. Menjelaskan tentang Pengangkatan Sekretaris Desa
Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang atas nama MURTADO Tempat tanggal Lahir
Sampang, 05 Januari 1997, Pendidikan SMA, Jabatan Sekretaris Desa Ketapang
Daya diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang [vide Bukti T-6];
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi pihak terkait
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang
pada pokoknya menyatakan Bahwa Moh. Widjdan diberhentikan sementara dengan
Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 dan
berlaku dan sampai saat ini yang menjalankan tugas Kepala Desa dan terkait
administrasi Desa di Desa Ketapang Daya adalah Plt. Kades MORTADO [vide Bukti
T-7];
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pembahasan Pertama
dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 18 Oktober
2024 yang pada pokoknya menyatakan terlapor atas nama Moh. Wijdan belum
memenuhi unsur “Subyek Hukum” sebagaimana dalam pasal 71 UU Pemilihan.
Sehingga Laporan Nomor: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tidak dapat
ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya [vide Bukti T-8];
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan kajian akhir terhadap
Laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada
tanggal 19 Oktober 2024. Yang pada pokoknya menyampaikan Bahwa berdasar
hasil Analisa Gakkumdu Kabupaten Sampang terhadap laporan dengan Nomor
Register: 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana telah dijelaskan dan
diuraikan di atas dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten
Sampang, dapat disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti pada
tahap selanjutnya karena Error In Persona sehingga berakibat tidak ditemukannya
peristiwa pidana Pemilihan; sebagaimana didalilkan Pelapor pasal 188 Jo. Pasal 71
ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota [vide Bukti T-9];
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan dengan
Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19 Oktober
2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten
Sampang atas Laporan a quo, bahwa Laporan Pelapor tidak memenuhi unsur-
unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan dimaksud
telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan
telah di sampaikan pada pihak Pelapor [vide Bukti T-10];
8. Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka dalil Pengadu a quo hanya
berdasarkan penilaian personal semata yang tidak beralasan menurut hukum dan
tidak didasari bukti-bukti yang relevan sehingga patut untuk tidak di
pertimbangkan;
9. Bahwa tentang Laporan Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal
01 Oktober 2024 Laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab.
Sampang. Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan tindak lanjut sebagai
berikut: [vide Bukti T-11]
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan Kajian Awal pada hari
Rabu, tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan
Nomor: 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan
materiel sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai perundangan-undangan
berlaku;
b. Bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan
a quo kemudian diregister pada tanggal 26 September 2024 dengan Nomor:
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 dan ditindak lanjuti sesuai
perundangan-undangan berlaku;
c. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 26 September 2024 sampai dengan 30
September 2024. Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi
untuk di ambil keterangan terkait laporan a quo terhadap 7 (tujuh) orang, yang
terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor;
d. Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 30 September 2024 telah melakukan
kajian laporan a quo. Yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan
Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register:
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, sebagaimana hasil kajian dan telah
diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa
Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam
Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan
dengan Nomor Registrasi: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 1
Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan rapat pleno dan
kajian Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak
memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status
Laporan dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor.
10. Bahwa tentang Laporan Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal
2 Oktober 2024 Laporan tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun. Bawaslu
Kabupaten Sampang telah melakukan tindak lanjut sebagai berikut: [vide Bukti T-
12]
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pembahasan pertama
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang pada tanggal 3 Oktober 2024
yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal
dan materiel sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai
perundanganundangan berlaku;
b. Bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan
a quo kemudian diregister pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor:
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 dan ditindak lanjuti sesuai perundangan-
undangan berlaku;
c. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 4 Oktober
2024, Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 7
(tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi dan pihak terkait;
d. Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 7 Oktober 2024 telah melakukan
kajian laporan a quo. Yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan
Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register:
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta telah
dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan
diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, dapat
disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan
Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 187 ayat (3) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan
dengan Nomor Registrasi: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 7
Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian,
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu
Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi
unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan
dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor.
11. Bahwa tentang Laporan Nomor: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal
22 Oktober 2024 Laporan tentang Tindak Pidana Pemilihan Yang Dilakukan Oleh
Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang Bawaslu
Kabupaten Sampang telah melakukan tindak lanjut sebagai berikut: [vide Bukti T-
12]
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pembahasan pertama
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang pada tanggal 17 Oktober 2024
yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal
dan materiel sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai
perundanganundangan berlaku;
b. Bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan
a quo kemudian diregister pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan Nomor:
006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 dan ditindak lanjuti sesuai perundangan-
undangan berlaku;
c. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober
2024, Gakkumdu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 4
(empat) orang, yang terdiri atas Pelapor, Saksi dan pihak terkait;
d. Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 22 Oktober 2024 telah melakukan
kajian laporan a quo. Yang pada pokoknya menyampaikan berdasar hasil
pemeriksaan Pelapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor
Register: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana telah dijelaskan
dalam kajian, serta dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang
dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang,
diputuskan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan
Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan
dengan Nomor Registrasi: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal
22 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian,
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu
Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi
unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan
dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor.
[2.5] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Surat Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan
1 Bukti T-1 : Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan
Fasilitas Negara dalam Pemilihan nomor
181/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 24 September
2024
Imbauan Kepala Desa/Pj Kepala Desa se-Kabupaten
2 Bukti T-2 : Sampang nomor 182/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal
24 September 2024
Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor
3 Bukti T-3 :
005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024
Kajian awal dan BA Rapat Pleno terhadap laporan dengan
4 Bukti T-4 :
nomor 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024
Laporan Hasil Pengawasan Mat Suud selaku Panwaslu
Kecamatan Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at tanggal 27
September 2024 Nomor: 041/LHP/PM.00.02/JI-
5 Bukti T-5 :
23.12/27/09/2024 dan Surat Keputusan Bupati Sampang
Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang
Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya
Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang
Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/
165/KEP/434.013/2024 Tentang Pengangkatan Sekretaris
6 Bukti T-6 :
Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa
Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang
Dokumentasi klarifikasi pihak terkait Dinas Pemberdayaan
7 Bukti T-7 : Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang berupa
foto dan rekaman audio klarifikasi
BA pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 18 Oktober
8 Bukti T-8 :
2024 terhadap Laporan Nomor:
005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024
Kajian Akhir Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap
Laporan dengan nomor registrasi
9 Bukti T-9 :
005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19
Oktober 2024
Status Laporan dengan nomor registrasi
10 Bukti T-10 : 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19
Oktober 2024
Berkas lengkap Laporan Nomor
11 Bukti T-11 : 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 26
September 2024
Berkas lengkap Laporan Nomor
12 Bukti T-12 : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 2
Oktober 2024
Berkas lengkap Laporan Nomor
13 Bukti T-13 : 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Tertanggal 22
Oktober 2024
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
PETITUM
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV dan Teradu V dan/atau
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV dan
Teradu V dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sampang.
[2.7] PARA PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Sampang
Bahwa DKPP memanggil Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Sampang atas nama Sudarmanto sebagai Pihak Terkait pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2025. Pihak Terkait
menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2024, saya
menjabat sebagai asisten pemerintahan (belum sebagai Plt. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang);
2. Bahwa benar sdr. Moh. Wijdan disahkan atau diangkat sebagai Kepala Desa
Ketapang Daya pada Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang
Nomor 188.45/146/KEP/434.012/2020 pada tanggal 16 Januari 2020 dan pada
waktu itu masa jabatan Kades adalah 6 (enam) tahun;
3. Bahwa benar sdr. Moh Wijdan telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal
1 April 2024, karena adanya peristiwa hukum dan yang menjadi Plt. Kades adalah
sekretaris Desa Ketapang Daya;
4. Bahwa benar sdr. Murtado yang menjadi Plt. Desa Ketapang Daya berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024
tertanggal 1 April 2024 dan hingga saat ini sdr. Murtado masih menjabat sebagai
Plt. Kades Ketapang Daya;
5. Bahwa Moh. Wijdan diberhentikan sementara karena ada peristiwa hukum yang
mana ditahan selama 8 bulan dan ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun
sehingga diberhentikan sementara, tidak diberhentikan tetap;
6. Bahwa seorang Kepala Desa bisa diberhentikan tetap apabila : meninggal dunia,
dan dilakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan diatas 5 (lima) tahun.
[2.7.2] Pihak Terkait KPU Kabupaten Sampang
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Sampang sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 27 Mei 2025, menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan PIHAK PENGADU kepada PIHAK TERADU dengan Laporan Nomor
: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 tentang
Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang;
2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Sampang Laporan Nomor :
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, KPU Kabupaten Sampang selaku sebagai
terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindakan melawan hukum;
3. PIHAK PENGADU dalam aduannya berkaitan dengan Laporan Nomor :
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 tentang
Pengrusakan APK di Kecamatan Torjun. Berkaitan dengan Laporan tersebut PIHAK
TERKAIT (KPU Kabupaten Sampang) telah dipanggil oleh PIHAK TERADU (Bawaslu
Kabupaten Sampang) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi berkaitan dengan
pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan
bentuk dan jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (BK) yang dirusak
apakah termasuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pilkada serentak
tahun 2024 atau bukan. Dalam penjelasannya KPU Kabupaten Sampang melalui
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sampang
tidak dapat menenjelaskan secara rinci karena desain Alat Peraga Kampanye dan
Bahan Kampanye belum ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sehingga KPU
Kabupaten Sampang tidak dapat menentukan apakah baliho yang rusak tersebut
termasuk jenis APK karena belum masuk pada masa kampanye;
4. Bahwa Laporan Nomor : 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 19
Oktober 2024 laporan Tentang tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Moh.
Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Dengan ini KPU Kabupaten Sampang selaku Pihak Terkait menjelaskan sebagai
berikut:
a. KPU Kabupaten Sampang telah melakukan sosialisasi tahapan Pilkada serentak
Tahun 2024 pada Partai Politik peserta Pemilu 2024, kepada media pers,
organisasi mahasiswa dan pemuda, pemantau Pemilu, semua segmen pemilih
seperti pemilih perempuan, petani, nelayan, disabilitas dll;
b. KPU Kabupaten Sampang telah melakukan sosialisasi tahapan kampanye pada
tanggal 24 September tahun 2024 berkaitan dengan Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Isi materi sosialisasi tersebut berkaitan:
1) Jadwal dan pelaksanaan kampanye;
2) Materi kampanye;
3) Metode Pelaksanaan Kampanye;
4) Pemberitaan, Penyiaran dan iklan Layanan Masyarakat;
5) Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah;
6) Peran Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam Kampanye;
7) Larangan Kampanye;
8) Kampanye Pemilihan dengan satu Pasangan Calon;
9) Penyelenggaraan Kampanye dengan Ketentuan Khusus;
10) Penyelenggaraan Kampanye dalam keadaan bencana; dan
11) Pedoman Teknis.
5. Pihak terkait (KPU Kabupaten Sampang) dalam Laporan Nomor :
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan
jawaban tersebut diatas, bahwa KPU Kabupaten Sampang secara incracht atas
keputusan DKPP Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 yang memiliki kekuatan hukum
tetap tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu. Artinya Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sampang selaku Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V dalam perkara tersebut tidak terbukti melakukan
pelanggaran etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam keputusan tersebut juga
disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang selaku Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X juga dinyatakan tidak melanggar etik sebagai
penyelenggara Pemilu;
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang secara profesional hadir atas
panggilan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang dalam Laporan
Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 sebagaimana telah dijelaskan
dalam bab IV Jawaban diatas. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu kabupaten
Sampang telah melakukan proses pemanggilan atau permintaan klarifikasi atau
keterangan atas laporan Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 kepada
Pihak Terkait;
7. Laporan Nomor : 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 19 Oktober
2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang telah melaksanakan
sosialisasi berkaitan dengan tahapan kampanye sebagaimana dijelaskan dalam bab
IV Jawaban tersebut diatas. Bahwa berkaitan laporan tersebut merupakan
kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Sampang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tentang
dugaan Kepala Desa Ketapang Daya a.n. Moh. Wijdan melakukan pelanggaran tindak
pidana pemilihan, demikian juga terhadap laporan lain dari Pengadu berkenaan dengan
dugaan tindak pidana pemilihan yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa benar Teradu I s.d Teradu V telah menerima laporan yang disampaikan oleh
Achmad Bahri in casu Pengadu pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, dengan formulir
laporan Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan
adanya Dugaan Kepala Desa Ketapang Daya Moh. Wijdan yang terindikasi melakukan
tindak pidana pemilihan tahun 2024 (vide Bukti T-3), dan Pengadu/Pelapor juga sudah
diberi tanda terima. Bahwa terhadap laporan tersebut, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu
V melakukan kajian awal. Hasil dari kajian awal, dinyatakan bahwa laporan
memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan laporan a quo diregistrasi dengan
Nomor: 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024.
Bahwa sebagaimana didalilkan Pelapor dalam uraian kejadian dugaan
pelanggaran, maka dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V berkesimpulan laporan
dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang
mengatur Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa Teradu
I s.d. Teradu V telah melakukan tindaklanjut penanganan pelanggaran, yakni dengan
meneliti Laporan Hasil Pengawasan a.n. Mat Suud selaku Panwaslu Kecamatan
Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada hari
Jum’at, tanggal 27 September 2024 dengan Nomor: 040/LHP/PM.00.02/JI-
23.12/27/09/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moh. Wijdan sebagai
Terlapor tidak menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Ketapang Daya. Hal tersebut
berkesesuaian dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor:
100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa
Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang (vide Bukti T-5). Kemudian
terdapat juga Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor:
100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang
Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang. Hal mana dalam SK a quo yang berlaku sejak ditetapkan pada
tanggal 1 April 2024, menjelaskan tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang
Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang atas nama Murtado, Jabatan Sekretaris Desa Ketapang Daya
diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang (vide Bukti T-6).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak
terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang
pada pokoknya menyatakan Bahwa Moh. Wijdan diberhentikan sementara dengan
Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 dan
sampai saat ini yang menjalankan tugas Kepala Desa dan terkait administrasi Desa di
Desa Ketapang Daya adalah Plt. Kades Murtado (vide Bukti T-7). Lebih lanjut, Teradu I
s.d. Teradu V juga telah melakukan pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 18 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menyatakan terlapor atas nama Moh. Wijdan belum memenuhi unsur “Subyek Hukum”
sebagaimana dalam pasal 71 UU Pemilihan. Sehingga Laporan Nomor:
005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tidak dapat di tindaklanjuti ke tahap
selanjutnya (vide Bukti T-8).
Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan kajian akhir terhadap
laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, tertanggal 19
Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasar hasil Analisa
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang terhadap laporan a quo, sebagaimana telah
diputuskan dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V, dapat disimpulkan bahwa
laporan tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya karena Error In Persona
(kesalahan orang) sehingga berakibat tidak ditemukannya peristiwa pidana Pemilihan
sebagaimana didalilkan Pelapor Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (vide Bukti T-9).
Bahwa setelah melakukan kajian akhir terhadap laporan Nomor Registrasi:
005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, tertanggal 19 Oktober 2024 dan diputuskan
dalam rapat pleno oleh Teradu I s.d. Teradu V, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V
mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/
16.32/X/2024, tertanggal 19 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan
berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno
Teradu I s.d. Teradu V atas Laporan a quo, bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi
unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa status laporan a quo telah
dipublikasikan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah
disampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan fakta hukum
tersebut, maka dalil Pengadu a quo hanya berdasarkan penilaian personal semata yang
tidak beralasan menurut hukum dan tidak didasari bukti-bukti yang relevan.
Selanjutnya, berkenaan dengan laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor:
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 laporan tentang
Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang. Sesungguhnya Teradu I
s.d. Teradu V telah melakukan tindaklanjut. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan Kajian Awal terhadap laporan a quo pada hari Rabu, tanggal 25 September
2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan Nomor:
001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga
laporan dapat di tindaklanjuti sesuai perundangan-undangan berlaku. Bahwa
selanjutnya berdasarkan rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V terhadap laporan a quo
kemudian diregister pada tanggal 26 September 2024 dengan Nomor:
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 dan di tindaklanjuti sesuai perundangan-
undangan berlaku. Kemudian sejak rentang waktu tanggal 26 September 2024 s.d. 30
September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi untuk di ambil
keterangan terkait laporan a quo terhadap 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor,
Terlapor, Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V pada
tanggal 30 September 2024 telah melakukan kajian terhadap laporan a quo, yang pada
pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti
laporan dengan Nomor Register: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, sebagaimana
hasil kajian dan telah diputuskan dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V bahwa
Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan status laporan dengan
Nomor Registrasi: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, tertanggal 1 Oktober 2024
yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan rapat pleno dan kajian Teradu I s.d.
Teradu V atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan a quo telah di
publikasikan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di
sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11).
Selain itu, terhadap laporan Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
tertanggal 2 Oktober 2024 laporan tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun,
Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindaklanjut. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
telah melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sampang pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a
quo telah memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku. Bahwa sejak rentang waktu
tanggal 2 Oktober 2024 s.d. 4 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi dan pihak
terkait. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 7 Oktober 2024 telah melakukan
kajian laporan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan Terlapor,
Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register:
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta telah dibahas
dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam
rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor
sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal
187 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu
V telah mengeluarkan status laporan dengan Nomor Registrasi:
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat
pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan
tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Baahwa Status
Laporan dimaksud telah dipublikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Sampang dan telah disampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-12).
Bahwa selain terhadap laporan Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
tertanggal 2 Oktober 2024, Pengadu juga mempersoalkan laporan Registrasi Nomor :
006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, laporan tentang
Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan Oleh Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec.
Pengarengan Kab. Sampang, selanjutnya Para Teradu telah melakukan tindak lanjut,
yakni melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sampang pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a
quo telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga laporan dapat ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sejak rentang waktu
tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang, yang terdiri
atas Pelapor, Saksi dan pihak terkait terhadap laporan a quo. Bahwa Para Teradu pada
tanggal 22 Oktober 2024 juga telah melakukan kajian terhadap laporan a quo, yang
pada pokoknya menyampaikan berdasar hasil pemeriksaan Pelapor, Saksi-Saksi dan
bukti-bukti laporan dengan Nomor Register : 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024,
sebagaimana telah dijelaskan dalam kajian, serta dalam pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu
Kabupaten Sampang, diputuskan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan
dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya, Para Teradu telah
mengeluarkan status laporan dengan Nomor Registrasi :
006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, tertanggal 22 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sampang dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas
laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana
pemilihan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor. Hal mana Status laporan dimaksud
telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah
di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-13).
[4.3] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 H.
Achmad Bahri selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu,
dengan formulir laporan dan tanda terima laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan
Kepala Desa Ketapang Daya a.n. Moh. Wijdan yang terindikasi melakukan tindak
pidana pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-3). Bahwa terhadap laporan
a quo, Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan
memenuhi syarat formil dan syarat materiil, sehingga laporan a quo diregistrasi dengan
Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Selanjutnya
Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan disepakati bahwa laporan dugaan
pelanggaran di tindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur
Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-4). Terungkap fakta bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Ketapang pada hari
Jum’at, tanggal 27 September 2024 Nomor 040/LHP/PM.00.02/JI-23.12/27/09/2024,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moh. Wijdan sebagai Terlapor tidak lagi
menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Ketapang Daya. Hal tersebut berkesuaian
dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024
tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa setelah terbit Surat
Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang
Pemberhentian Sementara Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan
Ketapang Kabupaten Sampang tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti P-5), atas SK tersebut
kemudian terbit Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor
100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang
Daya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang
Kabupaten Sampang a.n. Murtado tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti T-6 dan Bukti P-
6). Selanjutnya terhadap laporan a quo, Para Teradu telah melakukan klarifikasi
kepada pihak terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Sampang yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moh. Wijdan diberhentikan
sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ketapang Daya dengan Surat
Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal 1
April 2024 dan saat ini yang menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Ketapang Daya
adalah Plt. Kades a.n. Murtado (vide Bukti T–7). Hal tersebut berkesesuaian dengan
pernyataan Pihak Terkait Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Sampang a.n. Sudarmanto yang hadir dalam sidang pemeriksaan
menyatakan bahwa benar sdr. Moh Wijdan telah diberhentikan sementara berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024
tertanggal 1 April 2024, karena adanya peristiwa hukum dan selanjutnya yang menjadi
Plt. Kepala Desa Ketapang Daya adalah sekretaris Desa Ketapang Daya a.n. Murtado,
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor
100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 dan hingga saat ini sdr.
Murtado masih menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Ketapang Daya. Pihak Terkait Plt.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga menjelaskan bahwa
setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor
100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 tersebut, sdr. Moh. Wijdan
sudah tidak mendapatkan honorium ataupun gaji. Bahwa mengenai laporan a qou pada
tanggal 18 Oktober 2024 Para Teradu telah melakukan pembahasan pertama dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang, dengan hasil pembahasan yang pada
pokoknya menyatakan Terlapor atas nama Moh. Wijdan belum memenuhi unsur
“Subyek Hukum” sebagaimana dalam pasal 71 UU Pemilihan. Sehingga laporan Nomor
005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya
(vide Bukti T-8). Atas hal tersebut pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu
melakukan kajian akhir terhadap laporan Nomor
005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, yang pada pokoknya memutuskan bahwa
berdasar hasil analisa Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang terhadap laporan a quo,
sebagaimana diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang,
dapat disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya
karena Error In Persona sehingga berakibat tidak ditemukannya peristiwa pidana
Pemilihan (vide Bukti T-9). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Sampang mengeluarkan
status laporan Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 19 Oktober
2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten
Sampang atas laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya laporan a quo telah di publikasikan di papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak
Pelapor (vide Bukti T-10 dan Bukti P-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September
2024, Achmad Bahri selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu,
dengan formulir laporan dan tanda terima laporan Nomor
001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan
Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang. Terhadap laporan laporan
a quo Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan
memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Bahwa pada tanggal 26 September 2024
berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo
kemudian diregister pada tanggal 26 September 2024, dengan Nomor
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Terungkap fakta bahwa sejak tanggal 26
September 2024 sampai dengan 30 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sampang in
casu Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang yang terdiri atas
Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada
tanggal 30 September 2024 Para Teradu melakukan kajian atas laporan a quo, yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan kepada Terlapor, Saksi-
Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, sebagaimana hasil kajian dan telah
diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa Terlapor
dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindakan melawan hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Terungkap
fakta bahwa atas laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu
telah menerbitkan status laporan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
tertanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan rapat
pleno dan kajian Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa laporan a quo tidak memenuhi
unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Status laporan a quo telah di
publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di
sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11 dan Bukti P-12).
Terungkap fakta bahwa bahwa pada tanggal 30 September 2024 Achmad Bahri
selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu, dengan formulir
laporan dan tanda terima laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada
pokoknya melaporkan adanya dugaan Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun.
Terhadap laporan laporan a quo Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal
dengan hasil kajian, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Selanjutnya
berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo
kemudian diregister dengan Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa
pada tanggal 3 Oktober 2024 Para Teradu selanjutnya melakukan pembahasan
pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dengan hasil pembahasan,
yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan
materiil sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan berlaku.
Terungkap fakta bahwa sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 4 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah melakukan klarifikasi
terhadap 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi dan pihak terkait
(vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2024 Para Teradu melakukan
kajian laporan atas a quo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan
kepada Terlapor, Saksi dan bukti laporan dengan Nomor Register
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta telah dibahas
dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam
rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, dapat disimpulkan bahwa
perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor “dinilai belum
memenuhi unsur pasal 187 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69” Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi undang-undang. Terungkap fakta bahwa atas laporan a quo Bawaslu
Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah menerbitkan Status Laporan Nomor
002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal pada tanggal 7 Oktober 2024 yang
pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa laporan a
quo tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Status
laporan a quo telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11 dan Bukti P-12).
Terungkap fakta bahwa bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Achmad Bahri
selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu, dengan formulir
laporan dan tanda terima laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada
pokoknya melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang. Terhadap laporan a
quo Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan
memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Selanjutnya berdasarkan rapat pleno
pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister dengan
Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024
Para Teradu selanjutnya melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sampang dengan hasil pembahasan, yang pada pokoknya menyatakan
laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga laporan dapat
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terungkap fakta
bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang,
yang terdiri atas Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada
tanggal 22 Oktober 2024 Para Teradu melakukan kajian atas laporan a quo, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kepada Terlapor, Saksi dan Bukti
laporan Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta
hasil pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan
diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, kemudian
diputuskan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor
dinilai belum memenuhi unsur pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Terungkap fakta bahwa atas laporan a quo Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para
Teradu telah menerbitkan status laporan Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024
tertanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan
kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu
Kabupaten Sampang bahwa atas laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Status Laporan a quo telah di publikasikan di
papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak
Pelapor (vide Bukti T-11 dan Bukti P-12).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menindaklanjuti laporan yang diregistrasi dengan Nomor
005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024,
Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, dan Nomor 006/REG/
PL/PB/Kab/16.32/X/2024 telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana diubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap laporan Pengadu atas Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya
Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atas nama Moh. Wijdan dengan laporan
Nomor 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang kemudian diregistrasi dengan Nomor
005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sesuai fakta persidangan, Para Teradu selain
melakukan kajian awal, melakukan rapat pleno, serta melimpahkan kepada Sentra
Gakkumdu untuk dibahas bersama antara Bawaslu Kabupaten Sampang dan Sentra
Gakkumdu, Para Teradu juga telah meneliti Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
atas nama Mat Suud serta telah melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait Plt. Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang pada
pokoknya menyatakan, Moh. Wijdan telah diberhentikan sementara dengan Surat
Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/ 434.013/2024 tertanggal 1
April 2024 dan sampai saat ini yang menjalankan tugas sebagai Kepala Desa serta
terkait administrasi Desa di Desa Ketapang Daya adalah oleh Plt. Kepala Desa atas
nama Mortado. Hal tersebut telah berkesesuaian dengan keterangan Plt. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang. Demikian juga
terhadap laporan lain yang diregistrasi dengan Nomor
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024,
dan Nomor 006/REG/PL/ PB/Kab/16.32/X/2024. Para Teradu telah melakukan
kajian awal dan membahas dalam rapat pleno serta pembahasan bersama dengan
Sentra Gakkumdu, Para Teradu juga telah menempelkan status laporan pada papan
pengumuman dan telah menyampaikan status laporan kepada Pelapor/Pengadu.
Bahwa hasil dari pembahasan bersama antara Para Teradu dengan Sentra Gakummdu
diputuskan semua laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur
dugaan tindak pidana pemilu. Hal tersebut telah berkesesuaian dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Artinya, Para Teradu telah berupaya
dengan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan
kepada Para Teradu, termasuk laporan dari Pengadu, sehingga yang didalilkan oleh
Pengadu bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu
tidak terbukti. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam
menindaklanjuti semua laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu II Mat Sodik, Teradu III
Moh. Ramli, Teradu IV Purnidi Sutrisno, dan Teradu V Morsidi Ali Syahbana, masing-
masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal
Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua
merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-
masing sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd
Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Sumarjaya