Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 308-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tentang dugaan Kepala Desa Ketapang Daya a.n.
Pasal DilanggarPasal 188; Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor; Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun; Pasal 71 ayat (1); Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang; Pasal 69
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu II Mat Sodik, Teradu III Moh. Ramli, Teradu IV Purnidi Sutrisno, dan Teradu V Morsidi Ali Syahbana, masing- masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 376-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 308-PKE- DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Achmad Bahri Pekerjaan : Wiraswasta/Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh Alamat : Jl. Selong Permai No. 1 Gunung Sekar, Kabupaten Sampang Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. H. Abd. Razak 2. Jakfar Sodik 3. Didiyanto Pekerjaan : Advokat pada Kantor H. Achmad Bahri & Partners Alamat : Jl. Imam Gazali No. 45, Kel. Gunung Sekar, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhalli Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Mat Sodik Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Moh. Ramli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Purnidi Sutrisno Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Morsidi Ali Syahbana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 308-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 H. Achmad bahri Ketua Bidang Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor urut 2 (dua) Bapak H. Slamet Junaidi dan Bapak Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) Sesuai dengan SK TIM KAMPANYE JIMAD SAKTEH tertanggal 23 September 2024 telah melaporkan Adanya Dugaan Kepala Desa Ketapang Daya Moch. Wijdan yang terindikasi Melakukan Tindak Pidana pemilihan berdasarkan surat laporan Nomor: 13/Tim Hukum_JS/X/2024; 2. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Sampang Menyatakan Status Laporan Tidak Ditindak Lanjuti dengan alasan: a. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan; b. Bahwa Pelapor menjelaskan dalam laporannya terlapor merupakan Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang; c. Bahwa berdasarkan SK PJ Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tanggal 01 April 2024 yang menyatakan memberhentikan sementara dengan hormat saudara Moh. Wijdan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut pada tanggal 2 Januari 2024; d. Bahwa berdasarkan SK PJ Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tanggal 01 April 2024 yang menyatakan mengangkat Bapak Murtado sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang terhitung sejak ditetapkannya Keputusan dimaksud; e. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. 3. Bahwa Moch. Wijdan sekitar bulan Desember terjerat Pidana Penganiyayaan dan telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang serta terbukti bersalah, sehingga divonis 8 bulan hukuman penjara dan untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa jabatan kepala desa PJ Bupati Sampang menunjuk Sekretaris Desa Ketapang Daya atas nama Murtado; 4. Bahwa menanggapi surat pemberitahuan Bawaslu diatas, dapat kami sampaikan dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sampang kurang teliti dalam menganalisa serta menanggapi laporan kami, perlu kami jelaskan disini Moch. Wijdan, adalah Kepala Desa Aktif yang sebelumnya telah diberhentikan sementara waktu dan mengangkat pelaksana tugas sementara waktu sebagaimana telah di sampaikan oleh bawaslu dalam surat pemberitahuan tentang status laporan pada poin 3 dan poin 4 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Moch. Wijdan diberhentikan sementara waktu dan mengangkat Sekretaris Desa untuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa. Namun dalam hal ini bawaslu tidak secara cermat membaca SK Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, didalam surat tersebut pada ketetapan nomor 4 (empat) menyatakan bahwa Masa Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Bupati Sampang ini sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang; 5. Bahwa sejak tanggal 6 Agustus 2024 Moch. Widjan telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan, dengan demikian status hukum Moch. Wijdan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde, sehingga SK Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/ 434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, tidak berlaku lagi; 6. Bahwa berdasarkan hal tersebut dalam poin d, terbitlah SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/285/KEP/434.013/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sampang Nomor: 18.45/14/KEP/434.012/2020 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Masa Jabatan 2020_2026. Dengan demikian Moch. Wijdan Kembali menjadi Kepala Desa aktif dari hasil Pilkades serentak di Kabupaten Sampang pada 22 November 2019 dan dilantik pada 23 Januari 2020 dan selanjutnya mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebgaiamana disebut diatas, sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “halmana sebelum UU Desa direvisi, masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun. Namun, setelah ditetapkan dan diundangkannya UU Desa maka masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun,”Di kabupaten Sampang terdapat 38 Kepala Desa (Termasuk Moh. Wijdan, Kepala Desa Ketapang Daya) yang menerima SK perpanjangan masa jabatan yang dilantik pada tanggal 23 Januari 2020 dan berakhir pada tahun 2026; 7. Bahwa dengan demikian surat Pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 19 Oktober 2024 yang pada pokonya menyatakan laporan yang disampaikan oleh kami tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan adalah tidak benar dan tidak berdasar serta dapat dikatakan bahwa Bawaslu Sampang tidak tegas dan terkesan pandang bulu dalam menangani laporan; 8. Bahwa ada beberapa laporan yang Pengadu laporkan kepada Bawaslu Kab. Sampang yang mana sudah dilengkapi syarat formil dan materil dari laporan tersebut, akan tetapi semua laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sampang dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Pasal Terkait, Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Dari Beberapa Laporan Yang Tidak Ditindaklanjuti antara lain Register: a. Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 Laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Sampang; b. Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 tertanggal 07 Oktober 2024 Laporan tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun; c. Nomor: 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 Tertanggal 19 Oktober 2024 Laporan tentang Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Moch.Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya Kec.Ketapang Kab. Sampang. Dalam hal ini Bawaslu tidak serius dalam menangani Laporan PelanggaranPelanggaran Pemilihan Di Kab. Sampang. 9. Bahwa dengan tidak menindaklanjuti laporan tersebut Bawaslu Sampang telah melakukan pelanggaran: a. Tidak Mematuhi tugas, kewajiban dan wewenangnya Sesuai Dengan Pasal 30 Undang Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; b. Tidak memanggil pelapor maupun terlapor; c. Tidak melakukan verifikasi terkait Laporan H. Achmad bahri Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sampang Nomor urut 2 (Jimad Sakteh) Bapak H. Slamet Junaidi dan Bapak Ahmad Mahfudz. Dengan Uraian diatas Terlapor, I,II,II,IV dan V sudah melakukan kecerobohan sehingga berdampak terjadinya Cacat Hukum dan Cacat Prosedur serta tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang yaitu Yaitu Status Laporan Dengan Nomor Registrasi 005/REG/KAb/16.32/X/2024 Tertanggal 19 Oktober 2024. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Ke Bawaslu Sampang Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Tertanggal 15 Oktober 2024 (Pelapor Achmad Bahri Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh) Bukti P-2 Surat Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor 04/Tim Hukum_JS/X/2024, Terlapor Moch.Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Tertanggal 14 Oktober 2024 Bukti P-3 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Sampang Nomor Laporan 005/PL/P/Kab/16.32/X/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 Nomor Registrasi 005/REG/LP/PB/Kab/1.32/X/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 (STATUS LAPORAN TIDAK DITINDAKLANJUTI) Bukti P-4 SK Bupati Sampang Nomor: 188.45/146/KEP/434.012/2020 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Bukti P-5 SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Bukti P-6 SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Bukti P-7 SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/285/KEP/434.013/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/146/KEP/434.012/2020 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Masa Jabatan 2020-2026. Bukti P-8 SK Tim Formal ( Tim Kampanye Jimad Sakteh) Bukti P-9 Berita online Suara Istana Tertanggal 20 Juni 2024 Judul “Ini Daftar Kades Di Sampang Yang Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan” Bukti P-10 Berita Online PETAJATIM.CO Tertanggal 12 Oktober 2024 Judul “Pilkada Sampang, Tokoh Pantura Siap Pasang Badan Untuk Kiai Mamak-Mas Ab” Bukti P-11 Foto Foto Saat Kejadian Kampanye dan Pengukuhan Tim Pemenangan di Arab Wing Banyuates Bukti P-12 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Dari Beberapa Laporang Yang Tidak Ditindaklanjuti antara lain Register: 1. Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 Laporan Tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Sampang 2. Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 tertanggal 07 Oktober 2024 Laporan Tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun 3. Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 Tertanggal 19 Oktober 2024 Laporan Tentang Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Moch.Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya Kec.Ketapang Kab. Sampang. 4. Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 tertanggal 22 Oktober 2024 Laporan Tentang Tindak Pidana Pemilihan Yang Dilakukan Oleh Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang. Bukti P-13 1( Satu) Keping Flashdisk Yang berisi Rekaman Video Tindak Pidana Pemilihan Yang Diduga Dilakukan Oleh Moch. Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 308-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 308-PKE- DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu telah menerima laporan yang disampaikan oleh Achmad Bahri, S.Ag, MH dalam hal ini adalah Pengadu pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 16:30 WIB dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya Dugaan Kepala Desa Ketapang Daya Moch. Wijdan yang terindikasi Melakukan Tindak Pidana pemilihan Tahun 2024. [vide Bukti T-3]; 2. Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu telah melakukan kajian awal terhadap laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, didapat simpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiil dan diregistrasi dengan Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa sebagaimana didalilkan Pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran, maka dalam rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sampang berkesimpulan laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilihan [vide Bukti T-4]; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu telah melakukan tindaklanjut penanganan pelanggaran sebagaimana dijelaskan sebagai berikut : a. Meneliti Laporan Hasil Pengawasan Mat Suud selaku Panwaslu Kecamatan Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 Nomor: 040/LHP/PM.00.02/JI- 23.12/27/09/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moch. Wijdan sebagai Terlapor tidak menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Ketapang Daya. Hal mana berkesuaian dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang [vide Bukti T-5]; b. Bahwa Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/ 165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Hal mana dalam SK yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 1 April 2024. Menjelaskan tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atas nama MURTADO Tempat tanggal Lahir Sampang, 05 Januari 1997, Pendidikan SMA, Jabatan Sekretaris Desa Ketapang Daya diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang [vide Bukti T-6]; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi pihak terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Moh. Widjdan diberhentikan sementara dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 dan berlaku dan sampai saat ini yang menjalankan tugas Kepala Desa dan terkait administrasi Desa di Desa Ketapang Daya adalah Plt. Kades MORTADO [vide Bukti T-7]; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 18 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terlapor atas nama Moh. Wijdan belum memenuhi unsur “Subyek Hukum” sebagaimana dalam pasal 71 UU Pemilihan. Sehingga Laporan Nomor: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya [vide Bukti T-8]; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan kajian akhir terhadap Laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19 Oktober 2024. Yang pada pokoknya menyampaikan Bahwa berdasar hasil Analisa Gakkumdu Kabupaten Sampang terhadap laporan dengan Nomor Register: 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan di atas dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, dapat disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya karena Error In Persona sehingga berakibat tidak ditemukannya peristiwa pidana Pemilihan; sebagaimana didalilkan Pelapor pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [vide Bukti T-9]; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa Laporan Pelapor tidak memenuhi unsur- unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor [vide Bukti T-10]; 8. Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka dalil Pengadu a quo hanya berdasarkan penilaian personal semata yang tidak beralasan menurut hukum dan tidak didasari bukti-bukti yang relevan sehingga patut untuk tidak di pertimbangkan; 9. Bahwa tentang Laporan Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 Laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Sampang. Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan tindak lanjut sebagai berikut: [vide Bukti T-11] a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan Kajian Awal pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai perundangan-undangan berlaku; b. Bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister pada tanggal 26 September 2024 dengan Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 dan ditindak lanjuti sesuai perundangan-undangan berlaku; c. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 26 September 2024 sampai dengan 30 September 2024. Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi untuk di ambil keterangan terkait laporan a quo terhadap 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor; d. Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 30 September 2024 telah melakukan kajian laporan a quo. Yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, sebagaimana hasil kajian dan telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan rapat pleno dan kajian Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor. 10. Bahwa tentang Laporan Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 Laporan tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun. Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan tindak lanjut sebagai berikut: [vide Bukti T- 12] a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai perundanganundangan berlaku; b. Bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 dan ditindak lanjuti sesuai perundangan- undangan berlaku; c. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 4 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi dan pihak terkait; d. Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 7 Oktober 2024 telah melakukan kajian laporan a quo. Yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta telah dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 187 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor. 11. Bahwa tentang Laporan Nomor: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 Laporan tentang Tindak Pidana Pemilihan Yang Dilakukan Oleh Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan tindak lanjut sebagai berikut: [vide Bukti T- 12] a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai perundanganundangan berlaku; b. Bahwa berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan Nomor: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 dan ditindak lanjuti sesuai perundangan- undangan berlaku; c. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, Gakkumdu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang, yang terdiri atas Pelapor, Saksi dan pihak terkait; d. Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 22 Oktober 2024 telah melakukan kajian laporan a quo. Yang pada pokoknya menyampaikan berdasar hasil pemeriksaan Pelapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana telah dijelaskan dalam kajian, serta dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, diputuskan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi: 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor. [2.5] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Surat Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan 1 Bukti T-1 : Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan nomor 181/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 24 September 2024 Imbauan Kepala Desa/Pj Kepala Desa se-Kabupaten 2 Bukti T-2 : Sampang nomor 182/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 24 September 2024 Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 3 Bukti T-3 : 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 Kajian awal dan BA Rapat Pleno terhadap laporan dengan 4 Bukti T-4 : nomor 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 Laporan Hasil Pengawasan Mat Suud selaku Panwaslu Kecamatan Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 Nomor: 041/LHP/PM.00.02/JI- 5 Bukti T-5 : 23.12/27/09/2024 dan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/ 165/KEP/434.013/2024 Tentang Pengangkatan Sekretaris 6 Bukti T-6 : Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Dokumentasi klarifikasi pihak terkait Dinas Pemberdayaan 7 Bukti T-7 : Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang berupa foto dan rekaman audio klarifikasi BA pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 18 Oktober 8 Bukti T-8 : 2024 terhadap Laporan Nomor: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 Kajian Akhir Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap Laporan dengan nomor registrasi 9 Bukti T-9 : 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 Status Laporan dengan nomor registrasi 10 Bukti T-10 : 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 Berkas lengkap Laporan Nomor 11 Bukti T-11 : 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 Berkas lengkap Laporan Nomor 12 Bukti T-12 : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 Berkas lengkap Laporan Nomor 13 Bukti T-13 : 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Tertanggal 22 Oktober 2024 [2.6] PETTITUM PARA TERADU PETITUM Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV dan Teradu V dan/atau Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV dan Teradu V dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang. [2.7] PARA PIHAK TERKAIT [2.7.1] Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Bahwa DKPP memanggil Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang atas nama Sudarmanto sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2024, saya menjabat sebagai asisten pemerintahan (belum sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang); 2. Bahwa benar sdr. Moh. Wijdan disahkan atau diangkat sebagai Kepala Desa Ketapang Daya pada Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/146/KEP/434.012/2020 pada tanggal 16 Januari 2020 dan pada waktu itu masa jabatan Kades adalah 6 (enam) tahun; 3. Bahwa benar sdr. Moh Wijdan telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024, karena adanya peristiwa hukum dan yang menjadi Plt. Kades adalah sekretaris Desa Ketapang Daya; 4. Bahwa benar sdr. Murtado yang menjadi Plt. Desa Ketapang Daya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 dan hingga saat ini sdr. Murtado masih menjabat sebagai Plt. Kades Ketapang Daya; 5. Bahwa Moh. Wijdan diberhentikan sementara karena ada peristiwa hukum yang mana ditahan selama 8 bulan dan ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun sehingga diberhentikan sementara, tidak diberhentikan tetap; 6. Bahwa seorang Kepala Desa bisa diberhentikan tetap apabila : meninggal dunia, dan dilakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan diatas 5 (lima) tahun. [2.7.2] Pihak Terkait KPU Kabupaten Sampang Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Sampang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 27 Mei 2025, menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Laporan PIHAK PENGADU kepada PIHAK TERADU dengan Laporan Nomor : 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang; 2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Sampang Laporan Nomor : 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, KPU Kabupaten Sampang selaku sebagai terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum; 3. PIHAK PENGADU dalam aduannya berkaitan dengan Laporan Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 tentang Pengrusakan APK di Kecamatan Torjun. Berkaitan dengan Laporan tersebut PIHAK TERKAIT (KPU Kabupaten Sampang) telah dipanggil oleh PIHAK TERADU (Bawaslu Kabupaten Sampang) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi berkaitan dengan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan bentuk dan jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (BK) yang dirusak apakah termasuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pilkada serentak tahun 2024 atau bukan. Dalam penjelasannya KPU Kabupaten Sampang melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sampang tidak dapat menenjelaskan secara rinci karena desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye belum ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sehingga KPU Kabupaten Sampang tidak dapat menentukan apakah baliho yang rusak tersebut termasuk jenis APK karena belum masuk pada masa kampanye; 4. Bahwa Laporan Nomor : 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 laporan Tentang tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Moh. Wijdan Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Dengan ini KPU Kabupaten Sampang selaku Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Sampang telah melakukan sosialisasi tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 pada Partai Politik peserta Pemilu 2024, kepada media pers, organisasi mahasiswa dan pemuda, pemantau Pemilu, semua segmen pemilih seperti pemilih perempuan, petani, nelayan, disabilitas dll; b. KPU Kabupaten Sampang telah melakukan sosialisasi tahapan kampanye pada tanggal 24 September tahun 2024 berkaitan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Isi materi sosialisasi tersebut berkaitan: 1) Jadwal dan pelaksanaan kampanye; 2) Materi kampanye; 3) Metode Pelaksanaan Kampanye; 4) Pemberitaan, Penyiaran dan iklan Layanan Masyarakat; 5) Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah; 6) Peran Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam Kampanye; 7) Larangan Kampanye; 8) Kampanye Pemilihan dengan satu Pasangan Calon; 9) Penyelenggaraan Kampanye dengan Ketentuan Khusus; 10) Penyelenggaraan Kampanye dalam keadaan bencana; dan 11) Pedoman Teknis. 5. Pihak terkait (KPU Kabupaten Sampang) dalam Laporan Nomor : 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan jawaban tersebut diatas, bahwa KPU Kabupaten Sampang secara incracht atas keputusan DKPP Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu. Artinya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang selaku Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam perkara tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang selaku Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X juga dinyatakan tidak melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu; 6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang secara profesional hadir atas panggilan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang dalam Laporan Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 sebagaimana telah dijelaskan dalam bab IV Jawaban diatas. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu kabupaten Sampang telah melakukan proses pemanggilan atau permintaan klarifikasi atau keterangan atas laporan Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 kepada Pihak Terkait; 7. Laporan Nomor : 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 19 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang telah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan tahapan kampanye sebagaimana dijelaskan dalam bab IV Jawaban tersebut diatas. Bahwa berkaitan laporan tersebut merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Sampang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tentang dugaan Kepala Desa Ketapang Daya a.n. Moh. Wijdan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan, demikian juga terhadap laporan lain dari Pengadu berkenaan dengan dugaan tindak pidana pemilihan yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa benar Teradu I s.d Teradu V telah menerima laporan yang disampaikan oleh Achmad Bahri in casu Pengadu pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, dengan formulir laporan Nomor: 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya Dugaan Kepala Desa Ketapang Daya Moh. Wijdan yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilihan tahun 2024 (vide Bukti T-3), dan Pengadu/Pelapor juga sudah diberi tanda terima. Bahwa terhadap laporan tersebut, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan kajian awal. Hasil dari kajian awal, dinyatakan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa sebagaimana didalilkan Pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran, maka dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V berkesimpulan laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindaklanjut penanganan pelanggaran, yakni dengan meneliti Laporan Hasil Pengawasan a.n. Mat Suud selaku Panwaslu Kecamatan Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at, tanggal 27 September 2024 dengan Nomor: 040/LHP/PM.00.02/JI- 23.12/27/09/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moh. Wijdan sebagai Terlapor tidak menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Ketapang Daya. Hal tersebut berkesesuaian dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang (vide Bukti T-5). Kemudian terdapat juga Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Hal mana dalam SK a quo yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 1 April 2024, menjelaskan tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atas nama Murtado, Jabatan Sekretaris Desa Ketapang Daya diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang (vide Bukti T-6). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Moh. Wijdan diberhentikan sementara dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 dan sampai saat ini yang menjalankan tugas Kepala Desa dan terkait administrasi Desa di Desa Ketapang Daya adalah Plt. Kades Murtado (vide Bukti T-7). Lebih lanjut, Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 18 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terlapor atas nama Moh. Wijdan belum memenuhi unsur “Subyek Hukum” sebagaimana dalam pasal 71 UU Pemilihan. Sehingga Laporan Nomor: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tidak dapat di tindaklanjuti ke tahap selanjutnya (vide Bukti T-8). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan kajian akhir terhadap laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, tertanggal 19 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasar hasil Analisa Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang terhadap laporan a quo, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V, dapat disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya karena Error In Persona (kesalahan orang) sehingga berakibat tidak ditemukannya peristiwa pidana Pemilihan sebagaimana didalilkan Pelapor Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (vide Bukti T-9). Bahwa setelah melakukan kajian akhir terhadap laporan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, tertanggal 19 Oktober 2024 dan diputuskan dalam rapat pleno oleh Teradu I s.d. Teradu V, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi: 005/REG/LP/PB/Kab/ 16.32/X/2024, tertanggal 19 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V atas Laporan a quo, bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa status laporan a quo telah dipublikasikan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah disampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka dalil Pengadu a quo hanya berdasarkan penilaian personal semata yang tidak beralasan menurut hukum dan tidak didasari bukti-bukti yang relevan. Selanjutnya, berkenaan dengan laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024 laporan tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang. Sesungguhnya Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindaklanjut. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Kajian Awal terhadap laporan a quo pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga laporan dapat di tindaklanjuti sesuai perundangan-undangan berlaku. Bahwa selanjutnya berdasarkan rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V terhadap laporan a quo kemudian diregister pada tanggal 26 September 2024 dengan Nomor: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 dan di tindaklanjuti sesuai perundangan- undangan berlaku. Kemudian sejak rentang waktu tanggal 26 September 2024 s.d. 30 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi untuk di ambil keterangan terkait laporan a quo terhadap 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 30 September 2024 telah melakukan kajian terhadap laporan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, sebagaimana hasil kajian dan telah diputuskan dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan status laporan dengan Nomor Registrasi: 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, tertanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan rapat pleno dan kajian Teradu I s.d. Teradu V atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal mana Status Laporan a quo telah di publikasikan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11). Selain itu, terhadap laporan Nomor: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 laporan tentang Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindaklanjut. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 2 Oktober 2024 s.d. 4 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi dan pihak terkait. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 7 Oktober 2024 telah melakukan kajian laporan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan hasil pemeriksaan Terlapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta telah dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno Teradu I s.d. Teradu V, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 187 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan status laporan dengan Nomor Registrasi: 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas Laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Baahwa Status Laporan dimaksud telah dipublikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah disampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-12). Bahwa selain terhadap laporan Nomor : 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, Pengadu juga mempersoalkan laporan Registrasi Nomor : 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, laporan tentang Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan Oleh Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang, selanjutnya Para Teradu telah melakukan tindak lanjut, yakni melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sejak rentang waktu tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang, yang terdiri atas Pelapor, Saksi dan pihak terkait terhadap laporan a quo. Bahwa Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024 juga telah melakukan kajian terhadap laporan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan berdasar hasil pemeriksaan Pelapor, Saksi-Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register : 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana telah dijelaskan dalam kajian, serta dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, diputuskan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya, Para Teradu telah mengeluarkan status laporan dengan Nomor Registrasi : 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, tertanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas laporan a quo, bahwa laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor. Hal mana Status laporan dimaksud telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-13). [4.3] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 H. Achmad Bahri selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu, dengan formulir laporan dan tanda terima laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan Kepala Desa Ketapang Daya a.n. Moh. Wijdan yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-3). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, sehingga laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan disepakati bahwa laporan dugaan pelanggaran di tindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-4). Terungkap fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Ketapang pada hari Jum’at, tanggal 27 September 2024 Nomor 040/LHP/PM.00.02/JI-23.12/27/09/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moh. Wijdan sebagai Terlapor tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa aktif di Desa Ketapang Daya. Hal tersebut berkesuaian dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa setelah terbit Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti P-5), atas SK tersebut kemudian terbit Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Ketapang Daya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang a.n. Murtado tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti T-6 dan Bukti P- 6). Selanjutnya terhadap laporan a quo, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang pada pokoknya menyatakan bahwa Moh. Wijdan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ketapang Daya dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 dan saat ini yang menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Ketapang Daya adalah Plt. Kades a.n. Murtado (vide Bukti T–7). Hal tersebut berkesesuaian dengan pernyataan Pihak Terkait Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang a.n. Sudarmanto yang hadir dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa benar sdr. Moh Wijdan telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024, karena adanya peristiwa hukum dan selanjutnya yang menjadi Plt. Kepala Desa Ketapang Daya adalah sekretaris Desa Ketapang Daya a.n. Murtado, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/165/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 dan hingga saat ini sdr. Murtado masih menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Ketapang Daya. Pihak Terkait Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga menjelaskan bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 tersebut, sdr. Moh. Wijdan sudah tidak mendapatkan honorium ataupun gaji. Bahwa mengenai laporan a qou pada tanggal 18 Oktober 2024 Para Teradu telah melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang, dengan hasil pembahasan yang pada pokoknya menyatakan Terlapor atas nama Moh. Wijdan belum memenuhi unsur “Subyek Hukum” sebagaimana dalam pasal 71 UU Pemilihan. Sehingga laporan Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya (vide Bukti T-8). Atas hal tersebut pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu melakukan kajian akhir terhadap laporan Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, yang pada pokoknya memutuskan bahwa berdasar hasil analisa Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang terhadap laporan a quo, sebagaimana diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, dapat disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya karena Error In Persona sehingga berakibat tidak ditemukannya peristiwa pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Sampang mengeluarkan status laporan Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang atas laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya laporan a quo telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-10 dan Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024, Achmad Bahri selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu, dengan formulir laporan dan tanda terima laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang. Terhadap laporan laporan a quo Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister pada tanggal 26 September 2024, dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Terungkap fakta bahwa sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 30 September 2024 Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 30 September 2024 Para Teradu melakukan kajian atas laporan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan kepada Terlapor, Saksi- Saksi dan bukti-bukti laporan dengan Nomor Register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, sebagaimana hasil kajian dan telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Terungkap fakta bahwa atas laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah menerbitkan status laporan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan rapat pleno dan kajian Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Status laporan a quo telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11 dan Bukti P-12). Terungkap fakta bahwa bahwa pada tanggal 30 September 2024 Achmad Bahri selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu, dengan formulir laporan dan tanda terima laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan Pengerusakan APK Di Kecamatan Torjun. Terhadap laporan laporan a quo Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Selanjutnya berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister dengan Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 Para Teradu selanjutnya melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dengan hasil pembahasan, yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga laporan dapat ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan berlaku. Terungkap fakta bahwa sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 4 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor Saksi dan pihak terkait (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2024 Para Teradu melakukan kajian laporan atas a quo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kepada Terlapor, Saksi dan bukti laporan dengan Nomor Register 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta telah dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor “dinilai belum memenuhi unsur pasal 187 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69” Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. Terungkap fakta bahwa atas laporan a quo Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah menerbitkan Status Laporan Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal pada tanggal 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Status laporan a quo telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11 dan Bukti P-12). Terungkap fakta bahwa bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Achmad Bahri selaku Ketua Bidang Hukum pada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 (Jimad Sakteh) in casu Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu, dengan formulir laporan dan tanda terima laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Aksan Kepala Desa Pengarengan Kec. Pengarengan Kab. Sampang. Terhadap laporan a quo Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal dengan hasil kajian, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Selanjutnya berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang laporan a quo kemudian diregister dengan Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu selanjutnya melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dengan hasil pembahasan, yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terungkap fakta bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang, yang terdiri atas Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024 Para Teradu melakukan kajian atas laporan a quo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kepada Terlapor, Saksi dan Bukti laporan Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sebagaimana hasil kajian serta hasil pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang, kemudian diputuskan bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana didalilkan dalam laporan Pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Terungkap fakta bahwa atas laporan a quo Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Para Teradu telah menerbitkan status laporan Nomor 006/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang bahwa atas laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Status Laporan a quo telah di publikasikan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sampang dan telah di sampaikan pada pihak Pelapor (vide Bukti T-11 dan Bukti P-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindaklanjuti laporan yang diregistrasi dengan Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, dan Nomor 006/REG/ PL/PB/Kab/16.32/X/2024 telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap laporan Pengadu atas Kepala Desa Terpilih Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang atas nama Moh. Wijdan dengan laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 005/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, sesuai fakta persidangan, Para Teradu selain melakukan kajian awal, melakukan rapat pleno, serta melimpahkan kepada Sentra Gakkumdu untuk dibahas bersama antara Bawaslu Kabupaten Sampang dan Sentra Gakkumdu, Para Teradu juga telah meneliti Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ketapang Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atas nama Mat Suud serta telah melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang pada pokoknya menyatakan, Moh. Wijdan telah diberhentikan sementara dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/164/KEP/ 434.013/2024 tertanggal 1 April 2024 dan sampai saat ini yang menjalankan tugas sebagai Kepala Desa serta terkait administrasi Desa di Desa Ketapang Daya adalah oleh Plt. Kepala Desa atas nama Mortado. Hal tersebut telah berkesesuaian dengan keterangan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang. Demikian juga terhadap laporan lain yang diregistrasi dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, Nomor 002/REG/PL/PB/Kab/16.32/X/2024, dan Nomor 006/REG/PL/ PB/Kab/16.32/X/2024. Para Teradu telah melakukan kajian awal dan membahas dalam rapat pleno serta pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, Para Teradu juga telah menempelkan status laporan pada papan pengumuman dan telah menyampaikan status laporan kepada Pelapor/Pengadu. Bahwa hasil dari pembahasan bersama antara Para Teradu dengan Sentra Gakummdu diputuskan semua laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilu. Hal tersebut telah berkesesuaian dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Artinya, Para Teradu telah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan kepada Para Teradu, termasuk laporan dari Pengadu, sehingga yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti semua laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu II Mat Sodik, Teradu III Moh. Ramli, Teradu IV Purnidi Sutrisno, dan Teradu V Morsidi Ali Syahbana, masing- masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya