Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 272 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kab. Sampang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang secara bersama-sama telah melakukan kecurangan dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, sehingga pada tanggal 5 September 2018 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) se- Kabupaten Sampang (bukti putusan MK terlampir); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s/d VII selaku Ketua dan Anggota KPU dan Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang secara bersama-sama telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sampang yang Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Pengadu menyatakan akibat DPT bermasalah tersebut pada tanggal 5 September 2018, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) se-Kabupaten Sampang.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 13; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Mu’arif selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sampang, Teradu II Miftahur Rozaq, Teradu III Addy Imansyah, Teradu IV M. Syamsul Arifin, dan Teradu V Paidi Jauhari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Insiyatun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, dan Teradu VII Muhalli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Meme
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 272/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 287/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 272/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abd. Muhlis Pekerjaan : Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Jokotole No. 33 Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Syamsul Mu’arif Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Miftahur Rozaq Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Addy Imansyah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M. Syamsul Arifin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Paidi Jauhari Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 C, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Insiyatun Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Muhalli Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali III, Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang secara bersama-sama telah melakukan kecurangan dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, sehingga pada tanggal 5 September 2018 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) se- Kabupaten Sampang (bukti putusan MK terlampir); 2. Bahwa pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 16 April 2018, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 dan 2 sudah memprotes karena ditemukan banyaknya kejanggalan dalam DPT. Karena tidak diindahkan oleh KPU dan Bawaslu Sampang pada saat itu Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 dan 2 walk out dari ruang sidang pleno, tetapi KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang tetap menetapkan DPT yang bermasalah; 3. Bahwa pada tanggal 13 September 2018, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang telah melakukan Rapat dengar Pendapat dengan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang. Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU dan Bawaslu Sampang menyalahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi di dalam mengambil keputusan (bukti video terlampir); 4. Bahwa setelah Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Sampang tanggal 5 Agustus 2018, Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 meninggalkan ruangan karena ditemukan banyak kecurangan namun rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Sampang tetap dilanjutkan. Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor 2 melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sampang. Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan blunder dengan mengeluarkan 2 surat yang berbeda dalam waktu bersamaan. Satu surat ditujukan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk membuka kotak suara dan satu surat lagi ditujukan kepada Bawaslu Jawa Timur dengan isi surat melaporkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dari laporan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor 2 dengan nomor surat yang sama sebagaimana bukti terlampir. Padahal waktu itu Bawaslu Kabupaten Sampang belum mendapatkan jawaban atas surat yang dikirimkan kepada KPU Sampang sehingga belum melakukan kajian tetapi sudah mengeluarkan kesimpulan. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 15 November 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu terlibat dalam Penyusunan Data Pemilih Tetap yang di mark- up secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga banyak data invalid dan tidak logis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 2. Bahwa alasan yang disampaikan Teradu dalam persidangan dalam penyusunan DPT tidak memperoleh DAK 2 merupakan suatu pembohongan publik. Karena Pemerintah melalui Kemendagri sudah menyerahkan DAK 2 dan DP4 melalui KPU RI pada tanggal 27 Nopember 2017 sebagaimana Bukti P-18; 3. Bahwa Teradu berusaha menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tindakan pembohongan kepada masyarakat guna menutupi atas ketidak mampuan Teradu dalam bekerja sebagai penyelengara pemilu; 4. Bahwa dari keterlambatan pemberian Surat Keputusan KPU Nomor: 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 adalah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Teradu. Agar Pasangan Calon nomor 2 terlambat mendaftarkan perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 5. Bahwa adanya blunder yang dilakukan oleh Teradu VI dan VII Ketua dan Anggota Bawaslu Sampang menunjukkan bahwa mereka tidak mampu bekerja dengan baik (profesional). Dan ada unsur kesengajaan untuk memolor-molor waktu agar pasangan calon nomor 2 terlambat untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 6. Bahwa didalam persidangan fakta hukum ditemukan oleh ketua Majelis pemeriksa Ibu Ida Budhiati antara lain; setiap Teradu tidak sama dalam menentukan kevalidan dan kelogisan penyusunan DPT. Sehingga oleh Ketua Majelis dianggap mereka tidak punya kemampuan dalam penyusunan DPT; 7. Yang Mulia, Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kami sebagai Pengadu memohon atas nama Pasangan Calon Nomor 2 dan masyarakat Kabupaten Sampang agar dapatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi tegas dan berat kepada Teradu I sampai dengan VII atas pelanggaran Kode Etik yang sudah nyata dan Transparan dilakukan oleh Teradu. Karena kami sangat berharap adanya perbaikan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sampang. Yangmana setiap Pelaksanaan Pemilu, Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sampang terkenal selalu menyimpang dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Semoga dengan adanya sanksi tegas dan berat dari Dewan Kehormaatan Penyelenggara Pemilu, dapat memberikan pembelajaran tatacara berdemokrasi secara benar tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Tujuan kami adalah memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat Kabupaten Sampang. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 38/PHP.BPU-XVI/2018, 5 September 2018; Bukti P-2 : Video Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sampang dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang; Bukti P-3 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/16.32/VII/2018, tanggal 7 Juli 2018; Bukti P-4 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 12/LP/PB/Kab/16.32/VII/2018, tanggal 7 Juli 2018; Bukti P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Sampang Nomor: 183/BAWASLU- Prov.Jl-23/VII/2018, tanggal 7 Juli 2018; Bukti P-6 : Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Sampang Nomor: 183/BAWASLU-Prov.Jl-23/VII/2018, tanggal 8 Juli 2018; Bukti P-7 : Surat Timses “MANTAP” Kepada KPUD Sampang Nomor : 10/MTP- 03/2018, Tertanggal 27 Maret 2018; Bukti P-8 : Surat KPUD Sampang Nomor: 236/PL.03.1- SR/3527/KPU.Kab/IV/2018, tentang Jawaban atas permintaan data TMS dan pemilih baru, tanggal 3 April 2018; Bukti P-9 : Surat Timses “MANTAP” Kepada KPUD Sampang Nomor : 11/MTP- 04/2018, tanggal 03 April 2018 dan Surat Jawaban KPU beserta berkas-berkasnya; Bukti P-10 : Berita acara Rekapitulasi DPSHP menjadi DPT Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubenur Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 di tingkat PPK (1 Bandel); Bukti P-11 : Berita Acara KPUD SAMPANG Nomer : 51/BA/IV/2018, tentang Kronologis Perubahan Rekapitulasi DPSHP Tingkat PPK Sebagai Tindak Lanjut Analisis Kegandaan Dari Sistem Informasi Pemilih (SIDALIH), tanggal 19 April 2018; Bukti P-12 : Surat Timses “MANTAP” Kepada KPUD Sampang Nomor : 16/MTP- 07/2018, tanggal 03 Juni 2018; Bukti P-13 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ditingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 Nomor 100/BA/VII/2018, tanggal 05 Juli 2018; Bukti P-14 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor: 055/Hk.03.1- Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 05 Juli 2018 Bukti P-15 : Tanda terima dari KPU Kabupaten Sampang, tanggal 09 Juli 2018; Bukti P-16 : Catatan Kejadian khusus dan/atau Keberatan saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan dan TPS; Bukti P-17 : 2 Surat Bawaslu dan Surat Pernyataan Bawaslu terkait keluarnya surat berbeda dengan nomor surat yang sama dalam waktu bersamaan; Bukti P-18 : Alur Penyerahan DAK 2 dan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU; Bukti P-19 : Daftar Pemilih Tetap dan hasil koreksi DPT Ganda; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 12 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Bahwa Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal- hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya menyatakan bahwasanya Ketua dan Anggota KPU Sampang dan Bawaslu Kabupaen Sampang secara bersama-sama telah melakukan kecurangan dengan menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) Invalid dan tidak logis pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 secara terstruktur, sistematis, dan masif menurut kami adalah tidak benar; 3. Bahwa Teradu dalam melaksanakan pemutakhiran, penyusunan dan penetapan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 telah sesuai dengan norma dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa selain itu, juga telah mengacu pada jadwal tahapan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018; 4. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Teradu menyusun bahan pemutakhiran data pemilihan dalam form model A- KWK berdasarkan hasil sinkronisasi DPT Pemilu terakhir Kabupaten Sampang, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebanyak 805.459 Pemilih dengan DP4 semester 1 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri Cq Dirjen Dukcapil sebanyak 662.673. Adapun jumlah pemilih hasil sinkronisasi yang diterima oleh Teradu dari KPU RI sebanyak 816.802 Pemilih; 5. Bahwa teknis penyusunan form model A-KWK dilaksanakan dengan cara membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan: a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain; b. Memudahkan pemilih c. Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan d. Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara; 6. Bahwa setelah menyusun pemilih dalam model A-KWK, Teradu melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Coklit sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutkahiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung; 7. Bahwa pada tahapan coklit daftar pemilih yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2017 s/d 18 Februari 2018, Teradu telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Membentuk dan/atau merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) (Bukti T-1); b. Rakor dan Bimtek PPDP (Bukti T-2); c. Melaksanakan kegiatan coklit serentak sesuai SE KPU No : 60/PL.03.1- SD/01-KPU/1/2018 (Bukti T-3); d. Supervisi dan monitoring kegiatan coklit (Bukti T-4); 8. Bahwa dalam kegiatan coklit oleh PPDP, melakukan perbaikan data pemilih dengan cara: a. Mencatat pemilih yang telah memenui syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan form model A.A-KWK b. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan c. Mencoret pemilih yang telah meninggal d. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain e. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau POLRI f. Mencoret pemilih yang belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara g. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak jelas keberadaannya h. Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter i. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap j. Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan k. Mencoret pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada derah yang menyelenggarakan pemilihan 9. Bahwa pada tanggal 19 Februari s/d 4 Maret 2018 PPS menyusun hasil coklit PPDP. Dalam kegiatan ini PPS membuat softcopy terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, perbaikan data pemilih yang berbasis TPS dengan menggunakan form model A.B-KWK. Selain menyusun model A.B-KWK, PPS juga menyusun daftar pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan dalam form model A.C- KWK; (Bukti T-5) 10. Bahwa hasil dari penyusunan model A.B-KWK dan form model A.C-KWK, PPS melakukan Rapat Pleno Terbuka (RPT) rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan menggunakan formulir Model A.B.1-KWK dan daftar Pemilih Non KTP-el dengan menggunakan formulir Model A.C.1-KWK. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 7 Maret 2018; 11. Bahwa RPT tingkat PPS tersebut dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Tingkat Desa/Kel dan pemdes. Dalam RPT, PPS memberikan kesempatan kepada semua peserta untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS; (Bukti T-6) 12. Bahwa setelah RPT Tingkat PPS, selanjutnya PPK melaksanakan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Kegiatan ini dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Sama halnya dengan RPT tingkat PPS, setiap peserta diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (Bukti T-7) 13. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2018 dan perbaikan BA pada tanggal 16 Maret 2018, Teradu melaksakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 839.295 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 414.994 dan pemilih perempuan 424.301. Teradu juga menetapkan jumlah pemilih potensial Non KTP-el (model AC.3-KPU) sebanyak 25.612 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 12.423 dan pemilih perempuan 13.189; (Bukti T-8) 14. Bahwa setelah penetapan DPS, Teradu menyampaikan salinan menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap, untuk digunakan sebagai: (Bukti T-9) a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. Tujuan dari pengumuman salinan DPS ini tidak lain tidak bukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. 15. Bahwa pasca penetapan DPS, Teradu bersama PPK dan PPS menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang salah satunya menghapus dan/atau menandai dengan kode keterangan tertentu terhadap data pemilih yang terdaftar lebih dari 1(satu) kali atau ganda serta pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya. 16. Bahwa dalam proses penyusunan DPSHP, Teradu bersama PPK dan PPS telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, tim Paslon serta temuan Panwaskab sebagaimana pokok surat nomor : 95/Bawaslu Prov.JI-23/IV/2018. Bentuk tindak lanjut tersebut dengan cara melakukan pencermatan ulang terhadap DPS (Bukti T-10). Selain itu, Teradu pada tanggal 17 s/d 19 April 2018 juga menindaklanjuti hasil analisis kegandaan dari Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH); 17. Bahwa Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dan persiapan penyampaian hasil analisisi kegandaan SIDALIH. 18. Bahwa pada tanggal 19 April Tahun 2018, Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT sebanyak 803.499 Pemilih, dengan rincian 397.031 pemilih laki-laki dan 406.468 pemilih perempuan yang tersebar di 14 Kecamatan,186 Desa/Kelurahan dan 1.450 TPS; (Bukti T-11) 19. Bahwa Teradu menginstruksikan kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Sampang agar terus melakukan pencermatan DPT s/d tanggal 24 Juni 2018 atau 3 (Tiga) hari sebelum hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara; (Bukti T-12) 20. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018, atau 9 (sembilan) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Teradu juga menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Sampang Nomor: 148/Bawaslu Prov.JI-23/IV/ 2018, yang pada pokok suratnya merekomendasikan kepada Teradu untuk melakukan pencermatan DPT. Teknis pencermatan DPT tersebut dengan mencoret secara manual daftar pemilih dalam salinan DPT hard copy apabila secara nyata-nyata pemilih yang bersangkutan meninggal atau pemilih tidak memenuhi syarat lainnya, termasuk pemilih ganda. Pencoretan yang dimaksud tidak mempengaruhi jumlah DPT; (Bukti T-13) 21. Bahwa maksud dan tujuan Teradu menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi Panwas serta secara kontinu melaksanakan pencermatan daftar pemilih sekalipun DPT sudah ditetapkan pada tanggal 19 April 2018, agar data ganda tidak disalahgunakan; 22. Bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan yang Teradu kemukakan di atas, dalil Pengadu yang mengatakan Teradu melakukan kecurangan adalah tidak benar. Sebab Pertama, dalam hal penyediaan bahan untuk keperluan coklit, Teradu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni berdasarkan hasil sinkronsisai DPT Pemilu terakhir dengan DP4 yang diterima dari KPU RI. Teradu tidak pernah mengurangi atau menambah data pemilih yang bersumber diluar yang ditentukan dalam perundang-undangan. Kedua, jadwal dan prosedur penyusunan dan penetapan daftar pemilih telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadwal dan prosedur ini juga berlaku sama dengan KPU Kab/Kota se Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018. Ketiga, dalam pelaksanaan penyusunan dan penetapan daftar pemilih Teradu senantiasa melibatkan Panwaskab, seluruh tim paslon dan pihak-pihak terkait. 23. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyinggung soal putusan Mahkamah Kontitusi, menurut hemat Teradu hal ini diluar pokok aduan yang diadukan Pengadu. Keseluruhan amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah dilaksanakan oleh Teradu dengan penuh tanggung jawab. Karena itulah, mohon kiranya yang Mulia majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan dalam memeriksa perkara ini; 24. Bahwa sebelum Teradu menjawab soal dalil pengadu pada huruf C angka 2, perlu Teradu klarifikasi terlebih dahulu bahwa Rapat Pleno terbuka penetapan DPT bukan 16 April 2018 sebagaimana disampaikan pengadu. Akan Tetapi tanggal 19 April 2018; 25. Bahwa pelaksanaan RPT Penetapan DPT tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 serta PKPU No. 2 Tahun 2018; 26. Bahwa secara prosedur, pelaksanaan RPT dilaksanakan sebagai berikut: a. Teradu membuka Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Penetapan DPT serta Tata Tertib Rapat b. Teradu menyampaikan kronologi perubahan/perbaikan BA diitingkat PPK c. PPK membacakan LKI Tingkat Kecamatan yang berisi jumlah desa/kel, jumlah TPS, Jumlah DPS, pemilih ubah data, pemilih TMS, pemilih Baru d. Operator Teradu menginput hasil rekap Kecamatan tersebut kedalam LKI Tingkat Kabupaten yang terconected dengan form Model A.3.3-KWK e. Teradu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Tim Paslon dan Bawaslu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap PPK yang sudah dibacakan. Selanjutnya teradu menindak lanjuti masukan tersebut, sepanjang dilengkapi dengan data yang valid dan akurat f. Teradu menandatangani BA rekapitulasi dan penetapan DPT, serta lampiran g. Teradu memberikan BA dan lampiran (dalam bentuk Hardcopy kepada Bawaslu, Seluruh Tim Paslon, Dispenduk dan pihak-pihak terkait lainnya. 27. Bahwa terkait dengan dengan perbaikan/perubahan BA ditingkat PPK sebagaimana angka 3 huruf (b). Teradu sudah menyampaikan sebelumnya dalam rapat koordinasi Persiapan Rapat Pleno pada tanggal 17 April 2018 kepada semua tim paslon, Panwaskab dan pihak-pihak terkait. Inti dari penyampaian tersebut adalah Teradu bersama PPK akan menindaklanjuti hasil analisis kegandaan dari Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang diketahui pada tanggal 16 April 2018. Perihal ini juga sudah dikoordinasikan sebelumnya bersama Panwaskab. Bagi Teradu, tindak lanjut kegadaan hasil analisa SIDALIH diperlukan agar DPT yang ditetapkan lebih berkualitas disatu sisi, serta mencegah penyalahgunaan DPT ganda pada sisi yang lain; (Bukti T-6) 28. Bahwa benar saksi paslon nomor urut 1 dan 2 protes serta Walk Out (WO). Akan tetapi tidak benar pemicunya terkait banyak ditemukannya kejanggalan dalam DPT. Fakta sebenarnya adalah sebagai berikut:  Pertama, pada saat pelaksanaan Pleno, atau tepatnya ketika PPK Kec Banyuates selesai membacakan hasil rekap tingkat Kecamatan, tim paslon 2 meminta kepada Teradu untuk membuka SIDALIH untuk cek langsung berdasarkan elemen NIK pemilih yang menurut versi Pengadu TMS, akan tetapi masih terdaftar dalam DPT. Pemilih yang dicek berdomisili/beralamat di Kecamatan Banyuates. Hasil pengecekan tersebut pemilih yang bersangkutan sudah ditandai/kode TMS. Itu artinya pemilih sudah dikeluarkan dalam DPT. Pengecekan yang sama juga dilakukan untuk pemilih lainnya, dengan hasil cek pemilih TMS sudah ditandai/kode;  Kedua, respon peserta rapat terhadap apresiasi yang disampaikan oleh saksi paslon 3. Peserta bertepuk tangan terhadap pernyataan dari Sdr Syaifudin, Saksi paslon nomor urut 3 yang dalam pernyataannya menyampaikan terima- kasih atas kerja keras PPS dan PPK dalam penyusunan Daftar Pemilih. Secara spontan dan tanpa ada komando sebelumnya, PPK bertepuk tangan. Hal demikian lalu dalam hitungan sepersekian detik diprotes oleh Tim Paslon 2 29. Bahwa atas protes itu, Teradu kemudian memperingatkan PPK agar tertib dan menjaga sikap dan gestur tubuh yang mengarah pada sikap tidak netral. Teradu, pada kesempatan rapat tersebut juga menyampaikan kepada peserta rapat bahwa tepuk tangan PPK itu spontanitas dan memastikan bahwa PPK tetap menjaga sikap independen dalam melaksanakan semua tahapan Pilkada serentak. Sekalipun sudah mendapat penjelasan dari Teradu, saksi paslon nomor urut 1 dan 2 bersikukuh meninggalkan forum rapat. 30. Bahwa Teradu tidak dapat mencegah setiap peserta eksternal untuk meninggalkan forum rapat, terkecuali pada rekan-rekan Teradu sesama anggota KPU Sampang karena berdampak pada quorum sidang dan PPK karena bawahan Teradu yang harus menyampaikan hasil rekap dimasing-masing Kecamatan sesuai dengan wilayah kerjanya. Hal ini karena hadir dan tidaknya pihak eksternal dalam forum rapat merupakan hak. Yang terpenting kewajiban Teradu sudah dilaksanakan, yakni mengundang secara patut, memberikan kesempatan yang sama dalam memberikan masukan dan tanggapan, menyampaikan hasil rapat serta salinan atau dokumen lain yang diatur dalam PKPU 2/2017; (Bukti T-15) 31. Bahwa berdasarkan hasil diskusi Teradu lainnya serta pendapat Panwaskab akhirnya rapat tetap dilanjutkan dengan menyisakan Tim Paslon nomor urut 3 serta para Tim Paslon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur Jawa Timur. Alasan dilanjutkannya rapat, karena berdasarkan ketentuan, rapat pleno terbuka sah jika dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU. Selain itu, dalam rangka melaksanakan kewajiban Teradu untuk menetapkan DPT pada pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2018; 32. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang Teradu sampaikan diatas, maka dalil Pengadu bahwa Teradu bersama-sama Bawaslu Kab Sampang mengindahkan protes dari tim paslon nomor urut 1 dan 2 terkait banyak ditemukannya kejanggalan dalam DPT adalah tidak benar dan cenderung mengada-ada; 33. Bahwa pada tanggal 13 September 2018 Januari 2018, KPU Kabupaten Sampang di Undang DPRD Kabupaten Sampang dengan nomor surat: 005/526/434.070/2018 undangan DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda terkait putusan MK (Bukti T-16), serapan dana hibah dan rencana anggaran usulan pelaksanaan PSU, dalam acara tersebut dihadiri:  DPRD (ketua komisi I, Anggota DPRD dan Sekretariat)  KPU Kabupaten Sampang (Ketua, Sekretaris dan Tenaga Pendukung)  Bawaslu Kabupaten Sampang (Ketua,Anggota dan Sekretariat)  Dan Para Jurnalis 34. Bahwa dalam pertemuan tersebut sesuai dengan agenda rapat lebih menekankan pada pembahasan kesiapan KPU Kabupaten Sampang Khususnya terkait penganggaran dalam pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi yaitu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Saran dan masukan oleh DPRD Kabupaten Sampang kepada KPU Kabupaten Sampang telah disampaikan dalam forum pertemuan tersebut; 35. Bahwa tidak benar Teradu I menyampaikan pernyataan menyalahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi karena KPU Kabupaten Sampang tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk menjastifikasi kebenaran keputusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Sampang sebagai lembaga penyelenggara teknis pelaksanaan pemilihan wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan termasuk wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 36. Bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu I memberikan menjelaskan pelaksanaan Pemilihan Bupati Sampang dan wakil Bupati Sampang tahun 2018 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan serta perundang-undangan termasuk dalam pemutakhiran daftar pemilih yang sumber datanya adalah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sesuai dengan Pasal 58 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016; 37. Bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu 1 menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sampang akan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018. Sebagai bentuk tanggung jawab Untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut KPU Kabupaten Sampang telah membuat tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 073/HK.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/IX/2018; (Bukti T-17) 38. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi sampai selesai dan telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 6 November 2018 pukul 15.15 WIB; (Bukti T- 18) 39. Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan. Perlu kami sampaikan bahwa tidak benar Pemohon menyampaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten sampang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2018, bahwasanya yang benar rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten sampang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018. Bahwa acara tersebut dihadiri oleh seluruh saksi tim paslon, bawaslu, forkopimda dan pihak-pihak terkait; (Bukti T-19) 40. Bahwa tidak benar pemohon menyampaikan, ”bahwasanya saksi calon bupati dan wakil bupati Sampang Nomor urut 2 meninggalkan ruangan karena ditemukan banyak kecurangan namun rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Sampang tetap dilanjutkan”. Bahwa fakta yang terjadi sebenarnya adalah proses rekapitulasi berjalan dengan baik dan lancar. Saksi calon bupati dan wakil bupati Sampang Nomor urut 2 tidak meninggalkan ruangan sampai akhir proses rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi ditutup. Bahwa Pemohon telah menerima salinan berita acara rekapitulasi setelah kegiatan rekapitulasi tersebut ditutup; (Bukti T-20) 41. Bahwa Pemohon sekaligus saksi calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor urut 2 menyampaikan di podium, menyatakan ”bahwasanya Pemohon tidak keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan namun hanya keberatan pada proses pelaksanaan pemungutan dikarenakan diduga terjadi pelanggaran yang diduga oleh penyelenggara dibawah”. 42. Bahwa benar KPU Kabupaten Sampang menerima surat dari BAWASLU Sampang nomor: 183/BAWASLU-Prov.JI-23/VII/2018 tertanggal 7 Juli 2018 perihal permohonan untuk melihat C.7-KWK; (Bukti T-21) 43. Bahwa pada saat BAWASLU Sampang mengirim surat sebagaimanana point 4 yakni pada tanggal 7 Juli 2018. seluruh Komisioner KPU Sampang sedang menghadiri Rapat Pleno terbuka dan Penetapan Hasil Penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 di Grand City Surabaya; (Bukti T-22) 44. Bahwa KPU Kabupaten Sampang merespon surat tersebut pada keesokan harinya (hari minggu tanggal 8 Juli 2018) yang pada intinya KPU Kab Sampang belum dapat mengizinkan permohonan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk melihat form model C.7-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018,yang tersimpan didalam kotak suara dalam keadaan tersegel. Bahwa hal tersebut dikarenakan ketentuan pembukaan kotak suara pasca rekapitulasi dan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan KPU 9 Tahun 2018, yakni: “.....KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti dipersidangan. Selain itu,putusan DKPP Nomor: 255/DKPP-PKE- III/2014, yang dalam salah satu pertimbangannya menilai bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan diluar tahapan rekapitulasi dalam pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta pemilu dan saksi serta bukan atas perintah Mahkamah Konstitusi merupakan perbuatan melawan Hukum; (Bukti T-23) 45. Bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke BAWASLU Sampang. dan KPU Sampang menerima tembusan surat dari BAWASLU Sampang dengan Nomor Surat: 183/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 tanggal 28 Juli 2018, bahwa surat laporan dari Tim Mantap tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti; (Bukti T-24) 46. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sangkalan dan jawaban Teradu sebagaimana uraian tersebut di atas, terbukti aduan pengadu tidak benar, berlebihan serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan yang seadil adilnya. [2.5.2] Bahwa Teradu VI s/d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu pada huruf A yang menyatakan bahwa pengadu adalah Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2108 Nomor Urur 2 adalah tidak benar; 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Team Koordinator “MANTAP” Nomor 01/Kpts/TPM-SMPG/2018 tentang Susunan Personalia Pengurus Koordinator Kabupaten Sampang tertanggal 01 Februari 2018, Pengadu bukan Ketua Tim Pemenangan melainkan Pengadu tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemenangan maka dengan berdasarkan data tersebut Pengadu seakan-akan memiliki itikad tidak baik dengan mengaku sebagai Ketua Tim Pemenangan di depan majelis Hakim DKPP; (Bukti T-1) 3. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 1 yang menyatakan bahwa Teradu VI dan VII terlibat dalam melakukan kecurangan dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2108, sehingga menyebabkan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Se-Kabaupaten Sampang adalah tidak benar. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018 telah melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undang yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa dalam rangka analisis data terhadap Daftar Pemilih Tetap, Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII telah melakukan Rapat Koordinasi tentang Analisis Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pencermatan Panwaslu Kabupaten Sampang, dengan Nomor Surat: 144/BAWASLU- PROV.Jl-23/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018; (Bukti T-2) b. Bahwa untuk memastikan tahapan pemutakhiran daftar pemilih berjalan dengan baik, Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII sudah melakukan Rapat Koordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sampang terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan Nomor Surat: 03/BAWASLU/-PROV.JL23/I/2018 tertanggal 04 Januari 2018; (Bukti T-3) c. Bahwa selain itu untuk memastikan pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII sudah melakukan Rapat Koordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sampang terkait pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) PPDP dengan Nomor Surat: 18/BAWASLU/- PROV.JL23/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018; (Bukti T-4) d. Bahwa terkait hal diatas, Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII pada hari kamis tanggal 7 Juni 2018 telah merekomendasikan kepada KPUD Sampang dengan Nomor Surat 148/BAWASLU-PROV.Jl- 23/VI/2018, untuk melakukan pencermatan kembali terhadap data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ) yang disahkan pada tanggal 19 April 2018. Bahwa berdasarkan hasil penilitian Teradu VI dan VII terhadap dalam daftar pemilih tersebut dan masih ditemukan data pemilih ganda identik, baik dalam satu TPS maupun di lain TPS, terdapat data pemilih ganda non identik di semua Kecamatan, data pemilih ganda non identik yang dimaksud adalah kesamaan data NIK atau NKK, atau Nama, atau Alamat dalam satu TPS maupun lain TPS. Terdapat data pemilih yang tidak lengkap seperti NIK kosong, dan NKK kosong. Kegiatan pengawasan tersebut sebagaimana; (Bukti T-5) Bahwa berdasarkan lampiran Surat Rekomendasi, Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII merekomendasikan 8.914 Data Pemilih yang harus dilakukan perbaikan oleh KPUD Sampang, dengan rincian sebagai berikut:  NIK dan Nama Ganda dalam Desa o Laki laki : 704 Orang o Perempuan : 781 Orang o Jumlah : 1485 Orang  NIK dan Nama Ganda Antar Desa o Laki laki : 120 Orang o Perempuan : 111 Orang o Jumlah : 231 Orang  Nama dan NIK Ganda Antar Kecamatan o Laki laki : 16 Orang o Perempuan : 4 Orang o Jumlah : 20 Orang  NIK Ganda Dalam Desa o Laki laki : 2253 Orang o Perempuan : 2513 Orang o Jumlah : 4766 Orang  NIK Ganda Antar Desa o Laki laki : 1192 Orang o Perempuan : 1124 Orang o Jumlah : 2316 Orang  NIK Ganda Antar Kecamatan o Laki laki : 68 Orang o Perempuan : 28 Orang o Jumlah : 96 Orang Jumlah Total : 8914 Orang 5. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 2 yang menyatakan bahwa pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 16 April 2018, Tim Pemenangan Paslon 1 dan Paslon 2 wark out karena protes mereka tidak diindahkan oleh Teradu VI dan VII adalah tidak benar. 6. Bahwa pada tanggal 16 April 2018 penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam menyampaikan protesnya Paslon 1 dan Paslon 2 hanya menyampaikan sejumlah data tanpa menyampaikan data yang jelas sesuai by name by address sehingga Teradu VI dan VII tidak mempunyai dasar yang jelas untuk melakukan tindakan. 7. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 3 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII menyalahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BPU-XVI/2018 tentang Putusan Sela Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2108 adalah tidak benar. a. Bahwa dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII justru memperjelas komitmen dan kesediaannya untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan kesediaan untuk melakkukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2108. Hal tersebut dapat dilihat di dalam notulensi hal tersebut tertuang dalam Notulen Hasil Rapat Koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sampang tanggal 13 September 2108; (Bukti T-6.1) b. Bahwa berdasarkan rekaman Video berdurasi 05:45 menit sambutan Teradu 6 saat menghadiri undangan Rapat Koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Teradu 6 mulai menyampaikan sambutannya pada 02:42 menit sampai dengan 05:45 menit tidak ada kalimat yang menyalahkan Putusan Mahkamah Konstitusi justru Teradu VI menyampaikan kesanggupannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang 2018 sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan intropeksi terhadap pelaksanaan pemilihan Calon Bupatin dan Wakil Bupati Sampang 2018 yang sudah dilaksanakan sebelumnya; (Bukti T-6.2) 8. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 4 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII melakukan Blunder dengan mengeluarkan 2 (dua) surat yang berbeda pada waktu bersamaan, Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII belum melakukan kajian tetapi sudah mengeluarkan kesimpulan sebelum mendapatkan jawaban dari pihak KPU Sampang adalah tidak benar. 9. Bahwa terkait dalil a quo Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII dalam mengeluarkan 2 (dua) surat tersebut sudah dengan proses yang benar dan didasarkan pada undang-udang yang berlaku, berkaitan dangan hal a quo Teradu dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VI setidak- tidaknya telah menerima 7 (Tujuh) laporan pelanggaran pemilu yang di Registrasi pada tanggal 2 Juli 2018 dengan Nomor Registrasi: a. 06/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, b. 07/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, c. 08/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, d. 09/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, e. 10/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, f. 11/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dan g. 12/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018. dan setelah Teradu VI dan VII meregistrasi laporan pelanggaran pemilu tersebut 1 (satu) laporan dengan nomor registrasi 08/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dicabut atau tidak dilanjutkan oleh pihak Pelapor; (Bukti T-7) 2) Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII melakukan rangkaian penanganan berupa klarifikasi dan pengumpulan alat bukti terhadap laporan-laporan yang di laporkan Pengadu. Bahwa hal ini dapat dilihat Berita Acara Klarifikasi tertanggal 3 Juli sampai dengan 7 Juli 2018: a. Tanggal 3 Juli 2018  BA Klarifikasi Terhadap Syamsul Muarif  BA Klarifikasi Terhadap Rahmat Hidayat  BA Klarifikasi Terhadap Moh. Ainul yakin  BA Klarifikasi Terhadap Abdus Salam  BA Klarifikasi Terhadap Muhammad Insan Hidayat  BA Klarifikasi Terhadap Hasbullah  BA Klarifikasi Terhadap Hendra  BA Klarifikasi Terhadap Patas  BA Klarifikasi Terhadap Moh. Hasan  BA Klarifikasi Terhadap Bihinusuhur  BA Klarifikasi Terhadap Slamin  BA Klarifikasi Terhadap Makki  BA Klarifikasi Terhadap Dafid Efendi  BA Klarifikasi Terhadap Moh. Ibrahim  BA Klarifikasi Terhadap Mahmudi  BA Klarifikasi Terhadap Wajib Budi Santoso  BA Klarifikasi Terhadap Slamet Supriyadi  BA Klarifikasi Terhadap KH. Ach. Zahid, MD  BA Klarifikasi Terhadap Mujiburrahman  BA Klarifikasi Terhadap Ida Rohyati  BA Klarifikasi Terhadap Moh. Arif Fadilah S.  BA Klarifikasi Terhadap Sudarsono  BA Klarifikasi Terhadap Pausi  BA Klarifikasi Terhadap Sulaiman  BA Klarifikasi Terhadap Amin Jakfar  BA Klarifikasi Terhadap Mohammad Djauhari  BA Klarifikasi Terhadap Ulfatun Hasanah  BA Klarifikasi Terhadap Hodari  BA Klarifikasi Terhadap Mustofa  BA Klarifikasi Terhadap Masykur b. Tanggal 4 Juli 2018  BA Klarifikasi Terhadap Muhammad Nizar  BA Klarifikasi Terhadap Abd. Muhlis  BA Klarifikasi Terhadap IR Puji Raharjo  BA Klarifikasi Terhadap Fauzi c. Tanggal 05 Juli 2018  BA Klarifikasi Terhadap Ali Maftuhin d. Tanggal 06 Juli 2018  BA Klarifikasi Terhadap Moh. Rompi’i  BA Klarifikasi Terhadap Ahmad Ghufron  BA Klarifikasi Terhadap Ach. Faisol  BA Klarifikasi Terhadap Hasyim  BA Klarifikasi Terhadap Ach. Hidayat  BA Klarifikasi Terhadap M. Madlun  BA Klarifikasi Terhadap Holilah  BA Klarifikasi Terhadap Mustadir  BA Klarifikasi Terhadap Asnawi  BA Klarifikasi Terhadap Fahri  BA Klarifikasi Terhadap Wefir Ridho  BA Klarifikasi Terhadap P. Sudi  BA Klarifikasi Terhadap Muhlis  BA Klarifikasi Terhadap H. Abd. Muhlis  BA Klarifikasi Terhadap Abdus Somad  BA Klarifikasi Terhadap Juhari  BA Klarifikasi Terhadap Lutfi Ardiansyah  BA Klarifikasi Terhadap Kasmat  BA Klarifikasi Terhadap Amalia  BA Klarifikasi Terhadap Muslimah  BA Klarifikasi Terhadap Musawi  BA Klarifikasi Terhadap Zahri  BA Klarifikasi Terhadap Humaidi  BA Klarifikasi Terhadap Atnan  BA Klarifikasi Terhadap Abdullah  BA Klarifikasi Terhadap Moh. Nadi  BA Klarifikasi Terhadap Musyarrofatul Lailiya  BA Klarifikasi Terhadap Hoiri  BA Klarifikasi Terhadap Ahmad Hudaifi  BA Klarifikasi Terhadap Saddam Husen e. Tanggal 07 Juli 2018  BA Klarifikasi Terhadap Dhoifur Rohman  BA Klarifikasi Terhadap Hasib (Bukti T-8) 3) Bahwa sampai dengan tanggal 7 Juli 2018 pukul 08:30 WIB, atau batas hari terakhir rangkaian penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII masih mengupayakan pembuktian atas laporan-laporan yang di laporkan Pengadu dengan meluncurkan surat dengan Nomor: 183/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 tentang Permohonan untuk Melihat C-7 dengan tujuan menguatkan dan akurasi putusan Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII terkait laporan penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu; (Bukti T-9) 4) Bahwa surat, sebagaimana dimaksud pada angka 3) di atas tidak dijawab oleh KPU Kabupaten Sampang. 5) Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang yang dilaksanakan pada pukul 21:33 WIB tanggal 7 Juli 2018 Teradu memutuskan bahwa Laporan Pengadu tidak bisa dibuktikan sebagai tindakan pelanggaran karena dalam proses penanganan Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 tidak mendapatkan minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku. a. 029/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, b. 030/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, c. 032/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, d. 033/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, e. 034/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 dan f. 035/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 (Bukti T-10.1 dan T.10.2) 6) Bahwa berdasarkan Rapat Pleno, sebagaimana dimaksud pada angka 5) Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu 6 dan 7 mengeluarkan Status Laporan yang di sampaikan Pengadu kepada Teradu tertanggal 7 Juli 2018 dengan Nomor: a. 06/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, b. 07/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, c. 09/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 d. 10/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, e. 11/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dan f. 12/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 (Bukti T-11) 10. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa dikeluarkanya 2 (dua) oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu 6 dan 7 bukan merupakan bentuk pelanggaran karena tetap didasarkan pada undang-undang berlaku meskipun dikeluarkan pada tanggal yang sama tetapi tidak pada waktu atau jam yang bersamaan. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang: 1. Bahwa tidak benar dalil Pengadu dalam pokok aduan huruf C angka 1 yang mendalilkan Teradu telah melakukan kecurangan dengan menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) Invalid dan tidak logis pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara terstruktur, sistematis, dan masif; 2. Bahwa Teradu dalam melaksanakan pemutakhiran, penyusunan dan penetapan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 telah sesuai dengan norma dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 2 Tahun 2017. Selain itu, juga telah mengacu pada jadwal tahapan sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2018; 3. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 58 ayat (1) UU No 10/2016 serta pasal 10 ayat (1) PKPU 2/2017. Teradu menyusun bahan pemutakhiran data pemilihan dalam form model A-KWK berdasarkan hasil sinkronisasi DPT Pemilu Terakhir Kabupaten Sampang, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebanyak 805.459 Pemilih dengan DP4 semester 1 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri Cq Dirjen Dukcapil sebanyak 662.673. Adapun jumlah pemilih hasil sinkronisasi yang diterima oleh Teradu dari KPU RI sebanyak 816.802 pemilih; 4. Bahwa setelah menyusun pemilih dalam model A-KWK, Teradu melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada tanggal 20 Januari 2017 s/d 18 Februari 2018. Dalam melaksanakan coklit ini Teradu dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah dibentuk dan dibimtek sebelum pelaksanaan coklit; 5. Bahwa coklit yang dilaksanakan oleh Teradu yang dibantu PPDP adalah dengan cara mendatangi keseluruhan pemilih yang tertera dalam model A-KWK secara langsung. Bukan sampling sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan. Bukti sampling yang disampaikan oleh pengadu dalam persidangan adalah hasil supervisi dan monitoring pemeriksaan kerja PPDP oleh Teradu sebanyak 5% dari total keseluruhan TPS; 6. Bahwa hasil coklit oleh PPDP tersebut kemudian disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai tingkat PPS dan PPK dengan melibatkan Panwas tingkat Desa dan Kecamatan, Tim paslon tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan, pemerintah tingkat Desa dan Kecamatan. Selanjutnya Teradu merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan Panwaskab, Tim paslon tingkat Kabupaten, Dispenduk dan forkopimda. Keseluruhan kegiatan penyusunan hasil coklit sampai dengan penetapan DPS ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari s/d 16 Maret 2018; 7. Bahwa dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Teradu bersama PPS dan PPK melaksanakan kegiatan menghapus dan/atau menandai dengan kode keterangan tertentu terhadap data pemilih yang terdaftar lebih dari 1(satu) kali atau ganda serta pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya berdasarkan self assesment baik hasil dari SIDALIH maupun pencermatan manual, masukan dan tanggapan masyarakat, tim Paslon maupaun rekomendasi Panwaskab; 8. Bahwa terkait dengan Teradu tidak memberikan data pemilih baru dan TMS sebagaimana terungkap dalam sidang DKPP dapat teradu jelaskan sebagai berikut:  Dalam ketentuan PKPU 2 Tahun 2017 tidak ada kewajiban bagi Teradu untuk menyampaikan daftar pemilih TMS dalam form model A.B-KWK dan pemilih baru dalam form model A.A-KWK kepada publik atau tim kampanye Pasangan Calon. Terkecuali kepada Panwaskab untuk kepentingan pengawasan;  Teradu berkesimpulan bahwa daftar pemilih TMS dalam form model A.B-KWK dan pemilih baru dalam form model A.A-KWK termasuk dalam rumpun form Model A-KWK yang dikecualikan, oleh karena komponen data kependudukannya sama; Sebagai pertimbangan dalam rapat pleno pada saat itu adalah SK KPU Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018, yang intinya himbauan untuk tidak menampikan NIK dan No KK secara utuh dalam salinan DPS serta SK KPU 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 yang intinya mengklasifikasikan form model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan;  Teradu sudah menyampaikan kepada Pengadu dan juga kepada tim paslon lainnya berbagai form hasil pleno diseluruh tingkatan mulai Tingkat PPS, PPK dan tingkat KPU Kabupaten serta soft copy bahan coklit atau model A-KWK (sebelum diterbitkan SK KPU 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018) salinan DPS dan DPT yang berisi by name by address pemilih;  Berbagai form dalam setiap jenjang serta soft copy model A-KWK, salinan DPS dan DPT yang berisi by name by address pemilih sudah cukup sebagai informasi untuk menyampaikan masukan dan tanggapan kepada Teradu;  Teradu sudah memberikan penjelasan resmi yang dilengkapi dengan laporan kegiatan coklit kepada Pengadu; 9. Bahwa alasan-alasan berkaitan dengan perbedaan hasil rekap tingkat PPK/Kecamatan dengan rekap tingkat KPU Kabupaten yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan sudah dijelaskan dalam uraian jawaban Teradu dan secara langsung kepada yang Mulia Majelis DKPP dalam persidangan; 10. Bahwa alasan-alasan tersebut karena Teradu menindak lanjuti hasil analisa kegandaan SIDALIH. Rencana dan teknis Tindak lanjut tersebut sudah dikonsultasikan ke KPU Provinsi, dirapatkan di internal Teradu, dikordinasikan dan dilaporkan kepada Panwaskab dan seluruh Tim paslon; Bahkan teknis pembacaan hasil rekap dalam rapat pleno tingkat Kabupaten dibacakan secara kronologis Berita Acara sebelum perbaikan dan setelah perbaikan oleh PPK. Hal demikian diperlukan dalam rangka pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas; 11. Bahwa perihal diketemukannya kegandaan pasca rekap tingkat PPK oleh karena alasan sebagai berikut:  Problem teknis SIDALIH pada saat penyusunan DPS dan DPSHP adalah kurang optimalnya dalam menyaring kode TMS terhadap data yang sudah diupload  Analisa kegandaan SIDALIH pada saat penyusunan tingkat PPS dan PPK belum menyediakan layanan untuk mendeteksi ganda antar Kecamatan. Selain itu, jumlah data ganda tidak bisa dikunci pada waktu tertentu. Sehingga hal ini menyulitkan Teradu mendeteksi ganda antar Kecamatan, memastikan jumlah data ganda serta teknis tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh PPS dan PPK  Teradu, tidak memiliki aplikasi lain dalam melakukan penyusunan data pemilih selain dari SIDALIH 12. Bahwa terkait dengan penyampaian saksi Teradu, PPK Banyuates dalam persidangan DKPP yang menyampaikan tidak dilakukan verifikasi dalam menindaklajuti kegandaan SIDALIH akan tetapi membawa PPS ke KPU pada tanggal 18 April 2018. Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: Teknis tindak lanjut terhadap analisa kegandaan dari SIDALIH dilaksanakan dengan cara yang sama bagi seluruh PPK, yakni mencermati dan verifikasi langsung terhadap data pemilih yang diragukan;  Dalam hal tertentu, PPK dapat menelpon dan/atau mendatangkan PPS ke kantor Teradu. Hal ini diperlukan agar PPK tidak salah menghapus. Sebab input data ke SIDALIH dilakukan bersama-sama di kantor Teradu pada tanggal 18 April pukul 09.00 WIB s/d Tanggal 19 April pukul 06.00 WIB;  Berkoordinasi dengan Panwascam dan Tim Paslon tingkat Kecamatan;  Membuat BA perbaikan;  Menyampaikan dalam Rapat Pleno penetapan DPT tingkat Kabupaten 13. Bahwa tidak benar dalil pengadu dalam pokok aduan huruf C angka 2 yang mendalilkan Teradu tidak mengindahkan protes pengadu pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkaitan dengan banyak ditemukan kejanggalan dalam DPT sehingga karena alasan inilah membuat Pengadu bersama tim paslon nomor urut 1 Walkout. Faktanya sebagaimana diurai dalam jawaban Teradu, penyampaian Teradu dihadapan Majelis dalam persidangan DKPP serta keterangan saksi sebagai berikut:  Pertama, pada saat pelaksanaan Pleno, atau tepatnya ketika PPK Kec Banyuates selesai membacakan hasil rekap tingkat Kecamatan, tim paslon 2 meminta kepada Teradu untuk membuka SIDALIH untuk cek langsung berdasarkan elemen NIK pemilih yang menurut versi Pengadu TMS, akan tetapi masih terdaftar dalam DPT. Pemilih yang dicek berdomisili/beralamat di Kecamatan Banyuates. Hasil pengecekan tersebut pemilih yang bersangkutan sudah ditandai/kode TMS. Itu artinya pemilih sudah dikeluarkan dalam DPT. Pengecekan yang sama juga dilakukan untuk pemilih lainnya, dengan hasil cek pemilih TMS sudah ditandai/kode;  Kedua, respon peserta rapat terhadap apresiasi yang disampaikan oleh saksi paslon 3. Peserta bertepuk tangan terhadap pernyataan dari Sdr Syaifudin, Saksi paslon nomor urut 3 yang dalam pernyataannya menyampaikan terima- kasih atas kerja keras PPS dan PPK dalam penyusunan Daftar Pemilih. Secara spontan dan tanpa ada komando sebelumnya, PPK bertepuk tangan. Hal demikian lalu dalam hitungan sepersekian detik diprotes oleh Tim Paslon 2; 14. Bahwa sikap Teradu yang tetap melanjutkan rapat pleno dengan menetapkan DPT sebanyak 803.499 pemilih sekalipun pengadu dan tim paslon 1 Walkout mendasarkan pertimbangan sebagai berikut:  Berdasarkan rekomendasi dan/atau pendapat Panwaskab Sampang yang pada saat rapat pleno penetapan DPT juga hadir;  Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan, bahwa rapat pleno terbuka sah jika dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU;  Dalam rangka melaksanakan kewajiban Teradu untuk menetapkan DPT, yang mana mengacu pada jadwal tahapan tanggal 19 April 2018 adalah batas akhir penetapan di tingkat KPU Kabupaten; 15. Bahwa Pengadu tidak pernah menyampaikan masukan dan tanggapan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan terkait dengan perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas pemilih serta pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meskipun Teradu sudah menyampaikan kepada Pengadu baik melalui surat resmi, dalam rapat koordinasi maupun pada saat Pengadu beraudiensi dengan Teradu; 16. Bahwa tidak benar dalil pengadu dalam pokok aduan huruf C angka 3 yang mendalilkan bahwa Teradu 1 menyalahkan Putusan Mahkamah Konstitusi didalam mengambil keputusan; 17. Bahwa sebagaimana yang diurai dalam jawaban Teradu 1, bukti video dan penjelasan dihadapan Majelis sidang DKPP, Teradu 1 sama sekali tidak pernah menyampaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi salah. Bagi Teradu 1, putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan akhir dalam perselisihan hasil Pemilihan yang harus diterima dan harus dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilihan/Pemilu. Penyelenggara Pemilihan/ Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk menjustifikasi kebenaran Putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Sampang sebagai lembaga penyelenggara teknis pelaksanaan pemilihan wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan termasuk wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 18. Bahwa dalam pertemuan yang didalilkan Pengadu, Teradu 1 memberikan penjelasan pelaksanaan Pemilihan Bupati Sampang dan wakil Bupati Sampang tahun 2018 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan serta perundang- undangan termasuk dalam pemutakhiran daftar pemilih yang sumber datanya adalah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sesuai dengan pasal 58 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016; 19. Bahwa dalam pertemuan yang didalilkan Pengadu, Teradu 1 menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sampang akan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018. Sebagai bentuk tanggung jawab Untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut KPU Kabupaten Sampang telah membuat tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 073/HK.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/IX/2018; 20. Bahwa tidak benar terkait dengan dalil Pengadu dalam pokok aduan huruf C angka 4 yang mendalilkan pengadu meninggalkan ruangan dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten karena ditemukan banyak kecurangan; 21. Bahwa fakta sebenarnya saksi calon bupati dan wakil bupati Sampang Nomor urut 2 tidak meninggalkan ruangan sampai akhir proses rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi ditutup. Secara keseluruhan rapat rekapitulasi berjalan dengan tertib dan lancar dan para saksi termasuk pengadu, Panwaskab dan pihak terkait lainnya telah menerima salinan berita acara rekapitulasi setelah kegiatan rekapitulasi tersebut ditutup; 22. Bahwa Pengadu sekaligus saksi calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor urut 2 menyampaikan tidak keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan namun hanya keberatan pada proses pelaksanaan pemungutan dikarenakan diduga terjadi pelanggaran yang diduga oleh penyelenggara dibawah; 23. Bahwa terkait dengan permohonan membuka kotak suara untuk melihat C7- KWK dapat dijelaskan sebagai berikut:  Benar Teradu menerima surat dari BAWASLU Sampang nomor: 183/BAWASLU-Prov.JI-23/VII/2018 tertanggal 7 Juli 2018 perihal permohonan untuk melihat C.7-KWK;  Pada saat BAWASLU Sampang mengirim surat sebagaimanana point 4 yakni pada tanggal 7 Juli 2018, seluruh Teradu sedang menghadiri Rapat Pleno terbuka dan Penetapan Hasil Penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 di Grand City Surabaya;  Teradu merespon surat tersebut pada keesokan harinya (hari minggu tanggal 8 Juli 2018) yang pada intinya KPU Kabupaten Sampang belum dapat mengizinkan permohonan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk melihat form model C.7-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018,yang tersimpan didalam kotak suara dalam keadaan tersegel;  Bahwa hal tersebut dikarenakan ketentuan pembukaan kotak suara pasca rekapitulasi dan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diatur dalam Pasal 71 ayat (1) PKPU 9 Tahun 2018, yakni : “.....KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti dipersidangan. Selain itu,putusan DKPP Nomor: 255/DKPP-PKE-III/2014, yang dalam salah satu pertimbangannya menilai bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan diluar tahapan rekapitulasi dalam pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta pemilu dan saksi serta bukan atas perintah Mahkamah Konstitusi merupakan perbuatan melawan Hukum. 24. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang disampaikan dalam persidangan DKPP terkait Teradu menghalang-halangi Pengadu dalam penyampaian SK Penetapan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Hal ini dikarenakan dalil pengadu tersebut tidak termasuk dalam pokok aduan yang disampaikan secara resmi kepada DKPP; 25. Bahwa terkait dalil dalam angka 24 di atas. Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: Bahwa Teradu tidak bermaksud menghambat dan/atau menghalang-halangi Pengadu. Semua saksi Pasangan calon diperlakukan sama tanpa pengecualian satu sama lainnya;  Bahwa pada hari dan tanggal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, Teradu langsung memberikan BA hasil rekapitulasi kepada seluruh saksi Paslon, Panwaskab dan pihak-pihak terkait lainnya;  Bahwa selain menyampaikan BA sebagaimana dimaksud, Teradu juga membacakan SK penetapan perolehan suara dihadapan seluruh saksi Pasangan calon, Panwaskab dan peserta rapat pleno lainnya, mempublikasikan melalui laman resmi KPU Sampang serta mengumumkan di papan pengumuman yang aksesable;  Bahwa Teradu pada hari dan tanggal yang sama dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, sudah memerintahkan kepada staf kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk menyampaikan salinan SK penetapan perolehan suara kepada Pengadu, Para saksi Paslon lainnya, Panwaskab dan pihak-pihak terkait lainnya;  Bahwa Pengadu bersama dengan para saksi Paslon lainnya, Panwaskab dan pihak-pihak terkait lainnya sudah menerima salinan SK penetapan perolehan suara;  Bahwa Pengadu tidak kehilangan hak konstitusionalitasnya dalam mengajukan permohonan perselihan hasil di Mahkamah Konstitusi [2.6.2] Kesimpulan Teradu VI s/d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang: 1. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 1 yang menyatakan bahwa Teradu VI dan VII terlibat dalam melakukan kecurangan dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2108, sehingga menyebabkan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Se-Kabaupaten Sampang adalah tidak benar; 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 November 2018 saat Teradu VI membacakan jawaban terkait dalil Pengadu pada huruf C angka 1 dan 2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang menyatakan telah melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undang yang berlaku: a. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 1 dan 2 tersebut tidak dapat dibenarkan karena Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 telah melakukan beberapa Koordinasi dengan Jajaran Bawaslu Sampang yang berkaitan dengan Pengawasan Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut. b. Dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 masih menemukan data-data ganda pasca penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Sampang merekomendasikan 8.914 Data Pemilih Ganda yang harus dilakukan perbaikan oleh KPUD Sampang. 3. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 3 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu 6 dan 7 menyalahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BPU-XVI/2018 tentang Putusan Sela Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2108 adalah tidak benar. a. Bahwa setelah sidang Majelis memutar bukti video yang di ajukan Pengadu dan disaksikan oleh Sidang Majelis, Pengadu dan Teradu VI dan VII bahwa dalam video tersebut tidak didapatkan Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu VI dan VII melontarkan kalimat yang menyalahkan Amar Putusan MK terkait PSU Pilkada Sampang 2018 bahkan Teradu VI yang hadir pada saat itu menyampaikan kesanggupannya untuk melaksanakan Amar Putusan a quo; b. Bahwa setelah Teradu VI membacakan jawaban terkait Dalil Pengadu a quo Pengadu tidak menyatakan keberatan atas jawaban tersebut 4. Bahwa dalil Pengadu pada huruf C angka 4 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII melakukan Blunder dengan mengeluarkan 2 (dua) surat yang berbeda pada waktu bersamaan, Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII belum melakukan kajian tetapi sudah mengeluarkan kesimpulan sebelum mendapatkan jawaban dari pihak KPU Sampang adalah tidak benar. Bahwa terkait dalil a quo Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu VI dan VII tetah membacakan dan menjelaskan di hadapan Sidang Majelis DKPP kronologis keluarnya 2 (dua) surat tersebut a quo Teradu 7 dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu 6 dan 7 mengaku telah menerima 7 (Tujuh) laporan pelanggaran pemilu yang di Registrasi pada tanggal 2 Juli 2018 dengan Nomor Registrasi: a) 06/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, b) 07/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, c) 08/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, d) 09/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, e) 10/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, f) 11/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dan g) 12/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018. dan setelah Teradu VI dan VII meregistrasi laporan pelanggaran pemilu tersebut 1 (satu) laporan dengan nomor registrasi 08/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dicabut atau tidak dilanjutkan oleh pihak Pelapor. 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu 6 dan 7, sejak laporan dari Pengadu di registrasi maka Teradu 6 dan 7 melakukan tindak lanjut dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti sejak tanggal 03 sampai dengan tanggal 07 Juli 2018. Bahwa Berdasarkan Perbawaslu 14 tahun 2017 maka pada tanggal 07 Juli 2018 adalah hari terakhir proses Penangangan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan Pengadu, maka pada hari tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang meluncurkan permohonan untuk melihat C-7 dengan tujuan menguatkan dan akurasi putusan Bawaslu Kabupaten Sampang. 3) Pada tanggal 07 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 melakukan Kajian terhadap hasil Klarifikasi dan pengumpulan bukti- bukti yang sebelumnya sudah dilakukan, kemudian dalam rapat pleno pukul 21:33 WIB tanggal 7 Juli 2018 Teradu memutuskan bahwa Laporan Pengadu tidak bisa dibuktikan sebagai tindakan pelanggaran karena dalam proses penanganan Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 tidak mendapatkan minimal 2 (dua) Alat Bukti yang sah sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku. Seperti contoh: a. Laporan di Kecamatan Omben terkait Dugaan Warga tidak C-6 setalah Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan Klarifikasi Saksi yang di hadirkan Pengadu, setelah dilakukan Pengecekan saksi yang di hadirkan adalah saksi yang tidak terdaftar di DPT; b. Laporan Pengadu terkait DPT Ganda Bawaslu Kabupaten Sampang tidak mendapatkan Data Ganda yang di maksud Pengadu, semua data ganda yang di sertakan sebagai bukti tidak tergolong Ganda Identik (Nama sama NIK tidak sama) 4) Bahwa di depan majelis Pengadu menyatakan keberatan atas jawaban Teradu 6 dan 7 perihal laporan pengadu yang oleh Teradu 6 dan 7 di nyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum. 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 yang pada pilkada menjabat sebagai Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran menjabarkan keberatan Pengadu seperti yang di jelaskan pada huruf 4), bahwa memang benar tidak didapatkan 2 (dua) minimal alat bukti dalam laporan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 menguatkan jawabannya dengan mencontohkan laporan Pengadu di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong bahwa Sdr. Mattasan yang di duga menggunkan hak pilih dua kali, setelah Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 melakukan klarifikasi bahwa Sdr. Mattasan hanya menggunkan hak pilihnya satu kali hal tersebut dapat di buktikan dengan video yang didapat Bawaslu Kabupaten Sampang termasuk Teradu 6 dan 7 saat melakukan klarifikasi. 6) Bahwa pada hari Senin tanggal 12 November 2018 saat Teradu 6 dan 7 membacakan dan menjelaskan jawaban terkait dalil-dalil Pengadu Bahwa Teradu 6 dan 7 telah memberikan penjelasan lebih detail terhadap berbagai bantahan yang dilakukan Pengadu dan Teradu 6 dan 7 menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis dengan uraian yang jelas dan sesuai fakta. 5. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa dikeluarkanya 2 (dua) surat oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, termasuk Teradu 6 dan 7 bukan merupakan bentuk pelanggaran karena tetap didasarkan pada undang-undang berlaku meskipun dikeluarkan pada tanggal yang sama tetapi tidak pada waktu atau jam yang bersamaan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang Teradu I s/d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I s/d V untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d V; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VI s/d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Teradu VI s/d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, khususnya untuk Teradu VI dan VII; 2. Menyatakan Teradu VI dan VII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan VII; dan 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s/d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang Bukti T-1 : Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor: 022/HK.03.1/3527/KPU-Kab/I/2018 tentang Usulan Penambahan PPDP se Kabupaten Sampang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018; Bukti T-2 : Foto Monitoring Bimtek PPDP Tingkat PPS oleh PPK Camplong- Robatal, tanggal 16 Januari 2018; Bukti T-3 : Surat Edaran KPU RI Nomor: 60/PL.03.1-50/01/KPU/I/2018, tanggal 18 Januari 2018; Bukti T-4 : Surat KPU Sampang Nomor: 73/PL.03/3527/KPU.Kab/II/2018, tanggal 2 Februari 2018; Bukti T-5 : Softcopy Model A.D-KWK dan Model A.c-KWK; Bukti T-6 : Monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS Gunung kesan, Kecamatan Karang Penang; Bukti T-7 : Monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPK Sreseh, Sokobanah,Sampang, Robatal, Kedungdung, Jrengik, Camplong, Tambelangan; Bukti T-8 : Surat KPU Sampang Nomor: 450/PL.6- Und/3527/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018; Bukti T-9 : Monitoring Pengumuman DPS Pilkada Sampang Tahun 2018, tertanggal 27 MAret 2018; Bukti T-10 : Surat Bawaslu Sampang Nomor: 95/Bawaslu/Prov.JL-23/IV/2018, tanggal 2 April 2018; Bukti T-11 : Undangan KPU Kabupaten Sampang Nomor: 273/PL.03.1- UND/3527/KPU.KAB/IV/2018; Bukti T-12 : Surat KPU Sampang Nomor: 414/PP.09.03-SR /3527/KPU.Kab/VI/2018, tanggal 19 Juni 2018; Bukti T-13 : Surat Bawaslu Sampang Nomor: 148/Bawaslu/Prov.JL- 23/VI/2018, tanggal 7 Juli 2018; Bukti T-14 : Undangan KPU Kabupaten Sampang Nomor: 271/PL.03.1- UND/3527/KPU.KAB/IV/2018, tanggal 17 April 2018; Bukti T-15 : Rapat Pleno terbuka Rekap DPSHP dan Penetapan DPT Kabupaten Sampang tanggal 19 April 2018; Bukti T-16 : Surat DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 005/526/434.070/2018, tanggal 12 September 2018; Bukti T-17 : Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor: 073/HK.03.1- Kpt/3527/KPU.KAb/IX/2018, tanggal 12 September 2018; Bukti T-18 : Tanda Terima Berkas Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 65- 11/PAN.MK/11/2018; Bukti T-19 : Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekap Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Sampang Tingkat Kabupaten Bukti T-20 : Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2018, tanggal 5 Juli 2018; Bukti T-21 : Surat Bawaslu Kabupaten Sampang Nomor: 183/BAWASLU- PROV.JI-23/VII/2018, tanggal 7 Juli 2018; Bukti T-22 : Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 150/PL.08.01- UND/35/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018; Bukti T-23 : Surat KPU Kabupaten Sampang Nomor: 461.PL.03.6- SD/3527/KPU.Kab/VII/2018, tanggal 9 Juli 2018; Bukti T-24 : Pengantar Surat Nomor 183/Bawaslu-Prov.JI-23/VII/2018, tanggal 8 Juli 2018; [2.8.2] Bukti Teradu VI s/d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Bukti T-1 : Surat Keputusan Team Koordinator “MANTAP” Nomor 01/Kpts/TPM-SMPG/2018 tentang Susunan Personalia Pengurus Koordinator Kabupaten Sampang; Bukti T-2 : Undangan Rapat Koordinasi tentang Analisis Daftar Pemilih Tetap (DPT) terhadap hasil pencermatan Panwaslu Kab. Sampang, dengan Nomor Surat: 144/BAWASLU-PROV.Jl-23/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018; Bukti T-3 : Undangan Rapat Koordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sampang terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan Nomor Surat: 03/BAWASLU/- PROV.JL23/I/2018 tertanggal 04 Januari 2018; Bukti T-4 : Rapat Koordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sampang terkait pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) PPDP dengan Nomor Surat: 18/BAWASLU/-PROV.JL23/I/2018; Bukti T-5 : Surat rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Sampang dengan Nomor Surat 148/BAWASLU-PROV.Jl-23/VI/2018; Bukti T-6.1 : Hasil Notulen Rapat Koordinasi Bersama Anggota Komisi I DPRD Sampang; Bukti T-6.2 : Video sambutan Teradu 6 saat Rapat Koordinasi dengan Bersama Anggota Komisi I DPRD Sampang; Bukti T-7 : Surat dengan Nomor: 06/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 07/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 08/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 09/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 10/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 11/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dan 12/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 Bukti T-8 : - BA Klarifikasi Terhadap Syamsul Muarif - BA Klarifikasi Terhadap Hasbullah - BA Klarifikasi Terhadap Hendra - BA Klarifikasi Terhadap Bihinusuhur - BA Klarifikasi Terhadap Makki - BA Klarifikasi Terhadap Slamin - BA Klarifikasi Terhadap Sulaiman - BA Klarifikasi Terhadap Amin Jakfar - BA Klarifikasi Terhadap Sulaiman - BA Klarifikasi Terhadap Rahmat Hidayat - BA Klarifikasi Terhadap Pausi - BA Klarifikasi Terhadap Moh. Ibrahim - BA Klarifikasi Terhadap Dafid Efendi - BA Klarifikasi Terhadap Abdus Salam - BA Klarifikasi Terhadap Irwan - BA Klarifikasi Terhadap Moh. Ainul Yakin - BA Klarifikasi Terhadap Mohammad Djauhari - BA Klarifikasi Terhadap Mahmudi - BA Klarifikasi Terhadap Ulfatun Hasanah - BA Klarifikasi Terhadap Alan Kaisan - BA Klarifikasi Terhadap Patas - BA Klarifikasi Terhadap Moh. Hasan - BA Klarifikasi Terhadap Fauzi - BA Klarifikasi Terhadap Muhammad Nizar - BA Klarifikasi Terhadap Abd. Muhlis - BA Klarifikasi Terhadap Romfi'i - BA Klarifikasi Terhadap Amalia - BA Klarifikasi Terhadap Musawi - BA Klarifikasi Terhadap IR Puji Raharjo - BA Klarifikasi Terhadap Musyarrofatul Lailiya - BA Klarifikasi Terhadap Moh. Nadi - BA Klarifikasi Terhadap Hoiri - BA Klarifikasi Terhadap Abdullah - BA Klarifikasi Terhadap Saddam Husen - BA Klarifikasi Terhadap Ahmad Hudaifi - BA Klarifikasi Terhadap Ahmad Ghufron - BA Klarifikasi Terhadap Hasyim - BA Klarifikasi Terhadap Ach Faisol - BA Klarifikasi Terhadap Ach. Hidayat - BA Klarifikasi Terhadap Muslimah - BA Klarifikasi Terhadap M. Madlun - BA Klarifikasi Terhadap Holilah - BA Klarifikasi Terhadap Zahri - BA Klarifikasi Terhadap Mustadir - BA Klarifikasi Terhadap Asnawi - BA Klarifikasi Terhadap Humaidi - BA Klarifikasi Terhadap Atnan - BA Klarifikasi Terhadap P. Sudi - BA Klarifikasi Terhadap Wefid Ridho - BA Klarifikasi Terhadap Fahri - BA Klarifikasi Terhadap Juhari - BA Klarifikasi Terhadap Abdus Somad - BA Klarifikasi Terhadap Ludfi Ardiansyah - BA Klarifikasi Terhadap Kasmat - BA Klarifikasi Terhadap Muhlis - BA Klarifikasi Terhadap Abd. Muhlis - BA Klarifikasi Terhadap Dhoifur Rohman - BA Klarifikasi Terhadap Hasib Bukti T-9 : Surat dengan Nomor: 183/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 2018 terntang Permohonan untuk Melihat C-7; Bukti T-10.1 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Laporan: - 06/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, - 07/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, - 09/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, - 10/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, - 11/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 dan - 12/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018 Bukti T-10.2 : Surat dengan Nomor: 029/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, 030/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, 032/BA/BAWASLU- PROV.JI-23/VII/2018, 033/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018, 034/BA/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 dan 035/BA/BAWASLU- PROV.JI-23/VII/2018 Bukti T-11 : Surat dengan Nomor: 06/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 07/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 09/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 10/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, 11/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018, dan 12/LP/TB/Kab/16.23/VII/2018
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s/d VII selaku Ketua dan Anggota KPU dan Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang secara bersama-sama telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sampang yang Invalid dan tidak logis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Pengadu menyatakan akibat DPT bermasalah tersebut pada tanggal 5 September 2018, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) se-Kabupaten Sampang. Terkait dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 dan 2 sudah menyampaikan protes karena ditemukan banyaknya kejanggalan, namun KPU Kabupaten Sampang bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sampang tetap menetapkan DPT yang bermasalah tersebut; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 13 September 2018 dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sampang mengeluarkan pernyataan yang menyalahkan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sampang. Pengadu menyatakan bahwa tindakan Teradu I yang tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.3] Bahwa Teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan blunder dengan mengeluarkan 2 surat yang berbeda dalam waktu bersamaan dengan nomor surat yang sama. Surat pertama ditujukan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk membuka kotak suara dan surat kedua ditujukan kepada Bawaslu Jawa Timur dengan isi surat melaporkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap laporan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor 2. Pengadu juga mempertanyakan keputusan Teradu VI dan VII menyatakan Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur dan tidak ditindaklanjuti, sementara Teradu VI dan VII belum mendapatkan jawaban atas surat permintaan pembukaan kotak suara dari KPU Kabupaten Sampang. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan Teradu VI dan VII tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s/d VII menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 sesuai dengan peraturan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang dalam melaksanakan pemutakhiran, penyusunan dan penetapan daftar pemilih telah sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku. Teradu I s/d Teradu V pada tanggal 19 April 2018 menetapkan DPT sebanyak 803.499 Pemilih. Bahwa sebelum menetapkan DPT telah terlebih dahulu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan mendatangi langsung Pemilih. Untuk memastikan DPT valid dan mencegah penyalahgunaan DPT ganda Teradu I s/d Teradu V menginstruksikan PPK dan PPS se-Kabupaten Sampang agar terus melakukan pencermatan DPT sampai dengan tanggal 24 Juni 2018 atau 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dalam pelaksanaan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, Teradu I s/d Teradu V selalu melibatkan Bawaslu Kabupaten Sampang, seluruh Tim Paslon dan pihak-pihak terkait. Teradu I s/d V mengakui bahwa terjadi perubahan jumlah DPT dalam BA Pleno Rekapitulasi DPT ditingkat PPK (Kecamatan). Hal tersebut terjadi untuk menindaklanjuti adanya DPT ganda yang terdapat dalam SIDALIH pada tanggal 16 April 2018. Bahwa benar Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan 2 protes serta Walk Out (WO) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT pada tanggal 19 April 2018. Akan tetapi tidak benar pemicunya terkait banyak ditemukannya kejanggalan dalam DPT. Fakta sebenarnya Paslon 1 dan Paslon 2 meninggalkan ruang rapat Pleno karena protes terhadap situasi rapat pleno yang tidak kondusif dan riuh dengan tepuk tangan peserta rapat pleno. Sekalipun suasa rapat pleno telah kondusif kembali, Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan 2 bersikukuh meninggalkan forum rapat tanpa mengindahkan penjelasan yang telah disampaikan oleh Teradu I s/d V. Hasil diskusi Teradu I s/d V dengan Bawaslu Kabupaten Sampang rapat pleno tetap dilanjutkan dengan menyisakan Tim Paslon nomor urut 3 serta para Tim Paslon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan fakta tersebut, maka dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu bersama-sama Bawaslu Kabupaten Sampang mengindahkan protes dari tim paslon nomor urut 1 dan 2 terkait banyak ditemukannya kejanggalan dalam DPT adalah tidak benar dan cenderung mengada- ada; [4.2.2] Terkait dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 13 September 2018, Teradu I membantah mengeluarkan pernyataan menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Sesuai dengan agenda rapat membahas terkait putusan MK, serapan dana hibah dan rencana anggaran usulan pelaksanaan PSU. Teradu I menyatakan tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk menjastifikasi kebenaran keputusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Sampang sebagai lembaga penyelenggara teknis pelaksanaan pemilihan wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan termasuk wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sampang siap menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK untuk melaksanakan PSU di seluruh Kecamatan se- Kabupaten Sampang; [4.2.3] Terkait dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 13 September 2018, Teradu VI dan VII menyatakan komitmen dan kesediaannya untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan kesediaan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2108. Teradu VI dan VII juga membantah mengeluarkan 2 (dua) surat yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi persuratan. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Sampang menyampaikan surat dengan Nomor: 183/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018 tentang Permohonan untuk Melihat C-7 kepada KPU Kabupaten Sampang, dengan tujuan menguatkan dan akurasi putusan Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap laporan Pengadu. Namun pada kenyataannya surat tersebut tidak direspon oleh KPU Kabupaten Sampang. Berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 7 Juli 2018, pukul 21:33 WIB, Teradu VI dan VII memutuskan bahwa Laporan Pengadu tidak bisa dibuktikan sebagai tindakan pelanggaran karena dalam proses penanganan, Bawaslu Kabupaten Sampang tidak mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 yang ditetapkan Teradu I s.d V pada tanggal 19 April 2018, tidak valid dan logis. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, DPT yang ditetapkan Teradu I s.d V sejumlah 803.499 tidak logis bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK2 yang berjumlah 844.872. Dengan kata lain DPT yang ditetapkan oleh Teradu I s.d V sebesar 95 % dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang. Teradu I s.d V mengakui setelah DPT per-Kecamatan ditetapkan, DPT tersebut terus dimutakhirkan oleh Teradu I s.d V beserta jajaran PPK sebelum Rapat Pleno tingkat Kabupaten dilaksanakan. Hal tersebut menyebabkan perubahan jumlah DPT pada tingkat Kabupaten dengan DPT yang ditetapkan pada tingkat Kecamatan. Terkait dengan perubahan jumlah DPT tersebut, Pengadu menyampaikan keberatan pada saat Rapat Pleno penetapan DPT tingkat Kabupaten. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d V tidak cermat dalam menetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. DPT invalid yang ditetapkan tidak terlepas dari hasil kerja Teradu I s.d V beserta jajarannya yang tidak cermat dalam melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih. Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta, bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang tidak menyampaikan Daftar Pemilih kepada Panwas dan jajarannya pada saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan. Teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang telah berkali-kali meminta Data Pemilih tersebut kepada Teradu I s.d V namun tidak diberikan. Data tersebut baru diterima oleh Teradu VI dan VII pada saat Pleno Penetapan DPT. DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d V sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis untuk memberi pelayanan data dan informasi kepada Panwas sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DKPP juga mengingatkan Teradu I s.d V untuk lebih responsif dalam melaksanakan seluruh tahapan, sehingga dapat mendorong integritas proses dan hasil Pemilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d V melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 10 huruf d, dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terkait dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang pada tanggal 13 September 2018, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan rapat tersebut dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang. Dalam sidang pemeriksaan setelah melihat dan mendengarkan video rekaman Rapat tersebut, tidak ditemukan ungkapan atau pernyataan Teradu I yang menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018. Dalam rapat tersebut KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai lembaga penyelenggara pemilihan menyampaikan kesiapan menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK untuk melaksanakan PSU di seluruh Kecamatan se- Kabupaten Sampang. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak didukung bukti dan jawaban Teradu I menyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI dan VII mengeluarkan 2 surat yang berbeda dalam waktu bersamaan dengan nomor surat yang sama, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI dan VII pada tanggal 7 Juli 2018 mengeluarkan 2 surat dengan nomor yang sama. Surat tersebut adalah surat dengan Nomor: 183/BAWASLU-PROV.JI-23/VII/2018. Surat pertama ditujukan kepada KPU Kabupaten Sampang dan surat kedua ditujukan kepada Bawaslu Jawa Timur. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat Teradu VI dan VII tidak profesional dan cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Teradu VI dan VII lebih teliti dalam administrasi persuratan. Surat lembaga penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada pihak luar/eksternal harus memenuhi standard an prosedur persuratan baik secara adminstrasi maunpun substansi. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI dan VII terbukti tidak profesional dan cermat. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI dan VII melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf e, f, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Mu’arif selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sampang, Teradu II Miftahur Rozaq, Teradu III Addy Imansyah, Teradu IV M. Syamsul Arifin, dan Teradu V Paidi Jauhari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Insiyatun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, dan Teradu VII Muhalli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir