Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 329/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Bawaslu Prov. Maluku
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 746/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Divisi Umum dan SDM) diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu diduga terlibat Partai Politik BARNAS.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor; Pasal 85; Pasal 11; Pasal 22E ayat (5)
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Lusia Peilouw selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengawasi Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 329/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan perkara
Nomor 746/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Hamra Renleew
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Mantan KPU Kota Tual
Alamat : USW: Gedung Graha Induk KUD Lt. 1 Warung Buncit
Raya No: 18-20 Pejaten
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Maksimus Lefteuw
Pekerjaan/Lembaga : PNS
Alamat : Pemda Kabupaten Maluku Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;;
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Lusia Peilouw
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Alamat : Jln. Ex Kantor Pos dan Giro Talake Ambon
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
1
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 September 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 746/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Divisi Umum dan SDM) diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan membuat keterangan
palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
Teradu diduga terlibat Partai Politik BARNAS (Barisan Nasional). Teradu terdaftar
sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai Barnas Nomor Urut 3, Dapil 3 (Tiga) di
Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009 yang mana pada saat itu Teradu
memperoleh 3 suara;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Model EB 3 berupa SK KPU Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 03 Tahun 2009 perihal Penghitungan perolehan suara sah
dan peringkat suara sah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maluku Tengah Pemilu 2009, Dapil 3 (Tiga)
tertanggal 16 Mei 2009;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota berupa sertifikat rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota
DPRD Kab/Kota di KPU Kab/Kota, Kabupaten Maluku Tengah Dapil
3 (Tiga);
3. Bukti P-3 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota berupa Lampiran rincian
perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten
dan suara tidak sah di Kabupaten/Kota hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,
2
10, dan hal 11 Kabupaten Maluku Tengah Dapil 3 (Tiga);
4. Bukti P-4 : Fotokopi Model DB berupa Berita Acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tingkat
Kabupaten/Kota Tahun 2009 Kabupaten Maluku Tengah Dapil 3
(Tiga);
5. Bukti P-5 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota berupa pernyataan keberatan
saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu anggota
DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2009;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model B “Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kab. Maluku Tengah Nomor : 20/DPC-PBN/MT/VIII/2008 yang
ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Barisan
Nasional Kabupaten Maluku Tengah yakni Ketua dan Sekertaris
Sdr. Eddison Sarimanella, SH dan Jandry Patty, ST”;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model BB “Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi
Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota
yang dibuat oleh Ny. Lusia Peilouw, MA., tertanggal 19 Agustus
2008 dan turut mengetahui Pimpinan Partai Barisan Nasional”;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Formulir Model BB-1 “Surat Pernyataan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Serta Cakap Berbicara, Membaca dan Menulis Dalam Bahasa
Indonesia, tertanggal 19 Agustus 2008 pembuat pernyataan serta
bertandatangan Ny. Lusia Peilouw, MA”;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model BB-2 “Surat Pernyataan Setia Kepada
Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
tertanggal 19 Agustus 2008 yang membuat pernyataan serta
bertandatangan Ny. Lusia Peilouw, MA”;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian No.Pol: SKCK
/1070/VIII/2008/SATINTELKAM tertanggal 16 Agustus 2008 yang
ditandatangani oleh Sdr. Siswanto Mukti, S.IK., atas nama Kapolres
Maluku Tengah yang menyatakan bahwa “setelah diadakan
penelitian Ny. Lusia Peilouw, MA., dinyatakan berhak mendapatkan
surat Keterangan Catatan Kepolisian“ dan surat keterangan ini
diberikan untuk keperluan “SELEKSI CALEG PARTAI BARISAN
NASIONAL”;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keterangan dari PENGADILAN NEGERI MASOHI
tentang “Tidak Sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang
3
menjalani Pidana penjara“ tertanggal 15 Agustus 2008 yang
ditandatangani oleh Esyon Kelelufna, SH., selaku Pansek atas nama
Ketua Pengadilan Negeri Masohi yang berikan kepada Ny. Lusia
Peilouw, MA., sebagai Pemohon dan digunakan untuk memenuhi
syarat calon DPRD Kab. Maluku Tengah;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Model BB-4 ”Surat Keterangan Bertempat Tinggal
Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kab/Kota Nomor :
474/215/DH/VIII/2008 tertanggal 16 Agustus 2008 dari PJ. Kepala
Desa Haruru, Sekretaris Ny. Chr. Rehiara yang diberikan kepada
Ny. Lusia Peilouw, MA untuk memenuhi syarat Calon Anggota
DPRD Kab. Maluku Tengah”;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Formulir Model BB-5 “Surat Pernyataan Tentang Bersedia
Bekerja Penuh Waktu, tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang
membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA dan turut diketahui
Pengurus Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah”;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Formulir Model BB-6 “Surat Pernyataaan Bersedia untuk
tidak berpraktek sebagai Akuntan, Advokat Notaris, PPAT,
tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang membuat pernyataan Ny.
Lusia Peilouw, MA., turut mengetahui Pengurus Partai Barnas Kab.
Maluku Tengah“;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Formulir Model BB-7 “Surat Pernyataan Pengunduran Diri
Sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI Pegawai BUMN/BUMD tertanggal
19 Agustus 2008 oleh yang membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw,
MA., turut mengetahui Pengurus Partai Barnas Kabupaten Maluku
Tengah“;
16 Bukti P-16 : Fotokopi Formulir Model BB-8 “Surat Pernyataan Tidak Merangkap
Jabatan, tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang membuat surat
pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA turut mengetahui Pengurus
Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah”;
17 Bukti P-17 : Fotokopi Formulir Model BB-9 “Surat Pernyataan Berbadan Sehat
dan Jasmani,yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi,
Dokter penguji dr. AM. Latuamury tertanggal 16 Agustus 2008 yang
menerangkan bahwa Ny. Lusia Peilouw, MA., Sehat Jasmani dan
Rohani;
18 Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Masohi
Nomor.445/1079/SKD/RM-RSU.M/VIII/2008 tertanggal 16
Agustus 2008 oleh dokter pemeriksa dr. A.M. Latuamury yang
menerangkan bahwa Ny. Lusia Peilouw, MA dalam Keadaan Sehat
baik Fisik maupun Rohani, demikian agar digunakan untuk Calon
4
Anggota Legislatif;
19 Bukti P-19 : Fotokopi Formulir Model BB-11 “Daftar Riwayat Hidup Bakal
Calonn Anggota DPRD Kabupaten,tertanggal 19 Agustus 2008 yang
membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA.,mengetahui Pengurus
Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah;
20 Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Barisan Nasional atas nama
Ny. Lusia Peilouw MA, No Anggota Partai 04-03-00-00014;
21 Bukti P-21 : Fotokopi Putusan DKPP tanggal 11 November 2014 yang
memberhentikan tetap Anggota KPU Kabupaten Sampang Jawa
Timur atas nama Abdul Aziz Agus Priyanto karena terbukti yang
bersangkutan merupakan pengurus Partai PKPI Kabupaten
Sampang periode 2011 – 2016;
22 Bukti P-22 : Fotokopi Putusan DKPP tanggal 17 April 2014 yang
memberhentikan tetap Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci
Provinsi Jambi atas nama Nanang Elpan karena terbukti yang
bersangkutan merupakan Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan
Umum Tahun 2009;
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa benar Teradu adalah pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten
Maluku Tengah dari Partai Barisan Nasional dengan Nomor Urut Calon 3 pada Daerah
Pemilihan 3 yaitu Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Laihitu Barat pada Pemilu tahun
2009;
2. Bahwa Teradu pada saat mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku
pada tahun 2012 belum melampaui masa waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung pada
saat Teradu mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada
Pemilu Tahun 2009. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu
RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pergantian Antar
Waktu Anggota Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan. PPL. “Tidak
Pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
pendaftaran diri”.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
5
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran calon anggota
Bawaslu Provinsi Maluku, terkait dengan keterlibatan dalam Partai Politik;
2. Bahwa selama ini Teradu tidak pernah masuk dalam partai politik, baik sebagai
simpatisan maupun anggota, apalagi pengurus partai tertentu termasuk Partai Barisan
Nasional. Sejak saya lulus kuliah S1 pada tahun 1997 telah ada ajakan untuk
bergabung dengan partai politik, ketika itu Partai Golkar yang pertama-tama dengan
posisi-posisi penting dalam kepengurusan tingkat Provinsi, namun saya tidak pernah
sedikit pun tertarik;
3. Bahwa kalau kemudian ditemukan nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) Calon DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Barisan Nasional Dapil 3, itu
terjadi di luar pengetahuan Teradu;
4. Bahwa Teradu memilih jalan untuk bekerja independen tanpa afiliasi, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan partai politik apapun. Pilihan Teradu ini diketahui
oleh kawan-kawan Teradu aktivis organisasi masyarakat sipil di Maluku;
5. Bahwa Teradu bertempat tinggal di Kota Ambon, bekerja lebih banyak di wilayah Kota
Ambon. Di wilayah Maluku Tengah tinggal hanya setahun lebih yaitu Maret 1989 s/d
Mei 1990. Setelah itu Teradu kembali lagi untuk melakukan penelitian pada tahun
2005-2006 untuk thesis S2 Teradu, di komunitas adat suku Nuaulu Desa Sepa.
Kemudian di akhir tahun 2007 dalam Forum KTI (Kawasan Timur Indoensia) Teradu
memenangkan satu award dari Yayasan Bakti (Bursa Knowledge Kawasan Timur
Indonesia) berkantor di Makasar untuk menjalankan program pemberdayaan
masyarakat Suku Nualu di Desa Sepa, Kecamatan Amahai selama 6 bulan (Februari–
Agustus). Desa Sepa itu terletak di Pulau Seram, kira-kira 2 jam dari Kota Masohi,
ibukota Kabupaten Maluku Tengah;
6. Bahwa pada awal tahun 2008 mendapatkan kesempatan untuk mewakili Indonesia
dalam program The Third Chamber (de derde kammer) yang diinisiasi oleh NCDO
(National Commission for Development Corporation - Nationale Commissie voor
Internationale Samenwerking en Doorrzame Ontwikkeling) yaitu Komisi Nasional Belanda
untuk Korporasi dan Kerjasama Pembangunan Internasional) di Belanda. Chamber itu
beranggotakan 50 orang Warga Negara Belanda dan 20-an orang warganegara selain
Belanda yang punya hubungan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Belanda.
Setiap tahunnya tiap negara diwakili 1 orang yang dipilih melalui proses seleksi. Pada
tahun 2008 saya terpilih mewakili Indonesia. Dalam pelaksanaan program itu saya 2
(dua) kali dalam tahun 2008 itu berada di Belanda (passport terlampir), yaitu tanggal 8
September 2008, tanggal 3 Desember 2008;
7. Bahwa dalam kurun waktu yang sama dengan pelaksanaan program BaKTI
sebagaimana Teradu sebut dalam angka 5, Teradu harus mengurus keberangkatan ke
6
Belanda. Untuk itu, Teradu sempat tinggal sementara waktu di Kota Masohi dan
mondar-mandir ke Jakarta, juga Jayapura, Sorong dan Kupang untuk kepentingan
pekerjaan dengan organisasi di Belanda. Selama Teradu tidak berada di Sepa, program
ditangani oleh adik bungsu Teradu yang pada saat itu ikut bekerja di lembaga Teradu
(Yayasan Ekkaleo). Di Masohi Teradu biasanya menginap di rumah paman, bernama
Bapak Matheos Tanamal;
8. Bahwa rupanya di sinilah awal nama Teradu dimasukan ke dalam daftar calon legislatif
dari Partai Barnas. Hal ini baru Teradu ketahui setelah melakukan penelusuran
kembali perjalanan hidup Teradu selama tahun 2008 – 2009 dalam rangka menyiapkan
keterangan klarifikasi ini. Teradu temukan ternyata keberadaan Teradu yang mondar-
mandir Masohi – Jakarta – Belanda waktu itu telah dimanfaatkan oleh salah satu
kerabat jauh Teradu yang pada saat itu terlibat dalam Partai Barnas, yaitu Bpk. Yopi
Pulmahuny. Beliau adalah adik dari Tante (Istri dari Paman saya Matheos Tanamal, yang
Teradu maksudkan pada bagian akhir angka 7 di atas). Menurut Tante Teradu itu,
mereka ketika itu kesulitan untuk memenuhi persyaratan 30% perempuan khusus
untuk Dapil 3 Maluku Tengah;
9. Bahwa menurut penuturan dari tante Teradu tersebut, Bpk Yopi Pulmahuny (adiknya
Tante) beberapa kali menceritakan kesulitannya di partai untuk mendapatkan calon
perempuan di pulau Ambon untuk masuk ke partai mereka dan mereka hanya butuh
nama untuk dimasukkan dalam daftar. Menurut Tante Teradu, beliau terpikir untuk
mengusulkan nama Teradu dan itu dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen
penting Teradu yang kebetulan saya tinggalkan di rumahnya sekembali dari pengurusan
aplikasi visa ke Belanda. Ketika itu Teradu sedang berada di Sepa selama 5 malam
untuk urusan pelaksanaan program pemberdayaan BaKTI yang saya kerjakan. Tante
Teradu tidak pernah menyampaikan hal itu kepada Teradu sampai Teradu melakukan
penelusuran masalah ini;
10. Bahwa setelah Program BAKTI di Suku Nuaulu Desa Sepa selesai, Teradu tidak pernah
lagi pergi ke Masohi dan Teradu tidak pernah mengetahui perihal pencantuman nama
Teradu dalam daftar caleg dimaksud;
11. Bahwa setelah ada laporan dan surat dari Pak Ketua Bawaslu RI barulah keluarga
Teradu mengetahui soal pencalegan itu. Sejak diketahui, hal pencalonan dan laporan ini
telah menjadi persoalan yang mengganggu hubungan kekerabatan dalam keluarga besar
Kami;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
7
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Paspor;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Curriculum Vitae;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008
perihal Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2009 tertanggal 4 Juli 2008;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Jandry Patty, S.T;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa sebelum dugaan pelanggaran kode etik ini diperiksa, KPU Provinsi Maluku tidak
mengetahui secara pasti Teradu pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif
Tahun 2009;
2. Bahwa KPU Provinsi Maluku baru mengetahui nama Teradu tercatat dalam dokumen
Daftar Calon Tetap (Formulir Model BE-1) pada Daerah Pemilihan Maluku Tengah 3
Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku setelah menerima pemberitahuan rencana
sidang dari Staf DKPP RI yang dikirim melalui email pada tanggal 14 November 2014;
3. Bahwa KPU Provinsi Maluku setelah memeriksa Dokumen Daftar Calon dan Dokumen
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tengah dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2009 ternyata diperoleh fakta
berupa pada Parpol Nomor Urut 6 yaitu Partai Barisan Nasional Calon Nomor Urut 3
tercantum nama Calon dan Foto bernama Lusia Peilouw, MA dengan perolehan suara
calon yakni di Kecamatan Salahutu 4 suara, Kecamatan Leihitu 3 suara dan Kecamatan
Leihitu Barat 0 suara, jumlah 7 suara;
4. Bahwa selama dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku pada tahun
2012 yang lalu, KPU Provinsi Maluku maupun KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak
pernah diminta klarifikasi atau permintaan data-data para Calon Anggota Bawaslu baik
dari Tim Seleksi maupun dari masyarakat, khususnya mengenai keterlibatan Para Calon
Anggota Bawaslu dalam Partai Politik;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
8
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
9
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Masyarakat (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir
isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu diduga terlibat Partai
Politik BARNAS. Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai Barnas
Nomor Urut 3, Dapil 3 (Tiga) di Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009 pada
saaat itu Teradu memperoleh 3 suara;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu membantah dalil Pengadu, dengan menyatakan
bahwa Teradu tidak benar memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran calon
anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu mengatakan bahwa nama Teradu tercantum
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Barisan
Nasional Dapil 3, itu terjadi di luar pengetahuan Teradu. Teradu temukan ternyata
keberadaan Teradu yang mondar-mandir Masohi – Jakarta – Belanda waktu itu telah
dimanfaatkan oleh salah satu kerabat jauh Teradu yang pada saat itu terlibat dalam Partai
Barnas, yaitu Bpk. Yopi Pulmahuny adik dari Tante (Istri dari Paman saya Matheos
Tanamal). Menurut Tante Teradu, ketika itu kesulitan untuk memenuhi persyarakat 30%
perempuan khusus untuk Dapil 3 Maluku Tengah dan Bpk Yopi Pulmahuny beberapa kali
menceritakan kesulitannya di partai untuk mendapatkan calon perempuan di Pulau Ambon
untuk masuk ke partai mereka. Kemudian Tante Teradu, terpikir untuk mengusulkan nama
Teradu dan itu dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen penting Teradu yang
kebetulan ditinggalkan dirumahnya. Setelah ada laporan dan surat dari Ketua Bawaslu RI
barulah keluarga Teradu mengetahui soal pencalegan itu. Sejak diketahui, hal pencalonan
dan laporan ini telah menjadi persoalan yang mengganggu hubungan kekerabatan dalam
keluarga besar Teradu;
[4.3] Menimbang bahwa proses untuk dapat menjadi Calon Anggota Legislatif memerlukan
beberapa persyaratan yang membutuhkan keterlibatan langsung calon terhadap instansi
10
terkait sehingga sangat tidak mungkin Teradu tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai
Calon Anggota Legislatif. Surat Keterangan dari PENGADILAN NEGERI MASOHI tentang
“Tidak Sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani Pidana penjara“ tertanggal
15 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Esyon Kelelufna, SH., selaku Pansek atas nama
Ketua Pengadilan Negeri Masohi yang berikan kepada Ny. Lusia Peilouw, MA., sebagai
pemohon dan digunakan untuk memenuhi syarat calon DPRD Kab. Maluku Tengah.
[4.4] Menimbang bahwa sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa Teradu telah
terbukti membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku.
[4.5] Menimbang bahwa Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai
Barnas Nomor Urut 3 (tiga), Dapil 3 (Tiga) di Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun
2009 dengan perolehan sebanyak 3 (tiga) suara. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu
telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Lusia
Peilouw selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan dan mengawasi Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Dua
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., selaku PLH Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Anggota DKPP Nelson Simanjuntak, terhadap putusan DKPP dalam perkara kode etik,
dengan Teradu Lusi Peilouw, anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
Menimbang bahwa para Pengadu memohonkan agar Teradu diberhentikan secara tetap
karena Termohon tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi dengan alasan,
Termohon tercatat sebagai anggota Partai Politik, dengan buktibahwa Termohon telah
memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Maluku
Tengah dengan nomor urut 3 dari Partai Barisan Nasional pada Pemilu 2009, halmana
merupakan pelanggaran terhadap persyaratan calon anggota Badan Pengawas Pemilu
Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-
IX/2011 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Menimbang bahwa Teradu mengatakan sama sekali tidak mengetahui bahwa namanya
dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap a quo sampai adanya surat dari Badan Pengawas
Pemilu RI kepada Teradu, kira-kira sebulan sebelum perkara tersebut diadukan oleh para
Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berkaitan dengan itu, Teradu
menjelaskan bahwa seseorang dari Pengurus Partai Barnas di Kabupaten Maluku Tengah
telah secara diam-diam mendaftarkan Teradu menjadi caleg untuk memenuhi keterwakilan
perempuan dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu 2009.
Teradu mengatakan tidak pernah menyampaikan protes kepada Partai Barnas atas
pengajuan nama Teradu sebagai caleg hingga ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap aquo,
karena Teradu tidak pernah mengetahui perihal pencalonan tersebut, di mana pada kurun
waktu pencalonan tersebut hingga seterusnya Teradu tidak pernah berada di Maluku
Tengah karena harus melakukan perjalanan dari Ambon-Jakarta dan ke beberapa negara
lain, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sebagai mitra kerja
sejumlah lembaga asing dalam program pemberdayaan masyarakat di Indonesia Timur.
Bahwa terhadap pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu, saya berpendapat sebagai
berikut:
Bahwa tercatatnya seseorang menjadi anggota partai politik dan/atau dicalonkan dalam
pemilihan anggota DPR atau DPRD bukanlah suatu kejahatan dalam kegiatan politik.
Seorang penyelenggara pemilu yang pernah tercatat sebagai anggota Partai Politik atau
13
dicalonkan dalam pemilu, juga tidak dapat dinilai bahwa latar belakang penyelenggara
pemilu tersebut serta-merta akan merusak integritas penyelenggara pemilu dan
penyelenggaraan pemilu.
Menimbang bahwa ketetuan Pasal 85 huruf i UU Nomor 15 tahun 2011 semula berbunyi:
“Syarat menjadi anggota Bawaslu, ... mengundurkan diri dari keanggotaan parti politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar
sebagai calon.” Pasal ini diuji oleh sejumlah warga negara dan Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011, dalam salah satu amar putusannya menyatakan:
Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011
Nomor 101 Tambahan Lembaran NegaraRepulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang
frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar
sebagai calon”bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
pada saat mendaftar sebagai calon”;
Menimbang bahwa Mahkamah Konsitusi, dalam pertimbangan hukumnya dalam mengadili
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, khususnya yang terkait dengan
Pasal 85 huruf i, berpendapat persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal aquoadalah
berkaitan dengan istilah “mandiri”, yang merujuk pada latar belakang proses perubahan
UUD 1945 terkait erat dengan konsep non-partisan. “Kemandirian yang dimiliki oleh komisi
pemilihan umum sebagamana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah
kemandirian yang tidak memihak kepada partai politik atau kontestan manapun karena
komisi pemilihan umum (termasuk Bawaslu –pen) adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum dan partai politik adalah peserta pemilihan umum. Konsep mandiri atau non-
partisan menegaskan bahwa penyenggara pemilihan umum tidak boleh berpihak kepada
salah satu peserta pemilihan umum.”
Menimbang bahwa secara substansial, tujuan hukum Putusan MK terhadap Pasal 85 huruf
i UU No 15 tahun 2011 adalah untuk mencegah munculnya tindakan atau perilaku
berpihak oleh seseorang penyelenggara Pemilu terhadap Partai Politik peserta Pemilu,
terutama kepada Partai Politik peserta Pemilu di mana penyelenggara pemilu tersebut
pernah terdaftar sebagai anggotanya.
Menimbang bahwa Teradu diadukan karena tercatat sebagai anggota Partai Barnas dan
tercatat sebagai calon DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilu 2009 adalah sangat
tidak mungkin melakukan tindakan keberpihakan kepada Partai Politik peserta Pemilu, di
mana Teradu bertugas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku Periode 2012-2017,
dengan alasan: (1) Teradu tidak pernah mendaftarkan diri dan tidak mengetahui bahwa
dirinya didaftarkan menjadi anggota Partai Barnas dan dicalonkan sebagai calon anggota
14
DPRD Maluku Tengah pada Pemilu 2009. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Ketua Tim
Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku tahun 2012, Prof. Dr. Tony D Pariela, MA,
yang menyatakan bahwa selama proses seleksi tidak ada informasi yang menyatakan bahwa
Teradu adalah anggota Partai Politik dan/atau pernah menjadi calon anggota DPRD dari
Partai Barnas; dan (2) Partai Barnas sendiri bukanlah peserta Pemilu pada Pemilu 2014, di
mana Teradu bertugas sebagai penyelenggara pemilu yakni sebagai anggota Bawaslu
Provinsi Maluku.
Menimbang bahwa sepanjang pengamatan Bawaslu RI, Teradu sangat berdedikasi dan
profesional serta dapat menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Kehadiran Teradu sebagai
anggota Bawaslu Provinsi Maluku sangat berperan besar sehingga pemilu di wilayah
Provinsi Maluku, daerah yang terkategori “rawan konflik” itu, akhirnya dapat berlangsung
dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan, salah seorang Pengadu
(sebelumnya)telah diberhentikan sebagai anggota KPU Kota Tualoleh DKPP juga tidak
terlepas dari ketegasan Teradu bersama-sama anggota Bawaslu Maluku lainnya dalam
upaya menegakkan intgritas penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Maluku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, saya –selaku anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu mewakili unsur Bawaslu– berpendapat bahwa
pengaduan Pengadu harus dinyatakan ditolak.
Jakarta, 9 Desember 2014
Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
15