Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 329/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Bawaslu Prov. Maluku
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 746/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Divisi Umum dan SDM) diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu diduga terlibat Partai Politik BARNAS.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor; Pasal 85; Pasal 11; Pasal 22E ayat (5)
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Lusia Peilouw selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengawasi Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 329/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan perkara Nomor 746/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Hamra Renleew Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Mantan KPU Kota Tual Alamat : USW: Gedung Graha Induk KUD Lt. 1 Warung Buncit Raya No: 18-20 Pejaten Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Maksimus Lefteuw Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : Pemda Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;; Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Lusia Peilouw Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Alamat : Jln. Ex Kantor Pos dan Giro Talake Ambon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; 1 Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 746/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Divisi Umum dan SDM) diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu diduga terlibat Partai Politik BARNAS (Barisan Nasional). Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai Barnas Nomor Urut 3, Dapil 3 (Tiga) di Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009 yang mana pada saat itu Teradu memperoleh 3 suara; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Model EB 3 berupa SK KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2009 perihal Penghitungan perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Pemilu 2009, Dapil 3 (Tiga) tertanggal 16 Mei 2009; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota berupa sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kab/Kota di KPU Kab/Kota, Kabupaten Maluku Tengah Dapil 3 (Tiga); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota berupa Lampiran rincian perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten dan suara tidak sah di Kabupaten/Kota hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 2 10, dan hal 11 Kabupaten Maluku Tengah Dapil 3 (Tiga); 4. Bukti P-4 : Fotokopi Model DB berupa Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2009 Kabupaten Maluku Tengah Dapil 3 (Tiga); 5. Bukti P-5 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kab/Kota berupa pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2009; 6 Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model B “Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Maluku Tengah Nomor : 20/DPC-PBN/MT/VIII/2008 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Maluku Tengah yakni Ketua dan Sekertaris Sdr. Eddison Sarimanella, SH dan Jandry Patty, ST”; 7 Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model BB “Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat oleh Ny. Lusia Peilouw, MA., tertanggal 19 Agustus 2008 dan turut mengetahui Pimpinan Partai Barisan Nasional”; 8 Bukti P-8 : Fotokopi Formulir Model BB-1 “Surat Pernyataan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Serta Cakap Berbicara, Membaca dan Menulis Dalam Bahasa Indonesia, tertanggal 19 Agustus 2008 pembuat pernyataan serta bertandatangan Ny. Lusia Peilouw, MA”; 9 Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model BB-2 “Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tertanggal 19 Agustus 2008 yang membuat pernyataan serta bertandatangan Ny. Lusia Peilouw, MA”; 10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian No.Pol: SKCK /1070/VIII/2008/SATINTELKAM tertanggal 16 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. Siswanto Mukti, S.IK., atas nama Kapolres Maluku Tengah yang menyatakan bahwa “setelah diadakan penelitian Ny. Lusia Peilouw, MA., dinyatakan berhak mendapatkan surat Keterangan Catatan Kepolisian“ dan surat keterangan ini diberikan untuk keperluan “SELEKSI CALEG PARTAI BARISAN NASIONAL”; 11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keterangan dari PENGADILAN NEGERI MASOHI tentang “Tidak Sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang 3 menjalani Pidana penjara“ tertanggal 15 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Esyon Kelelufna, SH., selaku Pansek atas nama Ketua Pengadilan Negeri Masohi yang berikan kepada Ny. Lusia Peilouw, MA., sebagai Pemohon dan digunakan untuk memenuhi syarat calon DPRD Kab. Maluku Tengah; 12 Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Model BB-4 ”Surat Keterangan Bertempat Tinggal Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kab/Kota Nomor : 474/215/DH/VIII/2008 tertanggal 16 Agustus 2008 dari PJ. Kepala Desa Haruru, Sekretaris Ny. Chr. Rehiara yang diberikan kepada Ny. Lusia Peilouw, MA untuk memenuhi syarat Calon Anggota DPRD Kab. Maluku Tengah”; 13 Bukti P-13 : Fotokopi Formulir Model BB-5 “Surat Pernyataan Tentang Bersedia Bekerja Penuh Waktu, tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA dan turut diketahui Pengurus Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah”; 14 Bukti P-14 : Fotokopi Formulir Model BB-6 “Surat Pernyataaan Bersedia untuk tidak berpraktek sebagai Akuntan, Advokat Notaris, PPAT, tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA., turut mengetahui Pengurus Partai Barnas Kab. Maluku Tengah“; 15 Bukti P-15 : Fotokopi Formulir Model BB-7 “Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI Pegawai BUMN/BUMD tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA., turut mengetahui Pengurus Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah“; 16 Bukti P-16 : Fotokopi Formulir Model BB-8 “Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan, tertanggal 19 Agustus 2008 oleh yang membuat surat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA turut mengetahui Pengurus Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah”; 17 Bukti P-17 : Fotokopi Formulir Model BB-9 “Surat Pernyataan Berbadan Sehat dan Jasmani,yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Masohi, Dokter penguji dr. AM. Latuamury tertanggal 16 Agustus 2008 yang menerangkan bahwa Ny. Lusia Peilouw, MA., Sehat Jasmani dan Rohani; 18 Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Masohi Nomor.445/1079/SKD/RM-RSU.M/VIII/2008 tertanggal 16 Agustus 2008 oleh dokter pemeriksa dr. A.M. Latuamury yang menerangkan bahwa Ny. Lusia Peilouw, MA dalam Keadaan Sehat baik Fisik maupun Rohani, demikian agar digunakan untuk Calon 4 Anggota Legislatif; 19 Bukti P-19 : Fotokopi Formulir Model BB-11 “Daftar Riwayat Hidup Bakal Calonn Anggota DPRD Kabupaten,tertanggal 19 Agustus 2008 yang membuat pernyataan Ny. Lusia Peilouw, MA.,mengetahui Pengurus Partai Barnas Kabupaten Maluku Tengah; 20 Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Barisan Nasional atas nama Ny. Lusia Peilouw MA, No Anggota Partai 04-03-00-00014; 21 Bukti P-21 : Fotokopi Putusan DKPP tanggal 11 November 2014 yang memberhentikan tetap Anggota KPU Kabupaten Sampang Jawa Timur atas nama Abdul Aziz Agus Priyanto karena terbukti yang bersangkutan merupakan pengurus Partai PKPI Kabupaten Sampang periode 2011 – 2016; 22 Bukti P-22 : Fotokopi Putusan DKPP tanggal 17 April 2014 yang memberhentikan tetap Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atas nama Nanang Elpan karena terbukti yang bersangkutan merupakan Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2009; KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa benar Teradu adalah pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Barisan Nasional dengan Nomor Urut Calon 3 pada Daerah Pemilihan 3 yaitu Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Laihitu Barat pada Pemilu tahun 2009; 2. Bahwa Teradu pada saat mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku pada tahun 2012 belum melampaui masa waktu 5 (lima) tahun lamanya terhitung pada saat Teradu mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan. PPL. “Tidak Pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran diri”. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 5 [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku, terkait dengan keterlibatan dalam Partai Politik; 2. Bahwa selama ini Teradu tidak pernah masuk dalam partai politik, baik sebagai simpatisan maupun anggota, apalagi pengurus partai tertentu termasuk Partai Barisan Nasional. Sejak saya lulus kuliah S1 pada tahun 1997 telah ada ajakan untuk bergabung dengan partai politik, ketika itu Partai Golkar yang pertama-tama dengan posisi-posisi penting dalam kepengurusan tingkat Provinsi, namun saya tidak pernah sedikit pun tertarik; 3. Bahwa kalau kemudian ditemukan nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Barisan Nasional Dapil 3, itu terjadi di luar pengetahuan Teradu; 4. Bahwa Teradu memilih jalan untuk bekerja independen tanpa afiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan partai politik apapun. Pilihan Teradu ini diketahui oleh kawan-kawan Teradu aktivis organisasi masyarakat sipil di Maluku; 5. Bahwa Teradu bertempat tinggal di Kota Ambon, bekerja lebih banyak di wilayah Kota Ambon. Di wilayah Maluku Tengah tinggal hanya setahun lebih yaitu Maret 1989 s/d Mei 1990. Setelah itu Teradu kembali lagi untuk melakukan penelitian pada tahun 2005-2006 untuk thesis S2 Teradu, di komunitas adat suku Nuaulu Desa Sepa. Kemudian di akhir tahun 2007 dalam Forum KTI (Kawasan Timur Indoensia) Teradu memenangkan satu award dari Yayasan Bakti (Bursa Knowledge Kawasan Timur Indonesia) berkantor di Makasar untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat Suku Nualu di Desa Sepa, Kecamatan Amahai selama 6 bulan (Februari– Agustus). Desa Sepa itu terletak di Pulau Seram, kira-kira 2 jam dari Kota Masohi, ibukota Kabupaten Maluku Tengah; 6. Bahwa pada awal tahun 2008 mendapatkan kesempatan untuk mewakili Indonesia dalam program The Third Chamber (de derde kammer) yang diinisiasi oleh NCDO (National Commission for Development Corporation - Nationale Commissie voor Internationale Samenwerking en Doorrzame Ontwikkeling) yaitu Komisi Nasional Belanda untuk Korporasi dan Kerjasama Pembangunan Internasional) di Belanda. Chamber itu beranggotakan 50 orang Warga Negara Belanda dan 20-an orang warganegara selain Belanda yang punya hubungan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Belanda. Setiap tahunnya tiap negara diwakili 1 orang yang dipilih melalui proses seleksi. Pada tahun 2008 saya terpilih mewakili Indonesia. Dalam pelaksanaan program itu saya 2 (dua) kali dalam tahun 2008 itu berada di Belanda (passport terlampir), yaitu tanggal 8 September 2008, tanggal 3 Desember 2008; 7. Bahwa dalam kurun waktu yang sama dengan pelaksanaan program BaKTI sebagaimana Teradu sebut dalam angka 5, Teradu harus mengurus keberangkatan ke 6 Belanda. Untuk itu, Teradu sempat tinggal sementara waktu di Kota Masohi dan mondar-mandir ke Jakarta, juga Jayapura, Sorong dan Kupang untuk kepentingan pekerjaan dengan organisasi di Belanda. Selama Teradu tidak berada di Sepa, program ditangani oleh adik bungsu Teradu yang pada saat itu ikut bekerja di lembaga Teradu (Yayasan Ekkaleo). Di Masohi Teradu biasanya menginap di rumah paman, bernama Bapak Matheos Tanamal; 8. Bahwa rupanya di sinilah awal nama Teradu dimasukan ke dalam daftar calon legislatif dari Partai Barnas. Hal ini baru Teradu ketahui setelah melakukan penelusuran kembali perjalanan hidup Teradu selama tahun 2008 – 2009 dalam rangka menyiapkan keterangan klarifikasi ini. Teradu temukan ternyata keberadaan Teradu yang mondar- mandir Masohi – Jakarta – Belanda waktu itu telah dimanfaatkan oleh salah satu kerabat jauh Teradu yang pada saat itu terlibat dalam Partai Barnas, yaitu Bpk. Yopi Pulmahuny. Beliau adalah adik dari Tante (Istri dari Paman saya Matheos Tanamal, yang Teradu maksudkan pada bagian akhir angka 7 di atas). Menurut Tante Teradu itu, mereka ketika itu kesulitan untuk memenuhi persyaratan 30% perempuan khusus untuk Dapil 3 Maluku Tengah; 9. Bahwa menurut penuturan dari tante Teradu tersebut, Bpk Yopi Pulmahuny (adiknya Tante) beberapa kali menceritakan kesulitannya di partai untuk mendapatkan calon perempuan di pulau Ambon untuk masuk ke partai mereka dan mereka hanya butuh nama untuk dimasukkan dalam daftar. Menurut Tante Teradu, beliau terpikir untuk mengusulkan nama Teradu dan itu dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen penting Teradu yang kebetulan saya tinggalkan di rumahnya sekembali dari pengurusan aplikasi visa ke Belanda. Ketika itu Teradu sedang berada di Sepa selama 5 malam untuk urusan pelaksanaan program pemberdayaan BaKTI yang saya kerjakan. Tante Teradu tidak pernah menyampaikan hal itu kepada Teradu sampai Teradu melakukan penelusuran masalah ini; 10. Bahwa setelah Program BAKTI di Suku Nuaulu Desa Sepa selesai, Teradu tidak pernah lagi pergi ke Masohi dan Teradu tidak pernah mengetahui perihal pencantuman nama Teradu dalam daftar caleg dimaksud; 11. Bahwa setelah ada laporan dan surat dari Pak Ketua Bawaslu RI barulah keluarga Teradu mengetahui soal pencalegan itu. Sejak diketahui, hal pencalonan dan laporan ini telah menjadi persoalan yang mengganggu hubungan kekerabatan dalam keluarga besar Kami; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 7 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Paspor; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Curriculum Vitae; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008 perihal Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 tertanggal 4 Juli 2008; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Jandry Patty, S.T; KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa sebelum dugaan pelanggaran kode etik ini diperiksa, KPU Provinsi Maluku tidak mengetahui secara pasti Teradu pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2009; 2. Bahwa KPU Provinsi Maluku baru mengetahui nama Teradu tercatat dalam dokumen Daftar Calon Tetap (Formulir Model BE-1) pada Daerah Pemilihan Maluku Tengah 3 Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku setelah menerima pemberitahuan rencana sidang dari Staf DKPP RI yang dikirim melalui email pada tanggal 14 November 2014; 3. Bahwa KPU Provinsi Maluku setelah memeriksa Dokumen Daftar Calon dan Dokumen Perolehan Suara Partai Politik dan Calon yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2009 ternyata diperoleh fakta berupa pada Parpol Nomor Urut 6 yaitu Partai Barisan Nasional Calon Nomor Urut 3 tercantum nama Calon dan Foto bernama Lusia Peilouw, MA dengan perolehan suara calon yakni di Kecamatan Salahutu 4 suara, Kecamatan Leihitu 3 suara dan Kecamatan Leihitu Barat 0 suara, jumlah 7 suara; 4. Bahwa selama dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku pada tahun 2012 yang lalu, KPU Provinsi Maluku maupun KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak pernah diminta klarifikasi atau permintaan data-data para Calon Anggota Bawaslu baik dari Tim Seleksi maupun dari masyarakat, khususnya mengenai keterlibatan Para Calon Anggota Bawaslu dalam Partai Politik;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
8 [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. 9 Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Masyarakat (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu diduga terlibat Partai Politik BARNAS. Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai Barnas Nomor Urut 3, Dapil 3 (Tiga) di Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009 pada saaat itu Teradu memperoleh 3 suara; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu membantah dalil Pengadu, dengan menyatakan bahwa Teradu tidak benar memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu mengatakan bahwa nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Barisan Nasional Dapil 3, itu terjadi di luar pengetahuan Teradu. Teradu temukan ternyata keberadaan Teradu yang mondar-mandir Masohi – Jakarta – Belanda waktu itu telah dimanfaatkan oleh salah satu kerabat jauh Teradu yang pada saat itu terlibat dalam Partai Barnas, yaitu Bpk. Yopi Pulmahuny adik dari Tante (Istri dari Paman saya Matheos Tanamal). Menurut Tante Teradu, ketika itu kesulitan untuk memenuhi persyarakat 30% perempuan khusus untuk Dapil 3 Maluku Tengah dan Bpk Yopi Pulmahuny beberapa kali menceritakan kesulitannya di partai untuk mendapatkan calon perempuan di Pulau Ambon untuk masuk ke partai mereka. Kemudian Tante Teradu, terpikir untuk mengusulkan nama Teradu dan itu dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen penting Teradu yang kebetulan ditinggalkan dirumahnya. Setelah ada laporan dan surat dari Ketua Bawaslu RI barulah keluarga Teradu mengetahui soal pencalegan itu. Sejak diketahui, hal pencalonan dan laporan ini telah menjadi persoalan yang mengganggu hubungan kekerabatan dalam keluarga besar Teradu; [4.3] Menimbang bahwa proses untuk dapat menjadi Calon Anggota Legislatif memerlukan beberapa persyaratan yang membutuhkan keterlibatan langsung calon terhadap instansi 10 terkait sehingga sangat tidak mungkin Teradu tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif. Surat Keterangan dari PENGADILAN NEGERI MASOHI tentang “Tidak Sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani Pidana penjara“ tertanggal 15 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Esyon Kelelufna, SH., selaku Pansek atas nama Ketua Pengadilan Negeri Masohi yang berikan kepada Ny. Lusia Peilouw, MA., sebagai pemohon dan digunakan untuk memenuhi syarat calon DPRD Kab. Maluku Tengah. [4.4] Menimbang bahwa sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa Teradu telah terbukti membuat keterangan palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. [4.5] Menimbang bahwa Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai Barnas Nomor Urut 3 (tiga), Dapil 3 (Tiga) di Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009 dengan perolehan sebanyak 3 (tiga) suara. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Lusia Peilouw selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengawasi Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku PLH Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 12 PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Anggota DKPP Nelson Simanjuntak, terhadap putusan DKPP dalam perkara kode etik, dengan Teradu Lusi Peilouw, anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Menimbang bahwa para Pengadu memohonkan agar Teradu diberhentikan secara tetap karena Termohon tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi dengan alasan, Termohon tercatat sebagai anggota Partai Politik, dengan buktibahwa Termohon telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan nomor urut 3 dari Partai Barisan Nasional pada Pemilu 2009, halmana merupakan pelanggaran terhadap persyaratan calon anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU- IX/2011 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Menimbang bahwa Teradu mengatakan sama sekali tidak mengetahui bahwa namanya dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap a quo sampai adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu RI kepada Teradu, kira-kira sebulan sebelum perkara tersebut diadukan oleh para Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berkaitan dengan itu, Teradu menjelaskan bahwa seseorang dari Pengurus Partai Barnas di Kabupaten Maluku Tengah telah secara diam-diam mendaftarkan Teradu menjadi caleg untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu 2009. Teradu mengatakan tidak pernah menyampaikan protes kepada Partai Barnas atas pengajuan nama Teradu sebagai caleg hingga ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap aquo, karena Teradu tidak pernah mengetahui perihal pencalonan tersebut, di mana pada kurun waktu pencalonan tersebut hingga seterusnya Teradu tidak pernah berada di Maluku Tengah karena harus melakukan perjalanan dari Ambon-Jakarta dan ke beberapa negara lain, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sebagai mitra kerja sejumlah lembaga asing dalam program pemberdayaan masyarakat di Indonesia Timur. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu, saya berpendapat sebagai berikut: Bahwa tercatatnya seseorang menjadi anggota partai politik dan/atau dicalonkan dalam pemilihan anggota DPR atau DPRD bukanlah suatu kejahatan dalam kegiatan politik. Seorang penyelenggara pemilu yang pernah tercatat sebagai anggota Partai Politik atau 13 dicalonkan dalam pemilu, juga tidak dapat dinilai bahwa latar belakang penyelenggara pemilu tersebut serta-merta akan merusak integritas penyelenggara pemilu dan penyelenggaraan pemilu. Menimbang bahwa ketetuan Pasal 85 huruf i UU Nomor 15 tahun 2011 semula berbunyi: “Syarat menjadi anggota Bawaslu, ... mengundurkan diri dari keanggotaan parti politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.” Pasal ini diuji oleh sejumlah warga negara dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011, dalam salah satu amar putusannya menyatakan: Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran NegaraRepulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon”bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; Menimbang bahwa Mahkamah Konsitusi, dalam pertimbangan hukumnya dalam mengadili perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, khususnya yang terkait dengan Pasal 85 huruf i, berpendapat persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal aquoadalah berkaitan dengan istilah “mandiri”, yang merujuk pada latar belakang proses perubahan UUD 1945 terkait erat dengan konsep non-partisan. “Kemandirian yang dimiliki oleh komisi pemilihan umum sebagamana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah kemandirian yang tidak memihak kepada partai politik atau kontestan manapun karena komisi pemilihan umum (termasuk Bawaslu –pen) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum dan partai politik adalah peserta pemilihan umum. Konsep mandiri atau non- partisan menegaskan bahwa penyenggara pemilihan umum tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilihan umum.” Menimbang bahwa secara substansial, tujuan hukum Putusan MK terhadap Pasal 85 huruf i UU No 15 tahun 2011 adalah untuk mencegah munculnya tindakan atau perilaku berpihak oleh seseorang penyelenggara Pemilu terhadap Partai Politik peserta Pemilu, terutama kepada Partai Politik peserta Pemilu di mana penyelenggara pemilu tersebut pernah terdaftar sebagai anggotanya. Menimbang bahwa Teradu diadukan karena tercatat sebagai anggota Partai Barnas dan tercatat sebagai calon DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilu 2009 adalah sangat tidak mungkin melakukan tindakan keberpihakan kepada Partai Politik peserta Pemilu, di mana Teradu bertugas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku Periode 2012-2017, dengan alasan: (1) Teradu tidak pernah mendaftarkan diri dan tidak mengetahui bahwa dirinya didaftarkan menjadi anggota Partai Barnas dan dicalonkan sebagai calon anggota 14 DPRD Maluku Tengah pada Pemilu 2009. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Ketua Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku tahun 2012, Prof. Dr. Tony D Pariela, MA, yang menyatakan bahwa selama proses seleksi tidak ada informasi yang menyatakan bahwa Teradu adalah anggota Partai Politik dan/atau pernah menjadi calon anggota DPRD dari Partai Barnas; dan (2) Partai Barnas sendiri bukanlah peserta Pemilu pada Pemilu 2014, di mana Teradu bertugas sebagai penyelenggara pemilu yakni sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Menimbang bahwa sepanjang pengamatan Bawaslu RI, Teradu sangat berdedikasi dan profesional serta dapat menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Kehadiran Teradu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku sangat berperan besar sehingga pemilu di wilayah Provinsi Maluku, daerah yang terkategori “rawan konflik” itu, akhirnya dapat berlangsung dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan, salah seorang Pengadu (sebelumnya)telah diberhentikan sebagai anggota KPU Kota Tualoleh DKPP juga tidak terlepas dari ketegasan Teradu bersama-sama anggota Bawaslu Maluku lainnya dalam upaya menegakkan intgritas penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Maluku. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, saya –selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mewakili unsur Bawaslu– berpendapat bahwa pengaduan Pengadu harus dinyatakan ditolak. Jakarta, 9 Desember 2014 Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. 15