Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 174/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Ende
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 16 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ende tidak meneliti dengan saksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menterjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak meneliti dengan seksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menerjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya; [4.1.2] Bahwa pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir, dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan; [4.1.3] Bahwa Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW Petu) sudah dipanggil 3 (tiga) kali, namun mangkir dari panggilan tersebut. Bahwa terhadap hal tersebut, Panwas Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan apapun.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu; Pasal 21 ayat (1) Peraturan; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Estherina Sagajoka dalam jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Ende; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Natsir Koten dan Teradu III Basilius Wena, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Ende; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 174/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 179/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : Yohanes Woda Moa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Prof WZ Yohanes, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Titus M Tibo 2. Mikael Oce Laka Prambasa 3. Nikolaus Bhuka 4. Maximus P Rerha Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan WZ Yohanes, Ende, NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Estherina Sagajoka Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Ende Alamat : Jalan Kelimutu, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Natsir Koten Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Ende Alamat : Jalan Kelimutu, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Basilius Wena Jabatan : Anggota Panwas Kabuaten Ende Alamat : Jalan Kelimutu, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III Selanjutnya Teradu I, II, dan III, disebut sebagai-------------------- para Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 16 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ende tidak meneliti dengan saksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menterjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya. 2. Bahwa pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir, dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan. 3. Bahwa Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) sudah dipanggil 3 kali, namun mangkir dari panggilan tersebut. Bahwa terhadap hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan apapun. Seharusnya dan menjadi sangat adil bila Panwaslu meneruskan Laporan Pelapor ke pihak Gakkumdu Kabupaten Ende untuk menindaklanjuti Laporan Pelapor. 4. Panwas Kabupaten Ende juga tidak pernah memeriksa saksi yang mengambil video tersebut. 5. Bahwa berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten Ende (fotokopi terlampir) sebanyak 11 (sebelas) orang saksi namun dalam pemeriksaan oleh Panwas hanya 7 (tujuh) orang saksi. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Mememriksa Pengaduan Pengadu 2. Menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Kesimpulan /PB/19.04/VI/2018Panwas Kabupaten Ende melalui surat Nomor 70 2. P-2 Keterangan Pers oleh Panwas Kab. Ende 3. P-3 Video rekaman dugaan politik uang 4. P-4 Tanda terima penyerahan uang sebanyak Rp5.000.000,00 (2.4) KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018 Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dengan intisari keterangan sebagai berikut: Saksi Daniel Sa 1. Saksi mendapat surat klarifikasi Panwas Ende tanggal 14 Juni 2018; 2. Saksi mendatangi Panwas Kab. Ende untuk klarifikasi pada tanggal 15 Juni 2018; 3. Terkait uang sejumlah Rp5.000.000,00 yang menerima adalah Thomas Tage, lalu dipegang oleh Saksi Danel Sa; 4. Uang diberikan oleh Calon Bupati Ende Marselinus Petu tanggal 12 juni 2018; 5. Pada forum adat tersebut awalnya Daniel Sa menolak kedatangan Marselinus Petu, tetapi akhirnya Ia turut menyambut; 6. Pada saat forum itu, pembicaraan permulaan dari Saksi Daniel Sa tidak terekam dalam Video; 7. Daniel Sa mempersilahkan Michael, anggota DPRD 8. Marselinus Petu memberikan amplop dan mengatakan uang tersebut untuk bantuan pembangunan rumah adat. Besar kecilnya jangan dilihat; 9. Setelah amplop diberikan, ada ajakan dari Marselinus tetapi tidak direkam dalam video; 10. Inti pembicaraan Marselinus Petu yang tidak terekam adalah pernyataan bahwa ia memberikan jahe dan pada tanggal 27 Juni 2018 agar dibalas dengan lengkuas yang sama-sama pedas; 11. Saksi menyampaikan perihal uang tersebut kepada anggota PPL 12. Saksi mengetahui perihal pemberian uang tersebut dilaporkan ke Panwas, dari Yohanes Woda Moa; 13. Tanggal 16 Juni 2018 Panwas Kab. Ende meminta barang bukti uang Rp5.000.000,00 dalam pecahan Rp100.000,00 beserta bukti tanda terima agar diserahkan kepada Panwas; 14. Saksi tidak mengetahui hasil klarifikasi dan Putusan Panwas terkait uang tersebut 15. Bahwa ada surat per tanggal 21 Juni 2018 perihal pengambilan barang bukti; 16. Saksi tidak memenuhi undangan pengambilan barang bukti uang tersebut karena uang itu bukan milik Saksi dan Saksi menganggapnya uang haram; Saksi Dominikus Roti 1. Pada tanggal 12 Juni 2018 Saksi berada di desa Dito mengikuti acara adat; 2. Bahwa marselinus Petu menyerahkan amplop pada saat acara rumah adat; 3. Marselinus berkata dalam bahasa Lio yang artinya secara garis besar “ hari ini kita ada hubungan adat dan tanggal 27 Juni kamu harus mengembalikan kepada saya. Hari ini saya berikan jahe dan tanggal 27 kamu beri saya lengkuas yang sama pedas” 4. Saksi mengetahui tanggal 13 Juni 2018 bahwa peristiwa itu dilaporkan ke Panwas Kab. Ende; 5. Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dan mendatangi Panwas; 6. Saksi diperiksa oleh Teradu III dan didampingi Kuasa Pengadu a.n Titus 7. Bahwa dalam pemeriksaan oleh Panwas tidak ada paksaan terhadap Saksi: Saksi Anselmus Woka 1. Saat Marselinus datang dalam acara adat, saksi berada agak jauh sekitar 20 meter; 2. Mereka berbicara dan Marselinus memberikan amplop pada Thomas Tage; 3. Sore ahri setelah penyerahan uang, saksi Anselmus Woka bertemu Saksi Daniel Sa yang mengatakan akan ke kantor Panwas untuk menyerahkan uang pemberian Marselinus 4. Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Panwas Ende tanggal 14 Juni 2018 dan mendatangi Panwas pada tanggal 15 Juni 2018; 5. Saksi diperiksa oleh Teradu I tanpa ada yang mendampingi; 6. Saksi disuruh diminta menandatangani BA klarifikasi dan diminta untuk membaca dulu. Saksi Anselmus Woka memanggil kuasa Pengadu a.n Titus. Barulah kemudian saksi membubuhkan tanda tangan; 7. Pada tanggal 13 Juni 2018 Pengadu Yohanes mendatangai Saksi dan meminta tanda tangan keterangan saksi. Saksi tidak membaca cermat isi surat pernyataan yang telah dibuatkan oleh Yohanes tersebut. (2.5) JAWABAN TERADU Bahwa di muka sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018, Teradu II dan III membacakan jawaban tertulis para Teradu dengan intisari sebagai berikut: 1. Dalil Pengadu bahwa Komisioner Panwaslu tidak meneliti dengan seksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menterjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus Y. W. Petu) beserta Tim Kampanyenya ; Terkait dengan dalil ini para Teradu menyampaikan tanggapan sebagai berikut ; Bahwa benar dalam Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Yohanes Woda Moa saat itu disertakan dengan rekaman video percakapan Calon Bupati Ende Marselinus Y. W. Petu dengan masyarakat di Desa Ndito yang sedang melaksanakan pembangunan rumah adat Ndito dan percakapan itu dilakukan dengan menggunakan Bahasa Lio dan video tersebut diberikan kepada Panwaslu sebagai bukti laporan. Hal tersebut diterima para Teradu dan langsung diputar dan didengar oleh Teradu I dan III (Esterina Sagajoka, dan Basilius Wena). Bahwa Teradu I dan III adalah orang Lio dan mengerti bahasa Lio dengan baik dan benar sehingga untuk menerjemahkan isi percakapan tersebut menurut Teradu I dan III tidak perlu memakai jasa penerjemah bahasa Lio sebagaimana dalil Pengadu karena Teradu I dan III telah memahami isi percakapan tanpa mengurangi atau menambah isi pembicaraan tersebut. Bahwa isi pembicaraan Terlapor juga telah diterjemahkan dengan baik dan benar dalam klarifikasi Panwascam Detusoko atas nama Yohanes Tani dan PPL Desa Ndito atas nama Pati Kletus Eduardus yang adalah orang Ndito asli dan notabene termasuk suku Lio sehingga menurut para Teradu bahwa tidak perlu lagi dipakai penterjemah bahasa lio karena tentunya terjemahannya akan sama seperti yang telah dipahami oleh para Teradu. Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pengadu juga telah diperdengarkan rekaman tersebut dan meminta para saksi dari pengadu tersebut untuk mendengar dan menterjemahkannya dan ternyata hasil terjemahan dari para saksi tersebut juga sama dengan yang diterjemahkan oleh kami komisioner panwaslu ( Esterina Sagajoka dan Basilius Wena) dan juga PPL Desa Ndito atas nama Pati Kletus Eduardus. (bukti T – 1) 2. Dalil Pengadu bahwa pertimbangan penolakan Panwaslu Kabupaten Ende atas Laporan Pelapor Nomor : 70/PB/19.04/VI/2018, Tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir, dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan ; Terkait dengan dalil ini para Teradu menyampaikan tanggapan sebagai beriku: Bahwa benar Panwas Kabupaten Ende pada saat menghentikan dugaan pelanggaran perkara ini telah mengirim pemberitahuan kepada Pelapor dan dalam surat pemberitahuan tersebut memuat ringkas alasan-alasan laporan ini tidak diterima dan hal tersebut telah dibuat oleh para Teradu sesuai dengan format laporan penyampaian status laporan sesuai dengan lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Namun. Namun laporan Penyampaian Status Laporan tersebut bukanlah semata-mata merupakan pertimbangan penolakan laporan karena pertimbangan lengkap terkait dengan penolakan laporan telah termuat lengkap dalam Berita Acara Pembahasan II tanggal 19 Juni 2018 yang telah dibuat para Teradu sesuai dengan format Lampiran 3 yang diatur dalam Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 14 tahun 2016, Nomor 01 tahun 2016 dan nomor 013/JA/II/2016 dan dalam formulir Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam lampiran Perbawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 ; Bahwa terkait dengan dasar pertimbangan yang disampaikan para Teradu dalam penyampaian status laporan kepada Pelapor / Pengadu sebenarnya telah diketahui juga oleh Pengadu maupun Penasehat Hukumnya karena setiap tahapan penanganan laporan selalu dihadiri oleh pengadu maupun Penasehat Hukumnya (misalnya dalam tahap permintaan keterangan terhadap saksi dari Pelapor) selalui didampingi oleh Penasehat Hukum Pengadu atas nama Titus M. Tibo dan Mikael Oce Prambasa sehingga seharusnya hal ini bukanlah menjadi alasan karena telah diketahui oleh Pengadu maupun Penasehat Hukumnya sehingga menurut para Teradu ini adalah alasan yang tidak berdasar dan haruslah ditolak ; (Bukti T-2 dan T-3) 3. Dalil Pengadu terkait dengan Terlapor yang dipanggil 3 (tiga) kali namun mangkir dari panggilan, namun terhadap hal ini Panwaslu Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan apapun, seharusnya menjadi sangat adil bila Panwaslu meneruskan Laporan Pelapor ke Pihak Gakkumdu Kabupaten Ende untuk menindaklanjuti Laporan Pelapor ; Terkait dengan dalil ini para Teradu mennaggapi sebagai berikut ; Bahwa Penasehat Hukum Pengadu seharusnya lebih teliti dan cermat dalam mengajukan pengaduan terkait dengan kata “ dipanggil dan Panggilan “ bahwa penggunaan kata bisa berakibat salah tafsir dalam memaknai kata tersebut, perlu dipahami lagi oleh Penasehat Hukum Pengadu bahwa dalam merujuk kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 21 ayat (1) “ Dalam proses pengkajian, temuan atau laporan dugaan pelanggaran Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, saksi,untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Dan dalam peraturan bersama BAWASLU RI, KAPOLRI DAN JAKSA AGUNG RI tentang Sentra Gakumdu Pasal 17 ayat (2) “ Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi dan atau ahli untuk dimintakan keterangan dan atau klarifikasi “ disilinilah terdapat perbedaan penanganan laporan sebagaimana diatur didalam KUHAP terkait dengan Hukum Acara Pidana dengan penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu Kepala Daerah, bahwa panggilan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah tidak tepat sasaran atau dengan kata lain salah diterapkan didalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepala daerah karena sesuai Perbawaslu 14 Tahun 2017 terkait dengan klarifikasi terhadap saksi, pelapor, terlapor, dan ahli, Panwaslu hanya dapat mengundang dan tidak dapat dilakukan panggilan paksa sebagaimana maksud Penasehat Hukum Pengadu dan terhadap Terlapor sudah diundang 3 kali sesuai dengan undangan yang dikeluarkan tanggal 15, 16, dan 17 juni 2018 tetapi terlapor tidak mengindahkan undangan sehingga tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Ende ; Bahwa terkait dengan tindak lanjut laporan ke tahapan berikut tentu tidak hanya karena alasan terlapor tidak memenuhi undangan kemudian Panwaslu Kabupaten Ende dipaksa untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan oleh karena hal ini tentu bukan alasan yuridis untuk meningkatkan tahapan penyelidikan ke Penyidikan karena bila kita merujuk kepada Pasal 1 angka 5 KUHAP “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “ artinya untuk dapat meningkatkan status dari laporan ini tentu bukan hanya karena alasan ketidakhadiran terlapor tetapi benar karena ada fakta dan data dari pelapor dan juga saksi, dll yang dapat menerangkan bahwa benar ada peristiwa pidana dalam laporan ini begitupun sebaliknya ketika penyelidik dalam hal ini Panwaslu bersama dengan Sentra Gakkumdu ternyata tidak menemukan adanya peristiwa pidana maka tentu tidak dapat memaksakan untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan ; (Bukti T-4) 4. Dalil bahwa Panwaslu Kabupaten Ende juga tidak pernah memeriksa saksi yang mengambil video tersebut ; Terkait dengan dalil ini para Teradu menyampaikan tanggapan sebagai berikut ; - Bahwa terkait dengan Laporan ini saat melapor pelapor atas nama Yohanes Woda Moa sendiri telah membawa bukti rekaman dan pelapor juga sudah dimintai klarifikasi oleh para Teradu kemudian terhadap PPL atas nama Pati Kletus Eduardus yang saat itu hadir dilokasi kejadian bersama panwascam telah diklarifikasi oleh para Teradu sehingga menurut para Teradu terkait dengan video ini sudah jelas dan sudah dipertimbangkan oleh para Teradu dan tidak memenuhi untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ; - Bahwa terkait dengan orang yang diduga mengetahui peristiwa ini yang diberikan namanya oleh pelapor yaitu mosalaki (tokoh adat) penerima uang, dan beberapa saksi lainnya telah diundang oleh para Teradu dan difasilitasi oleh pelapor tetapi tidak bisa datang juga untuk memenuhi undangan Panwas. Malahan pelapor sendiri bersama-sama dengan Panwaslu dan Sentra Gakumdu telah bersama-sama ke Desa Ndito untuk melakukan klarifikasi langsung atas jaminan pelapor bahwa ia menjamin orang yang ia berikan nama bisa diklarifikasi di Ndito tetapi saat Panwaslu sampai di Ndito ternyata dihadang oleh masyarakat dan pelapor bersama-sama dengan Panwaslu tidak dapat masuk ke tempat dilaksanakannya upacara adat untuk meminta klarifikasi sehingga menurut para Teradu bahwa upaya yang kami sudah dilakukan secara maksimal dan diketahui juga oleh pelapor sehingga sangatlah tidak wajar kalau pelapor melaporkan bahwa Panwaslu tidak bekerja secara maksimal ; Bahwa kemudian para Teradu juga akan menanggapi apa yang dikatakan pengadu / kuasa hukumnya pada point D terkait dengan alat bukti sebagaimana dimaksud pengadu, yaitu : Bahwa pada point D pengadu mengatakan bahwa alat bukti “ point 1 sampai dengan 4 “ menurut para Teradu adalah bukan sebagai alat bukti tetapi barang bukti sehingga menurut para Teradu, Pengadu haruslah dapat membedakan antara Alat Bukti dan Barang Bukti jangan sampai salah tafsir antara Barang bukti yang diajukan dikatakan sebagai Alat Bukti sehingga dapat membuat orang salah dalam mengambil kesimpulan terkait dengan perkara ini ; 5. Terkait dengan barang bukti fotokopi kesimpulan Panwas Kabupaten Ende melalui surat Nomor : 70/PB/19.04/VI/2018, Perihal Penyampaian Status Laporan menurut para Teradu salah ditafsirkan oleh Pengadu maupun Kuasa Hukumnya karena ini didasarkan pada format yang diatur dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang memuat ringkas saja dan tidak mendetail sedangkan pertimbangan lengkap terkait dengan kesimpulan laporan ini termuat dalam Berita Acara Pembahasan Kedua tertanggal 19 juni 2018. (bukti T- 2) 6. Terkait dengan fotokopi keterangan pers oleh Panwaslu Kabupaten Ende dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Pengadu untuk menyimpulkan bahwa Panwaslu tidak secara jelas memuat pertimbangan menurut para Teradu hal itu juga kesimpulan yang tidak pas karena press release ini dibuat hanya untuk dipergunakan dalam keterangan pers sebagai bahan tertulis agar para rekan pers tidak salah dalam membuat berita jika hanya diberikan secara lisan sehingga tidaklah tepat jika pres release ini dijadikan dasar pertimbangan dari Pengadu maupun Kuasa Hukumnya ; 7. Terkait dengan rekaman yang diajukan oleh Pelapor (Pengadu) telah diterima, didengar dan diterjemahkan oleh para Teradu Panwaslu dan juga PPL Desa Ndito dan kesimpulannya tidak ada satupun kalimat dari Terlapor yang meminta agar masyarakat Desa Ndito memilih terlapor pada Pilkada nanti karena kehadiran terlapor dalam rangka menghadiri undangan acara adat dan oleh karena itu terlapor mengambil bagian dalam acara tersebut dengan memberikan bantuan ijuk dan alang-alang untuk pembangunan rumah adat tersebut ; 8. Bahwa terhadap barang bukti Video dalam video tersebut tergambar bahwa sebelum menyerahkan amplop Marselinus Y.W.Petu terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuannya datang dengan menggunakan bahasa daerah, yang intinya ialah“pemberian tersebut diberikan atas dasar ikhlas dan untuk membantu pembangunan rumah adat di Desa Ndito serta jangan dilihat dari besar dan kecil sumbangan tersebut”. Jika dikaitkan dengan keterangan DANIEL SA yang mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut Marselinus Y.W. Petu mengatakan mengajak atau mempengaruhi yang hadir dengan mengatakan “nanti pada tanggal 27 Juni 2018 datang kepada saya secara adat” dan saksi Daniel Sa menafsirkan perkataan tersebut terkait pemberian uang dengan pemilihan Bupati pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, maka keterangan saksi Daniel Sa jika dikaitkan dengan Video tersebut maka keterangan tersebut tidak bisa dijamin kebenarannya atau diragukan kebenarannya. Karena dalam video tersebut tidak terdapat ajakan atau penyampaian seperti yang diterangkan oleh DANIEL SA. 9. Terkait dengan Tanda Terima uang sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah) para Teradu memberikan tanggapan sebagai berikut ; Adanya Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut diduga Money Politic (politik uang) pemberian dari terlapor pada acara adat di Desa Ndito. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Ende oleh Pelapor bersama dengan saksi Daniel Sa bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Ende. Fokus perhatian disini ialah bagaimana uang tersebut ada di Daniel Sa dan siapa yang bisa menjamin uang pemberian dari terlapor adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Sebagaimana keterangan para saksi yang telah diuraikan diatas, mengacu pada keterangan para saksi tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa sesuai dengan keterangan saksi Daniel Sa setelah uang tersebut di serahkan oleh terlapor kepada salah satu mosalaki yang bernama Thomas Tage, kemudian uang tersebut diletakan di bambu (langenua), lalu setelah itu ada yang mengatakan bahwa ambil dan amankan uang tersebut dikarenakan jika nanti Lampu padam uang tersebut bisa dicuri oleh orang. Sehingga Daniel Sa mengamankan uang tersebut. Setelah diamankan uang tersebut dihitung oleh para Mosalaki, warga dan Daniel Sa. Uang tersebut dihitung dengan cara menarik lembaran uang satu persatu dan diperolehlah hasilnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah selesai- dihitung uang tersebut dimasukkan kembali kedalam amplop oleh Daniel Sa dan disimpan oleh Daniel Sa sampai dengan diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Ende pada tanggal 16 Juni 2018 sehingga terlihat disini suatu ketidak logisan seorang Daniel Sa yang awalnya menolak kedatangan terlapor, tetapi pada akhirnya dialah yang menerima dan menyimpan uang tersebut sejak tanggal 12 Juni 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018. Serta keterangan Daniel Sa yang mengatakan Uang pemberian dari terlapor adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) patut diragukan kebenarannya karena keterangan tersebut hanya datang dari Daniel Sa sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi lainnya, terlebih saksi awal yang menerima uang tersebut dan para saksi yang ikut menghitung uang tersebut tidak dapat dimintai keterangan dan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten Ende. Bahwa patut diragukan kebenarannya terkait bukti uang Rp. 5.000.000,- yang diserahkan oleh DANIEL SA tersebut, dikarenakan keterangan tersebut hanya datang dari Daniel Sa sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya. Dan fakta yang terungkap yang menerima amplop adalah THOMAS TAGE akan tetapi mengapa uang tersebut dapat dalam penguasaan DANIEL SA. Jawaban Teradu I Bahwa Teradu I tidak dapat menghadiri sidang DKPP dan memberikan jawaban tersendiri sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I selaku ketua Panwas Kabupaten Ende telah melakukan klarifikasi kepada Panwascam Detusoko Yohanes Tani, yang merupakan warga masyarakat Kec. Detusoko yang mengerti dan paham tentang bahasa Lio yang digunakan oleh Marsel Petu calon Bupati Ende. Pada saat klarifikasi sudah dilakukan penerjemahan bahasa adat dari video yang menjadi bukti pelaporan dari pelapor (berita acara klarifikasi terlampir). 2. Bahwa selaku ketua panwaslu kabupaten Ende pada saat itu Teradu mengerti dan mengetahui secara pasti bahwa keputusan Panwas Kabupaten Ende berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Saksi kunci atas nama Thomas Tage ( penerima uang ) tidak dapat diklarifikasi karena saat itu sedang berlangsung acara seremonial adat (pembangunan Rumah adat) yang berlangsung selama 1 (satu) bulan, yakni pada bulan Juni 2018. Dimana panwaslu kabupaten Ende telah berupaya dengan meminta difasilitasi oleh pelapor (Yohanes Wida Moa) agar Gakumdu Kabupaten Ende dapat melakukan klarifikasi di TKP ( di kampung Ndito) pada tanggal 18 Juni 2018 namun tidak berhasil dan bahkan terlapor sendiripun tidak bisa masuk ke kampung adat tersebut. Kejadian tersebut disaksikan polisi dan jaksa anggota sentra Gakumdu kab. Ende dan juga pelapor Yohanes Wida Moa). Teradu I juga menjelaskan bahwa Keterangan saksi Daniel Sa tidak konsisten ( berubah ubah). Bahwa Surat pernyataan Thomas Tage selaku saksi kunci penerima uang tidak di bubuhi tanda tangan oleh Thomas Tage. Dan surat pernyataan tersebut tidak dibuat oleh Thomas Tage tapi di buat oleh pelapor. ( Surat pernyataan terlampir) Berdasarkan keterangan saksi Daniel Sa bahwa uang sejumlah 5 juta yang diserahkan ke panwas tersebut tidak diberikan oleh Thomas Tage selaku penerima uang namun uang tersebut diambil oleh Saksi Daniel Sa di atas para-para rumah dengan alasan dia ambil amplop tersebut karena takut di curi orang. Saksi Daniel Sa menyerahkan uang tersebut ke Panwas Kabupaten Ende sejumlah Rp. 5 juta tanpa amplop dengan alasan amplopnya sudah robek. 3. Bahwa terkait pelapor tidak bisa memenuhi panggilan panwaslu kabupaten Ende, Panwaslu kab Ende sudah berupaya maksimal dengan berkoordinasi melalui tim sukses dan kuasa hukum terlapor Paulinho Senda SH.NH. untuk diklarifikasi di tempat terlapor namun tidak ada kepastian hingga batas akhir penanganan pelanggaran di panwaslu kab. Ende. Berdasarkan salah satu pertimbangan tersebut Panwaslu kabupaten Ende pada saat menyampaikan pendapat panwaslu kab. Ende pada pembahasan di forum Gakumdu kabupaten Ende pada tanggal 19 Juni 2018 berpendapat bahwa berdasarkan hasil kajian panwaslu kab. Ende bahwa laporan dugaan money politics ini Diteruskan ke polisian untuk penyelidikan lanjutan mengingat keterbatasan waktu penanganan pelanggaran di panwas hanya 5 (lima) hari menurut undang undang 10 tahun 2016.(berita acara pleno terlampir) 4. Bahwa benar Panwaslu kab.Ende belum mengklarifikasi perekam video karena panwaslu kabupaten Ende tidak mengetahui siapa perekam video tersebut. Para Teradu hanya menegtahui Yohanes woda Moa yang memiliki video tersebut. 5. Selain jawaban Teradu I terhadap pokok-popok pengaduan terhadap teradu tersebut diatas. Teradu I selaku ketua Panwaslu kabupaten Ende menyampaikan beberapa catatan penting serangkaian dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh panwaslu kabupaten Ende sebagai berikut; 6. Selama proses penanganan pelanggaran kasus dugaan money politik di panwaslu kabupaten Ende mulai tanggal 14 Juni hingga 19 Juni 2018Teradu II natsir Kotten tidak pernah terlibat dalam penanganan dugaan pelanggaran money politics tersebut walaupun Teradu I sebagai ketua dan Basilius Wena sebagai anggota sudah menyampaikan kepada beliau soal kasus tersebut dan soal prosedur penanganan pelanggaran yang harus melalui pleno oleh Ketua dan Anggota Panwas kabupaten Ende. Namun tidak diindahkan/direspons oleh Teradu II sehingga pleno Panwas kabupaten Ende 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa kehadiran Teradu II. 7. Terkait dengan proses penangangan pelanggaran dugaan money politics tersebut panwaslu kabupaten Ende melakukan Rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut- turut tanpa kehadiran Teradu II ( bukti berita acara pleno terlampir) Hal ini disaksikan polisi dan Jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, Teradu III Basilius wena selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Ende dan semua staf sekretariat baik PNS maupun non PNS. 8. Bahwa selaku Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Ende mengetahui pasti soal kinerja Teradu II selama menjadi anggota Panwas Kabupaten Ende ( saksi : Basilius Wena .anggota panwaslu kabupaten Ende, Yosep kupertino Ilang (staf devisi PHL panwaslu kabupaten Ende. Polisi dan jaksa yang tergabung dalam Gakumdu, dan panwascam se kab Ende antara lain. Mahar Berlian Toro, Yohanes Patigagagi, Ferdinandus ana Dena , Bonyfasus Wonga. Dll.), Bahwa disaat-saat Deadline pelaporan dimana para Teradu harus membuat laporan yang membutuhkan kerja sama dari semua anggota Panwas, Kedua anggota Panwas Basilius Wena dan Dr Natsir B. Kotten selalu tidak bersedia sehingga selaku ketua yang memegang tanggungjawab ini meminta bantuan panwascam dan staf devisi PHL untuk menyelesaikan laporan dimaksud (saksi Maharberlian Toro ,Yohanes patigagi dan yosep kupertino Ilang.) 9. Bahwa Teradu II selaku kordiv SDM yang membawahi langsung sekretariat kab. Ende beliau berkolusi dengan kasek dan bendahara seperti : sewa mobil . namun mobil tidak pernah digunakan oleh Panwaslu kabupaten Ende ( saksi Kristoforus Mbake dan Angelina Agustina SH. (Staf PNS yang diperbantukan di panwaslu kabupaten Ende. Kasek : Rasyid Abu bakar s.sos...Elisabet Renggi (bendahara) dan Sukirman (bendahara pembantu). (2.6) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan III, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ende; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.7) BUKTI TERADU No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Formulir Model A5 2. T-2 Formulir Model A5 KWK 3. T-3 Lampiran 3 Pembahasan kedua Gakkumdu 4. T-4 Formulir Model A.8 5. T-5 Lampiran 3 Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ende 6. T-6 Undangan Klarifikasi 7. T-7 Press release 8. T-8 BA Rapat pleno tanggal 14 Maret 2018, 16 Juni 2018, dan 19 Juni 2018 9. T-9 Penyampaian status laporan 10. T-10 Surat pernyataan Thomas Tage (2.8) KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan a.n Abdol Calfari Toh, S.H yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Penanganan laporan sudah dilakukan oleh Panwas Kabupaten Ende dan Sentra Gakkumdu yang mana dari unsur kepolisian terdapat 5 orang penyidik dan dari kejaksaan ada 3 orang jaksa; 2. Bahwa diperoleh fakta yang menerima uang adalah Thomas Tage, tapi yang menandatngani justru Daniel SA; 3. Saksi Daniel Sa dan Dominikus Roti menandatangani surat pernyataan Saksi; 4. Terkait uang Rp5.000.000,00 Saksi Daniel Sa mengatakan uang tersebut diterima oleh Thomas Tage dan disimpan oleh Saksi Daniel Sa; 5. Keterangan Saksi Daniel Sa tidak dapat dibenarkan oleh Gakkumdu karena Saksi Thomas Tage selaku penerima tidak ikut diperiksa; 6. Saksi Anselmus dan Dominikus Roti dalam keterangannya menyatakan tdiak mengetahui perihal uang tersebut; 7. Bahwa setiap pemeriksaan, para saksi didampingi kuasa hukum pengadu dan pemeriksaan Panwas dan Gakkumdu terbuka; 8. Bahwa semua tahapan telah dilakukan oleh Panwas dan Gakkumdu 9. Pada prinsipnya Panwas tidak dapat memaksa kehadiran Thomas Tage karena tidak memiliki daya paksa seperti dalam KUHAP; 10. Bahwa Pengadu menjamin akan bisa menemui Thomas Tage. Lalu Tm Panwas dan Gakkumdu menuju lokasi rumah adat di Desa Ndito. Namun ternyata rombongan Panwas tidak dapat menemui Thomas Tage 11. Bahwa Panwas dan Gakkumdu meragukan kesaksian Daniel Sa karena hanya Saksi Daniel Sa yang mengatakan ada ajakAn memilih dalam video. Tetapi kemduian Saksi Daniel Sa tidak mampu menunjukkan percakapan dimaksud dalam rekaman video dan akhirnya Saksi Daniel Sa mengubah kesaksiannya; 12. Bahwa ada BA klarifikasi lengkap ditandatangani oleh para Saksi; 13. Tidak ada hal yang ditutupi Panwas Kabupaten Ende; 14. Sentra Gakkumdu berpandangan penanganan sudah optimal; 15. Bahwa saat mendatangi Desa Ndito untuk mengklarifikasi Terlapor, rombongan Panwas dan Gakkumdu mendapatkan ancaman bahkan dengan senjata parang. 16. Bahwa Pihak terkait bersama dengan Teradu I, dua orang Patwal dan 5 orang penydiik 17. Bahwa rombongan mobil milik pihak Terait berada di belakang. Saat rombongan yang terdepan mendapat penolakan dan ancaman, rombongan Pihak Terkait langsung balik arah dan pulang. 18. Pihak Terkait tidak sempat bertemu Pengadu dan Thomas Tage di rmah adat Desa Ndito.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak meneliti dengan seksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menerjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya; [4.1.2] Bahwa pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir, dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan; [4.1.3] Bahwa Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW Petu) sudah dipanggil 3 (tiga) kali, namun mangkir dari panggilan tersebut. Bahwa terhadap hal tersebut, Panwas Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan apapun. Seharusnya Panwas meneruskan Laporan Pelapor ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Ende untuk menindaklanjuti Laporan Pelapor; [4.1.4] Bahwa para Teradu tidak pernah memeriksa saksi yang mengambil video tersebut; [4.1.5]Bahwa berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten Ende terdapat sebanyak 11 (sebelas) orang saksi namun dalam pemeriksaan oleh Panwas hanya 7 (tujuh) orang saksi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa benar dalam laporan Pengaduan yang diajukan oleh Yohanes Woda Moa disertakan dengan rekaman video percakapan calon Bupati Kabupaten Ende Marselinus Y. W. Petu dengan masyarakat di Desa Ndito yang sedang melaksanakan pembangunan rumah adat Desa Ndito. Percakapan tersebut menggunakan Bahasa Lio dan video tersebut diberikan kepada Panwas Kabupaten Ende sebagai bukti laporan. Para Teradu langsung menerima dan memutar video tersebut. Bahwa Teradu I dan Teradu III adalah orang Lio dan mengerti bahasa Lio dengan baik dan benar sehingga untuk menerjemahkan isi percakapan menurut para Teradu tidak perlu menggunakan jasa penerjemah bahasa Lio sebagaimana dalil Pengadu. Isi pembicaraan video telah diterjemahkan dengan baik dalam klarifikasi Panwascam Detusoko Yohanes Tani dan Anggota Panitia Pengawas Lapangan Desa Ndito Pati Kletus Eduardus yang juga orang Desa Ndito asli dan termasuk dari suku Lio. Bahwa Saksi Pengadu turut mendengarkan rekaman dan kesimpulan terhadap isi rekaman sama dengan yang diterjemahkan para Teradu. Bahwa kesimpulannya tidak ada satu pun kalimat dari Terlapor yang meminta agar masyarakat Desa Ndito memilih Terlapor pada Pilkada karena kehadiran Terlapor dalam rangka menghadiri undangan acara adat dan oleh karena itu Terlapor mengambil bagian dalam acara tersebut dengan memberikan bantuan bahan berupa ijuk dan alang-alang untuk pembangunan rumah adat. Bahwa dalam video tidak ada ajakan memilih seperti disampaikan Saksi Daniel Sa saat diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten Ende. Adapun perihal penyerahan uang yang diberikan kepada Thomas Tage sebagai salah satu Mosalaki (tetua adat) dan uang tersebut kemudian disimpan dalam bambu. Uang tersebut diamankan oleh Saksi Daniel Sa dengan alasan dikhawatirkan saat lampu padam kemudian ada yang mengambilnya. Uang tersebut dihitung dan diserahkan kepada Panwas Kabupaten Ende pada tanggal 16 Juni 2018. Para Teradu meragukan keterangan Saksi Daniel Sa karena uang tersebut tiba-tiba ada di tangan Daniel Sa, padahal yang menerima adalah Thomas Tage. Bahwa keterangan Saksi Daniel Sa tidak didukung dengan keterangan Saksi lain maupun alat bukti. [4.2.2] Bahwa para Teradu menjawab perihal pertimbangan penolakan laporan yang dinilai sumir oleh Pengadu. Para Teradu telah menyerahkan surat pemberitahuan yang memuat secara ringkas alasan-alasan laporan tidak diterima sesuai dengan format lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Namun demikian pertimbangan dalam surat penyampaian status laporan bukanlah satu-satunya yang menjadi dasar penolakan laporan karena pertimbangan lengkap terkait penolakan laporan sudah termuat lengkap dalam Berita Acara Pembahasan II tanggal 19 Juni 2018 dan telah dibuat para Teradu sesuai format lampiran 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/II/2016 dan dalam formulir Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa menurut para Teradu tidak selayaknya Pengadu mempertanyakan isi surat pemberitahuan tersebut karena dalam setiap tahapan penanganan laporan para Teradu selalu libatkan kuasa hukum Pengadu Titus M Tibo dan Mikael Oce Prambasa. [4.2.3] Terkait dalil pengaduan Pengadu mangkir dari panggilan Panwas Kabupaten Ende, tidak melakukan pertimbangan apapun untuk menindaklanjuti laporan Pelapor dan meneruskan Sentra Gakumdu. Para Teradu mengatakan Pengadu telah salah memaknai kata “memanggil”. Para Teradu berpijak pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Sentra Gakumdu bahwa Panwas hanya bisa mengundang dan tidak mempunyai upaya paksa. Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku pada KUHAP yang mengatur panggilan paksa. Bahwa Terlapor Thomas Tage sudah diundang 3 (tiga) masing-masing tanggal 15, tanggal 16, dan tanggal 17 juni 2018 tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Panwas Kabupaten Ende sehingga tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan Panwas Kabupaten Ende. Bahwa untuk meningkatkan status laporan ke penyidikan bukan hanya karena alasan ketidakhadiran Terlapor tetapi berpedoman pada fakta dan Saksi yang dapat membuktikan benar ada peristiwa pidana. Berdasarkan penyelidikan Panwas Kabupaten Ende bersama Sentra Gakumdu tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga status perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. [4.2.4] Perihal aduan tidak pernah memeriksa Saksi yang mengambil video, para Teradu telah memeriksa Pelapor Yohanes Woda Moa dan Anggota Panitia Pengawas Lapangan Pati Kletus Eduardus. Adapun terkait beberapa orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut yaitu Mosalaki (tokoh adat) sebagai penerima uang, dan beberapa Saksi lain telah diundang oleh para Teradu dan difasilitasi oleh Pengadu tetapi tidak bisa datang memenuhi undangan Panwas Kabupaten Ende. Bahkan Pengadu sendiri bersama-sama dengan Panwas Kabupaten Ende serta Sentra Gakumdu telah datang ke Desa Ndito untuk melakukan klarifikasi. Akan tetapi kedatangan Pengadu dan para Teradu ke rumah adat di Desa Ndito dihadang oleh masyarakat setempat. Pengadu dan Panwas Kabupaten Ende tidak dapat masuk ke tempat upacara adat sehingga menurut para Teradu upaya yang dilakukan sudah maksimal dan diketahui langsung oleh Pengadu. [4.2.5] Terkait aduan Pengadu mengenai bahan fotokopi yang dijadikan sebagai keterangan pers oleh Panwas Kabupaten Ende dan dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan standar, para Teradu mengatakan bahwa format press release yang dibuat Panwas Kabupaten Ende tersebut hanya digunakan dalam keterangan pers dan sebagai bahan tertulis agar para wartawan tidak salah dalam membuat berita karena apabila hanya disampaikan dengan keterangan lisan maka dikhawatirkan kebenaran data dan informasi yang akan disampaikan tidak akurat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait tindakan Panwas Kabupaten Ende yang diduga tidak memeriksa bukti video dengan saksama dan tidak dilibatkannya ahli bahasa Lio dalam memeriksa video tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I dan Teradu III adalah masyarakat asli Lio yang memahami semua isi pembicaraan yang terekam dalam video tersebut. Para Teradu menilai isi video dapat dipahami setelah dilakukan klarifikasi terhadap Anggota Panwascam Detusoko Yohanes Tani dan Anggota Panitia Pengawas Lapangan Desa Ndito Pati Kletus Eduardus. Proses klarifikasi dilakukan dengan cara menghadirkan para Saksi Pengadu dan para Saksi para Teradu sesuai rekaman video aslinya. Rekaman video tersebut memuat pembicaraan calon Bupati Kabupaten Ende Marselinus sedang memberikaan sumbangan untuk keperluan pembangunan rumah adat. Dalam persidangan Saksi Daniel Sa mengatakan terdapat pernyataan yang memenuhi unsur mengajak memilih Marselinus. Daniel Sa menyatakan bahwa Marselinus dalam sambutan mengungkapkan dengan bahasa kiasan bahwa ia memberikan „Jahe‟ dengan harapan tanggal 27 Juni 2018 saat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah masyarakat adat Lio dapat memberikan „Lengkuas‟ yang sama rasa pedasnya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pembicaraan mengenai Jahe dan Lengkuas tidak terbukti sebagaimana dibenarkan oleh Saksi Daniel Sa. Isi pembicaraan calon Bupati Kabupaten Ende Marselinus tentang Jahe dan Lengkuas tidak ditemukan dalam rekaman video sehingga Panwas Kabupaten Ende bersama dengan Sentra Gakumdu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait dugaan praktik politik uang tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. DKPP menilai tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 011/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dalil Pengadu perihal pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 yang dianggap sumir, DKPP berpendapat para Teradu telah mempertimbangkan secara lengkap penolakan laporan yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 19 Juni 2018 sesuai format Lampiran 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/II/2016 dan dalam formulir Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. [4.3.3] Terkait dalil Pengadu yang mempertanyakan mangkirnya Terlapor Thomas Tage sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ditingkatkannya status laporan ke tingkat Penydikan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Panwas Kabupaten Ende tetap konsisten pada prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran. Bahwa langkah yang ditempuh Panwas Kabupaten Ende adalah mengundang Saksi dengan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan senantiasa berpedoman pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 011/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada prinsipnya para Teradu hanya berwenang mengundang, tidak dapat melakukan panggilan paksa. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terkait dalil Pengadu yang mengatakan bahwa para Teradu tidak memeriksa pembuat video, DKPP menilai bahwa untuk mendapatkan kebenaran Panwas Kabupaten Ende telah bertindak responsif memeriksa dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Yohanes Woda Moa dan Anggota Panitia Pengawas Lapangan Pati Kletus Eduardus. Para Teradu telah menempuh semua usaha untuk memenuhi ketentuan prosedur penanganan pelanggaran dengan mendatangi langsung rumah adat Desa Ndito untuk memeriksa para Saksi meskipun para Teradu harus menghadapi ancaman akan kehilangan nyawa bila memasuki lokasi rumah adat Desa Ndito. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Terkait dalil Pengadu tentang fotokopi keterangan pers yang dilakukan para Teradu untuk dibagikan kepada pihak wartawan. bahan press release digunakan untuk memudahkan wartawan dalam menyusun berita agar tidak terjadi kesalahan kutipan media. Terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, dalam persidangan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.6] Perihal keterangan tertulis Teradu I bahwa Teradu II ikut terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekretariat Panwas Kabupaten Ende terutama berkaitan dengan penyewaan mobil, Pengadu tidak dapat membuktikan keterlibatan Teradu II dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekretariat Panwas Kabupaten Ende. Sedangkan terkait dalil Teradu II tidak ikut dalam rapat pleno selama 3 (tiga) kali, berdasarkan fakta persidangan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Ketua Panwas Kabupaten Ende perihal permintaan izin. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP ; [4.3.7] Bahwa Teradu I tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2018. Namun DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu berpedoman pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta memeriksa keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Estherina Sagajoka dalam jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Ende; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Natsir Koten dan Teradu III Basilius Wena, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Ende; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan tidak dihadiri para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir