Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 174/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Ende
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 16 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ende tidak meneliti dengan saksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menterjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak meneliti dengan seksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk menerjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya; [4.1.2] Bahwa pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir, dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan; [4.1.3] Bahwa Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW Petu) sudah dipanggil 3 (tiga) kali, namun mangkir dari panggilan tersebut. Bahwa terhadap hal tersebut, Panwas Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan apapun.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu; Pasal 21 ayat (1) Peraturan; Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Estherina Sagajoka dalam jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Ende; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Natsir Koten dan Teradu III Basilius Wena, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Ende; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 174/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
179/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU
Nama : Yohanes Woda Moa
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Prof WZ Yohanes, Ende, Kabupaten Ende,
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Titus M Tibo
2. Mikael Oce Laka Prambasa
3. Nikolaus Bhuka
4. Maximus P Rerha
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan WZ Yohanes, Ende, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
(1.2) TERADU
1. Nama : Estherina Sagajoka
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Ende
Alamat : Jalan Kelimutu, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Natsir Koten
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Ende
Alamat : Jalan Kelimutu, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Basilius Wena
Jabatan : Anggota Panwas Kabuaten Ende
Alamat : Jalan Kelimutu, Ende, Kabupaten Ende, Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III
Selanjutnya Teradu I, II, dan III, disebut sebagai-------------------- para Teradu
(1.3) Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
179/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 16 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 174/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Ende tidak meneliti dengan
saksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu
ahli bahasa Lio untuk menterjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon
Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya.
2. Bahwa pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan
Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir,
dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan.
3. Bahwa Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW) sudah
dipanggil 3 kali, namun mangkir dari panggilan tersebut. Bahwa terhadap
hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan
apapun. Seharusnya dan menjadi sangat adil bila Panwaslu meneruskan
Laporan Pelapor ke pihak Gakkumdu Kabupaten Ende untuk
menindaklanjuti Laporan Pelapor.
4. Panwas Kabupaten Ende juga tidak pernah memeriksa saksi yang mengambil
video tersebut.
5. Bahwa berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Panwas
Kabupaten Ende (fotokopi terlampir) sebanyak 11 (sebelas) orang saksi
namun dalam pemeriksaan oleh Panwas hanya 7 (tujuh) orang saksi.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Mememriksa Pengaduan Pengadu
2. Menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Kesimpulan /PB/19.04/VI/2018Panwas Kabupaten
Ende melalui surat Nomor 70
2. P-2 Keterangan Pers oleh Panwas Kab. Ende
3. P-3 Video rekaman dugaan politik uang
4. P-4 Tanda terima penyerahan uang sebanyak
Rp5.000.000,00
(2.4) KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018 Pengadu menghadirkan 3
(tiga) orang saksi dengan intisari keterangan sebagai berikut:
Saksi Daniel Sa
1. Saksi mendapat surat klarifikasi Panwas Ende tanggal 14 Juni 2018;
2. Saksi mendatangi Panwas Kab. Ende untuk klarifikasi pada tanggal 15 Juni
2018;
3. Terkait uang sejumlah Rp5.000.000,00 yang menerima adalah Thomas Tage,
lalu dipegang oleh Saksi Danel Sa;
4. Uang diberikan oleh Calon Bupati Ende Marselinus Petu tanggal 12 juni
2018;
5. Pada forum adat tersebut awalnya Daniel Sa menolak kedatangan Marselinus
Petu, tetapi akhirnya Ia turut menyambut;
6. Pada saat forum itu, pembicaraan permulaan dari Saksi Daniel Sa tidak
terekam dalam Video;
7. Daniel Sa mempersilahkan Michael, anggota DPRD
8. Marselinus Petu memberikan amplop dan mengatakan uang tersebut untuk
bantuan pembangunan rumah adat. Besar kecilnya jangan dilihat;
9. Setelah amplop diberikan, ada ajakan dari Marselinus tetapi tidak direkam
dalam video;
10. Inti pembicaraan Marselinus Petu yang tidak terekam adalah pernyataan
bahwa ia memberikan jahe dan pada tanggal 27 Juni 2018 agar dibalas
dengan lengkuas yang sama-sama pedas;
11. Saksi menyampaikan perihal uang tersebut kepada anggota PPL
12. Saksi mengetahui perihal pemberian uang tersebut dilaporkan ke Panwas,
dari Yohanes Woda Moa;
13. Tanggal 16 Juni 2018 Panwas Kab. Ende meminta barang bukti uang
Rp5.000.000,00 dalam pecahan Rp100.000,00 beserta bukti tanda terima
agar diserahkan kepada Panwas;
14. Saksi tidak mengetahui hasil klarifikasi dan Putusan Panwas terkait uang
tersebut
15. Bahwa ada surat per tanggal 21 Juni 2018 perihal pengambilan barang
bukti;
16. Saksi tidak memenuhi undangan pengambilan barang bukti uang tersebut
karena uang itu bukan milik Saksi dan Saksi menganggapnya uang haram;
Saksi Dominikus Roti
1. Pada tanggal 12 Juni 2018 Saksi berada di desa Dito mengikuti acara adat;
2. Bahwa marselinus Petu menyerahkan amplop pada saat acara rumah adat;
3. Marselinus berkata dalam bahasa Lio yang artinya secara garis besar “ hari
ini kita ada hubungan adat dan tanggal 27 Juni kamu harus mengembalikan
kepada saya. Hari ini saya berikan jahe dan tanggal 27 kamu beri saya
lengkuas yang sama pedas”
4. Saksi mengetahui tanggal 13 Juni 2018 bahwa peristiwa itu dilaporkan ke
Panwas Kab. Ende;
5. Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dan mendatangi Panwas;
6. Saksi diperiksa oleh Teradu III dan didampingi Kuasa Pengadu a.n Titus
7. Bahwa dalam pemeriksaan oleh Panwas tidak ada paksaan terhadap Saksi:
Saksi Anselmus Woka
1. Saat Marselinus datang dalam acara adat, saksi berada agak jauh sekitar 20
meter;
2. Mereka berbicara dan Marselinus memberikan amplop pada Thomas Tage;
3. Sore ahri setelah penyerahan uang, saksi Anselmus Woka bertemu Saksi
Daniel Sa yang mengatakan akan ke kantor Panwas untuk menyerahkan
uang pemberian Marselinus
4. Saksi mendapat surat undangan klarifikasi dari Panwas Ende tanggal 14
Juni 2018 dan mendatangi Panwas pada tanggal 15 Juni 2018;
5. Saksi diperiksa oleh Teradu I tanpa ada yang mendampingi;
6. Saksi disuruh diminta menandatangani BA klarifikasi dan diminta untuk
membaca dulu. Saksi Anselmus Woka memanggil kuasa Pengadu a.n Titus.
Barulah kemudian saksi membubuhkan tanda tangan;
7. Pada tanggal 13 Juni 2018 Pengadu Yohanes mendatangai Saksi dan
meminta tanda tangan keterangan saksi. Saksi tidak membaca cermat isi
surat pernyataan yang telah dibuatkan oleh Yohanes tersebut.
(2.5) JAWABAN TERADU
Bahwa di muka sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018, Teradu II dan III
membacakan jawaban tertulis para Teradu dengan intisari sebagai berikut:
1. Dalil Pengadu bahwa Komisioner Panwaslu tidak meneliti dengan
seksama isi video rekaman sebagai bukti dengan meminta terlebih
dahulu ahli bahasa Lio untuk menterjemahkan isi pembicaraan
Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus Y. W. Petu)
beserta Tim Kampanyenya ;
Terkait dengan dalil ini para Teradu menyampaikan tanggapan sebagai
berikut ;
Bahwa benar dalam Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Yohanes
Woda Moa saat itu disertakan dengan rekaman video percakapan Calon
Bupati Ende Marselinus Y. W. Petu dengan masyarakat di Desa Ndito
yang sedang melaksanakan pembangunan rumah adat Ndito dan
percakapan itu dilakukan dengan menggunakan Bahasa Lio dan video
tersebut diberikan kepada Panwaslu sebagai bukti laporan. Hal tersebut
diterima para Teradu dan langsung diputar dan didengar oleh Teradu I
dan III (Esterina Sagajoka, dan Basilius Wena). Bahwa Teradu I dan III
adalah orang Lio dan mengerti bahasa Lio dengan baik dan benar
sehingga untuk menerjemahkan isi percakapan tersebut menurut
Teradu I dan III tidak perlu memakai jasa penerjemah bahasa Lio
sebagaimana dalil Pengadu karena Teradu I dan III telah memahami isi
percakapan tanpa mengurangi atau menambah isi pembicaraan tersebut.
Bahwa isi pembicaraan Terlapor juga telah diterjemahkan dengan baik
dan benar dalam klarifikasi Panwascam Detusoko atas nama Yohanes
Tani dan PPL Desa Ndito atas nama Pati Kletus Eduardus yang adalah
orang Ndito asli dan notabene termasuk suku Lio sehingga menurut
para Teradu bahwa tidak perlu lagi dipakai penterjemah bahasa lio
karena tentunya terjemahannya akan sama seperti yang telah
dipahami oleh para Teradu. Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap saksi
yang diajukan pengadu juga telah diperdengarkan rekaman tersebut
dan meminta para saksi dari pengadu tersebut untuk mendengar dan
menterjemahkannya dan ternyata hasil terjemahan dari para saksi
tersebut juga sama dengan yang diterjemahkan oleh kami komisioner
panwaslu ( Esterina Sagajoka dan Basilius Wena) dan juga PPL Desa
Ndito atas nama Pati Kletus Eduardus. (bukti T – 1)
2. Dalil Pengadu bahwa pertimbangan penolakan Panwaslu Kabupaten
Ende atas Laporan Pelapor Nomor : 70/PB/19.04/VI/2018, Tanggal 19
Juni 2018 sangat sumir, dan tidak secara jelas memuat dasar-dasar
pertimbangan penolakan ;
Terkait dengan dalil ini para Teradu menyampaikan tanggapan sebagai
beriku:
Bahwa benar Panwas Kabupaten Ende pada saat menghentikan dugaan
pelanggaran perkara ini telah mengirim pemberitahuan kepada Pelapor
dan dalam surat pemberitahuan tersebut memuat ringkas alasan-alasan
laporan ini tidak diterima dan hal tersebut telah dibuat oleh para
Teradu sesuai dengan format laporan penyampaian status laporan
sesuai dengan lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Namun. Namun laporan Penyampaian Status Laporan tersebut bukanlah
semata-mata merupakan pertimbangan penolakan laporan karena
pertimbangan lengkap terkait dengan penolakan laporan telah termuat
lengkap dalam Berita Acara Pembahasan II tanggal 19 Juni 2018 yang
telah dibuat para Teradu sesuai dengan format Lampiran 3 yang diatur
dalam Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 14
tahun 2016, Nomor 01 tahun 2016 dan nomor 013/JA/II/2016 dan dalam
formulir Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam lampiran
Perbawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 ;
Bahwa terkait dengan dasar pertimbangan yang disampaikan para
Teradu dalam penyampaian status laporan kepada Pelapor / Pengadu
sebenarnya telah diketahui juga oleh Pengadu maupun Penasehat
Hukumnya karena setiap tahapan penanganan laporan selalu dihadiri
oleh pengadu maupun Penasehat Hukumnya (misalnya dalam tahap
permintaan keterangan terhadap saksi dari Pelapor) selalui didampingi
oleh Penasehat Hukum Pengadu atas nama Titus M. Tibo dan Mikael
Oce Prambasa sehingga seharusnya hal ini bukanlah menjadi alasan
karena telah diketahui oleh Pengadu maupun Penasehat Hukumnya
sehingga menurut para Teradu ini adalah alasan yang tidak berdasar
dan haruslah ditolak ; (Bukti T-2 dan T-3)
3. Dalil Pengadu terkait dengan Terlapor yang dipanggil 3 (tiga) kali
namun mangkir dari panggilan, namun terhadap hal ini Panwaslu
Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan apapun, seharusnya
menjadi sangat adil bila Panwaslu meneruskan Laporan Pelapor ke
Pihak Gakkumdu Kabupaten Ende untuk menindaklanjuti Laporan
Pelapor ;
Terkait dengan dalil ini para Teradu mennaggapi sebagai berikut ;
Bahwa Penasehat Hukum Pengadu seharusnya lebih teliti dan cermat
dalam mengajukan pengaduan terkait dengan kata “ dipanggil dan
Panggilan “ bahwa penggunaan kata bisa berakibat salah tafsir dalam
memaknai kata tersebut, perlu dipahami lagi oleh Penasehat Hukum
Pengadu bahwa dalam merujuk kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal
21 ayat (1) “ Dalam proses pengkajian, temuan atau laporan dugaan
pelanggaran Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, saksi,untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Dan
dalam peraturan bersama BAWASLU RI, KAPOLRI DAN JAKSA AGUNG
RI tentang Sentra Gakumdu Pasal 17 ayat (2) “ Dalam melakukan kajian
sebagaimana dimaksud ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang
pelapor, terlapor, saksi dan atau ahli untuk dimintakan keterangan
dan atau klarifikasi “ disilinilah terdapat perbedaan penanganan laporan
sebagaimana diatur didalam KUHAP terkait dengan Hukum Acara
Pidana dengan penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu
Kepala Daerah, bahwa panggilan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu
adalah tidak tepat sasaran atau dengan kata lain salah diterapkan
didalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepala daerah
karena sesuai Perbawaslu 14 Tahun 2017 terkait dengan klarifikasi
terhadap saksi, pelapor, terlapor, dan ahli, Panwaslu hanya dapat
mengundang dan tidak dapat dilakukan panggilan paksa sebagaimana
maksud Penasehat Hukum Pengadu dan terhadap Terlapor sudah
diundang 3 kali sesuai dengan undangan yang dikeluarkan tanggal 15,
16, dan 17 juni 2018 tetapi terlapor tidak mengindahkan undangan
sehingga tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh Panwaslu
Kabupaten Ende ;
Bahwa terkait dengan tindak lanjut laporan ke tahapan berikut tentu
tidak hanya karena alasan terlapor tidak memenuhi undangan
kemudian Panwaslu Kabupaten Ende dipaksa untuk meningkatkan
status ke tahap penyidikan oleh karena hal ini tentu bukan alasan
yuridis untuk meningkatkan tahapan penyelidikan ke Penyidikan karena
bila kita merujuk kepada Pasal 1 angka 5 KUHAP “ Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk Mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini “ artinya untuk dapat meningkatkan status dari
laporan ini tentu bukan hanya karena alasan ketidakhadiran terlapor
tetapi benar karena ada fakta dan data dari pelapor dan juga saksi,
dll yang dapat menerangkan bahwa benar ada peristiwa pidana dalam
laporan ini begitupun sebaliknya ketika penyelidik dalam hal ini
Panwaslu bersama dengan Sentra Gakkumdu ternyata tidak menemukan
adanya peristiwa pidana maka tentu tidak dapat memaksakan untuk
menaikan perkara ini ke tahap penyidikan ; (Bukti T-4)
4. Dalil bahwa Panwaslu Kabupaten Ende juga tidak pernah memeriksa
saksi yang mengambil video tersebut ;
Terkait dengan dalil ini para Teradu menyampaikan tanggapan sebagai
berikut ;
- Bahwa terkait dengan Laporan ini saat melapor pelapor atas nama
Yohanes Woda Moa sendiri telah membawa bukti rekaman dan
pelapor juga sudah dimintai klarifikasi oleh para Teradu kemudian
terhadap PPL atas nama Pati Kletus Eduardus yang saat itu hadir
dilokasi kejadian bersama panwascam telah diklarifikasi oleh para
Teradu sehingga menurut para Teradu terkait dengan video ini sudah
jelas dan sudah dipertimbangkan oleh para Teradu dan tidak
memenuhi untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ;
- Bahwa terkait dengan orang yang diduga mengetahui peristiwa ini
yang diberikan namanya oleh pelapor yaitu mosalaki (tokoh adat)
penerima uang, dan beberapa saksi lainnya telah diundang oleh para
Teradu dan difasilitasi oleh pelapor tetapi tidak bisa datang juga
untuk memenuhi undangan Panwas. Malahan pelapor sendiri
bersama-sama dengan Panwaslu dan Sentra Gakumdu telah
bersama-sama ke Desa Ndito untuk melakukan klarifikasi langsung
atas jaminan pelapor bahwa ia menjamin orang yang ia berikan
nama bisa diklarifikasi di Ndito tetapi saat Panwaslu sampai di
Ndito ternyata dihadang oleh masyarakat dan pelapor bersama-sama
dengan Panwaslu tidak dapat masuk ke tempat dilaksanakannya
upacara adat untuk meminta klarifikasi sehingga menurut para
Teradu bahwa upaya yang kami sudah dilakukan secara maksimal
dan diketahui juga oleh pelapor sehingga sangatlah tidak wajar
kalau pelapor melaporkan bahwa Panwaslu tidak bekerja secara
maksimal ;
Bahwa kemudian para Teradu juga akan menanggapi apa yang
dikatakan pengadu / kuasa hukumnya pada point D terkait dengan
alat bukti sebagaimana dimaksud pengadu, yaitu :
Bahwa pada point D pengadu mengatakan bahwa alat bukti “ point
1 sampai dengan 4 “ menurut para Teradu adalah bukan sebagai
alat bukti tetapi barang bukti sehingga menurut para Teradu,
Pengadu haruslah dapat membedakan antara Alat Bukti dan
Barang Bukti jangan sampai salah tafsir antara Barang bukti yang
diajukan dikatakan sebagai Alat Bukti sehingga dapat membuat
orang salah dalam mengambil kesimpulan terkait dengan perkara ini
;
5. Terkait dengan barang bukti fotokopi kesimpulan Panwas Kabupaten
Ende melalui surat Nomor : 70/PB/19.04/VI/2018, Perihal
Penyampaian Status Laporan menurut para Teradu salah ditafsirkan
oleh Pengadu maupun Kuasa Hukumnya karena ini didasarkan pada
format yang diatur dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
yang memuat ringkas saja dan tidak mendetail sedangkan
pertimbangan lengkap terkait dengan kesimpulan laporan ini termuat
dalam Berita Acara Pembahasan Kedua tertanggal 19 juni 2018. (bukti T-
2)
6. Terkait dengan fotokopi keterangan pers oleh Panwaslu Kabupaten
Ende dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Pengadu untuk
menyimpulkan bahwa Panwaslu tidak secara jelas memuat
pertimbangan menurut para Teradu hal itu juga kesimpulan yang tidak
pas karena press release ini dibuat hanya untuk dipergunakan dalam
keterangan pers sebagai bahan tertulis agar para rekan pers tidak
salah dalam membuat berita jika hanya diberikan secara lisan sehingga
tidaklah tepat jika pres release ini dijadikan dasar pertimbangan dari
Pengadu maupun Kuasa Hukumnya ;
7. Terkait dengan rekaman yang diajukan oleh Pelapor (Pengadu) telah
diterima, didengar dan diterjemahkan oleh para Teradu Panwaslu dan
juga PPL Desa Ndito dan kesimpulannya tidak ada satupun kalimat
dari Terlapor yang meminta agar masyarakat Desa Ndito memilih
terlapor pada Pilkada nanti karena kehadiran terlapor dalam rangka
menghadiri undangan acara adat dan oleh karena itu terlapor
mengambil bagian dalam acara tersebut dengan memberikan bantuan
ijuk dan alang-alang untuk pembangunan rumah adat tersebut ;
8. Bahwa terhadap barang bukti Video dalam video tersebut tergambar bahwa
sebelum menyerahkan amplop Marselinus Y.W.Petu terlebih dahulu
menjelaskan maksud dan tujuannya datang dengan menggunakan bahasa
daerah, yang intinya ialah“pemberian tersebut diberikan atas dasar ikhlas
dan untuk membantu pembangunan rumah adat di Desa Ndito serta jangan
dilihat dari besar dan kecil sumbangan tersebut”. Jika dikaitkan dengan
keterangan DANIEL SA yang mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut
Marselinus Y.W. Petu mengatakan mengajak atau mempengaruhi yang hadir
dengan mengatakan “nanti pada tanggal 27 Juni 2018 datang kepada saya
secara adat” dan saksi Daniel Sa menafsirkan perkataan tersebut terkait
pemberian uang dengan pemilihan Bupati pada tanggal 27 Juni 2018
mendatang, maka keterangan saksi Daniel Sa jika dikaitkan dengan Video
tersebut maka keterangan tersebut tidak bisa dijamin kebenarannya atau
diragukan kebenarannya. Karena dalam video tersebut tidak terdapat ajakan
atau penyampaian seperti yang diterangkan oleh DANIEL SA.
9. Terkait dengan Tanda Terima uang sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima
juta rupiah) para Teradu memberikan tanggapan sebagai berikut ;
Adanya Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut diduga
Money Politic (politik uang) pemberian dari terlapor pada acara adat di Desa
Ndito. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten
Ende oleh Pelapor bersama dengan saksi Daniel Sa bertempat di Kantor
Panwaslu Kabupaten Ende. Fokus perhatian disini ialah bagaimana uang
tersebut ada di Daniel Sa dan siapa yang bisa menjamin uang pemberian
dari terlapor adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Sebagaimana
keterangan para saksi yang telah diuraikan diatas, mengacu pada
keterangan para saksi tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa
sesuai dengan keterangan saksi Daniel Sa setelah uang tersebut di serahkan
oleh terlapor kepada salah satu mosalaki yang bernama Thomas Tage,
kemudian uang tersebut diletakan di bambu (langenua), lalu setelah itu ada
yang mengatakan bahwa ambil dan amankan uang tersebut dikarenakan jika
nanti Lampu padam uang tersebut bisa dicuri oleh orang. Sehingga Daniel
Sa mengamankan uang tersebut. Setelah diamankan uang tersebut dihitung
oleh para Mosalaki, warga dan Daniel Sa. Uang tersebut dihitung dengan
cara menarik lembaran uang satu persatu dan diperolehlah hasilnya sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah selesai-
dihitung uang tersebut dimasukkan kembali kedalam amplop oleh Daniel Sa
dan disimpan oleh Daniel Sa sampai dengan diserahkan kepada Panwaslu
Kabupaten Ende pada tanggal 16 Juni 2018 sehingga terlihat disini suatu
ketidak logisan seorang Daniel Sa yang awalnya menolak kedatangan
terlapor, tetapi pada akhirnya dialah yang menerima dan menyimpan uang
tersebut sejak tanggal 12 Juni 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni
2018. Serta keterangan Daniel Sa yang mengatakan Uang pemberian dari
terlapor adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) patut diragukan
kebenarannya karena keterangan tersebut hanya datang dari Daniel Sa
sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi
lainnya, terlebih saksi awal yang menerima uang tersebut dan para saksi
yang ikut menghitung uang tersebut tidak dapat dimintai keterangan dan
tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu
Kabupaten Ende.
Bahwa patut diragukan kebenarannya terkait bukti uang Rp. 5.000.000,-
yang diserahkan oleh DANIEL SA tersebut, dikarenakan keterangan tersebut
hanya datang dari Daniel Sa sendiri tanpa didukung dengan alat bukti
lainnya. Dan fakta yang terungkap yang menerima amplop adalah THOMAS
TAGE akan tetapi mengapa uang tersebut dapat dalam penguasaan DANIEL
SA.
Jawaban Teradu I
Bahwa Teradu I tidak dapat menghadiri sidang DKPP dan memberikan jawaban
tersendiri sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I selaku ketua Panwas Kabupaten Ende telah melakukan
klarifikasi kepada Panwascam Detusoko Yohanes Tani, yang merupakan
warga masyarakat Kec. Detusoko yang mengerti dan paham tentang bahasa
Lio yang digunakan oleh Marsel Petu calon Bupati Ende. Pada saat klarifikasi
sudah dilakukan penerjemahan bahasa adat dari video yang menjadi bukti
pelaporan dari pelapor (berita acara klarifikasi terlampir).
2. Bahwa selaku ketua panwaslu kabupaten Ende pada saat itu Teradu
mengerti dan mengetahui secara pasti bahwa keputusan Panwas Kabupaten
Ende berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Saksi kunci atas nama
Thomas Tage ( penerima uang ) tidak dapat diklarifikasi karena saat itu
sedang berlangsung acara seremonial adat (pembangunan Rumah adat) yang
berlangsung selama 1 (satu) bulan, yakni pada bulan Juni 2018. Dimana
panwaslu kabupaten Ende telah berupaya dengan meminta difasilitasi oleh
pelapor (Yohanes Wida Moa) agar Gakumdu Kabupaten Ende dapat
melakukan klarifikasi di TKP ( di kampung Ndito) pada tanggal 18 Juni 2018
namun tidak berhasil dan bahkan terlapor sendiripun tidak bisa masuk ke
kampung adat tersebut. Kejadian tersebut disaksikan polisi dan jaksa
anggota sentra Gakumdu kab. Ende dan juga pelapor Yohanes Wida Moa).
Teradu I juga menjelaskan bahwa Keterangan saksi Daniel Sa tidak
konsisten ( berubah ubah). Bahwa Surat pernyataan Thomas Tage selaku
saksi kunci penerima uang tidak di bubuhi tanda tangan oleh Thomas Tage.
Dan surat pernyataan tersebut tidak dibuat oleh Thomas Tage tapi di buat
oleh pelapor. ( Surat pernyataan terlampir)
Berdasarkan keterangan saksi Daniel Sa bahwa uang sejumlah 5 juta yang
diserahkan ke panwas tersebut tidak diberikan oleh Thomas Tage selaku
penerima uang namun uang tersebut diambil oleh Saksi Daniel Sa di atas
para-para rumah dengan alasan dia ambil amplop tersebut karena takut di
curi orang. Saksi Daniel Sa menyerahkan uang tersebut ke Panwas
Kabupaten Ende sejumlah Rp. 5 juta tanpa amplop dengan alasan
amplopnya sudah robek.
3. Bahwa terkait pelapor tidak bisa memenuhi panggilan panwaslu kabupaten
Ende, Panwaslu kab Ende sudah berupaya maksimal dengan berkoordinasi
melalui tim sukses dan kuasa hukum terlapor Paulinho Senda SH.NH. untuk
diklarifikasi di tempat terlapor namun tidak ada kepastian hingga batas
akhir penanganan pelanggaran di panwaslu kab. Ende. Berdasarkan salah
satu pertimbangan tersebut Panwaslu kabupaten Ende pada saat
menyampaikan pendapat panwaslu kab. Ende pada pembahasan di forum
Gakumdu kabupaten Ende pada tanggal 19 Juni 2018 berpendapat bahwa
berdasarkan hasil kajian panwaslu kab. Ende bahwa laporan dugaan money
politics ini Diteruskan ke polisian untuk penyelidikan lanjutan mengingat
keterbatasan waktu penanganan pelanggaran di panwas hanya 5 (lima) hari
menurut undang undang 10 tahun 2016.(berita acara pleno terlampir)
4. Bahwa benar Panwaslu kab.Ende belum mengklarifikasi perekam video
karena panwaslu kabupaten Ende tidak mengetahui siapa perekam video
tersebut. Para Teradu hanya menegtahui Yohanes woda Moa yang memiliki
video tersebut.
5. Selain jawaban Teradu I terhadap pokok-popok pengaduan terhadap teradu
tersebut diatas. Teradu I selaku ketua Panwaslu kabupaten Ende
menyampaikan beberapa catatan penting serangkaian dengan proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh panwaslu kabupaten Ende
sebagai berikut;
6. Selama proses penanganan pelanggaran kasus dugaan money politik di
panwaslu kabupaten Ende mulai tanggal 14 Juni hingga 19 Juni
2018Teradu II natsir Kotten tidak pernah terlibat dalam penanganan dugaan
pelanggaran money politics tersebut walaupun Teradu I sebagai ketua dan
Basilius Wena sebagai anggota sudah menyampaikan kepada beliau soal
kasus tersebut dan soal prosedur penanganan pelanggaran yang harus
melalui pleno oleh Ketua dan Anggota Panwas kabupaten Ende. Namun tidak
diindahkan/direspons oleh Teradu II sehingga pleno Panwas kabupaten
Ende 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa kehadiran Teradu II.
7. Terkait dengan proses penangangan pelanggaran dugaan money politics
tersebut panwaslu kabupaten Ende melakukan Rapat pleno sebanyak 3 (tiga)
kali secara berturut- turut tanpa kehadiran Teradu II ( bukti berita acara
pleno terlampir) Hal ini disaksikan polisi dan Jaksa yang tergabung dalam
sentra Gakkumdu, Teradu III Basilius wena selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Ende dan semua staf sekretariat baik PNS maupun non PNS.
8. Bahwa selaku Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Ende mengetahui
pasti soal kinerja Teradu II selama menjadi anggota Panwas Kabupaten Ende
( saksi : Basilius Wena .anggota panwaslu kabupaten Ende, Yosep kupertino
Ilang (staf devisi PHL panwaslu kabupaten Ende. Polisi dan jaksa yang
tergabung dalam Gakumdu, dan panwascam se kab Ende antara lain.
Mahar Berlian Toro, Yohanes Patigagagi, Ferdinandus ana Dena , Bonyfasus
Wonga. Dll.), Bahwa disaat-saat Deadline pelaporan dimana para Teradu
harus membuat laporan yang membutuhkan kerja sama dari semua anggota
Panwas, Kedua anggota Panwas Basilius Wena dan Dr Natsir B. Kotten selalu
tidak bersedia sehingga selaku ketua yang memegang tanggungjawab ini
meminta bantuan panwascam dan staf devisi PHL untuk menyelesaikan
laporan dimaksud (saksi Maharberlian Toro ,Yohanes patigagi dan yosep
kupertino Ilang.)
9. Bahwa Teradu II selaku kordiv SDM yang membawahi langsung sekretariat
kab. Ende beliau berkolusi dengan kasek dan bendahara seperti : sewa mobil
. namun mobil tidak pernah digunakan oleh Panwaslu kabupaten Ende (
saksi Kristoforus Mbake dan Angelina Agustina SH. (Staf PNS yang
diperbantukan di panwaslu kabupaten Ende. Kasek : Rasyid Abu bakar
s.sos...Elisabet Renggi (bendahara) dan Sukirman (bendahara pembantu).
(2.6) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan III, selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Ende; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.7) BUKTI TERADU
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Formulir Model A5
2. T-2 Formulir Model A5 KWK
3. T-3 Lampiran 3 Pembahasan kedua Gakkumdu
4. T-4 Formulir Model A.8
5. T-5 Lampiran 3 Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ende
6. T-6 Undangan Klarifikasi
7. T-7 Press release
8. T-8 BA Rapat pleno tanggal 14 Maret 2018, 16 Juni 2018,
dan 19 Juni 2018
9. T-9 Penyampaian status laporan
10. T-10 Surat pernyataan Thomas Tage
(2.8) KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan
a.n Abdol Calfari Toh, S.H yang memberikan keterangan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Penanganan laporan sudah dilakukan oleh Panwas Kabupaten Ende dan
Sentra Gakkumdu yang mana dari unsur kepolisian terdapat 5 orang
penyidik dan dari kejaksaan ada 3 orang jaksa;
2. Bahwa diperoleh fakta yang menerima uang adalah Thomas Tage, tapi yang
menandatngani justru Daniel SA;
3. Saksi Daniel Sa dan Dominikus Roti menandatangani surat pernyataan
Saksi;
4. Terkait uang Rp5.000.000,00 Saksi Daniel Sa mengatakan uang tersebut
diterima oleh Thomas Tage dan disimpan oleh Saksi Daniel Sa;
5. Keterangan Saksi Daniel Sa tidak dapat dibenarkan oleh Gakkumdu karena
Saksi Thomas Tage selaku penerima tidak ikut diperiksa;
6. Saksi Anselmus dan Dominikus Roti dalam keterangannya menyatakan tdiak
mengetahui perihal uang tersebut;
7. Bahwa setiap pemeriksaan, para saksi didampingi kuasa hukum pengadu
dan pemeriksaan Panwas dan Gakkumdu terbuka;
8. Bahwa semua tahapan telah dilakukan oleh Panwas dan Gakkumdu
9. Pada prinsipnya Panwas tidak dapat memaksa kehadiran Thomas Tage
karena tidak memiliki daya paksa seperti dalam KUHAP;
10. Bahwa Pengadu menjamin akan bisa menemui Thomas Tage. Lalu Tm
Panwas dan Gakkumdu menuju lokasi rumah adat di Desa Ndito. Namun
ternyata rombongan Panwas tidak dapat menemui Thomas Tage
11. Bahwa Panwas dan Gakkumdu meragukan kesaksian Daniel Sa karena
hanya Saksi Daniel Sa yang mengatakan ada ajakAn memilih dalam video.
Tetapi kemduian Saksi Daniel Sa tidak mampu menunjukkan percakapan
dimaksud dalam rekaman video dan akhirnya Saksi Daniel Sa mengubah
kesaksiannya;
12. Bahwa ada BA klarifikasi lengkap ditandatangani oleh para Saksi;
13. Tidak ada hal yang ditutupi Panwas Kabupaten Ende;
14. Sentra Gakkumdu berpandangan penanganan sudah optimal;
15. Bahwa saat mendatangi Desa Ndito untuk mengklarifikasi Terlapor,
rombongan Panwas dan Gakkumdu mendapatkan ancaman bahkan dengan
senjata parang.
16. Bahwa Pihak terkait bersama dengan Teradu I, dua orang Patwal dan 5
orang penydiik
17. Bahwa rombongan mobil milik pihak Terait berada di belakang. Saat
rombongan yang terdepan mendapat penolakan dan ancaman, rombongan
Pihak Terkait langsung balik arah dan pulang.
18. Pihak Terkait tidak sempat bertemu Pengadu dan Thomas Tage di rmah adat
Desa Ndito.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
(3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
(3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
(3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu tidak meneliti dengan seksama isi video rekaman
sebagai bukti dengan meminta terlebih dahulu ahli bahasa Lio untuk
menerjemahkan isi pembicaraan Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama
Marselinus YW) beserta Tim Kampanyenya;
[4.1.2] Bahwa pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten Ende atas Laporan
Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 sangat sumir, dan
tidak secara jelas memuat dasar-dasar pertimbangan penolakan;
[4.1.3] Bahwa Terlapor (Calon Bupati Ende 2018 atas nama Marselinus YW Petu)
sudah dipanggil 3 (tiga) kali, namun mangkir dari panggilan tersebut. Bahwa
terhadap hal tersebut, Panwas Kabupaten Ende tidak melakukan pertimbangan
apapun. Seharusnya Panwas meneruskan Laporan Pelapor ke Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ende untuk menindaklanjuti Laporan Pelapor;
[4.1.4] Bahwa para Teradu tidak pernah memeriksa saksi yang mengambil video
tersebut;
[4.1.5]Bahwa berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Panwas
Kabupaten Ende terdapat sebanyak 11 (sebelas) orang saksi namun dalam
pemeriksaan oleh Panwas hanya 7 (tujuh) orang saksi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa benar dalam laporan Pengaduan yang diajukan oleh Yohanes
Woda Moa disertakan dengan rekaman video percakapan calon Bupati
Kabupaten Ende Marselinus Y. W. Petu dengan masyarakat di Desa Ndito
yang sedang melaksanakan pembangunan rumah adat Desa Ndito. Percakapan
tersebut menggunakan Bahasa Lio dan video tersebut diberikan kepada Panwas
Kabupaten Ende sebagai bukti laporan. Para Teradu langsung menerima dan
memutar video tersebut. Bahwa Teradu I dan Teradu III adalah orang Lio dan
mengerti bahasa Lio dengan baik dan benar sehingga untuk
menerjemahkan isi percakapan menurut para Teradu tidak perlu menggunakan
jasa penerjemah bahasa Lio sebagaimana dalil Pengadu. Isi pembicaraan video
telah diterjemahkan dengan baik dalam klarifikasi Panwascam Detusoko
Yohanes Tani dan Anggota Panitia Pengawas Lapangan Desa Ndito Pati Kletus
Eduardus yang juga orang Desa Ndito asli dan termasuk dari suku Lio. Bahwa
Saksi Pengadu turut mendengarkan rekaman dan kesimpulan terhadap isi
rekaman sama dengan yang diterjemahkan para Teradu. Bahwa kesimpulannya
tidak ada satu pun kalimat dari Terlapor yang meminta agar masyarakat Desa
Ndito memilih Terlapor pada Pilkada karena kehadiran Terlapor dalam rangka
menghadiri undangan acara adat dan oleh karena itu Terlapor mengambil
bagian dalam acara tersebut dengan memberikan bantuan bahan berupa ijuk
dan alang-alang untuk pembangunan rumah adat. Bahwa dalam video tidak ada
ajakan memilih seperti disampaikan Saksi Daniel Sa saat diklarifikasi oleh
Panwas Kabupaten Ende. Adapun perihal penyerahan uang yang diberikan
kepada Thomas Tage sebagai salah satu Mosalaki (tetua adat) dan uang tersebut
kemudian disimpan dalam bambu. Uang tersebut diamankan oleh Saksi Daniel
Sa dengan alasan dikhawatirkan saat lampu padam kemudian ada yang
mengambilnya. Uang tersebut dihitung dan diserahkan kepada Panwas
Kabupaten Ende pada tanggal 16 Juni 2018. Para Teradu meragukan keterangan
Saksi Daniel Sa karena uang tersebut tiba-tiba ada di tangan Daniel Sa, padahal
yang menerima adalah Thomas Tage. Bahwa keterangan Saksi Daniel Sa tidak
didukung dengan keterangan Saksi lain maupun alat bukti.
[4.2.2] Bahwa para Teradu menjawab perihal pertimbangan penolakan laporan
yang dinilai sumir oleh Pengadu. Para Teradu telah menyerahkan surat
pemberitahuan yang memuat secara ringkas alasan-alasan laporan tidak
diterima sesuai dengan format lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017. Namun demikian pertimbangan dalam surat penyampaian status laporan
bukanlah satu-satunya yang menjadi dasar penolakan laporan karena
pertimbangan lengkap terkait penolakan laporan sudah termuat lengkap dalam
Berita Acara Pembahasan II tanggal 19 Juni 2018 dan telah dibuat para Teradu
sesuai format lampiran 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun
2016 dan Nomor 013/JA/II/2016 dan dalam formulir Model A8 Kajian Dugaan
Pelanggaran yang diatur dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa menurut para Teradu tidak
selayaknya Pengadu mempertanyakan isi surat pemberitahuan tersebut karena
dalam setiap tahapan penanganan laporan para Teradu selalu libatkan kuasa
hukum Pengadu Titus M Tibo dan Mikael Oce Prambasa.
[4.2.3] Terkait dalil pengaduan Pengadu mangkir dari panggilan Panwas
Kabupaten Ende, tidak melakukan pertimbangan apapun untuk
menindaklanjuti laporan Pelapor dan meneruskan Sentra Gakumdu. Para
Teradu mengatakan Pengadu telah salah memaknai kata “memanggil”. Para
Teradu berpijak pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Sentra Gakumdu bahwa Panwas
hanya bisa mengundang dan tidak mempunyai upaya paksa. Hal tersebut
berbeda dengan aturan yang berlaku pada KUHAP yang mengatur panggilan
paksa. Bahwa Terlapor Thomas Tage sudah diundang 3 (tiga) masing-masing
tanggal 15, tanggal 16, dan tanggal 17 juni 2018 tetapi yang bersangkutan tidak
memenuhi undangan Panwas Kabupaten Ende sehingga tidak ada upaya lain
yang dapat dilakukan Panwas Kabupaten Ende. Bahwa untuk meningkatkan
status laporan ke penyidikan bukan hanya karena alasan ketidakhadiran
Terlapor tetapi berpedoman pada fakta dan Saksi yang dapat membuktikan
benar ada peristiwa pidana. Berdasarkan penyelidikan Panwas Kabupaten Ende
bersama Sentra Gakumdu tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga status
perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
[4.2.4] Perihal aduan tidak pernah memeriksa Saksi yang mengambil video,
para Teradu telah memeriksa Pelapor Yohanes Woda Moa dan Anggota Panitia
Pengawas Lapangan Pati Kletus Eduardus. Adapun terkait beberapa orang yang
diduga mengetahui peristiwa tersebut yaitu Mosalaki (tokoh adat) sebagai
penerima uang, dan beberapa Saksi lain telah diundang oleh para Teradu dan
difasilitasi oleh Pengadu tetapi tidak bisa datang memenuhi undangan Panwas
Kabupaten Ende. Bahkan Pengadu sendiri bersama-sama dengan Panwas
Kabupaten Ende serta Sentra Gakumdu telah datang ke Desa Ndito untuk
melakukan klarifikasi. Akan tetapi kedatangan Pengadu dan para Teradu ke
rumah adat di Desa Ndito dihadang oleh masyarakat setempat. Pengadu dan
Panwas Kabupaten Ende tidak dapat masuk ke tempat upacara adat sehingga
menurut para Teradu upaya yang dilakukan sudah maksimal dan diketahui
langsung oleh Pengadu.
[4.2.5] Terkait aduan Pengadu mengenai bahan fotokopi yang dijadikan sebagai
keterangan pers oleh Panwas Kabupaten Ende dan dianggap tidak tepat dan
tidak sesuai dengan standar, para Teradu mengatakan bahwa format press
release yang dibuat Panwas Kabupaten Ende tersebut hanya digunakan dalam
keterangan pers dan sebagai bahan tertulis agar para wartawan tidak salah
dalam membuat berita karena apabila hanya disampaikan dengan keterangan
lisan maka dikhawatirkan kebenaran data dan informasi yang akan disampaikan
tidak akurat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait tindakan Panwas Kabupaten Ende
yang diduga tidak memeriksa bukti video dengan saksama dan tidak
dilibatkannya ahli bahasa Lio dalam memeriksa video tersebut, DKPP
berpendapat, Teradu I dan Teradu III adalah masyarakat asli Lio yang memahami
semua isi pembicaraan yang terekam dalam video tersebut. Para Teradu menilai
isi video dapat dipahami setelah dilakukan klarifikasi terhadap Anggota
Panwascam Detusoko Yohanes Tani dan Anggota Panitia Pengawas Lapangan
Desa Ndito Pati Kletus Eduardus. Proses klarifikasi dilakukan dengan cara
menghadirkan para Saksi Pengadu dan para Saksi para Teradu sesuai rekaman
video aslinya. Rekaman video tersebut memuat pembicaraan calon Bupati
Kabupaten Ende Marselinus sedang memberikaan sumbangan untuk keperluan
pembangunan rumah adat. Dalam persidangan Saksi Daniel Sa mengatakan
terdapat pernyataan yang memenuhi unsur mengajak memilih Marselinus.
Daniel Sa menyatakan bahwa Marselinus dalam sambutan mengungkapkan
dengan bahasa kiasan bahwa ia memberikan „Jahe‟ dengan harapan tanggal 27
Juni 2018 saat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah masyarakat
adat Lio dapat memberikan „Lengkuas‟ yang sama rasa pedasnya. Berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan, pembicaraan mengenai Jahe dan
Lengkuas tidak terbukti sebagaimana dibenarkan oleh Saksi Daniel Sa. Isi
pembicaraan calon Bupati Kabupaten Ende Marselinus tentang Jahe dan
Lengkuas tidak ditemukan dalam rekaman video sehingga Panwas Kabupaten
Ende bersama dengan Sentra Gakumdu dalam penanganan pelanggaran pidana
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait dugaan praktik politik
uang tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. DKPP menilai
tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor
011/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait dalil Pengadu perihal pertimbangan penolakan Panwas Kabupaten
Ende atas Laporan Pelapor Nomor: 70/PB/19.04/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018
yang dianggap sumir, DKPP berpendapat para Teradu telah mempertimbangkan
secara lengkap penolakan laporan yang dituangkan dalam Berita Acara
tanggal 19 Juni 2018 sesuai format Lampiran 3 (tiga) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia,
Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/II/2016 dan dalam
formulir Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017.
[4.3.3] Terkait dalil Pengadu yang mempertanyakan mangkirnya Terlapor
Thomas Tage sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ditingkatkannya status laporan ke
tingkat Penydikan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Panwas
Kabupaten Ende tetap konsisten pada prosedur dan mekanisme penanganan
pelanggaran. Bahwa langkah yang ditempuh Panwas Kabupaten Ende adalah
mengundang Saksi dengan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan senantiasa
berpedoman pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun
2016 dan Nomor 011/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada prinsipnya para Teradu hanya
berwenang mengundang, tidak dapat melakukan panggilan paksa. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu telah sesuai dengan prosedur
dan mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Terkait dalil Pengadu yang mengatakan bahwa para Teradu tidak
memeriksa pembuat video, DKPP menilai bahwa untuk mendapatkan kebenaran
Panwas Kabupaten Ende telah bertindak responsif memeriksa dengan
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Yohanes Woda Moa dan Anggota Panitia
Pengawas Lapangan Pati Kletus Eduardus. Para Teradu telah menempuh semua
usaha untuk memenuhi ketentuan prosedur penanganan pelanggaran dengan
mendatangi langsung rumah adat Desa Ndito untuk memeriksa para Saksi
meskipun para Teradu harus menghadapi ancaman akan kehilangan nyawa bila
memasuki lokasi rumah adat Desa Ndito. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Terkait dalil Pengadu tentang fotokopi keterangan pers yang dilakukan
para Teradu untuk dibagikan kepada pihak wartawan. bahan press release
digunakan untuk memudahkan wartawan dalam menyusun berita agar tidak
terjadi kesalahan kutipan media. Terhadap dalil aduan Pengadu tersebut, dalam
persidangan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.6] Perihal keterangan tertulis Teradu I bahwa Teradu II ikut terlibat
langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekretariat Panwas
Kabupaten Ende terutama berkaitan dengan penyewaan mobil, Pengadu tidak
dapat membuktikan keterlibatan Teradu II dalam proses pengadaan barang dan
jasa di sekretariat Panwas Kabupaten Ende. Sedangkan terkait dalil Teradu II
tidak ikut dalam rapat pleno selama 3 (tiga) kali, berdasarkan fakta persidangan
hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Ketua Panwas Kabupaten Ende
perihal permintaan izin. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
II meyakinkan DKPP ;
[4.3.7] Bahwa Teradu I tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu
terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2018. Namun DKPP sebagai lembaga penegak
kode etik penyelenggara Pemilu berpedoman pada ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam hal pengaduan
dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu
dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan”.
(4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta memeriksa keterangan Saksi dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Estherina Sagajoka dalam jabatannya
selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Ende;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Natsir Koten dan Teradu III Basilius
Wena, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Ende;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua
belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan tidak dihadiri para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir