III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 66/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Februrari 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 22/Kpts/KPU-
Halbar.029.434402/VII/2015, tentang Penetapan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, tanggal 25 Agustus 2015, Pengadu adalah
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun
2015, dengan Nomor Urut 2 (Dua);
2. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Barat Nomor 39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, tanggal 18 Desember 2015
ditetapkan perolehan jumlah suara sebagaimana termuat dalam Bukti P-2;
3. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21/Kpts/KPU-
Halbar.029.434402/VII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat
Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015 maka peserta Pilkada Kabupaten Halmahera
Barat Tahun 2015 adalah sebagaimana dalam Bukti P-3;
4. Berdasarkan fakta, baik keterangan saksi, bukti surat dan foto-foto serta video,
tentang adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sistematis, terstruktur
dan massif, yang melibatkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Para Teradu dan
jajaran penyelenggara di tingkat bawah, menyebabkan tujuan dan cita-cita
pelaksanaan Pemilu yang jurdil tidak tercapai;
5. Para Pengadu dalam hal ini saksi/tim kampanye pasangan calon nomor urut 2,
pernah mengajukan keberatan/protes dan membuat laporan resmi pada Panwas
Kabupaten Halmahera Barat, Panwascam, PPK, dan KPU Kabupaten Halmahera
Barat, sama sekali tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang
berlaku;
6. Para Pengadu mengadukan Teradu I Abjan Raja atas tindakan yang dilakukannya,
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 Desember 2015, KPU Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan
tahapan distribusi logistik surat suara di seluruh kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Halmahera Barat. Teradu I bertemu anggota PPK Ibu Selatan
Yumarbenius Palias di Desa Talaga, tepatnya di kantor Kecamatan Ibu Selatan.
Ketika itu, Teradu I mengatakan kepada Yumarbenius Palias dengan ucapan
“ngana pe-muka itu mirip sama dengan Yames Uang ”.
2) Ucapan Teradu I kepada Yumarbenius Palias, seolah-olah dimaksudkan untuk
mengatakan bahwa Yumarbenius Palias mendukung Yames Uang, Calon Bupati
Halmahera Barat Nomor Urut 4. Ucapan Teradu 1 tersebut mengandung makna
yang sangat politis, sekaligus sebagai penegasan bahwa calon yang diduga
didukung oleh Yumarbenius Palias adalah bukan calon yang didukung oleh
Teradu I Abjan Raja;
3) Kejadian serupa kembali terjadi pada tanggal 7 Desember 2015 sekitar pukul
15.00 WIT di Desa Tosoa Kecamatan Ibu Selatan. Teradu I menyampaikan
ucapan yang tidak patut kepada Yumarbenius Palias, dengan ucapan dan
perkataan kurang lebih tepatnya seperti kutipan berikut ini, “Yames Uang tara
jadi bupati, jadi jangan paksa, Dani Misi pe tanda-tanda jadi bupati sudah
kelihatan, hanya di Ibu Utara saja Yames Uang menang, mana mungkin JU jadi
bupati ”.;
4) Ucapan Abjan Raja tersebut mengandung unsur perkataan/ucapan yang tidak
patut diucapkan oleh seorang penyelenggara Pemilu, dalam hal ini selaku ketua
KPU Kabupaten Halmahera Barat. Ucapan tersebut melanggar ketentuan dalam
Peraturan DKPP No.1 Tahun 2013, tentang Pedoman Beracara Kode Etik
penyelenggara pemilihan umum, pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa “kode
etik penyelenggara pemilu, selanjutnya disebut kode etik, adalah satu kesatuan
landasan norma, moral, etis, dan filosofis, yang menjadi pedoman bagi prilaku
penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak
patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan”.;
5) Tindakan dan ucapan demikian itu merupakan bagian dari unsur pelanggaran
kode etik yang dimaksudkan dalam Peraturan DKPP, maupun Peraturan
Bersama antara KPU, BAWASLU, dan DKPP, tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
6) Tindakan Teradu I, selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat tersebut
berlanjut pada tanggal 8 Desember 2015. Sekitar pukul 02.00 WIT, saat bertemu
Yumarbenius Palias, Teradu I kembali menyampaikan ucapan yang tidak
patut/dilarang secara etik dan moral dengan maksud yang kurang lebih sama
seperti perkataan sebelumnya, yakni Teradu I ingin mempertegas posisinya
bahwa Dani Missi lah yang akan menang, bukan Yames Uang. Ucapan Teradu I
tersebut berdasarkan keterangan saksi kurang lebih sebagai berikut
“Bagaimana? Sudah berbalik? ini Dani yang akan jadi bupati”. Ucapan Teradu I
itu nyata-nyata menunjukan keberpihakan dan keterlibatan Teradu I selaku
penyelenggara Pemilu berupa ajakan pada penyelenggara Pemilu yang lain untuk
memenangkan pasangan calon nomor urut 3;
7) Pada tanggal 8 Desember 2015, sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat di rumah
orang tua Teradu I yakni di Desa Tahafo Kecamatan Ibu, Teradu I selaku ketua
KPU Kabupaten Halmahera Barat, mengeluarkan pernyataan “Dani Missi yang
akan menang dan dilantik menjadi bupati”. Pernyataan dan ucapan Teradu I
tersebut disampaikan di hadapan Jafar Makasar (Ketua Tim Sukses Pasangan
Calon James Uang dan Adlan Badi) dan disaksikan/didengarkan secara
langsung oleh beberapa warga masyarakat yang bersama-sama pada saat itu
yaitu Kader Laher dan Jufri Sulae. Tidak hanya itu, aktifitas dan pergerakan
Teradu I sangat massif ke lapisan masyarakat pemilih dengan ajakan dan upaya
menggalakan dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3;
8) Pada saat bersamaan, Teradu I juga meminta kepada Jafar Makasar untuk
membantu memberikan dukungan 90 suara kepada pasangan calon nomor urut
3, disaksikan oleh Kader Laher dan Jufri Sulae;
9) Pada tanggal 8 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIT, Teradu I selaku ketua
KPU Kabupaten Halmahera Barat mendatangi desa Togola Sanger di Kecamatan
Ibu, berkenaan dengan adanya permasalahan teknis yang terjadi di TPS 1 desa
tersebut, yaitu adanya kekurangan satu lembar surat suara pada TPS tersebut
ketika didistribusikan. Dalam kesempatan tersebut, ketua KPPS TPS 1 Hasril
Sarapung menemui Teradu I, dan bertanya “bagaimana dengan kekurangan satu
surat suara di TPS 1 Desa Togola Sanger?” Teradu I menjawab “isi saja berita
acara 310, meski kurang satu”. Selanjutnya, Teradu I menyampaikan, “kalau
Anda mau tahu siapa yang akan menjadi Bupati Halmahera Barat...” lalu
mengajak Hasril Sarapung ke samping mobil Teradu I, Ia melanjutkan, “nomor
3”, sambil menunjukkan tiga jari. Ucapan dan pernyataan tersebut juga didengar
oleh Dobbi Opuyu;
10) Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK
Sahu, terjadi perdebatan mengenai beberapa permasalahan substansi terkait
proses dan mekanisme rekapitulasi. Terdapat perbedaan jumlah antara
undangan dengan surat surat suara. Selain itu, jumlah suara sah dan tidak sah
yang digunakan tidak sesuai dengan surat undangan yang digunakan ketika
pencoblosan. Bahkan, terdapat kotak kosong yang di dalamnya tidak berisi
undangan dan surat suara yang tidak sesuai, KTP, KK dan keterangan lain
sebagai pengguna DPTb-1 dan DPTb-2 juga tidak tersedia di dalam kotak suara.
Pada saat itu saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor Urut 4 dan Nomor
Urut 1, meminta agar dilakukan skorsing, dengan alasan waktu sudah larut
malam dan agar PPK dapat menghadirkan penyelenggara di tingkat PPS untuk
melakukan klarifikasi atas berbagai temuan tersebut;
11) Dalam perdebatan tersebut, PPK bersikeras untuk tidak memberi kesempatan
pada saksi untuk mengajukan keberatan. Selang beberapa saat, Teradu I hadir
di dalam ruang pleno, tanpa ada motif ataupun kebutuhan akan penjelasan
terkait hal-hal teknis yang membutuhkan kehadirannya di dalam ruangan
tersebut. Teradu I kemudian meminta ketua PPK segera menyelesaikan dan
menutup forum pleno rekapitulasi tersebut, dan seluruh kotak suara dibawa ke
kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat tanpa ada rekomendasi tertulis dari
Panwas. Saat itu, seluruh keberatan saksi tidak diindahkan. Selain itu, formulir
keberatan juga tidak diberikan kepada saksi yang hadir;
12) Tindakan Teradu I sangat jelas dan nyata-nyata menunjukan keberpihakannya
pada pasangan calon nomor urut 3, karena pada saat yang bersamaan, oknum
aparat polisi mengambil alih pengeras suara dan mendesak agar pleno segera
dituntaskan. Para saksi juga mendapat tekanan dan ancaman dari para
pendukung Paslon Nomor Urut 3;
13) Teradu I melakukan money politics berupa memberikan sejumlah uang kepada
masyarakat pemilih atas nama Nurjanah Fara (bukti video dan pernyataan saksi
di atas materai), di Kecamatan Ibu, Desa Gamlamo, untuk mempengaruhi
pemilih mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 3;
14) Berdasarkan Surat Pernyataan Keterangan Saksi bernama Nurjanah Fara, pada
hari Senin tanggal 7 Desember 2015 bertempat di desa Gamlamo Kecamatan
Ibu, ia telah menerima uang sebesar Rp 100.000, dari Teradu I dengan maksud
agar ia mau memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Oleh karena telah diberi
uang pada hari H, Nurjanah Fara lalu memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3
yang memperoleh suara terbanyak di TPS 2 Desa Gamlamo Kecamatan Ibu;
15) Teradu I juga mengintimidasi Ketua PPK Kecamatan Ibu Selatan untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tindakan tersebut sudah
dilaporkan ke Panwas Kabupaten Halmahera Barat namun tidak ada tindak
lanjutnya;
7. Para Pengadu mengadukan Teradu II Abner Saban atas tindakan yang dilakukannya,
sebagai berikut:
1) Teradu II Abner Saban adalah salah satu anggota KPU Kabupaten Halmahera
Barat, yang dalam tahapan pelaksanaan pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Barat bertugas dan bertanggungjawab pada kelompok kerja
pemutahiran data dan pembentukan perangkat penyelenggara;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Teradu II telah dengan
sengaja menghilangkan nama-nama pemilih yang bekerja di dalam sekretariat
KPU Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga akan memilih calon lain selain
calon nomor 3;
3) Sesuai undangan yang dikirimkan oleh PPK Kecamatan Ibu Utara, Rapat Pleno
terbuka rekapitulasi perhitungan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Barat tingkat Kecamatan Ibu Utara dilaksanakan pada
hari Senin tanggal 14 Desember 2015 pukul 09:00 WIT bertempat di aula kantor
Kecamatan Ibu Utara;
4) Pada tanggal 14 Desember 2015, bertempat di kantor Kecamatan Ibu Utara,
sekitar pukul 11:00 WIT, Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat secara terbuka dibuka resmi oleh
Ketua PPK Ibu Utara Afrinto Putjutju, dan dihadiri oleh Ketua dan anggota
Panwascam Ibu Utara. Selain itu, turut hadir pula saksi 4 Pasangan Calon
dalam forum Pleno rekapitulasi tersebut;
5) Sesaat setelah Rapat Pleno dibuka secara resmi, terjadi perdebatan mengenai
ketidakhadiran salah satu personil PPK Ibu Utara. Ketua PPK menyampaikan
bahwa salah satu anggota PPK tersebut telah dinonaktifkan sehingga personil
PPK yang berjumlah lima orang berkurang menjadi empat orang. Keterangan
Ketua PPK tersebut menuai kontroversi dan protes dari peserta forum Pleno;
6) Rapat sempat diskorsing untuk memberikan kesempatan kepada Ketua PPK
Kecamatan Ibu Utara untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten
Halmahera Barat dan mendapatkan klarifikasi mengenai status salah satu
personil anggota PPK Ibu Utara yang bernama Yopsen Tangono;
7) Ketua PPK Ibu Utara kemudian menghubungi Teradu II Abner Saban, karena
yang bersangkutan merupakan Korwil Kecamatan Ibu Utara. Selang kurang
lebih satu jam kemudian, Teradu II hadir dalam forum Pleno tersebut. Terdapat
kejanggalan pada peristiwa itu, yakni kedatangan Teradu II yang begitu cepat,
padahal jarak tempuh antara Jailolo dengan Kecamatan Tobaru umumnya
ditempuh dalam waktu paling cepat dua jam. Artinya, Teradu II sesunggguhnya
sudah berada di sekitar wilayah Kecamatan Ibu Utara dan mengetahui kondisi
forum pleno Kecamatan Ibu Utara tersebut;
8) Dalam forum Rapat Pleno, Teradu II memberikan klarifikasi terkait dengan
pernyataan Ketua PPK Ibu Utara yang menyatakan Yopsen Tangono nonaktif,
padahal KPU Kabupaten Halmahera Barat belum menerima surat pernyataan
pengunduran diri, begitupun halnya KPU Kabupaten Halmahera Barat belum
mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Yopsen Tangono selaku Anggota
PPK Ibu Utara;
9) Penjelasan Teradu II berbeda dengan penjelasan Ketua PPK Ibu Utara yang
menyebutkan bahwa Yopsen Tangono sudah dinonaktifkan. Perdebatan pun
berlanjut sehingga Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 kembali meminta
kepada pimpinan Rapat agar dilakukan skorsing dengan maksud agar Teradu II,
Ketua dan Anggota PPK Ibu Utara bersama Panwascam Ibu Utara menelaah
kembali prosedur Rapat Pleno yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku agar Rapat Pleno dapat berjalan dengan tertib. Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 juga
punya pandangan yang sama bahwa harus ada landasan aturan yang jelas
mengenai tata tertib Rapat Pleno. Panwascam juga memberikan pandangan
dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 tentang Rapat Pleno
Rekapitulasi terbuka yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK;
10) Semua Saksi berpendapat agar setiap masalah sekecil apapun harus
diselesaikan di tingkat PPK untuk menjunjung asas pelaksanaan Pemilu yang
jujur dan bersih. Sekira pukul 16:00 WIT, di hadapan peserta rapat pleno yang
belum resmi dibuka, Teradu II menunjukan ketidakmampuannya dan
ketidaktahuannya dalam hal aturan pelaksanaan pleno rekapitulasi serta tata
cara take over atau pengalihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
KPU. Teradu II mengatakan di hadapan forum bahwa “takeover” dapat saja
dilakukan kapan saja diinginkan. Berselang kurang lebih 2 menit kemudian
Ketua PPK Ibu Utara Afrinto Putjutju mengetuk palu dan mengatakan bahwa
Rapat Pleno terbuka perhitungan suara tingkat Kecamatan Ibu Utara dinyatakan
takeover dan menyatakan siap bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi
kemudian, padahal forum pleno tersebut belum dibuka dan belum dilakukan
pembahasan tata tertib serta agenda acara sebagaimana lazimnya;
11) Tindakan Ketua PPK Ibu Utara yang secara sepihak menetapkan pleno take over
dan dibenarkan oleh Teradu II, tidak sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengharuskan adanya kondisi tertentu sebelum
diambil keputusan take over, misalnya kerusuhan, bencana dan lain-lain. Selain
itu, tidak ada rekomendasi dari Panwascam terkait dengan pengambilalihan
rapat pleno dimaksud;
12) Esok harinya sekira pukul 13:00 WIT, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
menerima undangan dari PPK Ibu Utara terkait Rapat Pleno terbuka tingkat PPK
Ibu Utara. Dalam undangan tersebut diterakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Desember
2015 pukul 15:00 WIT bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Halmahera
Barat. Namun, alih-alih dipimpin oleh komisioner KPU Kabupaten Halmahera
Barat yang telah dinyatakan melakukan pengambilalihan, Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Ibu Utara malah masih melibatkan PPK Ibu
Utara;
13) Rapat pleno tingkat kecamatan diketahui kemudian bukan diambil alih,
melainkan dipindahkan. Ketidakjelasan status ini sangat fatal, karena
pemindahan kotak suara sama sekali tidak dikawal oleh saksi dan tidak
dilengkapi berita acara pemindahan. Panwascam juga tidak mengeluarkan
rekomendasi pemindahan tempat. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang
massif dan sistematis. Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan jelas tidak
berjalan sesuai aturan yang berlaku;
14) Rapat Pleno tetap dimulai pukul 17:00 WIT. Terjadi perdebatan terkait
pemindahan kotak suara. Rapat diskors sampai pukul 20:00 WIT. Rapat Pleno
dilanjutkan pukul 21:00 WIT dan berjalan sampai pukul 22:00 WIT. Perdebatan
masih terus terjadi berkenaan dengan pemindahan kotak suara dari Kecamatan
Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo yang dilakukan
tanpa menaati prosedur. Rapat kembali diskors sampai esok hari pukul 08:30
WIT. Pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 10:00 WIT, Rapat Pleno dibuka oleh
Ketua PPK Ibu Utara Afrinto Putjutju. Perdebatan kembali terjadi antara empat
Saksi Pasangan Calon dengan PPK. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
meminta kepada PPK Ibu Utara untuk menghadirkan Teradu II untuk
memberikan penjelasan terkait status Rapat Pleno, yakni apakah bersifat
takeover ataukah pemindahan. Menurut Teradu II, Rapat Pleno tersebut
bukanlah takeover melainkan pemindahan. Keempat Saksi Pasangan Calon
mempertanyakan legal standing pemindahan dan menunjukan bukti fisik berupa
berita acara pemindahan dan rekomendasi dari Panwascam. Ternyata tidak ada
berita acara pemindahan dan tidak ada tanda tangan Ketua dan anggota PPK Ibu
Utara, Ketua dan Panwascam Ibu Utara beserta empat Saksi Pasangan Calon.
Selain itu, tidak ada pula gangguan keamanan, gempa bumi, banjir, tanah
longsor maupun force majeur lainnya. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga
meminta kepada Panwascam Ibu Utara untuk memberi penjelasan terkait
dengan status pemindahan Rapat Pleno serta meminta bukti fisik berupa
rekomendasi Panwascam. Namun, diperoleh penjelasan dari salah satu personil
Panwascam Ibu Utara bernama Mose Alon bahwa tidak ada rekomendasi dari
Panwascam terkait status pemindahan Rapat Pleno. Ketua PPK Ibu Utara
mengatakan bahwa ia ditekan oleh personil kepolisian sehingga merasa tidak
nyaman. Berhubung telah masuk waktu istirahat shalat dan makan, Rapat
kemudian diskors sampai pukul 14:00 WIT. Ketua Panwas Kabupaten
Halmahera Barat Muhamadun diundang oleh PPK untuk memberikan
penjelasan mengenai mekanisme pemindahan tempat Rapat Pleno dan
pemindahan kotak suara yang mengharuskan adanya berita acara, rekomendasi
dari Panwas dan faktor force majeur. Semua prakondisi itu tidak ada. Panwas
Kabupaten Halmahera Barat kemudian menjadikannya sebagai temuan
pelanggaran Pilkada. Saksi 4 Pasangan Calon selanjutnya menyepakati bahwa
pemindahan tempat Rapat Pleno dan pemindahan kotak suara dari Kecamatan
Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo tidak memiliki
alasan yang jelas. Rapat ditunda sampai pukul 22:00 WIT dan terus terjadi
perdebatan sampai pukul 24:00 WIT. Sesuai ketentuan, tanggal 17 Desember
2015 PPK Ibu Utara harus dibekukan dan Rapat Pleno terbuka tingkat PPK Ibu
Utara diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat;
8. Para Pengadu mengadukan Teradu III Iwan Hi. Kadir atas tindakan yang
dilakukannya, sebagai berikut:
1) Berdasarkan Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat (Model DB6-KWK) Nomor 150/KPU-
Halbar.029.434402/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, Pleno Rekapitulasi di
tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
17 Desember 2015, pukul 14.00 WIT;
2) Dalam Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten
Halmahera Barat yang dipimpin langsung oleh Teradu I, Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2, Hardi Hayun mengajukan keberatan pada pimpinan Rapat Pleno
terkait status dua kecamatan yang belum diplenokan yaitu PPK Kecamatan Ibu
Utara dan PPK Kecamatan Ibu;
3) Keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor 2 tersebut sangat mendasar, oleh
karena Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai dilakukan yaitu di
PPK Kecamatan Tobaru Ibu Utara. Selain itu, di Kecamatan Ibu Pleno
Rekapitulasi dilaksanakan oleh Ketua PPK tanpa mengundang Saksi secara
diam-diam dilakukan tanpa dihadiri oleh tiga Saksi Pasangan Calon yaitu Saksi
Nomor 1, Saksi Nomor 2, Saksi Nomor 4. Berita Acara Model DA-KWK dan Model
DA1-KWK tidak ditandatangani oleh tiga Saksi Pasangan Calon dan hanya
dihadiri oleh Saksi Nomor Urut 3;
4) Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah di tingkat Kabupaten Halmahera Barat terkesan sangat
dipaksakan untuk dilaksanakan oleh Teradu I, karena tidak mengindahkan
prosedur pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten. Ketentuan Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2015 mengatur bahwa pleno di tingkat kabupaten dapat
dilaksanakan apabila seluruh pleno di tingkat PPK Kecamatan telah selesai
dilaksanakan;
5) Teradu I telah memaksakan kehendak dan mengabaikan keberatan para saksi
sehingga saksi 3 pasangan calon meninggalkan rapat pleno tersebut, termasuk
tidak menandatangani Form DB-1 KWK;
6) Pada saat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 meninggalkan rapat pleno, tim
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengirimkan surat keberatan kepada
KPU Kabupaten Halmahera Barat yang ditembuskan kepada Panwas Kabupaten
Halmahera Barat, perihal keberatan tata cara pimpinan rapat dalam
melaksanakan pleno tersebut;
7) Keberatan yang disampaikan Saksi tiga Pasangan Calon yaitu Saksi Pasangan
Calon Nomor 1, Saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan Saksi Pasangan Calon
Nomor 4, berkenaan dengan berbagai permasalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan Pilkada Halmahera Barat. Teradu I bersama Teradu III tidak
mengindahkan keberatan yang disampaikan oleh 3 saksi pasangan calon terkait
dengan mekanisme dan tata cara rekapitulasi sesuai tingkatan yang sudah
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara
rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Adalah kewajiban KPU
untuk menyelesaikan setiap keberatan dan temuan permasalahan di setiap
tingkatan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana Surat Edaran KPU RI
Nomor 1028/KPU/XII/2015;
8) Teradu I memaksa melanjutkan Rapat Pleno meskipun tiga Saksi Pasangan
Calon yaitu Saksi Pasangan Calon Nomor 1, Saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan
Saksi Pasangan Calon Nomor 4 meninggalkan ruangan. Rapat Pleno telah
dikondisikan dengan cara menempatkan anggota kepolisian berpakaian preman,
yang seringkali melakukan tekanan kepada para saksi ketika hendak
menyampaikan protes pada pimpinan Rapat Pleno;
9) Berbagai keberatan yang disampaikan para saksi tidak ada yang ditanggapi dan
diselesaikan. Panwas Kabupaten Halmahera Barat ikut membenarkan tindakan
yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu III. Teradu I dan Teradu III secara
sepihak mengesahkan hasil rekapitulasi seluruh Kecamatan Loloda di saat saksi
mempertanyakan proses penyelesaian temuan yang ada di lapangan, termasuk
yang terdapat dalam form keberatan. Namun, Teradu III secara sepihak langsung
mengesahkan hasil Kecamatan Loloda tanpa ada pembahasan sama sekali;
10) Akibat tindakan sepihak dan sewenang-wenang Teradu I dalam melaksanakan
dan memimpin pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, saksi 3
pasangan calon bersepakat meninggalkan ruang rapat pleno dan saksi pasangan
calon nomor urut 2 tidak lagi menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut;
11) Surat edaran KPU RI Nomor 1028/KPU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015
perihal Pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada, yang
ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
memerintahkan kepada PPK untuk meminta kepada Panwascam memaparkan
kejadian khusus dalam formulir C2-KWK pada saat pleno rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat kecamatan, dan penyelesaian di tingkat bawah
terhadap setiap temuan dan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I tidak independen dan terlibat tindakan politik uang untuk kepentingan
Paslon tertentu;
2. Teradu II membenarkan tindakan Ketua PPK Ibu Utara yang menyatakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan Ibu Utara diambil alih oleh KPU
Kabupaten Halmahera Barat;
3. Teradu III bersama Teradu I tidak menanggapai berbagai keberatan yang
disampaikan para saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
kabupaten berlangsung;
4. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 dan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Edaran KPU Nomor 1028/KPU/XII/2015 tanggal 8
Desember 2015 perihal Pelaksanaan Penghitungan dan
Rekapitulasi Suara;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat DKPP Nomor 0030/PPL/DKPP/I/2016 tanggal 12
Januari 2016 perihal Jawaban Pengaduan Pengadu Sdr.
Nurchalis Patty;
3. Bukti P-3 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat No.
55/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal
Himbauan;
4. Bukti P-4 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat No.
60/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal
Pemberitahuan Syarat Laporan/Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Penyelenggara Pemilu;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat No.
12/LP/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal
Undangan Klarifikasi;
6. Bukti P-6 : Salinan Surat KPU Kabupaten Halmahera Barat No. 150/KPU-
Halbar.029.434402/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal
Udangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat kabupaten;
7. Bukti P-7 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor
39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015 tanggal 18 Desember
2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015;
8. Bukti P-8 : Salinan Surat Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Muhammad Syukur Mandar dan Benny Andhika No. 61/MSM-
BEN/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Keberatan Atas
Keberpihakan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat;
9. Bukti P-9 : Kliping berita Harian Malut Pos dengan judul “Tanpa
Rekomendasi Panwaslu, KPU Ambil Alih Pleno di Tabaru”, edisi 16
Desember 2015;
10. Bukti P-10 : Kliping berita Harian Malut Pos dengan judul “Ketua PPK Tabaru
Mengaku Ditekan Komisioner KPU”, edisi 17 Desember 2015;
11. Bukti P-11 : Kliping berita Harian Malut Pos dengan judul “Ketua dan Satu
Komisioner KPU Bakal Dipecat”, edisi 18 Desember 2015;
12. Bukti P-12 : Salinan Formulir Model DB2-KWK Catatan kejadian khusus rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten
Halmahera Barat;
13. Bukti P-13 : Salinan Surat Pernyataan keterangan saksi bernama Nurjana
Fara tanggal 7 Desember 2015.
Saksi-Saksi
1. Alex Retraubun
Saksi menerangkan bahwa jumlah undangan tidak cocok dengan jumlah pemilih
yang hadir. Pemiluh yang hadir di Sahu berjumlah 136, sedangkan yang mencoblos
300 lebih. Saksi sempat minta undangan. Saksi juga mengaku sempat diminta untuk
menandatangani berita acara pemilihan dan perolehan suara dengan janji akan
diselesaikan di tingkat kabupaten. Saksi menuruti dan membubuhkan tandatangan.
2. Nurjanah Fara
Saksi Nurjanah Fara menerangkan bahwa ia tidak pernah meminta uang kepada
Abjan Raja sebesar Rp.100.000, tetapi Abjan Raja sendiri yang memberi uang
tersebut disertai ajakan mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 3. Saksi mengaku
sebenarnya ingin mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi mengaku tidak
punya bukti yang mendukung kebenaran keterangannya tersebut ataupun saksi
yang melihat kejadian dimaksud.
3. Idham Abdul Latif
Saksi menerangkan bahwa ia adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk
kecamatan Ibu. Pada malam hari setelah pemungutan suara, sekira pukul 03.00
WIT, ada saksi pendamping yang mengatakan ada penandatanganan Berita Acara
susulan. Saat itu disebutkan ada paksaan dari Ketua KPU Halmahera Barat kepada
PPK bernama Ridwan Umar untuk menandatangani Berita Acara susulan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 27 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten telah
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, mulai pukul 14.00 WIT
sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 pukul 23.45 WIT, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi Pasangan Calon, Panwas Kabupaten, sebagai berikut:
a. Rustam Talib, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 1)
b. Hardi Hayun Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 2)
c. Dominggus Wenno Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 3)
d. Fandi Ibrahum Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 4)
e. Muhammadun A. Adam, S.IP Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat
f. Dahlan Bula Ishak, S.H. Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat
2. Selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten
berlangsung, terdapat kejadian khusus yang dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Terkait Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat,
yang diduga dilaksanakan sebelum penyelesaian Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK
Kecamatan.
Fakta yang sebenarnya adalah pada tanggal 17 Desember 2015, proses
rekapitulasi telah memasuki tahap rekapitulasi tingkat kabupaten, sementara
pada saat itu masih terdapat 1 kecamatan yang belum selesai dihitung, yakni
kecamatan Ibu Utara. Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara
dimulai pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2015 pukul 09.00 WIT bertempat
di Aula Kantor Kecamatan Ibu Utara, tetapi sebelum dibuka oleh Ketua PPK
Kecamatan Ibu Utara sudah terjadi interupsi dari saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 4 yang mempersoalkan penyampaian undangan Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan. Saksi mempertanyakan mengapa Rapat Pleno dimulai hari
Jumat tanggal 11 Desember 2015 pukul 09.00 WIT, namun undangan Rapat
Pleno Rekapitulasi baru diberikan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015
Pukul 23.00 WIT. Seharusnya, Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan
diberikan paling lambat 2 hari sebelum dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi
Kecamatan. Ketua PPK Ibu Utara mengklarifikasi bahwa pihaknya masih harus
menunggu PPS memasukan Dokumen (C.KWK. C1.KWK. C2.KWK dan dokumen
lainnya) sebelum undangan Rapat Pleno Rekapitulasi diberikan ke saksi Pasangan
Calon dan Panwascam. Akibatnya, terjadi keterlambatan. Namun, pada intinya
undangan untuk Saksi Pasangan Calon dan Panwascam semuanya dapat
tersampaikan, sehingga pada hari yang ditentukan semua hadir. Ketua PPK
Kecamatan Ibu Utara sempat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan,
tetapi lagi–lagi terjadi interupsi dari beberapa Saksi Pasangan Calon sebelum
dimulainya pembacaan/penyampaian Hasil dari PPS yang pada pokoknya
meminta agar sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan dilanjutkan, PPK
perlu melengkapi Model DAA. KWK Plano. Ketua PPK Ibu Utara sempat meminta
pertimbangan dari Saksi Pasangan Calon dan Panwascam mengenai lama waktu
skorsing. Oleh karena beragamnya usulan, Ketua PPK Ibu Utara mengambil jalan
tengah dengan menskorsing Pleno sampai dengan hari Sabtu tangal 12 Desember
2015. Terhadap keputusan tersebut Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4
bernama Omri Sadang tetap ngotot dengan meminta agar skorsing diperpanjang
sampai hari Senin tanggal 14 Desember 2015, tetapi Ketua PPK Ibu Utara tidak
mengindahkannya. Kesal terhadap sikap Ketua PPK Ibu Utara, Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 4 atas nama Omri Sadang melempari Ketua PPK Ibu Utara
dengan Air Mineral.
Pada hari kedua Pleno, tepatnya Sabtu tanggal 12 Desember 2015 pukul 10.20
WIT, Ketua PPK Ibu Utara kembali melanjutkan Pleno dan mencabut skorsing
dengan menyampaikan bahwa Model DAA.KWK Plano sudah ada sebagaimana
permintaan Saksi Pasangan Calon. Namun, kembali muncul interupsi dari Saksi
Pasangan Calon nomor Urut 2 yang mensyaratkan Pleno baru bisa dilanjutkan
jika saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 4 hadir. Interupsi tersebut
mendapat dukungan dari PPS dan Panwascam. Ketua Panwascam Ibu Utara
kembali mempersoalkan mengapa saat diterimanya Undangan dari PPK pada hari
Kamis tanggal 10 Desember 2015 pukul 23.00 WIT tidak dilengkapi dengan tanda
terima, sembari menyarankan kepada PPK Ibu Utara agar membuat undangan
yang baru untuk Rapat Pleno Rekapitulasi pada hari Senin Tanggal 14 Desember
2015. Mempertimbangkan pendapat saksi Pasangan Calon dan Ketua
Panwascam, Ketua PPK Ibu Utara langsung mengskorsing Pleno sampai hari
Senin tanggal 14 Desember 2015.
Pada Pleno hari ketiga, tepatnya Senin tanggal 14 Desember 2015 Pukul 09.00
WIT, Ketua PPK Ibu Utara membuka Rapat Pleno Rekapitulasi. Saat itu, kembali
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 4 melakukan interupsi. Begitu juga
Ketua Panwascam ikut menyampaikan permasalahan yang sama dengan hari
sebelumnya, yakni meminta Ketua PPK Ibu Utara agar mengklarifikasi tentang
ketidakhadiran seorang anggota PPK Kecamatan Ibu Utara Yopsen Tangono dan
meminta kepada Ketua PPK Ibu Utara agar menghadirkan Yopsen Tangono
sebelum dilanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi. Menurutnya, Rapat Pleno dapat
dilaksanakan jika anggota PPK lengkap 5 orang. Saksi Pasangan Calon juga
meminta agar Rapat Pleno dihentikan karena Ketua KPU Kabupaten Halmahera
Barat Abjan Raja diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Ketika itu,
Ketua PPK Ibu Utara menyampaikan bahwa seorang anggota PPK Ibu Utara
Yopsen Tangono telah menyampaikan pengunduran diri kepadanya secara lisan,
dan mengakui bahwa yang bersangkutan mendukung Pasangan Calon nomor
Urut 3. Tepat jam 15.30 WIT hadir Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat
yaitu Apner Saban dalam rangka melakukan monitoring proses Rapat Pleno
Rekapitulasi di Kecamatan Ibu Utara. Apner Saban melihat secara langsung
perdebatan yang terjadi dalam proses Rapat Pleno Rekapitilasi tersebut. Melihat
hal itu, Ketua PPK Ibu Utara, Ketua Panwascam Kecamatan Ibu Utara serta Saksi
Pasangan Calon meminta Apner Saban mengklarifikasi tentang proses
pengunduran diri anggota PPK Ibu Utara yakni Yopsen Tangono, serta dugaan
keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja sebagaimana
surat tembusan yang diterima oleh PPK Ibu Utara dari Pasangan Calon Nomor
Urut 4 (James Uang dan Adlan Badi). Surat tersebut sejatinya ditujukan kepada
Panwas Kabupaten Halmahera Barat yang pada pokoknya meminta kepada
Panwas Kabupaten Halmahera Barat agar merekomendasikan kepada seluruh
PPK (8 Kecamatan) di wilayah Kabupaten Halmahera Barat untuk menghentikan
proses Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan karena Ketua KPU Kabupaten
Halmahera Barat diduga mendukung Pasangan Calon Nomor urut 3. Apner Saban
memberikan penjelasan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Barat belum
mendengar atau menerima surat pengunduran diri dari Yopsen Tangono atau
Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan keterlibatan
Yopsen Tangono terkait dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon. Sampai
saat itu, KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak pernah menonaktifkan Yopsen
Tangono sebagai anggota PPK Ibu Utara. Artinya, yang bersangkutan masih tetap
sebagai anggota PPK Ibu Utara aktif. Terkait dugaan keterlibatan Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja sebagaimana dimaksud adalah
merupakan kewenangan Panwas Kabupaten Halmahera Barat. Hal tersebut tidak
ada kaitan dengan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, sehingga
diharapkan proses Rekapitulasi Kecamatan tetap dilanjutkan. Apabila dihentikan
maka KPU Kabupaten Halmahera Barat akan mengambil alih proses Rekapitulasi
sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, yaitu paling lambat 7 hari sejak tanggal
10 s/d 16 Desember 2015. Namun, sebelum Apner Saban selesai berbicara, Ketua
PPK Ibu Utara Afrianto Putjutju secara sepihak dan tanpa berkordinasi dengan
KPU Kabupaten Halmahera Barat, 3 anggota PPK Kecamatan Ibu Utara, Saksi
Pasangan Calon serta Panwascam Kecamatan Ibu Utara, menyatakan bahwa
Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara di-takeover KPU Kabupaten
Halmahera Barat. Dalam situasi demikian, Panwascam Ibu Utara tidak
memberikan tanggapan apapun terkait dengan tindakan Ketua PPK Ibu Utara
tersebut. Apner Saban sempat bertanya kepada 3 anggota PPK Ibu Utara
mengenai kejadian tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa apa yang
dilakukan oleh Ketua PPK Ibu Utara tidak pernah dibicarakan bersama dengan
ketiganya. Selanjutnya, Apner Saban mendatangi Ketua PPK Ibu Utara dan
mengajukan pertanyaan yang sama dan mendapatkan jawaban bahwa apa yang
dilakukan sudah benar setelah mempertimbangkan kondisi forum yang tidak
memungkinkan untuk melanjutkan Rapat Pleno. Apner Saban kemudian
menjelaskan kepada Ketua PPK Ibu Utara bahwa takeover (pengambilalihan) yang
di maksud adalah KPU Kabupaten Halmahera Barat mengambil alih, sementara
waktu Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan seharusnya masih berlangsung
karena tanggal 16 Desember 2015 baru berakhir sebagaimana Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2015. Lebih tepatnya bukan takeover (pengambilalihan)
melainkan pemindahan tempat rekapitulasi sebagaimana Pasal 66 Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi. Apner Saban lalu melakukan
koordinasi dengan Panwascam Ibu Utara, namun Panwascam Ibu Utara
menyampaikan bahwa “kita giring ke KPU Kabupaten saja”. Berikutnya, Apner
Saban melakukan kordinasi dengan pihak keamanan yakni Ipda Muri (Padal)
terkait pengamanan kotak suara. Ipda Muri menyampaikan bahwa “setelah kami
amati situasi dan kondisi dengan makin banyak masyarakat yang datang sehingga
kami tidak dapat menjamin proses ini, jika dipaksakan untuk lanjut”.
Mempertimbangkan hal tersebut, Apner Saban bersama dengan anggota PPK
Kecamatan Ibu Utara berkordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Halmahera
Barat. Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat meyarankan agar Apner Saban
meminta kepada anggota PPK Ibu Utara untuk membuat surat pernyataan
sekaligus pertimbangan–pertimbangan tentang takeover. Permintaan tersebut
kemudian disanggupi.
Tepat pada pukul 06.15 Apner Saban bersama dengan 3 anggota PPK Ibu Utara, 3
anggota Panwascam Ibu Utara dan Pihak Keamanan bersama–sama mengawal
kotak suara ke Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat dalam kondisi aman.
Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 pukul 10.00 WIT di Aula Kantor KPU
Kabupaten Halmahera Barat, Ketua bersama 3 Anggota PPK Ibu Utara
melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi dengan dihadiri 4 saksi Pasangan Calon.
Namun, sebelum sempat dibuka oleh Ketua PPK, saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1, 2 dan 4 sudah mengajukan keberatan terkait pemindahan kotak suara
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat dan meminta surat
takeover dari Panwascam serta dugaan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten
Halmahera Barat dan salah satu komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat
bernama Apner Saban dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalam
suasana perdebatan tersebut Panwascam Ibu Utara meminta kepada Ketua PPK
Ibu Utara agar lebih dahulu membuka Rapat Pleno rekapitulasi. Ketua PPK Ibu
Utara kemudian membuka Rapat Pleno Rekapitulasi. Setelah dibuka, para saksi
pasangan calon lagi–lagi mempersoalkan masalah yang sama. Ketua PPK Ibu
Utara lalu melakukan skorsing sebanyak 3 kali, tetapi setelah dibuka saksi
pasangan calon nomor urut 1,2 dan 4 tetap ngotot dengan masalah yang sama
serta meminta Ketua PPK Ibu Utara agar menghadirkan 16 Ketua PPS sebelum
Pleno dilanjutkan Pleno. Tepat Pukul 18.10 WIT Ketua PPK Ibu Utara lagi–lagi
menskorsing rapat sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul
10.00 WIT.
Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara kembali dibuka pada hari Rabu
tanggal 16 Desember 2015 sesuai dengan kesepakatan. Namun, sampai pukul
10.00 WIT saksi pasangan calon belum juga hadir, sehingga Rapat Pleno
Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara Baru dapat dibuka pukul 12.00 WIT. Hadir
pada saat itu Ketua dan 3 Anggota PPK Ibu Utara, 3 anggota Panwascam Ibu
Utara, 4 Saksi Pasangan Calon dan 16 Ketua PPS. Saksi pasangan calon nomor
urut 1, 2, dan 4 lagi–lagi kompak melakukan interupsi dengan permasalahan
yang sama. Sampai pada waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 16 Desember
2015 pukul 00.00 WIT, tidak ada satu pun Desa/PPS yang berhasil direkap.
Dengan demikian KPU Kabupaten Halmahera Barat melakukan Rapat dengan
merujuk pada surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor 59/Panwas.HB/
XII/2015 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Rekapitulasi di PPK. KPUD
Kabupaten Halmahera Barat lalu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 38.1/
KPTS/KPU-Halbar.029.34402/XII/2015 Tentang Menonaktifkan Sementara
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara. Dengan keluarnya Surat
Keputusan tersebut maka Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara di
nyatakan diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat.
Pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 08.00 WIT Rapat Pleno
Rekapitulasi Kabupaten dimulai. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi dibuka oleh
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2
dan 4, menyampaikan interupsi bahwa Proses Rekapitulasi Kabupaten tidak bisa
dilanjutkan mengingat Kecamatan Ibu Utara belum selesai melaksanakan Pleno
Rekapitulasi. Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat menjelaskan bahwa untuk
Kecamatan Ibu Utara sudah diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat,
sambil mengajukan opsi kepada saksi 4 Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten
untuk melaksanakan Pleno Rekapitulasi Kabupaten terlebih dahulu atas 7
Kecamatan, sebelum dilakukan skorsing untuk melaksanakan Pleno Rekapitulasi
Kecamatan Ibu Utara. Atas penawaran tesebut, saksi pasangan calon serta
Panwas menyetujuinya sehingga KPU Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan
Pleno Rekapitulasi sesuai kesepakatan bersama.
b. Terkait pengambilalihan (takeover) Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat PPK
Kecamatan Ibu Utara ke Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat.
Pengambilalihan (takeover) di Kecamatan Ibu Utara disebabkan karena
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Ibu Utara belum dapat dilaksanakan sampai
dengan tanggal 16 Desember 2015 (batas waktu terakhir rekapitulasi) yang
disebabkan karena ketidakaktifan seorang anggota PPK, sementara para saksi
menuntut PPK harus lengkap. Hal tersebut yang menyebabkan rekapitulasi
tingkat PPK tidak terlaksana sampai tanggal 16 Desember 2015. Berdasarkan
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada,
seharusnya pada tanggal 16 Desember 2015 seluruh PPK sudah selesai
melakukan rekapitulasi, karena 17 Desember 2015 sudah mulai memasuki tahap
rekapitulasi tingkat kabupaten. Terlebih lagi, pengambilalihan rekapitulasi
tersebut telah dikonsultasikan dan dimusyawarahkan dengan Panwas tingkat
kabupaten dan seluruh pihak terkait. Panwas kabupaten mengeluarkan surat
yang pada pokoknya merekomendasikan rekapitulasi di Kecamatan Ibu Utara
diambilalih dan dilakukan di KPU Kabupaten Halmahera Barat. Hal ini
sebagaimana Bukti Surat dari Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor
59/Panwas.HB/XII/2015 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Rekapitulasi di
PPK. Terlebih lagi pada tanggal 14 Desember 2015, PPK Kecamatan Ibu Utara
telah membuat Surat Pernyataan untuk menggiring (memindahkan) semua kotak
suara dan tempat rapat Pleno ke KPU Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan
tidak terjaminnya keamanan. Sesuai dengan bukti yang dibuat oleh PPK Ibu
Utara (Pernyataan terlampir).
c. Terkait adanya tuduhan penyelenggara Pemilu mengajak masyarakat untuk
memilih Pasangan Calon tertentu.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten Halmahera Barat, laporan
mengenai dugaan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat menjadi Tim Sukses
Pasangan Nomor Urut 3 adalah tidak benar dan tidak terbukti, sebagaimana
termuat dalam Form Model A-12 yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten
Halmahera Barat.
d. Terkait adanya tuduhan politik uang (money politics) yang dilakukan oleh Ketua
KPU Halmahera Barat Abjan Raja.
Tuduhan itu adalah tidak benar. Faktanya adalah pada tanggal 7 Desember 2015,
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat (Abjan Raja) sedang melakukan
monitoring distribusi logistik ke lokasi di tiap desa, dengan tujuan untuk
memastikan pelaksanaan distribusi logistik Pilkada. Khusus di Desa Gamlamo
Kecamatan Ibu, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat ditemani PPK Ibu,
Panwascam, PPL, Pihak Keamanan, dan pengawal pribadi. Saat itu, Abjan Raja
bertemu Sam Siboso yang kebetulan ada dilokasi tersebut, namun ia bukan warga
di desa itu dan tidak memiliki hak pilih di TPS yang dikunjungi tersebut. Sam
Siboso menyampaikan bahwa ia sedang sakit dan meminta uang pada Abjan Raja.
Sam Siboso kemudian diberi uang sebesar Rp. 200.000 untuk berobat. Pada saat
bersamaan, Abjan Raja juga bertemu teman lamanya semasa SMP bernama
Hamim Honggi. Abjan Raja pun memberinya uang sebesar Rp. 100.000. Hamim
Hongi menyampaikan bahwa Sam Siboso tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB-1
dan menanyakan apakah yang bersangkutan dapat memilih dengan mengunakan
Surat Keterangan Kepala Desa (DPTB-2). Sebelum menjawab, Abjan Raja bertanya
terlebih dahulu kepada Sam Siboso mengenai lama tinggalnya di Desa Gamlamo.
Saat itu, Sam Siboso menjawab bahwa ia baru 2 hari, namun menjelaskan bahwa
istrinya adalah orang Gamlamo. Abjan Raja lalu menyampaikan bahwa Sam
Siboso tidak bisa memilih karena bukan penduduk Desa Gamlamo. Abjan Raja
juga meminta agar disampaikan kepada Kepala Desa bahwa tidak diperbolehkan
mengeluarkan Surat Keterangan kepada siapa saja yang data kependudukannya
di ragukan. Setelah itu, Abjan Raja berpamitan untuk melanjutkan perjalanan
monitoring ke Desa Tobaol. Saat akan masuk mobil, Abjan Raja bertemu dengan
teman semasa SMP bernama Nurjana Farah. Saat itu, Nurjana Farah menyapa,
“ah bos dari mana?”, lalu dijawab bahwa Abjan Raja sedang melakukan
monitoring logistik Pilkada. Tanpa bercerita basa–basi, Abjan Raja memberikan
Nurjana Farah uang sebesar Rp. 100.000 yang dibalas dengan ucapan terima
kasih sambil menitipkan salam untuk suami Nurjana Farah bernama Alman yang
diketahui merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Syukur
Mandar dan Benny Andika Ama. Pemberian uang kepada Nurjanah Fara
disaksikan banyak orang antara lain Sam Siboso, Hamim Hongi, Abd. Halim H.
Suara Falila (Tim Kampanye Paslon James Uang dan Adlan Badi) dan Harira Hi.
A. Umar (anggota PPK Kec. Ibu), Staf PPK Kecamatan Ibu, 2 anggota polisi
(keamanan TPS), anggota PPS Desa Gamlamo, serta masyarakat yang berada di
sekitar mobil yang ditumpangi Abjan Raja. Atas peristiwa tanggal 7 Desember
2015 tersebut, dikemudian hari setelah selesainya pelaksanaan pemungutan
suara, Abjan Raja dilaporkan oleh Nurjanah Fara atas tindakan pelanggaran
Pilkada pada tanggal 11 Desember 2015. Namun, sebelum Nurjanah Fara
melaporkan ke Panwas Kabupaten Halmahera Barat, Tim Kampanye Paslon
James Uang dan Adlan Badi meminta keterangan beberapa orang warga setempat,
diantaranya Sam Siboso yang berada di Desa Jati Kecamatan Jailolo dan
Nurjanah Farah. Keduanya disodorkan pernyataan bermaterai 6000 untuk di
tandatangani. Sam Siboso menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hak Pilih karena
tidak terdaftar dalam DPT, DPTB-1 dan DPTB-2, sedangkan Nurjanah Farah
bersedia membuat pengakuan berdasarkan surat yang sudah disiapkan dan
tinggal diminta membubuhkan tandatangan di atas materai 6000, yang bertempat
di Posko Tim Kampanye Paslon James Uang dan Adlan Badi di Desa Jati
Kecamatan Jailolo. Selain itu, Nurjanah Farah juga diminta membuat video
pengakuan yang berdurasi 19 detik dengan memegang uang kertas Rp. 100.000.
Setelah diperiksa, video tersebut ternyata dibuat pada tanggal 19 Desember 2015.
Padahal pada saat pemeriksaan oleh Panwas Kabupaten Pada tanggal 12
Desember 2015 Nurjanah Fara menyampaikan bahwa uang yang diberikan oleh
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat sudah digunakan membeli susu untuk
anaknya. Atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Barat telah
memanggil dan meminta keterangan Abjan Raja pada tanggal 12 Desember 2015.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pada pokoknya tidak cukup bukti kuat
adanya dugaan sebagaimana dimaksud dalam isi laporan sehingga Panwas
Kabupaten Halmahera Barat menghentikan kasus dimaksud, dengan
mengeluarkan Form Model A.12.
e. Terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh para saksi pasangan calon
pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten khususnya mengenai permasalahan di 3
(tiga) kecamatan yakni Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu dan Kecamatan Ibu
Utara.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dimulai dari Kecamatan Jailolo, Kecamatan
Loloda, Kecamatan Sahu, Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Jailolo Selatan,
Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Selatan dan Terakhir Kecamatan Ibu Utara. Pada
saat rekapitulasi mulai berjalan ada interupsi dari saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 4. Terkait dengan adanya pelanggaran di
Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu dan Ibu Utara, Pimpinan Rapat Pleno
memberikan kesempatan kepada Ketua Panwascam Loloda untuk memberikan
penjelasan. Begitu pula seluruh permasalahan di Kecamatan Ibu, sudah
diselesaikan di tingkat kecamatan. Sementara permasalahan di Kecamatan Ibu
Utara yang dipertanyakan oleh saksi Paslon Nomor Urut 1, 2 dan 4 adalah form
C1 berhologram yang tidak ada dalam kotak di Desa Soasangaji. Diketahui
kemudian bahwa penyebabnya adalah bahwa form C1 berhologram tersebut tidak
dimasukan oleh KPPS ke dalam kotak tetapi langsung diberikan kepada PPK.
Dalam suasana debat tersebut, Pimpinan Sidang Pleno memberikan kesempatan
kepada Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan masukan
terkait permasalahan tersebut. Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat
memberikan solusi bahwa Pleno tetap dilaksanakan dengan mengunakan salinan
Form C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat. Namun, sebelum
mengunakan Form C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, Ketua
Panwas Kabupaten Halmahera Barat meminta agar Pimpinan Sidang Pleno
memeriksa semua dokumen salinan form C1 yang dimiliki oleh KPU, Panwas, dan
4 Saksi Pasangan Calon terkait dengan keasliannya sekaligus menyandingkan
angka–angka yang terdapat di dalamnya. Pimpinan sidang Pleno menyanggupinya
dengan memeriksa keaslian salinan C1 dimaksud dengan mengunakan alat foto
scan. Salinan form C1 yang dimiliki oleh KPU, Panwas, dan 4 saksi Pasangan
Calon adalah asli, begitupun data di dalamnya tidak ada yang berubah. Pimpinan
Sidang Pleno kemudian melanjutkan Pleno mengunakan salinan form C1 yang
dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat.
f. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dilakukan pada
hari Jumat pukul 23.45 WIT, dengan hasil sebagai berikut:
a. Nomor urut 1, memperoleh 13.052 suara.
b. Nomor urut 2, memperoleh 12.297 suara.
c. Nomor urut 3, memperoleh 18.091 suara.
d. Nomor urut 4, memperoleh 17.572 suara.
e. Jumlah DPT 76.201;
f. Jumlah DPT yang menggunakan hak pilih = 59.299;
g. Jumlah DPTb-1 = 472;
h. Jumlah DPTb-1 yang menggunakan hak pilih = 352;
i. Jumlah DPTb-2 = 1.731;
j. Jumlah DPPh = 37;
k. Jumlah DPPh yang menggunakan hak pilih = 37;
l. Jumlah suara sah = 61.012;
m. Jumlah suara tidak sah = 407;
n. Jumlah Surat Suara yang digunakan = 61.419;
o. Jumlah Surat Suara yang rusak = 43;
p. Jumlah sisa Surat Suara yang tidak digunakan 17.113.
g. Selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten berlangsung, hanya 1 saksi Pasangan Calon yang menandatangani
berita acara yang tertuang dalam formulir MODEL DB1-KWK dan DB-KWK. Ada
juga saksi yang mengajukan keberatan yang tercatat di dalam formulir Model
DB2-KWK;
h. Semua saksi Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten telah menerima salinan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan salinan
Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
di Tingkat Kabupaten dengan tanda terima formulir Model DB5-KWK.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Rekapitulasi tingkat Kecamatan Ibu Utara diambil alih oleh KPU Kabupaten
Halmahera Barat atas persetujuan peserta Rapat Pleno dan Panwas Kabupaten
Halmahera Barat;
2. Teradu Abjan Raja memberikan uang kepada sejumlah orang tidak untuk
kepentingan Paslon tertentu, namun semata karena pertemanan dan rasa
kemanusiaan;
3. Keberatan saksi Paslon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten telah
diakomodir dengan mencatatnya dalam formulir Model DB2-KWK;
4. Semua saksi Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten telah menerima salinan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan salinan Keputusan
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
5. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten
Halmahera Barat Nomor 009/LP/PANWAS.HB/IX/2015 tanggal
11 Desember 2015;
2. Bukti T-2 : Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/
Temuan Panwas Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14
Desember 2015;
3. Bukti T-3 : Formulir Model DB6-KWK Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten tanggal 16
Desember 2015;
4. Bukti T-4 : Formulir Model DB6-KWK Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten tanggal 18
Desember 2015;
5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan Ketua dan 3 Anggota PPK Ibu Utara mengenai
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat PPK Ibu Utara;
6. Bukti T-6 : Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor
59/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal
Pemberitahuan Batas waktu Rekapitulasi di PPK;
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor
38.1/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015 tanggal 17
Desember 2015 tentang Menonaktifkan Sementara Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Halmahera
Barat. Dalam keterangan tertulisnya, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Terhadap laporan tentang politik uang (money politics) dari Nurjanah Fara pada
tanggal 11 Desember 2015, dan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Barat atas nama Abjan Raja dengan Nomor Register
04/LP/Panwas.HB/ XII/2015, Panwas Kabupaten Halmahera Barat telah melakukan
klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor. Hasil kajian Panwas Kabupaten Halmahera
Barat menyimpulkan bahwa laporan dimaksud tidak terbukti;
2. Berdasarkan laporan Pengadu mengenai takeover PPK Ibu Utara oleh KPU Kabupaten
Halmahera Barat, Panwas Kabupaten Halmahera Barat telah memanggil Ketua PPK,
Saksi, dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat atas nama Apner Saban untuk
dimintai keterangan. Panwas Kabupaten Halmahera Barat juga telah melakukan
kajian terhadap laporan ini dan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Halmahera Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Ketua PPK Ibu Utara atas nama Afrinto Putjutju;
3. Panwas Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa Pleno Rekapitulasi di tingkat
KPU Kabupaten Halmahera Barat telah dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2015;
4. Berkenaan dengan keberatan saksi Paslon di tingkat kecamatan Loloda yang tidak
ditanggapi oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, Panwas Kabupaten Halmahera
Barat berpendapat bahwa seluruh Formulir C1 dan Formulir DA1 ditandatangani
oleh seluruh saksi pasangan calon.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.