Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 62/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 15 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 66/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Februrari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 22/Kpts/KPU- Halbar.029.434402/VII/2015, tentang Penetapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, tanggal 25 Agustus 2015, Pengadu adalah peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, dengan Nomor Urut 2 (Dua); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan pemberian uang sebesar Rp100.000 oleh Teradu I kepada warga Desa Gamlamo Kecamatan Ibu bernama Nurjanah Fara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3, persetujuan Teradu II atas tindakan pemindahan kotak suara dari PPK Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat dan pengambilalihan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kecamatan Ibu Utara oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, dan pengabaian berbagai keberatan yang disampaikan para saksi Pasangan Calon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten, khususnya mengenai permasalahan di 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu Utara, dan Kecamatan Ibu; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Teradu I mengakui memberikan uang sebesar Rp.100.000 kepada warga bernama Nurjanah Fara namun pemberian tersebut sama sekali tidak disertai ajakan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Abjan Raja, Teradu II atas nama Apner Saban, dan Teradu III atas nama Iwan Hi Kadir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 62/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 66/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Nurchalis Patty 2. Joko A. Hadi Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Halmahera Barat Muhammad Syukur Mandar- Benny Andhika Alamat : Jalan Tambak II No. 2, Jakarta Pusat Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Januari 2016, bertindak untuk dan atas nama: 1. Nama : Muhammad Syukur Mandar Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Halmahera Barat Tahun 2015 Alamat : Taman Buaran Indah, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 2. Nama : Benny Andhika Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2015 Alamat : Hoku-hoku Kie Jailolo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abjan Raja Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoku-Hoku Kie, Jailolo Halmahera Barat, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Apner Saban Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoku-Hoku Kie, Jailolo Halmahera Barat, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iwan Hi. Kadir Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jalan Pengayoman Desa Hoku-Hoku Kie, Jailolo Halmahera Barat, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 66/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 Februrari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 22/Kpts/KPU- Halbar.029.434402/VII/2015, tentang Penetapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, tanggal 25 Agustus 2015, Pengadu adalah peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, dengan Nomor Urut 2 (Dua); 2. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat Nomor 39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, tanggal 18 Desember 2015 ditetapkan perolehan jumlah suara sebagaimana termuat dalam Bukti P-2; 3. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21/Kpts/KPU- Halbar.029.434402/VII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2015, tanggal 24 Agustus 2015 maka peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015 adalah sebagaimana dalam Bukti P-3; 4. Berdasarkan fakta, baik keterangan saksi, bukti surat dan foto-foto serta video, tentang adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif, yang melibatkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Para Teradu dan jajaran penyelenggara di tingkat bawah, menyebabkan tujuan dan cita-cita pelaksanaan Pemilu yang jurdil tidak tercapai; 5. Para Pengadu dalam hal ini saksi/tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, pernah mengajukan keberatan/protes dan membuat laporan resmi pada Panwas Kabupaten Halmahera Barat, Panwascam, PPK, dan KPU Kabupaten Halmahera Barat, sama sekali tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku; 6. Para Pengadu mengadukan Teradu I Abjan Raja atas tindakan yang dilakukannya, sebagai berikut: 1) Pada tanggal 5 Desember 2015, KPU Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan tahapan distribusi logistik surat suara di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Teradu I bertemu anggota PPK Ibu Selatan Yumarbenius Palias di Desa Talaga, tepatnya di kantor Kecamatan Ibu Selatan. Ketika itu, Teradu I mengatakan kepada Yumarbenius Palias dengan ucapan “ngana pe-muka itu mirip sama dengan Yames Uang ”. 2) Ucapan Teradu I kepada Yumarbenius Palias, seolah-olah dimaksudkan untuk mengatakan bahwa Yumarbenius Palias mendukung Yames Uang, Calon Bupati Halmahera Barat Nomor Urut 4. Ucapan Teradu 1 tersebut mengandung makna yang sangat politis, sekaligus sebagai penegasan bahwa calon yang diduga didukung oleh Yumarbenius Palias adalah bukan calon yang didukung oleh Teradu I Abjan Raja; 3) Kejadian serupa kembali terjadi pada tanggal 7 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 WIT di Desa Tosoa Kecamatan Ibu Selatan. Teradu I menyampaikan ucapan yang tidak patut kepada Yumarbenius Palias, dengan ucapan dan perkataan kurang lebih tepatnya seperti kutipan berikut ini, “Yames Uang tara jadi bupati, jadi jangan paksa, Dani Misi pe tanda-tanda jadi bupati sudah kelihatan, hanya di Ibu Utara saja Yames Uang menang, mana mungkin JU jadi bupati ”.; 4) Ucapan Abjan Raja tersebut mengandung unsur perkataan/ucapan yang tidak patut diucapkan oleh seorang penyelenggara Pemilu, dalam hal ini selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat. Ucapan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan DKPP No.1 Tahun 2013, tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum, pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa “kode etik penyelenggara pemilu, selanjutnya disebut kode etik, adalah satu kesatuan landasan norma, moral, etis, dan filosofis, yang menjadi pedoman bagi prilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan”.; 5) Tindakan dan ucapan demikian itu merupakan bagian dari unsur pelanggaran kode etik yang dimaksudkan dalam Peraturan DKPP, maupun Peraturan Bersama antara KPU, BAWASLU, dan DKPP, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 6) Tindakan Teradu I, selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat tersebut berlanjut pada tanggal 8 Desember 2015. Sekitar pukul 02.00 WIT, saat bertemu Yumarbenius Palias, Teradu I kembali menyampaikan ucapan yang tidak patut/dilarang secara etik dan moral dengan maksud yang kurang lebih sama seperti perkataan sebelumnya, yakni Teradu I ingin mempertegas posisinya bahwa Dani Missi lah yang akan menang, bukan Yames Uang. Ucapan Teradu I tersebut berdasarkan keterangan saksi kurang lebih sebagai berikut “Bagaimana? Sudah berbalik? ini Dani yang akan jadi bupati”. Ucapan Teradu I itu nyata-nyata menunjukan keberpihakan dan keterlibatan Teradu I selaku penyelenggara Pemilu berupa ajakan pada penyelenggara Pemilu yang lain untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; 7) Pada tanggal 8 Desember 2015, sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat di rumah orang tua Teradu I yakni di Desa Tahafo Kecamatan Ibu, Teradu I selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat, mengeluarkan pernyataan “Dani Missi yang akan menang dan dilantik menjadi bupati”. Pernyataan dan ucapan Teradu I tersebut disampaikan di hadapan Jafar Makasar (Ketua Tim Sukses Pasangan Calon James Uang dan Adlan Badi) dan disaksikan/didengarkan secara langsung oleh beberapa warga masyarakat yang bersama-sama pada saat itu yaitu Kader Laher dan Jufri Sulae. Tidak hanya itu, aktifitas dan pergerakan Teradu I sangat massif ke lapisan masyarakat pemilih dengan ajakan dan upaya menggalakan dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; 8) Pada saat bersamaan, Teradu I juga meminta kepada Jafar Makasar untuk membantu memberikan dukungan 90 suara kepada pasangan calon nomor urut 3, disaksikan oleh Kader Laher dan Jufri Sulae; 9) Pada tanggal 8 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIT, Teradu I selaku ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat mendatangi desa Togola Sanger di Kecamatan Ibu, berkenaan dengan adanya permasalahan teknis yang terjadi di TPS 1 desa tersebut, yaitu adanya kekurangan satu lembar surat suara pada TPS tersebut ketika didistribusikan. Dalam kesempatan tersebut, ketua KPPS TPS 1 Hasril Sarapung menemui Teradu I, dan bertanya “bagaimana dengan kekurangan satu surat suara di TPS 1 Desa Togola Sanger?” Teradu I menjawab “isi saja berita acara 310, meski kurang satu”. Selanjutnya, Teradu I menyampaikan, “kalau Anda mau tahu siapa yang akan menjadi Bupati Halmahera Barat...” lalu mengajak Hasril Sarapung ke samping mobil Teradu I, Ia melanjutkan, “nomor 3”, sambil menunjukkan tiga jari. Ucapan dan pernyataan tersebut juga didengar oleh Dobbi Opuyu; 10) Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sahu, terjadi perdebatan mengenai beberapa permasalahan substansi terkait proses dan mekanisme rekapitulasi. Terdapat perbedaan jumlah antara undangan dengan surat surat suara. Selain itu, jumlah suara sah dan tidak sah yang digunakan tidak sesuai dengan surat undangan yang digunakan ketika pencoblosan. Bahkan, terdapat kotak kosong yang di dalamnya tidak berisi undangan dan surat suara yang tidak sesuai, KTP, KK dan keterangan lain sebagai pengguna DPTb-1 dan DPTb-2 juga tidak tersedia di dalam kotak suara. Pada saat itu saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 1, meminta agar dilakukan skorsing, dengan alasan waktu sudah larut malam dan agar PPK dapat menghadirkan penyelenggara di tingkat PPS untuk melakukan klarifikasi atas berbagai temuan tersebut; 11) Dalam perdebatan tersebut, PPK bersikeras untuk tidak memberi kesempatan pada saksi untuk mengajukan keberatan. Selang beberapa saat, Teradu I hadir di dalam ruang pleno, tanpa ada motif ataupun kebutuhan akan penjelasan terkait hal-hal teknis yang membutuhkan kehadirannya di dalam ruangan tersebut. Teradu I kemudian meminta ketua PPK segera menyelesaikan dan menutup forum pleno rekapitulasi tersebut, dan seluruh kotak suara dibawa ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat tanpa ada rekomendasi tertulis dari Panwas. Saat itu, seluruh keberatan saksi tidak diindahkan. Selain itu, formulir keberatan juga tidak diberikan kepada saksi yang hadir; 12) Tindakan Teradu I sangat jelas dan nyata-nyata menunjukan keberpihakannya pada pasangan calon nomor urut 3, karena pada saat yang bersamaan, oknum aparat polisi mengambil alih pengeras suara dan mendesak agar pleno segera dituntaskan. Para saksi juga mendapat tekanan dan ancaman dari para pendukung Paslon Nomor Urut 3; 13) Teradu I melakukan money politics berupa memberikan sejumlah uang kepada masyarakat pemilih atas nama Nurjanah Fara (bukti video dan pernyataan saksi di atas materai), di Kecamatan Ibu, Desa Gamlamo, untuk mempengaruhi pemilih mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 3; 14) Berdasarkan Surat Pernyataan Keterangan Saksi bernama Nurjanah Fara, pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 bertempat di desa Gamlamo Kecamatan Ibu, ia telah menerima uang sebesar Rp 100.000, dari Teradu I dengan maksud agar ia mau memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Oleh karena telah diberi uang pada hari H, Nurjanah Fara lalu memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak di TPS 2 Desa Gamlamo Kecamatan Ibu; 15) Teradu I juga mengintimidasi Ketua PPK Kecamatan Ibu Selatan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke Panwas Kabupaten Halmahera Barat namun tidak ada tindak lanjutnya; 7. Para Pengadu mengadukan Teradu II Abner Saban atas tindakan yang dilakukannya, sebagai berikut: 1) Teradu II Abner Saban adalah salah satu anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, yang dalam tahapan pelaksanaan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat bertugas dan bertanggungjawab pada kelompok kerja pemutahiran data dan pembentukan perangkat penyelenggara; 2) Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Teradu II telah dengan sengaja menghilangkan nama-nama pemilih yang bekerja di dalam sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga akan memilih calon lain selain calon nomor 3; 3) Sesuai undangan yang dikirimkan oleh PPK Kecamatan Ibu Utara, Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat tingkat Kecamatan Ibu Utara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 pukul 09:00 WIT bertempat di aula kantor Kecamatan Ibu Utara; 4) Pada tanggal 14 Desember 2015, bertempat di kantor Kecamatan Ibu Utara, sekitar pukul 11:00 WIT, Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat secara terbuka dibuka resmi oleh Ketua PPK Ibu Utara Afrinto Putjutju, dan dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwascam Ibu Utara. Selain itu, turut hadir pula saksi 4 Pasangan Calon dalam forum Pleno rekapitulasi tersebut; 5) Sesaat setelah Rapat Pleno dibuka secara resmi, terjadi perdebatan mengenai ketidakhadiran salah satu personil PPK Ibu Utara. Ketua PPK menyampaikan bahwa salah satu anggota PPK tersebut telah dinonaktifkan sehingga personil PPK yang berjumlah lima orang berkurang menjadi empat orang. Keterangan Ketua PPK tersebut menuai kontroversi dan protes dari peserta forum Pleno; 6) Rapat sempat diskorsing untuk memberikan kesempatan kepada Ketua PPK Kecamatan Ibu Utara untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Barat dan mendapatkan klarifikasi mengenai status salah satu personil anggota PPK Ibu Utara yang bernama Yopsen Tangono; 7) Ketua PPK Ibu Utara kemudian menghubungi Teradu II Abner Saban, karena yang bersangkutan merupakan Korwil Kecamatan Ibu Utara. Selang kurang lebih satu jam kemudian, Teradu II hadir dalam forum Pleno tersebut. Terdapat kejanggalan pada peristiwa itu, yakni kedatangan Teradu II yang begitu cepat, padahal jarak tempuh antara Jailolo dengan Kecamatan Tobaru umumnya ditempuh dalam waktu paling cepat dua jam. Artinya, Teradu II sesunggguhnya sudah berada di sekitar wilayah Kecamatan Ibu Utara dan mengetahui kondisi forum pleno Kecamatan Ibu Utara tersebut; 8) Dalam forum Rapat Pleno, Teradu II memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan Ketua PPK Ibu Utara yang menyatakan Yopsen Tangono nonaktif, padahal KPU Kabupaten Halmahera Barat belum menerima surat pernyataan pengunduran diri, begitupun halnya KPU Kabupaten Halmahera Barat belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Yopsen Tangono selaku Anggota PPK Ibu Utara; 9) Penjelasan Teradu II berbeda dengan penjelasan Ketua PPK Ibu Utara yang menyebutkan bahwa Yopsen Tangono sudah dinonaktifkan. Perdebatan pun berlanjut sehingga Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 kembali meminta kepada pimpinan Rapat agar dilakukan skorsing dengan maksud agar Teradu II, Ketua dan Anggota PPK Ibu Utara bersama Panwascam Ibu Utara menelaah kembali prosedur Rapat Pleno yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku agar Rapat Pleno dapat berjalan dengan tertib. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 juga punya pandangan yang sama bahwa harus ada landasan aturan yang jelas mengenai tata tertib Rapat Pleno. Panwascam juga memberikan pandangan dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi terbuka yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK; 10) Semua Saksi berpendapat agar setiap masalah sekecil apapun harus diselesaikan di tingkat PPK untuk menjunjung asas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih. Sekira pukul 16:00 WIT, di hadapan peserta rapat pleno yang belum resmi dibuka, Teradu II menunjukan ketidakmampuannya dan ketidaktahuannya dalam hal aturan pelaksanaan pleno rekapitulasi serta tata cara take over atau pengalihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU. Teradu II mengatakan di hadapan forum bahwa “takeover” dapat saja dilakukan kapan saja diinginkan. Berselang kurang lebih 2 menit kemudian Ketua PPK Ibu Utara Afrinto Putjutju mengetuk palu dan mengatakan bahwa Rapat Pleno terbuka perhitungan suara tingkat Kecamatan Ibu Utara dinyatakan takeover dan menyatakan siap bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi kemudian, padahal forum pleno tersebut belum dibuka dan belum dilakukan pembahasan tata tertib serta agenda acara sebagaimana lazimnya; 11) Tindakan Ketua PPK Ibu Utara yang secara sepihak menetapkan pleno take over dan dibenarkan oleh Teradu II, tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan adanya kondisi tertentu sebelum diambil keputusan take over, misalnya kerusuhan, bencana dan lain-lain. Selain itu, tidak ada rekomendasi dari Panwascam terkait dengan pengambilalihan rapat pleno dimaksud; 12) Esok harinya sekira pukul 13:00 WIT, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menerima undangan dari PPK Ibu Utara terkait Rapat Pleno terbuka tingkat PPK Ibu Utara. Dalam undangan tersebut diterakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015 pukul 15:00 WIT bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat. Namun, alih-alih dipimpin oleh komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat yang telah dinyatakan melakukan pengambilalihan, Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Ibu Utara malah masih melibatkan PPK Ibu Utara; 13) Rapat pleno tingkat kecamatan diketahui kemudian bukan diambil alih, melainkan dipindahkan. Ketidakjelasan status ini sangat fatal, karena pemindahan kotak suara sama sekali tidak dikawal oleh saksi dan tidak dilengkapi berita acara pemindahan. Panwascam juga tidak mengeluarkan rekomendasi pemindahan tempat. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang massif dan sistematis. Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan jelas tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku; 14) Rapat Pleno tetap dimulai pukul 17:00 WIT. Terjadi perdebatan terkait pemindahan kotak suara. Rapat diskors sampai pukul 20:00 WIT. Rapat Pleno dilanjutkan pukul 21:00 WIT dan berjalan sampai pukul 22:00 WIT. Perdebatan masih terus terjadi berkenaan dengan pemindahan kotak suara dari Kecamatan Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo yang dilakukan tanpa menaati prosedur. Rapat kembali diskors sampai esok hari pukul 08:30 WIT. Pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 10:00 WIT, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua PPK Ibu Utara Afrinto Putjutju. Perdebatan kembali terjadi antara empat Saksi Pasangan Calon dengan PPK. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 meminta kepada PPK Ibu Utara untuk menghadirkan Teradu II untuk memberikan penjelasan terkait status Rapat Pleno, yakni apakah bersifat takeover ataukah pemindahan. Menurut Teradu II, Rapat Pleno tersebut bukanlah takeover melainkan pemindahan. Keempat Saksi Pasangan Calon mempertanyakan legal standing pemindahan dan menunjukan bukti fisik berupa berita acara pemindahan dan rekomendasi dari Panwascam. Ternyata tidak ada berita acara pemindahan dan tidak ada tanda tangan Ketua dan anggota PPK Ibu Utara, Ketua dan Panwascam Ibu Utara beserta empat Saksi Pasangan Calon. Selain itu, tidak ada pula gangguan keamanan, gempa bumi, banjir, tanah longsor maupun force majeur lainnya. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga meminta kepada Panwascam Ibu Utara untuk memberi penjelasan terkait dengan status pemindahan Rapat Pleno serta meminta bukti fisik berupa rekomendasi Panwascam. Namun, diperoleh penjelasan dari salah satu personil Panwascam Ibu Utara bernama Mose Alon bahwa tidak ada rekomendasi dari Panwascam terkait status pemindahan Rapat Pleno. Ketua PPK Ibu Utara mengatakan bahwa ia ditekan oleh personil kepolisian sehingga merasa tidak nyaman. Berhubung telah masuk waktu istirahat shalat dan makan, Rapat kemudian diskors sampai pukul 14:00 WIT. Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat Muhamadun diundang oleh PPK untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemindahan tempat Rapat Pleno dan pemindahan kotak suara yang mengharuskan adanya berita acara, rekomendasi dari Panwas dan faktor force majeur. Semua prakondisi itu tidak ada. Panwas Kabupaten Halmahera Barat kemudian menjadikannya sebagai temuan pelanggaran Pilkada. Saksi 4 Pasangan Calon selanjutnya menyepakati bahwa pemindahan tempat Rapat Pleno dan pemindahan kotak suara dari Kecamatan Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat di Jailolo tidak memiliki alasan yang jelas. Rapat ditunda sampai pukul 22:00 WIT dan terus terjadi perdebatan sampai pukul 24:00 WIT. Sesuai ketentuan, tanggal 17 Desember 2015 PPK Ibu Utara harus dibekukan dan Rapat Pleno terbuka tingkat PPK Ibu Utara diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat; 8. Para Pengadu mengadukan Teradu III Iwan Hi. Kadir atas tindakan yang dilakukannya, sebagai berikut: 1) Berdasarkan Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat (Model DB6-KWK) Nomor 150/KPU- Halbar.029.434402/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, pukul 14.00 WIT; 2) Dalam Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat yang dipimpin langsung oleh Teradu I, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hardi Hayun mengajukan keberatan pada pimpinan Rapat Pleno terkait status dua kecamatan yang belum diplenokan yaitu PPK Kecamatan Ibu Utara dan PPK Kecamatan Ibu; 3) Keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor 2 tersebut sangat mendasar, oleh karena Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai dilakukan yaitu di PPK Kecamatan Tobaru Ibu Utara. Selain itu, di Kecamatan Ibu Pleno Rekapitulasi dilaksanakan oleh Ketua PPK tanpa mengundang Saksi secara diam-diam dilakukan tanpa dihadiri oleh tiga Saksi Pasangan Calon yaitu Saksi Nomor 1, Saksi Nomor 2, Saksi Nomor 4. Berita Acara Model DA-KWK dan Model DA1-KWK tidak ditandatangani oleh tiga Saksi Pasangan Calon dan hanya dihadiri oleh Saksi Nomor Urut 3; 4) Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat Kabupaten Halmahera Barat terkesan sangat dipaksakan untuk dilaksanakan oleh Teradu I, karena tidak mengindahkan prosedur pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten. Ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 mengatur bahwa pleno di tingkat kabupaten dapat dilaksanakan apabila seluruh pleno di tingkat PPK Kecamatan telah selesai dilaksanakan; 5) Teradu I telah memaksakan kehendak dan mengabaikan keberatan para saksi sehingga saksi 3 pasangan calon meninggalkan rapat pleno tersebut, termasuk tidak menandatangani Form DB-1 KWK; 6) Pada saat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 meninggalkan rapat pleno, tim kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengirimkan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat yang ditembuskan kepada Panwas Kabupaten Halmahera Barat, perihal keberatan tata cara pimpinan rapat dalam melaksanakan pleno tersebut; 7) Keberatan yang disampaikan Saksi tiga Pasangan Calon yaitu Saksi Pasangan Calon Nomor 1, Saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan Saksi Pasangan Calon Nomor 4, berkenaan dengan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Halmahera Barat. Teradu I bersama Teradu III tidak mengindahkan keberatan yang disampaikan oleh 3 saksi pasangan calon terkait dengan mekanisme dan tata cara rekapitulasi sesuai tingkatan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Adalah kewajiban KPU untuk menyelesaikan setiap keberatan dan temuan permasalahan di setiap tingkatan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana Surat Edaran KPU RI Nomor 1028/KPU/XII/2015; 8) Teradu I memaksa melanjutkan Rapat Pleno meskipun tiga Saksi Pasangan Calon yaitu Saksi Pasangan Calon Nomor 1, Saksi Pasangan Calon Nomor 2 dan Saksi Pasangan Calon Nomor 4 meninggalkan ruangan. Rapat Pleno telah dikondisikan dengan cara menempatkan anggota kepolisian berpakaian preman, yang seringkali melakukan tekanan kepada para saksi ketika hendak menyampaikan protes pada pimpinan Rapat Pleno; 9) Berbagai keberatan yang disampaikan para saksi tidak ada yang ditanggapi dan diselesaikan. Panwas Kabupaten Halmahera Barat ikut membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu III. Teradu I dan Teradu III secara sepihak mengesahkan hasil rekapitulasi seluruh Kecamatan Loloda di saat saksi mempertanyakan proses penyelesaian temuan yang ada di lapangan, termasuk yang terdapat dalam form keberatan. Namun, Teradu III secara sepihak langsung mengesahkan hasil Kecamatan Loloda tanpa ada pembahasan sama sekali; 10) Akibat tindakan sepihak dan sewenang-wenang Teradu I dalam melaksanakan dan memimpin pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, saksi 3 pasangan calon bersepakat meninggalkan ruang rapat pleno dan saksi pasangan calon nomor urut 2 tidak lagi menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut; 11) Surat edaran KPU RI Nomor 1028/KPU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada, yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memerintahkan kepada PPK untuk meminta kepada Panwascam memaparkan kejadian khusus dalam formulir C2-KWK pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, dan penyelesaian di tingkat bawah terhadap setiap temuan dan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu I tidak independen dan terlibat tindakan politik uang untuk kepentingan Paslon tertentu; 2. Teradu II membenarkan tindakan Ketua PPK Ibu Utara yang menyatakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan Ibu Utara diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat; 3. Teradu III bersama Teradu I tidak menanggapai berbagai keberatan yang disampaikan para saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten berlangsung; 4. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para Teradu. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 dan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Surat Edaran KPU Nomor 1028/KPU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Pelaksanaan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara; 2. Bukti P-2 : Salinan Surat DKPP Nomor 0030/PPL/DKPP/I/2016 tanggal 12 Januari 2016 perihal Jawaban Pengaduan Pengadu Sdr. Nurchalis Patty; 3. Bukti P-3 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat No. 55/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 perihal Himbauan; 4. Bukti P-4 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat No. 60/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Syarat Laporan/Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu; 5. Bukti P-5 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat No. 12/LP/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Undangan Klarifikasi; 6. Bukti P-6 : Salinan Surat KPU Kabupaten Halmahera Barat No. 150/KPU- Halbar.029.434402/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Udangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten; 7. Bukti P-7 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015; 8. Bukti P-8 : Salinan Surat Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Syukur Mandar dan Benny Andhika No. 61/MSM- BEN/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Keberatan Atas Keberpihakan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat; 9. Bukti P-9 : Kliping berita Harian Malut Pos dengan judul “Tanpa Rekomendasi Panwaslu, KPU Ambil Alih Pleno di Tabaru”, edisi 16 Desember 2015; 10. Bukti P-10 : Kliping berita Harian Malut Pos dengan judul “Ketua PPK Tabaru Mengaku Ditekan Komisioner KPU”, edisi 17 Desember 2015; 11. Bukti P-11 : Kliping berita Harian Malut Pos dengan judul “Ketua dan Satu Komisioner KPU Bakal Dipecat”, edisi 18 Desember 2015; 12. Bukti P-12 : Salinan Formulir Model DB2-KWK Catatan kejadian khusus rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat; 13. Bukti P-13 : Salinan Surat Pernyataan keterangan saksi bernama Nurjana Fara tanggal 7 Desember 2015. Saksi-Saksi 1. Alex Retraubun Saksi menerangkan bahwa jumlah undangan tidak cocok dengan jumlah pemilih yang hadir. Pemiluh yang hadir di Sahu berjumlah 136, sedangkan yang mencoblos 300 lebih. Saksi sempat minta undangan. Saksi juga mengaku sempat diminta untuk menandatangani berita acara pemilihan dan perolehan suara dengan janji akan diselesaikan di tingkat kabupaten. Saksi menuruti dan membubuhkan tandatangan. 2. Nurjanah Fara Saksi Nurjanah Fara menerangkan bahwa ia tidak pernah meminta uang kepada Abjan Raja sebesar Rp.100.000, tetapi Abjan Raja sendiri yang memberi uang tersebut disertai ajakan mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 3. Saksi mengaku sebenarnya ingin mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi mengaku tidak punya bukti yang mendukung kebenaran keterangannya tersebut ataupun saksi yang melihat kejadian dimaksud. 3. Idham Abdul Latif Saksi menerangkan bahwa ia adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk kecamatan Ibu. Pada malam hari setelah pemungutan suara, sekira pukul 03.00 WIT, ada saksi pendamping yang mengatakan ada penandatanganan Berita Acara susulan. Saat itu disebutkan ada paksaan dari Ketua KPU Halmahera Barat kepada PPK bernama Ridwan Umar untuk menandatangani Berita Acara susulan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, mulai pukul 14.00 WIT sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 pukul 23.45 WIT, dengan dihadiri oleh saksi-saksi Pasangan Calon, Panwas Kabupaten, sebagai berikut: a. Rustam Talib, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 1) b. Hardi Hayun Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 2) c. Dominggus Wenno Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 3) d. Fandi Ibrahum Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor urut 4) e. Muhammadun A. Adam, S.IP Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat f. Dahlan Bula Ishak, S.H. Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat 2. Selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten berlangsung, terdapat kejadian khusus yang dapat diterangkan sebagai berikut: a. Terkait Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga dilaksanakan sebelum penyelesaian Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan. Fakta yang sebenarnya adalah pada tanggal 17 Desember 2015, proses rekapitulasi telah memasuki tahap rekapitulasi tingkat kabupaten, sementara pada saat itu masih terdapat 1 kecamatan yang belum selesai dihitung, yakni kecamatan Ibu Utara. Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara dimulai pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2015 pukul 09.00 WIT bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ibu Utara, tetapi sebelum dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Ibu Utara sudah terjadi interupsi dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang mempersoalkan penyampaian undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Saksi mempertanyakan mengapa Rapat Pleno dimulai hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 pukul 09.00 WIT, namun undangan Rapat Pleno Rekapitulasi baru diberikan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 Pukul 23.00 WIT. Seharusnya, Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan diberikan paling lambat 2 hari sebelum dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan. Ketua PPK Ibu Utara mengklarifikasi bahwa pihaknya masih harus menunggu PPS memasukan Dokumen (C.KWK. C1.KWK. C2.KWK dan dokumen lainnya) sebelum undangan Rapat Pleno Rekapitulasi diberikan ke saksi Pasangan Calon dan Panwascam. Akibatnya, terjadi keterlambatan. Namun, pada intinya undangan untuk Saksi Pasangan Calon dan Panwascam semuanya dapat tersampaikan, sehingga pada hari yang ditentukan semua hadir. Ketua PPK Kecamatan Ibu Utara sempat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, tetapi lagi–lagi terjadi interupsi dari beberapa Saksi Pasangan Calon sebelum dimulainya pembacaan/penyampaian Hasil dari PPS yang pada pokoknya meminta agar sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan dilanjutkan, PPK perlu melengkapi Model DAA. KWK Plano. Ketua PPK Ibu Utara sempat meminta pertimbangan dari Saksi Pasangan Calon dan Panwascam mengenai lama waktu skorsing. Oleh karena beragamnya usulan, Ketua PPK Ibu Utara mengambil jalan tengah dengan menskorsing Pleno sampai dengan hari Sabtu tangal 12 Desember 2015. Terhadap keputusan tersebut Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 bernama Omri Sadang tetap ngotot dengan meminta agar skorsing diperpanjang sampai hari Senin tanggal 14 Desember 2015, tetapi Ketua PPK Ibu Utara tidak mengindahkannya. Kesal terhadap sikap Ketua PPK Ibu Utara, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Omri Sadang melempari Ketua PPK Ibu Utara dengan Air Mineral. Pada hari kedua Pleno, tepatnya Sabtu tanggal 12 Desember 2015 pukul 10.20 WIT, Ketua PPK Ibu Utara kembali melanjutkan Pleno dan mencabut skorsing dengan menyampaikan bahwa Model DAA.KWK Plano sudah ada sebagaimana permintaan Saksi Pasangan Calon. Namun, kembali muncul interupsi dari Saksi Pasangan Calon nomor Urut 2 yang mensyaratkan Pleno baru bisa dilanjutkan jika saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 4 hadir. Interupsi tersebut mendapat dukungan dari PPS dan Panwascam. Ketua Panwascam Ibu Utara kembali mempersoalkan mengapa saat diterimanya Undangan dari PPK pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 pukul 23.00 WIT tidak dilengkapi dengan tanda terima, sembari menyarankan kepada PPK Ibu Utara agar membuat undangan yang baru untuk Rapat Pleno Rekapitulasi pada hari Senin Tanggal 14 Desember 2015. Mempertimbangkan pendapat saksi Pasangan Calon dan Ketua Panwascam, Ketua PPK Ibu Utara langsung mengskorsing Pleno sampai hari Senin tanggal 14 Desember 2015. Pada Pleno hari ketiga, tepatnya Senin tanggal 14 Desember 2015 Pukul 09.00 WIT, Ketua PPK Ibu Utara membuka Rapat Pleno Rekapitulasi. Saat itu, kembali saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 4 melakukan interupsi. Begitu juga Ketua Panwascam ikut menyampaikan permasalahan yang sama dengan hari sebelumnya, yakni meminta Ketua PPK Ibu Utara agar mengklarifikasi tentang ketidakhadiran seorang anggota PPK Kecamatan Ibu Utara Yopsen Tangono dan meminta kepada Ketua PPK Ibu Utara agar menghadirkan Yopsen Tangono sebelum dilanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi. Menurutnya, Rapat Pleno dapat dilaksanakan jika anggota PPK lengkap 5 orang. Saksi Pasangan Calon juga meminta agar Rapat Pleno dihentikan karena Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Ketika itu, Ketua PPK Ibu Utara menyampaikan bahwa seorang anggota PPK Ibu Utara Yopsen Tangono telah menyampaikan pengunduran diri kepadanya secara lisan, dan mengakui bahwa yang bersangkutan mendukung Pasangan Calon nomor Urut 3. Tepat jam 15.30 WIT hadir Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat yaitu Apner Saban dalam rangka melakukan monitoring proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Ibu Utara. Apner Saban melihat secara langsung perdebatan yang terjadi dalam proses Rapat Pleno Rekapitilasi tersebut. Melihat hal itu, Ketua PPK Ibu Utara, Ketua Panwascam Kecamatan Ibu Utara serta Saksi Pasangan Calon meminta Apner Saban mengklarifikasi tentang proses pengunduran diri anggota PPK Ibu Utara yakni Yopsen Tangono, serta dugaan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja sebagaimana surat tembusan yang diterima oleh PPK Ibu Utara dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (James Uang dan Adlan Badi). Surat tersebut sejatinya ditujukan kepada Panwas Kabupaten Halmahera Barat yang pada pokoknya meminta kepada Panwas Kabupaten Halmahera Barat agar merekomendasikan kepada seluruh PPK (8 Kecamatan) di wilayah Kabupaten Halmahera Barat untuk menghentikan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan karena Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat diduga mendukung Pasangan Calon Nomor urut 3. Apner Saban memberikan penjelasan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Barat belum mendengar atau menerima surat pengunduran diri dari Yopsen Tangono atau Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan keterlibatan Yopsen Tangono terkait dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon. Sampai saat itu, KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak pernah menonaktifkan Yopsen Tangono sebagai anggota PPK Ibu Utara. Artinya, yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota PPK Ibu Utara aktif. Terkait dugaan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja sebagaimana dimaksud adalah merupakan kewenangan Panwas Kabupaten Halmahera Barat. Hal tersebut tidak ada kaitan dengan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, sehingga diharapkan proses Rekapitulasi Kecamatan tetap dilanjutkan. Apabila dihentikan maka KPU Kabupaten Halmahera Barat akan mengambil alih proses Rekapitulasi sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, yaitu paling lambat 7 hari sejak tanggal 10 s/d 16 Desember 2015. Namun, sebelum Apner Saban selesai berbicara, Ketua PPK Ibu Utara Afrianto Putjutju secara sepihak dan tanpa berkordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Barat, 3 anggota PPK Kecamatan Ibu Utara, Saksi Pasangan Calon serta Panwascam Kecamatan Ibu Utara, menyatakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara di-takeover KPU Kabupaten Halmahera Barat. Dalam situasi demikian, Panwascam Ibu Utara tidak memberikan tanggapan apapun terkait dengan tindakan Ketua PPK Ibu Utara tersebut. Apner Saban sempat bertanya kepada 3 anggota PPK Ibu Utara mengenai kejadian tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPK Ibu Utara tidak pernah dibicarakan bersama dengan ketiganya. Selanjutnya, Apner Saban mendatangi Ketua PPK Ibu Utara dan mengajukan pertanyaan yang sama dan mendapatkan jawaban bahwa apa yang dilakukan sudah benar setelah mempertimbangkan kondisi forum yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan Rapat Pleno. Apner Saban kemudian menjelaskan kepada Ketua PPK Ibu Utara bahwa takeover (pengambilalihan) yang di maksud adalah KPU Kabupaten Halmahera Barat mengambil alih, sementara waktu Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan seharusnya masih berlangsung karena tanggal 16 Desember 2015 baru berakhir sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015. Lebih tepatnya bukan takeover (pengambilalihan) melainkan pemindahan tempat rekapitulasi sebagaimana Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi. Apner Saban lalu melakukan koordinasi dengan Panwascam Ibu Utara, namun Panwascam Ibu Utara menyampaikan bahwa “kita giring ke KPU Kabupaten saja”. Berikutnya, Apner Saban melakukan kordinasi dengan pihak keamanan yakni Ipda Muri (Padal) terkait pengamanan kotak suara. Ipda Muri menyampaikan bahwa “setelah kami amati situasi dan kondisi dengan makin banyak masyarakat yang datang sehingga kami tidak dapat menjamin proses ini, jika dipaksakan untuk lanjut”. Mempertimbangkan hal tersebut, Apner Saban bersama dengan anggota PPK Kecamatan Ibu Utara berkordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat. Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat meyarankan agar Apner Saban meminta kepada anggota PPK Ibu Utara untuk membuat surat pernyataan sekaligus pertimbangan–pertimbangan tentang takeover. Permintaan tersebut kemudian disanggupi. Tepat pada pukul 06.15 Apner Saban bersama dengan 3 anggota PPK Ibu Utara, 3 anggota Panwascam Ibu Utara dan Pihak Keamanan bersama–sama mengawal kotak suara ke Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat dalam kondisi aman. Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 pukul 10.00 WIT di Aula Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat, Ketua bersama 3 Anggota PPK Ibu Utara melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi dengan dihadiri 4 saksi Pasangan Calon. Namun, sebelum sempat dibuka oleh Ketua PPK, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 4 sudah mengajukan keberatan terkait pemindahan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat dan meminta surat takeover dari Panwascam serta dugaan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat dan salah satu komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat bernama Apner Saban dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalam suasana perdebatan tersebut Panwascam Ibu Utara meminta kepada Ketua PPK Ibu Utara agar lebih dahulu membuka Rapat Pleno rekapitulasi. Ketua PPK Ibu Utara kemudian membuka Rapat Pleno Rekapitulasi. Setelah dibuka, para saksi pasangan calon lagi–lagi mempersoalkan masalah yang sama. Ketua PPK Ibu Utara lalu melakukan skorsing sebanyak 3 kali, tetapi setelah dibuka saksi pasangan calon nomor urut 1,2 dan 4 tetap ngotot dengan masalah yang sama serta meminta Ketua PPK Ibu Utara agar menghadirkan 16 Ketua PPS sebelum Pleno dilanjutkan Pleno. Tepat Pukul 18.10 WIT Ketua PPK Ibu Utara lagi–lagi menskorsing rapat sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul 10.00 WIT. Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara kembali dibuka pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sesuai dengan kesepakatan. Namun, sampai pukul 10.00 WIT saksi pasangan calon belum juga hadir, sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara Baru dapat dibuka pukul 12.00 WIT. Hadir pada saat itu Ketua dan 3 Anggota PPK Ibu Utara, 3 anggota Panwascam Ibu Utara, 4 Saksi Pasangan Calon dan 16 Ketua PPS. Saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 lagi–lagi kompak melakukan interupsi dengan permasalahan yang sama. Sampai pada waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 16 Desember 2015 pukul 00.00 WIT, tidak ada satu pun Desa/PPS yang berhasil direkap. Dengan demikian KPU Kabupaten Halmahera Barat melakukan Rapat dengan merujuk pada surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor 59/Panwas.HB/ XII/2015 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Rekapitulasi di PPK. KPUD Kabupaten Halmahera Barat lalu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 38.1/ KPTS/KPU-Halbar.029.34402/XII/2015 Tentang Menonaktifkan Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara. Dengan keluarnya Surat Keputusan tersebut maka Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara di nyatakan diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat. Pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 08.00 WIT Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten dimulai. Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan 4, menyampaikan interupsi bahwa Proses Rekapitulasi Kabupaten tidak bisa dilanjutkan mengingat Kecamatan Ibu Utara belum selesai melaksanakan Pleno Rekapitulasi. Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat menjelaskan bahwa untuk Kecamatan Ibu Utara sudah diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, sambil mengajukan opsi kepada saksi 4 Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten untuk melaksanakan Pleno Rekapitulasi Kabupaten terlebih dahulu atas 7 Kecamatan, sebelum dilakukan skorsing untuk melaksanakan Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ibu Utara. Atas penawaran tesebut, saksi pasangan calon serta Panwas menyetujuinya sehingga KPU Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan Pleno Rekapitulasi sesuai kesepakatan bersama. b. Terkait pengambilalihan (takeover) Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat PPK Kecamatan Ibu Utara ke Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat. Pengambilalihan (takeover) di Kecamatan Ibu Utara disebabkan karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Ibu Utara belum dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 16 Desember 2015 (batas waktu terakhir rekapitulasi) yang disebabkan karena ketidakaktifan seorang anggota PPK, sementara para saksi menuntut PPK harus lengkap. Hal tersebut yang menyebabkan rekapitulasi tingkat PPK tidak terlaksana sampai tanggal 16 Desember 2015. Berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, seharusnya pada tanggal 16 Desember 2015 seluruh PPK sudah selesai melakukan rekapitulasi, karena 17 Desember 2015 sudah mulai memasuki tahap rekapitulasi tingkat kabupaten. Terlebih lagi, pengambilalihan rekapitulasi tersebut telah dikonsultasikan dan dimusyawarahkan dengan Panwas tingkat kabupaten dan seluruh pihak terkait. Panwas kabupaten mengeluarkan surat yang pada pokoknya merekomendasikan rekapitulasi di Kecamatan Ibu Utara diambilalih dan dilakukan di KPU Kabupaten Halmahera Barat. Hal ini sebagaimana Bukti Surat dari Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor 59/Panwas.HB/XII/2015 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Rekapitulasi di PPK. Terlebih lagi pada tanggal 14 Desember 2015, PPK Kecamatan Ibu Utara telah membuat Surat Pernyataan untuk menggiring (memindahkan) semua kotak suara dan tempat rapat Pleno ke KPU Kabupaten Halmahera Barat dengan alasan tidak terjaminnya keamanan. Sesuai dengan bukti yang dibuat oleh PPK Ibu Utara (Pernyataan terlampir). c. Terkait adanya tuduhan penyelenggara Pemilu mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon tertentu. Sesuai dengan hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten Halmahera Barat, laporan mengenai dugaan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat menjadi Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 adalah tidak benar dan tidak terbukti, sebagaimana termuat dalam Form Model A-12 yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Halmahera Barat. d. Terkait adanya tuduhan politik uang (money politics) yang dilakukan oleh Ketua KPU Halmahera Barat Abjan Raja. Tuduhan itu adalah tidak benar. Faktanya adalah pada tanggal 7 Desember 2015, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat (Abjan Raja) sedang melakukan monitoring distribusi logistik ke lokasi di tiap desa, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan distribusi logistik Pilkada. Khusus di Desa Gamlamo Kecamatan Ibu, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat ditemani PPK Ibu, Panwascam, PPL, Pihak Keamanan, dan pengawal pribadi. Saat itu, Abjan Raja bertemu Sam Siboso yang kebetulan ada dilokasi tersebut, namun ia bukan warga di desa itu dan tidak memiliki hak pilih di TPS yang dikunjungi tersebut. Sam Siboso menyampaikan bahwa ia sedang sakit dan meminta uang pada Abjan Raja. Sam Siboso kemudian diberi uang sebesar Rp. 200.000 untuk berobat. Pada saat bersamaan, Abjan Raja juga bertemu teman lamanya semasa SMP bernama Hamim Honggi. Abjan Raja pun memberinya uang sebesar Rp. 100.000. Hamim Hongi menyampaikan bahwa Sam Siboso tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB-1 dan menanyakan apakah yang bersangkutan dapat memilih dengan mengunakan Surat Keterangan Kepala Desa (DPTB-2). Sebelum menjawab, Abjan Raja bertanya terlebih dahulu kepada Sam Siboso mengenai lama tinggalnya di Desa Gamlamo. Saat itu, Sam Siboso menjawab bahwa ia baru 2 hari, namun menjelaskan bahwa istrinya adalah orang Gamlamo. Abjan Raja lalu menyampaikan bahwa Sam Siboso tidak bisa memilih karena bukan penduduk Desa Gamlamo. Abjan Raja juga meminta agar disampaikan kepada Kepala Desa bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan Surat Keterangan kepada siapa saja yang data kependudukannya di ragukan. Setelah itu, Abjan Raja berpamitan untuk melanjutkan perjalanan monitoring ke Desa Tobaol. Saat akan masuk mobil, Abjan Raja bertemu dengan teman semasa SMP bernama Nurjana Farah. Saat itu, Nurjana Farah menyapa, “ah bos dari mana?”, lalu dijawab bahwa Abjan Raja sedang melakukan monitoring logistik Pilkada. Tanpa bercerita basa–basi, Abjan Raja memberikan Nurjana Farah uang sebesar Rp. 100.000 yang dibalas dengan ucapan terima kasih sambil menitipkan salam untuk suami Nurjana Farah bernama Alman yang diketahui merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Syukur Mandar dan Benny Andika Ama. Pemberian uang kepada Nurjanah Fara disaksikan banyak orang antara lain Sam Siboso, Hamim Hongi, Abd. Halim H. Suara Falila (Tim Kampanye Paslon James Uang dan Adlan Badi) dan Harira Hi. A. Umar (anggota PPK Kec. Ibu), Staf PPK Kecamatan Ibu, 2 anggota polisi (keamanan TPS), anggota PPS Desa Gamlamo, serta masyarakat yang berada di sekitar mobil yang ditumpangi Abjan Raja. Atas peristiwa tanggal 7 Desember 2015 tersebut, dikemudian hari setelah selesainya pelaksanaan pemungutan suara, Abjan Raja dilaporkan oleh Nurjanah Fara atas tindakan pelanggaran Pilkada pada tanggal 11 Desember 2015. Namun, sebelum Nurjanah Fara melaporkan ke Panwas Kabupaten Halmahera Barat, Tim Kampanye Paslon James Uang dan Adlan Badi meminta keterangan beberapa orang warga setempat, diantaranya Sam Siboso yang berada di Desa Jati Kecamatan Jailolo dan Nurjanah Farah. Keduanya disodorkan pernyataan bermaterai 6000 untuk di tandatangani. Sam Siboso menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hak Pilih karena tidak terdaftar dalam DPT, DPTB-1 dan DPTB-2, sedangkan Nurjanah Farah bersedia membuat pengakuan berdasarkan surat yang sudah disiapkan dan tinggal diminta membubuhkan tandatangan di atas materai 6000, yang bertempat di Posko Tim Kampanye Paslon James Uang dan Adlan Badi di Desa Jati Kecamatan Jailolo. Selain itu, Nurjanah Farah juga diminta membuat video pengakuan yang berdurasi 19 detik dengan memegang uang kertas Rp. 100.000. Setelah diperiksa, video tersebut ternyata dibuat pada tanggal 19 Desember 2015. Padahal pada saat pemeriksaan oleh Panwas Kabupaten Pada tanggal 12 Desember 2015 Nurjanah Fara menyampaikan bahwa uang yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat sudah digunakan membeli susu untuk anaknya. Atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Halmahera Barat telah memanggil dan meminta keterangan Abjan Raja pada tanggal 12 Desember 2015. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pada pokoknya tidak cukup bukti kuat adanya dugaan sebagaimana dimaksud dalam isi laporan sehingga Panwas Kabupaten Halmahera Barat menghentikan kasus dimaksud, dengan mengeluarkan Form Model A.12. e. Terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh para saksi pasangan calon pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten khususnya mengenai permasalahan di 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu dan Kecamatan Ibu Utara. Rekapitulasi di tingkat kabupaten dimulai dari Kecamatan Jailolo, Kecamatan Loloda, Kecamatan Sahu, Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Selatan dan Terakhir Kecamatan Ibu Utara. Pada saat rekapitulasi mulai berjalan ada interupsi dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 4. Terkait dengan adanya pelanggaran di Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu dan Ibu Utara, Pimpinan Rapat Pleno memberikan kesempatan kepada Ketua Panwascam Loloda untuk memberikan penjelasan. Begitu pula seluruh permasalahan di Kecamatan Ibu, sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Sementara permasalahan di Kecamatan Ibu Utara yang dipertanyakan oleh saksi Paslon Nomor Urut 1, 2 dan 4 adalah form C1 berhologram yang tidak ada dalam kotak di Desa Soasangaji. Diketahui kemudian bahwa penyebabnya adalah bahwa form C1 berhologram tersebut tidak dimasukan oleh KPPS ke dalam kotak tetapi langsung diberikan kepada PPK. Dalam suasana debat tersebut, Pimpinan Sidang Pleno memberikan kesempatan kepada Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat untuk memberikan masukan terkait permasalahan tersebut. Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat memberikan solusi bahwa Pleno tetap dilaksanakan dengan mengunakan salinan Form C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat. Namun, sebelum mengunakan Form C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Barat meminta agar Pimpinan Sidang Pleno memeriksa semua dokumen salinan form C1 yang dimiliki oleh KPU, Panwas, dan 4 Saksi Pasangan Calon terkait dengan keasliannya sekaligus menyandingkan angka–angka yang terdapat di dalamnya. Pimpinan sidang Pleno menyanggupinya dengan memeriksa keaslian salinan C1 dimaksud dengan mengunakan alat foto scan. Salinan form C1 yang dimiliki oleh KPU, Panwas, dan 4 saksi Pasangan Calon adalah asli, begitupun data di dalamnya tidak ada yang berubah. Pimpinan Sidang Pleno kemudian melanjutkan Pleno mengunakan salinan form C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat. f. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dilakukan pada hari Jumat pukul 23.45 WIT, dengan hasil sebagai berikut: a. Nomor urut 1, memperoleh 13.052 suara. b. Nomor urut 2, memperoleh 12.297 suara. c. Nomor urut 3, memperoleh 18.091 suara. d. Nomor urut 4, memperoleh 17.572 suara. e. Jumlah DPT 76.201; f. Jumlah DPT yang menggunakan hak pilih = 59.299; g. Jumlah DPTb-1 = 472; h. Jumlah DPTb-1 yang menggunakan hak pilih = 352; i. Jumlah DPTb-2 = 1.731; j. Jumlah DPPh = 37; k. Jumlah DPPh yang menggunakan hak pilih = 37; l. Jumlah suara sah = 61.012; m. Jumlah suara tidak sah = 407; n. Jumlah Surat Suara yang digunakan = 61.419; o. Jumlah Surat Suara yang rusak = 43; p. Jumlah sisa Surat Suara yang tidak digunakan 17.113. g. Selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten berlangsung, hanya 1 saksi Pasangan Calon yang menandatangani berita acara yang tertuang dalam formulir MODEL DB1-KWK dan DB-KWK. Ada juga saksi yang mengajukan keberatan yang tercatat di dalam formulir Model DB2-KWK; h. Semua saksi Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten telah menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan salinan Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil di Tingkat Kabupaten dengan tanda terima formulir Model DB5-KWK. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Rekapitulasi tingkat Kecamatan Ibu Utara diambil alih oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat atas persetujuan peserta Rapat Pleno dan Panwas Kabupaten Halmahera Barat; 2. Teradu Abjan Raja memberikan uang kepada sejumlah orang tidak untuk kepentingan Paslon tertentu, namun semata karena pertemanan dan rasa kemanusiaan; 3. Keberatan saksi Paslon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten telah diakomodir dengan mencatatnya dalam formulir Model DB2-KWK; 4. Semua saksi Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten telah menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan salinan Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; 5. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor 009/LP/PANWAS.HB/IX/2015 tanggal 11 Desember 2015; 2. Bukti T-2 : Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/ Temuan Panwas Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14 Desember 2015; 3. Bukti T-3 : Formulir Model DB6-KWK Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten tanggal 16 Desember 2015; 4. Bukti T-4 : Formulir Model DB6-KWK Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten tanggal 18 Desember 2015; 5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan Ketua dan 3 Anggota PPK Ibu Utara mengenai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Ibu Utara; 6. Bukti T-6 : Surat Panwas Kabupaten Halmahera Barat Nomor 59/PANWAS.HB/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Pemberitahuan Batas waktu Rekapitulasi di PPK; 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 38.1/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Menonaktifkan Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Halmahera Barat. Dalam keterangan tertulisnya, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Terhadap laporan tentang politik uang (money politics) dari Nurjanah Fara pada tanggal 11 Desember 2015, dan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat atas nama Abjan Raja dengan Nomor Register 04/LP/Panwas.HB/ XII/2015, Panwas Kabupaten Halmahera Barat telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor. Hasil kajian Panwas Kabupaten Halmahera Barat menyimpulkan bahwa laporan dimaksud tidak terbukti; 2. Berdasarkan laporan Pengadu mengenai takeover PPK Ibu Utara oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, Panwas Kabupaten Halmahera Barat telah memanggil Ketua PPK, Saksi, dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat atas nama Apner Saban untuk dimintai keterangan. Panwas Kabupaten Halmahera Barat juga telah melakukan kajian terhadap laporan ini dan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPK Ibu Utara atas nama Afrinto Putjutju; 3. Panwas Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Barat telah dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015; 4. Berkenaan dengan keberatan saksi Paslon di tingkat kecamatan Loloda yang tidak ditanggapi oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, Panwas Kabupaten Halmahera Barat berpendapat bahwa seluruh Formulir C1 dan Formulir DA1 ditandatangani oleh seluruh saksi pasangan calon. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Para Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Para Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2015. Dengan demikian, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan pemberian uang sebesar Rp100.000 oleh Teradu I kepada warga Desa Gamlamo Kecamatan Ibu bernama Nurjanah Fara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3, persetujuan Teradu II atas tindakan pemindahan kotak suara dari PPK Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat dan pengambilalihan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kecamatan Ibu Utara oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, dan pengabaian berbagai keberatan yang disampaikan para saksi Pasangan Calon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten, khususnya mengenai permasalahan di 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu Utara, dan Kecamatan Ibu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Teradu I mengakui memberikan uang sebesar Rp.100.000 kepada warga bernama Nurjanah Fara namun pemberian tersebut sama sekali tidak disertai ajakan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pemberian uang tersebut hanyalah bentuk kepedulian terhadap teman semasa SMP yang kebetulan bertemu dengan Teradu I pada saat Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat sedang melakukan tugas monitoring pendistribusian logistik Pilkada. Begitupun dengan Teradu II. Tuduhan yang menyatakan bahwa ia serta-merta memberikan persetujuan pengambilalihan Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Ibu Utara tanpa alasan yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan adalah tidak benar. Faktanya, sebelum dilakukan pengambilalihan oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, Teradu II telah menyarankan kepada PPK Ibu Utara untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan Ibu Utara ke kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat karena pihak keamanan tidak memberikan jaminan mengenai kondusivitas pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara jika tetap dilakukan di Kecamatan Ibu Utara. Pemindahan lokasi tersebut juga atas sepengetahuan dan persetujuan Panwascam secara para saksi pasangan calon. Terhadap tuduhan bahwa Teradu III bersama Teradu I tidak menanggapi keberatan para saksi pasangan calon pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten dilakukan, Teradu I dan Teradu III dengan tegas membantah sambil menunjukkan bukti bahwa para saksi Pasangan Calon telah memberikan persetujuannya atas hasil dari rapat pleno dimaksud sebagaimana ditunjukkan oleh adanya tanda tangan para saksi pasangan calon yang tertera dalam Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I terbukti benar telah memberikan uang sebesar Rp.100.000 kepada warga yang tercatat sebagai pemilih pada Pilkada Kabupaten Halmahera Barat bernama Nurjanah Fara. Selain itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa selain kepada Nurjanah Fara, Teradu I juga memberikan uang kepada dua temannya yang lain yakni Sam Siboso sebesar Rp. 200.000 dan Hamim Honggi sebesar Rp. 100.000. Pemberian uang kepada Sam Siboso dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit dan memerlukan bantuan untuk berobat, sedangkan pemberian uang kepada Hamim Hongi dilakukan karena yang bersangkutan merupakan teman semasa SMP Teradu I. Sam Siboso dan Hamim Hongi bukan pemilih dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, karena keduanya tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB-1. Berdasarkan bukti video, keterangan saksi, maupun keterangan Pihak Terkait Panwas Kabupaten Halmahera Barat, pemberian uang yang dilakukan Teradu I kepada Nurjanah Fara tidak menunjukkan adanya motif lain kecuali rasa kepedulian Teradu I kepada teman. DKPP tidak mendapati adanya petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa tindakan Teradu I tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Berkenaan dengan tindakan Teradu II yang oleh Para Pengadu didalilkan menyetujui pemindahan lokasi dan pengambilalihan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK Ibu Utara oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat, DKPP berpendapat bahwa sikap Teradu II tersebut dapat dibenarkan mengingat sampai batas waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yakni 16 Desember 2015, PPK Ibu Utara tidak berhasil menuntaskan proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan. Terkait dugaan Teradu III bersama Teradu I tidak menanggapi keberatan yang disampaikan para saksi pasangan calon, DKPP berdasarkan fakta persidangan berpendapat bahwa keberatan para saksi telah diakomodir melalui catatan yang termuat dalam formulir Model DB2-KWK. Selain itu, Pihak Terkait Panwas Kabupaten Halmahera Barat dalam keterangannya juga menyatakan bahwa terkait keberatan saksi Paslon di tingkat kecamatan Loloda, seluruh Formulir C1 dan Formulir DA1 telah ditandatangani oleh seluruh saksi pasangan calon. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas DKPP menilai bahwa dalil Para Pengadu tidak berdasar dan jawaban Para Teradu sepenuhnya dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Abjan Raja, Teradu II atas nama Apner Saban, dan Teradu III atas nama Iwan Hi Kadir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si