Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 100/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Poliwali Mandar
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 14 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa adanya indikasi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitrinela Patonangi (Teradu) diduga memiliki identitas ganda berupa KTP yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kota Makassar dan calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar antara bulan Oktober-Desember 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yakni KTP Kota Makassar dan KTP Kabupaten Polewali Mandar.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Fitrinela Patonangi selaku Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar sampai Teradu dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk Kota Makassar terhitung 14 (empat belas) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari Teradu tidak dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk Kota Makassar sebagaimana poin 2 (dua) amar Putusan ini, maka Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 100/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 162/VI-P/L-
DKPP/2017, tanggal 27 April 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mulyadi
Pekerjaan : Mahasiswa (PKC PMII Provinsi Sulawesi Barat)
Alamat : Jl. Tengku Umar No. 03, Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fitrinela Patonangi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar
Alamat : Jl. KH. Wahid Hasyim No. 02, Pekkabata, Kabupaten
Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa adanya indikasi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitrinela
Patonangi (Teradu) diduga memiliki identitas ganda berupa KTP yang digunakan saat
mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kota Makassar dan calon Anggota KPU
Kabupaten Polewali Mandar antara bulan Oktober-Desember 2013;
2. Bahwa diduga pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar
oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat sebagai PAW pada tanggal 7 Agustus 2015, Teradu
belum memiliki identitas kependudukan yang sah dari pemerintah daerah Kabupaten
Polewali Mandar;
3. Bahwa diduga KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak melakukan Verifikasi Faktual atas
keabsahan identitas kependudukan Teradu saat akan ditetapkan sebagai PAW Anggota
KPU Kabupaten Polewali Mandar;
4. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Pengadu menyatakan Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf b, d, e, dan g,
Pasal 9 huruf c dan d, Pasal 11 huruf a, b, dan c, Pasal 12 huruf a, b, dan c Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau
3. Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
tanggal 24 April 2017;
P-2 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
04/BA/Bawaslu-Prov.SR/PM.00.01/IV/2017, tanggal 25 April 2017;
P-3 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Joko Prianto, tertanggal 3 Maret
2017;
P-4 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Mulyadi:
P-5 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji dan Berita Acara
Klarifikasi atas nama Joko Priyanto;
P-6 Fotokopi Surat Pengantar Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 18 April 2017;
P-7 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 063/K.Bawaslu
Prov.SR/PM.0.01/IV/2017, tertanggal 18 April 2017;
P-8 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Ke-3 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 059/K.Bawaslu Prov.SR/PM.0.01/III/2017, tertanggal 24
Maret 2017;
P-9 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Ke-2 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 049/K.Bawaslu Prov.SR/PM.0.01/III/2017, tertanggal 14
Maret 2017;
P-10 Fotokopi Surat Ralat Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 046/K.Bawaslu Prov.SR/PM.0.01/III/2017, tertanggal 11
Maret 2017;
P-11 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 044/K.Bawaslu Prov.SR/PM.0.01/III/2017, tertanggal 9 Maret
2017;
P-12 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 043/K.Bawaslu
Prov.SR/PM.0.01/III/2017, perihal Surat Undangan Klarifikasi kepada
Joko Prianto, tertanggal 6 Maret 2017;
P-13 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 043/K.Bawaslu
Prov.SR/PM.0.01/III/2017, perihal Surat Undangan Klarifikasi kepada
Mulyadi, tertanggal 6 Maret 2017;
P-14 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan
Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama
Fitrinela Patonangi (Nomor Urut 230);
P-15 Fotokopi Berita media online
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
Persidangan DKPP tanggal 30 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tahun 2012, Teradu memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar dengan
dasar Kartu Keluarga Patonangi (Ayah Teradu);
2. Bahwa pada tahun 2013, Teradu pindah KTP dari Kabupaten Polewali Mandar ke Kota
Makassar untuk kepentingan persyaratan pengabdian/pekerjaan sebagai dosen di
Fakultas Hukum Universitas 45 (Universitas Bosowa), Makassar;
3. Bahwa pada Oktober 2013 terbuka pendaftaran komisioner KPU Makassar, Teradu
dengan niat untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
mendaftarkan diri di Kota Makassar. Hal ini dilakukan Teradu sebagai bentuk
pengabdian kepada Negara dengan menghibahkan pengetahuannya di bidang hukum
demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan sesuai dengan prinsip
demokrasi dan hak asasi manusia di Kota Makassar. Teradu mendaftar sebagai Calon
Anggota KPU Kota Makassar menggunakan KTP Makassar dan tidak lulus seleksi ke
tahap selanjutnya;
4. Bahwa karena tidak lulus seleksi di KPU Kota Makassar, kemudian pada bulan
November 2013 mendaftar menjadi komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Teradu mengikuti seleksi tersebut dengan menggunakan KTP Polewali Mandar setelah
mengurus perpindahan KTP Kota Makassar ke KTP Kabupaten Polewali Mandar.
Bahwa KTP Teradu sewaktu mendaftar di Kabupaten Polewali Mandar merupakan KTP
tunggal Kabupaten Polewali Mandar, karena KTP Makassar tidak berlaku lagi;
5. Bahwa Teradu sejak November 2013 sampai sekarang tetap menggunakan KTP
Kabupaten Polewali Mandar. KTP Kota Makassar yang diduga ganda tidak digunakan
lagi sejak mendaftar di KPU Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013;
6. Bahwa dalam seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, sebelum
memasuki 10 besar Tim Seleksi mengumumkan nama-nama calon komisioner yang
telah lulus verifikasi administrasi, verifikasi tes tertulis, verifikasi tes psikologis, dan
verifikasi tes kesehatan. Hal ini diumumkan ke publik agar mendapatkan tanggapan
terkait rekam jejak para calon dari masyarakat Polewali Mandar. Bahwa selama masa
tersebut, tidak ada tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait rekam jejak Teradu
termasuk persoalan domisili (KTP);
7. Bahwa kemudian Pengadu menemukan nama Teradu di data DPT Pilpres 2014, karena
DPT KPU Kota Makassar menggunakan data KTP Makassar saya yang telah
dinonaktifkan/tidak berlaku lagi sejak Teradu memiliki KTP Kabupaten Polewali
Mandar. DPT KPU Kota Makassar masih menggunakan data kependudukan yang lama
belum tervalidasi berdasarkan data baru kependudukan yang sudah terdaftar di
Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar;
8. Bahwa pada tahun 2015 terjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU
Kabupaten Polewali Mandar, dimana pergantian dilakukan karena salah satu Anggota
KPU Kabupaten Polewali Mandar atas nama Abdul Rahmat Yakin, SP., lolos CPNS.
Teradu diangkat menggantikan sesuai dengan urutan hasil seleksi, dimana Teradu
berada pada urutan ke-6 (enam) Calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar
Periode 2013-2018;
9. Bahwa pada tahun 2016, Teradu melakukan validasi data kependudukan dari KTP
Kabupaten Polewali Mandar manual menggantikan menjadi KTP Kabupaten Polewali
Mandar elektronik;
10. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2017, Mulyadi melaporkan Teradu ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat yang diteruskan pengaduannya ke DKPP oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Suawesi Barat atas nama Busrang Riandhy, S.Ag. Bahwa Teradu membantah dalil
aduan Pengadu yang menyatakan Teradu memiliki KTP Ganda. KTP yang dimiliki oleh
Teradu sesuai dengan administrasi aturan kependudukan (KTP Tunggal), dalam hal ini
bukan KTP Ganda;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-11 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi KTP Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7604044312800007
atas nama Fitrinela Patonangi, SH., tertanggal 24 Agustus 2012;
T-2 Fotokopi Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten
Polewali Mandar atas nama Fitrinela Patonangi, tertanggal 7 November
2013;
T-3 Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Republik Indoesia dan Cita-Cita Proklamasi 17
Abgustus 1945 atas nama Fitrinela Patonangi, tertanggal 7 November
2017;
T-4 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik
atas nama Fitrinela Patonangi, tertanggal 7 November 2017;
T-5 Fotokopi Ijazah Magister Hukum Universitas Hasanuddin atas nama
Fitrinela, tanggal 19 Agustus 2013;
T-6 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Polewali Mandar Nomor:
W22-U21/1298/PID/XI/2013, tertanggal 4 November 2013;
T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu atas nama
Fitrinela Patonangi, tertanggal 7 November 2017;
T-8 Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik,
Jabatan Di Pemerintahan dan BUMN/BUMD selama Keanggotaan atas
nama Fitrinela Patonangi, tertanggal 7 November 2017;
T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan
Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu atas nama Fitrinela Patonangi,
tertanggal 7 November 2017;
T-10 Fotokopi Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup Dapat Dibuka Untuk
Publik, tertanggal 7 November 2017;
T-11 Fotokopi Makalah Terstruktur oleh Fitrinela P, S.H., M.H.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Polewali Mandar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yakni KTP Kota
Makassar dan KTP Kabupaten Polewali Mandar. Masing-masing KTP tersebut digunakan
Teradu dalam mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kota Makassar dan calon Anggota KPU
Kabupaten Polewali Mandar dalam tahun dan bulan yang hampir bersamaan antara
Oktober-Desember 2013. Saat Teradu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)
menjadi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat pada 7
Agustus 2015, Teradu belum memiliki identitas kependudukan yang sah dari pemerintah
daerah Kabupaten Polewali Mandar. Sebelum dilantik menjadi PAW Anggota KPU Kabupaten
Polewali Mandar, Teradu masih berstatus penduduk Kota Makassar. Hal ini sesuai dengan
bukti DPT Pilpres Tahun 2014. Teradu terdaftar di TPS 38 Kelurahan Paccerakkang,
Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Teradu baru terdaftar menjadi penduduk
Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 4 November 2016 sesuai dengan Surat Keterangan
Datang WNI Antar Provinsi Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar
SKDWNI/7604/23032016/0041. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan bahwa
Teradu pada saat ditetapkan dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar
tidak memenuhi syarat terkait ketentuan domisili yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kota Makassar dan Anggota KPU
Kabupaten Polewali Mandar, KTP yang digunakan Teradu sesuai dengan domisili tempat
mengikuti seleksi. Terkait dengan seleksi Anggota KPU Kota Makassar, Teradu menyatakan
mengikuti proses seleksi tersebut pada Oktober 2013. Teradu mendaftar menggunakan KTP
Makassar setelah sebelumnya mengurus pindah domisili dari Kabupaten Polewali Mandar.
Teradu pada tahun 2012 memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar dengan dasar Kartu
Keluarga Patonangi (Ayah Teradu). Setelah dinyatakan tidak lulus seleksi KPU Kota
Makassar, Teradu pada sekitar November 2013 mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten
Polewali Mandar. Teradu mengikuti seleksi dengan menggunakan KTP Polewali Mandar
setelah sebelumnya kembali mengurus pindah domisili dari Kota Makassar ke Kabupaten
Polewali Mandar. Menurut Teradu KTP sewaktu mendaftar di Kabupaten Polewali Mandar
merupakan KTP Kabupaten Polewali Mandar dan bukan merupakan KTP ganda sebab KTP
Makassar tidak berlaku lagi. Teradu sejak November 2013 sampai sekarang tetap
menggunakan KTP Kabupaten Polewali Mandar. KTP Kota Makassar yang diduga ganda
tidak digunakan lagi sejak mendaftar di KPU Kabupaten Polewali Mandar pada November
tahun 2013. Terkait dengan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Teradu
mengikuti seleksi dan dinyatakan telah lulus verifikasi administrasi, tes tertulis, tes
psikologis, dan tes kesehatan. Selama seleksi, tidak ada tanggapan atau laporan dari
masyarakat terkait rekam jejak Teradu termasuk persoalan domisili (KTP) Teradu.
Terdaftarnya nama Teradu dalam DPT Pilpres tahun 2014, oleh karena DPT KPU Kota
Makassar masih menggunakan data kependudukan yang lama dan belum tervalidasi
dengan fakta perpindahan Teradu yang sudah terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Polewali
Mandar. Pada tahun 2016, Teradu melakukan validasi data kependudukan dari KTP
Kabupaten Polewali Mandar manual menjadi KTP Kabupaten Polewali Mandar elektronik.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan
Teradu memiliki KTP Ganda. Sesuai dengan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak
berdasar;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, Teradu terbukti mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kota
Makassar dan Calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar pada sekitar Oktober s/d
November tahun 2013. Dalam mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kota Makassar pada
sekitar Oktober 2013, Teradu secara nyata tinggal dan beraktifitas sebagai dosen Fakultas
Hukum Universitas 45 di Kota Makassar. Setelah dinyatakan tidak lulus seleksi Anggota
KPU Kota Makassar, Teradu pada sekitar November 2013 kembali mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar. Teradu menempati peringkat 6 (enam) hasil
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar. Teradu dilantik sebagai PAW
Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat pada 7 Agustus
2015. Teradu membenarkan jika terdaftar dalam DPT pilpres 2014 dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 737111******0017 dan saat mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Polewali Mandar menggunakan KTP dengan NIK 7604044312800007 tertanggal
24 Agustus 2012 dan berlaku sampai 03 Desember 2017. Adanya dua NIK yang berbeda
menurut DKPP membuktikan jika Teradu memiliki dua KTP (ganda). Seharusnya hal
tersebut tidak terjadi mengingat Pasal 1 angka 11 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang
mengkonsepsi NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, sekalipun Teradu pindah penduduk
dari satu daerah ke daerah lainnya secara resmi tidak mengubah NIK Teradu. Sikap Teradu
yang terus bertahan bahwa hanya memiliki satu KTP menunjukkan prilaku tidak jujur dan
tidak memiliki itikad baik yang melanggar Pasal 5 huruf b Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat secara patut sebanyak tiga
kali untuk kepentingan klarifikasi kepada Teradu atas laporan masyarakat terkait dugaan
KTP ganda tidak dipenuhi. Kemudian Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta secara
tertulis kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku atasan Teradu untuk
menghadirkan Teradu juga tidak direspon. Sepatutnya Teradu menghadiri undangan
klarifikasi Bawaslu dan menjadikan kesempatan untuk menjelaskan dan membela diri guna
menyelesaikan masalah secara efisien dan efektif. Langkah tersebut sepatutnya menurut
etika ditempuh oleh Teradu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara
pemilu. Tindakan Teradu membiarkan dan tidak menanggapi undangan klarifikasi Bawaslu
menurut DKPP menunjukkan sikap tidak responsif, tidak memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta tidak saling menghormati sesama
penyelenggara pemilu yang secara diperintahkan oleh Pasal 7 huruf a dan huruf d
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Fitrinela
Patonangi selaku Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar sampai Teradu dapat
membuktikan tidak lagi sebagai penduduk Kota Makassar terhitung 14 (empat belas)
hari sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari Teradu tidak dapat membuktikan tidak lagi
sebagai penduduk Kota Makassar sebagaimana poin 2 (dua) amar Putusan ini, maka
Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 14 (empat belas) hari sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan
Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP
yakni Endang Wihdatiningtyas, S.H selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda
(Dissenting Opinion). Bahwa Pasal 11 huruf g Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu telah mengatur jelas berkaitan dengan persyaratan untuk
dapat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota. Fakta adanya Nomor Induk Kependudukan
(NIK) Ganda yang dimiliki atas nama Teradu dengan Nomor NIK 737111******0017 dalam
DPT Pilpres 2014 Kota Makassar dan KTP dengan NIK 7604044312800007 Kabupaten
Polewali Mandar menunjukkan bahwa Teradu memiliki 2 (dua) domisili. Fakta tersebut
tidak dapat mengesampingkan keberlakuan Pasal 11 huruf g Undang Undang Nomor 15
Tahun 2011. Domisili Teradu di Kota Makassar dibuktikan dengan NIK yang tertera dalam
DPT Pilpres 2014 atas nama Teradu di Kota Makassar yang diperkuat dengan fakta Teradu
mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kota Makassar pada bulan Oktober 2013. Sementara
pada bulan November 2013 atau berselang lebih kurang 1 (satu) bulan, Teradu mengikuti
seleksi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar dengan menggunakan KTP Polewali
Mandar dengan NIK yang berbeda. Teradu dilantik sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten
Polewali Mandar tanggal 7 Agustus 2015, sementara Surat Keterangan Datang WNI Antar
Provinsi atas nama Teradu dari Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar baru dikeluarkan
pada tanggal 4 November 2016. Dengan demikian Teradu pada saat dilantik Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), sehingga seharusnya Teradu tidak memiliki hak untuk menduduki
posisi sebagai Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar. Karena itu, sanksi yang selayaknya
diberikan kepada Teradu adalah pemberhentian tetap, mengingat Teradu tidak memenuhi
syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.